9/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 9/PDT/2018/PT.BGL
PT THAMRIN BROTHERS LAWAN PHILIPUS PHANTONY
Dalam Provisi : menolak gugatan provisi pembanding dalam pokok perkara menolak gugatan perlawanan pembanding/pelawan untuk seluruhnya
PUTUSAN
Nomor 9/PDT/2018/PT BGL
DEMIKEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa perkara perdata dalam tingkat banding, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.THAMRIN BROTHERS, berkedudukan di Jalan Aiptu KS Tubun Nomor 81 Palembang,Cq.Jalan Bakti Husada Nomor.32.RT.01.RW.01.Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu yang diwakili oleh Merrywati Tansir sebagai Direktur, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
Prof.Dr. SUHADI CAHAYA, S.H.,M.H.,M.B.A
H. WIMOKO, S.H.
STEPHEN C. CAHAYA, S.H., L.L.M., M.C.R.
JOHANA YESTHIE, S.H., M.H.
GHAIRIJAH, S.H., M.H., Ph.D.
KRISTANTO BASKORO, S.H.
DICKY GUSTIWA, S.H.
DICKY MALANO, S.H.
Para Advokat & Para Asissten Advokat yang berkantor pada LAW OFFICE SUHANDI CAHAYA & PARTNERS beralamat dijalan Gajahmada No.10 Lt.2 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari 2018. dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Pada hari Senin, Tanggal, 12 Februari 2018 Nomor : 60 / SK / II / 2018 / PN.Bgl, yang semula sebagai Pelawan
Selanjutnya disebut sebagai… PEMBANDING;
L A W A N
PHILIPUS PHANTONY, Beralamat di Jalan Hibrida 15 No.24.RT.014/RW004,Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Drs.R.ARNOLD CHANIAGO, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 19 Maret 2018,dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Pada hari Kamis,Tanggal, 12 April 2018 Nomor:190/SK/IV/2018/PN.Bgl, yang semula sebagai Terlawan;
Selanjutnya disebut sebagai........... TERBANDING;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa surat gugatan Pembanding/ Pelawan tanggal 5 Desember 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 20 Juli 2017 tercatat dalam Register Perkara Nomor 23/Pdt.Plw/2017/PN Bgl. yang berisi sebagai berikut:
POKOK PERKARA
Bahwa dalam hal ini PELAWAN adalah sebuah perusahaan dimana TERLAWAN bekerja, dan TERLAWAN merupakan karyawan PELAWAN yang mulai bekerja tanggal 1 Juli 2003, Jabatan terakhir Penggugat adalah Kepala Cabang/Manager Sales Cabang Natadirja Bengkulu.
Bahwa berdasarkan temuan dari hasil audit TERLAWAN telah menggelapkan uang PELAWAN sebesar Rp. 151.980.000,- sesuai dengan surat pernyataan TERLAWAN tanggal 3 Desember 2014. Oleh karena TERLAWAN tidak dapat menyelesaikan kewajibannya maka perbuatan TERLAWAN telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tanda bukti lapor LP – B/ 207/ II/2015/SIAGA SPKT III tanggal 16 Februari 2015. Atas laporan polisi tersebut maka pihak TERLAWAN telah diperiksa dan ditahan oleh Pihak Kepolisian Polda Bengkulu dan kemudian TERLAWAN mengutus orang lain menemui pihak PELAWAN untuk meminta damai. Pihak TERLAWAN melakukan perdamaian pada tanggal 30 Maret 2015 dan berjanji untuk mengembalikan uang tersebut. Berdasarkan surat pernyataan TERLAWAN, laporan Polisi dan perdamaian tersebut sudah terbukti TERLAWAN melakukan kesalahan berat.
Bahwa terhitung sejak November 2014 sampai dengan Oktober 2015 TERLAWAN sendiri tidak masuk bekerja sejak melakukan kesalahan berat yaitu menggelapkan uang PELAWAN.
Bahwa oleh karena TERLAWAN telah melakukan kesalahan berat yakni menggelapkan uang PELAWAN dan TERLAWAN tidak masuk bekerja sejak November 2014 sampai dengan Oktober 2015, maka oleh manajemen perusahaan PELAWAN menonaktifkan TERLAWAN sejak November 2014.
Bahwa sebelumnya, TERLAWAN telah mengajukan gugatan terhadap PELAWAN di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan perkara No. 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN. BGL.
Bahwa gugatan TERLAWAN kepada PELAWAN dengan No. 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGL telah melalui proses hukum yang panjang sampai pada tingkat Kasasi dengan nomor perkara No. 388 K/Pdt.Sus-PHI/2016 di Mahkamah Agung yang berujung pada dikeluarkannya Relaas Aanmaning (Teguran) Nomor : 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bgl tertanggal 30 November 2016 atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 388 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 14 Juni 2016.
Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 388 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 14 Juni 2016 yang menyatakan :
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. THAMRIN BROTHERS tersebut;
Menghukum Peohon Kasasi/ Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ditetapkan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Juncto Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu No. 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGL pada amarnya pada angka 5 (kelima) menyatakan :
MENGADILI
”5. menghukum tergugat untuk membayar hak-hak penggugat berupa, pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, THR 2014 serta uang pengganti cuti tahunan untuk tahun 2015 upah selama proses 13 (tiga belas) bulan seluruhnya sebesar Rp. 232.654.940.- (dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah)”.
Bahwa PELAWAN sangat keberatan terhadap putusan Mahkamah Agung No. Nomor : 388 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 14 Juni 2016 Juncto Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Bengkulu No. 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGL tanggal 20 Nopember 2016, oleh karena pada faktanya, sebagai berikut :
8.1. bahwa TERLAWAN telah melakukan kesalahan berat berdasarkan temuan dari hasil audit TERLAWAN telah menggelapkan uang PELAWAN sebesar Rp. 151.980.000,- sesuai dengan surat pernyataan TERLAWAN tanggal 3 Desember 2014. Oleh karena TERLAWAN tidak dapat menyelesaikan kewajibannya maka perbuatan TERLAWAN telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tanda bukti lapor LP – B/ 207/ II/2015/SIAGA SPKT III tanggal 16 Februari 2015;
8.2. bahwa terhitung sejak November 2014 sampai dengan Oktober 2015 TERLAWAN tidak masuk bekerja sejak melakukan kesalahan berat yaitu penggelapan sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua), angka 8.1 dalam Perlawanan ini;
8.3. bahwa oleh karenanya, TERLAWAN oleh manajemen perusahaan PELAWAN telah dinonaktifkan, dan PHK terhitung sejak bulan November 2014 dan sejak per November 2014 PELAWAN tidak mempunyai kewajiban untuk membayar upah dan lainnya kepada TERLAWAN ;
8.4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada angka 8.1 sampai dengan angka 8.3 pada faktanta TERLAWAN telah melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa atas putusan Mahkamah Agung No. Nomor : 388 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 14 Juni 2016 Juncto Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Bengkulu No.01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGL tanggal 20 Nopember 2016, PELAWAN telah mengajukan PENINJAUAN KEMBALI pada tanggal 30 Nopember 2016 sebagaimana ditentukan oleh Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung adalah 180 (seratus delapan puluh) hari setelah pemberitahuan isi putusan.
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PELAWAN belum lewat waktu dan oleh karenanya, Putusan Mahkamah Agung No. Nomor : 388 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 14 Juni 2016 Juncto Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Bengkulu No. 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGL tanggal 20 Nopember 2016 belum memiliki KEPASTIAN HUKUM karena PELAWAN mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
Bahwa guna menghindari ketidakpastian hukum maka PELAWAN memohon kepada Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan putusan Provisi sebagai berikut :
Menunda pelaksanaan eksekusi dalam Perkara No.01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGL berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu No.01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGL sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.
Bahwa PELAWAN di dalam mengajukan Perlawanan ini didasarkan pada alat-alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan berdasarkan ketentuan Pasal 191 R.Bg/180 H.I.R PELAWAN memohon kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya verzet, banding, kasasi dan ataupun upaya hukum lainnya/uit voerbaarheid bij vooraad.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 192 R.Bg/181 H.I.R maka TERLAWAN haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka PELAWAN memohon kepada PENGADILAN NEGERI BENGKULU untuk memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, menentukan dan menetapkan hari sidang serta menyidangkannya dan memberikan putusan dengan amar :
DALAM PROVISI :
Menunda pelaksanaan eksekusi dalam Perkara No.01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGL berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu No. 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGLsampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN dari PELAWAN terhadap TERLAWAN untuk seluruhnya.
Menyatakan PELAWAN adalah sebagai PELAWAN YANG BAIK DAN BENAR.
Menyatakan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara No. 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGL berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu No. 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BGLtidak dapat dilaksanakan terhadap PELAWAN.
Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya verzet, banding, kasasi dan ataupun upaya hukum lainnya/uit voerbaarheid bij vooraad.
Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Bengkulu mempunyai pendapat dan atau pendapat lain maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Menimbang bahwa perkara Perlawan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 8 Januari 2018 Nomor 23/Pdt.Plw/2017/PN Bgl, yang amar lengkapnya berisi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI
Menolak Gugatan Provisi Pelawan ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 595.000,-( Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa pada persidangan pembacaan putusan tersebut Pelawan /Pembanding tidak hadir sehingga isi putusan tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita sesuai dengan relasnya tanggal 30 Januari 2018 melalui kuasanya;
Menimbang bahwa putusan tersebut diajukan banding sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Pembanding/ Pelawan telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 23/Pdt.Plw /2017/PN. Bgl tanggal 8 Januari 2018 diperiksa dan diadili dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa dari risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa pada tanggal 21 Februari 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah kepada pihak Terbanding/ Terlawan;
Menimbang, bahwa Pembanding/Pelawan mengajukan surat Memori Banding tertanggal 15 Maret 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada tanggal 16 Maret 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 16 Maret 2018 kepada pihak Terbanding /Terlawan dan selanjutnya Terbanding mengajukan kontra memori banding tertanggal 26 Maret 2017 ( Pengadilan Tinggi Bengkulu berpendapat tanggal 26 Maret 2018 ) dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada tanggal 12 April 2018 serta Pembanding, Terbanding tidak mengajukan alat bukti tambahan;
Menimbang bahwa sesuai risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 23/Pdt.Plw /2017/PN. Bgl. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara kepada pihak Pembanding/Pelawan pada tanggal 19 Maret 2018 dan kepada Terbanding/ Terlawan pada tanggal 19 Maret 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pembanding/Pelawan mengajukan banding berdasarkan Akte Permohonan Banding nomor 23/Pdt.Plw/2017/PN Bgl tanggal 12 Februari 2018 atas Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 23/Pdt.Plw/2017/PN Bgl tanggal 8 Januar 2018, yang oleh karena pada persidangan pembacaan putusan tersebut Pelawan/Pembanding tidak hadir maka telah diberitahukan isi putusan tersebut oleh Juru sita sesuai relasnya tanggal 30 Januari 2018;
Menimbang bahwa banding oleh Pembanding/Pelawan tersebut diajukan dengan tata cara dan menurut ketentuan pasal 199 ayat 1 RBG yaitu dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diberitahukan isi putusan, sehingga menurut hukum Permohonan Banding Pembanding/Pelawan tersebut haruslah dinyatakan dapat diterima;
Menimbang bahwa atas permohonan banding tersebut setelah Juru Sita memberitahukannya kepada Terbanding/Terlawan, Pembanding/Pelawan menyerahkan Memori Banding yang setelah diberitahukan dan disampaikan Terbanding/Terlawan telah mengajukan kontra memori banding dan kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara namun kedua belah pihak tidak mengajukan tambahan alat bukti dalam pemeriksaan bandingnya;
Menimbang bahwa di dalam memori bandingnya Pembanding/Pelawan mengajukan keberatan atas Putusan nomor 23/Pdt.Plw/2017/PN Bgl tanggal 8 Januari 2018 yang belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti karena ada upaya hukum Peninjauan Kembali sehingga pelaksanaan putusan ditunda dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Hakim Pertama telah melahirkan putusan yang sangat tidak adil dan tidak bijaksana, bahwa sesungguhnya alasan-alasan yang menjadi dasar diajukan gugatan sudah sangat jelas dijabarkan, hakim melihat setengah-setengah dengan tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti Pelawan/Pembanding serta tidak memperhatikan dasar gugatan Pembanding/Pelawan yang mengajukan gugatan karena adanya perbuatan ingkar janji Tebanding/Terlawan terhadap aturan perusahaan;
Hakim Pertama memberikan putusan yang kurang pertimbangan hukum sehingga sangat tidak adil dan cenderung memihak Terbanding/Terlawan yaitu tidak mempertimbangkan penyimpangan Terbanding/Terlawan sebagai pelanggaran berat sehingga diputuskan hubungan kerjanya karena kesalahan yang berat sesuai pasal 153 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan;
Hakim Pertama telah salah mempertimbangkan hukum pasal 158 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan dimana Pengusaha/ Pembanding/Pelawan tidak bertentangan dengan pasal 153 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan sebagai fakta persidangan justru berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim pertama yang keliru dan memihak dengan dasar hukum yang tidak adil dan tidak jelas sebagaimana halnya pada akhir putusan dengan mengingat peraturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terbanding/ Terlawan mengajukan kontra memori banding tertanggal 26 Maret 2017 ( Pengadilan Tinggi Bengkulu berpendapat tanggal 26 Maret 2018 ) yang pada pokoknya : bahwa pembanding melanjutkan gugatan perlawanan eksekusi akan tetapi bukan dengan alasan yang dibenarkan oleh hukum melainkan dengan mengulang kembali hal-hal yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang berbeda –beda ( PHI dan MA ) dan setelah lagi-lagi ditolak Pembanding kembali lagi melakukan upaya hokum banding yang juga dengan alasan yang sama. Sebagai warga Negara Republik Indonesia yang merupakan Negara Hukum, Terbanding merasa lelah yang Mulia betapa sulitnya mempertahankan apa yang sudah menjadi hak Terbanding;
Menimbang bahwa dengan alasan-alasan keberatan Pembanding/Pelawan tersebut dan alasan yang dikemukakan oleh Terbanding/Terlawan setelah Majelis Hakim Banding membaca, mempelajari dan mencermati Berita Acara Persidangann pernyataan kedua belah pihak, surat-surat bukti dan keterangan saksi serta salinan putusan dalan berkas perkara nomor 23/Pdt.Plw/2017/PN Bgl, memperoleh fakta hukum bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu telah memeriksa perkara tersebut dengan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara serta telah dijatuhkan putusan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum;
Menimbang bahwa Pembanding/Pelawan mengajukan gugatan perlawanan sehubungan dengan Aanmaning nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bgl tanggal 30 Nopember 2016 atas permintaan eksekusi putusan Mahkamah Agung nomor 388.K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 14 Juni 2016 jonto putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bgl tanggal 24 Nopember 2015;
Menimbang bahwa di dalam putusan nomor 23/Pdt.Plw/2017/PN Bgl tanggal 8 Januari 2018 Hakim telah mempertimbangkan dalil-dalil gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pembanding/Pelawan dan berdasarkan alat bukti surat dan saksi dipersidangan bahwa fakta yang dikemukakan Pembanding/Pelawan tersebut telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam perkara nomor 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bgl tanggal 24 Nopember 2015 dan dengan putusan Mahkamah Agung nomor 388.K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 14 Juni 2016 maka perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan tersebut dapat dilaksanakan serta berdasarkan surat bukti putusan perkara Peninjauan Kembali nomor 49 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan dari fakta hukum tersebut sesuai dengan pasal 378 RV Pembanding/Pelawan telah tidak lagi mempunyai kepentingan hukum sehingga tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan yang sah menurut hukum bagi Pembanding/Pelawan untuk menuntut agar dilakukan penundaan dan pembatalan pelaksanaan putusan tersebut;
Menimbang bahwa setelah mencermati putusan Nomor 23/Pdt.PLw/2017/PN Bgl tanggal 8 Januari 2018 Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dalil-dalil perlawanan berdasarkan fakta persidangan dan memdasarkan ketentuan hukum pasal 227 RBG dan pasal 66 ayat 2 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 yang terakhir diubah dengan Undang-undang nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung bahwa perlawanan tidak mencegah atau menunda pelaksanaan putusan serta tidak menemukan fakta adanya pertimbangan hakim yang memihak sehingga putusan perlawanan tersebut telah dengan pertimbangan yang cukup, tepat dan baik serta telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang bahwa alasan-alasan keberatan pada memori banding yang di ajukan Pembanding/Pelawan adalah mengenai hal-hal yang menyangkut materi pokok perkara tuntutan yang menjadi kewenangan Peradilan Hubungan Industri yang sudah diputuskan dan telah berkekuatan tetap, sehingga dalam pemeriksaan banding perkara perlawanan ini sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama bahwa keberatan Pembanding/Pelawan tidaklah beralasan hukum, oleh karena itu keberatan tersebut haruslah ditolak;
Menimbang bahwa pada pertimbangan Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan bahwa perlawanan Pembanding/Pelawan tidak beralasan dan menyatakan Pelawan adalah sebagai pelawan yang tidak baik dan tidak benar akan tetapi belum menyatakan pada amarnya sehingga pada pemeriksaan banding perlu perbaikan tentang amar dan oleh karena pertimbangan Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar sehingga dalam pemeriksaan banding ini pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan ini dengan mengubah amar putusan yang selengkapnya sebagaimana amar pada bagian bawah putusan ini;
Menimbang bahwa Pembanding/Pelawan adalah sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini sehingga pada tingkat banding ini juga dihukum untuk membayar ongkos perkara yang jumlahnya sebagaimana pada amar putusan ini;
Mengingat pasal 199 ayat 1 RBG, pasal 25 dan 26 Umdang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Mengubah dengan menambah amar putusan nomor 23/Pdt.Plw/2017/PN Bgl tanggal 8 Januari 2018 sepanjang pernyataan kedudukan status hukum Pembanding/Pelawan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Provisi
Menolak gugatan provisi Pembanding/Pelawan;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Pembanding/Pelawan adalah Pembanding/Pelawan yang tidak baik dan tidak benar;
Menolak gugatan perlawanan Pembanding/Pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Pembanding/Pelawan membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.595.000,-(lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menghukum Pembanding/Pelawan membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Banding pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 oleh Adi Dachrowi. SA, SH.,MH, selaku Ketua Majelis Hakim, Eni Indriyartini, SH.,MH, Winarto, SH, masing-masing selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi nomor 9/PEN/PDT/2018/PT BGL tanggal 5 April 2018, dan putusan tersebut dibacakan pada hari KAMIS tanggal19 April 2018 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tarzanto, SH, Panitera Pengganti Pada Pengadilan tinggi Bengkulu tanpa dihadiri oleh pihak Pembanding/Pelawan dan Terbanding/Terlawan.
Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
ENI INDRIYARTINI, S.H.,M.H.ADI DACHROWI.SA, S.H., M.H. .
WINARTO, S.H.
Panitera Pengganti
TARZANTO, S.H.
Perincian Biaya Perkara Banding:
1. Meterai ................ : Rp. 6.000,-
2. Redaksi ............... : Rp. 5.000,-
3. Administrasi ........ : Rp.139.000,-
Jumlah .................. : Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)