472 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK MANDIRI; SYAHRIAL RIDHO, SH., MH.
TOLAK
P U T U S A N
Nomor: 472 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Permohonan Pernyataan Penyerahan Asset Pailit PT. Surya Abadi) dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. BANK MANDIRI, berkedudukan di Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Bambang Sulistiono, SH., Senior Manager pada Departemen Litigasi I Group Legal PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Pusat, beralamat di Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Maret 2010,
sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon ;
t e r h a d a p
SYAHRIAL RIDHO, SH., MH., dalam hal ini bertindak selaku Kurator PT. Surya Abadi Prima (dalam Pailit), berkedudukan di Jalan Pahlawan No. 35 Rempoa, Ciputat, Tangerang,
sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa PT. Surya Abadi Prima (dalam Pailit) berkedudukan di Jalan Margomulyo No. 68 A/B Surabaya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 03/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby., tanggal 28 April 2009 telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dan Pemohon dalam putusan tersebut telah diangkat sebagai Kurator yang bertugas dan berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap
harta pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Bukti K-1) ;
2. Bahwa Pemohon pada tanggal 12 Juni 2009 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan Rapat Verifikasi Pencocokan Utang, dimana dalam rapat tersebut Daftar Utang Sementara
telah ditandatangani oleh Kreditur, Debitur, Kurator dan Hakim Pengawas, sehingga menjadi Daftar Piutang Tetap Diakui PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) dengan total kewajiban/hutang PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) kepada kreditur seluruhnya berjumlah Rp. 273.118.333.313,94 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar seratus delapan belas juta tiga
ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga belas rupiah) (Bukti K-2) ;
3. Bahwa hingga dilakukannya Rapat Pencocokan Utang pada tanggal 12 Juni 2009 debitur pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) tidak mengajukan Rencana Perdamaian dan juga tidak mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI, sehingga sesuai ketentuan pasal 178 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU harta pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) sejak ditandatanganinya Daftar Piutang Tetap tanggal 12 Juni 2009 demi hukum dinyatakan dalam keadaan Insolvensi (Bukti K-3) ;
4. Bahwa dengan telah dinyatakannya PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) dalam keadaan Insolvensi, maka tugas Kurator selanjutnya adalah melakukan pemberesan terhadap harta pailit ;
5. Bahwa sesuai ketentuan pasal 100 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pemohon selaku Kurator PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) telah membuat Daftar Aset PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) yang telah ditandatangani oleh Hakim Pengawas pada tanggal 12 Juni 2009 (Bukti K -4) ;
6. 6.1. Bahwa adapun asset-asset PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) tersebut telah dijadikan Agunan Hak Tanggungan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. KP-COD/025/PKKMK/2003 No. 4 tanggal 23 Mei 2003, antara Hariyono Soebagiyo selaku Komisaris Debitur PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang dibuat dihadapan Machrani Moertolo Soenarto, SH. Notaris di Jakarta, dinyatakan bahwa atas tanah-tanah berikut ini :
a) Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB No. 846, terletak di Jalan Jemursari Raya No. 109, Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya, seluas 577 m², atas nama Hadjono Soebagijo ;
b) Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB No. 842, terletak di Jalan Jemursari Raya No. 109, Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya, seluas 61 m² atas nama Siauw Siauw Tiong ;
c) Empat bidang terletak di Jalan Margo Mulyo No. 68, Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, masing-masing Sertifikat Hak Milik/SHM :
- No. 2008/seluas 380 m² ;
- No. 2009/seluas 11.110 m² ;
- No. 2010/seluas 5.665 m² ;
- No. 2011/seluas 8.790 m² ;
Keempatnya atas nama Harijono Soebagijo juga ditulis Hariyono Soebagio ;
d) Tiga bidang tanah terletak di Jalan Industri III Blok A-1, kawasan Industri Pasar Jaya, Desa Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten, masing-masing Sertifikat Hak Milik/SHM :
- No. 359/seluas 18.915 m² ;
- No. 360/seluas 2.690 m² ;
- No. 364/seluas 10.930 m² ;
Ketiganya tertulis atas nama Rusmanto Karsyono ;
Telah dijaminkan sebagai pelunasan hutang PT. Surya Abadi Prima kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., (Bukti K-5) ;
6.2. Bahwa berdasarkan Addendum II Perjanjian Kredit Modal Kerja No. KP- COD125/PK-KMK/2003 Nomor 50 tanggal 23 November 2004 antara Haryono Subagyo selaku Komisaris Debitur PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) dengan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang dibuat di hadapan Sismiyati, SH., Notaris di Jakarta, dinyatakan bahwa atas tanah-tanah berikut yaitu :
a) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik/SHM No. 1466, terletak di Kompleks Ruko Duta Permai Blok IV G, Jalan Dewi Sartika Ds. Dauh Puri Kelod, Denpasar Bali, seluas 54 m², tertulis atas nama Hariyono Soebagio ;
b) Dua bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, masing-masing :
- No. 847/Jemurwonosari, seluas 48 m² tertulis atas nama Hariyono Soebagiyo ;
- No. 849/Jemurwonosari, seluas 32 m² tertulis atas nama Hariyono Soebagiyo ;
c) Tujuh bidang tanah Sertifikat Hak Milik, yaitu :
- No. 2473/Simomulyo, seluas 491 m² ;
- No. 2474/Simomulyo, seluas 535 m² ;
- No. 2475/Simomulyo, seluas 625 m² ;
- No. 2476/Simomulyo, seluas 1.537 m² ;
- No. 2477/Simomulyo, seluas 1.115 m² ;
- No. 2478/Simomulyo, seluas 1.036 m² ;
- No. 2479/Simomulyo, seluas 396 m² ;
Ketujuhnya tercatat atas nama Hariyono Soebagiyo ;
Telah dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai pelunasan utang PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit). (Bukti K-6) ;
6.3. Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Investasi (Refinancing) No. KP-COD/018/PK-K11/2004, tanggal 23 November 2004 Nomor 56 dan berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No. KP-COD/019/PK-KI/2004 Nomor 59 tanggal 23 November 2004, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, SH., Notaris di Jakarta antara Haryono Subagyo selaku Komisaris Debitur PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., dinyatakan bahwa atas tanah-tanah berikut ini yaitu :
Lima bidang tanah terletak di Jalan Margo Mulyo, No. 68, Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, masing-masing Sertifikat Hak Milik/SHM :
No. 373/Greges seluas 6.505 m² ;
No. 521/Greges seluas 4.800 m² ;
No. 522/Greges seluas 3.400 m² ;
No. 523/Greges seluas 3.675 m² ;
No. 524/Greges seluas 1.075 m² ;
Kelimanya tercatat atas nama Hariyono Soebagio juga ditulis Haryono Subagyo selaku Debitur PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) telah dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pelunasan utang PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Bukti K-7) ;
7. 7.1. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan No. 001/SP/TB/2008, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hariyono Soebagio, beralamat di Jalan Dharma Husada Indah 1/60 (L-7.A) RT.004/RW.009, Kel. Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya yang menurut keterangannya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit), menyatakan bahwa tanah yang terletak di Jalan Margo Mulyo No. 68,
Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, dengan total luas tanah 25.945 m², terdiri dari 4 (empat) Sertifikat Hak Milik/SHM sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik No. 2008 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 380 m² ;
Sertifikat Hak Milik No. 2009 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 11.110 m² ;
SHM No. 2010 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 5.665 m² ;
Sertifikat Hak Milik No. 2011 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 8.790 m² ;
Adalah atas nama yang membuat pernyataan yang dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai pelunasan hutang PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Bukti K-8) ;
7.2. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan No. 002/SP/TB/2008, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hariyono Soebagio, beralamat di Jalan Dharma Husada Indah 1/60 (L-7.A) RT.004/RW.009, Kel. Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya yang menurut keterangannya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit), menyatakan bahwa tanah yang terletak di Jalan Margo Mulyo No. 68,
Kelurahan Greges, Kecamatan Tandes, Surabaya, dengan total luas tanah 19.454 m², terdiri dari 5 (lima) Sertifikat Hak Milik/SHM, sebagai berikut :
1. Sertifikat Hak Milik No. 373 atas nama Hariyono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 6.505 m² ;
2. Sertifikat Hak Milik No. 521 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 4.800 m² ;
3. Sertifikat Hak Milik No. 522 atas nama Hariyono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.400 m² ;
4. Sertifikat Hak Milik No. 523 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.675 m² ;
5. Sertifikat Hak Milik No. 524 atas nama Hariyono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 1.075 m² ;
Adalah atas nama yang membuat pernyataan yang dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai pelunasan hutang PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Bukti K -9) ;
7.3. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan No. 003/SP/TB/2008, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hariyono Soebagio, beralamat di Jalan Dharma Husada Indah 1/60 (L-7.A) RT.004/RW.009, Kel. Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya yang menurut keterangannya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit), menyatakan bahwa 4 (empat) bidang tanah berikut 4 (empat) unit Ruko di atasnya, terletak di Jalan Jemursari Raya No. 109 Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya, dengan total luas tanah
718 m², terdiri dari 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB sebagai berikut :
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 847 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 48 m² ;
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 849 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 32 m² ;
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 846 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 577 m² ;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 842 atas nama Siauw Siauw Tiong, luas 61 m² ;
Adalah atas nama yang membuat pernyataan yang dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai pelunasan hutang PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Bukti K-10) ;
7.4. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan No. 004/SP/TB/2008, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hariyono Soebagio, beralamat di Jalan Dharma Husada Indah 1/60 (L-7.A) RT.004/RW.009, Kel. Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya yang menurut keterangannya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit), menyatakan bahwa tanah kosong yang terletak di Jalan Simo Kalangan, Kel. Simomulyo, Kec. Tandes - Surabaya, dengan total luas tanah 5.730 m², terdiri dari 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik/SHM masing-masing atas nama Drs. Hendratno Darmosewojo, sebagai berikut :
1. Sertifikat Hak Milik No. 2473, luas 491 m² ;
2. Sertifikat Hak Milik No. 2474, luas 535 m² ;
3. Sertifikat Hak Milik No. 2475, luas 625 m² ;
4. Sertifikat Hak Milik No. 2476, luas 1.537 m² ;
5. Sertifikat Hak Milik No. 2477, luas 1.115 m² ;
6. Sertifikat Hak Milik No. 2478, luas 1.036 m² ;
7. Sertifikat Hak Milik No. 2807, luas 391 m² ;
Adalah atas nama yang membuat pernyataan yang dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai pelunasan hutang PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Bukti K-11) ;
7.5. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan No. 005/SP/TB/2008, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hariyono Soebagio, beralamat di Jalan Dharma Husada Indah 1/60 (L-7.A) RT.004/RW.009, Kel. Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya yang menurut keterangannya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit),
menyatakan bahwa tanah 1 (satu) bidang tanah berikut 1 (satu) unit Ruko di atasnya terletak di Kompleks Ruko Duta Permai Blok IV G, Jl. Dewi Sartika Ds. Dauh Puri Klod Denpasar-Bali, sebagai berikut ;
1. SHM No. 1466 atas nama Hariyono Soebagio, luas tanah 54 m² ;
Adalah atas nama yang membuat pernyataan yang dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai pelunasan hutang PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Bukti K-12) ;
7.6. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan No. 006/SP/TB/2008, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hariyono Soebagio, beralamat di Jalan Dharma Husada Indah 1/60 (L-7.A) RT.004/RW.009, Kel. Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya yang menurut keterangannya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit), menyatakan bahwa tanah kosong terletak di Jl. Industri III Blok A1, Kawasan Industri Pasar Jaya, Desa Pasar Kemis, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang-Banten, dengan total luas tanah 32.535 m², terdiri dari Sertifikat Hak Milik, sebagai berikut :
1. Sertifikat Hak Milik No. 359 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 18.915 m² ;
2. Sertifikat Hak Milik No. 360 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 2.690 m² ;
3. Sertifikat Hak Milik No. 364 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 10.930 m² ;
Adalah atas nama yang membuat pernyataan yang dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai pelunasan hutang PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Bukti K-13) ;
8. Bahwa berdasarkan Laporan Auditor Nomor 48-AU.AJA-03.2007 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Adi Jimmy Arthawan tanggal 31 Desember 2006 terhadap obyek-obyek dimaksud di atas telah termasuk dan ternyata sebagai harta dan kekayaan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit). (Bukti K-14) ;
9. Bahwa berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 09 tanggal 7 Januari 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Triwinamo, SH., MKn., Notaris di Sidoarjo telah menetapkan dan menentukan asset-asset perseroan, termasuk atas nama pribadi Direktur dan Komisaris Perseroan serta aset yang pemegang haknya masih tertulis atas nama pihak lain yang sepanjang telah dijadikan sebagai jaminan kredit perseroan ditetapkan sebagai aset perseroan yaitu sebagai berikut ; (Bukti K-15) ;
a) Tanah terletak di Jl. Margo Mulyo No. 68, Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, dengan total luas tanah 25.945 m², terdiri dari 4 (empat) Sertifikat Hak Milik/SHM sebagai berikut :
1. SHM No. 2008 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 380 m² ;
2. SHM No. 2009 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 11.110 m² ;
3. SHM No. 2010 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 5.665 m² ;
4. SHM No. 2011 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 8.790 m² ;
b) Tanah dan bangunan terletak di Jl. Margo Mulyo No. 68, Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, dengan total luas tanah 12.950 m², terdiri dari 5 (lima) Sertifikat Hak Milik/SHM, sebagai-berikut :
1. SHM No. 373 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 6.505 m² ;
2. SHM No. 521 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 4.800 m² ;
3. SHM No. 522 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.400 m² ;
4. SHM No. 523 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.675 m² ;
5. SHM No. 524 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 1.075 m² ;
c) Berupa 4 bidang tanah berikut 4 unit Ruko di atasnya, terletak di Jalan Jemursari Raya No. 109 Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya, dengan total luas tanah 718 m², terdiri dari 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB sebagai berikut :
1. SHGB No. 847 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 48 m² ;
2. SHGB No. 849 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 32 m² ;
3. SHGB No. 846 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 577 m² ;
4. SHGB No. 842 atas nama Siauw Siauw Tiong, luas 61 m² ;
d) Benda tetap, berupa tanah kosong terletak di Jalan Simo Kalangan, Kel. Simomulyo, Kec. Tandes - Surabaya, dengan total luas tanah 5.730 m², terdiri dari 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik/SHM masing-masing atas nama Drs. Hendratno Darmosewojo, sebagai berikut :
1. SHM No. 2473, luas 491 m² ;
2. SHM No. 2474, luas 535 m² ;
3. SHM No. 2475, luas 625 m² ;
4. SHM No. 2476, luas 1.537 m² ;
5. SHM No. 2477, Iuas 1.115 m² ;
6. SHM No. 2478, Iuas 1.036 m² ;
7. SHM No. 2807, luas 391 m² ;
e) Benda tetap, berupa 1 bidang tanah berikut 1 unit Ruko di atasnya terletak di Kompleks Ruko Duta Permai Blok IV G, JI. Dewi Sartika Ds. Dauh Puri Klod Denpasar - Bali, sebagai berikut :
1. SHM No. 1466 atas nama Hariyono Soebagio, luas tanah 54 m² ;
f) Benda tetap, berupa tanah kosong terletak di JI. Industri III Blok A-1, Kawasan Industri Pasar Jaya, Desa Pasar Kemis, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang – Banten, dengan total luas tanah 32.535 m², terdiri dari Sertifikat Hak Milik, sebagai berikut :
1. SHM No. 359 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 18.915 m² ;
2. SHM No. 360 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 2.690 m² ;
3. SHM No. 364 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 10.930 m² ;
Bahwa dari uraian-uraian dan bukti-bukti tersebut di atas telah jelas dan nyata bahwa atas asset-asset tersebut telah dilebur/menjadi harta perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) yang dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri Tbk. (Persero) sebagai jaminan pelunasan hutang PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 59 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Termohon PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku kreditur Pemegang Jaminan Hak Tanggungan atas asset PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) mempunyai hak menjual selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya keadaan Insolvensi yaitu dari tanggal 12 Juni 2009 hingga 12 Agustus 2009 ;
Pasal 59 ayat (1) ;
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan Insolvensi sebagaimana dimaksud delam Pasal 178 ayat (1) ;
12. Bahwa sebagaimana surat Termohon Nomor: SAM.CRI/LCII.257/2009 tanggal 6 Juli 2009 kepada Hakim Pengawas perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi pada masa Insolvensi Kepailitan PT. Surya
Abadi Prima (dalam pailit) yang Pemohon terima surat tembusannya, Termohon PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., pada tanggal 7 Agustus 2009 dan tanggal 11 Agustus 2009 telah menggunakan haknya melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan, di mana pada lelang tanggal 11 Agustus 2009 telah terjual 1 (satu) bidang tanah lokasi bagian depan pabrik PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) yang terletak di Jalan Margomulyo No. 68 A-B dan beberapa unit mesin. (Bukti K-16) ;
13. Bahwa dengan telah berakhirnya masa bagi Termohon PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. menggunakan haknya menjual terlebih dahulu yang berakhir pada tanggal 12 Agustus 2009 maka sesuai ketentuan pasal 59 ayat 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU kewenangan untuk menjual harta pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) haruslah diserahkan kepada Pemohon selaku Kurator untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 185
tanpa mengurangi Hak Kreditur pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut ;
Pasal 59 ayat 2 ;
Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 185, tanpa mengurangi hak kreditur pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut ;
14. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pemohon melalui Surat No. P-15/SAP/KP/VIII/09 tanggal 18 Agustus 2009 telah meminta agar Termohon menyerahkan Hak Eksekusi atas Harta Pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) kepada Pemohon (Bukti K-17) ;
15. Bahwa akan tetapi Termohon PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. melalui suratnya Nomor: SAM.CRI/LCII.Dept/25/2009 tanggal 2 September 2009 menyatakan pada intinya PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. menolak menyerahkan Hak Eksekusi Lelang atas aset PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) kepada Pemohon selaku Kurator PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) dan hanya dapat menyerahkan dokumen agunan yang bukan atas nama debitur PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) kepada Pemohon untuk dijadikan budel pailit jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Debitur dapat membuktikan adanya dokumen peralihan hak (Akta Jual beli antara penjual/orang yang namanya tercantum dalam sertifikat dengan debitur sebagai pembeli) sesuai ketentuan PP 24/1997 ;
Atau ;
b. Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang menyatakan bahwa dokumen jaminan tersebut dapat diberikan kepada kurator dan menjadi bagian harta pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Bukti K-18) ;
16. Bahwa mengacu surat Termohon No. SAM.CRI/LCII.Dept/25/2009 tanggal 2 September 2009 tersebut, maka Majelis Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 15 Oktober 2009 telah mengeluarkan Penetapan No. 03/PAILIT/PN.Niaga/2009 yang pada intinya menyatakan aset-aset sebagaimana termuat di dalam amar Penetapan tersebut adalah harta pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit). (Bukti K-19) ;
17. Bahwa berdasarkan Penetapan tersebut sesuai ketentuan pasal 92 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU, Pemohon pada tanggal 20 Oktober 2009 melalui surat No. P-19/SAP/KP/KP/X/09 tanggal 20 Oktober 2009 kembali meminta agar Termohon menyerahkan Hak eksekusi aset PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) tersebut kepada Pemohon untuk diselesaikan sesuai dengan mekanisme Kepailitan. (Bukti K-20) ;
18. Bahwa akan tetapi Termohon melalui Suratnya No. SAM.CRI/LCII.Dept/ 50/2009 tanggal 13 November 2009 menolak untuk menyerahkan aset PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) kepada Pemohon guna dijual sesuai tata cara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dengan alasan tidak adanya akta inbreng/akta peleburan aset. (Bukti K-21) ;
19. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan No. 001 s/d 006 (vide Bukti K-8 s/d K-13) yang dibuat dan ditandatangani oleh Haryono Subagyo yang dilegalisir oleh Notaris Triwinarno, SH., MKn., Notaris di Sidoarjo pada tanggal 11 Juni 2009 serta Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Rusmanto Karsyono pada, tanggal 5 Januari 2009 yang dilegalisir oleh Notaris Triwinarno, Notaris di Sidoarjo di bawah No. 19005A/Not/W/I/2009 (Bukti K-22) dan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Siauw Siauw Tiong tanggal 5 Januari 2009, yang dilegalisir oleh Notaris Triwinarno, Notaris di Sidoarjo dibawah No. 19005B/Not/W/I/2009 tanggal 5 Januari 2009 (Bukti K-23), pemohon melalui surat No. 158/SRP/SAP/XII/09 tanggal 17 Desember 2009, kembali meminta Termohon agar menyerahkan aset PT. Surya
Abadi Prima (dalam pailit) guna dijual menurut tata cara sesuai Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Bukti K-24) ;
20. Bahwa akan tetapi Termohon melalui surat No. TFS.SSM/Dept.LCII/04/2010 tertanggal 28 Januari 2010 yang diterima Pemohon tanggal 1 Februari 2010
kembali menolak menyerahkan hak eksekusi penjualan aset pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit). (Bukti K-25) ;
21. Bahwa akibat Termohon yang tidak mau menyerahkan aset PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) untuk dijual sebagaimana menurut mekanisme Kepailitan maka kreditur lain dalam Kepailitan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) melalui suratnya No. 10/H&P/P/I/2010 tertanggal 27 Januari meminta Pemohon untuk menjual aset pailit PT. Surya Abadi Prima dengan atau tanpa sertifikat yang dipegang oleh Termohon. (Bukti K-26) ;
22. Bahwa debitur pailit yang diwakili oleh Soewandi Suryopranoto, selaku Direktur PT. Surya Abadi Prima melalui suratnya No. 04/S/P/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 pada intinya meminta kurator segera mengeksekusi aset pailit PT. Surya Abadi Prima guna kepentingan seluruh Kreditur PT. Surya abadi Prima (dalam pailit). (Bukti K-27) ;
23. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka aneh dan mengada-ngada jika Termohon tidak mau menyerahkan Hak eksekusi atas aset PT. Surya Abadi Prima kepada Pemohon. Sedangkan Termohon sebagai Kreditor Separates tidak bisa lagi untuk melakukan penjualan, sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;
24. Bahwa akibat Termohon yang tidak mau menyerahkan aset PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) kepada Pemohon untuk dijual sebagaimana tata cara yang ditentukan oleh UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU juga maka hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, oleh karena tugas Kurator untuk melakukan pemberesan tidak berjalan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Pailit kemukakan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Pailit memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara aquo agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
Primair :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa asset sebagaimana termuat pada akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Surya Abadi Prima tanggal 7 Januari 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Triwinamo, SH., MKn., Notaris di Sidoarjo, yaitu :
a) Tanah terletak di Jl. Margo Mulyo No. 68, Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, dengan total luas tanah 25.945 m², terdiri dari 4 (empat) Sertifikat Hak Milik/SHM sebagai berikut :
1. SHM No. 2008 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 380 m² ;
2. SHM No. 2009 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 11.110 m² ;
3. SHM No. 2010 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 5.665 m² ;
4. SHM No. 2011 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 8.790 m² ;
b) Tanah dan bangunan terletak di Jl. Margo Mulyo No. 68, Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, dengan total luas tanah 12.950 m², terdiri dari 5 (lima) Sertifikat Hak Milik/SHM, sebagai-berikut :
1. SHM No. 373 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 6.505 m² ;
2. SHM No. 521 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 4.800 m² ;
3. SHM No. 522 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.400 m² ;
4. SHM No. 523 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.675 m² ;
5. SHM No. 524 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 1.075 m² ;
c) Berupa 4 bidang tanah berikut 4 unit ruko di atasnya, terletak di Jalan Jemursari Raya No. 109 Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya, dengan total luas tanah 718 m², terdiri dari 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB sebagai berikut :
1. SHGB No. 847 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 48 m² ;
2. SHGB No. 849 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 32 m² ;
3. SHGB No. 846 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 577 m² ;
4. SHGB No. 842 atas nama Siauw Siauw Tiong, luas 61 m² ;
d) Benda tetap, berupa tanah kosong terletak di Jalan Simo Kalangan, Kel. Simomulyo, Kec. Tandes - Surabaya, dengan total luas tanah 5.730 m², terdiri dari 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik/SHM masing-masing atas nama Drs. Hendratno Darmosewojo, sebagai berikut :
1. SHM No. 2473, luas 491 m² ;
2. SHM No. 2474, luas 535 m² ;
3. SHM No. 2475, luas 625 m² ;
4. SHM No. 2476, luas 1.537 m² ;
5. SHM No. 2477, Iuas 1.115 m² ;
6. SHM No. 2478, Iuas 1.036 m² ;
7. SHM No. 2807, luas 391 m² ;
e) Benda tetap, berupa 1 bidang tanah berikut 1 unit Ruko di atasnya terletak di Kompleks Ruko Duta Permai Blok IV G, JI. Dewi Sartika Ds. Dauh Puri Klod Denpasar - Bali, sebagai berikut :
1. SHM No. 1466 atas nama Hariyono Soebagio, luas tanah 54 m² ;
f) Benda tetap, berupa tanah kosong terletak di JI. Industri III Blok A-1, Kawasan Industri Pasar Jaya, Desa Pasar Kemis, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang – Banten, dengan total luas tanah 32.535 m², terdiri dari Sertifikat Hak Milik, sebagai berikut :
1. SHM No. 359 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 18.915 m² ;
2. SHM No. 360 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 2.690 m² ;
3. SHM No. 364 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 10.930 m² ;
sebagai harta pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
3. Menghukum PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai kreditor Pemegang Jaminan yang dalam Kepailitan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) berkedudukan sebagai kreditur separates untuk menyerahkan asset PT. Surya Abadi Prima dan semua dokumen asli kepada Pemohon sebagai Kurator PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) yang selanjutnya akan melakukan pemberesan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang meliputi :
a) Tanah dan bangunan (yang terletak di bagian belakang pabrik) terletak di Jl. Margo Mulyo No. 68, Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, dengan total luas tanah 12.950 m², terdiri dari 5 (lima) Sertifikat Hak Milik/SHM, sebagai berikut :
1. Sertifikat Hak Milik No. 373 atas nama Hariyono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 6.505 m² ;
2. Sertifikat Hak Milik No. 521 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 4.800 m² ;
3. Sertifikat Hak Milik No. 522 atas nama Hariyono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.400 m² ;
4. Sertifikat Hak Milik No. 523 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.675 m² ;
5. Sertifikat Hak Milik No. 524 atas nama Hariyono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 1.075 m² ;
b) Berupa 4 bidang tanah berikut 4 unit ruko di atasnya, terletak di Jalan
Jemursari Raya No. 109 Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya, dengan total luas tanah 718 m², terdiri dari 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB sebagai berikut :
1. SHGB No. 847 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 48 m² ;
2. SHGB No. 849 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 32 m² ;
3. SHGB No. 846 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 577 m² ;
4. SHGB No. 842 atas nama Siauw Siauw Tiong, luas 61 m² ;
c) Benda tetap, berupa tanah kosong terletak di Jalan Simo Kalangan, Kel. Simomulyo, Kec. Tandes – Surabaya, dengan total luas tanah 5.730 m², terdiri dari 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik/SHM masing-masing atas nama Drs. Hendratno Darmosewojo, sebagai berikut :
1. SHM No. 2473, luas 491 m² ;
2. SHM No. 2474, luas 535 m² ;
3. SHM No. 2475, luas 625 m² ;
4. SHM No. 2476, luas 1.537 m² ;
5. SHM No. 2477, Iuas 1.115 m² ;
6. SHM No. 2478, Iuas 1.036 m² ;
7. SHM No. 2807, luas 391 m² ;
d) Benda tetap, berupa 1 bidang tanah berikut 1 unit Ruko di atasnya terletak di Kompleks Ruko Duta Permai Blok IV G, JI. Dewi Sartika Ds. Dauh Puri Klod Denpasar - Bali, sebagai berikut :
1. SHM No. 1466 atas nama Hariyono Soebagio, luas tanah 54 SHM No. 2807, luas 391 m² ;
e) Benda tetap, berupa tanah kosong terletak di JI. Industri III Blok A-1, Kawasan Industri Pasar Jaya, Desa Pasar Kemis, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang – Banten, dengan total luas tanah 32.535 m², terdiri dari Sertifikat Hak Milik, sebagai berikut :
1. SHM No. 359 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 18.915 m² ;
2. SHM No. 360 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 2.690 m² ;
3. SHM No. 364 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 10.930 m² ;
4) Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
5. Menghukum para pihak agar mentaati putusan ini ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon ;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor: 03/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SBY., tanggal 12 April 2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa asset-asset sebagaimana termuat pada akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Surya Abadi Prima tanggal 07 Januari 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Triwinarno, SH., MKn., Notaris di Sidoarjo, adalah sebagai harta pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit), dengan perincian sebagai berikut :
a) Tanah terletak di Jl. Margo Mulyo No. 68, Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, dengan total luas tanah 25.945 m², terdiri dari 4 (empat) Sertifikat Hak Milik/SHM sebagai berikut :
1. SHM No. 2008 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 380 m² ;
2. SHM No. 2009 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 11.110 m² ;
3. SHM No. 2010 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 5.665 m² ;
4. SHM No. 2011 atas nama Hariyono Soebagio, juga ditulis, Hariono Subagiyo, luas 8.790 m² ;
b) Tanah dan bangunan terletak di Jl. Margo Mulyo No. 68, Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, dengan total luas tanah 12.950 m², terdiri dari 5 (lima) Sertifikat Hak Milik/SHM, sebagai-berikut :
1. SHM No. 373 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 6.505 m² ;
2. SHM No. 521 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 4.800 m² ;
3. SHM No. 522 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.400 m² ;
4. SHM No. 523 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.675 m² ;
5. SHM No. 524 atas nama Hadjono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 1.075 m² ;
c) Berupa 4 bidang tanah berikut 4 unit ruko di atasnya, terletak di Jalan Jemursari Raya No. 109 Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya,
dengan total luas tanah 718 m², terdiri dari 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB sebagai berikut :
1. SHGB No. 847 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 48 m² ;
2. SHGB No. 849 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 32 m² ;
3. SHGB No. 846 atas nama Hadjono Soebagijo, luas 577 m² ;
4. SHGB No. 842 atas nama Siauw Siauw Tiong, luas 61 m² ;
d) Benda tetap, berupa tanah kosong terletak di Jalan Simo Kalangan, Kel. Simomulyo, Kec. Tandes - Surabaya, dengan total luas tanah 5.730 m², terdiri dari 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik/SHM masing-masing atas nama Drs. Hendratno Darmosewojo, sebagai berikut :
1. SHM No. 2473, luas 491 m² ;
2. SHM No. 2474, luas 535 m² ;
3. SHM No. 2475, luas 625 m² ;
4. SHM No. 2476, luas 1.537 m² ;
5. SHM No. 2477, Iuas 1.115 m² ;
6. SHM No. 2478, Iuas 1.036 m² ;
7. SHM No. 2807, luas 391 m² ;
e) Benda tetap, berupa 1 bidang tanah berikut 1 unit Ruko di atasnya terletak di Kompleks Ruko Duta Permai Blok IV G, JI. Dewi Sartika Ds. Dauh Puri Klod Denpasar - Bali, sebagai berikut :
1. SHM No. 1466 atas nama Hariyono Soebagio, luas tanah 54 m² ;
f) Benda tetap, berupa tanah kosong terletak di JI. Industri III Blok A-1, Kawasan Industri Pasar Jaya, Desa Pasar Kemis, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang – Banten, dengan total luas tanah 32.535 m², terdiri dari Sertifikat Hak Milik, sebagai berikut :
1. SHM No. 359 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 18.915 m² ;
2. SHM No. 360 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 2.690 m² ;
3. SHM No. 364 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 10.930 m² ;
sebagai harta pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
3. Menghukum Termohon (PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.), sebagai kreditur Pemegang Jaminan yang dalam Kepailitan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) berkedudukan sebagai kreditur separatis untuk menyerahkan asset PT. Surya Abadi Prima dan semua dokumen asli kepada Pemohon sebagai Kurator PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) yang selanjutnya akan melakukan pemberesan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang meliputi :
a) Tanah dan bangunan (yang terletak di bagian belakang pabrik) terletak di
Jl. Margo Mulyo No. 68, Kel. Greges, Kec. Tandes, Surabaya, dengan total luas tanah 12.950 m², terdiri dari 5 (lima) Sertifikat Hak Milik/SHM, sebagai berikut :
1. Sertifikat Hak Milik No. 373 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 6.505 m² ;
2. Sertifikat Hak Milik No. 521 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 4.800 m² ;
3. Sertifikat Hak Milik No. 522 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.400 m² ;
4. Sertifikat Hak Milik No. 523 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 3.675 m² ;
5. Sertifikat Hak Milik No. 524 atas nama Harijono Soebagijo, juga ditulis, Hariyono Soebagio, luas 1.075 m² ;
b) Berupa 4 bidang tanah berikut 4 unit ruko di atasnya, terletak di Jalan Jemursari Raya No. 109 Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya, dengan total luas tanah 718 m², terdiri dari 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB sebagai berikut :
1. SHGB No. 847 atas nama Harijono Soebagijo, luas 48 m² ;
2. SHGB No. 849 atas nama Harijono Soebagijo, luas 32 m² ;
3. SHGB No. 846 atas nama Harijono Soebagijo, luas 577 m² ;
4. SHGB No. 842 atas nama Siauw Siauw Tiong, luas 61 m² ;
c) Benda tetap, berupa tanah kosong terletak di Jalan Simo Kalangan, Kel. Simomulyo, Kec. Tandes – Surabaya, dengan total luas tanah 5.730 m², terdiri dari 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik/SHM masing-masing atas nama Drs. Hendratno Darmosewojo, sebagai berikut :
1. SHM No. 2473, luas 491 m² ;
2. SHM No. 2474, luas 535 m² ;
3. SHM No. 2475, luas 625 m² ;
4. SHM No. 2476, luas 1.537 m² ;
5. SHM No. 2477, Iuas 1.115 m² ;
6. SHM No. 2478, Iuas 1.036 m² ;
7. SHM No. 2807, luas 391 m² ;
d) Benda tetap, berupa 1 bidang tanah berikut 1 unit Ruko di atasnya terletak di Kompleks Ruko Duta Permai Blok IV G, JI. Dewi Sartika Ds. Dauh Puri Klod Denpasar - Bali, sebagai berikut :
1. SHM No. 1466 atas nama Hariyono Soebagio, luas tanah 54 SHM No. 2807, luas 391 m² ;
e) Benda tetap, berupa tanah kosong terletak di JI. Industri III Blok A-1, Kawasan Industri Pasar Jaya, Desa Pasar Kemis, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang – Banten, dengan total luas tanah 32.535 m², terdiri dari Sertifikat Hak Milik, sebagai berikut :
1. SHM No. 359 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 18.915 m² ;
2. SHM No. 360 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 2.690 m² ;
3. SHM No. 364 atas nama Rusmanto Karsyono, luas 10.930 m² ;
4) Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
5. Menghukum para pihak agar mentaati putusan ini ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar Rp 617.000,- (enam ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan pada tanggal 12 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Termohon (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Maret 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 April 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor: .../Kas/Pailit/PN.Niaga Surabaya jo. Nomor: 03/Pailit/2009/PN.Niaga Surabaya, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon/Termohon Kasasi yang pada tanggal 21 April 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Termohon/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 29 April 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Pemasukan/peleburan asset milik Direktur dan Komisaris PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong) ke dalam asset perseroan tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftar Tanah ;
a. Bahwa Pengadilan Niaga Surabaya telah keliru menyimpulkan bahwa asset atas nama pribadi Direktur dan Komisaris tersebut telah dilebur menjadi asset perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) dan termasuk jaminan fasilitas kredit pada Pemohon Kasasi, sehingga atas dasar hal tersebut maka asset tersebut dianggap milik perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
b. Bahwa Pengadilan Niaga Surabaya telah keliru dan salah dalam mempergunakan alasan tersebut di atas sebagai dasar untuk menyatakan bahwa asset atas nama pribadi Direktur dan Komisaris tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
1) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan bahwa :
Peralihan hak atas tanah menurut Pasal 37 terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang- undangan yang berlaku ;
2) Bahwa fakta hukumnya bahwa Termohon Kasasi sampai dengan saat ini tidak dapat menunjukkan adanya akta yang dibuat oleh PPAT sebagaimana yang diamanatkan oleh PP Nomor 24 Tahun 1997. Dalam hal ini adalah akta peralihan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dari Direktur dan Komisaris PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong) kepada perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ataupun Akta Ibreng yang dibuat oleh Notaris/PPAT yang membuktikan adanya pemasukan asset dimaksud ke dalam asset perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
3) Bahwa disamping itu Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong tidak pernah mendaftarkan peralihan kepemilikan hakIpemasukanIpeleburan atas tanah dan bangunan dari Direktur dan Komisaris PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Haryono Subagyo, Rusmanto
Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong) dimaksud kepada Kantor Pendaftaran tanah setempat ("balik nama") ;
4) Bahwa atas dasar adanya ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah maka jelaslah bahwa asset milik Direktur dan Komisaris PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong) tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai asset milik perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
5) Bahwa Laporan Keuangan maupun Rapat Umum Pemegang Saham Peleburan Asset perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum adanya peralihan kepemilikan asset dari Direktur dan Komisaris PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono dan
Siauw Siauw Tiong) kepada PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit), karena Rapat Umum Pemegang Saham serta Laporan Keuangan perseroan tersebut tidak dilandasi dengan adanya Akta Inbreng yang dibuat oleh NotarisIPPAT dan adanya pendaftaran peleburanIpemasukan asset dimaksud ke dalam asset perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) di Kantor Pertanahan setempat ;
6) Bahwa demikian juga dengan Surat Pernyataan Penjaminan Asset tidak dipakai sebagai dasar hukum untuk menyatakan bahwa asset dimaksud telah dileburkan/dimasukan menjadi asset perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit), karena peleburanI pemasukan asset perusahaan tersebut harus didasarkan pada
dokumen hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ;
7) Dengan kata lain bahwa adanya Laporan Keuangan maupun Rapat Umum Pemegang Saham Peleburan Asset perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) bukan merupakan landasan hukum adanya peleburan asset Direktur dan Komisaris PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Haryono Subagyo, Rusmanto
Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong) kepada perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
8) Bahwa selama Pemohon Kasasi tidak dapat menunjukkan adanya bukti Akta Inbreng yang dibuat oleh Notaris PPAT serta bukti peralihan hak asset tersebut menjadi asset perseroan ("balik nama"), maka asset milik Direktur dan Komisaris PT.
Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong) adalah tetap milik pribadi dari Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono dan Siauw Siauw Tiong dan bukan merupakan asset yang dimiliki oleh PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) yang saat ini diwakili oleh Termohon Kasasi, walaupun pada kenyataannya asset
dimaksud untuk menjamin fasilitas kredit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) pada Pemohon Kasasi ;
9) Dengan demikian atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti bahwa Pengadilan Niaga Surabaya telah membuat pertimbangan hukum yang salah dan keliru, sehingga Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung RI agar dapat membatalkan putusan Pengadilan Niaga Nomor: 03/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby.,
tanggal 12 April 2010 tersebut di atas ;
2. Pengadilan Niaga Surabaya telah keliru mempertimbangkan Penetapan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 03/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby., tanggal 14 Oktober 2009 sebagai dasar adanya pemasukan asset milik Direktur dan Komisaris PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) (Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong) menjadi asset milik PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
Bahwa Pengadilan Niaga Surabaya dalam pertimbangannya antara lain menyatakan bahwa telah menerima Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 03/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby., tanggal 14 Oktober 2009 sebagai dasar hukum mengenai adanya pemasukan asset milik Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong ke dalam asset perseroan PT. Surya Abadi Prima
(dalam pailit) ;Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum Penetapan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 03/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby., tanggal 14 Oktober 2009 tersebut bahwa Pengadilan Niaga Surabaya telah mendasarkan pada ketentuan Pasal 43 PP Nomor 24 Tahun 1997,
padahal ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 PP Nomor 24 Tahun
1997 adalah ketentuan yang mengatur mengenai penggabungan asset perusahaan pada saat terjadinya penggabunganImergerIkonsolidasi perusahaan. Sementara itu, fakta hukumnya yang terjadi bahwa PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) tidak dalam proses penggabunganI konsolidasiImerger dengan perusahaan yang lain ;
Bahwa yang benar dasar hukum adanya pemasukan inbreng asset ke dalam perseroan adalah sebagai berikut :
1). Adanya Akta Inbreng yang melandasi dimasukkannya asset milik pribadi pengurus menjadi asset perusahaan ;
2). Adanya bukti balik nama kepemilikan asset dari pemilik lama kepada pemilik yang baru (asset perusahaan) yang sudah didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat ;
3). Adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui adanya penambahan modal akibat dimasukkannya asset pribadi pengurus menjadi asset milik perusahaan ;
4) Adanya perubahan Anggaran Dasar perseroan atas adanya penambahan modal perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM ;
Bahwa Pemohon Kasasi melalui surat Nomor: SAM.CRI/LCII.Dept/ 50/2009 tanggal 13 November 2009 yang ditujukan kepada Termohon Kasasi pernah meminta agar Termohon Kasasi menyerahkan semua dokumen tersebut di atas sebagai landasan hukum untuk menyerahkan asset Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong kepada Termohon Kasasi, namun sampai
dengan saat ini Termohon Kasasi tidak pernah menyanggupinya ;Bahwa atas dasar fakta hukum tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 03/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby., tanggal 12 April 2010 telah salah dan keliru mempergunakan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 03/Pailit/2009/ PN.Niaga.Sby., tanggal 14 Oktober 2009 sebagai dasar hukum atas adanya pemasukan asset atau inbreng milik Haryono Subagyo,
Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong ke dalam asset perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit). Oleh karena itu, Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung agar dapat membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 03/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby., tanggal 12 April 2010 dimaksud ;
3. Pengadilan Niaga Surabaya telah keliru menerapkan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
a. Bahwa Pengadilan Niaga Surabaya dalam pertimbangannya pada putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 03/Pailit/2009/ PN.Niaga.Sby., tanggal 12 April 2010 telah salah dan keliru menerapkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, karena sampai dengan saat ini status kepemilikan atas asset milik Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong tersebut masih atas nama pemilik asset yang lama dan belum pernah dibalik nama atas nama PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit), konsekuensi hukumnya maka asset dimaksud belum menjadi bagian dari asset milik PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
b. Bahwa mengingat status kepemilikan atas asset tersebut masih atas nama pemiliknya yaitu Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong dan belum dibalik nama menjadi atas nama PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit), maka secara hukum asset tersebut harus diartikan tidak termasuk asset
milik PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) walaupun secara hukum menjadi jaminan fasilitas kredit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) pada Pemohon Kasasi ;
c. Atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa asset milik pribadi Direktur dan Komisaris tersebut (Haryono Subagyo, Rusmanto Karsyono, Hendratno Darmosewojo dan Siauw Siauw Tiong) tidak termasuk boedel pailit sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UUK-PKPU") yang menyatakan bahwa :
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur baik yang sudah ada pada saat pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang baru akan diperoleh debitur selama berlangsungnya kepailitan ;
d. Atas dasar ketentuan dimaksud jelas bahwa harta kekayaan yang termasuk dalam proses kepailitan adalah harta milik debitur, sedangkan harta kekayaan yang bukan milik debitur tidak temasuk harta "boedel pailit". Konsekuensi hukumnya maka harta kekayaan yang tidak termasuk harta "boedel pailit" tidak dapat dijual oleh Kurator untuk kepentingan membayar kewajiban kepada Kreditur. Sebaliknya apabila
harta tersebut adalah harta milik debitur maka Kurator dapat menjual/ melikuidasi asset dimaksud untuk menutup seluruh kewajibannya kepada para Kreditur ;
e. Bahwa atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti Pengadilan Niaga Surabaya telah salah dan keliru mempergunakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sebagai dasar untuk menyatakan bahwa asset atas nama pribadi Direktur dan Komisaris Perseroan serta yang pemegang haknya masih
tertulis atas nama pihak lain yang sepanjang telah dijadikan sebagai jaminan kredit perseroan adalah merupakan asset perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) dan menyatakan bahwa seharusnya asset pailit dimaksud diserahkan kepada Termohon Kasasi ;
f. Bahwa yang benar mengingat asset atas nama pribadi Direktur dan Komisaris Perseroan dimaksud tidak termasuk boedel pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) maka Pemohon Kasasi tidak berkewajiban untuk menyerahkan asset dimaksud kepada Termohon atau dengan kata lain Pemohon Kasasi tidak dapat diminta untuk menyerahkan asset milik pribadi Direktur dan Komisaris Perseroan karena tidak terikat pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 ;
g. Bahwa dengan pailitnya PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) maka tidak secara otomatis boedel pailitnya mencakup harta kekayaan pribadi para pengurusnya (Direksi maupun Komisaris), walaupun pada kenyataannya asset tersebut dijaminkan pada Pemohon Kasasi sebagai agunan fasilitas kredit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
h. Dalam hal ini mengingat Pemohon Kasasi tidak terikat dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, maka Pemohon Kasasi tidak ada kewajiban untuk menyerahkan asset dimaksud kepada Termohon Kasasi, walaupuan jangka waktu sebagaimana dimaksud oleh Pasal 59 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah berakhir ;
i. Bahwa atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti bahwa Pengadilan Niaga Surabaya telah membuat kekeliruan dalam membuat putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 03/Pailit/2009/ PN.Niaga.Sby., tanggal 12 April 2010 sehingga putusan dimaksud harus dibatalkan ;
4. Pengadilan Niaga Surabaya telah membuat pertimbangan hukum yang
bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang ada ;
a. Bahwa Pengadilan Niaga Surabaya telah keliru dan salah dalam membuat pertimbangan hukum, karena berbeda dengan fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana dikemukakan oleh Saksi Sdr. Haryono Subagiyo, selaku Mantan Komisaris PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) pada saat diperiksa sebagai Saksi di Pengadilan Niaga Surabaya ;
b. Bahwa dalam kesaksiannya Saksi Haryono Subagiyo menyatakan bahwa asset tersebut dijaminkan atas nama perusahaan tetapi asset tersebut atas nama pribadi dan Saksi menyatakan membeli sendiri asset tersebut dimana uangnya berasal dari uang saksi sendiri dan bukan uang perusahaan ;
c. Di lain pihak, Pengadilan Niaga Surabaya dalam putusannya Nomor: 03/ Pailit/2009/PN.Niaga.Sby., tanggal 12 April 2010 menyatakan bahwa asset milik Direksi dan Komisaris perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) termasuk Sdr. Haryono Subagiyo adalah milik PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) ;
d. Bahwa atas dasar fakta-fakta hukum dimaksud di atas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Niaga Surabaya tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang ada, karena Saksi Haryono Subagiyo menyatakan bahwa asset miliknya tersebut dibeli dengan uang yang berasal dari miliknya dan bukan berasal dari perusahaan, oleh karena itu Sdr. Haryono Subagiyo tidak membuat akta inbreng, melakukan balik nama menjadi atas nama PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) serta mendaftarkan peralihan/pemasukannya- apabila benar - quad non - di Kantor Pertanahan setempat ;
e. Bahwa atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung RI agar menyatakan bahwa putusan Nomor: 03/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby., tanggal 12 April 2010 dibatalkan ;
Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-4 :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti K.4, K.8 s/d K.13, K.14, K.15 dan saksi Harijono Soebagiyo yang menerangkan telah melakukan RUPS untuk memasukkan asset-asset atas nama pribadi Direktur dan Komisaris Perseroan serta asset yang pemegang haknya masih tertulis atas nama pihak lain yang dijadikan jaminan kredit perseroan telah dilebur menjadi asset perseroan dan belum dibalik nama asset-asset tersebut atas nama PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) karena tidak ada permintaan dari Bank Mandiri, maka telah terbukti bahwa asset-asset atas nama pribadi Direktur dan Komisaris Perseroan serta asset yang pemegang haknya masih tertulis atas nama pihak lain yang telah dijadikan sebagai jaminan kredit perseroan adalah merupakan asset perseroan PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) dan karenanya asset harta pailit PT. Surya Abadi Prima (dalam pailit) diserahkan oleh Termohon kepada Pemohon, sehingga diktum putusan Judex Facti telah tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BANK MANDIRI tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, serta Undang-Undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK MANDIRI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara, dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 8 Juni 2010 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M. dan Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta
dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………... Rp 6.000,- ttd./
2. Redaksi …………….. Rp 1.000,- Endang Wahyu Utami, SH., MH.
3. Administrasi Kasasi... Rp 4.993.000,-
Jumlah ..................... Rp 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip. 040 049 629