644 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
- 542/B/PK/PJK/2016 (19 July 2016) — Mahkamah Agung
- 1653/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 787 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 651/B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 1650/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 648 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT TAPIAN NADENGGAN (d/h PT MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut;
PUTUSAN
Nomor 644/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT TAPIAN NADENGGAN (d/h PT MITRATAMA ABADI MAKMUR), berkedudukan di Jalan H.M. Arsyad Nomor 88, RT.016, RW.004, Ketapang-MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325, dalam hal ini diwakili oleh : TOMIN WIDIAN dan JIMMY PRAMONO, masing-masing selaku Direktur PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur), memberi kuasa kepada : FERRY SALMAN, S.E., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan Taman Palem Lestari Blok A/14 Nomor 35, RT.002/013, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0024/SK/LGL/TN/I/2011 tanggal 04 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
ROSITA LATIEF, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-271/PJ./2011 tanggal 21 Maret 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding
Nomor KEP-47/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00041/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008 untuk Masa Pajak Juli 2006 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, PT Tapian Nadenggan atas nama PT Mitratama Abadi Makmur mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-
47/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada
Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa PT Tapian Nadenggan (surviving company) merupakan
perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT Tapian Nadenggan
(surviving company) dengan PT Mitratama Abadi Makmur (transferor
company), sehingga PT Mitratama Abadi Makmur dinyatakan bubar
demi hukum;
Ketentuan Formal Banding;
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia
kepada Pengadilan Pajak;Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 120.999.830,- melalui pemindahbukuan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat
diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa;
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan yang
dikreditkan sebesar Rp 60.499.915,- dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa koreksi atas pajak masukan dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan sejumlah Rp 12.257.395,- dengan perincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal | Di Kreditkan di | Jumlah (Rp) |
| Faktur Pajak | SPM PPN Periode | |||
| PT Karya Persada Prima Cendrawasih Permai | FJLXG-042-0000004 | 05/7/2006 | Juli 2006 | 11.609.724,- |
| CV Mangun Karso | CLZUW-731-0000028 | 25/6/2006 | Juli 2006 | 647.671,- |
| Total | 12.257.395,- |
Bahwa koreksi atas pajak masukan dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam Faktur Pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak sejumlah Rp 15.447.334,00;
| PKP Penjual | Nornor Faktur | Tanggal | Di Kreditkan di | Jumlah (Rp) |
| Faktur | SPM PPN Periode | |||
| CV Hartono Karya | LYCY-712-0000006 | 15/5/2006 | Juli 2006 | 3.758.049,- |
| CV Mangun Karso | DWNPH-712-0000002 | 25/6/2006 | Juli 2006 | 11.689.285,- |
| Total | 15.447.334,- |
Bahwa koreksi atas pajak masukan PT Ketira Engineering Consultans
dengan Nomor Faktur CWOXO-028-0002346 sebesar Rp 2.565.250,- yang dikreditkan di masa pajak Juli 2006 dengan alasan Faktur Pajak cacat karena tidak dicoret “Harga Jual/Pengganti/Uang Muka/Termijn”;
Bahwa koreksi atas pajak masukan untuk CV Handika dengan
Nomor Faktur Pajak EQCUA-712-0000007 sebesar Rp 30.229.936,- yang dikreditkan di masa pajak Juli 2006 dengan alasan kesalahan NPWP Penjual dalam Faktur Pajak;
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN Masa Juli 2006 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut:
-
URAIAN PEMERIKSA PPN Masa Juli 2006 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 49.927.464 - Kompensasi bulan lalu 5.598.405.414 - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 5.648.332.878 - PPN yang lebih dibayar 5.648.332.878 - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 5.708.832.793 ke Masa Pajak berikutnya - PPN yang kurang dibayar 60.499.915 - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP 60.499.915 - Jumlah yang masih harus dibayar 120.999.830
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan
keberatan atas SKPKB PPN Masa Juli 2006 Nomor 00041/207/06/712/08 melalui surat permohonan Nomor 033/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 06
Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan
Keputusan Terbanding Nomor KEP-47/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/(Dikurangkan) | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 60.499.915 | - | 60.499.915 |
| Sanksi Bunga | - | - | - |
| Sanksi Kenaikan | 60.499.915 | - | 60.499.915 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 120.999.830 | - | 120.999.830 |
Permohonan Banding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan
Terbanding Nomor KEP-47/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa PPN yang terutang untuk Masa Juli 2006 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
URAIAN PENELITI WAJIB PAJAK SELISIH PPN Masa Agustus 2006 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - - - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - - - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 49.927.464 110.427.379 (60.499.915) - Kompensasi bulan lalu 5.598.405.414 5.598.405.414 - - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 5.648.332.878 5.708.832.793 (60.499.915) - PPN yang lebih dibayar 5.648.332.878 5.708.832.793 (60.499.915) - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 5.708.832.793 5.708.832.793 - ke Masa Pajak berikutnya - PPN yang kurang dibayar 60.499.915 - 60.499.915 - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP 60.499.915 - 60.499.915 - Jumlah yang masih harus dibayar 120.999.830 NIHIL 120.999.830
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN Masa Pajak Juli 2006
yang terutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah pada Pasal 9 ayat (8) huruf b);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan
umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur bahwa pemberian dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 17/2000 Pasal 9 ayat (1) huruf e maka disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka pembangunan rumah bagi karyawan
Pemohon Banding yang bekerja di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk penyediaan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil;
Tidak mungkin Pemohon Banding sebagai perusahaan membiarkan
karyawan tidak memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat
perumahan adalah kebutuhan pokok;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak
masukan sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nomor Faktur | Tanggal | Di Kreditkan di | Jumlah |
| Pajak | Faktur | SPM PPN | (Rp) | |
| Pajak | Periode | |||
| CV Karya Persada Prima | FJLXG-042-0000004 | 05/7/2006 | Juli 2006 | 11.609.724,- |
| CV Mangun Karso | CLZUW-731-0000028 | 25/6/2006 | Juli 2006 | 647.671,- |
| Total | 12.257.395,- |
Bahwa seharusnya dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Juli 2006;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan
pemeriksa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas
PPN yang terutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah
dengan perincian dokumen sebagai berikut:
Kwitansi yang bermaterai (tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan);
Faktur Pajak;
Tagihan Pekerjaan/Prosentase Kemajuan Pekerjaan;
Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa:
"Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Alas Barang Mewah yang terutang";
Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban PT Hartono Karya dan CV Kemal Pradhana;
Bahwa kemudian di dalam Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pajak telah
dibayar;
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran
PPN kepada CV Hartono Karya dan CV Kemal Pradhana sesuai dengan tagihannya, dan menerima Faktur Pajak Standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut. Dokumen-dokumen berupa rekening koran, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa;
Bahwa sehingga dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi
semua persyaratan materi (Asas Materi) yaitu membayar PPN dan
melaporkannya di SPT Masa PPN sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon
Banding);
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding Faktur Pajak
masukan dari CV Hartono Karya dan CV kemal Pradhana sebesar Rp 15.447.334,- dapat dikreditkan dengan perincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nomor Faktur | Tanggal | Di Kreditkan di | Jumlah |
| Faktur | SPM PPN | (Rp) | ||
| Periode | ||||
| CV Hartono Karya | LYCY-712-0000006 | 15/5/2006 | Juli 2006 | 3.758.049,- |
| CV Kemal Pradhana | DWNPH-712-0000002 | 25/6/2006 | Juli 2006 | 11.689.285,- |
| Total | 15.447.334,- |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa yang dilakukan karena alasan faktur pajak cacat karena faktur pajak tidak dicoret “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”;
Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)";
Bahwa kemudian, pada Pasal 13 ayat (5) undang-undang yang sama diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang
Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Bahwa sesuai dengan uraian dari undang-undang tersebut di atas, menurut Pemohon Banding Faktur Pajak atas PPN Masukan dari PT Ketira Engineering Consultans dengan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan Faktur Pajak Standar (huruf a sampai dengan huruf g Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) sehingga seharusnya Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikategorikan cacat;
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah membayar PPN yang
terutang atas perolehan BKP/JKP kepada PT Ketira Engineering Consultans sesuai dengan jumlah yang tertera dalam Faktur Pajak;
Bahwa sebagai tambahan informasi atas permasalahan yang sama yaitu faktur pajak cacat (poin b, c dan d di atas) maka dalam proses banding di Pengadilan Pajak (antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 02617/PP/M.VII/16/2004) maka pada umumnya atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dengan alasan bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak ;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan Nomor CWOXO-028-0002346 dari PT Ketira Engineering Consultans sebesar Rp 2.565.250,- seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada PPN yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2006;
Bahwa Pemohon banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksa yang dilakukan dengan alasan faktur pajak cacat karena kesalahan NPWP penjual dalam faktur pajak;
Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung yang autentik antara lain invoice dan bukti pembayaran bank;
Bahwa adapun nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak supplier. Selain itu atas Faktur Pajak Masukan tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya atas Faktur Pajak tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon banding Faktur Pajak Masukan Nomor EQCUA-712-0000007 dari CV Handika sebesar Rp 30.229.936,- seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada PPN yang terhutang untuk Masa Pajak Juli 2006;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang kurang dibayar adalah Nihil dengan perincian sebagai berikut:
-
-
" URAIAN WAJIB PAJAK PPN Masa Juli 2006 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 110.427.379 - Kompensasi bulan lalu 5.598.405.414 - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 5.708.832.793 - PPN yang lebih dibayar 5.708.832.793 - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 5.708.832.793 ke Masa Pajak berikutnya - PPN yang kurang dibayar - - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP - - Jumlah yang masih harus dibayar NIHIL
-
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00041/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama : PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur), NPWP : 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001), alamat : Jalan H.M. Arsyad Nomor 88, RT.016, RW.004, Ketapang-MB Ketapang, Kotim 74325 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak ............................................ Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri.............. Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan................... Rp 82.722.650,00
- Kompensasi bulan lalu............................................ Rp 5.598.405.414,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan.................. Rp 5.681.128.064,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya.............................................. Rp 5.708.832.793,00
PPN yang kurang dibayar ........................................ Rp 27.704.729,00
Sanksi Administrasi:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP.................................... Rp 27.704.729,00
Jumlah yang masih harus dibayar............................ Rp 55.409.458,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/ 16/2010 tanggal 30 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 01 November 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Januari 2011 diajukan Permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis pada tanggal 27 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-129/SP.51/AB/I/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 01 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/16/2010 tersebut, amar putusannya berbunyi:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00041/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama : PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur), NPWP : 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001), alamat : Jalan H.M. Arsyad Nomor 88, RT.016, RW.004, Ketapang-MB Ketapang, Kotim 74325 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
-
-
" URAIAN JUMLAH - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 82.722.650 - Kompensasi bulan lalu 5.598.405.414 - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 5.681.128.064 - PPN yang lebih dibayar 5.681.128.064 - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 5.708.832.793 ke Masa Pajak berikutnya - PPN yang kurang dibayar 27.704.729 - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP 27.704.729 - Jumlah yang masih harus dibayar 55.409.458
-
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, dan berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
"Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, Permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan sesuai dengan cara dan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:
“(2) Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang";
"(3) Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/16/2010 tanggal 26 Oktober 2010, atas Nama : PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan disampaikan melalui kantor pos yang dikirimkan pada tanggal 01 November 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/16/2010 tanggal 26 Oktober 2010, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada Pasal 91 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
Mengenai Fakta;
Pada Masa Pajak Juli 2006 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dengan nilai PPN yang dikreditkan sebesar Rp 27.704.729,- yang terdiri dari: (Lampiran 8-11);
-
No. No. Faktur
Pajak
PKP
Penjual
Tgl. Faktur
Pajak
Jumlah PPN
(Rp)
1.
2.
3.
4.
FJLXG-042-0000004
CLZUW-731-0000028
DLYCY-712-0000006
DWNPH-712-0000002
PT Karya Persada Prima
CV Mangun Karso
CV Hartono Karya
CV Kamal Pradhana
05 Juli 2006
25 Juni 2006
15 Mei 2006
25 Juni 2006
11.609.724
647.671
3.758.049
11.689.285
Jumlah Pajak Masukan 27.704.729
Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Juli 2006 dan melakukan koreksi atas PPN masukan sesuai perincian di atas sebesar Rp 27.704.729,- yang telah dikreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Masa Pajak Juli
2006 dengan alasan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual (PT Karya Persada Prima dan CV Mangun Karso) dengan total Rp 12.257.395,- adalah Pajak Masukan atas penyerahan jasa pekerjaan pembangunan rumah karyawan, dan untuk Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual (CV Hartono Karya dan CV Kemal Pradhana) sebesar Rp 15.447.334,- yang tidak dapat dikreditkan dengan alasan Jasa Kena Pajak tidak jelas karena dalam kolom uraian nama BKP/JKP hanya dicantumkan nomor kontrak;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak dan dokumen pendukungnya, yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa penerbitan Faktur Pajak tersebut oleh PKP Penjual (CV Hartono Karya dan CV Kemal Pradhana) sebesar Rp 15.447.334,- adalah sehubungan dengan penyerahan jasa
pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Semilar. Sehingga 4 (empat) lembar Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut adalah sehubungan dengan penyerahan jasa untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Semilar;Bahwa atas penyerahan jasa untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Semilar tersebut, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan beracuan kepada ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, disimpulkan bahwa pembangunan rumah karyawan merupakan pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan oleh karena itu maka Pajak Masukan yang terdapat pada 4 (empat) Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pajak Masukan atas transaksi pembangunan rumah karyawan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dimana letaknya relatif di pedalaman dan jauh dari kota terdekat;
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan bagi karyawan-karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding);
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan;
4.2. Mengenai Putusan;
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/ M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 30 September 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam
persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 27.704.729,- adalah sebagai berikut (Lampiran 5):
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 4 (empat) Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan Faktur Pajak sehubungan dengan transaksi pembelian BKP dan JKP untuk pembangunan rumah karyawan;
Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki izin penetapan sebagai
daerah terpencil;Bahwa pembangunan rumah karyawan di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal
27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Karya Persada Prima, 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Mangun Karso, 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Hartono Karya dan 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan CV Kemal Pradhana atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp 27.704.729,- tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara Penghasilan sebesar Rp 27.704.729,- tetap dipertahankan;
4.3. Mengenai Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/16/2010 tanggal 26 Oktober 2010 yang mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 27.704.729,- dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 41 alinea ke-1 (satu) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/16/2010 tanggal 26 Oktober 2010 yang berisi sebagai berikut:
"Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki izin penetapan sebagai daerah terpencil";
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), ketentuan mengenai izin penetapan sebagai daerah terpencil hanya diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Penghasilan dan tidak pernah diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di
Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit yang sangat jauh tersebut;Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan di dalamnya;
Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 12), dimana disebutkan bahwa:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Selanjutnya di dalam memori penjelasan dari ayat tersebut (Lampiran 13) disebutkan bahwa:
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha";
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik;
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/16/2010 yang dikirimkan tanggal 01 November 2010, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan koreksi Pajak Masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp
27.704.729,-;
4.4. Mengenai Bukti Baru;
1. Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 30 September 2010, disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:
"Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki izin penetapan sebagai daerah terpencil";
"Bahwa pembangunan rumah karyawan di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Perlambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000";
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Karya Persada Prima, 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Mangun Karso,1 (satu) Faktur Pajak diterbitkan CV Hartono Karya dan 1 (satu) Faktur Pajak
diterbitkan CV Kemal Pradhana atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp 27.704.729,- tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan";
"Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar Rp 27.704.729,- tetap dipertahankan";
Bahwa berdasarkan penjelasan dan kesimpulan dari Putusan Pengadilan Pajak di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki izin penetapan
sebagai daerah terpencil, maka Pajak Masukan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp 27.704.729,- tidak dapat dikreditkan;Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pada saat pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil untuk Perkebunan Semilar dan Sei rindu melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
1082/WPJ.06/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat (Lampiran 4);Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk tahun 2006 (tahun dimana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga dengan adanya bukti baru tersebut dan fakta bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai konsep daerah terpencil pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, melainkan hanya merupakan pandangan dan kesimpulan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak saja, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Pajak Masukan atas pembangunan rumah karyawan di wilayah Perkebunan Semilar sebesar Rp 27.704.729,- seharusnya dapat dikreditkan karena termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan Permohonan Peninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 27.704.729,- yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak Juli 2006;
Oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26143/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 30 September 2010, mengenai koreksi Pajak Masukan dengan perincian sebagai berikut:
-
No. No. Faktur
Pajak
PKP
Penjual
Tgl. Faktur
Pajak
Jumlah PPN
(Rp)
1.
2.
3.
4.
FJLXG-042-0000004
CLZUW-731-0000028
DLYCY-712-0000006
DWNPH-712-0000002
PT Karya Persada Prima
CV Mangun Karso
CV Hartono Karya
CV Kamal Pradhana
05 Juli 2006
25 Juni 2006
15 Mei 2006
25 Juni 2006
11.609.724
647.671
3.758.049
11.689.285
Jumlah Pajak Masukan 27.704.729
adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahwa terdapat bukti baru yang bersifat penting dan menentukan yang apabila terungkap dalam persidangan Pengadilan Pajak dapat menghasilkan putusan yang berbeda;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak telah benar merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN 1984;
Bahwa pembangunan rumah karyawan untuk daerah terpencil yang telah memperoleh Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk “Daerah Terpencil” pada dasarnya merupakan fasilitas dan kenikmatan serta kemudahan-kemudahan dalam penunaian kewajiban
kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga segala biaya untuk
kepentingan perusahaan dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang PPh yaitu 3M (Mendapatkan dan Memelihara serta Managih). Namun, berlaku untuk PPN yang tidak memperoleh fasilitas perpajakan maka pembangunan rumah karyawan yang sudah dibiayakan pada perusahaan sekaligus pembebanan telah
dilakukan pada PPh Badan. Oleh karenanya mekanisme penghitungan PPN terutang terhadap Pajak Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung dalam proses pabrikasi yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (8) huruf b juncto Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN 1984;
Bahwa data yang berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1082/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2010, berarti dibuat sesudah Putusan Pengadilan Pajak yang diucapkan pada tanggal 23 September 2010, selain itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, data baru tersebut sifatnya tidak menentukan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur) tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali ditolak, maka sebagai pihak yang dikalahkan Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT TAPIAN NADENGGAN (d/h PT MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H
Biaya-biaya peninjauan kembali: Panitera Pengganti,
M e t e r a i ................... Rp 6.000,- ttd.
R e d a k s i ............... Rp 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ................ Rp 2.489.000,-
JumlahRp 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754