785 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
NOMOR 785/B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-44/PJ./2011 tanggal 25 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), tempat kedudukan di Jalan HM. Arsyad No. 88 Rt. 016 Rw. 004, Ketapang-MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325, alamat surat: Plaza BII Lt. 30 Menara II, Jalan MH. Thamrin Kav. 22 No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding
Nomor: KEP-50/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00040/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008 untuk Masa Pajak Juni 2006 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, PT Tapian Nadenggan atas nama PT Mitratama Abadi Makmur mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/ WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa PT Tapian Nadenggan (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT Tapian Nadenggan (surviving company) dengan PT Mitratama Abadi Makmur (transferor company), sehingga PT Mitratama Abadi Makmur dinyatakan bubar demi hukum;
Ketentuan Formal Banding.
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia
kepada Pengadilan Pajak.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan
terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, banding hanya
dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp. 346.429.492,- melalui pemindah-bukuan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi.
Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa.
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan sebesar
Rp.173.214.746,- dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual
dalam Faktur Pajak CV Cendrawasih Permai dengan master file Pajak
sejumlah Rp.13.635.000,- dengan perincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal | Di Kreditkan | Jumlah |
| Faktur Pajak | di SPM PPN | (Rp) | ||
| Periode | ||||
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX-712-0000020 | 10/4/2006 | Juni 2006 | 2.120.640,- |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX-712-0000024 | 16/5/2006 | Juni 2006 | 10.411.997,- |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX-712-0000025 | 03/6/2006 | Juni 2006 | 1.102.363,- |
| Total | 13.635.000,- |
Bahwa koreksi atas pajak masukan dengan alasan Faktur Pajak tidak
dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan sejumlah Rp.141.909.761,00 dengan perincian terlampir:
| Tanggal | Di Kreditkan | Jumlah | ||
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Faktur Pajak | di SPM PPN | (Rp) |
| Periode | ||||
| CV Mangun Karso | CLZUW -731-0000019 | 25/4/2006 | Juni 2006 | 44.277.286,- |
| CV Mangun Karso | CLZUW -731-0000025 | 25/5/2006 | Juni 2006 | 2.982.976,- |
| CV Multitama Abadi Seiahtera | FJYJJ -712-0000004 | 15/5/2006 | Juni 2006 | 15.469.915,- |
| CV Multitama Abadi Seiahtera | FJYJJ -712-0000005 | 15/6/2006 | Juni 2006 | 34.461.637,- |
| CV Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000006 | 15/6/2006 | Juni 2006 | 44.717.947,- |
| Total | 141.909.761,- |
Bahwa koreksi atas pajak masukan CV Abdi Charisma dengan Nomor
Faktur DWNQQ-712-0000019 sebesar Rp.17.669.985,00 dengan alasan
jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak;
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut
Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN masa Juni 2006 yang diterbitkan
pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan
hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka
restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut:
| URAIAN | PEMERIKSA |
| PPN Masa Juni 2006 | |
| - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | |
| - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | |
| - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 342.007.164 |
| - Kompensasi bulan lalu | 5.083.183.504 |
| - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 5.425.190.668 |
| - PPN yang lebih dibayar | 5.425.190.668 |
| - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan | 5.598.405.414 |
| ke Masa Paiak berikutnva | |
| - PPN yang kurang dibayar | 173.214.746 |
| - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP | 173.214.746 |
| - Jumlah yang masih harus dibayar | 346.429.492 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan
Keberatan atas SKPKB PPN masa Juni 2006 Nomor: 00040/207/06/712/08 melalui surat permohonan Nomor: 032/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 06
Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp.) | Ditambah/(Dikurangkan) (Rp.) | Menjadi (Rp.) |
PPN Kurang/(Lebih) bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah PPN ymh dibayar | 173.214.746 - 173.214.746 346.429.492 | - - - - | 173.214.746 - 173.214.746 346.429.492 |
Permohonan Banding.
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa PPN yang terhutang untuk masa Juni 2006 menurut Pemohon
Banding adalah sebagai berikut:
| URAIAN | PENELITI | PEMOHON BANDING | SELISIH |
PPN Masa Juni 2006 -Penyerahan yang PPNnya harus dipungut -Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri -Pajak Masukan yang dapat dikreditkan -Kompensasi bulan lalu | 342,007,164 5,083,183,504 | - - 515.221,910 5,083,183,504 | - - (173,214,746) - |
-Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan -PPN yang lebih dibayar -Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 5,425,190,668 5,425,190,668 5,598,405,414 | 5,598,405,414 5,598,405,414 5,598,405,414 | (173,214,746) (173,214,746) - |
-PPN yang kurang dibayar -Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | 173,214,746 173,214,746 | - - | 173,214,746 173,214,746 |
| -Jumlah yang masih harus dibayar | 346,429,429 | NIHIL | 346,429,429 |
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN masa pajak Juni 2006 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV Cendrawasih Permai dengan master file Pajak untuk faktur pajak terlampir dibawah ini:
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan Di SPM PPN | Jumlah (Rp) |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX-712-0000020 | 10/4/2006 | Juni 2006 | 2.120.640 |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX-712-0000024 | 16/5/2006 | Juni 2006 | 10.411.997 |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX-712-0000025 | 03/6/2006 | Juni 2006 | 1.102.363 |
| Total | 13.635.00 | |||
Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung yang otentik antara lain invoice dan bukti pembayaran bank. Adapun nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak supplier. Selain itu atas faktur pajak masukan tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya atas faktur pajak tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
Pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (UU Nomor 18
Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Pasal 9
ayat (8) huruf b);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur bahwa pemberian dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 9 ayat 1 huruf e maka disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka pembangunan rumah bagi karyawan Pemohon Banding yang bekerja di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk penyediaan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan:
- Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil.
- Tidak mungkin Pemohon Banding sebagai perusahaan membiarkan karyawan tidak memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat perumahan adalah kebutuhan pokok.
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak masukan sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal | Di Kreditkan | Jumlah | ||
| Faktur | di SPM PPN | (Rp) | ||||
| Pajak | Periode | |||||
| CV Mangun Karso | CLZUW-731-0000019 | 25/4/2006 | Juni 2006 | 44.277.286,- | ||
| CV Mangun Karso | CLZUW -731-0000025 | 25/5/2006 | Juni 2006 | 2.982.976,- | ||
| CV Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ -712-0000004 | 15/5/2006 | Juni 2006 | 15.469.915,- | ||
| CV Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ -712-0000005 | 15/6/2006 | Juni 2006 | 34.461.637,- | ||
| CV Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000006 | 15/6/2006 | Juni 2006 | 44.717.947,- | ||
| Total | 141.909.761,- | |||||
Bahwa seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada PPN yang
terhutang untuk masa pajak Juni 2006;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang terhutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah dengan perincian dokumen sebagai berikut:
- Kwitansi yang bermaterai (tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan)
- Faktur Pajak
- Tagihan pekerjaan/prosentase kemajuan pekerjaan
Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa:
"Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”.
Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV Abdi Charisma;
Bahwa kemudian di dalam UU KUP Nomor 16/2000 Pasal 33 disebutkan
bahwa pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada
CV Abdi Charism sesuai dengan tagihan dari CV Abdi Charisma, dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut. Dokumen-dokumen berupa rekening koran, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa;
Bahwa sehingga dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi
semua persyaratan materi (asas materi) yaitu membayar PPN dan melaporkannya di SPT Masa PPN sebagai pajak masukan yang dapat
dikreditkan (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon
Banding);
Bahwa sebagai tambahan informasi atas permasalahan yang sama yaitu
faktur pajak cacat maka dalam proses banding di Pengadilan Pajak
(antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.02617/PP/
M.VII/16/2004), maka pada umumnya atas koreksi tersebut tidak dapat
dipertahankan dengan alasan bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding Faktur
Pajak Nomor DWNQQ-712-0000019 dari CV Abdi Charisma sebesar
Rp.17.669.985,- dapat dikreditkan, sehingga tidak ada PPN yang terhutang untuk masa pajak Juni 2006;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang kurang dibayar adalah NIHIL dengan perincian sebagai berikut:
| U R A I A N | PEMOHON BANDING |
-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut -Jumlah pajak kelurahan yang dipungut sendiri -Pajak Masukan yang dapat dikreditkan -Kompensasi bulan lalu | - - 515.221.910 5.083.183.504 |
-Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan -PPN yang lebih dibayar -Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya. | 5.598.405.414 5.598.405.414 5.598.405.414 |
-PPN yang kurang dibayar -Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | - - |
| -Jumlah yang masih harus dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put-26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-50/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2006 Nomor: 00040/207/ 06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama: PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur), NPWP: 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001), alamat: Jalan HM. Arsyad Nomor 88 Rt. 016 Rw. 004, Ketapang-MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak ............................................ Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri .............. Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
-Pajak Masukan yang dapat dikreditkan .................... Rp 355.642.164,00
-Kompensasi bulan lalu .............................................. Rp 5.083.183.504,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan .................. Rp 5.438.825.668,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya .............................................. Rp 5.598.405.414,00
PPN yang kurang dibayar ......................................... Rp. 159.579.746,00
Sanksi Administrasi:
-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) ...................................... Rp 159.579.746,00
Jumlah yang masih harus dibayar ............................ Rp 319.159.492,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put-26142/ PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding pada tanggal 01 November 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari akta permohonan peninjauan kembali Nomor: PKA-105/SP.51/AB/I/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteran Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formil dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat ketentuan formal yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;
2. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/ 2010 tanggal 30 September 2010 dikirim secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010110303040002 tanggal 03 November 2010;
3. Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1.
"11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung".
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan".
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 22010110303040002 tanggal 03 November 2010. Berdasarkan
ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat pada tanggal 29 Oktober 2010;
5. Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 03 November 2010 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010110303040002 atau lewat 5 (lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6. Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
7. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
B. Tentang Koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajak Cacat (NPWP pada Faktur Pajak berbeda dengan yang ada pada Master File Wajib Pajak) sebesar Rp 13.635.000,00.
1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
2. Bahwa jika seandainya pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain dari pada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomar: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010;
3. Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Kredit Pajak (Pajak Masukan) karena adanya faktur pajak yang cacat sebesar Rp 13.635.000,00 yang merupakan masalah yuridis tentang syarat-syarat faktur pajak yang dapat dikreditkan;
4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 alinea ke-3, 4 dan 5:
"Bahwa hal-hal yang harus tercantum dalam Faktur Pajak telah terpenuhi dalam penerbitan Faktur Pajak Nomor: DHAMX-712-0000020 tanggal 10 April 2006, Nomor: DHAMX-712-0000024 tanggal 16 Mei 2006 dan Nomor: DHAMX-712-0000025 tanggal 3 Juni 2006 sehingga Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomar 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Cendrawasih Permai dengan Nomor: DHAMX-712-0000020 tanggal 10 April 2006, Nomor: DHAMX-712-0000024 tanggal 16 Mei 2006 dan Nomor: DHAMX-712-0000025 tanggal 3 Juni 2006 tidak termasuk dalam Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan".
“Bahwa menurut Majelis kesalahan pencantuman Nomor NPWP bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai Pembeli dan Pemohon Banding sendiri telah membuktikan atas PPNnya telah dibayar sehingga Majelis bependapat atas PPN Masukan yang berasal dari Faktur Pajak Nomor: DHAMX-712-0000020 tanggal 10 April 2006, Nomor:
DHAMX-712-0000024 tanggal 16 Mei 2006 dan Nomor DHAMX-712-0000025 tanggal 3 Juni 2006 yang diterbitkan oleh CV Cendrawasih Permai sebesar Rp 13.635.000,00 dapat dikreditkan".
“Bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena Faktur Pajak Cacat (karena NPWP pada Faktur Pajak berbeda dengan yang ada pada master file Terbanding) sebesar Rp 13.635.000,00, tidak dapat dipertahankan".
5. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/ PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah
membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah
melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
6. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim".
8. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) beserta penjelasannya menyatakan:
Pasal 9 ayat (8) huruf f.
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Pasal 13 ayat (5).
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembe/i Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur-pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Penjelasan Pasal 13 ayat (5)
"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan:
Pasal 7 ayat (1)
"Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini".
Lampiran III huruf A :
A. TATACARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG RUSAK ATAU CACAT ATAU SALAH DALAM PENGISIAN ATAU SALAH DALAM PENULISAN.
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
6. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
7. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti menqekibeiken adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut".
Pasal 8 :
"Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan".
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan karena faktur pajak cacat sebesar Rp 13.635.000,00 karena dalam faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000020 tanggal 10 April 2006 dengan PPN sebesar Rp 2.120.640,00, faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000024 tanggal 16 Mei 2006 dengan PPN sebesar Rp 10.411.997,00 dan faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000025 tanggal 03 Juni 2006
dengan PPN sebesar Rp 1.102.263,00 terdapat kesalahan pengisian NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP;
11. Bahwa dalam faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000020 tanggal 10 April 2006 dengan PPN sebesar Rp 2.120.640,00, faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000024 tanggal 16 Mei 2006 dengan PPN sebesar Rp 10.411.997,00 dan faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000025 tanggal 03 Juni 2006 dengan PPN sebesar Rp 1.102.263,00 tersebut NPWP Penjual yaitu
CV Cendrawasih Permai dituliskan 01.494.295.7-712.001, sedangkan berdasarkan master file Wajib Pajak NPWP Nomor: 01.494.295.7-712.001 tidak terdaftar/tidak ditemukan;
12. Bahwa berdasarkan pengecekan melalui nama Wajib Pajak diketahui bahwa NPWP atas nama CV Cendrawasih Permai adalah 01.494.295.7-712.000, yang berarti bahwa NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak tersebut bukanlah NPWP CV Cendrawasih Permai selaku PKP Penjual;
13. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN menyatakan pajak masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
14. Bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) poin a Undang-Undang PPN ditegaskan bahwa dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
15. Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN ditambahkan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang
tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;
16. Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-549/ PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar dijelaskan bahwa apabila atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti;
17. Bahwa atas faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000020 tanggal 10 April 2006, faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000024 tanggal 16 Mei 2006 dan faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000025 tanggal 03 Juni 2006 tersebut terdapat kesalahan penulisan NPWP Penjual BKP/JKP sehingga antara identitas nama penjual BKP/JKP dan identitas NPWP penjual BKP/JKP dalam faktur pajak tersebut tidak dalam satu identitas dan ini telah dibuktikan dalam pengecekan dalam master file Wajib Pajak;
18. Bahwa atas faktur pajak yang tidak benar dalam penulisan NPWP Penjual tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 masih dapat meminta agar diterbitkan Faktur Pajak Standar pengganti dari PKP Penjual dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sedangkan dalam
sengketa faktur pajak masukan ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminta penggantian ke penerbit Faktur Pajak atas Faktur Pajak yang salah tersebut;
19. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan hal-hal yang harus tercantum dalam Faktur Pajak telah terpenuhi dalam penerbitan Faktur Pajak Nomor: DHAMX-712-0000020 tanggal 10 April 2006, faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000024 tanggal 16 Mei 2006 dan faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000025 tanggal 03 Juni 2006 juga kurang tepat, karena dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dijelaskan bahwa Faktur
Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar,sedangkan dalam Faktur Pajak Nomor: DHAMX-712-0000020 tanggal 10 April 2006, faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000024 tanggal 16 Mei 2006 dan faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000025 tanggal 03 Juni 2006 tersebut telah diisi dengan tidak benar, khususnya pengisian NPWP Penjual BKP/JKP.
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010, Halaman 29 Alinea ke-3).
20. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa kesalahan pencantuman Nomor NPWP bukan merupakan tanggung jawab Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pembeli juga tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, karena dalam ketentuan tersebut secara jelas mengatur apabila faktur pajak diisi tidak sesuai dengan ketentuan maka tidak bisa
dikreditkan, dan hal ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) dari faktur pajak yang salah sehingga tidak dapat mengkreditkannya;
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010, Halaman 29 Alinea ke-4).
21. Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 telah memberikan solusi bagi Wajib Pajak yang menerima faktur pajak yang salah atau cacat, yaitu dengan cara meminta faktur pajak pengganti dari PKP Penjual, sehingga dengan adanya faktur pajak pengganti tersebut hak untuk mengkreditkan faktur pajak tetap akan bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, akan tetapi
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan hal yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KEP-549/PJ./2000 tersebut;
22. Bahwa dengan adanya perbedaan NPWP tersebut maka terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut diisi dengan tidak benar sesuai dengan memori penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN sehingga dianggap sebagai faktur pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;
23. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa atas faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000020 tanggal 10 April 2006, faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000024 tanggal 16 Mei 2006 dan faktur pajak Nomor: DHAMX-712-0000025 tanggal 03 Juni 2006 sebesar Rp 13.635.000,00 yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPN Masa Pajak Juni 2006 yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
24. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.26142/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang menyatakan:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-50/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2006 Nomor: 00040/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama: PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur), NPWP: 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001), alamat: Jalan HM. Arsyad Nomor 88 Rt. 016 Rw. 004, Ketapang-MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325 dan pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan butir A :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena alasan tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Mengenai alasan butir B :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, dan tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa Faktur Pajak yang diisi tidak lengkap atas Pajak Masukan dari lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (dh. Pemohon Banding), Majelis berpendapat ketidaklengkapan/cacat hanya bersifat administrasi semata tidak terdapat kerugian Negara berkenaan dengan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali, sehingga pertanggung jawaban hukum tidak dapat dilimpahkan kepada Termohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh WIDAYATNO SASTROHARDJONO, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MARINA SIDABUTAR, SH.,MH. dan Dr. H.M. HARY DJATMIKO, SH.,MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/MARINA SIDABUTAR, SH.,MH. Ttd/WIDAYATNO
SASTROHARDJONO, SH.,MSc.
Ttd/Dr. H.M. HARY DJATMIKO, SH.,MS.
Panitera Pengganti :
Ttd/RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai ……………..... Rp 6.000,-
2. Redaksi …………….... Rp 5.000,-
3. Administrasi ..... …….. Rp 2.489.000,-
Jumlah …....………….. Rp 2.500.000,-
===========
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 195409241984031001