648 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
- 542/B/PK/PJK/2016 (19 July 2016) — Mahkamah Agung
- 1653/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 787 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 651/B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 1650/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 795/B/PK/PJK/2012 (25 March 2013) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h. PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR tersebut;
PUTUSAN
NOMOR 648/B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TAPIAN NADENGGAN (D/H PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), diwakili oleh Tomin Widian dan Jimmy Pramono, masing-masing selaku Direktur, tempat kedudukan di Jalan HM. Arsyad No. 88 Rt. 016 Rw. 004, Ketapang-MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325, alamat surat: Plaza BII Lt. 30 Menara II, Jalan MH. Thamrin Kav. 22 No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Ferry Salman, SE., selaku Kuasa Hukum, beralamat di Jalan Taman Palem Lestari Blok A/14 No. 35 RT. 002/013, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0010/SK/LGL/TN/I/2011 tanggal 04 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. Jon Suryayuda Soedarso, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-237/PJ./2011 tanggal 14 Maret 2011;
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25938/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding
Nomor: KEP-48/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00052/207/05/712/08 tanggal 15 Februari 2008 untuk Masa Pajak Maret 2005 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, PT Tapian Nadenggan atas nama PT Mitratama Abadi Makmur mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa PT Tapian Nadenggan (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT Tapian Nadenggan (surviving company) dengan PT Mitratama Abadi Makmur (transferor company), sehingga PT Mitratama Abadi Makmur dinyatakan bubar demi hukum;
Ketentuan Formal Banding.
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia
kepada Pengadilan Pajak.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp. 27.976.794,- melalui pemindah-bukuan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi.
Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa.
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan CV Riwut Mipi dengan nomor faktur EQCUQ-712-00000001 sebesar Rp.13.988.397,- yang dikreditkan di masa Maret tahun pajak 2005 dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak;
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut
Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN masa Maret 2005 yang diterbitkan
pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan
hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka
restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut:
| URAIAN | PEMERIKSA |
| PPN Masa Maret 2006 | |
| - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | |
| - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | |
| - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 174.750.867 |
| - Kompensasi bulan lalu | 1.417.397.548 |
| - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 1.592.148.415 |
| - PPN yang lebih dibayar | 1.592.148.415 |
| - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa | 1.606.136.812 |
| Pajak berikutnya | |
| - PPN yang kurang dibayar | 13.988.397 |
| - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP | 13.988.397 |
| - Jumlah yang masih harus dibayar | 27.976.794 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan
Keberatan atas SKPKB PPN masa Maret 2005 Nomor: 00053/207/05/712/08 melalui surat permohonan Nomor: 018/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 06
Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp.) | Ditambah/(Dikurangkan) (Rp.) | Menjadi (Rp.) |
PPN Kurang/(Lebih) bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah PPN ymh dibayar | 13.988.397 - 13.988.397 27.976.794 | - - - - | 13.988.397 13.988.397 - 27.976.794 |
Permohonan Banding.
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa PPN yang terhutang untuk masa Maret 2006 menurut Pemohon
Banding adalah sebagai berikut:
| URAIAN | PENELITI | PEMOHON BANDING | SELISIH |
PPN Masa Maret 2005 -Penyerahan yang PPNnya harus dipungut -Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri -Pajak Masukan yang dapat dikreditkan -Kompensasi bulan lalu | 174.750.867 1.417.397.548 | 188.739.264 1.417.397.548 | (13.988.397) - |
-Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan -PPN yang lebih dibayar -Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 1.592.148.415 1.592.148.415 1.606.136.812 | 1.606.136.812 1.606.136.812 1.606.136.812 | (13.988.397) (13.988.397) - |
-PPN yang kurang dibayar -Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | 13.988.397 13.988.397 | - - | 13.988.397 13.988.397 |
| -Jumlah yang masih harus dibayar | 27.976.794 | - | 27.976.794 |
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN masa pajak Maret 2005 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa;
Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa:
"Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”.
Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV Riwut Mipi;
Bahwa kemudian di dalam UU KUP Nomor 16/2000 Pasal 33 disebutkan
bahwa pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar;
Bahwa sesuai dengan peraturan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang terhutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah dengan perincian dokumen sebagai berikut:
- Kwitansi yang bermaterai (tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan).
- Faktur Pajak.
- Prosentase kemajuan pekerjaan.
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada CV Riwut Mipi sesuai dengan tagihan dari CV Riwut Mipi, dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut. Dokumen-dokumen berupa rekening koran, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah kami berikan kepada Pemeriksa;
Bahwa sebagai tambahan informasi atas permasalahan yang sama yaitu
faktur pajak cacat maka dalam proses banding di Pengadilan Pajak
(antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.02617/PP/
M.VII/16/2004), maka pada umumnya atas koreksi tersebut tidak dapat
dipertahankan dengan alasan bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak masukan dari CV. Riwut Mipi dengan Nomor Faktur EQCUQ-712-00000001 sebesar Rp 13.988.397,- seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada PPN yang terhutang untuk masa pajak Maret 2005;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang kurang dibayar adalah NIHIL dengan perincian sebagai berikut:
| U R A I A N | PEMOHON BANDING |
PPN Masa Maret 2005 -Penyerahan yang PPNnya harus dipungut -Jumlah pajak kelurahan yang dipungut sendiri -Pajak Masukan yang dapat dikreditkan -Kompensasi bulan lalu | 188.739.264 1.417.397.548 |
-Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan -PPN yang lebih dibayar -Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. | 1.606.136.812 1.606.136.812 1.606.136.812 |
-PPN yang kurang dibayar -Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | - - |
| -Jumlah yang masih harus dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put-25938/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-48/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2005 Nomor: 00052/207/05/712/08 tanggal
15 Februari 2008, atas nama: PT Tapian Nadenggan (d/h PT Mitratama Abadi Makmur), NPWP: 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001), alamat: Jalan HM. Arsyad Nomor 88 Rt. 016 Rw. 004, Ketapang-MB Ketapang, Kotim 74325;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put-25938/ PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding pada tanggal 21 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Januari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari akta permohonan peninjauan kembali Nomor: PKA-067/SP.51/AB/I/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteran Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 02 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formil dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Mengenai Fakta.
a. Pada Masa Pajak Maret 2005 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dari CV. Riwut Mipi dengan Nomor Seri Faktur Pajak EQCUQ-712-0000001 tanggal 25 Februari 2005 dengan nilai PPN yang dikreditkan sebesar Rp. 13.988.397,- (Lampiran 4).
Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Maret 2005 dan melakukan koreksi atas PPN masukan dari CV. Riwut Mipi sebesar Rp.
13.988.397,- yang telah dikreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di masa pajak Maret 2005 dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak.
Namun berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak dan dokumen pendukungnya yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa penerbitan faktur pajak tersebut oleh PKP Penjual (CV. Riwut Mipi) adalah sehubungan dengan penyerahan jasa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Semilar;
Bahwa atas penyerahan jasa membangun rumah karyawan di lokasi perkebunan Semilar tersebut, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan beracuan kepada ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pajak masukan atas transaksi pembangunan rumah karyawan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dibidang perkebunan kelapa sawit dimana letaknya relatif dipedalaman dan jauh dari kota terdekat;
2. Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan bagi karyawan-karyawan yang bekerja dilokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
3. Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan barak karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan.
2. Mengenai Putusan.
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 25938/PP/M.XI/ 16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan
Masa Pajak Maret 2005 sebesar Rp. 13.988.397,- adalah sebagai berikut: (Lampiran 2):
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 1 (satu) Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah karyawan;
Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki izin penetapan sebagai daerah terpencil;
Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal
27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 1 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Riwut Mipi, atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp. 13.988.397,- tidak dapat dikreditkan;
Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar Rp. 13.988.937,- tetap dipertahankan;
3. Mengenai Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas
Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25938/PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang mempertahankan koreksi pajak masukan sebesar Rp 13.988.397,- dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidak setujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 29 alinea ke-1 (satu) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25938/PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang berisi sebagai berikut:
"Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki izin penetapan sebagai daerah terpencil".
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), ketentuan mengenai izin penetapan sebagai daerah terpencil hanya diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Penghasilan dan tidak pernah diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak dibidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di
lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 5), dimana disebutkan bahwa:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Selanjutnya didalam memori penjelasan dari ayat tersebut (Lampiran 6)
disebutkan bahwa:
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha".
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas
pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
- Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi
perkebunan;
- Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik.
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25938/PP/M.XI/ 16/2010 yang dikirimkan tanggal 21 Oktober 2010, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan koreksi pajak masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp. 13.988.397,-.
4. Mengenai Bukti Baru.
1. Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25938/PP/ M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010, disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:
"Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki izin penetapan sebagai daerah terpencil".
"Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/ 1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000".
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 1 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Riwut Mipi, atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp. 13.988.397,- tidak dapat dikreditkan".
Bahwa berdasarkan penjelasan dan kesimpulan dari Putusan Pengadilan Pajak diatas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki izin penetapan sebagai daerah terpencil, maka Pajak Masukan
atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp. 13.988.397,- tidak dapat dikreditkan;
Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pada saat pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/ Terpencil untuk Perkebunan Semilar melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1082/WPJ.06/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat (Lampiran 7);
Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk tahun 2005 (tahun dimana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga dengan adanya bukti baru tersebut dan fakta bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai konsep daerah terpencil pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, melainkan hanya merupakan pandangan dan kesimpulan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak saja, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pajak masukan atas pembangunan rumah karyawan di wilayah Perkebunan Semilar sebesar Rp. 13.988.397,- seharusnya dapat dikreditkan karena termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.
13.988.397,- yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak Maret 2005;
Oleh karena Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25938/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010, mengenai koreksi Pajak Masukan dari PKP Penjual CV Riwut Mipi dengan Nomor Faktur Pajak EQCUQ-712- 0000001 tanggal 25 Februari 2005 dengan nilai PPN yang dikreditkan sebesar Rp. 13.988.397,- tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahwa terdapat bukti baru yang bersifat penting dan menentukan yang apabila terungkap dalam persidangan Pengadilan Pajak dapat menghasilkan putusan yang berbeda;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum ketentuan Pasal 9 ayat (8) jo Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984;
- Bahwa sifatnya tidak menentukan karena Novum Daerah Terpencil/Tertentu merupakan fasilitas yang diberlakukan pada Ketentuan Pajak Penghasilan, tidak berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai untuk pembangunan rumah karyawan, karena tidak memenuhi proses produksi/pabrikasi/sebagai dasar menghitung dan memperhitungkan PPN terutang, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b jo Pasal 9 ayat (5) UU PPN 1984;
- Bahwa Novum diterbitkan pada masa dan tahun Pajak yang berbeda, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan;
- Bahwa data yang berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1082/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2010, berarti dibuat sesudah Putusan Pengadilan Pajak yang diucapkan pada tanggal 23 September 2010. Selain itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, data baru tersebut sifatnya tidak menentukan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h. PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h. PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh WIDAYATNO SASTROHARDJONO, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MARINA SIDABUTAR, SH.,MH. dan Dr. H.M. HARY DJATMIKO, SH.,MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/MARINA SIDABUTAR, SH.,MH. Ttd/WIDAYATNO
SASTROHARDJONO, SH.,MSc.
Ttd/Dr. H.M. HARY DJATMIKO, SH.,MS.
Panitera Pengganti :
Ttd/RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai ……………..... Rp 6.000,-
2. Redaksi …………….... Rp 5.000,-
3. Administrasi ..... …….. Rp 2.489.000,-
Jumlah …....………….. Rp 2.500.000,-
===========
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 195409241984031001