621 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 621 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Trunojoyo Blok Mi/135, Melawai, Kebayoran Baru
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Utara, tersebut;
P U T U S A N
No. 621 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Krisna Simbaputra, M.Sc., selaku General Manager yang beralamat di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Nomor 284 Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Junaidi Matondang, SH, Advokat dan Konsultan Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara;
Ir. Suwito, Deputy Manager Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara;
Ari Irawan, SH, Assistant Officer Administrasi Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara;
Nurleli Siregar, SH, Junior Officer Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara;
Putri Sinaga, SH, Asistant Analyst Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara;
Veranico Pramuditya, SH, Asistant Analyst Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara;
Rugun Jenni Mariani,SH, Asistant Analyst Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha;
m e l a w a n:
IMAM SYAHBUDI, bertempat tinggal di Jalan Bilal Gang Baru Nomor 81-B, Kota Medan, semula disebut Konsumen;
Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan/Konsumen;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan/Konsumen di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa, alasan-alasan faktual dan juridis yang menjadi keberatan Pemohon terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor 40/PEN/BPSK-Mdn 2011 tanggal 17 Nopember 2011 tersebut adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan atau ayat (5) Peraturan dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan atau ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen yaitu pada pokoknya bahwa, Majelis BPSK a quo telah bertindak over acting dan atau sewenang-wenang dan atau melampaui batas wewenangnya dan atau mengada-ada serta salah menerapkan hukum bahkan egois dan atau egosentris dalam menangani dan menyelesaikan sengketa Termohon dan Pemohon, yang kesemuanya itu memperlihatkan sikap partial Majelis BPSK a quo ke arah Termohon dengan mengabaikan secara terang-terangan prinsip-prinsip hukum perlindungan Konsumen dan atau hukum penyelesaian sengketa Konsumen yang berlaku, sebagaimana ternyata dari uraian-uraian di bawah ini:
Bahwa, Majelis BPSK a quo telah bertindak over acting dan atau sewenang-wenang dan atau melampaui batas wewenangnya dan atau mengada-ada dan atau salah menerapkan hukum karena:
Bahwa, Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah menentukan bahwa, yang dimaksud dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen;
Bahwa, demikian pula Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah menentukan bahwa, Sengketa Konsumen adalah sengketa antara Pelaku Usaha dengan Konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan atau memanfaatkan jasa;
Bahwa, siapa yang dimaksud dengan Konsumen telah ditentukan secara limitatif baik dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maupun dalam pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen , yaitu setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
Anotasi:
Bandingkan dengan definisi Pelaku Usaha yaitu tidak hanya setiap orang perorangan tetapi juga badan yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum (Vide: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen );
Bahwa, dari defenisi Konsumen dan diperbandingkan dengan definisi Pelaku Usaha tersebut maka dapat dipastikan Bahwa, subjek Konsumen adalah orang dan tidak termasuk badan usaha;
Bahwa, adalah merupakan fakta konkret bahwa, sesungguhnya Konsumen Pemohon dan untuk kemudian dikenakan tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon adalah bukan orang tetapi merupakan badan usaha yang memiliki legalitas pula sebagai rechtpersoon/legal entity yaitu PT. PANCA BUANA PLASINDO (vide bukti PU-c sampai dengan PU-G);
Bahwa, menunjuk pada fakta konkret bahwa, Konsumen Pemohon dan untuk kemudian dikenakan tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon adalah bukan orang tetapi badan usaha (rechtpersoon/legal entity) yaitu PT. PANCA BUANA PLASINDO dan dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan yang telah menentukan secara limitatif Bahwa, subjek Konsumen adalah orang dan karenanya badan usaha dan dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan yang telah menentukan secara limitatif bahwa subjek Konsumen adalah orang dan karenanya bukan badan usaha dan dihubungkan lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang telah menentukan tentang apa yang dimaksud dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta apa yang dimaksud dengan sengketa Konsumen, maka sengketa antara Pemohon dan Termohon adalah bukan sengketa Konsumen atau setidaknya bukan merupakan sengketa yang menjadi wewenang BPSK untuk memeriksa dan mengadilinya tetapi merupakan sengketa yang absolute merupakan atribute peradilan umum;
Bahwa, dengan demikian seharusnya BPSK menolak permohonan Termohon (incasu Imam Syahbudi) tersebut (vide Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen);
Bahwa, berdasarkan uraian di atas jelas bahwa, Majelis BPSK a quo telah bertindak over acting dan atau sewenang-wenang dan atau melampaui batas wewenangnya dan atau salah menerapkan hukum;
Bahwa, di muka telah diuraikan bahwa, defenisi Sengketa Konsumen adalah sengketa antara Pelaku Usaha dengan Konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan atau memanfaatkan jasa (vide: Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Bahwa, dari definisi Sengketa Konsumen tersebut maka sengketa Konsumen terjadi adalah dalam hal adanya kerugian akibat:
Kerusakan / cacat barang; dan atau
Timbulnya pencemaran oleh barang; dan atau
Mengkonsumsi barang; dan atau
Memanfaatkan jasa;
Bahwa, lebih lanjut Pasal 16 huruf c Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut jelas mengandung legal reasoning bahwa objek sengketa Konsumen adalah barang atau jasa;
Bahwa, adalah merupakan fakta konkret bahwa objek sengketa Konsumen yang ditangani dan diselesaikan oleh Majelis BPSK a quo adalah tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon;
Bahwa, tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon adalah jelas bukan barang atau jasa yang diperdagangkan;
Bahwa, barang yang menjadi objek jual beli Pemohon dan Termohon adalah energi listrik yang secara axioma tidak merupakan barang yang dapat menimbulkan pencemaran dan atau barang yang dapat dikonsumsi Termohon atau jasa yang dimanfaatkan Termohon;
Bahwa, lagi pula tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon, adalah tidak merupakan perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha (vide: BAB IV Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen );
Bahwa, berdasarkan segala uraian di atas, maka sengketa antara Termohon dan Pemohon yaitu sengketa atas tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon adalah bukan merupakan sengketa Konsumen seperti yang dimaksudkan dalam perundang-undangan perlindungan Konsumen melainkan adalah zuiver sengketa keperdataan yang penyelesaiannya tidak merupakan attribute BPSK tetapi absoluute merupakan attribute Peradilan Umum dengan kualifikasi onrechtmatigedaad;
Bahwa, dengan demikian Majelis BPSK a quo telah bertindak tidak lagi sebatas selaku Arbiter tetapi secara illegal memaksakan diri memperluas kewenangannya laksana Hakim Peradilan Umum, dan karenanya Majelis BPSK a quo telah bertindak over acting dan atau sewenang-wenang dan tau melampaui batas wewenangnya dan atau salah menerapkan hukum;
Bahwa, seharusnya BPSK menolak permohonan Termohon tersebut (vide: Pasal 17 huruf b jo. Pasal 16 huruf c Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen );
Bahwa, telah disebutkan di muka bahwa, Konsumen Pemohon dan untuk kemudian dikenakan tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon, adalah bukan orang tetapi merupakan badan usaha yaitu PT. PANCA BUANA PLASINDO;
Bahwa, ternyata subjek yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Konsumen kepada BPSK terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon tersebut adalah orang pribadi bernama Imam Syahbudi yang menyebut pekerjaannya “pegawai swasta” dan beralamat di Jalan Bilal Gang Baru Nomor 81-B, Kota Medan, sedangkan Konsumen /pelanggan Pemohon dan untuk kemudian dikenakan tindakan penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tersebut, sebagaimana telah disebutkan di muka, adalah PT. PANCA BUANA PLASINDO yang beralamat di Jalan Mesjid Nomor 142, Desa Payageli Medan-Binjai KM. 10,5 Medan;
Bahwa, oleh karena Konsumen/pelanggan Pemohon dan untuk kemudian dikenakan tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tersebut adalah, bukan orang pribadi bernama IMAM SYAHBUDI yang pekerjaannya pegawai swasta dan beralamat di Jalan Bilal Gang Baru Nomor 81B, Kota Medan tetapi adalah PT. PANCA BUANA PLASINDO yang beralamat di Jalan Jalan Mesjid Nomor 142, Desa Payageli, Medan-Binjai KM. 10.5, Medan, maka putusan Majelis BPSK a quo yang mengabulkan permohonan orang pribadi bernama Imam Syahbudi tersebut, adalah merupakan putusan yang sangat ceroboh, over acting dan atau sewenang- wenang dan atau salah menerapkan hukum;
Bahwa, seharusnya BPSK menolak permohonan orang pribadi bernama Imam Syahbudi tersebut (vide: Pasal 17 huruf a jo. Pasal 16 huruf d sampai dengan f Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen );
Bahwa, Majelis BPSK a quo telah menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan Pengaduan Konsumen seluruhnya;
Menghukum Pelaku Usaha PT. PLN (Persero) Wilayah Sumut untuk memasang atau menyambung Aliran Tenaga Listrik ke Pabrik Konsumen dalam keadaan Baik;
Melepaskan Konsumen untuk membayar Tagihan Susulan sebesar Rp 78.804.900,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat ribu sembilan ratus Rupiah );
Bahwa, putusan Majelis BPSK a quo dengan amar seperti tersebut adalah merupakan putusan yang over acting dan atau sewenang-wenang dan atau melampaui batas wewenangnya dan atau mengada-ada dan atau salah menerapkan hukum, immers:
Bahwa, Pasal 52 huruf K Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 2 Jo. Pasal 3 huruf k Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI tanggal 10 Desember 2001 Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah menentukan bahwa, tugas dan wewenang BPSK adalah memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak Konsumen ;
Bahwa, lebih lanjut Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal
10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menentukan sebagai berikut:
Pasal 12:
Putusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, meliputi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian Konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau memanfaatkan jasa;
Ganti rugi atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
Pengembalian uang;
Penggantian barang dan atau jasa sejenis atau setara nilainya; atau
Perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan;
(idem) Pasal 19 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ;
Pasal 40:
Putusan BPSK dapat berupa:
perdamaian;
gugatan ditolak; atau
gugatan dikabulkan;
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pelaku Usaha;
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa pemenuhan:
ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan atau
sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Bahwa, dari bunyinya ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 3 huruf k Jo. Pasal 12 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 40 ayat (1) sampai dengan (3) Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut maka dapat dipastikan bahwa, amar putusan BPSK adalah bersifat limitatif yaitu hanya terbatas pada dan tidak boleh lebih dari:
-putusan declaratoir berupa penetapan jumlah/besarnya kerugian Konsumen , dan itupun paling banyak hanya sejumlah Rp200.000.000,00 dan
-putusan condemnatoir berupa penghukuman terhadap Pelaku Usaha untuk mengganti kerugian Konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan;
Bahwa, dengan demikian amar putusan dalam peradilan BPSK tidak mengenal putusan condemnatoir dan putusan constitutief seperti bunyinya amar putusan Majelis BPSK a quo yaitu "Menghukum Pelaku Usaha PT. PLN (Persero) Wilayah Sumut untuk memasang atau menyambung Aliran Tenaga Listrik ke Pabrik Konsumen dalam keadaan Baik dan melepaskan Konsumen untuk membayar tagihan susulan sebesar Rp78.804.900,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat ribu sembilan ratus Rupiah);
Bahwa, oleh sebab itu seharusnya BPSK menolak permohonan Termohon tersebut (vide: Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen );
Bahwa, berdasarkan segala uraian di atas, maka amar putusan Majelis BPSK a quo sebagaimana terurai di atas adalah jelas over acting dan atau sewenang-wenang dan atau melampaui batas wewenangnya dan atau mengada-ada dan atau salah menerapkan hukum;
Bahwa, Majelis BPSK a quo telah salah menerapkan hukum, karena telah menjatuhkan putusan dalam perkara ini secara bertentangan dengan putusan BPSK Kota Medan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 17/Pen/BPSK-Mdn/2011 tanggal 7 Juni 2011 yang amar putusannya menolak permohonan Konsumen dengan pertimbangan hukum berbunyi sebagai berikut:
Menimbang bahwa, adapun maksud dan tujuan Pengadu adalah seperti yang termaksud di atas;
Menimbang, bahwa Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 22, Maka Majelis memeriksa dan mempertimbangkan Pengaduan Sengketa tersebut jelas Bahwa, sengketa yang diajukan para pihak adalah bukan sengketa Konsumen melainkan sengketa Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha ;
Menimbang, bahwa adapun sengketa yang dimaksud adalah seperti yang tertara dalam gugatan Pengadu yang menyatakan "bahwa, semua pemasangan instalasi listrik sewaktu berdirinya usaha Pengadu";
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut jelas dan terang Pengadu adalah sebagai Pelaku Usaha (Warnet) yang menggunakan listrik sebagai penunjang untuk kegiatan usahanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal demikian yang dimaksud dengan Konsumen adalah Konsumen akhir yaitu yang tertera dalam pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa tersedia dalam masyarakat, balk bagi kepentingan dia sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
Menimbang, bahwa pengaduan pengadu adalah berfungsi sebagai Usaha maka keberadaan Konsumen adalah status Pelaku Usaha dan berdasarkan pasal 17 ayat (b) Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, tentang Tugas dan Wewenang BPSK mengatakan Ketua BPSK Menolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen apabila "Permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;
Menimbang, bahwa sengketa Pengadu yang diadili BPSK Kota Medan adalah Konsumen akhir sebagai pemakai barang dan/atau jasa, tidak untuk diperdagangkan, oleh karena pengaduan pengadu ternyata adalah sebagai Pelaku Usaha maka Pelaku Usaha lawan Pelaku Usaha maka yang berhak yang mengadili sengketa ini adalah sesuai dengan perjanjian/kesepakatan para pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka pasal 40 ayat (1) huruf (b) Kepmenperindag RI maka Majelis BPSK Kota Medan berpendapat menolak permohonan penyelesaian/gugatan Pengadu;
(vide: bukti PU-h);
Bahwa, adalah merupakan fakta Bahwa, PT PANCA BUANA PLASINDO merupakan Pelaku Usaha yang menggunakan energi listrik sebagai penunjang untuk kegiatan usahanya, dan oleh karenanya PT PANCA BUANA PLASINDO tidak merupakan Konsumen akhir dari Pemohon;
Bahwa, oleh sebab itu, dengan merujuk lebih lanjut pada putusan BPSK Kota Medan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 17/Pen/BPSK - Mdn/2001 tanggal 7 Juni 2011 tersebut, maka seharusnya Majelis BPSK a quo menolak permohonan Termohon tersebut;
Bahwa, dengan demikian putusan Majelis BPSK a quo telah salah menerapkan hukum;
Bahwa, Majelis BPSK a quo telah bertindak over acting dan atau
sewenang - wenang dan atau melampaui batas wewenangnya dan atau mengada - ada serta salah menerapkan hukum dalam menangani dan menyelesaikan sengketa Termohon dan Pemohon, karena:
Bahwa, dalam pertimbangan fakta dan hukumnya Majelis BPSK a quo telah berkesimpulan sebagaimana tertuang pada poin 7 sampai dengan 24;
Bahwa, seluruh pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo tersebut adalah over acting dan atau sewenang-wenang dan atau melampaui batas wewenangnya dan atau mengada-ada serta salah menerapkan hukum, yang kesemuanya itu menunjukkan nyata sikap partial Majelis BPSK a quo kearah yang menguntungkan Termohon secara berlebihan dengan memfait accomply Pemohon secara sewenang-wenang, sebab:
Terhadap pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 7 sampai dengan poin 10, poin 12, poin 16, poin 19 angka 1 sampai dengan angka 3 dan poin 20;
Bahwa, berdasarkan bukti Pemohon produk PU-c sampai dengan PU-g telah ditemukan fakta konkret bahwa, keberadaan PT PANCA BUANA PLASINDO sebagai Konsumen Pemohon adalah berdasarkan perubahan nama pelanggan (ganti nama) yang semula atas nama orang pribadi bernama DJONNY TASLIM dirubah (ganti nama) menjadi PT PANCA BUANA PLASINDO;
Bahwa, dengan demikian adalah merupakan fakta pula bahwa, tidak ada kontrak (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) tersendiri antara PT PLN (Persero) dan PT PANCA BUANA PLASINDO, melainkan meneruskan/melanjutkan kontrak (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) yang sudah ada sebelumnya antara PT PLN (Persero) dan pelanggan semula (incasu DJONNY TASLIM) yang tertuang dalam Surat "PERJANJIAN Tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK Antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Cabang Binjai Dan DJONNY TASLIM" Nomor PIHAK PERTAMA. 004 PJ.BJI/037/2005 tanggal 28 Oktober 2005 (vide bukti PU i). Bahwa, sebagaimana juga Pemohon berlakukan terhadap Konsumen lainnya, di dalam materi isi Surat "PERJANJIAN Tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK Antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Cabang Binjai Dan DJONNY TASLIM" Nomor PIHAK PERTAMA: 004PJ;BJI/ 037/2005 tanggal 28 Oktober 2005 tersebut (vide: bukti PU - i) tidak tercantum tentang rincian free fink (pembatas daya);
Bahwa, rincian fuse link untuk pelanggan DJONNY TASLIM tersebut - sebagaimana juga diberlakukan kepada Konsumen umumnya - adalah diuraikan dalam berita acara pemasangan yaitu BERITA ACARA tanggal 20 Desember 2005, halaman kedua (vide: bukti PU - j);
Bahwa, pada halaman kedua dari BERITA ACARA tanggal 20 Desember 2005 atas nama pelanggan DJONNY TASLIM tersebut jelas dan tegas diuraikan Bahwa, ketiga fuse link yaitu Phs R, Phs S dan Phs T adalah masing - masing 6 Ampere (vide: bukti PU j);
Bahwa, dengan demikian, merujuk pada BERITA ACARA tanggal 20 Desember 2005 tersebut (vide: bukti PU - j), maka terdapatnya fuse link Phs R= 10 Ampere dan Phs T= 10 Ampere pada gardu/trafo milik PT PLN (Persero) yang dipasang di areal pekarangan PT PANCA BUANA PLASINDO adalah merupakan pelanggaran pemakaian tenaga listrik (P2TL), immers:
Bahwa, gardu/trafo milik PT PLN (Persero) yang terdapat di areal pekarangan PT PANCA BUANA PLASINDO adalah dipasang khusus untuk PT PANCA BUANA PLASINDO dan tidak sekaligus untuk Konsumen lain, yang fungsinya adalah sebagai alat pengukur dan pembatas, yang didalamnya terdapat pula KwH METER ELEKTRONIK yang dilengkapi dengan perangkat Media Komunikasi Data (GSM/PSTN) yang berfungsi sebagai pengukur pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen (incasu PT PANCA BUANA PLASINDO);
Bahwa, dengan berubahnya Phs R dan Phs T dari 6 Ampere menjadi 10 Ampere pada gardu/trafo milik PT PLN (Persero) yang terdapat di areal pekarangan PT PANCA BUANA PLASINDO, maka telah terjadi penyimpangan dari berita acara pemasangan yaitu BERITA ACARA tanggal 20 Desember 2005 (vide: bukti PU - j), dan karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a dan atau huruf c Surat "PERJANJIAN Tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK Antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Cabang Binjai Dan DJONNY TASLIM" Nomor PIHAK PERTAMA: 004 PJ;BJI/ 037/2005 tanggal 28 Oktober 2005 tersebut (vide: bukti PU - i), maka telah terjadi pelanggaran pemakaian tenaga listrik (P2TL) oleh PT PANCA BUANA PLASINDO;
Bahwa, beralasan pula untuk dikemukakan:
Bahwa, berubahnya nilai fuse rink Phs R dan Phs T dari 6 Ampere menjadi 10 Ampere pada gardu/trafo milik PT PLN (Persero) yang dipasang khusus pada areal pekarangan Konsumen (incasu PT PANCA BUANA PLASINDO) telah mengakibatkan pemakaian daya listrik melebihi batas 6 Ampere menjadi 10 Ampere; Sehingga Konsumen dapat memperoleh secara ilegal tenaga listrik melebihi hak yang telah ditetapkan/dibatasi dalam Surat Perjanjian Tentang Jual Beli Tenaga Listrik atau dengan lain perkataan bahwa, dalam prakteknya modus perubahan fuse link seperti tersebut jamak dilakukan oleh Konsumen untuk maksud mendapatkan secara ilegal tenaga listrik melebihi haknya tanpa dibebani tagihan untuk itu;
Bahwa, berdasarkan pembacaan stand KWH METER ELEKTRONIK melalui perangkat Media Komunikasi Data (GSM/PSTN) menunjukkan pemakaian PT PANCA BUANA PLASINDO telah mencapai sebesar 264 sampai dengan 352 kVA (264.000 sampai dengan 352.000 kVA) sedangkan haknya sesuai Pasal 4 ayat (1) Surat "PERJANJIAN Tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK Antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Cabang Binjai Dan DJONNY TASLIM" Nomor PIHAK PERTAMA: 004 PJ;BJI/037/2005 tanggal 28 Oktober 2005 (vide: bukti PU - i), adalah sebesar 240 kVA (240;000 VA) (vide: bukti PU-k);
Bahwa, akan halnya hasil Data Operasional Dinas Gangguan PT PLN (Persero) Cabang Binjai tanggal 04 - 04 - 2011 Nomor 00399 yang menemukan fuselink putus phasa (phs) 1 x 10 A dan diganti dengan fuse rink phasa (phs) 1 x 10 A (mohon lihat pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo, halaman 9 poin 8), adalah tidak memenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan Bahwa, terdapatnya fuse link phasa 1 x 10 A yang kemudian rusak pada gardu/trafo milik PT PLN (Persero) yang terdapat di areal pekarangan PT PANCA BUANA PLASINDO tersebut, adalah dipasang oleh pihak Pemohon, sebab sesuai BERITA ACARA tanggal 20 Desember 2005 bahwa, seluruh fuse link yang dipasang adalah phasa 6 Ampere (vide: bukti PU - j); Sedangkan tugas Dinas Gangguan PT PLN (Persero) Cabang Binjai adalah sebatas mengganti material yang rusak (incasu phasa 10 A), dan tugas untuk memeriksa dan menindak pelanggaran (incasu perubahan fuse fink dari phasa 6 Ampere menjadi 10 Ampere) adalah merupakan tugas Tim P2TL (vide: bukti PU - I, Pasal 22);
Bahwa, lagi pula dalam proses pemeriksaan oleh Majelis BPSK a quo tidak terdapat satupun bukti surat maupun saksi yang umumnya menurut hukum pembuktian dapat membuktikan Bahwa, pemasangan/penggantian fuse link dari phasa 6 Ampere menjadi phasa 10 Ampere tersebut adalah dilakukan oleh pihak Pemohon; Sehingga pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo terkait perubahan fuse link dari phasa 6 Ampere menjadi phasa 10 Ampere tersebut adalah hanya didasarkan pada asumsi ataupun rekaan menurut jalan fikiran Majelis BPSK a quo;
Bahwa, penting pula untuk dikemukakan:
Bahwa, siapapun pihak yang mengganti/merubah nilai fuse link dari phasa 6 Ampere menjadi phasa 10 Ampere tersebut, apakah oknum dari PT. PLN (Persero) atau pihak lain, adalah tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk meniadakan sanksi P2TL terhadap PT PANCA BUANA PLASINDO, sebab objek pemeriksaan dan penertiban oleh P2TL adalah instalasi milik PT. PLN (Persero) yang ada pada Konsumen (incasu PT PANCA BUANA PLASINDO), dan bukan orang yang menjadi penyebab kerusakan;
Alasan pembenar atau alasan pema'af untuk itu hanyalah dimungkinkan apabila terjadi karena kondisi alam dan atau keterbatasan PT. PLN (Persero) dan atau kejadian diluar kendali Konsumen dan PT. PLN (Persero) atau dikarenakan PT. PLN (Persero) melakukan perbaikan seperti halnya penggantian/perubahan yang dilakukan oleh Tim P2TL dengan menggunakan fuse link phasa 8 Ampere sebagai pengganti fuse link phasa 10 Ampere yang disita sebagai barang bukti (vkk Pasal 14 ayat (3) dan (4) Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 234;K/DIR/2008 tanggal 22 Juli 2008);
Bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan (4) Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 234;K/DIR/2008 tanggal 22 Juli 2008, maka beban pembuktian tentang tidak adanya pelanggaran dalam tindakan penertiban P2TL adalah merupakan beban Konsumen , dan bukan pula beban Pemohon cq; Tim P2TL untuk membuktikan dader yang melakukan pengrusakan instalasi listrik milik Pemohon karena pemeriksaan (penyelidikan/penyidikan) terhadap dader
pengrusakan itu adalah merupakan kewenangan pihak Kepolisian negara RI. Dengan demikian, terdapat legal reasoning bahwa, dalam proses pemeriksaan/penertiban Tim P2TL berlaku sistem pembuktian terbalik;
Bahwa, begitu juga halnya dengan pertimbangan Majelis BPSK a quo yang berkesimpulan pada pokoknya bahwa, Konsumen tidak mengetahui berapa fuse fink yang dipasang ke gardu PT PLN (Persero), apakah sudah sesuai kontrak atau tidak, karena waktu Pelaku Usaha memasang fuse link 3 phasa tersebut tidak pernah diperlihatkan apakah benar phasa R, S dan T yang dipasang telah sesuai dengan kontrak, Konsumen sama sekali tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diperlihatkan barangnya, yang penting listrik telah terpasang dan menyala dengan baik (mohon lihat pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo, halaman 9 poin 10), adalah merupakan pertimbangan/ kesimpulan yang hanya didasarkan pada asumsi ataupun rekaan menurut jalan fikiran Majelis BPSK a quo, sebab selain tidak didukung oleh bukti apapun, juga adalah merupakan fakta Bahwa, dalam BERITA ACARA tanggal 20 Desember 2005 halaman terakhir tentang CATATAN telah jelas dan tegas disebutkan bahwa "selama pekerjaan disaksikan/didampingi pihak Konsumen / pelanggan" (vide: bukti PU - j);
Lagi pula PT PANCA BUANA PLASINDO adalah merupakan Konsumen pengganti (balik nama) dari DJONNY TASLIM selaku Konsumen semula (vide PU - c sampai dengan PU - g), sehingga adalah sangat absurd bila pemasangan ketiga fuse fink phasa 6 Ampere tersebut harus diperlihatkan/ diberitahukan kepada PT PANCA BUANA PLASINDO karena pada ketika dilakukannya pemasangan ketiga fuse Cink phasa 6 Ampere tersebut PT PANCA BUANA PLASINDO adalah bukan/belum sebagai Konsumen Pemohon;
Bahwa, demikian pula penggantian fuse link oleh Petugas Tim P2TL dengan menggunakan phasa masing - masing 8 Ampere tidaklah memenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan Bahwa, penggantian fuse link phasa 8 Ampere tersebut diakui Pemohon sebagai sesuai kontrak (mohon lihat pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo, halaman 9 poin 9), sebab:
Bahwa, di dalam Berita Acara Pelaksanaan P2TL Tahun 2011 Nomor 322/P2TL - 4/2011 tanggal 06 Juli 2011 tidak ternyata ada disebutkan Bahwa, fuse link phasa 8 Ampere tersebut adalah sesuai kontrak (vide: bukti PU - 5); Ease rink, yang sesuai kontrak adalah telah jelas dan pasti phasa 6 Ampere (vide: bukti PU - j);
Bahwa, penggunaan/pemasangan fuse link phasa 8 Ampere oleh Petugas Tim P2TL tersebut adalah bersifat sementara sebagai pengganti Are link phasa 10 Ampere yang disita sebagai barang bukti oleh Tim P2TL;
Bahwa, berdasarkan segala alasan faktual dan juridis di atas, maka pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 7 sampai dengan poin 10, poin 12, poin 15 dan poin 19 angka 1 sampai dengan angka 3, adalah salah menerapkan hukum, dan atau mengada - ada dan atau telah bertentangan dengan fakta yang sesungguhnya, yang kesemuanya itu menunjukkan nyata sikap partial Majelis BPSK a quo ke arah yang menguntungkan Termohon secara berlebihan dengan memfait accomply Pemohon secara sewenang-wenang;
Terhadap pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 11;
Bahwa, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 11 tersebut adalah over acting dan atau sewenang - wenang dan atau melampaui batas wewenangnya dan atau mengada-ada serta salah menerapkan hukum, sebab:
B.1. Bahwa, tidak terdapat satupun ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa Konsumen yang memberi kewenangan kepada Majelis BPSK a quo untuk melakukan sidang lapangan (pemeriksaan setempat). Dengan demikian Majelis BPSK a quo telah bertindak tidak lagi sebatas Arbitor tetapi laksana Hakim Peradilan Umum; Selain daripada itu tidak jelas pula apa yang menjadi objek sidang lapangan (pemeriksaan setempat) tersebut. Sehingga dengan tidak jelasnya dasar hukum dan objek sidang lapangan (pemeriksaan setempat) tersebut, maka sidang lapangan (pemeriksaan setempat) oleh Majelis BPSK a quo tersebut tidak jelas juntrungannya;
B.2. Bahwa, segala apa yang disebut Majelis BPSK a quo sebagai "hasil sidang lapangan tersebut tidak lebih hanya merupakan asumsi ataupun rekaan menurut jalan fikiran Majelis BPSK a quo, sedangkan seharusnya didasarkan pada pendapat dari ahli yang berkompeten tentang ketenagalistrikan;
B.3. Bahwa, pertimbangan Majelis BPSK a quo yang pada pokoknya berpretensi "tiang/gardu milik Pelaku Usaha di halaman Konsumen aliran listrik untuk umum digabung dialirkan kepada gardu milik Konsumen , sehingga menjadi tidak jelas pembatas arusnya" (vide: pertimbangan poin 11, baris ketujuh sampai dengan ke-sembilan) adalah merupakan pertimbangan yang bertentangan dengan fakta konkret dan mengada-ada atau salah menerapkan hukum, sebab:
B.3.1. adalah sangat absurd, dan secara ilmiah ketenagalistrikan tidak akan dapat terjadi, gardu/ trafo yang berfungsi sebagai alat pengukur dan pembatas pemakaian tenaga listrik oleh satu Konsumen difungsikan ganda sekaligus untuk Konsumen lain, karena seperti telah disebutkan di muka, bahwa gardu/trafo milik PT PLN (Persero) yang terdapat di areal pekarangan PT PANCA BUANA PLASINDO adalah dipasang khusus untuk PT PANCA BUANA PLASINDO dan tidak sekaligus untuk Konsumen lain, yang fungsinya adalah sebagai alat pengukur dan pembatas, yang di dalamnya terdapat pula KwH METER ELEKTRONIK yang dilengkapi dengan perangkat Media Komunikasi Data (GSM/PSTN) yang berfungsi khusus sebagai pengukur pemakaian tenaga listrik oleh PT PANCA BUANA PLASINDO;
B.3.2. adalah domein ahli ketenagalistrikan, dan karenanya bukan domein Arbitor BPSK, untuk menyatakan/ berpendapat tentang fungsi gardu/trafo khusus pengukur dan pembatas pemakaian tenaga listrik;
Bahwa, berdasarkan segala uraian di atas, maka jelas Bahwa, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 11 tersebut adalah over acting dan atau sewenang - wenang dan atau melampaui baths wewenangnya dan atau mengada-ada serta salah menerapkan hukum;
Terhadap pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 13 Jo. poin 19 angka 4 dan 5;
Bahwa, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 13 sepanjang yang pada pokoknya berpretensi "bahwa, Pelaku Usaha bekerja tidak sesuai dengan Standard Operation Procedure (melanggar SK. Nomor 234 K/DIR/2008), karena dalam menjalankan tugasnya Pelaku Usaha telah bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan PT PLN Cabang Binjai dan tanpa meminta penjelasan dan tanpa mengikutsertakan Konsumen pada saat Tim P2TL memeriksa instalasi listrik PT PANCA BUANA PLASINDO", adalah merupakan pertimbangan yang bertentangan dengan fakta konkret dan mengada-ada atau salah menerapkan hukum;
Bahwa, pelaksanaan tugas lapangan Tim P2TL PT. PLN (Persero) Wilayah Sumut dalam melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik oleh PT PANCA BUANA PLASINDO telah memenuhi Standard Operation Procedure (SOP) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Energi Dan sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 tertanggal 30 Juni 2010 Jo. Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 234.K/DIR12008 tertanggal 22 Juli 2008 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), sebagaimana ternyata dari:
C.1. Bahwa, prolog dan motivasi dilakukannya tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon terhadap PT PANCA BUANA PLASINDO tersebut, adalah berawal dari adanya indikasi bahwa, pemakaian energi listrik oleh PT PANCA BUANA PLASINDO lebih besar dari jumlah daya terpasang yang telah ditetapkan/dibatasi dalam Surat "PERJANJIAN Tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK Antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Cabang Binjai Dan DJONNY TASLIM" Nomor PIHAK PERTAMA: 004 PJ. BJI1037/2005 tanggal 28 Oktober 2005 (vide: bukti PU-i);
Bahwa, indikasi tersebut ditemukan melalui Automatic meter reading (amr) yang menunjukkan pemakaian PT PANCA BUANA PLASINDO telah mencapai sebesar 264 sampai dengan 352 kVA (264;000 sid 352;000 kVA) sedangkan haknya sesuai Surat "PERJANJIAN Tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK Antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Cabang Binjai Dan DJONNY TASLIM" Nomor PIHAK PERTAMA: 004 PJ.BJI/ 037/2005 tanggal 28 Oktober 2005 adalah sebesar 240 kVA (240;000 VA) (vide: bukti PU - i);
Bahwa, cara kerja Automatic MeterReading (AMR) tersebut adalah dengan memasang KWH METER ELEKTRONIK yang dilengkapi dengan perangkat Media Komunikasi Data (GSM/PSTN) pada gardu pengukuran di lokasi PT PANCA BUANA PLASINDO, sehingga data pemakaian energi listrik oleh PT PANCA BUANA PLASINDO terkirim otomatis secara periodik ke Controle Centre pada Kantor PT PLN (Persero) Cabang Binjai;
C.2. Bahwa, pelaksanaan pemeriksaan oleh Petugas Lapangan P2TL PT PLN (Persero) Wilayah Sumut di lokasi pabrik PT PANCA BUANA PLASINDO berjalan normal, proporsional dan akuntabel, sebagaimana ternyata dari fakta-fakta sebagai berikut:
tidak ternyata ada bantahan atau keberatan atau koreksi dari wakil PT PANCA BUANA PLASINDO yang menyaksikan ketika Petugas Lapangan P2TL PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara menunjukkan fisik pelanggaran yang terjadi pada lokasi PT PANCA BUANA PLASINDO sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL (vide bukti PU 5);
rincian pelanggaran yang terjadi pada lokasi PT PANCA BUANA PLASINDO sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL tersebut adalah sebagai berikut:
fuse fink CO terpasang masing - masing phs R=10 Ampere, phs S= 6 Ampere dan phs T= 10 Ampere; dan
fuse fink terpasang tidak sesuai dengan PLN;
(vide: bukti PU-5);
Wakil PT PANCA BUANA PLASINDO (incasu Asima Tambunan) menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL tanpa ada melakukan sanggahan atau keberatan atau koreksi (vide: bukti PU-5);
Kuasa Wakil/Plant Manager PT. PANCA BUANA PLASINDO (incasu Jimmy Sun Nursalim) secara bebas dan keinsyafan bathin sendiri telah membuat dan menandatangani Surat permohonan tanggal 08-09-2011 yang materi isinya memohon agar sanksi atas pelanggaran dimaksud dapat dicicil/diangsur sebanyak 12 bulan, dan menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor 321.PJ/SPH/WILSU/2011 tanggal 08 September 2011 (vide: bukti PU - I, PU - m dan PU-8);
C.3. Bahwa, tata cara penentuan golongan pelanggaran dan besaran sanksi yang dibebankan terhadap PT PANCA BUANA PLASINDO adalah mengacu pada Pasal 12 Jo. 13 Peraturan Menteri Energi Dan sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 tertanggal 30 Juni 2010 Jo. Pasal 13 Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 234.K/DIR12008 tertanggal 22 Juli 2008 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL);
Bahwa, tidak terdapat satupun ketentuan undang - undang maupun regulasi tentang P2TL yang mensyaratkan bahwa, dalam menjalankan tugasnya Tim P2TL PT. PLN (Persero) Wilayah Sumut harus:
terlebih dahulu meminta penjelasan dan mengikut sertakan Konsumen pada saat Tim P2TL memeriksa instalasi listrik;
tidak mengikutsertakan pihak Kepolisian RI;
mengikutsertakan Lurah/Kepling;
Bahwa, lagi pula, adalah merupakan fakta konkret bahwa, pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik terhadap PT PANCA BUANA PLASINDO tersebut telah lebih dahulu dikoordinasikan dengan PT PLN (Persero) Cabang Binjai dengan tetap menjaga sifat kerahasiaan Target Operasi sesuai ketentuan Pasal 9 Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 234.K/DIR/2008 tertanggal 22 Juli 2008 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL);
Bahwa, berdasarkan segala uraian fakta dan juridis di atas, maka pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 13 Jo. poin 19 angka 4 dan 5 sebagaimana termaksud di atas adalah merupakan pertimbangan yang bertentangan dengan fakta konkret dan mengada-ada atau salah menerapkan hukum;
Terhadap pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 14;
Bahwa, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 14 tersebut adalah juga over acting dan atau sewenang-wenang dan atau melampaui batas wewenangnya dan atau mengada-ada karena salah menerapkan hukum, sebab Majelis BPSK a quo dengan begitu saja memberikan pertimbangan hukum seperti dimaksud pada poin 14, tanpa memberikan uraian secara individual yang umumnya diharapkan dapat membuat terang pertimbangan hukumnya tersebut, sehingga tidak dapat difahami atas dasar alasan apa Majelis BPSK a quo sampai pada kesimpulan seperti demikian;
Bahwa, sesungguhnya tidak terdapat satupun ketentuan perundang-undangan dan atau regulasi yang mewajibkan Pemohon menanggapi terlebih lagi menyetujui begitu saja maksud dan tujuan surat-surat Termohon produk bukti K-5 dan K-6 tersebut; Sehingga adalah sewenang-wenang pertimbangan Majelis BPSK a quo yang menyatakan Pemohon telah tidak jujur dan beriktikad tidak baik karena mengesampingkan surat- surat Termohon produk bukti K-5 dan K-6 tersebut;
Bahwa, lagi pula Majelis BPSK a quo sama sekali tidak menguraikan dalam satu uraian yang individual yang umumnya diharapkan dapat membuat terang tentang kebenaran iktikad balk sepenuh hati surat-surat PT PANCA BUANA PLASINDO produk K-5 dan K-6 tersebut, dan ketidakjujuran dan iktikad tidak baik Pemohon; Atau dengan lain perkataan, bahwa Majelis BPSK
a quo telah bertindak partial kearah yang menguntungkan Termohon secara berlebihan karena dengan begitu saja berkesimpulan bahwa, Termohon telah beriktikad balk sedangkan Pemohon telah beriktikad buruk;
Terhadap pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 15;
Bahwa, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo tersebut adalah jelas sewenang - wenang dan atau mengada - ada dan atau salah menerapkan hukum dan atau bertentangan dengan fakta konkret, sebab:
Bahwa, pertimbangan/kesimpulan Majelis BPSK a quo tersebut sama sekali tidak didukung oleh balk bukti maupun ketentuan hukum yang menjadi rujukannya dan karenanya lebih merupakan asumsi ataupun rekaan menurut jalan fikiran Majelis BPSK a quo;
Bahwa, adalah merupakan fakta konkret, bahwa Pemohon telah 3 (tiga) kali memberitahukan kepada Termohon sebelum melakukan pemutusan hubungan langganan terhadap Termohon (vide: bukti PU-n, PU-o dan PU-p);
Terhadap pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 16 Jo. poin 18;
Bahwa, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo tersebut adalah jelas sewenang-wenang dan atau mengada-ada dan atau salah menerapkan hukum dan atau bertentangan dengan fakta konkret, sebagaimana ternyata dari segala apa yang telah Pemohon kemukakan pada alasan keberatan punt A, C, D dan E di atas;
Terhadap pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 17;
Bahwa, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo yang berkesimpulan: " sehingga menimbulkan kerugian dipihak Konsumen dan produksinya terhenti, sehingga menelantarkan karyawan ditambah dengan lumpuhnya ekonomi masyarakat sekitamya yang bekerja pada perusahaan Konsumen , “adalah merupakan pertimbangan/kesimpulan yang sama sekali tidak didukung oleh alat bukti apapun maupun ketentuan hukum yang menjadi rujukannya, dan karenanya lebih merupakan asumsi ataupun rekaan menurut jalan fikiran yang dipaksakan oleh Majelis BPSK a quo sebagai wujud keberpihakan terhadap Termohon secara melanggar prinsip fairness;
Bahwa, dengan demikian pertimbangan/kesimpulan Majelis BPSK a quo tersebut adalah nyata sangat sewenang-wenang dan atau mengada-ada dan atau ceroboh dan atau salah menerapkan hukum dan atau bertentangan dengan fakta konkret;
H. Terhadap pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 19 angka 6;
Bahwa, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo tersebut yang berkesimpulan data terakhir Administrasi pembayaran listrik Konsumen masih tetap tinggi, adalah merupakan pertimbangan yang sangat a priori karena tidak jelas rujukan dan atau parameternya;
Begitu juga kesimpulan Majelis BPSK a quo yang memakai frase “tidak menjadi Target Operasi” adalah sangat tidak jelas juntrungannya karena selain tidak didasarkan pada pendapat ahli ketenagalistrikan, juga tidak menyebutkan ketentuan hukum yang menjadi rujukannya, sehingga lebih merupakan asumsi ataupun rekaan menurut jalan fikiran yang dipaksakan oleh Majelis BPSK a quo untuk "meluruskan yang bengkok";
Bahwa, oleh karena itu, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo tersebut adalah jelas sewenang-wenang dan atau mengada-ada dan atau sangat ceroboh dan atau salah menerapkan hukum;
Terhadap pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 21 Jo. poin 23 Jo. poin 24;
Bahwa, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo tersebut adalah juga merupakan pertimbangan yang sangat tidak jelas juntrungannya, sebab legalreasoning dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen Jo. Pasal 2 Jo. Pasal 3 huruf k Jo. Pasal 12 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 40 ayat (1) sampai dengan (3) Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, adalah bahwa, kerugian tersebut adalah merupakan kerugian yang secara nyata telah terjadi, dan tidak kerugian yang belum/akan terjadi;
Bahwa, Tagihan Susulan sebesar Rp 78.804.900,00 yang menjadi sanksi atas pelanggaran pemakaian tenaga listrik oleh PT PANCA BUANA PLASINDO adalah tidak dapat dikualifisir sebagai suatu kerugian yang dimaksudkan oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, karena belum dilunasi oleh Termohon;
Bahwa, berdasarkan uraian di atas, maka pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo tersebut adalah jelas mengada-ada dan atau sangat ceroboh dan atau salah menerapkan hukum;
Terhadap pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo poin 22;
Bahwa, pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo tersebut adalah merupakan pertimbangan yang over acting dan atau sewenang-wenang dan atau mengada-ada dan atau sangat ceroboh dan atau salah menerapkan hukum yang tidak sepatutnya terjadi bila diukur dari kelayakan kadar intelektual pengetahuan hukum yang seharusnya dimiliki Arbitor, sebab:
Bahwa, tidak satupun ketentuan dalam perundang-undangan dan atau regulasi tentang perlindungan Konsumen yang memberikan kewenangan kepada Arbitor BPSK untuk menguji terlebih lagi membatalkan suatu persetujuan hutang piutang (incasu Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 321.PJ/SPHWiISU/2011 tanggal 08 September 2011 bukti PU-8; Sebagaimana telah disebutkan di muka, bahwa kewenangan Arbitor BPSK hanya terbatas pada dan tidak boleh lebih dari menguji dan menetapkan jumlah/besarnya kerugian Konsumen serta menghukum Pelaku Usaha untuk mengganti kerugian Konsumen ;
Bahwa, kewenangan untuk menguji, mengadili dan membatalkan suatu persetujuan hutang piutang (incasu Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 321;PJ/SPH/WiISU/ 2011 tanggal 08 September 2011, bukti PU-8 adalah absolute merupakan attributie Hakim Perdata Peradilan Umum, dan Hakim Pidana Peradilan Umum pun tak boleh (vide: RBg/HIR Jo. KUHPerdata);
Bahwa, berdasarkan uraian di atas, maka pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo tersebut adalah jelas over acting dan atau sewenang - wenang dan atau mengada - ada dan atau sangat ceroboh dan atau salah menerapkan hukum; Quo vadis BPSK ?
Bahwa, Majelis BPSK a quo telah tidak mempertimbangkan sama sekali bukti Pemohon produk PU-7 sampai dengan PU-10;
Bahwa, sesungguhnya berdasarkan bukti PU-7 sampai dengan PU- 10 tersebut, dan merujuk lebih lanjut pada ketentuan Pasal 1874 alinea pertama Jo.1875 KUHPerdata, maka telah terbukti menurut hukum bahwa, PT PANCA BUANA PLASINDO mengakui telah melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL (vide: bukti PU - 5), dan untuk kemudian PT PANCA BUANA PLASINDO memenuhi sanksi atas pelanggaran tersebut dengan melakukan pembayaran tagihan susulan secara mencicil/mengangsur sebanyak 12 kali/bulan yang dimulai sebagai cicilan pertama pada bulan September 2011 sebesar Rp23.804.900,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus empat ribu sembilan ratus Rupiah);
Bahwa, sampai saat sekarang ini Termohon tetap melakukan pembayaran cicilan/angsuran atas sanksi tagihan susulan tersebut yaitu cicilan/angsuran bulan Oktober dan November 2011 masing - masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah ) (vide: bukti PU-q dan PU-r);
Bahwa, dengan demikian sangat nyata bahwa, Majelis BPSK a quo telah bertindak sewenang-wenang dan atau telah salah menerapkan hukum, dan atau telah bertindak partial ke arah yang menguntungkan Termohon secara berlebihan;
Bahwa, Majelis BPSK a quo telah melanggar undang-undang dan
Pasal 5 Kode Etik Anggota BPSK, dan karenanya sangat tidak profesional, serta egois dan egosentris, sebab Majelis BPSK a quo telah memeriksa dan memutus sengketa Termohon dan Pemohon melampaui batas waktu 21 hari kerja yang telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 38 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI tanggal 10 Desember 2001 Nomor 350/MPP/Kep/12/2011 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan Putusan sebagai berikut:
Menguatkan Putusan Arbitrase Nomor 40/PEN/BPSK-MDN/2011;
Menolak gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 613/Pdt;G/2011/PN;Mdn; tanggal 04 April 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak permohonan keberatan dari Pemohon (semula Pelaku Usaha );
Membebani Pemohon (semula Pelaku Usaha ) untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah );
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha ) pada tanggal 04 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 April 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 50/Pdt/Kasasi/2012/PN.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 23 April 2012;
Bahwa, setelah itu oleh Termohon Kasasi/Tergugat/Termohon Keberatan/ Konsumen yang pada tanggal 09 Mei 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 16 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa, alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pemohon Keberatan (pelaku) dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa, pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan sebagaimana terurai dalam putusannya halaman 36 sampai dengan 37, Ad. 1.1. sampai dengan Ad.1.2, telah tidak menerapkan hukum atau telah salah menerapkan hukum atau telah keliru dalam menarik kesimpulan dari hasil pembuktian, sebab:
Terhadap pertimbangan hukum Ad.1.1;
Bahwa, merujuk pada definisi Konsumen yaitu setiap orang (vide: Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maupun dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/ Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), dan diperbandingkan dengan definisi Pelaku Usaha yaitu tidak hanya
setiap orang perorangan tetapi juga badan yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum (vide: Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen dan Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), maka dapat dipastikan bahwa, subjek Konsumen yang dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah orang dan tidak termasuk badan usaha;
Bahwa, oleh karena telah terbukti dalam perkara ini bahwa,
konsumen Pemohon Kasasi adalah bukan orang tetapi badan
usaha (irechtspersoon/Ieqal entity) yaitu PT PANCA BUANA
PLASINDO, dan dihubungkan dengan ketentuan perundang- undangan yang telah menentukan secara limitatif bahwa subjek Konsumen
adalah orang dan karenanya bukan badan usaha, dan
dihubungkan lagi dengan ketentuan perundang - undangan yang telah
menentukan tentang apa yang dimaksud dengan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen serta apa yang dimaksud dengan Sengketa
Konsumen maka sengketa antara Pemohon dan Termohon adalah
bukan sengketa Konsumen atau setidaknya bukan merupakan
sengketa yang menjadi wewenang BPSK untuk memeriksa dan
mengadilinya, tetapi merupakan sengketa yang absolute merupakan atributie peradiIan umum;
Bahwa, dengan demikian Pengadilan Negeri Medan telah tidak menerapkan hukum atau telah salah menerapkan hukum atau telah
keliru dalam menarik kesimpulan dari hasil pembuktian;
2.Terhadap pertimbangan hukum Ad.1.2;
Bahwa, sesungguhnya dalam perkara ini telah terbukti bahwa, objek
sengketa Konsumen yang ditangani dan diselesaikan oleh Majelis BPSK
a quo adalah tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
oleh Pemohon Kasasi, dan bukan energi listrik yang merupakan objek
jual beli antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi (vide: Pasal 19
ayat (1) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen );
Bahwa, tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon Kasasi adalah jelas bukan barang atau jasa yang
diperdagangkan, dan oleh karenanya bukan merupakan objek
jual-beli antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Bahwa, lagi pula energi listrik secara axioma tidak merupakan
barang yang dapat menimbulkan pencemaran dan atau barang yang
dapat dikonsumsi Termohon Kasasi atau jasa yang dimanfaatkan
Termohon Kasasi;
Bahwa, oleh karena telah terbukti dalam perkara ini bahwa, objek
sengketa Konsumen yang ditangani dan diselesaikan oleh Majelis BPSK
a quo adalah bukan energi listrik tetapi tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang adalah bukan barang atau jasa yang diperdagangkan dan oleh karenanya bukan merupakan objek jual beli antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, lagi pula energi listrik secara axioma tidak merupakan barang yang dapat menimbulkan pencemaran dan atau barang yang dapat dikonsumsi atau jasa yang dimanfaatkan, maka sengketa antara Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi yaitu sengketa atas tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), adalah bukan merupakan sengketa Konsumen seperti yang dimaksudkan dalam perundang-undangan perlindungan Konsumen, melainkan adalah unsur sengketa keperdataan yang penyelesaiannya tidak merupakan attributie BPSK tetapi absoluute merupakan attributie Peradilan Umum dengan kualifikasi onrecht matigedaad;
Bahwa, dengan demikian Pengadilan Negeri Medan telah tidak
menerapkan hukum atau telah salah menerapkan hukum atau telah
keliru dalam menarik kesimpulan dari hasil pembuktian;
3.Terhadap pertimbangan hukum Ad.1.3;
Bahwa, dalam perkara ini tidak ternyata ada bukti Termohon Kasasi
berupa Akta Pendirian PT PANCA BUANA PLASINDO, dan oleh
karenanya dalam perkara ini tidak terpenuhi batas minimal pembuktian
untuk menyatakan keabsahan pemberi kuasa untuk bertindak atas nama
PT PANCA BUANA PLASINDO dalam memberikan kuasa kepada
Imam Syahbudi;
Bahwa, dengan demikian Pengadilan Negeri Medan telah tidak
menerapkan hukum atau telah salah menerapkan hukum atau telah
keliru dalam menarik kesimpulan dari hasil pembuktian;
4.Terhadap pertimbangan hukum Ad.1.4;
Bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 52 huruf k Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 2 Jo. Pasal 3 huruf k Jo. Pasal 12 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 40 ayat (1) sampai dengan (3) Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI tanggal 10 Desember 2001 Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen , maka dapat dipastikan Bahwa, amar putusan BPSK adalah bersifat limitatif yaitu hanya terbatas pada dan tidak boleh lebih dari:
Putusan declaratoir berupa penetapan jumlah/besarnya kerugian Konsumen, dan itupun paling banyak hanya sejumlah Rp200.000.000,00 dan
Putusan condemnatoir berupa penghukuman terhadap Pelaku Usaha untuk mengganti kerugian Konsumen berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan atau jasa sejenis atau setara
nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan;
Bahwa, oleh karena itu amar putusan dalam peradilan BPSK tidak
mengenal putusan condemnatoir dan putusan constitutief seperti
bunyinya amar putusan Majelis BPSK a quo yaitu "Menghukum Pelaku Usaha PT.PLN (Persero) Wilayah Sumut untuk memasang atau menyambung Aliran Tenaga Listrik ke Pabrik Konsumen dalam
keadaan Baik dan melepaskan Konsumen untuk membayar
tagihan susulan sebesar Rp78.804.900,00;
Bahwa, terlebih dari itu dalam memberikan pertimbangan hukumnya
tersebut Majelis Hakim a quo telah tidak mengemukakan ketentuan
hukum yang menjadi rujukannya, melainkan dengan begitu saja
mengemukakan: "mengenai amar putusan adalah merupakan
kewenangan mutlak dari Majelis BPSK";
Bahwa, dengan demikian Pengadilan Negeri Medan telah tidak
menerapkan hukum atau telah salah menerapkan hukum atau telah
keliru dalam menarik kesimpulan dari hasil pembuktian;
5.Terhadap pertimbangan hukum Ad.1.5;
Bahwa, dalam memberikan pertimbangan hukumnya tersebut Majelis
Hakim a quo telah tidak mengemukakan ketentuan hukum yang menjadi rujukannya, melainkan dengan begitu saja mengemukakan: "Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 17/Pen/BPSK- Mdn/2011 tanggal 7 Juni 2011 bukan merupakan sumber hukum atau setidak-tidaknya Yurisprudensi yang harus diikuti oleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)";
Bahwa, padahal putusan BPSK Kota Medan Nomor 17/Pen/BPSK -
Mdn/2011 tanggal 7 Juni 2011 tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan karenanya memenuhi syarat formal sebagai yurisprudensi; Lagi pula
ketentuan undang-undang secara tegas melarang adanya putusan -
putusan yang saling bertentangan mengenai suatu hal yang sama dan
atas dasar yang sama antara pihak - pihak yang sama (vide: Pasal 67
huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung);
Bahwa, dengan demikian Pengadilan Negeri Medan telah tidak
menerapkan hukum atau telah salah menerapkan hukum atau telah
keliru dalam menarik kesimpulan dari hasil pembuktian;
6. Terhadap pertimbangan hukum Ad.2.1.A;
Bahwa, sesungguhnya dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan
sempurna bahwa, telah terjadi perubahan fuse fink, pada PT PANCA BUANA PLASINDO yaitu fuse fink, Phs R dan Phs T berubah menjadi
masing-masing 10 Ampere, padahal berdasarkan BERITA ACARA
tanggal 20 Desember 2005 atas nama pelanggan DJONNY TASLIM
telah terbukti Bahwa, ketiga fuse fink, yaitu Phs R, Phs 5 dan Phs T adalah masing - masing 6 Ampere (vide: bukti PU-j), yang
kesemuanya perubahan itu adalah merupakan pelanggaran
pemakaian tenaga listrik (P2TL), immers:
Bahwa, gardu/trafo milik PT PLN (Persero) yang terdapat di areal
pekarangan PT PANCA BUANA PLASINDO adalah dipasang
khusus untuk PT PANCA BUANA PLASINDO dan tidak
sekaligus untuk Konsumen lain, yang fungsinya adalah sebagai
alat pengukur dan pembatas, yang didalamnya terdapat pula KWH
METER ELEKTRONIK yang dilengkapi dengan perangkat Media
Komunikasi Data (GSM/PSTN) yang berfungsi sebagai pengukur
pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen (incasu PT PANCA BUANA PLASINDO);Bahwa, dengan berubahnya Phs R dan Phs T dari 6 Ampere menjadi
10 Ampere pada gardu/trafo milik PT PLN (Persero) yang terdapat
di areal pekarangan PT PANCA BUANA PLASINDO, maka telah
terjadi penyimpangan dari berita acara pemasangan yaitu BERITA
ACARA tanggal 20 Desember 2005 (vide: bukti PU-j), dan
karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a dan
atau huruf c Surat "PERJANJIAN Tentang JUAL BEll TENAGA
LlSTRIK Antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Cabang
Binjai Dan DJONNY TASLlM" Nomor PIHAK PERTAMA: 004 PJ.BJ.II
037/2005 tanggal 28 Oktober 2005 tersebut (vide: bukti PU - i),
maka telah terjadi pelanggaran pemakaian tenaga listrik (P2TL)
oleh PT PANCA BUANA PLASINDO;Bahwa, beralasan pula untuk dikemukakan:
Bahwa, berubahnya nilai fuse fink, Phs R dan Phs T dari 6 Ampere menjadi 10 Ampere pad a gardu/trafo milik PT PLN (Persero) yang dipasang khusus pada areal pekarangan Konsumen (incasu PT PANCA BUANA PLASINDO) telah mengakibatkan pemakaian daya listrik melebihi batas 6 Ampere menjadi 10 Ampere; Sehingga Konsumen dapat memperoleh secara ilegal tenaga listrik melebihi hak yang telah ditetapkan/dibatasi dalam Surat Perjanjian Tentang Jual Beli Tenaga Listrik, atau dengan lain perkataan bahwa, dalam prakteknya modus perubahan fuse fink seperti tersebut jamak dilakukan oleh Konsumen untuk maksud mendapatkan secara ilegal tenaga listrik melebihi haknya tanpa di bebani tagihan untuk itu;
Bahwa, berdasarkan pembacaan stand KWH METER ELEKTRONIK melalui perangkat Media Komunikasi Data (GSM/PSTN) menunjukkan pemakaian PT PANCA BUANA PLASINDO telah mencapai sebesar 264 sampai dengan 352 kVA (264.000 sampai dengan 352.000 VA) sedangkan haknya sesuai Pasal 4 ayat (1) Surat "PERJANJIAN Tentang JUAL BELI TENAGA LlSTRIK Antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Cabang Binjai dan DJONNY TASLlM" Nomor PIHAK PERTAMA: 004 PJ.BJI/037/2005 tanggal 28 Oktober 2005 (vide: bukti PU-i), adalah sebesar 240 kVA (240;000 VA) (vide: bukti PU-k);
Bahwa, akan halnya Hasil Data Operasional Dinas Gangguan PT PLN (Persero) Cabang Binjai tanggal 04 - 04 - 2011 Nomor 00399 yang menemukan fuse fink putus phasa (phs) 1 x 10 A dan diganti dengan fuse fink phasa (phs) 1 x 10 A (mohon lihat pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo, halaman 9 poin 8), adalah tidak memenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan Bahwa, terdapatnya fuse fink phasa 1 x 10 A yang kemudian rusak pada gardu/trafo milik PT PLN (Persero) yang terdapat di areal pekarangan PT PANCA BUANA PLASINDO tersebut, adalah dipasang oleh pihak Pemohon, sebab sesuai BERITA ACARA tanggal 20 Desember 2005 bahwa, seluruh fuse fink yang dipasang adalah phasa 6 Ampere (vide: bukti PU-j); Sedangkan tugas Dinas Gangguan PT PLN (Persero) Cabang Binjai adalah sebatas mengganti material yang rusak (incasu phasa 10 A), dan tugas untuk memeriksa dan menindak pelanggaran (incasu perubahan fuse fink dari phasa 6 Ampere menjadi 10 Ampere) adalah merupakan tugas Tim P2TL (vide: bukti PU-I, Pasal 22);
Bahwa, lagi pula dalam proses pemeriksaan oleh Majelis BPSK a quo tidak terdapat satupun bukti surat maupun saksi yang umumnya menurut hukum pembuktian dapat membuktikan Bahwa, pemasangan/penggantian fuse fink dari phasa 6 Ampere menjadi phasa 10 Ampere tersebut adalah dilakukan oleh pihak Pemohon;
Sehingga pertimbangan fakta dan bukum Majelis BPSK a quo terkait perubahan fuse fink dari phasa 6 Ampere menjadi phasa 10 Ampere tersebut adalah hanya didasarkan pada asumsi ataupun rekaan menurut jalan fikiran Majelis BPSK a quo;
Bahwa, penting pula untuk dikemukakan:
Bahwa, siapapun pihak yang mengganti/merubah nilai fuse fink dari phasa 6 Ampere menjadi phasa 10 Ampere tersebut, apakah oknum dari PT. PLN (Persero) atau pihak lain, adalah tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau alasan pema'af untuk meniadakan sanksi P2TL terhadap PT PANCA BUANA PLASINDO, sebab objek
pemeriksaan dan penertiban oleh P2TL adalah instalasi milik PT. PLN (Persero) yang ada pada Konsumen (incasu PT PANCA
BUANA PLASINDO), dan bukan orang yang menjadi penyebab
kerusakan. Alasan pembenar atau alasan pema'af untuk itu hanyalah
dimungkinkan apabila terjadi karena kondisi alam dan atau
keterbatasan PT. PLN (Persero) dan atau kejadian di luar kendali
konsumen dan PT. PLN (Persero) atau dikarenakan PT. PLN
(Persero) melakukan perbaikan seperti halnya penggantian/
perubahan yang dilakukan oleh Tim P2TL dengan menggunakan fuse
fink. phasa 8 Ampere sebagai pengganti fuse fink, phasa 10 Ampere
yang disita sebagai barang bukti (vide: Pasal 14 ayat (3) dan (4)
Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 234.K/DIR/2008
tanggaI 22 JuIi 2008);Bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan (4) Keputusan
Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 234.K/DIR/2008 tanggal 22 Juli
2008, maka beban pembuktian tentang tidak adanya pelanggaran
dalam tindakan penertiban P2TL adalah merupakan beban Konsumen
(Termohon Kasasi), dan bukan pula beban Pemohon Kasasi cq. Tim
P2TL untuk membuktikan dader yang melakukan pengrusakan
instalasi listrik milik Pemohon Kasasi karena pemeriksaan
(penyelidikan/penyidikan) terhadap dader pengrusakan itu adalah
merupakan kewenangan pihak Kepolisian Negara RI. Dengan
demikian, terdapat legal reasoning bahwa, dalam proses
pemeriksaan/penertiban Tim P2TL berlaku sistem pembuktian terbaIik;
Bahwa, begitu juga halnya dengan pertimbangan Majelis BPSK a quo
yang berkesimpulan pada pokoknya bahwa, Konsumen tidak mengetahui berapa fuse fink yang dipasang ke gardu PT PLN (Persero), apakah sudah sesuai kontrak atau tidak, karena waktu Pelaku Usaha memasang fuse fint 3 phasa tersebut tidak pernah diperlihatkan apakah benar phasa R, S dan T yang dipasang telah sesuai dengan kontrak, konsurnen sama sekali tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diperlihatkan barangnya, yang penting listrik telah terpasang dan rnenyala dengan baik (mohon lihat pertimbangan fakta dan hukum Majelis BPSK a quo, halaman 9 poin 10), adalah merupakan pertimbangan/kesimpulan yang hanya didasarkan pada asumsi ataupun rekaan menurut jalan fikiran Majelis BPSK a quo, sebab selain tidak didukung oleh bukti apapun, juga adalah
merupakan fakta bahwa, dalam BERITA ACARA tanggal 20 Desember
2005 halaman terakhir tentang CATATAN telah jelas dan tegas
disebutkan bahwa, "selama pekerjaan disaksikan/didampingi pihak
konsumen/pelanggan" (vide: bukti PU-j); Lagi pula PT PANCA
BUANA PLASINDO adalah merupakan Konsumen pengganti (balik
nama) dari DJONNY TASLIM selaku Konsumen semula (vide: PU-c
sampai dengan PU-g), sehingga adalah sangat absurd bila pemasangan ketiga fuse fink phasa 6 Ampere tersebut harus diperlihatkan/diberitahukan kepada PT PANCA BUANA PLASINDO karena pada ketika dilakukannya pemasangan ketiga fuse fink phasa 6 Ampere tersebut PT PANCA BUANA PLASINDO adalah bukan/belum sebagai Konsumen Pemohon;
Bahwa, demikian pula penggantian fuse fink oleh Petugas Tim P2TL
dengan menggunakan phasa masing - masing 8 Ampere tidaklah
memenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan bahwa,
penggantian fuse fink phasa 8 Ampere tersebut diakui Pemohon
Kasasi sebagai sesuai kontrak (mohon lihat pertimbangan fakta dan
hukum Majelis BPSK a quo, halaman 9 poin 9), sebab:
Bahwa, di dalam Berita Acara Pelaksanaan P2TL Tahun 2011 Nomor
322/P2TL - 4/2011 tanggal 06 Juli 2011 tidak ternyata ada disebutkan
Bahwa, fuse fink phasa 8 Ampere tersebut adalah sesuai kontrak
(vide: bukti PU-5). Fuse fink yang sesuai kontrak adalah telah jelas
dan pasti phasa 6 Ampere (vide: bukti PU-j);Bahwa, penggunaan/pemasangan fuse fink phasa 8 Ampere oleh
Petugas Tim P2TL tersebut adalah bersifat sementara sebagai
pengganti fuse fink phasa 10 Ampere yang disita sebagai barang
bukti oleh Tim P2TL;
Bahwa, berdasarkan segala alasan faktual dan juridis di atas, maka
pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan sebagaimana dimaksud
pada Ad.2.1.A. dan demikian pula pertimbangan fakta dan hukum
Majelis BPSK a quo poin 7 sampai dengan poin 10, poin 12, poin 15 dan poin19 angka 1 sampai dengan angka 3, adalah salah menerapkan hukum,dan atau mengada-ada dan atau telah bertentangan dengan fakta yang sesungguhnya;
7.Terhadap pertimbangan hukum Ad.1.2;
Bahwa, pertimbangan hukum tersebut sangat tidak jelas bahkan chaotic,
sebab tidak ternyata ada diuraikan lebih lanjut dalam suatu uraian
individual yang umumnya diharapkan dapat membuat terang tentang
telah tepat dan benarnya putusan Majelis BPSK a quo tersebut;
Bahwa, dengan demikian Pengadilan Negeri Medan telah tidak
menerapkan hukum atau telah salah menerapkan hukum;
Bahwa, Pengadilan Negeri Medan telah tidak mempertimbangkan dan memutus alasan-alasan keberatan Pemohon Kasasi poin 02.1.huruf B seluruhnya, poin 02.1. huruf C sampai dengan huruf J seluruhnya, poin 02.2. dan poin 03;
Bahwa, dengan demikian Pengadilan Negeri Medan telah tidak menerapkan hukum atau telah salah menerapkan hukum;
Bahwa, oleh karena Majelis Hakim a quo (Pengadilan Negeri Medan) tidak
memeriksa dan memutus alasan-alasan keberatan Pemohon Kasasi tersebut, maka alasan-alasan keberatan Pemohon Kasasi tersebut dianggap termaktub dan karenanya turut Pemohon Kasasi jadikan sebagai alasan - alasan permohonan kasasi ini;
Menimbang, bahwa, terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan dan keberatan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan oleh karena terdapat kekhilafan dan kekeliruan hakim serta kesalahan dalam penerapan hukum pada putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Medan);
Bahwa, objek sengketa dalam perkara ini adalah tindakan penertiban pemakaian tenaga listrik yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa, dalam penertiban a quo telah ditemukan pelanggaran berupa perubahan/fuse-link, yang berfungsi sebagai batas daya, yang mengakibatkan pemakaian listrik melebihi batas perjanjian yang telah ditetapkan bersama-sama;
Bahwa, akibat dari perbuatan telah merugikan dari pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) sehingga melakukan pemutusan aliran listrik sementara;
Bahwa, pelanggaran tersebut diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas lapangan PT. PLN (persero) memeriksa gardu/trafo milik PT. PLN (persero) wilayah Sumut di areal/lokasi PT. Panca Buana Plasindo, terpasang khusus untuk Kosumen tersebut;
Bahwa, kemudian dengan adanya pelanggaran tersebut, pihak PT. PLN (persero) memutuskan aliran listrik ke pihak Termohon Kasasi, dan melakukan pemanggilan hingga dua kali namun tidak terdapat penyelesaian,dan kemudian Termohon Kasasi membawa masalah a quo ke BPSK;
Bahwa, sebagaimana dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL di tanda-tangani oleh Wakil PT. Panca Buana Plasindo (ic; Asmia Tambunan) tanpa sanggahan atau keberatan atau koreksi (bukti PU-5);
Bahwa, kuasa wakil/Plant Manager PT. Panca Buana Plasindo (ic; Jumini Nursalim) membuat dan menanda-tangani surat permohonan tanggal 08 September 2011 yang memohon agar sanksi atas pelanggaran dapat dicicil selama 12 bulan, dan menanda-tangani Surat pengakuan Hutang Nomor 321.PJ/SPH/WI/SU/2011 tanggal 08 September 2011 (bukti PU-l; PU-m dan PU-8);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Utara, tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 613/Pdt.G/ 2011/PN.Mdn tanggal 04 April 2012, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Konsumen berada dipihak yang kalah maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Utara, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 613/Pdt.G/ 2011/PN.Mdn tanggal 04 April 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat/Termohon Keberatan/Konsumen telah melakukan pelanggaran pemakaian listrik;
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat/Termohon Keberatan/ Konsumen untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 14 November 2012 oleh Prof. Dr. Valerine JL Kriekoff. SH., MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., dan
Dr. Nurul Elmiyah,SH., MH., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-hakim Anggota, Ketua,
ttd/ H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum., ttd/ Prof. Dr. Valerine JL Kriekoff. SH.,MA
ttd/ Dr. Nurul Elmiyah,SH., MH
Panitera Pengganti,
ttd/ Endah Detty Pertiwi, SH., MH
Biaya-biaya:
M e t e r a i ..................Rp6.000,00;
R e d a k s i .................Rp5.000,00;
Administrasi kasasi … Rp489.000,00; +
J u m l a h ................Rp500.000,00;
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH
NIP. 195912071985122002