116/Pdt./G/2011/PN.Jkt Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 116/Pdt./G/2011/PN.Jkt Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
- 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (15 May 2017) — Mahkamah Agung
- 53/PDT/2015/PT TJK (18 November 2015) — PT Tanjung Karang
- 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/Pdt.G/2009/PN Ptk (9 March 2010) — PN Pontianak
- 182/PDT/2016/PT MKS (24 October 2016) — PT Makassar
- 1392 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (21 November 2017) — Mahkamah Agung
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat ; - Menyatakan Gugatan Penggugat Nebis In Idem ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Gugatan penggugat Tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi sebesar Rp. 2.051.000,- (dua juta lima puluh satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 116/Pdt./G/2011/PN.Jkt Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK, CQ BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG PANGLIMA POLIM No. 192 Jakarta Selatan yang selanjutnya disebut sebagai ........................................................................ PENGGUGAT ;
LAWAN
1. IR. ISMAIL P. SYAFUDDIN, Pekerjaan karyawan PT Jasabanda Garta, Alamat Jl. Moh Kahfi No. 11 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai ............................................... TERGUGAT I ;
2. GATOT CAHYANTO, Mantan Kepala Cabang PT. BANK MANDIRI TBK. Cabang Panglima Polim, Alamat Cempaka warna No. 7 Rt. 12 RW. 04 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagai ........................................................................................... TERGUGAT II ;
3. ASOSIASI PENGUSAHA HUTAN INDONESIA (APHI) berkedudukan di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lantai 9. Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai .................................................................................. TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi dalam persidangan ;
Telah memperhatikan bukti bukti dalam persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat dengan suratnya tanggal 24 Februari 2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 24 Februari 2011, dengan Nomor : 116/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, telah mengajukan Gugatan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
KEDUDUKAN PENGGUGAT, PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ;
Bahwa PENGGUGAT merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha perbankan ;
Bahwa sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No. 126.05/070/PKJD–CRMS–2002, Tanggal 13 Februari 2002, TERGUGAT I merupakan pihak yang telah memperoleh fasilitas kredit dari PENGGUGAT, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 13.200.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) ;
Bahwa fasilitas kredit yang diterima TERGUGAT I tersebut, diberikan oleh PENGGUGAT dengan jaminan dalam bentuk Gadai Deposito atas 3 (tiga) lembar Sertifikat Deposito (Negotable Certificate Deposit/NCD) milik TURUT TERGUGAT, masing-masing Sertifikat Deposito (NCD) No. 009454, NCD No. 009455, dan NCD No. 009456, dengan nilai masing–masing sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), sehingga keseluruhan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT yang dijadikan jaminan hutang TERGUGAT I sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Penjaminan, Akta Gadai tertanggal 13 Februari 2002 ;
Bahwa TERGUGAT II merupakan mantan Kepala Cabang PENGGUGAT Cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan, yang pada saat transaksi kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan jaminan Sertifikat Deposito (NCD) milik TURUT TERGUGAT dilaksanakan menjabat sebagai Kepala Cabang PENGGUGAT Cabang Panglima Polim – Jakarta Selatan ;
DUDUK PERKARA
Kronologis Singkat Pokok Permasalahan Perkara.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam kedudukan masing-masing pihak dalam gugatan ini, antara PENGGUGAT, selaku Kreditur, dengan TERGUGAT I, selaku Debitur, mengadakan Perjanjian Kredit dengan keseluruhan nilai kredit sebesar Rp. 13.200.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), dengan jaminan dalam bentuk gadai deposito atas 3 (tiga) Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, nilai jaminan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ;
Bahwa atas fasilitas kredit dengan jaminan dalam bentuk atas Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT tersebut, TERGUGAT I tidak melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit, sampai kredit yang bersangkutan jatuh tempo dan macet, sehingga PENGGUGAT mencairkan jaminan kredit yang bersangkutan berupa Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT tersebut ;
Bahwa pada saat TURUT TERGUGAT berkeinginan mencairkan Sertifikat Deposito (NCD) miliknya yang dititipkan pada PENGGUGAT, keinginan TURUT TERGUGAT tersebut ditolak oleh PENGGUGAT, dengan alasan bahwa Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT telah dicairkan, karena atas fasilitas kredit yang diterima TERGUGAT I dari PENGGUGAT dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT tersebut telah jatuh tempo dan macet, sehingga untuk memenuhi pelunasan pembayaran hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT itulah Sertifikat Deposito tersebut dicairkan ;
Bahwa oleh karena TURUT TERGUGAT sebagai pemilik Sertifikat Deposito yang dititipkan kepada PENGGUGAT merasa dirugikan sebagai akibat dari penolakan pencairan Sertifikat Deposito miliknya oleh PENGGUGAT tersebut, maka TURUT TERGUGAT mengajukan laporan pengaduan ke pihak kepolisian, sebagaimana dinyatakan dalam laporan polisi (LP) No. Pol.LP/540/KII/2003/Satgas.Ops.C ;
Bahwa menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminal Mabes Polri, sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik No. 1264/Dtf/2003 Tanggal 1 April 2003, bahwa tanda tangan TURUT TERGUGAT sebagai pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan TERGUGAT I, yakni tanda tangan pada Surat Kuasa dan Gadai Deposito, adalah Non Identik ;
Bahwa sesuai dengan Putusan Pidana dalam perkara transaksi kredit dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT tersebut, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 28 Nopember 2005 No. 387/Pid.B/2005/PN.Jkt.Sel, atas nama terpidana Ir. ISMAIL SYAIFUDDIN (TERGUGAT I), yang mana putusan pidana tersebut telah diajukan sebagai bukti baru (novum) dalam pemeriksaan perkara di tingkat peninjauan kembali atas perkara gugatan No.1649/Pdt.G/2007/ PN.Jkt.Sel., yaitu sebagai Bukti PPK-1, dan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 September 2004 No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel. atas nama terpidana GATOT CAHYANTO (TERGUGAT II), yang juga telah diajukan sebagai bukti dalam pemeriksaan di tingkat pertama perkara gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/ PN.Jkt.Sel, yaitu sebagai Bukti P-25 dan T-2, tanda tangan TURUT TERGUGAT sebagai pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan oleh pemohon kredit, yaitu tanda tangan pada Surat Kuasa dan Gadai Deposito, telah dinyatakan terbukti merupakan tandatangan palsu, dan TERGUGAT I telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “bersama sama dengan sengaja menggunakan surat palsu, sedangkan TERGUGAT II dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta menggunakan surat palsu” ;
Bahwa di samping itu, sesuai dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap lain dalam perkara terkait transaksi kredit yang bersangkutan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 19 Oktober 2005 No. 393/Pid.B/2005/PN.Jkt.Sel, atas nama terpidana RAHADIAN TAREKAT, yang mana putusan Pidana tersebut telah diajukan sebagai bukti baru (novum) dalam pemeriksaan perkara di tingkat peninjauan kembali atas perkara gugatan No.1649/Pdt.G/2007/ PN.Jkt.Sel, yaitu sebagai Bukti PPK-2, tanda tangan TURUT TERGUGAT sebagai pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan oleh TERGUGAT I, juga dinyatakan terbukti merupakan tandatangan palsu ;
Bahwa pada saat transaksi pemberian fasilitas kredit kepada TERGUGAT I dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT tersebut dilaksanakan, TERGUGAT II menjabat sebagai Kepala Cabang PENGGUGAT Cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan ;
Oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 September 2004 No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel yang memeriksa dan mengadili TERGUGAT II tersebut, juga telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, dan TERGUGAT II hanya terbukti melakukan tindak pidana umum “turut serta menggunakan surat palsu”. Oleh karena itu jelas secara hukum PENGGUGAT sebagai institusi/corporasi tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum ;
Bahwa berkenaan dengan penolakan PENGGUGAT atas keinginan TURUT TERGUGAT mencairkan Sertifikat Deposito miliknya, selain mengajukan laporan pengaduan ke pihak kepolisian sebagaimana laporan polisi (LP) No. Pol.LP/540/KII/2003/Satga.Ops.C, Turut Tergugat juga mengajukan gugatan (selaku Penggugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap PENGGUGAT dkk (waktu itu PENGGUGAT selaku Tergugat, yang terdaftar dalam register perkara No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel. TERGUGAT I dalam gugatan tersebut selaku Turut Tergugat III, sedangkan TERGUGAT II dan para pemohon kredit lainnya selaku Turut Tergugat I, II, IV dan V ;
Bahwa perkara gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tersebut telah diperiksa dan diputus sampai tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, melalui Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK/PDT/201 ;
Bahwa dalam perkara gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, selaku Tergugat PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panglima Polim tidak mengajukan gugatan rekonpensi ;
Bahwa melalui putusan perkara gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/ PN.Jkt.Sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Penggugat (waktu itu selaku Tergugat) untuk membayar kepada Turut Tergugat (waktu itu selaku Penggugat) uang ganti rugi sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyard delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), padahal Penggugat bukan merupakan pihak yang bersalah, dan bukan merupakan pihak yang menikmati atau ikut menikmati hasil dari tindak pidana dalam transaksi kredit dengan jaminan Sertifikat Deposito milik Turut Tergugat yang dilakukan oleh Tergugat I (waktu itu selaku Turut Tergugat III) tersebut ;
Bahwa dalam pemeriksaan di tingkat banding perkara gugatan No. 1649/ Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tersebut, melalui Putusan tanggal 24 Februari 2009 No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 13 Mei 2008 No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, dengan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1649/Pdt.G/2007/PN.JKT. Sel, tanggal 13 Mei 2008 dengan perbaikan sekedar jumlah kerugian dan bunyi amar, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Sertifikat Deposito (Negotiable Certificate Deposite) NCD Nomor : 009451, NCD Nomor : 009452, NCD Nomor : 009453, NCD Nomor : 009454, NCD Nomor : 009455, NCD Nomor : 009456, NCD Nomor : 009457, NCD Nomor 009458, NCD Nomor 009459, NCD Nomor : 009460, 10 (sepuluh) lembar yang diterbitkan oleh Pembanding semula Tergugat adalah milik Terbanding semula Penggugat ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penitipan Surat Berharga antara Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat berupa 10 (sepuluh) lembar sertifikat Deposito (Negotiable Certificate Deposit ) NCD Nomor : 009451, NCD Nomor : 009452, NCD Nomor : 009453, NCD Nomor : 009454, NCD Nomor : 009455, NCD Nomor : 009456, NCD Nomor : 009457, NCD Nomor 009458, NCD Nomor 009459, NCD Nomor : 009460, Berdasarkan Surat Penitipan Surat Berharga No. JPP/0/4/II/2002 tanggal 12 Februari 2002 ;
Menyatakan sah menurut hukum Pembanding semula Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi kepada Terbanding Semula Penggugat ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Terbanding semula Penggugat akibat perbuatan cidera Janji/Wanprestasi tersebut sebanyak Rp 50.000.000.000,- + Rp 39.083.333.333,- = Rp 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyard delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Menghukum Turut Terbanding I, II, III, IV, dan V semula Turut Tergugat I, II, III, IV, dan V, untuk tunduk dan memenuhi putusan ini ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima pulih ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya ;
Bahwa dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi, melalui Putusan Tanggal 30 November 2009 No. 1849 K/Pdt/2009 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Penggugat (waktu itu selaku Pemohon Kasasi). Demikian juga di tingkat Peninjauan Kembali, melalui Putusan Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK/PDT/2010 Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PENGGUGAT (waktu itu selaku Pemohon Peninjauan Kembali) ;
Bahwa pertanggungjawaban yang dibebankan kepada Penggugat, sebagai pihak yang telah terbukti tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, untuk membayar ganti kerugian Turut Tergugat (waktu itu sebagai Penggugat) dalam amar putusan perkara gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tersebut (waktu itu sebagai Penggugat), sangat bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara pidana yang memeriksa dan mengadili Tergugat I, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 28 Nopember 2005 No. 387/Pid.B/2005/PN.Jkt.Sel, dan putusan perkara pidana yang memeriksa dan mengadili Tergugat II, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 September 2004 No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel, dan putusan perkara pidana lain dalam perkara terkait dengan perkara transaksi kredit dengan jaminan Sertifikat Deposisto milik Turut Tergugat, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 19 Oktober 2005 No. 393/Pid.B/2005/PN.Jak.Sel, putusan-putusan Pidana tersebut menyatakan bahwa tanda tangan Turut Tergugat sebagai pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan oleh TERGUGAT I, merupakan tandatangan palsu, dan TERGUGAT I sesuai dengan putusan pidana No. 387/Pid.B/2005/PN.Jkt.Sel tersebut (waktu itu selaku Terdakwa/Terpidana) telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN SURAT PALSU“, sedangkan TERGUGAT II sesuai dengan putusan pidana No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel tersebut telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menggunakan surat palsu“ dalam transaksi kredit dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT tersebut ;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 September 2004 No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel, yang memeriksa dan mengadili TERGUGAT II yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Cabang PENGGUGAT Kantor Cabang Panglima Polim – Jakarta Selatan tesebut, telah dinyatakan TIDAK terbukti terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu. Dengan demikian sebagai institusi/badan coorporasi, PENGGUGAT terbukti TIDAK bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum ;
B. Secara Hukum Gugatan Ini Dapat Diajukan ;
Bahwa ada Putusan Pidana dalam perkara yang sama dengan perkara gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel dan perkara gugatan ini, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 28 Nopember 2005 No. 387/Pid.B/2005/PN.Jkt.Sel, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 September 2004 No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 19 Oktober 2005 No. 393/Pid.B/2005/PN.Jkt.Sel ;
Bahwa menurut Putusan perkara pidana tersebut, di satu pihak TERGUGAT I dan II merupakan pihak yang bersalah yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun dalam perkara Gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tidak ditarik sebagai pihak tergugat, dan hanya sebagai pihak turut tergugat, yang tidak dituntut atau tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian TURUT TERGUGAT (dalam perkara No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, bertindak selaku Penggugat) yang timbul karena kesalahannya tersebut, dan di pihak lain, PENGGUGAT yang dalam putusan perkara pidana tersebut di atas nyata-nyata telah terbukti sebagai pihak yang tidak bersalah dan oleh karenanya bukan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, namun dalam putusan perkara No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.JkT.Sel. yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt Jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel telah dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum, serta telah dihukum untuk membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT sebagai pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan oleh pemohon kredit (TERGUGAT I) ;
Bahwa oleh karena itu, terdapat 2 (dua) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang sama yang saling bertentangan satu sama lainnya, yaitu putusan perkara perdata dalam perkara gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, dan Putusan perkara Pidana tersebut di atas ;
Bahwa dalam perkara gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel., PENGGUGAT tidak mengajukan gugatan rekonpensi ;
Bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian tersebut, PENGGUGAT secara hukum dapat mengajukan gugatan ini ;
PIHAK – PIHAK YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT KETENTUAN PASAL 1365 KUH PERDATA ;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan, menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri, sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Laboratorium Lriminalistik No. 1264 / Dtf / 2003 Tanggal 1 April 2003, bahwa tanda tangan TURUT TERGUGAT sebagai pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan TERGUGAT I, yaitu tanda tangan pada Surat Kuasa dan Gadai Deposito, adalah Non Identik, dan menurut putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 28 Nopember 2005 No. 387/ Pid.B/2005/PN.Jak.Sel., dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 September 2004 No. 537 / Pid.B / 2004 / PN.Jkt.Sel., serta sesuai dengan putusan pidana lain terkait dengan perkara transaksi kredit dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Oktober 2005 No. 393/Pid.B/2005/PN.Jak.Sel., tandatangan TURUT TERGUGAT pada surat kuasa dan gadai deposito dalam penjaminan kredit yang dilakukan oleh TERGUGAT I tersebut dinyatakan terbukti merupakan tandatangan palsu. TERGUGAT I telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja menggunakan surat palsu“, dan juga menurut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 September 2004 No. 537/Pid.B/2004/ PN.Jkt.Sel, TERGUGAT II, yang waktu itu merupakan Kepala Cabang PENGGUGAT, sebagai pribadi (bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Cabang PENGGUGAT) juga telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGGUNAKAN SURAT PALSU“ ;
Bahwa menurut kaidah hukum sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 779 K/Pdt/1992, kedudukan hukum Kepala Cabang suatu bank sama dengan direksi suatu bank. Hal itu dapat disimpulkan dari kaidah hukum yurisprudensi tersebut yang menyatakan bahwa “Pimpinan Cabang suatu bank berwenang bertindak untuk dan atas nama pimpinan pusat tanpa memerlukan surat kuasa untuk itu“ ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, telah diatur bahwa direksi perseroan terbatas bertanggung-jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Untuk lebih jelasnya di sini dikutip bunyi selengkapnya ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang Undang Perseroan Terbatas sebagai berikut :
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ;
Bahwa oleh karena TERGUGAT II sebagai Direksi PENGGUGAT telah bersalah maka TERGUGAT II wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian TURUT TERGUGAT sebagai pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan oleh TERGUGAT I dalam transaksi kredit dengan PENGGUGAT ;
Bahwa menurut putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 September 2004 No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel. tersebut, juga telah terbukti tidak terjadi tindak pidana perbankan, atau dengan kata lain sebagai corporasi PENGGUGAT tidak bersalah sehingga TIDAK seharusnya dibebani tanggungjawab membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT, kerugian mana timbul sebagai akibat dari kesalahan TERGUGAT I dan II. Secara hukum PENGGUGAT hanya dapat dibebani tanggungjawab membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT tersebut apabila TERGUGAT II yang dalam transaksi kredit yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Cabang PENGGUGAT Cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan ;
Bahwa selain orang yang bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum adalah TERGUGAT II dalam transaksi kredit yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, juga, orang yang menikmati uang hasil pencairan kredit yang diterima TERGUGAT I dari PENGGUGAT dengan menggunakan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, Sertifikat Deposito (NCD) No.009454, NCD No.009455, dan NCD No.009456, adalah TERGUGAT I, bukan PENGGUGAT ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut pihak yang menurut hukum merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum yang karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian TURUT TERGUGAT, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
Bahwa selengkapnya bunyi Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
tiap orang yang karena salahnya atau kelalaiannya menerbitkan kerugian bagi orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut” ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka TERGUGAT I dan II adalah pihak pihak yang secara hukum wajib bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT ;
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN MENURUT KETENTUAN PASAL 1152 AYAT (4) DAN PASAL 1359 KUHPERDATA ;
Mengacu dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1152 ayat 4 KUHPerdata ;
Bahwa TERGUGAT I memperoleh fasilitas kredit dari PENGGUGAT dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT dalam bentuk Gadai Deposito, dan ternyata kemudian terbukti bahwa dalam memperoleh kredit dengan jaminan dalam bentuk gadai tersebut, TERGUGAT I telah terbukti menggunakan surat palsu, dan barang gadainya (sertifikat depositonya) bukan milik TERGUGAT I dan II melainkan milik TURUT TERGUGAT yang tidak memberi kuasa kepada TERGUGAT I untuk menggunakan Sertifikat Depositonya sebagai jaminan kredit. Akan tetapi meskipun demikian, menurut ketentuan Pasal 1152 ayat 4 KUH Perdata selaku kreditur yang memegang gadai, PENGGUGAT tidak dapat dibebani pertanggungjawabkan atas legalitas dari barang gadai ;
Bahwa selain itu juga Perjanjian Penjaminan dengan Gadai Deposito termaksud, sampai saat ini tidak pernah dibatalkan atau dinyatakan batal DEMI HUKUM, karena senyatanya, baik di dalam posita maupun di dalam petitum gugatannya, TURUT TERGUGAT, yang dalam perkara gugatan No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.JkT.Sel tersebut selaku Penggugat, tidak pernah meminta pembatalan perjanjian kredit dan akta gadai deposito tersebut, sehingga PENGGUGAT (selaku Tergugat waktu itu) secara hukum memang mempunyai kewenangan untuk mencairkan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT yang diikatkan dalam bentuk gadai deposito untuk menjamin kredit TERGUGAT I ;
Bahwa oleh karena itu jelas, menurut hukum yang berlaku, ketentuan Pasal 1152 ayat 4 KUHPerdata, tanggung jawab untuk membayar ganti kerugian Turut Tergugat sebesar Rp. 89.083.333.333,- sebagaimana dinyatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, yaitu Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK/PDT/2010, yang senyatanya sebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan TERGUGAT I dan II yang menggunakan surat palsu untuk memperoleh fasilitas kredit dari PENGGUGAT dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT tersebut, adalah berada pada TERGUGAT I dan II, serta para pemohon kredit lainnya dalam perkara kredit yang menggunakan surat palsu dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, bukan pada PENGGUGAT, bukan sebagaimana dinyatakan putusan perkara No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel yang telah diperiksa dan diputus sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, yang membebankan tanggung jawab kepada PENGGUGAT (waktu itu selaku Tergugat) atas kerugian TURUT TERGUGAT tersebut ;
Mengacu dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata.
Pasal 1359 KUH Perdata.
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu hutang ; apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali”
Bahwa menurut ketentuan tersebut, orang yang secara hukum tidak diwajibkan membayar maka tidak ada kewajiban membayar, oleh karenanya seandainyapun pembayaran telah dilakukan maka pembayaran tersebut dapat dituntut kembali ;
Bahwa PENGGUGAT, yang menurut hukum meupakan pihak yang tidak bersalah, oleh karenanya tidak dapat dibebani tanggung jawab atas kerugian TURUT TERGUGAT yang ditimbulkan oleh TERGUGAT I dan II, juga para pelaku (para pemohon kredit) lainnya dalam transaksi kredit dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, dengan menggunakan surat palsu tersebut ;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN DAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP ULAH DIREKSI “NAKAL” DAN PIHAK LAIN ;
Bahwa berdasarkan pada uraian “PIHAK – PIHAK YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT KETENTUAN PASAL 1365 KUHPERDATA”, dan “KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN MENURUT KETENTUAN PASAL 1152 AYAT (4) DAN PASAL 1359 KUHPERDATA”, pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II, bukan PENGGUGAT ;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian “DUDUK PERKARA”, sesuai dengan hasil pemeriksaan perkara yang mengikuti prosedur dan mendasarkan pada norma–norma hukum publik, yaitu hasil pemeriksaan Labkrim atas tandatangan pemilik Sertfikat Deposito yang dijaminkan TERGUGAT I, yaitu tandatangan TURUT TERGUGAT pada surat kuasa dan tandatangan TURUT TERGUGAT pada gadai deposito, adalah non identik ;
Bahwa selain itu, sesuai dengan putusan perkara pidana yang memeriksa dan mengadili perkara transaksi kredit dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT tersebut, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 September 2004 No. 537 / Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel., serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 28 Nopember 2005 No. 387/Pid.B/2005/PN.Jak.Sel., dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 19 Oktober 2005 No. 393 / Pid.B / 2005 / PN.Jak.Sel., tanda tangan pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan oleh TERGUGAT I, yaitu tanda tangan TURUT TERGUGAT pada surat kuasa dan gadai deposito dalam transaksi kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, telah terbukti merupakan tanda tangan palsu, dan dalam putusan pidana tersebut TERGUGAT II yang pada saat transaksi kredit dilaksanakan merupakan Kepala Cabang PENGGUGAT Cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menggunakan surat palsu“ (vide Putusan No. 537 / Pid.B / 2004 / PN.Jkt.Sel.). TERGUGAT II melakukan tidak pidana “turut serta menggunakan surat palsu” tersebut dalam transaksi kredit bagi TERGUGAT I dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT. Oleh karena itu TERGUGAT I dan II merupakan orang-orang yang bersalah dalam transaksi kredit perkara a quo ;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pula, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 September 2004 No. 537 / Pid.B / 2004/PN.Jkt.Sel., yang memeriksa dan mengadili TERGUGAT II yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Cabang PENGGUGAT Kantor Cabang Panglima Polim – Jakarta Selatan tesebut, telah terbukti tidak terjadi tindak pidana perbankan, sehingga sebagai institusi / badan corporasi, PENGGUGAT terbukti bukan merupakan pihak yang bersalah oleh karenanya bukan merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya juga secara hukum tidak layak dihukum dan tidak wajib dibebani tanggung jawab membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT (namun dalam Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009. Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel telah dinyatakan bersalah dan dihukum menanggung beban tanggungjawab membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT) ;
Bahwa PENGGUGAT selaku BUMN yang menurut Pasal 4 jo. Pasal 1 butir 10 Undang Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN modalnya berasal dari APBN, dan sesuai dengan Pasal 2 huruf g jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a, Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Penjelasan Umum Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, alinea keempat, kekayaan dan keuangannya merupakan keuangan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sehingga menyangkut kepentingan kekayaan dan keuangan negara yang merupakan kepentingan publik yang sangat luas, yang kerugiannya juga merupakan kerugian negara. Demikian juga menurut Mahkamah Agung, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Ketua Mahkamah Agung No. 182/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, perihal Penyitaan Eksekusi barang milik BUMN dalam rangka eksekusi, butir 3, huruf a, BUMN merupakan badan usaha yang dikendalikan pemerintah sehingga kerugian BUMN juga menjadi kerugian pemerintah ;
Bahwa oleh karena kekayaan dan keuangan Negara menyangkut kepentingan yang sangat luas (kepentingan publik), maka perlindungan terhadap kepentingan publik juga harus lebih dikedepankan daripada perlindungan kepentingan privat ;
Bahwa menurut hasil Keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding Dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Palembang Tahun 2009, halaman 11, kepentingan publik diatas kepentingan privat. Berdasarkan pada pemahaman tersebut maka penegakan norma-norma hukum publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus lebih dikedepankan daripada penegakan norma-norma hukum privat ;
Bahwa dalam perkara Perdata No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel., perkara berkenaan dengan transaksi kredit dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT tersebut, yang telah memberi putusan menghukum dengan membebankan tanggungjawab kepada PENGGUGAT atas kerugian TURUT TERGUGAT, yang nyata-nyata tidak bersalah, untuk membayar ganti kerugian kepada TURUT TERGUGAT selaku pemilik Sertifikat Deposito, yang dijaminkan oleh TERGUGAT I, sedangkan TERGUGAT I dan II yang nyata-nyata telah terbukti bersalah menggunakan surat palsu dalam transaksi kredit yang bersangkutan namun oleh Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009. Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel justru TIDAK dihukum dan dibebani tanggungjawab untuk membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT ;
Bahwa dalam pemeriksaan perkara perdata tersebut penegakan norma-norma hukum privat justru lebih dikedepankan daripada hukum publik, bahkan telah mengalahkan penegakan norma-norma hukum publik. Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK/PDT/2010 jo. No. 1849 K/Pdt/2009. Jo. No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel tersebut bertentangan dengan kaidah hukum sebagaimana hasil keputusan Rakernas Mahkamah Agung Tahun 2009 tersebut, sehingga harus dibatalkan untuk melindungi kepentingan PENGGUGAT sebagai lembaga keuangan BUMN yang menyangkut kepentingan publik (Negara) ;
PENGALIHAN BEBAN TANGGUNG JAWAB MEMBAYAR KERUGIAN TURUT TERGUGAT;
Bahwa mengingat ada 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan dalam perkara yang sama, di satu pihak ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan perkara gugatan No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.JkT.Sel., yang telah diperiksa dan diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung melalui putusan Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK/PDT/2010 jo. No. 1849 K/Pdt/2009 jo. No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt. jo. No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, yang memberi putusan menyatakan PENGGUGAT (waktu itu selaku Tergugat) merupakan pihak yang bersalah yang melakukan perbuatan melawan hukum, dan membebankan tanggung jawab pembayaran ganti kerugian TURUT TERGUGAT, dan di lain pihak ada putusan pengadilan yang juga telah berkekuatan hukum tetap lain yang menyatakan surat yang digunakan oleh TERGUGAT I dalam transaksi kredit dengan PENGGUGAT, dengan menggunakan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, adalah surat palsu. TERGUGAT I dalam putusan pidana tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana “bersama sama dengan sengaja menggunakan surat palsu” dan TERGUGAT II yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Cabang (Direksi) PENGGUGAT telah terbukti terlibat turut serta menggunakan surat palsu tersebut, oleh karena itu TERGUGAT I dan II merupakan pihak pihak yang bersalah yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang seharusnya dihukum dengan pembebanan tanggung jawab membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT namun tidak demikian sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009 jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt. jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel ;
Bahwa oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 nyata nyata bertentangan dengan Putusan perkara pidana, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 28 Nopember 2005 No. 387 / Pid.B / 2005 / PN.Jak.Sel., dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 September 2004 No. 537 / Pid.B / 2004 / PN.Jkt.Sel., serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 19 Oktober 2005 No. 393 / Pid.B / 2005 / PN.Jak.Sel., sehingga menurut kaidah hukum hasil Rakernas Mahkamah Agung di Palembang Tanggal 6 sampai dengan 10 Oktober 2009, halaman 9 alinea terakhir sampai halaman 10, huruf b , atas putusan tersebut secara hukum tidak dapat dilakukan eksekusi (non ekskutabel) ;
Disamping itu, menurut ketentuan Pasal 1359 KUH Perdata, pembayaran yang bukan merupakan kewajiban hukum adalah batal demi hukum. Oleh karena itu mengingat secara hukum PENGGUGAT tidak bersalah, maka secara hukum tidak mempunyai berkewajiban hukum untuk membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT ;
Bahwa selaku BUMN yang menyangkut kekayaan dan keuangan negara sehingga menyangkut kepentingan yang sangat luas (kepentingan publik), maka selain mengacu pada peraturan perundang undangan, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, PENGGUGAT nyata-nyata tidak bersalah dan tidak layak dihukum untuk menerima beban tanggung jawab pembayaran ganti kerugian TURUT TERGUGAT, juga dengan mendasarkan pada kaidah hukum putusan dan teori keadilan, sebagaimana diungkapkan oleh Dr. H.M. Arsyad Sanusi dalam Varia Peradilan No. 288 November 2009, halaman 35, dan halaman 36 (Teori Keadilan Substantif), serta Gustav Radbruch (Putusan Mahkamah Agung Tanggal 25 Januari 2008 No. 109 PK / Pid / 2007, halaman 46), dan Pompe (Teori Pengutamaan Keadilan), sebagaimana dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Tanggal 25 Januari 2008 No. 109 PK / Pid / 2007, halaman 47, serta juga sesuai dengan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung Tanggal 25 Januari 2008 No. 109 PK / Pid / 2007 dan Putusan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tanggal 28 Februari 2007 No. 2260 K / Pdt / 2006, yang telah diuraikan secara terperinci sebelumnya, yang pada pokoknya mempunyai makna bahwa “penegakan keadilan substantif lebih diutamakan meskipun mengabaikan undang undang yang menyangkut aspek kepastian hukum yang tidak memberi keadilan, namun dengan tetap berpedoman pada formal prosedural undang undang yang memberi rasa keadilan”, maka PENGGUGAT layak menerima perlindungan dari ulah direksi “nakal” atau melakukan “salah urus” lebih lebih ulah pihak lain (TERGUGAT I dan II) yang telah terbukti bersalah dalam pemeriksaan perkara pidana, sehingga merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, namun dalam perkara perdata No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel justru tidak dihukum dan tidak dibebani pertanggungjawaban untuk membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT yang timbul karena kesalahan mereka, sehingga keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas (publik) sangat dirugikan. Oleh karena itu kepentingan negara yang menyangkut masyarakat luas (publik) harus dilindungi ;
Bahwa dalam hal kerugian BUMN disebabkan karena hal hal yang menyangkut atau bersifat bisnis, maka negara selaku pemegang saham dalam BUMN bertanggung jawab atas kerugian tersebut, namun apabila kerugian BUMN tersebut disebabkan karena ulah Direksi “nakal” atau melakukan salah urus BUMN yang bersangkutan, maka negara secara hukum tidak bertanggung jawab (Kaidah Hukum Rakernas Mahkamah Agung di Balikpapan tanggal 10-14 Oktober 2010, halaman 7 dan 8), dan Direksi yang bersangkutan sesuai dengan pasal 97 ayat (3) Undang Undang Perseroan Terbatas harus bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya tersebut ;
Bahwa untuk itu, untuk melindungi PENGGUGAT sebagai lembaga keuangan BUMN yang menyangkut kepentingan publik yang sangat luas, maka tanggungjawab yang dibebankan kepada PENGGUGAT sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009. Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel, harus dialihkan dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan II yang nyata-nyata telah terbukti bersalah telah menggunakan surat palsu dalam transaksi kredit dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, dan juga merupakan pihak pihak yang menikmati hasil dari perolehan kredit tersebut ;
Untuk itu, kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan atau dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon berkenan untuk memberi putusan yang mengalihkan beban tanggung jawab dalam membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT tersebut, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan II ;
Bahwa pengalihan tanggung jawab yang telah dibebankan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diatur dalam hukum acara perdata, namun sebagaimana kaidah hukum dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 30 Juni 2005 No. 846 / PDT.G / 2004 / PN.JAK.SEL. (Varia Peradilan No. 284 Juli 2009, halaman 87), yang mendasarkan pada kebenaran hakiki yang menyimpang dari penerapan yang seharusnya tentang penerapan asas nebis in idem, yang telah dijelaskan sebelumnya, namun dapat dibenarkan secara hukum karena mengedepankan pada “memberi keadilan”, selain itu juga dengan mendasarkan pada kaidah hukum hasil Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2009 di Palembang, bahwa kepentingan publik diatas kepentingan privat, hal itu dapat dibenarkan ;
Bahwa selain itu, mengacu dan mendasarkan pada teori keadilan, sebagaimana dikemukakan oleh Eriyantouw Wahid, pengalihan beban tanggung jawab pembayaran ganti rugi adalah dengan maksud dan tujuan untuk “pemulihan”, dalam hal ini pemulihan atas hukuman bagi PENGGUGAT dalam Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009. Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel, yang menyatakan PENGGUGAT bersalah (melakukan perbuatan melawan hukum), dan menghukumnya untuk membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT, padahal senyatanya PENGGUGAT tidak bersalah. Oleh karena itu, dengan mengacu dan mendasarkan pada teori keadilan restoratif pengalihan beban tanggung jawab pembayaran ganti kerugian TURUT TERGUGAT, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan II, secara hukum dapat dibenarkan ;
Bahwa teori “Keadilan Restoratif”, sebagaimana dikemukakan oleh Eriyantouw Wahid, maknanya adalah bahwa teori keadilan yang mengutamakan pemulihan kerugian akibat perilaku jahat, dimana pemulihannya tuntas melalui proses yang inklusif dan kooperatif (Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Penerbit Universitas Trisakti, Cetakan Pertama Tahun 2009, halaman 3) ;
Sebagaimana telah dijelaskan, PENGGUGAT yang mengelola keuangan Negara urusannya menyangkut kepentingan publik yang sangat luas, oleh karenanya kepentingan PENGGUGAT lebih luas daripada kepentingan TERGUGAT I dan II ;
NILAI GANTI RUGI DAN PORSI BEBAN TANGGUNG JAWAB TERGUGAT I ;
Bahwa kerugian TURUT TERGUGAT selaku pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan TERGUGAT I dan para pemohon kredit lain yang juga menggunakan jaminan kredit Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, yakni Alm. YULIANUS INDRAYANA, RAHADIAN TAREKAT, dan KUNCORO HARYOMUKTI, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK/ PDT/2010, adalah sebesar Rp 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyard delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Bahwa dalam transaksi kredit perkara a quo, masing-masing dari para pemohon kredit tersebut menandatangani Perjanjian Kredit berikut Akta Gadai Deposito yang terpisah secara sendiri sendiri, dengan jaminan Sertifikat Deposito (NCD) milik TURUT TERGUGAT yang juga berbeda beda, dengan total keseluruhan nilai jaminan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), dan sesuai dengan kredit yang oleh masing masing pemohon kredit diterimanya, dengan total keseluruhan nilai kredit sebesar Rp. 46.000.000.000,- untuk 4 (empat) pemohon kredit ;
Bahwa Perjanjian Kredit para pemohon kredit adalah masing masing terpisah secara sendiri sendiri, yaitu Akta Perjanjian Kredit No. 126.05 / 070 / PKJD – CRMS – 2002 Tanggal 13 Februari 2002 (TERGUGAT I), Akta Perjanjian Kredit No. 126.05 / 069 / PKJD – CRMS – 2002 Tanggal 13 Februari 2002 (Alm. YULIANUS INDRAYANA), Akta Perjanjian Kredit No. 126.05 / 067 / PKJD – CRMS – 2002 Tanggal 13 Februari 2002 (RAHADIAN TAREKAT), Akta Perjanjian Kredit No. 126.05 / 068 / PKJD – CRMS – 2002 Tanggal 13 Februari 2002 (KUNCORO HARYOMUKTI). Selain itu, masing masing Perjanjian Kredit tersebut, Akta Gadai Deposito, berikut Sertifikat Depositonya, juga terpisah sendiri sendiri masing masing tertanggal 13 Februari 2002, dengan jaminan yang masing masing berbeda yakni Sertifikat Deposito (NCD) No.009454, NCD No.009455, dan NCD No.009456 (TERGUGAT I), Sertifikat Deposito (NCD) No.009451, NCD No.009452, dan NCD No.009453 (Alm. YULIANUS INDRAYANA), Sertifikat Deposito (NCD) No.009457, NCD No.009458, dan NCD No.009459 (RAHADIAN TAREKAT), dan Sertifikat Deposito (NCD) No.009460 (KUNCORO HARYOMUKTI) ;
Bahwa TERGUGAT I memperoleh fasilitas kredit dengan jaminan 3 (tiga) Sertifikat Deposito milik TURUT TEGUGAT, Sertifikat Deposito (NCD) No.009454, NCD No.009455, dan NCD No.009456, dengan nilai kredit sebesar Rp.13.200.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), atau sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dari keseluruhan nilai kredit menggunakan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT sebesar Rp. 46.000.000.000,- Oleh karena itu, atas kerugian TURUT TERGUGAT sebesar Rp. 89.083.333.333,- tersebut TERGUGAT I bertanggung jawab sebesar 28% (dua puluh delapan persen), sesuai jumlah perolehan kredit secara keseluruhan tersebut, atau sebesar Rp. 24.943.333.333,20 (dua puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua puluh rupiah) ;
Bahwa tanggung jawab mengganti kerugian TURUT TERGUGAT yang ditimbulkannya sebesar Rp. 24.943.333.333,20 tersebut harus ditanggung bersama sama dengan TERGUGAT II secara tanggung renteng, mengingat TERGUGAT II juga terlibat turut serta melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dalam transaksi kredit yang bersangkutan ;
TUNTUTAN PENGGUGAT ;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan, menurut Putusan Pengadilan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara transaksi kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, dengan jaminan dalam bentuk gadai deposito atas Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, Sertifikat Deposito (NCD) No.009454, NCD No.009455, dan NCD No.009456, masing-masing senilai Rp. 5. 000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan menggunakan surat palsu, yaitu surat kuasa dan akta gadai dengan tanda tangan palsu TURUT TERGUGAT sebagai pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan dalam transaksi kredit tersebut, yaitu tandatangan pada Surat Kuasa dan Gadai Deposito tersebut, adalah TERGUGAT I dan II selaku pemohon kredit dan pejabat Kepala cabang PENGGUGAT yang turut serta menggunakan surat palsu dalam permohonan kredit tersebut, dan oleh karenanya mereka merupakan pihak pihak yang bersalah, dan merupakan pihak pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya secara hukum wajib menerima beban tanggung jawab untuk membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT yang timbul sebagai akibat dari kesalahannya tersebut. Sedangkan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perbankan telah dinyatakan tidak terbukti (vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 September 2004 No. 537 / Pid.B / 2004 / PN.Jkt.Sel), sehingga PENGGUGAT sebagai lembaga corporasi, tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum ;
Bahwa selain di satu pihak ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara transaksi kredit dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT tersebut, yang telah menyatakan bahwa surat yang digunakan TERGUGAT I dalam permohonan kredit kepada PENGGUGAT dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT merupakan surat palsu, sehingga nyata nyata terbukti bersalah, dan menurut putusan pidana tersebut PENGGUGAT tidak bersalah, sedangkan di pihak lain juga ada putusan pengadilan yang juga telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata, yaitu Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009. Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel. Menurut putusan perkara perdata tersebut pihak yang dinyatakan bersalah adalah PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT I dan II tidak dinyatakan bersalah dan tidak dihukum untuk membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT yang timbul sebagai akibat dari kesalahannya tersebut ;
Bahwa oleh karena itu, mengingat terdapat 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan tersebut, yaitu antara putusan perkara pidana dan putusan perkara perdata, dengan mengacu dan mendasarkan pada prinsip kebenaran hakiki dan substantif, yang dapat member keadilan, serta kaidah hukum yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian lain gugatan ini, maka mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa amar putusan perkara perdata dalam perkara transaksi kredit yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009. Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel., secara hukum tidak dapat dilakukan eksekusi (non eksekutabel), dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Penegakan norma-norma hukum publik lebih dikedepankan atau diutamakan untuk melindungi kepentingan publik karena menyangkut kepentingan masyarakat yang lebih luas daripada kepentingan individu yang tunduk pada norma-norma hukum privat ;
Perlindungan hukum terhadap keuangan Negara ;
PENGGUGAT merupakan BUMN yang modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang bersumer dari APBN, sehingga menyangkut keuangan Negara, yang mana keuangan Negara tersebut harus mendapat perlindungan karena pengelolaannya dengan maksud dan tujuan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak ;
Dengan mengacu dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, seharusnya beban tanggungjawab untuk membayar ganti kerugian TURUT TERGUGAT selaku pemilik Sertifikat Deposito yang dijaminkan TERGUGAT I (yang dalam perkara No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel waktu itu selaku Turut Tergugat III) dalam transaksi kredit dengan PENGGUGAT adalah berada pada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang secara hukum nyata nyata telah terbukti bersalah (dalam proses penegakan norma norma hukum publik (pidana), dan bukan berada pada PENGGUGAT yang dalam proses penegakan norma norma hukum publik tersebut, sebagaimana juga telah dijelaskan, telah terbukti tidak bersalah ;
Bahwa mengingat alasan–alasan tersebut maka mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan mengalihkan beban tanggung jawab pembayaran ganti kerugian TURUT TERGUGAT sebagaimana dinyatakan Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009. Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel, dari PENGGUGAT (yang dalam perkara No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel waktu itu selaku Tergugat), kepada TERGUGAT I dan II (yang dalam perkara No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel waktu itu selaku Turut Tergugat III dan Turut Tergugat I). Untuk itu mohon TERGUGAT I dan II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh TURUT TERGUGAT, secara proporsional sesuai dengan prosentase perbandingan jumlah kredit yang diperoleh TERGUGAT I dengan jumlah keseluruhan kredit yang diperoleh para pemohon kredit, dengan jaminan Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, Sertifikat Deposito (NCD) No.009454, NCD No. 009455, dan NCD No. 009456, sebagaimana telah dijelaskan dalam gugatan ini pada pembahasan “NILAI GANTI RUGI DAN PORSI BEBAN TANGGUNG JAWAB TERGUGAT I, yaitu sebesar Rp. 24.943.333.333,20 (dua puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua puluh rupiah), dengan ditambah bunga sesuai peraturan yang berlaku ;
Bahwa untuk itu pula kami juga mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan provisi yang menyatakan sebagai berikut :
“Memerintahkan agar eksekusi putusan perkara gugatan No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel., yaitu Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009. Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel. ditunda sampai putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap” ;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan, mengingat PENGGUGAT tidak bersalah, maka putusan provisi tersebut perlu dijatuhkan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Apabila eksekusi putusan perkara gugatan No. 1649/Pdt.G/2007/ PN.Jkt.Sel dijalankan, maka akan sangat merugikan PENGGUGAT sebagai BUMN yang telah terbukti tidak bersalah namun telah dihukum. Hukum itu sendiri juga tidak bertujuan untuk menghukum orang yang tidak bersalah, sebagaimana dinyatakan dalam adagium yang sangat terkenal “lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah”. Menghukum orang yang tidak bersalah bahkan akan dapat memperburuk citra pengadilan sebagai lembaga tempat bermuaranya keadilan bagi masyarakat yang mencarinya ;
Memberi peluang bagi pihak-pihak yang mempunyai niat tidak baik yang ingin melakukan pembobolan uang Negara melalui bank BUMN, dengan maksud dan tujuan menguntungkan diri sendiri tanpa mempedulikan masyarakat yang menitipkan uangnya pada bank, dengan cara mencari dan memanfaatkan celah-celah hukum, sehingga hal itu dapat menghambat pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang sedang dilakukan bangsa Indonesia dengan sangat antusias ;
Bahwa demikian pula untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia, mohon juga diletakkan sita jaminan terhadap harta TERGUGAT I dan II berupa :
sebidang tanah dan bangunan yang di atasnya, yang terletak di Jl. Moh. Kahfi No. 11, Ciganjur, Jagakarsa - Jakarta Selatan, milik TERGUGAT I ;
sebidang tanah dan bangunan yang di atasnya, yang terletak di Cempaka Warna No. 7 RT 12 RW 04, Cempaka Putih - Jakarta Pusat, milik TERGUGAT II ;
Bahwa selain itu mohon agar TURUT TERGUGAT dihukum untuk mematuhi isi putusan perkara ini ;
Bahwa layak pula TERGUGAT I dan II dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, hingga dilaksanakan ;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan dengan didukung bukti-bukti yang sempurna, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad) ;
Bahwa wajar pula apa bila TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng dihukum untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka PENGGUGAT memohon dengan kerendahan hati agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, serta memberi putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Memerintahkan agar eksekusi putusan perkara gugatan No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel., yaitu Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009. Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt jo. No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel. ditunda sampai putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT bukan merupakan pihak yang secara hukum wajib bertanggung jawab atas kerugian TURUT TERGUGAT berkenaan dengan fasilitas kredit yang diterima TERGUGAT I dari PENGGUGAT dengan jaminan gadai deposito berupa Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, Sertifikat Deposito (NCD) No.009454, NCD No.009455, dan NCD No.009456 ;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan II merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian TURUT TERGUGAT berkenaan dengan transaksi kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dengan jaminan gadai deposito berupa Sertifikat Deposito milik TURUT TERGUGAT, Sertifikat Deposito (NCD) No.009454, NCD No.009455, dan NCD No.009456 ;
Menyatakan putusan perkara gugatan No. 1649 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Sel., yaitu Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK/PDT/2010 jo. No. 1849 K/Pdt/2009. Jo. No. 65/Pdt/2009/ PT.DKI.Jkt jo. No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) ;
Menyatakan tanggung jawab pembayaran ganti kerugian TURUT TERGUGAT sehubungan dengan transaksi kredit yang menggunakan Sertifikat Deposito miliknya, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Oktober 2010 No. 399 PK / PDT / 2010 jo. No. 1849 K / Pdt / 2009. Jo. No. 65 / Pdt / 2009 / PT.DKI.Jkt jo. No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, beralih dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan II ;
Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada TURUT TERGUGAT sebesar Rp. 24.943.333.333,20 (dua puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua puluh rupiah), dengan ditambah bunga sesuai peraturan yang berlaku, secara tunai, sekaligus dan seketika ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan ;
Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom), masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, hingga dilaksanakan ;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad) ;
Menghukum TERGUGAT I, II dan TURUT TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair :
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan kepatutan (ex aequo et bono) ;
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Penggugat hadir kuasanya, bernama Sentot Pancawardana, S.H, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2011, sedangkan Tergugat II hadir kuasanya, bernama Pratiwi, S.H dan Heni Adigawati, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2011, selanjutnya untuk Turut Tergugat, hadir kuasanya bernama Christhofel Butarbutar, SH, MH, dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2011, sedangkan Tergugat I telah dipanggil secara berulangkali secara patut dengan suratnya tanggal 23 Maret 2011 dan 15 April 2011, serta melalui Panggilan umum Media harian Rakyat Merdeka, agar hadir dalam persidangan, akan tetapi tidak hadir dan tidak menguasakan kepada orang lain, sehingga perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat I ;
Menimbang bahwa majelis hakim telah melakukan perdamaian melalui Mediator bernama : MOHAMMAD RAZZAD, SH, MH, agar supaya sengketa diakhiri dengan jalan damai, akan tetapi hal tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan Gugatan dan Gugatan mana tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengajukan Jawabannya secara tertulis, dengan suratnya tanggal 19 Juli 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Kabur/Obscuur Libel ;
Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini, merupakan gugatan yang kabur/obscuur libel berdasarkan uraian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum yaitu perkara No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Jo. No. 65/Pdt/2009/PT. DKI.Jkt Jo. No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. No. 399 PK/Pdt/2010, dimana Turut Tergugat menggugat Penggugat yang telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) oleh karena Penggugat tidak berkenan mencairkan NCD milik Turut Tergugat sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo yang disepakati dalam NCD tersebut yaitu pada tanggal 12 Februari 2003 ;
Bahwa dalam Putusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, Penggugat telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi kepada Turut Tergugat (APHI) dan dihukum untuk membayar kerugian yang dialami oleh Turut Tergugat sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut jelas Gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas, karena sengketa sesungguhnya adalah sengketa perbuatan cidera janji/wanprestasi yang dilakukan Penggugat terhadap Turut Tergugat, akan tetapi Penggugat secara keliru telah menggunakan pasal 1365 KUHPerdata, yakni tentang Perbuatan Melawan Hukum sebagai dasar gugatannya dimana didalam Gugatan itu sendiri Penggugat belum mengalami kerugian dan tidak menjelaskan secara rinci mengenai kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
Bahwa surat Gugatan adalah daasar bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili dalam persidangan, sehingga dasar dari surat Gugatan haruslah benar dan tepat, kekeliruan mengenai dasar gugatan akan berakibat terjadinya kekeliruan dalam penerapan hukum. Oleh karena itu sangatlah berdasar apabila gugatan Penggugat patut untuk ditolak ;
Gugatan Penggugat nebis in idem ;
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara No. 116/Pdt.G/2011/N.Jkt.Sel, sebenarnya sudah pernah diperkarakan oleh Turut Tergugat dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dimana para pihak dan objeknya adalah sama yaitu perkara No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Jo. N. 65/Pdt/2009/PT. DKI Jkt, Jo. No. 1849 K/Pdt/209 Jo. No. 399 PK/Pdt/2010 ;
Bahwa apabila dalam perkara baru ternyata para pihaknya adalah sama dengan perkara yang sudah diputus lebih dahulu, maka perkara tersebut adalah nebis in idem ;
Bahwa hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002 yang menyatakan :
“Meskipun kedudukan subjeknya berbeda, objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terlebih dahulu dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan dinyatakan nebis in idem” ;
Bahwa oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim agar menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Gugatan Penggugat Prematur.
Bahwa Penggugat baik didalam posita maupun petitumnya telah mengalihkan semua kerugian dalam pencairan deposito milik Turut Tergugat kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) yang seharusnya menjadi kewajiban Penggugat untuk membayarnya sesuai dengan Putusan Perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yaitu perkara Perdata No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. No. 399 PK/Pdt/2010 ;
Sehingga sangatlah jelas Pengugat belum mengalami kerugian dan sangatlah prematur apabila Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat I, II, dan Turut Tergugat. Bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat patut untuk ditolak ;
Penggugat tidak mempunyai kapasitas/hak untuk mengajukan gugatan ;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan dalam amar Putusannya pada poin 4, 6, dan 7 pada intinya meminta kepada Majelis Hakim agar Tergugat I, II dibebankan tanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Turut Tergugat ;
Bahwa sangat jelas apabila Penggugat dalam perkara ini tidak mewakili kepentingannya dalam mengajukan gugatan ini, bahkan terlihat Penggugat mewakili Turut Tergugat didalam mempertahankan hak-hak Turut Tergugat dan jelas ini membuktikan bahwa Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian sehingga tindakannya yang bertindak bukan untuk kepentingan hukumnya menjadikan Penggugat tidak mempunyai kapasitas/hak untuk mengajukan gugatan ini dan mengakibatkan gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Gugatan Error in Persona ;
Bahwa tindakan Penggugat menarik Tergugat II sebagai pihak Tergugat adalah keliru sebab Tergugat II selaku pegawai Penggugat sudah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan lingkup wewenang dan tugasnya serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan maupun hukum yang berlaku ;
Bahwa pemberian kredit bagi Bank merupakan kegiatan yang utama, karena pendapatan terbesar dari bank berasal dari sektor tersebut baik dalam bentuk bunga, provisi, ataupun pendapatan lainnya, untuk itulah pemberian kredit oleh Penggugat diberikan kepada Tergugat I dimana pada saat itu Tergugat II menjabat sebagai Kepala cabang Panglima Polim adalah semata-mata untuk kepentingan/kemajuan bank yang dikelolanya/dipimpinnya ;
Seharusnya Penggugat tidak membebankan semua tanggung jawab kepada Tergugat II yang jelas-jelas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel, tanggal 7 September 2004 Tergugat II sebagai Kepala cabang Panglima Polim tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan, oleh karena itu penarikan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini adalah tidak berdasar dan gugatan Penggugat patut ditolak ;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas, adalah berdasar apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya menurut hukum oleh Tergugat II ;
Bahwa Tergugat II mohon agar dalil-dalil yang diterapkan dalam eksepsi/jawaban hendaknya termuat kembali dan menjadi satu kesatuan dengan Pokok Perkara ;
Bahwa benar Tergugat II merupakan mantan Kepala Cabang Penggugat, cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan, yang pada saat transaksi kredit antara Penggugat dan Tergugat I dengan jaminan Sertifikat Deposito (NCD) milik Turut Tergugat dilaksanakan, Tergugat II menjabat sebagai Kepala cabang Penggugat cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan ;
Bahwa selaku Kepala cabang pada saat itu Tergugat II, didatangi oleh beberapa orang dikantornya yaitu Tergugat I, alm. Yulianus Indrayana, Kuncoro Haryomukti, Rahadian Tarekat, untuk menyampaikan maksudnya bahwa mereka akan menempatkan dana APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dan menyampaikan bahwa dana yang akan ditempatkan milik Turut Tergugat (APHI) tersebut rencananya akan digunakan untuk jaminan kredit cash collateral, dimana dana tersebut akan dikelola oleh mereka sesuai kesepakatan yang telah dibuat oleh mereka (Rahadian Tarekat dan Alm. Yulianus Indrayana, Kuncoro) dalam hal ini mewakili jasa banda dengan Adi Warsita sebagai ketua APHI ;
Bahwa Tergugat II sehubungan dengan maksud mereka tersebut telah menyampaikan bahwa untuk proses yang mereka kehendaki harus sesuai dan mengikuti aturan yang berlaku tidak boleh ada penyimpangan dan mereka menyanggupi aturan yang berlaku tidak boleh ada penyimpangan dan mereka menyanggupi persyaratan tersebut, dan Tergugat II minta dipertemukan dengan Adi Warsita yang dalam hal ini memiliki otoritas penuh terhadap dana milik Turut Tergugat (APHI) dan melakukan pengecekan dengan menanyakan kebenaran atas rencana APHI/Turut Tergugat yang akan menempatkan kebenaran atas rencana APHI/Turut Tergugat yang akan menempatkan dana sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang akan digunakan sebagai jaminan untuk mengambil Cash Collateral yang akan diterima oleh Tergugat I ;
Bahwa Adi Warsita membenarkan semua konfirmasi tersebut dan Tergugat II menyampaikan kepada Adi Warsito, bahwa untuk proses realisasi cash collateral tersebut dibutuhkan surat kuasa yang harus ditandatangani oleh mereka yang berwenang untuk pengeluaran dana Turut Tergugat (APHI) dan Adi Warsita menyampaikan akan memenuhinya ;
Bahwa Tergugat II tidak merasa ada kejanggalan didalam rencana mereka karena semua berkas termasuk surat kuasa sudah dipersiapkan dan mereka juga telah menunjukkan Perjanjian Kerjasama antara Turut Tergugat (APHI) yang ditandatangani oleh Adi Warsita dengan pihak Jasa Banda yang telah disyahkan oleh Notaris ;
Bahwa memang benar ada dana masuk sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) untuk Turut Tergugat (APHI) dengan instruksi untuk penempatan NCD (perintah tertulis) senilai Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dan Tergugat II menerbitkan 10 NCD dengan masing-masing senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas Tergugat II menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan kebijakan bank dan sepengetahuan atasan (Penggugat) dengan tujuan mendapat tambahan dana dari pihak ketiga, pada bank yang saat itu dipimpinnya ;
Bahwa Penggugat selaku kreditur telah mengadakan Perjanjian Kredit dengan Tergugat I selaku debitur dengan nilai kredit sebesar Rp. 13.200.000.000,- (tiga belas milyar dua ratus juta rupiah) dengan jaminan dalam bentuk gadai deposito atas 3 (tiga) sertifikat deposito milik Turut Tergugat (APHI) dengan nilai jaminan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sebagaimana Akta Perjanjian Kredit No. 126.05/070/PKJD-CRMS-2002, tertanggal 12 Februari 2002 ;
Bahwa terhadap gugatan Penggugat pada poin 2, 3, 4, dan 5 Tergugat II menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II benar-benar tidak mengetahui bahwa tanda tangan Turut Tergugat sebagai pemilik sertifikat deposito yang dijaminkan oleh Tergugat I adalah non identik ;
Bahwa Tergugat II hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan (Penggugat) dan kebijakan bank sesuai dengan UU Perbankan Pasal 1 ayat 11 UU Nomor 10 tahun 1998 menyebutkan :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga” ;
Bahwa pemberian kredit merupakan kegiatan yang utama, karena pendapatan terbesar dari bank adalah berasal dari sektor tersebut baik dalam bantuk bunga, provisi ataupun pendapatan lainnya ;
Bahwa oleh karena itu Tergugat II membantah dengan tegas apabila dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu, walaupun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 September 2004, No. 537/Pdt.B/2004/PN.Jkt.Sel atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh Tergugat II ;
Bahwa Tergugat II tidak dapat dibebankan atas permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Turut Tergugat, sebab berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan :
“Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah penguasaannya” ;
Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab atau bawahan-bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya ;
Bahwa Penggugat sebagai badan hukum juga harus bertanggungjawab sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 047 K/Pdt/1998 tanggal 20 Januari 1993 yang menyatakan :
“Seorang Direktur Perseroan tidak dapat digugat secara perdata atas perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama perseroan, yang dapat digugat adalah perseroan yang bersangkutan, karena perseroan adalah Badan Hukum tersendiri, sehingga merupakan subyek hukum yang terlepas dari pengurusnya (Direksi) ;
Bahwa akibat hukum dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II selaku pegawai Penggugat juga merupakan tanggung jawab Penggugat, karena dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pimpinan Kepala Cabang, Tergugat II telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku ;
Bahwa oleh karena Tergugat II menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, maka tidak terbukti bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat ;
Bahwa jelas berdasarkan Putusan perkara Perdata No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. No. 399 PK/Pdt/2010, yang sudah berkekuatan hukum, Penggugat bertanggungjawab atas kerugian yang dialami Turut Tergugat, sehingga sangat tidak berdasar apabila dalam gugatan ini Penggugat mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada Tergugat II, yang sudah menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya sehingga dalil Penggugat tersebut patut untuk ditolak ;
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang kami kemukakan diatas, maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Tergugat II, tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh Turut Tergugat bukan merupakan tanggung jawab Tergugat II, namun merupakan tanggung jawab Penggugat sebagaimana Putusan Perkara Perdata No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. No. 399 PK/Pdt/2010, yang sudah mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Cempaka Warna No. 7 Rt. 12 Rw. 04, Cempaka Putih, Jakarta Pusat adalah tidak sah ;
Menyatakan bukti yang diajukan oleh Tergugat II dalam perkara ini adalah sah ;
Menyatakan menolak membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 24.943.333.333.20,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua puluh rupiah) beserta bunganya ;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut Turut Tergugat telah mengajukan Jawabanya secara tertulis dengan suratnya tertanggal 19 Juli 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM
Bahwa, gugatan Penggugat Perkara No. 116/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, sebelumnya sudah pernah diajukan oleh Turut Tergugat dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan Nomor 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat Nebis in idem ;
Bahwa, gugatan Penggugat Nebis in Idem diakui secara tegas oleh Penggugat dalam dalil gugatannya halaman 5 butir 9. Penggugat menyatakan dengan sangat jelas permasalahan hukum terkait gugatan a-quo sudah pernah diajukan gugatan kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Registrasi 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel ;
Bahwa, para pihak yang diajukan dalam gugatan a-quo perkara No. 116/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, dan 3 (tiga) perkara lain yang diajukan Penggugat secara terpisah yaitu perkara No. 117/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, No. 118/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, No. 119/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, piha-pihaknya adalah sama dengan para pihak dalam gugatan yang pernah diajukan Turut Tergugat sebagai Penggugat dengan Nomor Perkara 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. No. 399 PK/PDT/2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapi tersebut ;
Para Pihak dalam Perkara No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. No. 399 PK/PDT/2010 adalah :
Penggugat : Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia. Dalam Perkara aquo sebagai Turut Tergugat ;
Tergugat : PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Panglima Polim. Dalam perkara aquo sebagai Penggugat ;
Turut Tergugat I : Gatot Cahyanto, Kepala Cabang PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, cabang Panglima Polim. Dalam perkara aquo sebagai Tergugat II ;
Turut Tergugat II : H. Perwita Sari ;
Turut Tergugat III : Ir. Ismail P Syafuddin, dalam perkara aquo sebagai Tergugat I ;
Turut Tergugat IV : Rahadian Tarekat ;
Turut Tergugat V : Kuncoro Haryomukti ;
Para Pihak dalam perkara No. 117/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, adalah :
Penggugat : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Panglima Polim ;
Tergugat I : Kuncoro Haryomukti ;
Tergugat II : Gatot Cahyanto ;
Turut Tergugat : Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ;
Para Pihak dalam Perkara No. 118/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, adalah :
Penggugat : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Panglima Polim ;
Tergugat I : Rahadian Tarekat ;
Tergugat II : Gatot Cahyanto ;
Turut Tergugat : Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ;
Para Pihak dalam Perkara No. 119/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, adalah :
Penggugat : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cw PT. Bank Bandiri (Persero) Tbk, Cabang Panglima Polim ;
Tergugat I : H. Perwita Sari ;
Tergugat II : Gatot Cahyanto ;
Turut Tergugat : Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ;
Objek perkara dalam perkara-perkara tersebut adlaah sama, yaitu NCD (Negotiable Certificate Deposit) milik Turut Tergugat ;
Bahwa, seluruh dalil-dalil Posita yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatan aquo merupakan dalil-dalil yang pada intinya sama dan pengulangan dengan apa yang pernah didalilkan oleh Penggugat dalam Jawaban/Eksepsi, Duplik, Kesimpulan, Memori Banding, Memori Kasasi, dan Memori Peninjauan Kembali atas perkara perdata No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. No. 399 PK/PDT/2010 ;
Bahwa, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1226 K/PDT/2001 tanggal 20 Mei 2002 menyatakan :
“Meskipun kedudukan subjeknya berbeda, objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan dinyatakan Nebis in idem” ;
Bahwa sebagaimana yang diuraikan Penggugat pada halaman 5 butir 9, Penggugat mengakui terhadap permasalahan hukum yang diajukan dalam gugatan aquo, selain menempuh jalur Pidana, Turut Tergugat juga pernah menempuh jalur Perdata dengan mengajukan Gugatan dengan nomor Perkara 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. No. 65/Pdt/2009/ PT.DKI.Jkt Jo. No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. No. 399 PK/PDT/2010, sehingga ketentuan mengenai azas hukum Nebis in Idem terpenuhi ;
Oleh karena itu, mohon kiranya Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
GUGATAN PREMATUR ;
Bahwa, gugatan yang diajukan Penggugat dengan No. 116/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam dalil-dalil posita yang dinyatakan Penggugat dalam Gugatannya terlihat jelas belum terjadi adanya kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
Bahwa dalam gugatan a-quo, Penggugat menyatakan potensi kerugian yang akan dialami oleh Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat I, Tergugat II yang berdampak pada kerugian yang dialami oleh Turut Tergugat bukan kerugian yang dialami Penggugat ;
Bahwa, secara jelas Penggugat menyatakan baik dalam petitum maupun positanya meminta agar tanggungjawabnya berupa membayar kerugian yang dialami Turut Tergugat sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010, dialihkan kepada Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa sebagaimana permintaan Penggugat tersebut butir 3 diatas, jelaslah Penggugat belum mengalami kerugian karena Penggugat belum pernah membayar kerugian yang dialami Turut Tergugat sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagaimana perintah Pengadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 sehingga jelas Penggugat belum mengalami kerugian ;
Bahwa, apabila (quad-non) Penggugat sudah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 dengan membayar kepada Turut Tergugat Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) barulah Penggugat dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) yang dibayarkan kepada Turut Tergugat ;
Namun, dengan belum adanya pembayaran dari Penggugat kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) tersebut diatas maka jelaslah Penggugat belum mengalami kerugian apapun sehingga gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat adalah Prematur ;
III. GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa, gugatan yang diajukan Penggugat a-quo sangatlah tidak jelas/kabur karena tidak merinci secara jelas kerugian yang sudah dialami oleh Penggugat ;
Bahwa, secara jelas Penggugat menyatakan gugatan yang diajukan terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Akan tetapi dalam dalil gugatannya, Penggugat tidak merinci secara jelas kerugian yang dialami oleh Penggugat baik secara materiil maupun immateriil sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat ;
Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyatakan :
“Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apapun yang menjadi dasar tuntutan itu, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan kurang jelas/kurang sempurna” ;
Gugatan Penggugat kabur karena dalil yang diajukan dalam gugatan saling bertentangan (Kontradiktif) ;
Dalil gugatan Penggugat disatu sisi menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami Turut Tergugat (halaman 5 butir 8, halaman 6 butir 11, halaman 8 butir 12, halaman 9 butir 13, halaman 12 butir 5, 6, halaman 13 butir 7, 9, halaman 14 butir 3, halaman 15 butir IV, 2, halaman 15 butir 1, halaman 16 butir 4) ;
Namun dalam dalilnya yang lain menyatakan agar Pengadilan mengalihkan beban tanggung jawab Penggugat kepada Tergugat I dan II (halaman 18 butir 1, halaman 19 butir 3, 4, 5, 6) ;
Dalil Gugatan Penggugat menunjukkan keragu-raguan Penggugat bahwa dalil Penggugat yang menyatakan tidak bertanggungjawab membayar kerugian Turut Tergugat tidak berdasar hukum ;
Dengan demikian, karena gugatan Penggugat saling bertentangan (Kontradiktif) maka harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Gugatan Penggugat kabur karena mendalilkan sesuatu yang secara tegas diakui oleh Penggugat tidak memiliki dasar hukum ;
Bahwa, Penggugat dalam dalil Gugatannya halaman 21 butir 6 baris kedua secara tegas menyatakan :
“Bahwa, pengalihan tanggungjawab yang telah dibebankan oleh Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata” ;
Namun, Penggugat tetap memaksakan kehendaknya dengan mengajukan gugatan a-quo meskipun tidak berdasar hukum. Pemaksaan kehendak tanpa dasar hukum yang jelas tersebut adalah merupakan bentuk dari praktek mafia hukum sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Gugatan Penggugat kabur dengan menyatakan seolah-olah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 adalah perkara Perbuatan Melawan Hukum mengenai transaksi kredit antara Tergugat I, Tergugat II dengan Penggugat yang merugikan Turut Tergugat, namun yang benar adalah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tersebut merupakan Gugatan Wanprestasi (Ingkar janji) yang dilakukan oleh Penggugat yang tidak bersedia mencairkan NCD milik Turut Tergugat sesuai dengan jangka waktu yang sudah diperjanjikan bersama. Oleh karena itu, adalah berdasar menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;
IV. PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HAK DAN KAPASITAS UNTUK MENGGUGAT (EXEPTIO IN PERSONA) ;
Bahwa, Penggugat dalam gugatannya menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II (halaman 10 butir 2, halaman 12 butir 6), namun Penggugat dalam gugatannya terlihat secara jelas tidak mewakili kepentingannya selaku Penggugat namun mewakili kepentingan Turut Tergugat sebagaimana dalil gugatannya halaman 13 butir 7 yang menyatakan :
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut pihak yang menurut hukum merupakan pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian Turut Tergugat, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata adalah Tergugat I dan Tergugat II” ;
Selanjutnya dalam halaman 13 butir 9 dinyatakan :
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak yang secara hukum wajib bertanggungjawab untuk membayar ganti kerugian Turut Tergugat” ;
Penggugat mewakili kepentingan Turut Tergugat tidak mewakili kepentingannya sendiri juga terlihat dalam amar putusan yang menyatakan :
“4. Menyatakan bahwa, Tergugat I dan II merupakan pihak yang harus bertanggungjawab atas kerugian Turut Tergugat berkenaan dengan transaksi kredit antara Penggugat denan Tergugat I dengan jaminan gadai deposito berupa sertifikat deposito milik Turut Tergugat, sertifikat deposito (NCD) No. 009454, NCD No. 009455, NCD No. 009456” ;
“6. Menyatakan tanggung jawab pembayaran ganti kerugian Turut Tergugat sehubungan dengan ... beralih dari Penggugat kepada Tergugat I dan II” ;
“7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Turut Tergugat sebesar ....” ;
Bahwa, kepentingan hukum Turut Tergugat menyangkut pembayaran NCD yang merupakan kewajiban Penggugat telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 sehingga tidak berdasar Penggugat bertindak mewakili Turut Tergugat untuk mempertahankan hak-hak Turut Tergugat. Tindakan Penggugat yang bertindak bukan untuk kepentingan hukum diri sendiri mengakibatkan gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
V. GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURUM LITIS CONSORTIUM) ;
Bahwa, Penggugat dalam gugatannya butir 1, 2 halaman 22 secara tegas menyatakan bahwa Tergugat II selaku Kepala Cabang Penggugat selain menandatangani perjanjian kredit dengan jaminan NCD milik Turut Tergugat kepada Tergugat I, juga menandatangani perjanjian kredit dengan jaminan NCD milik Turut Tergugat kepada Yulianus Indrayana, Rahadian Tarekat, dan Kuncoro Haryomukti ;
Namun dalam gugatan aquo Penggugat hanya menjadikan Tergugat I dan Tergugat II selaku pihak tidak mengikutsertakan ahli waris Alm. Yulianus Indrayana, Rahadian Tarekat, dan Kuncoro Haryomukti sebagai Tergugat. Tindakan Penggugat yang tidak mengikut sertakan ahli waris Alm. Yulianus Indrayana, Tahadian Tarekat, dan Kuncoro Haryomukti sebagai pihak (Partij) dalam gugatan aquo mengakibatkan gugatan kurang pihak sehingga mohon agar Majelis Hakim yang terhormat menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa, berdasarkan seluruh uraian-uraian dalam Eksepsi tersebut diatas adalah berdasar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Varklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa, terhadap hal-hal yang sudah diutarakan dalam Eksepsi untuk mudah dan ringkasnya mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara dibawah ini :
I.Tindakan Penggugat sebagai sebuah Bank yang tidak bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan dapat dikualifikasi sebagai Mafia Perbankan ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya ;
Bahwa, dari Gugatan a-quo menunjukkan sosok arogansi dari Penggugat yang merupakan sebuah BUMN dibidang Perbankan yang tidak bersedia melaksanakan perintah Pengadilan yang Putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tindakan Penggugat sebagai sebuah Bank yang tidak bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan dapat dikualifikasi sebagai Praktek Mafia Perbankan ;
Bahwa, Penggugat dalam guatan a-quo mencoba memutar-balikkan fakta hukum guna meligitimasi perbuatannya yang tidak bersedia melaksanakan perintah Pengadilan meskipun dalam Putusan Pengadilan telah secara jelas menyatakan Penggugatlah yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh Turut Tergugat ;
Bahwa, Turut Tergugat selaku Penggugat dalam perkara Nomor 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 telah mengajukan gugatan terhadap Penggugat selaku Tergugat dengan mengikutsertakan Tergugat I selaku Turut Tergugat III dan Tergugat II, selaku Turut Tergugat I menyangkut Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh Penggugat/PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, yang tidak berkenaan mencairkan NCD milik Turut Tergugat sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo yang disepakati dalam NCD tersebut yaitu tanggal 12 Februari 2003 ;
Bahwa, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Mei 2008, amar Putusannya sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menetapkan, menyatakan sah dan berharga menurut hukum NCD milik Penggugat yang diterbitkan Tergugat masing-masing dengan Nomor : NCD No. 009451, NCD No. 009452, NCD No. 009453, NCD No. 009454, NCD No. 009455, NCD No. 009456, NCD No. 009457, NCD No. 009458, NCD No. 009459, NCD No. 009460. Masing-masing senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) milik Penggugat ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penitipan Surat Berharga antara Penggugat dengan Tergugat atas 10 (sepuluh) lembar NCD, berdasarkan Surat Penitipan Surat Berharga No. JPP/O/4/II/2002 tanggal 12 Februari 2002 ;
Menyatakan sah menurut hukum Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat ;
Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan cidera janji/wanprestasi tersebut berupa :
NCD milik Penggugat senilai Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ditambah ;
Bunga selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan x 16,75% x Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) = Rp. 53.269.516.768,57 (lima puluh tiga milyard dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma lima puluh tujuh rupiah) ;
Sehingga jumlahnya kerugian Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 103.269.516.768,57 (seratus tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma lima puluh tujuh rupiah) ;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, danh Turut Tergugat V, untuk tunduk dan mematuhi putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 819.000,- (delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt.G/2009/PT.DKI tanggal 24 Februari 2009, yang amar putusannya sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Mei 2008 dengan perbaikan sekedar jumlah kerugian dan bunyi amar, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Sertifikat Deposito (Negotiable Certificate Deposit) NCD No. 009451, NCD No. 009452, NCD No. 009453, NCD No. 009454, NCD No. 009455, NCD No. 009456, NCD No. 009457, NCD No. 009458, NCD No. 009459, NCD No. 009460, 10 (sepuluh) lembar yang diterbitkan oleh Pembanding semula Tergugat adalah milik Terbanding semula Penggugat ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penitipan Surat Berharga antara Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat berupa 10 (sepuluh) lembar Sertifikat Deposito (Negotiable Certificate Deposit) NCD No. 009451, NCD No. 009452, NCD No. 009453, NCD No. 009454, NCD No. 009455, NCD No. 009456, NCD No. 009457, NCD No. 009458, NCD No. 009459, NCD No. 009460, berdasarkan Surat Penitipan Surat Berharga No. JPP/O/4/II/2002 tanggal 12 Februari 2002 ;
Menyatakan sah menurut hukum Pembanding semula Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi kepada Terbanding semula Penggugat ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Terbanding semula Penggugat akibat perbuatan cidera janji/wanprestasi tersebut sebanyak Rp. 50.000.000.000,- + Rp. 39.083.333.333,- = Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Menghukum Turut Terbanding I, II, III, IV, dan V semula Turut Tergugat I, II, III, IV, dan V, untuk tunduk dan mematuhi putusan ini ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan sebaliknya ;
Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1849 K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2009, yang amar Putusannya sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.- PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Cq. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. CABANG PANGLIMA POLIM tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 399 PK/Pdt/2010 tanggal 18 Oktober 2010, yang amar putusannya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dari PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk, Cq. PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk., Cabang Panglima Polim tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (duajuta lima ratus ribu rupiah) ;
Berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut jelaslah yang bertanggungjawab membayar kerugian yang dialami oleh Turut Tergugat adalah Penggugat sehingga tidak berdasar mengalihkan tanggung jawab Penggugat tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat Il sebagaimana dalam gugatan a-quo ;
Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, jelaslah tidak ada alasan hukum apapun bagi Penggugat untuk tidak membayar kewajibannya kepada Turut Tergugat ;
II. Penggugat adalah Perseroan sebagai Badan Hukum memiliki Personalitas hukum (legal personality) sebagai subyek hukum ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan butir 8 halaman 5 yang menyatakan Penggugat sebagai institusi/korporasi tidak bersalah dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 September 2004 No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel, menyatakan Tergugat II tidak terbukti melakukan tindak pidana Perbankan namun hanya terbukti melakukan tindak pidana umum turut serta menggunakan surat palsu ;
Bahwa, dalil Penggugat tersebut sangat tidak berdasar dan jauh dari logika hukum dan kepatutan ;
Bahwa, Penggugat sebagai institusi/korporasi dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum diwakili oleh pengurus-pengurusnya dalam hal ini Tergugat II. Oleh karena kedudukan Penggugat sebagai badan hukum adalah subyek hukum maka segala perbuatan Badan Hukum menjadi tanggung jawab dari Badan Hukum itu sendiri bukan tanggung jawab pengurusnya maupun tanggung jawab pribadi pengurusnya kecuali pertanggungjawaban Pidana tentu menjadi tanggung jawab pelaku perbuatan Pidana tersebut vide Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 047 K/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993 yang pada intinya menyatakan :
“seorang direktur perseroan tidak dapat digugat secara perdata atas perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama perseroan. Yang dapat digugat adalah perseroan yang bersangkutan, karena perseroan adalah Badan Hukum tersendiri, sehingga merupakan subyek hukum yang terlepas dari pengurusnya (direksi)” ;
III. Tanggung jawab Penggugat membayar kerugian Turut Tergugat merupakan tanggung jawab kontraktual ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat butir 11 halaman 6 yang menyatakan seolah-olah karena Penggugat bukan pihak yang bersalah dalam perkara Pidana yang menghukum Tergugat I (dahulu Turut Tergugat III) menjadikan Pengugat tidak berkewajiban membayar kewajibannya kepada Turut Tergugat selaku pemilik NCD ;
Bahwa sebagaimana dijelaskan diatas, gugatan yang diajukan Turut Tergugat sebagai Penggugat terhadap Penggugat selaku Tergugat adalah menyangkut 10 (sepuluh) lembar NCD yang dibeli oleh Turut Tergugat dari Penggugat pada tanggal 12 Februari 2002 dengan jangka waktu 360 hari sehingga jatuh tempo tanggal 12 Februari 2003. Sehingga pihak yang menurut hukum bertanggungjawab membayar kerugian Turut Tergugat menyangkut NCD tersebut adalah Penggugat. Turut Tergugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat I maupun Tergugat II selaku pribadi menyangkut NCD tersebut ;
Bahwa Tergugat II adalah Pegawai Penggugat yang menerima titipan NCD milik Turut Tergugat sehingga terhadap tindakan Tergugat II yang bekerjasaama dengan Tergugat I menjadikan NCD milik Turut Tergugat sebagai jaminan kredit Tergugat I adalah merupakan tanggung jawab Penggugat termasuk akibat hukum dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II selaku pegawai Penggugat yang merugikan Penggugat sebagai institusi ;
Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 10 tahun 1998 menyatakan :
“Pegawai Bank adalah Pejabat Bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha Bank tersebut” ;
Selanjutnya Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan :
“Seseorang tidak hanya bertanggungjawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu..” ;
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 8-9 butir 12 yang pada intinya menyatakan pertanggungjawaban yang dibebankan kepada Penggugat sebagai pihak yang telah terbukti tidak bersalah dan tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum untuk membayar kerugian Turut Tergugat dalam Perkara Perdata No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel sangat bertentangan dengan Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Tergugat I dan Tergugat II merupakan dalil yang keliru ;
Bahwa, Putusan Pidana terhadap Tergugat I dan Tergugat II merupakan suatu bukti pendukung yang memperkuat dalil Turut Tergugat sebagai Penggugat dalam Perkara No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, yang dalam Gugatannya menyatakan Penggugat dahulu Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi karena menolak permohonan pencairan NCD milik Turut Tergugat yang telah jatuh tempo. Sementara berdasarkan putusan Pidana terhadap Tergugat I dan Tergugat II terbukti dijadikannya NCD milik Turut Tergugat sebagai jaminan kredit Tergugat I oleh Tergugat II adalah didasarkan pada dokumen palsu, tidak didasarkan pada persetujuan Turut Tergugat sebagai pemilik NCD sehingga alasan Penggugat menolak mencairkan NCD tidak berdasar ;
IV. Tidak terbuktinya Tergugat II melakukan tindak pidana perbankan tidak mengakibatkan Penggugat tidak berkewajiban membayar kewajibannya kepada Turut Tergugat ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat butir 13 halaman 9 dan butir 5 halaman 12 yang menyatakan seolah-olah karena dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 07 September 2004 No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel, Tergugat II sebagai Kepala Cabang Panglima Polim tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan maka Penggugat tidak bertanggungjawab membayar atau mencairkan NCD Turut Tergugat ;
Bahwa, tidak terdapat ketentuan hukum apapun yang mendukung dalil Penggugat yang menghilangkan tanggung jawab Penggugat selaku institusi apabila tindakan pegawai Penggugat yang mengakibatkan kerugian tersebut bukan merupakan tindak pidana perbankan. Dalil tersebut menunjukkan Penggugat tidak mengakui adanya peraturan pidana diluar pidana perbankan seperti yang diatur dalam KUHP, Undnag-undang tentang Pencucian uang, dan lain-lain ;
Bahwa, dalil tersebut jauh dari logika hukum, sangat dangkal dan cenderung bodoh ;
Bahwa, adalah benar tidak ada satupun Putusan Pengadilan yang menyatakan Penggugat bersalah melakukan Perbuatan Pidana yang seharusnya dimungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban Pidana terhadap Penggugat sebagai perseroan berdasarkan Pasal 1367 (3) KUHPerdata. Namun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berdasarkan kekuatan hukum tetap sebagaimana tersebut diatas, Penggugat menurut hukum harus membayar kewajibannya kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tida juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sesuai dengan amar Putusan ;
Bahwa, hubungan hukum antara Turut Tergugat selaku pemilik NCD (Nasabah) dengan Penggugat selaku institusi perbankan yang menerbitkan NCD adalah bersifat perdata sehingga pertanggungjawaban dan penyelesaian hukum Bank dan nasabah dalam transaksi perbankan tunduk kepada kaedah-kaedah hukum Perdata karena hukum perbankan merupakan bagian dari sistem hukum perdata ;
V.Bahwa, Perkara yang diputusan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 adalah perkara wanprestasi bukan perkara Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 10 butir 2 dan butir 1 halaman 18-19 yang pada intinya menyatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 telah menyatakan Penggugat bersalah dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta dihukum membayar ganti kerugian kepada Turut Tergugat padahal Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak dituntut atau tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian Turut Tergugat ;
Bahwa, adalah berdasar yang dihukum Pengadilan untuk membayar kerugian Turut Tergugat adalah Penggugat bukan Tergugat I dan Tergugat II karena perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tersebut adalah menyangkut gugatan wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan oleh Penggugat yang tidak bersedia mencairkan NCD milik APHI (Turut Tergugat) yang telah jatuh tempo. NCD dibeli oleh Turut Tergugat dari Penggugat selaku institusi bukan dari Tergugat I maupun Tergugat II selaku pribadi sehingga Putusan yang menghukum Penggugat untuk membayar kerugian Turut Tergugat adalah sangat berdasar ;
Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI Jkt, juga telah sangat jelas dinyatakan dalam amar putusannya dalam Pokok Perkara butir 4 yang pada intinya menyatakan sah menurut hukum Penggugat telah terbukti melakukan Perbuatan cidra janji/wanprestasi kepada Turut Tergugat bukan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalil gugatan Penggugat ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 10 butir 3 yang menyatakan terdapat 2 (dua) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang sama yang saling bertentangan. Dalil tersebut tidak berdasar karena Putusan Pidana dan Perdata tersebut saling mendukung dengan demikian dalil Penggugat tersebut diatas harus ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan ;
Bahwa, Penggugat sebagai Badan Hukum memiliki personalitas hukum (legal personality) sebagai subyek hukum vide Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 047 k/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993 yang menyatakan :
“Seorang Direktur Perseroan tidak dapat digugat secara Perdata atas Perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama perseroan, yang dapat digugat adalah perseroan yang bersangkutan, karena perseroan adalah badan hukum tersendiri, sehingga merupakan Subyek Hukum terlepas dari pengurusannya (Direksi) oleh karena itu perseroan memikul tanggungjawab atas segala tindakan atau perbuatan yang dilakukannya terhadap pihak ketiga” ;
Bahwa, Turut Tergugat membeli NCD dan menyimpan NCD tersebut pada Penggugat sehingga Penggugat bertanggungjawab untuk mengembalikan dan mencairkan NCD tersebut kepada Turut Tergugat dan bukan tanggung jawab Tergugat II selaku pribadi meskipun Tergugat II pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Penggugat ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat halaman 11 butir 1 yang menyatakan seolah-olah tindakan Tergugat II menandatangani Perjanjian Kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II dilakukan Tergugat II dalam kapasitas selaku pribadi (bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala cabang Penggugat) ;
Bahwa, dalil tersebut sangat tidak berdasar karena dalam Perjanjian Kredit tersebut jelas-jelas dinyatakan bahwa Tergugat II bertindak selaku Kepala Cabang Penggugat adalah tidak mungkin kredit dapat dicairkan tanpa persetujuan Penggugat. Dalil tersebut adalah juga bertentangan dengan dalil Penggugat butir 8 halaman 5 yang secara jelas menyatakan bahwa pada saat memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat I dengan jaminan Deposito milik Turut Tergugat, Tergugat II menjabat sebagai Kepala Cabang Penggugat, cabang Panglima Polim;
Bahwa, tindakan Tergugat II memberikan kredit terhadap Tergugat I apakah dalam kapasitas selaku pribadi atau selaku Kepala Cabang Penggugat adalah merupakan urusan Penggugat karena Tergugat II adalah Pegawai Penggugat tidak ada hubungan dengan Turut Tergugat ;
VI. Anggota Direksi Bertanggungjawab Penuh Atas Kerugian Perseroan;
Bahwa, Turut Tergugat sependapat dengan dalil gugatan Penggugat butir 2, 3 halaman 11 yang mengutip Pasal 97 (3) UUPT yang secara jelas menyatakan bahwa Direksi “bertanggungjawab atas kerugian perseroan”. Dengan demikian jelas tanggung jawab Direksi adalah terhadap perseroan bukan terhadap kerugian Pihak Ketiga (Turut Tergugat) sehingga jika memang Penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat II adalah hak Penggugat untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Tergugat II yang telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat selaku perseroan tapi tidak menghilangkan tanggung jawab Penggugat secara Perdata terhadap Turut Tergugat selaku nasabah ;
Bahwa, tindakan Tergugat II selaku Kepala Cabang Penggugat telah terbukti bersalah dan lalai menjalankan tugasnya melaksanakan pengurusan Perseroan dengan menandatangani Perjanjian Kredit Tergugat I dengan menjadikan NCD milik Turut Tergugat sebagai jaminan tanpa persetujuan Turut Tergugat vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 September 2004 No. 537/Pid.B/ 2004/PN.Jkt.Sel ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat butir 1 halaman 13 dan butir 2, 3 halaman 14 karena perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menghukum Penggugat membayar kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) Perkara No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI Jkt, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 adalah perkara wanprestasi/Ingkar janji yang dilakukan oleh Penggugat yang tidak bersedia mencairkan NCD milik Turut Tergugat tersebut, bukan perkara Perbuatan Melawan Hukum sehingga tidak berdasar Turut Tergugat mengajukan pembatalan Perjanjian Kredit dan Akta Gadai karena Perjanjian Kredit dan Akta Gadai tersebut batal demi hukum karena didasarkan pada dokumen-dokumen palsu ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 12 butir 5-9 yang telah salah mengartikan tanggung jawab perseroan atas perbuatan dari karyawannya yang merugikan pihak lain. Hal tersebut telah dijelaskan Turut Tergugat secara panjang lebar dalam butir V dan VI tersebut diatas ;
Bahwa, terhadap dalil Penggugat butir 1 halaman 14 dan butir 2 halaman 15 sudah dibantah Turut Tergugat dalam dalil butir V sehingga tidak perlu ditanggapi lagi ;
Bahwa, dalil Penggugat butir 1-3 halaman 15 dan butir 4-5 halaman 16 tidak perlu ditanggapi lagi oleh Turut Tergugat karena sudah dibantah sebagaimana dalil Turut Tergugat butir V dan VI tersebut diatas ;
VIII. Penggugat adalah Perusahaan Perseroan yang tunduk pada Undang-undang tentang Perseroan Terbatas ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat butir 5 halaman 16 dan butir 6 halaman 17 karena Penggugat adalah Perusahaan Perseroan yang sudah go publik sehingga tunduk kepada Undang-undang Perseroan Terbatas. Penggugat tidak mengelola keuangan negara sehingga kerugian perseroan menjadi kerugian para pemegang saham begitu juga sebaliknya keuntungan perseroan menjadi keuntungan para pemegang sahamnya dan berkah bagi para direksinya ;
Hal tersebut sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jajaran Pengadilan tingkat banding dari 4 (empat) peradilan di seluruh Indonesia di Palembang yang menyatakan :
“Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas” ;
Pasal 4 Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN menyatakan :
“Kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan” ;
Hal tersebut sejalan dengan Fatwa MARI No. WKMA/YUD/20/VIII/2006 yang menyatakan kekayaan negara terpisah dari kekayaan BUMN persero ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan seolah-olah Penggugat melaksanakan keuangan negara sehingga negara bertanggungjawab apabila Penggugat mengalami kerugian. Yang benar adalah apabila Penggugat mengalami kerugian maka yang bertanggungjawab adalah para Direksi yang dilakukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ;
Bahwa, Penggugat salah dalam mengartikan kepentingan publik diatas kepentingan privat. Kepentingan Penggugat tidak sama dengan kepentingan publik karena keuntungan yang didapat Penggugat bukan untuk publik namun dinikmati para pemegang saham dan para direksi begitu juga sebaliknya, kerugian yang dialami Penggugat bukan kerugian negara namun kerugian para pemegang saham dan bencana bagi para direksi ;
Namun yang jelas Penggugat hidup dari para nasabah seperti Turut Tergugat sehingga tindakan Penggugat yang hanya mengejar keuntungan dengan merampok Turut Tergugat selaku nasabah adalah merupakan tindakan mafia perbankan ;
Bahwa, Penggugat mengumumkan keuntungan yang diperoleh Penggugat untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp. 9,7 triliun, namun tidak disangka Penggugat begitu tega untuk tidak membayar kewajibannya kepada nasabah yang memberikannya keuntungan walaupun kewajiban Penggugat tersebut sudah dinyatakan dalam Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ;
Bahwa, dalil Penggugat butir 7 halaman 17 dan butir 8 halaman 18 tidak perlu ditanggapi lagi oleh Turut Tergugat karena sudah dibantah sebagaimana dalil Turut Tergugat butir V dan VI tersebut diatas ;
IX. Penggugat bertanggungjawab menurut hukum atas kerugian Turut Tergugat selaku nasabah ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat butir 4 halaman 19-20 yang menyatakan seolah-olah Penggugat tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh direksi nakal ;
Pasal 1367 (3) KUHPerdata menyatakan :
“Majikan-majikan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”
Berdasarkan pasal tersebut jelaslah Penggugat bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II karena Tergugat II diangkat oleh Penggugat untuk mewakili urusan Penggugat sebagai pemberi pekerjaan ;
Bahwa, Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat butir 5 halaman 20 dan butir 6 halaman 21-22 karena pertanggungjawaban Perdata tidak dapat dialihkan apalagi pertanggungjawaban tersebut sudah dinyatakan dalam Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap ;
Bahwa, dalil Turut Tergugat yang mengalihkan tanggung jawab Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II tidak berdasar, sangat jauh dari logika hukum dan cendrung asbun (asal bunyi) ;
Bahwa, dalil Penggugat butir 1, 2 halaman 22 dan butir 3 halaman 23 telah Penggugat tanggapi dalam butir IV, V, dan VI tersebut diatas sehingga tidak perlu lagi ditanggapi ;
Bahwa, dalil Penggugat butir 1, 2 halaman 24 butir 3 halaman 25 sudah ditanggapi Turut Tergugat dalam dalil butir IV, V, dan VI sehingga tidak perlu ditanggapi lagi ;
Bahwa, Putusan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 adalah Putusan yang bersifat condemnatoir sehingga dapat dilakukan eksekusi. Dengan demikian dalil Penggugat butir 3 halaman 25 dan Petitum 3 halaman 25 dan Petitum dalam Provisi halaman 28 harus ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan ;
Bahwa, dalil gugatan Penggugat butir 3a, b, c, halaman 25 dan 26 tersebut diatas sudah ditanggapi Turut Tergugat dalam dalil butir VIII tersebut diatas sehingga tidak perlu ditanggapi lagi ;
Bahwa, dalil gugatan Penggugat butir 4 halaman 26 telah ditanggapi Turut Tergugat dalam dalil butir IV dan V tersebut diatas sehingga tidak perlu ditanggapi lagi ;
X. Penundaan eksekusi menurut hukum dilakukan dengan mengajukan perlawanan (darden verzet) pasal 195 ayat 6 HIR ;
Bahwa, Permohonan Penggugat dalam dalil gugatan butir 5 halaman 26 dan butir 6 halaman 27 dan Petitum dalam Provisi halaman 28 agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda eksekusi perkara Putusan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1849 K/Pdt/2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 sangat tidak berdasar sehingga tidak adanya kepastian hukum, sangat menciderai rasa keadilan dan menghilangkan kewibawaan Pengadilan ;
Bahwa, menurut Pasal 195 ayat 6 HIR, penundaan eksekusi dapat dilakukan oleh Pihak ketiga dengan mengajukan perlawanan (darden verzet) bukan oleh pihak-pihak yang berperkara dalam putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang akan dieksekusi tersebut seperti halnya gugatan Penggugat sehingga permohonan Penggugat butir 5 halaman 26 dan butir 6 halaman 27 harus ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan ;
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, maka petitum dalam Provisi halaman 28 tidak berdasar sehingga tidak perlu dipertimbangkan ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa, segala sesuatu yang Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi uraikan diatas untuk mudah dan ringkasnya mohon dianggap merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dengan Gugatan Rekonpensi berikut ;
Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2008, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt tanggal 24 Februari 2009, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1849 K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2009, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (PT. Bank Mandiri (persero) Tbk, cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panglima Polim) telah dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia/APHI) dan menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi akibat dari perbuatan wanprestasi sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Bahwa terhadap Putusan tersebut butir 2, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sampai dengan gugatan Rekonpensi ini diajukan, Tergugat Rekonpensi tidak bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ;
Bahwa, Penggugat Rekonpensi telah beberapa kali mengingatkan Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan kewajibannya tersebut kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana surat-surat Penggugat Rekonpensi No. 040/S-APHI/IV/2011/CP tanggal 20 April 2011 dan No. 043/S-APHI/IV/2011/CP tanggal 28 April 2011 namun Tergugat Rekonpensi tetap tidak bersedia melaksanakan kewajibannya tersebut bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan Aanmaning (Teguran) sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 18 Juni 2010 dan 02 Juli 2010 yang didasarkan pada Penetapan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Juni 2010 namun Tergugat Rekonpensi tetap membandel dan tidak bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ;
Bahwa, tindakan Tergugat tersebut butir 4 dapatlah dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena secara nyata Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menolak melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2008, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt tanggal 24 Februari 2009, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1849 K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2009, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 tanggal 18 Oktober 2010 ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi yang tidak bersedia melaksanakan Putusan tersebut butir 3, Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian materiil dan Imateril sebesar Rp. 134.716.666.666,- (seratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL :
Kewajiban Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian dari Penggugat Rekonpensi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2008, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt tanggal 24 Februari 2009, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1849 K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2009, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 tanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Bahwa, bila kewajiban Tergugat Rekonpensi tersebut diatas dibayarkan kepada Penggugat Rekonpensi dan selanjutnya oleh Penggugat Rekonpensi dijadikan modal usaha adalah wajar dapat menghasilkan keuntungan minimal 2% perbulan. Sehingga apabila dikalikan 20 (dua puluh) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap yaitu sejak Putusan Mahkamah Agung Ri No. 1849 K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2009 sampai dengan gugatan Rekonpensi adalah Rp. 89.083.333.333,- x 2% x 20 bulan adalah sebesar Rp. 35.633.333.333,- (tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Sehingga kerugian materil yang dialami Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 80.083.333.333,- + Rp. 35.633.333.333,- adalah sebesar Rp. 124.716.666.666,- (seratus dua puluh empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) ;
Dan terhadap kerugian Penggugat Rekonpensi tersebut akan terus bertambah setiap bulannya sampai Tergugat Rekonpensi membayar kewajibannya tersebut diatas kepada Penggugat Rekonpensi ;
KERUGIAN IMATERIL :
Berupa tersitanya waktu, tenaga, dan pikiran yang ada pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan apapun, namun apabila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, dengan ini Turut Terguga Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi yang diajukan Turut Tergugat ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;
DALAM REKONPENSI :
Menerima Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materil dan imateril yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 134.716.666.666,- (seratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL :
Kewajiban Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian dari Penggugat Rekonpensi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2008, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt tanggal 24 Februari 2009, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1849 K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2009, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/PDT/2010 tanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp. 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Bahwa, bila kewajiban Tergugat Rekonpensi tersebut diatas dibayarkan kepada Penggugat Rekonpensi dan selanjutnya oleh Penggugat Rekonpensi dijadikan modal usaha adalah wajar dapat menghasilkan keuntungan minimal 2% perbulan. Sehingga apabila dikalikan 20 (dua puluh) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap yaitu sejak Putusan Mahkamah Agung Ri No. 1849 K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2009 sampai dengan gugatan Rekonpensi adalah Rp. 89.083.333.333,- x 2% x 20 bulan adalah sebesar Rp. 35.633.333.333,- (tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Sehingga kerugian materil yang dialami Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 80.083.333.333,- + Rp. 35.633.333.333,- adalah sebesar Rp. 124.716.666.666,- (seratus dua puluh empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) ;
Dan terhadap kerugian Penggugat Rekonpensi tersebut akan terus bertambah setiap bulannya sampai Tergugat Rekonpensi membayar kewajibannya tersebut diatas kepada Penggugat Rekonpensi ;
KERUGIAN IMATERIL :
Berupa tersitanya waktu, tenaga, dan pikiran yang ada pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan apapun, namun apabila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Rekonpensi lalai melaksanakan isi Putusan a quo ;
Menghukum Turut Tergugat I Rekonpensi dan Turut Tergugat II Rekonpensi untuk tunduk terhadap Putusan ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang bahwa atas jawaban Tergugat II dan Turut Tergugat tersebut penggugat telah mengajukan repliknya tertanggal : 2 Agustus 2011 yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatanya, dan menolak dalil sangkalan tergugat II maupun turut tergugat. sedangkan atas replik penggugat tersebut tergugat II telah mengajukan dupliknya tertanggal 13 September 2011 yang pada pokoknya menolak dalil gugatan penggugat dan tetap pada dalil sangkalanya.sementara turut tergugat dalam dupliknya tertanggal 16 Agustus 2001 yang pada pokoknya juga tetap pada dalil sangkalanya dan menolak gugatan Penggugat ;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatanya penggugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa :
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 September 2004 No 537/Pid/B/2004/PN.Jkt-Sel atas nama terpidana Gatot Cahyanto, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti P – 1) ;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 19 Oktober 2005 No. 393/Pid/B/2005/PN.Jkt-Sel. Bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (bukti P – 2) ;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 28 Nopember 2005 No. 387/Pid/B/2005/PN.Jkt-Sel, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (bukti P – 3) ;
Fotocopy daftar barang barang bukti dalam pemeriksaan perkara pidana atas nama tersangka Kuncoro Haryomukti, yang dibuat oleh Polda Metro Jaya, bukti mana tanpa asli dan telah bermeterai secukupnya (Bukti P -4 )
Fotocopy sertipikat deposito ( NCD ) No 009454, tanggal 12 Februari 2002 yang ditandatangani oleh tergugat II, bukti mana tanpa asli,dan telah bermeterai secukupnya (Bukti P – 5) ;
Fotocopy sertipikat deposito ( NCD ) No 009455, tertanggal 12 pebruari 2002 yang ditandatangani oleh tergugat II, bukti mana tanpa asli, dan telah bermeterai secukupnya (Bukti P – 5b) ;
Fotocopy sertipikat deposito ( NCD ) No 009456, tertanggal 12 pebruari 2002 yang ditandatangani oleh tergugat II, bukti mana tanpa asli, dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 5c ) ;
Fotocopy Surat penitipan surat berharga No JPP/014/II/2002 tertanggal 12 februari 2002, bukti mana tanpa aslinya dan telah bermeterai secukupnya (bukti P - 6) ;
Fotocopy Surat kuasa Turut Tergugat Konpensi kepada Ir. Ismail Syaifuddin (Tergugat I) tanggal 13 februari 2002, buktimana tanpa aslinya dan bermeterai secukupnya ( bukti P – 7 ) ;
Fotocopy Surat Kuasa Turut Tergugat Konpensi kepada Yulianus Indrayana, Rahadian Tarekat, Ir. Ismail P. Syafudin, dan Kuncoro Haryomukti, tanggal 13 Februari 2002, bukti mana tanpa aslinya dan bermeterai secukupnya (Bukti P – 8) ;
Fotocopy Akta Perjanjian kredit No 126.05/070/PKJD-CRMS- 2002 tertanggal 13 Februari 2002, buktimana tanpa asli dan bermeterai secukupnya (Bukti P – 9) ;
Fotocopy Surat Gadai Deposito tanggal 13 Februari 2002, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II atas nama Rahadian Tarekat, bukti mana tanpa asli dan bermeterai secukupnya (Bukti P – 10) ;
Fotocopy Perjanjian kerjasama dalam pengelolaan dana transaksi saham antara Ir. Adi Warsita Adinegoro, dan PT. Jasa Banda Garta No JBG/FI/NI/238/II/2002, bukti mana tanpa aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti P - 11) ;
Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juni 2011, No. 1649/Pdt/G/2007/PN.JKT.Sel, tanpa asli, bukti mana telah bermeterai secukupnya (Bukti P – 12) ;
Fotocopy Surat Ketua Mahkamah Agung No. 182/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, tentang penyitaan eksekusi barang milik BUMN, bukti mana tanpa aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti P -13) ;
Fotocopy surat hasil keputusan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung dengan jajaran Pengadilan Tinggi tahun 2009 di Palembang, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti P – 14) ;
Fotocopy hasil keputusan Rakernas Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balikpapan, tanggal 10 s/d 14 - 2010, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (bukti P – 15) ;
Fotocopy Varia peradilan No 284 juli 2009, buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 16 ) ;
Fotocopy Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 25 januari 2008 No : 109/PK/Pid/2007, atas nama terdakwa polycarpus, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P -17 )
Fotocopy Artikel berjudul keadilan Substantif dan problematika penegakannya, bukti mana tanpa aslinya dan bermeterai secukupnya (Bukti P -18) ;
Fotocopy Putusan Mahkamah Agung No 779 K/Pdt/1992 tanpa asli, bukti mana telah bermeterai secukupnya (Bukti P – 19) ;
Fotocopy Putusan Mahkamah Agung RI No 2260 K/Pdt/2006 tanpa asli, bukti mana telah bermeterai secukupnya (Bukti P – 20) ;
Fotocopy buku yang berjudul Keadilan Retro Aktif, dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P – 21 ) ;
Menimbang bahwa disamping bukti surat tersebut Penggugat telah mengajukan bukti saksi dibawah sumpah yang dalam persidangan telah menerangkan sebagai berikut :
Ahli : DR. MARCUS PRIYO GUNARTO, SH M.Hum
Bahwa dalam perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap seseorang telah dinyatakan bersalah dan mampu bertanggung jawab perbuatannya maka itu terserah kepada pihak yang mengatakan mempunyai hak atas hak keperdataan tersebut apakah akan membiarkan saja atau terserah kepada yang mempunyai hak keperdataan tersebut ;
Dalam konteks Hukum Pidana kalau telah dinyatakan bersalah dan mampu bertanggung jawab perbuatannya tersebut selama tidak ada keputusan Hakim lain yang membatalkan atas putusan itu maka keputusan tersebut dianggap benar ;
Bahwa didalam hukum pidana dalam pengertian yang luas antara pertanggung jawaban Pidana dan kesalahan itu mempunyai kesamaan pengertian ;
Bahwa seseorang tidak mungkin dipertanggungjawabkan Pidana kalau tidak punya kesalahan dan sebaliknya seseorang tidak mungkin dipersalahkan kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan ;
Bahwa dalam hukum pidana tidak ada suatu pengertian yang resmi, otentik, interprestasi tidak ada tentang kesalahan tetapi kesalahan itu hidup didalam azas hukum pidana yang tidak tertulis tetapi diikuti dan diakui dalam praktek peradilan dan azas itu namanya adalah “tiada pidana tanpa kesalahan “;
Bahwa Pidana itu dijatuhkan kalau ia terbukti bersalah dan atas dasar kesalahan tersebut, orang itu mempertanggungjawabkan Pidananya ;
Bahwa dalam azas Hukum Pidana ada beberapa pertanggungjawaban antara lain :
1. Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan dan ini dianut pada hukum Pidana pada umumnya ;
2. Pertanggungjawaban mutlak itu biasanya disebutkan dalam Perundang-undangan ;
3. Pertanggungjawaban pengganti biasanya digunakan untuk orang yang dibawah kontrol atasan atau yang dilakukan oleh buruh, tanggung jawab majikannya atau pertanggung jawaban komando tetapi harus dinyatakan dalam undang-undang dalam hal ini belum dianut di Indonesia kecuali dalam pelanggaran HAM berat ;
Bahwa pertanggungjawaban seseorang yang sudah dijatuhi pidana maka menurut hukum orang tersebut sudah bersalah karena keputusan Hakim itu dianggap benar ;
Bahwa kesalahan bawahan dalam suatu korporasi tidak bisa dibebankan kepada atasannya atau kesalahan buruh tidak bisa dilimpahkan kepada majikannya karena hal ini belum berlaku di Indonesia kecuali untuk pelanggaran HAM berat ;
Bahwa yang dimaksud dengan Nebis In Idem menurut ahli dalam hukum Pidana adalah bahwa suatu perkara yang sudah pernah diperiksa dan diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat itu tidak dapat dibuka kembali, dalam pengertian perkara itu adalah perbuatan yang itu juga, dan orang yang melakukan itu juga dan tindak pidananya yang itu juga, dan dalam hal ini Nebis In Idem berlaku untuk menjamin kepastian hukum ;
Bahwa suatu Putusan Pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus di eksekusi karena putusan sudah mempunyai eksekutorial dan presfektif Pidana kalau dalam fresfektif keperdataan itu terserah para pihak ;
Bahwa kalau seseorang sudah dijatuhi Pidana maka dianggap sudah selesai pertanggungjawabannya ;
Bahwa putusan Pidana bisa menjadi dasar atau menguatkan terhadap suatu putusan Perdata karena bisa menimbulkan hak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil sangkalanya Tergugat II telah mengajukan bukti surat antara lain berupa sebagai berikut :
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt.G/ 2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2008, bukti mana telah di sesuaikan dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti T.II–1) ;
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 65/Pdt/2009/PT.DKI, tanggal 24 Februari 2009, bukti mana telah disesuaikan dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti T.II–2) ;
Foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 1849/K/Pdt/2009 tanggal 30 Nopember 2009, bukti mana telah disesuaikan dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti T.II–3) ;
Foto copy Putusan Mahkamah Agung No : 399/PK/Pdt/2010, tanggal 18 Oktober 2010, bukti mana telah disesuaikan dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti T.II–4) ;
Menimbang bahwa selanjutnya Turut Tergugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa sebagai berikut :
Foto copy 10 lembar Negotiable Certipicate Deposite (NCD) yang diterbitkan oleh Penggugat dengan suratnya tertanggal 12 Februari 2002, masing-masing NCD No : 009451, NCD No : 009452, NCD No : 009453, NCD No : 009454, NCD No : 009455, NCD No : 009456, NCD No : 009457, NCD No : 009458, NCD No : 009459, NCD No : 009460, masing-masing senilai Rp. 5 milyar, bukti mana sesuai dengaan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 1) ;
Foto copy surat penitipan surat berharga No: JPP/014/II/2002 tertanggal 12 Pebruari 2002, buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti TT – 2 )
Foto copy surat Tergugat No. 324/Keu-APHI/pusat/0502 tanggal 01 Mei 2002 kepada Kepala cabang Bank Mandiri Panglima Polim, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT–3) ;
Fotocopy surat tergugat No : 087/Keu-APHI/pusat/0203 tertanggal 07 pebruari 2003 kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim tentang pencairan 10 lembar NCD., bukti mana sesuai dengaan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti TT – 4a )
Foto copy tanda terima surat Nomor : 087/Keu-APHI/Pusat/0203 tanggal 13 Februari 2003 yang diterima oleh Angelina Graciati, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT–4b) ;
Foto copy surat Turut Tergugat No : 105/Keu-APHI/pusat/0203 tanggal 14 Februari 2003 Kepada Kepala Cabang PT. Bank Mandiri Cabang Panglima Polim, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT–5a) ;
Foto copy tanda terima surat No : 105/Keu-APHI/pusat/0203 tanggal 14 Februari 2003, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT–5b) ;
Foto copy surat Tergugat No : 124/Keu-APHI/pusat/0203 tanggal 18 Februari 2003, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 6a) ;
Foto copy tanda terima surat No. 124/Keu-APHI/pusat/0203 tanggal 18 Februari 2003, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT–6b) ;
Foto copy surat Penggugat No : 5.Hb.JFT/091/0203 tanggal 21 Februari 2003, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Cabang PT. Bank Mandiri, Cabang Jakarta Faletehan, bukti mana sesuai dengaan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT–7) ;
Foto copy surat Turut Tergugat No : 372/APHI-Keu/pusat/0503 tanggal 29 Mei 2003, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 8a) ;
Foto copy tanda terima surat Nomor : 372/APHI-Keu/Pusat/0503 tanggal 29 Mei 2003, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 8b) ;
Foto copy surat Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panglima Polim No : 5.Sp.JPP/249/2003 tanggal 6 Juni 2003, perihal penolakan pencairan NCD milik Turut Tergugat, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT–9) ;
Foto copy surat Turut Tergugat Nomor : 422/Keu-APHI/pusat/0603 tanggal 10 Juni 2003 kepada Dewan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero), bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 10) ;
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Pidana Nomor : 537/Pid/B/2004/PN.Jkt.Sel tanggal 7 September 2004, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 11) ;
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/ Pdt.G/2007/PN Jkt Sel, tanggal 13 Mei 2008 , bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT–12) ;
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/PDT/2009/PT. DKI tanggal 24 Februari 2009, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 13) ;
Foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No : 1849.K/PDT/2009 tanggal 30 November 2009, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 14) ;
Foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 399 PK/Pdt/2010 tanggal 18 Oktober 2010, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 15) ;
Foto copy Penetapan Aanmaning No. 1649/PDT.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Juni 2010, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 16) ;
Foto copy surat panggilan Tegoran (Aanmaning) No. 1649/Pdt.G/ 2007/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Juni 2010, bukti mana sesuai dengaan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 17) ;
Foto copy surat panggilan tegoran (aanmaning) No : 1649/ Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 02 Juli 2010, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 18) ;
Foto copy surat No. 078/Per-APHI/VII/2010/CP yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan Eksekusi Bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 19) ;
Fotocopy Penetapan No : 1649/Pdt.G/2007/PN Jkt Sel tanggal; 08 juni 2011, tentang penundaan sita eksekusi ,buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti TT – 20 )
Foto copy surat No : 093/P-APHI/VIII/11/CP yang ditujukan kepada Komisi Yudisial RI, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 21) ;
Foto copy surat No: 095/P-APHI/VIII/11/CP, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 22) ;
Foto copy surat No. 063/Per-APHI/VI/11/CP yang ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT – 23) ;
Foto copy Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan perkara yang berkaitan dengan nebis in idem, bukti mana sesuai dengaan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT–24) ;
Foto copy surat No : 084/P-APHI/VII/XII/CP tanggal 25 Juli 2011, bukti mana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya (Bukti TT–25) ;
Foto copy Kliping Koran Kompas Harian Selasa, tanggal 18 Oktober 2011, bukti mana sesuai (Bukti TT – 26) ;
Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena para pihak tidak mengajukan sesuatu lagi maka selanjutnya para pihak telah mengajukan kesimpulannya masing-masing dan selanjutnya mohon keputusan ;
Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan antara yang satu dengan yang lainya yang selanjutnya dianggap telah termuat sepenuhnya dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa Tergugat II dalam surat jawabanya tertanggal 2 Agustus 2011 dan turut tergugat dalam surat jawabanya tertanggal 19 Juli 2011 telah mengajukan eksepsi yang masing masing antara lain terdiri sebagai berikut ;
EKSEPSI NEBIS IN IDEM
- Bahwa gugatan penggugat dalam perkara No 116 /Pdt.G/2011/PN Jkt Sel sebelumnya pernah diajukan oleh turut tergugat dan telah diputus oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan mana telah memiliki kekuatan Hukum tetap dengan Nomor 1649/Pdt.G/2007/PN Jkt Sel yang telah dikuatkan oleh Putusan pengadilan Tinggi DKI jakarta No: 65/Pdt./2009/PT.DKI Jkt dan Putusan tingkat kasasi Mahkamah agung RI No 1849.K/Pdt/2009. Serta Putusan Mahkamah Agung RI dalam peninjauan kembali No : 399 PK/Pdt/2010 ,dimana dalam perkara tersebut mempunyai subyek dan obyek yang sama ,sementara menurut yurisprodensi Mahkamah Agung RI No 1226.K/Pdt/2001 tertanggal 20 Mei 2002 telah menyatakan bahwa : meskipun kedudukan subyeknya berbeda, obyeknya sama dengan perkara yang telah diputus terlebih dahulu dan sudah berkekuatan hukum tetap ,sehingga gugatan dinyatakan nebis in idem.
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT KABUR (ABSCUUR LIBELI)
- Bahwa gugatan Penggugat adalah Kabur (Abscuur libeli) karena perkara ini telah terdapat adanya putusan perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu perkara No. 1649 /PDT.G/2007/PN.JKT-Sel jo No 65/Pdt/2009/PT. DKI Jkt Jo No 1849 K/Pdt/2009 jo No 399 PK /Pdt/2010, dimana turut tergugat menggugat penggugat yang telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( Ingkar janji ) oleh karena penggugat tidak mencairkan NCD milik turut tergugat sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo yang disepakati dalam NCD tersebut yaitu pada tanggal 12 Februari 2003 . Dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut penggugat telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi kepada turut tergugat dan telah dihukum untuk membayar kerugian yang dialami oleh turut tergugat sebesar Rp. 89.083.333.333 (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tigaratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Sementara Penggugat secara keliru telah mengajukan gugatan kepada para tergugat dan turut tergugat dengan menggunakan pasal 1365 KUHPerdata yakni tentang perbuatan melawan hukum ;
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
- Bahwa penggugat baik didalam posita maupun petitumnya telah mengalihkan kepada tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian yang dialami oleh turut tergugat sebesar Rp 89.083.333.333,- ( Delapan puluh sembilan milyard delapan puluh tiga juta tigaratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah ) yang seharusnya menjadi kewajiban penggugat untuk membayarnya sesuai dengan putusan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti yaitu perkara perdata No. 1649 /PDT.G/2007/PN.JKT-Sel jo No 65/Pdt/2009/PT. DKI Jkt Jo No 1849 K/Pdt/2009 jo No 399 PK /Pdt/2010 ;
- Bahwa gugatan penggugat Prematur, karena posita yang dinyatakan penggugat dalam gugatannya terlihat jelas belum terjadi adanya kerugian yang dialami oleh penggugat. Apabila penggugat sudah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/PDT.G/2007/ PN.JKT-Sel jo No 65/Pdt/2009/PT. DKI Jkt Jo No 1849 K/Pdt/2009 jo No 399 PK /Pdt/2010 dengan membayar kepada turut tergugat Rp 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) barulah Penggugat dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena akibat dari perbuatan tergugat I dan tergugat II ;
EKSEPSI PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI HAK UNTUK MENGGUGAT
- Bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan untuk menggugat, karena dalam gugatanya penggugat mendalilkan adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II dan dalam amar putusanya pada point 4 pada intinya meminta kepada majelis hakim agar tergugat I dan Tergugat II dibebankan tanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh turut tergugat. Sehingga dari hal tersebut penggugat tidak mewakili kepentinganya dalam mengajukan gugatan ini, karena terlihat bahwa penggugat mewakili turut tergugat dalam mempertahankan hak hak turut tergugat dan tidak ada kerugian sehingga dengan demikian penggugat sama sekali tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan gugatan ;
- Bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas untuk menggugat, karena penggugat tidak mewakili kepentingannya sendiri akan tetapi mewakili kepentingan turut tergugat, hal mana dapat dilihat dalam petitumnya berupa menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian turut tergugat berkenan dengan transaksi kredit antara penggugat dengan tergugat I dengan jaminan gadai deposito berupa sertipikat deposito milik turut tergugat ;
EKSESPSI GUGATAN EROR IN PERSONA
- Bahwa gugatan penggugat eror in Persona dengan alasan bahwa tindakan penggugat menarik tergugat II sebagai pihak tergugat adalah keliru sebab tergugat II selaku pegawai penggugat sudah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan lingkup wewenang dan tugasnya serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan maupun hukum yang berlaku. Bahwa pemberian kredit bagi Bank merupakan kegiatan yang utama karena pendapatan terbesar dari bank berasal dari sektor tersebut baik dalam bentuk bunga, provisi ataupun pendapatan lainya, sehingga pemberian kredit oleh penggugat diberikan kepada tergugat I yang pada saat itu tergugat II menjabat sebagai kepala cabang adalah semata-mata untuk kemajuan bank yang dikelolanya. Seharusnya penggugat tidak membebankan semua tanggung jawab kepada tergugat II yang jelas jelas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 537/Pid/B/2004/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 September 2004, dimana tergugat II sebagai kepala cabang tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan , sehingga penarikan tergugat II sebagi pihak dalam perkara ini adalah tidak beralasan ;
EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK
- Bahwa gugatan penggugat adalah kurang pihak dengan alasan bahwa penggugat dalam gugatannya butir 1, 2 halaman 23 secara tegas menyatakan bahwa tergugat II selaku kepala Cabang penggugat selain menanda tangani perjanjian kredit dengan jaminan NCD milik turut tergugat kepada tergugat I juga menandatangani perjanjian kredit dengan jaminan NCD milik turut tergugat kepada Almarhum Yulianus Indrayana, Rahadian Tarekat dan Ir. Ismail Syafuddin, namun dalam gugatanya penggugat hanya menjadikan tergugat I dan tergugat II selaku pihak tidak mengikut sertakan Ahli Waris Yulianus Indrayana, Ir ismail P Syaffuddin, dan Rahadian Tarekat sebagai tergugat ;
Menimbang bahwa atas eksepsi eksepsi yang diajukan oleh tergugat II dan turut tergugat tersebut penggugat dalam repliknya tertanggal 2 Agustus 2011 telah mengemukakan tanggapanya yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
GUGATAN TIDAK NEBIS IN IDEM
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Tergugat II dan Turut tergugat yang menyatakan bahwa gugatan perkara a quo Nebis in idem ,dalam hal ini penggugat menyatakan bahwa gugatan perkara a quo tidak nebis In Idem dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa obyek yang dituntut oleh penggugat konpensi dalam perkara a quo adalah perbuatan tergugat I bersama sama dengan Tergugat II yang telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan cara menggunakan surat palsu dalam transaksi kredit antara penggugat dengan tergugat I yang di jamin dengan Sertipikat Deposito milik turut Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminal Mabes polri yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat karena telah dibebani tanggung jawab membayar ganti kerugian kepada Turut tergugat sebagai pemilik Sertipikat deposito sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 1649/PDT/G/2007/PN.JKT.Sel jo No 65/PDT/2009/PT.DKI JKT jo No 1849/K/2009 jo No 399/PK/PDT/2010, sementara obyek yang dituntut dalam perkara No 1649/PDT/G/2007/PN.JKT.Sel jo No 65/PDT/2009/PT.DKI JKT jo No 1849/K/2009 jo No 399/PK/PDT/2010 adalah adanya kerugian Turut Tergugat yang telah menitipkan sertipikat Deposito ( NCD ) miliknya kepada penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat I dan tergugat II yang secara bersama sama menggunakan Surat palsu untuk memperoleh fasilitas Kredit bagi tergugat I dengan jaminan sertipikat Deposito milik turut tergugat tersebut ;
- Bahwa yang menjadi pihak pihak dalam perkara No 116/PDT.G/2011/PN.Jkt.Sel adalah berbeda dengan pihak pihak dalam perkara No 1649/PDT/G/2007/PN JKT Sel , karena dalam perkara No 116/PDT/G/2011/PN JKT Sel adalah sebagai berikut :
Penggugat : PT Bank mandiri ( Persero ) Tbk.
Tergugat I : Ir IsmailP Syaifuddin
Tergugat II : Gatot Cahyanto
Turut Tergugat : Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ;
Sedangkan yang menjadi pihak pihak dalam perkara No 1649/PDT/G/2001/PN JKT Sel adalah sebagai berikut :
Penggugat : Asosiasi pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Tergugat : PT Bank Mandiri ( Persero ) Tbk Cq Bank Mandiri Tbk Cabang Panglima Polim
Turut tergugat I : Gatot Cahyanto
Turut tergugat II : H.Perwitasari selaku istri Alm Yulianus Indrayana
Turut tergugat III : Ismail .P Syaifudin
Turut tergugat IV : Rahadian Tarekat
Turut tergugat V : Kuncoro Haryo Mukti.
- Bahwa hubungan antara pihak penggugat dengan tergugat I dalam perkara a quo adalah hubungan kreditur dengan debitur dan hubungan antara penggugat dengan Tergugat II merupakan hubungan antara badan hukum korporasi dimana tergugat II bekerja pada penggugat Konpensi, sedangkan hubungan antara penggugat dengan tergugat dalam perkara No 1649/PDT/G/2007/PN JKT SEL adalah hubungan antara nasabah dengan Banknya ;
GUGATAN TIDAK PREMATUR
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat prematur, dalam hal ini penggugat telah menanggapainya yang bahwasanya Gugatan Penggugat Tidak Prematur dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa Fasilitas Kredit yang diterima tergugat I dari penggugat dengan jaminan sertipikat deposito milik turut tergugat adalah diperoleh dari kerja sama antara tergugat I dengan tergugat II yang menggunakan surat palsu , Dan berdasarkan putusan No 1649/PDT/G/2007/PN JKT SEL jo. No 1649/PDT/G/2007/PN.JKT Sel jo No 65/PDT/2009/PT.DKI JKT jo No 1849/K/2009 jo No 399/PK/PDT/2010,penggugat dibebani tanggung jawab membayar ganti kerugian kepada Turut tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat ;
- Bahwa oleh karena Penggugat merasa dirugikan maka terhadap gugatan penggugat tersebut adalah tidak Prematur. Sementara terhadap Penggugat yang belum melaksanakan isi putusan berupa membayar ganti Kerugian kepada turut tergugat karena penggugat merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada Turut Tergugat ;
GUGATAN TIDAK KABUR
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi yang menyatakan bahwa Gugatan Kabur, dalam hal ini penggugat telah mengemukakan bahwa Gugatan penggugat Tidak kabur dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat dalam perkara a quo adalah untuk mengalihkan tanggung jawab penggugat kepada tergugat I dan tergugat II untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian kepada Turut tergugat selaku pemilik Sertifikat Deposito sebagai akibat dari perbuatan kerja sama antara tergugat I dan tergugat II yang telah melakukan transaksi kredit palsu dengan jaminan sertipikat deposito milik Turut tergugat yang merugikan turut Tergugat.Dan dalam posita gugatan a quo dalam halaman 23 angka Romawi VII Point 3 jo Point 2 penggugat telah melakukan perincian kerugian yang ditimbulkan tergugat I ;
- Bahwa secara penggugat tidak seharusnya bertanggung jawab terhadap kerugian kepada Turut Tergugat karena sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 7 September 2004 No 537/Pid/B/2004 /PN JKT Sel atas nama tergugat II ( Gatot Cahyanto ) tidak terbukti melakukan tindak pidana Perbankan, sehingga penggugat dianggap tidak bersalah, dan dengan mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata , maka tergugat I dan tergugat II secara hukum merupakan pihak pihak yang bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami oleh turut tergugat ;
- Bahwa Hukum Acara perdata ( HIR ) dalam buku keempat KUHperdata tidak mengatur tentang pengalihan tanggung jawab penggantian kerugian yang dibebankan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun demikian penerapan hukum acara perdata untuk pengalihan beban tanggung jawab tersebut dapat mengacu pada kaidah hukum dan teori keadilan yang bahwasanya Penegakkan keadilan substantib lebih diutamakan meskipun mengabaikan Undang Undang yang menyangkut aspek kepastian hukum namun tidak memberi keadilan dengan tetap berpedoman pada formal prosedural Undang undang yang memberi rasa keadilan ;
- Bahwa menurut kaidah Hukum Rakernas Mahkamah Agung di Balikpapan tertanggal 10 - 14 Oktober 2010 halaman 7 dan 8 telah menyatakan bahwa dalam hal kerugian BUMN disebabkan karena hal hal yang menyangkut atau bersifat bisnis, maka negara selaku pemegang saham dalam BUMN bertanggung jawab atas kerugian tersebut, namun apabila kerugian BUMN tersebut disebabkan karena ulah Direksi nakal atau melakukan salah urus BUMN yang bersangkutan, maka negara secara hukum tidak bertanggung jawab, sehingga pengalihan tanggung jawab pembayaran ganti rugi dari penggugat kepada tergugat I dan tergugat II secara hukum sah dan dapat dibenarkan ;
- Bahwa penggantian kerugian Turut tergugat oleh tergugat I dan tergugat II adalah telah sesuai dengan kaidah hukum berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata ;
GUGATAN TIDAK KURANG PIHAK
Menimbang bahwa terhadap eksepsi bahwa gugatan kurang pihak, dalam hal ini penggugat menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak kurang pihak dengan alasan bahwa penggugat hanya menarik tergugat I Konpensi dalam perkara ini dan tidak mengikut sertakan Ir Ismail P Syaffuddin, Rahadian tarekat, Kuncoro Haryo Mukti sebagai Tergugat karena hanya tergugat I yang menanda tangani perjanjian Kredit sebagaimana diatuangkan dalam perjanjian kredit No 126.05/070/PKJD- CRMS-2002 tertanggal 13 pebruari 2002 senilai Rp 13.200.000.000,- ( Satu Milyar Dua ratus Juta Rupiah ) yang dijamin dengan sertipikat deposito NCD No 009454, NCD No ; 009455 dan NCD No 009456 milik turut tergugat dengan nilai keseluruhan Rp 15.000.000.000,- ( Lima belas Milyar Rupiah )sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian penjamainan akta gadai tertanggal 13 pebruari 2002. Dan siapa saja pihak pihak yang ditarik sebagai pihak tergugat dalam gugatan oleh penggugat menurut yurisprudensi merupakan hak subyektif Penggugat ;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK ERROR IN PERSONA
Menimbang bahwa terhadap eksepsi bahwa gugatan penggugat Error in persona, dalam hal ini penggugat menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak error in persona dengan alasan bahwa gugatan penggugat ditujukan kepada tergugat I dan tergugat II adalah telah tepat dan benar karena dalam pemberian fasilitas kredit palsu yang merugikan turut tergugat selaku pemilik sertipikat deposito tersebut dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II secara kerjasama ;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil eksepsinya tersebut tergugat II telah mengajukan bukti berupa T II – 1 , T.II – 2 dan T- II – 3 maupun T.II – 4 sementara Turut Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara yaitu berupa TT -1 sampai dengan TT – 26, sedangkan penggugat untuk menguatkan dalil gugatanya telah mengajukan bukti berupa P -1 sampai dengan P – 21 ;
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi eksepsi yang diajukan oleh tergugat II dan turut tergugat tersebut diatas bukanlah merupakan eksepsi yang menyangkut kewenangan mengadili, maka eksepsi ekspi tersebut dipertimbangkan dan diputus bersama sama dengan pokok perkara ;
Menimbang bahwa selanjutnya sebelum majelis mempertimbangkan pokok perkara akan mempertimbangkan apakah eksepsi eksepsi tersebut dianggap sebagai eksepsi yang beralasan sehingga mengakibatkan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa menanggapi eksepsi Tergugat II dan turut tergugat yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini Nebis in idem dengan perkara No. 1649/Pdt.G./2007/PN.Jkt.Sel, maka dalam hal ini majelis akan mempertimbangkan sejauh mana keterkaitan antara perkara No 116/Pdt/G/2011/PN Jkt sel dengan perkara No 1649/Pdt.G/2007/PN Jkt Sel tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh tergugat II yaitu berupa T.II- 1 yang dalam hal ini identik dengan bukti yang diajukan oleh Turut tergugat yaitu bukti TT - 12 yaitu putusan Pengadilan Negeri jakarta selatan No 1649/pdt.G/2007/PN Jkt-Sel tertanggal 13 Mei 2008 , dimana dalam perkara tersebut yang menjadi subyek gugatan atau pihak pihak yang berperkara adalah sebagai berikut :
Penggugat : Asosiasi pengusaha Hutan Indonesia ( APHI )
Tergugat : PT Bank Mandiri ( Persero ) Tbk Cq Bank Mandiri Tbk Cabang Panglima Polim
Turut tergugat I : Gatot Cahyanto.
Turut tergugat II : H.Perwitasari selaku istri Alm Yulianus Indrayana
Turut tergugat III : Ismail. P. Syaifudin
Turut tergugat IV : Rahadian Tarekat
Turut tergugat V : Kuncoro Haryo Mukti.
Menimbang bahwa adapun yang menjadi dasar pokok gugatan atau obyek gugatan dalam perkara No 1649/PDT/G/2007/PN.Jkt.Sel tersebut adalah tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gatot Cahyanto (Turut Tergugat I) selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Jl. Panglima Polim dengan cara mengadakan transaki kredit palsu dengan turut tergugat II (Alm Yulianus Indrayana), Turut tergugat III (Ismail P Syaffuddin), Turut tergugat IV ( Rahadian Tarekat ) dan turut tergugat V (Kuncoro Haryo Mukti) yang dijamin dengan Negotiable Certificate Deposit (NCD) milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Penggugat) sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang dititipkan kepada Tergugat (PT. Bank Mandiri Tbk) cabang Panglima Polim masing-masing dengan nomor NCD No : 009451, NCD No : 009452, NCD No : 009453, NCD No : 009454,NCD No : 009455, NCD No 009456, NCD No. 009457, NCD No : 009458, NCD No : 009459, NCD No : 009460,masing masing senilai Rp. 5 milyar, yang mengakibatkan tidak dapat dicairkannya 10 lembar Negotiable Certipicate Deposit (NCD) milik Asosiasi pengusaha Hutan Indonesia (Penggugat) tersebut oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panglima Polim (Tergugat) sehingga tergugat yang dalam hal ini PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panglima Polim selaku perusahaan Turut Tergugat I dibebani untuk bertanggung jawab membayar kerugian kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1649/PDT/G/2007/PN Jkt Sel tanggal 13 Mei 2008 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan, menyatakan sah dan berharga menurut hukum NCD milik penggugat yang diterbitkan tergugat masing masing dengan nomor NCD No: 009451,NCD No. 009452, NCD No. 009453, NCD. No. 009454, NCD. No. 009455, NCD.No.009456, NCD. No.009457, NCD.No.009458, NCD. No.009459, NCD.No.009460 masing masing senilai Rp 5.000.000.000, (lima milyar rupiah) milik Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat penitipan surat berharga antara Penggugat dengan tergugat atas 10 (sepuluh) lembar NCD berdasarkan surat penitipan surat berharga No JPP/0/4/II/2002 tanggal 12 Februari 2002 ;
- Menyatakan sah menurut hukum tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Cidera janji/Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Cidera janji/Wanprestasi tersebut berupa :
a. NCD milik penggugat senilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ditambah ;
b. Bunga selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan x 16 ,75 % x Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) = Rp 53.269.516.768,57 (lima puluh tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma lima puluh tujuh rupiah) sehingga jumlahnya kerugian Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp 103.269.516.768,57,- (seratus tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma lima puluh tujuh) ;
- Menghukum turut tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan mematuhi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 819.000.- (delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
- Menolak Gugatan Selain dan selebihnya ;
Menimbang bahwa terhadap putusan perkara Perdata No 1649/Pdt.G/2007/PN Jkt Sel tertanggal 13 Mei 2008 tersebut telah diajukan Banding oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan terhadap perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tingkat banding dengan No 65/Pdt.G/2009/PT DKI tertanggal 24 Februari 2009 sebagaimana tertuang dalam bukti T.II – 2 ataupun bukti TT -13 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan perbaikan amar yakni sebagai berikut :
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2008 dengan perbaikan sekedar jumlah kerugian dan bunyi amar, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan terbanding semula penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa sertifpikat Deposito (Negotiable Certificate Deposit) NCD milik penggugat yang diterbitkan tergugat masing masing dengan nomor NCD No : 009451, NCD No. 009452, NCD No. 009453, NCD. No. 009454, NCD. No. 009455, NCD. No. 009456, NCD. No. 009457, NCD.No.009458, NCD. No.009459, NCD.No.009460 10 ( sepuluh ) lembar yang diterbitkan oleh pembanding semula tergugat adalah milik Terbanding semula Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat penitipan surat berharga antara terbanding semula penggugat dengan pembanding semula Tergugat berupa 10 (sepuluh) lembar sertipikat Deposito NCD No: 009451, NCD No. 009452, NCD No. 009453, NCD No. 009454, NCD No. 009455, NCD. No.009456, NCD No.009457, NCD No. 009458, NCD No. 009459, NCD No. 009460 berdasarkan surat penitipan surat berharga No JPP/0/4/II/2002 tanggal 12 Februari 2002 ;
- Menyatakan sah menurut hukum pembanding semula tergugat telah terbukti melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi kepada terbanding semula Penggugat ;
- Menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh terbanding semula penggugat akibat perbuatan cidera janji/Wanprestasi tersebut sebanyak Rp 50.000.000.000,- + Rp 39.083.333.333,- = Rp 89.083.333.333,- (delapan puluh sembilan milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga puluh tiga rupiah) ;
- Menghukum Turut Terbanding , I, II, III, IV ,dan V semula Turut Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini ;
- Menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak Gugatan Terbanding semula penggugat Selain dan selebihnya ;
Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor : 65/Pdt/2009/PT.DKI tertanggal 13 Pebruari 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1649/Pdt/G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Mei 2008 tersebut juga telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI dalam kasasinya Nomor : 1849/K/Pdt/2009 tertanggal 30 Nopember 2009 sebagaimana tertuang dalam bukti T.II -3 ataupun TT - 14 dengan amar Putusan :
MENGADILI
- Menolak Permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panglima Polim tersebut ;
- Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1849/K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2009 tersebut telah diajukan Peninjauan Kembali oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku tergugat dalam perkara No 1649/Pdt.G/2007/PN Jkt Sel dan terhadap perkara Peninjauan Kembali tersebut telah diputus oleh Majelis Peninjauan Kembali dalam perkara No 399.PK/Pdt 2010 tertanggal 18 Oktober 2010 sebagaimana tertuang dalam Bukti T .II – 4 ataupun TT – 15 dengan amar Putusan berupa Menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panglima Polim tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap subyek gugatan dalam perkara No 116/PDT.G/2011/PN Jkt Sel adalah sebagai berikut :
Penggugat : PT Bank mandiri ( Persero ) Tbk.
Tergugat I : Ir. Ismail P. Syaifuddin.
Tergugat II : Gatot Cahyanto.
Turut Tergugat : Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ( APHI )
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap obyek gugatan dalam perkara No : 116/PDT/G/2011/PN JKT Sel adalah tentang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gatot Cahyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim ( tergugat II ) yang telah mengadakan transaksi Kredit palsu dengan tergugat I (Ismail. P. Syaffuddin) dengan dijaminan Sertifikat Deposito milik Turut tergugat yang mengakibatkan tidak dapat dicairkannya 3 lembar Negotiable Certipicate Deposit (NCD) milik Asosiasi pengusaha Hutan Indonesia (Turut tergugat) yang dititipkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panglima Polim (Penggugat) masing masing NCD No : 009454,NCD No : 009455, NCD No 009456, dan menuntut agar tergugat I dan tergugat II bertanggung jawab untuk membayar kerugian yang dialami oleh Turut Tergugat (Asosiasi pengusaha Hutan Indonesia) ;
Menimbang bahwa setelah mencermati subyek gugatan perkara No 1649 PDT/G/2007/PN.Jkt.Sel dengan Subyek Gugatan Perkara No : 116/PDT/G/2011/PN.Jkt.Sel, maka telah terdapat adanya fakta sebagai berikut :
- Bahwa yang berkedudukan sebagai Penggugat dalam perkara No 1649/PDT/G/2007/PN JKT Sel adalah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang dalam perkara sekarang adalah sebagai Turut Tergugat, kemudian yang berkedudukan sebagai Tergugat dalam perkara No 1649/PDT/G/2007/PN.JKT.Sel adalah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panglima Polim Yang dalam perkara sekarang bertindak sebagai Penggugat ;
- Bahwa selanjutnya yang bertindak sebagai Turut tergugat I dalam perkara No 1649/PDT/G/2007/PN JKT Sel adalah Gatot Cahyanto selaku kepala Cabang PT Bank Mandiri Tbk Cabang Panglima Polim .yang dalam perkara sekarang bertindak sebagai Tergugat II, sedangkan yang bertindak sebagai Tergugat I dalam perkara sekarang adalah bernama Ir Ismail P Syafuddin yang dalam perkara No. 1649/PDT/G/2007/PN.Jkt.Sel berkedudukan sebagai turut tergugat III bersama sama dengan turut tergugat lainya yaitu Alm Yulianus Indriyana, Cq H. Perwita sari. Gatot Cahyanto dan Rahadian tarekat ;
Menimbang bahwa apabila dilihat dari jumlah subyeknya dalam perkara No. 1649 /PDT/G/2007/PN.JKT.Sel adalah lebih banyak dari perkara No 116/PDT/G/2011/PN.JKT.Sel, namun demikian kendatipun jumlah Subyek dalam perkara No: 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel lebih banyak dari perkara No 116/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, Namun ternyata subyek gugatan dalam perkara No 116/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tersebut adalah merupakan bagian dari Jumlah subyek gugatan dalam perkara No 1649/Pdt.G/2007/PN Jkt Sel, dan keberadaan subyek dalam perkara No 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel yang tidak terdapat dalam perkara No 116/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel hanyalah untuk memenuhi formalitas gugatan. Sehingga hal tersebut tidaklah menghilangkan syarat untuk adanya Nebis in idem ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap obyek gugatan baik dalam perkara No. 1649/PDT/G/2007/PN.Jkt.Sel maupun dalam perkara No 116/PDT/G/2011/PN Jkt Sel, setelah majelis mempelajari dan mencermati perkara No : 116/Pdt.G/2011/PN Jkt Sel, telah ternyata obyek gugatan dalam perkara No 116/Pdt.G/2011/PN Jkt Sel tersebut identik dengan Obyek gugatan dalam perkara No. 1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Hal mana didasarkan bahwa obyek gugatan dalam perkara No 1649/PDT.G/2007/PN JKT.Sel bertitik pangkal pada tidak dicairkanya NCD (Negotiable Certipicate Deposit) milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Penggugat) oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (tergugat) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gatot Cahyanto selaku kepala Cabang PT Bank Mandiri Jl Panglima Polim yang mengakibatkan kerugian bagi Asosiasi Pengusaha Hutan, sehingga PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (tergugat) dibebani tanggung tanggung jawab untuk membayar ganti kerugian kepada Asosiasi pengusaha Hutan indonesia (Penggugat) sebagaimana tertuang dalam putusan perkara No: 1649/PDT.G/2007/PN Jkt Sel, dan putusan mana telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan obyek dalam perkara sekarang yaitu No. 116/PDT/G/2011/PN JKT Sel yaitu Penggugat yang dalam hal ini PT Bank Mandiri telah menggugat tergugat I Ir. Ismail P. Syafuddin selaku tergugat I dan Gatot Cahyanto selaku tergugat II dengan tuntutan agar para tergugat tersebut bertanggung jawab dibebani untuk membayar ganti kerugian kepada Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat II Gatot Cahyanto selaku Kepala cabang PT Bank Mandiri Jl. Panglima Polim Jakarta ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa obyek gugatan perkara No 1649/PDT.G/2007/PN Jkt Sel dan perkara No. 116/PDT/G/2011/PN Jkt Sel pada pokoknya adalah tentang pertanggung jawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gatot Cahyanto selaku kepala Cabang PT Bank Mandiri Jl. Panglima Polim yang telah mengadakan transaksi kredit palsu yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain yang dalam hal ini adalah Asosiasi pengusaha hutan Indonesia dan perkara mana telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam perkara No 1649/Pdt.G/2007/PN Jkt Sel tertanggal 13 Mei 2008 yang bahwasanya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panglima Polim dibebani Tanggung Jawab untuk membayar kerugian kepada Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, dan putusan mana telah dikuatkan dalam putusan tingkat banding, dan kasasi maupun Peninjauan kembali ;
Menimbang bahwa oleh karena perkara No 116/PDT.G/2011/PN JKT SEL memiliki Subyek dan obyek yang sama dengan perkara Nomor 1649/PDT/G/2007/PN JKT SEL, dan perkara mana telah mendapatkan putusan yang telah mimiliki kekuatan hukum tetap, maka untuk menghindari adanya putusan yang bertentangan antara yang satu dengan yang lain serta untuk menciptakan adanya kepastian hukum, maka terhadap gugatan perkara No 116/PDT/G/2011/PN JKT SEL tersebut haruslah tidak dapat diterima atas dasar Nebis In idem ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan perkara No 116/PDT/G/2011/PN JKT Sel dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar nebis In Idem, maka terhadap eksepsi tergugat II dan turut tergugat tentang Nebis In Idem patutlah untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi nebis In idem dikabulkan, maka terhadap eksepsi eksepsi lainya tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang bahwa terhadap bukti bukti yang tidak ada relevansinya dengan eksepsi tidak perlu dipertimbangkan dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat dikabulkan, maka terhadap pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan, dan terhadap gugatan penggugat haruslah tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI
Menimbang bahwa Turut Tergugat dalam surat jawabannya tertanggal 19 Juli 2011 telah mengajukan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya agar supaya tergugat Rekonpensi/penggugat konpensi membayar ganti kerugian kepada penggugat rekonpensi/turut tergugat konpensi sebesar Rp 134.716.666.666,- (seratus tiga puluh empat Milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah ) yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 124.716.666.666,- (seratus dua puluh empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Sebagai akibat perbuatan tergugat rekonpensi yang tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1649/Pdt/G/2007 /PN Jkt Sel tanggal 13 Mei 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 65/Pdt/2009/PT DKI Jkt tertanggal 24 Pebruari 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No 1849.K/Pdt/2009 tertanggal 30 Nopember 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No 399.PK/2010 tertanggal 18 Oktober 2010 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ;
Menimbang bahwa terhadap gugatan rekonpensi berupa agar tergugat Rekonpensi/penggugat konpensi membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi sebesar Rp. 134.716.666.666,- (seratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) sebagai akibat perbuatan tergugat rekonpensi yang tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1649/Pdt/G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Mei 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 65/Pdt/2009/PT DKI Jkt tertanggal 24 Pebruari 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No 1849.K/Pdt/2009 tertanggal 30 Nopember 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No 399.PK/2010 tertanggal 18 Oktober 2010 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam hal ini majelis berpendapat bahwa tuntutan tersebut patutlah untuk ditolak, hal mana didasarkan bahwa apabila tergugat rekonpensi/penggugat dalam konpensi tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penggugat rekonpensi dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang bahwa oleh karena gugatan konpensi/tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima, maka penggugat dalam konpensi/tergugat dalam Rekonpensi berada dipihak yang kalah, dan oleh karenanya haruslah dibebani untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat Peraturan perundang Undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Nebis In Idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Gugatan penggugat Tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi sebesar Rp. 2.051.000,- (dua juta lima puluh satu ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : KAMIS, tanggal 15 DESEMBER 2011, oleh kami : ARI JIWANTARA, SH, M.HUM, sebagai Hakim Ketua Majelis, KUSNO, SH, MH, dan USMAN, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini : KAMIS, tanggal 22 DESEMBER 2011, oleh Hakim Majelis tersebut dengan dibantu oleh : LUWINA CHRISTINA P, SH, MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat II, serta Kuasa Turut Tergugat, tanpa hadirnya Tergugat I.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
K U S N O, SH, MH ARI JIWANTARA, SH, MH.
U S M A N, SH.
PANITERA PENGGANTI,
LUWINA CHRISTINA P, SH, MH
Biaya-biaya :
Pencatatan Rp. 30.000,-
ATK Rp. 50.000,-
Panggilan Rp. 1.960.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 2.051.000,-