155 PK/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 PK/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
Also in 94 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 155 PK/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PRADA KARYA PERKASA, berkedudukan di Jalan Mayjen H. Sumadi No. 83 - 85 Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dalam hal ini memberi kuasa kepada MUSTOFA ABIDIN, S.H, dan SUSANTYA C. WIDI PULUS, S.H., para Advokat pada Kantor Advokat SUSANTYA & Partners, berkedudukan di Pondok Mutiara BY.03 Sidoarjo ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II/Penggugat/Pembanding ;
melawan :
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Distribusi Jawa Timur, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Mojokerto, berkedudukan di Jalan RA Basuni No. 67 Mojokerto, diwakili oleh Flodesa Anggarijanto. ST., selaku Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan dan Jaringan Mojokerto ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II/Tergugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II/Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 557 K/Pdt/2010 tanggal 10 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II/Tergugat/Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 04 tanggal 26 Juni 2000 yang dibuat di hadapan : Ir. Bagio Atmodjo, S.H., M.Hum, Notaris di Surabaya (Vide bukti P-IA) dan Akta Pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor C-1199 HT.01.01.TH.2001 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Prada Karya Perkasa tanggal 7 Februari 2001 (vide bukti P-113) dengan demikian Penggugat telah sah disebut sebuah Perseroan Terbatas yang telah berbadan hukum ;
Bahwa berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Penggugat sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 03 tentang berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 16 Mei 2001, yang dibuat di hadapan Ir. Bagio Atmadja, S.H., M.Hum , Notaris di Surabaya, saudara Mario Purwanto adalah Direktur pada Penggugat, dengan demikian dirinya adalah sah untuk mewakili Penggugat dalam melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan (vide bukti P-2) ;
Bahwa Penggugat dalam menjalankan kegiatan usahanya memerlukan energi listrik, sehingga untuk pemenuhan energi listrik tersebut, Penggugat melakukan perikatan dengan Tergugat ;
Bahwa perikatan yang dilakukan antara Penggugat pada awalnya tertuang dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pasang baru 197 KVA Nomor 11 PJ/LJPPTR.MJS/2001 tentang jual beli tenaga Listrik pasang baru 197 KVA antara PT. PLN (Persero) dengan Mario Purwanto tanggal 15 Mei 2001 (vide bukti P-3) ;
Bahwa pada saat pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik pasang baru 197 KVA sebagaimana dimaksud dalam posita butir 4 di atas, antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada masalah ;
Bahwa oleh karena Penggugat melakukan penambahan mesin baru guna kepentingan efisiensi kinerja produksi perusahaan, maka Penggugat berkeinginan untuk meningkatkan dayanya yang semula 197 KVA menjadi 555 KVA ;
Bahwa untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Penggugat selanjutnya melakukan pembelian tenaga listrik dengan cara melakukan perubahan daya dari yang semula 197 KVA menjadi 555 KVA, pembelian tersebut telah tertuang dalam perjanjian Nomor 086.PJ/041/APJ.MJK/2005, tentang jual beli tenaga listrik ;
Perubahan daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA antara PT. PLN (Persero) dengan Purwanto tanggal 21 Juli 2005, (vide bukti P-4) ;
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Nomor 086 PJ/041/ APJ.MJK12005 tanggal 21 Juli 2005 dinyatakan bahwa Tergugat akan menyalurkan tenaga listrik kepada Penggugat dengan daya tersambung sebesar 555 KVA (lima ratus lima puluh kilo Volt Ampere), 3 (tiga) Fase, tegangan nominal 20.000 Volt (dua puluh ribu Volt) dan frekuensi 50 Hz (lima puluh Hertz), sesuai tingkat mutu pelayanan (TMP) ;
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 21 ayat (1) Perjanjian Nomor : 086 PJ/ 041/APJ.MJK/2005 tanggal 21 Juli 2005 menyatakan bahwa Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal ditanda-tangani untuk jangka waktu yang tidak terbatas diakhiri oleh masing-masing pihak dengan memperhatikan ketentuan untuk pengakhiran ;
Bahwa berdasarkan posita di atas, maka Perjanjian Nomor 086 PJ/ 041/APJ.MJK/2005 tanggal 21 Juli 2005 tersebut sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Mojokerto masih berlaku dan sah, sehingga mengikat Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa bukti penagihan yang diberikan oleh Tergugat setelah ditanda tanganinya Perjanjian Nomor 086 PJ/041/APJ.MJK/2005 tanggal 21 Juli 2005 masih tertera batasan daya berdasar daya 197 KVA padahal seharusnya apabila mengikuti Perjanjian tersebut, Tergugat harus telah menerapkan batasan daya berdasar daya 555 KVA ;
Bahwa dengan demikian, dalam pelaksanaan Perjanjian Nomor : 086IPJ/041/APJ.MJK/2005 tanggal 21 Juli 2005, ternyata Tergugat tidak tunduk pada Perjanjian tersebut, hal ini dapat dilihat dari bukti- bukti tagihan pembayaran atas tagihan Tergugat yang dimiliki Penggugat setelah Perjanjian Nomor 086 P J/041/AP J. M J K/2005 tanggal 21 Juli 2005 ditanda-tangani oleh Penggugat dengan Tergugat (vide bukti P-5) ;
Bahwa akibat dari salah pengenaan batasan daya oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah Penggugat dikenakan denda di luar ketentuan yang berlaku yaitu meliputi denda biaya disinsentif daya, denda akibat pemakaian listrik pada saat waktu beban puncak (WBP)/disinsentif KWH WBP dan tidak diberikannya biaya insentif daya yang secara keseluruhan sebesar kurang lebih Rp 720.730.843,00 (tujuh ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) dan sampai dengan gugatan ini diajukan, Tergugat masih mengenakan denda-denda tersebut terhadap Penggugat. Denda-denda tersebut perinciannya adalah sebagai berikut:
Tidak diberikannya insentif sejak bulan November 2005 sampai dengan bulan Agustus 2007 adalah sebesar Rp 139.166.250,00 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Pengenaan denda pada bulan Maret 2006 sampai dengan bulan Mei 2008 adalah sebesar Rp 182.735.727,00 (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Pengenaan kesalahan denda akibat penerapan Kwh yang salah terhitung sejak bulan Desember 2005 sampai bulan Mei 2008 adalah sebesar Rp 398.828.866,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) ;
Bahwa disamping denda-denda di atas, sampai dengan gugatan ini diajukan, kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat berupa kerugian produksi terhitung sejak bulan Desember 2005 sampai dengan bulan Mei 2008 sebesar Rp 3.075.423.185,45 (tiga milyar tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat puluh lima sen) ;
Dengan demikian kewajiban Tergugat kepada Penggugat secara keseluruhan adalah sebesar Rp 3.796.154.028,45 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu dua puluh delapan rupiah empat puluh lima sen) ;
Bahwa atas tindakan Tergugat yang tidak tunduk pada perjanjian Nomor 086.PJ/041/APJ.MJK/2005 tanggal 21 Juli 2005 dan kemudian menimbulkan kerugian kepada Penggugat tersebut, Penggugat telah mengirimkan somasi (teguran) kepada Tergugat sebagaimana tertuang dalam somasi 1 tanggal 2 April 2007, somasi 2 tanggal 24 Juli 2007 (vide bukti P-6 dan P-7) ;
Bahwa disamping karena Tergugat tidak tunduk pada Perjanjian Nomor 086 PJ/041/APJ.MJK/2005 tanggal 21 Juli 2005, somasi Tergugat tersebut juga berkenaan juga dengan tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan salinan asli Perjanjian tersebut yang merupakan hak Penggugat, dan sampai dengan diajukannya gugatan ini, Tergugat juga belum menyerahkan kepada Penggugat salinan asli Perjanjian tersebut ;
Bahwa atas kedua somasi yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagaimana dimaksud dalam posita di atas, selanjutnya antara Penggugat dengan Tergugat telah melakukan negosiasi beberapa kali ;
Bahwa dari beberapa kali negosiasi, selanjutnya Tergugat menerbitkan surat tanggapan atas surat dari Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 1935/033/APJ.MJK/2007 tanggal 5 Desember 2007, perihal tanggapan atas surat Kantor Hukum Rofiq & Rekan yang salah satu isinya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa besaran pengembalian disinsentif adalah terhitung sejak somasi pertama atau pada bulan April 2007 dikurangi bulan yang sudah terhitung batasan daya berdasar daya yang baru 555 KVA, misalkan bila telah terealisasi disepakati penyesuaian batas dengan berdasarkan daya 555 KVA mulai rekening Januari 2008 maka disinsentif yang dikembalikan adalah mulai rekening April sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 72.591.167,00” (Vide bukti P-8) ;
Bahwa oleh karena Tergugat berdasarkan suratnya sebagaimana dimaksud dalam posita di atas telah menyatakan daya yang baru berdasarkan kontrak yaitu 555 KVA, maka secara yuridis Tergugat telah mengakui dirinya tidak melakukan prestasinya kepada Penggugat. Dengan demikian tindakan Tergugat yang tidak melakukan prestasinya tersebut merupakan tindakan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1239 BW dan karenanya segala bentuk kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat tidak dipenuhinya prestasi oleh Tergugat harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat yang hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 BW ;
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Mojokerto berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas kantor Tergugat yang terletak di jalan RA Basuni No.67, Mojokerto;
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat dan tidak dapat dibantah sehingga adalah wajar apabila Penggugat mohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding kasasi, perlawanan (verzet) atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Mojokerto agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Perjanjian jual beli tenaga listrik pasang baru 197 KVA Nomor 086.PJ/APJ.MJK/2005 tentang jual beli tenaga listrik perubahan daya dari 197 KVA Menjadi 555 KVA antara PT. PLN (Persero) dengan Mario Purwanto tanggal 21 Juli 2005 sah secara hukum ;
Menyatakan penghentian (moratorium) denda yang diberikan Tergugat terhadap Penggugat pada saat proses hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto sampai dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 3.796.154.028,45 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu dua puluh delapan rupiah empat puluh lima sen) kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pemenuhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir beslag) ;
Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (verzet) atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Kompetensi Absolut ;
Bahwa apa yang disampaikan dalam gugatan Penggugat adalah pada intinya berkenaan dengan ketentuan harga jual beli tenaga listrik yang disediakan oleh Negara melalui PLN yang dalam hal ini sebagai Tergugat ;
Bahwa Tergugat adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha ketenagalistrikan di Indonesia Undang-Undang No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan jo. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ;
Bahwa Tergugat adalah Perusahaan Listrik Negara yang melaksanakan urusan Pemerintahan (di bidang ketenagalistrikan) di Pusat maupun di daerah, sehingga Tergugat adalah termasuk Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 butir 1 dan butir 2 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa sebagai Badan yang melaksanakan urusan Pemerintahan (di bidang ketenagalistrikan), Tergugat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1989 jo. Peraturan Pemerintah No. 03 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) menyatakan: "Harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri";
Bahwa berdasarkan Pasal 32 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1989 jo. Peraturan Pemerintah No. 03 tahun 2005, penetapan harga jual tenaga listrik harus memperhatikan antara lain "efisiensi pengusahaan" dan "kelangkaan sumber energi primer yang digunakan";
Bahwa Pasal 5 Keppres No. 104 tahun 2003 tentang harga jual Tenaga Listrik tahun 2004 yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, menyatakan : " ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral";
Bahwa tindakan Tergugat dalam memberlakukan program pembatasan alokasi beban puncak merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi ;
Bahwa pemberlakuan program pembatasan alokasi beban puncak tersebut secara formal yuridis telah diatur dalam Kepmen ESDM No. 1616.K/36/MEM/2003, tanggal 31 Desember 2003, Pasal 8 yang menyatakan "Dalam pelaksanaan TDL-2004, Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara mengatur perhitungan tagihan listrik agar tidak merugikan kepentingan konsumen maupun Perusahaan Perseroaan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara" ;
Bahwa Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 0016.E/DIR/2005 tentang Penghematan Tenaga Listrik Pada Waktu Beban Puncak (Peak Load) Pada Pelanggan Bisnis (B2), Industri (12, 13 dan 14) dan Kantor Pemerintah Besar (P2) jo. Instruksi Direksi PT. PLN (Persero) No. 004.1./DIR/2005 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Surat Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 0016.E/DIR/2005 telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 2488/30/MEM.S/2005, tanggal 8 Juli 2005 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Keppres No. 104 tahun 2003 tentang harga jual tenaga listrik tahun 2004 jo Pasal 8 Kepmen ESDM No. 1616.K/36/ MEM/2003, tanggal 31 Desember 2003, maka Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 0016.E/DIR/2005 jo. Instruksi Direksi PT. PLN (Persero) No. 004.1./DIR/2005 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 2488/30/ MEM.S/2005 adalah termasuk Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara ;
Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi ;
Bahwa oleh karena hal ini menyangkut kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan demikian gugatan Penggugat seharusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa terbukti dengan sah dan meyakinkan gugatan yang diajukan Penggugat bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya ;
Bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Kompetensi Penggugat ;
Bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PLN (Tergugat) dan Pelanggan (Penggugat) dalam perkara ini adalah sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pasang Baru 197 KVA Nomor 11.PJ/UPPTR.MJS/2001 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Pasang Baru 197 KVA antara PT. PLN (PERSERO) dengan Mario Purwanto tanggal 15 Mei 2001 ;
Bahwa atas keinginan dan permintaan Pelanggan (Penggugat) kepada PLN (Tergugat) untuk menambah daya listrik ditempatnya menjadi 555 Kva dan oleh karenanya antara PLN dan Pelanggan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Tambah Daya dari daya 197 Kva menjadi 555 Kva sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 026.PJ/041/APJ.MJK/2005, tanggal 21 Juli 2005 sebagaimana diutarakan dalam gugatan Penggugat ;
Bahwa dalam kedua Perjanjian tersebut di atas, pihak-pihak yang menjadi Pihak dalam Komparisi kedua Perjanjian tersebut adalah antara:
Pihak Pertama yaitu PT. PLN (Persero) yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Dwi Kusnanto selaku Manajer Area Pelayanan dan Jaringan Mojokerto PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur No. 003.Sku/021/DIST-JATIM/2004 tertanggal 21 April 2004 ;
Pihak Kedua yaitu Mario Purwanto selaku Direktur Utama yang beralamat di Ds. Ketidur Kec. Jatirejo Mojokerto ;
Bahwa oleh karena yang menjadi Pihak Kedua dalam kedua Perjanjian tersebut adalah Mario Purwanto selaku Direktur Utama, namun tidak menyebutkan Direktur Utama yang mana dan dari Badan Usaha apa, sehingga Mario Purwanto dalam kedudukan ini jelas-jelas bertindak untuk dan atas namanya sendiri dan bukan mewakili dari Badan atau organisasi apapun ;
Bahwa bukti Hubungan Hukum yang bersifat keperdataan antara PT. PLN (Persero) dengan Pelanggan dalam hal ini adalah dengan Mario Purwanto selain daripada Perjanjian tersebut di atas adalah Nama sebagaimana tertera dalam Rekening Listrik PLN terhadap pelanggan yang bersangkutan adalah Mario Purwanto Ds. Ketidur, Kecamatan Jatirejo – Mojokerto ;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat melalui Kuasanya dalam melakukan gugatan kepada PLN (Tergugat) telah mengatasnamakan dan bertindak untuk dan atas nama PT. Prada Karya Perkasa berkedudukan di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jalan Mayjend H. Sumadi No. 83 - 85 Mojosari adalah keliru karena PLN (Tergugat) sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun dengan PT. Prada Karya Persada dan oleh karenanya gugatan yang demikian harus dan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;
Tentang Surat Kuasa Penggugat.
Bahwa sebagaimana apa yang disampaikan dalam point B di atas dianggap telah terulang kembali ;
Bahwa Surat Kuasa Penggugat kepada Kuasa Hukumnya Para Advokat dari Rofiq & Rekan sebagaimana didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto adalah bertindak untuk dan atas nama PT. Prada Karya Perkasa. Padahal jelas-jelas antara Tergugat dengan PT. Prada Karya Perkasa tidak ada hubungan hukum apa-apa ;
Bahwa hubungan hukum yang sah dan terjadi secara keperdataan sebagaimana dalam Perjanjian Nomor 11.PJ/UPPTR.MJS/2001 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Pasang Baru 197 Kva antara PT. PLN (Persero) dengan Mario Purwanto tanggal 15 Mei 2001 dan Perjanjian 026.PJ/041/APJ.MJK/2005 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Tambah Daya dari daya 197 Kva menjadi 555 Kva ini adalah antara PT. PLN (Persero) dengan Mario Purwanto ;
Bahwa oleh karena Kuasa Hukum Penggugat dalam gugatan ini mendapatkan Kuasa dari PT. Prada Karya Perkasa yang sudah jelas tidak ada hubungan hukum apapun dengan PLN selaku Tergugat, maka kedudukan Kuasa Hukum Penggugat tidak mempunyai kualifikasi sebagai Penggugat dan oleh karenanya gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima. Seharusnya Kuasa Hukum Penggugat harus mendapatkan Kuasa dari Mario Purwanto selaku Pihak yang mempunyai hubungan hukum keperdataan dengan Tergugat ;
Tentang Gugatan Error en Persona;
Bahwa dalam Komparisi yang bertindak sebagai Pihak dalam Perjanjian 026.PJ/041/APJ.MJK/2005 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Tambah Daya dari daya 197 Kva menjadi 555 Kva ini, Pihak Pertama adalah PT. PLN (Persero) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Sucipto, S.H., Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994 adalah yang dimaksud PT. PLN (Persero) Kantor Pusat berkedudukan di Jakarta. Adapun keberadaan PT. PLN Persero Area Pelayanan dan Jaringan Mojokerto hanyalah bertindak sebagai Kuasa PT. PLN (PERSERO) dalam melakukan Perjanjian ini ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat telah salah meletakkan subjek gugatan (error in persona) kepada Tergugat yakni PT. PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Mojokerto, karena subjek hukum dalam hubungan keperdataan ini adalah PT. PLN (Persero) Kantor Pusat berdasarkan Akta Notaris Sucipto, S.H., Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994 yang berkedudukan di Jakarta ;
Tentang Gugatan Salah Alamat ;
Bahwa oleh karena yang menjadi pihak dan mempunyai kewenangan dalam Perjanjian ini adalah PT. PLN (PERSERO) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Sucipto, S.H., berkedudukan di Jakarta, maka seharusnya Gugatan ditujukan kepada dimana alamat Tergugat berada yakni di Jakarta ;
Tentang Kompetensi Relatif ;
Bahwa sudah benar dan nyata sesuai dengan Akta Notaris Sucipto, S.H., Nomor 169 tentang Pendirian PLN, jelas-jelas beralamat dan berkedudukan di Jakarta, maka seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri mana alamat dan kedudukan Tergugat berada ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Negeri Mojokerto tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena kedudukan Penggugat tidak berada di wilayah Pengadilan Negeri Mojokerto ;
Objek Gugatan Kabur (Obscuur Libels);
Bahwa dalam gugatan Penggugat disebutkan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) akan tetapi Penggugat tidak menyebutkan secara jelas Perbuatan Ingkar janji yang mana yang dilakukan oleh Tergugat, tanpa dilandasi dasar hukum yang kuat dan bukti yang nyata ;
Bahwa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Tambah Daya No. 026.PJ/041/APJ.MJK/2005 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Tambah Daya dari daya 197 Kva menjadi 555 Kva adalah merupakan Perjanjian dengan syarat tangguh dimana para Pihak telah menyepakati untuk memenuhi dan melaksanakan terlebih dahulu syarat-syarat tertentu sebelum dilakukan penyambungan listrik kepada Penggugat sebagai wujud nyata terjadinya transaksi Jual beli tenaga listrik yang sesungguhnya sebagaimana dituangkan dalam Pasal 2 tentang Ketentuan Tehnis Perjanjian tersebut ;
Bahwa dengan demikian apa yang diutarakan dalam posita gugatan Penggugat tentang tidak disambungnya aliran listrik sejak ditandatangani Perjanjian ini adalah merupakan konsekwensi daripada Perjanjian yang dibuat dengan syarat tangguh dimana dalam hal ini ada syarat yang belum dipenuhi oleh Penggugat ;
Bahwa apa yang diutarakan dalam posita gugatan Penggugat justru menunjukkan tidak pahamnya Penggugat dalam memahami Perjanjian tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa terlebih dahulu Tergugat mohon agar apa yang teruraikan dalam eksepsi tersebut di atas dianggap terulang kembali dalam Rekonpensi ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PLN selaku Tergugat dengan Pelanggan selaku Penggugat adalah antara PLN dengan Sdr. MARIO PURWANTO No. Pelanggan HG047031-2 alamat Ds. Jatisari Ketidur Mojosari - Mojokerto yang aliran listrik disalurkan pada persil Pelanggan ;
Bahwa Sdr. Mario Purwanto sebagai Pelanggan telah terbukti secara nyata telah mengingkari dan atau mengajukan keberatan terhadap Perjanjian yang telah disepakatinya yakni Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik Tambah Daya Nomor 026.PJ/041/APJ.MJK/2005, tanggal 21 Juli 2005, Perjanjian mana sebagai bukti otentik adanya hubungan hukum antara PLN dengan Pelanggan;
Bahwa Sdr. Mario Purwanto selaku Pelanggan ternyata telah terbukti secara sah dan nyata telah memberikan dokumen sebagai persyaratan dan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini berupa dokumen yang tidak sesuai dengan Perjanjian antara lain bahwa ternyata listrik ditempatnya dipergunakan untuk kepentingan orang lain yaitu PT. Pradha Karya Perkasa dan bukan untuk dirinya ;
Bahwa atas kesepakatan dalam Perjanjian tersebut, ternyata Penggugat juga telah menyatakan keberatannya dengan ketentuan yang telah disepakatinya yang dibuktikan dengan adanya gugatan kepada Tergugat/ Penggugat Rekonpensi dan oleh karenanya Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik Tambah Daya Nomor 026. P J/041/APJ.MJK/2005 ini harus diakhiri ;
Bahwa ternyata dalam perjalanannya Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah melaporkan permasalahan dengan PLN yang sedang ia hadapi kepada Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (AIDUPI) yang pada intinya mendiskriditkan PLN ;
Bahwa atas perbuatan Penggugat/Tergugat Rekonpensi melaporkan kepada AIDUPI, maka AIDUPI mengirimkan Suratnya Nomor 02/ADP/SK/XII/07, tanggal 27 Desember 2007, Perihal: Kebijakan PLN, yang pada intinya mendiskreditkan dan menjelek-jelekkan PLN sebagaimana dalam kutipan suratnya :
" merasa diperlakukan sewenang-wenang dengan diberlakukannya tarif dan denda dis-insentif secara sepihak dan tidak berdasar Peraturan yang semestinya";
dan ditujukan kepada Bapak Flodesa Anggariyanto, Manajer PT. PLN (Persero) APJ Mojokerto, tembusan :
Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI ;
Departemen Sosial RI ;
Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI ;
Manajer PT. PLN (Persero) Jawa Timur Cabang Mojokerto UPPTR Mojosari ;
Kantor Hukum Advokat dan Konsultan Hukum Rofiq & Rekan ;
Direksi PT. Prada Karya Perkasa ;
Arsip ;
Bahwa dalam melaksanakan proses bisnisnya PLN selalu berpedoman pada ketentuan yang ada, termasuk dalam menentukan pembatasan daya beserta akibat-akibatnya sebagaimana tersebut di atas ;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut jelas-jelas telah mencoreng nama baik PLN/Penggugat Rekonpensi yang telah menyebarkan hal itu sebagaimana disebutkan di atas, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat Rekonpensi telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum berupa perbuatan pencemaran nama baik ;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat Rekonpensi telah nyata-nyata terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan PLN (Tergugat Rekonpensi), maka Penggugat Rekonpensi mengajukan tuntutan pengembalian kerugian moril berupa :
Kerugian Moril sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan upaya pemutarbalikkan fakta dan memberikan informasi yang menyesatkan dan mendiskriditkan melalui Surat AIDUPI sehingga citra PT. PLN (Persero) sebagai BUMN sebagai penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum menjadi tidak baik khususnya pada penerima Surat AIDUPI dan masyarakat ;
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, maka Penggugat Rekonpensi mohon kepada Pengadilan Negeri Mojokerto berkenan meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan Penggugat Konpensi yang terletak di Jl. Mayjen H. Soemadi No. 83 - 85, Desa Pesanggrahan Kutorejo - Mojosari, Mojokerto ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi telah didasari oleh bukti-bukti yang sangat kuat dan tidak dapat dibantah, maka adalah wajar kalau Penggugat Rekonpensi mohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat Rekonpensi menyatakan banding, kasasi, perlawanan atau upaya hukum lainnya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonpensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Mojokerto supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik Tambah Daya Nomor 026.PJ/041/APJ.MJK/2005, tanggal 21 Juli 2005 adalah sah ;
Menyatakan Pemberlakuan pembatasan daya beserta akibatnya oleh PLN/ Tergugat kepada Penggugat/Pelanggan PLN adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa mencemarkan nama baik Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi ;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Tambah Daya Nomor 026.PJ/041/APJ.MJK/2005, tanggal 21 Juli 2005 berakhir ;
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan ;
Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan atau upaya hukum lainnya ;
Menghukum Penggugat membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 37/Pdt.G/2008/PN.MKt tanggal 7 April 2009 adalah sebagai berikut :
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Provisi:
Menyatakan permohonan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konpensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik Pasang Baru 197 KVA No. 11.PJ/UPPTR.MJS/2001 tanggal 15 Mei 2001 dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Perubahan Daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA No.086. PJ/041/APJ.MJK/2005 tanggal 21 Juli 2005 sah secara hukum ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Perubahan daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA No. 086.PJ/041/APJ.MJK/2005 tanggal 21 Juli 2005 sah ;
Menolak gugatan penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai pada putusan ini diucapkan sejumlah Rp 150.900,00 ( seratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 315/Pdt/2009/PT.SBY tanggal 6 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 7 April 2009 Nomor. 37/Pdt.G/2008/PN.Mkt, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 7 April 2009 Nomor 37/Pdt.G/2008/PN. Mkt ;
Dalam Provisi :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 7 April 2009 Nomor: 37/Pdt.G/2008/PN. Mkt ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan jual beli Tenaga Listrik Perubahan Daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA Perjanjian Nomor 086.PJ/041/APJ.MJK/2005 antara PT. PLN (Persero) dengan Mario Purwanto tanggal 21 Juli 2005 sah secara hukum ;
Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi) terhadap Pembanding semula Penggugat ;
Menyatakan penghentian (moratorium) denda yang diberikan Terbanding semula Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat pada saat proses hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto sampai dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp 720.730.843,00 (tujuh ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) kepada Pembanding semula Penggugat ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 7 April 2009 Nomor 37/Pdt.G/2009/PN. Mkt ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang tingkat banding sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 557 K/Pdt/2010 tanggal 10 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT. PRADA KARYA PERKASA tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Distribusi Jawa Timur, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Mojokerto ;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Provisi:
Menyatakan permohonan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konpensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik Pasang Baru 197 KVA No. 11.PJ/UPPTR.MJS/2001 tanggal 15 Mei 2001 dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Perubahan Daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA No.086. PJ/041/APJ.MJK/2005 tanggal 21 Juli 2005 sah secara hukum ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Perubahan daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA No. 086.PJ/041/APJ.MJK/2005 tanggal 21 Juli 2005 sah ;
Menolak gugatan penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 557 K/Pdt/2010 tanggal 10 Agustus 2010 diberitahukan kepada Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II/Penggugat/Pembanding pada tanggal 14 Oktober 2011 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II/Penggugat/Pembanding dengan perantara kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Oktober 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 9 November 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 37/Pdt.G/2008/PN.Mkt jo Nomor 315/PDT/2009/PT.SBY jo Nomor 557 K/PDT/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 November 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 13 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ;
Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, alasan-alasan pengajuan Peninjauan Kembali perkara perdata meliputi hal-hal sebagai berikut:
Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu ;
Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan ;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut ;
Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;
Apabila antara pihak - pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; dan
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Bahwa dari beberapa alasan pengajuan Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut, Pemohon dalam hal ini mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan - alasan sebagai berikut:
Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor: 557K/Pdt/2010 tersebut telah memutus hal tidak dituntut oleh Pemohon dalam Gugatannya atau Putusan Mahkamah Agung R.l. tersebut melebihi apa yang dituntut, sehingga alasan ini sesuai dengan salah satu alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (c) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung R.I. ;
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor 557 K/Pdt/ 2010 tersebut tidak memberikan pertimbangan hukum atas salah satu bagian dari tuntutan (petitum) gugatan Pemohon, sehingga alasan ini telah sesuai dengan salah satu alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (d) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung R.I.; dan
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor 557 K/Pdt/ 2010 tersebut mempertimbangkan fakta hukum yang bukan menjadi materi gugatan Pemohon, sehingga ini memperlihatkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sehingga alasan ini telah sesuai dengan salah satu alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (f) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung R.l ;
Bahwa berdasarkan hal - hal di atas, maka alasan - alasan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon telah sesuai dengan alasan-alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali perkara perdata sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung R.l. ;
Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ;
Berdasarkan Pasal 69 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung R.I., tenggang waktu pengajuan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan - alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 adalah sebagai berikut:
" Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:
yang disebut pada huruf (a) sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
yang disebut pada huruf (b) sejak ditemukan surat - surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
yang disebut pada huruf (c), (d), dan (f) sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara ;
yang tersebut pada huruf (e) sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara."
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali yang dipergunakan oleh Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (c), (d), dan (f), sehingga penghitungan jangka waktu 180 hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara ;
Oleh karena, Pemohon memperoleh relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung R.I. a quo dari Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 14 Oktober 2011, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini masih dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ;
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 557k/Pdt72010 telah memutus hal tidak dituntut oleh Pemohon dalam gugatannya atau Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut melebihi apa yang dituntut ;
Dalam amar Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor: 557K/Pdt/2010 menyatakan hal - hal sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT Pradha Karya Perkasa tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Cq. PT Perusahaan Listrik Negara Area Pelayanan Dan Jaringan Mojokerto tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 315/Pdt/2009/PT.SBY, tanggal 6 Agustus 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 37/Pdt.G/2008/PN.Mkt„ tanggal 7 April 2009 ;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menyatakan permohonan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pasang Baru 197 KVA No. 11 PJ/UPPTR.MJS/2001, tanggal 15 Mei 2001, dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Perubahan Daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA No. 086. P J/041 /AP J. MJ K/2005, tanggal 21 Juli 2005 sah secara hukum ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tegangan Listrik Perubahan Daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA Nomor 086.PJ/APJ.MJK/2005, tanggal 21 Juli 2005 sah ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Penggugat / Pembanding / Termohon Kasasi I / Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam petitum Gugatan Penggugat (Pemohon PK) sebagaimana dikutip dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor: 557K/Pdt/2010 halaman 6 adalah menyatakan hal - hal sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan perjanjian jual beli Tenaga Listrik pasang baru 197 Nomor : 086.PJ/APJ.MJK/2005 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik perubahan daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA antara PT. PLN (Persero) dengan Mario Purwanto tanggal 21 Juli 2005 sah secara hukum ;
Menyatakan penghentian (moratorium) denda yang diberikan Tergugat terhadap Penggugat pada saat proses hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto sampai dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 3.796.154.028,45 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu dua puluh delapan rupiah empat puluh lima sen) kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pemenuhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir beslag);
Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan verzet, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor 557 K/ Pdt/ 2010 khususnya pada bagian "Dalam Konpensi" butir 2 yang menyatakan :
" Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pasang Baru 197 KVA No. 11 PJ/UPPTR.MJS/2001, tanggal 15 Mei 2001, dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Perubahan Daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA No. 086.PJ/041/APJ.MJK/2005, tanggal 21 Juli 2005 sah secara hukum;"
Jelas merupakan amar putusan yang bersifat ultrapetita (mengabulkan suatu hal lebih dari yang dituntut), dimana dalam petitum gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) hanya menyebutkan:
" Menyatakan perjanjian jual beli Tenaga Listrik pasang baru 197 Nomor 086. PJ/APJ.MJK/2005 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik perubahan daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA antara PT. PLN (Persero) dengan Mario Purwanto, tanggal 21 Juli 2005 sah secara hukum;"
Yang artinya Pemohon meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan Perjanjian Nomor: 086.PJ/APJ.MJK/2005 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Perubahan Daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA antara PT PLN (Persero) dengan Mario Purwanto, tanggal 21 Juli 2005 agar dinyatakan sah secara hukum, namun Mahkamah Agung R.l. dalam amar putusannya menambah dengan amar agar Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pasang Baru 197 KVA No. 11 PJ/UPPTR.MJS/2001, tanggal 15 Mei 2001 dinyatakan sah secara hukum, padahal notabene Perjanjian tersebut tidak menjadi materi petitum Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) ;
Dengan demikian, maka putusan Mahkamah Agung R.l. tersebut telah memenuhi syarat dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, dimana putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap lebih dari yang dituntut, sehingga alasan ini mohon diterima oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ;
Putusan Mahkamah Agung R.l. NOMOR 557K/PDT/2010 tersebut tidak memberikan pertimbangan hukum atas salah satu bagian dari tuntutan (petitum) gugatan Pemohon ;
Sebagaimana telah diuraikan pada butir III di atas, bahwa Petitum Gugatan Pemohon adalah menyatakan yang antara lain sebagai berikut:
" Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;"
Namun demikian, pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor 557K/Pdt/2010 sama sekali tidak mempertimbangkan mengenai keberadaan Termohon PK apakah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) atau tidak, padahal di sisi yang lain Majelis Hakim Kasasi telah memutuskan bahwa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Perubahan Daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA Nomor: 086.PJ/041/APJ.MJK/2005., tanggal 21 Juli 2005 sah secara hukum ;
Padahal dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi pada halaman 36 tegas menyatakan:
" Bahwa Tergugat baru dapat dikatakan ingkar janji apabila suatu persyaratan yang disebut dalam perjanjian tersebut telah terpenuhi yaitu syarat Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3)."
Dengan demikian, mestinya dengan adanya pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim Kasasi dapat menyimpulkan apakah Termohon melakukan tindakan wanprestasi atau bukan. Jelas putusan semacam demikian telah memenuhi syarat bahwa Putusan Mahkamah Agung R.l. tidak memberikan pertimbangan hukum atas salah satu bagian dari petitum sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung R.I., yang mana hal tersebut juga telah melanggar Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR ;
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 557K/PDT/2010 tersebut mempertimbangkan fakta hukum yang bukan menjadi materi gugatan Pemohon, sehingga ini memperlihatkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;
Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor 557K/Pdt/2010 khususnya pada halaman 35 alinea ke - 3 dan ke - 4 menyatakan sebagai berikut:
Alinea ke - 3 :
" Bahwa dengan demikian untuk pemasangan tenaga listrik diperlukan syarat -syarat yang disebutkan dalam lampiran I dan dalam lampiran II Perjanjian;"
Alinea ke - 4 :
" Bahwa Tergugat baru dapat dikatakan ingkar janji apabila suatu persyaratan yang disebut dalam perjanjian tersebut telah terpenuhi yaitu syarat Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3)."
Berdasarkan hal - hal di atas jelas, bahwasanya Majelis Hakim Mahkamah Agung R.l, pemeriksa perkara tersebut telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, dimana kekeliruan tersebut tampak adanya pertimbangan hukum yang memasukkan fakta bahwa Pemohon dianggap belum memenuhi syarat - syarat yang disebutkan dalam Lampiran I dan dalam Lampiran II Perjanjian, padahal nyata-nyata Pemohon telah membayar tagihan rekening tagihan listrik untuk 555 KVA terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan 2008, yang hal tersebut telah menjadi fakta persidangan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung R.I., sehingga secara yuridis yang Pemohon telah memenuhi syarat dalam Lampiran I dan Lampiran II Perjanjian sehingga listrik telah teraliri, dan tidak relevan Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan fakta tersebut ;
Apalagi jelas dalam pertimbangan hukum halaman 24, Pemohon telah membuktikan adanya Berita Acara Pengoperasian aliran tenaga listrik daya 555 KVA, tanggal 10 November 2005, yang artinya secara yuridis antara Pemohon dan Termohon telah saling mengetahui adanya pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II, sehingga dengan adanya hal ini tampak adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata yaitu dengan mempertimbangkan fakta belum dipenuhinya Lampiran I dan Lampiran II yang nyata - nyata hal tersebut telah dipenuhi ;
Kesimpulan ;
Berdasarkan hal - hal di atas, maka Majelis Hakim Kasasi telah nyata - nyata mengambil putusan yang tidak cermat, karena:
Majelis Hakim Kasasi memasukkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pasang Baru 197 KVA No. 11 PJ/UPPTR.MJS/2001, tanggal 15 Mei 2001, sehingga Putusan menjadi bias dan tidak memiliki kepastian hukum, dan merugikan Pemohon PK yang tidak pernah mempersoalkan Perjanjian tersebut ;
Majelis tidak memutuskan apakah Termohon Peninjauan Kembali wanprestasi atau tidak, padahal dengan menyatakan perjanjian jual beli Tenaga Listrik Nomor 086.PJ/APJ.MJK/2005 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik perubahan daya dari 197 KVA menjadi 555 KVA antara PT. PLN (Persero) dengan Mario Purwanto, tanggal 21 Juli 2005 sah secara hukum, secara otomatis Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan wanprestasi, mengingat perjanjian tersebut tidak dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi yaitu dalam Putusan Judex Juris Putusan Mahkamah Agung RI No. 557 K/Pdt/2010 telah mengabulkan melebihi apa yang dituntut dan terdapat bagian yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya serta terdapat kekhilafan atas kekeliruan nyata, tidak dapat dibenarkan oleh karena dalam Putusan Judex Juris/Putusan Mahkamah Agung RI No. 557 K/Pdt/2010, didasarkan Memori Kasasi dalam kaitan Putusan Judex Facti yang mana Mahkamah Agung RI membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi yang salah menerapkan hukum dan menyetujui pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri, dengan demikian alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan maksud Pasal 67 huruf c, huruf d, huruf f Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Dengan demikian Judex Juris tidak melakukan kekhilafan/kekeliruan nyata memutus perkara a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. PRADA KARYA PERKASA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal - pasal dari Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PRADA KARYA PERKASA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 September 2012 oleh Dr. H. AHMAD KAMIL, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MUHAMMAD TAUFIK, S.H., M.H., dan I MADE TARA, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BAMBANG HERY MULYONO, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-hakim Anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
I MADE TARA, S.H. DR. H. AHMAD KAMIL, SH., M.Hum.
Oleh karena Hakim Agung H. Muhammad Taufik, S.H., M.H., sebagai Anggota/Pembaca I telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2012, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis/Pembaca
III, Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum. dan Hakim Agung/Pembaca II, I Made Tara, S.H.
Jakarta, 10 April 2013
Ketua Mahkamah Agung RI,
ttd.
Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……….. Rp. 5.000,00 Ttd.
3. Administrasi PK Rp.2.489.000,00 BAMBANG HERY MULYONO, S.H.
J u m l a h Rp.2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H. M.H.
NIP. 19610313 198803 1003