656/B/PK/Pjk/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 656/B/PK/Pjk/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. Mh.Thamrin No. 51 Jakarta
Also in 87 other cases
- 542/B/PK/PJK/2016 (19 July 2016) — Mahkamah Agung
- 1653/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 787 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 651/B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
- 1650/B/PK/PJK/2017 (30 October 2017) — Mahkamah Agung
- 648 B/PK/PJK/2011 (21 June 2012) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut .
PUTUSAN
Nomor 656/B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), tempat kedudukan di Jl. HM. Arsyad No. 88 RT. 016 RW. 004, Ketapang - MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh TOMIN WIDIAN dan JIMMY PRAMONO, keduanya Swasta, tinggal di Jakarta, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : FERRY SALMAN, SE, Kuasa Hukum, beralamat di Jl. Taman Palem Lestari Blok A/14 No. 35, RT. 002/013, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0017/SK/LGL/TN/I/ 2011 tanggal 04 Januari 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding .
M e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
PUJI RAHAYU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-240/PJ./2011 tanggal 14 Maret 2011.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding .
Mahkamah Agung tersebut .
Membaca surat-surat yang bersangkutan .
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 September 2010 No. Put. 25945/PP/M.XI/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor: KEP-44/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00059/207/05/712/08 tanggal 15 Februari 2008 untuk Masa Pajak November 2005 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, PT. Tapian Nadenggan atas nama PT. Mitratama Abadi Makmur mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-44/ WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa PT. Tapian Nadenggan (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT. Tapian Nadenggan (surviving company) dengan PT. Mitratama Abadi Makmur (transferor company), sehingga PT. Mitratama Abadi Makmur dinyatakan bubar demi hukum;
Ketentuan Formal Banding
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa :
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa :
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp.150.669.880,- melalui pemindahbukuan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi.
Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Rp.75.334.940,00 sebagai berikut :
Bahwa koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV Cendrawasih Permai dengan master file Pajak dengan faktur pajak CV Cendrawasih Permai dengan nomor faktur DHAMX-712-0000010 sejumlah Rp.15.111.702,00;
Bahwa koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan sejumlah Rp. 40.833.047,00 dengan perincian sebagai berikut :
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Mangun Karso | CLZUW-731-0000006 | 25/10/2005 | November 2005 | 40.833.047,- |
| Total | 40.833.047,- | |||
Bahwa koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak sejumlah Rp. 19.390.191,- dengan perincian terlampir :
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Kemal Pradhana | DWNPH-712-0000003 | 15/8/2005 | November 2005 | 8.478.053,- |
| CV Kemal Pradhana | DWNPH-712-0000004 | 05/10/2005 | November 2005 | 10.912.138,- |
| Total | 19.390.191,- | |||
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut Terbanding sesuai dengan SKPKB PPN masa November 2005 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN Tahun Pajak 2006 adalah sebagai berikut :
| URAIAN | PEMERIKSA |
PPN Masa November 2005 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan - Kompensasi bulan lalu | 92.542.033 2.983.177.375 |
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan - PPN yang lebih dibayar - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 3.075.719.408 3.075.719.408 3.151.054.348 |
- PPN yang kurang dibayar - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | 75.334.940 75.334.940 |
| - Jumlah yang masih harus dibayar | 150.669.880 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN masa November 2005 Nomor : 00059/207/05/ 712/08 melalui surat permohonan Nomor : 025/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 06 Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-44/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp.) | Ditambah/(Dikurangkan) (Rp.) | Menjadi (Rp.) |
PPN Kurang / (Lebih) Bayar Sanksl Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah PPN ymh dibayar | 75.334.940 - 75.334.940 150.669.880 | - - - - | 75.334.940 - 75.334.940 150.669.880 |
Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-44/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa PPN yang terhutang untuk masa November 2005 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| URAIAN | PENELITI | PEMOHON BANDING | SELISIH |
PPN Masa November 2005 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan - Kompensasi bulan lalu | 92,542,033 2,983,177,375 | - - 167,876,973 2,983,177,375 | - - (75,334,940) - |
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan - PPN yang lebih dibayar - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 3,075,719,408 3,075,719,408 3,151,054,348 | 3,151,054,348 3,151,054,348 3,151,054,348 | (75,334,940) (75,334,940) - |
- PPN yang kurang dibayar - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | 75,334,940 75,334,940 | - - | 75,334,940 75,334,940 |
| - Jumlah yang masih harus dibayar | 150,669,880 | NIHIL | 150,669,880 |
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN Masa Pajak November 2005 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV Cendrawasih Permai dengan master file Pajak untuk faktur pajak CV Cendrawasih Permai dengan nomor faktur pajak DHAMX-712-0000010 sejumlah Rp. 15.111.702,-. Dalam hal ini Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung yang otentik seperti antara lain invoice dan bukti pembayaran bank. Adapun nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak supplier. Selain itu atas faktur Pajak Masukan tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya atas faktur pajak tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah pada Pasal 9 ayat (8) huruf b);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur bahwa pemberian dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan Undang-Undang PPh No. 17/2000 Pasal 9 ayat 1 huruf e maka disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka seharusnya pembangunan rumah bagi karyawan Pemohon Banding yang bekerja di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk penyediaan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan;
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil
Tidak mungkin Pemohon Banding sebagai perusahaan membiarkan karyawan tidak memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat perumahan adalah kebutuhan pokok
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding Pajak Masukan sebagai berikut :
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Mangun Karso | CLZUW-731-0000006 | 25/10/2005 | November 2005 | 40.833.047,- |
| Total | 40.833.047,- | |||
Bahwa seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada PPN yang terhutang untuk Masa Pajak November 2005;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang terhutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah dengan perincian dokumen sebagai berikut :
- Kwitansi yang bermaterai (tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan)
- Faktur Pajak
- Tagihan Kerja / Prosentase Kemajuan Pekerjaan
Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa :
”Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 A angka (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV Kemal Pradhana;
Bahwa kemudian di dalam Undang-Undang KUP No. 16/2000 Pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada CV Kemal Pradhana sesuai dengan tagihan dari CV Kemal Pradhana, dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut. Dokumen-dokumen berupa rekening koran, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa;
Bahwa sehingga dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan materi (asas materi) yaitu membayar PPN dan melaporkannya di SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding);
Bahwa sebagai tambahan informasi atas permasalahan yang sama yaitu faktur pajak cacat maka dalam proses banding di Pengadilan Pajak (antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 02617/PP/M.VII/16/2004), maka pada umumnya atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dengan alasan bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding Pajak Masukan sebagai berikut :
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Kemal Pradhana | DWNPH-712-000003 | 15/8/2005 | November 2005 | 8.478.053,- |
| CV Kemal Pradhana | DWNPH-712-000004 | 05/10/2005 | November 2005 | 10.912.138,- |
| Total | 19.390.191,- | |||
Bahwa seharusnya dapat dikreditkan untuk Masa Pajak November 2005;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang kurang dibayar adalah NIHIL dengan perincian sebagai berikut :
| URAIAN | WAJIB PAJAK |
PPN Masa November 2005 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan - - Kompensasi bulan lalu | - - 167.876.973 2.983.177.375 |
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan - PPN yang lebih dibayar - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 3.151.054.348 3.151.054.348 3.151.054.348 |
- PPN yang kurang dibayar - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | - - |
| - Jumlah yang masih harus dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 September 2010 No. Put. 25945/PP/M.XI/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-44/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2005 Nomor : 00059/207/05/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008, atas nama : PT Tapian Nadenggan (d/h.PT Mitratama Abadi Makmur), NPWP: 01.213.180.1-073.000 (d/h 01.644.875.5-712.001), Alamat : Jl. HM. Arsyad No. 88 Rt. 016 Rw. 004, Ketapang - MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp . 107.653.735,00
Kompensasi bulan lalu Rp. 2.983.177.375,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 3.090.831.110,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya Rp . 3.151.054.348,00
PPN yang kurang dibayar Rp . 60.223.238,00
Sanksi Administrasi :
-Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp. 60.223.238,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 120.446.476,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 September 2010 No. Put. 25945/PP/M.XI/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 21 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Januari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2011 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-074/SP.51/AB/I/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 02 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 17 Maret 2011.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kasus a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
- Mengenai Fakta
a. Pada Masa Pajak November 2005 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dengan nilai PPN yang dikreditkan sebesar Rp. 60.223.238,- yang terdiri dari: (Lampiran 4-6)
-
No. No. Faktur
Pajak
PKP
Penjual
Tgl Faktur
Pajak
Jumlah PPN
(Rp)
1 CLZUW-731 -0000006 CV Mangun Karso 25 Oktober 2005 40.833.047 2 DWNPH-712-0000003 CV Kemal Pradhana 15 Agustus 2005 8.478.053 3 DWNPH-712-0000004 CV Kemal Pradhana 05 Oktober 2005 10.912.138 Jumlah Pajak Masukan 60.223.238
b. Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan
Pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak November 2005 dan melakukan koreksi atas PPN masukan sesuai perincian diatas sebesar Rp. 60.223.238,- yang telah dikreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Masa Pajak November 2005 dengan alasan Pajak Masukan tersebut atas transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan Semilar yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
c. Bahwa atas penyerahan jasa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Semilar tersebut, Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan beracuan kepada ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
d. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pajak Masukan atas transaksi pembangunan rumah karyawan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut :
Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang perkebunan kelapa sawit dimana letaknya relatif di pedalaman dan jauh dari kota terdekat;
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan dan barak bagi karyawan-karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan barak karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan.
- Mengenai Putusan
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 25945/PP/M.XI/ 16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak November 2005 sebesar Rp. 60.223.238,- adalah sebagai berikut (Lampiran 2) :
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 3 (tiga) Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah dan mess karyawan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil;
Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan oleh CV Mangun Karso dan 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan oleh CV Kemal Pradhana atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp. 60.223.238,- tidak dapat dikreditkan;
Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar Rp. 60.223.238,- tetap dipertahankan.
- Mengenai Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 25945/PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.60.223.238,- dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) :
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 35 alinea terakhir dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25945/PP/M.XI/16/ 2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang berisi sebagai berikut :
"Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil"
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), ketentuan mengenai ijin penetapan sebagai daerah terpencil hanya diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Penghasilan dan tidak pernah diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 7), dimana disebutkan bahwa :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Selanjutnya didalam memori penjelasan dari ayat tersebut (Lampiran 8) disebutkan bahwa :
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha"
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan pertimbangan :
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 25945/PP/M.XI/ 16/2010 yang dikirimkan tanggal 21 Oktober 2010, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan koreksi Pajak Masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp 60.223.238,-.
- Mengenai Bukti Baru
1. Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 25945/PP/M.XI/ 16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010, disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa :
"Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil"
"Bahwa pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000"
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 1 (satu) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Mangun Karso dan 2 (dua) Faktur Pajak yang diterbitkan CV Kemal Pradhana atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp. 60.223.238,- tidak dapat dikreditkan"
"Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar Rp. 60.223.238,- tetap dipertahankan
Bahwa berdasarkan penjelasan dan kesimpulan dari Putusan Pengadilan Pajak diatas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil, maka Pajak Masukan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp. 60.223.238,- tidak dapat dikreditkan;
Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pada saat pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/ Terpencil untuk Perkebunan Semilar melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1082/WPJ.06/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat (Lampiran 9);
Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk Tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk Tahun 2005 (tahun dimana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga dengan adanya bukti baru tersebut dan fakta bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai konsep daerah terpencil pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, melainkan hanya merupakan pandangan dan kesimpulan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak saja, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Pajak Masukan atas pembangunan rumah karyawan di wilayah Perkebunan Semilar sebesar Rp. 60.223.238,- seharusnya dapat dikreditkan karena termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.60.223.238,- yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak November 2005.
Oleh karena Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 25945/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010, mengenai koreksi Pajak Masukan dengan perincian sebagai berikut :
| No. | No. Faktur Pajak | PKP Penjual | Tgl Faktur Pajak | Jumlah PPN (Rp) |
| 1 | CLZUW-731 -0000006 | CV Mangun Karso | 25 Oktober 2005 | 40.833.047 |
| 2 | DWNPH-712-0000003 | CV Kemal Pradhana | 15 Agustus 2005 | 8.478.053 |
| 3 | DWNPH-712-0000004 | CV Kemal Pradhana | 05 Oktober 2005 | 10.912.138 |
| Jumlah Pajak Masukan | 60.223.238 | |||
adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahwa terdapat bukti baru yang bersifat penting dan menentukan yang apabila terungkap dalam persidangan Pengadilan Pajak dapat menghasilkan putusan yang berbeda.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-44/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2005 Nomor : 00059/207/05/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, dengan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 120.446.476,00 adalah tepat dan benar, dengan pertimbangan :
Pembangunan Rumah Karyawan untuk Daerah Terpencil yang telah memperoleh Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk “Daerah Terpencil” pada dasarnya merupakan fasilitas dan kenikmatan serta kemudahan-kemudahan dalam penunaian kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga segala biaya untuk kepentingan perusahaan dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang PPh yaitu 3 M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih).
Namun, berbeda untuk PPN yang tidak memperoleh fasilitas perpajakan maka pembangunan rumah karyawan yang sudah dibiayakan pada perusahaan sekaligus pembebanannya telah dilakukan pada PPh Badan. Oleh karenanya mekanisme penghitungan PPN terutang terhadap Pajak Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung dalam proses pabrikasi yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b jo. Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 21 Juni 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH, MH. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH, MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Marina Sidabutar, SH, MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH, MS.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. M.Hum.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-