672 B/PK/Pjk/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 B/PK/Pjk/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
- 542/B/PK/PJK/2016 (19 July 2016) — Mahkamah Agung
- 1653/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 787 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 651/B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 1650/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 648 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TAPIAN NADENGGAN ( d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut;
PUTUSAN
Nomor 672 B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), Jl. HM. Arsyad No. 88 Rt. 016 Rw. 004 Ketapang, MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Ferry Salman.,SE, Kuasa Hukum yang beralamat di Jalan Taman Palem Lestari Blok A/14 No. 35 Rt. 002/013, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0027/SK/LGL/TN/I/2011 tanggal 04 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widdosari.
2. Jon Suryayuda Soedarso.
3. Yudi Asmara Jaka Lelana.
4. Sri Lestari Pujiastuti.
Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-317/PJ./2010 tanggal 31 Maret 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26146/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00044/207/06/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008 untuk Masa Pajak Oktober 2006 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, PT. Tapian Nadenggan atas nama PT. Mitratama Abadi Makmur mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 46/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan mum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa PT Tapian Nadenggan (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT Tapian Nadenggan (surviving company) dengan PT Mitratama Abadi Makmur (transferor company), sehingga PT Mitratama Abadi Makmur dinyatakan bubar demi hukum;
Ketentuan Formal Banding
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 tahun
2002 menyebutkan bahwa:
(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak ;
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 14
tahun 2002 menyebutkan bahwa:
(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
(3) Pada Surat . Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp.332.265.408,- melalui pemindahbukuan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat
diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan yang dikreditkan sebesar Rp.166.132.704,- dengan perincian sebagai berikut bahwa koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual
dalam Faktur Pajak dengan master file Pajak sejumlah Rp. 79.489.364,-
dengan perincian sebagai berikut:
| PKPPenjual | Nomor Faktur | Tanggal | Di Kreditkan di | Jumlah (Rp) |
| Faktur | SPMPPN | |||
| Periode | ||||
| CVHandika | EQCUA-712-0000010 | 6/09/2006 | Oktober 2006 | 55,842,104,- |
| CVHandika | EQCUA-712-0000011 | 02/10/2006 | Oktober 2006 | 23.647.260,- |
| Total | 79.489.364,- |
Bahwa koreksi atas Pajak masukan unutk PT. Karya Persada Prima dengan nomor faktur FJLXG-042-0000010 sejumlah Rp. 48.476.860,- dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan;
Bahwa koreksi atas pajak masukan unutk PT. Rolimex Kimia Nusamas dengan nomor faktur CWJIG-027-0005360 sejumlah Rp. 23.462.250,- dengan alasan Pemohon Banding salah mealporkan NPWP Penjual dalam SPM PPN;
Bahwa koreksi atas pajak masukan dengan alasan Faktur Pajak Cacat karena tidak dicoret ”Harga /Pegantian/Uang Muka/Termin” sebesar Rp. 14.704.200,- dengan perincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nomor Faktur | Tanggal Faktur | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| PT. Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000013 | 29/09/2006 | Oktober 2006 | 3.796.334,- |
| PT Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000014 | 9/10/2006 | Oktober 2006 | 2.384.066,- |
| CV Rantai Mulia Sentosa | FOARG-731-0000009 | 8/9/2006 | Oktober 2006 | 463.800,- |
| CV Arisa Hikmah | FJYIH-712-0000006 | 13/09/2006 | Oktober 2006 | 3.800.000,- |
| CV Bakau Indah Lestari | WQDAE-019-0000014 | 3/9/2006 | Oktober 2006 | 4.260.000,- |
| 14.704.200,- |
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN masa Oktober 2006 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut:
-
URAIAN PEMERIKSA PPN Masa Oktober 2006 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - Jumlah Pajak keluaran yang dipungut sendiri - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 242.895.383 - Kompensasi bulan lalu 6.946.025.182 - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 7.188.920.565 - PPN yang lebih dibayar 7.188.920.565 - kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 7.355.053.269 - PPN yang kurang dibayar 166.132.704 - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP 166.132.704 -Jumlah yang masih harus dibayar 332.265.408
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN masa Oktober 2006 Nomor 00044/207/061712/08 melalui surat permohonan nomor 036/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 06 Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WPJ.291BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/(Dikurangkan) | Menjadi |
| (RD.) | (Rp.) | (Rp.) | |
| PPN Kurang / (Lebih) Sayar | 166.132.704 | - | 166.132.704 |
| Sanksi Sunga | - | - | - |
| Sanksi Kenaikan | 166.132.704 | - | 166.132.704 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 332.265.408 | - | 332.265.408 |
Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-46/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa PPN yang terhutang untuk masa Oktober 2006 menurut
Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| URAIAN | Terbanding | PemohomBanding, . | SEBISIH | |||||
| PPN Masa Oktober 2006 | ||||||||
| - | Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | - | - | |||||
| - | Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | - | - | |||||
| - | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 242,895,383 | 409,028,087 | (166,132,704) | ||||
| - | Kompensasi bulan lalu | 6,946,025,182 | 6,946,025,182 | - | ||||
| - | Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 7,188,920,565 | 7,355,053,269 | (166,132,704) | ||||
| - | PPN yang lebih dibayar | 7,188,920,565 | 7,355,053,269 | (166,132,704) | ||||
| - | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan | 7,355,053,269 | 7,355,053,269 | - | ||||
| ke Masa Pajak berikutnya | ||||||||
| - | PPN yang kurang dibayar | 166,132,704 | - | 166,132,704 | ||||
| - | Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP | 166,132,704 | - | 166,132,704 | ||||
| - | Jumlah yang masih harus dibayar | 332,265,408 | NIHIL | 332,265,408 | ||||
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN masa pajak Oktober 2006
yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding
adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi
Pemeriksa.dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa untuk
perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak master file Pajak
untuk faktur pajak terlampir dibawah ini:
| PKP Penjual | Nomor Faktur | Tanggal Faktur | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV. Handika | EQCUA-712-0000010 | 6/9/2006 | Oktober 2006 | 55.842.104 |
| CV. Handika | EQCUA-712-0000011 | 2/10/2006 | Oktober 2006 | 23.647.260 |
| Total | 79.489.364 |
Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen
pendukung yang otentik seperti antara lain invoice dan bukti
pembayaran bank. Adapun nilai PPN yang tercantum dalam faktur
pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak
supplier. Selain itu atas faktur pajak masukan tersebut juga mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga
menurut Pemohon Banding seharusnya atas faktur pajak tersebut telah
memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan
tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (UU no 18
tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah pada Pasal 9
ayat (8) hurufb);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan
umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur bahwa pemberian
dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai
biaya (deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu
sesuai dengan UU PPh No 17/2000 pasal 9 ayat 1 huruf e maka
disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai
pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besamya Penghasilan
Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka pembangunan rumah bagi karyawan Pemohon Banding yang berada di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk penyediaan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil;
Tidak mungkin Pemohon Banding sebagai perusahaan membiarkan karyawan tidak memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat perumahan adalah kebutuhan pokok ;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak masukan untuk PT Karya Persada Prima dengan nomor faktur FJLXG-
042-0000010 sejumlah Rp. 48.476.890,- seharusnya dapat dikreditkan
untuk masa pajak Oktober 2006;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang terhutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah dengan perincian dokumen sebagai berikut :
Kuitansi yang bermaterai (tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan);
Faktur Pajak;
Tagihan Pekerjaan/Presentase Kemajuan Pekerjaan;
Bahwa adapun kesalahan yang terjadi adalah semata-mata karena kesalahan input nomor NPWP PT Rolimex Kimia Nusamas pada SPM PPN masa Oktober 2006 sebagai berikut:
Terlapor dalam SPM PPN 01.306.922.4.027.000;
Dalam faktur PPN 01.306.922.4.606.001;
Bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Faktur Pajak PT Rolimex tersebut sudah memenuhi persyaratan Faktur Pajak Standar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN No. 18 Tahun 2000, sehingga tidak cacat;
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding Faktur Pajak masukan dari PT Rolimex Kimia Nusamas dengan nomor faktur CWJIG-027-0005360 sejumlah Rp. 23.462.250,- dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksa yang dilakukan karena alasan faktur pajak cacat karena kesalahan NPWP Penjual dalam faktur pajak dan dalam faktur pajak tidak dicoret "Harga Jual/PenggantianiUang Muka/Termijn";
Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU no 18 tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5";
Bahwa kemudian, pada Pasal 13 ayat (5) UU yang sarna diatur bahwa "dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,'
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak,' dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Bahwa sesuai dengan uraian dari UU terse but di atas, menurut Pemohon Banding Faktur Pajak atas PPN Masukan dari:
| PKP Penjual | Nomor Faktur | Tanggal Faktur | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| PT. Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000013 | 29/09/2006 | Oktober 2006 | 3.796.334,- |
| PT Multitama Abadi Sejahtera | FJYJJ-712-0000014 | 9/10/2006 | Oktober 2006 | 2.384.066,- |
| CV Rantai Mulia Sentosa | FOARG-731-0000009 | 8/9/2006 | Oktober 2006 | 463.800,- |
| CV Arisa Hikmah | FJYIH-712-0000006 | 13/09/2006 | Oktober 2006 | 3.800.000,- |
| CV Bakau Indah Lestari | WQDAE-019-0000014 | 3/9/2006 | Oktober 2006 | 4.260.000,- |
| 14.704.200,- |
Bahwa yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan Faktur Pajak standar (huruf a sarnpai dengan huruf g pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000) sehingga seharusnya Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikategorikan cacat;
Bahwa sebagai tarnbahan informasi atas permasalahan yang sarna yaitu faktur pajak cacat maka dalarn proses banding di Pengadilan Pajak (antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak No.Put.02617/PP/M.VII/16/2004), maka pada umurnnya atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dengan alasan bahwa dalarn hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan sernata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah
PPN yang kurang dibayar adalah NIHIL dengan perincian sebagai berikut:
| URAIAN | PEMOHON BANDING | |
| PPN Masa Oktober 2006 | ||
| - | Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | - |
| - | Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | - |
| - | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 409.028.087 |
| - | Kompensasi bulan lalu | 6.946.025.182 |
| - | Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 7.355.053.269 |
| - | PPN yang lebih dibayar | 7.355.053.269 |
| - | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan | 7.355.053.269 |
| ke Masa Pajak berikutnya | ||
| - | PPN yang kurang dibayar | - |
| - | Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP | - |
| - | Jumlah yang masih harus dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26146/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohoanan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor : KEP-46/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang keberatan Atas Surat ketteopan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00044/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama : PT. Tapian Nadenggan (d/h.PT Mitratama Abadi Makmur), NPWP: 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001), Alamat Jl. HM. Arsyad No. 88 Rt. 016 Rw. 004, Ketapang – MB Ketapang, Kotim 64325 dan Pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak ....................................................Rp. 0.00;
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri ....................Rp. 0.00;
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan............Rp. 360.551.198.00;
Kompensasi bulan lalu ............................................Rp. 6.946.025.182.00;
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan.......................... Rp.7.306.576.3802.00;
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa
Pajak berikutnya .................................................................Rp. 7.355.053.270,00;
PPN yang kurang dibayar....................................................Rp. 48.476.890.00;
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) ......................................Rp. 48.476.890.00;
Jumlah yang masih haerus dibayar.....................................Rp. 96.953.780.00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26146/PP/M.XI/16/2010 tanggal 30 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding pada tanggal 01 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 24 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put..26146/PP/M.XI/16/2010 tersebut, amar putusannya berbunyi:
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, dan berdasarkan Pasal 91 Undang - Un dang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
| URAIAN | PEMOHON BANDING | |
| PPN Masa Oktober 2006 | ||
| - | Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | - |
| - | Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | - |
| - | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 360.551.198 |
| - | Kompensasi bulan lalu | 6.946.025.182 |
| - | Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 7.306.053.269 |
| - | PPN yang lebih dibayar | 7.306.053.269 |
| - | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan | 7.355.053.269 |
| ke Masa Pajak berikutnya | ||
| - | PPN yang kurang dibayar | 48.476.890 |
| - | Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP | 48.476.890 |
| - | Jumlah yang masih harus dibayar | 96.953.780 |
"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda:
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal80 ayat (1) huruf b dan c;
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan sesuai dengan cara dan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) dan (3) Undanq-Undanq No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:
"(2) Pengajuan permohonan penmjeuen kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang";
"(3) Pengajuan permohonan pentnjeuen kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26146/PP/M.x1/16/2010 tanggal 26 Oktober 2010, atas Nama : PT. Tapian Nadenggan (d/h PT. Mitratama Abadi Makmur), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan disampaikan melalui kantor pos yang dikirimkan pada tanggal 01 Nopember 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26146/PP/M.x1/16/2010 tanggal 26 Oktober 2010, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada Pasal 91 huruf b dan huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Mengenai Fakta
Pada Masa Pajak Oktober 2006 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dengan nilai PPN yang dikreditkan sebesar Rp. 48.476.890,- yang terdiri dari : (Lampiran 8);
| No. | No. Faktur | PKP | Tgi Faktur | Jumlah PPN |
| Paiak | Peniual | Paiak | (Rp) | |
| 1 FJLXG-042-0000010 | PT Karya Persada Prima | 03 Oktober 2006 | 48.476.890 | |
| Jumlah Palak Masukan | 48.476.890 |
Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Oktober 2006 dan melakukan koreksi atas PPN masukan dengan alasan bahwa Faktur Pajak masukan sebesar Rp. 48.476.890,- yang dikreditkan adalah atas pembangunan perumahan karyawan di lokasi perkebunan Sei rindu;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pembangunan rumah karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN faktur pajak terse but tidak dapat dikreditkan;
Bahwa menu rut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pajak masukan atas transaksi pembangunan rumah karyawan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang perkebunan kelapa sawit dimana letaknya relatif di pedalaman dan jauh dari kota terdekat;
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan bagi karyawan-karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mung kin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding;
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan;
4.2. Mengenai Putusan
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 26146/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 30 September 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2006 sebesar Rp. 48.476.890,- adalah sebagai berikut (Lampiran 5):
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor : FJLXG-042-0000010 tanggal 03 Oktober 2006 dengan nilai sebesar Rp. 48.476.890,- dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan transaksi pembelian BKP dan JKP untuk pembangunan rumah karyawan;
Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil;
Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Karya Persada Prima atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp. 48.476.890,- tidak dapat dikreditkan;
Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara Penghasilan sebesar Rp. 48.476.890,- tetap dipertahankan;
4.3. Mengenai Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put.26146/PP/M.X1/ 16/2010 tanggal 26 Oktober 2010 yang mempertahankan koreksi pajak masukan sebesar Rp 48.476.890,-dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 49 alinea ke-3 (tiga) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26146/PP/M.X1/16/2010 tanggal26 Oktober 2010 yang berisi sebagai berikut:
"Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil“;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), ketentuan mengenai ijin penetapan sebagai daerah terpencil hanya diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Penghasilan dan tidak pernah diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran- pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 (Lampiran 9), dimana disebutkan bahwa:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Selanjutnya didalam memori penjelasan dari ayat tersebut (Lampiran 10) disebutkan bahwa:
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha";
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put.26146/PP/M.XI/16/2010 yang dikirimkan tanggal 01 Nopember 2010, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan koreksi pajak masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp 48.4 76.890,-;
4.4 Mengenai Bukti Baru
Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 26146/PP/M.X1/16/2010 yang diucapkan tanggal 30 September 2010, disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:
"Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil";
"Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK. 04/1994 tanggal 29 Desember 1994jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000" ;
"bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Karya Persada Prima atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp. 48.476.890,- tidak dapat dikreditkan";
"bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar Rp. 48.476.890,- tetap dipertahankan";
Bahwa berdasarkan penjelasan dan kesimpulan dari Putusan Pengadilan Pajak diatas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil, maka Pajak Masukan atas pembangunan rumah
karyawan sebesar Rp. 48.476.890,- tidak dapat dikreditkan;
Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pad a sa at pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil untuk Perkebunan Sei rindu melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 10821WPJ.06/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat (Lampiran 4);
Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk tahun 2006 (tahun dim ana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga dengan adanya bukti baru tersebut dan fakta bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai konsep daerah terpencil pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, melainkan hanya merupakan pandangan dan kesimpulan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak saja, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pajak masukan atas pembangunan rumah karyawan di wilayah Perkebunan Semilar sebesar Rp. 48.476.890,- seharusnya dapa dikreditkan karena termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000;
Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 48.476.890,- yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak Oktober
2006;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan dan putusan Pengadilan Pajak telah benar menerapkan hukum dengan merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984;
Pembangunan rumah karyawan unutk daerah terpencil yang telah memperoleh keputusan Termohon Peninjauan kemabli (dahulu Terbanding) untuk ”Daerah Terpencil” pada dasarnya merupakan fasilitas dan kenikmatan serta kemudahan-kemudahan dalam penuaian kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga segala biaya untuk keperluan perusahaan dapat di kurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU.PPh yaitu 3 M (mendapatkan, memelihara dan menagih), namun, berbeda untuk PPN yang tidak memperoleh fasilitas perusahaan, maka pembangunan rumah karyawan yang sudah dibiayaikan pada perusahan sekaligus pembebanannya telah dilakukan pada PPh Badan, oleh karenannya mekanisme penghitungan PPN terutang terhadap Pajak Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsaung dalam proses pabrikasi yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf 6 jo Pasal 9 ayat (5) UU PPN 1984;
Bahwa data baru berupa Surat Keputusan Direktur jenderal Pajak No. Kep-1082/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2010, berarti dibuat sesudah putusan pengadilan Pajak yang diucapkan pada tanggal 23 September 2010. Selain itu berdasarkan peritmbangan – Pertimbangan tersebut diatas data baru tersebut sifatnya tidak menentukan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 91 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Dengan demikian tidak terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TAPIAN NADENGGAN ( d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang dikalahkan maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara, dalam Peninjauan Kembali;
Memerhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TAPIAN NADENGGAN ( d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc. Ketua Muda yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan Marina Sidabutar, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, SH.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/. Ttd/.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc
Ttd/.
Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
Meterai ……………….. Rp. 6.000,-
Redaksi ………………. Rp. 5.000,-
Administrasi peninjauan-
kembali ………………. Rp.2.489.000,-
Jumlah ……………….. Rp.2.500.000,-
===========
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH
NIP : 220 000 754
Oleh karena Sdr. Khairuddin Nasution, SH, MH, Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini di tandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.
Jakarta, ……………….
Panitera Muda Tata Usaha Negara
Ashadi, S.H.,