7/PDT/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 7/PDT/2017/PT PTK
ALI SABUDIN melawan PT BANK MANDIRI ( persero ) TBK
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. Tanggal 27 Oktober 2016, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ALI SABUDIN : Pekerjaan Wiraswasta ,beralamat dijalan Abdurrahman Saleh ( BLKI ) Nomor.1 Kelurahan Bangka Belitung, RT.003, RW.016 Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Januari 2016 telah memberikan kuasa kepada SUTADI,S.H dan ARRY SAKURIANTO,SH pekerjaan Advokad/Pengacara berkantor dikantor / Pengacara SUTADI DAN REKAN di jalan Pahlawan Blok D No.2-3 Lt.2 Kota Pontianak, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PELAWAN ;
LAWAN
PT BANK MANDIRI ( persero ) TBK : berkedudukan di Plaza Mandiri Lt.16 Jalan Jendral Gatot Subroto Kav.36-38 Jakarta Selatan selanjutnya dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Maret 2016 No.022/SK.RCM.LG/ 2016 telah memberi kuasa kepada KORESY SUASANA BATUBARA Dkk, Customer Servis Office pada Bank Mandiri (persero) Tbk Branch Sanggau Alamat Jalan A.Yani Sanggau, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERLAWAN ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 7/PDT/2017/PT KALBAR tanggal 17 Januari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat perlawanannya tanggal 21 Oktober 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau pada tanggal 29 Januari 2016 dalam Register Nomor 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. Telah mengajukan perlawanan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Daftar Nomor: 01/PDT.EKS/2014/PN.SGU, pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 Panitera Pengadilan Negeri Sanggau atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sanggau telah melaksanakan Sita Eksekusi, antara lain:
Sertifikat Hak Milik No.2248/Bunut, atas nama ALI SABUDIN (Pelawan); seluas 1.000 m2, Surat ukur Nomor 23/Bunut/2000, tanggal 14 April 2000.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Daftar Nomor: 01/Pdt.Eks/2014/PN.SGU, pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 Panitera Pengadilan Negeri Sanggau atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sanggau telah meletakkan sita eksekusi terhadap “sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat, dengan bukti kepemilikkan Hak Milik No.2246/Bunut. Atas nama ALI SABUDIN (Pelawan), seluas 1.000 m2; Surat ukur Nomor 23/Bunut/2000, tanggal 14 April 2000.”
Bahwa Pelawan baru mengetahui tanah berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat, dengan bukti kepemilikan Hak Milik No.2246/Bunut. Atas nama ALI SABUDIN ( Pelawan ) seluas 1.000 m2; “yakni ketika Pelawan di beritahukan oleh masyarakat sekitarnya bahwa bangunan milik Pelawan yang terletak di Desa / Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalbar telah di datangi petugas dari Pengadilan Negeri Sanggau. Dan baru kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015, Pelawan baru mendapatkan pemberitahuan / Penyerahan Penetapan Lelang. Dan kuasa hukum Pelawan telah datang ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk meminta Berita Acara Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau;
Bahwa sebelum Sita Eksekusi dilaksanakan atau sebelum diterbitkannya Surat Penetapan Sita Eksekusi tertanggal 3 September 2014 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, bahwa pada tanggal 5 Mei 2014 PT. Sumber Warih Sejahtera dengan melalui Suratnya Nomor: 28/SWS/V/2014 perihal : Usulan Penyelesaian Kredit PT. Sumber Warih Sejahtera kepada Terlawan ( PT.Bank Mandiri, Tbk ). Dan ternyata surat penawaran pelunasan utang yang ditawarkan oleh PT. Sumber Warih Sejahtera tidak ditanggapi oleh Terlawan ( PT. Bank Mandiri, Tbk ).
Melainkan setelah mendapat surat penawaran dari PT. Sumber Warih Sejahtera, melalui juru sita Pengadilan Negeri Sanggau malahan melaksanakan Sita Eksekusi terhadap harta kekayaan milik Pelawan. Seharusnya sebelum dilaksanakan sita eksekusi tersebut, Terlawan Memediasikan terlebih dahulu tentang kesanggupan pembayaran yang diajukan oleh PT. Sumber Warih Sejahtera.
Bahwa peletakkan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan sangat tidak jelas, karena dalam berita acara sita eksekusi hanya disebutkan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, pada hal tanah milik Pelawan yang diletakkan sita eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Sanggau tersebur tidak hanya sekedar bangunan saja, melainkan di atas tanah tersebut ada pabrik, terdapat mesin-mesin, barang-barang produksi, dan barang-barang bergerak lainnya milik Pelawan. Sehingga menurut hemat Pelawan bahwa Juru Sita Pengadilan Negeri Sanggau di dalam meletakkan sita eksekusi terhadap barang milik Pelawan seharusnya mendengar penjelasan dari Pelawan terlebih dahulu sebagai pemilik tanah dan bangunan. Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sanggau sangat tidak jelas, karena tidak ada penjelasan dan/atau pemisahan terhadap barang-barang apa saja yang dijadikan jaminan hutang pihak PT. Sumber Warih Sejahtera kepada Terlawan. Apa lagi pihak PT. Sumber Warih Sejahtera telah mengajukan surat penawaran pembayaran hutang kepada Terlawan.
Bahwa berita acara sita eksekusi tertanggal 3 September 2014 yang dibuat oleh juru sita Pengadilan Negeri Sanggau terhadap tanah-tanah berikut bangunan yang ada di atasnya sangat tidak jelas, karena tidak menyebutkan batas-batas tanahnya yang diletakkan sita eksekusi. Dalam berita acara eksekusi tanggal 3 September 2014 dan berita acara tanggal 3 September 2014 Juru Sita hanya menulis Luas tanah dan tidak menyebutkan batas-batas sesuai dengan surat ukur. Seharusnya Juru Sita Pengadilan Negeri Sanggau menyebutkan batas Timur, Barat, Utara, dan Selatan letak tanah milik Pelawan.
Oleh karena itu menurut hemat Pelawan, sudah sepatutnya sita eksekusi yang dilaksanakan oleh juru sita tertanggal 3 September 2014 dan berita acara sita eksekusi tertanggal 3 September 2014 dinyatakan diangkat kembali, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah Pelawan kemukakan tersebut di atas, maka dengan ini Pelawan mohon dengan hormat agar sudilah kiranya Pengadilan Negeri Sanggau berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menyatakan sebagai hukum Pelawan tidak mempunyai hubungan hutang piutang dengan Terlawan;
Menyatakan sebagai hukum pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sanggau sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 3 September 2014;
Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Sanggau untuk mengangkat Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi Tertanggal 3 September 2014 tidak sah;
Menyatakan sebagai hukum agar pelaksana lelang dilakukan penundaan.
Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terlawan menolak semua dalil-dalil perlawanan yang diajukan oleh Pelawan, kecuali yang diakui secara tegas oleh Terlawan.
Bahwa sebelum menanggapi Perlawanan Pelawan, Terlawan menyampaikan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa PT. Sumber Warih Sejahtera adalah debitur Terlawan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 10 dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 11, masing-masing tertanggal 27 Februari 2003 yang dibuat di hadapan Notaris Sylvia Fransiska Tan, SH berikut addendum-addendumnya.
Bahwa sebagai agunan atas fasilitas kredit yang diterima oleh PT. Sumber Warih Sejahtera tersebut, Pelawan menyerahkan assetnya antara lain sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raua Sanggau – Bodok, Kel. Bunut, Kec. Kapuas, Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM)No.2248 atas nama Ali Sabudin (Pelawan) yang telah diikat dan dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I secara yuridis sempurna oleh Terlawan sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No. 74/2005 tanggal 20 Oktober 2005.
Bahwa dengan demikian, Terlawan adalah Pemegang Hak Tanggungan yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 2248 atas nama Ali Sabudin (Pelawan).
Bahwa PT. Sumber Warih Sejahtera sampai batas waktu yang telah ditentukan (tanggal 16 Juli 2007) belum memenuhi kewajiban kreditnya yaitu mencapai sebesar Rp. 22.837.754.277,57 (posisi per tanggal 23 Juni 2007), sehingga PT. Sumber Warih Sejahtera telah ingkar janji (wanprestasi) atas kewajiban pelunasan kewajiban kreditnya kepada Terlawan sesuai Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 10 dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 11 tanggal 27 Februari 2003.
Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil Pelawan butir 4 yang menyatakan seharusnya sebelum dilaksanakan sita eksekusi atas kedua bidang tanah dan bangunan milik Terlawan tersebut dilakukan mediasi terlebih dahulu tentang kesanggupan pembayaran yang diajukan PT. Sumber Warih Sejahtera karena Terlawan sudah berkali – kali memberi kesempatan kepada PT. Sumber Warih Sejahtera untuk merestrukturisasi hutangnya sesuai ketentuan – ketentuan yang telah disepakati, namun PT. Sumber Waris Sejahtera tetap tidak dapat memenuhi persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan.
Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil Pelawan butir 5 dan 6 yang menyatakan peletakan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan sangat tidak jelas karena berita acara eksekusi telah menyebutkan dengan jelas tanah dan bangunan (satu kesatuan) milik Pelawan yang diletakkan sita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sanggau.
Bahwa ketidakhadiran Pelawan selaku Tersita tidak menghalangi untuk dilakukannya Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sanggau (vide pasal 197 ayat (5) HIR atau Pasal 209 ayat (4) RBG), sehingga Juru Sita Pengadilan Negeri Sanggau tidak perlu mendengar penjelasan dari Pelawan untuk melakukan Sita Eksekusi atas asset milik Pelawan.
Bahwa perlawanan a quo jelas adalah akal-akalan dan itikad tidak baik dari Pelawan untuk menghindarkan diri dari tanggung jawabnya sebagai penjamin atas untuk fasilitas kredit yang diterima oleh PT. Sumber Warih Sejahtera. Dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
Bahwa oleh karena pelaksanaan Sita Eksekusi atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan masing-masing sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2248 atas nama Ali Sabudin (Pelawan) telah dijalankan sesuai dengan tata cara yang sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan Pasal 196 dan Pasal 197 HIR atau Pasal 207 sampai Pasal 212 RBG), maka pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sanggau sesuai Berita Acara Eksekusi tanggal 03 September 2014 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Terlawan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 03/Pdt.Plw/2016/PN.Sag agar berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Menimbang, bahwa atas gugatan perlawanan Pelawan, Pengadilan Negeri Sanggau telah menjatuhkan putusan tanggal 27 Oktober 2016 Nomor 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. yang amarnya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan adalah bukan Pelawan yang baik dan benar ;
Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.217.000 ( satu juta dua ratus tujuh belas ribu Rupiah )
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan banding Nomor : 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. Jo Nomor 8/Akta.Pdt/2016/PN Sag., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, yang menerangkan bahwa Pelawan telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. tanggal 27 Oktober 2016, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Terlawan pada tanggal 14 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sanggau pada tanggal 23 Desember 2016 telah memberitahukan kepada pihak Pembanding semula Pelawan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. Melalui bantuan Pengadilan Negeri Pontianak, dan Pengadilan Negeri Pontianak telah melakukan pemberitahuan tersebut pada tanggal 6 Januari 2017, Pengadilan Negeri Sanggau pada tanggal 28 Desember 2016 telah pula memberitahukan kepada pihak Terbanding semula Terlawan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. Masing-masing dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan tidak mengajukan memori banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi keberatan Pembanding semula Pelawan terhada putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. Tanggal 27 Oktober 2016, berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya : menyatakan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan menyatakan Pelawan adalah bukan Pelawan yang baik dan benar, adalah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. Tanggal 27 Oktober 2016, dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Pelawan tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam peradilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, HIR/RBg, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 3/Pdt.Plw/2016/PN Sag. Tanggal 27 Oktober 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
3. Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 oleh kami DR. WAHIDIN, SH.,M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat selaku Ketua Majelis, dengan HARTOMO, SH. dan DONNA H. SIMAMORA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 7/PDT/2017/PT KALBAR, tanggal 17 Januari 2017, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh DR. H. M. JULIADI RAZALI, SH.,SIp.,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
| HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA, | |||
| HARTOMO, SH. | DR. WAHIDIN, SH.,M.Hum | |||
| DONNA H. SIMAMORA, SH. | ||||
| PANITERA PENGGANTI, | ||||
| DR. H. M. JULIADI RAZALI, SH.,S.Ip.,MH | ||||
Perincian biaya perkara :
- M e t e r a i ......................... Rp. 6.000,-
- R e d a k s i ........................ Rp. 5.000,-
- Pemberkasan ...................... Rp. 139.000,-
J u m l a h ..................... RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)