7/PDT/2010/PT.JBI
Putusan PT JAMBI Nomor 7/PDT/2010/PT.JBI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
Also in 94 other cases
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding I / semula Turut Tergugat IV dan Pembanding II / Semula Tergugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln tanggal 10 September 2009 yang dimohonkan banding tersebut ; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 07/PDT/2010/PT.JBI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
1. PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat c/q PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Cabang Jambi c/q PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Kabupaten Sarolangun c/q PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sub Ranting Batang Asai, beralamat Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Soehartono,SH 2. Ivida Dewi Amri Suci, SH.MH. berkantor di Kantor Hukum Amanah, berkedudukan di Gedung Victoria Lantai 3 Jalan Hasanuddin No 47 – 51 Jakarta 12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2009 Nomor : 075 A/471/RSRL/09 ;
Selanjunya disebut sebagai Pembanding I semula sebagai Turut Tergugat IV ;
2. Pemerintah Kabupaten Sarolangun c/q Bupati Sarolangun, beralamat Komplek Perkantoran Gunung Kembang No. 01 Sarolangun ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Maiful Efendi, SH,MH. 2. Salma Dahlan, SH 3. Filmarico, SH, 4.Woro Kusrini Hindarwati, SH, 5. Helmi, SH, 6. Salahuddin Nofri, SH dan 7. Syahroni, SH Advokat / Penasehat Hukum / Konsultan Hukum yang bergabung dalam Kantor Hukum Publik & Associates beralamat di Jln. Pangeran Hidayat No. 55 RT 028/002 Kel. Paal V Kota Baru Jambi, dan beralamat di Komplek Perkantoran Gunung Kembang No 01 Sarolangun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 September 2009 Nomor : 04/SKK/Pdt/P&A/IX/2009 ;
Selanjunya disebut sebagai Pembanding II semula sebagai Tergugat ;
M E L A W A N :
1. S A N A H, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 75 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Pulau Senggeris, Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, No KTP 474.4/450/C/BTA/1995 ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada MUHAMMAD AKMAL, SH, AHYA UL ASRAR, SH masing-masing Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor “Muhammad Akmal, SH & Associates” yang beralamat di jalan Pattimura Komplek Yeyes Lestari III Blok G/71 RT 38 Kenali Besar Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 03/SK/MA/III/2009 ;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula sebagai Penggugat ;
2. Pemerintah Kabupaten Sarolangun c/q Bupati Sarolangun c/q Camat Batang Asai, beralamat Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula sebagai Turut Tergugat I.
3. Pemerintah Kabupaten Sarolangun c/q Bupati Sarolangun c/q Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun c/q Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Asai, beralamat Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun ;
selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula sebagai Turut Tergugat II.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun c/q Bupati Sarolangun c/q Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun c/q Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13, beralamat Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula sebagai Turut Tergugat III ;
Pengadilan Tinggi Jambi ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Tentang Duduk Perkara ;
Mengutip serta memperhatikan uraian – uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 10 September 2009 Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV;
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.910.900,- (Satu juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah) ;
Membaca risalah pernyataan pemohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 September 2009 kuasa Pembanding I / semula Turut Tergugat IV telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 10 September 2009 Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca pula risalah pernyataan pemohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 September 2009 kuasa Pembanding II / semula Tergugat telah pula mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 10 September 2009 Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 September 2009, tanggal 7 Oktober 2009 dan tanggal 8 Oktober 2009 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding / semula Penggugat dan Turut Terbanding I, II dan III / semula Turut Tergugat I, II dan III dengan baik dan patut ;
Membaca Surat Memori Banding yang di ajukan oleh kuasa Pembanding I / semula Turut Tergugat IV dan Pembanding II / semula Tergugat tertanggal 6 dan 7 Oktober 2009 dan Surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding / semula Penggugat dan Turut Terbanding I, II dan III / semula Turut Tergugat I, II dan III pada tanggal 22 Okteber 2009 ;
Membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding / semula Penggugat tertanggal 3 Nopember 2009 dan Surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding II / semula Tergugat pada tanggal 9 Nopember 2009 dan kepada Pembanding I / semula Turut Tergugat IV pada tanggal 30 Desember 2009 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor :03/Pdt.G/2009/PN.Srln yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sarolangun telah memberi kesempatan kepada Terbanding / semula Penggugat tanggal 23 Nopember 2009, kepada Terbanding II / semula Tergugat tanggal 18 dan 23 Nopember 2009, sedangkan kepada Terbanding I / semula Turut Tergugat IV pada tanggal 30 Desember 2009 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Tentang Pertimbangan Hukumnya ;
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding dari Pembanding I / semula Turut Tergugat IV dan Pembanding II / semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang – Undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara forrmil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya para Pembanding pada prinsipnya tidak mempersalahkan pertimbangan Hukum Majelis hakim tingkat pertama sepanjang mengenai Eksepsi dan Provisi, yang dipermasalahkan para Pembanding adalah tidak dipertimbangkannya Pokok Perkara ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 10 September 2009 Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum putusan hakim tingkat pertama tersebut, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding, dimana putusa Hakim tingkat pertama telah menerima Eksepsi pihak Tergugat, sehingga sebagai konsekwensi hukumnya dengan diterimanya Eksepsi maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan – pertimbagan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 10 September 2009 Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding berada dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal - pasal dari Undang – Undang yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
------- Menerima permohonan banding dari Pembanding I / semula Turut Tergugat IV dan Pembanding II / Semula Tergugat ;
------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln tanggal 10 September 2009 yang dimohonkan banding tersebut ;
------- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin tanggal 22 Maret 2010 oleh kami ISKANDAR TJAKKE, SH.MH Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Ketua Majelis, R. WISNU WARDOYO, SH. dan DWI PRASETYANTO, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 9 Pebruari 2010 Nomor : 07/PEN/PDT/2010/PT.JBI untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh hakim – hakim anggota serta ELLY HERLINA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS TERSEBUT,
R. WISNU WARDOYO, SH. ISKANDAR TJAKKE, SH.MH
DWI PRASETYANTO, SH
PANITERA PENGGANTI,
ELLY HERLINA
Perincian biaya :
Materai putusan …………… Rp. 6. 000,-
Redaksi putusan ……………. Rp. 5. 000,-
Pemberkasan …………………Rp.139.000
J u m l a h ………………….. Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)