514/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 514/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Bca, Grand Indonesia, Jl Mh. Thamrin No 1
Also in 100 other cases
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 426/Pdt.G/2016/PN Smg, tanggal 16 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang di dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 514/Pdt/2017/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT BANK CENTRAL ASIA, TBK. (“BCA”), dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 195/ST/DIR/2017 tanggal 18 Mei 2017 dari Direksi BCA sehingga sah bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Menara BCA, Grand Indonesia beralamat di Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding / Penggugat;
Lawan:
ALBERT RIYADI SUWONO dalam kedudukannya selaku kurator debitur pailit Tan, Agung Switono, bertempat tinggal di Surabaya, beralamat di Jl. Bukit Pakis Timur 1 Blok J 22 RT 002 RW 007, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I / Tergugat I;
SRI YULIANTI SUWITO, bertempat tinggal di Semarang, beralamat di Jl. Tambak Mas X No. 141 RT 03 RW 05 Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I / Tergugat I;
BAIQ NURIATY RULLY, bertempat tinggal di Dusun Senggigi RT 001, Senggigi, Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Teggara Barat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I / Turut Tergugat I;
RADEN AJENG SITI AWALIJAH RINI ANDRIJANI, Notaris/PPAT Semarang, beralamat di Jl. Erlangga Tengah III/35 Semarang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II / Turut Tergugat II;
TAN, AGUNG SWITONO, bertempat tinggal di Semarang, beralamat di Semarang Indah Blok C8/ 19 Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III / Turut Tergugat III;
KJPP “Guntur, Eki, Andri dan Rekan”, beralamat di Jl. Ngagel Jaya Selatan, Manyar Megah Indah Plaza (RMI) Blok H-23 Surabaya, Jawa timur, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV / Turut Tergugat IV;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI JAWA TENGAH Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG, beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 23 Semarang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V / Turut Tergugat V;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI BALI Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG, beralamat di Jl. Dewi Saraswati No. 3, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Mangupura, Kabupaten Badung, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VI / Turut Tergugat VI;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 17 Nopember 2017 Nomor 514/Pdt/2017/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal Semarang ,31 Oktober 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 31 Oktober 2016 dalam Register Nomor 426/Pdt.G/2016/PN Smg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
PENGGUGAT ADALAH KREDITUR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HUTANG TURUT TERGUGAT III BERUPA 2 BIDANG TANAH DAN 1 UNIT SATUAN RUMAH SUSUN.
Bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur yang telah memberikan dua fasilitas kredit kepada TURUT TERGUGAT III selaku Debitur berupa :
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 060/017/KRD/GTG/05, tertanggal 1 Februari 2005 yang beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0002/017/KRD/GTG/15 tertanggal 30 Januari 2015;
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 1078/017/KRD/GTG/14 tertanggal 5 Desember 2014 yang beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0003/017/KRD/GTG/15 tertanggal 30 Januari 2015.
(dua fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, selanjutnya disebut “Dua Fasilitas Kredit”).
Bahwa guna menjamin pembayaran kembali Dua Fasilitas Kredit tersebut, TURUT TERGUGAT III selaku Debitur menyerahkan kepada PENGGUGAT beberapa jaminan sebagai berikut:
Satu unit satuan rumah susun yang terletak di Apartemen Bali Bay View Lantai 2 No. B07, Propinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Benoa, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 00218/II/B07, seluas 127 m2, Gambar Denah No. 34/2005 tanggal 28 Desember 2005, tertulis an. SRI WACHJUNI.
Yang telah dibebani hak tanggungan oleh PENGGUGAT berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 2012/2011 tanggal 28 April 2011 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 142/2011 tanggal 6 April 2011, dibuat dihadapan I Nyoman Suryawan, SH Notaris/PPAT di Kabupaten Badung.
Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Komplek Perumahan Semarang Indah Blok C.VIII No. 19, Propinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang,Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Tawangmas, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik No. 660/Tawangmas, seluas + 360 m2, Gambar Situasi No. 7682/1994 tanggal 29 Agustus 1994, tertulis an. TAN, AGUNG SWITONO.
Yang telah dibebani hak tanggungan oleh PENGGUGAT berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 16627/2014 tanggal 22 Desember 2014 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 321/2014 tanggal 5 Desember 2014, dibuat dihadapan Bambang Soegianto, SH Notaris/PPAT di Kota Semarang.
Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Komplek Perumahan Semarang Indah Blok C.VIII No. 8 (pada sertipikat tertulis: Blok C.VIII.8), Propinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Tawangmas, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik No. 668/Tawangmas, seluas + 250 m2, Gambar Situasi No. 7663/1994 tanggal 29 Agustus 1994, tertulis an. TAN, AGUNG SWITONO.
Yang telah dibebani hak tanggungan oleh PENGGUGAT berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan 16637/2014 tanggal 22 Desember 2014 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat Pertama 320/2014 tanggal 5 Desember 2014, dibuat dihadapan Bambang Soegianto, SH Notaris/PPAT di Kota Semarang.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, selanjutnya disebut sebagai “Tiga Obyek Hak Tanggungan”
ATAS PAILITNYA TURUT TERGUGAT III MAKA PENGGUGAT SELAKU KREDITUR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN BERITIKAT BAIK ATAS PERMINTAAN KURATOR TELAH MENGAJUKAN TAGIHAN DAN MENYERAHKAN ASLI SERTIPIKAT TIGA OBYEK HAK TANGGUNGAN BERIKUT 3 SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN KEPADA TERGUGAT I SELAKU KURATOR TAN, AGUNG SWITONO (DALAM PAILIT).
Bahwa selanjutnya atas adanya permohonan dari Sdr. Baiq Nuriaty Rully/TURUT TERGUGAT I maka TURUT TERGUGAT III berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 7 Juli 2015 telah dinyatakan pailit, dan TERGUGAT I ditetapkan dan diangkat sebagai Kurator yang mengurus dan membereskan harta pailit TURUT TERGUGAT III (dalam pailit).
Atas pailitnya TURUT TERGUGAT III maka TERGUGAT I selaku Kurator Tan Agung Suwitono (dalam pailit) mengirimkan surat kepada PENGGUGAT tertanggal 28 Juli 2015 perihal pemberitahuan kepailitan Debitur an. Tan Agung Switono dan pemberitahuan batas akhir pengajuan tagihan dan jadwal rapat kreditur pencocokan piutang (verifikasi).
Bahwa atas adanya surat dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sebagaimana diterangkan dalam angka 3 di atas, maka PENGGUGAT selaku Kreditur Separatis pemegang hak tanggungan atas Tiga Obyek Hak Tanggungan telah mengajukan tagihan kepada TERGUGAT I selaku Kurator Tan Agung Suwitono (dalam pailit) melalui Surat No. 0926/KWII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 sebagai berikut :
Rincian pinjaman Kredit Lokal a.n. Tan, Agung Switono, yaitu :
Pinjaman Kartu Kredit atas nama Tan, Agung Switono, yaitu :
| Fasilitas | Outstanding Hutang per tanggal 29 Juli 2015 | JUMLAH (rupiah) | |||
| Pokok | Bunga | Denda | |||
| 1 | Kredit Lokal 1 | 1.900.000.000,00 | 61.874.628,44 | 306.408,85 | 1.962.181.037,29 |
| 2 | Kredit Lokal 2 | 2.100.000.000,00 | 71.466.694,63 | 368.960,62 | 2.171.835.655,25 |
| TOTAL TAGIHAN | 4.134.016.692,54 | ||||
| Fasilitas | Outstanding hutang bulan Juli 2015 (Rp) | |
| 1. | Kartu Kredit | 34.447.762 |
| Total | 34.447.762 | |
Bahwa TERGUGAT I selaku Kurator Tan, Agung Switono (dalam pailit) telah mengirimkan kepada PENGGUGAT Surat tertanggal 12 Agustus 2015 perihal permintaan nomor rekening bank guna melakukan penyetoran/pembayaran apabila telah terdapat pembagian hasil penjualan harta pailit dari nasabah/debitur Tan, Agus Switono dan permintaan dokumen kepemilikan berkaitan dengan barang jaminan atas utang TURUT TERGUGAT III yang termasuk dalam harta pailit.
Permintaan TERGUGAT I tersebut sebagaimana diterangkan dalam surat TERGUGAT I didasarkan pada Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 10 Agustus 2015 yang amarnya antara lain berbunyi sbb:
“3. Memerintahkan kepada debitor, kreditor atau siapapun yang menyimpan dokumen-dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan harta pailit untuk segera menyerahkan kepada kurator dalam rangka proses pemberesan harta pailit sesuai peraturan perundang-undangan;”
Keterangan : penebalan huruf dan garis bawah oleh PENGGUGAT.
Dokumen yang diminta oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sbb :
Asli dokumen Sertipikat Hak Milik No. 668/Tawangmas, an. TAN, AGUNG SWITONO;
Asli dokumen Sertipikat Hak Tanggungan 16637/2014 tanggal 22 Desember 2014;
Asli dokumen Sertipikat Hak Milik No. 660/Tawangmas, an. TAN, AGUNG SWITONO;
Asli dokumen Sertipikat Hak Tanggungan No. 16627/2014 tanggal 22 Desember 2014;
Asli dokumen Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 00218/II/B07, an. SRI WACHJUNI;
Asli dokumen Sertipikat Hak Tanggungan No. 2012/2011 tanggal 28 April 2011;
Bahwa atas permintaan asli dokumen oleh TERGUGAT I melalui surat sebagaimana diterangkan dalam angka 5 di atas, PENGGUGAT telah memberikan tanggapan melalui Surat No. 0985/KWII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 sbb:
Nomor rekening bank guna melakukan penyetoran/pembayaran apabila telah terdapat pembagian hasil penjualan harta pailit dari nasabah/debitur Tan, Agus Switono adalah Rekening BCA Nomor 0170389999 atas nama Tan Agung Switono;
Asli dokumen kepemilikan berkaitan dengan barang jaminan atas utang yang termasuk dalam harta pailit, PENGGUGAT mohon kepada TERGUGAT I agar dokumen tetap PENGGUGAT simpan.
Dalam hal dokumen-dokumen tersebut diperlukan dalam pelaksanaan lelang, asli dokumen akan PENGGUGAT bawa pada saat pelaksanaan lelang.
Pertimbangan PENGGUGAT memohon tetap menyimpan asli dokumen adalah bentuk tindakan kehati-hatian PENGGUGAT selaku lembaga perbankan serta upaya PENGGUGAT untuk melindungi hak-hak PENGGUGAT selaku Kreditur Separatis pemegang hak tanggungan beritikad baik yang memiliki kedudukan diutamakan.
Bahwa TERGUGAT I keberatan atas permohonan PENGGUGAT agar asli dokumen tetap PENGGUGAT simpan, sehingga mengirimkan somasi kepada PENGGUGAT melalui surat tertanggal 8 September 2015 yang meminta agar PENGGUGAT segera menyerahkan asli dokumen dan apabila hingga hari Senin tanggal 14 September 2015 TERGUGAT I belum menerima dokumen maka akan mengambil upaya hukum baik pidana maupun perdata.
Atas somasi TERGUGAT I tersebut PENGGUGAT dengan itikat baik menyerahkan asli dokumen sebagaimana diminta kepada TERGUGAT I pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 berdasarkan Akta Penyerahan No. 39 hari Selasa tanggal 15 September 2015 yang dibuat dihadapan Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., Notaris di Semarang.
TERGUGAT I MENJUAL JAMINAN SECARA DIBAWAH TANGAN TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA PENGGUGAT DAN TANPA KESEPAKATAN DARI PENGGUGAT SELAKU KREDITUR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN AGAR DIPEROLEH HARGA TERTINGGI YANG MENGUNTUNGKAN SEMUA PIHAK (PASAL 20 UU HAK TANGGUNGAN).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 April 2016 TERGUGAT I/Kurator menyampaikan pemberitahuan kepada PENGGUGAT melalui surat tertanggal 1 April 2016 bahwa TERGUGAT I telah melakukan pembayaran pembagian harta pailit kepada PENGGUGAT selaku kreditor separatis sebesar Rp. 848.762.753,- dengan perincian sbb :
Tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan
Tanggal 1 April 2016 sebesar Rp.398.762.753,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).
Sehingga total pembayaran yang diserahkan kepada PENGGUGATHANYA Rp.848.762.753,- (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).
Total uang Pembayaran pembagian harta pailit kepada PENGGUGAT tersebut didapat dari hasil penjualan Tiga Obyek Hak Tanggungan yang dilakukan secara dibawah tangan oleh TERGUGAT I.
Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 7 Maret 2016 disebutkan bahwa Tiga Obyek Hak Tanggungan tersebut telah dijual dengan perincian sebagai berikut :
Penjualan tanah dan bangunan beserta turutan-turutannya setempat dikenal dan terletak di Semarang Indah C8/19, Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang sebagaimana diuraikan dalam SHM No. 660/Tawangmas an. TAN, AGUNG SWITONO, seluas + 360 m2, sebesar Rp. 380.000.000,-
Penjualan tanah dan bangunan beserta turutan-turutannya setempat dikenal dan terletak di Semarang Indah C8/8, Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang sebagaimana diuraikan dalam SHM No. 668/Tawangmas an. TAN, AGUNG SWITONO, seluas + 250 m2, sebesar Rp. 260.000.000,-
Penjualan bangunan apartemen yang setempat dikenal dan terletak di Apartemen Bali Bay View, Benoa, Kuta Selatan, Mangupura, Kab. Badung, Provinsi Bali sebagaimana diuraikan dalam SHMRS Nomor 00218/II/B07/Benoa an. SRI WACHJUNI, seluas 127 m2 sebesar Rp. 505.000.000,-
Adapun berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 7 Maret 2016 dalam pertimbangannya disebutkan bahwa penjualan harta pailit yang dilakukan TERGUGAT I tidak dibawah harga likuidasi sebagaimana laporan penilai independen dari TURUT TERGUGAT IV (KJPP “Guntur, Eki, Andri dan Rekan”) Nomor: DPS.006/LHP.GEAR/2016 tanggal 1 Pebruari 2016.
Namun faktanya ternyata obyek jaminan (budel pailit) tersebut telah dijual oleh TERGUGAT I dengan harga yang sangat rendah bahkan untuk Obyek Hak Tanggungan di Semarang dijual kurang dari setengah harga NJOP PBB, yaitu:
| No | Boedel pailit/ Obyek Hak Tanggungan | Nilai Pasar | Nilai Likuidasi | Nilai Hak Tanggungan BCA | NJOP PBB tahun 2016 | Harga Penjualan oleh Kurator |
| (Berdasarkan hasil penilaian KJPP) | ||||||
| Dalam Rupiah | ||||||
| 1 | SHM No. 660/ Tawangmas | 1.597.524.054 *) | 946.066.827 *) | 1.650.000.000 | 979.920.000 | 380.000.000 |
| 2 | SHM No. 668/ Tawangmas | 1.338.625.160 **) | 767.527.580 **) | 1.000.000.000 | 519.250.000 | 260.000.000 |
| 3 | SHMSRS No. 0218/II/B07/ Benoa | 2.606.500.000 ***) | 1.954.875.000 ***) | 2.375.000.000 | 505.000.000 | 505.000.000 |
*) Hasil penilaian KJPP Toha, Okky, Heru & Rekan tanggal 8 Agustus 2014
**) Hasil penilaian KJPP Toha, Okky, Heru & Rekan tanggal 8 Agustus 2014
***) Hasil penilaian KJPP Arief & Rekan tanggal 10 Februari 2011
Bahwa TERGUGAT I telah melakukan penjualan secara dibawah tangan atas Tiga Obyek hak tanggungan namun pelaksanaannya tidak memberikan perlindungan kepada PENGGUGAT selaku pemegang hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 terutama ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan bahwa :
“Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.”
Keterangan : penebalan huruf dan garis bawah oleh PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT selaku Kreditur dan pemegang hak tanggungan tetap dilindungi hak-haknya diantaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
“Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik Debitor, tidak kehilangan hakkarena ada putusanpernyataan pailit.”
Keterangan : penebalan huruf dan garis bawah oleh PENGGUGAT.
PENGGUGAT SELAKU KREDITUR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN BERITIKAT BAIK DIRUGIKAN KARENA HARGA PENJUALAN JAMINANJAUH DIBAWAH HARGA PASAR BAHKAN DI BAWAH HARGA LIKUDASI DAN NILAI NJOP PBB.
Bahwa dari hasil penjualan Obyek Hak Tanggungan tersebut (setelah dikurangi biaya-biaya dan pajak), TERGUGAT I telah menyerahkan pembayaran kepada PENGGUGAT HANYA sebesar Rp. 848.762.753,-(delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) sedangkan outstanding hutang TURUT TERGUGAT II per tanggal 29 Juli 2015 adalah sebesar Rp 4.134.016.692,54 (Empat Milyar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Empat Sen).
BahwaPENGGUGAT selaku kreditur separatis atau pemegang hak tanggungan telah dirugikan sebesar Rp. 3.285.253.939,54 (Outstanding pinjaman TURUT TERGUGAT II per tanggal 29 Juli 2015 dikurangi pembayaran hasil penjualan boedel pailit)karena agunan dijualsecara di bawah tangan oleh TERGUGAT I denganhargajauh dibawah harga pasar bahkan di bawah harga likudasi dan nilai NJOP PBB.
Penjualan jaminan secara dibawah tangan oleh TERGUGAT I tersebut juga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan dan tanpa kesepakatan dari PENGGUGAT selaku Kreditur Separatis pemegang hak tanggungan sehingga bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Menurut ketentuan undang-undang sebagaimana disebutkan pada angka 11 di atas penjualan obyek hak tanggungan secara di bawah tangan dapat dilakukan dengan kesepakatan PENGGUGAT selaku kreditur separatis pemegang hak tanggungan untuk mendapatkan harga tertinggi sehinggamenguntungkan semua pihak. Tetapi ketentuan ini diabaikan oleh TERGUGAT I.
Bahwa atas penjualan Tiga Obyek Hak Tanggungan secara dibawah tangan yang merugikan PENGGUGAT selaku Kreditur Separatis pemegang hak tanggungan, PENGGUGAT telah menyampaikan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas penjualan dan pembagian harta pailit yang telah dilakukan TERGUGAT I selaku kurator TURUT TERGUGAT III sebagaimana tercantum dalam Surat PENGGUGATNo. 0383/KWII/2016 tertanggal 21 April 2016 Perihal : Keberatan atas Penjualan dan Pembagian Harta Pailit yang telah dilakukan oleh Bapak Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn. selaku Kurator TAN AGUNG SWITONO (dalam pailit).
Bahwa oleh karena penjualan dibawah tangan yang dilakukan oleh TERGUGAT I tidak sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 maka penjualan tersebut batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 :
“Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.”
Keterangan : penebalan huruf oleh PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan penelusuran PENGGUGAT diketahui bahwa SHM No. 660/Tawangmas telah dilakukan penjualan dibawah tangan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II melalui TURUT TERGUGAT II selaku Notaris/PPAT yang membuat akta jual beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II.
Bahwa berdasarkan informasi dan pengecekan SKPT yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT Vdan TURUT TERGUGAT VI diketahui seluruh obyek hak tanggungan telah diroya padahal sampai saat ini PENGGUGAT tidak pernah menerbitkan surat roya Hak Tanggungan atas Obyek Hak Tanggungan tersebut.
PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENGGUGAT.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum, adalah:
“Tiap Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut”
Dengan demikian suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur yaitu:
- Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
- Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
- Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan (schuldelement);
- Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.
Berdasarkan dari uraian perbuatan melawan hukum tersebut di atas, maka tindakan penjualan dibawah tangan yang dilakukan oleh TERGUGAT I sebagaimana telah diuraikan diatas merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT..
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, sangat beralasan menurut hukum bagi PENGGUGAT dalam mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, satu dan lain hal untuk adanya kepastian hukum dan untuk menjaga hak PENGGUGAT selaku Kreditur yang beritikad baik.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini kami mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang benar dan beritikad baik.
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT VI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakanbatal demi hukum penjualan dibawah tangan oleh TERGUGAT I atas Tiga Obyek Hak Tanggungan yaitu :
Satu unit satuan rumah susun yang terletak di Apartemen Bali Bay View Lantai 2 No. B07, Propinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Benoa, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 00218/II/B07, seluas 127 m2, Gambar Denah No. 34/2005 tanggal 28 Desember 2005, tertulis an. SRI WACHJUNI.
Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Komplek Perumahan Semarang Indah Blok C.VIII No. 19, Propinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang,Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Tawangmas, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik No. 660/Tawangmas, seluas + 360 m2, Gambar Situasi No. 7682/1994 tanggal 29 Agustus 1994, tertulis an. TAN, AGUNG SWITONO.
Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Komplek Perumahan Semarang Indah Blok C.VIII No. 8 (pada sertipikat tertulis: Blok C.VIII.8), Propinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Tawangmas, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik No. 668/Tawangmas, seluas + 250 m2, Gambar Situasi No. 7663/1994 tanggal 29 Agustus 1994, tertulis an. TAN, AGUNG SWITONO.
Menyatakan batal demi hukum akta jual beli yang ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II atas penjualan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Komplek Perumahan Semarang Indah Blok C.VIII No. 19, Propinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang,Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Tawangmas, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik No. 660/Tawangmas, seluas + 360 m2, Gambar Situasi No. 7682/1994 tanggal 29 Agustus 1994, tertulis an. TAN, AGUNG SWITONO.
Memerintahkan TURUT TERGUGAT V untuk melakukan pemblokiran dan tidak melakukan proses balik nama terhadap sertipikat obyek hak tanggungan sebagai berikut :
Sertipikat Hak Milik No. 660/Tawangmas, seluas + 360 m2, Gambar Situasi No. 7682/1994 tanggal 29 Agustus 1994, tertulis an. TAN, AGUNG SWITONO, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Tawangmas, setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Semarang Indah Blok C.VIII No. 19 (pada sertipikat tertulis: Blok C.VIII.19).
Sertipikat Hak Milik No. 668/Tawangmas, seluas + 250 m2, Gambar Situasi No. 7663/1994 tanggal 29 Agustus 1994, tertulis an. TAN, AGUNG SWITONO, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Tawangmas, setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Semarang Indah Blok C.VIII No. 8 (pada sertipikat tertulis: Blok C.VIII.8).
Memerintahkan TURUT TERGUGAT VI untuk melakukan pemblokiran dan tidak melakukan proses balik nama terhadap sertipikat obyek hak tanggungan sebagai berikut :
Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 00218/II/B07, seluas 127 m2, Gambar Denah No. 34/2005 tanggal 28 Desember 2005, tertulis an. SRI WACHJUNI, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Benoa, setempat dikenal sebagai Apartemen Bali Bay View Lantai 2 No. B07.
Menghukum TERGUGAT I membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesarRp. 3.285.253.939,54 (tiga milyar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah lima puluh empat sen).
Memerintahkan PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoorbar bij vooraad)
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa Tergugat I mengajukan Jawaban atas Gugatan tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.
PENGADILAN NEGERI SEMARANG TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA IN CASU KARENA POSITA DAN PETITUM GUGATAN BERKAITAN DENGAN PROSES KEPAILITAN (PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT) YANG HUKUM ACARANYA DIATUR SECARA KHUSUS (LEX SPESIALIS) DALAM UNDANG-UNDANG No. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU.
Bahwa benar, Tergugat I adalah kurator dalam perkara kepailitan Nomor : 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 7 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa benar, Tan, Agung Switono (Turut Tergugat III) merupakan debitor pailit dalam perkara kepailitan tersebut ;
Bahwa benar, Penggugat merupakan salah satu kreditor sparatis yang telah mendaftar dan mencocokan tagihan kepada kurator dalam rapat kreditor pencocokan piutang dan telah menyerahkan 3 (tiga) dokumen kepemilikan jaminan kebendaan Hak Tanggungan (Vide. gugatan penggugat konpensi point 1, 2, 3, dan 4) , sehingga secara hukum telah terbukti mengetahui dan menundukkan diri dalam proses kepailitan yang hukum acara secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa berdasarkan asas hukum “Lex Spesialis derogart Legi Generalis” (hukum yang khusus mengalahkan hukum yang umum), maka hukum acara perdata dalam peradilan umum tidak dapat diterapkan dalam pemeriksaan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator (Tergugat I) dibawah pengawasan Hakim Pengawas, sehingga Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara absolut mengadili perkara in casu ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, 4, 5, 7 Jo. Pasal 3 ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang No. 37 Tahun 2004, menentukan :
Pasal 1 angka 1 : “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini” ;
Pasal 1 angka 4 menentukan : “Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan” ;
Pasal 1 angka 5 menentukan : “Kurator adalah Balai Harta Peningggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang – Undang ini” ;
Pasal 1 angka 7 menentukan : “Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum” ;
Pasal 1 angka 8 menentukan : “Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang” ;
Pasal 3 ayat (1) : “Putusan atas permohonan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang – Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor”
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) : “Yang dimaksud dengan ‘hal-hal lain’, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan kurator terhadap direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk ‘hal-hal lain’ adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya”
Bahwa segala tahapan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator (Tergugat I) dibawah pengawasan Hakim Pengawas diatur dalam secara khusus (lex spesialis) dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara in casu (Vide. Posita dan Petitum Gugatan Penggugat) ;
Bahwa pada prinsipnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara in casu memiliki kewajiban hukum untuk tidak memeriksa lebih lanjut perkara-perkara yang berhubungan dengan kepailitan (proses pemberesan harta pailit) karena sudah diatur secara khusus/LIMITATIF, menggunakan hukum acara yang khusus, dan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga dilingkungan peradilan umum (extra ordinary court). Oleh karenanya mohon Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini ;
Bahwa gugatan penggugat ini sebagai upaya menghambat pelaksanaan putusan kepailitan maupun penetapan hakim pengawas yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah upaya yang sia-sia belaka. Lagipula gugatan penggugat dapat digolongkan sebagai gugatan “Fake Law Suit” (Gugatan Abal-Abal) yang bertujuan beritikad buruk yaitu menghambat secara administratif pelaksanaan putusan kepailitan maupun penetapan Hakim Pengawas yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga mohon Pengadilan Negeri Semarang tidak memberikan perlidungan hukum terhadap penggugat dengan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini;
Bahwa perlu ditegaskan upaya penggugat membuat gugatan baru tidak dapat menghambat pelaksanaan putusan kepailitan dan penetapan Hakim Pengawas yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena menurut hukum acara, penggugat SUDAH KEHILANGAN HAKNYA untuk mengajukan keberatan terhadap daftar pembagian hasil penjualan harta pailit yaitu terhitung 5 (lima) hari sejak tanggal 8 Maret 2016 diumumkan daftar pembagian di Koran Harian SINDO (Edisi Nasional) dan Koran Harian JATENG POS (Vide. Penetapan Hakim Pengawas No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Smg. tanggal 7 Maret 2016 tentang Daftar Pembagian, dan Penetapan Hakim Pengawas No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Smg. tanggal 17 Maret 2016 tentang Perintah Pencoretan Hak Tanggungan) ;
Bahwa secara hukum acara, dikarenakan Penggugat (PT. Bank Central Asia) tidak mendaftarkan/mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas sebagaimana Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menentukan, “Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan, dengan menerima tanda bukti penerimaan”, dalam hal ini ternyata/faktanya Penggugat sama sekali tidak mendaftarkan/mengajukan surat keberatan kepada Panitera Pengadilan dalam tenggang/jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2016 setelah diumumkan di Koran Harian SINDO dan JATENG POS, dan daftar pembagian disediakan di kepaniteraan, sehingga secara hukum berlaku bahwa Penggugat telah kehilangan haknya untuk mengajukan keberatan dan telah menerima daftar pembagian hasil penjualan harta pailit tersebut, sehingga gugatan penggugat saat ini jelas bertentangan dengan fakta-fakta hukum dan aturan hukum acara kepailitan yang berlaku ;
Bahwa penetapan daftar pembagian tersebut telah mengikat dan berkekuatan hukum tetap, sehingga Hakim Pengawas kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menentukan, “Hakim Pengawas wajib memerintahkan pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau jaminan fidusia yang membebani benda yang termasuk harta pailit, segera setelah daftar pembagian yang memuat pertanggung jawaban hasil penjualan benda yang dibebani, menjadi mengikat”, sehingga karena hal-hal yang menjadi pokok keberatan penggugat dalam posita gugatan pada prinsipnya telah diatur secara khusus dalam UU Kepailitan maka Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara absolut mengadili gugatan penggugat;
PENGADILAN NEGERI SEMARANG TIDAK BERWENANG MENILAI DAN MENGADILI TINDAKAN TERGUGAT I (KURATOR) YANG MENJALAKAN TUGASNYA SEBAGAI AKIBAT DARI PUTUSAN KEPAILITAN DAN PENETAPAN HAKIM PENGAWAS KARENA PENGADILAN NIAGA MERUPAKAN EXTRA ORDINARY COURT.
Bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang menilai dan mengadili tindakan kurator (Tergugat I) dalam melaksanaan tugasnya mengurus dan membereskan harta pailit sebagai akibat dari Putusan Kepailitan dan Penetapan Hakim Pengawas yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa Hakim Pengawas berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menentukan, “Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit”, Hakim Pengawas berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang tersebut telah menerima segala pertanggung jawaban kurator (Tergugat I) dalam mengurus dan membereskan harta pailit, setelah memeriksa dan mempelajari laporan kurator dan bukti-buktinya /fakta-fakta hukum-nya, sehingga secara hukum tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kurator (Tergugat I) ;
Bahwa Hakim Pengawas-lah yang secara hukum memiliki kompetensi/kewenangan absolut menilai apakah kurator (Tergugat I) telah atau belum melaksanakan tugasnya mengurus dan membereskan harta pailit berdasarkan peraturan perundang- undangan, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara absolut memeriksa, menilai dan mengadili tindakan kurator (Tergugat I) sebagaimana Posita maupun Petitum dalam gugatan penggugat ;
Bahwa lagipula, Hakim Pengawas telah memberikan penilaiannya terhadap pertanggungjawaban tugas kurator (Tergugat I) yang mana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka akan menjadi “NEBIS IN IDEM” apabila Pengadilan Negeri Semarang juga mengadili tentang tindakan dan tugas kurator (Tergugat I) dalam mengurus dan membereskan harta pailit, sehingga patutlah Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini ;
Bahwa selain itu, Tergugat I (Kurator) hanyalah pelaksanaan dari akibat hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 7 Juli 2015, serta Penetapan – Penetapan Hakim Pengawas, sehingga ketika segala tindakan Tergugat I selaku kurator telah sesuai dengan UU No. 37 tahun 2004 maka tentunya tidak ada perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalil gugatan penggugat, karena tergugat I (kurator) merupakan seseorang yang sedang dan telah menjalankan kekuasaan yang sah tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, apalagi dalam hal ini kurator sedang menjalakan tugasnya atas perintah lembaga peradilan (yudisiil), sehingga mohon Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan eksepsi absolut ini dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O. / Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan eksepsi kompetensi absolut tersebut, maka mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan sela sesuai hukum acara perdata yang berlaku.
JAWABAN ATAS GUGATAN KONPENSI DAN GUGATAN REKONPENSI.
JAWABAN ATAS GUGATAN KONPENSI.
Bahwa pada prinsipnya, Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya, kecuali yang secara tegas dan mendukung dalil-dalil jawaban Tergugat I ;
Bahwa penggugat sebagai kreditor sparatis sudah kehilangan haknya karena daluarsa (verjaring) untuk mengajukan tuntutan hukum/keberatan tentang pembagian hasil penjualan harta pailit yang telah ditetapkan Hakim Pengawas sebagaimana Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Smg. tanggal 7 Maret 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, karena sudah diberikan jangka waktu 5 (lima) hari sejak diumumkan pada tanggal 8 Maret 2016 di koran harian SINDO dan JATENG POS, namun sama sekali penggugat tidak pernah mendaftarkan/mengajukan keberatannya kepada Panitera (Vide. Pasal 193 ayat (1) UU No. 37 taun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU) ;
Bahwa selain itu, penggugat juga telah secara tegas menyerahkan kepada Tergugat I selaku kurator untuk membereskan/menjual harta pailit sebagaimana Akta Penyerahan No. 39 tanggal 15 September 2015 yang dibuat dihadapan Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH., MH. Notaris Kota Semarang, sehingga dengan demikian penggugat sangat kontradiktif antara tindakannya dengan materi gugatan a quo yang seolah-olah penggugat tidak setuju dengan proses pemberesan harta pailit yang dilakukan Tergugat I, padahal dalam Akta Penyerahan tersebut nyata-nyata penggugat sudah menyerahkan dokumen kepemilikan/ sertipikat untuk keperluan pemberesan utang debitor Tan Agung Switono kepada Tergugat I (kurator) ;
Bahwa Tergugat I selaku kurator juga telah melaksanakan amanah dan perintah Pasal 185 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 dengan menjual harta pailit secara umum (lelang eksekusi harta pailit) sebanyak 2 kali di KPKNL Semarang dan KPKNL Denpasar sebagaimana :
KPKNL SEMARANG:
Salinan Risalah Lelang No. 1759/2015 tanggal 15 Oktober 2015 ;
Salinan Risalah Lelang No. 2207/2015 tanggal 01 Desember 2015 ;
KPKNL DENPASAR :
Salinan Risalah Lelang No. 584/2015 tanggal 1 Desember 2015 ;
Salinan Risalah Lelang No. 624/2015 tanggal 15 Desember 2015 ;
Bahwa kemudian transaksi jual beli harta pailit secara dibawah tangan dihadapan pejabat adalah atas ijin Hakim Pengawas berdasarkan Pasal 185 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (Vide. Penetapan Hakim Pengawas No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 11 Pebruari 2016) ;
Bahwa dalil tuntutan penggugat konpensi dalam posita dan petitum gugatannya untuk membatalkan/meminta pernyataan batal demi hukum atas transaksi jual beli harta pailit secara dibawah tangan dengan ijin Hakim Pengawas (Pasal 185 ayat (2) UU No. 37/2004), bertentangan dengan ketentuan Pasal 68 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang melarang upaya hukum terhadap penetapan Hakim pengawas tentang ijin jual, sehingga mohon Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan penggugat konpensi untuk seluruhnya;
Bahwa transaksi jual beli harta pailit merupakan tindakan yang bersifat eksekutorial karena didasari Putusan Penyataan Pailit dan Penetapan hakim pengawas yang berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”, sehingga menurut Yurisprudensi dan Hukum Acara Perdata, tidak dapat dimintakan pembatalan melalui gugatan pada peradilan umum ;
Bahwa berkaitan dengan harga jual dari harta pailit sudah diketahui dan memperoleh persetujuan dari hakim Pengawas terlebih dahulu serta tidak dibawah nilai likuidasi dari laporan penilaian KJPP “Guntur, Eki, Andri & Rekan” Nomor : DPS.006/LHP.GEAR/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 ;
Bahwa penilai tersebut ditunjuk dan diangkat sumpahya oleh Hakim Pengawas sebagaimana Penetapan Hakim Pengawas No. 9/Pdt.Sus- Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 12 Januari 2016, dan Berita Acara Pengambilan Sumpah No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 19 Januari 2016;
Bahwa dalil-dalil penggugat tentang keberatan terhadap harga jual beli harta pailit tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan penggugat konpensi untuk seluruhnya;
GUGATAN REKONPENSI.
Bahwa Penggugat Rekonpensi dalam perkara kepailitan debitor Tan, Agung Switono, diangkat dan ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai kurator ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi adalah salah satu kreditor yang telah mendaftarkan tagihan kepada kurator dalam rapat pencocokan piutang (verifikasi) yang dipimpin Ibu SITI JAMZANAH, SH., MH. Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang ;
Bahwa awalnya Tergugat Rekonpensi tidak mau menyerahkan dokumen kepemilikan jaminan yang termasuk dalam harta pailit dan berusaha tidak patuh terhadap perintah Hakim Pengawas, yang mana Penggugat Rekonpensi sampai harus mengiriman surat somasi agar Tergugat Rekonpensi mau taat hukum yaitu mengikuti perintah Hakim Pengawas ;
Bahwa pada tanggal 15 September 2015, Tergugat Rekonpensi menyerahkan 3 dokumen kepemilikan jaminan yang termasuk dalam harta pailit berupa SHM No. 660/Tawangmas, SHM No. 668/Tawangmas, dan SHMSRS No. 00218/II/B07/Benoa, sebagaimana diuraikan dalam Akta Penyerahaan No. tanggal yang dibuat dihadapan Prof. Dr. Liliana Terdjosaputro, SH., MH. Notaris Kota Semarang ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi (Kurator) kemudian melaksanakan lelang/penjualan dimuka umum berdasarkan Pasal 185 ayat (1) UU No. 37/2004 yang menentukan, “Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” ;
Bahwa kemudian karena telah 2 (dua) kali dilangsungkan lelang tetapi tidak ada peminat, maka berdasarkan Pasal 185 ayat (2) UU No. 37/2004 yang menentukan, “Dalam hal penjualan dimuka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka penjualan dibawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas” ;
Hakim Pengawas memberikan ijin kepada kurator sebagaimana Penetapan Hakim Pengawas No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Smg. tanggal 11 Pebruari 2016 untuk melaksanakan penjualan secara dibawah tangan dengan tetap memperhatikan penilaian dari Penilai yang sudah diangkat sumpahnya oleh Hakim Pengawas yaitu, Sdr. ARIF WIJAYA, ST. dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) “Guntur, Eki, Andri, dan Rekan” (Vide. Penetapan Hakim Pengawas No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 12 Januari 2016 Jo. Berita Acara Sumpah No. 9/Pdt.Sus-Pailit /2015/PN. Niaga.Smg. tanggal 19 Januari 2016 ;
Bahwa kemudian setelah kurator berhasil memperoleh uang dari hasil penjualan harta pailit tersebut, maka kurator membuat daftar pembagian yang disetujui Hakim Pengawas sebagaimana Penetapan Hakim Pengawas No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 7 Maret 2016 ;
Bahwa Hakim Pengawas memerintahkan kepada kurator (Penggugat Rekonpensi) untuk mengumumkan di Surat Kabar/Koran Harian SINDO (EDISI NASIONAL) dan JATENG POS serta menetapkan tenggang waktu/jangka waktu 5 (lima) hari untuk mengajukan keberatan secara sah dengan mendaftar ke Panitera Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang, bagi pihak-pihak yang berkeberatan dengan daftar pembagian tersebut termasuk Tergugat Rekonpensi, namun ternyata Tergugat Rekonpensi sama sekali tidak mengajukan/mendaftarkan keberatan ke Panitera Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan Hakim Pengawas, sehingga Daftar Pembagian menjadi mengikat dan berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 197 UU No. 37/2004 yang menentukan, “Hakim Pengawas wajib memerintahkan pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau jaminan fidusia yang membebani benda yang termasuk harta pailit, segera setelah daftar pembagian yang memuat pertanggungjawaban hasil penjualan benda yang dibebani, menjadi mengikat”, maka Hakim Pengawas memerintahkan pencoretan Hak Tanggungan sebagaimana Penetapan Hakim Pengawas No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 17 Maret 2016 ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi selaku kurator pada prinsipnya merupakan pelaksana dari Putusan Kepailitan dan Penetapan Hakim Pengawas yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya tersebut ;
Bahwa justru Tergugat Rekonpensi telah bertindak melawan hukum dengan melakukan tindakan hukum berupa :
Memohon pemblokiran kepada BPN Kota Semarang dan BPN Kabupaten Badung, Bali ;
Membuat pengaduan kepada Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, sebagaimana Surat PT BCA Nomor : 0605/KWII/2016 tanggal 9 Juni 2016 yang menuduh Penggugat Rekonpensi (Kurator) sudah melanggar hukum dan melakukan tindak pidana penggelapan, perbuatan curang, pemalsuan surat dan pencucian uang ;
Membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2017/Jateng/ Ditreskrimsus tanggal 3 Januari 2017 ;
Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ini di Pengadilan Negeri Semarang ;
Bahwa semua upaya hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi didasari itikad buruk yaitu ingin menghambat secara administrasi pelaksanaan Putusan Kepailitan dan Penetapan Hakim Pengawas yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan bentuk tindakan bank yang tidak patuh hukum, serta untuk menagih uang kepada Penggugat Rekonpensi (kurator) dengan modus melakukan kriminalisasi dengan bentuk membuat pengaduan tertulis yang isinya tidak benar (palsu) dan laporan polisi untuk mencemarkan nama baik Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa dengan demikian mohon apabila Pengadilan Negeri Semarang memeriksa pokok perkara agar mengabulkan gugatan rekonpensi ini untuk seluruhnya ;
Dikarenakan gugatan yang diajukan penggugat ini prinsipnya hanya untuk menghalangi secara administrasi perbuatan hukum di BPN atas asset-asset berkaitan dengan kepailitan debitor TAN, Agung Switono yang didasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri semarang dan Penetapan hakim Pengawas yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat otentik dan eksekutorial, maka mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang demi keadilan dan kepastian hukum agar menyatakan putusan ini nantinya mengikat dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan:
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat I tersebut ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O. / Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KOMPENSI :
Menolak gugatan penggugat konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi penggugat rekonpnesi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
DALAM KOMPENSI DAN REKONPNESI :
Menyatakan putusan ini mengikat dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya ;
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpnesi untuk membayar biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
Menimbang bahwa Tergugat II mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.
TRANSAKSI JUAL BELI HARTA PAILIT ANTARA TERGUGAT I (PENJUAL/KURATOR) DENGAN TERGUGAT II (PEMBELI) ADALAH PELAKSANAAN PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT DAN PENETAPAN HAKIM PENGAWAS YANG BERSIFAT EKSEKUTORIAL DAN LEX SPESIALIS (KHUSUS).
Bahwa transaksi jual beli harta pailit secara dibawah tangan antara Tergugat I (Penjual/Kurator) dengan Tergugat II (Pembeli) diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 185 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yang menentukan, “Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka penjualan dibawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas” ;
Bahwa karena dasar dari transaksi jual beli harta pailit (pemberesan) adalah :
Putusan Pernyataan Pailit (Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 9/Pdt.Sus-Pailit/ 2015/PN.Niaga.Sby. tanggal 7 Juli 2015), dan ;
Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN. Niaga.Sby. tanggal 11 Pebruari 2016) ;
yang masing-masing berirah-irah “Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” maka transaksi harta pailit tersebut bersifat eksekutorial (atas perintah lembaga peradilan/kekuasaan kehakiman) ;
Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU juga sudah mengatur secara tegas bahwa hal-hal lain yang berkaitan dengan proses kepailitan (pengurusan / pemberesan harta pailit), debitor, kurator, kreditor, dan harta pailit kewenangan absolut untuk memeriksanya adalah Pengadilan Niaga ditempat kedudukan debitor pailit ;
Pasal 3 ayat (1) : “Putusan atas permohonan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang – Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor”
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) : “Yang dimaksud dengan ‘hal-hal lain’, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan kurator terhadap direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk ‘hal-hal lain’ adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya”
Bahwa Pengadilan Negeri Semarang sebagai peradilan umum tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili transaksi jual beli harta pailit yang bersifat eksekutorial, apalagi secara nyata ketentuan Pasal 68 ayat (1) Jo. Pasal 68 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU secara tegas menentukan penetapan Hakim Pengawas (ijin menjual harat pailit secara dibawah tangan) sebagaimana Pasal 185 ayat (2) tidak dapat diajukan upaya hukum termasuk banding ke Pengadilan, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara absolut mengadili perkara in casu ;
Pasal 68 ayat (1) : “Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari setelah penetapan tersebut dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke Pengadilan” ;
Pasal 68 ayat (2) : “Permohonan banding tidak dapat diajukan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, Pasal 33, Pasal 84 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), pasal 127 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 186, Pasal 188, dan Pasal 189” ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan asas hukum “lex spesialis derogart legi generalis” maka dikarenakan hukum acara perdata dalam pemeriksaan perkara “hal-hal lain” bersifat khusus sehingga Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat. Oleh karenanya, mohon agar Pengadilan Negeri Semarang memberikan Putusan Sela dengan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat II ini ;
Bahwa Pengadilan Negeri Semarang berkewajiban hukum untuk mengudurkan diri dan tidak memeriksa perkara yang bukan kewenangannya, apalagi sudah diatur secara tegas dan limitatif bahwa kompetensi absolut dalam perkara yang berkaitan dengan kepailitan bukan ranah peradilan umum (Pengadilan Negeri Semarang);
TERGUGAT II (PEMBELI) TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGGUGAT SEHINGGA GUGATAN SALAH PIHAK.
Bahwa apabila dilihat dari kontruksi hukum antara penggugat dengan Tergugat II, maka tidak didapati hubungan hukum, dikarenakan objek SHM No. 660/Tawangmas yang dibeli Tergugat II sudah dalam keadaan “bersih” (tidak dibebani Hak Tanggungan) (Vide. dalil penggugat dalam gugatannya point 17 halaman 7), sehingga secara hukum penggugat sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan objek SHM No. 660/Tawangmas ;
Bahwa dikarenakan tidak ada hubungan hukum dan tidak ada relevansinya antara penggugat dengan tergugat II, maka gugatan penggugat yang mendudukkan pembeli (Tergugat II) sebagai pihak dalam gugatan penggugat ini adalah gugatan yang salah pihak sehingga patut kiranya oleh Pengadilan Negeri Semarang dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O.);
TRANSAKSI JUAL BELI HARTA PAILIT SUDAH DIPERIKSA DAN DINYATAKAN SAH OLEH HAKIM PENGAWAS PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG SEHINGGA PENGADILAN NEGERI SEMARANG TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN ABSOLUT MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN A QUO.
Bahwa Tergugat II sebagai pembeli yang beritikad baik telah menyerahkan urusan transaksi jual beli harta pailit kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT Kota Semarang (Turut Tergugat II), sehingga secara hukum dan prosedurnya telah memenuhi syarat materiil dan formal (Vide. PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah), prosedur jual beli sudah dilalui mulai dari proses ceking di BPN Kota Semarang hingga pembayaran pajak-pajaknya (BPHTB), serta membayar harga jual beli secara lunas sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa transkasi itu juga dilengkapi Putusan Pernyataan Pailit dan ada Penetapan Hakim Pengawas (ijin menjual) sehingga Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili gugatan penggugat, karena apabila gugatan penggugat dilanjutkan pemeriksaannya akan menimbulkan preseden yang buruk bagi pemberesan harta pailit kedepannya terutama tentang kepastian, keadilan, dan kemanafaatan hukum bagi pembeli harta pailit yang seharusnya mendapat jaminan perlindungan hukum dari pihak Hakim Pengawas dan Kurator dalam suatu transaksi/ pemberesan harta pailit ;
Berdasarkan uraian eksepsi kompetensi absolut tersebut, maka mohon Pengadilan Negeri semarang memberikan putusan sela dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O.).
JAWABAN.
Pada prinsipnya, Tergugat II menolak dalil-dalil gugatan penggugat kecuali diakui secara tegas dan mendukung dalil-dalil dalam jawaban ini.
TERGUGAT II ADALAH PEMBELI HARTA PAILIT YANG BERITIKAD BAIK SECARA LUNAS YANG HARUS DILINDUNGI MENURUT HUKUM.
Bahwa Tergugat II sebagai pembeli sudah melakukan kewajiban hukum yaitu menyerahkan urusan jual beli kepada PPAT untuk dilakukan prosedur ceking dan lain sebagainya di BPN, kemudian sudah membayar lunas harga jual beli sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), harga mana sudah memperoleh persetujuan dari Hakim Pengawas sebelumnya ;
Bahwa secara hukum, peralihan hak sudah terjadi ketika dibuatnya Akta Jual Beli (Tanah dan Bangunan HM No. 660/Tawangmas) dihadapan Turut Tergugat II (PPAT) ;
Bahwa dalil-dalil penggugat dalam posita dan pettitum gugatan yang ingin membatalkan Akta Jual Beli tersebut tidak beralasan hukum, bertentangan dengan hukum, dan harus ditolak;
TRANSAKSI JUAL BELI HARTA PAILIT DENGAN IJIN HAKIM PENGAWAS BERSIFAT EKSEKUTORIAL YANG TIDAK DAPAT DIBATALKAN MENURUT HUKUM.
Bahwa Transkasi Jual Beli Harta Pailit antara Tergugat I (Penjual/kurator) dengan Tergugat II (Pembeli) adalah bersifat eksekutorial dan sudah terjadi peralihan hak sehingga tidak dapat dibatalkan ;
Bahwa justru penggugat sudah merugikan Tergugat II dengan mengajukan permohonan blokir dan gugatan ini untuk menghambat secara adminitrasi proses balik nama di BPN Kota Semarang (Turut Tergugat V) ;
Bahwa mohon Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan penggugat yang nyata-nyata tidak beritikad baik dalam mengajukan gugatan ini;
TRANSAKSI JUAL BELI HARTA PAILIT BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 185 ayat (2) UU No. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU YANG BERSIFAT LEX SPESIALIS DIBANDINGKAN DALIL PENGGUGAT YANG MENDASARKAN PASAL 20 UU No. TENTANG HAK TANGGUNGAN.
Bahwa dalil penggugat point 8 hingga point 17 menunjukkan kesesatan hukum oleh penggugat dengan tidak dapat membedakan antara pemberi Hak Tanggungan dengan kurator, proses/prosedur penjualan harta pailit, dan penentuan harga jual yang didasarkan penilai independen yang ditetapkan Hakim Pengawas ;
Bahwa penggugat tidak paham tentang tugas dan peran Hakim Pengawas dan Kurator dalam transaksi harta pailit, sehingga dalil-dalil gugatan penggugat tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan asas hukum “lex spesialis derogart legi generalis” maka ketentuan penjualan harta pailit yang dibebani Hak Tanggungan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 185 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, karena yang melakukan penjualan adalah kurator dengan ijin hakim Pengawas, sedangkan dalam UU No. 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan tidak diatur tentang Hakim Pengawas dan Kurator;
TERGUGAT II TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGGUGAT, SEHINGGA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP TERGUGAT II.
Bahwa pada hakekatnya, antara penggugat dengan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum sehingga gugatan ini salah pihak ;
Bahwa uang hasil penjualan harta pailit juga secara nyata diterima oleh penggugat sehingga sescara prosedural sudah benar dan sesuai UU No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ;
Bahwa kalaupun penggugat merasa dirugikan terhadap nilai yang berasal dari penilaian Turut Tergugat IV, yang dipakai debagai pedoman Hakim Pengawas dan Kurator (Tergugat I), maka sangat tidak benar apabila penggugat mendudukan/memposisikan Tergugat II dalam pihak yang dimintai pertanggung jawaban dengan membatalkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II atas objek HM No. 660/Tawangmas ;
Bahwa Tergugat II adalah pembeli beritikad baik maka haruslah memperoleh perlindungan hukum. Oleh karenannya mohon Pengadilan Negeri semarang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara ini;
Dikarenakan gugatan yang diajukan penggugat ini prinsipnya hanya untuk menghalangi secara administrasi perbuatan hukum di BPN atas asset-asset berkaitan dengan kepailitan debitor TAN, Agung Switono yang didasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri semarang dan Penetapan hakim Pengawas yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat otentik dan eksekutorial, maka mohon kepada Penadilan Negeri Semarang demi keadilan dan kepastian hukum agar menyatakan putusan ini nantinya dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka mohon Pengadilan Negeri Semarang memutuskan:
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat II ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat ;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O.) ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA:
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Turut Tergugat I menyampaikan Jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa setelah Turut Tergugat I mempelajari dengan seksama gugatan penggugat, maka tidak didapati hubungan hukum antara penggugat dengan Turut Tergugat I ;
Bahwa selain itu, segala urusan pemberesan harta pailit merupakan kewenangan kurator bersama-sama Hakim Pengawas dengan hukum acara khusus yang diatur dalam UU No. 37 tahun 2004, BUKAN kompetensi kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya (Pasal 3 ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU) ;
Bahwa gugatan penggugat yang mendudukan Turut Tergugat I sebagai pihak adalah salah pihak ;
Bahwa oleh karenannya, mohon Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan eksepsi komtensi absolut ini.
DALAM JAWABAN:
Bahwa turut Tergugat I menolak segala dalil-dalil penggugat keculai yang secara tegas dan nyata diakui dan dibenarkan dalam jawabannya ;
Bahwa Turut Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan penggugat ;
Bahwa Turut Tergugat I sebagai kreditor dari debitor Tan, Agung Switono berhak mengajuan tagihan melalui mekanisme yang diatur UU No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga tidak layak dan patut, penggugat memasukkan Turut Tergugat I kedalam perkara gugatannya karena tidak ada hubungan sama sekali dengan pokok perkara yang menjadi materi gugatan penggugat ;
Bahwa oleh karenanya, mohon Pengadilan Negeri semarang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Oleh karena uraian tersbeut diatas, maka mohon Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili gugatan penggugat ;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM JAWABAN:
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI DAN JAWABAN :
Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa demikian halnya Turut Tergugat II (Raden Ajeng Siti Awalijah Rini Andrijani) menyampaikan jawaban sebagai berikut:
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT:
Bahwa Jual Beli HM No. 660/Tawangmas yang terletak di Jl. Semarang Indah C8/19 Kota Semarang, yang merupakan asset harta pailit debitor Tan, Agung Switono (Dalam Pailit) bukan kewenangan Pengadilan Negeri Semarang untuk mengadilinya karena berkaitan dengan suatu tindakan pemberesan harta pailit yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (2) UU No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ;
Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU juga sudah secara tegas mengatur kewenangan absolut Pengadilan Niaga untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan debitor, kreditor, kurator dan harta pailit, sehingga Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara absolut untuk mengadili-nya ;
Bahwa penggugat juga telah salah pihak dengan mendudukan Turut Tergugat II sebagai pihak apalagi juga berusaha untuk meminta membatalkan Akta Jual Beli yang telah dibuat, padahal Akta Jual Beli tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil dalam transaksi Jual Beli Harta Pailit berupa Hak Atas Tanah sebagaimana UU No. 37 tahun 2004 Jo. UU No. 5 tahun 1960 Jo. PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Penetapan Hakim Pengawas No. 9/Pdt.Sus-Pailit/ 2015/PN.Niaga.Sby. tanggal 11 Pebruari 2016
Bahwa Turut Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan pihak penggugat sehingga gugatan ini terhadap Turut Tergugat II adalah salah pihak dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.) ;
JAWABAN
Bahwa Akta Jual Beli dengan objek HM No. 660/Tawangmas antara Tergugat I selaku kurator/penjual dengan Tergugat II/pembeli adalah sah menurut hukum, karena sebelum dilakukan transaksi telah dilakukan ceking di BPN Kota Semarang (Turut Tergugat V) ;
Bahwa begitupula secara legalitas formal maupun materiil sudah jelas pihak Tergugat I juga telah menunjukan Putusan Pailit dan ijin dari Hakim Pengawas, serta diperkuat adanya Akta Penyerahan No. 39 Tanggal 15 September 2015 yang dibuat dihadapan Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH., MH. Notaris Kota Semarang antara Tergugat I dengan Penggugat yang menunjukkan sudah adanya penyerahan objek yang ditransaksikan kepada Tergugat I (kurator) untuk dialkukan pemberesan, sehingga Tergugat I berhak menjual asset tersebut ;
Bahwa dalil-dalil gugatan penggugat kabur dan tidak jelas karena disatu sisi mengajukan permintaan untuk membatalkan akta jual beli namun disisi lain menuntut Tergugat I untuk membayar kerugian ;
Bahwa secara hukum, peralihan hak atas HM No. 660/Tawangmas sudah beralih kepemilikannya kepada Tergugat II sebagai pembeli yang beritikad baik ;
Bahwa dengan demikian mohon Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Beradarkan uraian tersebut diatas, maka mohon putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O.) ;
DALAM JAWABAN:
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI DAN JAWABAN:
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Semarang, telah menjatuhkan putusan tanggal 16 Mei 2017, Nomor 426/Pdt.G/2016/PN Smg yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kompetensi Absolut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara A quo;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.549.000.00,- ( Dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 426/Pdt.G/2016/PN Smg Jo No. 38/Pdt.U/2017/PN Smg tanggal 26 Mei 2017 yang dibuat oleh JOKO SUHATNO, S.H.,M.H. Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 426/Pdt.G/2016/PN Smg, tanggal 16 Mei 2017 dan telah diberitahukan kepada:
Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 05 September 2017;
Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 29 Agustus 2017;
Turut Terbanding I / Turut Tergugat I pada tanggal 11 September 2017;
Turut Terbanding II / Turut Tergugat II pada tanggal 29 Agustus 2017;
Turut Terbanding III / Turut Tergugat III pada tanggal 29 Agustus 2017;
Turut Terbanding IV / Turut Tergugat IV pada tanggal 05 September 2017;
Turut Terbanding V / Turut Tergugat V pada tanggal 16 Agustus 2017;
Turut Terbanding VI / Turut Tergugat VI pada tanggal 6 September 2017;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 7 Agustus 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 7 Agustus 2017 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada:
Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 05 September 2017;
Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 29 Agustus 2017;
Turut Terbanding I / Turut Tergugat I pada tanggal 11 September 2017;
Turut Terbanding II / Turut Tergugat II pada tanggal 29 Agustus 2017;
Turut Terbanding III / Turut Tergugat III pada tanggal 29 Agustus 2017;
Turut Terbanding IV / Turut Tergugat IV pada tanggal 05 September 2017;
Turut Terbanding V / Turut Tergugat V pada tanggal 16 Agustus 2017;
Turut Terbanding VI / Turut Tergugat VI pada tanggal 6 September 2017;
Menimbang, bahwa Terbanding II / Tergugat II telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 4 Pebruari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 4 September 2017 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding / Penggugat pada tanggal 12 September 2017;
Menimbang, bahwa Terbanding I / Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 12 September 2017yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 12 September 2017 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding / Penggugat pada tanggal 12 September 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Semarang, telah memberitahukan masing-masing kepada :
Pembanding / Penggugat pada tanggal 31 Oktober 2017;
Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 05 September 2017;
Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 29 Agustus 2017;
Turut Terbanding I / Turut Tergugat I pada tanggal 11 September 2017;
Turut Terbanding II / Turut Tergugat II pada tanggal 29 Agustus 2017;
Turut Terbanding III / Turut Tergugat III pada tanggal 29 Agustus 2017;
Turut Terbanding IV / Turut Tergugat IV pada tanggal 05 September 2017;
Turut Terbanding V / Turut Tergugat V pada tanggal 16 Agustus 2017;
Turut Terbanding VI / Turut Tergugat VI pada tanggal 6 September 2017;
untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Pembanding / Penggugat pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Keberatan atas pertimbangan hakim tingkat pertama sebagai berikut “karena pokok persoalan menyangkut penilaian terhadap kinerja curator dalam melaksanakan tugas pemberesan, maka rationya yang berwenang menilai kinerja curator adalah juga hakim pada Pengadilan Niaga, bahwa pertimbangan hukum di atas jelas tidak sejalan dengan ketentuan hukum dalam pasal 72 dan pasal 234 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang telah keliru memahami penjelasan pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena “hal-hal lain” yang menjadi wewenang Pengadilan Niaga jelas hanya terbatas menyangkut harta kepailitan, perkara dimana para debitur, kurator atau pengawas menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit, sementara perbuatan melawan curator dalam pemberesan harta pailit sama sekali tidak diatur dan disebut dalam kewenangan Pengadilan Niaga;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Terbanding I / Tergugat I pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. Terbanding I / Tergugat I menolak dalil dan alasan memori banding yang diajukan oleh Pembanding karena tidak logis dan bertentangan dengan hukum khususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
2. Bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar karena sudah sesuai dengan pasal 134 HIR dan pasal 1 ayat 7 jo pasal 3 ayat 1 jo penjelasan pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Terbanding II / Tergugat II pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Terbanding II / Tergugat II sependapat dengan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama karena sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pasal 134 HIR;
2. Bahwa hakim tingkat pertama sudah menguraikan bahwa dalil-dalil Penggugat / Pembanding dalam gugatannya sebenarnya sudah diakomodir dalam putusan dan penetapan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Semarang yang telah mengikat pihak dan berkekuatan hukum tetap, sehingga bukan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili dalil-dalil gugatan Penggugat yang sudah pernah diakomodir dalam putusan dan penetapan hakim pengawas dalam proses pengurusan dan pemberantasan harta pailit yang sudah final, mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi meneliti dan memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding I dan kontra memori banding dari Terbanding II telah ternyata bahwa memori banding dari Pembanding hanya mengulangi dan penegasan kembali dari dalil gugatannya dan tidak merupakan hal yang baru, yang hal-hal tersebut semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama, lengkap, tepat dan benar oleh hakim tingkat pertama oleh karena itu memori banding dari Pembanding harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa setalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 426/Pdt.G/2016/PN Smg, tanggal 16 Mei 2017, memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding I dan kontra memori banding dari Terbanding II, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama tersebut, karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan rinci, lengkap, tepat dan benar semua keadaan dan alasan yang menjadi dasar putusannya dan karenanya diambil alih dan dinyatakan tercantum dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan – pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 426/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 16 Mei 2017 tersebut dapat dipertahankan dalam tingkat banding dan oleh karena itu putusan tersebut dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena pihak Pembanding / Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat;
Memperhatikan ketentuan pasal 134 HIR juncto pasal 3 ayat 1, pasal 72 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 426/Pdt.G/2016/PN Smg, tanggal 16 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang di dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2018, oleh kami, Rosidin, S.H. sebagai Hakim Ketua, Tulus Basuki, S.H. dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nomor 514/Pdt/2017/PT SMG, tanggal 21 Nopember 2017, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Sri Mulyani, S.H.,M.H. Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota, Ttd. Tulus Basuki, S.H. Ttd. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, Ttd. Rosidin, S.H. |
Panitera Pengganti Ttd. Sri Mulyani, S.H.,M.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp. 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp. 5.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp. 139.000,00 +
Jumlah Rp. 150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah )