98 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
Also in 94 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 98 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
1. SITI NURBAYA, bertempat tinggal di Blok XVIII Link-XII B, Pulo Sicanang Belawan ;
2. ROSMAWATI PANJAITAN, bertempat tinggal di Blok 38 Link-XVII, Pulo Sicanang Belawan ;
3. ROHANA HUTAGALUNG, bertempat tinggal di Blok XXVIII, Link-XVII, Pulo Sicanang Belawan ;
4. HARRY ANDI, bertempat tinggal di RSK Link-XIX, Bahari, Kecamatan Medan Belawan, kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada: Yosafati Waruwu, Adijen, J.B. SItanggang dari Devisi Advokasi Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, berkedudukan di Jl. K.L. Yos Sudarso Km 9,3 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan-Sumatera Utara ;
Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I, II, III, IV/para Pekerja;
m e l a w a n :
1. PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) PEMBANGKIT SUMBAGUT SEKTOR PEBANGKITAN BELAWAN, berkedudukan di Jl PLTU Pulo Sicanang Belawan, Medan Sumatera Utara ;
2. CV EFFENDI & CO, berkedudukan di Jl. Karya, Perumahan Pondok Surya, Medan Sumatera Utara ;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II/para Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat/para Pekerja telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat/para Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa para Penggugat adalah para karyawan yang bekerja pada Tergugat II (ic CV Effendi & Co) suatu perusahaan yang bergerak dalam jasa pengerah/penyalur tenaga kerja yang ditempatkan untuk perusahaan-perusahaan yang memerlukan tenaga kerja. Dalam hal ini para Penggugat ditugaskan/ditempatkan oleh Tergugat II pada perusahaan Tergugat I (ic PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Belawan sebagai cleaning service (CS), dengan masa kerja yang bervariasi, sebagai berikut:
1. Penggugat I (Siti Nurbaya) bekerja pada Tergugat sejak tahun 1992, menerima upah sebesar Rp 400.000,-/bulan, dan pada bulan September
2008 menerima sebesar Rp 918.000,-/bulan ;
2. Penggugat II (Rosmawati Panjaitan) bekerja dengan Tergugat sejak tanggal 23 Oktober 2006, menerima upah sebesar Rp 400.000,-/bulan, dan pada bulan September 2008 menerima sebesar Rp 918.000,-/bulan;
3. Penggugat III (Rohana Hutagalung) bekerja dengan Tergugat sejak bulan Januari 2008, menerima upah sebesar Rp 400.000,-/bulan, dan pada bulan September 2008 menerima sebesar Rp 918.000,-/bulan;
4. Penggugat IV (Harry Andi) bekerja dengan Tergugat sejak bulan November 2004, menerima upah sebesar Rp 400.000,-/bulan, dan pada bulan September 2008 menerima sebesar Rp 918.000,-/bulan;
-- Bahwa sejak para Penggugat ditempatkan bekerja sebagai cleaning service pada perusahaan Tergugat I maka para Penggugat secara rutin bekerja pada perusahaan Tergugat I setiap harinya dengan tunduk dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang ditetapkan pada perusahaan Tergugat I;
-- Bahwa pada bulan April 2008, para Penggugat datang ke Kantor DPC F-SBSI 1992 Kota Medan serta mendaftar menjadi anggota DPC F-SBSI 1992 Kota Medan, para Penggugat melaporkan tentang kekurangan upah, kekurangan THR, tidak adanya cuti, dan tidak ikutnya para Penggugat dalam Program Jamsostek selama para Penggugat bekerja pada Tergugat II (ic. CV. Effendi & Co);
-- Bahwa atas laporan dan keterangan para Penggugat OPC F-SBSI 1992
selaku mewakili para Penggugat membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dengan Nomor Eks. 038/0PC. F-SBSI 1992/MN1I/2008, tertanggal 01 Juli 2008;
-- Bahwa atas pengaduan DPC F-SBSI 1992 Kota Medan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan memanggil Tergugat II selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja/buruh (ic. Para Penggugat) dan DPC F-SBSI 1992 Kota Medan selaku penerima kuasa para Penggugat;
-- Bahwa dalam perundingan di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, ternyata Tergugat II selaku penyedia jasa tenaga pekerja/buruh (ic. para Penggugat) pada Tergugat I, tidak memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja yang berwenang dan Tergugat II juga tidak berbadan hukum baik PT ataupun Koperasi;
-- Bahwa sebagaimana yang diatur dalam KEP.101/MEN/VI/2004
tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga pekerja/buruh. Khusus untuk penyedia jasa tenaga kerja/buruh haruslah berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun Koperasi, sebagaimana bunyi pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a)
KEP.101/MEN/Vl/Tahun 2004, yaitu :
Ayat (1) : Untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh perusahaan wajib memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/ kota sesuai domisili perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;
Ayat (2) : Untuk mendapatkan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh perusahaan menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
(a) copy pengesahaan sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi
-- Bahwa dalam hal ini Tergugat II adalah Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja/Buruh berbentuk CV bukan PT ataupun Koperasi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) KEP.101/MEN/Vl/Tahun 2004, maka keberadaan Tergugat II sebagai penyedia jasa Tenaga Kerja adalah tidak sah;
-- Bahwa telah diatur dalam 66 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003, apabila Perusahaan Penyedia Jasa belum berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi dan tidak memiliki izin dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal ini perusahaan pemberi pekerjaan adalah PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Belawan (ie. Tergugat I);
-- Bahwa dari hasil perundingan tersebut Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan Nota Pemeriksaan Nomor : 568/928/DTKM/2008 tertanggal 28 Juli 2008, yang ditujukan kepada
PT PLN PLTU P. Sicanang;
-- Bahwa dengan adanya Nota Pemeriksaan dari Pegawai Pengawas
Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, yang ditujukan kepada Tergugat I, keadaan para Penggugat bukan semakin membaik, tetapi para Penggugat malah mendapat perlakuan intimidasi dari Tergugat II, yaitu Tergugat II memaksa para Penggugat untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan yang isinya, sebagai berikut:
1. Pihak perusahaan telah bersedia menaikkan upah saya perbulan
dan perusahaan akan menaikkan upah saya lagi apabila pihak PT
PLN (Persero) menaikkan nilai kontrak tendernya kepada
perusahaan ;
2. Saya tidak akan menuntut kekurangan upah ;
-- Bahwa para Penggugat tetap bertahan dan tidak mau menandatangani
surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat II tersebut;
-- Bahwa pada bulan September 2008 Tergugat I memberikan upah para Penggugat sebesar Rp 918.000,- dan memberikan THR para Penggugat sebesar Rp 918.000,- tetapi tentang tuntutan para Penggugat yang lain seperti pemberian hak cuti badan, masuk menjadi peserta Jamsostek dan kekurangan upah, kekurangan THR serta kekurangan cuti untuk 2 (dua) berlaku surut tidak dilaksanakan oleh Tergugat I;
-- Bahwa setelah Tergugat I memberikan upah dan THR sesuai UMK Tahun 2008 kepada para Penggugat, pada tanggal 6 Oktober 2008 Tergugat I melarang para Penggugat untuk masuk bekerja dengan alasan para Penggugat akan disubkan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang baru, maka para Penggugat harus membuat surat lamaran yang baru juga, tetapi para Penggugat berkeberatan dan menolak syarat tersebut karena tidak ada pemberitahuan kepada para Penggugat sebelumnya dan tidak ada kejelasan tentang status masa
kerja para Penggugat;
-- Bahwa atas larangan bekerja oleh Tergugat I terhadap para Penggugat,
para Penggugat melaporkannya kepada DPC F-SBSI 1992 Kota Medan, agar perkara ini dapat dilanjutkan ke mediasi guna mendapatkan kepastian hukum;
-- Bahwa selanjutnya DPC F-SBSI 1992 Kota Medan membuat surat perihal pelarangan bekerja terhadap buruh, dengan Nomor : 058/DPC
F-SBSI 1992/M/IX/200S, tertanggal 10 Oktober 200S yang ditujukan
kepada Tergugat I;
-- Bahwa pada tanggal 14 Oktober 200S, perundingan dilaksanakan di
kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Medan yang dihadiri oleh pihak Tergugat I, yang diwakilkan oleh Sdr. Thamrin, para Penggugat diwakilkan oleh Sdr. Yosafati Waruwu (DPC F-SBSI 1992 Kota Medan), dan hasil dalam perundingan tersebut adalah:
a. Tuntutan pekerja, agar kekurangan upah 2 tahun terakhir dibayar dan disepakati bahwa Dinas Tenaga Kerja akan melakukan penghitungan dan penetapan kekurangan tersebut ;
b. Terhadap status pekerja PT. PLN juga minta agar Dinas Tenaga Kerja Kota Medan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
c. Bahwa terhadap data-data para pekerja (11 orang) kedua belah pihak akan menyerahkan data-data kepada Dinas Tenaga Kerja dalam batas waktu 14 (empat belas) hari, apabila tidak dipenuhi maka data yang diterima Dinas Tenaga Kerja sebagai acuan menghitung hak
pekerja
-- Bahwa perundingan dilanjutkan pada tanggal 20 November 2008, tetapi pihak Tergugat I tidak hadir, begitu pula pada panggil terakhir tanggal 5 Desember 2008, Tergugat I juga tidak hadir dalam persidangan, dari perundingan tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan Anjuran Nomor : 561/1654/DTKM/2008, tertanggal 15 Desember 2008 yang isi dalam anjuran tersebut adalah :
1. Dianjurkan kepada Perusahaan PT. PLN (Persero) PLTU Sicanang Belawan membayar upah pekerja sejak bulan Oktober 2008 Desember 2008 ;
2. Agar pekerja menunggu Penetapan Pegawai Pengawas tentang hak
normatif yang menjadi kewajiban pihak pengusaha ;
3. Agar PT. PLN PLTU Sicanang Belawan mempekerjakan kembali pekerja atas nama Siti Nurbaya Cs, 11 orang (ic. para Penggugat) ;
-- Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009 Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik PNS mengeluarkan surat penetapan kekurangan upah dan THR, yang ditujukan kepada Tergugat I;
-- Bahwa akan tetapi sampai gugatan a quo diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan industrial, ternyata Tergugat I tidak pernah memenuhi anjuran dan penetapan sebagaimana yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan;
-- Bahwa selanjutnya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan provisi terlebih dahulu dengan menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar kepadapara Penggugat sejak bulan Oktober 2008 sebesar
Rp 48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Siti Nurbaya upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan 12 bulan x Rp 1.020.000,- = Rp 12.240.000,- ;
2. Rosmawati Panjaitan upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan 12 bulan x Rp 1.020.000,- = Rp 12.240.000,- ;
3. Rohana Hutagalung upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan 12 bulan x Rp 1.020.000,- = Rp 12.240.000,- ;
4. Hari Andi upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan 12 bulan x Rp 1.020.000,- = Rp 12.240.000,- ;
-- Bahwa karena ini cukup beralasan hukum Penggugat mengajukan gugatan a quo melalui PHI Medan untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Penggugat, dengan menghukum Tergugat I membayar hak Penggugat sebesar Rp 85.200.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Siti Nurbaya, masa kerja tahun 1992 (16 tahun)
A. - Pesangon = (9 x Rp 1.020.000) x 2 = Rp 18.360.000,-
- Masa Kerja = 6 x Rp 1.020.000 = Rp 6.120.000,-
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp 24.480.000,- = Rp 3.672.000,-
Jumlah Rp 28.152.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. September s/d Desember 2006 = Rp 1.885.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp 5.600.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp 4.144.000,-
Rp 11.689.000,-
Total A + B Rp 39.841.000,-
(tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah)
2. Rosmawati Panjaitan, masa kerja tahun 23 Oktober 2006 (1 tahun 10 bulan)
A. - Pesangon = (2 x Rp 1.020.000) x 2 = Rp 4.080.000,-
- Masa Kerja = 0
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp 4.080.000,- = Rp 612.000,-
Jumlah Rp 4.692.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. November s/d Desember 2006 = Rp 674.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp 5.660.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp 4.144.000,-
Rp 10.478.000,-
Total A + B Rp 15.170.000,-
(lima belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
3. Rohana hutagalung, masa kerja tahun 2 Jnuari 2008 (7 bulan)
A. - Pesangon = (1 x Rp 1.020.000) x 2 = Rp 2.0480.000,-
- Masa Kerja = 0
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp 4.080.000,- = Rp 306.000,-
Jumlah Rp 2.346.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. November s/d Desember 2006 = Rp 0,
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp 0,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp 3.626.000,-
Total A + B Rp 5.972.000,-
(lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
4. Hari Andi, masa kerja 11 November 2004 (4 tahun)
A. - Pesangon = (5 x Rp 1.020.000) x 2 = Rp 10.200.000,-
- Masa Kerja =2 x Rp 1.020.000 = Rp 2.040.000,-
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp 12.240.000,- = Rp 1.836.000,-
Jumlah Rp 14.076.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. November s/d Desember 2006 = Rp 337.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp 5.660.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp 4.144.000,-
Rp 10.141.000,-
Total A + B Rp 24.217.000,-
(dua puluh empat juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)
-- Bahwa para Penggugat sangat meragukan itikad baik dari Tergugat I yang mematuhi putusan dimaksud maka sangat beralasan hukum pula Tergugat I dihukum dikenakan denda keterlambatan sebesar 6 % (enam persen) setiap bulan keterlambatan terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial sampai Tergugat I melaksanakan isi putusan dimaksud;
-- Bahwa selain itu para Penggugat juga ragu akan iktikad baik Tergugat I sehingga akan memberikan kerugian yang lebih besar kepada para Penggugat dan gugatan Penggugat nantinya akan menjadi hampa dan sia-sia, untuk itu sangat beralasan hukum pula apabila terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I untuk diletakkan sita
Jaminan (Conservatoir Beslag);
-- Bahwa mengingat gugatan Penggugat didukung dengan bukti-bukti yang autentik untuk itu maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Rbg, maka sangat beralasan hukum apabila terhadap putusan perkara a quo dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat/para Pekerja mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan provisi para Penggugat ;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar kepada para Penggugat terhitung sejak para Penggugat dilarang bekerja sejak bulan Oktober 2008 hingga adanya putusan Pengadilan yang diperkirakan 12 (dua belas) bulan, sebesar Rp 48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Siti Nurbaya upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan 12 bulan x Rp 1.020.000,- = Rp 12.240.000,- ;
2. Rosmawati Panjaitan upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan 12 bulan x Rp 1.020.000,- = Rp 12.240.000,- ;
3. Rohana Hutagalung upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan 12 bulan x Rp 1.020.000,- = Rp 12.240.000,- ;
4. Hari Andi upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan 12 bulan x Rp 1.020.000,- = Rp 12.240.000,- ;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Tergugat I agar membayar hak-hak Para Penggugat sebesar Rp 85.200.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Siti Nurbaya, masa kerja tahun 1992 (16 tahun)
A. - Pesangon = (9 x Rp 1.020.000) x 2 = Rp 18.360.000,-
- Masa Kerja = 6 x Rp 1.020.000 = Rp 6.120.000,-
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp 24.480.000,- = Rp 3.672.000,-
Jumlah Rp 28.152.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. September s/d Desember 2006 = Rp 1.885.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp 5.600.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp 4.144.000,-
Rp 11.689.000,-
Total A + B Rp 39.841.000,-
(tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah)
2. Rosmawati Panjaitan, masa kerja tahun 23 Oktober 2006 (1 tahun 10 bulan)
A. - Pesangon = (2 x Rp 1.020.000) x 2 = Rp 4.080.000,-
- Masa Kerja = 0
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp 4.080.000,- = Rp 612.000,-
Jumlah Rp 4.692.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. November s/d Desember 2006 = Rp 674.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp 5.660.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp 4.144.000,-
Rp 10.478.000,-
Total A + B Rp 15.170.000,-
(lima belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
3. Rohana hutagalung, masa kerja tahun 2 Jnuari 2008 (7 bulan)
A. - Pesangon = (1 x Rp 1.020.000) x 2 = Rp 2.0480.000,-
- Masa Kerja = 0
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp 4.080.000,- = Rp 306.000,-
Jumlah Rp 2.346.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. November s/d Desember 2006 = Rp 0,
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp 0,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp 3.626.000,-
Total A + B Rp 5.972.000,-
(lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
4. Hari Andi, masa kerja 11 November 2004 (4 tahun)
A. - Pesangon = (5 x Rp 1.020.000) x 2 = Rp 10.200.000,-
- Masa Kerja =2 x Rp 1.020.000 = Rp 2.040.000,-
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp 12.240.000,- = Rp 1.836.000,-
Jumlah Rp 14.076.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. November s/d Desember 2006 = Rp 337.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp 5.660.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp 4.144.000,-
Rp 10.141.000,-
Total A + B Rp 24.217.000,-
(dua puluh empat juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)
3. Menghukum Tergugat I membayar denda keterlambatan sebesar Rp 6 % (enam persen) setiap bulan keterlambatan terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial sampai Tergugat I melaksanakan isi putusan dimaksud ;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun
terdapat kasasi dari Tergugat I ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae que et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II/Pengusaha mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Exceptio Error In Persona
-- Bahwa gugatan para Penggugat bersifat error in persona, sebab subjek yang ditarik sebagai Tergugat I dalam perkara ini adalah organ (incasu Sektor Pembangkit) yang merupakan substratum dari suatu rechtspersoon (incasu PT PLN (Persero), dan bukannya rechtspersoon dari orgaan itu (incasu PT PLN (Persero) sebagaimana lazimnya dalam praktek peradilan yang niet vorm verzuim;
-- Bahwa, orgaan substratum dari suatu rechtspersoon (incasu Sektor Pembangkitan) adalah bukan merupakan rechtspersoon yang mempunyai legitima persona standi injudicio dan tidak pula mempunyai harta kekayaan terpisah dari kekayaan rechtspersoon-nya (incasu PT PLN (Persero), sehingga oleh karenannya organ substratum dari rechtspersoon tidak dapat bertindak sebagai person di forum peradilan perdata, immers Sektor Pembangkitan Belawan selaku organ substratum PT PLN (Persero) sesungguhnya hanyalah merupakan alat dari rechtspersoon PT PLN (Persero);
-- Bahwa yurisprudensi standaard telah menegaskan, bahwa gugatan harus ditujukan terhadap Badan Hukum (mohon simak : Putusan Mahkamah Agung RI. No. 419 K/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993, termuat di dalam Majalah hukum "VARIA PERADILAN", Tahun VIII No. 96, September 1999, halaman 9-10). Sehingga dengan demikian yang semestinya ditarik sebagai subyek Tergugat I dalam perkara ini adalah PT PLN (Persero) atau setidaknya PT PLN (Persero) cq PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara cq PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Utara Sektor Pembangkitan Belawan, dan bukan organ substratum dari rechtspersoon PT PLN (Persero) tersebut sebagaimana yang diformulasikan Penggugat dalam surat gugatannya ;
-- Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, bahwa yurisprudensi bersifat
stare decisis sehingga merupakan binding law, dan karenanya harus diterapkan/diikuti, atau althans tidak dapat dikesampingkan oleh peradilan setingkat judex facti ;
-- Bahwa demikian pula Tergugat II (incasu CV Effendi & Co), sebagaimana yang diakui para Penggugat di dalam surat gugatannya halaman 4, bahwa Tergugat II adalah tidak merupakan rechtspersoon, dan oleh karenanya gugatan para Penggugat haruslah ditujukan terhadap para komple-mentarisnya selaku penanggungjawab keluar (Pasal 19 KUHDagang);
-- Bahwa berdasarkan argumentasi juridis dan faktual di atas, maka surat gugatan Penggugat mohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 51/G/2009/PHI-Medan, tanggal 7 September 2009, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
-- Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI :
-- Menolak tuntutan Provisi dari para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat II CV. Effendi & Co membayar kepada para Penggugat sebagai akibat adanya PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Kekurangan Upah tahun 2006 s/d 2008, sebagai berikut :
-- Siti Nurbaya, sebesar Rp 35.920.800,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah);
-- Rosmawati Panjaitan, sebesar Rp 14.106.800,- (empat belas juta seratus enam ribu delapan ratus rupiah);
-- Rohana Hutagalung, sebesar Rp 6.255.400,- (enam juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
-- Heri Andi, sebesar Rp 21.141.000,- (dua puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
3. Menyatakan gugatan para Penggugat kepada Tergugat I PT. PT. PLN
(Persero) Sumbagut sektor Pembangkit Belawan tidak dapat diterima;
4. Menghukum Tergugat II untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil ;
5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan hadirnya para Penggugat/para Pekerja pada tanggal 7 September 2009, kemudian terhadapnya oleh para Penggugat/para Pekerja, (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 September 2009) diajukan permo-honan kasasi secara tertulis pada tanggal 28 September 2009, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 58/Kas/PHI.G/2009/PHI.Mdn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 12 Oktober 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I/Pengusaha yang pada tanggal 30 November 2009, telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat/para Pekerja, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat/para Pekerja dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
-- Bahwa Majelis Hakim PHI yang bersidang pada Pengadilan Negeri Medan dalam memutuskan perkara tidak mempertimbangkan dan mengabaikan bukti-bukti surat Tergugat I /Termohon Kasasi I (ic. Bukti surat T-1.1 s/d T-1.9), tidak ada satupun bukti surat Tergugat I/Termohon Kasasi I yang menerangkan bahwa Tergugat II /Termohon Kasasi II mempunyai Ijin Operasional dari Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenaga Kerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Kep. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh jo Pasal 66 ayat (3) UU Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, tetapi yang dilampirkan dalam bukti-bukti surat Tergugat
I/Termohon Kasasi I adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
dari Dinas Perdagangan Kota Medan, dalam bukti T.1-4 ;
-- Bahwa seharusnya Majelis Hakim PHI Medan yang bersidang pada Pengadilan Negeri Medan paham dan dapat membedakan antara dua Dinas tersebut (ic. Dinas Ketenaga Kerjaan dan Dinas Perdagangan) serta dapat membedakan apa tugas dan wewenang dari kedua Dinas tersebut, sehingga pertimbangan Majelis Hakim tidak keliru dan salah dalam mengambil keputusan yang berpengaruh pada kehidupan buruh yang selama ini sudah cukup menderita ;
-- Bahwa tentang status para Penggugat/Pemohon Kasasi terikat hubungan kerja kepada siapa ? dari uraian tersebut di atas jelas Tergugat I/Termohon Kasasi I lah yang bertanggung jawab untuk memenuhi semua tuntutan para Penggugat/Pemohon Kasasi, karena Tergugat II/Termohon Kasasi II tidak memiliki Ijin Operasional dari Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenaga Kerjaan dan Tergugat II/Termohon Kasasi II adalah Perusahaan yang tidak berbadan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 66 ayat (4) UU Nomor : 13 Tahun 2003 ;
-- Bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbangkan bukti surat para Penggugat/para Pemohon Kasasi (bukti P-2), yang ditujukan kepada Tergugat II/Termohon Kasasi II saja, seharusnya Hakim juga mempertimbangkan Nota yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan (bukti P-3) sebagai lanjutan dari bukti surat para Penggugat/para Pemohon Kasasi (bukti P-2) yang menerangkan tentang status Badan Hukum Tergugat Il/Termohon Kasasi II para
Penggugat/para Pemohon Kasasi menduga putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim adalah suatu unsur kesengajaan, dimana dari fakta dipersidangan Tergugat II/Termohon Kasasi II tidak pernah menghadiri persidangan sampai dibacakannya putusan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
-- Bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II aquo adalah hubungan kerja out sourcing sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksana lainnya ;
-- Bahwa Tergugat II (CV Efendi & Co) selaku perusahaan lain pelaksana penyerahan pekerjaan dari Tergugat I (PT PLN (Persero) tidak berstatus sebagai Badan Hukum sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU No. 2003, jo Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.220/MEN/X/2004, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2003 demi hukum hubungan kerja antara para Penggugat beralih menjadi hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I (PT PLN (Persero) ;
-- Bahwa pertimbangan hukum dan penetapan mengenai besarnya hak-hak para Penggugat sebagaimana yang telah ditetapkan judex facti telah benar, kecuali terhadap kepada siapa hukuman a quo diberikan, yang menurut pertimbangan hukum Mahkamah Agung seharusnya hukuman untuk membayar hak-hak para Penggugat a quo dibebankan kepada Tergugat I (PT PLN Persro) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi SITI NURBAYA dan kawan-kawan tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 51/G/2009/PHI-Medan, tanggal 7 September 2009, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah
Rp 150.000,- (seratus lima puuh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, dan selanjutnya biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. SITI NURBAYA,2. ROSMAWATI PANJAITAN, 3. ROHANA HUTAGALUNG,4. HARRY ANDI, tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 51/G/2009/PHI-Medan, tanggal 7 September 2009 ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi:
-- Menolak eksepsi Tergugat I ;
Dalam Provisi:
-- Menolak tuntutan Provisi dari para Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
-- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
-- Menghukum Tergugat I (PT PLN (Persero) untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Kekurangan Upah Tahun 2006 sampai dengan 2008 kepada para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
-- Siti Nurbaya sebesar Rp 35.920.000,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
-- Rosmawati Panjaitan sebesar Rp 14.106.800,- (empat belas juta seratus enam ribu delapan ratus rupiah) ;
-- Rohana Hutagalung sebesar Rp 6.255.400,- (enam juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;
-- Heri Andi sebesar Rp 21.141.000,- (dua puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 29 April 2010, oleh I Made Tara, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.,MH. dan Bernard, SH.,MM. Hakim-Hakim Ad Hoc Peradilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/Arsyad, SH.,MH. ttd/ I Made Tara, SH.
ttd/Bernard, SH.,MM.
Panitera Pengganti
ttd/Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 040 049 629