2706 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2706 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
Also in 94 other cases
Tolak
PUTUSAN
Nomor 2706 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
NY. JEANE HENDRIETA NELWAN, bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Weru Lingkungan I, Kecamatan Tikala, Kota Manado;
AGUSTIEN M. INGGRIED TOLOLIU, bertempat tinggal di Jalan Martadinata 1 Nomor 14, Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado;
GERTJE KAUNANG, bertempat tinggal Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara;
Jd. FINTJE M. TH. SUMLANG, bertempat tinggal Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara;
Ny. SIENTJE NELWAN, bertempat tinggal Desa Tanggari Jaga V, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara;
HENDRIK Y. KALEMPOUW alias HENNY KALEM POUW, bertempat tinggal Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara;
SEMUEL MONINGKA, bertempat tinggal Desa Tanggari Jaga V, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara;
DANTJE O. NELWAN, bertempat tinggal Kelurahan Sagerat Lingkungan I, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
NY. RIAPAN MARTHA OLEY, bertempat tinggal Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara;
JAN R. KAUNANG, bertempat tinggal di Desa Tanggari Jaga V, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Rulman L Rongkonusa, S.H., Advokat, pada kantor Klinik Hukum Tuwo Kona, beralamat di Griya Paniki Indah Jalan Anggrek IV Noor 3, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2011, Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding;
M e l a w a n
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) berkedudukan di Jalan Trunojoyo Blok M1 – Nomor 135, Jakarta cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo yang berkedudukan di Jalan Bethesda Nomor 32, Manado, dalam hal ini memberi kuasa kepada Soehartomo, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, pada kantor hukum Amanah salah satu Unit Usaha Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PT. PLN (Persero), beralamat di Gedung Victoria Lantai 3 Jalan Sultan Hasanudin Nomor 47 – 51, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli 2013;
BUPATI/KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA Utara, berkedudukan di Kompleks Perkantoran Bupati Minahasa Utara, Airmadidi cq. CAMAT/KEPALA KECAMATAN AIRMADIDI di Airmadidi;
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL di Jakarta cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA di Manado cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA UTARA, berkedudukan di Kompleks Perkantoran Bupati Minahasa Utara, Airmadidi;
KEPALA DESA/HUKUM TUA DESA TANGGARI, berkedudukan di Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
dan
GUBERNUR/KEPALA DAERAH PROPINSI SULAWESI UTARA, berkedudukan di Jalan 17 Agustus, Manado, Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/TurutTerbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/Para Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Airmadidi pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Ny. Jeane Hendrieta Nelwan (Penggugat I in casu) memiliki sebidang tanah warisan dari orang tua Penggugat I (Alm. Ferdinand Nelwan dan Almh. (Juliana Kaunang) seluas 39.170 M² (tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas- batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Viktor Kaunang;
- Sebelah Timur : tanah milik Jacob Kaunang;
- Sebelah Selatan : tanah milik Jacob Kaunang;
- Sebelah Barat : Air kuala (sungai);
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 1040 Folio 98 selanjutnya disebut : tanah objek sengketa I;
2. Bahwa Agustien M. Inggried Tololiu (Penggugat II in casu) memiliki sebidang tanah warisan dari orang tua Penggugat II (Alm. Karel Tololiu dan Almh. Frida Kaunang) seluas 2.665 M² (dua ribu enam ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Wemprits Sumlang;
- Sebelah Timur : tanah milik Sigar Oley;
- Sebelah Selatan : tanah milik Nico Kaunang;
- Sebelah Barat : Jalan Airmadidi - Tondano;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 161 Folio 47 selanjutnya disebut: tanah objek sengketa II;
3. Bahwa Gertje Kaunang (Penggugat III in casu) memiliki sebidang tanah warisan dari orang tua Penggugat III (Alm. Jacob Kaunang dan Alm. Luisa Sumlang) seluas 38.730 M² (tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Tobias Gerung/F. Nelwan;
Sebelah Timur : tanah milik Fransin Kandioh/Hendrik Y. Kalempouw;
- Sebelah Selatan : Sungai Tondano;
- Sebelah Barat : tanah milik Wemprit Sumlang;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 136 Folio 41 selanjutnya disebut: tanah objek sengketa III;
4. Bahwa Jd. Fintje M. Th. Sumlang (Penggugat IV in casu) memiliki sebidang
tanah warisan dari orang tua Penggugat IV (Alm. Luter Kaunang dan Almh. Yuliana Awuy) seluas 6.745 M² (enam ribu tujuh ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Tobias Gerung;
- Sebelah Timur : Jalan Airmadidi – Tondano;
- Sebelah Selatan : tanah milik Jan Kaunang;
- Sebelah Barat : tanah milik Samuel Moningka;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 93 Folio 30 selanjutnya disebut: tanah objek sengketa IV;
5. Bahwa Ny. Sientje Nelwan (Penggugat V in casu) memiliki sebidang tanah warisan dari orang tua Penggugat V (Alm. Elias Nelwan dan Fransin Kandioh) seluas 10.225 M² (sepuluh ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Hendrik Y. Kalempouw dan Samuel
Moningka;
- Sebelah Timur : tanah milik Kumeter Kalempouw;
- Sebelah Selatan : tanah milik Wemprit Sumlang dan Jacob Kaunang;
- Sebelah Barat : tanah milik Onny Oley dan Yunus Runtukahu;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 963 Folio Nomor 10 selanjutnya disebut tanah objek sengketa V;
6. Bahwa Hendrik Y. Kalempouw (Penggugat VI in casu) memiliki sebidang tanah warisan dari orang tua Penggugat VI (Alm. Lepinus Kalempouw dan Almh. Dina Karundeng) seluas 5.150 M² (lima ribu seratus lima puluh meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Oley Nelwan;
- Sebelah Timur : tanah milik Semuel Moningka;
- Sebelah Selatan : tanah milik Jacob Kaunang;
- Sebelah Barat : tanah milik Fransin Kandioh;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 304 Folio 73 selanjutnya disebut: tanah objek sengketa VI;
7. Bahwa Samuel Moningka (Penggugat VII in casu) memiliki sebidang tanah warisan dari orang tua Penggugat VII (Alm. Gustaf Pondaag Moningka dan Almh. Troitje K.) seluas 4.660 M² (empat ribu enam ratus enam puluh meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Oley Nelwan;
- Sebelah Timur : tanah milik Roring Kaunang;
- Sebelah Selatan : tanah milik Hendrik Y. Kalempouw;
- Sebelah Barat : tanah milik Fransin Kandioh;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 303 Folio 72 selanjutnya disebut: tanah objek sengketa VII;
8. Bahwa Dantje O. Nelwan (Penggugat VIII in casu) memiliki sebidang tanah warisan dari orang tua Penggugat VIII (Alm. Elias Nelwan dan Fransin Kandioh) seluas 4.820 M² (empat ribu delapan ratus dua puluh meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Tobias Gerung/Jan Kaunang;
- Sebelah Timur : tanah milik Tobias Gerung;
- Sebelah Selatan : tanah milik Jacob Kaunang;
- Sebelah Barat : tanah milik Semuel Moningka/Hendrik Y.
Kalempouw;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 964 Folio 11 selanjutnya disebut: tanah objek sengketa VIII;
9. Bahwa Ny. Riapan Martha Oley (Penggugat IX in casu) memiliki sebidang tanah warisan dari orang tua Penggugat IX (Alm. Sigar Oley dan Almh. Magdalena Rompas) seluas 3.145 M² (tiga ribu seratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Wemprit Sumlang;
- Sebelah Timur : Air Stepe;
- Sebelah Selatan : tanah milik Nico Kaunang;
- Sebelah Barat : tanah milik Karel Tololiu;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 1177 Folio 82 selanjutnya disebut: tanah objek sengketa IX;
10. Bahwa Jan R. Kaunang (Penggugat X in casu) memiliki sebidang bidang tanah warisan dari orang tua Penggugat X (Alm. Luter Kaunang dan Almh. Juliana Awuy), yang letak terpisah/terbagi menjadi 2 (dua) bagian oleh badan jalan (Jalan Raya Airmadidi-Tondano), dengan luas dan batas-batas sebagai berikut:
Bidang I, seluas 3.225 M² (tiga ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi):
- Sebelah Utara : tanah milik Alo Tewu dan Roni Kumenap;
- Sebelah Timur : tanah milik Rike Kaunang;
- Sebelah Selatan : tanah milik S. H. Awuy (Ny. Tangkere);
- Sebelah Barat : Jalan Raya Airmadidi – Tondano;
Bidang II, seluas 3.385 M² (tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) :
- Sebelah Utara : tanah milik Roring Kaunang;
- Sebelah Timur : Jalan Raya Airmadidi – Tondano;
- Sebelah Selatan : tanah milik Kumeter Kalempouw;
- Sebelah Barat : tanah milik Semuel Moningka;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 1190 Folio 27 selanjutnya disebut: tanah objek sengketa X;
11. Bahwa adapun di atas tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X yang luas keseluruhannya: 121.920 M² (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dan batas-batasnya sebagaimana telah dirinci tersebut pada posita angka 1 sampai dengan 10 tersebut di atas, terdapat sejumlah tanaman cengkih dan kelapa dengan rincian sebagai berikut :
a) Tanah objek sengketa I milik Penggugat I, di atasnya terdapat tanaman kelapa 275 (dua ratus tujuh puluh lima) pohon;
b) Tanah objek sengketa II milik Penggugat II, di atasnya terdapat tanaman cengkih 102 (seratus dua) pohon dan tanaman kelapa 100 (seratus) pohon;
c) Tanah objek sengketa III milik Penggugat III, di atasnya terdapat tanaman cengkih 200 (dua ratus) pohon dan tanaman kelapa 306 (tiga ratus enam) pohon;
d) Tanah objek sengketa IV milik Penggugat IV, di atasnya terdapat tanaman cengkih 177 (seratus tujuh puluh tujuh) pohon dan tanaman kelapa 4 (empat) pohon;
e) Tanah objek sengketa V milik Penggugat V, di atasnya terdapat tanaman cengkih 475 (empat ratus tujuh puluh lima) pohon;
f) Tanah objek sengketa VI milik Penggugat VI, di atasnya terdapat tanaman cengkih 85 (delapan puluh lima) pohon;
g) Tanah objek sengketa VII milik Penggugat VII, di atasnya terdapat tanaman cengkih 300 (tiga ratus) pohon dan tanaman kelapa 25 (dua puluh lima) pohon;
h) Tanah objek sengketa VIII milik Penggugat VIII, di atasnya terdapat tanaman cengkih 205 (dua ratus lima) pohon dan tanaman kelapa 6 (enam) pohon;
i) Tanah objek sengketa IX milik Penggugat IX, di atasnya terdapat tanaman cengkih 120 (seratus dua puluh) pohon dan tanaman kelapa 5
(lima) pohon;
j) Tanah objek sengketa X milik Penggugat X, di atasnya terdapat tanaman cengkih 450 (empat ratus lima puluh) pohon dan tanaman kelapa 18 (delapan belas) pohon;
jadi total jumlah tanaman cengkih adalah 2.114 (dua ribu seratus empat belas) pohon, dan tanaman kelapa adalah 739 (tujuh ratus tiga puluh sembilan) pohon;
12. Bahwa pada sekitar bulan Juni dan Juli tahun 1977, tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X milik dari masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X yang luas keseluruhannya: 121.920 M² (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dan batas-batasnya sebagaimana telah dirinci pada posita angka 1 sampai dengan 10 tersebut di atas diambil alih oleh pihak Tergugat I secara paksa yang disertai intimidasi dengan bantuan Tergugat II dan Tergugat III, dan untuk harga tanah objek sengketa tersebut kepada masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X hanya dibayar Rp35,00 (tiga puluh lima rupiah) per meter persegi, sedangkan untuk tanaman-tanaman yang terduduk di atasnya, hanya dibayarkan Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) pohon kepala dan Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) untuk tiap 1 (satu) pohon cengkih;
13. Bahwa awalnya pada sekitar bulan Mei 1977 telah diadakan pertemuan antara pihak Penggugat I sampai dengan Penggugat X serta warga Desa Tanggari lainnya yang tanahnya masuk dalam rencana proyek pembangunan PLTA di Desa Tanggari, dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Panitia Pembebasan Tanah Daerah Tingkat II Minahasa, dan dalam pertemuan tersebut pihak pemilik tanah, termasuk di dalamnya Penggugat I sampai dengan Penggugat X, mengajukan nilai yang sesuai pasaran harga tanah waktu itu, yakni: untuk tanah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per meter persegi, untuk tanaman cengkih Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per pohon dan untuk tanaman kelapa Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per pohon. Akan tetapi, tawaran harga dari Penggugat I sampai dengan Penggugat X saat itu tidak langsung dijawab/ditanggapi oleh Panitia Pembebasan Tanah dimaksud, nanti selanjutnya pada bulan Juni 1977, Camat Airmadidi (J. Tampi, BA), Kepala Sub. Agraria Tingkat II Minahasa (Ismail Mooduto, BA) dan pihak Tergugat I datang ke Desa Tanggari dan langsung mengundang sebagian masyarakat Desa Tanggari, termasuk Penggugat I sampai dengan Penggugat X, dan memaksa agar masyarakat Desa Tanggari, termasuk Penggugat I sampai dengan Penggugat X, menerima pembayaran nilai tanah Rp35,00 (tiga puluh lima rupiah) per meter persegi, Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) pohon kelapa dan Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) untuk tiap 1 (satu) pohon cengkih;
14. Bahwa karena jumlah ganti rugi tanah dan tanamannya tidak sebanding dengan bahkan sangat jauh lebih rendah dari nilai tanah dan tanaman pada saat itu, maka masyarakat Desa Tanggari, termasuk Penggugat I sampai dengan Penggugat X, menyatakan secara tegas menolak rencana pihak Panitia Pembebasan Tanah tersebut di atas dan masyarakat Desa Tanggari, termasuk Penggugat I sampai dengan Penggugat X, menyatakan tidak mau menerima uang ganti kerugian atas tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X dimaksud, namun dengan berbagai ancaman dan intimidasi dari Para Tergugat I sampai dengan Tergugat III, uang pembayaran atas tanah dan tanaman yang tidak diterima oleh masyarakat Desa Tanggari termasuk Penggugat I sampai dengan Penggugat X, dititipkan oleh Tergugat I kepada Tergugat IV yang saat itu sementara dijabat oleh K. F. Nelwan (almarhum);
15. Bahwa atas tindakan dari Para Tergugat I sampai dengan Tergugat III, masyarakat Desa Tanggari, termasuk Penggugat I sampai dengan Penggugat X, selalu berupaya mencari keadilan dengan melaporkan proses pembebasan tanah yang penuh dengan ketidakadilan tersebut kepada pihak Pemerintah antara lain : Gubernur Provinsi Sulut (Turut Tergugat), namun demikian sampai dengan diajukannya gugatan ini, sama sekali tidak ada perhatian dari pemerintah untuk meninjau kembali penetapan harga tanah dan tanaman yang dirasakan sangat tidak adil bagi masyarakat Desa Tanggari, termasuk Penggugat I sampai dengan Penggugat X sehubungan dengan proyek pembangunan PLTA di Desa Tanggari tersebut;
16. Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana telah diuraikan pada angka 12 sampai dengan angka 15 di atas seharusnya dinilai telah mengabaikan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian, karena Tergugat I sampai dengan Tergugat III seharusnya mengetahui dan sadar bahwa pembebasan atas tanah masyarakat Desa Tanggari, khususnya tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X milik Para Penggugat I sampai dengan Penggugat X, dengan memberikan ganti rugi untuk tanah dan tanaman dengan nilai yang sangat rendah yaitu: Rp35,00 (tiga puluh lima rupiah) untuk tanah per meter persegi, Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk 1 (satu) pohon kelapa dan Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) pohon cengkih telah menyebabkan Penggugat I sampai dengan Penggugat X menderita kerugian baik secara materiil maupun immateriil, dan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat III tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
17. Bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat I sampai dengan Tergugat III sebagaimana yang diuraikan pada posita angka 12 sampai dengan 16 tersebut di atas, telah mengakibatkan masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X menderita kerugian materiil dengan rincian sebagai berikut:
a) kehilangan hak atas tanah pertanian dengan harga pasaran waktu itu senilai Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per meter persegi, dikurangi dengan Rp35,00 (tiga puluh lima rupiah) yang telah dibayarkan = Rp2.465,00 x 121.920 M² (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) = Rp300.532.800,00 (tiga ratus juta lima ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), jika dibandingkan dengan nilai US$1,00 (satu dolar Amerika) yang saat itu adalah Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah), maka harga tanah objek sengketa I sampai dengan X dalam nilai dolar Amerika saat itu adalah : Rp300.532.800,00 dibagi dengan Rp250,00 = US$1.202.131,2 (satu juta dua ratus dua ribu seratus tiga puluh satu dolar dua sen) dan selanjutnya dikonversikan ke nilai mata uang rupiah pada saat ini (nilai tukar per 27/10/2011 : US$1 = Rp8.870), maka jumlah total kerugian yang dialami Penggugat I sampai dengan Penggugat X karena telah kehilangan hak atas tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X adalah sebesar US$1.202.131,2 x Rp8.870,00 = Rp10.662.903.744,00 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) atau suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Pengadilan cq. Majelis Hakim, jumlah kerugian mana harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika secara tanggung renteng oleh Tergugat I sampai dengan
Tergugat III;
Atau: Penggugat I sampai dengan Penggugat X menuntut agar Pengadilan cq. Majelis Hakim menghukum Tergugat I serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar membongkar bangunan-bangunan yang ada di atas tanah objek sengketa I sampai dengan X dengan membawa semua barang-barangnya keluar dari tanah objek sengketa I sampai dengan X tersebut dan menyerahkan tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X dalam keadaan kosong kepada masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X jika perlu dengan alat-alat keamanan negara;
b) kehilangan hak atas tanaman-tanaman dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk pohon cengkih harga pasaran waktu itu Rp25.000,00 per pohon dikurangi dengan yang telah dibayarkan oleh Tergugat I, yakni Rp4.500,00 per pohon = Rp20.500,00 per pohon x 2.114 = Rp43.337.000,00 (empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), jika dibandingkan dengan nilai US$1,00 (satu dolar Amerika) yang saat itu adalah Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah), maka harga 2.114 pohon cengkih tersebut dalam nilai dolar Amerika saat itu adalah Rp43.337.000,00 dibagi dengan Rp250,00 = US$173.348,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh delapan dolar) dan selanjutnya dikonversikan ke nilai mata uang rupiah pada saat ini (nilai tukar per 27/10/2011 : US$1 = Rp8.870), maka jumlah total kerugian yang dialami Penggugat I sampai dengan Penggugat X karena masing-masing telah kehilangan tanaman cengkih adalah sebesar : US$173.348,00 x Rp8.870,00 = Rp1.537.596.760,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
- Untuk pohon kelapa harga pasaran waktu itu Rp15.000,00 per pohon dikurangi dengan yang telah dibayarkan oleh Tergugat I, yakni Rp1.000,00 per pohon = Rp14.000,00 per pohon x 739 = Rp10.346.000,00 (sepuluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) jika dibandingkan dengan nilai US$1,00 (satu dolar Amerika) yang saat itu adalah Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah), maka harga 739 (tujuh ratus tiga puluh sembilan) pohon kelapa tersebut dalam nilai dolar Amerika saat itu adalah Rp10.346.000,00 dibagi dengan Rp250,00 = US$41.384,00 (empat puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh empat dolar Amerika) dan selanjutnya dikonversikan ke nilai mata uang rupiah pada saat ini (nilai tukar per 27/10/2011 : US$1 = Rp8.870), maka jumlah total kerugian yang dialami Penggugat I sampai dengan Penggugat X karena masing-masing telah kehilangan tanaman kelapa adalah sebesar US$41.384,00 x Rp8.870,00 = Rp367.076.080,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu delapan puluh rupiah);
Jadi, total kerugian khusus untuk kehilangan tanaman cengkih dan kelapa adalah Rp1.537.596.760,00 + Rp367.076.080,00 = Rp1.904.672.840,00 (satu miliar sembilan ratus empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
c) Bahwa selain kerugian materiil tersebut pada poin a) dan poin b) di atas, terdapat juga kerugian materiil karena pihak Penggugat kehilangan kesempatan mengelola dan memanfaatkan tanah objek sengketa sejak tanah in litis dikuasai oleh Tergugat I sejak tahun 1977 hingga saat gugatan ini didaftarkan ada ± 34 (tiga puluh empat) tahun, tanah objek sengketa I sampai dengan X dikuasai oleh Tergugat I yang apabila dipinjam pakaikan atau disewakan oleh pihak Penggugat I sampai dengan X kepada pihak lain dengan harga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per tahun akan memperoleh harga sewa sebesar 34 x Rp25.000.000,00 = Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah), berikut Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per tahun atau Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan terhitung mulai gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan atau suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Pengadilan cq. Majelis Hakim, jumlah kerugian mana harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika secara tanggung renteng oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat III;
18. Bahwa di samping itu juga, Penggugat I sampai dengan Penggugat X telah menderita kerugian immateriil akibat perlakuan-perlakuan yang tidak sepantasnya oleh Para Tergugat I sampai dengan III yang karena memiliki kekayaan dan kekuasaan telah memperkosa hak-hak Penggugat I sampai dengan Penggugat X, sehingga Penggugat I sampai dengan Penggugat X telah kehilangan hak atas tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X yang semestinya dapat dimanfaatkan sejak lama, kerugian mana sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi untuk mempermudah Pengadilan cq. Majelis Hakim dalam mengadili perkara a quo, dengan ini Penggugat I sampai dengan Penggugat X menuntut agar Tergugat I sampai dengan Tergugat III dihukum untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Pengadilan cq. Majelis Hakim, jumlah kerugian mana harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika secara tanggung renteng oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat III;
19. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 18 di atas, maka jelaslah bagi pengadilan cq. Majelis Hakim bahwa perbuatan Tergugat I yang dengan bantuan dan fasilitas dari Tergugat II dan Tergugat III telah mengambil alih tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X milik dari masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X dengan pembayaran ganti rugi yang tidak layak, seharusnya dinilai telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana ditentukan dalam rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:
• perbuatan melanggar hukum;
• kerugian;
• kesalahan; dan
• hubungan kausalitas antara perbuatan (yang melanggar hukum) dengan kerugian yang terjadi;
dan menurut doktrina hukum perdata, khusus mengenai pengertian unsur perbuatan melanggar hukum, itu tidak hanya terbatas pada perbuatan yang melanggar suatu ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, melainkan juga mencakup pada perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pelaku, atau bertentangan dengan hak subjektif orang lain, atau pada perbuatan yang melanggar kaidah tata susila dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
20. Bahwa agar gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat X tidak menjadi hampa (illusoir), maka dengan hormat Penggugat I sampai dengan Penggugat X mohon agar Pengadilan cq. Majelis Hakim berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
a) tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X;
b) bangunan-bangunan milik Tergugat I yang terduduk di atas tanah objek sengketa I sampai dengan X, berikut semua benda (bergerak ataupun tidak bergerak) milik Tergugat I yang menempel pada bangunan-
bangunan milik Tergugat I dimaksud;
c) tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jalan Bethesda Nomor 32, Kota Manado;
d) tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Manado;
e) tanah dan bangunan kantor milik Tergugat II yang terletak di Kompleks Perkantoran Bupati Minahasa Utara, Airmadidi;
21. Bahwa gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat X ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang secara hukum mempunyai nilai pembuktian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 191 Rbg, sehingga atas dasar tersebut Penggugat I sampai dengan Penggugat X mohon agar putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dan Turut Tergugat berupa verzet, banding ataupun kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Airmadidi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh pengadilan;
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa;
3.1. tanah objek sengketa I seluas 39.170 M² (tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Viktor Kaunang;
- Sebelah Timur : tanah milik Jacob Kaunang;
- Sebelah Selatan : tanah milik Jacob Kaunang;
- Sebelah Barat : Air kuala (sungai);
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 1040 Folio 98 sebagaimana terurai di dalam posita gugatan angka 1 adalah milik yang sah dari Ny. Jeane Hendrieta Nelwan (Penggugat I in casu);
3.2. Tanah objek sengketa II seluas 2.665 M² (dua ribu enam ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan
batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Wemprits Sumlang;
- Sebelah Timur : tanah milik Sigar Oley;
- Sebelah Selatan : tanah milik Nico Kaunang;
- Sebelah Barat : Jalan Airmadidi – Tondano;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 161 Folio 47 sebagaimana terurai di dalam posita gugatan angka 2 adalah milik yang sah dari Agustien M. Inggried Tololiu (Penggugat II in casu);
3.3. tanah objek sengketa III seluas 38.730 M² (tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Tobias Gerung/F. Nelwan;
- Sebelah Timur : tanah milik Fransin Kandioh/Hendrik Y.
Kalempouw;
- Sebelah Selatan : Sungai Tondano;
- Sebelah Barat : tanah milik Wemprit Sumlang;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 136 Folio 41 sebagaimana terurai di dalam posita gugatan angka 3 adalah milik yang sah dari Gertje Kaunang (Penggugat III in casu);
3.4. Tanah objek sengketa IV seluas 6.745 M² (enam ribu tujuh ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Tobias Gerung;
- Sebelah Timur : Jalan Airmadidi – Tondano;
- Sebelah Selatan : tanah milik Jan Kaunang;
- Sebelah Barat : tanah milik Samuel Moningka;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 93 Folio 30 sebagaimana terurai di dalam posita gugatan angka 4 adalah milik yang sah dari Jd. Fintje M. Th. Sumlang (Penggugat IV in casu);
3.5. Tanah objek sengketa V seluas 10.225 M² (sepuluh ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Henny Kalempouw dan Samuel
Moningka;
- Sebelah Timur : tanah milik Kumeter Kalempouw;
- Sebelah Selatan : tanah milik Wemprit Sumlang dan Jacob
Kaunang;
- Sebelah Barat : tanah milik Onny Oley dan Yunus Runtukahu;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 963 Folio Nomor 10 sebagaimana terurai di dalam posita gugatan angka 5 adalah milik yang sah dari Ny. Sientje Nelwan (Penggugat V in casu);
3.6. Tanah objek sengketa VI seluas 5.150 M² (lima ribu seratus lima puluh meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas - batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Oley Nelwan;
- Sebelah Timur : tanah milik Semuel Moningka;
- Sebelah Selatan : tanah milik Jacob Kaunang;
- Sebelah Barat : tanah milik Fransin Kandioh;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 304 Folio 73 sebagaimana terurai di dalam posita gugatan angka 6 adalah milik yang sah dari Hendrik Y. Kalempouw (Penggugat VI in casu);
3.7. Tanah objek sengketa VII seluas 4.660 M² (empat ribu enam ratus enam puluh meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Oley Nelwan;
- Sebelah Timur : tanah milik Roring Kaunang;
- Sebelah Selatan : tanah milik Hendrik Y. Kalempouw;
- Sebelah Barat : tanah milik Fransin Kandioh;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 303 Folio 72 sebagaimana terurai di dalam posita gugatan angka 7 adalah milik yang sah dari Samuel Moningka (Penggugat VII in casu);
3.8. Tanah objek sengketa VIII seluas 4.820 M² (empat ribu delapan ratus dua puluh meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Tobias Gerung/Jan Kaunang;
- Sebelah Timur : tanah milik Tobias Gerung;
- Sebelah Selatan : tanah milik Jacob Kaunang;
- Sebelah Barat : tanah milik Semuel Moningka/Hendrik Y.
Kalempouw;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 964 Folio 11 sebagaimana terurai di dalam posita gugatan angka 8 adalah milik yang sah dari Dantje O. Nelwan (Penggugat VIII in casu);
3.9. Tanah objek sengketa IX seluas 3.145 M² (tiga ribu seratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak dalam wilayah Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas (lama) sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Wemprit Sumlang;
- Sebelah Timur : Air Stepe;
- Sebelah Selatan : tanah milik Nico Kaunang;
- Sebelah Barat : tanah milik Karel Tololiu;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 1177 Folio 82 sebagaimana terurai di dalam posita gugatan angka 9 adalah milik yang sah dari Ny. Riapan Martha Oley (Penggugat IX in casu);
3.10. Tanah objek sengketa X yang terbagi 2 (dua) bagian oleh badan jalan (Jalan Raya Airmadidi-Tondano), dengan luas dan batas-batas sebagai berikut:
Bidang I, seluas 3.225 M² (tiga ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi):
- Sebelah Utara : tanah milik Alo Tewu dan Roni Kumenap;-
- Sebelah Timur : tanah milik Rike Kaunang;
- Sebelah Selatan : tanah milik S. H. Awuy (Ny. Tangkere);
- Sebelah Barat : Jalan Raya Airmadidi – Tondano;
Bidang II, seluas 3.385 M² (tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi):
- Sebelah Utara : tanah milik Roring Kaunang;
- Sebelah Timur : Jalan Raya Airmadidi – Tondano;
- Sebelah Selatan : tanah milik Kumeter Kalempouw;
- Sebelah Barat : tanah milik Semuel Moningka;
sesuai Register Desa Tanggari Nomor 1190 Folio 27 sebagaimana terurai di dalam posita gugatan angka 10 adalah milik yang sah dari Jan R. Kaunang (Penggugat X in casu);
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat III yang telah mengabaikan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian pada saat melakukan pembebasan atas tanah objek sengketa I sampai dengan X milik masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X dengan memberikan ganti rugi untuk tanah dan tanaman dengan nilai yang sangat rendah yaitu : Rp35,00 (tiga puluh lima rupiah) untuk tanah per meter persegi, Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk 1 (satu) pohon kelapa berbuah dan Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) pohon cengkih berbuah, adalah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat III membayar secara tanggung renteng kepada masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X ganti kerugian berupa nilai masing-masing tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X dengan total kerugian sebesar Rp10.662.903.744,00 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana telah dirinci pada posita angka 17 poin a) atau suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Pengadilan cq. Majelis Hakim, jumlah kerugian mana harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat III;
Atau :
Menghukum Tergugat I serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar membongkar bangunan-bangunan yang ada di atas tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X dengan membawa semua barang-barangnya keluar dari tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X tersebut dan menyerahkan tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X dalam keadaan kosong kepada masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X jika perlu dengan alat-alat keamanan Negara;
6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat III membayar secara tanggung renteng kepada masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X ganti kerugian berupa kehilangan hak atas tanaman-tanaman cengkih dan kelapa dengan total kerugian sebesar Rp1.904.672.840,00 (satu miliar sembilan ratus empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) sebagaimana telah dirinci pada posita angka 17 poin b) atau suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Pengadilan cq. Majelis Hakim, jumlah kerugian mana harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat III;
7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat III membayar secara tanggung renteng kepada masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X ganti kerugian berupa biaya sewa atas tanah objek sengketa dengan total kerugian sebesar Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah), berikut: Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per tahun atau Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan, sebagaimana telah dirinci pada posita angka 17 poin c) terhitung mulai gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan atau suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Pengadilan cq. Majelis Hakim, jumlah kerugian mana harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat III;
8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat III membayar secara tanggung renteng ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada posita angka 18 atau suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Pengadilan cq. Majelis Hakim, jumlah kerugian mana harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat III;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi dari pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dan Turut Tergugat;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan III mengajukan eksepsi dan gugatan Rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Tergugat I;
1. Gugatan Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria);
Bahwa gugatan Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan X) yang diajukan dalam perkara a quo, jelas memuat unsur premature (belum saatnya diajukan), hal mana diakui sendiri oleh Para Penggugat dalam gugatannya di halaman 8 nomor 12 sebagaimana dapat dikutip yaitu:
”........sekitar bulan Juni dan Juli tahun 1977, tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X milik dari masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X yang luas keseluruhannya 121.920 M2 (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dan batas-batasnya sebagaimana telah dirinci pada posita angka 1 sampai dengan 10 tersebut di atas diambil alih oleh pihak Tergugat I secara paksa yang disertai intimidasi dengan bantuan Tergugat II dan Tergugat III,.....” Hal mana, membuktikan bahwa Para Penggugat bermaksud untuk menyatakan tanah in litis perkara diperoleh oleh Tergugat I dengan cara paksa dan disertai intimidasi. Bahwa tindakan tersebut nyata-nyata masuk/tergolong dalam tindakan kejahatan dalam ranah hukum pidana, sehingga sudah seharusnya dan sepatutnya pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan adanya perbuatan tersebut dalam putusan pidana yang terlah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdje), sebelum diajukannya perkara a quo;
Selain itu, apabila Para Penggugat mendalilkan bahwa tanah in litis perkara adalah tanah yang digunakan sebagai lokasi PLTA Tanggari, maka sebenarnya perolehan tanah oleh Tergugat I untuk pembangunan PLTA Tanggari dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu diketahui dan disetujui oleh Pejabat Daerah Yang Berwenang. Mohon Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Airmadidi bandingkan dengan Ketentuan Yurisprudensi MA RI Nomor 251.K/Sip/1958 Tanggal 26 Desember 1958 dan Ketentuan Yurisprudensi MA RI Nomor 380.K/Sip/1975 tertanggal 19 Mei 1976, serta Ketentuan Yurisprudensi MA RI Nomor 565 K/Sip/1961 tertanggal 21 Agustus 1974. Maka, Tergugat I mensomeer Para Penggugat untuk membuktikan dalilnya tersebut di atas terlebih dahulu. Mengingat, gugatan a quo tidak didahului dengan adanya putusan pidana berkaitan dengan dalil Para Penggugat tersebut di atas, maka Tergugat I mohon agar Yth. Ketua Majelis Hakim dan Para Hakim anggota pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Airmadidi dapat menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima. Mohon bandingkan dengan Ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 101 K/Sip/1974;
2. Gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurum Litis Consortium);
2.1. Bahwa sepengetahuan Tergugat I berdasarkan Berita Acara Nomor 006/MIN/1977, tanggal 21 Maret 1977, dalam proses pembebasan tanah atas tanah in litis pada tahun 1977 ini ada lebih dari 10 (sepuluh) Kepala Keluarga, yaitu ada 18 (delapan belas) Kepala Keluarga. Yang menjadi pertanyaan bagi Tergugat I adalah mengapa para ahli waris dari 8 (delapan) Kepala Keluarga yang lain tidak turut serta dalam mengajukan gugatan ini? Apakah tindakan ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat III untuk memperoleh tanah in litis hanya dialami/dirasakan oleh Para Penggugat saja? Dengan adanya fakta hukum bahwa dahulu dalam proses pembebasan tanah pada tahun 1977 untuk keperluan perluasan PLTA Tanggari ada 18 (delapan belas) Kepala Keluarga maka nyata-nyata gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ini kurang pihak, dalam hal pihak Penggugat tidak lengkap, karena yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang didalilkan oleh Para Penggugat dilakukan Tergugat I sampai dengan Tergugat III dalam proses pembebasan tanah pada tahun 1977, sehingga sudah selayaknya dan sepatutnyalah pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan melawan hukum tersebut juga maju sebagai pihak Penggugat dalam perkara a quo, tidak hanya Para Penggugat;
Bahwa dengan diajukannya gugatan a quo hanya oleh Penggugat I sampai dengan Penggugat X tanpa menurutsertakan ahli waris dari 8 (delapan) Kepala Keluarga yang lain yang notabenenya ikut dibebaskan pada pembebasan tanah dan tanam tumbuh pada tahun 1977, menunjukkan adanya iktikad buruk (te kwade trouw) dari Para Penggugat;
2.2. Bahwa selain dari pada itu, gugatan Para Penggugat jelas kurang pihak, karena walaupun adalah hak dari Para Penggugat untuk menentukan siapa-siapa saja yang akan digugatnya dan saat ini Tergugat I adalah badan hukum berbentuk perseroan, namun baik pendirian maupun kepemilikannya bukan oleh dan atau pada subjek hukum pribadi dan atau badan hukum privat, tapi adalah milik Pemerintah RI selaku Badan Hukum Publik sebagai harta kekayaan Negara RI yang dipisahkan, sehingga Tergugat I berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apalagi, berdasarkan fakta sebagaimana telah diakui sendiri oleh Para Penggugat dalam gugatan a quo di halaman 8 nomor 12 sebagaimana dapat dikutip yaitu :
”........sekitar bulan Juni dan Juli tahun 1977, tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X milik dari masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X yang luas keseluruhannya 121.920 M2 (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dan batas-batasnya sebagaimana telah dirinci pada posita angka 1 sampai dengan 10 tersebut di atas diambil alih oleh Pihak Tergugat I.....”, jelas bahwa kedudukan hukum dari Tergugat I pada saat dilakukan pembebasan tanah untuk pembangunan PLTA Tanggari adalah masih berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara RI dan belum menjadi Badan Hukum Perseroan sebagai harta kekayaan Negara RI yang dipisahkan seperti saat ini, dimana segala pengadaan dan pengurusan berkaitan dengan proses pengadaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan masih dilakukan oleh departemen teknis yang ada pada waktu itu adalah dahulu Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) Republik Indonesia saat ini menjadi Kementerian Pekerjaan Umum RI yang secara organisatoris pada waktu itu dan membawahi Tergugat I, untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemerintahan RI. Maka, sangat tidak beralasan hukum sama sekali apabila Para Penggugat mengenyampingkan dan atau tidak menarik Pemerintahan RI dalam perkara a quo;
Berdasarkan hal tersebut, mengingat dalam perkara a quo Para Penggugat tidak menarik pihak Pemerintahan RI Cq. Presiden RI Cq. Menteri Negara BUMN untuk dan atas nama Kementerian Negara BUMN RI Cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral untuk dan atas nama Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI Cq. Menteri Keuangan untuk dan atas nama Kementerian Keuangan RI yang jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah selaku pihak pemilik Tergugat I termasuk asset-assetnya dalam bentuk tanah maupun benda bergerak maupun tidak bergerak lainnya, dan ataupun tidak menarik Pemerintahan RI Cq. Presiden RI Cq. Menteri Pekerjaan Umum untuk dan atas nama Kementerian Pekerjaan Umum RI (dahulu Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) selaku Badan Hukum/Institusi Negara RI yang pada waktu itu melaksanakan pembebasan tanah guna pembangunan PLTA Tanggari, maka sangat beralasan hukum sekali apabila Judex Facti Pengadilan Negeri Airmadidi menolak gugatan a quo dan atau menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima. Mohon bandingkan dengan ketentua Yurisprupensi Mahkamah Agung RI Nomor 938 K/Sip/1971;
3. Gugatan yang Daluwarsa (Exceptio Temporis);
Sebagaimana diakui sendiri oleh Para Penggugat dalam gugatan a quo di halaman 8 nomor 12 sebagaimana dapat dikutip yaitu :
”........sekitar bulan Juni dan Juli tahun 1977, tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X milik dari masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X yang luas keseluruhannya 121.920 M2 (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dan batas-batasnya sebagaimana telah dirinci pada posita angka 1 sampai dengan 10 tersebut di atas diambil alih oleh pihak Tergugat I.....”, maka jelas sudah bahwa gugatan a quo mengandung cacat yuridis yaitu telah lewat waktu pengajuannya (daluwarsa), mengingat berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1967 KUHPerdata menyatakan bahwa tuntutan hak kebendaan atau yang bersifat perorangan, gugur setelah lewat (rechtverwerking) waktu 30 (tiga puluh) tahun. Bahwa pada halaman 12 (dua belas) baris pertama dan kedua nyata-nyata Para Penggugat mendalilkan bahwa: ”... hingga saat gugatan ini didaftarkan ada ± 34 (tiga puluh empat) tahun, tanah objek sengketa I sampai dengan X dikuasai oleh Tergugat I...dst”, bahwa dalil tersebut merupakan pengakuan yang diberikan diberikan di muka hakim di persidangan (gerechtelijkebekentenis) dimana merupakan keterangan tertulis yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara dipersidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidakperlu lagi (vide Pasal 174,175,176 HIR jo. Pasal 311,312,313 Rbg dan Pasal 1923-1928 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);
Mohon bandingkan dengan Yurisprudensi-Yurisprudensi Mahkamah Agung RI antara lain:
a. Nomor 499 K/Sip/1970 tanggal 4 Februari 1970, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut: ”Apabila antara perbuatan melawan hukum yang dapat dibatalkan/batal dan saat pengajuan gugatan telah lewat 18 tahun, maka gugatan itu tidak dapat dianggap diajukan dengan iktikad baik”;
b. Nomor 26 K/Sip/1972, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut: ”Menurut ketentuan yang berlaku dalam BW suatu gugatan menjadi daluwarsa dalam waktu 30 tahun”;
c. Nomor 707 K/Sip/1972 jo. Nomor 408 K/Sip/1973, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut : ”Tindakan Penggugat yang telah membiarkan tanahnya dikuasai oleh Tergugat selama 30 tahun lebih, maka hak Penggugat untuk menuntut tanah sengketa telah lewat waktu (rechtsverwerking)”;
Mohon bandingkan dengan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty Yogyakarta, Edisi Keempat, 1993, halaman 87-88, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
”Menurut Pasal 1967 BW semua tuntutan hak baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan hapus (kadaluwarsa) setelah lampau waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya kadaluwarsa itu tidak perlu menunjukkan adanya alas hak, lagi pula tidak dapat diajukan terhadapnya tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk. Lampau waktu ini disebut lampaunya waktu yang extinctief (prescriptio),...dst. Lampaunya waktu ini dihitung sejak hak itu sendiri lahir atau ada. Berikut ini diketengahkan beberapa putusan tentang pengaruh lampaunya waktu terhadap tuntutan hak atau gugatan: Menduduki tanah selama 20 tahun tanpa gangguan, sedang pihak lawan selama itu membiarkan keadaan demikian, adalah persangkaan berat bahwa pendudukan (bezit) adalah berdasarkan hukum (RvJ Jakarta 13 Januari 1939, T 150 halaman 241). Menduduki tanah dalam waktu lama tanpa gangguan, sedang yang menduduki tanah bertindak sebagai pemilik yang jujur pada umumnya mendapat perlindungan hukum (RvJ Jakarta 12 Januari 1940, T 154, halaman 269)”;
Mohon bandingkan pula dengan M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Kedelapan, Oktober 2008, halaman 459. Dengan demikian maka nyata-nyata gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ini sudah daluwarsa karena sudah terlampauinya jangka waktu 30 (tiga) puluh tahun (rechtsverwerking) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1967 KUHPerdata, sehingga sudah sepatutnya berdasarkan hukum gugatan a quo gugur/tidak dapat diterima;
4. Penggugat bukan yang berhak/mempunyai kapasitas untuk menggugat (Exceptie Error In Persona);
4.1. Para Penggugat mendalilkan bahwa sebagian besar mereka adalah Ahli Waris dari Para Pemilik Tanah yang telah diambil haknya secara paksa oleh Tergugat I dengan bantuan Tergugat II dan Tergugat III. Namun, Para Penggugat tidak pernah mencantumkan dengan tegas dalam gugatannya adanya keterangan waris dan atau penetapan waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang mengeluarkannya. Dengan demikian maka kapasitas Para Penggugat menjadi diskulifikasi in person. Sebagai contoh, dengan memperhatikan dari Jd. Fintje M. Th. Sumlang (in casu Penggugat IV) dan Jan R. Kaunang (in casu Penggugat X) yang dalam gugatan a quo masing-masing memdudukkan dirinya sebagai anak- anak dari Alm. Luter Kaunang dan Almh. Juliana Awuy. Apakah benar Jd. Fintje M. Th. Sumlang (in casu Penggugat IV) merupakan ahli waris dari Alm. Luter Kaunang dan Almh. Juliana Awuy dan berhak atas tanah objek sengketa seluas 6.745 m² dan apakah benar Jan R. Kaunang (in casu Penggugat X) merupakan ahli waris dari Alm. Luter Kaunang dan Almh. Juliana Awuy dan berhak atas tanah objek sengketa seluas 3.225 M²? Mengingat dari semua orang tua dari Para Penggugat hanya Fransin Kandioh saja yang masih ada (hidup), maka apabila Para Penggugat tidak dapat membuktikan hal tersebut, sangat beralasan hukum sekali apabila Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
4.2. Bahwa fakta hukumnya dalam perkara gugatan a quo, ternyata ayah dari Penggugat I yang merupakan salah satu pemilik tanah yang telah dibebaskan/diganti rugi guna pembangunan PLTA Tanggari yaitu (Alm) Ferdinand Nelwan yang mana pada saat pembebasan tanah di tahun 1977 adalah berkedudukan selaku Hukum Tua Tanggari yang merupakan salah satu Anggota Panitia Pembebasan Tanah tersebut (mohon periksa halaman 9, nomor 14: “… namun dengan berbagai ancaman dan intimidasi dari Para Tergugat I sampai dengan Tergugat III, uang pembayaran atas tanah dan tanaman yang tidak diterima oleh masyarakat Desa Tanggari termasuk Penggugat I sampai dengan Penggugat X, dititipkan oleh Tergugat I kepada Tergugat IV yang saat itu sementara dijabat oleh K.F Nelwan (almarhum)”;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki ternyata terbukti bahwa Alm. K.F. Nelwan adalah Alm. Ferdinand Nelwan, yang mana membuktikan bahwa setidak-tidaknya Penggugat I yang mengaku ahli waris dari Alm. Ferdinand Nelwan/Alm. K.F Nelwan merupakan pihak yang tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio). Karena ternyata fakta hukumnya terkait gugatan a quo, peristiwa hukum tahun 1977 yang menjadi pokok permasalahan, Alm. K.F. Nelwan (Alm. Ferdinand Nelwan) menjabat selaku Hukum Tua, disisi lain Penggugat I menyatakan dirinya bertindak selaku ahli waris dari Alm. Ferdinand Nelwan (Alm. K.F. Nelwan);
Berdasarkan fakta hukum tersebut maka Tergugat I mensommer Penggugat I untuk membuktikan bahwa Alm. Ferdinand Nelwan adalah berbeda dengan Alm. K.F. Nelwan yang pada tahun 1977 saat terjadinya pembebasan tanah yang menjabat selaku Hukum Tua Desa Tanggari. Oleh karena perkara ini telah diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kualitas Persona Standi in Judicio (error in persona) maka perkara a quo mengandung cacat formil dan oleh karena itu harus di nyatakan tidak dapat diterima;
5. Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Hukum (Exceptie Onrechmatig of Ongegrond);
5.1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ini nyata-nyata telah salah dan melanggar hukum karena terkait nominal yang diajukan perhitungannya dikonversi dengan nilai perhitungan berdasarkan mata uang asing yaitu Dollar Amerika Serikat, hal mana tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang berbunyi sebagai berikut: “(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau;
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ”Apalagi fakta hukumnya dalam proses pembebasan tanah dan tanam tumbuh pada tahun 1977 tersebut sama sekali tidak dilakukan dengan perhitungan dan/atau menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat dan jelas menggunakan mata uang Rupiah, dengan demikian maka rincian perhitungan kerugian yang diajukan oleh Para Penggugat dengan berdasarkan pada kurs US Dollar yang dikonversikan ke Rupiah merupakan perhitungan yang tidak berdasarkan pada hukum (onrechmatig of ongegrond) dan sudah sepatutnya/selayaknya untuk ditolak oleh Yth.Para Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo;
5.2. Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jan Kaunang (in casu Penggugat X) terkait 2 (dua) buah bidang tanah yang masing-masing seluas 3.225 M² dan 3.385 M² yang letaknya terpisah/terbagi menjadi 2 (dua) bagian oleh Jalan Raya Airmadidi-Tondano, merupakan tuntutan yang tidak berdasar hukum sama sekali, mengingat sepengetahuan dari Tergugat I, tanah yang terletak diseberang jalan dari PLTA Tanggari I maupun Tanggari II tidak ada bangunan atau pun bidang tanah yang dikuasasi atau digunakan oleh Tergugat I;
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Tergugat I mensomeer Penggugat X untuk membuktikan dalil tuntutannya tersebut. Apabila kelak Penggugat X tidak dapat membuktikan tuntutannya tersebut, maka tuntutan tersebut nyata-nyata tidak berdasarkan hukum dan sudah selayaknya dan sepatutnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
6. Gugatan yang tidak jelas terkait objek sengketa (Error in Objecto) dan kabur terkait menuntut kerugian berdasarkan ongkos sewa (Obscuur libel);
6.1. Bahwa gugatan a quo jelas membuat ketidakjelasan, karena Para Penggugat hanya menyebutkan tanah-tanah dan batas-batas tanah yang dinyatakan dimiliki oleh para pewarisnya terdahulu sebagaimana dalil gugatan pada halaman 3 sampai dengan 7 nomor 1 sampai dengan 11, dimana dinyartakan apabila digabungkan keseluruhannya seluas 121.920 M2 (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi). Bahwa Para Penggugat tidak pernah menyebutkan dengan pasti menyangkut :
a) posisi letak tanah terkini;
b) batas-batas terkini dari tanah in litis perkara; yang saat ini dinyatakan oleh Para Penggugat tengah dikuasai oleh Tergugat I, yang mana dinyatakan oleh Para Penggugat sebagai objek perkara a quo;
Maka, terhadap gugatan a quo terbukti terdapat ketidak jelasan/kekaburan berkaitan dengan apa yang dimaksud ”tanah objek sengketa a quo” (error in objecto), karena sudah seharusnya yang menjadi “objek sengketa a quo” adalah tanah yang dinyatakan oleh Para Penggugat sedang dikuasai oleh Tergugat I sebagai lokasi dibangunnya PLTA Tanggari, dalam hal ini berkaitan dengan luasnya, batas-batasnya dan letaknya yang terkini, bukan letak dan batas - batas yang terdahulu, dimana tentunya letaknya sekarang sudah mengalami perubahan sehingga tidak valid lagi;
6.2. Bahwa atas objek tanah yang digugat oleh Para Penggugat pun tidak
jelas (kabur), mengingat di desa Tanggiri telah berdiri 2 (dua) PLTA. Sehingga dengan ketidakjelasan dari Para Penggugat dalam menyebutkan dalam gugatan a quo PLTA mana kah yang dimaksud sebagai tanah objek sengketa, nyata-nyata mengakibatkan gugatan a quo secara yuridis kabur/obscuur libel sehingga sudah selayaknya dan sepatutnya untuk ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
6.3. Bahwa fakta hukumnya luas tanah keseluruhan yang dituntut oleh Penggugat I yang mengaku sebagai ahli waris dari (Alm. Ferdinand Nelwan/K.F. Nelwan dan Almh. Juliana Kaunang) berdasarkan data yang kami miliki bukanlah seluas 39.170 M² melainkan 39.470 M². Dengan adanya perbedaan ini maka kami kembali mensommer Penggugat untuk menunjukkan bukti bahwa benar luas tanah keseluruhan dari Alm. Ferdinand Nelwan/K.F. Nelwan dan Almh. Juliana Kaunang adalah benar 39.170 M², apabila ternyata luas tanah keseluruhan termaksud berbeda maka sudah sepatutnya gugatan yang diajukan ini dinyatakan tidak dapat diterima dan/atau ditolak;
6.4. Bahwa gugatan a quo nyata-nyata tidak jelas, kabur (obscuur libel) karena Para Penggugat telah bertindak tidak sah dan berlebihan serta mencederai azas keadilan, mengingat dari satu sisi Para Penggugat telah mengajukan tuntutan ganti kerugian berdasarkan nilai ganti rugi tanah/bangunan dan tanam tumbuh berdasarkan perhitungan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat akibat perbuatan melawan hukum, namun di sisi lain juga menuntut biaya Sewa atas tanah dengan terjadi penyewaan, hal mana hal tersebut merupakan hal yang berbeda objek hukumnya;
Bahwa fakta hukumnya Tergugat I maupun Departemen PUTL tidak pernah menyewa lahan/tanah untuk kemudian dibangun PLTA Tanggari kepada Para Penggugat dan tidak ada perjanjian sewa menyewa yang melandasinya (vide Pasal 1548 KUHPerdata), akan tetapi perolehan atas tanah dilakukan dengan cara pembebasan tanah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat itu. Bahwa dalil Para Penggugat yang mencampuradukan tentang sengketa kepemilikan tanah dengan sewa-menyewa merupakan dalil yang ngawur dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, karena undang-undang (Pasal 1548 KUHPerdata) jelas menyatakan bahwa hubungan hukum sewa menyewa didasarkan pada persetujuan (perjanjian), adanya waktu tertentu dan pembayaran suatu harga. Berdasarkan hal tersebut, jelas gugatan a quo memuat kekaburan (obscuur libel) dan sangat beralasan hukum sekali, pabila Judex Facti Pengadilan Negeri Airmadidi menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima;
Tergugat III :
1. Gugatan Penggugat kabur;
2. Gugatan yang daluarsa (Exceptio Temporis);
Sebagaimana diakui sendiri oleh Para Penggugat dalam gugatan a quo dihalaman 8 nomor 12 sebagaimana dapat dikutip yaitu sekitar bulan Juni dan Juli tahun 1977, tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X milik dari masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X yang luas keseluruhannya: 121.920 M² (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dan batas – batasnya, maka jelas sudah bahwa gugatan a quo mengandung cacat Yuridis yaitu telah lewat pengajuannya (daluarsa) mengingat berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1967 KUHPerdata menyatakan bahwa tuntutan hak kebendaan atau yang bersifat perorangan, gugur setelah lewat (rechverwerking) waktu 30 (tiga puluh) tahun. Bahwa pada halaman 12 (dua belas) baris pertama dan kedua nyata- nyata Para Penggugat mendalilkan bahwa : “hingga saat gugatan ini didaftarkan ada ± 34 (tiga puluh empat) tahun, tanah objek sengketa I sampai dengan X dikuasai oleh Tergugat I…dst, bahwa dalil tersebut merupakan pengakuan yang diberikan dimuka hakim dipersidangan (gerechttelijkebentennis) dimana merupakan keterangan tertulis yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara dipersidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan yang diajukan oleh lawannya yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi (vide Pasal 174, 175,176 HIR) jo Pasal 311, 312, 313 Rbg dan Pasal 1923-1928 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata);
Mohon bandingkan dengan yurisprudensi – yurisprudensi Mahkamah Agung RI antara lain:
Nomor 499 K/Sip/1970 tanggal 4 Februari 1970, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut: "Apabila antara perbuatan melawan hukum yang dapat dibatalkan/batal dan saat pengajuan gugatan telah lewat 18 tahun, maka gugatan itu tidak dapat dianggap diajukan dengan iktikad baik";
Nomor 26 K/Sip/1972, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut: "
Menurut ketentuan yang berhak" dalam BW suatu gugatan menjadi daluwarsa dalam waktu 30 tahun";
Nomor 707 K/Sip/1972 jo Nomor 408 K/Sip/1973, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut: "Tindakan Penggugat yang telah membiarkan tanahnya dikuasai oleh Tergugat selama 30 tahun lebih, maka hak Penggugat untuk menuntut tanah sengketa telah lewat Waktu (rechtsverwerking) ";
Mohon bandingkan dengan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty Yogyakarta, Edisi Keempat, 1993, halaman 87-88, yang antara lain menyatakan sebagai berikut :
"Menurut Pasal 1967 BW semua tuntutan hak baik vane benitat kebendaan maupun perorangan hapus (kadaluwarsa) setelah lampau waktu 30 tahun. sedangkan siapa yang menunjukkan adanya kadaluwarsa itu tidak perlu menuniukkan adanva alas hak. lagi pula tidak dapat diajukan terhadapnya tangkisan yang didasarkan patla iktikad buruk. Lampau waktu ini disebut lampaunya waktu yang extinctief (preseriptio), ... dst. Lampaunva waktu ini dihitung seiak hak itu sendiri lahir atau ada. Berikut ini diketengahkan beberapa putusan tentang pengaruh lampaunya waktu terhadap tuntutan hak atau gugatan:
Menduduki tanah selama 20 tahun tanpa gangguan, sedang pihak lawan selama itu membiarkan keadaan demikian, adalah persangkaan berat bahwa pendudukan (bezit) adalah berdasarkan hukum (RvJ Jakarta 13 Januari 1939, T 150 hal 241);
Menduduki tanah dalam waktu lama tanpa gangguan. sedane vang menduduki tanah bertindak sebagai pemilik yang jujur pada umumnva mendapat perlindungan hukum (RvJ Jakarta 12 Januari 1940, T 154, halo 269)";
Mohon bandingkan pula dengan M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafilgt, Cetakan Kegelapan, Oktober 008, halaman 459;
Dengan demikian maka nyata-nyata gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ini sudah daluwarsa karena sudah terlampauinya jangka waktu 30 (tiga) puluh tahun (rechtsverwerking) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1967 KUHPerdata, sehingga sudah sepatutnya berdasarkan hukum gugatan a quo gugur/tidak dapat diterima;
Penggugat bukan yang berhak/mempunyai kapasitas untuk menggugat (exceptie error in persona);
Para Penggugat mendalilkan bahwa sebagian besar mereka adalah Ahli Waris dari Para Pemilik Tanah yang telah diambil haknya. secara paksa oleh Tergugat I dengan bantuan Tergugat III. Menjadi pertanyaan Apakah tanah yang telah terjual selama ± 34 tahun yang silam oleh orang tua kepada pihak lain, baik kepada perorangan maupun badan hukum dapat dikategorikan sebagai tanah warisan?, hal ini tidak masuk akal dan tidak logika, karena aturan hukum mana yang bisa membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan? Karena yang benar dan disebut tanah warisan adalah tanah-tanah peninggalan orang tua yang semasa hidupnya belum pemah terjual dan beralih kepada pihak lain ataupun tanah yang belum pemah terbagi waris;
Kalau Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mendalilkan bahwa tanah-tanah yang dipersengketakan oleh Para Penggugat merupakan tanah warisan maka ini yang dinamakan celaka 12, kantor-kantor pengadilan akan menjadi ramai dan penuh, karena apa yang sudah dan pernah terjual oleh orang tua kepada pihak lain akan dicari oleh anaknya dengan dalil sebagai tanah warisan;
Perlu Tergugat III ingatkan bahwa ketika terjadi pelepasan hak di saat pembebasan tanah oleh panitia pembebasan Daerah Tingkat II Minahasa, Tondano tanggal 21 Maret 1977, maka secara otomatis tanah tersebut menjadi tanah Negara, dengan demikian bekas tanah-tanah hak milik adat tersebut telah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara, dan dalam hal ini untuk kepentingan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) Rl, dengan demikian Tergugat III menyatakan dan meminta kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Tergugat I
1. Bersama ini untuk dan atas nama Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, kami mengajukan gugatan rekonvensi berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang didasarkan pada alasan-alasan hukum sebagai berikut :
2. Bahwa dalil-dalil yang telah Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi sampaikan baik dalam eksepsi maupun pada jawaban pokok perkara sebagaimana tersebut di atas, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rekonvensi ini;
3. Bahwa Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi (PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo), adalah salah satu institusi unit bisnis dari PT PLN (Persero), yang melakukan mengelola kelistrikan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo untuk kepentingan umum, termasuk mengelola pembangkit-pembangkit milik Pemerintah Republik Indonesia yang berada di wilayahnya;
4. Bahwa pada tahun 1970-an hingga awal tahun 1990-an Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi masih bernama Perusahaan Umum (Perum) PLN yang berada dibawah naungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (Kementrian PUTL) dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 dirubah bentuknya menjadi perseroan dengan nama PT PLN (Persero);
5. Bahwa disekitar tahun 1976, Kementrian PUTL Cq. Perum PLN Wilayah Sulawesi Utara dan Tengah (sekarang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi) telah memohon kepada Turut Tergugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk perolehan tanah seluas 160.550 M2 guna perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang berlokasi di Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Dati II Minahasa (sekarang Kabupaten Minahasa Utara);
6. Bahwa permohonan Kementrian PUTL Cq. Perum PLN Wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (sekarang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi) kepada Turut Tergugat Konvensi untuk pembebasan tanah guna perluasan PLTA di desa Tanggari sebagaimana tersebut di atas, telah disetujui oleh Turut Tergugat Konvensi dengan dibentuknya Panitia Pembebasan Tanah dengan Surat Keputusan Turut Tergugat Konvensi Nomor 53/1976 tertanggal 11 Maret 1976 dan Surat Keputusan Tergugat II Konvensi Nomor 59.b/Kpts/1976 tertanggal 31 Mei 1976;
7. Bahwa disekitar tahun 1977, Panitia Pembebasan Tanah Dati II Minahasa, Tondano yang beranggotakan unsur Kementrian PUTL Cq. Perum PLN Wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (sekarang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi), Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Dinas Pertanian Dati II Minahasa, Tergugat IV Konvensi, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 dan sebagaimana yang diperintahkan dalam Surat Keputusan Turut Tergugat Konvensi Nomor 53/1976 tertanggal 11 Maret 1976 dan Surat Keputusan Tergugat II Konvensi Nomor 59.b/Kpts/1976 tertanggal 31 Mei 1976 telah menjalankan tugasnya guna pembebasan tanah perluasan PLTA di desa Tanggari;
8. Bahwa pembebasan tanah guna perluasan PLTA di Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Dati II Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara yang dilakukan oleh Panitia Pembebasan Tanah Dati II Minahasa tersebut, ditujukan pada 18 Kepala Keluarga pemegang hak atas tanah dan tanaman di atasnya, termasuk Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
9. Bahwa dalam pembebasan tanah masyarakat tersebut, Panitia Pembebasan Tanah Dati II Manahasa, Tondano telah menjalankannya tugasnya sesuai isi ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975, yaitu berkaitan tata cara pembebasan tanah untuk kepentingan Pemerintah RI termasuk penentuan nilai ganti rugi tanah yang dibebaskan dan tanaman tumbuh di atasnya, ditempuh dengan jalan musyawarah dengan masyarakat pemilik termasuk Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan mengacu pula pada usulan dari pemilik tanah dan tanaman serta penetapan - penetapan harga ganti rugi yang pernah dilakukan oleh Panitia Pembebasan Lahan Dati I Sulawesi Utara dan atau Dati II Minahasa di desa - desa lainnya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran Pemerintah RI pada tahun 1977, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Panitia Pembebasan Tanah Daerah Tingkat II Minahasa Tondano Nomor 006/MIN/1977;
10. Bahwa dalam proses pembayaran ganti rugi tanah dan/atau tanaman di atasnya, dilakukan oleh Kementrian PUTL Cq. Perum PLN Wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (sekarang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi) secara langsung kepada seluruh/masing-masing Kepala Keluarga yang terkena pembebasan tanah dan/tanaman termasuk Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dengan besaran nilai ganti rugi yang diperoleh Kementrian PUTL Cq. Perum PLN Wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (sekarang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi) dari Panitia Pembebasan Tanah Dati II Minahasa yang merupakan hasil musyawarah dengan seluruh masyarakat pemilik tanah dan/atau tanaman yang terkena pembebasan;
Adapun rincian nilai ganti rugi yang telah disepakati oleh Panitia Pembebasan Tanah Dati II Minahasa dengan masyarakat termasuk Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagaimana isi Berita Acara Nomor 006/MIN/1977 Panitia Pembebasan Tanah Dati II Minahasa,
Tondano, dengan rincian yaitu :
I. Ganti Rugi Tanah :
a. Klas I, datar/rata Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah)/M2;
b. Klas II, Jurang Rp20,00 (dua puluh rupiah)/M2;
II. Ganti Rugi Tanaman :
a. Tanaman Industri :
- Cengkih Kelas I Rp4.500,00/pohon;
II Rp2.500,00/pohon;
III Rp1.750,00/pohon;
IV Rp1.000,00/pohon;
- Kelapa Kelas I Rp1.000,00/pohon;
II Rp500,00/pohon;
III Rp250,00/pohon;
- Kopi Kelas I Rp750,00/pohon;
II Rp500,00/pohon;
III Rp250,00/pohon;
- Kayu manis I Rp1.500,00/pohon;
II Rp1.000,00/pohon;
III Rp750,00/pohon;
b. Kayu-kayuan :
- Cempaka & sejenisnya Rp1.000,00/pohon;
- Bambu & sejenisnya Rp750,00/pohon;
- Enau & sejenisnya Rp500,00/pohon;
c. Buah-buahan :
- Mangga, Langsat, durian & sejenisnya Rp250,00/pohon;
Berdasarkan fakta tersebut, sangat jelas pihak Kementrian PUTL Cq. Perum PLN Wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (sekarang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi) hanya berkedudukan sebagai pihak yang mengajukan permohonan lahan guna perluasan PLTA di desa Tanggari, selain itu juga bertindak selaku ”Juru Bayar” ganti rugi tanah dan tanamannya termasuk kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
10.Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka sangat jelas proses pembebasan tanah dan/atau tanaman yang ada di atasnya guna perluasan PLTA di Desa Tanggari, termasuk proses pembayaran ganti rugi pembebasan tersebut, adalah sah berdasarkan hukum, khususnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah. Selain itu, proses pembebasan tanah yang dilakukan Panitia Pembebasan Tanah Dati II Minahasa, Tondano guna perluasan PLTA di desa Tanggari dengan para masyarakat pemilik tanah dan/atau tanaman termasuk Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut sendiri telah memenuhi syarat syahnya jual beli tanah menurut Hukum Adat, yaitu Syarat Tunai dan Syarat Terang, maka kiranya Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Airmadidi perlu mempertimbangkan, dalam hal ini Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah pembeli yang beriktikad baik (tegoeder trouw) yang berdasarkan hukum harus dilindungi (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1230 K/Sip/1980);
Dengan demikian sudah sepatutnya dan tidak ada lagi dasar bagi pihak - pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada ahli waris pemilik tanah dan/atau tanaman untuk menuntut pembayaran kembali tanah dan/atau tanaman dimaksud;
11. Namun sebagaimana yang diakui oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam gugatan konvensi di butir 15 halaman 9, yang menyatakan seakan-akan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sejak sebelum gugatan perkara a quo di daftarkan di Pengadilan Negeri Airmadidi (dalam kurun waktu lebih dari 34 tahun), telah berulang kali menuntut pembatalan pembebasan tanah dan/atau tanaman yang telah sah dan mengikat tersebut kepada Turut Tergugat Konvensi;
12. Hal mana, tidak saja membuktikan bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah mengingkari ikrar Pelepasan Hak Atas Tanah masing-masing yang dinyatakan dan berikan secara suka rela oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi kepada Kementrian PUTL Cq. Perum PLN Wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (sekarang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi) pada saat dilakukannya pembayaran dan penerimaan uang ganti rugi atas tanah dan/atau tumbuhan tersebut, bahkan lebih dari pada itu dan tidak terkecuali tindakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang setidak-tidaknya bertentangan dengan hak subyektif orang lain (inbreak op eens anders recht) yaitu Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam menjalankan hak dan kewajibannya memberikan pelayanan listrik bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, mengingat tanah lokasi PLTA tersebut masuk dalam sitem kelistrikan Minahasa; bahkan telah jelas pula melanggar kewajiban hukum dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sendiri, karena sebenarnya Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah menerima dengan ikhlas tanpa paksaan atas uang ganti rugi atas tanah dan atau tanaman tersebut. Hal tersebut termasuk salah satu perbuatan yang dilarang oleh Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum perdata (burgerlijk wetboek) sehingga perbuatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Mohon bandingkan dengan: Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, halaman 6, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Cetakan Kedua, 2005;
13. Apabila dihubungkan dengan ketentuan ketentuan Mohon bandingkan pula dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 319 tanggal 8 Februari 1986, yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa syarat-syarat Perbuatan Melawan Hukum antara lain: bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; melanggar hak subyektif orang lain (wettelijk subjektiefrecht); melanggar kaidah tata susila; bertentangan dengan asas kepatutan yang terdapat dalam masyarakat. Jika dihubungkan dengan tindakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, maka tindakan tersebut setidak-tidaknya telah memenuhi syarat-syarat:
a. Para Penggugat telah melanggar kewajiban hukumnya, karena sebenarnya Para Penggugat sangat mengetahui bahwa hak Para Penggugat dalam menuntut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, telah daluarsa, atau dengan kata lain Para Penggugat sudah tidak berhak menuntut ganti rugi terhadap tanah yang dibebaskan maupun tanamannya, namun tetap menuntut;
b. Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah melanggar hak subjektif Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku pihak yang memiliki hak yang sah dari Pemerintah RI atas pengelolaan PLTA Tanggari termasuk tanahnya, dengan menuntut ganti rugi kembali, karena Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sangat mengetahui pembebasan tanah dan tanaman tersebut telah dilakukan dengan cara yang sah berdasarkan hukum. Apalagi, berdasarkan fakta yang ada bahwa seluruh masyarakat pemegang hak atas tanah dan tanaman yang telah dibebaskan termasuk telah menyepakati nilai ganti kerugian dengan pihak Panitia Pembebasan Tanah Dati II Minahasa, Tondano dalam suatu musyawarah, dan lebih dari pada itu telah pula menerima uang ganti rugi dimaksud dari Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang dahulu bertindak untuk dan atas nama Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) RI;
c. Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah melanggar kaedah tata kesusilaan dan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan yang terdapat dalam masyarakat, karena telah jelas terbukti bahwa seluruh masyarakat pemegang hak atas tanah dan tanaman yang dibebaskan termasuk Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah menerima uang ganti rugi pembebasan tanah dan tanaman dengan nilai sesuai kesepakatan musyawarah antara Panitia Pembebasan Tanah Dati II Minahasa, Tondano dengan masyarakat termasuk Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, tapi dalam perkara a quo tetap menuntut kembali. Hal tersebut membuktikan iktikad buruk dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi.
14. Berdasarkan hal tersebut sangat beralasan sekali apabila Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyatakan bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang tidak saja telah mengingkari pernyataan yang dibuatnya berdasarkan Ikrar Pelepasan Hak Atas Tanah dan Tumbuhan, tapi lebih dari pada itu dan tidak terkecuali telah pula melakukan perbuatan melawan hukum;
15. Berdasarkan dalil-dalil yang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi sampaikan dalam gugatan rekonvensi a quo, maka sudah selayaknya dan sepatutnya agar proses pembebasan tanah seluas 160.550 M2 dan atau tumbuhan di Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa guna perluasan PLTA di lokasi tersebut, berikut turutannya dinyatakan sah dan berkekuatan hukum oleh Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Airmadidi;
Berdasarkan hal tersebut di atas mohon agar Pengadilan Negeri Airmadidi berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Tergugat I;
Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah tidak saja melakukan perbuatan ingkar pada ikrar pelepasan hak atas tanah yang dibuat dan dinyatakannya sendiri, namun lebih dari pada itu telah pula melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan tidak terkecuali pada Masyarakat Kecamatan Airmadidi dan atau masyarakat Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo sebagai pengguna tenaga listrik yang disalurkan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah pembeli beriktikad baik dan harus mendapat perlindungan hukum;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala surat-surat yang timbul akibat adanya pembebasan tanah seluas 160.550 M2 di desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa dan/atau tanaman di atasnya guna perluasan PLTA di desa Tanggari, termasuk Berita Acara Nomor 006/MIN/1977 Panitia Pembebasan Tanah Dati II Minahasa, Tondano;
5. Menyatakan pembebasan tanah seluas 160.550 M2 dan/atau tanaman di atasnya guna perluasan PLTA di desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa yang dilakukan oleh Panitia Pembebasan Tanah Dati II Minahasa atas permohonan Kementerian PUTL Cq. Perum PLN Wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (sekarang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi) kepada Turut Tergugat Konvensi beserta tuntutannya adalah sah dan berkekuatan hukum;
6. Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk mematuhi isi putusan ini;
7. Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Airmadidi berpendapat lain, dimohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Airmadidi telah memberikan Putusan Nomor 81/PDT.G/2011/PN.AMD tanggal 14 Agustus 2012 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tentang daluarsa;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk
seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat – Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.201.000,00 (satu juta dua ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat/Para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan Nomor 27/PDT/2013/PT.MDO tanggal 26 April 2013 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Para Penggugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 14 Agustus 2012 Nomor 81/Pdt.G/2011/PN.Amd yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan para Pembanding semula para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Menghukum para Pembanding semula para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 3 Juni 2013 kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat/Para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2011 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 81/Pdt.G/2011/PN.AMD yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Juni 2013;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 8 dan 15 Juli 2013;
Kemudian Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding/ Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 11 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Judex Facti Tingkat Banding a quo begitu pula Judex Facti Tingkat Pertama a quo seharusnya dibatalkan, karena Judex Facti keliru menerapkan ketentuan tentang daluwarsa sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ke-4 Bab VII Tentang Daluwarsa.
Sehubungan dengan keberatan/alasan kasasi tersebut, perkenankan Pemohon Kasasi mengajukan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sehubungan dengan alasan eksepsi tentang gugatan yang daluwarsa yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat III, Judex Facti Tingkat Pertama dalam putusannya (putusan Judex Facti Tingkat Pertama a quo halaman 104 alinea 1 bersambung ke halaman 106 alinea 1 mohon diteliti oleh Majelis Hakim Banding) telah mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai gugatan telah lampau waktu diatur dalam Pasal 1967 KUHPerdata yang berbunyi: “Segala tuntutan hak, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjukkan adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu Alas Hak selanjutnya Pasal 1963 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Seseorang yang dengan iktikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan Alas Haknya”, serta Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R I dalam putusannya tanggal 19 April 1972 Nomor 26 K/Sip/1972 yang memberi fatwa bahwa: “Menurut ketentuan hukum yang berlaku, sesuatu gugatan menjadi kadaluwarsa dalam waktu tiga puluh tahun”;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang mengandung cacat formil menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata (halaman 811) dijelaskan bahwa gugatan yang mengandung cacat formil yang menyangkut surat kuasa, error in persona, obscuur libel, prematur, kadaluwarsa, nebis in idem maka amar putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa pada sekitar bulan Juni dan Juli 1977, tanah objek sengketa I sampai dengan. tanah objek sengketa X dari masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X yang luas keseluruhannya : 121.970 M2 (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) dan batas-batasnya sebagaimana telah dirinci pada posita angka 1 sampai dengan 10 tersebut di atas diambil alih oleh pihak Tergugat I secara paksa yang disertai intimidasi dengan bantuan Tergugat II dan Tergugat III, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam dalil sangkalannya Tergugat I menyatakan bahwa kedudukan Tergugat I pada tahun 1976 atau 1977 hanyalah pihak yang membutuhkan/pengguna lahan/tanah untuk pembangunan PLTA Tanggari yang dimohonkan kepada Tergugat I sehingga jelas Tergugat I hanya berkedudukan sebagai pengelola yang mengoperasikan PLTA Tanggari untuk kepentingan umum sekaligus “juru bayar” bagi kepentingan Departemen Pekerjaan Umum dan tenaga listrik (PUTL);
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas menurut hemat Majelis Hakim bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X milik dari masing-masing Penggugat I sampai dengan Penggugat X yang luas keseluruhannya 121.970 M2 (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) telah diambil alih oleh pihak Tergugat I sekitar bulan Juni dan Juli tahun 1977 dengan ganti rugi senilai Rp35,00 (tiga puluh lima rupiah) per meter persegi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat X memiliki dan menguasai objek sengketa I sampai dengan objek sengketa X selama krun waktu tahun 1970-an hingga bulan Juni atau bulan Juli 1977 tanah objek sengketa milik Penggugat I sampai dengan Penggugat X telah diambil oleh Tergugat I dengan memberikan ganti kerugian Rp35,00 (tiga puluh lima rupiah) per meter persegi ternyata bersesuaian pula dengan hasil pemeriksaan setempat atas tanah sengketa, dimana telah diperoleh fakta bahwa objek sengketa dikuasai oleh Tergugat I, hal mana diakui oleh Tergugat I sehingga Majelis Hakim berpendapat gugatan diajukan oleh Para Penggugat a quo telah lewat waktu pengajuannya (daluwarsa) dengan lewatnya waktu 30 tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Para Penggugat mengandung cacat formil mengenai kadaluwarsa dimana hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 835 jo 1967 BW/KUHPerdata yang menyebutkan suatu gugatan perdata menjadi kadaluarsa didalam waktu 30 (tiga puluh) tahun, Yurisprudensi Mahakamah Agung R I Nomor 26 K/Sip/1972 tanggal 19 April 1972 yang menyebutkan menurut ketentuan yang berlaku dalam BW suatu gugatan menjadi daluwarsa dalam waktu 30 tahun;”
b. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama sebagaimana telah dikutip di atas yang telah dibenarkan dan dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat I sampai dengan X/Pembanding/sekarang Pemohon Kasasi telah kadaluwarsa sejalan dengan ketentuan Pasal 835 jo. 1967 KUHPerdata yang menyebutkan suatu gugatan perdata menjadi kadaluwarsa didalam waktu 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana telah dikutip pada huruf a tersebut di atas, seharusnya dinilai keliru dan yuridis tidak dapat dibenarkan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
b.1. Berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahakamah Agung RI Nomor 457 K/Sip/1974 tanggal 9 September 1976 yang ditentukan bahwa: “Lampau waktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak.”, dan walaupun dalan Hukum Acara Perdata Indonesia tidak menganut asas precedent, namun Majelis Hakim Pertama seyogianya mempertimbangkan kaedah hukum Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 457 K/Sip/1974 tanggal 9 September 1976 tersebut dalam mengadili perkara a quo;
b.2. Di samping itu juga, dalam mengadili perkara a quo oleh Judex Facti seharusnya dinilai keliru, dan/atau tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-4 Bab VII Tentang Daluwarsa, sebab apabila dalam mengadili perkara a quoJudex Facti mempertimbangkan Pasal 1963 dan Pasal 1967 KUHPerdata, maka Judex Facti juga wajib mempertimbangkan semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pemberlakuan daluwarsa tersebut yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-4 Bab VII itu secara lengkap, dan bukan hanya mempertimbangkan Pasal 1963 dan Pasal 1967 KUHPerdata secara terpisah, sebab Pasal 1963 dan Pasal 1967 hanyalah bagian dari “Lembaga Hukum Daluwarsa”;
b.3. Salah satu ketentuan yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti Tingkat Pertama dalam mengadili perkara a quo adalah Pasal 1979 KUHPerdata yang termasuk dalam Buku ke-4 Bab VII Bagian ke-4 tentang Sebab-sebab yang mencegah daluwarsa. Adapun Pasal 1979 KUHPerdata tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Daluwarsa itu tercegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, serta oleh tiap perbuatan yang berupa tuntutan hukum, satu dan lain diberitahukan oleh seorang pegawai yang berkuasa untuk itu atas nama pihak yang berhak kepada orang yang hendak dicegah memperolehnya dengan jalan daluwarsa.”
b.4. Ketentuan Pasal 1979 KUHPerdata yang telah dikutip tersebut pada poin b.3 di atas seharusnya dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam mengadili perkara a quo, sebab gugatan Penggugat I sampai dengan X/Pemohon Kasasi dinyatakan telah daluwarsa oleh Judex Facti dengan menggunakan Lembaga Hukum Daluwarsa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka menurut Judex Facti seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu apakah ada sebab-sebab yang telah mencegah mencegah terjadinya daluwarsa sehubungan dengan perkara a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 1979 KUHPerdata tersebut pada poin b.3 di atas.
b.5. Tentang Pasal 1979 KUHPerdata baru kemudian dipertimbangkan dalam pemeriksaan Banding oleh Judex Facti Tingkat Banding dalam putusannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa bukti P.I-P.X/TR. 5, P.I-P.X/TR. 6, P.I-P.X/TR. 7 dan P.I-P.X/TR. 24 adalah merupakan tindak lanjut dari pembebasan tanah/tanaman yang menurut pemiliknya mengatakan Pembebasan tanah tersebut dilakukan secara paksa serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan bukti tersebut bukanlah merupakan peringatan atau tuntutan ataupun perbuatan yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya daluarsa seperti yang dimaksud dalam Pasal 1979 KUHPerdata oleh Pembanding semula Penggugat. Oleh karenanya alasan keberatan memori banding Pembanding tersebut
haruslah dikesampingkan;”
pertimbangan hukum mana, di satu pihak, secara implisit sebagai bentuk pengakuan tentang pentingnya mempertimbangkan Pasal 1979 KUHPerdata tersebut, namun pihak lain pertimbangan hukum tersebut telah keliru dan yuridis tidak dapat dibenarkan, sebab berdasarkan hukum pembuktian yang tidak atau keliru diterapkan oleh Judex Facti, maka:
• P.I-P.X/TR – 5 : Surat Kepala Direktorat Agraria Drs. H. W. Tutuarima Nomor 593.83/Agr/442 tanggal 23 Maret 1982 (fotokopi yang telah disesuaikan dengan aslinya);
• P.I-P.X/TR – 6 : Surat H. H. M. Umboh, S.H., Nomor 15/LBH/1986, Hal: Ganti rugi tanah milik adat (boedel) rakyat Tanggari yang terkena Proyek PLTA Tanggari I, ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (fotokopi yang telah disesuaikan dengan aslinya);
• P.I-P.X/TR – 7 : Surat H. H. M. Umboh, S.H., Nomor 01A/Group/1986 tanggal 19 Agustus 1986, Hal: Permohonan ganti rugi tanah adat/boedel Rakayat Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kab. Minahasa, ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara;
• P.I-P.X/TR – 24 : Surat Laporan masalah pembebasan tanah yang terkena Proyek PLTA Tanggari I tanggal 10 Juni 1985, ditujukan kepada Ketua OPSTIBPUS;
telah mengungkapkan secara jelas dan tegas tentang adanya peringatan atau tuntutan atau perbuatan yang telah mencegah terjadinya daluwarsa pada rentang waktu di tahun 1982 sampai tahun 1986 (kurang dari 30 tahun sebelum gugatan a quo didaftarkan), yang dilakukan pihak yang berhak (masyarakat Desa Tanggari pemilik tanah yang terkena proyek PLTA, termasuk didalamnya Penggugat I sampai dengan X/Pembanding/Pemohon Kasasi) terhadap pihak (Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I) yang menguasai tanah in litis, bahkan peringatan atau tuntutan atau perbuatan dimaksud juga diketahui oleh pegawai yang berkuasa (Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Turut Terbanding in casu; Kepala Direktorat Agraria, Terbanding III in casu; dan Kepala Desa Tanggari, Terbanding IV in casu). Sehingga jika menurut Judex Facti Tingkat Banding bahwa hal-hal yang terungkap itu bukan merupakan peringatan atau tuntutan ataupun perbuatan yang dapat mencegah terjadinya daluarsa seperti yang dimaksud dalam Pasal 1979 KUHPerdata, maka hal tersebut seharusnya dinilai absurd dan tidak berdasar (vide alasan/keberatan banding dalam Memori Banding tanggal 21 Januari 2013);
b.6. Sehingga jelaslah bagi Majelis Hakim Kasasi, bahwa andai kata quod nonJudex Facti mempertimbangkan Pasal 1979 KUHPerdata dalam mengadili perkara a quo, maka tentu ketentuan Pasal 835 jo. 1967 KUHPerdata tidak akan diterapkan secara keliru oleh Judex Facti mengadili dalam perkara a quo untuk kemudian menyatakan gugatan dalam perkara a quo daluwarsa sebab telah lewat 30 (tiga puluh) tahun, karena jelas telah ada sebab-sebab yang mencegah daluwarsa berdasarkan Pasal 1979 KUHPerdata;
c. Bahwa oleh karena itu, Pemohon Kasasi berpendapat dan kiranya Majelis Hakim Kasasi akan sependapat putusan Judex Facti Tingkat Banding a quo begitu pula Judex Facti Tingkat Pertama a quo seharusnya dibatalkan, karena dalam mengadili perkara a quoJudex Facti telah keliru dalam menerapkan ketentuan tentang daluwarsa sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ke-4 Bab VII Tentang Daluwarsa;
d. Bahwa di samping itu dapat ditambahkan pula, bahwa sangat jelas terungkap adanya iktikad buruk (te kwader trouw) dari Para Termohon Kasasi sehubungan dengan pembebasan tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X, karena ternyata Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I hingga saat ini tidak mengurus/memiliki alas hak (rechtstitel) atas semua bidang tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X tersebut. Hal ini tidak terbantahkan, sebab sepanjang persidangan pemeriksaan perkara a quo oleh Judex Facti, pihak Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I sama sekali tidak pernah mengajukan bukti alas hak kepemilikannya atas tanah-tanah in litis dalam bentuk apapun yang mempunyai kekuatan pembuktian mengikat;
Sehingga proses pembebasan atas semua tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa X telah dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu, yaitu: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah, yang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tersebut, menentukan bahwa Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I harus mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah in litis kepada Pejabat yang berwenang seperti dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 dan Tergugat III/Terbanding III/Termohon Kasasi harus menyelesaikan permohonan tersebut menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973, hal mana kesemuanya tidak dilaksanakan oleh Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I dan Tergugat III/Terbanding III/Termohon Kasasi III. Hal ini otomatis terjadi, antara lain diakibatkan oleh karena misalnya mengenai tanah objek sengketa I yang ternyata surat kepemilikannya masih berada di tangan Penggugat I/Pembanding/Pemohon Kasasi, karena pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I atas nilai tanah objek sengketa I bukan kepada yang berhak (in casu orang tua Penggugat I/Pembanding/Pemohon Kasasi), melainkan kepada pihak ketiga;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 27 Juni 2013 dan jawaban memori tanggal 10 Juli 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 27/PDT/2013/PT.MDO tanggal 26 April 2013 yang telah memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 81/PDT.G/2011/PN.AMD tanggal 14 Agustus 2012 tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar, tidak terdapat kehilafan atau kekeliruan dalam menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena telah daluwarsa;
Bahwa lagipula masalah “Pembebasan Lahan” dan “Ganti rugi”, seharusnya yang digugat adalah Panitia Pembebasan Lahan in casu, demikian juga masalah ganti rugi semuanya ditangani oleh Panitia tersebut. Dananya dari Pemerintah Pusat sesuai Pimpro dan Bendpro yaang di SKkan oleh Mendagri, sehingga pihak-pihak terkait seharusnya digugat dan Termohon Kasasi sekarang tidak ada hubungan hukum dengan Para Penggugat;
Bahwa lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Manado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi NY. Jeane Hendrieta Nelwan, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. NY. JEANE HENDRIETA NELWAN, 2. AGUSTIEN M. INGGRIED TOLOLIU, 3. GERTJE KAUNANG, 4. Jd. FINTJE M. TH. SUMLANG, 5. Ny. SIENTJE NELWAN, 6. HENDRIK Y. KALEMPOUW alias HENNY KALEM POUW, 7. SEMUEL MONINGKA, 8. DANTJE O. NELWAN, 9. NY. RIAPAN MARTHA OLEY, 10. JAN R. KAUNANG, tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan H. Mahdi Soroinda, S.H., M.Hum., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a ,
Ttd./ Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. Ttd.
Ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i………………Rp 6.000,00 Ttd.
2. R e d a k s i………………Rp 5.000,00 Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
3. Administrasi perkara
Kasasi perdata ………….Rp489.000,00
J u m l a h………………..Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 196103131988031003