799/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 799/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
AYU ENDAH DAMASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-43/PJ./2011 tanggal 25 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT TAPIAN NADENGGAN (d/h PT MITRATAMA ABADI MAKMUR), berkedudukan di Jalan H.M. Arsyad Nomor 88, RT.016, RW.004, Ketapang-MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding
Nomor KEP-59/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00042/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008 untuk Masa Pajak Agustus 2006 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, PT Tapian Nadenggan atas nama PT Mitratama Abadi Makmur mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-
59/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada
Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa PT Tapian Nadenggan (surviving company) merupakan
perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT Tapian Nadenggan
(surviving company) dengan PT Mitratama Abadi Makmur (transferor
company), sehingga PT Mitratama Abadi Makmur dinyatakan bubar
demi hukum;
Ketentuan Formal Banding;
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia
kepada Pengadilan Pajak;Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 1.041.810.006,- melalui pemindahbukuan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat
diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa;
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang
dikreditkan sebesar Rp 520.905.003,- dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual
dalam Faktur Pajak dengan master file Pajak sejumlah Rp 121.984.595,- dengan perincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nornor Faktur | Tanggal | Di Kreditkan di | Jumlah (Rp) |
| Faktur | SPM PPN Periode | |||
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX-712-0000029 | 05/08/2006 | Agustus 2006 | 7.450.000,- |
| CV Handika | EQCUA-712-0000008 | 11/07/2006 | Agustus 2006 | 50.008.251,- |
| CV Handika | EQCUA-712-0000009 | 05/08/2006 | Agustus 2006 | 64.526.344,- |
| Total | 121.984.595,- |
Bahwa koreksi atas Pajak Masukan untuk PT Karya Persada Prima
dengan Nomor Faktur FJLXG-042-0000006 sejumlah Rp 28.768.791,- dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan;
Bahwa koreksi atas Pajak Masukan untuk CV Abdi Charisma dengan
Nomor Faktur DWNQQ-712-0000020 sejumlah Rp 13.329.071,- dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam Faktur Pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak;
Bahwa koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan Faktur Pajak Cacat
karena tidak dicoret "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn" sebesar Rp 356.822.546,- dengan perincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nornor Faktur | Tanggal | Di Kreditkan di | Jumlah (Rp) |
| Faktur | SPM PPN | |||
| Periode | ||||
| PT Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000007 | 08/07/2006 | Agustus 2006 | 28.279.080,- |
| PT Multitarna Abadi Sejahtera | FJYJJ-71 -0000008 | 08/07/2006 | Agustus 2006 | 49.151.875,- |
| PT Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000009 | 14/08/2006 | Agustus 2006 | 2.600.259,- |
| PT Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000010 | 14/08/2006 | Agustus 2006 | 10.967.883,- |
| PT Pacific Agung Trijaya | CZBFJ-019-0007375 | 13/07/2006 | Agustus 2006 | 1.493.449,- |
| PT Sigma Mutiara | CZQML-034-0000346 | 12/08/2006 | Agustus 2006 | 264.330.000,- |
| Total | 356.822.546,- | |||
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN Masa Agustus 2006 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut:
-
URAIAN PEMERIKSA PPN Masa Agustus 2006 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 284.543.230 - Kompensasi bulan lalu 5.708.832.794 - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 5.993.376.024 - PPN yang lebih dibayar 5.993.376.024 - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 6.514.281.027 ke Masa Pajak berikutnya - PPN yang kurang dibayar 520.905.003 - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP 520.905.003 - Jumlah yang masih harus dibayar 1.041.810.006
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan
keberatan atas SKPKB PPN Masa Agustus 2006 Nomor 00042/207/06/712/08 melalui surat permohonan Nomor 034/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 06
Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan
Keputusan Terbanding Nomor KEP-59/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/(Dikurangkan) | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 520.905.003 | - | 520.905.003 |
| Sanksi Bunga | - | - | - |
| Sanksi Kenaikan | 520.905.003 | - | 520.905.003 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 1.041.810.006 | - | 1.041.810.006 |
Permohonan Banding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan
Terbanding Nomor KEP-59/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa PPN yang terutang untuk Masa Agustus 2006 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
URAIAN Terbanding Pemohon Banding Selisih PPN Masa Agustns 2006 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - - - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - - - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 284,543,230 805,448,233 (520,905,003) - Kompensasi bulan lalu 5,708,832,794 5,708,832,794 - - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 5,993,376,024 6,514,281,027 (520,905,003) - PPN yang lebih dibayar 5,993,376,024 6,514,281,027 (520,905,003) - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 6,514,281,027 6,514,281,027 - ke Masa Pajak berikutnya - PPN yang kurang dibayar 520,905,003 - 520,905,003 - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP 520,905,003 - 520,905,003 - Jumlah yang masih harus dibayar 1,041,810,006 NIHIL 1,041,810,006
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN Masa Pajak Agustus 2006
yang terutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa untuk
perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak master file Pajak
untuk Faktur Pajak terlampir di bawah ini:
-
PKP Penjual Nomor Faktur Tanggal Di Kreditkan di Jumlah (Rp) Faktur SPM PPN Periode CV Cendrawasih Permai DHAMX-712-0000029 05/08/2006 Agustus 2006 7.450.000,- CV Handika EQCU A-712-0000008 11/07/2006 Agustus 2006 50.008.251,- CV Handika EQCUA-712-0000009 05/08/2006 Agustus 2006 64.526.344,- Total 121.984.595,-
Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung yang autentik antara lain invoice dan bukti pembayaran bank. Adapun nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak supplier. Selain itu atas Faktur Pajak Masukan tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya atas Faktur Pajak tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
Pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan
tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Pasal 9
ayat (8) huruf b);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan
umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur bahwa pemberian dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) huruf e maka disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka pembangunan rumah bagi karyawan
Pemohon Banding yang berada di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk penyediaan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil;
Tidak mungkin Pemohon Banding sebagai perusahaan membiarkan
karyawan tidak memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat
perumahan adalah kebutuhan pokok;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding Pajak
Masukan untuk PT Karya Persada Prima dengan Nomor Faktur FJLXG-
042-0000006 sejumlah Rp 28.768.791,- seharusnya dapat dikreditkan
untuk Masa Pajak Agustus 2006;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan
Pemeriksa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas
PPN yang terutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah
dengan perincian dokumen sebagai berikut :
Kwitansi yang bermaterai (tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan);
Faktur Pajak;
Tagihan Pekerjaan/Prosentase Kemajuan Pekerjaan;
Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa:
"Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Alas Barang Mewah yang terutang";
Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut,
menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV Abdi Charisma;
Bahwa kemudian di dalam Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pajak telah
dibayar;
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran
PPN kepada CV Abdi Charisma sesuai dengan tagihan CV Abdi
Charisma, dan menerima Faktur Pajak Standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut. Dokumen-dokumen berupa rekening koran, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa;
Bahwa sehingga dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi
semua persyaratan materi (Asas Materi) yaitu membayar PPN dan
melaporkannya di SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon
Banding);
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding Faktur Pajak
Masukan dari CV Abdi Charisma dengan Nomor Faktur DWNQQ-712-
0000020 sejumlah Rp 13.329.071,- dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan
Pemeriksa karena alasan Faktur Pajak cacat karena kesalahan NPWP
Penjual dalam Faktur Pajak dan dalam Faktur Pajak tidak dicoret "Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn";
Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)";
Bahwa kemudian, pada Pasal 13 ayat (5) undang-undang yang sama diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang
Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Bahwa sesuai dengan uraian dari undang-undang tersebut di atas, menurut Pemohon Banding Faktur Pajak atas PPN Masukan dari:
| PKP Penjual | Nomor Faktur | Tanggal | Di Kreditkan di | Jumlah (Rp) |
| Faktur | SPM PPN | |||
| Periode | ||||
| PT Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ -712 -0000007 | 08/07/2006 | Agustus 2006 | 28.279.080,- |
| PT Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ -712 -0000008 | 08/07/2006 | Agustus 2006 | 49.151.875,- |
| PT Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000009 | 14/08/2006 | Agustus 2006 | 2.600.259,- |
| PT Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000010 | 14/08/2006 | Agustus 2006 | 10.967.883,- |
| PT Pacific Agung Trijaya | CZBFJ -019-0007375 | 13/07/2006 | Agustus 2006 | 1.493.449,- |
| PT Sigma Mutiara | CZQML-034-0000346 | 12/08/2006 | Agustus 2006 | 264.330.000,- |
| Total | 356.822.546,- |
Bahwa yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi
persyaratan Faktur Pajak Standar (huruf a sampai dengan huruf g Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) sehingga seharusnya Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikategorikan cacat;
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah membayar PPN yang
terutang atas perolehan BKP/JKP sesuai dengan jumlah yang tertera dalam Faktur Pajak. Kemudian, Penyedia BKP dan JKP tersebut juga telah melaporkan ke KPP dan menyetorkan PPN tersebut ke Kas Negara sehingga dalam hal ini Negara juga tidak dirugikan;
Bahwa sebagai tambahan informasi atas permasalahan yang sama yaitu
Faktur Pajak cacat (poin b, c dan d di atas) maka dalam proses banding di Pengadilan Pajak (antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 02617/PP/M.VII/16/2004) maka pada umumnya atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dengan alasan bahwa dalam hal pengisian Faktur Pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit Faktur Pajak sehingga dengan pertimbangan bahwa atas PPN tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke Negara maka dalam hal ini Negara tidak dirugikan. Oleh karena itu atas koreksi Faktur Pajak cacat tidak dapat
dipertahankan;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah
PPN yang kurang dibayar adalah nihil dengan perincian sebagai berikut:
-
-
" URAIAN Pemohon Banding PPN Masa Agustus 2006 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 805,448,233 - Kompensasi bulan lalu 5,708,832,794 - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 6,514,281,027 - PPN yang lebih dibayar 6,514,281,027 - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 6,514,281,027 ke Masa Pajak berikutnya - PPN yang kurang dibayar - - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP - - Jumlah yang masih harus dibayar NIHIL
-
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00042/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama : PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur), NPWP : 01.213.180.1-073.000 alamat : Jalan H.M. Arsyad Nomor 88, RT.016, RW.004, Ketapang-MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak ............................................ Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri.............. Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak masukan yang dapat dikreditkan................... Rp 763.350.371,00
- Kompensasi bulan lalu............................................ Rp 5.708.832.794,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan.................. Rp 6.472.183.165,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya.............................................. Rp 6.514.281.027,00
PPN yang kurang dibayar ........................................ Rp 42.097.862,00
Sanksi Administrasi:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP.................................... Rp 42.097.862,00
Jumlah yang masih harus dibayar............................ Rp 84.195.724,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/ 16/2010 tanggal 30 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 01 November 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2011 diajukan Permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis pada tanggal 25 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-107/SP.51/AB/IV/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 18 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku";
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan
sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor
00042/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008 atas nama : PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur), NPWP : 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001), tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi
yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung";
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/ PP/M.XI/ 16/2010 tanggal 30 September 2010, atas nama : PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur), (Termohon Peninjauan Kembali/ semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokurnen 2010110303070005 tanggal 3 November 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Tentang Koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajak Cacat (NPWP pada Faktur Pajak berbeda dengan yang ada pada Master File Wajib Pajak) sebesar Rp 121.984.595,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/ 2010 tanggal 30 September 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M. XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 dikirim secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010110303070005 tanggal 3 November 2010;
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1:
"11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
Pasal 88 ayat (1):
"Salinan Putusan atau Salinan Penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2010110303070005 tanggal 3 November 2010;Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan Putusan atau Salinan Penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan Pengadilan Pajak diucapkan atau paling lambat pada tanggal 29 Oktober 2010;
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 3 November 2010 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2010110303070005 atau telah lewat 3 (tiga) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/ 2010 tanggal 30 September 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan;
Tentang Koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajak Cacat (NPWP pada Faktur Pajak berbeda dengan yang ada pada Master File Wajib Pajak) sebesar Rp 121.984.595,00;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan
dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010;Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Kredit Pajak (Pajak Masukan) karena adanya Faktur Pajak yang cacat sebesar Rp 121.984.595,00 ini adalah masalah yuridis tentang syarat-syarat Faktur Pajak yang dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 Alinea ke-4 dan 5:
"Bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor DHAMX-712-0000012 yang diterbitkan oleh CV Cendrawasih Permai dan Faktur Pajak Nomor EQCUA-712-0000008 dan Nomor EQCUA-712-0000009 yang diterbitkan oleh CV Handika, memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000";
"Bahwa hal-hal yang harus tercantum dalam Faktur Pajak telah terpenuhi dalam penerbitan Faktur Pajak Nomor DHAMX-712-0000012 tanggal 5 Agustus 2006, Nomor EQCUA-712-0000008 tanggal 11 Juli 2006 dan EQCUA-712-0000009 tanggal 5 Agustus
2006, sehingga Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Cendrawasih Permai dan CV Handika tidak termasuk dalam Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan";
Halaman 25 Alinea ke-1 dan 2:
"Bahwa menurut Majelis kesalahan pencantuman Nomor NPWP bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai Pembeli dan Pemohon Banding sendiri telah membuktikan atas PPNnya telah dibayar sehingga Majelis bependapat atas PPN Masukan yang berasal dari Faktur Pajak Nomor DHAMX-712-00000 12 tanggal 5 Agustus 2006 yang diterbitkan oleh CV Cendrawasih Permai sebesar Rp 7.450.000,00 dan Faktur Pajak Nomor EQCUA-712-0000008 tanggal 11 Juli 2006 dan Nomor EQCUA-712-0000009 tanggal 5 Agustus 2006 sebesar Rp 64. 526.344,00 yang diterbitkan oleh CV Handika dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan";
"Bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat (karena NPWP pada Faktur Pajak berbeda dengan yang ada di Master File KPP) sebesar Rp 121.984.595,00, tidak dapat dipertahankan";
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah
membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan
Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta- fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) beserta penjelasannya menyatakan:
Pasal 9 ayat (8) huruf b:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Pasal 13 ayat (5):
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Penjelasan Pasal 13 ayat (5):
"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan:
Pasal 7 ayat (1):
"Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan
Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini";
Lampiran III huruf A:
“A. TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG RUSAK ATAU CACAT ATAU SALAH DALAM PENGISIAN ATAU SALAH DALAM PENULlSAN;
Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti;
Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara
lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1;Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa;
Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau
cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut;Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang
diganti tersebut;Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Petambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti;
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut";
Pasal 8:
"Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan";
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat sebesar Rp 121.984.595,00 karena dalam Faktur Pajak Nomor DHAMX-712-0000012 tanggal 5 Agustus 2006, Nomor EQCUA-712-0000008 tanggal 11 Juli 2006 dan EQCUA-712-0000009 tanggal 5 Agustus 2006 tersebut terdapat kesalahan pengisian NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP;
Bahwa dalam Faktur Pajak Nomor DHAMX-712-0000012 tanggal 5 Agustus 2006, NPWP Penjual yaitu CV Cendrawasih Permai dituliskan 01.494.295.7-712.001, sedangkan berdasarkan master file Wajib Pajak NPWP Nomor 01.494.295.7-712.001 tidak terdaftar.
Kemudian dalam Faktur Pajak Nomor EQCUA-712-0000008 tanggal 11 Juli 2006 dan EQCUA-712-0000009 tanggal 5 Agustus 2006 NPWP Penjual yaitu CV Handika dituliskan 02.110.992.7-712.001, sedangkan berdasarkan master file Wajib Pajak NPWP Nomor
02.110.992.7-712.001 tidak terdaftar;Bahwa berdasarkan pengecekan melalui nama Wajib Pajak diketahui bahwa NPWP atas nama CV Cendrawasih Permai adalah 01.494.295.7-712.000, yang berarti bahwa NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak (01.494.295.7-712.001) tersebut bukanlah NPWP dari CV Cendrawasih Permai selaku PKP Penjual;
Bahwa berdasarkan pengecekan melalui nama Wajib Pajak diketahui bahwa NPWP atas nama CV Handika adalah 02.110.992.7-712.000, yang berarti bahwa NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak (02.110.992.7-712.001) tersebut bukanlah NPWP dari CV Handika selaku PKP Penjual;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN menyatakan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
Bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) poin a Undang-Undang PPN ditegaskan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN ditambahkan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk
oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8)
huruf f Undang-Undang PPN;Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar dijelaskan bahwa apabila atas Faktur Pajak Standar yang
cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti;Bahwa atas Faktur Pajak Nomor DHAMX-712-0000012 yang diterbitkan oleh CV Cendrawasih Permai dan Faktur Pajak Nomor EQCUA-712-0000008 dan Nomor EQCUA-712-0000009 yang diterbitkan oleh CV Handika tersebut terdapat kesalahan
penulisan NPWP Penjual BKP/JKP sehingga antara identitas nama penjual BKP/JKP dan identitas NPWP penjual BKP/JKP dalam Faktur Pajak tersebut tidak dalam satu identitas dan ini telah dibuktikan dalam pengecekan dalam master file Wajib Pajak;Bahwa atas Faktur Pajak yang tidak benar dalam penulisan NPWP Penjual tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 masih dapat meminta agar
diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti dari PKP Penjual dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sedangkan dalam sengketa Faktur Pajak Masukan ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminta penggantian ke penerbit Faktur Pajak atas Faktur Pajak yang salah tersebut;Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan hal-hal yang harus tercantum dalam Faktur Pajak telah terpenuhi dalam penerbitan Faktur Pajak Nomor DHAMX-712-0000012 yang diterbitkan oleh CV Cendrawasih Permai dan Faktur Pajak Nomor EQCUA-712-0000008 dan Nomor EQCUA-712-0000009 yang diterbitkan oleh CV Handika adalah nyata-nyata kurang tepat, karena dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dijelaskan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas
dan benar, sedangkan dalam Faktur Pajak Nomor DHAMX-712-0000012 tanggal 05 Januari 2006, DHAMX-712-0000013 tanggal 05 Januari 2006 dan DHAMX-712-0000014 tanggal 02 Agustus 2006 tersebut telah diisi dengan tidak benar, khususnya pengisian NPWP Penjual BKP/JKP;
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010, Halaman 24 Alinea ke-5);
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa kesalahan pencantuman Nomor NPWP bukan merupakan tanggung jawab Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pembeli juga tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, karena dalam ketentuan
tersebut secara jelas mengatur apabila Faktur Pajak diisi tidak sesuai dengan ketentuan maka tidak bisa dikreditkan, dan hal ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Faktur Pajak yang salah sehingga tidak dapat mengkreditkannya;
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010, Halaman 25 Alinea ke-1);
Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 telah memberikan solusi bagi Wajib Pajak yang menerima Faktur Pajak yang salah atau cacat, yaitu dengan cara meminta Faktur Pajak Pengganti dari PKP Penjual, sehingga dengan
adanya Faktur Pajak Pengganti tersebut hak untuk mengkreditkan Faktur Pajak tetap akan bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan hal yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KEP-549/PJ./2000 tersebut;Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan NPWP tersebut maka terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut diisi dengan tidak benar sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN sehingga dianggap sebagai Faktur Pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9
ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa atas Faktur Pajak Nomor DHAMX-712-0000012 yang diterbitkan oleh CV Cendrawasih Permai dan Faktur Pajak Nomor EQCUA-712-0000008 dan Nomor EQCUA-712-0000009 yang diterbitkan oleh CV Handika dengan total sebesar Rp 121.984.595,00 yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2006 yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah telah benar dan tepat dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan (peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan adalah Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000);
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal
30 September 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 26144/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/WPJ.29/ BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Perlambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00042/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama : PT Tapian Nadenggan (d/h. PT Mitratama Abadi Makmur), NPWP : 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001), Alamat : Jalan H.M. Arsyad Nomor 88 RT.016,
RW.004, Ketapang - MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325 dan pajaknya dihitung kembali dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan butir IV A:
Bahwa alasan-alasan tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Mengenai alasan butir IV B:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Faktur Pajak Termohon Peninjauan Kembali tidak lengkap pengisiannya hanya bersifat administrasi semata dan tidak terdapat kerugian negara berkenaan dengan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali ditolak, maka sebagai pihak yang dikalahkan Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H
Biaya-biaya peninjauan kembali: Panitera Pengganti,
Meterai ................... Rp 6.000,- ttd.
Redaksi ............... Rp 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ............Rp 2.489.000,-
Jumlah Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754