668 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 668 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
- 542/B/PK/PJK/2016 (19 July 2016) — Mahkamah Agung
- 1653/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 787 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 651/B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 1650/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 648 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 668/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), tempat kedudukan Plaza BII Menara 2 Lantai 30, Jalan M. H. Thamrin, Kavling 22, Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada FERRY SALMAN, S.E., Kuasa Hukum, beralamat di Jalan Taman Palem Lestari Blok A/14 Nomor 35, RT 002/013, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0015/SK/LGL/TN/I/2011, Tanggal 04 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Jabatan Pj. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Kebaratan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
BAYU AJIE YUDHATAMA, Jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-238/PJ./2011, Tanggal 14 Maret 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25943/PP/M.XI/16/2010, Tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam surat banding Nomor 041/TND/VII/2009 tanggal 24 Juli 2009, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor KEP-53/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00057/207/05/712/08 tanggal 15 Februari 2008 untuk Masa Pajak September 2005 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009;
Bahwa PT. Tapian Nadenggan atas nama PT. Mitratama Abadi Makmur mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-53/WPJ.29/ BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding Isesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa PT. Tapian Nadenggan (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT Tapian Nadenggan (surviving company) dengan PT. Mitratama Abadi Makmur (transferor company), sehingga PT. Mitratama Abadi Makmur dinyatakan bubar demi hukum;
Ketentuan Formal Banding
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp93.920.288,00 melalui pemindahbukuan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak hanya mencantumkan nomor kontrak sejumlah Rp46.960.144,00 dengan perincian terlampir:
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Hartono Karya | DLYCY-712-0000003 | 12/9/2005 | September 2005 | 6.439.995,00 |
| CV Hartono Karya | DLYCY-712-0000004 | 12/9/2005 | September 2005 | 8.315.564,00 |
| CV Riwut Mipi | EQCUQ-712-0000010 | 12/6/2005 | September 2005 | 32.204.585,00 |
| Total | 46.960.144,00 | |||
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN masa September 2005 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oIeh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut:
| URAIAN | PEMERIKSA |
PPN Masa September 2005
| 111.945.296 2.676.424.965 |
| 2.788.370.261 2.788.370.261 2.835.330.405 |
| 46.960.144 46.960.144 |
| 93.920.288 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN Masa September 2005 Nomor 00057/207/05/712/08 melalui surat permohonan nomor 023/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding pada tanggal 06 Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-53/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangkan) (Rp) | Menjadi (Rp) | |
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah PPN ymh dibayar | 46.960.144 - 46.960.144 93.920.288 | - - - - | 46.960.144 - 46.960.144 93.920.288 | |
Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-53/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa PPN yangi terhutang untuk Masa Februari 2006 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Peneliti | Pemohon Banding | Selish |
PPN Masa September 2005
| 111.945.296 2.676.424.965 | 158.905.440 2.676.424.965 | 46.960.144 |
| 2.788.370.261 2.788.370.261 2.835.330.405 | 2.835.330.405 2.835.330.405 2.835.330.405 | (46.960.144) (46.960.144) - |
| 46.960.144 46.960.144 | - - | 46.960.144 46.960.144 |
| 93.920.288 | - | 93.920.288 |
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN Masa Pajak September 2005 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa;
Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa:
“pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”;
Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV Hartono Karya dan CV Riwut Mipi;
Bahwa kemudian di dalam Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar;
Bahwa sesuai dengan peraturan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang terhutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah dengan perincian dokumen sebagai berikut (terlampir):
Kwitansi yang bermeterai (tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan);
Faktur Pajak;
Tagihan Kerja/Prosentase Kemajuan Pekerjaan;
Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada CV Hartono Karya dan CV Riwut Mipi sesuai dengan tagihan dari CV Hartono Karya dan CV Riwut Mipi, dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut. Dokumen-dokumen berupa rekening koran, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa;
Bahwa sehingga dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan materi (asas materi) yaitu membayar PPN dan melaporkannya di SPT Masa PPN sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding);
Bahwa sebagai tambahan informasi atas permasalahan yang sama yaitu faktur pajak cacat maka dalam proses banding di Pengadilan Pajak (antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.02617/PP/M.VII/16/2004) maka pada umumnya atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dengan alasan bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak masukan dengan perincian terlampir:
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Hartono Karya | DLYCY-712-0000003 | 12/9/2005 | September 2005 | 6.439.995,00 |
| CV Hartono Karya | DLYCY-712-0000004 | 12/9/2005 | September 2005 | 8.315.564,00 |
| CV Riwut Mipi | EQCUQ-712-0000010 | 12/6/2005 | September 2005 | 32.204.585,00 |
| Total | 46.960.144,00 | |||
Bahwa seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada PPN yang terhutang untuk masa pajak September 2005;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang kurang dibayar adalah NIHIL dengan perincian sebagai berikut:
| URAIAN | PEMOHON BANDING |
PPN Masa September 2005
| 158.905.440 2.676.424.965 |
| 2.835.330.405 2.835.330.405 2.835.330.405 |
| - - |
| NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25943/PP/M.XI/16/2010, Tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/WPJ.29/ BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2005 Nomor 00057/207/04/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama: PT. Tapian Nadenggan (d/h. PT. Mitratama Abadi Makmur), NPWP: 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001, alamat: Jalan H. M. Arsyad Nomor 88 RT 016 RW 004, Ketapang - MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25943/PP/M.XI/16/ 2010, Tanggal 21 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 Oktober 2010 dan telah diketemukan bukti baru sesuai Berita Acara tanggal 10 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0015/SK/LGL/TN/I/2011, Tanggal 04 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 18 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 02 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, dan berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasakan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan sesuai dengan cara dan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:
“(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang’;
“(3) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25943/PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Oktober 2010, atas nama: PT. Tapian Nadenggan (d/h PT. Mitratama Abadi Makmur), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan disampaikan melalui kantor pos yang dikirimkan pada tanggal 21 Oktober 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25943/PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Oktober 2010, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada Pasal 91 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
Mengenai Fakta
Pada Masa Pajak September 2005 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dengan nilai PPN yang dikreditkan sebesar Rp46.960.144,00 yang terdiri dari: (Lampiran 4-6)
| No. | No. Faktur Pajak | PKP Penjual | Tgl Faktur Pajak | Jumlah PPN (Rp) |
1 2 3 | DLYCY-712-0000003 DLYCY-712-0000004 EQCUQ-718-0000010 | CV Hartono Karya CV Hartono Karya CV Riwut Mipi | 12 September 2005 12 September 2005 12 Juni 2005 | 6.439.995 8.315.564 32.204.585 |
| Jumlah Pajak Masukan | 46.960.144 |
Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak September 2005 dan melakukan koreksi atas PPN masukan sesuai perincian diatas sebesar Rp46.960.144,00 yang telah dikreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Masa Pajak September 2005 dengan alasan Pajak Masukan tersebut atas transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah dan mess karyawan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa atas penyerahan jasa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Semiliar tersebut, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan beracuan kepada ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pajak masukan atas transaksi pembangunan rumah karyawan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang perkebunan kelapa sawit dimana letaknya relatif di pedalaman dan jauh dari kota terdekat;
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan dan barak bagi karyawan-karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan dan barak karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan;
Mengenai Putusan
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25943/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2005 sebesar Rp46.960.144,00 adalah sebagai berikut (Lampiran 2):
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 3 (tiga) Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah;
Bahwa Majelis berpendapat bahwa pengeluaran untuk pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil;
Bahwa pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas pajak masukan yang berasal dari 3 faktur pajak yang diterbitkan oleh CV Hartono Karya dan CV Riwut Mipi atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp46.960.144,00 tidak dapat dikreditkan;
Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar Rp46.960.144,00 tetap dipertahankan;
Mengenai Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohoncv Banding) tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25943/PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang mempertahankan koreksi pajak masukan sebesar Rp46.960.144,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 24 alinea ke-2 (dua) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25943/PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang berisi sebagai berikut:
“Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil”;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), ketentuan mengenai ijin penetapan sebagai daerah terpencil hanya diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Penghasilan dan tidak pernah diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 7), dimana disebutkan bahwa:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
Selanjutnya didalam memori penjelasan dari ayat tersebut (Lampiran 8) disebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik;
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25943/PP/M.XI/16/2010 yang dikirimkan tanggal 21 Oktober 2010, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan koreksi pajak masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp46.960.144,00;
Mengenai Bukti Baru
Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25943/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010, disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:
“Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil”;
“Bahwa pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, juncto Keputusan Menteri Keuangan Repub/ik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000”;
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 3 (tiga) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Hartono Karya dan CV Riwut Mipi atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp46.960.144,00 tidak dapat dikreditkan”;
“Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar Rp46.960.144,00 tetap dipertahankan”;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan kesimpulan dari Putusan Pengadilan Pajak di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil, maka Pajak Masukan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp46.960.144,00 tidak dapat dikreditkan;
Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pada saat pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil untuk Perkebunan Semilar melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1082/WPJ.06/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat (Lampiran 9);
Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk tahun 2005 (tahun dimana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga dengan adanya bukti baru tersebut dan fakta bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai konsep daerah terpencil pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, melainkan hanya merupakan pandangan dan kesimpulan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak saja, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pajak masukan atas pembangunan rumah karyawan di wilayah Perkebunan Semilar sebesar Rp46.960.144,00 seharusnya dapat dikreditkan karena termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp46.960.144,00 yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak September 2005;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti Pengadilan Pajak telah benar menerapkan hukum, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa Pembangunan Rumah Karyawan khusus Daerah Terpencil yang telah memperoleh keputusan Termohon Peninjauan Kembali untuk “Daerah Terpencil” pada dasarnya merupakan fasilitas dan kenikmatan serta kemudahan-kemudahan dalam penenuaian kewajiban bagi Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga segala biaya untuk kepentingan perusahaan dapat dikurangkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih). Namun, khusus untuk PPN, mengingat sudah dibiayakan maka Pajak Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan, karena memenuhi kriteria sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (8) huruf c juncto Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2012, oleh, Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Marina Sidabutar, S.H., M.H. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ Dr. H
. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
Meterai Rp 6.000,00 ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00