310 K/Pdt/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310 K/Pdt/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Bca, Grand Indonesia, Jl Mh. Thamrin No 1
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 310 K/Pdt/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
IWA SURYONO ATMAJA, bertempat tinggal di Komplek Griya Sijambi Indah Jalan R.A. Kartini Blok A-9, Km. 5 Sijambi Tanjung Balai ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;
m e l a w a n
PT. BANK CENTRAL ASIA TBK, Kantor Cabang Utama Tanjungbalai yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.12-16 Tanjung Balai, diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Utama Tanjung Balai, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. JANNER PASARIBU, SH., 2. HARIANTO, SH. dan 3. RISWAN, SH., Advokat dan Konsultan Hukum “JHR & REKAN” berkantor di Jalan D.I. Panjaitan No.157 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Juni 2007 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Tergugat telah berhutang kepada Penggugat yang berasal dari fasilitas kredit berupa :
Pinjaman untuk membiayai pembelian kendaraan bermotor seperti yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Kendaraan Bermotor No.0052.19898975.00000045 tanggal 24 Januari 2005 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Fasilitas Kartu Kredit BCA Card, Visa Card dan Master Card masing-masing dengan Nomor : 1052 6001 4637 2016, Nomor : 4556 3205 2001 0317 dan Nomor : 5413 2205 2000 9212 ;
Bahwa untuk fasilitas Pinjaman Kendaraan Bermotor tersebut dikenakan Bunga sebesar 5% pertahun yang harus dilunasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal direalisasinya dana Fasilitas Pinjaman Kendaraan Bermotor tersebut ;
Bahwa meskipun tenggang waktu bagi pelunasan fasilitas kredit tersebut belum berakhir, akan tetapi Tergugat telah tidak memenuhi kewajiban untuk membayar hutangnya kepada Penggugat dan tidak lagi bekerja sebagai pegawai pada Penggugat ;
Bahwa walaupun telah diperingati berulang kali sesuai dengan Surat Penggugat masing-masing tertanggal 11 Januari 2006 Nomor : 10/JHR-U/I/2006 dan tanggal 07 Pebruari 2006 Nomor : 02/JHR-U/II/2006 untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat namun Tergugat tetap tidak menanggapinya ;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Pinjaman Kendaraan Bermotor No.0052.19898975.00000045 tanggal 24 Januari 2005 ditentukan bahwa apabila Tergugat tidak lagi bekerja sebagai pegawai pada Penggugat, maka seluruh pinjaman kendaraan bermotor berikut bunga dan dendanya wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh Tergugat kepada Penggugat dan Pihak Bank dapat menagih dengan seketika dan sekaligus atas hutang Tergugat tersebut ;
Bahwa untuk itu Penggugat telah memutuskan Perjanjian Kredit yang masih berjalan dengan Tergugat sesuai dengan Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 29 Maret 2006 ;
Bahwa dengan demikian terbukti Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
Bahwa sebagai jaminan atas Hutang/Kredit tersebut oleh Tergugat telah diberikan kepada Penggugat yaitu berupa :
“1 (satu) unit kendaraan berupa mobil merek Daihatsu, warna merah, Tahun Pembuatan 2001, No. Mesin : K000790, No. Rangka Chasis : MHKLVREEDIK000421 Nomor Polisi : BK 1210 VI, Nomor BPKB : 1137810 B yang masih terdaftar atas nama pemilik lama Juli Anggia Putri Lubis” ;
Jaminan tersebut di atas diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pinjaman Kendaraan Bermotor No.0052.19898975.00000045 tanggal 24 Januari 2005 dan Perjanjian Penyerahan Jaminan secara Fidusia tanggal 24 Januari 2005 ;
Bahwa adapun hutang dari Tergugat sampai dengan tanggal 27 Maret 2006 adalah sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan yang jumlahnya Rp.31.880.265,15,- (tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima belas perseratus rupiah), belum termasuk bunga yang berjalan ;
Bahwa selain itu hutang Tergugat seperti tersebut di atas, hutang tersebut harus ditambah lagi dengan Biaya Penagihan Bagi Kuasa Penggugat seperti yang tercantum dalam Pasal 13 dari Perjanjian Penyerahan Jaminan Secara Fiducia tertanggal 24 Januari 2005, ditentukan bahwa biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan Perjanjian Pemberian Jaminan Secara Fiducia menjadi beban dan wajib dibayar oleh Tergugat, oleh sebab itu Tergugat juga harus dihukum untuk membayar ongkos tagih sebesar 10% ;
Bahwa karena Tergugat telah melakukan wanprestasi, maka segala biaya yang timbul akibat dari gugatan ini adalah menjadi tanggungan Tergugat ;
Bahwa bukti-bukti mengenai hutang Tergugat seperti tersebut adalah bukti otentik dan untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat, maka adalah sangat beralasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dengan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat ini perlu diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, teristimewa barang jaminan yang seperti tersebut ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.31.880.265,15 (tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima belas perseratus rupiah) berikut dengan bunganya sebesar 5% pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai sampai hutangnya tersebut lunas dibayar ;
Menghukum Tergugat membayar ongkos tagih sebesar 10% ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan Serta Mera (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.08/Pdt.G/2006/PN.TB. tanggal 10 Agustus 2006 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan pada tanggal 30 Mei 2006 No.03/BA/Pdt.G/2006/PN.TB ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.31.880.265,15 (tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima belas perseratus rupiah) berikut dengan bunganya sebesar 5% pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai sampai hutangnya tersebut lunas dibayar ;
Menyatakan Tergugat melakukan ingkar janji (wanprestasi) ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.759.000,- (tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi ;
Menyatakan biaya dalam gugatan Rekonvensi ini adalah Nihil ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No.05/PDT/2007/PT.MDN. tanggal 09 Maret 2007 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 01 Mei 2007 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 09 Mei 2007 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.01/Pdt.G/K/2007/PN-TB. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 09 Mei 2007 (hari itu juga) ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 18 Juni 2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanungbalai pada tanggal 28 Juni 2007 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa judex facti telah salah dan keliru dalam putusan/pertimbangan hukumnya karena telah tidak melihat/merujuk hasil dari persetujuan bersama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang telah dilaksanakan dan disepakati di kantor P4D Sumatera Utara Medan yang telah diketahui/disaksikan oleh Panitera P4D Propinsi Sumatera Utara Medan tanggal 09 Agustus 2005, sesuai dengan bukti P-9 dan T-1 ;
Bahwa dengan bukti Termohon Kasasi tersebut membuktikan antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi telah membuktikan adanya kesepakatan kedua belah pihak atas Perjanjian Bersama di P4D Propinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan masalah yang ada antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang mengadu pada :
UU No.22 Tahun 1957
UU No.12 Tahun 1964
UU No.13 Tahun 2003
UU No.02 Tahun 2004
(tentang ketenaga kerjaan)
Bahwa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sama-sama telah sepakat untuk melaksanakan isi dari Perjanjian Bersama dan selanjutnya tidak ada lagi tuntut menuntut dikemudian hari sehubungan semua permasalahan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi diselesaikan berdasarkan isi dari Perjanjian Bersama yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Panitera P4D Propinsi Sumatera Utara Medan ;
Bahwa salah satu isi dari Perjanjian Bersama tersebut antara lain keputusan mengenai pengalihan fasilitas pinjaman dari Pinjaman Karyawan menjadi Pinjaman Umum dan proses penerimaan uang pesangon PHK Pemohon Kasasi ;
Bahwa Pemohon Kasasi sampai saat ini tidak pernah ada menerima uang tunai dari Termohon Kasasai sebagai uang Good Will sebesar Rp.44.410.400 (empat puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah), melainkan Uang Good Will tersebut disimpan Termohon Kasasi untuk pemotongan angsuran Pinjaman Pemohon Kasasi perbulannya dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yaitu selama 8 (delapan) tahun sejak 24 Januari 2005 sampai dengan waktu pelunasan 24 Januari 2013 ;
Bahwa Pinjaman Kendaraan Bermotor dan Kartu Kredit yang Termohon Kasasi gugat terhadap Pemohon Kasasi adalah merupakan fasilitas Karyawan yang di dapat Pemohon Kasasi dari Termohon Kasasi sebelum Pemohon Kasasi di PHK dengan alasan tidak dapat hadir bekerja karena sakit mental, walaupun telah dipermisikan secara lisan dengan cara abang kandung Pemohon Kasasi datang menemui Pemimpin Cabang Bank BCA Tanjungbalai yang ditolak dengan alasan Pemohon Kasasi sendiri yang harus datang padahal saat itu sungguh-sungguh tidak memungkinkan untuk Pemohon Kasasi hadir menemui Pimimpin Cabang Bank BCA tempat Pemohon Kasasi bekerja ;
Bahwa sebagai Karyawan Bank BCA sejak tahun 1989 dengan jabatan Kepala Pendukung Operasi berpangkat Asisten Manager berhak mendapat fasilitas Pinjaman Kendaraan Bermotor dan Kartu Kredit yang telah disepakati pelunasan pinjaman dengan cara pendebetan rekening otomatis dari gaji karyawan dengan jangka waktu selama 8 (delapan) tahun, dan setelah di PHK oleh Termohon Kasasi sesuai dengan Perjanjian Bersama, Pemohon Kasasi tidak akan menerima uang Good Will sebesar Rp.44.410.400,- (empat puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) dari Termohon Kasasi secara tunai dan langsung melainkan untuk pemotongan angsuran dari Pinjaman Pemohon Kasasi sebesar Rp.805.000,- perbulannya sampai dengan lunas ;
Bahwa sesuai dengan Putusan Majelis Hakim dalam Konvensi menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan pada tanggal 30 Mei 2006 No.03/BA/Pdt.G/2006/PN-TB adalah putusan/ pertimbangan hukum yang salah dan tidak dapat diterima berhubung sampai saat ini Uang Pesangon Pemohon Kasasi sebesar Rp.44.410.400 (empat puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) masih di tangan Termohon Kasasi ;
Bahwa dalam konvensi Majelis Hakim salah dalam putusannya/ pertimbangan hukum untuk menghukum Pemohon Kasasi sebesar Rp.31.880.265,15 (tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima belas) berikut bunga sebesar 5% karena tidak melihat/memperhatikan isi dari Perjanjian Bersama bukan saja jumlah angka Pinjaman yang salah dan tata cara pelunasan tidak jelas ;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak keputusan Majelis Hakim dalam konvensi yang telah memutuskan Pemohon Kasasi telah wanprestasi (ingkar janji) dengan uang good will sebesar Rp.44.410.400 (empat puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) yang ada sama Termohon Kasasi sudah sangat cukup lebih untuk membayar cicilan angsuran untuk beberapa tahun kedepan jadi tidak ada alasan Pemohon Kasasi dianggap telah wanprestasi malah justru Termohon Kasasi telah melanggar isi dari Perjanjian Bersama sesuai dengan bukti P-9 dan T-1 yang berarti Termohon Kasasi telah wanprestasi ;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak Keputusan Majelis Hakim dalam konvensi memutuskan :
Membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.759.000,- (tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa terbukti Termohon Kasasi telah melanggar hukum dan wanprestasi ini dapat Pemohon Kasasi buktikan sebagai berikut : Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan uang Good Will yang didapat Pekerja Tidak Dapat dipotong langsung dengan kewajibannya (Pinjaman) karena ketentuan hukum antara uang Good Will dan Pinjaman mempunyai ketentuan hukum tersendiri masing-masing. Jadi yang harus dilaksanakan Termohon Kasasi pada saat di P4D adalah Termohon Kasasi harus menyerahkan uang Good Will yang sebesar Rp.44.410.400,- (empat puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) secara tunai tanpa ada pemotongan, sedangkan masalah Pinjaman antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi akan diselesaikan tersendiri. Bukan seperti yang dilaksanakan Termohon Kasasi yaitu tidak menyerahkan secara tunai uang Good Will tersebut melainkan disimpan Termohon Kasasi untuk pembayaran cicilan pinjaman Pemohon Kasasi sekitar Rp.805.000,- (delapan ratus lima ribu rupiah) per bulan sampai dengan lunas. Dari jumlah uang Good Will ditambah lagi bunga berjalannya dapat membayar cicilan pinjaman bisa sampai dengan 60 (enam puluh) bulan ke depan sejak uang Good Will diterima. Dan baru lagi berjalan 14 (empat belas) bulan Termohon Kasasi sudah ingkar janji dan melanggar perjanjian bersama tersebut dan kemana uang Good Will yang diterima Pemohon Kasasi selama ini. Jadi sudah cukup sangat jelas yang wanprestasi dan melanggar ketentuan hukum adalah terbanding, karena telah mencoba dengan sengaja mempermainkan hukum yang ada ;
Bahwa Pemohon Kasasi dapat membuktikan Termohon Kasasi telah melakukan wanprestasi sesuai dengan Kontra Memori Banding dari Terbanding, sebelum Perjanjian Bersama tanggal 09 Agustus 2005 fasilitas kartu kredit sudah dicabut dan tentunya telah dibicarakan dalam Perjanjian Bersama mengapa per April 2006 timbul lagi masalah kartu kredit, padahal dalam Kontra Memori Bandingnya Terbanding telah mengakui bahwa sebelum bulan Agustus 2005 fasilitas Kartu Kredit Pembanding telah lama diblokir dan tidak dapat dipergunakan kembali. Jadi mengapa ada lagi tagihan Kartu Kredit pada bulan April 2006. Padahal semua masalah antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi salah satunya masalah Pinjaman telah disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama ;
Bahwa Pemohon Kasasi telah dirugikan baik berbentuk materi, finansial, non finansial, harga diri dan waktu, yang mana selama sidang Pemohon Kasasi tetap hadir mengikuti sidang, sedangkan Termohon Kasasi selama sidang telah 4 (empat) kali tidak hadir ;
Bahwa dengan digelarnya Perkara Perdata ini telah cukup kuat membuktikan Termohon Kasasi telah Wanprestasi karena tidak mematuhi isi dari Perjanjian Bersama yang mengikat dan menjadi hukum dan wajib ditaati Termohon Kasasi ;
Bahwa dalam sidang ini Pemohon Kasasi belum dibantu Pengacara yang menyebabkan keterlambatan karena ketidak pahaman Pemohon Kasasi untuk Gugat Balik yang ditolak Majelis Hakim karena Gugat Balik tersebut baru Pembanding ajukan pada tanggal 31 Mei sedangkan Keputusan Hakim pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2006, sedangkan sidang digelar 2 (dua) minggu sekali ;
Bahwa karena kekurangpahaman Pemohon Kasasi mohon kiranya Pengadilan Banding dapat memutuskan dan mengabulkan Gugat Balik Pemohon Kasasi yang telah dituangkan di Kesimpulan untuk memutuskan menghukum Terbanding membayar ganti rugi Pemohon Kasasi sebesar Rp.1.890.051.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh juta lima puluh satu ribu rupiah) serta merta dan tunai ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : IWA SURYONO ATMAJA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : IWA SURYONO ATMAJA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2008 oleh PROF. DR. H. MUCHSIN, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, SH. dan PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RITA ELSY, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./I MADE TARA, SH. ttd./PROF. DR. H. MUCHSIN, SH.
ttd./PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS.
Panitera Pengganti :
ttd./RITA ELSY, SH.
Biaya Kasasi :
1. Meterai ……………… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……………… Rp. 1.000,-
3. Administrasi Kasasi … Rp.493.000,-
J u m l a h … Rp.500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH., MH.
NIP. 040 044 809