9 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
Also in 94 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, disingkat PT. PLN (Persero) WS2JB, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, disingkat PT. PLN (Persero) WS2JB, yang diwakili oleh General Manager, Paranai Suhasfan, berkedudukan di Jalan Kapten A. Rivai Nomor 37, Palembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Afdhal Muhammad, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan K.H. Mas Mansyur Nomor 47-F, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
ADAS SUSANTO, bertempat tinggal di Jalan Urip Sumohardjo Nomor 54, Kodya Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yan Herimen dan kawan-kawan, Para Pengurus Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB, beralamat di Jalan Kapten
A. Rivai Nomor 37, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 November 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terikat hubungan kerja, dimana Tergugat merupakan pegawai tetap Penggugat dengan jabatan terakhir adalah Junior Officer Pemutusan dan Penyambungan pada Unit Kerja
PT. PLN (Persero) WS2JB Area Jambi Rayon Muara Bulian;
2. Bahwa semula kasus terjadi pada tahun 2005 di PT. PLN (Persero) WS2JB Area Jambi Rayon Muara Bulian, saat itu ditemukan selisih rekening sebesar Rp180.378.725,00 (seratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Hal ini menimbulkan dugaan kepada Tergugat karena pada saat itu Tergugat adalah pihak yang dapat bertanggung jawab atas kejadian tersebut;
3. Bahwa untuk lebih mengetahui sejauh mana kesalahan yang telah dilakukan oleh Tergugat, maka Manajer PT. PLN (Persero) Area Jambi membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai (TP2DP) atas kasus yang dilakukan oleh Tergugat sesuai dengan Keputusan Manajer
PT. PLN (Persero) Area Jambi Nomor: 008.K/490/MANAJER/2005, tanggal 9 November 2005, tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai (TP2DP) di Lingkungan PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB Cabang Jambi (P1) dan Keputusan Manajer PT. PLN (Persero) Area Jambi Nomor: 002.K/490/MANAJER/2006, tanggal 4 Maret 2006, tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai (TP2DP) di Lingkungan PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB Cabang Jambi (P2);
4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai (TP2DP) PT. PLN (Persero) Area Jambi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 006.BA/TP2DP/2005-R, tertanggal 26 November 2005 (P3) dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 007.BA/TP2DP/2006-R, tertanggal 24 April 2006 (P4), serta Berita Acara Evaluasi Pemeriksaan Nomor: 001.BAEP/TP2DP/2006-R, tertanggal 3 Mei 2006 (P5), Tergugat dinyatakan bersalah karena melakukan penyalahgunaan hasil penjualan rekening listrik dan diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai PT. PLN (Persero);
5. Bahwa sesuai ketentuan mengenai prosedur Pemutuan Hubungan Kerja yang berlaku di lingkungan PT. PLN (Persero) dan peraturan perundang-undangan di Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka proses PHK terhadap yang bersangkutan (Tergugat), harus terlebih dahulu dilakukan Perundingan Bipartit antara Manajemen PT. PLN (Persero) WS2JB (Penggugat) dengan Pegawai yang akan di PHK (Tergugat);
6. Bahwa untuk maksud tersebut pada butir 5 di atas, Penggugat memberikan Kuasa kepada Sudarto Yatiman, Agus Hercules, A. Fauzi Rivai, dan Suhendra Saad, kesemuanya adalah Pegawai PT. PLN (Persero) WS2JB untuk mewakili Manajemen sesuai Surat Kuasa Nomor 018.K/432/GM.WS2JB/2009, tanggal 3 Desember 2009 (P6), telah mengundang Tergugat untuk melaksanakan Perundingan Bipartit pada tanggal 8 Desember 2009, 9 Desember 2009, dan 7 Januari 2010 sebagaimana tercantum dalam Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit (P7);
7. Bahwa dalam proses Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat. Hal ini disebabkan karena Tergugat menolak penjatuhan hukuman disiplin berupa PHK dari Penggugat (Perundingan Bipartit gagal);
8. Bahwa karena proses perundingan Bipartit yang telah ditempuh gagal, maka Penggugat mengajukan permohonan Mediasi Tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari agar dilakukan Mediasi Tripartit terhadap Penggugat dengan Tergugat sesuai Surat PT. PLN (Persero) WS2JB Cabang Jambi Ranting Muara Bulian Nomor: 006/MBL/2010, tanggal 19 Januari 2010 (P8), sehubungan dengan adanya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
9. Bahwa selanjutnya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari mengundang Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan Mediasi Tripartit. Proses Mediasi dilaksanakan dengan 3 (tiga) kali pertemuan, yaitu pada tanggal 25 Januari 2010, 19 Februari 2010, dan 4 Maret 2010 bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari. Namun, dalam proses Mediasi tersebut tetap tidak tercapai kesepakatan antara pihak Penggugat dengan Tergugat, yang tertuang dalam Risalah Perundingan Tripartit;
10. Bahwa dikarenakan dalam sidang Mediasi Tripartit tersebut tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, selanjutnya Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari mengirimkan Surat Nomor: 568/0249/DSKT., tanggal 11 Maret 2010 kepada Penggugat dan Tergugat perihal Anjuran, yang pada intinya memberikan kesimpulan pada hasil Mediasi antara Penggugat dan Tergugat. Adapun kesimpulan dan anjuran tersebut yaitu:
a. Agar PT. PLN (Persero) membatalkan niat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat;
b. Agar Para Pihak tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana biasanya sampai dengan adanya penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Agar Para Pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada Mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
11. Bahwa sesuai surat Penggugat kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari Nomor 431.I/402/WS2JB/2010, tanggal 19 Maret 2010 perihal Anjuran (P9), pada prinsipnya Penggugat tidak setuju dengan Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari, karena apa yang telah diperbuat oleh Tergugat sangat bertentangan dengan Peraturan Disiplin Pegawai PT. PLN (Persero;
12. Bahwa berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai PT. PLN (Persero) periode tahun 2006-2008 yang berlaku pada saat itu, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat tergolong Pelanggaran Disiplin Berat, hal ini berdasarkan Ketentuan angka III, huruf B butir 4 huruf b Peraturan Disiplin Pegawai PT. PLN (Persero) yang menyatakan bahwa “Pelanggaran disiplin berat adalah menyalahgunakan hasil penjualan tenaga listrik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain yang merugikan Perseroan”;
13. Bahwa berdasarkan Ketentuan angka III, huruf C butir 1 huruf c Peraturan Disiplin Pegawai PT. PLN (Persero) periode tahun 2006-2008 yang berlaku pada saat itu menyatakan bahwa, “Jenis Sanksi Disiplin terdiri atas Sanksi Disiplin Berat adalah berupa PHK.” Berdasarkan hal tersebut, maka Tergugat harus diberhentikan sebagai Pegawai PT. PLN (Persero) atas kesalahan yang telah dilakukan;
14. Bahwa Penggugat menerbitkan Surat Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) WS2JB Nomor 0020.K/471/GM.S2JB/2010, tanggal 7 Mei 2010 tentang Penjatuhan Sanksi Disiplin (P10), yang isinya adalah menjatuhkan Sanksi Disiplin Berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat;
15. Bahwa Penggugat telah menyampaikan kepada PT. PLN (Persero) WS2JB Cabang Jambi melalui Surat Nomor: 302/060/MANSDM/2010-R, tanggal 14 Mei 2010 perihal Penyampaian Keputusan Sanksi Disiplin (P11);
16. Bahwa Tergugat telah menerima Surat Keputusan General Manager
PT. PLN (Persero) WS2JB Nomor 0020.K/471/GM.S2JB/2010, tanggal 7 Mei 2010, tentang Penjatuhan Sanksi Disiplin, yang tercantum dalam Berita Acara Penyampaian Sanksi Disiplin Nomor 01/471/JMB/2010, tanggal 2 Juni 2010 (P12), kemudian menandatangani Berita Acara tersebut;
17. Bahwa Penggugat sudah menghentikan pembayaran gaji Tergugat sejak penerbitan Surat Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) WS2JB Nomor 0020.K/471/GM.S2JB/2010, tanggal 7 Mei 2010, tentang Penjatuhan Sanksi Disiplin hingga sekarang;
18. Bahwa Tergugat telah menyampaikan Surat Sanggahan kepada Penggugat pada tanggal 4 Juni 2010 (P13), yang menyatakan bahwa Tergugat keberatan atas Keputusan tersebut;
19. Bahwa pada tanggal 16 April 2014, General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB menerbitkan Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB Nomor 040.K/GM.WS2JB/2014, tentang Tim Kajian Perundingan Bipartit Pelanggaran Disiplin Pegawai Sdr. Adas Susanto (P14), dengan tujuan untuk mengkaji dan merekomendasikan hasil evaluasi terkait kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai atas nama Tergugat;
20. Bahwa berdasarkan Surat PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB Nomor 365/462/WS2JB/2014-R, tanggal 28 April 2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Tim Kajian Perundingan Bipartit Pelanggaran Disiplin Pegawai Sdr. Adas Susanto (P15), General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pembatalan Surat Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB Nomor 0020.K/471/GM.S2JB/2010, tanggal 7 Mei 2010 tentang Penjatuhan Sanksi Disiplin, harus mengacu pada landasan hukum yang kuat;
PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB memerlukan penetapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menentukan keabsahan SK GM tersebut;
21. Bahwa berdasarkan Notulen Rapat tanggal 10 Juni 2014 (P16) yang dihadiri Manajemen dan Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB, para pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Menghukum (PYBM) Tergugat adalah General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB di Palembang, maka Penggugat akan memproses dan mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang;
22. Bahwa sehubungan dengan penolakan Penggugat atas Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari Nomor 431.I/402/WS2JB/2010, tanggal 19 Maret 2010, sebagaimana tercantum dalam poin 11 di atas, maka berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka penyelesaian perselisihan ini dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengajuan Gugatan;
23. Bahwa mengingat proses penyelesaian PHK terhadap Tergugat telah memakan waktu yang lama dan berlarut-larut, maka patut kiranya Penggugat dengan ini mohon agar perkara ini dapat diperiksa dengan acara cepat berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
24. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat kemukakan di atas adalah dasar bagi Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak untuk menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Tergugat;
Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) WS2JB Nomor 0020.K/471/GM.S2JB/2010, tanggal 7 Mei 2010 tentang Penjatuhan Sanksi Disiplin adalah sah secara hukum dengan Uang Pesangon sebesar Rp42.642.000,00 (empat puluh dua juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp28.428.000,00 (dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dan Penggantian Hak sebesar Rp15.398.500,00 (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sesuai Pasal 156 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp86.468.500,00 (delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
-- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan putusan Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Plg., tanggal 16 September 2014, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
-- Mengabulkan gugatan provisi Tergugat;
-- Menghukum Penggugat agar membayar gaji dan hak-hak lainnya yang semestinya diterima Tergugat sejak bulan Juni 2010 sampai dengan dibacakannya putusan pengadilan;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat agar mempekerjakan kembali Tergugat di tempat kerja Penggugat;
3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp131.000,00 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 16 September 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 9/Kas/2014/PHI.PLG., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 16 Oktober 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 10 Oktober 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 21 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Judex Facti Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengancam Kelalaian Itu Dengan Batalnya Putusan Yang Bersangkutan
Bahwa berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan bahwa "Hukum
acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini”;
Menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata menyatakan bahwa alat bukti (bewijsmiddei) adalah suatu hal berupa bentuk dan jenis yang dapat membantu dalam hal memberi keterangan dan penjelasan tentang sebuah masalah perkara untuk membantu penilaian Hakim di dalam Pengadilan. Jadi, para pihak yang berperkara hanya dapat membuktikan kebenaran dalil gugat dan dalil bantahan maupun fakta-fakta yang mereka kemukakan dengan jenis atau bentuk alat bukti tertentu. Hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih berpegang kepada jenis dan alat bukti tertentu saja;
Dalam Buku yang ditulis oleh Sudikno Mertokusumo yang berjudul "Hukum Acara Perdata Indonesia", Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 19 Tahun 1964 menegaskan berlakunya HIR/RIB dan Rbg dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Ketentuan Macam-macam Alat Bukti Dalam HIR/RIB ada di Pasal 164 HIR/RIB, sedangkan dalam Rbg ada di Pasal 284 Rbg. Pada pokoknya kedua Pasal tersebut mengandung arti yang sama yaitu macam-macam Alat Bukti yang dipergunakan dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana tertuang dalam Pasal 1866 KUHperdata, menentukan bahwa:
yang disebut alat-alat bukti, yaitu:
1. Bukti dengan Surat;
2. Bukti dengan saksi;
3. Persangkaan-persangkaan;
4. Pengakuan;
5. Sumpah;
Bahwa Pengakuan terhadap suatu peristiwa yang didalilkan dianggap telah terbukti adanya peristiwa yang didalilkan tersebut. Pengakuan ada dua macam yaitu sebagai berikut:
1. Pengakuan Di Depan Sidang
Pengakuan di depan sidang adalah pengakuan yang diberikan oleh salah satu pihak dengan membenarkan/mengakui seluruhnya atau sebagian saja. Pengakuan di depan sidang merupakan pembuktian yang sempurna;
Pengakuan di depan sidang tidak dapat ditarik kembali kecuali pengakuan yang diberikan terdapat suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Pengakuan dapat berupa pengakuan lisan dan tertulis, pengakuan dalam jawaban dipersamakan pengakuan lisan di depan persidangan;
2. Pengakuan Di Luar Sidang
Pengakuan di luar baik secara tertulis maupun lisan kekuatan pembuktiannya bebas tergantung pada penilaian Hakim yang memeriksa. Pengakuan di luar sidang secara tertulis tidak perlu pembuktian tentang pengakuannya. Pengakuan di luar sidang secara lisan memerlukan pembuktian atas pengakuan tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Kasasi sangat tidak
sependapat dan menolak pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang sebagaimana yang tertulis pada halaman 33 alenia ke-2 (kedua) yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-1 s/d P-16 serta Bukti T-2 s/d T-14 Tergugat secara eksplisit telah mengakui tidak menyetorkan uang milik Penggugat yang merupakan kumpulan uang tagihan listrik di wilayah PT. PLN (Persero) WS2JB Area Jambi Rayon Muara Burlian yang seharusnya dibayarkan Tergugat kepada Penggugat";
Bahwa Pemohon Kasasi juga sangat tidak sependapat dan menolak pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang sebagaimana yang tertulis pada halaman 33 alenia ke-3 (ketiga) yang menyatakan:
"Menimbang. bahwa berdasarkan Buki T-14 pada bulan Desember 2009 Tergugat telah m.engembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut dengan cara mencicil sampai lunas";
Bahwa berdasarkan kedua pertimbangan Judex Facti yang dikutip oleh Pemohon Kasasi dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Palembang Dalam Perkara Nomor: 13/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Plg., Tanggal 16 September 2014 tersebut sudah sangat jelas-jelas terlihat Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan karena Judex Facti telah mengabaikan pengakuan Tergugat yang merupakan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 1866 KUHperdata dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan;
Maka dengan demikian sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan lagi berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung tentang dasar-dasar/alasan-alasan permohonan kasasi bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sehingga sudah sangat pantas Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pertimbangannya menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palembang Dalam Perkara Nomor: 13/Pdt.Sus-PHI/2014/ PN.Plg., tanggal 16 September 2014 dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Oktober 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 20 November 2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
-- Bahwa berdasarkan pembuktian Judex Facti telah tepat menyatakan pembatalan Surat Keputusan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat, karena bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang;
-- Bahwa dengan demikian Judex Facti telah tepat dan alasan permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi tidak beralasan, sehingga permohonan kasasi ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, disingkat PT. PLN (Persero) WS2JB, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, disingkat PT. PLN (Persero) WS2JB, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 April 2015, oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ ttd/
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum.
ttd/
Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti Untuk Salinan
ttd/ Mahkamah Agung RI
Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H. an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002