131 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 131 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SOPYAN DAHRI, karyawan PT. Tapian Nadenggan, bertempat tinggal di Perumahan Rayon 2 Divisi V PT. Tapian Nadenggan, Desa Situmbaga, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, sekarang di Jalan Brigjend Katamso No.39-D Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
SCHALID JA’KUB, SH;
SAHRIR, SH;
Para Advokat, berkantor di Jalan Brigjend. Katamso No.39-D Medan;
Pemohon Kasasi, dahulu Penggugat/Pekerja;
m e l a w a n :
PT. TAPIAN NADENGGAN, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi No.14 – 16 Medan;
Termohon Kasasi, dahulu Tergugat/Pengusaha;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat telah menjadi karyawan Tergugat sejak tanggal 26 Juni 1989, dengan tugas terakhir sebagai Mandor Panen Divisi 5 Perkebunan Langga Payung, dengan gaji terakhir bulan Maret 2009 sebesar Rp.2.203.173,- (dua juta dua ratus tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa Penggugat telah diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung sejak tanggal 08 April 2009, dengan alasan telah melakukan pelanggaran berat melanggar Pasal 158 ayat (1) huruf d Undang-Undang No.13
Tahun 2003, karena diduga telah melakukan perbuatan a susila di areal perusahaan Tergugat di Blok 31 Divisi 5, sesuai dengan surat dari Estate Manager Tergugat tanggal 08 April 2009 No.Ji.59/LPYE/IV/2009, tentang hal pemutusan hubungan kerja;
Bahwa di dalam surat pemutusan hubungan kerja tersebut di atas, segala hak dan kewajiban Penggugat ditiadakan;
Bahwa benar Penggugat ada membuat/menandatangani surat pengakuan telah melakukan perbuatan a susila dengan seorang wanita karyawati Tergugat bernama Sumanti, akan tetapi pembuatan surat maupun penandatanganannya Penggugat lakukan di bawah ancaman dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpam Tergugat bernama Darfin Lubis dan terhadap oknum tersebut telah Penggugat adukan ke Polsek Pasang Bolak pada tanggal 12 April 2009, dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/113/IV/2009.Tps.Bolak sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No.Pol : STPL/113/IV/2009/TPS Bolak, sehingga menurut hukum surat pengakuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja;
Bahwa dasar hukum yang diajukan oleh Tergugat adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 ayat (1) huruf d, sedangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 28 Oktober 2004 Reg.No.012/PUU-I/1003, dalam perkara hak uji materiil Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945yang diajukan oleh Saepul Tavip, Sekjen Asosiasi Serikat Kerja (ASPEK) Indonesia dkk. sebagai Pemohon, yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158;
Pasal 159;
Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “..... bukan atas pengaduan pengusaha”;
Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “..... kecuali Pasal 158 ayat (1) .....”;
Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “..... Pasal 158 ayat (1)....”;
Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “..... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)....”
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat ”... bukan atas pengaduan pengusaha.....”;
Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.... kecuali Pasal 158....” dan
Pasal 168 sepanjang mengenai anak kalimat “.... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1).....” Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menolak permohonan Penggugat untuk selebihnya;
Kemudian disusul dengan Surat Edaran Menakertrans RI tanggal 07 Januari 2005 No.SE-13/MEN/SJ/HK/1/2005 point 3 huruf a menyatakan : Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat eks Pasal 158 ayat (1) dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa untuk memenuhi bunyi Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2003 kuasa Penggugat telah mengundang Tergugat sesuai dengan surat tanggal 04 Mei 2009 No.01/ADV-CHJ/PHK/V/2009 untuk mengadakan perundingan bipartit pada tanggal 11 Mei 2009, akan tetapi ternyata pihak Tergugat tidak menghadirinya;
Bahwa Penggugat pada tanggal 15 Juni 2009 telah mengajukan permohonan penyelesaian secara mediasi tentang PHK Penggugat yang dilakukan Tergugat kepada Disnaker Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan oleh Disnaker Kabupaten Paluta telah dikeluarkan anjuran tanggal 06 Juli 2009 sebagai berikut :
Menganjurkan :
Agar pihak perusahaan membayarkan kepada Sdr. Sofyan Dahri sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (3) dan (4) dan juga melaksanakan isi PKB Perusahaan Pasal XX dan Pasal XXI adalah penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagai berikut :
- 15% (9 x Rp.1.325.678,-) = 15% x Rp.11.931.102,- = Rp.1.789.665,-
- 15% (7 x Rp.1.325.678,-) = 15% x Rp.9.179.746,- = Rp.1.391.961,-
- Jumlah pengganti hak = Rp.3.181.628,-
Maka yang akan dibayarkan oleh perusahaan adalah :
Jumlah Penggantian hak Rp.3.181.628,-
Uang pisah Rp.2.200.000,-
Gaji bulan April 2009 (dalam proses) Rp.1.559.676,-
Jumlah keseluruhannya Rp.6.941.300,-
(enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat ini;
Apabila anjuran ini salah satu pihak merasa keberatan supaya menyelesaikan PHK ini diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Medan;
Bahwa anjuran tersebut Penggugat menyatakan keberatan, maka Penggugat lanjutkan dengan mengajukan gugatan ini;
Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat merupakan pemutusan sepihak dan tanpa ada izin dari atau penetapan Disnaker sebagai lembaga yang berwenang untuk itu, maka Penggugat masih berhak memperoleh gaji atau upah setiap bulannya terhitung mulai bulan April 2009 sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewijsde);
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat selama + 19 tahun 10 bulan dan Penggugat bersedia diputuskan hubungan kerjanya dengan Tergugat walaupun tidak ada SPt.II dan III atau terakhir sesuai Pasal 161 Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Bahwa Penggugat menuntut hak-hak Penggugat berupa :
Uang pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2);
Uang penghargaan masa kerja;
Uang pisah;
Uang penggantian hak;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia atau hampa dimohonkan kehadapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak terutama :
2 (dua) unit bangunan kantor beserta dengan tanah tempat berdirinya bangunan dan halamannya yang terletak di Jalan Walter Mongisidi No.14 – 16 Medan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar
meletakkan sita jaminan atas harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak terutama 2 (dua) unit bangunan kantor beserta dengan rumah tempat beridirinya bangunan dan halamannya yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi No.14 -16 Medan dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan tersebut supaya menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diminta;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebagai berikut :
Uang pesangon Uang pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yaitu :
2 x 9 x Rp.2.203.173,- = Rp.39.657.114,-
Uang penghargaan masa kerja 7 x Rp.2.203.173,- = Rp.15.422.211,-
Uang pisah sesuai dengan Pasal XX dan
XXI PKB Perusahaan = Rp. 3.100.000,00,-
Uang penggantian hak 15% x Rp.58.179.325,- = Rp. 8.261.898,75,-
Jumlah seluruhnya = Rp.66.906.223,75,-
(enam puluh enam juta sembilan ratus enam ribu dua ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh lima rupiah);
Menghukum lagi Tergugat untuk membayar upah atau gaji Penggugat terhitung sejak bulan April 2009 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewijsde) sebesar Rp.2.203.173,- (dua juta dua ratus tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) setiap bulannya;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada kasasi atau upaya hukum lainnya;
Menghukum lagi Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini, dalam hal ini dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya memberikan Eksepsi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa perusahaan andaikata benar (quod non) sebagai Tergugat, menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diterima dan/atau diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Gugatan dikualifikasi sebagai error in persons karena mengandung cacat formil gugatan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar PT. Tapian Nadenggan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.5 tertanggal 14 April 2008, yang dibuat di hadapan Hardinawati Surodjo, SH. Notaris di Jakarta dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.AHU-29383.AH.01.02.Tahun 2008, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Tapian Nadenggan, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum an. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2008, menyatakan kedudukan dari PT. Tapian Nadenggan adalah di Jakarta Pusat yang beralamat di Plaza BII Menara 2 Lantai 30 Jalan MH. Thamrin Kav.51 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dengan perkara No.73/G/2009/PHI.Mdn. tertanggal 28 Juli 2009, Penggugat mengajukan gugatan kepada PT. Tapian Nadenggan yang beralamat di Jalan Walter Monginsidi No.14 – 16 Medan sebagai Tergugat, padahal faktanya yang beralamat di Jalan Walter Monginsidi No.14 – 16 Medan tersebut adalah Kantor Perwakilan dari PT. Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk (PT.SMART Tbk) yang berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Tapian Nadenggan No.5 tertanggal 14 April 2008, merupakan pemegang saham dari PT. Tapian Nadenggan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, maka sangatlah jelas Penggugat telah keliru dan salah mengenai pihak yang ditarik sebagai Tergugat (gemis aanhoede nigheid) dalam perkara ini, sehingga gugatan Penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat mengandung cacat formil yang disebabkan oleh kekeliruan dan kesalahan Penggugat dalam menarik
pihak yang menjadi Tergugat dalam gugatan Penggugat tersebut menyebabkan gugatan Penggugat dikualifikasi mengandung error in
persona, selain itu juga perusahaan andaikata benar (quod non) sebagai Tergugat dapat membuktikan hal tersebut, sehingga sangatlah bijaksana dan sudah sesuai dengan hukum bila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.73/G/2009/PHI.Mdn. tanggal 11 Nopember 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak permohonan Eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang penggantian hak dan uang pisah serta upah untuk bulan April 2009 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp.6.707.305,- (enam juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat berjumlah nihil;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 110 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pekerja pada tanggal 11 Nopember 2009, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pekerja diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 24 Nopember 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No.70/Kas/2009/PHI.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 08 Desember 2009;
Bahwa setelah itu oleh Termohon kasasi/Tergugat/Pengusaha yang pada tanggal 21 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari
Pemohon Kasasi/Penggugat/Pekerja diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 22 Desember 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pekerja dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa putusan dalam Eksespi, Pemohon Kasasi dapat menerimanya karena telah sesuai dengan hukum;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas putusan Judex Factie, karena telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku yaitu dengan tidak mempertimbangkan sama sekali putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 28 Oktober 2004 No.012/PUU-I/2003 dalam perkara hak uji materil Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, yang pada pokoknya menyatakan Pasal 158, 159 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, untuk lebih jelasnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut dalam memori kasasi;
Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diikuti dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 07 Januari 2005 No.SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 point 3 huruf a menyatakan sebagaimana tersebut dalam memori kasasi;
Bahwa Judex Factie hanya mendasarkan adanya perbuatan Pemohon Kasasi yang dikategorikan sebagai suatu kesalahan berat walaupun tidak dinyatakan dengan tegas telah melanggar Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, sedang Pasal 158 ayat (1) tersebut di atas sudah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie pada halaman 35 alinea ke 3 dan 4 selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam memori kasasi adalah pertimbangan hukum yang tidak berdasar sama sekali, karena
seandainya benar ada perbuatan Pemohon Kasasi, maka hal tersebut adalah termasuk dalam lingkungan pengadilan pidana sedangkan sampai
saat ini Pemohon Kasasi tidak pernah diadili apalagi dihukum oleh pengadilan, sehingga belum dapat dibuktikan secara hukum telah melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan Sumanti;
Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi belum pernah dihukum secara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) maka pertimbangan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, oleh karena :
Bahwa Pemohon Kasasi dengan jabatan mandor kebun di PHK oleh Termohon Kasasi pada tanggal 08 April 2009, dengan alasan telah melakukan asusila pada waktu jam kerja dengan bawahannya yang bernama Sumanti yang telah bersuami, ini terbukti sesuai dengan pengakuan Pemohon Kasasi dan Sumanti di hadapan petugas Satpam;
Bahwa atas kejadian tersebut sesuai dengan bunyi PKB Pasal XX Jo. Pasal XXI yang masih berlaku, Pemohon Kasasi berhak atas uang pisah. Dan Judex Factie Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sudah tepat dan benar dalam putusan serta pertimbangan dan penerapan hukumnya, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pekerja : Sopyan Dahri tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.2 Tahun 2004 dan
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SOPYAN DAHRI tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 06 April 2010 oleh H. ABBAS SAID, SH. MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SUWARSONO, SH. dan H. BUYUNG MARIZAL, SH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah
Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TUTY HARYATI, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH. H. ABBAS SAID, SH. MH.
Ttd.
H. BUYUNG MARIZAL, SH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
TUTY HARYATI, SH. MH.
----------------------------------
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040049629