692/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 692/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
Also in 94 other cases
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara . - Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya . - Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 692/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
LIDYA MANURUNG, beralamat di JI. Cendrawasih RT. 12, Kelurahan Kwamki Baru, Kecamatan Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Oktober 2012 (terlampir) telah memberi kuasa kepada 1.Sumondang Simangunsong, SH., MH 2. Marlon Brando, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA RI ("LBH TOPAN RI"), beralamat di JI. Rawamangun Selatan No. 18, Jakarta Timur 13230, untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT;
MELAWAN
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Tbk, beralamat di JI. Trunojoyo Blok M 1/135 Kebyoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 April 2012 tentang Penetapan Majelis Hakim ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memeriksa dan meneliti bukti surat-surat ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui surat gugatannya tanggal 26 Maret 2012, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Maret 2012 Register Perkara No. 692/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah selaku istri dari Almarhum TANJUNG SIHOMBING yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2009 sebagaimana Kutipan Akta Kematian dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Mimika tertanggal 22 Agustus 2011;
2. Bahwa pernikahan Penggugat dengan Alamarhum TANJUNG SIHOMBING sesuai Surat Nikah dari Gereja Angkasa Trikora No. 01/11/1975 tertanggal 10 Pebruari 1975 yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris tertanggal 18 Nopember 2012;
3. Bahwa Penggugat dan almarhum suaminya yang bernama TANJUNG SIHOMBING merupakan pemilik sebidang tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (d/h Irian Jaya) seluas 100 x 150 m2 = 15000 m2;
4. Bahwa kepemilikan tanah dari Klien kami tersebut didasari oleh Pelepasan Hak atas Tanah Adat sesuai dengan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Adat pada tanggal 2 September 1985 dan Surat Keterangan Bukti Hak Tanah Garapan atas Tanah Negara No. 593. / SKT/292/DSKP/97 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Koperapoka dan dikuatkan oleh Kepala Wilayah Kecamatan Mimika Baru tertanggal 21 Agustus 1998;
Dengan batas - batas tanah garapan sebagai berikut
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kantor PLN Timika
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Suandi
Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Haji Wakkang
Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah W. Sitinjak
5. Bahwa saat ini diatas tanah milik Klien kami tersebut telah dikuasai secara tanpa hak oleh Tergugat dan telah berdiri beberapa bangunan diatasnya diantarnya yaitu bangunan Kantor PT. Perusahaan Listri Negara (Persero) Tbk., Ranting Timika, Papua;
6. Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum, Penggugat sangat dirugikan karena tanah tersebut adalah milik satu-satunya Penggugat yang sampai saat ini belum pernah diperjual belikan;
7. Bahwa terhadap penguasaan tanah oleh Tergugat tersebut, Penggugat telah beberapakali melakukan upaya penyelesaian guna meminta kepada Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas penguasaan tanah milik Penggugat namun ternyata hingga saat gugatan ini didaftarkan, Tergugat tetap tidak memberikan ganti rugi atas penguasaan tanah tersebut;
8. Bahwa adapun upaya permohonan ganti rugi yang telah beberapa kali dilakukan Klien kami kepada Tergugat melalui PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk Ranting Timika dan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk Wilayah Papua serta melalui beberapa instansi pemerintahan di Kab. Mimika dan Prov. Papua, namun hingga saat gugatan ini didaftarkan pihak Tergugat (in casu PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk Ranting Timika) belum juga melakukan pembayaran ganti rugi tersebut;
9. Bahwa oleh karena adanya konflik yang terjadi diwilayah Timika bersamaan dengan proses negosiasi ganti rugi terhadap tanah milik Penggugat, mengakibatkan proses ganti rugi yang telah berjalan menjadi tertunda - tunda sampai dengan didaftarkannya gugatan ini ke Pengadilan;
10. Bahwa selain itu pula, Penggugat juga telah melayangkan surat kepada Tergugat pada tanggal 25 Juni 2012 yang pada pokoknya tetap meminta Tergugat untuk segera memberikan ganti rugi, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari Tergugat.
11. Bahwa berdasarkan fakta berupa surat Pelepasan Hak atas Tanah Adat sesuai dengan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Adat pada tanggal 2 September 1985 dan Surat Keterangan Bukti Hak Tanah Garapan atas Tanah Negara No. 593. / SKT/292/DSKP/97 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Koperapoka dan dikuatkan oleh Kepala Wilayah Kecamatan Mimika Baru tertanggal 21 Agustus 1998 yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (d/h Provinsi Irian Jaya) adalah SAH MILIK Penggugat, namun sampai saat ini Penggugat tidak dapat memanfaatkan / menggunakan atau menempati tanah tersebut karena saat ini di tempati/di kuasai oleh Tergugat;
12. Bahwa akibat tidak diberikannya ganti rugi tersebut, Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil berupa :
Kerugian Materiil yaitu
a) Sebidang tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (d/h Irian Jaya) seluas 100 x 150 m2 = 15000 m2 yang ditaksir senilai Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).
b) Biaya - biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengurus perkara termasuk biaya konsultasi hukum sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Kerugian Immaterlil yaitu
Hilangnya waktu, terganggunya pekerjaan dan selalu menjadi beban pikiran akibat tidak dapat memanfaatkan / menggunakan dan atau menempati tanah tersebut adalah sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah).
13. Bahwa sampai saat diajukannya gugatan ini, Tergugat belum juga membayar ganti rugi atas tanah milik Penggugat yang terletak di di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (d/h Irian Jaya) seluas 100 x 150 m2 = 15000 m2 kepada Penggugat;
14. Bahwa berdasarkan alasan - alasan tersebut sebagaimana telah disebut diatas, maka terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat (Pasal 1365 KUHPerdata);
15. Bahwa agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia - sia, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas :
Sebidang tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (d/h Irian Jaya) seluas 100 x 150 m2 = 15000 m2, dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kantor PLN Timika
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Suandi
Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Haji Wakkang
Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah W. Sitinjak
Yang sekarang diatasnya telah berdiri "Kantor Tergugat / PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk Ranting Timika, Papua"
16. Bahwa apabila ternyata Tergugat tidak mengindahkan atau melaksanakan putusan a quo, maka kami minta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat dengan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak gugatan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan;
17. Bahwa mengingat dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat merupakan suatu yang pasti serta didukung oleh bukti-bukti dan adanya keperluan yang mendesak dari Penggugat, agar kiranya Pengadilan menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
Maka berdasarkan segala yang terurai diatas, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (d/h Irian Jaya) seluas 100 x 150 m2 = 15000 m2.
Dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara :-Dengan tanah GS 568
Sebelah Timur : Dengan tanah Garapan Gusti
Sebelah Selatan : JI. Gang Pertanian
Sebelah Barat : Dengan tanah GS 569
4. Meletakkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) atas Sebidang tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (d/h Irian Jaya) seluas 100 x 150 m2 = 15000 m2, dengan batas - batas sebagai berikut
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kantor PLN Timika
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Suandi
Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Haji Wakkang
Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah W. Sitinjak
Yang sekarang diatasnya telah berdiri "Kantor Tergugat / PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk Ranting Timika, Papua"
Dan sekaligus menyatakan Sita Jaminan tersebut sah dan berharga menurut hukum.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kapada Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu :
Kerugian Materiil yaitu :
a) Sebidang tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (d/h Irian Jaya) seluas 100 x 150 m2 = 15000 m2 yang ditaksir senilai Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).
b) Biaya - biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengurus perkara termasuk biaya konsultasi hukum sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Kerugian Imateriil yaitu :
Hilangnya waktu, terganggunya pekerjaan dan selalu menjadi beban pikiran akibat tidak dapat memanfaatkan / menggunakan dan atau menempati tanah tersebut adalah sebesar Rp 15.000.000.000,- (Limabelas milyar rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak gugatan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan.
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoorbaar bij voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat datang menghadap Kuasanya seperti tersebut diatas, sedangkan untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya 1. M.M.RUMONDOR, SH, MH; 2. RHAMSES HASIBUAN, SH; 3. JOHANIS TRITURA HANURANI ARDJON, SH; 4. EFRIZON, SE, SH; 5. ADAM RAMDANI, SH; 6. Dra. YOSEPHINA KWANO, SH, SE; 7. RONALD A.A DEMETOUW, SH, Kesemuanya adalah Pegawai PT PLN (Persero) memilih domisili di Jalan Trunojoyo Blok M 1/135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari NUR PAMUDJI, Direktur Utama PT PLN (Persero) Jl. Trunojoyo Blok M 1/135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Nomor : 087 . SKu / 432 / DIRUT / 2013 tanggal 12 Februari 2013;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa pokok perkara maka terlebih dahulu berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui Mediasi dengan menunjuk Sdr. USMAN, SH, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator ;
Menimbang, bahwa karena usaha perdamaian melalui mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas surat gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan jawabannya secara tertulis tertanggal 25 April 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Kompetensi Relatif Badan Peradilan
Bahwa dalam Posita Gugatan, PENGGUGAT mendalilkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas objek sengketa berupa tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecematan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua seluas 15.000 m2, dimana menurut PENGGUGAT tanah tersebut adalah milik PENGGUGAT (quod non).
Bahwa Gugatan atas tanah tersebut diajukan PENGGUGAT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sangat tidak berdasar dan melanggar tertib hukum acara perdata.
Bahwa menurut Pasal 142 ayat (5) RBg dinyatakan bahwa "Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang tetap tersebut; jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa pengadilan negeri gugatan itu diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut atas pilihan PENGGUGAT.”
Bahwa mengingat obyek yang disengketakan oleh PENGGUGAT berupa tanah (barang tetap), maka seharusnya Gugatan PENGGUGAT diajukan melalui Pengadilan Negeri Timika dan bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa dikarenakan Gugatan PENGGUGAT diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan melanggar Pasal 142 ayat (5) RBg, maka Gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.
Gugatan PENGGUGAT Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara aquo kurang pihak (Plurium Litis Consortium), dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT mengajukan Gugatan dalam perkara aquo hanya ditujukan kepada PT PLN (Persero) in casu TERGUGAT, sementara yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah sebidang tanah seluas 15.000 m2, dimana tanah tersebut telah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 159/Koperapoka yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Fakfak pada tanggal 09 Februari 1996 seluas 19.887 m2 atas nama PT PLN (Persero).
Bahwa mengingat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Fak fak selaku institusi yang berwenang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT PLN (Persero), maka sudah sepatutnya PENGGUGAT juga mengajukan Gugatan ini terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Fakfak.
Bahwa PENGGUGAT dalam Posita butir 4 mendalilkan bahwa memiliki tanah objek sengketa hanya berdasarkan Surat Pelepasan Adat tanggal 02 September 1985 dan Surat Keterangan Bukti Hak Tanah Garapan Nomor 593.K/SKT/292/DSKP/97 tanggal 21 Agustus 1998 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Koperapoka dan Kepala Kecamatan Mimika Baru.
Bahwa mengingat dasar kepemilikan Penggugat atas tanah tersebut hanya mendasarkan pada Bukti Surat sebagaimana tersebut nomor 3 di atas yang ditandatangani oleh Kepala Kecamatan Mimika Timur dan Kepala Desa Koperapoka, sehingga seharusnya PENGGUGAT juga menjadikan Kepala Kecamatan Mimika Timur (Kepala Distrik Mimika Timur) dan Kepala Desa Koperapoka sebagai pihak yang wajib digugat.
Bahwa dengan demikian jelas dan terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT dalam perkara aquo kurang pihak (Plurium Litis Consortium), karena tidak menjadikan BPN Fakfak, Kepala Distrik Mimika Timur, dan Kepala Desa Koperapoka sebagai Pihak dalam Gugatan aquo.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas dan terbukti Gugatan aquo kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga haruslah ditolak atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78.K/SIP/1972 tanggal 11 November 1975, yang menyatakan :
“Gugatan Kurang Pihak atau Kekurangan Formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365.K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985, yang menyatakan :
“Gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546.K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985, yang menyatakan :
“Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara Kurang Pihak.”
Mengingat Gugatan PENGGUGAT jelas dan terbukti kurang pihak (Plurium Litis Consortium), maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menerapkan Yurisprudensi di atas, dengan menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Gugatan PENGGUGAT Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libbel)
Bahwa Gugatan PENGGUGAT kabur/tidak jelas (Obscuur Libbel), dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Gugatan aquo kabur/tidak jelas dikarenakan dalam posita dan petitum PENGGUGAT mendalilkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga PENGGUGAT menderita kerugian, sedangkan dalam Gugatan PENGGUGAT sama sekali tidak pernah menjelaskan dan menguraikan secara rinci dan lengkap mengenai kerugian.
Bahwa Gugatan aquo kabur/tidak jelas karena petitum mengandung cacat formil (tidak memenuhi syarat Gugatan) karena di dalam petitum PENGGUGAT sama sekali tidak menyebutkan alas hak penguasaan tanah yang resmi.
PENGGUGAT hanya mengklaim kepemilikan tanah tanpa menjelaskan alas hak PENGGUGAT berdasarkan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh badan yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa Gugatan aquo kabur/tidak jelas karena antara dalil posita dan petitum saling bertentangan/tidak berkaitan, sehingga tidak jelas mana yang menjadi objek pada perkara aquo. Dalam posita Gugatan (butir 4) PENGGUGAT menyatakan bahwa kepemilikan tanah PENGGUGAT berdasarkan Pelepasan Hak atas Tanah Adat dan Surat Keterangan Bukti Hak atas Tanah Garapan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kantor PLN Timika
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Suandi
Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Haji Wakkang
Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah W. Sitinjak
Sementara, pada petitum (butir 3) PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara aquo agar menyatakan kepemilikan atas tanah seluas 100x150 m2 = 15.000 m2 yang memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Dengan tanah GS 568
Sebelah Selatan : Dengan tanah Garapan Gusti
Sebelah Timur : Jln. Gang Pertanian
Sebelah Barat : Dengan tanah GS 569
Bahkan pada petitum (butir 4) PENGGUGAT memohon peletakkan sita jaminan atas tanah yang sama seluas 100x150 m2 = 15.000 m2 namun dengan batas-batas yang berbeda.
Disinilah letak tidak konsistennya PENGGUGAT dalam menyusun Gugatan, sehingga menyebabkan Gugatan PENGGUGAT mendandung cacat libbelium.
Bahwa Gugatan aquo kabur/tidak jelas karena PENGGUGAT tidak menjelaskan dan menguraikan secara rinci dan lengkap perhitungan kerugian yang didasarkan pada data, fakta, dan acuan yang jelas, riil, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik materil maupun immateril.
Suatu Gugatan yang di dalam posita-nya tidak menjelaskan dan menguraikan secara rinci dan lengkap sebagaimana dimaksud di atas haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971, yang menyatakan :
“Suatu Gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak PENGGUGAT tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan PENGGUGAT tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh TERGUGAT, maka Gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975, yang menyatakan :
“Dalam surat Gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar TERGUGAT dihukum membayar “uang ganti rugi” kepada PENGGUGAT. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana PENGGUGAT dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003, yang menyatakan :
“…karena Gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka Gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Dengan demikian terbukti Gugatan aquo kabur/tidak jelas, karena baik dalam posita/fundamentum petendi maupun petitum tidak diuraikan secara jelas dan rinci mengenai besaran/jumlah kerugian yang diderita PENGGUGAT.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah jelas dan terbukti bahwa Gugatan aquo kabur/tidak jelas (Obscuur Libbel), untuk itu mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil PENGGUGAT, kecuali yang secara tegas TERGUGAT akui kebenarannya.
Bahwa apa yang didalilkan oleh TERGUGAT dalam Eksepsi adalah merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini dan berlaku secara mutatis mutandis.
Bahwa tidak benar TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalikan PENGGUGAT, karena bangunan perkantoran PLN Ranting Timika berada di atas tanah milik TERGUGAT yang diperoleh berdasarkan hukum.
Bahwa yang menjadi dasar hukum penguasaan tanah oleh TERGUGAT atas obyek sengketa pada areal perkantoran PLN Ranting Timika yaitu:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 159/Koperapoka tanggal terbit 09 Februari 1996 seluas 19.887 m2 atas nama PT PLN (Persero);
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 06 Juni 1984 dari Leo Mamiri selaku pihak yang berhak atas tanah adat di Desa Koperapoka Kecamatan Mimika Timur (sekaligus selaku Kepada Desa Koperapoka) kepada PLN, yang diketahui oleh Kepala Desa Sempan Barat, Kepala Desa Kwamki, dan Kepala Urusan Pemerintahan Kecamatan Mimika Timur;
Surat Pernyataan dan Surat Serah Terima Sebidang Tanah tanggal 29 Oktober 1990 dari P. Nomomi dan Melkior selaku pihak yang berhak atas tanah adat seluas 100x200 m2 kepada PLN, yang diketahui oleh Kepala Desa Koperapoka, dan Kepala Kecamatan Mimika Timur.
Dengan demikian telah jelas alas hak TERGUGAT untuk menggunakan tanah tersebut dan mendirikan bangunan perkantoran dan pusat pembangkit tenaga listrik di atasnya.
Bahwa Berita Acara Pelepasan Hak atas Tanah Adat yang didalilkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Gugatan aquo butir 4 sangat diragukan kebenarannya, berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa di Timika terdapat 2 (dua) suku besar yang ternama yaitu: Suku Amugme dan Suku Kamoro padahal faktanya lokasi tanah PLN Ranting Timika berada di atas tanah yang berada dalam penguasaan Suku Kamoro yaitu perkotaan Timika, sehingga seharusnya Surat Pelepasan Adat diterbitkan oleh Suku Kamoro;
Bahwa Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Suku Amugme yang didalilkan PENGGUGAT dalam posita Gugatan butir 4 diterbitkan oleh Lembaga Musyawarah Adat Suku Amugme pada tahun 1986 padahal faktanya, keberadaan Lembaga Musyarawah Adat di Papua baru ada sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Vide Pasal 1 huruf o UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua);
Bahwa Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut terdapat tanda tangan Kepala Desa Koperapoka yang diragukan kebenarannya karena sangat berbeda dengan tanda tangan Kepala Desa Koperapoka pada dokumen lainnya, apalagi Berita Acara tersebut tidak ditandatangani oleh Kepala Kecamatan Mimika Timur;
Bahwa Surat Keterangan Bukti Hak Tanah Garapan atas Tanah Negara Nomor 593/SKT/292/DSKP/97 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Koperapoka sebagaimana didalilkan PENGGUGAT dalam posita Gugatan aquo butir 4 sangat diragukan keabsahannya, berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
Surat Keterangan Kepala Desa Koperapoka (Theodorus Okoare) tanggal 25 Januari 1999 membantah isi Surat Keterangan Bukti Hak Tanah Garapan tersebut di atas bahwa isinya tidak benar karena ditandatangani atas adanya paksaan dari T. Sihombing;
Surat Keterangan Kepala Desa Koperapoka (Theodorus Okoare) 25 Januari 1999 mengklarifikasi bahwa tanah garapan T. Sihombing berada/berbatasan dengan Kantor PLN Timika, posisinya berada di luar pagar/tembok pembatas Kantor PLN Timika.
Surat Keterangan Kepala Kecamatan Mimika Timur (W. Haurissa) tanggal 13 Januari 1999 menyatakan bahwa Kantor Kecamatan Mimika Timur tidak pernah mengeluarkan surat ijin tanah garapan kepada T. Sihombing di atas tanah PLN, kecuali surat garapan yang berbatasan dengan tanah PLN.
Isi Surat Keterangan Bukti Hak Tanah Garapan atas Tanah Negara Nomor 593/SKT/292/DSKP/97 dimaksud tidak konsisten, diantaranya:
Nomor surat menunjukkan tahun 1997, sedangkan tanggal penerbitan surat adalah tanggal 21 Agustus 1998;
Kalimat dalam Surat Keterangan tersebut yang menyatakan bahwa “Tanah garapan tersebut adalah benar-benar tanah garapan dari Bapak Tanjung Sihombing sejak tahun 1986” tidaklah benar, karena faktanya pada tahun 1986 di daerah sekitar Kantor PLN Ranting Timika masih hutan belukar dan hanya ada bangunan PLTD dan pos militer.
Isi Surat Keterangan tersebut terdapat tulisan yang ditimpa/ditutupi dengan tulisan baru yang jenis huruf dan ukurannya berbeda dari tulisan secara keseluruhan, dan terdapat kalimat yang tidak pas antara yang satu dengan lainnya.
Bahwa pernyataan PENGGUGAT dalam Gugatan aquo tidak konsisten karena luas tanah yang menjadi permasalahan di dalam Gugatan aquo adalah 15.000 m2, sedangkan menurut Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Suku Amugme (Vide Bukti T-4) luas tanah yang tertulis adalah 20.000 m2;
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas, telah jelas bahwa PENGGUGAT tidak memiliki bukti yang sah atas tanah dimaksud, karena:
PENGGUGAT tidak memiliki alas hak berdasarkan hukum positif yang berlaku, yaitu sertifikat hak atas tanah;
PENGGUGAT tidak memiliki surat pelepasan tanah adat yang bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana dijelaskan pada nomor 5, 6 dan 7 di atas;
PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan dengan pasti tentang batas-batas maupun luas tanahnya;
Dalil PENGGUGAT mengenai sejarah perolehan tanah dimaksud tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Dengan demikian, Gugatan PENGGUGAT sudah selayaknya ditolak.
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam posita gugatan butir 6, 7, 8, 9, dan 10 adalah tidak relevan dan patut ditolak karena:
Antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT tidak ada hubungan hukum;
Objek tanah yang disengketakan PENGGUGAT tidak jelas, baik luas maupun batas-batasnya;
Dasar surat yang diklaim PENGGUGAT sebagai bukti kepemilikan yaitu Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Suku Amugme dan Surat Keterangan Bukti Hak Tanah Garapan atas Tanah Negara Nomor 593/SKT/292/DSKP/97 diragukan keabsahannya berdasarkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Kecamatan Mimika Timur dan Kepala Desa Koperapoka.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada butir 15 yang menyatakan agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah objek sengketa, karena :
Sita Jaminan yang diminta adalah tanah seluas 15.000 m2 yang batas-batasnya tidak jelas dan tidak pasti karena batas-batas tanah yang diminta untuk Sita Jaminan berbeda dengan yang diminta untuk dinyatakan sebagai milik PENGGUGAT (Vide Petitum butir 3 dan Petitum butir 4), sehingga permohonan sita jaminan tersebut kehilangan sifat urgensinya;
TERGUGAT tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT, sehingga permohonan Sita Jaminan yang dimintakan oleh PENGGUGAT tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 227 HIR yang bersifat imperatif;
Sita Jaminan yang diminta bertentangan dengan Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada butir 16 yang memohon untuk menghukum TERGUGAT dengan uang paksa (dwangsoom) karena :
TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum maupun ingkar janji terhadap PENGGUGAT, demikian pula antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak ada perjanjian apapun yang memperjanjikan uang paksa/dwangsoom;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 791 K/Sip/1972 26 Februari 1973 menyatakan dwangsoom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang;
Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan Eksekusi riil, bila keputusan yang bersangkutan mempunya kekuatan yang pasti (Bandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 307.K/SIP/1976 tanggal 19 Desember 1976).
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada butir 17 yang menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbar bij voeraad), karena Gugatan aquo tidak memenuhi kondisi dapat dijatuhkannya putusan serta-merta, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 butir 4 tentang Putusan Serta Merta dan Provisional.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan memutus perkara aquo dengan Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard / N.O.);
Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan TERGUGAT adalah pemilik sah hak atas bidang tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (dahulu Irian Jaya) seluas 100x150 m2 = 15.000 m2;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan atas bidang tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (dahulu Irian Jaya) seluas 100x150 m2 = 15.000 m2;
Menyatakan tuntutan kerugian materil, kerugian immateril, dan dwangsom tidak dapat dikabulkan;
Menyatakan tuntutan putusan serta merta tidak dapat dikabulkan;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya atas eksepsi dan jawaban Tergugat tersebut diatas telah dijawab oleh Penggugat melalui Repliknya tertanggal 02 April 2013 dan diikuti dengan Duplik Tergugat 16 Mei 2013 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatan penggugat telah mengajukan bukti surat berupa :
Foto copy surat keterangan bukti hak tanah garapan atas tanah negara No. 593/AKT/292/DSKP/97 atas nama Tanjung Sihombing di beri tanda P-1.
Foto copy surat dari Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Irian jaya tanggal 15 Nopember 1994 , di beri tanda P-2.
Foto copy surat gambar situasi lokasi tanah atas nama Tanjung Sihombing tanggal 5 Agustus 1994 di beri tanda P-3.
Foto copy surat keterangan bukti kepemilikan atas tanah negara No. 593/59/SKT/DSK/1994 atas nama Tanjung Sihombing di beri tanda P-4.
Foto copy surat berita acara pelepasan hak atas tanah adat dari lembaga masyaratak adat suku Amungme dengan ukuran 20.000, M2, di beri tanda P-5
Foto copy surat tuntutan ganti rugi tanah oleh Sdr Tanjung Sihombing kepada PT. PLN Wilayah X Irian Jaya di beri tanda P-6.
Foto copy surat kwitansi Tanjung Sihombing untuk pembayaran kayu besi sebanyak 30 ponon senilai Rp. 450.000,- tanggal 10 Februari 1987 di beri tanda P-7.
Foto copy surat kwitansi Tanjung Sihombing untuk pembayaran penebangan rotan dan sagu sebanyak Rp. 600.000,- di beri tanda P-8.
Foto copy surat kwitansi Tanjung Sihombing untuk pembayaran penebangan sagu sebanyak Rp. 300.000,- tanggal 6 Agustus 1987 di beri tanda P-9
Foto copy surat kwitansi Tanjung Sihombing untuk pembayaran penebangan pohon beringin sebanyak Rp. 350.000,- tanggal 6 Agustus 1987 di beri tanda P-10.
Bahwa bukti surat yang di beri tanda P-1, P-2, P-7 s/d P-10 telah di cocokkan dengan aslinya, bukti P-3, P-4 copy dari ligalisir, P-5, P-6 copy dari copy semuanya telah di beri materai yang cukup.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya tergugat telah mengajukan bukti surat berupa :
Foto copy surat pelepasan hak atas tanah adat tanggal 6 Juni 1984 dari Leo Mamiri atas tanah seluas 4.000 M2 di beri tanda T-1.
Foto copy surat pernyataan dan surat seraah terima sebidang tanah dari P. Nomomi atas tanah seluas 20.000 M2 di beri tanda T-2
Foto copy sertifikat hak guna bangunan No. 159/Koperapoka tanggal 9 Februari 1996 atas nama PLN dengan luas 19.887 M2 di beri tanda T-3.
Foto copy surat keterangan dari kepala wilayah kecamatan Mimika Timur tanggal 13 Januari 1999, di beri tanda P-4.
Foto copy surat keterangan dari kepala desa Koperapoka tanggal 25 Januari 1999, di beri tanda T-5.
Bahwa bukti yang di beri tanda T-1 s/d T-5 telah di cocokan dengan aslinya dan telah di beri materai yang cukup .
Menimbang bahwa selanjutnya penggugat telah mengajukan kesimpulan tertanggal, 19 Agustus 2013 sedangkan tergugat telah mengajukan kesimpulan tertanggal,. 26 Agustus 2013 selanjutnya kedua belah pihak sudah tidak mengajukan apa-apa lagi mohon putusan .
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat sebagaiamana tersebut di atas .
DALAM EKSEPSI .
Menimbang bahwa tergugat dalam jawaban telah mengajukan eksepsi mengenai kewenangan relatif dan telah di putus oleh majelis tanggal 19 Juni 2013 dengan amar putusannya sebagai berikut :
MENGADILI
Menolak eksepsi kewenangan relatip yang diajukan oleh tergugat.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No. 672/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Sel .
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo.
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Menimbang bahwa selain eksepsi mengenai kewenangan mengadili tergugat juga mengajukan eksepsi mengenai :
Gugatan PENGGUGAT Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Gugatan penggugat kabur/tidak jelas .
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan satu persatu eksepsi tergugat sebagai berikut :
Menimbang eksepsi ad. 1 gugatan penggugat kurang pihak dengan alasan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Fak fak selaku institusi yang berwenang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT PLN (Persero), maka sudah sepatutnya PENGGUGAT juga mengajukan Gugatan ini terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Fakfak, di samping itu Kepala Kecamatan Mimika Timur (Kepala Distrik Mimika Timur) dan Kepala Desa Koperapoka juga harus di gugat karena pejabat tersebut yang menandatangi surat keterangan yang menjadi dasar kepemilikan penggugat .
Menimbang bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa yang menjadi pihak dalam perkara ini adalah pihak penggugat karena siapa saja yang merasa hak nya di rugikan dapat menuntut kapada siapapun yang merugikan haknya.
Menimbang bahwa dengan tidak mengikut sertakan Badan pertanahan Nasional Fak-fak, Kepala Kecamatan Mimika Timur (Kepala Distrik Mimika Timur) dan Kepala Desa Koperapoka sebagai pihak dalam perkara ini menurut majelis tidak menjadikan gugatan menjadi kurang pihak sehingga dengan demikian eksepsi tersebut tidak beralasan dan harus di tolak.
Menimbang selanjutnya majelis mempertimbangkan eksepsi ad. 2 gugatan penggugat kabur / tidak jelas .
Menimbang bahwa untuk di katakan gugatan itu kabur apabila antara posita gugatan dengan petitum gugatan saling bertentangan dan tidak saling mendukung.
Menimbang bahwa setelah majelis mencermati dan mempelajari surat gugatan yang di ajukan oleh penggugat majelis telah mendapatkan fakta bahwa posita gugatan penggugat dengan petitum gugatan tidak saling bertentangan satu sama lain yaitu mengenai perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh tergugat karena telah menguasai tanah yang bukan miliknya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut majelis berpendapat petitum angka 2 tidak beralasan dan harus di tolak.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan sebagaimana tersebut di atas .
Menimbang bahwa gugatan penggugat pada pokoknya telah mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan almarhum suaminya yang bernama TANJUNG SIHOMBING merupakan pemilik sebidang tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (d/h Irian Jaya) seluas 100 x 150 m2 = 15000 m2;
Bahwa kepemilikan tanah didasari oleh Pelepasan Hak atas Tanah Adat sesuai dengan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Adat pada tanggal 2 September 1985 dan Surat Keterangan Bukti Hak Tanah Garapan atas Tanah Negara No. 593. / SKT/292/DSKP/97 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Koperapoka dan dikuatkan oleh Kepala Wilayah Kecamatan Mimika Baru tertanggal 21 Agustus 1998;
Dengan batas - batas tanah garapan sebagai berikut
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kantor PLN Timika
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Suandi
Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Haji Wakkang
Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah W. Sitinjak
Bahwa saat ini diatas tanah milik penggugat tersebut telah dikuasai secara tanpa hak oleh Tergugat dan telah berdiri beberapa bangunan diatasnya diantaranya yaitu bangunan Kantor PT. Perusahaan Listri Negara (Persero) Tbk., Ranting Timika, Papua;
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum, Penggugat sangat dirugikan karena tanah tersebut adalah milik satu-satunya Penggugat yang sampai saat ini belum pernah diperjual belikan;
Bahwa terhadap penguasaan tanah oleh Tergugat tersebut, Penggugat belum pernah mendapatkan ganti rugi dari tergugat hingga saat ini .
Bahwa akibat tidak diberikannya ganti rugi tersebut, Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil
Bahwa berdasarkan alasan - alasan tersebut sebagaimana telah disebut diatas, maka terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat (Pasal 1365 KUHPerdata);
Menimbang bahwa atas gugatan tersebut tergugat dalam jawabannya telah menyangkal semua yang di dalilkan oleh penggugat dengan alasan tergugat tidak melakukaan perbuataan melawan hukum karena tergugat adalah pemilik sah hak atas bidang tanah yang terletak di Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (dahulu Irian Jaya) yang merupakan objek sengketa .
Menimbang bahwa karena gugatan penggugat telah di sangkal oleh tergugat maka sesuai dengan hukum acara maka penggugat harus membuktikaan terlebih dahulu dalil gugatannya.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya penggugat telah mengajukan bukti surat yang di beri tanda P-1 s/d P- 10. Sedangkan tergugat untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang di beri tanda T-1s/d T- 5.
Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari dan mencermati dalil gugatan penggugat maupun jawaban dari tergugat yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah apakah benar tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum telah menguasai tanah objek sengketa tanpa hak.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa surat keterangan bukti hak tanah garapan atas tanah negara No. 593/SKT/292/DSKP/97 yang di tandatangani oleh kepala desa KOPERAPOKA tanggal 21 Agustus 1998 dengan mengetahui Kepala Wilayah Kecamatan Mimika Baru yang menerangkan bahwa sebidang tanah garapan seluas 100 x 150 M = 15000 meter persegi yang terletak di desa Koperapoka , Kecamatan Mimika Baru Kabupaten : Mimika Propinsi : Irian Jaya dengan batas-batas garapan sebelah utara : perbatasan dengan kantor PLN Timika, sebelah selatan tanah Suandi, sebelah timur tanah Haji Wakkang, sebelah barat tanah A Sitinjak , tanah garapan tersebut adalah benar-benar tanah garapan dari Tanjung Sihombing sejak tahun 1986 .
Menimbang bahwa bukti P-2 berupa surat yang berasal dari kepala kantor wilayah Bahan Pertanahan Nasional Propinsi Irian Jaya tertanggal 15 Nopember 1994 yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fak-fak Perwakilan Timika perihal pembayaran ganti rugi .yang isinya agar memberi penjelasan ./ laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Irian Jaya selambat-lambatnya minggu ke III bulan Nopember 1994.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-3 berupa gambar situasi tanah an, Tanjung Sihombing yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Koperapoka tertanggal 5 Agustus 1994 dan di ketahui oleh Kepala Wilayah Kecamatan Mimika Timur .
Menimbang bahwa bukti P-4 berupa surat keterangan bukti hak pemilikan atas tanah negara No. 593 / 59 / SKT/DSK/1994 yang di tandatangani oleh kepala desa Koperapoka dan di ketahui oleh camat Mimika Timur Kabupaten Fak-fak yang menerangkan sebidang tanah yang terletak di desa Koperapoka , Kecamatan Mimika Timur Kabupaten Fak-fak Propinsi Irian Jaya adalah hak garapan atas nama Tanjung Sihombing.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-7, P- 8, P-9, P-10 berupa kwitansi tertanggal, 10-2-1987 sebanyak Rp. 450.000,- untuk membayar penebangan kayu besi , tanggal, 5-3-1987 sebanyak Rp.600.000,- untuk pemotongan rotan dan sagu, tanggal,6-8-1987 sebanyak Rp. 300.000,- untuk penebangan pohon sagu, semuanya uang tersebut di terima dari Tanjung sihombing, sedang kwitansi tanggal 21-8-1987 sebanyak Rp. 350.000,-di terima dari Lydia Manurung yang kesemuanya siapa yang menerima uang tersebut tidak jelas namanya hanya ada tangannya.
Menimbang bahwa sedangkan bukti P-5, P-6 majelis kesampingkan karena tidak ada bukti aslinya hal tersebut di dasarkan pada pasal 1888 KUHPerdata jo yurisprodensi MA No. 3609 K/Pdt/1985.
Menimbang bahwa tergugat dalam sangkalannya mendalikan tidak benar TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT, karena bangunan perkantoran PLN Ranting Timika berada di atas tanah milik TERGUGAT .
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T- 1 berupa surat pernyataan pelepasan hak tanah yang di buat oleh Leo Mamari sebagai Kepala Desa Koperapoka yang di saksi kan oleh kepala desa Sempan Barat dan kepala desa Kwamki di ketahui Kepala Kecamatan Mimika Timur tertanggal 6 Juni 1984 telah membuat pernyataan yang pada intinya telah menyatakan telah melepaskan hak atas tanah seluas 4000 M2 dengan batas Utara: kebun BPPT, Timur : Jln. Freeport Indonesia Inc, Selatan : Tanah Kosong, Barat Tanah Kosong yang terletak di desa Koperapoka , Kecamatan Mimika Timur, Kabupaten Fak-fak dan tidak menuntut kembali hak atas tanah serta tidak akan menuntut ganti rugi
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-2 berupa surat penyataan dan surat serah terima sebidang tanah yang di buat Nomomi dan Mekior yang di ketahui oleh kepala desa Koprapoka dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Timika Timur tertanggal 29 Oktober 1990 isinya telah menyerahkan tanah seluas 100 x 200 Meter yang merupakan bagian tanah turun temurun ( hal Ulayat) dengan batas utara hutan, timur Jln. PAD XI, selatan Hutan, Barat PLTD yang telah ada untuk di serahkan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara Wilayah X yang akan di pergunakan untuk keperluan Pembangunan gedung PLTD .
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T- 3 berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 159 atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Propinsi Irian Jaya Kabupaten Fak-fak Kecamatan Mimika Timur, Desa Koperapoka atas nama pemegang hak PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) seluas 19.877 M2.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-4 berupa surat keterangan yang di tanda tangani oleh camat Mimika Timur tertanggal 13 Januari 1999 yang menerangka bahwa tanah seluas 100 x 200 M2 yang terletak di Jln. Ahmad Yani no. 1 Kabupaten Mimika Kecamatan Mimika Timur, Desa Koperapoka yang telah di bangun kantor PLTD dan rumah Dinas adalah tanah yang telah di serahkan dari P. Nomomi dan Melkior kepada PLN sejak tahun 1990 berdasarkan surat penyerahan tanah tanggal 29 Oktober 1990, dan bahwa dari kantor Kecamatan Mimika Timur tidak pernah mengeluarkan surat izin tanah garapan kepada T. Sihombing diatas tanah tersebut kecuali garapan yang perbatasan dengan tanah di maksud.
Menimbang bahwa selain itu berdasarkan surat keterangan yang di tanda tangani oleh kepala desa Koperapoka tertanggal 25 Januari 1999 telah menerangkan: bahwa tanah seluas 100 x 200 M2 yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 1 Kabupaten Mimika, Kecamatam Mimika Timur Desa Koperapoka yang telah di gunakan untuk bangunan kantor PLTD dan rumah Dinas adalah tanah yang telah di serahkan dari P. Nomomi dan Melkior kepada PLN Mimika sejak tahun 1990 sebagaiman surat penyerahan tanah tanggal 29 Oktober 1990., bahwa tanah seluas 100 x 200 M2 tersebut sebelum penyerahaan dari Alm, P. Nomomi dan Melkior pada tanggal 29 Oktober 1990 telah di laksanakan penyerahan secara adat oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat yaitu Alm. Phelipus Nomomi dan dan Alm. Yoseph Yamiro di saksikan oleh kepala desa Koperapoka pada tahun 1983., bahwa pada saat penyerahan tanah ulayat tersebut pada waktu itu masih hutan belukar belum ada bekas garapan siapapun , bahwa tentang tanah garapan seluas 100 x 150 M2 atas nama T Sihombing tanah garapan yang di maksud tidak ada karena tidak ada penyerahan secara resmi dari tokoh masyarakat maupun tokoh adat dan tidak ada saksi dari kepala desa Koperapoka yang pertama Leo Mamiri, kedua Ycobus Owamena, ketiga Theodorus Okoare, bahwa surat keterangan hak atas tanah garapan No. 593/SKT/292/DSKP/1997 yang telah di tanda tangani itu tidak benar karena surat tersebut di tandatangani atas paksaan T. Sihombing (bukti T-5)
Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang telah majelis pertimbangkan diatas yaitu bukti P-1, P-3, P- 4 telah mendapatkan fakta bahwa berdasarkan surat keterangan yang di tandatangani oleh kepala desa Koperapoka, No. 593/SKT/292/DSKP/97 tanggal 21 Agustus 1998 Tanjung Sihombing mendapatkan hak tanah garapan seluas 15000 M2 yang terletak desa Koperapoka Nimika Baru Kabupaten Nimika , Provinsi Irian Jaya dan tanjung sihombing juga mendapat tanah garapan yang terletak di desa Koperapoka , kecamatan Mimika Timur Kabupaten Fak fak, Propinsi Irian Jaya .
Menimbang bahwa namun demikian bukti surat keterangan kepala desa Koperapoka, No. 593/SKT/292/DSKP/97 tersebut telah di bantah semuanya oleh kepala desa Koperapoka sebagaimana surat keterangan tanggal 25 Januari 1999, yang isi surat keterangan No. 593/SKT/292/DSKP/97 bukti hak tanah garapan tersebut isinya tidak benar karena di tanda tangani atas dasar paksaan dan berdasarkan surat keterangan Kepala Kecamatan Mimika Timur tanggal 13 Januari 1999 yang pada intinya menerangkan tidak pernah memberi ijin tanah garapan kepada T Sihombing (bukti T-4, T-5) , sedangkan bukti P-7 s/ P-10 hanya membuktikan biaya penebangan pohon tetapi dikwitansi tidak di sebutkan pohon di lokasi mana yang di tebang apakah di lokasi objek sengketa atau di luar objek sengketa sehingga menurut majelis bukti tersebut tidak dapat membuktikan/mendukung dalil dari gugatan penggugat .
Menimbang bahwa sedangkan sebaliknya PT. Perusahan Listrik Negara menempati / menguasai tanah dengan luas 19.877 M2 yang terletak di jalan Jenderal Ahmad Yani Desa Koperapoka Kecamatan Mimika, Kabupaten Fak-fak, Propinsi Irian Jaya atas dasar Sertifikat Hak Guna bangunan No 159 yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Fak-fak yang di terbitkan tanggal 9 Februari 1996 atas nama PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) , Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 06 Juni 1984 dari Leo Mamiri selaku pihak yang berhak atas tanah adat di Desa Koperapoka Kecamatan Mimika Timur (sekaligus selaku Kepala Desa Koperapoka) kepada PLN, yang diketahui oleh Kepala Desa Sempan Barat, Kepala Desa Kwamki, dan Kepala Urusan Pemerintahan Kecamatan Mimika Timur; Surat Pernyataan dan Surat Serah Terima Sebidang Tanah tanggal 29 Oktober 1990 dari P. Nomomi dan Melkior selaku pihak yang berhak atas tanah adat seluas 100x200 m2 kepada PLN, yang diketahui oleh Kepala Desa Koperapoka, dan Kepala Kecamatan Mimika Timur (vide bukti T-1,T-2, T-3)
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 2 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1960 berbunyi pemberian surat-surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN atas tanah adat yang telah di lepaskan dan di serahkan oleh pihak adat kepada PLN pada tahun 1984 dan tahun 1990 di dapat luas tanah seluruhnya 19.887 M2 (surat ukur / gambar situasi no. 445/1995 tanggal 16 Juni 1995) dan tanah tersebut telah berdiri bangunan perkantoran dan pembangkit tenaga diesel yang sekarang di kuasai oleh tergugat telah sesui dengan hukum karena dalam pemberiaan hak guna bangunan dengan jangka waktu 30 tahun yang berkhir hak 8 Februari 2026 .
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas dalil penggugat yang telah mendalilkan bahwa tanah objek sengketa yang sekarang di kuasai oleh tergugat adalah miliknya hanya di dasarkan pada surat keterangan dari Kepala desa Koperapoka sedangkan surat keterangan tersebut telah di bantah semuanya oleh Kepala desa Koperapoka dan Kepala Kecamatan Mimika Timur dalam surat keterangannya tertanggal 25 Januari 1999 dan tertanggal 13 Januari 1999. Sedangkan tergugat menguasai objek sengketa tersebut di dasarkan atas Sertifikat Hak Guna bangunan No. 159 / Koperapoka yang merupakan bukti otentik yang penguasaannya berlaku sampai tanggal 8 Februari 2026 sehingga penguasaan objek sengketa oleh tergugat menurut majelis hakim sah menurut hukum sehingga dengan demikian tergugat tidak dapat di katakan telah melakukan perbuatan melawan hukum maka dengan demikian petitum angka 2 dan 3 harus di nyatakan tidak beralasan dan harus di tolak .
Menimbang bahwa karena tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum maka penggugat tidak dapat menuntut ganti kerugian terhadap tergugat.
Menimbang bahwa oleh karena gugatan pokok di tolak maka petitum angka 4, 5 , 6, 7, yang menyertai gugatan pokok harus pula dinyatakan tidaka beralasan dan harus di tolak .
Menimbang bahwa karena penggugat tidak dapat mendalilkan dalil gugatannya sedangkan tergugat dapat mendalilkan dalil sangkalannya maka gugatan penggugat harus dinyatakan di tolak untuk seluruhnya .
Menimbang bahwa karena gugatan penggugat di tolak maka penggugat harus di hukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
Mengingat peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini .
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara .
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya .
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah).
Demikianlah di putuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Senin tanggal, 2 September 2013 oleh Suwanto, SH, sebagai ketua majelis, Didik Setyo Handono, SH,MH. dan .DR,Suprapto, SH. M.Hum masing-masing sebagai hakim anggota , putusan mana di ucapakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senen, tanggal 16 September 2013 oleh ketua majelis hakim dengan didampingi masing-masing hakim anggota di bantu oleh B. Hapsoro, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti, di hadiri kuasa penggugat serta kuasa tergugat .
Hakim Anggota Ketua Majelis
DIDIK SETYO HANDONO. SH , MH. S U W A N T O ,, SH
DR , SUPRAPTO , SH ,M.Hum
Panitera Pengganti
B. HAPSORO , SH,MH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
ATK : Rp. 75.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Panggilan : Rp. 700.000,- +
Jumlah : Rp. 816.000,-