502 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
Also in 94 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 502 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
TIKNOGIANTO ANANTA, bertempat tinggal di Jalan Virgo Nomor 25, Surabaya ;
ALEX RISAMASU,SH, bertempat tinggal di Jalan Grudo Nomor 4/1, Surabaya ;
LUKMAN HADIPRANATA, bertempat tinggal di Jalan Darmo Permai Selatan 1/65, Surabaya, ketiganya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : HARRY MULYONO MACHSUS,SH.,M.Hum., TRI PRIJANTO BP,SH., dan ZULFIA DEWI,SH., Advokat, berkantor di Jalan Karang Empat IX Nomor 79 (dahulu Jalan Agustus), Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Mei 2010 ;
Para Pemohon Kasasi, dahulu para Penggugat/Pembanding ;
M e l a w a n :
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT, berkedudukan di Jalan Langko Nomor 25 - 27 Ampenan Kota Mataram ;
PT. BARATA INDONESIA, berkedudukan di Jalan Veteran Nomor 241 Gresik, Jawa Timur dan atau sementara waktu berdomisili di Lokasi Proyek di Dusun Jeranjang Desa Kebun Ayu Kecamatan Gerung Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ;
PT. TWINK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Kapten Pierre Tendean Nomor 82 Jakarta dan atau sementara waktu berdomisili di Lokasi Proyek di Dusun Jeranjang Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ;
Para Termohon Kasasi, dahulu Tergugat I, II dan III/Terbanding ;
D a n :
LE RENIMAH, bertempat tinggal di Karang Genteng Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ;
AMAQ SAMIRAH, bertempat tinggal di Dusun Jeranjang Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ;
ALIE SUTJIANTO alias CHEN, bertempat tinggal di Jalan Sultan Kaharuddin Nomor 3 Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram ;
LALU FAJAR, bertempat tinggal di Dusun Taman Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ;
Para Turut Termohon Kasasi, dahulu Turut Tergugat I sampai dengan IV/Turut Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dan para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dan para Turut Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Negeri Mataram pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat I adalah Pemilik sah sebidang tanah tambak seluas 1.500 M² terletak di Dusun Jeranjang, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 11 Pebruari 2008, Reg. Nomor Pemt.15.1/II/KA/II/2008 (Bukti P-1) tercatat atas nama Amaq Samirah (Turut Tergugat II) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Amaq Nurisah ;
Sebelah Timur : Tanah milik I Ketut Surya Dharma ;
Sebelah Selatan : Kali ;
Sebelah Barat : Kali ;
Bahwa kepemilikan Penggugat I atas objek tanah tersebut diatas adalah asalnya membeli dari Turut Tergugat II dengan harga Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah), sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 31 Agustus 2007 Nomor 55 (bukti P-2) ;
Bahwa selain itu Penggugat I juga sebagai pemilik sah sebidang tanah pertanian seluas 2.713 M² terletak di Dusun Jeranjang, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 10 September 2007, Reg. Nomor 15.1/167/2007 (Bukti P-3) tercatat atas nama Alie Sutjianto alias Chen (Turut Tergugat III), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Saluran Irigasi ;
Sebelah Timur : Tanah milik Haji Fadhil Hamid ;
Sebelah Selatan : Tanah Lalu Darwis ;
Sebelah Barat : Kali ;
Bahwa kepemilikan Penggugat I atas objek tanah tersebut diatas adalah asalnya membeli dari Turut Tergugat III, dengan harga Rp 56.973.000,00 (lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah), sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, tanggal 31 Agustus 2007 Nomor 53 (bukti P-4) ;
Bahwa Penggugat II adalah pemilik sah sebidang tanah sawah seluas 3.768 M² terletak di Dusun Peseng, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 791/Desa Kebon Ayu, Surat Ukur tanggal 1 Juli 2006 Nomor 338/Kebon Ayu/2006, tercatat atas nama : Le Renimah (Turut Tergugat I) (bukti P-5), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Amaq Jaknah ;
Sebelah Timur : Kali/Saluran ;
Sebelah Selatan : Kali/Saluran ;
Sebelah Barat : Sirene ;
Bahwa kepemilikan Penggugat II atas objek tanah tersebut diatas adalah asalnya membeli dari Turut Tergugat I dengan harga Rp 94.200.000,00 (sembilan puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 31 Agustus 2007 Nomor 71 (bukti P-6) ;
Bahwa Penggugat III adalah Pemilik sah sebidang tanah tambak terletak di Dusun Jeranjang, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, seluas 2.390 M², sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 25 Oktober 2007, Reg. Nomor 62/KA/X/2007 (bukti P-7) tercatat atas nama Lalu Fajar, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Haji Lalu Darwis ;
Sebelah Timur : Mamik Ismail ;
Sebelah Selatan : Haji Lalu Sukimin ;
Sebelah Barat : Kali ;
Bahwa kepemilikan Penggugat III atas objek tanah tersebut diatas adalah asalnya membeli dari Turut Tergugat IV dengan harga Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 31 Agustus 2007 Nomor 63 (bukti P-8) ;
Bahwa selanjutnya ternyata atas objek tanah milik para Penggugat tersebut, telah diakui dan dikuasai oleh Tergugat I, dengan dalih objek tanah akan didirikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ;
Bahwa adapun dalih Tergugat I menguasai objek tanah para Penggugat tersebut adalah memperoleh peralihan hak (pembebasan tanah) dari para Turut Tergugat, padahal secara faktual para Turut Tergugat bukan pemilik objek tanah karena telah dijual kepada para Penggugat ;
Bahwa walaupun objek tanah bukan lagi milik para Turut Tergugat, akan tetapi Tergugat I bersikukuh agar tanah jatuh ke tangan Tergugat I dengan cara melakukan negosiasi dengan para Turut Tergugat, padahal para Turut Tergugat secara tegas telah menolak kesepakatan pembebasan tanah dengan alasan karena objek tanah bukan lagi milik para Turut Tergugat dan bahkan telah berulangkali menyampaikan baik kepada Tergugat I maupun kepada Panitia bentukannya, serta juga kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mataram sebelum ditetapkan permohonan consignatie dimaksud, bahwasanya Turut Tergugat adalah bukan lagi sebagai pemilik, namun Tergugat I tetap berkeras dan bersikukuh supaya para Turut Tergugat menerima kehendak dari Tergugat I, namun para Turut Tergugat tetap menolak ;
Bahwa akibat penolakan dimaksud, kemudian Tergugat I melakukan penawaran atas ganti rugi terhadap pembebasan objek tanah milik para Penggugat melalui penawaran cosignatie pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram sebagaimana Penetapan Consignatie Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.Mtr tanggal 6 Pebruari 2009 dengan alasan antara lain tertera pada halaman 5 sampai dengan 9 ;
“bahwa sisa dari rencana luas tanah yang akan dibebaskan Panitia Pengadaan tanah seluas 129.276 M² belum dapat dilakukan ganti rugi oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat karena adanya beberapa pemilik tanah yang tidak dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan atas tanahnya. Adapun pemilik tanah yang tidak dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan atas tanahnya sebagai berikut :…dan seterusnya… ;
6. Renimah, alamat Karang Genteng, Desa Kebon Ayu, luas tanah yang dibebaskan 3.549 M², harga per meter Rp 28.820,00 (dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh Rupiah) sawah didalam, jumlah ganti rugi tanah Rp 102.282.180,00 (seratus dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus delapan puluh Rupiah) jumlah ganti rugi tanaman Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dengan perincian kelapa muda 20 batang @ Rp 100.000,00 dan PPH Pasal 11 Rp 5.214.109,00 jadi jumlah ganti rugi yang diterima yaitu jumlah ganti rugi tanah Rp 102.282.180,00 (seratus dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus delapan puluh Rupiah) ditambah ganti rugi tanaman Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dikurangi PPH Pasal 11 Rp 5.214.109,00 (lima juta dua ratus empat belas ribu seratus sembilan Rupiah) sama dengan Rp 99.068.071,00 (sembilan puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu tujuh puluh satu Rupiah) ;
12. Chen, alamat Mataram, luas tanah yang dibebaskan 1.419 M² harga per meter Rp 23.980,00 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh Rupiah) tanah pertanian rawa kering dan jumlah ganti rugi tanah yang diterima Rp 24.027.620,00 (dua puluh empat juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh Rupiah) ;
14. Lalu Fajar, alamat Taman Desa Kebon Ayu, luas tanah yang dibebaskan 2.221 M² harga per meter Rp 22.770,00 (dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah) tanah pertanian rawa basah dan jumlah ganti rugi tanah yang diterima Rp 50.572.170,00 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh puluh Rupiah) ;
19. Samirah, alamat Jeranjang Desa Kebon Ayu, luas tanah yang dibebaskan 914 M² harga per meter Rp 22.770,00 (dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah) tanah pertanian basah dan ganti rugi yang diterima Rp 20.811.780,00 (dua puluh juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh Rupiah) ;
Bahwa terbitnya Penetapan Consignatie Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.Mtr, tanggal 6 Pebruari 2009 tersebut diatas, didasarkan pada alasan-alasan yang tidak benar sebab ternyata Tergugat I tidak pernah melakukan musyawarah dengan pemilik tanah (para Penggugat), akan tetapi justru melakukan negosiasi dengan mantan pemilik tanah (para Turut Tergugat) padahal secara faktual mantan pemilik tanah (para Turut Tergugat) telah memberitahu bahwa objek tanah sudah bukan miliknya lagi melainkan milik para Penggugat, dengan demikian menurut hukum terbukti bahwasanya consignatie yang dilakukan Tergugat I adalah jelas-jelas melanggar ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara Consignatie yang diatur mulai pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 KUHPerdata dan lebih khusus Pasal 1405 KUHPerdata ;
Bahwa menurut hukum, consignatie dilakukan adalah dalam rangka pemenuhan hubungan hukum perikatan yang terjadi antara kreditur dan debitur dikarenakan antara lain kreditur tidak menerima pembayaran oleh debitur dengan tujuan bermotifkan mencari keuntungan yang lebih besar, misalnya kreditur ingin menjadi pemilik barang agunan atas pinjaman, sedangkan dalam consignatie yang dilakukan Tergugat I ini adalah bukan dalam koridor atau kerangka sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tata cara consignatie dimaksud, sehingga dengan demikian pun terbukti telah terjadi pelanggaran/penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tata cara consignatie yang ditegaskan dalam Pasal 1404 sampai dengan 1412 KUHPerdata ;
Bahwa selain dalil-dalil tersebut diatas, consignatie yang dilakukan terhadap objek tanah milik para Penggugat adalah salah sasaran/tidak sesuai lokasinya sebab :
Berdasarkan ijin lokasi tanggal 22 Agustus 2007 Nomor 342/11/ KUM/2007, yang sah dikeluarkan Bupati Lombok Barat dan disetujui oleh PLN Pusat Jakarta menunjuk pada lokasi Pembangunan PLTU adalah di Dusun Teluk Induk ;
Hal mana dikuatkan kontrak yang dibuat dengan PT.Barata Indonesia (Tergugat II) untuk pembangunan PLTU 2 x 25 MW pada tanggal 30 Oktober 2007 adalah menunjuk pada lokasi Teluk Induk ;
Serta Kontrak berikutnya yang dibuat dengan PT.TWINK Indonesia (Tergugat III) pada tahun 2009 untuk Pembangunan PLTU 1 x 25 MW adalah menunjuk pada lokasi Teluk Induk juga ;
Bukan diatas tanah milik para Penggugat, dengan demikian terbukti telah terjadi rekayasa/penyimpangan data yang sangat merugikan kepentingan para Penggugat sebagai pemilik tanah dimaksud ;
Bahwa yang lebih parahnya lagi, atas tanah-tanah milik para Penggugat telah dikuasai dan digarap/dieksploitasi oleh Tergugat II dan Tergugat III yang mendapatkan penunjukan langsung dari Tergugat I dengan memakai kamuflase seolah-olah system turn key yang sangat merugikan kepentingan para Penggugat yang seharusnya dapat menikmati hasil dari tanah-tanah tersebut baik itu sebagai tanah pertanian maupun apabila dieksploitasi pasirnya yang diperkirakan sangat banyak kandungan pasirnya sebab terbukti dari beberapa objek tanah yang disekitarnya bisa menghasilkan keuntungan dari usaha pasir sekitar 80 truk per hari, dimana per truknya adalah senilai Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu Rupiah) sehingga per bulannya adalah @ Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per bidang tanah ;
Bahwa mengacu pada fakta hukum sebagaimana dalil-dalil tersebut diatas, maka Penetapan Consignatie tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan consignatie dengan demikian patutlah secara hukum menyatakan Penetapan Consignatie Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.Mtr, tanggal 6 Pebruari 2009 tidak sah dan tidak mempunyai daya hukum berlaku ;
Bahwa oleh karena Penetapan Consignatie tersebut diatas, cacat hukum dan tidak mempunyai daya hukum berlaku, maka patut pula menyatakan peralihan hak dan penguasaan atas objek tanah milik para Penggugat yang dilakukan Tergugat I berdasarkan Penetapan a quo tidak sah dan batal demi hukum ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas, dijumpai fakta hukum bahwasanya berpijak dan dasar-dasar terbitnya penetapan a quo telah terjadi perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheids daad) yang dilakukan para Tergugat terhadap hak milik para Penggugat, yakni :
Melanggar hak orang lain ;
Bertentangan dengan undang-undang ;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat ;
Bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan ;
Yang sangat merugikan kepentingan para Penggugat baik kerugian materiil dan Immateriil yakni :
Kerugian Materiil :
Tidak dapat menikmati objek tanah sejak Pebruari 2009 hingga saat ini dan apabila objek tanah-tanah milik para Penggugat tersebut diekploitasi pasirnya dapat menghasilkan keuntungan perbulannya sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per bidang tanah, jadi total perbulan untuk 4 (empat) bidang tanah adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta Rupiah) sehingga total kerugian para Penggugat sejak Maret 2009 sampai saat ini adalah :
12 bulan x Rp 1.200.000.000,00 = Rp 14.400.000.000,00 (empat belas milyar empat ratus juta Rupiah) ditambah biaya transportasi untuk perkara dan biaya Pengacara sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) total adalah sebesar adalah Rp 14.650.000. 000,00 (empat belas milyar enam ratus lima puluh juta Rupiah) ;
Kerugian Immateriil :
Para Penggugat menderita batin, resah dan tidak tenang dalam kehidupan sehari-hari akibat dari permasalahan tersebut yang harus berhadapan dengan institusi penguasa/pemerintah yang tidak dapat di nilai, akan tetapi demi kepastian gugatan ini maka dinilai dengan uang sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW. berbunyi :
”Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ” ;
Oleh karena dalam hal ini para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat, maka patutlah menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat, dengan rincian kerugian materiil Rp 14.650.000.000,00 (empat belas milyar enam ratus lima puluh juta Rupiah) ditambah kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) dengan total keseluruhannya adalah sebesar Rp 19.650.000.000,00 (sembilan belas milyar enam ratus lima puluh juta Rupiah) ;
Bahwa timbul kekhawatiran para Penggugat, bahwasanya para Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 225 HIR berbunyi ”Jika seorang, dihukum untuk melakukan sesuatu perbuatan tidak melakukannya didalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang dalam keputusan dapat mohonkan kepada Pengadilan Negeri dengan perantara Ketua, supaya kepentingan yang akan didapatnya, jika putusan itu dipenuhi, dinilai dengan uang tunai” ;
Maka patut pula kiranya menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat @ Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) perhari/per Tergugat setiap para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak gugatan diajukan sampai dilaksanakan isi putusan ini ;
Bahwa untuk menjaga objek tanah milik para Penggugat tidak dipindah tangankan kepada pihak lain, maka mohon diletakkan Sita Jaminan atas objek tanah dimaksud ;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan maka mohon atas putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun kasasi ;
Dalam Provisi :
Bahwa oleh karena ternyata diatas objek tanah telah dilakukan pembangunan fisik (PLTU) oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk kepentingan Tergugat I, padahal objek tanah adalah sah milik para Penggugat, dimana para Penggugat tidak pernah memindahtangankan kepada pihak-pihak lain, ataupun dikaitkan dengan pembebasan tanah untuk pembangunan PLTU, para Penggugat tidak pernah diajak musyawarah lebih-lebih menerima ganti rugi pembebasan tanah, sehingga tindakan Tergugat I tersebut melalui Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan pembangunan fisik diatas tanah milik para Penggugat, jelas sangat merugikan para Penggugat maka terdapat alasan hukum memerintahkan para Tergugat dan atau siapapun juga yang kelak mendapatkan hak daripadanya untuk tidak melakukan dan atau menghentikan seluruh/segala aktifitas pembangunan fisik sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan dan hal-hal tersebut diatas, para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Mataram agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Memerintahkan para Tergugat atau siapapun juga yang kelak mendapat hak daripadanya untuk tidak melakukan dan atau menghentikan seluruh/segala aktifitas pembangunan fisik sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan ;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan para Penggugat masing-masing :
Penggugat I adalah pemilik sah sebidang tanah tambak seluas 1.500 M² terletak di Dusun Jeranjang, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sesuai surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tertanggal 11 Pebruari 2008, Reg Nomor Pemt.15.1/II/KA/ II/2008 tercatat atas nama Amaq Samirah (Turut Tergugat II) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Amaq Nurisah ;
Sebelah Timur : Tanah milik I Ketut Surya Dharma ;
Sebelah Selatan : Kali ;
Sebelah Barat : Kali ;
Dan juga sebagai pemilik sah sebidang tanah pertanian seluas 2.713 M² terletak di Dusun Jeranjang, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sesuai surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tertanggal 10 September 2007, Reg Nomor 15.1/167/2007, tercatat atas nama Alie Sutjianto alias Chen (Turut Tergugat III) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Saluran Irigasi ;
Sebelah Timur : Tanah milik Haji Fadhil Hamid ;
Sebelah Selatan : Tanah Lalu Darwis ;
Sebelah Barat : Kali ;
Penggugat II adalah pemilik sah sebidang tanah sawah seluas 3.768 M² terletak di Dusun Peseng, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 791/Desa kebon Ayu, Surat Ukur tanggal 1 Juli 2006 Nomor 338/Kebon Ayu/2006, tercatat atas nama : Le Renimah (Turut Tergugat I) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Amaq Jaknah ;
Sebelah Timur : Kali/Saluran ;
Sebelah Selatan : Kali/Saluran ;
Sebelah Barat : Sirine ;
Penggugat III adalah pemilik sah sebidang tanah tambak terletak di Dusun Jeranjang, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, seluas 2.390 M² sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik tertanggal 25 Oktober 2007 Reg. Nomor 62/KA/X/2007 tercatat atas nama Lalu Fajar dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Haji Lalu Darwis ;
Sebelah Timur : Mamiq Ismail ;
Sebelah Selatan : Haji Lalu Sukimin ;
Sebelah Barat : Kali ;
Menyatakan penetapan consignatie Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.Mtr, tanggal 6 Pebruari 2009 tidak sah dan tidak mempunyai daya hukum berlaku ;
Menyatakan peralihan hak dan penguasaan atas objek tanah milik para Penggugat yang dilakukan Tergugat I berdasarkan Penetapan a quo tidak sah dan batal demi hukum ;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti-kerugian secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat sebesar Rp 19.650.000.000,00 (sembilan belas milyar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan perincian :
Kerugian Materiil :
Tidak dapat menikmati objek sengketa sejak Pebruari 2009 hingga saat ini dan apabila objek tanah-tanah milik para Penggugat tersebut di ekploitasi pasirnya dapat menghasilkan keuntungan perbulannya sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per bidang tanah, jadi total perbulan untuk 4 (empat) bidang tanah adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta Rupiah) sehingga total kerugian para Penggugat sejak Maret 2009 sampai saat ini adalah : 12 bulan x Rp 1.200.000.000,00 = Rp 14.400.000.000,00 (empat belas milyar empat ratus juta Rupiah) ditambah biaya transportasi untuk perkara dan biaya Pengacara sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) total adalah Rp 14.650.000.000,00 (empat belas milyar enam ratus lima puluh juta Rupiah) ;
Kerugian immateriil :
Para Penggugat menderita batin, resah dan tidak tenang dalam kehidupan sehari-hari akibat dari permasalahan tersebut yang harus berhadapan dengan institusi penguasa/pemerintah yang tidak dapat di nilai, akan tetapi demi kepastian gugatan ini maka dinilai dengan uang sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah ) ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar @ Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) perhari/per Tergugat, setiap para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan dilaksanakan isi putusan ini ;
Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun kasasi ;
Menghukum para Turut Tergugat tunduk pada putusan ini ;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : memutuskan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat I, II dan III telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I :
Gugatan para Penggugat Kabur (obscuur libel) :
Bahwa Tergugat I dapat membuktikan gugatan para Penggugat kabur (obscuur libel), yaitu :
Pada point 1 dan 2 pada pokoknya menyatakan Penggugat I sebagai Pemilik atas sebidang tanah tambak seluas 1.500 M² yang dibeli dari Amaq Samirah (Turut Tergugat II) sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 11 Pebruari 2008 dan tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 31 Agustus 2007 Nomor 55 ;
Bahwa dalil Penggugat I tersebut adalah sangat keliru karena luas tanah Amaq Samirah (Turut Tergugat II) yang diinventarisir oleh Panitia Pengadaan Tanah dan telah dibebaskan berdasarkan Penetapan Consignatie Nomor 125/PDT.P/2008/PN.MTR, tanggal 6 Pebruari 2009 adalah seluas 914 M² sehingga terjadi perbedaan luas tanah antara apa yang didalilkan oleh Penggugat I dengan fakta di lapangan yaitu seluas 1500 M² -914 M² = 586 M² ;
Pada point 3 dan 4 pada pokoknya menyatakan Penggugat I sebagai pemilik atas sebidang tanah pertanian seluas 2.713 M² yang dibeli dari Alie Sutjianto alias Chen (Turut Tergugat III) sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 10 September 2007 dan tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 31 Agustus 2007 Nomor 53 ;
Bahwa dalil Penggugat I tersebut adalah juga keliru karena luas tanah Alie Sutjianto alias Chen (Turut Tergugat III) yang diinventarisir oleh Panitia Pengadaan Tanah dan telah dibebaskan berdasarkan Penetapan Consignatie Nomor 125/PDT.P/2008/PN.MTR., tanggal 6 Pebruari 2009 adalah seluas 1.419 M² sehingga terjadi perbedaan luas tanah antara apa yang didalilkan oleh Penggugat I dengan fakta di lapangan yaitu seluas 2713 M²-1419 M² = 1.294 M² ;
Pada point 5 dan 6 pada pokoknya menyatakan Penggugat II sebagai pemilik atas sebidang tanah sawah seluas 3.768 M² yang dibeli dari Le Renimah (Turut Tergugat I) sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 791/Ds Kebon Ayu, Surat Ukur tanggal 1 Juli 2006 Nomor 338/Kebon Ayu/2006 dan tertuang dalam perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 31 Agustus 2007 Nomor 71 ;
Bahwa dalil Penggugat II tersebut juga keliru karena luas tanah Le Renimah (Turut Tergugat I) yang diinventarisir oleh Panitia Pengadaan Tanah dan telah dibebaskan berdasarkan Penetapan Consignatie Nomor 125/PDT.P/2008/ PN.MTR, tanggal 6 Pebruari 2009 adalah seluas 3.549 M², sehingga terjadi perbedaan luas tanah antara apa yang didalilkan oleh Penggugat I dengan fakta di lapangan yaitu seluas 3768 M²-3549 M² = 219 M² ;
Selanjutnya pada point 7 dan 8 pada pokoknya menyatakan Penggugat III sebagai pemilik atas sebidang tanah tambak seluas 2390 M² yang dibeli dari Lalu Fajar (Turut Tergugat IV) sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 25 Oktober 2007 dan tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 31 Agustus 2007 Nomor 63 ;
Bahwa dalil Penggugat 3 tersebut juga keliru, karena luas tanah Lalu Fajar (Turut Tergugat IV) yang diinventarisir oleh Panitia Pengadaan tanah dan telah dibebaskan berdasarkan Penetapan Consignatie Nomor 125/PDT.P/2008/ PN.MTR, tanggal 6 Pebruari 2009 adalah seluas 2.221 M², sehingga terjadi perbedaan luas tanah antara apa yang didalilkan oleh Penggugat I dengan fakta di lapangan yaitu seluas 2390 M²-2221 M² = 169 M² ;
Bahwa dengan adanya perbedaan luas tanah sebagaimana Tergugat I uraikan tersebut diatas, menunjukkan para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dengan dasar yang tidak jelas, dengan demikian gugatan para Penggugat adalah tidak jelas atau kabur (obscuur libel), oleh karenanya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Kompetensi Absolut) :
Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan para Penggugat yang pada pokoknya mohon agar Hakim Pengadilan Negeri Mataram membatalkan Penetapan Consignatie Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.MTR, tanggal 6 Pebruari 2009 ;
Bahwa sebagaimana Penetapan Consignatie Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.MTR, tanggal 6 Pebruari 2009 diperiksa dan diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, oleh karenanya berdasarkan asas hukum dan praktek hukum yang berlaku, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama pula ;
Bahwa sesuai dengan doktrin dan praktek yang berlaku Penetapan yang dijatuhkan dalam perkara yang berbentuk Permohonan atau voluntair, merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir ;
Bahwa mengingat putusan tersebut bersifat tingkat pertama dan terakhir, maka sudah barang tentu, Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama (dalam hal ini Hakim Perdata Pengadilan Negeri Mataram) tidak berwenang untuk merubahnya atau membatalkannya, bahkan untuk mengajukan permohonan banding pun tidak dimungkinkan lagi ;
Bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Mataram maupun Pengadilan Tinggi Mataram tidak berwenang lagi untuk membatalkan suatu penetapan, maka seyogyanya para Penggugat mengajukan permintaan pembatalan terhadap Penetapan Consignatie Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.MTR, tanggal 6 Pebruari 2009 adalah kepada Mahkamah Agung RI (vide Penetapan Mahkamah Agung Nomor 5 Pen/Sep/1975) atau mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk mengoreksi dan meluruskan kekeliruan atas permohonan (vide Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1 PK/Ag/1990 tanggal 22 Januari 1991) ;
Bahwa dengan demikian gugatan para Penggugat untuk membatalkan Penetapan Consignatie Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.MTR, tanggal 6 Pebruari 2009 yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram adalah keliru, maka sudah sepatutnya gugatan para Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Gugatan Kurang Pihak :
Didalam Buku Hukum Acara Perdata Karangan M. Yahya Harahap disebutkan “gugatan menjadi cacat formil jika terjadi kekeliruan atau kesalahan yang bertindak sebagai Penggugat maupun yang ditarik sebagai Tergugat”. Orang yang bertindak sebagai Penggugat harus orang yang benar-benar tepat memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum, demikian juga halnya pihak sebagai Tergugat harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas ;
Berkaitan dengan hal tersebut, apabila diteliti dengan cermat gugatan yang diajukan para Penggugat pada pokoknya tentang perbuatan melawan hukum, disertai pembatalan Penetapan Cosignatie Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.Mtr, tanggal 6 Pebruari 2009 yang berkaitan dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat adalah gugatan yang tidak lengkap atau kurang lengkap artinya masih ada orang yang seharusnya ditarik sebagai Tergugat. Bahwa orang yang seharusnya ditarik menjadi Tergugat setidak-tidaknya adalah Bupati Lombok Barat dan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Lombok Barat, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, didalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Wilayah Kabupaten/Kota dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/ Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota ;
Bahwa selanjutnya Bupati Lombok Barat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 427/521/BPN/2007 Tanggal 10 Desember 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Lombok Barat dengan susunan anggota sebagai berikut :
Ketua merangkap Anggota : Sekretaris Daerah Kab. Lombok Barat ;
Wakil Ketua merangkap Anggota : Asisten Tata Praja Sekda Lombok Barat ;
Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Seksi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat ;
- Anggota : 1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat ;
2. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lombok Barat ;
3. Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat ;
4. Kepala Badan/Dinas/Kantor terkait ;
5. Camat Setempat ;
6. Kepala Desa terkait ;
Bahwa Panitia yang dibentuk oleh Bupati Lombok Barat tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
Meneliti dan menginventarisasi atas tanah, bangunan dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh Pemda ;
Meneliti status tanah yang akan dibebaskan dan kelengkapan dokumennya ;
Menaksir dan mengusulkan besar nilai ganti rugi atas tanah yang dibebaskan ;
Melaporkan hasil Pelaksanaan Tugas kepada Bupati Lombok Barat ;
Bahwa berdasarkan tugas dan kewajiban Panitia tersebut, maka sesungguhnya Panitia Pengadaan tanah yang menentukan status tanah yang akan dibebaskan dan kelengkapannya, dan pada waktu dilakukan penelitian ternyata nama-nama para Penggugat tidak tercantum dalam Daftar Pemilik tanah yang akan dibebaskan selanjutnya Panitia melaporkan hasil pekerjaannya kepada Bupati Lombok Barat ;
Bahwa selain proses pengadaan tanah sebagaimana telah diuraikan diatas, kedudukan Panitia Pengadaan Tanah dalam proses Consignatie adalah sangat penting ;
Didalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Nomor 3 Tahun 2007 menyebutkan : Panitia Pengadaan tanah Kabupaten/Kota memerintahkan kepada instansi Pemerintah yang memerlukan tanah untuk menitipkan ganti rugi uang ke Pengadilan Negeri yang Wilayah Hukumnya meliputi letak tanah bagi pelaksanaan Pembangunan dalam hal antara lain yang berhak atas ganti rugi (pemegang hak atas tanah atau nazhir bagi harta benda wakif) tidak diketahui keberadaannya ;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dengan Surat Nomor 10/PPT-LBR/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Lombok Barat memerintahkan kepada General Manager PT.PLN (Persero) Wilayah NTB (Tergugat I) untuk melaksanakan Consignatie (Penitipan) uang ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh sesuai dengan Berita Acara Penyerahan dan daftar nominatif kepada Pengadilan Negeri Mataram ;
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh para Penggugat adalah kurang pihak, karena kedudukan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk Bupati Lombok Barat adalah sangat penting baik dalam proses pengadaan tanah maupun Consignatie di Pengadilan Negeri Mataram (jika tidak ada Panitia Pengadaan tanah, maka tidak mungkin terjadi jual-beli tanah dan Penetapan Consignatie) ;
Bahwa mengingat gugatan yang diajukan para Penggugat kurang pihak, maka gugatan adalah cacat formil dan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Gugatan para Penggugat Belum Waktunya Diajukan (Gugatan Prematur) :
Bahwa para Penggugat menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa menyebutkan secara jelas perbuatan melawan hukum apa yang telah dilanggar oleh Tergugat I, karena untuk menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, terlebih dahulu para Penggugat harus dapat membuktikan perbuatan melawan hukum apa yang dilanggar oleh Tergugat I (apakah hukum pidana, hukum perdata atau hukum lainnya) dan itu saja tidak cukup, karena para Penggugat harus dapat menunjukkan hukum yang dilanggar tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Pasal 1918 BW) ;
Bahwa oleh karena itu para Penggugat tidak dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum apa yang dilanggar oleh Tergugat I, sehingga gugatan para Penggugat terlalu prematur oleh karenanya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Dalam Provisi :
Bahwa Tergugat I menolak gugatan para Penggugat yang mohon agar memerintahkan para Tergugat atau siapa saja yang kelak mendapatkan hak daripadanya untuk tidak melakukan dan/atau menghentikan seluruh/segala aktifitas pembangunan fisik sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU di Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat yang dilaksanakan oleh Tim 9 telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga proses pengadaan tanah dimaksud telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak adanya pihak-pihak manapun juga yang mengajukan keberatan atas pengadaan tanah tersebut, namun beberapa orang warga pemilik tanah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanahnya karena telah dijual kepada pihak ketiga tetapi penjualan tersebut setelah terbitnya keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 342/II/KUM/2007 tanggal 22 Agustus 2007 yang melarang segala aktifitas jual beli tanah dikawasan tersebut tanpa seijin Bupati Lombok Barat dan pihak ketiga yang membeli tanah warga dimaksud tanpa izin Bupati Lombok Barat ;
Bahwa proses pengadaan tanah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Tergugat I tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum kepada siapapun juga sebagaimana didalilkan para Penggugat, disamping itu didalam daftar pemilik tanah yang tanahnya akan dibebaskan nama para Tergugat tidak tercantum dan tidak adanya keberatan dari pihak manapun juga saat diumumkannya nama-nama warga yang akan dibebaskan ;
Bahwa dalam provisi para Penggugat mohon agar menjatuhkan putusan yang bisa dilakukan lebih dahulu adalah permohonan yang keliru, karena untuk memohon kepada Hakim agar dapat menjatuhkan putusan yang bisa dilaksanakan lebih dahulu tidak semudah apa yang dimohonkan seperti itu, apalagi untuk tidak melakukan dan atau menghentikan seluruh/segala aktifitas pembangunan fisik diatas tanah yang sedang dibangun PLTU tersebut yang diperuntukkan bagi kepentingan umum hal ini sangat merugikan kepentingan masyarakat banyak, disamping itu permohonan para Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat-syarat khusus sebagaimana ditentukan Pasal 191 RBg, demikian pula gugatan a quo dibuat berdasarkan perjanjian yang tidak halal atau mengandung cacat hukum, sehingga permohonan provisi para Penggugat tidak memiliki dasar hukum ;
Bahwa Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang melarang Hakim menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu dan Surat Edaran mana wajib dilaksanakan oleh Hakim. Adapun Surat Edaran tersebut yaitu : SEMA Nomor 13 tahun 1964 tanggal 10 Juli 1964 Jo SEMA Nomor 5 Tahun 1969 tanggal 2 Juni 1969 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 1971 tanggal 17 Mei 1971 Jo SEMA Nomor 6 tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 Jo SEMA Nomor 3 tahun 1978 tanggal 1 April 1978 ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka permohonan Provisi yang diajukan para Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Eksepsi Tergugat II :
Gugatan Penggugat Salah Pihak (Error In Persona) :
Bahwa, poin Nomor 1 sampai dengan poin Nomor 14 dalam uraian posita para Penggugat menunjukkan secara jelas bahwa yang mempunyai hubungan hukum dengan para Penggugat adalah Tergugat I, hal ini terlihat khususnya dalam poin Nomor 9 yang menyatakan :
“bahwa selanjutnya ternyata atas objek tanah milik para Penggugat tersebut, telah diakui dan dikuasai oleh Tergugat I dengan dalih objek tanah akan didirikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)” ;
Bahwa, kedudukan Tergugat II dalam perkara ini adalah hanya sebagai pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat I yaitu sebagai pelaksana proyek sebagaimana telah diatur dalam kontrak Nomor PJ/060/DIR/2007 antara PT.PLN (Persero) dengan PT. Barata Indonesia (Persero) perihal proyek PLTU 2 NTB 2 x 25 MW tertanggal 30 Oktober 2007 ;
Bahwa, menurut M. Yahya Harahap,SH. :
“Tergugat dapat mengajukan Eksepsi ini, apabila gugatan mengandung cacat error in persona yang disebut juga exception in persona. Bentuk atau jenis eksepsi error in persona yang dapat diajukan, meliputi peristiwa berikut :
Eksepsi diskualifikasi ;
Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat ;
Eksepsi plurium litis consortium (pihak tidak lengkap) ;
(M. Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h.438 ;
Bahwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 BW (KUHPerdata) ayat (1) menyatakan sebagai berikut :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” ;
(R.Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT. Pradnya paramita, Jakarta, 2008, h.342) ;
Bahwa, menurut Salim HS,SH.,MS. :
“Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa Hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak” ;
(Salim HS, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, h.10) ;
Bahwa, Tergugat II hanya melaksanakan proyek yang telah disepakati dan diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan antara Tergugat I dengan Tergugat II, mengingat kontrak tersebut berlaku layaknya sebuah undang-undang bagi Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karena itu, pihak ketiga juga harus menghormati substansi kontrak tersebut ;
Bahwa para Penggugat memperoleh tanah tersebut adalah dari para Turut Tergugat sehingga para Penggugat memiliki hubungan hukum yang langsung dengan para Turut Tergugat terkait jual beli objek tanah tersebut. Sehingga, seharusnya kedudukan para Turut Tergugat itu adalah Tergugat. Dengan demikian, dapat dikatakan para Penggugat telah keliru dalam menentukan para pihak ;
Bahwa, berdasarkan fakta tersebut, terbukti gugatan yang diajukan para Penggugat terhadap Tergugat II adalah salah pihak (error in persona), dikarenakan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum apapun kepada para Penggugat, karenanya sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur (obscuur libel) :
Bahwa, gugatan para Penggugat sangat tidak jelas, kabur dan membingungkan, sehingga menyebabkan Tergugat tidak leluasa menentukan sikap dalam memberikan jawaban dan membela kepentingan hukumnya (rechtsbelang) ;
Bahwa, uraian posita gugatan para Penggugat dimaksud yang membingungkan dan kabur serta bertentangan dengan hukum adalah sebagai berikut :
Dalam posita 9 pada halaman 3, menyatakan :
“bahwa selanjutnya ternyata atas objek tanah milik para Penggugat tersebut, telah diakui dan dikuasai oleh Tergugat I dengan dalih objek tanah akan didirikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)” ;
Dalam poin 16 pada halaman 4, menyatakan :
“bahwa yang lebih parahnya lagi, atas tanah-tanah milik para Penggugat telah dikuasai dan digarap/dieksploitasi oleh Tergugat II dan Tergugat III yang mendapatkan penunjukan langsung dari Tergugat I dengan memakai kamuflase seolah-olah system Turn Key yang sangat merugikan kepentingan para Penggugat…” ;
Bahwa, uraian tersebut menunjukkan para Penggugat tidak tegas/konsisten dalam menguraikan posita gugatannya, karena di satu sisi menyatakan bahwa Tergugat I telah menguasai tanah milik para Penggugat namun disisi lain juga menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah menguasai tanah-tanah milik para Penggugat ;
Bahwa, mengingat uraian gugatan para Penggugat yang tidak tegas/tidak konsisten, maka menurut hukum termasuk sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel), karena pernyataan dalam poin 9 halaman 3 posita gugatan bertentangan dengan pernyataan dalam Poin 16 pada halaman 4 posita gugatan. Hal ini sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap,SH., yang menyatakan :
“Yang di maksud dengan obscuur libel, surat gugatan tidak terang atau isinya gelap (ondrielijk), Disebut juga formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk)” ;
(M. Yahya Harahap, Hukurn Acara Perdata tentang Gugatan. Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, jakarta, 2005, hal. 448) ;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, terbukti bilamana gugatan yang diajukan Penggugat kabur (obscuur libel), karenanya sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk mengesampingkan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Eksepsi Tergugat III :
Gugatan Kurang Pihak :
Bahwa gugatan para Penggugat tidak sempurna karena tidak mengikutsertakan pihak lain dalam perkara ini sebagai pihak yang berkepentingan (exeptio plurium litis consortium) ;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan PLTU di Wilayah Nusa Tenggara Barat 1 x 25 MW adalah kerjasama antara PT.PLN (Persero) Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, berkedudukan di Jalan Slamet Nomor 1 Candi Baru Semarang dengan Kemitraan/Konsorsium yang beranggotakan PT. Wasa Mitra Engineering, Tergugat III dan PT. Ciria Putra Sinergy, hal ini berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 220.PJ/121/PI KITRING JBN/2007 tanggal 13 Desember 2007, dengan demikian pihak yang seharusnya ditarik dalam perkara ini oleh para Penggugat setidak-tidaknya adalah PT. PLN (Persero) Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, berkedudukan di Jalan Slamet Nomor 1 Candi Baru, Semarang ;
Bahwa dasar hukum pembentukan kemitraan/konsorsium dalam pekerjaan Pembangunan PLTU di Wilayah Nusa Tenggara Barat 1 x 25 MW adalah Surat Perjanjian Kerjasama Konsorsium tertanggal 12 Juni 2007, yang antara lain memuat kesepakatan yang pada pokoknya :
PT. Wasa Mitra Engineering sebagai Ketua Konsorsium dalam pekerjaan ini ;
Tergugat III, sebagai anggota dalam Konsorsium ;
PT. Ciria Putra Sinergy, sebagai Anggota dalam Konsorsium ;
Oleh karenanya sangat beralasan apabila PT. Wasa Mitra Engineering dan PT. Ciria Putra Sinergy, juga diikutkan sebagai pihak dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka beralasan hukum untuk menyatakan gugatan para Penggugat tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Gugatan Prematur :
Bahwa para Penggugat menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa menyebutkan secara jelas perbuatan melanggar hukum apa yang telah dilanggar oleh Tergugat III, dan oleh karenanya para Tergugat setidaknya harus dapat membuktikan perbuatan melawan hukum apa yang telah dilanggar oleh Tergugat III, sekaligus menunjukkan bahwa hukum yang dilanggar tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Pasal 1918 BW) ;
Bahwa oleh karena para Penggugat terbukti tidak dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum apa yang dilanggar oleh Tergugat III, oleh karenanya jelas gugatan para Penggugat terlalu Prematur, dan karenanya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Dalam Provisi :
Bahwa Tergugat III menolak secara tegas gugatan dari para Penggugat yang pada pokoknya, “memerintahkan para Tergugat dan atau siapapun juga yang kelak mendapatkan hak daripadanya untuk tidak melakukan dan atau menghentikan seluruh/segala aktifitas pembangunan fisik sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap” ;
Bahwa Tergugat III, selaku Penyedia Barang/Jasa Pemborongan, tunduk terhadap Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006, hal mana merupakan Dasar Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan PLTU Di Wilayah Nusa Tenggara Barat 1 x 25 MW ;
Bahwa para Penggugat haruslah lebih jeli dalam mencermati Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum khususnya pada Pasal 6 (1) yang berbunyi “Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota”. Sehingga para Penggugat dalam hal ini dapat secara terang benderang melihat, bahwa Tergugat III tidak memiliki kewenangan dan/atau tidak ada relevansinya untuk terlibat didalam proses pengadaan tanah untuk Pekerjaan Pembangunan PLTU di Wilayah Nusa Tenggara Barat 1 x 25 MW ;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan PLTU Di Wilayah Nusa Tenggara Barat 1 x 25 MW yang mempunyai landasan hukum yakni Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum, dalam Pasal 1 Angka 5 mengatakan : ”kepentingan umum adalah kepentingan sebagaian besar lapisan masyarakat”, hal mana seharusnya bisa menyadarkan para Penggugat sebelum para Penggugat membuat Permohonan Provisi, yakni dampak buruk yang bisa ditimbulkan atas kepentingan nasional dalam hal ini pengadaan listrik untuk masyarakat di Nusa Tenggara Barat dan yang terpenting permohonan para Penggugat tersebut tidak mempunyai dasar hukum sama sekali dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Mataram telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 54/Pdt.G/2010/PN.Mtr., tanggal 23 Nopember 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Provisonil :
Menolak gugatan Provisionil ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat-Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 927.000,00 (sembilan ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram dengan putusan Nomor 66/PDT/2011/PT.MTR., tanggal 15 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat/Pembanding pada tanggal 4 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh para Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 5 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 54/Pdt.G/2010/PN.Mtr., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Mataram, permohonan mana dengan diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 18 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa setelah itu para Tergugat/Terbanding dan para Turut Tergugat/Turut Terbanding yang masing-masing pada tanggal 18 Juli 2011 dan 20 Juli 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi oleh Tergugat I dan Tergugat III/Terbanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram masing-masing pada tanggal 11 Agustus 2011 dan 23 Agustus 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya pada Halaman 5 yakni “menimbang bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi sendiri…dan seterusnya” ;
Pertimbangan Judex Facti sedemikian tersebut diatas yang hanya mengambil-alih pertimbangan hakim tingkat pertama tanpa memberikan pertimbangan tersendiri, sehingga kurang cukup dalam pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), oleh karena dalam putusannya hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam Memori Banding tertanggal 7 Pebruari 2011 maupun Memori Tambahannya tertanggal 13 April 2011 dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal pengetrapan hukumnya lalu kemudian menguatkan Putusan Pengadilan Negeri begitu saja adalah jelas keliru dan salah dalam pengetrapan hukum dan beracara dan bertentangan dengan Jurisprudensi MARI. Nomor 492 K/Sip/1970), dengan demikian terdapat alasan hukum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 15 Juni 2011 Nomor 66/PDT/2011/PT.MTR., haruslah dibatalkan ;
Bahwa disamping itu, Judex Facti Tingkat Pertama baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam putusannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut terlihat dalam pertimbangan hukum pada halaman 75 alinea 3 dan 4 :
“Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri berpendapat perjanjian jual-beli tersebut tidak berarti bahwa telah terjadi transaksi jual-beli, akan tetapi haruslah ditindak lanjuti dengan perbuatan hukum lain” ;
“Menimbang, bahwa setelah memperhatikan kejanggalan-kejanggalan surat-surat sebagaimana dipertimbangkan diatas dan juga karena belum ada perbuatan hukum lain sehubungan dengan peralihan hak atas tanah tersebut, maka Pengadilan Negeri berpendapat belum ada suatu peralihan hak dari para Turut Tergugat kepada para Penggugat” ;
Bahwa Jurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 665 K/Pdt/1979 menegaskan “suatu peralihan hak atas tanah dapat dinyatakan sah, cukup dengan dilakukan kesepakatan jual-beli antara penjual dengan pembeli yang diketahui kepala kampung setempat serta diterimanya harga pembelian oleh penjual, maka jual-beli itu sudah sah menurut hukum, sekalipun belum dilaksanakan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT.”, dengan demikian adanya fakta hukum berupa transaksi atas objek sengketa antara para Pemohon Kasasi dengan para Turut Termohon Kasasi sebagaimana bukti bertanda P- 1 sampai dengan P-11 dikaitkan dengan penerapan Yurisprudensi dimaksud, adalah jelas menurut hukum mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dan sah, oleh karenanya pertimbangan Judex Facti tersebut diatas (point-3) yang menyatakan belum ada suatu peralihan dari para Turut Tergugat kepada para Penggugat secara juridis haruslah dikesampingkan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa untuk mempertegas dan menguatkan tentang keabsahan peralihan antara para Turut Termohon Kasasi dengan para Pemohon Kasasi periksa pula Jurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 126 K/Sip/1976 : “untuk sahnya jual-beli tanah, tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT., Akta tersebut hanyalah suatu alat bukti saja” ;
Bahwa terhadap terbitnya Penetapan Konsignatie Pengadilan Negeri Mataram Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.Mtr., tanggal 6 Pebruari 2009 tersebut diatas, didasarkan pada alasan-alasan yang tidak benar serta bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Panitia Pengadaan tanah tidak pernah melakukan musyawarah dengan Pemilik (para Penggugat), sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kepala BPN. RI. Nomor 3 Tahun 2007 yakni “Musyawarah pada dasarnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik…dan seterusnya” ;
akan tetapi justru melakukan musyawarah/negosiasi dengan mantan pemilik tanah, padahal secara faktual mantan pemilik tanah telah memberitahu bahwa objek tanah dimaksud sudah bukan miliknya lagi ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Kepala BPN. RI. Nomor 3 Tahun 2007 berbunyi : “Ganti rugi atas bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah diatas tanah hak pakai atau tanah hak guna bangunan yang diberikan di atas tanah hak milik atau tanah hak pengelolaan diberikan kepada pemilik bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah” ;
Bahwa salah satu amar Penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.Mtr. tanggal 6 Pebruari 2009 tertulis : “Mengabulkan permohonan Pemohon Konsignasi atas nama” (antara lain kepada para Turut Tergugat) : …dan seterusnya ;
namun faktanya pemberian konsignasi dimaksud adalah salah sasaran karena ditujukan kepada Turut Tergugat yang nota bene bukan pemilik, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (3) di atas ;
Bahwa permohonan konsignasi didalilkan bahwasanya dari rencana luas tanah yang dibebaskan telah dapat direalisasikan seluas 223.131 M². dengan prosentase 63,8% ;
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Kepala BPN. RI. Nomor 3 Tahun 2007 : “Musyawarah rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut dianggap telah mencapai kesepakatan, apabila paling sedikit 75% dari luas tanah yang diperlukan”, sedangkan tersebut diatas baru direalisasikan seluas 63,8%, dengan demikian permohonan konsignasi tersebutpun bertentangan dengan ketentuan Pasal 34 dimaksud ;
Bahwa perlu disampaikan pula bahwasanya Penetapan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 6 Pebruari 2009 Nomor 125/Pdt.P/ 2008/PN.Mtr. mengacu pada SK. Bupati Lombok Barat yang telah dicabut, sebagaimana pada halaman 30 penetapan tertulis : 2. Menetapkan bahwa proses pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan PLTU NTB yang terletak di Dusun Jeranjang, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat yang telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan tanah Kabupaten Lombok Barat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni SK. Bupati Lombok Barat Nomor 342/ll/Kum/2007 tanggal 22 Agustus 2007 …dan seterusnya” ;
Bahwa SK. Bupati Lombok Barat Nomor 342/ll/Kum/2007 tanggal 22 Agustus 2007 tentang : Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) telah dicabut seiring dengan terbitnya SK. Bupati Lombok Barat Nomor 380/12/Kum/2007 tanggal 10 Oktober 2007, dengan demikian pada saat Penetapan Pengadilan Negeri Mataran tanggal 6 Pebruari 2009 Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.Mtr., terbit, telah ternyata Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 342/ll/Kum/2007 tanggal 22 Agustus 2007 tentang : Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi dasar permohonan konsignasi telah tidak berlaku, akan tetapi tetap dijadikan sebagai dasar Penetapan ;
Bahwa mengacu pada fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, maka nampak jelas Penetapan tersebut cacat hukum karena bertentangan ketentuan yang berlaku, sehingga patutlah secara hukum menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 125/Pdt.P/2008/PN.Mtr., tanggal 6 Pebruari 2009 Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Daya Hukum Berlaku ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah tepat dalam memutus perkara ini, karena semua keberatan para Pemohon Kasasi/para Penggugat telah dipertimbangkan oleh Judex Facti, alasan kasasi hanya perbedaan pendapat dengan Judex Facti dan merupakan pengulangan atas hal yang telah dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Facti ;
Bahwa para Pemohon Kasasi/para Penggugat tidak dapat membuktikan sebagai pemilik atas tanah a quo karena terbukti ada kejanggalan waktu peristiwa hukum pembelian, yaitu jual beli mendahului (lebih dulu terjadi dari pada alas hak si penjual) ;
Dan alasan-alasannya ini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : Tiknogianto Ananta dan kawan-kawan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi/para Penggugat harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1.TIKNOGIANTO ANANTA,2.ALEX RISAMASU,SH dan 3.LUKMAN HADIPRANATA ;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 12 September 2012, oleh Prof. Dr. VALERINE J. L. KRIEKHOFF,SH.,MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH., dan Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI,SH.,LLM., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh FRIESKE PURNAMA POHAN,SH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Soltoni Mohdally, SH.,MH. Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA.
ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM.
Panitera Pengganti,
Ongkos-ongkos Kasasi :
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 Frieske Purnama Pohan, SH.
3. Administrasi kasasi……….. Rp 489.000,00
Jumlah ……………… Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
( PRIO PAMBUDI TEGUH, SH.,MH. )
Nip : 196103131988031003