667 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
- 542/B/PK/PJK/2016 (19 July 2016) — Mahkamah Agung
- 1653/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 787 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 651/B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 1650/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 648 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 667/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), tempat kedudukan Plaza BII Menara 2 Lantai 30, Jalan M. H. Thamrin, Kavling 22, Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada FERRY SALMAN, S.E., Kuasa Hukum, beralamat di Jalan Taman Palem Lestari Blok A/14 Nomor 35, RT 002/013, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0020/SK/LGL/TN/I/2011, Tanggal 04 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Jabatan Pj. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Kebaratan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
ADHI CATUR NURHIDAYAT, Jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-319/PJ./2011, Tanggal 31 Maret 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26138/PP/M.XI/16/2010, Tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam surat banding Nomor 046/TND/VII/2009 tanggal 24 Juli 2009, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor KEP-56/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00036/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008 untuk Masa Pajak Februari 2006 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, Pemohon Banding atas nama PT. Mitratama Abadi Makmur mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-56/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding Isesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa Pemohon Banding (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara Pemohon Banding (surviving company) dengan PT. Mitratama Abadi Makmur (transferor company), sehingga PT. Mitratama Abadi Makmur dinyatakan bubar demi hukum;
Ketentuan Formal Banding
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan:
Bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan:
Bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
Bahwa banding ditukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Bahwa pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;
Bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp262.783.864,00 melalui pemindahbukuan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan sebesar Rp131.391.933,00 dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV. Cendrawasih Permai dengan master file Pajak sejumlah Rp35.070.098,00 dengan perincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX-712-0000012 | 05/01/2006 | Februari 2006 | 4.473.617,00 |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX-712-0000013 | 05/01/2006 | Februari 2006 | 13.397.607,00 |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX -712-0000014 | 02/02/2006 | Februari 2006 | 17.198.874,00 |
| Total | 35.070.098,00 | |||
Bahwa koreksi Pemeriksa untuk CV. Arisa Hikmah sebesar Rp957.630,00 dengan alasan CV. Arisa Hikmah non PKP;
Bahwa koreksi Pemeriksa untuk PT. Agung Perkasa Ekpresindo dengan nomor faktur EBCUQ-211-0000146 sebesar Rp423.500,00 dengan alasan faktur pajak tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha/Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Pasal 9 ayat (8);
Bahwa koreksi atas pajak masukan dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan sejumlah Rp80.291.106,00 dengan perincian terlampir:
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Mangun Karso | CLZUW-731-0000013 | 25/1/2006 | Februari 2006 | 60.917.470,00 |
| CV Bakau Indah Lestari | EQDAE-712-0000010 | 04/2/2006 | Februari 2006 | 15.648.636,00 |
| CV Bakau Indah Lestari | EQDAE-7J2-0000011 | 06/2/2006 | Februari 2006 | 3.725.000,00 |
| Total | 80.291.1 06,00 | |||
Bahwa koreksi atas pajak masukan CV. Abdi Charisma dengan nomor faktur DWNQQ-712-0000012 sebesar Rp14.649.599,00 dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak;
bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN masa Februari 2006 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oIeh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut:
| URAIAN | PEMERIKSA |
PPN Masa Februari 2006
| 254.363.278 3.629.344.833 |
| 3.883.708.111 3.883.708.111 4.015.100.044 |
| 131.391.933 131.391.933 |
| 262.783.866 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Februari 2006 Nomor 00036/207/06/712/08 melalui surat permohonan nomor 028/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding pada tanggal 06 Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-56/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangkan) (Rp) | Menjadi (Rp) | |
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah PPN ymh dibayar | 131.391.932 - 131.391.932 262.783.864 | - - - - | 131.391.932 - 131.391.932 262.783.864 | |
Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-56/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa PPN yangi terhutang untuk Masa Februari 2006 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| URAIAN | PENELITI | WAJIB PAJAK | SELISH |
PPN Masa Februari 2006
| 254.363.278 3.629.344.833 | - - - 385.755.211 3.629.344.833 | - - - (131.391.933) - |
| 3.883.708.111 3.883.708.111 4.015.100.044 | 4.015.100.044 4.015.100.044 4.015.100.044 | (131.391.933) (131.391.933) - |
| 131.391.933 131.391.933 | - - | 131.391.933 131.391.933 |
| 262.783.866 | NIHIL | 262. 783.866 |
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN Masa Pajak Februari 2006 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV. Cendrawasih Permai dengan master file Pajak dengan perincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX -712-0000012 | 05101/2006 | Februari 2006 | 4.473.617,00 |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX -712-0000013 | 0510112006 | Februari 2006 | 13.397.607,00 |
| CV Cendrawasih Permai | DHAMX -712-0000014 | 02/02/2006 | Februari 2006 | 17. 198.874,00 |
| Total | 35.070.098,00 | |||
Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung yang otentik antara lain invoice dan bukti pembayaran bank. Adapun nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak supplier. Selain itu atas faktur pajak masukan tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya atas faktur pajak tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa untuk faktur pajak cacat karena CV. Arisa Hikmah adalah Non PKP untuk faktur pajak CV. Arisa Hikmah dengan nomor faktur FJYIH-712-0000004 sejumlah Rp957.630,00;
Bahwa di dalam Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapit menunjukkan bukti pajak telah dibayar;
Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung yang otentik seperti antara lain invoice dan bukti pembayaran bank. Adapun nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak supplier. Selain itu atas faktur pajak masukan tersebut juga mempunyai hubungan langsung ,dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya atas faktur pajak tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah pada Pasal 9 ayat (8) huruf b);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur bahwa pemberian dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) huruf e maka disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka seharusnya biaya ongkos angkut pindahan bagi karyawan Pemohon Banding yang bekerja di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk menanggung biaya pemindahan karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan bahwa tidak memungkinkan untuk karyawan Pemohon Banding menanggung seluruh biaya kepindahannya ke daerah terpencil yang dikarenakan penempatan lokasi kerja;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak masukan PT. Agung Perkasa Ekpresindo dengan nomor faktur EBCUQ-211-0000146 sebesar Rp423.500,00 seharusnya dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Balding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa yang didksarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Pasal 9 ayat (8) hurufb);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur bahwa pemberian dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan Undang- Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) huruf e maka disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka seharusnya pembangunan rumah bagi karyawan Pemohon Banding yang bekerja di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk menyediakan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil;
Tidak mungkin kami sebagai perusahaan membiarkan karyawan tidak memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat perumahan adalah kebutuhan pokok;
Bahwa sesuai dengln uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak masukan seharusnya dapat dikreditkan dengan perincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | INomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Manzun Karso | CLZUW -731-0000013 | 25/1/2006 | Februari 2006 | 60.917.470,00 |
| CV Bakau Indah Lestari | EQDAE-712-0000010 | 04/2/2006 | Februari 2006 | 15.648.636,00 |
| CV Bakau Indah Lestari | EQDAE-712-0000011 | 06/2/2006 | Februari 2006 | 3.725.000,00 |
| Total | 80.291.106,00 | |||
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksa karena Ijemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang terhutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah dengan perincian dokumen sebagai berikut:
Kwitansi yang bermaterai (tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan);
Faktur Pajak
Tagihan Pekerjaan/Prosentase Kemajuan Pekerjaan;
Bahwa kemudian, penyedia BKP/JKP juga telah menyetorkan PPN tersebut ke Kas Negara sehingga dalam hal ini Negara juga tidak dirugikan;
Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa:
“pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”;
Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV. Abdi Charisma;
Bahwa kemudian di dalam Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar;
Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada CV. Abdi Charisma sesuai dengan tagihan dari CV. Abdi Charisma, dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut. Dokumen-dokumen berupa rekening koran, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa;
Bahwa sebagai tambahan informasi atas permasalahan yang sama yaitu faktur pajak cacat maka dalam proses banding di Pengadilan Pajak (antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.02617/PP/M.VII/16/2004) maka pada umumnya atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dengan alasan bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak sehingga dengan pertimbangan bahwa atas PPN tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke Negara maka dalam hal ini Negara tidak dirugikan. Oleh karena itu atas koreksi faktur pajak cacat tidak dapat dipertahankan;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding Pajak Masukan CV. Abdi Charisma dengan nomor faktur DWNQQ-712-0000012 sebesar Rp14.649.599,00 seharusnya dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Februari 2006;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang kurang dibayar adalah NIHIL dengan perincian sebagai berikut:
| URAIAN | PEMOHON BANDING |
PPN Masa Februari 2006
| - - 385.755.211 3.629.344.833 |
| 4.015.100.044 4.015.100.044 4.015.100.044 - - |
| |
| NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26138/PP/M.XI/16/2010, Tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/WPJ.29/ BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00036/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama: PT. Tapian Nadenggan (d/h. PT. Mitratama Abadi Makmur), NPWP: 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001, alamat: Jalan H. M. Arsyad Nomor 88 RT 016 RW 004, Ketapang - MB Ketapang, Kotim Kalimantan Tengah 74325 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 290.391.007,00
Kompensasi bulan lalu Rp 3.629.344.833,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 3.919.735.840,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya Rp 4.015.100.044,00
PPN yang kurang dibayar Rp 95.364.204,00
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 95.364.204,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 190.728.408,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26138/PP/M.XI/16/ 2010, Tanggal 30 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 01 November 2010 dan telah diketemukan bukti baru sesuai Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Tanggal 07 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0020/SK/LGL/TN/I/2011, Tanggal 04 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 27 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 24 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 01 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, dan berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasakan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan sesuai dengan cara dan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:
“(2) Pengajuan permohonan penmjeuen kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang’;
“(3) Pengajuan permohonan penmjeuen kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26138/PP/M.XI/16/2010 tanggal 26 Oktober 2010, atas nama: PT. Tapian Nadenggan (d/h PT. Mitratama Abadi Makmur), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan disampaikan melalui kantor pos yang dikirimkan pada tanggal 01 November 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26138/PP/M.XI/16/2010 tanggal 26 Oktober 2010, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada Pasal 91 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
Mengenai Fakta
Pada Masa Pajak Februari 2006 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dengan nilai PPN yang dikreditkan sebesar Rp95.364.204,00 yang terdiri dari: (Lampiran 8-12)
| No. | No. Faktur Pajak | PKP Penjual | Tgl Faktur Pajak | Jumlah PPN (Rp) |
1 2 3 4 5 | EBCUQ-211-0000146 CLZUW-731-00000133 EQDAE-712-0000010 EQDAE-712-0000011 DWNQQ-712-0000012 | PT Agung Perkasa Ekspresindo CV Mangun Karso CV Bakau Indah Lestari CV Bakau Indah Lestari CV Abdi Charisma | 19 Januari 2006 25 Januari 2006 04 Februari 2006 06 Februari 2006 06 Februari 2006 | 423.500 60.917.470 15.648.635 3.725.000 14.649.599 |
| Jumlah Pajak Masukan | 95.364.204 |
Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Februari 2006 dan melakukan koreksi atas PPN masukan untuk 1 (satu) Faktur Pajak PT. Agung Perkasa Ekspresindo sebesar Rp423.500,00 dengan alasan Pajak Masukan tersebut berasal dari transaksi pembayaran ongkos angkut pindah karyawan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga melakukan koreksi atas PPN masukan untuk 1 (satu) Faktur Pajak CV. Mangun Karso, 2 (dua) Faktur Pajak CV. Bakau Indah Lestari, dan 1 (satu) faktur pajak CV. Abdi Charisma dengan total nilai PPN sebesar Rp94.940.704,00 dengan alasan transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian BKP yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah karyawan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa atas transaksi pembayaran ongkos angkut pindah karyawan dan transaksi penyerahan jasa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Semilar tersebut, Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan beracuan kepada ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pajak masukan atas transaksi pembayaran ongkos angkut pindah karyawan dan transaksi penyerahan jasa pembangunan rumah karyawan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang perkebunan kelapa sawit dimana letaknya relatif di pedalaman dan jauh dari kota terdekat;
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menanggung biaya pemindahan karyawan kami dengan pertimbangan bahwa tidak memungkinkan untuk karyawan kami menanggung seluruh biaya kepindahannya ke daerah terpencil yang dikarenakan penempatan lokasi kerja;
Selain itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan dan barak bagi karyawan-karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pemindahan karyawan dan pembangunan rumah karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan;
Mengenai Putusan
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26138/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 30 September 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp95.364.204,00 adalah sebagai berikut (Lampiran 5):
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Agung Perkasa Ekspresindo Nomor EBCUQ-211-0000146 tanggal 19 Januari 2006 sebesar Rp423.500,00 yang dikoreksi oleh Terbanding diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan ongkos angkut pindah karyawan;
Bahwa Majelis berpendapat bahwa pengeluaran untuk ongkos angkut pindah karyawan, tidak termasuk berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Agung Perkasa Ekspresindo berupa ongkos angkut pindah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp423.500,00 tidak dapat dikreditkan;
Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas ongkos angkut pindah karyawan dengan faktur pajak atas nama PT. Agung Perkasa Ekspresindo sebesar Rp423.500,00 tetap dipertahankan;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV. Mangun Karso, 2 (dua) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV. Bakau Indah Lestari dan 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV. Abdi Charisma dengan total nilai PPN Masukan sebesar Rp94.940.704,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah karyawan;
Bahwa Majelis berpendapat bahwa pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil, sehingga tidak termasuk sebagai penyerahan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas pajak masukan yang berasal dari 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV. Mangun Karso, 2 (dua) Faktur Pajak yang diterbikan oleh CV. Bakau Indah Lestari dan 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV. Abdi Charisma atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp94.940.704,00 tidak dapat dikreditkan;
Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan 3M (mendapat, menagih dan memelihara) penghasilan sebesar Rp94.940.704,00 tetap dipertahankan;
Mengenai Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26138/PP/M.XI/16/2010 tanggal 26 Oktober 2010 yang mempertahankan koreksi pajak masukan sebesar Rp95.364.204,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 34 alinea 1 (satu) dan halaman 42 alinea ke-4 (empat) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26138/PP/M.XI/16/2010 tanggal 26 Oktober 2010 yang berisi sebagai berikut:
Halaman 34 alinea 1:
“Bahwa Majelis berpendapat bahwa pengeluaran untuk ongkos angkut pindah karyawan, tidak termasuk berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding .....”;
Halaman 42 alinea ke-4:
“Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin persetujuan sebagai daerah terpencil, .....”;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), biaya ongkos angkut pindahan bagi karyawan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bekerja di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), untuk menanggung biaya pemindahan karyawan kami adalah suat keharusan dengan pertimbangan bahwa tidak memungkinkan untuk karyawan kami menanggung seluruh biaya kepindahannya ke daerah terpencil yang dikarenakan penempatan lokasi kerja;
Selain itu, ketentuan mengenai ijin persetujuan sebagai daerah terpencil hanya diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Penghasilan dan tidak pernah diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 13), dimana disebutkan bahwa:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
Selanjutnya didalam memori penjelasan dari ayat tersebut (Lampiran 14) disebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri lokasi perkebunan;
Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik;
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26138/PP/M.XI/16/2010 yang dikirimkan tanggal 01 November 2010, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan koreksi pajak masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan atas ongkos angkut pindah karyawan dan pembangunan rumah karyawan sebesar Rp95.364.204,00;
Mengenai Bukti Baru
Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26138/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 30 September 2010, disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:
“Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil, sehingga tidak termasuk sebagai penyerahan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK 04/1994 tanggal 29 Desember 1994 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000”;
“bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV. Mangun Karso dan 2 (dua) Faktur Pajak yang diterbitkan CV. Bakau Indah Lestari serta 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan oleh CV. Abdi Charisma atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp94.940.705,00 tidak dapat dikreditkan”;
“bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan 3M (mendapat, menagih dan memelihara) penghasilan sebesar Rp94.940.704,00 tetap dipertahankan”;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan kesimpulan dari putusan Pengadilan Pajak di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil, maka Pajak Masukan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp95.364.204,00 tidak dapat dikreditkan;
Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pada saat pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil untuk Perkebunan Semilar melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1082/ WPJ.06/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat (Lampiran 4);
Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk tahun 2006 (tahun dimana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas ongkos angkut pindah karyawan dan Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga dengan adanya bukti baru tersebut dan fakta bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai konsep daerah terpencil pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, melainkan hanya merupakan pandangan dan kesimpulan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak saja, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pajak masukan atas ongkos angkut pindah karyawan dan pembangunan rumah karyawan di wilayah Perkebunan Semilar sebesar Rp95.364.204,00 seharusnya dapat dikreditkan karena termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp95.364.204,00 yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak Februari 2006;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti Pengadilan Pajak telah benar menerapkan hukum, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa Pembangunan Rumah Karyawan untuk Daerah Terpencil yang telah memperoleh keputusan Termohon Peninjauan Kembali untuk “Daerah Terpencil” pada dasarnya merupakan fasilitas dan kenikmatan serta kemudahan-kemudahan dalam penenuaian kewajiban bagi Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga segala biaya untuk kepentingan perusahaan dapat dikurangkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih). Namun, khusus untuk PPN, mengingat sudah dibiayakan maka Pajak Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan, karena memenuhi kriteria sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (8) huruf c juncto Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2012, oleh, Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Marina Sidabutar, S.H., M.H. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ Dr. H
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00 ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00