795/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 795/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42. Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
WAHYUDI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
AYU ENDAH DAMASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-95/PJ./2012, tanggal 31 Januari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TAPIAN NADENGGAN, tempat kedudukan Jalan Ring Road III Nomor 88, RT.01 Sempaja, Samarinda Utara, Samarinda 75119;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah
mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34258/PP/M.I/10/2011, tanggal 17 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 6 Juli 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00037/201/06/722/08 tanggal 17 April 2008 untuk Tahun Pajak 2006;
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni 2009;
KETENTUAN FORMAL BANDING:
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding (dalam lampiran);
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp. 1.260.086.558,00 dengan perincian sebagai berikut:
| No | Keterangan | Tanggal | Jumlah |
| 1 | SSP | 17 Juli 2008 | 630.043.279,00 |
| 2 | SSP | 8 Mei 2009 | 630.043.279,00 |
| Total | 1.260.086.558,00 | ||
KRONOLOGIS DAN DASAR KOREKSI TERBANDING;
Bahwa pada tanggal 17 April 2008, Kantor Pelayanan Pajak Samarinda telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 Tahun 2006 Nomor 00037/201/06/722/08 sebagai hasil dari pemeriksaan Pemohon Banding Tahun 2006 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Menurut | Koreksi (Rp) | |
| SPT/Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| Objek PPh Ps1.21 | 19.920.238.572,00 | 19.920.238.572,00 | ‑ |
| PPh terutang | 143.598.050,00 | 1.111.845.402,00 | 968.247.352,00 |
| PPh Ditanggung Pemerintah | - | - | ‑ |
| PPh Dibayar sendiri | 143.298.050,00 | 1.111.845.402,00 | 968.247.352,00 |
| Kredit Pajak | 143.598.050,00 | 142.548.050,00 | 1.050.000,00 |
| PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar | 969.297.352,00 | 969.297.352,00 | |
| Sanksi administrasi | ‑ | ||
| - Bunga Pasal 13 (2) KUP | - | 290.789.206,00 | 290.789.206,00 |
| PPh yg masih harus dibayar | - | 1.260.086.558,00 | 1.260.086.558,00 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun 2006 Nomor 00037/201/06/722/08 melalui surat permohonan Nomor 060/TND-KPP/VI/2008 tanggal 14 Juli 2008 ke KPP Samarinda melalui pos tercatat tanggal 15 Juli 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 29 Juni 2009 Kanwil DJP Pusat menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/PJ.07/2009 yang isinya menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 19.920.238.572,00 | - | 19.920.238.572,00 |
| PPh 21 Terutang | 1.111.845.402,00 | (242.335.400,00) | 869.510.002,00 |
| Kredit Pajak | 142.548.050,00 | - | 142.548.050,00 |
| PPh Kurang (lebih) Bayar | 969.297.352,00 | (242.335.400,00) | 726.961.952,00 |
| Sanksi Administrasi | 290.789.206,00 | (72.700.620,00) | 218.088.586,00 |
| PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar | 1.260.086.558,00 | (315.036.020,00) | 945.050.538,00 |
Bahwa sehingga Perhitungan PPh Pasal 21 yang terhutang berdasarkan KEP-506/PJ.07/2009 adalah sebagai berikut:
| Uraian | SPT/Pemohon Banding (Rp) | Peneliti (Rp) | Selisih (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 19.920.238.572,00 | 19.920.238.572,00 | ‑ |
| PPh 21 Terutang | 143.598.050,00 | 869.510.002,00 | 725.911.952,00 |
| Kredit Pajak | 143.598.050,00 | 142.548.050,00 | (1.050.000,00) |
| PPh Kurang (lebih) Bayar | - | 726.961.952,00 | 726.961.952,00 |
| Sanksi Administrasi | 218.088.586,00 | 218.088.586,00 | |
| PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar | - | 945.050.538,00 | 945.050.538,00 |
PERMOHONAN BANDING;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi PPh 21 Pegawai Tetap sebesar Rp. 6.442.700,00;
Bahwa Peneliti mempertahankan sebagian koreksi Terbanding atas PPh 21 terutang untuk pegawai tetap dengan rincian koreksi sebagai berikut:
Koreksi atas iuran pensiun;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas iuran pensiun karena dana pensiun tersebut Pemohon Banding bayarkan kepada Dana Pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan KEP-301/KM.5/2005;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf c dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, dijelaskan bahwa:
“ tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja”;
Bahwa sehingga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud berdasarkan peraturan di atas sehingga seharusnya Peneliti mengakui iuran dana pensiun yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh 21 terutang;
Koreksi sebagian atas PPh yang telah dipotong dan dibayar masa sebelumnya:
Bahwa berdasarkan Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun sebagaimana terlampir di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 15/PJ./2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi menyebutkan bahwa:
“ Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalihkan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember dan menambahkan hasilnya dengan penghasilan neto yang diperoleh dalam masa-masa sebelumnya sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1), jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain;
Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan atau disetor ke kas Negara, yaitu sebesar:
Jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi dengan 12; atau
Jumlah PPh Pasal 21 setahun setelah dikurangi dengan PPh yang terutang dan telah diperhitungkan pada pemberi kerja sebelumnya sesuai yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21, jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, dibagi dengan banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan bekerja”;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Peneliti dikarenakan Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Koreksi PPh 21 Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp. 719.469.252,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan Peneliti dikarenakan pada dasarnya pegawai tidak tetap yang dipekerjakan oleh Pemohon Banding merupakan Buruh Harian Lepas dimana penghasilan dari pegawai tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun;
Bahwa Pasal 9 dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi menjelaskan bahwa:
" Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang dan calon pegawai, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dan Rp 100.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu Rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan”;
Bahwa sehingga, seharusnya atas Pegawai tidak tetap yang dipekerjakan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan di atas;
Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 1.050.000,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Peneliti atas kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 1.050.000,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan seluruh pajak terhutang sebesar Rp. 143.598.050,00;
Bahwa sesuai dengan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar adalah NIHIL dengan perincian sebagai berikut :
| URAIAN | Pemohon Banding |
| Dasar Pengenaan Pajak (Objek PPh Pasal 21) | 19.920.238.572,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang | 143.598.050,00 |
| Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 | 143.598.050,00 |
| Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak | - |
| Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP | - |
| Jumlah yang masih harus dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34258/PP/M.I/10/2011, tanggal 17 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-506/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni 2009 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00037/201/06/722/08 tanggal 17 April 2008, atas nama : PT. Tapian Nadenggan, NPWP: 01.213.180.1-722.001, Alamat : Jalan Ring Road III Nomor 88 RT 01. Sempaja, Samarinda Utara, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar sesuai Surat Banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 19.920.238.572,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp. 143.598.050,00
Pajak yang dapat dikreditkan ( Rp. 143.598.050,00)
PPh yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp. 0,00
Pajak yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34258/PP/M.I/10/2011, tanggal 17 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-95/PJ./2012, tanggal 31 Januari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-..../SP.52/AB/II/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Februari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal
22 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut :
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan :
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut : e) apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-506/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00037/201/06/722/08 tanggal 17 April 2008, atas nama: PT. Tapian Nadenggan, NPWP: 01.213.180.1-722.001, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, atas nama: PT. Tapian Nadenggan (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1050/SP.33/2011 tanggal 16 November 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 21 November 2011 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2011112102400003;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp721.056.371,00 yang terdiri dari :
Koreksi PPh Pasal 21 Terutang atas Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp.719.469.252,00;
Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.1.050.000,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Koreksi PPh Pasal 21 Terutang atas Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp719.469.252,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 Alinea ke-4 sampai dengan 6 :
“ Bahwa menurut pendapat Majelis, Daftar penerima dan pembayaran gaji, upah dan tunjangan untuk komisaris, direksi, karyawan tetap dan karyawan tidak tetap seharusnya dapat ditelusuri dari akun-akun di buku besar. Apabila menurut Terbanding data di dalam buku besar tidak cukup untuk memastikan apakah penghasilan para pegawai tidak tetap di bawah PTKP atau tidak, Terbanding dapat meminta dokumen secara spesifik dengan menyebutkan jenis dokumen dimaksud. Apabila dokumen spesifik dimaksud tidak diberikan oleh Pemohon Banding, maka dapat diberikan surat peringatan I dan II sebagaimana prosedur pemeriksaan yang umum berlaku”;
“ Bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding tidak meminta secara rinci dan spesifik dokumen yang diperlukan untuk memastikan penerima penghasilan masih di bawah PTKP atau tidak, dan tidak ada surat-surat peringatan akan permintaan dokumen dimaksud”;
“ Bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 terutang atas Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp. 719.469.252,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf a:
“ Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk..........”;
Pasal 21 ayat (1) huruf a:
“ Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:
pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (3) dan ayat (11), dan Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 26A ayat (4) :
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
Pasal 28 ayat (3) :
“ Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 28 Ayat (11) :
“ Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”;
Penjelasan Pasal 28 ayat (11) :
Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak;
Pasal 29 ayat (3) huruf a :
(3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) dan pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP Nomor 80 Tahun 2007), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3:
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
3. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;
Pasal 36 ayat (2) huruf f:
(2). “Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan :
…
…dst.
f. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal
31 Desember 2007;
g. ….dst
berlaku ketentuan berdasarkan undang-undang”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“ Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim”;
Pasal 76:
“ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78:
“ Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Penjelasan Pasal 78 :
“ Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di pengadilan pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal
17 Oktober 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah mengenai adanya koreksi PPh Pasal 21 Terutang atas Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp.719.469.252,00;
Dalam proses pemeriksaan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan data/bukti pendukung yang menunjukkan bahwa penghasilan yang diterima Pegawai Tidak Tetap jumlahnya tidak melebihi PTKP. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkan koreksi PPh Pasal 21 Terutang atas Pegawai Tidak Tetap dengan perhitungan 5% dari total penghasilan pegawai tidak tetap karena tidak ada bukti pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi tersebut;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dimintakan pembukuan, catatan, data dan informasi terkait dengan pokok sengketa banding ini melalui Surat Nomor S-227/WPJ.06/KP.1205/2007 tanggal 22 Agustus 2007 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-059/PL/WPJ.06/ KP.1205/2007 tanggal 14 Agustus 2007 yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 22 Agustus 2007.
Bahwa dalam Butir 5 Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor S-227/WPJ.06/KP.1205/2007 tersebut secara tegas dan jelas menyatakan permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen berupa “Daftar Pembayaran Gaji, Upah, dan Tunjangan untuk Komisaris, Direksi, Karyawan Tetap, dan Karyawan Tidak Tetap, serta Honorarium/Fee yang dibayarkan kepada Pihak Lain”;
bahwa berdasarkan hasil penelitian GL dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 terbukti bahwa dalam tahun 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayarkan upah harian kepada Pegawai Harian Lepas sebesar Rp.14.389.385.036,00 untuk 1.989 orang pegawai (apabila jumlah ini di rata-ratakan dalam satu tahun untuk setiap pegawai akan menerima jumlah sebesar Rp.7.234.482,00);
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh Tahun 2000 menyatakan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan sebesar Rp2.880.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Terbukti bahwa dalam proses pemeriksaan maupun sampai dengan Pembahasan Berita Acara Pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa penghasilan yang diterima Pegawai Tidak Tetap jumlahnya tidak melebihi PTKP;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru dapat menyerahkan data yang terkait dengan pokok sengketa banding berupa Daftar Bukti Pembayaran Gaji Pegawai Tidak Tetap beserta soft copy daftar tersebut pada saat proses keberatan;
Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, atas dokumen yang telah diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bersikap untuk tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 21 Terutang atas Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp.719.469.252,00 berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007 ditegaskan bahwa : proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
Bahwa mengingat permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) disampaikan pada tanggal 14 Juli 2008 maka ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007 dapat diterapkan;
Bahwa data/bukti/dokumen yang terkait koreksi PPh Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap disampaikan pada saat proses keberatan, maka sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diungkapkan dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Bahwa dalam persidangan banding Majelis Hakim tidak melakukan uji bukti atas materi sengketa a quo;
Majelis Hakim dalam persidangan berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak meminta secara rinci dan spesifik dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan sehingga Majelis berkesimpulan koreksi atas PPh Pasal 21 Terutang atas Pegawai Tidak Tetap tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui alasan Pengajuan Peninjauan Kembali secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa koreksi Pemeriksa Pajak berupa PPh Pasal 21 Terutang atas Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp.719.469.252,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan data/bukti pendukung terkait koreksi PPh Pasal 21 yang telah diminta oleh Pemeriksa Pajak. Bahwa dengan demikian nyata-nyata terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki itikad baik dalam membantu memperlancar proses pemeriksaan pajak, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 28 ayat (3), ayat (11) dan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh;
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan juga dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru menyampaikan data/bukti/dokumen yang terkait koreksi pada saat proses penyelesaian keberatan, padahal telah diminta dengan jelas oleh Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan pajak. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diungkapkan dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan banding yang tidak memperhatikan amanah Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP dan tetap memeriksa data/bukti pendukung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan;
Bahwa pada prinsipnya, proses banding merupakan satu rangkaian dari proses pemeriksaan dan proses keberatan. Berdasarkan fakta diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses pemeriksaan pajak tidak memberikan data yang diminta, sehingga seharusnya data/dokumen yang disampaikan pada proses banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim karena selain aspek yuridis (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP), data/dokumen tersebut tidak dapat dinilai kebenaran dan keabsahannya dikarenakan data tersebut tidak pernah sama sekali diperlihatkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim telah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP dengan tetap memeriksa dokumen pendukung yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, karena sesuai ketentuan Pasal 26A ayat 4 Undang-Undang KUP, atas dokumen pendukung tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dengan tidak mempertimbangkan dasar Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk menerapkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tanpa melakukan pembuktian bahwa apakah seluruh data yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat proses pemeriksaan, semuanya sudah dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 halaman 25 Alinea ke-4 yang menyatakan :
“bahwa menurut pendapat Majelis, Daftar penerima dan pembayaran gaji, upah dan tunjangan untuk komisaris, direksi, karyawan tetap dan karyawan tidak tetap seharusnya dapat ditelusuri dari akun-akun di buku besar ........”;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa pendapat Majelis hakim dimaksud adalah nyata-nyata tidak benar, karena data /informasi tertulis yang tersaji dalam Buku Besar hanya berupa catatan jumlah bruto pembayaran gaji – upah – honor Pegawai Tidak Tetap secara keseluruhan tanpa ada perincian jumlah penerimaan penghasilan per pegawai, status pegawai dan PTKP pegawai;
Dengan demikian, untuk mengetahui berapa besarnya PPh Pasal 21 yang Terutang atas penghasilan yang diterima oleh masing-masing Pegawai Tidak Tetap (apakah penghasilan yang diterima di atas atau di bawah PTKP) diperlukan Rincian – Daftar Pembayaran Penghasilan yang dibayarkan kepada Pegawai Tidak Tetap yang di dalamnya memuat data rincian nama pegawai, gaji – upah - honor yang diterima per pegawai, status pegawai dan PTKP pegawai, dimana sesungguhnya data tersebut telah secara tegas dan terperinci / spesifik telah diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dalam hal ini Pemeriksa Pajak melalui Surat Nomor S-227/WPJ.06/KP.1205/2007 tanggal 22 Agustus 2007 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Namun demikian data dimaksud sampai dengan proses pemeriksaan selesai tidak pernah diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 halaman 25 Alinea ke-5 yang menyatakan :
“bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding tidak meminta secara rinci dan spesifik dokumen yang diperlukan untuk memastikan penerima penghasilan masih di bawah PTKP atau tidak, dan tidak ada surat - surat peringatan akan permintaan dokumen dimaksud”;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pertimbangan tersebut nyata-nyata telah keliru dan salah. Berdasarkan penelitian di persidangan Majelis Hakim menyatakan : (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 halaman 25 Alinea ke-3);
“bahwa menurut penelitian Majelis terhadap Surat Permintaan Dokumen dimaksud yaitu Lampiran surat Nomor S-227 / WPJ.06 / KP.1205 / 2007 tanggal 22 Agustus 2007, memang benar dokumen yang diminta oleh Terbanding adalah Daftar pembayaran gaji, upah dan tunjangan untuk komisaris, direksi, karyawan tetap dan karyawan tidak tetap”;
Bahwa dengan pernyataan Majelis Hakim tersebut di atas, maka nyata-nyata terbukti bahwa Majelis Hakim mengakui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta secara rinci dan spesifik dokumen yang diperlukan terkait koreksi PPh Pasal 21, yaitu berupa Daftar pembayaran gaji, upah dan tunjangan untuk komisaris, direksi, karyawan tetap dan karyawan tidak tetap;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya sama sekali telah mengabaikan fakta bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan prosedur standar dalam pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan surat ketetapan pajak dan surat keputusan keberatan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini khususnya ketentuan yang di atur dalam Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang KUP juncto Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan (Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007);
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;
Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.1.050.000,00;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding pada uraian berikut ini;
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 28 Alinea ke-10 :
“bahwa dari penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-047/WPJ.06/KP.1200.02/2008 tanggal 31 Maret 2008, pada halaman 19, disebutkan dari hasil pengujian terhadap dokumen-dokumen dan hasil konfirmasi diketahui jumlah keseluruhan kredit pajak PPh Pasal 21 dari KPP-KPP Lokasi (termasuk kredit pajak PPh Pasal 21 di KPP Samarinda sebagai sengketa banding ini ) , menurut Wajib Pajak dan Pemeriksa adalah sama yaitu sebesar Rp.4.104.272.431,00. Hal ini membuktikan tidak adanya selisih atau koreksi kredit pajak antara Terbanding dan Pemohon Banding”;
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah koreksi positif kredit pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s/d Desember 2006 sebesar Rp.1.050.000,00 dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkan koreksi kredit pajak sesuai dengan hasil konfirmasi NTPP / NTPN maupun konfirmasi dari Bank;
Bahwa pada proses penyelesaian keberatan, koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.1.050.000,00 tetap dipertahankan karena dari penelitian terhadap bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa rekapitulasi SSP PPh Pasal 21 dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Pemeriksa, Kredit Pajak Pemeriksa telah sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.1.050.000,00 karena menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pihaknya telah menyetorkan dan melaporkan seluruh pajak PPh Pasal 21 yang terutang yaitu sebesar Rp.143.598.050,00;
Bahwa dengan demikian atas sengketa kredit pajak ini adalah masalah pembuktian, yaitu pembuktian berapa sebenarnya PPh Pasal 21 yang telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2006, oleh karena itu atas sengketa banding ini harus dilakukan uji bukti kebenaran material;
Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak meminta para pihak, yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk melakukan uji bukti/uji kebenaran materi data;
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa kredit pajak antara Wajib Pajak dan Pemeriksa adalah sama yaitu sebesar Rp.4.104.272.431,00 sehingga seharusnya tidak ada selisih atau koreksi atas kredit pajak dalam sengketa a quo;
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LAP-047/WPJ.06/KP.1200.02/2008 tanggal 31 Maret 2008 diketahui bahwa pada halaman 19 angka 11 : Kredit Pajak dan halaman 25 huruf B : Pajak Yang Telah Dibayar Menurut Pemeriksa tertulis jumlah kredit pajak PPh Pasal 21 menurut Wajib Pajak sama dengan menurut Pemeriksa yaitu sebesar Rp.4.104.272.431,00;
Namun demikian apabila diperhatikan lebih lanjut pada halaman 26 huruf C : Perhitungan Pajak Terutang, angka 2 : PPh Pasal 21 dan halaman 32 romawi IV : Kesimpulan dan Usul Pemeriksa, angka 1.2 : Perhitungan Pajak Sebelum dan Sesudah Pemeriksaan untuk PPh Pasal 21 dapat diketahui bahwa Pemeriksa telah salah (terdapat kekeliruan) dalam menghitung jumlah PPh Pasal 21 yang telah dibayar/kredit pajak, dimana jumlah yang seharusnya menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp4.318.545.881,00 yang meliputi pembayaran PPh Pasal 21 untuk KPP-KKP Lokasi : Jakarta, Samarinda, Sampit, Padang Sidempuan, dan Kota Baru, selain itu juga dapat terlihat dengan jelas dan pasti bahwa untuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu KPP Samarinda terdapat koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp1.050.000,00;
Dengan demikian, perhitungan kredit pajak berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-047/WPJ.06/KP.1200.02/2008 adalah sebagai berikut :
-
-
Kredit Pajak PPh Psl. 21 Nilai (Rp.) Cfm. WP 143.598.050 Cfm. Pemeriksa 142.548.050 Koreksi 1.050.000
-
Bahwa dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan copy SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari s/d Desember 2006 dan SPT Tahunan PPh PPh Pasal 21 Tahun 2006, dan berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa jumlah pembayaran PPh Pasal 21 dalam Tahun Pajak 2006 (Kredit Pajak PPh Pasal 21) yang didukung dengan SSP Lembar ke 1 dan Lembar ke 3 serta sesuai dengan hasil konfirmasi adalah sebesar Rp.142.548.050,00;
Bahwa berdasarkan Laporan Sidang Di Pengadilan Pajak, sampai dengan persidangan ke-8 pada tanggal 29 Nopember 2010 yang merupakan persidangan terakhir/sidang dinyatakan cukup oleh Majelis Hakim diketahui bahwa tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan data-bukti yang terkait dengan sengketa kredit pajak ini (SPM PPh Pasal 21, SPT Tahunan dan SSP) dan tidak pernah dilakukan uji bukti kebenaran material di dalam persidangan. Dengan demikian tidak dapat diyakini kebenaran pendapat/ pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa kredit pajak PPh Pasal 21 tahun 2006 adalah sebesar Rp.143.598.050,00;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Bahwa dalam hal ini tidak ada pembuktian yang dilakukan oleh Majelis, karena putusan yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas kredit pajak PPh Pasal 21 hanya didasarkan pada adanya pemeriksaan sepihak oleh Majelis Hakim tanpa meminta dokumen terkait dengan sengketa a quo;
Bahwa mengingat sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara Pengadilan Pajak (maupun PTUN) adalah sistem pembuktian bebas, dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 107 Undang-Undang PTUN menunjukkan adanya kebebasan Hakim dan memberikan kewenangan kepada Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, hal ini terkait dengan usahanya menentukan kebenaran material, dengan demikian seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam menentukan, menetapkan dan memutus sengketa banding memperhatikan fakta hukum dan fakta material yang terungkap di persidangan sesuai dengan asas keaktifan Hakim;
Bahwa berdasarkan fakta dan data yang terungkap dalam persidangan, terkait dengan sengketa banding ini yaitu koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.1.050.000,00 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.1.050.000,00 adalah nyata-nyata tidak tepat, karena putusan tersebut diputus tidak berdasarkan hasil pembuktian material/uji bukti material dalam persidangan, sehingga putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal
17 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 34258/PP/M.I/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni 2009 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00037/201/06/722/08 tanggal 17 April 2008, atas nama: PT. Tapian Nadenggan, NPWP: 01.213.180.1-722.001, alamat: Jalan Ring Road III Nomor 88 RT 01, Sempaja, Samarinda Utara, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar sebagaimana di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-506/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni 2009 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00037/201/06/722/08 tanggal 17 April 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Subur MS., S.H., M.H.
Biaya-biaya
1
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754
. Meterai ……...…… Rp 6.000,-2. Redaksi ………..… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,-
Jumlah …………… Rp 2.500.000,-