37/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
Also in 94 other cases
MENGADILI DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 50 Kebayoran dengan Gambar Situasi No. 449/1967 ; - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ; - Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ; - Menolak selain dan selebihnya gugatan dari Penggugat. DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
P
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan, Pasar Minggu
JAKARTA SELATAN
U T U S A NNomor 37/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan a n t a r a :
1) RENNY SETIAWATI S; 2) Ir. WISNU HANDOYO; 3) FEHRITTA SETIA HENDRAYANTI; 4) RIDZEKI TRESNO WIBOWO : dalam hal ini memilih domisili pada kantor kuasa hukumnya dan diwakili oleh kuasa hukumnya ANITA ZIZLAVSKY, SH adalah ADVOKAT di Kantor Hukum ANITA ZIZLAVSKY, SH & REKAN, yang beralamat di Graha Pratama Lantai 20, Ruang M. Luthfie Hakim, Jl. MT. Haryono Kav. 15, Jakarta 12810. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2013, Selanjutnya disebut : PENGGUGAT
melawan :
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (untuk selanjutnya disebut “PLN”) Area Bulungan yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 1, Jakarta Selatan 12120, Selanjutnya disebut : TERGUGAT
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA TERSEBUT;
TELAH MENDENGAR KETERANGAN DARI PARA PIHAK ;
TELAH MEMERIKSA/MEMPERHATIKAN BUKTI-BUKTI SURAT DAN KETERANGAN SAKSI-SAKSI DARI PARA PIHAK DIPERSIDANGAN;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 21 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Januari 2015 dengan Register Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., telah menggugat Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ahli waris Bapak Ir. Suhartono dan memiliki sebidang tanah di Kampung Dukuh Kebayoran Baru, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50. Seluas 2.255 M² atas nama Ir. Suhartono yang berdiri diatasnya 3 (tiga) buah bangunan rumah tinggal, berdinding tembok, berlantai keramik.
Bahwa sekitar tahun 1967, Bapak Ir. Suhartono membeli sebidang tanah seluas 2.255 M² di daerah Kampung Dukuh Kebayoran.
Bahwa pada saat itu Almarhum Bapak Ir. Suhartono dan keluarganya bertempat tinggal di Jl. Radio Dalam.
Bahwa pada tahun 1979, Bapak Ir. Suhartono mendirikan rumah di tanah tersebut, tetapi tidak ditempati karena saat itu Bapak Ir. Suhartono dan keluarga masih bertempat tinggal di Radio Dalam dan saat itu belum ada aliran listrik.
Bahwa pada tahun 1979, pada saat Bapak Ir. Suhartono sedang meninjau tanahnya tersebut, yang bersangkutan didatangi oleh 2 (dua) orang yang mengaku petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan meminta izin untuk membuat tiang Travo dan tiang listrik di tanah yang bersangkutan sampai PLN memiliki tanah lain dan memindahkan Travo tersebut.
Bahwa kemudian karena hanya meminjam sementara, maka Bapak Ir. Suhartono memberi izin menimbang bahwa daerah tersebut belum mempunyai aliran listrik, dan izin itupun secara lisan.
Bahwa pada tahun 1980 Bapak Ir. Suhartono beserta keluarga pindah dari Radio Dalam dan mendiami tanah tersebut.
Bahwa kemudian karena dirasakan oleh Bapak Ir. Suhartono bahwa Travo dan tiang listrik tersebut dapat membahayakan keluarganya maka Bapak Ir. Suhartono mendatangi kantor PLN Jakarta Selatan dan meminta secara lisan untuk memindahkan Travo dan tiang listrik tersebut. Tetapi PLN tidak memindahkan Travo dan tiang listrik tersebut, sehingga Bapak Ir. Suhartono mendatangi kantor PLN di Kebayoran Baru dan meminta pihak PLN untuk segera memindahkan Travo dan 3 (tiga) buah tiang listrik tersebut.
Bahwa pada tahun 1996 Bapak Ir. Suhartono meninggal dunia.
Bahwa pada tahun 2002 salah satu ahli waris yaitu putrinya Fehritta Setia Hendrayanti melihat ada percikan api keluar disampaikan kepada petugas PLN dan petugas PLN hanya datang memperbaiki
Bahwa pada tahun 2013 saat itu salah satu ahli waris yaitu putrinya Ibu Fehritta Setia Hendrayanti melihat adanya percikan api yang keluar dari tiang Travo tersebut, ditambah pada saat hujan angin, tiang listrik bergoyang, mulai timbul rasa takut, karena api yang keluar dari tiang Travo itu membahayakan, juga tiang listrik yang ada bisa roboh dan mengenai rumah yang ada.
Bahwa secara lisan hal itu disampaikan Ibu Fehritta Setia Hendrayanti kepada petugas PLN yang datang memperbaiki tiang Travo tersebut, untuk memindahkan tiang Travo dan tiang listrik yang ada.
Bahwa hal inipun tidak dihiraukan oleh pihak PLN.
Bahwa kemudian Penggugat sudah melayangkan surat kepada pihak PLN pertanggal 18 Oktober 2013, yang ditujukan kepada General Manager PLN wilayah Gambir yang meminta kompensasi penempatan tiang Travo dan 3 (tiga) tiang listrik tersebut selama 34 tahun, dan meminta untuk segera dipindahkan, akan tetapi tidak ada tanggapan dari Pihak PLN.
Bahwa kemudian Penggugat melayangkan surat kedua ditujukan kepada General Manager dikirimkan kembali pada tanggal 1 November 2013, mendapat tanggapan dari pihak PLN dalam surat No. 1782/033/A.BLG/2013 yang meminta agar surat menyurat yang berhubungan dengan Hukum dan Legalitas dapat dialamatkan dan dikonfirmasikan kepada Bagian Hukum Kantor Distribusi PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.
Bahwa kemudian Penggugat memberi surat kembali pada tanggal 6 November 2013, 28 November 2013, dan tanggal 3 Desember 2013, tetapi surat inipun tidak ditanggapi oleh PLN.
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013, Penggugat mengirimkan surat Somasi I, disusul surat Somasi II pada tanggal 20 Desember 2013.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2013, salah satu ahli waris membuat pengaduan kepada PLN, bahwa adanya korslet sampai mengeluarkan bola api sebanyak 2 (dua) kali pada tiang Travo dengan No. Aduan G5413121901949.
Bahwa kemudian Penggugat kembali membuat surat somasi III pada tanggal 16 Januari 2014, dan sampai saat surat gugatan ini diajukan, pihak PLN tidak memberi tanggapan apapun.
Bahwa pihak PLN sudah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, juga PLN tidak pernah memberikan kompensasi bagi pemilik tanah yang dipergunakan untuk penempatan aset jaringan listrik seperti yang diatur oleh UU No.15/1985 pasal 12.
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat menderita kerugian materil karena beberapa kali Penggugat ingin menjual rumah tersebut, tapi para peminat tidak jadi karena adanya tiang Travo dan 3 (tiga) tiang listrik di tempat tersebut.
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Segera memerintahkan PLN Jakarta Selatan untuk memindahkan tiang Travo dan tiang listrik yang berada di tanah milik ayah Penggugat.
Menghukum PLN Jakarta Selatan membayar kompensasi penempatan tiang Travo dan 3 (tiga) tiang listrik bagi pemilik tanah selama 34 tahun sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah), dimana Penggugat menderita kerugian materil karena beberapa kali ingin menjual rumahnya namun para peminat keberatan dengan adanya tiang Travo dan 3 (tiga) tiang listrik tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar semua kewajibannya.
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, maupun perlawanan verset (uit voerbar bij voorraad).
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir Kuasa Hukumnya ANITA ZIZLAVSKY, SH adalah ADVOKAT di Kantor Hukum ANITA ZIZLAVSKY, SH & REKAN, yang beralamat di Graha Pratama Lantai 20, Ruang M. Luthfie Hakim, Jl. MT. Haryono Kav. 15, Jakarta 12810. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2013
Sedangkan Tergugat : hadir kuasanya
DEMI IRFAN, SH
IDUS HUTABARAT, SH
ANDARINI SARWOPENI, SH
EVI PURNAMA SARI, SH.
GALIH SAPTRIONO N., SH.
Seluruhnya adalah pegawai PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang berkantor di Jalan M. I. Ridwan Rais No. 1 Jakarta Pusat 10110, bertindak untuk dan atas nama PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Area Bulungan berdasarkan Surat Kuasa General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Nomor 0036.SKU/SDM.08.01/DISJAYA/2015, tanggal 09 Februari 2015;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 1 Tahun 2008 tentang Mediasi, telah ditunjuk MARISI SIREGAR, SH,MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Mediator untuk mengusahakan upaya perdamaian, akan tetapi usaha perdamaian tersebut tidak berhasil, sesuai dengan laporan hasil mediasi tanggal 11 Maret 2015 oleh karenanya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat, dan atas pembacaan gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya dan tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya tertanggal 1 April 2015 sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Error In Persona/ Gugatan Salah Alamat
Bahwa yang menjadi dasar Gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah tuduhan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak menanggapi surat Penggugat yang pada intinya berisi permohonan pemindahan tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik serta meminta untuk diberikan kompensasi kepada Penggugat yang menurut Penggugat tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik berdiri di atas tanah milik Penggugat.
Bahwa Penggugat keliru dengan telah menuntut Tergugat untuk memindahkan tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik serta membayar kompensasi atas penempatan tiang-tiang a quo, karena keberadaan tiang-tiang a quo di atas tanah yang diakui milik Penggugat dibangun oleh Perum Listrik Negara sesuai permohonan dari Asrama Kostrad Tanah Kusir i.c. Kolonel Gunawan Wibisono NRP. 286494 dan berdirinya tiang-tiang a quo hingga saat ini diatas tanah tersebut adalah dengan seizin dari Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir i.c. Kolonel Gunawan Wibisono NRP. 286494 sebagai penguasa atas tanah a quo pada waktu itu sesuai Surat Pernyataan dari Kolonel Gunawan Wibisono NRP. 286494 tanggal 21 Desember 1978 yang disetujui dan ditandatangani oleh Pihak Kelurahan Kebayoran Lama (Bukti T-1).
Bahwa oleh karena pembangunan tiang-tiang a quo dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir sebagai penguasa atas tanah a quo pada waktu itu sesuai Surat Pernyataan (Vide Bukti T-1) yang artinya pembangunan tiang-tiang a quo telah sah secara hukum, maka yang semestinya yang digugat oleh Penggugat adalah Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir sebagai pemberi izin atas penggunaan tanah untuk didirikan tiang-tiang a quo, sehingga gugatan Penggugat adalah gugatan salah alamat.
Bahwa selain itu, kalaupun tiang-tiang a quo dibangun di atas tanah yang diakui milik Penggugat quod non, maka seharusnya Ir. Suhartono yang diakui Penggugat adalah sebagai pewaris Penggugat akan menggunakan segala cara untuk meminta agar tiang-tiang a quo dipindahkan segera seperti mengadukan secara tertulis atau bahkan melaporkan kepada Pihak yang berwenang atas dugaan adanya penyerobotan tanah.
Eksepsi Kurang Pihak/ Plurium Litis Konsorsium
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat nyata-nyata kurang pihak, karena dasar gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah perbuatan Tergugat yang tidak menanggapi Surat Penggugat yang pada intinya berisi permohonan pemindahan tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik serta meminta untuk diberikan kompensasi, padahal pendirian tiang-tiang a quo di atas tanah tersebut dilakukan Petugas setelah memperoleh izin dari Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir i.c. Kolonel Gunawan Wibisono NRP. 286494 sebagai penguasa atas tanah a quo pada waktu itu, sehingga kalaupun pemberian izin tersebut tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka yang seharusnya digugat adalah Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir, bukanlah Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Gugatan Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
Mohon dalil-dalil yang sudah tercantum dalam eksepsi di atas dianggap menjadi satu kesatuan dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dengan bantahan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang sama sekali tidak mempunyai dasar hukum, karena dalam perkara ini Penggugat meminta untuk dilakukan pemindahan tiang-tiang a quo dan kompensasi yang notabene pendiriannya sudah sah secara hukum tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mendukung kebenarannya.
Bahwa gugatan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum akibat belum dijawabnya Surat Penggugat yang pada intinya berisi permohonan pemindahan tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik serta meminta untuk diberikan kompensasi adalah tidak berdasarkan hukum, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat sudah pernah menanggapi Surat-surat yang dimaksud Penggugat pada tanggal 4 November 2013 dan memberikan penjelasan secara lisan terkait isi surat Penggugat a quo;
Bahwa pendirian tiang-tiang a quo dilakukan setelah memperoleh izin dari Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir sebagai penguasa atas tanah a quo pada waktu itu sehingga pembangunan tiang-tiang a quo telah sah secara hukum sebagaimana nyata-nyata tertuang dalam Surat Pernyataan dari Kolonel Gunawan Wibisono NRP. 286494 tanggal 21 Desember 1978 yang disetujui dan ditandatangani oleh Pihak Kelurahan Kebayoran Lama (Vide Bukti T-1);
Bahwa kalaupun Penggugat memohon kepada Tergugat untuk dilakukan pemindahan tiang-tiang a quo yang telah didirikan sah secara hukum, maka permohonan pemindahan tiang-tiang a quo dilakukan setelah Penggugat sebagai pemohon mengikuti prosedur atau tata cara pemindahan sebagai berikut :
Mengajukan permohonan tertulis dan/ atau datang langsung ke Kantor PLN membuat laporan agar dilakukan pemindahan tiang-tiang a quo;
Membayar biaya pemindahan tiang-tiang a quo; dan
Menyediakan tanah/ lahan pengganti untuk berdirinya tiang-tiang a quo yang dipindah.
Bahwa terkait dengan permintaan kompensasi dari Penggugat, oleh karena tiang-tiang a quo ditempatkan dan didirikan atas izin atau dengan kata lain telah sah secara hukum di atas tanah a quo, maka tidak ada kompensasi yang harus diberikan kepada siapapun termasuk kepada Penggugat yang notabene perlu dibuktikan kebenarannya sebagai pemilik sah atas tanah yang di atasnya berdiri tiang-tiang a quo.
Bahwa dalil Penggugat pada angka 10 dan angka 11 Vide Gugatan yang pada intinya mengatakan Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris Ir. Suhartono melihat ada percikan api yang keluar dari tiang trafo, sehingga menimbulkan rasa takut karena membahayakan dan tiang bisa roboh dan mengenai rumah yang ada, adalah dalil yang yang terlalu mengada-ada, karena sistem pengaman pada gardu/ trafo yang menempel pada tiang-tiang a quo maupun pendirian tiang-tiang a quo sudah memenuhi sistem standar keamanan Internasional, selain itu, sebagai pengaman gardu/ trafo tersebut telah dipasang pengaman (relay/ circuit breaker/ pemutus tegangan) yang dapat bekerja secara otomatis manakala terjadi kondisi yang tidak normal pada sistem kerja kelistrikan gardu/ trafo tersebut. Oleh karena itu, kekhawatiran Penggugat tersebut sangatlah mengada-ada dan tidak terbukti.
Bahwa dalil Penggugat pada angka 12 dan angka 13 vide Gugatan yang pada intinya mengatakan secara lisan kepada petugas yang memperbaiki tiang trafo tersebut untuk memindahkan tiang trafo dan tiang listrik yang ada namun tidak dihiraukan oleh Tergugat adalah dalil yang tidak berdasarkan, karena sebagaimana Tergugat telah uraikan sebelumnya di atas bahwa pemindahan tiang-tiang a quo hanya dapat dilakukan Tergugat setelah Pemohon Relokasi :
Mengajukan permohonan tertulis dan/ atau datang langsung ke Kantor PLN membuat laporan agar dilakukan pemindahan tiang-tiang a quo;
Membayar biaya pemindahan tiang-tiang a quo; dan
Menyediakan tanah/ lahan pengganti untuk berdirinya tiang-tiang a quo yang dipindah.
Bahwa dalil Penggugat pada angka 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 Vide Gugatan, yang pada intinya mengatakan bahwa Penggugat sudah melayangkan surat kepada pihak PLN pada tanggal 18 Oktober 2013 dan tanggal 1 November 2013 baru mendapat tanggapan dari pihak PLN, kemudian Penggugat mengirim surat kembali pada tanggal 6 November 2013, tanggal 28 November 2013 dan Pada tanggal 3 Desember 2013 tetapi tidak di tanggapi oleh PLN sehingga Penggugat mengirim Somasi 1, 2 dan 3, pada tanggal 17 Desember 2013 membuat pengaduan kepada PLN adalah dalil yang mengada-ada, karena sebenarnya Tergugat sudah pernah menanggapi Surat-surat yang dimaksud Penggugat pada tanggal 4 November 2013 juga telah memberikan penjelasan terkait isi surat Penggugat a quo baik secara lisan maupun melalui pesan singkat kepada Penggugat.
Bahwa dalil Penggugat pada angka 20 dan angka 21 Vide Gugatan, yang pada intinya mengatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata juga tidak pernah memberikan kompensasi bagi pemilik tanah yang dipergunakan untuk penempatan aset jaringan listrik seperti diatur oleh Undang-undang Nomor 15 tahun 1985 dan Penggugat menderita kerugian materil karena beberapa kali Penggugat ingin menjual rumah tersebut, para peminat tidak jadi karena adanya tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik di tempat tersebut adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pendirian dan penempatan tiang-tiang a quo yang dilakukan telah sah secara hukum, karena dilakukan setelah memperoleh izin dari Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir sebagai penguasa atas tanah a quo pada waktu itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan (Vide Bukti T-1) dan penempatan gardu/ trafo yang menempel pada tiang-tiang a quo maupun pendirian tiang-tiang a quo sudah memenuhi sistem standar keamanan Internasional. selain itu, sebagai pengaman gardu/ trafo tersebut telah dipasang pengaman (relay/ circuit breaker/ pemutus tegangan) yang dapat bekerja secara otomatis manakala terjadi kondisi yang tidak normal pada sistem kerja kelistrikan gardu/ trafo tersebut.
Bahwa oleh karena tiang-tiang a quo ditempatkan dan didirikan atas izin atau dengan kata lain telah sah secara hukum di atas tanah a quo, maka tidak ada kompensasi yang harus diberikan kepada siapapun termasuk kepada Penggugat.
Bahwa kerugian materiil yang didalilkan Penggugat sangatlah tidak berdasar, karena bagaimana mungkin akibat Penggugat tidak dapat menjual rumahnya (Penggugat), Tergugat harus memberikan ganti rugi kepada Penggugat, justru sebaliknya dengan adanya tiang-tiang a quo maka daerah sekitar Penggugat dapat dialiri listrik, yang berdampak pada bertambahnya nilai ekonomis tanah dan bangunan disekitar daerah Penggugat.
DALAM REKONVENSI
Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan oleh Penggugat dalam Konvensi dalam gugatan Penggugat dalam Konvensi sama sekali tidak terbukti sementara itu akibat gugatan Penggugat dalam Konvensi telah menimbulkan kerugian bagi Tergugat dalam Konvensi baik kerugian materiil maupun imateriil dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materiil berupa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tergugat dalam Konvensi dalam menyelesaikan perkara ini dengan rincian sebagai berikut :
Pengadilan Tingkat Pertama
Akomodasi : Rp. 1.000.000/ sidang x 36 sidang = Rp.36.000.000,-
Transportasi : Rp. 1.000.000/ sidang x 36 sidang = Rp.36.000.000,-
Penggandaan Dokumen : Rp. 500.000/ sidang x 36 sidang = Rp. 18.000.000,-
Total : Rp. 90.000.000,-
Pengadilan Tingkat Banding : Rp. 100.000.000,-
Pengadilan Tingkat Kasasi : Rp. 150.000.000,-
Permintaan Maaf yang dimuat Halaman 2 (dua) dalam 3 (tiga) Surat Kabar Nasional selama 14 (empat belas) hari berturut-turut.
Kerugian imateriil berupa tercemarnya nama baik Tergugat dalam Konvensi dimana hal tersebut sangat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Tergugat dalam Konvensi apalagi mitra bisnis Tergugat dalam Konvensi baik Nasional maupun Internasional, sehingga untuk memulihkan ketidakpercayaan tersebut, Tergugat dalam Konvensi harus mengeluarkan biaya yang diperkirakan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, Gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasarkan hukum, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat adalah gugatan yang salah alamat;
Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak/ Plurium Litis Konsorsium
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak untuk memerintahkan Tergugat memindahkan tiang trafo dan tiang listrik dalam perkara a quo;
Menolak tuntutan Penggugat untuk membayar kompensasi penempatan tiang travo dan 3 (tiga) tiang listrik sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menolak tuntutan Penggugat untuk membayar semua kewajiban;
Menolak tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang diajukan Penggugat ;
Menolak putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun perlawanan verzet;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan seluruh Gugatan Rekonvensi Tergugat dalam Konvensi;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada Tergugat dalam Konvensi.
Memerintahkan kepada Penggugat dalam Konvensi untuk menyampaikan Permintaan Maaf yang dimuat Halaman 2 (dua) dalam 3 (tiga) Surat Kabar Nasional selama 14 (empat belas) hari berturut-turut.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tanggal 02 April 2015, selanjutnya atas Replik dari Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Dupliknya tanggal 30 April 2015 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti P-1 : Bukti surat pernyataan ahli waris yang dicatat dalam buku register Kantor Kelurahan Kebayoran Lama Selatan Nomor 82/1.755.25 tanggal 7 Mei 2015 dan Kantor Kecamatan Kebayoran Lama Nomor 296/1.755.25 tanggal 07-06-2015.
Bukti P-2 : Bukti Sertifikat Hak Milik No. 50/Kebajoran yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah, atas nama Ir. Suhartono yang dibeli dari Bapak Basyar pada tahun 1964.
Bukti P-3 : Bukti foto saat petugas PLN datang untuk memperbaiki Travo dan tiang listrik.
Bukti P-4 : Bukti surat yang ditujukan kepada General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Gambir Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2013, perihal Kompensasi Penempatan Travo.
Bukti P-5 : Bukti surat yang ditujukan kepada General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang pada tanggal 1 November 2013, perihal Tanggapan Surat I.
Bukti P-6 : Bukti surat yang ditujukan kepada Bagian Hukum Kantor Distribusi PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang pada tanggal 6 November 2013, perihal Kompensasi Penempatan Travo.
Bukti P-7 : Bukti surat yang ditujukan kepada Bagian Hukum Kantor Distribusi PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang pada tanggal 28 November 2013, perihal Kompensasi Penempatan Travo.
Bukti P-8 : Bukti surat yang ditujukan kepada Bagian Hukum dan Legalitas PT. PLN (Persero) Area Bulungan pada tanggal 3 Desember 2013, perihal Kompensasi Penempatan Travo.
Bukti P-9 : Bukti surat yang ditujukan kepada Bagian Hukum dan Legalitas PT. PLN (Persero) Area Bulungan pada tanggal 13 Desember 2013, perihal SOMASI I.
Bukti P-10 : Bukti surat yang ditujukan kepada Bagian Hukum dan Legalitas PT. PLN (Persero) Area Bulungan pada tanggal 20 Desember 2013, perihal SOMASI II.
Bukti P-11 : Bukti surat yang ditujukan kepada Bagian Hukum dan Legalitas PT. PLN (Persero) Area Bulungan pada tanggal 16 Januari 2014, perihal SOMASI III.
Bukti P-12 : Bukti surat yang ditujukan kepada Bagian Hukum dan Legalitas PT. PLN (Persero) Area Bulungan pada tanggal 4 Februari 2014, perihal Somasi Terakhir.
Bukti P-13 : Bukti print out SMS (Short Message System) dengan Bapak Michael Rumondor, SH., bagian hukum dan legalitas PT. PLN (Persero).
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya,
1. Bukti T-I : Surat Pernyataan penggunaan tanah, Bukti ini menjelaskan bahwa Penggunaan tanah tempat berdirinya Gardu PP 21 sudah sah secara hukum karena gardu dibangun setelah memperoleh ijin dari Kolonel Gunawan Wibisono dan disaksikan oleh RW setempat serta diketahui dan ditandatangani oleh H. Moh. Lsa atas nama Lurah Kebayoran Lama Pemprov DKI Jakarta.
2. Bukti T-II : Foto Lokasi Gardu PP21, Bukti ini menjelaskan bahwa keberadaan Gardu tersebut berdiri di jalan umum yang digunakan sebagai Fasilitas sosial dan umum (Fasos Fasum) serta digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat pada umumnya dan melayani daerah sekitar asrama kostrad Tanah Kusir termasuk Sekolah dan rumah Penggugat.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi dengan identitas sebagai berikut :
Saksi : SIWI EKO PRAMONO : laki-laki, lahir di Jakarta 18 Maret 1967, Agama : Islam, beralamat di Jl. KP. Sawah Rt.001/004, Kebayoran Baru Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ;
yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan keluarga serta anak-anaknya;
Bahwa saksi tidak hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa benar saksi sebagai ketua RT.001/RW.004, dimana tempat tinggal Penggugat dan lokasi gardu yang disengketa-kan antara Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa saksi menjadi RT setelah orang tua para Penggugat meninggal dunia;
Bahwa benar saksi tinggal di alamat tersebut sejak tahun 1975;
Bahwa Penggugat tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1979, persisnya saksi lupa;
Bahwa benar ada tiang dan gardu PLN dalam pekarangan Penggugat lebih dari 20 tahun lamanya;
Bahwa dekat gardu tersebut ada sekolahan SMA 74,
Bahwa tidak tahu soal ada ijin atau tidak, setahu saksi tidak ada ;
Bahwa benar ada 2 tiang trafo dan gardu di sana ;
Bahwa benar trafo sering meledak sendiri atau kadang kala jika disambit/dilempari oleh anak-anak sekolah yang bermain di sekitar gardu tersebut hingga meledak ;
Bahwa benar terakhir terjadi ledakan cukup kencang, sehingga saksi segera menelpon petugas datang;
Bahwa benar trafo juga pernah terbakar akhir-akhir ini ;
Bahwa saksi merasakan sangat berbahaya bagi warga yang melewatinya karena tidak ada pagarnya;
Bahwa jika hujan sering ada getaran yang dirasakan ditanah saat melintasi dekat gardu tersebut ;
Bahwa benar tanah tersebut bukan milik Komplek KOSTRAD;
Bahwa tanah tersebut milik Penggugat dan jelas batas-batasnya ;
Bahwa yang memakai jalur PLN dari gardu tersebut banyak pelanggan PLN, seperti SMA dan sebagian Komplek KOSTRAD ;
Bahwa untuk listrik di dalam komplek KOSTRAD ada gardu dengan trafo kecil;
Bahwa soal terjadi ledakan telah sering dilaporkan oleh warga l
Bahwa benar soal getaran dan ledakan saksi alami sendiri dan warga ketakutan ;
Bahwa benar banyak keluhan dari warga soal ledakan dan getaran dari gardu dan trafo tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu NJOP daerah tersebut dan saksi tidak tahu kalau Penggugat akan menjual tanahnya ;
Saksi : FRANS SUMULE : laki-laki, lahir di Toraja 05 Juli 1941, agama : Katholik, Jl. KP. Sawah Rt.001/004, Kebayoran Baru Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ;yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan baik dengan Penggugat dan Tergugat
Bahwa saksi kenal dan dekat dengan keluarga Penggugat dan anak-anaknya ;
Bahwa ada gardu listrik dan trafo dalam pekarangan Penggugat ;
Bahwa benar ada 2 tiang selain gardu dan trafo tersebut ;
Bahwa benar ada batas tembok yang menandai batas pekarangan Penggugat dan gardu serta trafo ada dalam pagar tinggi batas pekarangan tanah Penggugat yang telah dibangun sekitar 10 tahun yang lalu;
Bahwa benar trafo sering meledak dilempari anak-anak SMA;
Bahwa benar saksi sering memberi tahu ke PLN untuk di pagar dan diberi kunci tetapi tidak pernah ditanggapi ;
Bahwa banyak rumput dan alang-alang dekat trafo dan gardu tersebut ;
Bahwa benar trafo pernah terbakar dan meledak;
Bahwa benar trafo bukan di tanah komplek KOSTRAD, tetapi berbatasan dengan SMA 74;
Bahwa benar warga sering khawatir tentang hal tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu awal gardu dan trafo berdiri, karena saat saksi pindah dan tinggal didaerah tersebut telah ada gardu dan trafo;
Bahwa dahulu daerah tersebut ada lapangan untuk main bola;
Bahwa benar keluarga Penggugat sudah ada sejak tahun 1978;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sngkalannya Tergugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi dengan identitas sebagai berikut :
Saksi : TOEKIRAN,laki-laki, lahir di Klaten, 21 Juli 1950, Agama: Islam, Alamat Komplek KOSTRAD, RT.006/007, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan;
yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat dan kenal dengan Tergugat ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan baik dengan Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa dekat rumah tinggal saksi tidak ada trafo dan gardu PLN;
Bahwa dekat rumah saksi ada SMA;
Bahwa setahu saksi gardu ada di depan SMA sekitar 1 kilometer dari rumah saksi ;
Bahwa saksi dahulu sebagai pengawas pemasangan listrik di komplek KOSTRAD sejak tahun 1976;
Bahwa awal mula ada gardu tahun 1977, saksi tidak tahu nomor gardunya, dan setahu saksi gardu ada di pojok kanan komplek KOSTRAD;
Bahwa antara KOSTRAD dengan tanah yang lain tidak ada batasnya ;
Bahwa setahu saksi posisi gardu ada di samping parkiran SMA;
Bahwa dahulu saat pasang terakhir tanah KOSTRAD tersebut sebagian lapangan bola komplek KOSTRAD (1977) sekarang tidak tahu milik siapa;
Bahwa trafo tersebut bermanfaat bagi masyarakat sekitar untuk mengaliri listrik sekitarnya dan berbahaya jikaada gangguan ;
Bahwa gardu berdiri atas permintaan masyarakat sekitar KOSTRAD agar bisa masuk listrik ;
Bahwa soal ijin saksi tidak tahu hanya ditanyakan kepada komandan KOSTRAD saat itu bp.Gunawan Wibisono untuk ijin mendirikan saat itu dan tidak ada yang menolak;
Bahwa sejak tahun1977 sampai sekarang tidak ada yang menolak keberadaan trafo dan gardu tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu tanah Penggugat dibeli dari KOSTRAD atau dari siapa;
Bahwa benar setahu saksi gardu/trafo meledak beberapa kali karena jikaada gangguan listrik pasti lapor saksi sebagai pengawas komplek dan saksi bukan petugas PLN;
Bahwa gardu tersebut berada di tanah ukuran 2x1 meter tanpa pagar dan di pinggir jalan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah tiang tersebut berhubungan dengan tidang-tiang yang lain ;
Bahwa setahu saksi rumah terdekat dengan trafo + 9 meter dari KOSTRAD dan yang mendiami bernama HASAN;
DIPERLIHATKAN BUKTI T-I DAN T-II (foto lokasi gardu dan trafo)
Bahwa benar seperti dalam foto keberadaan trafo dan gardu, tidak tahu mana yang dahulu dibangun ;
DIPERLIHATKAN BUKTI SERTIFIKAT DAN SURAT UKUR (P-2)
Bahwa saksi tidak mengetahui sertifikat tersebut dan tidak tahu kapan Penggugat membangun rumahnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Mohamad Isa, sebagai Lurah Kebayoran saat itu ;
Saksi : NGADIYO, laki-laki, lahir di Solo, 16 Juli 1950, Agama: Islam, Alamat Komplek KOSTRAD, RT.006/007, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan;
yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat dan kenal dengan Tergugat ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan baik dengan Penggugat dan Tergugat ;
DIPERLIHATKAN BUKTI T-I DAN T-II (foto lokasi gardu dan trafo)
Bahwa benar seperti dalam foto keberadaan trafo dan gardu, tidak tahu mana yang dahulu dibangun ;
Bahwa benar kedua trafo dan gardu tersebut yang bermasalah ;
Bahwa benar rumah saksi + 200 meter dari gardu/trafo tersebut ;
Bahwa dahulu gardu dan trafo berdiri tahun 1976 di tanah KOSTRAD, saat itu belum ada bangunan lain dan sekarang tidak tahu milik siapa ;
Bahwa saksi tinggal didaerah tersebut sejak tahun 1969 ;
Bahwa sampai sekarang gardu dan trafo masih berfungsi dan tidak ada yang protes keberadaannya;
Bahwa dahulu tanah tersebut masih lapangan dan hutan, dan saksi tidak kenal siapa Ir. Soehartono;
Bahwa pembangunan tidak tahu atasijin siapayang jelas saat itu atas permintaan bp. Gunawan Wibisono.
Bahwa saksi kenal Mohamad Isa sebagai Lurah Kebayoran saat itu ;
Bahwa setahu saksi jarak rumah terdekat dengan gardu/trafo + 25 meter, dan ada gudang + 15 meter dari situ;
Bahwa gardu ada tutup dan ada kuncinya, berdiri di tanah ukuran 3x3 meter, dan dipinggi jalan aspal + 3 meter, tidak ada selokan serta pagar terdekat 1 meteran ;
Bahwa saksi tidak tahu mana rumah milik Penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat telah mengajukan Kesimpulannya, masing-masing tanggal 12 Agustus 2015, selanjutnya dalam perkara ini kedua belah pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon dijatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan satu bagian yang tak terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang terurai diatas ;
DALAM KONVENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalam jawabannya tanggal 1 April 2015 telah mengajukan eksepsi sebagai berikut ;
A. Eksepsi Error In Persona / Gugatan Salah Alamat;
Bahwa yang menjadi dasar Gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah tuduhan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak menanggapi surat Penggugat yang pada intinya berisi permohonan pemindahan tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik serta meminta untuk diberikan kompensasi kepada Penggugat yang menurut Penggugat tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik berdiri di atas tanah milik Penggugat.
Bahwa Penggugat keliru dengan telah menuntut Tergugat untuk memindahkan tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik serta membayar kompensasi atas penempatan tiang-tiang a quo, karena keberadaan tiang-tiang a quo di atas tanah yang diakui milik Penggugat dibangun oleh Perum Listrik Negara sesuai permohonan dari Asrama Kostrad Tanah Kusir i.c. Kolonel Gunawan Wibisono NRP. 286494 dan berdirinya tiang-tiang a quo hingga saat ini diatas tanah tersebut adalah dengan seizin dari Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir i.c. Kolonel Gunawan Wibisono NRP. 286494 sebagai penguasa atas tanah a quo pada waktu itu sesuai Surat Pernyataan dari Kolonel Gunawan Wibisono NRP. 286494 tanggal 21 Desember 1978 yang disetujui dan ditandatangani oleh Pihak Kelurahan Kebayoran Lama (Bukti T-1).
Bahwa oleh karena pembangunan tiang-tiang a quo dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir sebagai penguasa atas tanah a quo pada waktu itu sesuai Surat Pernyataan (Vide Bukti T-1) yang artinya pembangunan tiang-tiang a quo telah sah secara hukum, maka yang semestinya yang digugat oleh Penggugat adalah Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir sebagai pemberi izin atas penggunaan tanah untuk didirikan tiang-tiang a quo, sehingga gugatan Penggugat adalah gugatan salah alamat.
Bahwa selain itu, kalaupun tiang-tiang a quo dibangun di atas tanah yang diakui milik Penggugat quod non, maka seharusnya Ir. Suhartono yang diakui Penggugat adalah sebagai pewaris Penggugat akan menggunakan segala cara untuk meminta agar tiang-tiang a quo dipindahkan segera seperti mengadukan secara tertulis atau bahkan melaporkan kepada Pihak yang berwenang atas dugaan adanya penyerobotan tanah.
B. Eksepsi Kurang Pihak/ Plurium Litis Konsorsium;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat nyata-nyata kurang pihak, karena dasar gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah perbuatan Tergugat yang tidak menanggapi Surat Penggugat yang pada intinya berisi permohonan pemindahan tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik serta meminta untuk diberikan kompensasi, padahal pendirian tiang-tiang a quo di atas tanah tersebut dilakukan Petugas setelah memperoleh izin dari Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir i.c. Kolonel Gunawan Wibisono NRP. 286494 sebagai penguasa atas tanah a quo pada waktu itu, sehingga kalaupun pemberian izin tersebut tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka yang seharusnya digugat adalah Komandan Kompleks Asrama Kostrad Tanah Kusir, bukanlah Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Gugatan Penggugat.
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat tersebut, Penggugat dalam Repliknya tanggal 14 April 2015 telah menyangkal eksepsi tersebut yang pada pokoknya berkesimpulan menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Tergugat tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan eksepsi sebagaimana terurai dimuka adalah telah memasuki materi pokok perkara karena gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Januari 2015 tersebut adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum bukan tentang siapa yang telah memberikan izin kepada Tergugat, sehingga dengan telah memasuki pokok perkara maka eksepsi Tergugat haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalah tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah perbuatan Tergugat adalah memenuhi syarat-syarat dari Pasal 1365 KUHPerdata, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Penggugat adalah pemilik dari tanah tempat Travo dan tiang listrik Tergugat berada ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan, jawaban, replik dan duplik maka yang menjadi pokok perkara dalam gugatan ini adalah bahwa menurut Penggugat, Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat karena adanya keberadaan Travo dan Tiang Listik dari Tergugat di tanah milik Penggugat, padahal menurut Penggugat pada tahun 1979 hanya mengijinkan untuk sementara saja atas keberadaan Travo dan tiang listrik ditanah Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut maka Tergugat telah menyangkal dengan mendalilkan bahwa keberadaan Travo dan tiang listrik tersebut atas permintaan dari Kolonel Gunawan Wibisono dengan Surat Pernyataannya pada tanggal 21 Desember 1978 dan berada diatas tanah miliknya Koshad ;
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan, jawaban, replik dan duplik para pihak, maka tentang letak dan posisi keberadaan Travo dan tiang listrik bagi para pihak, baik Penggugat dan Tergugat adalah sama yaitu Travo dan tiang listrik yang dimaksud memang berada di Kebayoran Baru ;
Menimbang, bahwa namun yang menjadi persengketaan adalah bahwa Travo dan tiang listrik yang dimaksud menurut Penggugat berada di dalam tanah milik Penggugat sehingga menurut Penggugat, Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Tergugat keberadaan Travo dan tiang listrik bukan berada diatas tanah milik Penggugat namun berada diatas tanah milik Kostrad sehingga menurut Tergugat maka Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka Penggugat telah mengajukan dipersidangan bukti-bukti antara lain bukti kepemilikan tanah a quo dengan bukti surat yang diberi tanda P2 berupa Sertifikat Hak Milik No. 50 Kebayoran dengan Gambar Situasi No. 499/1967 seluas 2.255 M² ;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diberi tanda P2 tersebut diatas dihubungkan dengan bukti surat yang diberi tanda P1 serta dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi Siwi Eko Purnomo dan saksi Frans Sumule yang menerangkan bahwa travo dan tiang listrik dalam perkara ini berdiri di Kebayoran yang menurut saksi berada di tanahnya Penggugat maka Majelis berpendapat bahwa benar tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 50 Kebayoran benar adalah milik Penggugat ;
Menimbang, bahwa bukti yang diberi tanda P3 adalah identitas dengan bukti T2 yaitu foto keberadaan gardu/ travo dan tiang listrik dalam perkara a quo :
Bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka keberadaan gardu atau yang menurut Penggugat disebut dengan Travo serta tiang listrik yang dimaksud oleh Penggugat dan Tergugat pada pokoknya adalah sama.
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa gardu dan tiang listrik adalah dibangun atas permintaan dari Kolonel Gunawan Wibisono ;
Bahwa dalam persidangan pihak Tergugat dengan bukti-bukti nya serta saksi-saksinya yaitu Saksi Toekiran dan Ngadiyo tidak dapat membuktikan bahwa keberadaan gardu atau tiang listrik tersebut berada di dalam tanah milik Kolonel Gunawan Wibisono, karena bukti surat yang diberi tanda Bukti TI berupa Surat Pernyataan penggunaan tanah hanyalah berupa Copy dari copy, yang mana menurut Yurisprudensi MARI No. 3609K/Sip/1985 menegaskan bahwa surat bukti yang diajukan dipersidangan yang hanya berupa foto copy tanpa ada diperlihatkan aslinya maka surat bukti yang berupa foto copy tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dan oleh karenanya harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 dan P2 yang apabila dihubungkan dengan bukti P3 yang sama dengan bukti T2, maka Majelis berpendapat bahwa gardu / Travo beserta tiang listrik tersebut telah dibangun oleh Tergugat di tanah milik Penggugat ;
Menimbang, bahwa keberadaan gardu / travo beserta tiang listrik di dalam tanah milik Penggugat tersebut tidak disertai dengan adanya ijin dan uang sewa kpeada Penggugat ;
Menimbang, bahwa Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi “ Setiap Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “ ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka kepada Tergugat sudah sepantasnya dibebani untuk membayar kerugian material kepada Tergugat yang besarnya menurut Majelis adalah adil yaitu Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya gugatan Penggugat maka bukti-bukti surat dari Penggugat berupa bukti P4 s/d P13 tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum untuk menjalankan terlebih dahulu putusan ini walau ada banding, kasasi maupun perlawanan verzet (Uit Voerbaar bij Vooraad) menurut Majelis tidak beralasan dan kareranya terhadap petitum tersebut haruslah ditolak ;
DALAM REKONPENSI ;
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi adalah sebagaimana tersebut dimuka ;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi disangkal oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dan karena itu Penggugat Rekonpensi dibebani untuk membuktikannya ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Rekonpensi tersebut ada karena adanya gugatan Konvensi dan keberadaannya karena ada gugatan Konvensi, sedangkan gugatan Konvensi dinyatakan dikabulkan, maka terhadap gugatan Rekonvensi sudah selayaknya ditolak ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menimbang, bahwa karena gugatan Konvensi dikabulkan maka Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Mengingat Stb 1941 No. 44 tentang HIR dan Pasal-pasal lain peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
DALAM KONVENSI ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 50 Kebayoran dengan Gambar Situasi No. 449/1967 ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Menolak selain dan selebihnya gugatan dari Penggugat.
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari KAMIS, tanggal 03 SEPTEMBER 2015, oleh HANDRI ANIK EFFENDI, SH.MH, selaku Hakim Ketua Majelis, DR. H. SUPRAPTO, SH.MHum. dan H. SARPIN RIZALDI, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 16 SEPTEMBER 2015 oleh HANDRI ANIK EFFENDI, SH.MH, selaku Hakim Ketua Majelis tersebut, ASIADI SEMBIRING, SH.MH., dan MARTIN PONTO BIDARA, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, dengan dibantu oleh B. HAPSORO, SH.MH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Tergugat tanpa dihadiri oleh Kuasa Penggugat.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ASIADI SEMBIRING, SH.MH. HANDRI ANIK EFFENDI, SH,MH.
MARTIN PONTO BIDARA, SH.
PANITERA PENGGANTI
B. HAPSORO, SH.MH.
Biaya – biaya :
1. Meterai......................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi........................ Rp. 5.000,-
3. Pendaftaran................... Rp. 30.000,-
4. A T K ………………….. Rp. 75.000,-
5. PNBP.......................... Rp. 10.000,-
6. Panggilan...................... Rp. 190.000,- +
J u m l a h ....................... Rp. 316.000,-