867/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 867/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor. 867/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya warga negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-1332/PJ/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TAPIAN NADENGGAN, berkedudukan di Jl. H.M. Arsyad No. 88, Ketapang, Sampit, Kotim;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 32082/PP/M.V/16/2011, tanggal 20 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa :
(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa :
(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
(2) Banding diajukan dengan diserta alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding (dalam lampiran);
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp.272.100.873,00;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
KRONOLOGIS DAN DASAR KOREKSI PEMERIKSA
Bahwa pada tangal 31 Maret 2008, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit menerbitkan SKPKB PPN Membangun Sendiri Tahun 3004 Nomor: 00008/257/ 04/712/08 dengan perincian sebagai berikut:
| PPN Membangun Sendiri | SKPKB (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | Koreksi (Rp) |
Objek PPN Membangun Sendiri Dasar Pengenaan PPN PPN Membangun Sendiri Terutang Sanksi Administrasi : - Bunga Ps. 13(2) KUP | 7.632.934.730,00 3.053.173.892,00 | 518.455.001,00 207.382.000,00 | 7.114.479.729,00 2.845.791.892,00 |
305.317.389,00 146.552.347,00 | 20.738.200,00 9.954.336,00 | 284.579.189,00 136.598.011,00 | |
| Total | 451.869.736,00 | 30.692.536,00 | 421.177.200,00 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan; permohonan Keberatan atas SKPKB PPN Membangun Sendiri Tahun 2004 Nomor: 00008/257/04/712/08 melalui surat permohonan Nomor: 046/TND/V/2008 tanggal 22 Mei 2008 yang diterima oleh KPP Pratama Sampit pada tanggal 6 Juni 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa terhadap Objek PPN Membangun Sendiri tersebut;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 22 Mei 2008 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-88/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) | ||
| Objek PPN Membangun Sendiri | 7.632.934.730,00 | (3.036.636.200,00) | 4.596.298.530,00 | ||
| Dasar Pengenaan PPN | 3.053.173.892,00 | (1.214.654.480,00) | 1.838.519.412,00 | ||
| PPN kurang / (lebih) dibayar | 305.317.389,00 | (121.465.448,00) | 183.851.941,00 | ||
| Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 146.552.347,00 | (58.303.415,00) | 88.248.932,00 | ||
| Sanksi Kenaikan | 0,00 | 0,00 | 0,00 | ||
| Sanksi Denda | 0,00 | 0,00 | 0,00 | ||
| Jumlah PPN ymh dibayar | 451.869.736,00 | (179.768.863,00) | 272.100.873,00 | ||
| Bahwa sehingga perhitungan objek PPN Membangun Sendiri adalah sebagai berikut: | |||||
| PPN Membangun Sendiri | Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | Koreksi (Rp) | ||
Objek PPN Membangun Sendiri Dasar Pengenaan PPN PPN Membangun Sendiri Terutang Sanksi Administrasi : - Bunga Ps. 13 (2) KUP | 4.596.298.530,00 1.838.519.412,00 | 518.455.001,00 207.382.000,00 | 4.077.843.529,00 1.631.137.415,00 | ||
183.851.941,00 88.248.932,00 | 20.738.200,00 9.954.336,00 | 163.113.741,00 78.294.596,00 | |||
| Total | 272.100.873,00 | 30.692.536,00 | 241.408.337,00 | ||
PERMOHONAN BANDING
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-88/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 22 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan Terbanding atas PPN Membangun Sendiri Tahun 2004 tersebut. Perbedaan perhitungan PPN Membangun Sendiri terutang menurut Terbanding dengan menurut Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:
| Perincian | Koreksi oleh Terbanding (Rp) | Koreksi yang disetujui Pemohon Banding (Rp) | Koreksi yang tidak disetujui Pemohon Banding (Rp) | Catatan | ||
Objek PPN Membangun Sendiri - Objek pajak membangun sendiri - Reklasifikasi akun biaya WIP ke akun bangunan - Penambahan biaya berdasarkan IMB | 518.455.001,00 178.982.480,00 3.898.861.060,00 | 518.455.001,00 0,00 0,00 | 0,00 178.982.480,00 3.898.861.060,00 | A B | ||
| Total | 4.596.298.541,00 | 518.455.001,00 | 4.077.843. 540,00 | |||
DPP PPN Membangun Sendiri - Objek pajak membangun sendiri | 207.382.000,00 | 207.382.000,00 | 0,00 | |||
- Reklasifikasi akun biaya WIP ke akun bangunan - Penambahan biaya berdasarkan IMB | 71.592.992,00 1.559.544.424,00 | 0,00 0,00 | 71.592.992,00 1.559.544.424,00 | A B | ||
| Total | 1.838.519.416,00 | 207.382.000,00 | 1.631.137.416,00 | |||
PPN Membangun Sendiri terutang - Objek pajak membangun sendiri - Reklasifikasi akun biaya WIP ke akun bangunan - Penambahan biaya berdasarkan IMB | 20.738.200,00 7.159.299,00 155.954.442,00 | 20.738.200,00 0,00 0,00 | 0,00 7.159.299,00 155.954.442,00 | A B | ||
| Total | 183.851.942,00 | 20.738.200,00 | 163.113.742,00 | |||
Sanksi Administrasi - Objek pajak membangun sendiri - Reklasifikasi akun biaya WIP ke akun bangunan -Penambahan biaya berdasarkan IMB | 9.954.336,00 3.436.464,00 74.858.132,00 | 9.954.336,00 0,00 0,00 | 3.436 74.858 0,00 464,00 132,00 | A B | ||
| Total | 88.248.932,00 | 9.954.336,00 | 78.294.596,00 | |||
DPP PPN Membangun Sendiri - Objek pajak membangun sendiri - Reklasifikasi akun biaya WIP ke akun bangunan - Penambahan biaya berdasarkan IMB | 30.692.536,00 10.595.763,00 230.812.575,00 | 30.692.536,00 0,00 0,00 | 0,00 10.595.763,00 230.812.575,00 | A B | ||
| Total | 272.100.874,00 | 30.692.536,00 | 241.408.338,00 | |||
Koreksi objek PPN membangun sendiri atas reklasifikasi penambahan Bangunan sebesar Rp. 178.982.480,00
Bahwa Pemeriksa memperhitungkan objek PPN membangun sendiri atas jurnal reklasifikasi Bangunan dalam penyelesaian (CIP) ke bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena jurnal reklasifikasi bangunan dalam penyelesaian ke bangunan tersebut bukanlah merupakan kegiatan membangun sendiri. Jurnal reklasifikasi ini hanya merupakan jurnal pemindahan dari akun bangunan dalam penyelesaian kepada akun bangunan;
Bahwa akun bangunan dalam penyelesaian tersebut merupakan akumulasi biaya pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya dimana Pemohon Banding menggunakan jasa kontraktor dalam pembangunan tersebut dan atas biaya-biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada kontraktor tersebut telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 23 (Jasa Konstruksi) pada bulan-bulan dimana terjadinya penagihan oleh kontraktor tersebut. Adapun detail dari bangunan tersebut adalah sebagai berikut:
| Perincian | Luas Bangunan/unit (m2) | Jumlah (Rp) |
| I unit rumah G-8 | 440 | 178.982.480,00 |
Bahwa sebagai tambahan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain disebutkan bahwa "Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang dan kegiatan fisik lainnya";
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah tidak tepat karena Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan reklasifikasi bangunan pada daftar aktiva tetap Pemohon Banding yang bukan merupakan objek PPN kegiatan membangun sendiri. Sehingga koreksi tersebut seharusnya NIHIL dengan rincian sebagai berikut:
| Perincian | Koreksi oleh Terbanding (Rp) | Koreksi yang disetujui Pemohon Banding (Rp) | Koreksi yang tidak disetujui Pemohon Banding (Rp) |
| Objek PPN Membangun Sendiri | 178.982.480,00 | 0,00 | 178.982.480 |
| Dasar Pengenaan PPN | 71.592.992,00 | 0,00 | 71.592.992 |
| PPN Membangun Sendiri Terutang | 7.159.299,00 | 0,00 | 7.159.299 |
| Sanksi Administrasi | 3.436.464,00 | 0,00 | 3.436.464 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 10.595.763,00,00 | 0,00 | 10.595.763,00 |
Koreksi ojek PPN membangun sendiri atas Penambahan Bangunan berdasarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp.3.898.861.060,00
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi PPN membangun sendiri berdasarkan total luas bangunan yang tercantum dalam 1 (satu) IMB dan Pemeriksa menentukan saat terutangnya PPN membangun sendiri berdasarkan tahun pembuatan IMB;
Bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan IMB adalah sebagai berikut
| Perincian | Luas Bang/unit (m2) | Jumlah |
Berdasarkan IMB No.37/PEM/2004 - Rumah Karyawan G-10 - SD3 Lokal | 250 250 | 367.750.000,00 367.750.000,00 |
| Total | 735.500.000,00 | |
Berdasarkan IMB No.36/PEM/2004 - Rumah Karyawan G-10 - Rumah Karyawan G-12 - Mess Management 6 Kamar - SD3 Lokal - SMP 3 Lokal | 250 250 250 250 250 | 367.750.000,00 367.750.000,00 367.750.000,00 367.750.000,00 367.750.000,00 |
| Total | 1.838.750.000,00 | |
| Berdasarkan IMB No.503/56/Bang sd IMB No.503/ 66/Bang 10 Unit Rumah G-6 | 276 | 1.324.611.060,00 |
| Grand Total | 3.898.861.060,00 | |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan tahun IMB karena berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 1 Januari 2004, dinyatakan bahwa bangunan yang dijadikan objek PPN Membangun Sendiri yang dikoreksi oleh Pemeriksa sudah tercatat di SPOP dan SPPT PBB sehingga pengeluaran biaya atas bangunan tersebut jelas bukan terjadi di tahun 2004 dan hal itu sudah sesuai dengan pencatatan dalam pembukuan dimana tidak ada biaya yang dikeluarkan atas bangunan;
Bahwa dengan demikian, sebaiknya Pemeriksa menghitung pajak PPN Membangun Sendiri dengan mempertimbangkan objek pajak: yang sudah dikoreksi tersebut apakah telah sesuai dengan SPOP dan SPPT PBB tahun 2004. Oleh sebab itu, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah Nihil dengan rincian sebagai berikut:
| Perincian | Koreksi oleh Terbanding (Rp) | Koreksi yang disetujui Pemohon Banding (Rp) | Koreksi yang tidak disetujui Pemohon Banding (Rp) |
| Objek PPN membangun sendiri | 3.898.861.060,00 | 0,00 | 3.898.861.060,00 |
| Dasar Pengenaan Pajak | 1.559.544.424,00 | 0,00 | 1.559.544.424,00 |
| PPN membangun sendiri terutang | 155.954.442,00 | 0,00 | 155.954.442,00 |
| Sanksi Administrasi | 74.858.132,00 | 0,00 | 74.858.132,00 |
| Jumlkah yang masih harus dibayar | 230.812.575,00 | 0,00 | 230.812.575,00 |
Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah PPN membangun sendiri Tahun 2004 yang terutang adalah sebesar Rp.30.692.536,00 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Pemohon Banding (Rp) |
Objek PPN membangun sendiri Dasar pengenaan PPN PPN membangun sendiri terutang Sanksi Administrasi : -Bunga Ps. 13 (2) KUP | 518.455.001,00 207.382.000,00 |
20.738.200,00 9.954.336,00 | |
| Total | 30.692.536,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak 32082/PP/M.V/16/ 2011, Tanggal 20 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-88/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 22; Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Membangun Sendiri Nomor: 00008/257/04/712/08 tanggal 31 Maret 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004, atas nama: PT. Tapian Nadenggan, NPWP: 01.213.180.1-712.001, Alamat : Jl. H.M. Arsyad No. 88 Ketapang, Sampit, Kotim, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai masa Januari sampai dengan Desember 2004 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp. 278.974.992,00
Pajak Keluaran Rp. 27.897.499,00
Dikurangi : PPN atas retur penjualan Rp. 0,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp. 0,00)
PPN yang lebih/kurang dibayar Rp. 27.897.499,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 27.897.499,00
Sanksi Administrasi :
Pasal 13 ayat 2 UU KUP Rp. 13.390.799,00
PPN yang masih harus dibayar Rp. 41.288.298,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/ 2011, tanggal 20 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 18 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1332/PJ/2011, tanggal 6 Oktober 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 November 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Desember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/ 16/2011 tanggal 20 Juni 2011 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-88/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 22 Mei 2009, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
3. Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima."
Ayat (3) : "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Selanjutnya Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1): "Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
Ayat (3): "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 058/TND/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Agustus 2009 (diantar) dan tercatat dalam berkas sengketa pajak Nomor: 16-043728-2004.
b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding atas nama: PT. Tapian Nadenggan, NPWP: 01.213.180.1-712.001, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/ M. V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011, halaman 21 - 24).
c. Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor: 058/TND/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009.
d. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 8 Nopember 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/ PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2011.
e. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 058/TND/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Agustus 2009.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 12 Agustus 2009 atau pada tanggal 11 Agustus 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 8 Nopember 2010 atau telah diputus dengan lewat 89 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011 tersebut, maka diketahui tidak ditemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
8. Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 11 Agustus 2010.
9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
10. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/ M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011 tersebut harus dibatalkan.
B. Tentang Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/ M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011, maka dengan ini menyatakan bahwa pengiriman Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011 nyata-nyata telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa Pasal 1 angka 11 dan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 8 Nopember 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32082/PP/ M.V/16/2011 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2011 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 19 Juli 2011.
b. Bahwa berdasarkan register penerimaan surat Nomor : 2011072100640008 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32082/PP/M.V/16/2011 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 21 Juli 2011.
c. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32082/PP/M.V/16/2011 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2011. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 20 Juni 2011 atau pada tanggal 19 Juli 2011.
d. Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 21 Juli 2011 sehingga lewat waktu selama 2 (dua) hari dari jangka waktu seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
e. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31209/ PP/M.X/16/2011 tanggal 11 Mei 2011 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, secara nyata-nyata pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31209/PP/M.X/16/2011 tanggal 11 Mei 2011 telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
C. Tentang sengketa atas koreksi penambahan bangunan berdasarkan 1MB sebesar Rp.1.559.544.424,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 alinea ke-8 dan ke-9
"bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding telah mendasarkan koreksi atas IMB yang diterbitkan Tahun 2006 sedangkan sengketa ini untuk Tahun Pajak 2004. Selanjutnya Pemohon Banding telah menyatakan bahwa obyek bangunan tersebut telah tercantum dalam SPOP dan SPPT PBB Tahun 2004 yang menunjukkan pendirian bangunan dilakukan sebelum Tahun 2004;"
"bahwa oleh karena itu majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas obyek PPN Membangun Sendiri sebesar Rp. 1.559.544.424,00 tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 16C
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
3. Bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 554/KMK.04/ 2000 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 320/KMK.03/2002 menyebutkan sebagai berikut:
"Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen."
4. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-387/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain menyebutkan antara lain sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2
"Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:
a. tembok; dan atau
b. kayu tahan lama; dan atau
c. bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih.
Pasal 3
"(1) Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya.
(2) Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan."
Pasal 7
"(1) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai."
5. Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa terdapat data IMB yang dibuktikan di Persidangan yang dapat diperinci sebagai berikut:
-
-
Perincian Luas
Bang/unit (m2)
Jumlah Berdasarkan IMB No.37/PEM/2004
- Rumah Karyawan G-10
- SD3 Lokal
250
250
367.750.000,00 367.750.000,00 Total 735.500.000,00 Berdasarkan IMB No.36/PEM/2004
- Rumah Karyawan G-10
- Rumah Karyawan G-12
- Mess Management 6 Kamar
- SD3 Lokal
- SMP 3 Lokal
250
250
250
250
250
367.750.000,00 367.750,000,00 367.750.000,00 367.750.000,00 367.750.000,00 Total 1.838.750.000,00 Berdasarkan 1MB No.503/56/Bang sd 1MB No.503/66/Bang 10 Unit Rumah G-6 276 1.324.611.060,00 Grand Total 3.898.861.060,00
-
b. Bahwa IMB Nomor 37/PEM/2004 dan 36/PEM/2004 dibuat tanggal 31 Desember 2004 dan IMB Nomor 503/56/Bangunan s.d. IMB nomor 503/66/Bangunan dengan total luas bangunan sebesar 1776 m2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-554/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan KMK-320/KMK.03/2002 terutang PPN Kegiatan Membangun Sendiri karena luas bangunan diatas 200 m2;
c. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa bangunan tersebut didirikan sebelum tahun 2004 karena sudah tercatat di SPOP dan SPPT PBB tahun 2004, tentang IMB baru tahun 2004 disebabkan letak bangunan di daerah terpencil. Atas alasan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah membuktikan bahwa PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri atas bangunan tersebut telah dilunasi atau telah dipungut PPN dari pihak ketiga dalam hal ini kontraktor, sehingga pernyataan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;
d. Bahwa berdasarkan laporan Hasil Sidang Nomor LS-1308/PJ.073/2010 tanggal 5 Juli 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan Daftar Aktiva Tetap Tahun 2004 dimana terdapat penambahan bangunan dengan luas di atas 200 m2.
7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas amar pertimbangan Majelis sebagaimana tercantum pada halaman 28 alinea ke-8 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011 yang menyebutkan "bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding telah mendasarkan koreksi atas IMB yang diterbitkan Tahun 2006 sedangkan sengketa ini untuk Tahun Pajak 2004. Selanjutnya Pemohon Banding telah menyatakan bahwa obyek bangunan tersebut telah tercantum dalam SPOP dan SPPT PBB Tahun 2004 yang menunjukkan pendirian bangunan dilakukan sebelum Tahun 2004;" dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Putusan Majelis kurang alasan dan pertimbangan (oveldoende gemotiveerd) karena tidak ada pertimbangan mengenai pembuktian adanya fakta pembangunan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dilakukan sebelum tahun 2004;
b. Bahwa amar pertimbangan Majelis sebagaimana tercantum pada halaman 28 alinea ke-8 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32082/PP/M.V/16/2011 tanggal 20 Juni 2011 sangat kontradiktif satu sama lain. Satu sisi Majelis mengakui IMB diterbitkan Tahun 2006, di sisi yang lain menyatakan bahwa fisik bangunan dibangun sebelum Tahun 2004;
c. Bahwa berdasarkan data dan fakta selama persidangan Izin Mendirikan Bangunan IMB No.37/PEM/2004 dan No.36/PEM/ 2004 diterbitkan tanggal 22 Desember 2004, Izin Bangunan Nomor No.503/56/Bang sd IMB No.503/66/Bang diterbitkan tanggal 21 Juni 2006, dan Daftar Aktiva Tetap Tahun 2004 dimana terdapat penambahan bangunan dengan luas di atas 200 m2 membuktikan bahwa penambahan bangunan di atas 200 m2 dilakukan Tahun 2004. Majelis dalam membuktikan hanya melihat IMB yang dikeluarkan tahun 2006 saja, tanpa melihat IMB yang dikeluarkan di tahun 2004. Dengan demikian Majelis dalam memutuskan tidak mendasarkan pada penilaian pembuktian yang cukup dan tidak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak sesuai dengan 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
8. Bahwa dengan demikian tidak seharusnya Majelis Hakim pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi penambahan bangunan berdasarkan IMB sebesar Rp.1.559.544.424,00 karena koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A dan B adalah tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir C juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-88/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 22 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa kurang bayar Nomor : 00008/257/04/712/08 tanggal 31 Maret 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah PPN masa Januari sampai dengan Desember 2004 yang masih harus dibayar menjadi Rp. 41.288.298,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Senin, tanggal 13 Mei 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Kamar Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH.MH dan Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
H. Yulius, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc
ttd
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya-biaya :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754