184 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
KABUL
P U T U S A N
No. 184 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) PEMBANGKIT SUMBAGUT SEKTOR PEBANGKITAN BELAWAN, berkedudukan di Jalan PLTU Pulo Sicanang Belawan, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada JUNAIDI MATONDANG, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Damar III No. 27 Medan 20239, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Agustus 2010, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat I ;
melawan :
SAMARIA SINAGA, bertempat tinggal di Blok 31 Link-17, Pulo Sicanang, Belawan ;
ANI, bertempat tinggal di Blok X Link-VII, Pulo Sicanang, Belawan ;
RAJIN SIMANGUNSONG, bertempat tinggal di Blok 33 Link-XII, Pulo Sicanang, Belawan ;
TEGUH FREDI PRATAMA, bertempat tinggal di Blok 33 Link-XII, Pulo Sicanang, Belawan ;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon Kasasi/para Penggugat ;
d a n :
CV. EFFENDI & CO, berkedudukan di Jalan Karya, Perumahan Pondok Surya, Medan Sumatera Utara, Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat I telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 100 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon Kasasi/para Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa para Penggugat adalah para karyawan yang bekerja pada Tergugat II (ic. CV. Effendi & Co) suatu perusahaan yang bergerak dalam jasa pengerah/penyalur tenaga kerja yang ditempatkan untuk perusahaanperusahaan yang memerlukan tenaga kerja. Dalam hal ini para Penggugat ditugaskan/ditempatkan oleh Tergugat II pada perusahaan Tergugat I (ic. PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Belawan sebagai cleaning service (CS), dengan masa kerja yang bervariasi, sebagai berikut :
Penggugat I (Samaria Sinaga) bekerja pada Tergugat sejak 2 Januari 2008, menerima upah sebesar Rp.400.000,-/bulan, dan pada bulan September 2008 menerima sebesar Rp.918.000,-/bulan ;
Penggugat II (Ani) bekerja dengan Tergugat sejak tahun 1992, menerima upah sebesar Rp.400.000,-/bulan, dan pada bulan September 2008 menerima sebesar Rp.918.000,-/bulan ;
Penggugat III (Rajin Simangunsong) bekerja dengan Tergugat sejak tanggal 22 Juni 2004, menerima upah sebesar Rp.400.000,-/bulan, dan pada bulan September 2008 menerima sebesar Rp.918.000,-/bulan ;
Bahwa sejak para Penggugat ditempatkan bekerja sebagai cleaning service pada perusahaan Tergugat I maka para Penggugat secara rutin bekerja pada perusahaan Tergugat I setiap harinya dengan tunduk dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang ditetapkan pada perusahaan Tergugat I ;
Bahwa pada bulan April 2008, para Penggugat datang ke Kantor DPC F-SBSI 1992 Kota Medan serta mendaftar menjadi anggota DPC F-SBSI 1992 Kota Medan, para Penggugat melaporkan tentang kekurangan upah, kekurangan THR, tidak adanya cuti, dan tidak ikutnya para Penggugat dalam Program Jamsostek selama para Penggugat bekerja pada Tergugat II (ic. CV. Effendi & Co) ;
Bahwa atas laporan dan keterangan para Penggugat DPC F-SBSI 1992 selaku mewakili para Penggugat membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dengan Nomor Eks.038/DPC.F-SBSI 1992/M/VII/2008, tertanggal 01 Juli 2008 ;
Bahwa atas pengaduan DPC F-SBSI 1992 Kota Medan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan memanggil Tergugat II selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja/buruh (ic. Para Penggugat) dan DPC F-SBSI 1992 Kota Medan selaku penerima kuasa para Penggugat ;
Bahwa dalam perundingan di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, ternyata Tergugat II selaku penyedia jasa tenaga pekerja/buruh (ic. para Penggugat) pada Tergugat I, tidak memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja yang berwenang dan Tergugat II juga tidak berbadan hukum baik PT ataupun Koperasi ;
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga pekerja/buruh Khusus untuk penyedia jasa tenaga kerja/buruh haruslah berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun Koperasi, sebagaimana bunyi pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) KEP.101/MEN/VI/Tahun 2004, yaitu :
Ayat (1) : Untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh perusahaan wajib memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/ kota sesuai domisili perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;
Ayat (2) : Untuk mendapatkan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh perusahaan menyampaikan permohonan dengan melampirkan :
(a) copy pengesahaan sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi ;
Bahwa dalam hal ini Tergugat II adalah Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja/Buruh berbentuk CV bukan PT ataupun Koperasi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) KEP.101/MEN/VI/Tahun 2004, maka keberadaan Tergugat II sebagai penyedia jasa Tenaga Kerja adalah tidak sah ;
Bahwa telah diatur dalam Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, apabila Perusahaan Penyedia Jasa belum berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi dan tidak memiliki izin dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal ini perusahaan pemberi pekerjaan adalah PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Belawan (ic. Tergugat I) ;
Bahwa dari hasil perundingan tersebut Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan Nota Pemeriksaan Nomor : 568/928/DTKM/2008 tertanggal 28 Juli 2008, yang ditujukan kepada PT PLN PLTU P. Sicanang ;
Bahwa dengan adanya Nota Pemeriksaan dari Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, yang ditujukan kepada Tergugat I, keadaan para Penggugat bukan semakin membaik, tetapi para Penggugat malah mendapat perlakuan intimidasi dari Tergugat II, yaitu Tergugat II memaksa para Penggugat untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan yang isinya, sebagai berikut :
Pihak perusahaan telah bersedia menaikkan upah saya perbulan dan perusahaan akan menaikkan upah saya lagi apabila pihak PT PLN (Persero) menaikkan nilai kontrak tendernya kepada perusahaan ;
Saya tidak akan menuntut kekurangan upah ;
Bahwa para Penggugat tetap bertahan dan tidak mau menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat II tersebut ;
Bahwa pada bulan September 2008 Tergugat I memberikan upah para Penggugat sebesar Rp.918.000,- dan memberikan THR para Penggugat sebesar Rp.918.000,- tetapi tentang tuntutan para Penggugat yang lain seperti pemberian hak cuti badan, masuk menjadi peserta Jamsostek dan kekurangan upah, kekurangan THR serta kekurangan cuti untuk 2 (dua) berlaku surut tidak dilaksanakan oleh Tergugat I ;
Bahwa setelah Tergugat I memberikan upah dan THR sesuai UMK Tahun 2008 kepada para Penggugat, pada tanggal 6 Oktober 2008 Tergugat I melarang para Penggugat untuk masuk bekerja dengan alasan para Penggugat akan disubkan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang baru, maka para Penggugat harus membuat surat lamaran yang baru juga, tetapi para Penggugat berkeberatan dan menolak syarat tersebut karena tidak ada pemberitahuan kepada para Penggugat sebelumnya dan tidak ada kejelasan tentang status masa kerja para Penggugat ;
Bahwa atas larangan bekerja oleh Tergugat I terhadap para Penggugat, para Penggugat melaporkannya kepada DPC F-SBSI 1992 Kota Medan, agar perkara ini dapat dilanjutkan ke mediasi guna mendapatkan kepastian hukum ;
Bahwa selanjutnya DPC F-SBSI 1992 Kota Medan membuat surat perihal pelarangan bekerja terhadap buruh, dengan Nomor : 058/DPC F-SBSI 1992/M/IX/2008, tertanggal 10 Oktober 2008 yang ditujukan kepada Tergugat I ;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2008, perundingan dilaksanakan di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Medan yang dihadiri oleh pihak Tergugat I, yang diwakilkan oleh Sdr. Thamrin, para Penggugat diwakilkan oleh Sdf. Yosafati Waruwu (DPC F-SBSI 1992 Kota Medan), dan hasil dalam perundingan tersebut adalah :
Tuntutan pekerja, agar kekurangan upah 2 tahun terakhir dibayar dan disepakati bahwa Dinas Tenaga Kerja akan melakukan penghitungan dan penetapan kekurangan tersebut ;
Terhadap status pekerja PT. PLN juga minta agar Dinas Tenaga Kerja Kota Medan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa terhadap data-data para pekerja (11 orang) kedua belah pihak akan menyerahkan data-data kepada Dinas Tenaga Kerja dalam batas waktu 14 (empat belas) hari, apabila tidak dipenuhi maka data yang diterima Dinas Tenaga Kerja sebagai acuan menghitung hak pekerja ;
Bahwa perundingan dilanjutkan pada tanggal 20 November 2008, tetapi pihak Tergugat I tidak hadir, begitu pula pada panggilan terakhir tanggal 5 Desember 2008, Tergugat I juga tidak hadir dalam persidangan, dari perundingan tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan Anjuran Nomor: 561/1654/DTKM/2008, tertanggal 15 Desember 2008 yang isi dalam anjuran tersebut adalah :
Dianjurkan kepada Perusahaan PT. PLN (Persero) PLTU Sicanang Belawan membayar upah pekerja sejak bulan Oktober 2008 Desember 2008 ;
Agar pekerja menunggu Penetapan Pegawai Pengawas tentang hak normatif yang menjadi kewajiban pihak pengusaha ;
Agar PT. PLN PLTU Sicanang Belawan mempekerjakan kembali pekerja atas nama Siti Nurbaya Cs, 11 orang (ic. para Penggugat) ;
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009 Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik PNS mengeluarkan surat penetapan kekurangan upah dan THR, yang ditujukan kepada Tergugat I ;
Bahwa akan tetapi sampai gugatan a quo diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial, ternyata Tergugat I tidak pernah memenuhi anjuran dan penetapan sebagaimana yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan ;
Bahwa selanjutnya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan provisi terlebih dahulu dengan menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar kepada para Penggugat sejak bulan Oktober 2008 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Samaria Sinaga : upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan, 12 bulan x Rp.1.020.000,- = Rp.12.240.000,- ;
Ani : upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan, 12 bulan x Rp.1.020.000,- = Rp.12.240.000,- ;
Rajin Simangunsong : upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan, 12 bulan x Rp.1.020.000,- = Rp.12.240.000,- ;
Teguh Fredi Pratama : upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan, 12 bulan x Rp.1.020.000,- = Rp.12.240.000,- ;
Bahwa karena ini cukup beralasan hukum Penggugat mengajukan gugatan a quo melalui PHI Medan untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Penggugat, dengan menghukum Tergugat I membayar hak Penggugat sebesar Rp.85.200.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Samaria Sinaga Manullang, masa kerja 2 Januari 2008 (7 bulan)
A. - Pesangon = (1 x Rp.1.020.000,-) x 2 = Rp.2.040.000,-
- Masa Kerja = 0 = Rp 0
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp.2.040.000,- = Rp. 306.000,-
Jumlah = Rp.2.346.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. September s/d Desember 2006 = Rp 0
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp 0
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp.3.626.000,-
Rp 3.626.000,-
Total A + B Rp.5.972.000,-
(lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Ani, masa kerja tahun 1992 (16 tahun)
A. - Pesangon = (9 x Rp.1.020.000,-) x 2 = Rp.18.360.000,-
- Masa Kerja 6 x Rp.1.020.000,- = Rp. 6.120.000,-
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp.24.480.000,- = Rp. 3.672.000,-
Jumlah = Rp.28.152.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. September s/d Desember 2006 = Rp. 1.885.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp. 5.660.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008,- = Rp. 4.144.000,-
Rp.11.689.000,-
Total A + B Rp.39.841.000,-
(tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Rosmawati, masa kerja 22 Juni 2004 (4 tahun)
A. - Pesangon = (5 x Rp.1.020.000,-) x 2 = Rp.10.200.000,-
- Masa Kerja 2 X Rp.1.020.000,- = Rp. 2.040.000,-
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp.12.240.000,- = Rp. 1.836.000,-
Jumlah = Rp.14.076.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. September s/d Desember 2006 = Rp. 1.885.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp. 5.660.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp. 4.144.000,-
Rp.11.869.000,-
Total A + B Rp.25.765.000,-
(dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Teguh Fredi Pratama, masa kerja 11 November 2006 (1 tahun 9 bulan)
A. - Pesangon = (2 x Rp.1.020.000,-) x 2 = Rp. 4.080.000,-
- Masa Kerja 0 = Rp. 0
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp.4.080.000,- = Rp. 612.000,-
Jumlah = Rp. 4.692.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. Desember 2006 = Rp. 337.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp. 5.660.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp. 4.144.000,-
Rp.10.141.000,-
Total A + B Rp.14.833.000,-
(empat belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Bahwa para Penggugat sangat meragukan itikad baik dari Tergugat I yang mematuhi putusan dimaksud maka sangat beralasan hukum pula Tergugat I dihukum dikenakan denda keterlambatap sebesar 6 % (enam persen) setiap bulan keterlambatan terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial sampai Tergugat I melaksanakan isi putusan dimaksud ;
Bahwa selain itu para Penggugat juga ragu akan iktikad baik Tergugat I sehingga akan memberikan kerugian yang lebih besar kepada para Penggugat dan gugatan Penggugat nantinya akan menjadi hampa dan sia-sia, untuk itu sangat beralasan hukum pula apabila terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat didukung dengan bukti-bukti yang autentik untuk itu maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Rbg, maka sangat beralasan hukum apabila terhadap putusan perkara a quo dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan provisi para Penggugat ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar upah yang belum dibayar kepada para Penggugat terhitung sejak para Penggugat dilarang bekerja sejak bulan Oktober 2008 hingga adanya putusan Pengadilan yang diperkirakan 12 (dua belas) bulan, sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Samaria Sinaga : upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan, 12 bulan x Rp.1.020.000,- = Rp.12.240.000,- ;
Ani : upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan, 12 bulan x Rp.1.020.000,- = Rp.12.240.000,- ;
Rajin Simangunsong : upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan, 12 bulan x Rp.1.020.000,- = Rp.12.240.000,- ;
Teguh Fredi Pratama : upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bulan) x upah/bulan, 12 bulan x Rp.1.020.000,- = Rp.12.240.000,- ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat I agar membayar hak-hak Para Penggugat sebesar Rp.86.411.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus sebelas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Samaria Sinaga Manullang, masa kerja 2 Januari 2008 (7 bulan)
A. - Pesangon = (1 x Rp.1.020.000,-) x 2 = Rp.2.040.000,-
- Masa Kerja = 0 = Rp 0
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp.2.040.000,- = Rp. 306.000,-
Jumlah = Rp.2.346.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. September s/d Desember 2006 = Rp 0
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp 0
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp.3.626.000,-
Rp 3.626.000,-
Total A + B Rp.5.972.000,-
(lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Ani, masa kerja tahun 1992 (16 tahun)
A. - Pesangon = (9 x Rp.1.020.000,-) x 2 = Rp.18.360.000,-
- Masa Kerja 6 x Rp.1.020.000,- = Rp. 6.120.000,-
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp.24.480.000,- = Rp. 3.672.000,-
Jumlah = Rp.28.152.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. September s/d Desember 2006 = Rp. 1.885.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp. 5.660.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008,- = Rp. 4.144.000,-
Rp.11.689.000,-
Total A + B Rp.39.841.000,-
(tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Rosmawati, masa kerja 22 Juni 2004 (4 tahun)
A. - Pesangon = (5 x Rp.1.020.000,-) x 2 = Rp.10.200.000,-
- Masa Kerja 2 X Rp.1.020.000,- = Rp. 2.040.000,-
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp.12.240.000,- = Rp. 1.836.000,-
Jumlah = Rp.14.076.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. September s/d Desember 2006 = Rp. 1.885.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp. 5.660.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp. 4.144.000,-
Rp.11.869.000,-
Total A + B Rp.25.765.000,-
(dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Teguh Fredi Pratama, masa kerja 11 November 2006 (1 tahun 9 bulan)
A. - Pesangon = (2 x Rp.1.020.000,-) x 2 = Rp. 4.080.000,-
- Masa Kerja 0 = Rp. 0
- 15 % dari pesangon dan masa kerja
15 % x Rp.4.080.000,- = Rp. 612.000,-
Jumlah = Rp. 4.692.000,-
B. - Kekurangan upah dan kekurangan THR
a. Desember 2006 = Rp. 337.000,-
b. Januari s/d Desember 2007 = Rp. 5.660.000,-
c. Januari s/d Agustus 2008 = Rp. 4.144.000,-
Rp.10.141.000,-
Total A + B Rp.14.833.000,-
(empat belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat I membayar denda keterlambatan sebesar 6 % (enam persen) setiap bulan keterlambatan terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial sampai Tergugat I melaksanakan isi putusan dimaksud ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun terdapat kasasi dari Tergugat I ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Exceptio Error In Persona;
Bahwa gugatan para Penggugat bersifat error in persona, sebab subjek yang ditarik sebagai Tergugat I dalam perkara ini adalah organ (incasu Sektor Pembangkit) yang merupakan substratum dari suatu rechtspersoon (incasu PT PLN (Persero), dan bukannya rechtspersoon dari orgaan itu (incasu PT PLN (Persero) sebagaimana lazimnya dalam praktek peradilan yang niet vorm verzuim ;
Bahwa orgaan substratum dari suatu rechtspersoon (incasu Sektor Pembangkitan) adalah bukan merupakan rechtspersoon yang mempunyai legitima persona standi injudicio dan tidak pula mempunyai harta kekayaan terpisah dari kekayaan rechtspersoon-nya (incasu PT PLN (Persero), sehingga oleh karenannya organ substratum dari rechtspersoon tidak dapat bertindak sebagai person di forum peradilan perdata, immers Sektor Pembangkitan Belawan selaku organ substratum PT PLN (Persero) sesungguhnya hanyalah merupakan alat dari rechtspersoon PT PLN (Persero) ;
Bahwa yurisprudensi standaard telah menegaskan, bahwa gugatan harus ditujukan terhadap Badan Hukum (mohon simak : Putusan Mahkamah Agung RI. No. 419 K/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993, termuat di dalam Majalah Hukum "VARIA PERADILAN", Tahun VIII No. 96, September 1999, halaman 9-10). Sehingga dengan demikian yang semestinya ditarik sebagai subyek Tergugat I dalam perkara ini adalah PT PLN (Persero) atau setidaknya PT PLN (Persero) cq. PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara cq. PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Utara Sektor Pembangkitan Belawan, dan bukan organ substratum dari rechtspersoon PT PLN (Persero) tersebut sebagaimana yang diformulasikan Penggugat dalam surat gugatannya ;
Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, bahwa yurisprudensi bersifat stare decisis sehingga merupakan binding law, dan karenanya harus diterapkan/diikuti, atau althans tidak dapat dikesampingkan oleh peradilan setingkat Judex Facti ;
Bahwa demikian pula Tergugat II (incasu CV Effendi & Co), sebagaimana yang diakui para Penggugat di dalam surat gugatannya halaman 4, bahwa Tergugat II adalah tidak merupakan rechtspersoon, dan oleh karenanya gugatan para Penggugat haruslah ditujukan terhadap para komplementarisnya selaku penanggung jawab keluar (Pasal 19 KUHDagang) ;
Bahwa berdasarkan argumentasi juridis dan faktual di atas, maka surat gugatan Penggugat mohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;
Exceptio Processueel;
Bahwa disimak secara seksema keseluruhan posita gugatan para Penggugat, maka dapat dokonstatir bahwa para Penggugat menuntut kekurangan upah, kekurangan THR, tidak adanya cuti dan tidak ikutnya para Penggugat dalam program Jamsostek serta uang pesangon ;
Bahwa akan tetapi bila dicermati keseluruhan petitum gugatan para Penggugat temyata tidak terdapat petitum yang bersifat condemnatoir yang pada pokoknya menuntut agar para Tergugat dihukum untuk merealisir hak normatif Penggugat berupa cuti dan didaftarkan dalam program Jamsostek;
Bahwa selain dari pada itu, terkait tuntutan uang pesangon, ternyata kontradiksi dengan positanya yang menyebutkan pada pokoknya bahwa demi hukum para Penggugat menjadi karyawan Tergugat I. Lagi pula tidak ternyata ada penetapan dari Disnaker yang pada pokoknya memberi izin kepada Tergugat I dan atau Tergugat II untuk melakukan PHK terhadap para Penggugat, sedangkan penetapan dari Disnaker itu merupakan conditio sine quanon dalam hal PHK (Pasal 155 ayat (1) jo. Pasal 151 ayat (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003), dan oleh karenanya tuntutan uang pesangonnollens vollens-harus didukung penetapan PHK Disnaker, atau dengan lain perkataan bahwa terbukanya Uang Pesangon adalah adanya penetapan PHK dari Disnaker ;
Bahwa terlebih dari itu Iagi, ternyata pula bahwa didatam petitum gugatan para Penggugat tidak terdapat petitum yang bersifat constitutif yang pada pokoknya menuntut agar para Penggugat dinyatakan sah sebagai karyawan Tergugat I ;
Bahwa petitum constitutif seperti tersebut adalah merupakan conditio sine qua non dalam hal tuntutan kekurangan upah dan kekurangan THR bahkan tuntutan uang pesangon, sebab sekiranyapun benar-quad non-bahwa menurut undang-undang, para Penggugat demi hukum beralih menjadi karyawan Tergugat I, namun hal itu haruslah dikukuhkan lebih dahulu oleh putusan Pengadilan selaras dengan hak Tergugat I dan Tergugat II untuk membela diri ;
Bahwa oleh karena :
Petitum yang menuntut uang pesangon tidak ternyata ada didukung penetapan Disnaker yang pada pokoknya memberi izin kepada Tergugat I dan atau Tergugat II untuk melakukan PHK terhadap para Penggugat dan ;
Tidak ternyata ada petitum yang bersifat constitutif yang pada pokoknya menuntut agar para Penggugat dinyatakan sah sebagai karyawan Tergugat I ;
Maka petitum gugatan para Penggugat yang menuntut agar Tergugat I membayar uang pesangon, kekurangan upah dan kekurangan THR adalah prematur dan atau non executable ;
Bahwa berdasarkan argumentasi juridis dan faktual di atas, maka posita gugatan para Penggugat adalah sangat chaotic, dan oleh karenanya surat gugatan para Penggugat mohon untuk dinyatakan niet ontvankelijk ;
Bahwa sepertinya para Penggugat tidak fasih dalam memformulasi surat gugatan, sebab para Penggugat turut menarik Tergugat II sebagai formil partij dalam perkara ini. Akan tetapi didalam petitum gugatannya tidak ternyata ada menuntut penghukuman apaun terhadap Tergugat II. Sedangkan menarik turut Tergugat saja sebagai formil partij didalam suatu gugatan, tetap wajib dipersyaratkan agar didalam petitum gugatan dimintakan penghukuman terhadap turut Tergugatnya setidaknya "menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan" ;
Bahwa jika para Penggugat mengaku fasih memformulasikan surat gugatan, maka tentu saja menimbulkan persangkaan kuat (praesumtio facti), bahwa gugatan para Penggugat adalah merupakan rekayasa para Penggugat dan pihak Tergugat II untuk mendapatkan suatu keuntungan materi dari Tergugat II. Praesumtio facti tersebut diperoleh dari fakta-fakta konkret antara lain sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II tidak menghadiri persidangan untuk membela diri kendatipun telah dipanggil secara patut dan;
Bahwa didalam petitum gugatannya para Penggugat tidak menuntut apaun terhadap Tergugat II dan;
Bahwa Tergugat II yang kurang membayar upah dan THR serta tidak memberi cuti dan tidak mendaftarkan dalam program Jamsostek terhadap para Penggugat tetapi malah Tergugat I yang dituntut mempertanggungjawabkannya. Padahal sistem hukum perburuhan Indonesia tidak mengenal prinsip retroaktif, dan lagi pula mengacu pada hukum causaliteit bahwa causa effisiens dan atau causima proxima dari "penderitaan menahun" para Penggugat tersebut adalah jelas dan telah pasti Tergugat II dan tidak sekali-kali Tergugat I. Mengacu pada prinsip retroaktif dan hukum causaiiteit tersebut, adalah rasional dan proporsional bila tuntutan para Penggugat terhadap Tergugat I diperhitungkan sejak adanya putusan Pengadilan yang dengan amar putusan constitutif menetapkan para Penggugat beralih menjadi karyawan Tergugat I, dan itupun apabila memang benar -quod non- undang-undang menyatakan bahwa para Penggugat demi hukum beralih menjadi karyawan Tergugat I ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka surat gugatan para Penggugat mohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 53/G/2009/PN.Medan tanggal 7 September 2009 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi dari para Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat II CV. Effendi & Co membayar kepada para Penggugat sebagai akibat adanya PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Kekurangan Upah tahun 2006 s/d 2008, sebagai berikut :
Samaria Sinaga, sebesar Rp.6.255.400,- (enam juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;
Ani, sebesar Rp.35.920.800,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) ;
Rajin Simangunsong, sebesar Rp.23.252.400,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;
Teguh Fredi Pratama, sebesar Rp.23.252.400,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;
Menyatakan gugatan para Penggugat kepada Tergugat I PT. PLN (Persero) Sumbagut Sektor Pembangkit Belawan tidak dapat diterima ;
Menghukum Tergugat II untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil ;
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. SAMARIA SINAGA, 2. ANI, 3. RAJIN SIMANGUNSONG, 4. TEGUH FREDI PRATAMA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 53/PHI.G/2009/PN.Medan tanggal 7 September 2009 ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi dari Tergugat I ;
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan Provisi dari para Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat I PT. PLN (Persero) untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Kekurangan Upah Tahun 2006 sampai dengan 2008 kepada para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Samaria Sinaga, sebesar Rp.6.255.500,- (enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
Ani, sebesar Rp.35.920.800,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) ;
Rajin Simangunsong, sebesar Rp.23.252.400,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;
Teguh Fredi Pratama, sebesar Rp.23.252.400,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 100 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Mei 2010 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat I pada tanggal 28 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Agustus 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 3 September 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 12/PK/2010/PHI.Mdn. Jo. No. 53/G/2009/PHI.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal itu juga ;
bahwa setelah itu oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat yang pada tanggal 15 September 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi/Tergugat I, tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Juris dalam perkara asal belum memutus sesuatu bagian dari gugatan para Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana ternyata dari tidak adanya amar putusan yang menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya. Padahal Judex Juris hanya mengabulkan gugatan untuk sebahagian ;
Bahwa berdasarkan alasan di atas putusan kasasi Judex Juris dalam perkara asal telah melanggar Pasal 67 huruf d Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung ;
Bahwa putusan Judex Juris dalam perkara asal mengandung kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum pada halaman 14 yang berbunyi sebagai berikut :
"Bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II a quo adalah hubungan kerja out sourcing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksana lainnya" ;
"Bahwa Tergugat II (CV Effendi & Co) selaku perusahaan lain pelaksana penyerahan pekerjaan dari Tergugat I (PT PLN (Persero) tidak berstatus sebagai Badan Hukum sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU No. 2003, jo Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.220/MEN/X/2004, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2003 demi hukum hubungan kerja antara para Penggugat beralih menjadi hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I (PT PLN (Persero)" ;
Bahwa dari bunyinya pertimbangan hukum Judex Juris tersebut dapat disimpulkan bahwa Judex Juris berpendirian bahwa anasir-anasir Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah bersifat alternatif, yakni beralihnya demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh (incasu para Termohon Peninjauan Kembali) dari perusahaan penerima borongan (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali/CV. Effendi & Co) menjadi hubungan kerja pekerja/buruh (incasu para Termohon Peninjauan Kembali) dengan perusahaan pemberi pekerjaan (incasu Pemohon Peninjauan Kembali), adalah cukup apabila tidak terpenuhinya ayat (3) dari Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris tersebut mengandung kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata, sebab Pasal 65 ayat (8) Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut menggunakan kata "dan", tidak kata "atau" (lihat : HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA, Buku 2, Menurut Sistem Engelbrecht, P.T. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, Tahun 2006, halaman 906) ;
Bahwa ketentuan undang-undang telah menjelaskan tentang penggunaan kata "dan" serta kata "atau", yaitu bahwa kata "dan" dimaksudkan untuk rincian/unsur yang bersifat kumulatif, atau dengan kata lain digunakan untuk menyatakan sifat kumulatif, sedangkan kata "atau" dimaksudkan untuk rincian/unsur yang bersifat alternatif, atau dengan kata lain digunakan untuk menyatakan sifat alternatif (Iihat : Lampiran UNDANG-UNDANG R.I. Nomor 10 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, Sistematika Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, BAB I huruf C "Batang Tubuh" butir 68 dan 69, dan BAB III huruf B "Pilihan Kata Atau Istilah" butir 226 dan 227); - termuat dalam Seri Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, 2004 (Bagian IV), Jilid 1, P. T. Wikrama Waskitha, halaman 45, halaman 77 dan 78) ;
Bahwa merujuk pada penjelasan undang-undang tentang penggunaan kata "dan" serta kata "atau" tersebut, maka ketentuan Pasal 65 ayat (8) Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah mengandung ratio ener bepaling bahwa unsur-unsur Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut yaitu unsur "tidak terpenuhinya ayat (2)" dan unsur "tidak terpenuhinya ayat (3)" adalah bersifat kumulatif ;
Bahwa dengan demikian untuk beralihnya demi hukum status hubungan kerja para Termohon Peninjauan Kembali dari perusahaan CV. Effendi & Co (in casu Turut Termohon Peninjauan Kembali) kepada P.T. PERUSAHAAN LlSTRIK NEGARA (PERSERO) PEMBANGKIT SUMBAGUT SEKTOR PEMBANGKITAN BELAWAN (incasu Pemohon Peninjauan Kembali), adalah harus terpenuhi secara kumulatif kedua unsur Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut, yaitu unsur "tidak terpenuhinya ayat (2)" dan unsur "tidak terpenuhinya ayat (3)" ;
Bahwa beralasan pula untuk ditambahkan, bahwa pertimbangan hukum Judex Juris tersebut adalah sangat rancu dan atau mengandung kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata sebagaimana ternyata dari uraian- uraian di bawah ini :
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Juris alinea pertama terdapat frase yang berbunyi : "Bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II a quo adalah hubungan kerja out sourcing sebagaimana .......dst." ;
Bahwa frase yang berbunyi seperti tersebut adalah sangat rancu dan atau mengandung kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata, sebab berdasarkan surat-surat bukti para pihak dalam perkara asal bahwa hubungan kerja "out sourcing" para Penggugat tidaklah dengan Tergugat I dan Tergugat II, dan tidak pula dengan Tergugat I (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali), karena hubungan kerja "out sourcing" Tergugat I (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) hanyalah dengan Tergugat II (sekarang Turut Termohon Peninjauan Kembali) yang tertuang dalam konktrak kerja "cleaning service”. Sedangkan hubungan kerja para Penggugat (sekarang para Termohon Peninjauan Kembali) dengan Tergugat II (sekarang Turut Termohon Peninjauan Kembali) bukanlah bersifat "out sourcing" melainkan adalah bahwa para Penggugat (sekarang para Termohon Peninjauan Kembali) merupakan pekerja/buruh tetap Tergugat II (sekarang Turut Termohon Peninjauan Kembali) ;
Bahwa demikian pula dengan :
frase yang berbunyi : "Bahwa Tergugat II (CV Effendi & Co) selaku perusahaan lain pelaksana penyerahan pekerjaan dari Tergugat / (PT PLN (Persero) tidak berstatus sebagai Badan Hukum sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU No. 2003, jo............dst." (cetak tebal oleh Pemohon Peninjauan Kembali), adalah juga sangat rancu dan atau mengandung kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata, sebab tidak ternyata ada Undang-Undang yang bernomor 2003 didalam perundang-undangan di Indonesia ;
frase yang berbunyi : ".............. demi hukum hubungan kerja antara para Penggugat beralih menjadi.............dst." (cetak tebal oleh Pemohon Peninjauan Kembali), adalah juga sangat rancu dan atau mengandung kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata, sebab tidak jelas hubungan kerja para Penggugat dengan siapakah yang dimaksudkan oleh Judex Juris didalam pertimbangan hukumnya tersebut ;
Bahwa berdasarkan alasan di atas putusan kasasi Judex Juris dalam perkara asal telah mengandung kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata (Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung) ;
Bahwa putusan Judex Juris dalam perkara asal mengandung kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata karena tanpa didasarkan pada bukti apapun telah dengan begitu saja sampai pada kesimpulan yang pada pokoknya membenarkan bahwa :
SAMARIA SINAGA (incasu Termohon Peninjauan Kembali I/semula Pemohon Kasasi I/Penggugat I) telah bekerja sejak tanggal 2 Januari 2008 s/d September 2008 ;
ANI (incasu Termohon Peninjauan Kembali II/semula Pemohon Kasasi II/Penggugat II) telah bekerja sejak tahun 1992 s/d September 2008 ;
RAJIN SIMANGUNSONG (incasu Termohon Peninjauan Kembali IIl/semula Pemohon Kasasi IIl/Penggugat III) telah bekerja sejak 22 Juni 2004 s/d September 2008 ;
TEGUH FRENDI PRATAMA (incasu Termohon Peninjauan Kembali IV/semula Pemohon Kasasi IV/Penggugat IV) telah bekerja sejak 22 Juni 2004 s/d September 2008 ;
Dan untuk kemudian didalam amar putusannya menjatuhkan hukuman sebagai berikut :
Menghukum Tergugat I (PT PLN (Persero) untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Kekurangan Upah Tahun 2006 sampai dengan 2008 kepada para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Samaria Sinaga sebesar Rp.6.255.500,- (enam juta dua ratus lima puluh lima ribu Iima ratus rupiah) ;
Ani sebesar Rp.35.920.800,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) ;
Rajin Simangunsong sebesar Rp.23.252.400,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;
Teguh Fredi Pratama sebesar Rp.23.252.400,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa padahal didalam perkara asal tidak ternyata ada satupun bukti yang umumnya diharapkan dapat membuktikan tentang masa kerja para Termohon Peninjauan Kembali tersebut ;
Bahwa selain daripada itu, juga tidak jelas atas dasar bukti apa dan bagaimana perhitungannya sehingga Judex Juris sampai pada kesimpulan bahwa kekurangan upah para Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :
Kekurangan Upah Samaria Sinaga :
Jan. s/d Agust 2008, upah Rp.918.000,- : Rp. 4.144.000,-
Kekurangan Upah Ani :
Nop. s/d Des 2006, upah Rp.750.000,- : Rp.1.400.000,-
Jan. s/d Des 2007, upah Rp.820.000,- : Rp.5.040.000,-
Jan. s/d Agust 2008, upah Rp.918. 000,- : Rp.4.144.000,-
Kekurangan Upah Rajin Simangunsong :
Nop. s/d Des 2006, upah Rp.750.000,- : Rp.1.400.000,-
Jan. s/d Des 2007, upah Rp.820.000,- : Rp.5.040.000,-
Jan. s/d Agust 2008, upah Rp.918. 000,- : Rp.4.144.000,-
Kekurangan Upah Teguh Fredi Pratama sebesar :
Nop. s/d Des 2006, upah Rp.750.000,- : Rp.1.400.000,-
Jan. s/d Des 2007, upah Rp.820.000,- : Rp.5.040.000,-
Jan. s/d Agust 2008, upah Rp.918. 000,- : Rp.4.144.000,-
Bahwa berdasarkan alasan di atas putusan kasasi Judex Juris dalam perkara asal telah mengandung kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata (Pasal 67 huruf f Undang-U ndang No. 14 Tahun 1985) ;
Bahwa putusan Judex Juris dalam perkara asal mengandung kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata karena dalam perkara asal tidak ternyata ada dilakukan terlebih dahulu perundingan bipartit antara Turut Termohon Peninjauan Kembali dan para Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana yang diwajibkan secara imperatif dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 ;
Bahwa berdasarkan alasan di atas putusan kasasi Judex Juris dalam perkara asal telah mengandung kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata (Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung) ;
Bahwa putusan Judex Juris dalam perkara asal mengandung kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata karena mendasarkan putusannya pada Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sedangkan para Termohon Peninjauan Kembali mendasarkan gugatannya pada Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang substansial berbeda dengan Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yakni bahwa Pasal 65 Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penerima pemborongan, sedangkan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang penggunaan pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh oleh perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh ;
Bahwa berdasarkan alasan di atas putusan kasasi Judex Juris dalam perkara asal telah mengandung kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata (Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung) ;
Bahwa oleh karena sesuai dengan pedoman tentang penggunaan kata "dan" serta kata “atau" yang disebutkan dalam Lampiran UNDANG-UNDANG R.I Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, yaitu bahwa kata "dan" dimaksudkan untuk rincian/unsur yang bersifat kumulatif, atau dengan kata lain digunakan untuk menyatakan sifat kumulatif, sedangkan kata "atau" dimaksudkan untuk rincian/unsur yang bersifat alternatif, atau dengan kata lain digunakan untuk menyatakan sifat alternatif, maka ketentuan Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah mengandung ratio ener bepaling bahwa unsur-unsur Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut yaitu unsur "tidak terpenuhinya ketentuan ayat (2)" dan unsur "tidak terpenuhinya ketentuan ayat (3)" adalah bersifat kumulatif. Sehingga untuk beralihnya demi hukum status hubungan kerja para buruh dari perusahaan CV. Effendi & Co kepada P.T. PLN (persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Belawan, adalah harus terpenuhi secara kumulatif kedua unsur Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut, yaitu unsur "tidak terpenuhinya ketentuan ayat (2)" dan unsur "tidak terpenuhinya ketentuan ayat (3)" ;
Bahwa ketentuan ayat (2) dari Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut :
“Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud lalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
tidak menghambat proses produksi secara langsung".
Bahwa penyerahan Pekerjaan Pembersihan Gedung Instalasi PLTG, PLTGU Blok I & II kepada CV. Effendi & Co. (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) adalah nyata memenuhi ketentuan ayat (2) huruf a s/d huruf d dari Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut, sebab :
bahwa pekerjaan yang diserahkan kepada CV. Effendi & Co (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) adalah Pekerjaan Pembersihan Gedung Instalasi PLTG, PLTGU Blok I & II, yang merupakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi atau kegiatan yang berhubungan diluar usaha pokok dari P.T. PLN (persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Belawan (incasu Pemohon Peninjauan Kembali) (lihat : Ketentuan Penjelasan atas Pasal 66 ayat (1) Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, alinea kedua dan ketiga). Dengan demikian penyerahan pekerjaan kepada CV. Effendi & Co (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) telah memenuhi ketentuan ayat (2) huruf a dari Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
bahwa pekerjaan pembersihan Gedong Instalasi PLTG, PLTGU Blok I & II tersebut dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari P.T. PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Belawan (incasu Pemohon Peninjauan Kembali). Dengan demikian penyerahan pekerjaan kepada CV. Effendi & Co (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) telah memenuhi ketentuan ayat (2) huruf b dari Pasal 65 Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
bahwa pekerjaan yang diserahkan kepada CV. Effendi & Co (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) adalah Pekerjaan Pembersihan Gedung Instalasi PLTG, PLTGU Blok I & II, yang disebut sebagai usaha cleaning service, dan karenanya merupakan kegiatan diluar usaha pokok dari P.T. PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Belawan Belawan (incasu Pemohon Peninjauan Kembali) (lihat : Ketentuan Penjelasan atas Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, alinea kedua dan ketiga). Dengan demikian penyerahan pekerjaan kepada CV. Effendi & Co (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) telah memenuhi ketentuan ayat (2) huruf c dari Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
bahwa oleh karena Pekerjaan Pembersihan Gedung Instalasi PLTG, PLTGU Blok I & II adalah merupakan kegiatan diluar usaha pokok, maka tidak menghambat secara langsung terhadap proses produksi P.T. PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Belawan (incasu Pemohon Peninjauan Kembali). Dengan demikian penyerahan pekerjaan kepada CV. Effendi & Co (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) telah memenuhi ketentuan ayat (2) huruf d dari Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa oleh karena penyerahan Pekerjaan Pembersihan Gedung Instalasi PLTG, PLTGU Blok I & II kepada CV. Effendi & Co. (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) tersebut telah ternyata memenuhi ketentuan ayat (2) huruf a s/d huruf d dari Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan yang tidak terpenuhi hanyalah "ketentuan ayat (3)", sedangkan ketentuan Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah bersifat kumulatif, maka demi hukum tidak beralih status hubungan kerja para buruh (incasu para Termohon Peninjauan Kembali) dari perusahaan CV. Effendi & Co (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) kepada P.T. PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Belawan (incasu Pemohon Peninjauan Kembali). Sehingga sama pula artinya bahwa status hubungan kerja para buruh (incasu para Termohon Peninjauan Kembali) masih terikat sepenuhnya kepada CV. Effendi & Co (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali), yang pada gilirannya membawa konsekwensi juridis bahwa segala hak normatif para buruh (incasu para Termohon Peninjauan Kembali) yang tidak atau belum terpenuhi adalah tetap dan mutlak sepenuhnya menjadi kewajiban normatif CV. Effendi & Co (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) ;
Bahwa lagi pula peralihan "status hubungan kerja" tersebut adalah terhitung sejak adanya putusan Peradilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap (incasu putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 100 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Mei 2010). Dengan demikian kekurangan upah buruh (incasu para Termohon leninjauan Kembali) yang terjadi sebelum adanya putusan Peradilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap (incasu putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 100 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Mei 2010) tersebut adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab CV. Effendi & Co (incasu Turut Termohon Peninjauan Kembali) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena dalam putusan Judex Juris terdapat kekeliruan nyata karena ketentuan Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 nyata-nyata bersifat komulatif artinya semua ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) harus terbukti dilanggar, sedangkan dalam perkara a quo yang terbukti dilanggar sesuai pertimbangan Judex Juris hanya ketentuan Pasal 65 ayat (3) saja, sedangkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) tidak terbukti dilanggar karena jenis pekerjaannya adalah pembersih gedung yang nyata-nyata terpisah dari kegiatan utama perusahaan (vide bukti T.I-1) ;
bahwa perusahaan pemborongan dhi. CV. Effendi & Co walaupun tidak berbentuk Perseroan Terbatas, CV a quo memiliki Anggaran Dasar Perseroan dibuat dihadapan Notaris (bukti T.I-3), berdasarkan SIUP dari instansi berwenang bergerak pada usaha cleaning service sebagaimana pekerjaan yang diberikan/diborongkan kepada CV a quo (bukti T.I-1) oleh Pemohon Peninjauan Kembali ;
bahwa dengan demikian hubungan kerja adalah antara Para Pekerja dengan CV. Effendi & Co, dan segala tanggung jawab dalam hubungan kerja menjadi kewajibannya, bukan Pemohon Peninjauan Kembali ;
bahwa oleh karenanya seharusnya Judex Juris memberi putusan menolak kasasi para Pekerja sehingga putusannya menguatkan putusan Judex Facti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) PEMBANGKIT SUMBAGUT SEKTOR PEBANGKITAN BELAWAN dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 100 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Mei 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan/tuntutan dalam perkara aquo di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara aquo dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) PEMBANGKIT SUMBAGUT SEKTOR PEBANGKITAN BELAWAN tersebut ;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 100 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Mei 2010 ;
MENGADILI KEMBALI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi dari para Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat II CV. Effendi & Co membayar kepada para Penggugat sebagai akibat adanya PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Kekurangan Upah tahun 2006 s/d 2008, sebagai berikut :
Samaria Sinaga, sebesar Rp.6.255.400,- (enam juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;
Ani, sebesar Rp.35.920.800,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) ;
Rajin Simangunsong, sebesar Rp.23.252.400,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;
Teguh Fredi Pratama, sebesar Rp.23.252.400,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;
Menyatakan gugatan para Penggugat kepada Tergugat I PT. PLN (Persero) Sumbagut Sektor Pembangkit Belawan tidak dapat diterima ;
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 2 Pebruari 2011 oleh Prof. Rehngena Purba, SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH. dan Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Fauzan, SH.,MH. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS.
Ttd./Horadin Saragih, SH.,MH.
Panitera Pengganti ;
Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip : 040.049.629.