401/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 401/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Tmg. tanggal 4 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 401/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) Persero, Cq. PT. PLN Persero Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Cq. PT. PLN Area Magelang, Cq. PT. PLN Rayon Parakan yang berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 81 Gandurejo, Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
M e l a w a n:
ROBBIE CHRISTIADHI, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Temanggung, 15 September 1986, Agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan SLTA, alamat di Dusun Mekarsari Rt. 005, Rw. 002 Desa / Kelurahan Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
AMRIH BUDIYANTO, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Magelang, 22 April 1970, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan SLTA, alamat di Dusun Harjosari Rt. 002, Rw. 002 Desa / Kelurahanan Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
SLAMET SUDIYANTO, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Temanggung, 23 Oktober 1974, Agama Islam, pekerjaan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pendidikan SLTA, alamat di Dusun Tegaljoho Rt. 010, Rw. 001 Desa / Kelurahan Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Penggugat III;
D a n:
PT. WAHANA ABADI, berkedudukan di Jalan Indraprasta No. 99 G Pendidikan Lor, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat II;
WAHYU USODO IBRAHIM, beralamat di Dusun Kopen Rt. 001 Rw. 005, Desa / Kelurahan Medari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 4 September 2018 Nomor 401/Pdt/2018/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 15 November 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Temanggung pada tanggal 16 November 2017 dalam Register Nomor 41/Pdt.G/2017/PN.Tmg, telah mengajukan gugatan yang telah diubah menjadi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III (Para PENGGUGAT) adalah mitra kerja, yang telah menjalin kerja sama di bidang usaha pengolahan limbah pabrik yaitu pembuatan bahan setengah jadi atau Barecore untuk bahan dasar plywood atau kayu lapis atau yang biasa disebut triplek dan usaha tersebut berkapasitas atau katagori industry rumahan atau home industry.
Bahwa tempat yang dijadikan usaha para PENGGUGAT bukan milik para PENGGUGAT maka para PENGGUGAT menggunakan lahan berserta bangunan yang telah di sewa dari bpk.Sigit Eko Wardoyo yang beralamat Dsn. Ngepos, Rt/Rw : 02/02 Desa/Kel. Dlimayo kec.Ngadirejo. Kab.Temanggung. kemudian sewa-menyewa lahan tersebut telah dituangkan dalam surat perjanjian yang di tandatangani oleh ROBBIE CHRISTIADHI wakil dari para PENGGUGAT selaku penyewa lahan dan bpk.Sigit Eko Wardoyo selaku pemilik pada tanggal 17 November 2015 dengan isi perjanjian antara lain adalah sebagai berikut :
Perjanjian sewa menyewa di langsungkan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015 s/d 1 Juli 2017;
biaya sewa sebesar Rp.20.000.000,-(duapuluh juta Rupiah );
pemilik lahan meberikan ijin kepada penyewa untuk penambahan daya listrik yang awalnya 900 Va denga No pelanggan 521560575235 a/n Sigit Eko Wardoyo untuk di naikan menjadi 33.000 Va.
Segala bentuk tagihan atas pemakain listrik menjadi tanggung jawab penyewa.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi tanggung jawab pemilik lahan.
Penyewa setelah perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan bangunan seperti semula.
Bahwa setelah perjanjian sewa menyewa tersebut sudah disepakati dan ditandatangani maka proses pengajuan kenaikan daya tersebut diajukan oleh PENGGUGAT I melalui TERGUGAT III , karena TERGUGAT III dikenal sebagai pegawai TERGUGAT I dengan dasar kelengkapan kerja dan kendaraan beserta symbol-simbolnya yang selalu di bawa merupakan ciri khas milik TERGUGAT I yaitu kendaraan jenis mini bus dengan No. polisi G 8916 FE dan No. seri kendaraan : 562.
Bahwa setelah daya listrik dilakukan perubahan yang awalnya 900 Va menjadi 33.000 Va berserta parsyaratan dilengkapai termasuk biaya perubahan yang jumlahnya sebesar Rp.36.492,900,-(tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) maka para PENGGUGAT telah menggunakan listrik tersebut untuk menjalankan usahanya dan Para PENGGUGAT juga memenuhi kwajiban pembayaran litrik tersebut sesuai dengan tagihan yang rata – rata sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulanya bahkan kadang-kadang lebih dari itu sesuai dengan tagihan yang tagihkan oleh TERGUGAT I kepada Para PENGGUGAT sehinngga usaha yang dilakukan para PENGGUGAT berjalan lancar.
Bahwa mengingat dalam perjanjian sewa – menyewa yang dilakukan oleh penyewa (para PENGGUGAT ) dengan pemilik lahan yaitu Bpk.Sigit Eko Wardoyo antara lain atur mengenai waktu untuk menggunakan lahan tersebut maka setelah jatuh tempo waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak antara penyewa dan pemilik lahan yaitu sekitar 2 tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Juli 2015 s/d 1 Juli 2017 sehingga setelah tanggal 1 juli 2017 maka penyewa ( para PENGGUGAT) sudah tidak berhak atas lahan tersebut sehingga harus pindah dari tempat itu.
Bahwa sebagai mana keterangan pada posita di atas maka para PENGGUGAT telah sepakat untuk mencari lahan baru, kemudian tidak lama kemudian dapatlah lahan tersebut untuk dijadikan tempat usaha untuk selanjutnya yaitu lahan milik Bpk. Jumono dengan alamat Dsn.Klurak rt/rw : 03/04 Desa/Kel. Gondang Winangun.kec.Ngadirejo Kab.Temanggung yang jaraknya kurang lebih sekitar 50 meter dari tempat semula .
Bahwa jarak antara tempat usaha yang lama dengan yang baru hanya sekitar kurang lebih 50 meter , maka para PENGGUGAT dengan pemilik lahan yang lama telah bersepakat untuk memindah aliran listrik yang bertegangan atau memiliki kapasitas daya 33000 Va tersebut, ke tempat lahan yang baru yaitu lahan milik Bpk.Jumono dengan alamat : Dsn. Klurak rt/rw : 03/04 Desa/Kel. Gondang Winangun.kec.Ngadirejo Kab. Temanggung dengan syarat para PENGGUGAT harus mengganti pemasangan aliran litrik baru yang memiliki kapasitas daya 900 Va di lahan tempat Bpk. Sigit Eko Wardoyo selaku pemilik lahan yang lama.
Bahwa dengan kesepakatan pemindahan aliran listrik yang memiliki kapasitas daya 33000 Va dan pemasangan aliran litrik yang baru dengan kapasitas daya 900 Va, maka PENGGUGAT I menanyakan prihal tersebut kepada TERGUGAT III mengingat dari awal melakukan tindakan perubahan daya dari 900 va sampai 33000 va adalah TERGUGAT III.
Bahwa setelah prihal pemindahan dan pemasangan baru disampaikan oleh PENGGUGAT I kepada TERGUGAT III, maka TERGUGAT III menanggapi hal tersebut dan mamberitahukan agar PENGGUGAT I menyediakan data antara lain Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan struk atau bukti tagihan penggunaan listrik terakhir untuk syarat pengajuan pemindahan aliran litrik berkapasitas daya 33000 Va dan pemasangan baru ber kapasitas 900 Va beserta biaya adminitrasi sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah).
Bahwa setelah mendengar penjelasan dari TERGUGAT III perihal tersebut maka PENGGUGAT I segera melengkapi persyaratan tersebut termasuk melakukan pembayaran biaya adminitrasi sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) dan pembayaran tersebut ditransfer melalui bank mandiri yang di tujukan ke rekening No.0457781062/B atas nama Wahyu Usodo (TERGUGAT III) pada tanggal 21/09/2017 pukul 14; lebih 56 menit; lebih 54 detik.
Bahwa setelah persyaratan dipenuhi oleh PENGGUGAT I kemudian TERGUGAT III menyapaikan pesyaratan sudah diajukan tinggal menunggu izin keluar dari TERGUGAT I, namun pemasangan listrik baru dan pemindahan sudah bisa di lakukan, dan betul pada tanggal 21 - 09 - 2017 dilakukan pemindahan aliran litrik dengan daya 33000 Va dari tempat usaha yang lama ketempat usaha yang baru dan pada Tanggal 23 - 09 - 2017 dilakukan pemasangan baru dengan daya 900Va, hanya untuk jalur listrik yang dipindah belum dapat digunakan karena aliran litriknya belum disambung masih menunggu izin keluar dari TERGUGAT I dan yang dipindah hanya alat pengukur daya / Kwh meter saja, akan tetapi untuk pemasangan baru sudah bisa digunakan.
Bahwa Setelah proses tersebut selesai maka PENGGUGAT I merasa persoalan sudah selesai hanya tinggal menunggu aliran listriknya disambung, sehingga Para PENGGUGAT untuk menjalankan usahanya masih menunggu aliran litrik tersebut disambung oleh TERGUGAT III. Namun setelah beberapa hari atau tepatnya hari Selasa tanggal 25 - 09 - 2017 belum juga disambung aliran litrik yang dipindah tersebut, justru PENGGUGAT I telah mendapat telepon dari pemilik lahan yang lama yaitu Bpk. Sigit Eko Wardoyo yang meberitahukan bahwa ada orang yang mengaku pegawai TERGUGAT I, untuk minta ketemu dengan PENGGUGAT I, namun ketika PENGGUGAT I datang ke tempat Bpk. Sigit Eko Wardoyo orang tersebut sudah pergi kemudian pada hari berikutnya yaitu pada tanggal 26 - 09 - 2017 orang tersebut datang kembali ke lokasi pemindahan alat pengukur daya /Kwh meter dan pemasangan arus litrik yang baru yang beralamat di Dsn. Ngepos, Rt/Rw : 02/02 Desa/Kel. Dlimayo kec.Ngadirejo. Kab.Temanggung dan Dsn. Klurak rt/rw : 03/04 Desa/Kel. Gondang Winangun. kec.Ngadirejo Kab.Temanggung serta dikawal dari pihak kepolisian tepatnya dari Kepolisian Sektor Ngadirejo, untuk melakukan tindakan pembongkaran alat pengukur daya / Kwh meter yang sudah dipindah dan alat pengukur daya / Kwh meter yang dipasang baru serta memberitahukan atau menjelaskan proses pemindahan alat pengukur daya /Kwh meter dan pemasangan baru tersebut merupakan PELANGGARAN.
Bahwa pada saat kejadian tersebut TERGUGAT III juga ikut menyaksikan dan ketika dikonfirmasi oleh orang yang mengaku pegawai dari TERGUGAT I perihal pemindahan dan pemasangan baru tersebut , maka TERGUGAT III telah mengakuinya bahwa proses pemasangan baru dan pemindahan alat pengukur daya / KWh meter merupakan kesalahan dari TERGUGAT III.
Bahwa setelah kejadian tersebut maka PENGGUGAT I tidak tahu harus bagaimana, kemudian selang beberapa waktu tepatnya pada sore harinya yaitu tanggal 26 – 09 – 2017 PENGGUGAT I mendapat surat panggilan yang isi surat tersebut meberitahukan bahwa PENGGUGAT disuruh datang ke kantor TERGUGAT I.
Bahwa setelah mendapat surat tersebut maka PENGGUGAT pun mendatangi kantor TERGUGAT I dan setelah sampai di kantor TERGUGAT I maka PENGGUGAT I ditemui oleh seseorang yang mengaku sebagai pimpinan di kantor tersebut, kemudian setelah pertemuan itu berlangsung maka PENGGUGAT I dijelaskan mengenai proses pemindah alat pengukur daya / Kwh meter dengan daya 33000 Va dan pemasangan litrik yang baru dengan daya 900 Va adalah sebuah pelanggaran sehingga PENGGUGAT I diberi sanksi yaitu berupa denda dengan jumlah :
untuk pemasangan baru sebesar Rp.7.422.121,- (tujuh juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh satu rupiah);
untuk pemindahan alat ukur daya / Kwh meter sebesar Rp.303.075.061,- (tiga ratus tiga juta tujuh puluh lima ribu enam puluh satu rupiah)
Sehingga jumlah total kurang lebih sebsar Rp.310.497.182,-(tiga ratus sepuluh juta empat ratus Sembilan puluh tuju ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Padahal setelah proses pemindahan tersebut para PENGGUGAT belum pernah menggunakan sama sekali karena memang aliran litriknya belum ada itu pun masih di beri sanksi denda kurang lebih jumlahnya sebsar Rp.310.497.182,-(tiga ratus sepuluh juta empat ratus Sembilan puluh tuju ribu seratus delapan puluh satu rupiah)
Bahwa setelah mendapat penjelasan tersbut maka Para PENGGUGAT ingin mengkonfirmasikan kepada TERGUGAT III melalui TERGUGAT I, mengenai pelanggaran tersebut dan sanki denda yang jumlahnya sebesar kurang lebih sebsar Rp.310.497.182,-(tiga ratus sepuluh juta empat ratus Sembilan puluh tuju ribu seratus delapan puluh satu rupiah) namun TERGUGAT I menjelaskan bahwa TERGUGAT III bukan merupakan pegawai dari pada TERGUGAT I , melainkan karyawan dari TERGUGAT II, dan hubungan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebatas mitra kerja, dan TERGUGAT I juga menjelaskan persoalan yng terjadi dan merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh TERGUGAT III yang merupakan karyawan dari TERGUGAT II adalah tanggung jawab dari pada PENGGUGAT.
Bahwa setelah ada penjelasan dari TERGUGAT I mengenai hubungan kerja antara TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III maka Para PENGGUGAT tidak bisa berbuat banyak selain memenuhi sanki yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT I namun hanya untuk denda terhadap pemasangan baru yaitu sebesar Rp.7.622.121,-(tujuh juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh satu rupiah) karena ada kaitan dengan pemilik lahan yang disewa sebelumnya sehingga bila tidak di bayar sanksi tersebut maka aliran listrik yang baru pun juga akan di cabut , namun untuk denda pemindahan alat pengukur daya / Kwh meter jumlahnya terlalu besar dan sangat mengada - ada maka PENGGUGAT tidak mampu untuk memenuhi pembayaran sanksi denda tersebut.
Bahwa sebagaimana penjelasan pada posita di atas jelas para PENGGUGAT dalam hal ini PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III adalah pihak yang sangat di rugikan baik secara MATERIEL maupun IMATERIEL karaena selama ini sudah taat terhadap peraturan yang di tentukan oleh TERGUGAT I yaitu melakukan semua pembayaran sebagai persyaratan adminitrasi namun sampai saat ini para PENGGUGAT tidak mendapatkan HAK-HAK sebagai konsumen, sehingga biaya yang sudah di keluarkan menjadi kerugian nyata yang diderita Para PENGGUGAT yaitu antara lain sebagai berikut :
Melakukan pembayaran biaya adminitrasi untuk perubahan daya dari 900Va menjadi 33000 Va. Sebesar Rp.36.492,900,-(tiga puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah);
Melakukan pembayaran rutin terhadap tagihan karena pemakaian aliran listrik sesuai dengan tagihan yang setiap bulanya rata – rata kurang lebih sekitar Rp.2.100.000,-(dua juta dua ratus) x selama 23 bulan sehingga total pembayaran kurang lebih sekitar Rp.48.300.000,-(empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
Melakukan pembayaran proses pemindahan aliran litrik yang berkapasitas daya 33000Va dan pemabayaran pemasangan baru dengan daya 900Va sebesar Rp Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah).
Melakukan pembayaran sanksi denda terhadap pemasangan baru dengan daya 900Va sebesar Rp. Rp.7.622.121,- (tujuh juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh satu rupiah)
Jadi kerugian yang diderita oleh para PENGGUGAT bilamana dijumlah adalah sebesar Rp.92.421.021,- (Sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu duapuluh satu rupiah) belum ditambah kerugian karena usahanya tidak jalan yang bila mana usaha tersebut dijalankan maka akan mendapat hasil kurang lebih sekitar Rp.1.800.000,-(satujuta delapan ratus ribu rupiah) setiap harinya jadi selama aliran litrik belum dipasang kerugian yang diderita Para PENGGUGAT sebesar Rp.1.800.000,-(satujuta delapan ratus ribu rupiah)x41hari = Rp.73.800.000(tuju puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) semenjak aliran litrik diputus sampai dengan perkara ini kita ajukan ke Pengadilan Negri Temanggung. sehingga bila dijumlah total kerugian yang diderita oleh Para PENGGUGAT adalah sejumlah uang yang sudah dibayarkan dan pendapatan yang hilang karena kesalaha dari Para TERGUGAT yaitu : Rp.92.421.021(Sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu duapuluh satu rupiah) adalah uang yang sudah dibayarkan sebagai persyaratan adminitrasi + Rp.73.800.000(tuju puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) Adalah pendapatan / hasil yang hilang karena usaha yang tidak jalan ,jadi semuanya adalah = Rp.166.221.021 (seratus enampuluh enam juta duaratus duapuluh satu ribu duapuluh satu rupiah).
Bahwa dengan adanya kerugian yang diderita maka sudah sepatutnya Para TERGUGAT harus BERTANGGUNG JAWAB karena TERGUGAT I yang melakukan tindakan atas pembongkaran terhadap alat ukur daya / Kwh meter berkapasitas daya 33000 Va dengan No pelanggan : 521560575235 , TERGUGAT II yang memperkerjakan TERGUGAT III yang berakibat adanya perkara ini dan TERGUGAT III adalah orang yang melaksanakan proses dari awal perubahan daya sampai dengan pemindahan dan pemasangan baru yang beakibat terjadi perkara ini, maka sebagai mana ketentuan pasal 1365 KUH Perdata Yang berbunyi “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” sehingga dengan kejadian ini Para PENGGUGAT memohon melalui Pengadilan Negri Temanggung Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa,Menangani dan Mengadili perkara ini agar menghukum para TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Para PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.166.221.021 (seratus enampuluh enam juta duaratus duapuluh satu ribu duapuluh satu rupiah) dan Menerbitkan permintaan maaf melalui media masa yang ber taraf Nasional pada Halaman Utama atau media elektronik yang bertaraf Nasional dan menolak terhadap sanksi denda yang di jatuhkan kepada PENGGUGAT I yaitu sebesar Rp.303.075.061,-(tiga ratus tiga juta tuju puluh lima ribu enam puluh satu rupiah) karena tidak ada dasar hukum yang jelas.
Bahwa para TERGUGAT juga melanggar ketentuan pasal 29 mengenai hak-hak konsumen yang diataur dalam Undang-Undang No.30 tahun 2009 tentang Kelistrikan, dan pasal 4 mengenai hak – hak Konsumen yang diatur dalam undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Temanggung, melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, menangani dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMER
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan MELAWAN HUKUM;
Menghukum para TERGUGAT memberi ganti kerugian yang diderita oleh Para PENGGUGAT baik kerugian materiel maupun immateriel sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yaitu :
Ganti kerugian sebesar Rp.166.221.021 (seratus enampuluh enam juta duaratus duapuluh satu ribu duapuluh satu rupiah) atas kerugian secara MATERIEL
Menerbitkan permintaan maaf di media masa yang ber taraf Nasional pada Halaman utama atau media elektronik yang bertaraf Nasional atas kerugian yang diderita para PENGGUGAT secara IMMATERIEL.
Menghukum TERGUGAT I agar tidak menjatuhkan sanksi berupa denda Sebesar Rp.303.075.061,-(tiga ratus tiga juta tuju puluh lima ribu enam puluh satu rupiah) kepada Para PENGGUGAT karena tidak ada dasar hukum yang jelas.
Menghukum para TERGUGAT, untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,-(satujuta rupiah) per hari, bila mana tidak menjalankan putusan ini dengan suka rela, molai dari putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan / dijalankan.
Menyatakan putusan ini untuk dijalankan terlebih dahulu , meskipun ada upaya hukum, seperti verzet,banding,kaksasi maupun peninjauan kembali (PK);
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa,menagani dan mengadili perkara ini mempunyai pandangan hukum berbeda mohon putusan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa para Penggugat menyatakan isi surat gugatan ada perubahan yaitu pada:
Alamat Tergugat I ;
Poin 2 posita menambah alamat lahan yang disewa milik sdr. Sigit Eko Wardoyo ;
Poin 6 posita menambah nama pemilik dan alamat lahan baru yaitu bapak Jumono;
Poin 7 posita menambah nama pemilik alamat lahan baru bapak Jumono;
Poin 12 posita menambah alamat lahan yang disewa milik bapak Jumono;
Penambahan jumlah posita dari 19 menjadi 20, tambahan pada posita 13;
Posita 13 berubah menjadi “bahwa pada saat kejadian Bahwa pada saat kejadian tersebut TERGUGAT III juga ikut menyaksikan dan ketika dikonfirmasi oleh orang yang mengaku pegawai dari TERGUGAT I perihal pemindahan dan pemasangan baru tersebut , maka TERGUGAT III telah mengakuinya bahwa proses pemasangan baru dan pemindahan alat pengukur daya / KWh meter merupakan kesalahan dari TERGUGAT III.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I
Eksepsi Mengenai Kompetensi Relatif .
Pengadilan Negeri Temanggung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang merupakan kewenangan BANI untuk memeriksa dan mengadilinya.
Bahwa dalam perjanjan jual beli tenaga listrik pascabayar antara PT. PLN (persero) dan Sigit Eko Wardoyo tanggal 8 September 2015 angka 15 menyebutkan “apabila terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan dengan musyawarah mufakat, namun dalam hal tidak tercapainya kesepakatan, maka Para Pihak menyelesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Bahwa oleh karena dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa segala perselisihan akan diselesaikan di BANI, maka Pengadilan Negeri Temanggung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan :
Putusan MARI No. 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1998 tentang perkara PT. Arpeni Pratama ocean line yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut : Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan perdata tentang suatu perjanjian yang didalamnya memuat “calusula Arbitrase”.
Putusan MARI No. 182 PK/Pdt/2006 tanggal 26 Juni 2009 tentang perkara PT. Armada Eka Lyod Samsung Shipping Corporation, capt, ellasa, M. Pusya Master Ocean Shpping (TD) Manrabia Liberia “dimana dalam perkara a quo Mahkamah Agung menguatkan putusan judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara aquo atas dasar adanya klausula Arbitrase yang disepakati para pihak yang bersengketa.
Berdasarkan uraian tersebut diatas jelas bahwa Pengadilan Negeri Temanggung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Dalam Eksepsi ;
Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel);
Penggugat dalam gugatannya mengajukan gugatan kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) q. PT. PLN (persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta c.q. PT. PLN Area Magelang cq. PT. PLN Rayon Parakan dengan dalil yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur (abscuur libel) karena Penggugat dalam posita gugatan menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum namun tidak menguraikan secara jelas dan terperinci ketentuan hukum mana yang telah dilanggar oleh Tergugat I.
Bahwa suatu gugatan yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum namun tidak menguraikan ketentuan hukum mana yang telah dilanggar Tergugat adalah merupakan gugatan kabur (obscuur libel) sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk meyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklarrd).
Dalam Pokok Perkara;
Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat dalam posita gugatan angka 12 mendalilkan sebagai berikut :
“bahwa merasa persoalan sudah selesai dst.......namun setelah setelah beberapa hari atau tepatnya pada hari Selasa tanggal 25-09-2017 belum juga disambung aliran listriknya. Pada tanggal 26-09-2017 orang tersebut datang kembali ke lokasi pemindahan alat pengukur daya /kWh meter dan pemasangan arus listrik yang baru dan dikawal pihak Kepolisian tepatnya dari Kepolisian Sektor Ngadirejo, untuk melakukan tindakan pembongkaran alat pengukur daya /kWh meter yang dipasang baru serta memberitahukan atau menjelaskan proses pemindahan alat pengukur daya /kWh meter dan pemasangan baru tersebut merupakan pelanggaran.
Bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana dikutip di atas, Tergugat I membantahnya dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1365 menyebutkan:”Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang kena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Apabila dicermati maka dalam uraian Pasal 1365 KUHPerdata terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Harus ada perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Harus ada unsur kesalahan;
Harus ada kerugian yang diderita;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan;
Unsur unsur tersebut bersifat kumulatif, hal ini berarti apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidakdapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam perkembangannya pengertian melawan hukum meliputi:
Melanggar ketentuan undang undang;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
Bertentangan dengan kesusilaan;
Melanggar kepatutan.
Dengan demikian perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan Tergugat I telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Untuk membuktikan bahwa Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum, perlu diuraikan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat I dengan Penggugat berkaitan dengan pergeseran APP/k Whmeter a.n SIGIT EKO WARDOYO IDPEL 521560575235 tarif B2 daya 33.000 VA sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I telah mendapat info permohonan geser APP/k Whmeter a.n SIGIT EKO WARDOYO IDPEL 521560575235 tarif B2 daya 33.000 VA secara lisan yang menjadi acuan untuk dilakukan pengecekan awal sebagai dasar penentuan target operasi pemeriksaan tim dan hasil pengecekan awaldilokasi ditemukan bahwa APP/k Whmeter a.n SIGIT EKO WARDOYO IDPEL 521560575235 sudah tidak ada /tidak terpasang di persil sesuai kode kedudukan.
Menindaklanjuti hasil pengecekan awal tersebut pada hari selasa tanggal 26 September 2017 pukul 09.00 Wib Tim P2TL berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polsek Ngadirejo untuk pendampingan pelaksanaan kegiatan P2TL sebagai penyidik dan dilokasi ditemukan APP/k Whmeter a.n SIGIT EKO WARDOYO IDPEL 521560575235 sudah tidak ada /tidak terpasang dipersil sesuai dengan kedudukan tanpa alas hak yang sah dan tanpa ijin dari PLN dengan kondisi APP/kWhmeter disambung ke instalasi milik pemakai dengan posisi MCB On/nyala,segel kotak APP tidak ada.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 September 2017 Penggugat datang ke kantor PLN Rayon Parakan dan bertemu dengan SPV TE dan dijelaskan mengenai aturan yang berlaku di PLN.
Bahwa tanggal 2 Oktober 2017 diterbitkan surat panggilan ke 2 karena belum ada penyelesaian administrasi sampai batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut dihadiri oleh pemakai tenaga listrik, SPV PPA sudah menyampaikan jenis pelanggaran, tagihan susulan dan biaya P2TL lainnya untuk dibayar dan pemakai menyampaikan keberatan nilai nominalnya dan minta keringanan dengan nominal turun.
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2017 pemakai tenaga listrik bertemu dengan Manager Rayon Parakan dan SPV TE untuk menyampaikan keberatan nilai nominalnya dan diminta keringanan nominalnya turun secara lisan, Manager Rayon menyampaikan bahwa nilai tagihan susulan dihitung sesuai aturan yang berlaku yang dituangkan dalam sistem terpusat dengan cara memasukkan daya temuan dan peruntukannya berdasarkan hasil pemeriksaan P2TL maka nominal tagihan susulan muncul sehingga nominal tidak bisa turun. Apabila yang bersangkutan keberatan terhadap nominal, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan tertulis ke PLN Rayon Parakan untuk diteruskan ke Area Magelang, Manager Rayon juga menyampaikan bahwa penyelesaian tagihan susulan pelanggaran P IV, tingkat Rayon tidak berwenang untuk memberikan angsuran.
Bahwa Perjanjian a quo telah ditandatangani bersama oleh PT. PLN (persero) dengan Sigit Eko Wardoyo tentang jual beli tenaga listrik Pascabayar.
Bahwa dalam hal perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak disebutkan dalam perjanjian angka 8 “ pihak kedua dilarang : a) menjual dan atau menyalurkan tenaga listrik pihak kedua yang dibeli dan diterima dari PIHAK PERTAMA kepada pihak lain,apabila pihak kedua tidak memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai ketentuan yang berlaku,b) dengan cara dalih apapun dilarang membuka ,merusak atau merubah peralatan listrik milik PIHAK PERTAMA baik yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA maupun pihak lain dan c) memindahkan peralatan listrik milik PIHAK PERTAMA tanpa seijin PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian Penggugat sejak awal sudah mengetahui adanya aturan terhadap isi dari perjanjian tersebut.
Sehingga dalil Penggugat pada halaman angka 7 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat dengan pemilik lahan yang lama telah bersepakat untuk memindahkan aliran listrik yang bertegangan atau memiliki kapasitas daya 33.000 VA tersebut, ketempat lahan yang baru,dengan sarat para Penggugat harus mengganti pemasangan aliran listrik baru yang memiliki kapasitas daya 900 VA di lahan tempat Sigit Eko Wardoyo selaku pemilik lahan yang lama tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Demikian juga dengan dalil Penggugat dalam gugatan angka 10 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat telah melengkapi persyaratan tersebut termasuk melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan pembayaran tersebut ditransfer melalui Bank Mandiri yang ditujukan ke rekening No. 0457781062 /B atas nama Wahyu Usodo tidak benar dan tidak berdasar hukum karena sampai dengan surat peringatan ke II dan ke III Penggugat belum menyelesaikan administrasi.
Disamping itu juga perbuatan tergugat I yang telah melakukan pembongkaran terhadap APP/k Whmeter a.n SIGIT EKO WARDOYO IDPEL 521560575235 adalah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Peraturan Direksi PT PLN Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2Tl) pasal 13 ayat 6 angka 2 termasuk P IV yaitu apabila ditemukan fakta pemakaian tenaga listrik PLN tanpa alas hak yang sah oleh bukan pelanggan yang termasuk pelanggaran P IV antara lain :pelanggan yang sudah tidak sesuai antara identitas Pelanggan (ID PEL) dengan kode kedudukan (Koduk) akibat APP dipindahkan tanpa ijin PLN”
Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Pasal 20 ayat (1) è Dalam hal pelaksanaan P2TL menemukan pemakaian tenaga listrik oleh bukan pelanggan, Petugas P2TL menghentikan penyaluran tenaga listrik ke instalasi bukan pelanggan dimaksud.
Dari uraian tersebut di atas, jelas dan tegas bahwa Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat.
Tentang Dalil Penggugat Mengenai Pengenaan Denda sebesar Rp. 310.497.182 Tagihan Piutang Pelanggan.
Penggugat dalam gugatan angka 14 mendalilkan :
Angka 14 :
“Bahwa Tergugat I telah menyampaikan proses pemindahan alat pengukur daya/Kwh meter dengan daya 33.000 VA dan pemasangan listrik baru dengan daya 900 VAadalah sebuah pelanggaran sehingga Penggugat I diberi sanksi yaitu berupa denda dengan jumlah :
Untuk pemasangan baru sebesar Rp. 7.422.121(tujuh juta empat ratus dua pulu dua ribu seratus duapuluh satu rupiah)
Untuk pemindahan alat ukur daya/Kwh meter sebesar Rp.303.075.061 (tiga ratus tiga juta tujuh puluh lima ribu enam puluh satu rupiah)
Sehingga jumlah total kurang lebih Rp 310.497.182 ( tiga ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh seratus delapan puluh dua rupiah) Padahal setelah proses pemindahan tersebut para PENGGUGAT belum pernah menggunakan sama sekali karena memang aliran listriknya belum ada itupun masih diberi sanksi denda yang jumlahnya Rp 310.497.182 ( tiga ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh seratus delapan puluh dua rupiah)
Terhadap dalil Penggugat sebagaimana dikutip di atas, Tergugat I membantahnya dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dasar tergugat I mengenakan denda kepada penggugat berdasarkan atas Peraturan Direktur PT PLN (persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 pasal 20 ayat (6): “ TS4 dan biaya P2TL lainnya pada prinsipnya harus dibayar tunai, namun atas permintaan bukan pelanggan dengan alasan yang dapat diterima PLN,TS4 dan biaya P2TL lainnya dapat dibayar secara angsuran dengan agunan yang mempunyai nilai yang sebanding dengan nilai tagihan susulan atau dapat tanpa agunan atas pertimbangan tertentu oleh general manager distribusi/wilayah atau manajer arrea /APJ/cabang”.
Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Pasal 20 ayat (2) èTS4 dibebankan kepada Bukan Pelanggan yang merupakan orang atau Badan Usaha atau Badan/lembaga lain yang menghuni atau bertanggung jawab atas persil tersebut.
Peraturan Direktur PT.PLN (persero) No.088-Z.P/DIR/2016 pasal 21 ayat (1) angka 4 berbunyi: “
pelanggaran golongan IV (PIV)
Perhitungan untuk pelanggaran non-pelanggan ini, sebagai berikut:
Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA TS4={(9x(2x(dayakedapatan(kVA)) x Biaya Beban (Rp/kVA)))} + {(9 x 720 jam x (daya kedapatan (kVA)) x 0,85 x tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan daya kedapatan)}
Untuk daya kedapatan lebih besar dari 900 VA TS4={(9x(2x 40 jam nyala x (dayakedapatan(kVA)) x tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan daya kedapatan)}+ {(9 X 720 jam x (daya kedapatan (kVA)) x 0,85 x tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan daya kedapatan)}
Mencermati bunyi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Penggugat akan dikenakan denda untuk IDPEL 521560575235 sebesar Rp.303.075.061 (tiga ratus tiga juta tujuh puluh lima ribu enam puluh satu rupiah)
Mencermati bunyi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Penggugat akan dikenakan denda Rp.303.075.061 (tiga ratus tiga juta tujuh puluh lima ribu enam puluh satu rupiah) dan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat.
Tentang Dalil Penggugat Mengenai Kerugian yang diderita oleh Penggugat.
Penggugat dalam posita gugatan pada angka 17 pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 92.421.021 (sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu duapuluh satu rupiah) dan ditambah hasil yang hilang karena usaha yang tidak jalan jadi total kerugian adalah Rp. 166.221.021 (seratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu dua puluh satu rupiah)
Selanjutnya Penggugat dalam Petitum gugatan angka3 pada pokoknya menyatakan Menghukum Para Tergugat memberi ganti kerugian yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp. 166.221.021 (seratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu dua puluh satu rupiah) dan menerbitkan permintaan maaf di media masa yang bertaraf nasional dan halaman utama media elektronik yang bertaraf nasional atas kerugian yang diderita para penggugat secara immateriil.
Terhadap dalil Penggugat sebagaimana tersebut di atas Tergugat I membantahnya dengan alasan sebagai berikut :
Syarat substansial gugatan yang berkaitan dengan kerugian haruslah ada suatu penjabaran atau rincian dengan bukti-bukti yang jelas mengenai kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat langsung dari perbuatan Tergugat I (vide pasal 1248 KUHPerdata).
Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat tidak berdasar atas hukum karena Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi yang diajukan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I.
Pembayaran denda sebesar Rp.303.075.061 (tiga ratus tiga juta tujuh puluh lima ribu enam puluh satu rupiah) adalah merupakan kewajiban Penggugat kepada Tergugat I sesuai ketentuan yang telah diatur oleh Undang-undang.
Disamping itu tuntutan ganti rugi yang berhubungan dengan ganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdata adalah kerugian yang nyata-nyata diderita (vide Pasal 1246 KUHPerdata).
Bahwa ganti rugi Immateriil berdasarkan Pasal 1370 KUHPerdata hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja yaitu kematian, luka berat dan penghinaan, sehingga tuntutan ganti rugi immateril yang diajukan oleh Penggugat permintaan maaf di media masa yang bertaraf nasional dan halaman utama media elektronik yang bertaraf Nasional tanpa dasar dan alasan yang jelas tidak dapat dikabulkan.
Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat bukanlah tuntutan ganti rugi yang sesuai dengan ketentuan perdata, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat.
Dalil Penggugat Mengenai Uang Paksa (Dwangsom)
Penggugat dalam Petitum gugatan angka 6 menyatakan :“Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap har, bilamana tidak menjalankan putusan ini dengan sukarela, mulai putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan/dijalankan”..
Terhadap petitum Penggugat sebagaimana dikutip di atas, Tergugat I membantahnya dengan alasan sebagai berikut :
Pasal 606a Rv menyebutkan:
“Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.”
Berdasarkan Pasal 606a Rv tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa terhadap suatu putusan tentang pembayaran uang, maka uang paksa tidak dapat diperkenankan.
Berkaitan dengan masalah uang paksa (dwangsom), Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 26 Pebruari 1973 No. 791K/Sip/1972 menyebutkan :“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.”
Berdasarkan uraian dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas jelas bahwa pembayaran uang paksa yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar atas hukum sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat.
Tuntutan Tentang Putusan Serta Merta Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Acara Perdata.
Penggugat pada Petitum gugatanangka 7pada pokoknya menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
Tuntutan dimaksud tidak benar dan tidak berdasar atas hukum dengan alasan sebagaiberikut :
Bahwa hukum acara perdata yang berlaku hanya memperkenankan diberikannya putusan serta merta dalam suatu perkara perdata jika gugatan tersebut didukung alat bukti yang kuat ( vide pasal 180 HIR).
Posita gugatan Penggugat dalam perkara ini ternyata tidak didukung oleh alat bukti yang kuat. Dalam posita gugatan, Penggugat tidak menguraikan dalil-dalil dan bukti-bukti yang mendukung untuk dapat dilaksanakannya putusan serta merta.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) menyebutkan : “Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta ((Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No.3 Tahun 2000 yang menyebutkan : “Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.”
Dari uraian tersebut di atas, ternyata bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 180 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, oleh karena itu cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan putusan serta merta yang diajukan oleh para Penggugat.
Berdasarkan uraian, dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini perkenankanlah Tergugat I mengajukan permohonan, agar Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Pengadilan Negeri Temanggung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat II
Dalam Eksepsi
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil - dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal – hal yang dengan tegas – tegas Tergugat akui.
Bahwa menyangkut dengan kewenangan absolut, Pengadilan yang merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yuridiksi wilayahnya, dalam hal ini Pengadilan Negeri Temanggung tidak berwenang sama sekali untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo. Dalam hukum acara perdata menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri ( PN ) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat ( actor sequitor forum rei ).
Kedudukan alamat Tergugat II adalah dalam wilayah Pemerintah Kota Semarang, sehingga yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Semarang.
Bahwa pada poin 18 dalam gugatannya Para Penggugat menarik Tergugat II sebagai Pihak dalam perkara ini dikarenakan telah mempekerjakan Tergugat III yang berakibat adanya perkara ini adalah tidak berdasar sama sekali.
Bahwa pengangkatan Tergugat III sebagai karyawan Tergugat II tidak ada korelasinya dengan peristiwa yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat,
Bahwa, sejak semula Tergugat II dengan Para Penggugat tidak ada hubungan hukum dalam bentuk apapun, karena Para Penggugat tidak pernah mengadakan perjanjian kerja/kontrak kerja baik secara lisan maupun secara tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan milik Para Penggugat
Bahwa dengan demikian gugatan Para Penggugat telah salah alamat, gugatan seharusnya di tujukan hanya kepada Tergugat III
Bahwa berdasarkan uraian dalam Eksepsi ini mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil - dalil gugatan yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal – hal yang dengan tegas – tegas Tergugat akui.
Bahwa, apa-apa yang Tergugat sampaikan dalam eksepsi mohon terbaca sepanjang berkaitan dengan jawaban dalam Pokok Perkara
Bahwa, Tergugat II merupakan Perusahaan Terbatas ( PT) yang dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan selalu menggunakan kontrak kerja yang di tandatangani oleh Direktur PT Wahana Abadi dengan pengguna Jasa, misalkan PT PLN (Persero) Area Magelang, perjanjian/kontrak kerja di buat secara resmi, memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
Bahwa dalam perkara/gugatan ini Tergugat II tidak pernah membuat dan menandatangani perjanjian/kontrak kerja dengan Para Penggugat yang berkaitan dengan pasang baru dan pemindahan kwh meter.
Bahwa, apabila terjadi pekerjaan yang di terima oleh Tergugat III dari Para Penggugat adalah bersifat pribadi, tidak ada kaitannya dengan Tergugat II,
Bahwa benar, Tergugat III merupakan karyawan dari Tergugat II, yang mendapatkan fasilitas kantor berupa kendaraan untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan dari tergugat I, namun pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat III yang di peroleh dari Para Penggugat bukan merupakan tanggung jawab Tergugat II
Bahwa, apa-apa yang dilakukan oleh Tergugat III dalam melakukan pekerjaan dengan Para Penggugat adalah tidak sepengetahuan dan seizin dari Tergugat II, oleh karenanya pekerjaan yang di terima dan dilaksanakan oleh Tergugat III dari Para Penggugat, merupakan tanggung jawab pribadi dari Tergugat III bukan tanggung jawab Tergugat II
Bahwa, dalam gugatan Para Penggugat menyebutkan selalu berhubungan dengan Tergugat III dan tidak pernah menyebutkan berhubungan dengan Tergugat II, oleh karenannya maka apabila pekerjaan yang diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat III, merupakan tanggung jawab secara pribadi Tergugat III, bukan tanggung jawab dari Tergugat II.
Bahwa, aturan dalam perusahaan yang menjadi landasan hukum, antara Tergugat II dengan Tergugat III dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam kontrak dengan Tergugat I adalah Peraturan Perusahaan dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 054.1/031/WA.PST/2015.
Bahwa sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan setelah menjadi karyawan pun telah diterangkan hak – hak dan kewajiban masing – masing Pihak, tanggung jawab dan lingkup pekerjaan dari masing – masing Pihak tidak terkecuali Tergugat III.
Bahwa menilik dari jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat III jelas BAHWA PEKERJAAN TERSEBUT TIDAK TERMASUK DALAM RUANG LINGKUP PEKERJAAN YANG HARUS DIKERJAKAN OLEH PT. WAHANA ABADI ( TERGUGAT II ), karena tidak ada perjanjian kerja/kontrak kerja yang dibuat dan di tandatangani oleh Tergugat II dengan Para Penggugat.
Bahwa telah dipahami oleh setiap karyawan untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang berkaitan dengan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY PASTI ADA SURAT PERINTAH KERJA ( SPK ) dari PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Cq Rayon Parakan ( Tergugat I ).
Bahwa dari uraian posita gugatan Para Penggugatdari point 1 sampai dengan point 19 jelas – jelas Para Penggugat tidak bisa mendalilkan perbuatan melawan hukum mana dari Tergugat II yang menyebabkan kerugian bagi Para Penggugat, sebagai imbas dari peristiwa tindakan atau perbuatan dari Tergugat I dan Tergugat III berkenaan dengan perjanjian jual beli listrik dengan Para Penggugat.
Bahwa recruitmen karyawan / pegawai dari setiap perusahaan atau instansi swasta maupun pemerintah yang kemudian menghasilkan karyawan / pegawai adalah bukan sebuah dosa apabila dikemudian hari di dalam pelaksanaan pekerjaan ada karyawan / pegawai yang menyimpang dari ketentuan perusahaan demi kepentingan pribadinya. Bila terjadi jelas BUKAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN / INSTANSI yang mempekerjakannya, yang jelas itu bukanlah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh para penggugat.
Dalam Rekonpensi
Bahwa, apa-apa yang telah dikemukakan pada bagian eksepsi dan jawaban konpensi diatas, sepanjang masih relevan berlaku juga pada bagian rekonpensi .
Bahwa, Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II konpensi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat konpensi, oleh karenanya tidak ada akibat hukum yang timbul antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat II konpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat konpensi
Bahwa, dengan ditariknya Penggugat Rekonpensi/Tergugat II konpensi, Penggugat Rekonpensi/Tergugat II mengalami kerugian berupa : kerugian matereil dan kerugian immateriel
Bahwa, kerugian materiel adalah sebagai berikut :
Pekerjaan yang terbengkalai/tertunda mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Perusahaan sebesar Rp 5.000.000.000,00,- (lima milyard rupiah);
uang transportasi dan biaya lain yang timbul yang di tanggung oleh perusahaan sebesar Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juga rupiah);
Kerugian Immateriel adalah sebagai berikut : Kerugian yang timbul akibat gugatan Para Penggugat mengakibatkan nama baik Tergugat II menjadi tercemar sehingga menimbulkan kerugian, bilamana ditaksir maka kerugian yang timbul sebesar Rp. 20 000.000.000,00,- (dua puluh milyard rupiah).
Bahwa, jumlah kerugian yang di alami oleh Tergugat II sebesar Rp. 25.010.000.000,00,- ( dua puluh lima milyard sepuluh juta rupiah ).
Bahwa untuk menjamin Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Rekonpensi melaksanakan isi putusan membayar kerugian Materiel dan kerugian Immateriel maka perlu dilakukan sita atas benda-benda tidak bergerak maupun benda bergerak milik Para Tergugat Rekonpensi.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat Rekonpensi yang di sampaikan melalui surat kabar selama 7 terbit berturut-turut
Maka berdasarkan uraian diatas mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
Menyatakan Pengadilan Negeri Temanggung tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat tidak dapat di terima.
Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat II tidak ada hubungan hukum dengan Para Penggugat.
Menyatakan menurut hukum, perbuatan melaksanakan pekerjaan dari Para Penggugat untuk pasang baru dan pemindahan kwh listrik milik Tergugat I yang di lakukan oleh Tergugat III merupakan tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab Tergugat II.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng
Dalam Rekonpensi
Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan, terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi.
Menyatakan menurut hukum akibat gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensil, maka menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat II konpensi.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat konpensi untuk membayar kerugian materiel dan kerugian immateriel secara tanggung renteng.
Menghukum kepada Para Penggugat konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat Rekonpensi yang di sampaikan melalui surat kabar selama 7 terbit berturut-turut
Atau : apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et Aquo Et Bono ).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Temanggung telah menjatuhkan putusan tanggal 4 Juli 2018 Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Tmg. yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan denda sebesar Rp303.075.061,00 (tigaratus tiga juta tujuhpuluh lima ribu enampuluh satu rupiah) yang dijatuhkan oleh Tergugat I kepada para Penggugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.581.000,00 (satujuta limaratus delapanpuluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kepada Tergugat III yang tidak hadir pada saat putusan dibacakan telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Tmg. tanggal 4 Juli 2018 dengan relasnya bertanggal 6 Juli 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 3/PDT.U/2018/PN Tmg. Jo Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Tmg. tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat oleh Nining Rochati, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Temanggung yang menerangkan bahwa Kuasa Tergugat I telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Tmg. tanggal 4 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada:
- Terbanding I semula Penggugat I pada tanggal 19 Juli 2018;
- Terbanding II semula Penggugat II pada tanggal 25 Juli 2018;
- Terbanding III semula Penggugat III pada tanggal 19 Juli 2018;
- Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 20 Juli 2018;
- Turut Terbanding II semula Tergugat III pada tanggal 20 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Semarang, Jurusita Pengadilan Negeri Temanggung dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mungkid telah memberitahukan kepada:
- Kuasa Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 13 Agustus 2018;
- Terbanding I semula Penggugat I pada tanggal 8 Agustus 2018;
- Terbanding II semula Penggugat II pada tanggal 16 Agustus 2018;
- Terbanding III semula Penggugat III pada tanggal 8 Agustus 2018;
- Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 13 Agustus 2018;
- Turut Terbanding II semula Tergugat III pada tanggal 8 Agustus 2018;
untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan memori banding tanggal 3 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Temanggung tanggal 3 September 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada:
- Terbanding I semula Penggugat I pada tanggal 10 September 2018;
- Terbanding II semula Penggugat II pada tanggal 10 September 2018;
- Terbanding III semula Penggugat III pada tanggal 10 September 2018;
- Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 12 September 2018;
- Turut Terbanding II semula Tergugat III pada tanggal 10 September 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 10 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Temanggung tanggal 12 September 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada:
- Kuasa Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 20 September 2018;
- Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 20 September 2018;
- Turut Terbanding II semula Tergugat III pada tanggal 17 September 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
- Judex facti tingkat banding tidak sempurna pertimbangan hukumnya mengenai gugatan kabur (obscuur libel);
- Judex facti tingkat banding tidak sempurna pertimbangan hukumnya karena sama sekali tidak menjatuhkan putusan mengenai eksepsi kurang pihak yang diajukan oleh Pembanding I / dahulu Tergugat I;
- Judex facti yang menyatakan bahwa Pembanding I / dahulu Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Pembanding I / dahulu Tergugat I menjatuhkan denda kepada Terbanding / dahulu Penggugat I, bukan kepada Tergugat III;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Kuasa para Terbanding semula para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
- Para Terbanding tetap pada dalil-dalil gugatan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Temanggung dan menolak secara tegas terhadap segala hal yang disampaikan oleh Pembanding / Tergugat I kecuali terhadap apa yang diakui atas kebenarannya;
- Dalam gugatan yang diajukan oleh Para Terbanding / Para Penggugat mengenai tidak diikutsertakan Sdr. Sigit Eko Wardoyo dalam pihak baik Penggugat maupun Tergugat hal ini sangat jelas dan masuk akal mengingat Sdr. Sigit Eko Wardoyo dalam perkara ini sama sekali tidak mempunyai kepentingan;
- Para Terbanding / Para Penggugat dalam persoalan ini bukan pihak yang salah sehingga Para Terbanding / Para Penggugat tidak seharusnya menanggung semua saksi denda yang dijatuhkan oleh Tergugat I / Pembanding, justru Para Terbanding / Para Penggugatlah yang sangat dirugikan mengingat sampai saat ini aliran listrik yang seharusnya diterima oleh Para Terbanding / Para Penggugat tidak juga diberikan padahal semua administrasi sudah dipenuhi melalui Tergugat III dan selama pemakaian listrik dengan kapasitas daya 33.000 Va para Terbanding belum pernah mengalami tunggakan pembayaran bulanan;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam keberatan Pembanding semula Tergugat I di dalam memori bandingnya serta kontra memori banding dari para Terbanding semula para Penggugat, tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Tmg. tanggal 4 Juli 2018 dan telah pula membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I serta kontra memori banding dari para Terbanding semula para Penggugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena pertimbangan - pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan keberatan-keberatan Pembanding semula Tergugat I sebagaimana dalam memori banding pada pokoknya adalah hanya pengulangan dari dalil gugatan Para Penggugat dan telah pula dipertimbangkan dengan seksama dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Tmg. tanggal 4 Juli 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tetap di pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding, maka Pembanding semula Tergugat I dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang - Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Tmg. tanggal 4 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2018, oleh kami, Hesmu Purwanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rosidin, S.H. dan A.P. Batara R., S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 401/Pdt/2018/PT SMG tanggal 20 September 2018, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Anggota tersebut, Sri Haryati, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Rosidin, S.H. Hesmu Purwanto, S.H., M.H.
Ttd.
A.P. Batara R, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Sri Haryati, S.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ………………….Rp 5.000,00
Meterai…………………...Rp 6.000,00
Pemberkasan………...... Rp139.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).