581/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 581/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Sgn, tanggal 17 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 581/Pdt/2017/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama : Joko Widodo;
Tempat / tanggal lahir : Sragen / 25 Juni 1978;
Jenis kelamin : Laki Laki;
Agama : Islam;
Status perkawinan : Nikah;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Alamat : Dukuh Sengkleyan RT. 18 / Rw. VI, Kelurahan Jenggrik, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen;
Nama : Rina Hennie Astuti;
Tempat / tanggal lahir : Bandung / 4 Novmber 1981;
Jenis kelamin : Perempuan;
Agama : Islam;
Status perkawinan : Nikah;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan : Swasta;
Alamat : Dukuh Sengkleang RT. 18 / RW. VI, Kelurahan Jenggrik, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen,
Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada Joko Priyadi, SH. Advokat, berkantor di Semanggi Mojo RT. 02 RW. 06, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat;
M e l a w a n :
PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. KANTOR PUSAT CQ. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. CABANG SRAGEN, Jalan Raya Sukowati Nomor 302-304 Plaza Atrium Sragen, diwakili kuasanya bernama:
Agus Joko Purwanto, S.H., Team Leader Legal Officer pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Legal Team VII/Jawa 2,
Diana Nuramalia, S.H,. Legal Officer pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Legal Team VII/Jawa 2,
Yulita Nurwidiasari, S.H., Legal Officer pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Legal Team VII/Jawa 2,
Hananto Pramujari, S.H., Legal Officer pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Legal Team VII/Jawa 2,
Pajar Widyastanto, Supervisor Business Banking Collection pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Retail Recovery Credit Collection Regional VII/Jawa 2,
Triyanto, Assistant Supervisor Business Banking Collection pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Retail Recovery Credit Collection Regional VII/Jawa 2,
Aning Nugroho Assistant Supervisor Business Banking Collection pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Retail Recovery Credit Collection Regional VII/Jawa 2,
Mardiyanto, Relationship Manager pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Area Solo,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DSB.R07/SK.003/2017 tanggal 11 Januari 2017, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen pada tanggal 20 Februari 2017 di bawah register Nomor 47/SK/2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TENGAH CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN, Jalan Veteran Nomor 10 Sragen, diwakili kuasanya bernama:
Agoes Prijanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara,
Sularso, A. Ptnh. M.M., Kepala Sub Seksi Perkara,
Mulyono, A. Ptnh., Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik,
Suparno, S.H., Staf Seksi Sengketa Konflik dan Perkara,
Dwi Sulistyani, S.H., Staf Seksi Sengketa Konflik Perkara,
beralamat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Jalan Veteran Nomor 10 Sragen, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Januari 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 11 Januari 2017 di bawah register Nomor 08/SK/2017 dan Surat Tugas tertanggal 11 Januari 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 20 Desember 2017 Nomor 581/Pdt/2017/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 04 Januari 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen pada tanggal 04 Januari 2017 di bawah register perkara perkara Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Sgn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 2379 atas nama Joko Widodo dengan luas kurang lebih 1.058 m2 yang terletak di Dukuh Sengkleyan RT. 018 RW. VI, Kelurahan / Desa Jenggrik, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara sawah milik Bapak Sutar;
Sebelah timur rumah milik Mbah Minah;
Sebelah selatan jalan kampung;
Sebelah barat rumah Mbah Darso;
Bahwa untuk selanjutnya barang/desa yang tersebut di atas yang dijadikan jaminan hutang mohon disebut sebagai obyek sengketa;
Bahwa Penggugat telah melakukan perjanjian kredit dengan Tergugat I pada tanggal 23 April 2014;
Perjanjian kredit Nomor CRO.SLO/0040/KMK tanggal 23 April maksimum Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Perjanjian kredit Nomor CRO.SLO/0041/KMK/2014 pada tanggal 23 April 2014 maksimum Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Bahwa antara Penggugat I dan Pengggat II adalah suami-istri;
A. Bahwa setelah adanya perpanjangan terakhir terhadap perjanjian kredit Nomor CRO.SLO.0040.KMK/2016 tanggal 29 Agustus 2016 dengan masa satu tahun yang berakhir pada tanggal 29 Agustus 2017;
Bahwa jangka perjanjian kredit CRO.LSO/0041/KMK/2014 selama 60 bulan yang dimulai dari 23 April 2014 sampai dengan 24 April 2019;
Bahwa Para Penggugat sebagai nasabah atau debitur dari Tergugat I telah mempunyai itikad baik untuk membayar hutangnya;
Bahwa usaha Para Penggugat mengalami kemacetan sehingga pembayaran bunga dan atau pokok dari Para Penggugat mengalami kemacetan;
Oleh karena pembayaran bunga dan atau pokok mengalami kemacetan, sehingga Tergugat I telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada Para Penggugat;
Bahwa kedua perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat I adalah belum jatuh tempo, perjanjian kredit yang pertama jatuh tempo pada 29 Agustus 2017 sedangkan perjanjian kredit yang kedua jatuh tempo pada 24 April 2019;
Bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat I sepakat untuk menyelesaikan kemacetan Para Penggugat, Para Penggugat diberi kesempatan untuk menjual objek jaminan dan penjualan obyek-obyek yang lain dalam rangka penyelesaian kewajiban Para Penggugat pada Tergugat I;
Bahwa menurut hukum dan sesuai dengan perjanjian kredit benda yang menjadi objek sengketa baru dapat dijual secara lelang setelah tanggal 24 April 2019;
Bahwa gugatan ini diajukan dengan maksud dan tujuan agar Tergugat I tidak melakukan penjualan secara lelang sebelum tanggal 24 April 2019;
Bahwa Para Penggugat baru bisa dikatakan wanprestasi apabila pada tanggal 24 April 2019 tidak dapat memenuhi kewajiban pembayarannya pada Tergugat I;
Bahwa apabila sebelum tanggal 24 April 2019 Para Penggugat belum/tidak dapat dikatakan wanprestasi;
Bahwa Tergugat II dilibatkan dalam perkara ini agar selama proses perkara berjalan tidak merubah balik nama terhadap sertifikat hak milik Nomor 2379 atas nama Joko Widodo dengan luas kurang lebih 1.058 m2 yang terletak di Dukuh Sengkleyan RT. 018 RW. VI, Kelurahan/Desa Jenggrik, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara sawah milik Bapak Sutar;
Sebelah timur rumah milik Mbah Minah;
Sebelah selatan jalan kampung;
Sebelah barat rumah Mbah Darso;
Apabila adanya permohonan perubahan balik nama dari Tergugat I dan atau siapa saja sambil menunggu putusan di dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti;
Bahwa guna menghindari adanya penguasaan benda yang menjadi obyek sengketa dan guna menghindari peralihan kekuasaan benda yang menjadi obyek sengketa kepada orang lain maka kami memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sragen agar diletakkan/meletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap obyek sengketa;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Para Penggugat mohon pada Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Negeri Wonosari agar berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutus sebagai berikut :
P R I M A I R
Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat;
Menyatakan SAH dan BERHARGA sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap benda yang menjadi obyek sengketa;
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik SAH dari obyek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik Nomor 2379 atas nama Joko Widodo dengan luas kurang lebih 1.058 m2 yang terletak di Dukuh Sengkleyan RT. 018 RW. VI, Kelurahan/Desa Jenggrik, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara sawah milik Bapak Sutar;
Sebelah timur rumah milik Mbah Minah;
Sebelah selatan jalan kampung;
Sebelah barat rumah Mbah Darso;
Menyatakan menurut hukum Para Penggugat belum dapat dinyatakan wanprestasi;
Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan penjualan secara lelang terhadap benda yang menjadi obyek sengketa sebelum tanggal 24 April 2019;
Menghukum Tergugat II untuk tidak melakukan balik nama terhadap sertifikat hak milik sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik Nomor 2379 atas nama Joko Widodo dengan luas kurang lebih 1.058 m2 yang terletak di Dukuh Sengkleyan RT. 018 RW. VI, Kelurahan/Desa Jenggrik, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara sawah milik Bapak Sutar;
Sebelah timur rumah milik Mbah Minah;
Sebelah selatan jalan kampung;
Sebelah barat rumah Mbah Darso;
Apabila adanya permohonan perubahan balik nama dari Tergugat I dan atau siapa saja sambil menunggu putusan di dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas semua dalil-dalil Para Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat I;
Eksepsi Posita Gugatan Tidak Mendukung Petitum;
Bahwa Para Penggugat dalam posita gugatannya mendalilkan Tergugat I akan melakukan pengajuan lelang terhadap agunan Para Penggugat.
Bahwa dalil Posita Para Penggugat tersebut diikuti dengan Petitum yang memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan penjualan secara lelang terhadap benda yang menjadi Obyek Sengketa sebelum tanggal 24 April 2019;
Namun demikian, Petitum Para Penggugat tersebut sama sekali tidak didukung oleh dalil-dalil dalam Posita yang dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat hanya didasarkan pada kesimpulan, dugaan-dugaan sendiri dan dicari-cari tanpa disertai bukti nyata serta tidak relevan, yang semata-mata dalil tersebut dinyatakan karena didorong rasa takut dan khawatir agunan akan dilelang oleh Tergugat I;
Bahwa sampai dengan diajukannya dan terdaftarnya gugatan Penggugat dalam register perkara Pengadilan Negeri Sragen pada tanggal 04 Januari 2017, faktanya belum ada upaya pengajuan lelang eksekusi agunan dari pihak Tergugat I terhadap Obyek Sengketa, termasuk permohonan penjualan melalui lelang kepada Kementrian Keuangan RI. cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL).
Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, maka sudah seharusnya Majelis Hakim PN Sragen yang memeriksa perkara a quo memutuskan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Petitum tidak didukung Posita gugatan yang relevan;
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam hal ini adalah kurang pihak karena Para Penggugat dalam Surat Gugatannya tidak menyertakan selaku selaku pihak Notaris/PPAT Harijati Kaslam Mangoendarmodjo, S.H. dan Kementrian Keuangan R.I. cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dalam perkara a quo;
Bahwa dengan tidak diikut sertakannya Notaris Sdr. Harijati Kaslam Mangoendarmodjo, S.H. tersebut, maka gugatan ini menjadi kurang pihak dan sengketa yang dipersoalkan tidak dapat diperiksa secara tuntas dan menyeluruh oleh karenanya gugatan ini menjadi kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa pihak Notaris/PPAT Harijati Kaslam Mangoendarmodjo, S.H. dan Kementrian Keuangan RI. cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dalam perkara a quo perlu dijadikan pihak dalam perkara a quo agar yang bersangkutan dapat membuat terang perkara dan sangat erat kaitannya dengan hubungan keperdataan dalam perkara a quo dengan menjelaskan hubungan hukum antara Para Penggugat dan pihak Notaris/PPAT Harijati Kaslam Mangoendarmodjo, S.H. dan Kementrian Keuangan RI cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dalam perkara a quo;
Oleh karena itu dengan tidak ditariknya pihak Notaris/PPAT Harijati Kaslam Mangoendarmodjo, S.H. dan Kementrian Keuangan RI. cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dalam perkara a quo sebagai pihak maka para pihak tersebut tidak dapat mempertahankan haknya serta tidak dapat tunduk pada putusan dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo kurang pihak, maka Tergugat I mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard) karena kurang pihak;
Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat di dalam Gugatan perkara a quo justru menunjukkan bahwa Para Penggugat mengalami kebingungan dalam merumuskan gugatannya, sehingga Para Penggugat terkesan hanya mencari alasan yang mengada-ada untuk dijadikan sebagai dasar gugatan;
Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan secara jelas, mengenai perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, sehingga terkesan Para Penggugat mencampuradukan perbuatan tersebut dengan tidak menjelaskan mengenai perbedaan peran masing-masing Tergugat dalam perkara a quo;
Bahwa Para Penggugat juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses yang dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur serta tidak dibenarkan oleh hukum, sebagaimana dalam posita lainnya, sehingga dengan demikian tidak jelas dasar gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo. Dengan tidak adanya penjelasan yang lebih rinci dan komprehensif, maka dapat dipastikan bahwa dalil gugatan Para Penggugat a quo tidak jelas dan rancu;
Bahwa sangat jelas bahwa dalil Para Penggugat yang tidak menjelaskan dan membedakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan dalil yang kabur dan mengada-ada;
Para Penggugat hanya mencari-cari alasan dan hanya asal-asalan saja dalam mendalilkan gugatan perkara a quo, yang cenderung melakukan gugatan ini hanya untuk menunda proses pelaksanaan Lelang sehingga mengakibatkan Tergugat I tidak dapat segera memperoleh pengembalian kewajiban dari Para Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat I yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya sesungguhnya merupakan tindakan menjalankan hak dan kewenangan yang telah sesuai dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan berlaku. Oleh karena itu Tergugat I tidak dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat dalam perkara a quo justru menunjukkan bahwa Para Penggugat mengalami kebingungan dalam merumuskan gugatannya, sehingga Para Penggugat terkesan hanya mencari alasan yang mengada-ada untuk digunakan sebagai dasar gugatan, sehingga gugatan Para Penggugat menjadi kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang diuraikan di atas, maka jelaslah membuktikan bahwa terlihat adanya kebingungan dan ketidak seriusan dari Para Penggugat, sehingga Para Penggugat terkesan hanya mencari alasan yang mengada-ada untuk digunakan sebagai dasar gugatan. Oleh karenanya Tergugat I mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel);
Eksepsi Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat diajukan secara licik untuk menghindari tanggung jawab Para Penggugat sebagai Debitur dari Tergugat I serta untuk menghalangi Tergugat I menjalankan Hak dan Kewenangannya yang telah sesuai dengan peraturan perundang - undangan berlaku dalam pelaksanaan tugas tersebut (Doli Prae Sintis);
Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam gugatan, bahwa obyek gugatan dalam perkara a quo adalah melaksanakan lelang atas Obyek Sengketa yang merupakan milik dari Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat selaku Debitur merupakan penanggung kredit dan bertanggung jawab atas kredit tersebut kepada Tergugat I selaku Kreditur;
Bahwa pelaksanaan lelang atas Obyek Sengketa yang merupakan milik dari Para Penggugat, merupakan serangkaian tindakan yang merupakan hak dan kewenangan Tergugat I selaku Kreditur dalam perkara a quo, yang telah sesuai dengan peraturan perundang - undangan berlaku dalam pelaksanaan tugas tersebut, yang apabila tidak dilakukan pelunasan kredit maka akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang oleh Tergugat I;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, tindakan Para Penggugat yang mengajukan perkara a quo, dengan mengesampingkan fungsi kewenangan Tergugat I yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dalam pelaksanaan tugas tersebut, justru menunjukan bahwa Para Penggugat secara licik dan sengaja mengajukan gugatan perkara a quo adalah untuk menghindari pemenuhan kewajiban Para Penggugat selaku Debitur dalam memenuhi seluruh prestasinya kepada Tergugat I;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah terbukti didasarkan pada alasan-alasan licik, sudah semestinya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Sehingga sangat beralasan dan berdasarkan hukum, maka Tergugat I mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang tersebut dalam Eksepsi sepanjang menyangkut Pokok Perkara agar dianggap tercantum kembali di sini;
Bahwa setiap dan segala dalil yang telah disampaikan oleh Tergugat I dalam bagian eksepsi tersebut di atas, maka Tergugat I mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim agar dapat termasuk pula sebagai dalil dalam pokok perkara ini dan menolak dengan tegas semua dalil Para Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas-tegas oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I hanya akan menanggapi dalil-dalil Para Penggugat yang khusus ditujukan kepada Tergugat I;
Bahwa sebelum Tergugat I memberikan tanggapan terhadap gugatan Para Penggugat, terlebih dahulu Tergugat I akan menyampaikan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa setiap dan segala dalil yang telah disampaikan oleh Tergugat I dalam bagian eksepsi tersebut di atas, maka Tergugat I mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim agar menolak dengan tegas semua dalil Para Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas-tegas oleh Tergugat I;
Bahwa Para Penggugat selaku Debitur telah memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat I selaku Kreditur sebagai berikut:
Kredit Modal Kerja sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. CRO.SLO/0040/KMK/ 2014 Akta Nomor 79 tanggal 23 April 2014 yang dibuat di hadapan Harijasti Kaslam Mangoendarmodjo, S.H. Notaris di Kabupaten Sragen berikut Addendum-Addendumnya dan terakhir dirubah dengan Addendum III tanggal 29 Agustus 2016 dengan jangka waktu fasilitas kredit s/d. tanggal 23 Juli 2017;
Kredit Modal Kerja sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. CRO.SLO/0041/KMK/ 2014 Akta Nomor 80 tanggal 23 April 2014 yang dibuat di hadapan Harijasti Kaslam Mangoendarmodjo, SH. Notaris di Kabupaten Sragen berikut Addendum-Addendumnya dan terakhir dirubah dengan Addendum I tanggal 29 Agustus 2016, limit menjadi sebesar Rp239.992.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu fasilitas kredit s/d. tanggal 23 Juli 2017;
(untuk Perjanjian Kredit Modal Kerja tersebut di atas selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”);
Bahwa selain Perjanjian Kredit sebagaimana tercantum dalam butir 1.a di atas, Para Penggugat telah menandatangani Syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit (selanjutnya disebut ”SUPK”);
Bahwa untuk menjamin pelunasan kewajiban fasilitas kredit tersebut, Para Penggugat telah menyerahkan agunan kepada Tergugat I berupa:
Tanah seluas 1.058 m² berikut bangunan diatasnya yang terletak di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 2379, tertulis atas nama Joko Widodo (in casu Penggugat I);
(Untuk selanjutnya disebut “Obyek Agunan”)
Bahwa untuk memenuhi kesepakatan dalam Perjanjian Kredit dan ketentuan hukum penjaminan sesuai UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, maka terhadap tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai agunan kredit tersebut telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan secara yuridis sempurna, sebagaimana terbukti dengan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan (selanjutnya disingkat “SHT”) sebagai berikut:
SHT Peringkat I No. 5114/2014 tanggal 04 Agustus 2014 dengan nilai penjaminan sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dan
SHT Peringkat II No. 03399/2015 tanggal 06 Juli 2015 dengan nilai penjaminan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa dengan demikian, Tergugat I adalah Pemegang Hak Tanggungan yang sah atas tanah dan bangunan diatasnya sesuai SHM No. 2379/Desa Jenggrik, dan oleh karenanya memiliki hak preferen/hak untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan obyek hak tanggungan dan memiliki hak untuk melakukan eksekusi sendiri berdasarkan parate executie yang demi hukum melekat pada pemegang Hak Tanggungan;
Bahwa sejak bulan Juni 2016 pembayaran fasilitas kredit Para Penggugat mulai bermasalah karena sampai batas waktu yang telah ditentukan Para Penggugat tidak dapat memenuhi kewajiban kreditnya untuk membayar kembali dengan baik dan tepat waktu hutang atas dasar fasilitas kredit yang diterima dari Tergugat I sesuai Perjanjian Kredit. Untuk itu Tergugat I telah melakukan berbagai upaya penagihan kewajiban pembayaran hutang Para Penggugat secara optimal, baik melalui kunjungan ke tempat Para Penggugat maupun melalui surat-surat sebagai berikut:
Surat No. RTR.RCR.BCR.SMG/2112/2016 tanggal 03 Juni 2016 (Peringatan I)
Surat No. RTR.RCR.BCR.SMG/2571/2016 tanggal 14 Juli 2016 (Peringatan II)
Surat No. RTR.RCR.BCR.SMG/2905/2016 tanggal 02 Agustus 2016 (Peringatan III), yang pada intinya menyampaikan bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan Debitur (in casu Para Penggugat) belum menyelesaikan tunggakan kredit, maka Bank (in casu Tergugat I) dapat melakukan upaya hukum termasuk di antaranya melakukan eksekusi/ penjualan/pelelangan agunan;
Bahwa Debitur (in casu Para Penggugat) telah mengajukan permohonan kepada Bank (in casu Tergugat I) perihal penjadwalan kembali/penyelesaian kredit dengan jangka waktu 1 (satu) tahun kepada Bank (in casu Tergugat I), sesuai surat tertanggal 12 Agustus 2016;
Bahwa Tergugat I menyetujui permohonan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor RTR.RCR.BCR.SMG/3127/2016 tanggal 23 Agustus 2016 perihal Penyelesaian Kredit dengan Jangka Waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dituangkan dalam:
Addendum ke-3 (Ketiga) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.SLO/0040/KMK/2014 Akta Nomor 79 tanggal 29 Agustus 2016 dan
Addendum ke-1 (Kesatu) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.SLO/0041/KMK/2014 Akta Nomor 80 tanggal 29 Agustus 2016.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas Posita butir 4, 5, 7, dan 11 dan Petitum butir 4 yang pada intinya mendalilkan bahwa perjanjian kredit belum jatuh tempo dan Para Penggugat belum/tidak dapat dikatakan wanprestasi, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa mengenai tanggal jatuh tempo fasilitas kredit Penggugat yang menurut Para Penggugat masing-masing akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2017 dan 24 April 2019, maka hal tersebut hanya benar dan berlaku sepanjang Para Penggugat memenuhi tata cara pembayaran kembali fasilitas kreditnya sesuai Perjanjian Kredit tanpa adanya penundaan pembayaran;
Di samping itu, berdasarkan Addendum ke-3 (Ketiga) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.SLO/0040/KMK/2014 Akta Nomor 79 tanggal 29 Agustus 2016 dan Addendum ke-1 (Kesatu) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.SLO/0041/KMK/2014 Akta Nomor 80 tanggal 29 Agustus 2016, yang telah ditanda tangani oleh Debitur (in casu Para Penggugat), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4, jangka waktu Perjanjian Kredit telah disepakati sampai dengan tanggal 23 Juli 2017, sehingga dalil Para Penggugat yang menyatakan jatuh tempo fasilitas kredit pada tanggal 29 Agustus 2017 tidak berdasar fakta;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut pada butir 1 tersebut di atas, di mana sejak bulan Juni 2016, kolektibilitas fasilitas kredit Para Penggugat tidak pernah membaik. Dengan kata lain Para Penggugat tidak melakukan pembayaran dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit;
Bahkan, walaupun Tergugat I telah bertitikad baik untuk memberikan kelonggaran waktu pembayaran dengan memberikan persetujuan penjadwalan kembali/penyelesaian kredit dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, namun Para Penggugat tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban kreditnya;
Sebagaimana ketentuan Pasal 13 Perjanjian Kredit Jo. Pasal 15 ayat 1.a. dan Pasal 15 ayat 2 Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit (SUPK), telah diatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 13 Perjanjian Kredit :
DEBITUR (in casu Para Penggugat) dianggap lalai jika terjadi salah satu hal atau lebih kejadian kelalaian tersebut pada ayat 1 Pasal 15 Syarat-syarat Umum;
Sebagai akibat terjadinya kelalaian, Bank (in casu Tergugat I) berhak untuk melaksanakan haknya sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 pasal 15 Syarat-syarat Umum;
Pasal 15 ayat 1.a. SUPK
“Yang disebut kejadian kelalaian adalah sebagai berikut:
Jika menurut pendapat Bank (in casu Tergugat I), Debitur (in casu Para Penggugat) telah lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian Kredit dan atau Dokumen Agunan dan atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit, termasuk tetapi tidak terbatas pada, jika Jumlah Terhutang tidak dibayar atau tidak lunas dibayar pada waktu jatuh tempo atau tidak dibayar dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.”
Pasal 15 ayat 2 SUPK
“Jika terjadi salah satu Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur pada ayat 1 pasal 15 ini, maka Bank (in casu Tergugat I) berhak menyatakan Baki Debet Pokok jatuh tempo dan Jumlah Terhutang harus dibayar sekaligus lunas dan segera atas tagihan pertama Bank (in casu Tergugat I) dan jika Debitur (in casu Para Penggugat) dan atau Penjamin dan atau Pemilik Barang Agunan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Dokumen Agunan, maka Bank (in casu Tergugat I) berhak mengeksekusi Agunan serta mengambil setiap tindakan hukum yang berhak diambil oleh Bank (in casu Tergugat I);
Pemahaman jatuh tempo Para Penggugat bahwa jatuh tempo kredit adalah identik dengan jatuh tempo masa laku perjanjian kredit merupakan pemahaman yang sempit. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perjanjian Kredit Jo. Pasal 15 ayat 1.a dan Pasal 15 ayat 2 SUPK yang telah ditandatangani oleh Para Penggugat, maka dalam hal Debitur (in casu Para Penggugat) telah lalai untuk membayar kewajiban kepada Bank (in casu Tergugat I), maka Tergugat I selaku Kreditur berhak untuk menyatakan seluruh Jumlah terhutang menjadi jatuh tempo dan seluruh Jumlah terhutang harus dibayar oleh Debitur (in casu Para Penggugat) secara seketika dan sekaligus lunas atas tagihan pertama Bank (in casu Tergugat I) dan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, jelas bahwa Tergugat I telah beritikad baik untuk memberitahukan kepada Para Penggugat mengenai kewajiban yang harus dibayar oleh Para Penggugat dan Tergugat I telah memberikan kelonggaran waktu kepada Para Penggugat untuk melakukan pembayaran;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Bank (in casu Tergugat I) berhak untuk mengakhiri Perjanjian Kredit dan seluruh hutang harus dilunasi seketika dan sekaligus karena Debitur (in casu Para Penggugat) telah melanggar ketentuan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit, sehingga dalil Penggugat dalam gugatan a quo terkesan hanya mencari alasan yang mengada-ada untuk digunakan sebagai dasar gugatan. Oleh karenanya, gugatan Para Penggugat sudah seharusnya ditolak;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas posita butir 9 dan 10 serta Petitum butir 5 yang pada intinya mendalilkan bahwa benda yang menjadi Obyek Sengketa tidak dapat dijual secara lelang oleh Tergugat I
sebelum tanggal 24 April 2019, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana dijelaskan pada butir 1 di atas, Debitur (in casu Para Penggugat) telah menyetujui dan terikat atas Pasal-Pasal yang terdapat didalam Perjanjian Kredit dan SUPK, oleh karenanya berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata maka atas ketentuan-ketentuan tersebut telah menjadi undang undang bagi Debitur (in casu Para Penggugat) dan Bank (in casu Tergugat I), maka dari itu kedua pihak harus menaatinya dengan itikad baik;
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 Jo. Pasal 20 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 telah diatur bahwa apabila Debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama berhak untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (atas kekuasaan sendiri menjual melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tesebut), maka dari itu Tergugat I selaku pemegang Hak Tanggungan mempunyai kewenangan untuk melakukan Parate Eksekusi, yang berarti bahwa Tergugat I tidak perlu memperoleh persetujuan dari Pemberi Hak Tanggungan (Para Penggugat) apabila akan melakukan eksekusi atas Hak Tanggungan yang menjadi jaminan hutang Debitur (in casu Para Penggugat);
Bahwa selain butir b di atas, Tergugat I mempunyai hak untuk melaksanakan lelang agunan berdasarkan Pasal 2 Dash 6 halaman 8 dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam SHT sebagaimana tercantum dalam butir 1.d tersebut diatas, yang telah tegas mengatur bahwa jika Debitur (in casu Para Penggugat) tidak memenuhi kewajiban melunasi hutangnya berdasarkan perjanjian utang - piutangnya, maka Bank (in casu Para Penggugat) selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini mempunyai kewenangan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama (in casu Para Penggugat) untuk:
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang objek hak tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitur tersebut diatas;
Bahwa Tergugat I hendak tegaskan kembali bahwa sesuai dengan Butir 1.e di atas, Tergugat I telah memberikan peringatan/somasi terhadap Para Penggugat hingga 3 (tiga) kali, oleh karenanya Tergugat I sudah cukup memberi waktu kepada Para Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya. Karenanya cukup alasan bagi Tergugat I untuk melaksanakan lelang atas Obyek Agunan agunan tersebut;
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, undang-undang telah secara tegas memberi hak kepada Tergugat I untuk mengambil pelunasan kredit dari hasil penjualan agunan kredit/Obyek Sengketa dan karenanya Tergugat I layak mendapat perlindungan hukum;
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan, Tergugat I belum mengajukan permohonan lelang atas Obyek Agunan, dan bilamana ada pengajuan lelang atas Obyek Agunan pun, hal tersebut merupakan hak Tergugat I selaku pemegang Hak Tanggungan untuk menjual agunan;
Bahwa Tergugat I masih memberikan kelonggaran waktu bagi Para Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya, namun ternyata justru Para Penggugat mengajukan gugatan ini atas dasar dalil-dalil yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, oleh karenanya Posita butir 9 dan 10 serta Petitum butir 5 haruslah ditolak;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas Posita butir 13 dan Petitum butir 2 mengenai sita jaminan terhadap benda yang menjadi Obyek Sengketa harus ditolak karena sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 394K/Pdt/1984 tanggal 05 Juli 1985 yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang tidak dapat dikenakan conservatoir beslag. Sehingga terhadap tanah yang telah dipasang Hak Tanggungan tidak dapat diletakkan sita jaminan dan oleh karenanya gugatan Para Penggugat haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat I berpendapat bahwa dalil Penggugat sebagaimana dalam Posita tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada, dan hanya terkesan untuk mencari-cari alasan saja guna menunda pelaksanaan lelang eksekusi, sehingga menghambat Tergugat I untuk memperoleh keuntungan dari pembayaran kewajiban Para Penggugat, untuk itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara agar menolak Gugatan dari Para Penggugat;
Bahwa posita gugatan yang tidak ditanggapi oleh Tergugat I agar dinyatakan ditolak karena tidak ada relevansinya dengan Tergugat;
Bahwa Tergugat I menolak posita maupun petitum Para Pengugat dalam gugatan perkara a quo selain dan selebihnya karena dalil-dalil Para Penggugat tersebut tidak berdasarkan hukum;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Tergugat I mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan aquo berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen mempunyai pendapat lain, Tergugat I mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam Gugatan tanggal 4 Januari 2017 kecuali atas hal-hal tertentu yang diakui kebenanrannya secara tegas menurut hukum;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tanggal 4 Januari 2017 Posita No. 11 untuk tidak mengabulkan permohonan balik nama untuk Sertipikat Hak Milik No. 2379 atas nama Joko Widodo, di sini kami selaku Tergugat II dalam melaksanakan proses perubahan data pendaftaran tanah akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa posita-posita dari Penggugat yang tidak ditanggapi oleh Tergugat II bukan berarti diakui tetapi memang tidak ada relevansinya dengan tugas-tugas Tergugat II, sehingga tidak perlu ditanggapi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutuskan perkara ini dengan menyatakan :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka Tergugat II memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sragen telah menjatuhkan putusan pada tanggal 17 Mei 2017 Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Sgn, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp690,000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kepada Tergugat I yang tidak hadir pada saat putusan dibacakan telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Sgn, tanggal 17 Mei 2017 dengan suratnya tanggal 23 Mei 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 9/Pdt.Banding/2017/PN Sgn Jo Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Sgn tanggal 30 Mei 2017 yang dibuat oleh ROSYAN TRIYANTO, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Sragen yang menerangkan bahwa Kuasa Para Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Sgn, tanggal 17 Mei 2017 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 13 Juli 2017 dan 10 Juli 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sragen masing-masing pada tanggal 24 Nopember 2017 dan 15 Agustus 2017 telah memberitahukan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Penggugat sebagai Pembanding tidak mengajukan memori banding sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui apa yang menjadi keberatan Pembanding tersebut, namun demikian Pengadilan Tinggi akan memutus perkara ini berdasarkan fakta yang ada ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Sgn, tanggal 17 Mei 2017, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Sgn, tanggal 17 Mei 2017 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Para Pembanding semula Para Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 juncto Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Sgn, tanggal 17 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 6 Pebruari 2017, oleh Hesmu Purwanto, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Rosidin, S.H.,M.H. dan Arief Purwadi, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 581/Pdt/2017/PT SMG tanggal 21 Desember 2017, pada hari Selasa, tanggal 6 Pebruari 2018 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Sri Haryati, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
Rosidin, S.H.,M.H.Hesmu Purwanto, S.H.,M.H.
ttd.
Arief Purwadi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Sri Haryati, S.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ………………….Rp 5.000,00
Meterai…………………...Rp 6.000,00
Pemberkasan………...... Rp139.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).