461 PK/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461 PK/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
Kabul
P U T U S A N
No. 461 PK/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG CABANG TANGERANG, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Ida Bagus Ari Wardana, MT, Manageer PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Area Jaringan Tangerang dahulu Cabang Tangerang, memberikan kuasa kepada: Rhamses Hasibuan, S.H., dan kawan-kawan, para Staf Hukum PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n:
PT. MAPLAS PUTERA UNGGUL, berkedudukan di Ruko Plaza Kedoya Elok, Blok DB.20, Jalan Panjang No. 7, Kedoya, Jakarta 11520, dalam hal ini memberi kuasa kepada PARDAMEAN ARITONANG, S.H., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan BDN I No. 6 Cipete, Jakarta Selatan, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 444 K/Pdt/2007 tanggal 26 September 2008 yang telah berkekuatan hukum yang tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjalin hubungan kerja di mana Penggugat sebagai konsumen sedangkan Tergugat sebagai produsen;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2000 Tergugat melakukan pemasangan listrik ke pabrik Penggugat yang berlokasi di Raya PIP Curug, Km 2,5, No. Kontrak FF 4525404, Gardu CR 72, Tarif/Daya: 13 M/625 KVA (bukti P.1);
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2000 telah tiba Mesin I, II dan Mesin sheet/lembaran di pabrik Penggugat (bukti P.2) dan jumlah tagihan listrik bulan Mei 2000 sebesar Rp. 20.152.210,- telah dibayar oleh Penggugat (bukti P.3);
Bahwa pada bulan Juni 2000 Mesin I mulai berproduksi dengan kecepatan rendah, sedangkan Mesin II belum dapat digunakan karena ada alat yang masih menunggu dari luar negeri dan listrik tiga kali padam serta Penggugat laporkan ke Tergugat (bukti P.4) dan jumlah tagihan listrik bulan Juni 2000 sebesar Rp. 22.234.225,- telah dibayar oleh Penggugat (bukti P.5);
Bahwa pada bulan Juli 2000, Mesin sheet/lembaran mulai beroperasi tapi ternyata sering mengalami kerusakan, sehingga kegiatan produksi tidak aktif dan karyawan dialihkan kekegiatan yang lain sambil menunggu perbaikan mesin tersebut. Selama bulan Juli 2000 listrik telah enam kali padam serta Penggugat lapor ke Tergugat (vide bukti P.4). Jumlah tagihan listrik bulan Juli 2000 sebesar Rp. 11.433.755,- telah dibayar oleh Penggugat (bukti P.6);
Bahwa pada bulan Agustus 2000, Mesin II mulai beroperasi dan produksi mulai lancar, dan selama bulan Agustus 2000 sudah 3 kali padam serta Penggugat lapor ke Tergugat (vide bukti P.4). Jumlah tagihan listrik bulan Agustus 2000 sebesar Rp. 56.023.630,- telah dibayar oleh Penggugat (bukti P.7);
Bahwa pada bulan September 2000, mesin potong (pembantu Mesin II) tiba di pabrik Penggugat (bukti P.8), kondisi mesin baik tapi cutter rusak, produksi mulai lancar dan selama bulan September 2000 sudah 1 kali listrik padam serta Penggugat lapor ke Tergugat (bukti P.4) jumlah tagihan listrik bulan September 2000 sebesar Rp. 30.865.920,- telah dibayar oleh Penggugat (bukti P.9);
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2000 Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yag melakukan Operasi Penggunaan Aliran Listrik (OPAL) di lokasi pabrik dan mengambil peralatan listrik milik Penggugat tanpa disertai aparat kepolisian dan juga dalam berita acara hanya ditanda tangani oleh karyawan pabrik bukan oleh Penggugat selaku pimpinannya (bukti P.10). Alasan Tergugat pengambilan peralatan listrik tersebut untuk diperiksa di laboratorium Tergugat dengan kesimpulan kawat segel MMP KWH Meter berkarat dan segel-segel Tera KWH meter dan KWH meter untuk diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Tergugat (bukti P.11) secara hukum tidak ada kerusakan peralatan listrik milik Penggugat, sehingga Tergugat tidak boleh membawa peralatan listrik tersebut ke Laboratorium Tergugat, karena tidak ada bukti atas kesalahan peralatan listrik milik Penggugat, dengan adanya tindakan Tergugat tersebut di atas secara prosedur operasi penertiban aliran listrik (OPAL) yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkan karena telah terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (bukti P.12);
Bahwa pada bulan Oktober 2000 jumlah tagihan listrik sebesar Rp. 37.419.600,- Penggugat telah membayar (bukti P.13);
Bahwa Penggugat sangat terkejut atas hasil Laboratorium Tergugat tanggal 20 Oktober 2000 tersebut sebagai berikut:
1. BA Opal : Kawat Segel Tutup KWHM berkarat;
2. Cek fisik : baik;
3. Pemeriksaan :
- Cek kesalahan rata-rata: 0,95% (masih dalam toleransi);
- Cek constanta sesuai 1200 put/KWH;
- Cek double tarif : Normal;
- Cek Segel: Timah segel Metrologi dipanaskan (dicairkan) kawat segel dari ketiga segel metrologi putus di tengah ( bukti P.14);
Bahwa Penggugat sangat kecewa atas hasil laboratorium Tergugat karena peralatan listrik milik Penggugat telah berada 7 hari yaitu sejak 13 Oktober s./d 20 Oktober 2000, sehingga Penggugat patut mencurigai akan kerusakan tersebut seperti yang dituduh oleh pihak Tergugat;
Bahwa pada tanggal 16 November 2000, Tergugat mengirim surat dengan Nomor: 526/545/Cab.Tgr/2000, Perihal Tagihan Susulan Opal, yang isinya antara lain:
Pada angka 1:
Hasil pemeriksaan petugas kami (Tergugat) di tempat Bapak/Ibu/Sdr (Penggugat) ditemukan:
Segel Tera & KWH Meter untuk diperiksa di Lab. PLN. Hasil Lab: kawat segel dari ketiga segel metrologi putus di tengah;
Dari hal catat tanggal 15-09-00 & 02-10-00 terdapat WBP mundur;
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Penggugat dibebankan biaya/tagihan susulan sebesar Rp. 724.852.800,- dan harus sudah dibayar selambat-lambatnya 1 minggu setelah surat ini diterima, apabila tidak dibayar akan melaksanakan pemutusan sementara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (bukti P.5);
Bahwa selanjutnya Penggugat membalas surat Tergugat pada tanggal 23 November 2000, No. 023/MIA/XI/2000 membalas surat Tergugat tersebut, perihal: Sanggahan (bukti P.6), selanjutnya Tergugat membalas surat Penggugat pada tanggal 19 Desember 2000, No. 629/545/Cab.Tgr/2000 (bukti P.17), kemudian Penggugat membalas surat Tergugat pada tanggal 21 Desember 2000, No. 036/MIA/XII/2000 (bukti P.18);
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2001, Penggugat menulis surat kepada Tergugat No. 008/MIA/2001, yang isinya antara lain:
Segel Putus:
Sewaktu KWH meter tersebut dibawa ke tempat Penggugat segel dalam keadaan terpasang dan Penggugat tidak melihat dengan nyata apakah segel tersebut telah dipasang dengan benar, karena kawat segel tersebut dibungkus timah yang tidak tembus KWH meter mundur;
KWH meter Penggugat berdasarkan laboratorium Tergugat dinyatakan baik dan masih dalam batas toleransi, Penggugat yakin jika KWH tersebut pernah diputar balik pasti akan mengalami kerusakan;
Kesalahan pencatatan:
Kesalahan Pencatatan meter, sering kita alami, Penggugat yakin bahwa pencatatan pada tanggal 15/9/2000 dan tanggal 02/10/2000 merupakan kesalahan pencatatan pihak Tergugat (bukti P.19);
Bahwa Tergugat pada tanggal 5 Februari 2001 membalas surat Penggugat (bukti P.20) kemudian Penggugat pada tanggal 14 Februari 2001 menjawab surat Tergugat (bukti P.21);
Bahwa Tergugat pada tanggal 18 April 2001 No. 110/545/UPJTGR/2001, Perihal Tagihan Susulan Opal mengirim surat kepada P.T. PLN (Persero) Unit Bisnis Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang di Jakarta Pusat yang ditujukan kepada General Manager, yang inti surat tersebut:
Khusus Pada Angka 3:
Pada tanggal 27 Februari 2001 atas permintaan pelanggan (Penggugat) dilakukan pengecekan beban untuk mengetahui berapa sebetulnya beban nyata yang digunakan pelanggan (Penggugat) selama ini. Hasilnya memang pelanggan belum menggunakan daya listrik sesuai daya kontrak;
Khusus Pada Angka 4:
Perlu diketahui Penggugat baru tersambung listrik ke PLN pada bulan ke 3 tahun 2000. Sehingga memang listriknya belum digunakan secara penuh;
Pertimbangan surat tersebut:
Dari sisi pelanggaran memang kelihatannya yang bersangkutan (Penggugat) kemudian melakukan kesalahan;
Dari sisi penggunaan listrik yang masih di bawah daya kontrak dan usia sejak tersambung ke PLN yang belum lama memang terlalu berat untuk menanggung beban tagihan susulan sebesar Rp. 724.852.800,-
Yang bersangkutan (Penggugat) sedang dalam proses mengikuti program ISO, sehingga masalah ini akan menjadi kendala untuk yang bersangkutan (bukti P.22);
Dengan adanya surat intern Tergugat tersebut di atas maka telah terbukti secara hukum Tergugat masih meragukan akan pelanggaran Penggugat sehingga Tagihan Susulan Opal sebesar Rp. 724.852.800,- adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum dan harus dibatalkan;
Bahwa Penggugat yang mempunyai itikad baik, meminta kepada Tergugat untuk melakukan pengecekan tegangan, dengan mengirim surat kepada Tergugat pada tanggal 20 Juni 2000, Nomor 141/MIA/VII/2000 (bukti P.23);
Bahwa Tergugat pada tanggal 28 Mei 2001 mengirim surat kepada Penggugat dengan batas waktu pembayaran tanggal 29 Mei 2001 dengan mengancam apabila Penggugat tidak melakukan pembayaran Tagihan Susulan Opal sebesar Rp. 124.852.800,- maka Tergugat akan melakukan pemutusan sementara aliran listrik di pabrik milik Penggugat (bukti P.24) dan kemudian Penggugat membalas surat tersebut pada tanggal 29 Mei 2001 (bukti P.25);
Bahwa mengingat adanya kekhawatiran Penggugat akan dilakukan pemutusan sementara aliran listrik ke pabrik Penggugat oleh Tergugat, maka mohon kiranya Pengadilan Negeri Tangerang untuk memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pemutusan sementara aliran listrik di pabrik milik Penggugat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik, maka dapat kiranya terlebih dahulu dijatuhkan putusan provisi dan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding, kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pemutusan sementara aliran listrik ke pabrik Penggugat yang berlokasi di Jalan Raya PIP Curug, Kampung Sempur, RT. 13, Curug, Tangerang 15810;
Menyatakan bahwa putusan Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding, kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Dengan melakukan Operasi Penggunaan Airan Listrik (Opal) dan pengambilan peralatan listrik di pabrik milik Penggugat dengan tidak disertai oleh aparat Kepolisian dan hanya diketahui oleh karyawan bukan oleh Penggugat selaku pimpinan;
Menyatakan tidak sah tindakan yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 13 Oktober 2000 yaitu melakukan Operasi Penggunaan Aliran Listrik (Opal) berikut berita acara pengambilan peralatan/alat temuan P2TL dan berita acara penertiban pemakaian tenaga listrik untuk sistem pengukuran tidak langsung dan surat-surat/lainnya yang berhubungan dengan operasi tersebut;
Menyatakan tidak sah Tagihan Susulan Opal Tergugat sebesar Rp. 724.852.800,- Dalam suratnya tertanggal 16 November 2000 No. 526/545/Cab/Tgr/2000 beserta surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding, kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara a quo sesuai posita butir 12 dan petitum butir 4 vide gugatan, objek yang digugat adalah Surat Tergugat tanggal 16 November 2000 dengan No. 526/545/Cab.Tgr/2000, perihal Tagihan Susulan Opal, yang mana dituntut oleh Penggugat untuk dibatalkan. Dengan demikian berarti jelas objek perkara a quo adalah mengenai pembatalan surat;
Bahwa surat a quo pada hakekatnya adalah penetapan tertulis mengenai sanksi tagihan susulan opal dan pemutusan sambungan listrik, yang dikeluarkan oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat adalah Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas dan kewenangan dalam melaksanakan fungsi dan urusan pemerintah di bidang pengusahaan tenaga listrik, guna melayani kepentingan masyarakat umum berdasarkan UU No. 15 Tahun 1985 tentang UU Ketenagalistrikan jo Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan surat a quo adalah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah sebagaimana dimaksud di atas, karenanya dalam mengeluarkan tagihan susulan a quo, Tergugat adalah dalam kedudukannya sebagai badan/Pejabat TUN;
Bahwa kewenangan Tergugat dalam mengenakan Tagihan Susulan Opal dan pemutusan sambungan listrik kepada Penggugat, adalah didasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 Pasal 25 ayat (1) huruf b berikut penjelasannya;
Bahwa dengan demikian jelaslah surat tersebut di atas adalah merupakan Keputusan TUN (Beschiking) karena merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat TUN, yang bersifat konkret, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karenanya jelas perkara a quo adalah perkara Tata Usaha Negara;
Bahwa karena perkara a quo adalah perkara TUN, maka Penggugat sebagai pihak yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan TUN a quo, seharusnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan TUN, sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986, karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat haruslah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Bahwa untuk menguatkan kebenaran eksepsi a quo, Tergugat menunjuk pada:
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 274/Pdt/G/1993/PN.Tng, tanggal 10 Nobvember 1993 yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata antara PLN Cabang Tangerang melawan PT. Naga Juni Bettery, yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 Mei 1993 No. 36/Pdt/G.VI/1993/PN.Jkt.Pst, antara PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang melawan Haryono, Direktur PT. Haritumo Bulindo, yang amar putusannya menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo, selanjutnya yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN dan PTUN menyatakan berwenang mengadili perkara a quo. Perkara ini diperiksa dan diadili pula oleh PTUN Jakarta yang terdaftar dalam perkara No. 018/G/1993/Lst/PTUNJkt vide Penetapan No. 018/G/1993/Lst/PTUN.Jkt, tanggal 15 Maret 1993;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2011 K/Pdt/1999 tanggal 7 Juni 2000 antara PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang melawan PT. Surya Pertiwi Pusaka;
Selain putusan-putusan di atas, perkara-perkara Tergugat yang menyangkut Tagihan Susulan Opal, selama ini diperiksa dan menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan Surat Mahkamah Agung RI No. 197/Td.TUN/XI/1994 tanggal 18 November 1994 Perihal Juklak yang dirumuskan dalam pelatihan Tehnis Yustisial Hakim Peradilan TUN Tahap IV Tahun 1994 di Surabaya vide angka II.1 yang berbunyi:
“1. Tindakan penertiban Opal adalah berdasarkan hak/kewenangan PLN, bukan tindak lanjut dari dan tidak merupakan keputusan yang melebur dengan kontrak jual beli tenaga listrik antara PLN dengan pelanggan, jadi terpisah dari kontrak” maka surat keputusan yang didasarkan atas dasar hasil pemeriksaan opal merupakan keputusan TUN, memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986, tidak termasuk pengecualian ketentuan Pasal 2 huruf a UU No. 5 Tahun 1986, oleh karena itu pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus adalah Pengadilan TUN;
Di bawah ini beberapa perkara telah diputus di Mahkamah Agung RI antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 15 K/TUN/1992 tanggal 28 Februari 1994 antara PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang melawan PT. Cahaya Kencana sakti, yang dimenangkan oleh PLN;
Putusan Mahkamah Agung RI. No. 65 K/TUN/1993 tanggal 19 Februari 1994 antara PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang melawan PT. Dharma Bumi Ace yang dimenangkan pula oleh PLN;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 106/PDT.G/2001/PN.TNG, tanggal 31 Desember 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk Provisi:
Permohonan provisi Penggugat dapat dikabulkan;
Untuk Eksepsi/Bantahan:
Menolak eksepsi Tergugat untuk perkara ini;
Untuk Pokok Perkara
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
Menguatkan putusan provisi untuk perkara ini;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Operasi Penggunaan Aliran Listrik (Opal) dan pengambilan peralatan listrik di pabrik milik Penggugat tidak sesuai prosedur, adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tidak sah Operasi Penggunaan Aliran Listrik (Opal) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2000, beserta berita acara pengambilan peralatan/alat temuan P2TL dan serta segala tindakan lainnya akibat dari penertiban Tergugat tersebut;
Menyatakan Tagihan Susulan Opal Tergugat sebesar Rp. 724.852.800,- (tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah) sesuai suratnya tertanggal 16 November 2000 No. 526/545/Cab/Tgr/2000, tidak didasarkan bukti yang sah;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara sebesar Rp. 303.000,- (tiga ratus tiga ribu rupiah);
Menolak gugatan untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 206/PDT/2002/PT.BDG, tanggal 21 Oktober 2002 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 31 Desember 2001 Nomor: 106/PDT.G/2001/PN.TNG, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Untuk Provisi:
Permohonan provisi Penggugat dapat dikabulkan;
II. Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;
III. Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Operasi Penggunaan Airan Listrik (Opal) dan pengambilan peralatan listrik di pabrik milik Penggugat tidak sesuai prosedur, adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tidak sah Operasi Penggunaan Aliran Listrik (Opal) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2000, beserta berita acara pengambilan peralatan/alat temuan P2TL dan serta segala tindakan lainnya akibat dari penertiban Tergugat tersebut;
Menyatakan Tagihan Susulan Opal Tergugat sebesar Rp. 724.852.800,- (tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah) sesuai suratnya tertanggal 16 November 2000 No. 526/545/Cab/Tgr/2000, tidak didasarkan bukti yang sah;
Menolak gugatan untuk selebihnya;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 444 K/ Pdt/2007 tanggal 26 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG CABANG TANGERANG tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung No. 444 K/ Pdt/2007 tanggal 26 September 2008 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding pada tanggal 28 Desember 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Februari 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 25 Februari 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. 106/Pdt.G/2001/ PN.TNG, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Februari 2010 itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 6 April 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 5 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat, dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Kekeliruan dalam eksepsi:
Bahwa Pengadilan Tingkat I telah mengakui: Bahwa betul sengketa ini adalah sengketa Tata Usaha Negara karena gugatan yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atas dasar tenggang waktu mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara sudah kadaluarsa, maka menurut judex facti tingkat I dan judex facti tingkat II sesuai pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 menjadi wewenang Pengadilan Umum untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Pengadilan Judex Facti mengakui bahwa objek perkara dalam perkara ini adalah beschiking sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat I tetapi Pengadilan Tingkat I menyatakan dirinya berwenang untuk memutus dan mengadili perkara ini karena hak Penggugat untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara telah gugur karena telah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang di satu sisi mengakui bahwa objek perkara ini adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara tetapi disisi lain Pengadilan Judex Facti menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (peradilan umum) berwenang mengadili perkara karena sesuai Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 “Pengadilan tidak boleh menolak untuk mengadili suatu perkara yang diajukan/dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya;
Bahwa penerapan Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang dijadikan sebagai landasan untuk menyatakan bahwa perkara ini dapat diadili di Pengadilan Umum adalah suatu yang keliru, karena yang dimaksud dalih kurang jelas dalam pasal 14 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 adalah suatu hal yang belum diatur dalam perundang-undangan namun hal tersebut diakui kebenarannya dalam realita sosial masyarakat, sedangkan mengenai gugatan Penggugat mengenai perkara P2TL telah jelas diatur ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1986;
Bahwa adalah suatu kekeliruan besar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pengadilan Umum berwenang mengadili perkara ini karena tenggang waktu untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara telah lebih dari 90 hari (kadaluarsa);
Bahwa batas waktu mengajukan gugatan juga ditemukan dalam undang-undang lainnya yaitu:
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008, Pasal 259 tentang Pemilu legislative, dengan tenggang waktu 3 x 24 jam (3 hari);
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008, Pasal 201 tentang PILPRES dengan tenggang waktu 3 hari;
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Pasal 171, mengenai Hubungan Industrial, dengan tenggang waktu 1 tahun;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum sehingga bertentangan dengan tujuan dibentuknya Paradilan Tata Usaha Negara, dimana maksud dan tujuan diterbitkannya Undang-Undang Tata Usaha Negara adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan oleh Pejabat/Badan Tata Usaha Negara;
Kekeliruan Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat I telah melakukan kekeliruan dalam memutus perkara ini karena Majelis Hakim Judex Facti yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yaitu:
- Bahwa tagihan susulan yang ditagihkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sah secara hukum karena tagihan tersebut diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat karena jelas terbukti bahwa di KWH meter yang terpasang di tempat Penggugat ditemukan fakta pelanggaran berupa adanya pengukuran pemakaian listrik pada KWH meter terukur mundur dimana:
Pencatatan pada tanggal 15 September 2000 = 81,3;
Pencatatan pada tanggal 2 Oktober 2000 = 76;
Bahwa fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah segel KWH meter yang terpasang di KWH meter dibuka ternyata kawat segel tersebut telah diputus di dalam timah segel;
Bahwa fakta-fakta tersebut adalah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang di bidang Ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 15 tahun 1985 jo. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 jo. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi;
Bahwa pertimbangan hukum Tingkat I menyatakan bahwa hasil laboratorium sesuai hasil pemeriksaan P.13 tidak terbaca tentang penyebab kesalahan dan menurut uraiannya, data segel ada 3 (timah, plastik, metrology) tidak ada kerusakan fisik baik, pemeriksaan, cek kesalahan dalam batas toleransi, cek konstan sesuai, cek dubletrapi normal, setelah segel dibuka, bagian dalam bersih, pemeriksaan bagian dalam setelah segel metrologi timahnya dipanaskan ditemukan segel putus di tengah.
Bahwa tidak dijelaskan keadaan timah segel metrology sebelum dipanaskan apakah adanya kerusakan, atau sesuai standart, hal mana dihubungkan memeriksa bagian dalam, 3 segel tutup KWH, tentunya diputus dan disebut diputus, padahal ketiga segel pengaman tersebut tidak ada catatan apakah sesuai standart atau tidak, dan karena tidak disebut secara umum tentunya tidak ada kerusakan;
Bahwa pertimbangan ini adalah merupakan pertimbangan yang sangat keliru karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan, karena dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium dimana setelah dilakukan pembelahan timah segel ditemukan fakta bahwa kawat segel yang berada di dalam tiga timah segel tiga-tiganya putus di tengah, putusnya segel ini jelas sudah merupakan pelanggaran golongan c sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 068.K/010.DIR/2000;
Bahwa fungsi segel tersebut adalah untuk mengamankan KWH meter, apabila kawat segel tersebut putus, maka KWH meter yang berfungsi mengukur energi listrik yang digunakan Penggugat tidak lagi dalam keadaan aman karena sewaktu-waktu (pagi, siang, malam) dapat dibuka oleh Penggugat dan putaran KWH meter dapat diperlambat, diberhentikan atau dimundurkan;
2.3. Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan kepada Mahkamah Agung, karena Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan, sehingga permohonan Peninjauan Kembali ini mempunyai dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 (huruf f) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang berbunyi “apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 3:
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dan Judex Juris telah melakukan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dan salah menerapkan hukum, mengabulkan gugatan yang bukan merupakan kewenangannya dari Pengadilan Negeri tetapi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk itu Pengadilan Tata Usaha Negara telah memutuskan menolak gugatan Penggugat sehingga pengajuan perkara ke Pengadilan Negeri adalah suatu Ne bis In Idem;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG CABANG TANGERANG dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 444 K/ Pdt/2007 tanggal 26 September 2008 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG CABANG TANGERANG tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. No. 444 K/Pdt/2007 tanggal 26 September 2008, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 206/Pdt/2002/ PT.Bdg, tanggal 21 Oktober 2002, jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 106/Pdt.G/2001/PN.Tng, tanggal 31 Desember 2001 ;
MENGADILI KEMBALI:
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak Provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2011 dengan Dr. H. Abdurrahman, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Habiburrahman, MHum., dan H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., MHum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2011 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., PhD, dan Mahdi Soroinda Nasution, SH., MHum., serta dibantu oleh Budi Hapsari, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
ttd.
ttd. Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.
Drs. H. Habiburrahman, M.Hum.
ttd.
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., MHum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti;
1. M e t e r a i ………………Rp. 6.000,- ttd.
2. R e d a k s I ..………....... Rp. 5.000,- Budi Hapsari, SH.
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ………………….Rp. 2.489.000,-
J u m l a h Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
(PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.)
NIP. 19610313 198803 1 003