863 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 863 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut .
PUTUSAN
Nomor 863 B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
SULARSO, Pelaksana, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1005/PJ./2011 tanggal 03 Agustus 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. INTI GERAK MAJU), tempat kedudukan di Plaza BII Menara II Lt. 30 Jl. M.H Thamrin Kav. 22 No. 51 Jakarta 10350.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 April 2011 No. Put. 30648/PP/M.V/15/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1756/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 18 November 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Badan Nomor 00010/506/03/076/07 tanggal 21 November 2007 Tahun Pajak 2003, maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1756/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 18 November 2008 dengan penjelasan sebagai berikut :
I. KRONOLOGIS DAN DASAR KOREKSI PEMERIKSA
Bahwa pada tanggal 21 November 2007, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Badan Tahun 2003 Nomor: 00010/506/03/076/07 dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Perincian | Menurut SPT/WP | Menurut Fiskus | Koreksi |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Peredaran Usaha H Laba Bruto (1-2) P Jumlah penghasilan bruto (3+4) P Penghasilan neto dalam negri (5-6) P Jumlah penghasilan neto (7+8) Penghasilan Tidak Kena Pajak K Penghasilan Kena Pajak (9-10-11) | 35.561.097.591 23.978.937.360 11.582.160.231 4.262.541.004 15.844.701.235 11.331.912.243 4.512.788.992 - 4.512.788.992 - 4.512.788.992 - | 35.561.097.591 23.978.937.360 11.582.160.231 4.262.541.004 15.844.701.235 10.183.408.151 5.661.293.084 - 5.661.293.084 - 5.661.293.084 - | - - - - - 1.148.504.092 1.148.504.092 - 1.148.504.092 - 1.148.504.092 - |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar
Rp. 1.148.504.092 yang terdiri dari :
Biaya lain-lain 520.212.019
Biaya Bunga pinjaman 628.291.882
Selisih perhitungan SPHP dengan SKP 191
Total koreksi 1.148.504.092
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPN PPh Badan Tahun 2003 Nomor : 00010/506/03/076/07 melalui surat permohonan Nomor: O/Ref.013/TNDL-KANWIL/02/08 tanggal 15 Februari 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 20 Februari 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa terhadap pengurang penghasilan bruto tersebut.
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 18 November 2008 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-1756/ WPJ.06/BD.06/2008 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula | Ditambah/ | Menjadi |
| (Rp) | (Dikurangi) | (Rp) | |
| (Rp) | |||
| Peredaran Usaha | 35.561.097.591 | - | 35.561.097.591 |
| Penghasilan neto | 5.661.293.084 | - | 5.661.293.084 |
| Kompensasi Kerugian | 5.661.293.084 | - | 5.661.293.084 |
| Penghasilan Kena Pajak | - | - | - |
| PPh Terutang | - | - | - |
| Kredit Pajak | - | - | - |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | - | - | |
| Sanksi Administrasi | - | - | - |
| Jumlah YMH dibayar |
II. PERMOHONAN BANDING
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 18 November 2008 yaitu atas koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp. 628.291.882,00 dengan alasan sebagai berikut :
Koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp. 628.291.882,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan penjelasan sebagai berikut:
Beban bunga pinjaman tersebut adalah berkaitan dengan pinjaman perusahaan yang digunakan untuk membiayai dan mendukung kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding dan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh No. 17 Tahun 2000, disebutkan bahwa biaya bunga termasuk sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;
Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dasar koreksi bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut yaitu berdasarkan SE-46/ PJ.4/1995 karena pinjaman yang Pemohon Banding peroleh tersebut benar- benar digunakan untuk membiayai dan mendukung kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding. Adapun penempatan deposito di perusahaan Pemohon Banding bersumber dari hasil operasional perusahaan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai dasar penerbitan SKP Nihil Nomor 00010/506/03/076/07 adalah tidak benar. Berikut adalah perincian perhitungan PPh terutang menurut Pemohon Banding:
| No. | Perincian | Menurut |
| WP | ||
| 1 | Peredaran Usaha | 35.561.097.591 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 23.978.937.360 |
| 3 | Laba Bruto (1-2) | 11.582.160.231 |
| 4 | Penghasilan bruto luar usaha | 4.262.541.004 |
| 5 | Jumlah penghasilan bruto (3+4) | 15.844.701.235 |
| 6 | Pengurang penghasilan bruto | 11.331.912.243 |
| 7 | Penghasilan neto dalam negri (5-6) | 4.512.788.992 |
| 8 | Penghasilan neto luar negri | - |
| 9 | Jumlah penghasilan neto (7+8) | 4.512.788.992 |
| 10 | Penghasilan Tidak Kena Pajak | - |
| 11 | Kompensasi kerugian | - |
| 12 | Penghasilan Kena Pajak (9-10-11) | 4.512.788.992 |
Bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding ini. Bersama surat ini Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding bersedia hadir dalam setiap proses persidangan untuk memberikan penjelasan, informasi atau data tambahan yang diperlukan;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 April 2011 No. Put. 30648/PP/M.V/15/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 18 November 2008 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00010/506/03/076/07 tanggal 21 November 2007, atas nama : PT. Tapian Nadenggan d/h PT. Inti Gerak Maju, NPWP: 01.213.180.1-073.000 d/h 01.342.036.9-076.000, Alamat : Plaza BII Menara II Lt. 30 Jl. M.H Thamrin Kav. 22 No. 51 Jakarta 10350, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003 yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 5.084.001.992,00
Kompensasi Kerugian Rp. 5.084.001.992,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp. 0,00
Pajak yang dapat dikreditkan Rp. 0,00
PPh yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp. 0,00
Pajak yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 April 2011 No. Put. 30648/PP/M.V/15/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 11 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Agustus 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Agustus 2011 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-1008/SP.51/AB/VIII/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 22 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 22 September 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 Bertentangan Dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 141/TNDL-PP/I/09 tanggal 3 Februari 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 15-039975-2003.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/ M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 Halaman 25 pada bagian Mengadili diketahui :
”....Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2010, berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Nomor: Pen.06028/PP/PM/XI/2009 tanggal 5 November 2009 ...”
Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
”(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
”(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003.”
(3) Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 141/TNDL-PP/I/09 tanggal 3 Februari 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2009 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 13 Februari 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 11 Februari 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 1 Maret 2010 atau telah diputus dengan lewat 18 (delapan belas) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 tersebut, diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2010.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek).
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 Telah Dikirimkan Kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Bertentangan Dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/ 15/2011 tanggal 18 April 2011 diucapkan pada tanggal 18 April 2011, diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011051805000001 tanggal 18 Mei 2011 melalui Surat Nomor : P.1211/SP.23/2011 tanggal 6 Mei 2011.
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1
“11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”
Pasal 88 ayat (1)
”Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011, namun baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011051805000001 tanggal 18 Mei 2011. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 16 Mei 2011.
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah sama dengan tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung yaitu pada tanggal 18 Mei 2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011051805000001 atau lewat 2 (dua) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 telah nyata-nyata terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Tentang Koreksi Biaya Bunga Pinjaman Bank sebesar Rp. 577.291.092,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena dalam pertimbangan hukumnya telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 21 Alinea ke-2, 3 dan 4:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, sengketa perhitungan bunga pinjaman antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah mengenai formula penentuan rata-rata pinjaman, dimana Terbanding menghitung rata-rata pinjaman dengan cara saldo pinjaman awal tahun dengan akhir tahun, lalu hasil tersebut dibagi dengan 12 bulan sementara Pemohon Banding menghitung dengan cara jumlah pinjaman dikalikan dengan umur pinjaman dibagi dengan 360 hari;”
“Bahwa menurut penilaian Majelis perhitungan rata-rata pinjaman versi Pemohon Banding lebih sesuai dengan formula yang dimaksud dalam SE-46/PJ.4/1995, sehingga jumlah koreksi bunga Biaya Bunga Pinjaman adalah sebesar Rp. 51.000.791,00;”
“Bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas bunga Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp.674.852.745,00, sebesar Rp.577.291.092,00, tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.51.000.791,00 (Rp.674.852.745,00 – Rp.577.291.092,00) tetap dipertahankan;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/ PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp.577.291.092,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya (selanjutnya disebut SE-46/PJ.4/1995), menyatakan:
Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya,
b. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata- rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya,
Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam hal :
Dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah,
Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp628.291.882,00 (koreksi semula) berdasarkan pada SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki Biaya Bunga Pinjaman pada saat yang bersamaan, dengan perhitungan sebagai berikut :
Rata-rata deposito x Rp. 902.222.222,00 = 13,34%
Rata-rata pinjaman Rp. 6.762.005.767,00
Koreksi biaya bunga pinjaman adalah :
Rp. 4.708.943.355,00 x 13,34% = Rp. 628.291.882,00
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menolak dalil Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyatakan bahwa beban bunga tersebut terjadi sehubungan dengan pinjaman perusahaan yang digunakan untuk membiayai dan mendukung perkembangan operasional perusahaan sehingga seharusnya sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya. Seandainya pun dilakukan perhitungan atas biaya bunga maka seharusnya menggunakan metode perhitungan rata-rata pinjaman dengan perhitungan koreksi bunga pinjaman sebagai berikut :
Rp. 902.222.222,00 x Rp. 4.708.943.355,00 = Rp. 51.000.791,00
Rp. 83.002.891.473,00
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menerima banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Pinjaman Bank dan Deposito Rp. 577.291.092,00, meskipun tanpa didukung dengan penilaian pembuktian pada persidangan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) semula atas Pinjaman Bank dan Deposito adalah sebesar Rp. 628.291.882,00, dan yang dimohonkan untuk diajukan Peninjauan Kembali adalah sebesar Rp. 577.291.092,00 yaitu sebesar koreksi yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar pertimbangannya pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/ PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 ;
Berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur :
Pasal 69 ayat (1)
”Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan hakim”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
- Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
- Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan maupun keberatan tidak memberikan bukti-bukti yang dapat mendukung perhitungannya atas koreksi biaya Bunga Pinjaman berupa bukti mutasi pinjaman untuk mengetahui jarak antara penempatan awal dan penutupan saldo pinjaman (jumlah hari pinjaman), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai itikad tidak baik dan membuktikan bahwa tetap dipertahankannya koreksi tersebut pada proses keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundan-undangan yang berlaku dan seandainya bukti tersebut diberikan pada persidangan banding seharusnya bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada saat persidangan banding;
Seandainyapun Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Peninjuan Kembali (semula Terbanding) tetap menyatakan tidak setuju dan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas. Faktanya pada persidangan banding pun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah memberikan bukti mutasi pinjaman untuk mengetahui jarak antara penempatan awal dan penutupan saldo pinjaman (jumlah hari pinjaman) tersebut dalam menghitung rata-rata pinjaman.
Pada persidangan banding Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan dalam halaman 21 alinea 3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 bahwa “...perhitungan rata-rata pinjaman versi Pemohon Banding lebih sesuai dengan formula yang dimaksud dalam SE-46/PJ.4/1995...”. Perhitungan rata-rata pinjaman yang dimaksud dalam perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dengan cara jumlah pinjaman dikalikan dengan umur pinjaman dibagi dengan 360 hari;
Atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat tidak setuju dan sangat keberatan, bahwa sejak proses pemeriksaan dan keberatan Wajib Pajak secara jelas dan nyata tidak pernah menyampaikan bukti mutasi pinjaman untuk mengetahui jarak antara penempatan awal dan penutupan saldo pinjaman (jumlah hari pinjaman) sehingga Perhitungan rata-rata pinjaman menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Oleh karena itu, sangat kontradiktif apabila selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pertimbangan hukumnya menyatakan perhitungan rata-rata pinjaman versi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dihitung dengan cara jumlah pinjaman dikalikan dengan umur pinjaman dibagi dengan 360 hari lebih sesuai dengan formula yang dimaksud dalam SE-46/PJ.4/1995, padahal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah memberikan bukti mutasi pinjaman untuk mengetahui jarak antara penempatan awal dan penutupan saldo pinjaman (jumlah hari pinjaman). Dengan demikian perhitungan koreksi biaya bunga pinjaman Bank menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tertuang dalam halaman 18 alinea ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011, yang kemudian dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quo jelas tanpa didukung dengan bukti yang valid;
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Oleh karena itu, telah diputusnya perkara a quo dengan tidak didukung atas bukti yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak telah bertentangan dengan 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak pun telah ditegaskan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Bunga Pinjaman Bank Rp. 577.291.092,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Biaya Bunga Pinjaman Bank Rp. 577.291.092,00 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi Biaya Pinjaman Bank dan Deposito Rp.577.291.092,00 maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30648/PP/ M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 tersebut harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.30648/PP/M.V/15/2011 tanggal 18 April 2011 yang menyatakan :
- Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 18 November 2008 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00010/506/03/076/07 tanggal 21 November 2007, atas nama : PT. Tapian Nadenggan d/h PT. Inti Gerak Maju, NPWP:01.213.180.1-073.000 d/h 01.342.036.9-076.000, Alamat : Plaza BII Menara II Lt.30 J1. M.H Thamrin Kav. 22 No. 51 Jakarta 10350, sesuai dengan perhitungan di atas:
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
1. Alasan butir A dan B tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak membatalkan putusan.
2. Alasan butir C tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/WPJ.06/ BD.06/2008 tanggal 18 November 2008 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00010/506/03/076/07 tanggal 21 November 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar, karena perhitungan rata-rata pinjaman versi Pemohon Banding lebih sesuai dengan formula yang dimaksud dalam SE-46/PJ.4/1995, sehingga jumlah koreksi bunga Biaya Bunga Pinjaman dan deposito adalah sesuai perhitungan Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp. 51.000.791,00;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 13 Mei 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH, MH., dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis:
Ttd. Ttd.
H. Yulius, SH, MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
arga Pokok Penjualan