531/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 531/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menara Bca, Grand Indonesia, Jl Mh. Thamrin No 1
Also in 96 other cases
KABUL SEBAGIAN
PUTUSAN
NOMOR : 531/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KEMALA ATMOJO.Wartawan Senior, beralamat di Komplek Bumi Harapan Permai Jin. Bumi Pratama VIII Blok GG No.5 Kramatjati Jakarta dalam hal ini diwakili oleh JHON,S,E PANGGABEAN,SH.MH,TOGAP LEONARDO.,SH DAANCE YOHANES.SH.SWARDI ARITONANG.SH para Advokat-Advokate pada Kantor JHON,S.E.PANGGABEAN,SH & Rekan beralamat di MT. Haryono Sguare lantai 3 No.5 Jin. MT Haryono Kav.10 Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 31 Oktober 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT;
PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk beralamat di Jin. MH.Thamrin No.1 Menara BCA Grand Indonesia Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SAHAT SIBURIAN.SH .ANGGIAT
SIMAMORA.SH.SP.N dan FERDINAND PURBA.SH Advokat Pengacara pada kantor “ Asia Law Office “ Legal Consultan & Advokate yang beralamat di jalan Sulawesi Blok D-2 NO. 15 Nusaloka Sektor XIV BSD City Tangerang Selatan berdasarkan surat kuasa tanggal 29 Januari 2013 selanjutnya disebut ;Tergugat;—
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam perkara ini:
Setelah mendengar keterangan Para pihak ;
Setelah memeriksa bukti - bukti surat dan saksi saksi yang diajukan oleh para Pihak ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat, dengan surat gugatannya tertanggal 21 November 2012 yang telah didaftarkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.531/PDT.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 21 November 2012 telah mengajukan gugatan yang berisi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah nasabah BCA Cabang Menara Karya, Kuningan,
Jakarta Selatan, sejak 12 Februari 1999 terus-menerus sampai dengan saat ini +13 (tiga belas) tahun dan Penggugat juga pengguna aktif Kartu ATM BCA (Bukti P-2;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012 tepatnya siang hari Penggugat
bermaksud mengambil uang di ATM BCA Tamini Square, di mana ada 5 (lima) ATM tunai berjejer. Pada awalnya Penggugat mengadakan transaksi di ATM tunai pada jejeran nomor 2 (dua) dari kiri yang kemudian diketahui No. 5543 (nomor mesin ATM Tamini Square 1). Setelah Penggugat memasukkan kartu dan Pin, di layar ATM tertulis "MAAF ATM TIDAK BISA MELAYANI PERMINTAAN ANDA", maka Penggugat membatalkan transaksi dan mengambil kartu ATM dan pada saat itu juga Penggugat langsung bergeser ke kiri menuju jejeran nomor 1 (satu) yakni ATM tunai paling kiri yang kemudian diketahui No. 5544 (nomor mesin ATM Tamini Sqare 2) dan Penggugat melakukan transaksi pengambilan uang tunai dan berhasil sebesar Rp.l.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana transaksi tersebut tercermin dalam record detail pada buku tabungan Penggugat; —
Bahwa ternyata sepuluh hari kemudian, yakni pada tanggal 23 Agustus
ada lagi pendebetan dalam rekening Penggugat sebesar Rp.
-.(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)(Bukti P-3). Karena Penggugat merasa aneh atas pendebetan tersebut, maka pada tanggal 23 atau 24 Agustus 2012 Penggugat menghubungi HALO BCA. Penggugat bertanya kepada petugas HALO BCA, kenapa rekening Penggugat didebet. Setelah dilakukan pengecekan, petugas HALO BCA mengakui bahwa transaksi yang pertama sebenarnya gagal. Tapi, katanya, uangnya keluar, padahal Penggugat sama sekali tidak tahu dan tidak mengambil uang tersebut;
Bahwa beberap# hari kemudian sekitar tanggal 23 atau 24 Agustus 2012, Penggugat juga menghubungi BCA Kuningan, di mana Penggugat membuka rekening. Oleh petugas customer service, diakui juga bahwa transaksi yang pertama itu gagal. Petugas itu mengatakan bahwa dia akan membantu menanyakan hal tersebut kepada HALO BCA;
Bahwa selanjutnya Petugas dari BCA Kuningan menelepon Penggugat dan mengatakan bahwa atas komplain Penggugat tersebut akan ditangani dengan servis level beberapa hari maksimum sampai 12 September 2012, sebab diperlukan pemeriksaan atau analisa;
Bahwa pada tanggal 1 September 2012 Penggugat menerima surat dari PT Bank Central Wisma Asia (HALO BCA) tertulis tertanggal 23 Agustus 2012 (padahal tanggal 23 Agustus 2012 tersebut Penggugat baru mengajukan komplain) dan dalam suratnya Tergugat telah dilakukan analisa atas transaksi Penggugat yang menyatakan, bahwa Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2012 melakukan 4 (empat) kali transaksi yakni 2 (dua) kali cek saldo dan 2 (dua) kali penarikan tunai yaitu :
Penarikan tunai pada tanggal 13 Agustus 2012 dan Jam 12:11:26
sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keterangan transaksi reverse, uangnya keluar, rekening tidak didebet;
Cek saldo pada tanggal 13 Agustus 2012 dan Jam 12: 36: 35 dengan
keterangan berhasil',
Penarikan tunai pada tanggal 13 Agustus 2012 dan Jam 12:52:54
sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keterangan berhasil;
Cek saldo pada tanggal 13 Agustus 2012 dan Jam 16: 24 : 40 dengan
keterangan berhasil (Bukti P-4);
Bahwa dalam surat tersebut Tergugat menyatakan pada waktu Penggugat melakukan transaksi yang pertama, uang yang dikehendaki telah keluar dari mesin ATM, tetapi untuk transaksi tersebut rekening Penggugat telah dikoreksi otomatis oleh komputer pusat. Untuk itu Tergugat melakukan
koreksi debet atas transaksi tersebut pada tanggal 23 Agustus sebesar
.-(satu juta dua ratus lima puluh ribu);
Bahwa oleh karena Penggugat tidak mengetahui soal uang itu keluar atag
tidak di ATM Tamini Square 1 (5543) dan Penggugat benar-benar TIDAK mengambil uang dari transaksi pertama yang gagal tersebut, maka Penggugat sangat keberatan atas jawaban tertulis dari Tergugat, maka pada tanggal 1 September 2012 Penggugat melayangkan surat keberatan atas jawaban tertulis Tergugat, yang mana dalam surat tersebut Penggugat juga meminta untuk diijinkan melihat CCTV (Bukti P-5);
Bahwa pada tanggal 11 September 2012, Penggugat mendapat telepon
dari Petugas HALO BCA (saudara Firman) yang menyatakan bahwa transaksi pertama (yang sebenarnya gagal itu) dikatakan berhasil dan Penggugat mengambil uangnya. Saudara Firman lalu mengundang Penggugat untuk datang ke kantor Tergugat untuk melihat hasil rekaman CCTV, yang tentu saja segera Penggugat sanggupi;
Bahwa setelah selesai Penggugat menerima telepon dari Saudara Firman,
saat itu juga Penggugat membuat surat kedua tertanggal 11 September 2012. Penggugat menyatakan siap untuk melihat hasil rekaman CCTV dan akan datang besok harinya (Bukti P-6);
Bahwa pada besok harinya tanggal 12 September 2012 Penggugat datang ke Kantor HALLO BCA dan saudara Firman dan Fira memperlihatkan rekaman transaksi Penggugat di ATM yang menurut versi Petugas BCA adalah transaksi yang pertama. Di CCTV kelihatan bahwa transaksi tersebut berhasil, ada uang keluar, stroke keluar, dan Penggugat mengambilnya. Di sini ada dua hal yang patut digarisbawahi: Pertama, mesin ATM di rpana Penggugat melakukan transaksi adalah No. 5543, tapi rekaman CCTV BCA menunjukkan transaksi itu di ATM No. 5544. Kedua, dalam gambar tersebut, terlihat ATM berjalan normal, ada uang keluar, ada keterangan di akhir layar (super impose) bahwa transaksi berhasil sebagaimana dalam CCTV. Tetapi, kenapa transaksi itu tidak terekam dalam buku traksaksi Penggugat? Mungkinkah itu? Mungkinkah sebuah transaksi yang berjalan normal, di mana uang keluar, stroke keluar, tapi
tidak terekam dalam rekap transaksi? ( Bukti P-7);
Bahwa oleh karenanya, Penggugat merasa tidak puas dengan melihat
hanya satu adegan transaksi, maka Penggugat pun meminta untuk diperlihatkan adegan transaksi lain yang menurut Penggugat adalah yang pertama yang sebenarnya (meski tentu versi BCA akan menjadi transaksi yang kedua). Penggugat ingin melihat rekaman tersebut. Ternyata keinginan itu tidak bisa dikabulkan pada saat itu. Padahal Penggugat siap menunggu di lokasi. Kata Firman dan Fira hal itu memerlukan proses dan Penggugat harus menunggu, Penggugat akan dikabari;
Bahwa ternyata sore harinya, sesampai di rumah, Penggugat mendapat
telepon dari petugas BCA yaitu Fira yang mengatakan bahwa kedua rekaman sudah siap. Penggugat pun bertanya, apakah dalam rekaman yang baru itu Penggugat juga terlihat mengambil uang? Oleh petugas BCA dikatakan "benar". Penggugat mengambil uangnya, katanya. Penggugat yang benar- benar tidak tahu menahu dan tidak mengambil uang untuk kesekian kali telah "dituduh" mengambil uang. Penggugat merasa difitnah dan terhina atas tuduhan tersebut; —
Bahwa oleh karenanya, Penggugat merasa bahwa ada sesuatu yang
"salah" dari rekaman tersebut, maka kepada Fira Penggugat meminta ijin untuk mendapatkan copy dari rekaman tersebut (mungkin kepada atasannya) dan akan mengabari Penggugat lagi;
Bahwa beberapa hari kemudian, Fira menghubungi Penggugat lagi.
Dikatakan bahwa Penggugat bisa mendapatkan copy rekaman CCTV tersebut dan rekaman tersebut dapat diambil di BCA terdekat;
Bahwa pada tanggal 19 September 2012 Pengggugat mengambil copy
rekaman tersebut di BCA cabang Kramat Jati (Bukti P-8);
Bahwa setelah Penggugat menyaksikan rekaman tersebut, Penggugat
menemukan ada beberapa "kejanggalan", di antaranya:
I. PERTAMA, dalam adegan transaksi pertama (versi BCA), terlihat semua berjalan normal. Ada uang keluar, ada stroke keluar, dan BC menempelkan stroke tersebut di layar (merupakan super impose), untuk
menunjukan bahwa transaksi tersebut berhasil Pertanyaannya: Bagaimana mungkin transaksi yang berjalan normal itu tidak muncul di buku tabungan Penggugat?
KEDUA, kalau benar ATM berjalan normal dan transaksi itu berhasil, untuk apa lagi Penggugat harus berpindah ke ATM lain untuk melakukan transaksi pengambilan tunai berikutnya? Bukankah Penggugat bisa melakukan transaksi di ATM yang sama jika Penggugat menghendaki pengambilan uang berikutnya? Toh ATM 1 dan ATM 2 berisi pecahan yang sama Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
KETIGA, dalam rekaman transaksi yang dikatakan pertama dan berhasil itu, terlihat Penggugat menenteng TAS di tangan kiri. Jadi, selama transaksi berlangsung, Penggugat hanya menggunakan tangan kanan. Dan tangan kiri menenteng tas.Namun, dalam rekaman kedua, di mana lokasi ATM tersebut bersebelahan, terlihat jelas Penggugat TIDAK menenteng TAS. Di situ terlihat bahwa selama transaksi berlangsung Penggugat menggunakan kedua tangan (tangan kanan memencet, tangan kiri mengambil stroke, dan Iain-lain). Di mana tas Penggugat? Padahal ATM itu bersebelahan sebagaimana tampak
dalam foto deretan ATM (Bukti P-9);
1. (i) Bahwa urutan gambar dan nomor ATM dalam CCTV tersebut tidak sesuai dengan faktanya dan apa yang dialami oleh Penggugat, di mana dalam CCTV tersebut disebutkan transaksi pertama dilakukan di ATM No. 5544, padahal sebenarnya transaksi pertama dilakukan di No. 5543;
(ii) Bahwa dalam keterangan waktu transaksi antara yang ada dalam CCTV dengan surat jawaban Tergugat tertanggal 23 Agustus 2012 serta tertanggal 12 Oktober 2012 adalah berbeda , di mana perbedaanya adalah sebagai berikut:
Di dalam CCTV transaksi pertama disebutkan waktunya dimulai jam 12:18:53 s/d 12:19:29 sementara dalam jawaban tertulis Tergugat transaksi dilakukan jam 12 : 11:26 (berarti sebelum jam yang ada dalam gambar CCTV);
Di dalam CCTV transaksi kedua disebutkan waktunya dimulai jam 13:00:07 s/d 13:01:06 sementara dalam jawaban tertulis Tergugat transaksi dilakukan jam 12:52:54 (berarti sebelum jam yang ada dalam gambar CCTV);
Perbedaan tersebut sangat nyata membuktikan adanya dugaan gambar tersebut adalah tidak benar; —-
Selain itu berdasarkan bukti CCTV yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat yang menurut versi Tergugat merupakan transaksi pertama, dimana stroke yang ditempelkan dilayar Penggugat berhasil melakukan transaksi pada pukul 12:11:26 padahal dalam bukti CCTV itu pula terlihat jelas bahwa Penggugat baru datang ke ATM pada pukul 12:18:45, sehingga berdasarkan stroke dan gambar tersebut telah terjadi transaksi sebelum Penggugat datang ke ATM. Hal ini membuktikan bahwa rekaman CCTV tersebut bukanlah rekaman yang menggambarkan kejadian sesungguhnya ;
Bahwa sebagai buktiniat baik Penggugat, pada tanggal 24 September
2012, Penggugat melaporkan masalah ini ke BCA Kuningan, di mana Penggugat membuka rekening tabungan. Keluhan Penggugat diterima oleh Saudari Lya (Bukti P-10). Penggugat mengharapkan persoalan ini segera selesai dan kalau bisa hingga akhir pekan, yakni Jumat 28 September 2012. Satu minggu menurut Penggugat waktu yang cukup bagi BCA untuk menganalisa ulang dan menjawab keluhan Penggugat;
Bahwa karena belum menerima jawaban hingga pada tanggal 28
September 2012, maka Penggugat berinisiatif untuk menghubungi BCA Kuningan. Dikatakan oleh Petugas BCA bahwa keluhan Penggugat sudah diteruskan ke HALO BCA dan pihak HALO BCA akan membuat surat tertulis kepada Penggugat. Penggugat juga ingin mengetahui kira-kira apa jawaban HALO BCA. Prihsip Penggugat hanya satu: Bahwa Penggugat benar-benar TIDAK TAHU MENAHU apakah uang itu keluar atau tidak dari ATM Tamini Square 1 (nomor mesin 5543) karena Penggugat benar-benar tidak mengambilnya;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2012, Penggugat menghubungi HALO
BCA. Penggugat berbicara dengan FIRA yang memang dikatakan oleh BCA Kuningan sebagai contact person yang harus Penggugat hubungi di HALO BCA. Dalam pembicaraan tersebut, FIRA tetap mengatakan bahwa Penggugat mernang mengambil uangnya. Lagi-lagi, Penggugat merasa terhina dan tertuduh dan, katanya, HALO BCA akan menulis surat kepada Penggugat;
Bahwa selanjutnya melalui kuasa hukum Penggugat telah mengirimkan
peringatan (somasi) yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi pendebetan yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena dalam kenyataanya Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2012 hanya satu kali transaksi yang berhasil sebesar Rp. 1.250.000; (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bukan dua kali transaksi. Sehingga pendebetan tanggal 23 Agustus 2012 tidak berdasar dan tidak sah;
Bahwa selanjutnya atas peringatan Penggugat, maka dengan surat No. 468/GHK/2012 tertanggal 12 Oktober 2012 Tergugat menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2012 ada 4 (empat) kali yaitu 2 (dua) kali cek saldo dan 2 (dua) kali penarikan tunai masing-masing penarikan yakni:
Penarikan tunai pada tanggal 13 Agustus 2012, lokasi ATM 5544 Jam
12:11:26, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keterangan transaksi reverse, uangnya keluar, rekening tidak didebet;
Cek saldo pada tanggal 13 agustus 2012 dan jam 12:36:35 dengan
keterangan berhasil;
Penarikan tunai pada tanggal 13 Agustus 2012, lokasi ATM 5543 Jam
12:52:54 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keterangan berhasil;
Cek saldo pada tanggal 13 Agustus 2012 dan Jam 16: 24 : 40 dengan
keterangan berhasil (Bukti P-ll);
Bahwa jawaban Tergugat dalam suratnya tertanggal 12 Oktober 2012 tersebut, Tergugat berusaha mengaburkan urutan nomor mesin ATM.
Karena jika mengacu pada nomor mesin, Penggugat melakukan transaksi yang pertama adalah di ATM 1 No. 5543. Namun dalam jawaban tertulis Tergugat mengatakan Penggugat melakukan transaksi di ATM 2 No. 5544. Selanjutnya, Penggugat melakukan transaksi ke dua di ATM 2 yang bernomor 5544. Namun dalam jawaban tertulis Tergugat mengatakan transaksi kedua itu di ATM 1 No, 5543;
Bahwa berdasarkan surat jawaban Tergugat tersebut, Tergugat telah 2
(dua) kali mendebet rekening Penggugat, yakni 1 (satu) kali pada tanggal 13 Agustus 2012 dan 1 (satu) kali pendebetan tanggal 23 Agustus 2012 (koreksi transaksi tanggal 13 Agustus 2012), padahal faktanya Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2012 hanya 1 (satu) kali transaksi yang berhasil dan bukan dua kali transaksi, sehingga pendebetan tertanggal 23 Agustus
yang disebut merupakan koreksi transaksi tertanggal 13 Agustus 2012 adalah pendebetan yang diduga direkayasa dan bertentangan dengan fakta yang ada;
Bahwa jika benar Penggugat melakukan 2 (dua) kali transaksi yang berhasil pada tanggal 13 Agustus 2012 sebagaimana dalam gambar CCTV yang diberikan Tergugat, kenapa Tergugat baru mendebet rekening Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2012, sehingga pendebetan dengan mengulur waktu sampai 10 (sepuluh) hari merupakan tindakan keteledoran Tergugat;-
Bahwa berdasarkan Teknologi Informasi dan Telematika, proses dalam
sebuah ATM dari awal hingga uang keluar, melalui beberapa tahap. Apabila salah satu tahap dalam proses itu salah atau terganggu, maka proses berikutnya tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian uang tidak bisa keluar. Dan ini sejalan dengan pengalaman Penggugat di hari-hari lain, bahkan di ATM yang sama. Dengan demikian keterangan Tergugat bahwa uang keluar padahal komunikasi terganggu patut dipertanyakan kebenarannya. Seandainya pun uang ternyata keluar, hal itu berarti merupakan kesalahan sistem ATM milik Tergugat, yang mana hal tersebut tidak patut dialihkan tanggung jawabnya kepada Penggugat;
A Bahwa selain ini Penggugat hanya sekali melakukan transaksi pengambilan di ATM pada tanggal 13 Agustus 2012, teryata juga
berdasarkan fakta/data buku tabungan (Bukti P-3) dana yang ada direkening Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2012 adalah sebesar Rp.
(dua juta empat ratus ribu tiga puluh delapan empat ratus delapan belas koma empat puluh tujuh rupiah) sehingga setelah berhasil transaksi penarikan tersebut, maka saldo Penggugat tinggal hanya Rp.
(satu juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus
delapan belas koma empat puluh tujuh rupiah), sehingga saldo direkening Penggugat tidaklah mencukupi untuk melakukan transaksi kedua sebagaimana di dalilkan Tergugat;--
Oleh karenanya transaksi pertama yang disebut berhasil dan Penggugat mengambil uangnya adalah tidak benar;
Bahwa Tergugat di dalam CCTV menunjukan adanya 2 (dua) gambar
pengambilan uang yang sama-sama berhasil, sehingga hal tersebut juga semakin menunjukan keanehan pada CCTV yang diberikan Tergugat, karena fakta yang dialami oleh Penggugat bahwa pada tanggal 13 Agustus
hanya ada 1 (satu) kali transaksi pengambilan uang tunai yang berhasil dilakukan Penggugat, sementara dalam CCTV yang diberikan ada 2 (dua) transaksi pengambilan uang tunai yang berhasil, sehingga CCTV yang ditunjukan Tergugat diduga tidak benar atau gambar transaksi pada hari lain dan Tergugat berupaya mengalihkan kelemahan atau kesalahan teknologi kepada Penggugat dan menyatakan Penggugat mengambil uang sekalipun tidak benar;
Bahwa perbuatan Tergugat selaku Bank tidak melakukan pelayanan jasa
perbankan dengan baik dan cenderung mengabaikan kepentingan nasabah karena usaha penyelesaian Penggugat selama ini sangat melelahkan Penggugat;
Bahwa demikian juga 1 (satu) bulan sebelum masalah pendebetan tersebut terjadi, Penggugat juga pernah mengalami peristiwa yang merupakan preseden buruk dari Tergugat. Pada tanggal 5 Juli 2012 dalam rekening Penggugat tiba-tiba terjadi pendebitan oleh Tergugat sebesar Rp.
- (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) dengan alasan koreksi atas nama beda. Padahal tidak pernah ada transaksi/uang masuk sebesar Rp. 20.953.961,-
(dua puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribg sembilan ratus enam puluh satu rupiah). Selanjutnya Penggugat mengajukan komplain baik kepada HALO BCA maupun ke Kantor Cabang BCA Kuningan Menara Karya, yang mana atas komplain tersebut pada tanggal 6 Juli 2012 Tergugat mendebetkan kembali ke rekening Penggugat. Hal tersebut juga merupakan preseden buruk dan bukti bahwa Tergugat telah terbukti melakukan pencatatan yang tidak benar (Bukti P-12);--
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perbuatan Tergugat yang melakukan pendebetan pada tanggal 23 Agustus 2012 dengan alasan merupakan koreksi transaksi tertanggal 13 Agustus 2012, padahal pada tanggal 13 Agustus 2012 hanya ada satu kali transaksi yang berhasil yang dilakukan oleh Penggugat yang telah didebetkan, maka perbuatan tersebut haruslah dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang dikutip sebagai berikut :"Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut", dimana perbuatan Tergugat yang melakukan pendebetan secara tidak sah atau rekayasa pada rekening Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi Penggugat. Adapun perbuatan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) yang dikutip dan berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja:
Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak
dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; —
Mengubah mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja' mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang- kurangnya Rp. 10.000.000.000,00.-(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).;—
Bahwa atas tindakan Tergugat yang melakukan pendebetan secara tidak
sah pada rekening Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian Materiil maupun Immateril yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:
Kerugian materiil yakni:
Uang yang didebetkan Tergugat sebesar Rp. 1.250.000 ( satu juta
dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Biaya- biaya yang dikeluarkan berupa ongkos-ongkos , biaya
telepon dalam rangka mengurus selama ini mengurus masalah ini sejak tanggal 23 Agustus 2012 s/d saat ini Rp. 8.750.000. (delapan Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Biaya- biaya untuk jasa / honor Pengacara Rp. 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah). Sehingga jumlah keseluruhan kerugian materil sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah);
Kerugian immateriil yakni perasaan tertekan, terganggu, merasa tertuduh atau difitnah mengambil uang dan jadi tidak konsentrasi melakukan pekerjaan dimana jumlahnya yang memang sulit dihitung namun dapat dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000; (lima milyar rupiah);-
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR, maka Penggugat mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan meletakan sita jaminan terhadap barang-barang tidak bergerak milik Tergugat yakni Gedung Kantor- Pusat PT. Bank Central
Asia Tbk beralamat di JL. MH. Thamrin No.I Menara BCA, Grand Indonesia Jakarta Pusat;
Bahwa karena gugatan ini diajukan penggugat berdasarkan bukti-bukti yang otentik, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun kasasi. Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
j
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada
Penggugat yakni kerugian Materiil sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000; (lima milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conser vatoirbeslag )
terhadap barang-barang tidak bergerak milik Tergugat.;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa pada hari yang telah ditetapkan Penggugat dan Penggugat telah hadir JHON,S,E PANGGABEAN.SH.MH, TOGAP LEONARDO.,SH Yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Oktober 2012 dan Tergugat telah hadir kuasanya SAHAT SIBURIAN.SH ,ANGGIAT SIMAMORA,SH.SP.N berdasarkan surat kuasa tanggal 29 Januari
;
Menimbang , bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia /PERMA Rl Nomor : 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka telah ditunjuk Mediator, NOER ALI, SH berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nomor :531/ Pdt/ G/2013/PN Jkt Pst tanggal 14 Januari
untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang berperkara
Menimbang , bahwa Mediator telah melakukan mediasi terhadap telah kedua belah pihak yang berperkara tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaandimulai dengan membacakan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari mediator tanggal 21 Januari
menyatakan bahwa mediasi dalam perkara ini telah gagal, dan menyerahkan kembali pemeriksaan perkara kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena mediasi telah gagal, maka pemeriksaan perkara dimulai dengan dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah menyampaikan jawaban tanggal 12 Pebruari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
Eksepsi gugatan penggugat Prematur;
Bahwa penggugat didalam gugatannya mendalilkan bahwa tergugat telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 49 ayat (1) Undang- undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan ;
Bahwa ketentuan pasal 49 atay (1) Undang-undang No. 10 tahun 1998 tersebut diatas mengatur tentang sanki pidana yang harus dibuktikan terlebih
dahulu melalui proses penyidikan dan persidangan pidana serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tergugat bersalah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 49 ayat (1) Undang- undang No. 10 tahun 1998 tersebut;
Bahwa hingga saat ini tergugat ( dewan komisaris, direksi atau pegawai
bank) tidak pernah diperiksa.diadili dan atau dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tergugat telah melanggar ketentuan pasal 49 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 1998 tersebut sebagaimana didalilkan Penggugat,sehingga posita dan petitum gugatan penggugat yang menyetakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum beserta tuntutan ganti rugi dengan dasar/alasan tergugat melanggar pasal 49 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 1998 menjadi prematur;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas.maka gugatan penggugat
terbukti Prematur,sehingga oleh karena itu patut dan beralasan apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard );
Bahwa sebelum Tergugat memberikan jawaban atas gugatan Penggugat, dengan ini Tergugat terlebih dahulu menjelaskan kronologis transaksi yang dilakukan Penggugat melalui ATM terkait dengan Perkara a quo sebagai berikut:
Bahwa system penarikan tunai dan transaksi melalui mesin ATM dilakukan oleh 2 (dua) jenis perangkat, yaitu:
Perangkat Lunak (Software) yaitu system yang terdapat pada
Host/Server kantor pusat;
Perangkat Keras (Hardware) yaitu system yang terdapat pada
mesin ATM yang terdiri dari:
Electronic Digital Recording, sebagai back-up yang
mencatat semua transaksi yang dilakukan pada ATM;
Catridge, sebagai tempat penyimpanan uang di dalam mesin ATM ; ——
Diantara perangkat-perangkat tersebut di atas, bisa saja terjadi gangguan komunikasi yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti: gangguan cuaca, satelit, listrik dan Iain-lain, sehingga komunikasi/data menjadi tidak sinkron antara mesin ATM (hardware) dengan host/server (software) di kantor pusat;
Bahwa adapun cara kerja sistem perangkat tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Sistem perangkat lunak (software) mampu mengindentifikasi terjadinya error atau distorsi secara akurat berupa Error Recording Report (Compare Electronic Journal) yang dikeluarkan oleh software; sedangkan
Sistem perangkat keras (hardware) pada masing-masing
elektronik digital recording di dalam mesin ATM mencatat semua transaksi yang dilakukan mesin ATM tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada pengeluaran uang yang dilakukan oleh hardware (catridge) sejumlah Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditarik oleh Penggugat;
Prosedur pencocokan hardware (data fisik uang) dengan
pencatatan data pada software (digital elektronik) di host/server kantor pusat adalah merupakan prosedur yang umum dan selalu dilakukan oleh bank pada umumnya ;
Adanya ganguan sistem pada mesin ATM bisa terjadi karena ATM
menggunakan jaringan komunikasi yang mungkin saja dapat terganggu oleh berbagai faktor, seperti: gangguan cuaca, satelit, listrik dan Iain-lain;
Bahwa berdasarkan Data Recording yang didukung dengan bukti rekaman CCTV, terbukti pada tanggal 13 Agustus 2012 Penggugat
melakukan 7 (tujuh) kali transaksi di beberapa mesin ATM yang berada di Tamini Square, sebagai berikut:
No.
Jam Transaksi | Jam CCTV | Nomor Mesin ATM | Jenis Transaksi | Nominal | |
| 1. | 12:11:26 | 12:18:47 12:19:21 | WSID 5544 | Penarikan Tunai | Rp 1.250.000,- |
| 2. | 12:34:32 | 12:14:50- | WSID 8154 | Transfer | Rp 441.000,- |
| 3. | 12:35:32 | 12:17:49 | WSID 8154 | Transfer | Rp 205.800,- |
| 4. | 12:36:23 | WSID 8154 | T ransfer | Rp 815.500,- | |
| 5. | 12:36:35 | WSID 8154 | Cek Saldo | ||
| 6. | 12:52:54 | 13:00:13 13:00:53 | WSID 5543 | Penarikan Tunai | Rp 1.250.000,- |
| 7. | 16:24:40 | 16:05:40 16:05:49 | WSID 8153 | Cek Saldo |
Dari data transaksi pada tanggal 13 Agustus 2012 terjadi 2 (dua) kali transaksi penarikan tunai oleh Penggugat melalui ATM di Tamini Square, yaitu:
Pukul 12:11:26 WIB pada mesin ATM Nomor 5544 sebesar Rp
- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (tabel no.
Pukul 12:52:54 WIB pada mesin ATM Nomor 5543 sebesar Rp
- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (tabel no.
Bahwa pada saat Penggugat melakukan transaksi penarikan tunai yang pertama melalui mesin ATM Nomor 5544 pada pukul 12:11:26 WIB sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terjadi gangguan pada sistem komunikasi antara mesin ATM Nomor 5544 dengan host/server kantor pusat, di mana sebenarnya uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) keluar dari mesin ATM Nomor 5544 dan diambil oleh Penggugat, akan
tetapi karena adanya gangguan system komunikasi tersebut, dana sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah ditarik Penggugat dari mesin ATM nomor 5544 tersebut di atas, tidak tercatat pada histori transaksi dalam system host/server kantor pusat, karena pada waktu yang sama di-reverse (dikembalikan) oleh system host/server kantor pusat sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terjadi selisih/perbedaan antara jumlah sisa fisik uang yang masih ada di catridge mesin ATM nomor 5544 dengan data pencatatan pada host/server kantor pusat;
Bahwa penarikan tunai tersebut juga didukung dengan rekaman CCTV, dimana terlihat uang tunai sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) keluar dari mesin ATM nomor 5544 dan diambil oleh Penggugat pada saat transaksi penarikan tunai yang dilakukan Penggugat melalui mesin ATM Nomor 5544 pukul 12:11:26 WIB (jam transaksi di ATM) yang terekam di CCTV jam 12:18:47 s/d 12:19:21
Bahwa adanya gangguan pada transaksi penarikan tunai yang dilakukan Penggugat pada mesin ATM Nomor 5544 pada pukul 12:11:26 WIB sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) baru dapat diketahui Tergugat setelah Tergugat melakukan pengisian uang di ATM Nomor .5544 pada tanggal 14 Agustus 2012, di mana diketahui terjadi perbedaan sisa uang yang ada di catridge (hardware) mesin ATM Nomor 5544 dengan data pada host/server (software) kantor pusat, yaitu sisa uang pada catridge mesin ATM Nomor 5544 terdapat selisih kurang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);-—
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Agustus 2012 Tergugat melakukan penelusuran/pencocokan data mengenai jumlah fisik uang di dalam catridge ATM dengan pencatatan data electronic digital pada host/server kantor pusat (pencocokan hardware dengan software), dimana berdasarkan data host/server kantor pusat diketahui bahwa error tersebut ada pada transaksi yang dilakukan oleh Penggugat, yaitu transaksi penarikan tunai sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan melalui mesin ATM Nomor 5544 pukul
12:11:26 WIB, yang merupakan satu-satunya transaksi error pada hari tersebut, dimana uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) keluar dari catridge mesin ATM nomor 5544 tetapi dana nasabah belum langsung terdebet;
Bahwa penarikan tunai tersebut juga didukung dengan rekaman CCTV, dimana terlihat Penggugat mengambil uang tunai sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang keluar dari mesin ATM nomor 5544 pada saat transaksi penarikan tunai dilakukan Penggugat pukul 12:11:26 WIB (jam transaksi di ATM) yang terekam di CCTV jam 12:18:47 s/d 12:19:21 sebagaimana telah dijelaskan di atas;
Bahwa karena pendebetannya di-reverse (dikembalikan), karena ada gangguan komunikasi pada sistem, maka penarikan tunai sebesar Rp
yang dilakukan Penggugat melalui ATM Nomor 5544 pada pukul 12:11:26 WIB tidak tercetak pada buku Tabungan milik Penggugat, tetapi tercatat pada histori transaksi host/server kantor pusat, dimana dana didebet dan pada waktu yang sama di-reverse (dikembalikan) lagi sebesar Rp 1.250.000,-.;
Oleh karena itu pada tanggal 16 Agustus 2012 Tergugat melakukan pendebetan secara manual dan pencatatan terjadi pada hari kerja berikutnya, akan tetapi karena tanggal 17 Agustus s/d 22 Agustus 2012 adalah hari libur nasional (lebaran Idul Fitri), maka hari kerja berikutnya adalah tanggal 23 Agustus 2012, sehingga sistem Tergugat melakukan pencatatan pendebetan tersebut pada buku Tabungan Penggugat tanggal 23 Agustus 2012.;
Bahwa sedangkan untuk transaksi penarikan tunai yang kedua pada tanggal yang sama 13 Agustus 2012 yang dilakukan Penggugat melalui mesin ATM Nomor 5543 pukul 12:52:54 WIB sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), transaksi berjalan normal (tidak terjadi gangguan komunikasi antara ATM dan host/server sebagaimana transaksi penarikan tunai yang dilakukan Penggugat pada mesin ATM WISD 5544 pukul 12:11:26 WIB), sehingga transaksi penarikan tunai ini dapat tercatat di system data pada host/server kantor pusat pada saat itu juga (real transaction) dan tercatat pada buku
Tabungan Penggugat;
Bahwa hal-hah yang diuraikan Dalam Eksepsi merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan Dalam Pokok Perkara tanpa ada satupun yang dikecualikan.; —
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat dalam gugatannya
kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata oleh Tergugat.;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 2 gugatannya yang
menyatakan:
"Pada awalnya Penggugat mengadakan transaksi di ATM pada jejeran nomor 2 ( dua) dari kiri yang kemudian diketahui No. 5543 (nomor mesin ATM Tamini Square \) karena berdasarkan bukti-bukti baik berupa Data Recording, rekaman CCTV (yang akan disampaikan pada sidang pembuktian Tergugat) maupun faktanya terbukti pada tanggal 13 Agustus 2012 Penggugat melakukan transaksi penarikan tunai pertama pada jam
sebesar Rp 1.250.000,- di ATM BCA Tamini Square pada ATM nomor 5544 sebagaimana telah dijelaskan pada bagian Kronologis
Transaksi di atas (bukan ATM nomor 5543 seperti didalilkan
Penggugat). Tetapi transaksi penarikan tunai pertama ini tidak tercatat langsung pada buku Tabungan Penggugat pada saat itu juga (real transaction) karena pada saat melakukan transaksi penarikan tunai terjadi gangguan sistem komunikasi antara mesin ATM dengan data host/server
kantor pusat, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian kronologis
transaksi tersebut di atas.;
Bahwa di samping itu, dalil Penggugat pada angka 2 gugatannya yang menyatakan pada transaksi pertama di layar mesin ATM tertulis "MAAF ATM TIDAK BISA MELAYANI PERMINTAAN ANDA" adalah tidak benar, di mana terbukti fakta-fakta sebagai berikut:
Tergugat tidak pernah menginput/memasukan data kalimat yang muncul pada layar/monitor ATM seperti yang disebutkan Penggugat: "MAAF ATM TIDAK BISA MELAYANI PERMINTAAN ANDA".;
Pada saat transaksi penarikan gang oleh Penggugat pada jam
WIB sebesar Rp 1.250.000,- pada mesin ATM Nomor 5544, terlihat dengan jelas dalam rekaman CCTV jam 12:18:47 s/d 12:19:21 WIB bahwa gang kelgar dari mesin ATM nomor 5544 tersebut dan terlihat dengan jelas Penggugat mengambil sejumlah uang pecahan Rp 50.000-an dari mesin ATM tersebut.;
Pada saat transaksi dilakukan, uang kelgar tetapi saldo tidak langsgng terdebet dan tidak langsung tercetak pada Buku Tabungan, karena pada saat dilakukan transaksi terjadi gangguan sistem komgnikasi antara Mesin ATM tersebgt dengan host/server di kantor pusat , sehingga saldo Penggugat tidak berkurang padahal Penggugat sudah mengambil/ mendapat fisik uang sebesar Rp 1.250.000,- dari mesin ATM tersebut;
Bahwa ada perbedaan waktu pada jam transaksi tercatat jam 12:11:26 WIB dan pada rekaman CCTV tercatat jam 12:18:47 s/d 12:19:21 WIB. Adanya perbedaan antara data waktu mesin/sistem ATM dengan data waktu pada rekaman CCTV adalah hal yang normal dan terjadi juga pada mesin ATM lainnya, karena penunjuk waktu pada CCTV tidak terkoneksi secara langsung (on line) dengan penunjuk waktu pada mesin ATM, mengingat CCTV dan mesin ATM adalah 2 peralatan yang berbeda dan terpisah pemasangannya, sehingga bisa terdapat perbedaan waktu yang tertera pada mesin ATM dengan yang tertera pada CCTV. Tetapi interval/jeda waktu antara CCTV dan ATM adalah konsiten untuk semua transaksi yaitu sekitar 8 menit;
Bahwa rekaman CCTV pada mesin ATM Nomor 5544 tersebut (butir b di atas) telah diperlihatkan oleh Tergugat kepada Penggugat dan saat itu Penggugat mengakui bahwa yang melakukan transaksi dan mengambil uang sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV tersebut adalah Penggugat sendiri;
-Selain itu atas permintaan dari Penggugat, Tergugat juga telah memberikan rekaman CCTV untuk transaksi pada mesin ATM No. 5543.
Adapun rekaman CCTV yang dikirim oleh Tergugat tersebut adalah rekaman CCTV jam 13:00:13 - 13:00:53 atas transaksi penarikan tunai kedua pada tanggal yang sama 13 Agustus 2012 yang dilakukan Penggugat pada mesin ATM nomor 5543 pada pukul 12:52:54 WIB (pada mesin ATM nomor 5543 juga ada perbedaan waktu dengan CCTV yaitu sekitar 8 menit);
Dengan demikian tidak terbukti dalil Penggugat yang menyatakan adanya tindakan Penggugat yang membatalkan transaksi karena di layar monitor ATM terdapat tulisan "MAAF ATM TIDAK BISA MELAYANI PERMINTAAN ANDA" karena faktanya dari rekaman CCTV transaksi berjalan normal, hanya saja karena adanya gangguan sistem komunikasi, host/server kantor pusat merev'erse/mengembalikan transaksi tersebut sehingga tidak tercatat langsung pada buku Tabungan Penggugat. Oleh karena itu Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan adanya tulisan "MAAF ATM TIDAK BISA MELAYANI PERMINTAAN ANDA" pada mesin ATM yang digunakan Penggugat untuk melakukan transaksi.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada butir 2 yang selanjutnya menyatakan bahwa :
" maka Penggugat membatalkan transaksi dan
mengambil kartu ATM dan pada saat itu iuoa Penggugat langsung bergeser ke kiri menuju jejeran nomor 1 (satu) yakni ATM tunai paling kiri yang kemudian diketahui No. 5544 (nomor mesin ATM Tamini Square 2 (dua) dan Penggugat melakukan transaksi pengambilan uang tunai dan berhasil sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana transaksi tersebut tercermin dalam record detail pada buku tabungan Penggugat."
Bahwa dalil Penggugat tersebut tidak benar/tidak sesuai faktanya karena berdasarkan Data Recording yang didukung dengan bukti rekaman CCTV, terbukti pada tanggal 13 Agustus 2012 Penggugat melakukan 7 (tujuh) kali transaksi di beberapa mesin ATM yang berada di Tamini Square yaitu:
Penarikan tunai pertama pukul 12:11:26 WIB di mesin ATM WSID No.5544, Penggugat berhasil melakukan transaksi Penarikan Tunai sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana uang keluar dari mesin ATM dan diambil langsung oleh Penggugat, akan tetapi karena ada ganggungan sistem komunikasi maka penarikan tunai tersebut tidak tercatat pada saat real transaction;
Transaksi selanjutnya yang tercatat pada buku Tabungan Penggugat, yaitu:
Pada pukul 12:34:34 WIB di mesin ATM WSID No. 8154, Penggugat
berhasil melakukan transaksi Transfer sebesar Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Pada pukul 12:35:32 WIB di mesin ATM WSID No. 8154, Penggugat
berhasil melakukan transaksi Transfer sebesar Rp 205.800,- (dua ratus lima ribu delapan ratus rupiah);
Pada pukul 12:36:23 WIB di mesin ATM WSID No. 8154, Penggugat
berhasil melakukan transaksi Transfer sebesar Rp 815.500,- (delapan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah);
Pada pukul 12:36:35 WIB di mesin ATM WSID No. 8154, Penggugat
berhasil melakukan transaksi Cek Saldo;
Baru kemudian pada pukul 12:52:54 WIB di mesin ATM WSID No.
Penggugat melakukan penarikan tunai lagi sebesar Rp
- dan berhasil, dimana uangnya keluar dari mesin ATM yang diambil langsung oleh Penggugat dan Mesin ATM ini dapat mencatat/mem-print penarikan tunai tersebut pada saat real transaction (tercatat pada buku Tabungan Penggugat);
Terakhir tanggal 13 Agustus 2012 pada pukul 16:24:40 WIB di mesin
ATM WSID No. 8153, Penggugat berhasil melakukan transaksi Cek Saldo;
| Dengan demikian dari kronologis transaksi Penggugat tersebut, jelas bahwa setelah melakukan penarikan tunai vang pertama Penggugat tidak langsung melakukan penarikan | tunai kedua. tetapi | Penggugat |
| melakukan transaksi berikutnya | (berupa transfer dan | cek saldo) |
| setelah + 23 menit dari penarikan tunai pertama tersebut. vaitu pada | ||
pukul 12:34:32 :
Penggugat melakukan 3 kali transfer dan 1 kali cek saldo di ATM No. 8154 dan baru pada jam 12:52:54 WIB Pengugat melakukan penarikan tunai yang kedua pada ATM No. 5543.
Jadi jarak antara penarikan tunai vang pertama pada ATM No. 5544 (jam 12:11:26 WIB) dengan penarikan tunai kedua pada ATM No.
fiam 12:52:54) ada interval waktu selama + 41 (empat puluh
satu) menit.;
Bahwa seluruh transaksi yang dilakukan Penggugat tercatat dan terekam dengan baik pada sistem Tergugat, sehingga walaupun pada penarikan tunai pertama sebesar Rp 1.250.000,- tanggal 13 Agustus 2012 , pukul 12:11:26 WIB pada mesin ATM nomor 5544 di Tamini Square tidak langsung terdebet dari saldo rekening Penggugat karena adanya gangguan komunikasi pada sistem, akan tetapi penarikan tunai tersebut tercatat pada sistem/mesin ATM termasuk pengeluaran uang yang dilakukan oleh hardware (catridge) sejumlah Rp 1.250.000,- yang ditarik oleh Penggugat. Selain itu pada data electronic digital di host/server kantor pusat juga mencatat adanya error atau distorsi berupa Error Recording Report (Compare Electronic Journal) dan diketahui bahwa error tersebut adalah pada transaksi nasabah dengan Nomor Kartu 6019004506325446 dan nomor rekening 2171307319 a.n. Kemala Atmojo (Penggugat) yaitu transaksi penarikan tunai sebesar Rp 1.250.000,- pada mesin ATM Nomor
pada pukul 12:11:26 WIB, yang merupakan satu-satunya transaksi error pada hari tersebut, dimana uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta
c
dua ratus lima puluh ribu rupiah) keluar dari catridge mesin ATM nomor
tetapi dana nasabah belum langsung terdebet;
Bahwa penarikan tunai tersebut juga didukung dengan rekaman CCTV,
dimana terlihat Penggugat mengambil uang tunai sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang keluar dari mesin ATM nomor 5544 pada saat transaksi penarikan tunai dilakukan Penggugat pukul 12:11:26 WIB (jam transaksi di ATM) yang terekam di CCTV jam 12:18:47 s/d 12:19:21 sebagaimana telah dijelaskan di atas;
Bahwa karena pendebetannya di-reverse (dikembalikan), karena ada gangguan komunikasi pada sistem, maka penarikan tunai sebesar Rp
yang dilakukan Penggugat melalui ATM Nomor 5544 pada pukul 12:11:26 WIB tidak tercetak pada buku Tabungan milik Penggugat, tetapi tercatat pada histori transaksi host/server kantor pusat, dimana dana didebet dan pada waktu yang sama di-reverse (dikembalikan) lagi sebesar Rp 1.250.000,--
Oleh karena itu pada tanggal 16 Agustus 2012 Tergugat melakukan pendebetan secara manual dan pencatatan terjadi pada hari kerja berikutnya, akan tetapi karena tanggal 17 Agustus s/d 22 Agustus 2012 adalah hari libur nasional (lebaran Idul Fitri), maka hari kerja berikutnya adalah tanggal 23 Agustus 2012, sehingga sistem Tergugat melakukan pencatatan pendebetan tersebut pada buku Tabungan Penggugat tanggal 23 Agustus 2012.;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat angka 3 gugatannya yang menyatakan Penggugat merasa aneh atas pendebetan sebesar Rp
- pada tanggal 23 Agustus 2012, karena sebenarnya Tergugat telah menjelaskan kepada Penggugat mengenai dasar/alasan adanya pendebetan rekening Penggugat sebesar Rp 1.250.000,- pada tanggal 23 Agustus 2012 tersebut secara jelas dan rinci baik melalui surat maupun secara lisan bertemu langsung dengan Penggugat disertai dengan memperlihatkan bukti rekaman CCTV pada mesin ATM nomor 5544 dan
yang digunakan Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2012 di Tamini Square;
Bahwa adanya penjelasan yang disampaikan Tergugat kepada Penggugat mengenai pendebetan Penggugat tersebut di atas, dengan memperlihatkan bukti rekaman CCTV kepada Penggugat, telah diakui Penggugat dalam
Bahwa penjelasan terhadap adanya pendebetan sebesar Rp
(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Agustus 2012 tersebut juga Tergugat uraikan kembali secara jelas dalam Jawaban perkara a quo.;
Bahwa Penggugat juga sengaja mengingkari fakta yang terlihat dengan
jelas dalam bukti rekaman CCTV di mana penarikan tunai pertama yang dilakukan Penggugat, terlihat jelas uang keluar dari mesin ATM dan Penggugat mengambil uangnya berupa pecahan Rp 50.000,-, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah menuduh dan menfitnah Penggugat mengambil uang adalah tidak benar, karena memang berdasarkan bukti rekaman CCTV terlihat jelas fakta hukum bahwa Penggugat ada mengambil uang pecahan Rp 50.000-an dari ATM tersebut;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 16 gugatannya yang menyatakan rekaman CCTV pada mesin ATM Tergugat terdapat kejanggalan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dengan jelas penarikan tunai yang dilakukan Penggugat pada mesin ATM nomor
adalah berjalan normal dan berdasarkan data rekaman CCTV, transaksi pertama yang dilakukan Penggugat, terlihat dengan jelas bahwa uang keluar dari mesin ATM dan Penggugat mengambil uangnya berupa pecahan Rp 50.000-an. Tetapi sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa pada saat melakukan transaksi ini terjadi ganguan sistem komunikasi antara mesin ATM dengan host/server kantor pusat sehingga walaupun catridge ATM mengeluarkan fisik uang tunai tetapi host/server kantor pusat mendebet dan pada saat yang sama langsung me-reyerse (mengembalikan) lagi dana sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tercatat pada histori transaksi. Oleh karena itu pendebetan dana sebesar Rp 1.250.000,;
tersebut tidak tercatat langsung (tanggal 13 Agustus 2012) pada buku Tabungan Penggugat;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan mengapa Penggugat berpindah ke mesin ATM lainnya untuk melakukan transaksi penarikan tunai berikutnya juga tidak benar karena berdasarkan data/histori transaksi dan bukti penunjukan waktu dalam mesin/sistem ATM menunjukkan penarikan tunai yang pertama dengan penarikan tunai yang kedua, tidak terjadi secara berurutan, akan tetapi ada jeda waktu lebih kurang 41 menit. Menurut data transaksi, penarikan tunai pertama pada jam 12:11:26 sedangkan penarikan tunai kedua pada jam 12:52:54 dan menurut data waktu berdasarkan rekaman CCTV, penarikan tunai pertama dilakukan pada jam 12:18:47 s/d 12:19:21 sedangkan penarikan tunai kedua pada jam 13:00:13 s/d 13:00:53.Diantara waktu penarikan pertama dan penarikan kedua tersebut, Penggugat melakukan 3 kali transfer dan 1 kali cek saldo sebagaimana telah diuraikan dalam Jawaban angka 5 di atas;
Bahwa demikian pula kejanggalan yang diuraikan Penggugat yang menyatakan di dalam rekaman CCTV pada penarikan tunai pertama, Penggugat menenteng tas pada tangan kiri, sedangkan pada penarikan tunai kedua Penggugat tidak menenteng tas adalah dalil yang mengada/ada atau di buat- buat karena penarikan tunai yang pertama dan kedua dilakukan tidak pada waktu yang bersamaan /langsung berurutan dan pada mesin yang berbeda, apalagi ada jeda waktu kurang lebih 41 menit antara penarikan tunai pertama dengan penarikan tunai kedua, sehingga bisa saja Penggugat pada penarikan tunai kedua telah meletakkan tasnya pada suatu tempat yang tidak terlihat/terekam CCTV sehingga tas tersebut tidak terlihat sama sekali;
Bawa seluruh urutan gambar, nomor mesin ATM dalam rekaman CCTV atas penarikan tunai yang dilakukan Penggugat adalah benar dan sesuai fakta, dimana penarikan tunai pertama dilakukan Penggugat pada mesin ATM nomor 5544 dan penarikan tunai kedua pada mesin ATM nomor 5543;
e. Bahwa adanya perbedaan waktu berdasarkan mesin/sistem ATM dengan data waktu pada rekaman CCTV terdapat adalah hal yang normal, karena penunjuk waktu pada CCTV tidak terkoneksi secara langsung (on line) dengan penunjuk waktu pada mesin ATM, mengingat CCTV dan mesin ATM adalah 2 peralatan yang berbeda dan masing-masing berdiri sendiri (tidak terkoneksi secara sistem) serta terpisah pemasangannya, sehingga bisa saja waktu yang tertera pada mesin ATM lebih cepat atau lebih lambat dari waktu yang tertera pada CCTV (lihat tabel pada kronologis angka 1). Berdasarkan catatan pada mesin/sistem ATM, penarikan tunai pertama dilakukan pada jam 12:11:26 sedangkan CCTV mencatat waktunya pada jam 12:18:47 s/d 12:19:21 (ada perbedaan waktu sekitar 8 menit) dan penarikan tunai kedua, mesin/sistem ATM mencatat pada 12:52:54 sedangkan CCTV mencatat waktunya pada jam 13:00:13 s/d 13:00:53 (juga ada perbedaan sekitar 8 menit), sehingga dalil Penggugat yang menyatakan telah terjadi transaksi sebelum Penggugat datang ke mesin ATM tidak benar sama sekali;
f. Bahwa Penggugat mengakui kepada Tergugat bahwa orang yang melakukan penarikan tunai pada rekaman CCTV pada penarikan tunai pertama maupun kedua tersebut adalah Penggugat pribadi, bukan orang lain, sehingga jelas dan benar bahwa rekaman CCTV tersebut menggambarkan kejadian yang dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat angka 23, 24, 25 dan 26 gugatannya karena dalil-dalil Penggugat tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat pada Jawaban di atas bahwa berdasarkan bukti rekaman CCTV terungkap fakta yang tidak terbantahkan dimana pada tanggal 13 Agustus 2012 Penggugat melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM BCA sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 1.250.000,- sehingga catatan pendebetan rekening Penggugat dilakukan dua kali yakni:
Tanggal 13 Agustus 2012 untuk transaksi penarikan uang tunai
kedua yang berjalan normal (tidak ada gangguan komunikasi sistem), yang dilakukan pada mesin ATM WISD 5543 pukul 12: 52:54 WIB; dan
Tanggal 23 Agustus 2012 sebagai pendebetan manual atas penarikan tunai pertama yang dilakukan Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2012 pada mesin ATM WSID 5544 pukul 12:11:26 WIB karena pada host/server kantor pusat dana terdebet tetapi saat itu juga langsung di reverse (dikembalikan) lagi.
Bahwa Penggugat mengakui orang dalam rekaman CCTV yang melakukan kedua penarikan tunai tersebut adalah Penggugat sendiri dengan menggunakan PIN Penggugat;
Bahwa pendebetan rekening Penggugat untuk transaksi pada mesin ATM WSID 5544 pukul 12:11:26 WIB dilakukan hingga sampai 10 hari kemudian adalah karena Tergugat membutuhkan waktu untuk memeriksa dan menelusuri data- data pada mesin/sistem dan CCTV atas transaksi pada ATM tersebut dan sebenarnya pendebetan sudah dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan akan tercatat pada Buku Tabungan Penggugat pada hari kerja berikutnya, tetapi karena tanggal 17 Agustus s/d 22 Agustus 2012 merupakan hari libur Nasional (Lebaran Idul Fitri) maka pendebetan rekening Penggugat baru tercatat pada buku rekening Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2012, sebagaimana telah dijelaskan di atas;
Bahwa Tergugat tidak mengalihkan tanggungjawab kepada Penggugat karena berdasarkan bukti rekaman CCTV atas kedua penarikan tunai tersebut jelas terlihat Penggugat telah mengambil/menerima uang pecahan Rp 50.000-an masing- masing berjumlah Rp 1.250.000,- dari kedua mesin ATM BCA tersebut, sehingga dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012 Penggugat hanya melakukan penarikan tunai 1 (satu) kali saja sebesar Rp 1.250.000,- tidak benar dan terbantahkan;-
Bahwa kedua rekaman CCTV atas kedua penarikan tunai melalui
mesin ATM tersebut adalah sesuai dengan fakta yang terjadi pada saat itu, bukan rekayasa atau rekaman CCTV pada hari lain. Dalil Penggugat yang menyatakan gambar transaksi pada CCTV atas transaksi-transaksi Penggugat tersebut tidak benar atau gambar CCTV tersebut merupakan gambar transaksi pada hari lain adalah tidak benar;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat angka 27 gugatannya yang
menyatakan Tergugat tidak melakukan pelayanan jasa perbankan dengan baik dan cenderung mengabaikan kepentingan nasabah, karena usaha penyelesaian bagi Penggugat selama ini sangat melelahkan. Bahwa dalil Penggugat tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta karena segala komplain dan atau permintaan klarifikasi yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat selalu dilayani oleh Tergugat secara professional dan baik, hal tersebut terlihat dengan jelas atas respon yang cepat dan tanggap yang diberikan Tergugat kepada Penggugat atas komplain yang dilakukan Penggugat, baik itu berupa surat jawaban dan atau pengiriman data atau dokumen rekaman CCTV yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat. Hanya saja Penggugat tidak mau mengerti/mengakui atas kejadian dan kondisi sebenarnya yang terjadi sehingga Penggugat terus mempersoalkan masalah ini sampai timbulnya perkara a quo;
Bahwa adanya pendebetan dana oleh Tergugat secara manual yang
tercatat di Buku Tabungan Penggugat tanggal 23 Agustus 2012 sebesar Rp 1.250.000,- bukan sebagai pengalihan tanggung jawab dari Tergugat Kepada Penggugat akibat adanya kesalahan sistem pada ATM Tergugat sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam angka 25 gugatannya, tetapi karena Tergugat mempunyai bukti- bukti bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012 pukul 12:11:26 WIB Penggugat telah melakukan transaksi penarikan dana tunai dari ATM Nomor 5544 dengan proses normal dan telah mengambil dan menerima uang sejumlah Rp 1.250.000,- dari ATM tersebut sehingga Tergugat mempunyai hak untuk melakukan pendebetan atas dana yang sudah diambil Penggugat (walaupun tidak dilakukan secara langsung/otomatis saat itu juga);
Dengan demikian tindakan pendebetan tersebut bukan merupakan
perbuatan melawan hukum, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tidak berdasar dan tidak terbukti sama sekali, maka oleh karena itu dalil-dalil posita dan petitum Penggugat tersebut patut dan cukup beralasan ditolak seluruhnya dan tuntutan ganti rugi Penggugat kepada Tergugat baik ganti rugi materil maupun immaterial, patut dan cukup beralasan ditolak seluruhnya, karena tidak berdasar sama sekali;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hokum yang didalilkan oleh Penggugat, maka tuntutan peletakan sita jaminan dan putusan uit voerbaar bij voorraad patut ditolak seluruhnya;—
Bahwa Tergugat Konpensi selanjutnya disebut Penggugat Rekonpensi
dengan ini mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat
Konpensi selanjutnya disebut Tergugat Rekonpensi;
Bahwa hal-hal yang diuraikan Dalam Konpensi merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan Dalam Rekonpensi tanpa satupun yang dikecualikan;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan Tergugat Rekonpensi dalam
gugatannya, Tergugat Rekonpensi dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan menyatakan hanya satu kali melakukan penarikan tunai pada tanggal 13 Agustus 2012, padahal terbukti Tergugat Rekonpensi melakukan penarikan tunai sebanyak 2 (dua) kali dengan mengambil sendiri uang yang keluar dari mesin ATM Penggugat Rekonpensi, sehingga terbukti Tergugat Rekonpensi memutarbalikkan fakta dengan menyangkal rekaman CCTV yang telah terang dan jelas terbukti kebenarannya mengenai adanya kedua penarika tunai yang dilakukan Tergugat Rekonpensi tersebut;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensimemutar balikkan fakta
sebagaimana tersebut di atas, merupakan tindakan yang sengaja mencemarkan reputasi (nama baik) Penggugat Rekonpensi selaku bank yang besar, terpercaya, professional dan modern, dengan membuat dalil- dalil atau pernyataan yang tidak benar dan tidak didukung oleh bukti- bukti yang cukup menurut hukum. Apalagi Tergugat Rekonpensi secara terbuka melalui media cetak maupun elektronik (televisi) telah menyampaikan pernyataan yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan pada umumnya atau Penggugat Rekonpensi pada khususnya, bahkan dapat meresahkan masyarakat/nasabah padahal pernyataan (hal yang disampaikan) Tergugat Rekonpensi tersebut terbukti tidak benar sehingga perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonpensi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, patut dan cukup beralasan apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk:
Meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat Rekonpensi (PT. Bank Central Asia Tbk) dalam 2 (dua) surat kabar harian berperedaran nasional dan semua media baik cetak maupun elektronik yang pernah memuat perkara ini atas tindakan Tergugat Rekonpensi memutarbalikkan fakta yang mencemarkan reputasi (nama baik) Penggugat Rekonpensi;
Bahwa mengingat gugatan rekonpensi yang diajukan Penggugat Rekonpensi didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan sah menurut hukum serta permintaan maaf tersebut perlu secepatnya dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan, khususnya terhadap media transaksi melalui ATM dan memulihkan nama baik dan reputasi Penggugat Rekonpensi , maka patut dan cukup beralasan apabila putusan dalam gugatan rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad). Apabila permintaan maaf dilakukan menunggu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka menjadi
kurang relevan dan tidak efektif lagi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi melalui ATM maupun kepada Penggugat Rekonpensi;
Berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan hukum tersebut di atas, maka Tergugat Konpensi I Penggugat Rekonpensi, dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;-
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan
hukum; —
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Kemala Atmojo) untuk Meminta maaf
secara tertulis kepada Penggugat Rekonpensi (PT. Bank Central Asia Tbk) dalam 2 (dua) surat kabar harian berperedaran nasional dan semua media baik cetak maupun elektronik yang pernah memuat perkara ini atas tindakan Tergugat Rekonpensi memutarbalikkan fakta yang mencemarkan reputasi (nama baik) Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara seluruhnya;
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P - 1 s./d. P - 16c. sebagai berikut:
Bukti P-1 Foto copy sesuai dengan asli Buku tabungan Penggugat;
bukti ini membuktikan Penggugat Penggugat adalah benar nasabah BCA cabang menara karya,kuningan,jakarta selatan sampai dengan saat ini kurang lebih 13 (tiga belas ) tahun ;
Bukti P-2 Foto copy sesuai dengan asli pendebetan tanggal 23
Agustus 2012 ; Bukti ini membuktikan bahwa Tergugat pada tanggal 23 Agustus 2012 mendebet lagi rekening Penggugat sebesar Rp. 1.259.000.- ( satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah );
Bukti P-3 Foto copy surat Tergugat tertanggal 23 Agustus 2012
,perihal jawaban keluhan Transaksi ATM ;
Bukti P-4 Foto copy Surat Penggugat pada tanggal 1 September
2012 perihal keberatan atas jawaban BCA ;
Bukti P-5 Foto copy sesuai dengan asli Surat Penggugat tertanggal
11 September 2012 perihal cek CCTV ;
Bukti P-6 Sidy CCTV ;
Keterangan : bahwa pada tanggal 12 September 2012 Penggugat datang ke kantor HALLO BCA dan bertemu dengan Firman dan Fira.keduanya memperlihatkan rekaman transaksi Penggugat di ATM yang menurut versi mereka adalah Transaksi yang pertama di CCTV terlihat bahwa Transaksi tersebut berhasil ada uang keluar,Stoke
keluar Penggugat mengambil uang dan stoke yang tempel
s
Bukti P-7
Bukti P-8
Bukti P-9
Bukti P-10
Bukti P-11
Bukti P-12
Bukti P-13
Bukti P-14
Bukti P-15.
. Bukti P-15a.
ecara manual;Foto copy dari copy tanda terima rekaman pada 19 September 2012 ;
Foto copy Print Out Stoke tempelan manual oleh Tergugat
Foto copy sesuai dengan asli Foto deretan ATM ;
menunjukkan deretan ATM yang ada di Tamini Square ( lokal kejadian ) ini untuk membuktikan bahwa antara ATM yang satu dan yang lain berebelahanjadi tidak memerlukan waktu yang lam untuk berpindah dari satu ATM dan ATM lainnya ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima keluhan ke
BCA Kuningan,tanggal 24 September 2012 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Tergugat No. 468/GHK/2012 tertanggal 12 Oktober 2012 perihal Tanggapan Surat No. 033/SRT/JP & R/X/2012 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Tergugat No. 498/GHK/2012 tertanggal 1 Nopember 2012 perihal tanggapan Surat No. 036/SRT/JP &R/X/2012 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya redaksional teks di ATM jika terjadi ganggugat
Foto copy sesuai dengan aslinya Preseden Buruk : Perdebatan 5 Juli 2012 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Ad informandum Kliping Koran Kasus gugatan lain terhadap BCA ;
Foto copy sesuai dengan asli biaya untuk jasa/honor pengacara Non Litigasi sebesar Rp. 50.000.- ( lima puluh juta rupiah ) Kliping Koran kasus Gugatan lain terhadap BCA;
Bukti P-15.b Foto copy sesuai dengan asiinya biaya untuk jasa/honor
pengacara Litigasi sebesar Rp. 150.000.000.-( seratus lima puluh juta rupiah );
\
Bukti P-16.a Foto copy Ad Informandum 1;
P-16.b Print Out Ad Informandum 2 mngenai pasal 12 ayat 2
dan pasal 38 ayat (1) b Peraturan Pemerintah republik Indonesia No. 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan transaksi Elektronik ;
P-16.C Print Out Ad Informandum 3 mengenai Undang-undang
republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa selain itu untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat juga telah mengajukan 1 ( satu ) orang Ahli yang telah memberikan pendapat dibawah sumpah, pada pokoknya pendapat Ahli tersebut adalah sebagai berikut:
Ahli GILDAS ARVIN DEOGRAT, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar ATM berpungsi untuk menggantikan fungsi teller yang secara manual dan secara teknologi, yang memudahkan proses pengambilan uang dan pelayanan pada nasabah ;
Bahwa benar tahapan atau proses untuk Masukkan kartu ATM dan masukkan Pin, pilih transaksi yang diinginkan atau mengambil tunai atau cek saldo kalau saldonya ada , Pinnya cocok dan mencukupi maka system yang dipusat pindahkan ATM untuk menghasilkan uang transaksi berhasil;
Benar jika ada gangguan transaksi tidak akan berhasil, tetapi tergantung implementasi sistem bank, namun secara umum transaksi akan gagal dan harusnya uang tidak keluar, dan kalau ada gangguan transaksi tidak berlanjut, baik mau melakukan cek saldo atau transfer tidak terjadi atau tidak bisa. Gangguan bisa terjadi mulai dari
perangkat kantor pusat, bisa dijaringan, bisa di ATM itu sendiri karena itu adalah satu rangkaian;——
Bawa benar Ada tiga sistem Mesin ATM yang berhubungan dengan koneksi Perangkat Server Kantor Pusat BCA yang harus beroperasi normal, jika salah satu sistem terganggu maka transaksi tidak dapat berhasil.; —
Bahwa benar fungsi CCTV adalah :
untuk menujukkan kapan ,yaitu harinya ;
siapa yang melakukan apa dan yaitu orangnya ;
bagaimana melakukannnya ;yaitu caranya ;
Bahwa dalam Bukti yang diperlihatkan oleh Penggugat melalui CCTV transaksi dalam Gambar yang pertama menunjukkan penggugat in Frame pada pukul 12.18.45, dan sementara di Struck tempelan keluar 12’11;26 itu tidak bisa terjadi, karena sturk tempelan itu bukan
transaksi yang sebenarnya karena itu ada 2 sistem yang terpisah ada CCTV tersendiri dan ada mesin ATM yang tidak terhubung dan kalau saling terhubung pasti jamnya sama ;
Bahwa benar dalam transaksi ATM mengenai uang keluar atau pencatatan pengambilan uang itu Tergantung implimentasi bank itu sendiri, biasanya terlebih dahulu dicatatkan dulu dikantor pusat, baru uangnya keluar.;
Bahwa benar Seharusnya pencatatan pembukuan di Bank itu real time artinya pencatatan harus sama dengan waktu bertransaksi.;
Bahwa benar kalau saldo kurang, tidak bisa transaksi berhasil, sebagaimana fungsi teller seperti itulah fungsi ATM, jika ada uang di saldo ATM cuma 1 juta, tapi meminta tranksasi 1,5 juta, itu tidak bisa terjadi;
Bahwa Transaksi yang kelihatan di CCTV tersebut tidak menunjukkan seseorang didalam isi rekaman CCTV, seharusnya rekaman tersebut haruslah secara full;
Bahwa transaksi yang dimaksud Seharusnya menurut PP 82 Tahun
2012 itu sistem ITE harus teringtegrasi dan saiing keterpaduan/singkron seluruh Sistem Elektronik beroperasi;
Bahwa benar Yang bertanggung jawab dalam transaksi yang tidak
wajar menurut UU ITE dan PP 82 tahun 2012 adalah penyelenggara sistem ITE dalam hal ini adalah Bank
Bahwa apabila ada transaksi kemudian ada kata maaf transaksi tidak
berhasil maka transaksi Tidak bisa, karena ATM tidak akan melakukan proses transaksi. kalau ada kata maaf;
Bahwa seharusnya pencatatan itu real time baik dikantor pusat mengalami gangguan uang tidak mungkin bisa keluar;
Bahwa Sebelum struk itu ditempel dilayar mungkin gambar ini masih
original, tetapi setelah itu saya yakin ini gambar sudah tidak original, karena struk itu ditempel secara manual yang mana jamnya pun tidak sama;
Bahwa benar Pengalaman saksi pernah jadi analis ITE dibeberapa
Bank, yakni di Bank Mandiri, Permata, dan CIMB Niaga.;
Bahwa benar Yang dimaksud Trasaksi Reves adalah transaksi sebelumnya , Bank melakukan proses perbandingan kemudian ada perbedaan di Bank ;
Bilamana misalnya si A bertransaksi,1000 yang muncul berhasil
contohnya meminta 500 ribu, apakah transaksi itu lansung tersalur ke host kantor Pusat, baru transaksi bisa berhasil ?;
Bahwa apabila ada bertransaksi, Rp.1000 yang muncul berhasil
contohnya meminta 500 ribu, apakah transaksi itu lansung tersalur ke host kantor Pusat, baru transaksi bisa berhasil itu Tergantung implementasi masing-masing system Bank ada yang sudah keluar baru dipotong dan ada yang belum keluar langsung dipotong ;
Bahwa benar untuk memastikan siapa yang ada dalam rekaman CCTV
Tidak bisa dipastikan siapa, karena gambar film tersebut tidak secara utuh tidak original sampai keluar struk
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Jawabannya kuasa Tergugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T- 1 s./d. T - 22. sebagai berikut:
Bukti T-1 Foto copy Surat Tergugat Konpensi/Penggugat
Rekonpensi ( PT.Bak Central Asia Tbk) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ( Kemala Atmojo ) No. 7429/KDS/SPC/12 tanggal 23 Agustus 2012 perihal Jawaban keluhan transaksi ATM;
Bukti T-2 Foto copy Surat Tergugat Konpensi/Penggugat
Rekonpensi ( PT.Bak Central Asia Tbk) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ( Kemala Atmojo ) No. 14175/BPH/X/12 tanggal 03 Oktober 2012 perihal Penegasan Jawaban Keluhan Transaksi ATM/debit ( Reguest ID 184877309);
Bukti T-3 Foto copy Surat Tergugat Konpensi/Penggugat
Rekonpensi ( PT.Bak Central Asia Tbk ) kepada Jhon
S.E.Panggabean.SH & rekan ( Kuasa Hukum Kemala Atmojo ) No. 468/GHK/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal tanggapan surat No. 033/SRT/JP & R/X/2012 ; —
Bukti T-4 Foto copy Surat Tergugat Konpensi/Penggugat
Rekonpensi ( PT.Bak Central Asia Tbk ) kepada Jhon
S.E.Panggabean.SH & rekan ( Kuasa Hukum Kemala Atmojo ) No. 498/GHK/2012 Tanggal 1 Nopember 2012 perihal tanggapan surat No. 036/SRT/JP & R/X/2012 ; —
Bukti T-5 Foto copy buku tabungan kemala Atmojo ;
Bukti T-6 Print Out laporan Transaksi rekening Kemala Atmojo ; —
Bukti T-7 Print out history Transaksi rekening Nomor: 2171307319
dan No. Kartu ATM : 6019004506325446 atas nama
Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ( Kemala Atmojo ) pada tanggal 11 Agustus 2012 ;—
P
8. Bukti T-8
9. Bukti T-9
rint out history Transaksi rekening Nomor: 2171307319 dan No. Kartu ATM : 6019004506325446 atas nama Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ( Kemala Atmojo ) pada tanggal 13 Agustus 2012P
10. Bukti T-10
rint out Capture Query register dari Aplikasi Buku rekapitulasi pengisian dan bongkaran uang dalam mesin ATM No. 5544 (tamini square 2 ) peroide 6 Agustus 2012 sampai dengan 24 Agustus 2012 ;P
11. Bukti T-11
rit out Capture List data Suspect dari Aplikasi Suspect : data nasabah Suspect reversal ( problem Komonikasi ( reversal 20) dengan No. rekening 2171307319 dan No, Kartu ATM 6019004506325466 pada Mesin ATM NO. 5544P
12. Bukti T-12
rint out Capture Query Register dari Aplikasi Buku ( detail Koreksi) ;data nasabah dengan No, rekening 2171307319 atas nama Kemala Atmojo,yang dilakukan Pendebetan akibat terjadinya selisih kekurangan pada mesin ATM No.sebesar Rp. 1.250.000 pada tanggal 23 Agustus 2012 ;
Rekaman CCTV pada mesian ATM no. 5544 tertanggal 13 Agustus 2012 jam 12:18;47 s/d 12;19;21 pada saat Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi ( kemala Atmojo ) melakukan penarikan tunai yang pertama sebesar Rp.
- ;
R
13. Bukti P-13
ekaman CCTV pada mesian ATM no. 5543 tertanggal 13 Agustus 2012 jam 13:00;13 s/d 13;00;53 pada saat Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi ( kemala Atmojo ) melakukan penarikan tunai yang kedua sebesar Rp.- ;
Rekaman CCTV pada mesian ATM no. 5544 tertanggal 13 Agustus 2012 ( durasi lebih panjang _+ 1 jam ) termasuk transaksi nasabah lain sebelum dan sesudah Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi melakukan penarikan tunai yang pertama ;
R
14. Bukti T-14
15, Bukti T-15.
16. Bukti T-16.
ekaman CCTV pada mesian ATM no. 5543 tertanggal 13 Agustus 2012 ( durasi lebih panjang _+ 1 jam ) termasuk transaksi nasabah lain sebelum dan sesudah Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi melakukan penarikan tunai yang kedua ;F
17. Bukti T-17.
18. Bukti T-18
19. Bukti T-19
oto Penggugat konpensi?tergugat rekonpensi pada saat mengambil uang dari mesin ATM No. 5544 ( penarikan tunai pertama ) dan mesin ATM No. 5543 ( penarikan tunai kedua ) pada tanggal 13 Agustus 2012 masing-masing sebesar Rp. 1.250.000Print out sistem elektronic Journal mesin ATM No. 5544 periode tanggal 13 Agustus 2012 jam 11.56:53 sampai dengan jam 12.51 ;30 ;
print out Elektonic Journal mesin ATM No. 543 periode tanggal 13 Agustus 2012 jam 12.49.04 sampai dengan jam 13 ;18;13 ;
Foto copy sesuai dengan asli Struk Pembayaran Tagihan telepon melalui ATM BCA yang berisi pernyataan dari PT.trlkom TBK yang menyatakan bahwa resi ( Struk ) pembayaran ATM BCA sebagai bukti pembayaran yang sah ;
F
20. Bukti T-20
oto copy sesuai dengan asli Struk pembayaran tagihan Listrik melalui ATM BCA yang berisi pernyataan dari PT.PLN Persero yang menyatakan bahwa resi (Struk ) pembayaran ATM BCA sebagai bukti pembayaran yang sah ;
Bukti T-21 foto copy sesuai dengan asli undang-undang No.11 tahun
2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik ; pasal 5 ayat (1) berbunyi : “ Informasi Elektronik dan?atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah
Bukti T-22 Foto copy sesuai dengan asli Undang-undang No. 23 than
1999 tentang bank Indonesia Pasal 24 berbunyi:
dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan.memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang- undangngan
Menimbang, bahwa kesemua surat bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan telah bermaterai cukup ;
Menimbang, bahwa selain itu untuk membuktikan dalil sangkalannya Tergugat juga telah mengajukan 2 ( dua ) orang Ahli yang telah memberikan pendapat dibawah sumpah, pada pokoknya pendapat Ahli tersebut adalah sebagai berikut:
Ahli FERRY YANTHO berpendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar mekanisme CCTV di ATM dan kantor Pusat dalam sistem perbankan ada 3 mekanisme di ATM yaitu :
systim ATM itu sendiri di Pusat
systim Kontroler yang ada di dalam bank ;
system per Bankkan itu diluar bank ;
Bahwa benar nasabah melakukan transaksi jika nasabah mau transaksi
atau mengambil uang, harus ada rekening Bank, dan nasabah memiliki ATM yang diberikan Bank sebagai alat transaksi yang pada prinsipnya dilakukan sesuai apa yang diinginkan dalam menu transaksi. ;
Bahwa benar dalam bertransaksi sistem perangkat itu berproses yaitu ada tiga perangkat sistem yang harus melakukan proses apakah itu mulai memasukkan ATM, Pin, dan ATM kontroller pusat mengecek jika ada dana direkening maka kontroller akan mengirimkan perintah untuk mengeluarkan uang sebesar yang mau ditransfer atau diambil, setelah itu struknya keluar dan transaksi tersebut dinyatakan sukses namun dalam hal ini sistem tidak langsung melapor ke pusat, biasanya sebelum transaksi mesin ATM kontroller di Pusat sudah mencatat dulu baru transaksi berhasil.;--—
Bahwa benar setelah uang keluar dari ATM, ATM mengirimkan komunikasi ke ATM kontroller pusat, dan jika komunikasi terganggu walau uangnya sudah keluar namun bisa dianggap laporan belum diterima ATM kontroller pusat.;
Bahwa benar CCTV dengan ATM adalah perangkat terpisah jadi tidak saling terkoneksi.;
Bahwa benar antara CCTV dengan ATM kedua alat tersebut tidak mesti sama itu berbeda, jadi waktu tidak harus sama , karena ATM hanya alat perekam aja ;
Bahwa bukti T-17 menunjukkan penarikan uang di mesin ATM 5544 dan berhasil sesuai dengan Struk atau resi benar terjadi dengan penarikan uang tunai;
Bahwa di Bukti T-18 dan T-7 tersebut adalah Proloh tadi disampaikan ATM Kontroler di Cek atu Direplay sudah diperintah ke ATMnya dari pusat Taggal,Bulan dan Tahun Menit dan detik, kode tansaksi type jumlah,transport semua tercantum di ATM system perbankan ;
Bahwa Bukti T-7 sistimnya sama saja nomor urut , eksekusi apa yang diminta ATM Kontrolen di pusat Di ATM 5543 T-8, T-17 perintahnya sama dengan mengambil uang Rp. 1.250.000 ATM ID No. rekening tersebut dan Eksekusi Eksekusi Bukti T-18 pada hari yang sama,2 kali penarikan tunai;
Bahwa melihat CCTV dam bukti T-12 yang dibuka dipersidangan Kegiatan apa yang dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan ?
Masukkan Kartu ; —
Mengambil uang ;
Mengambil resi /Srtuk ; di ATM Nomor : 5544 maka keluarlah uang
sebesar Rp.; 1.250.000;
Bahwa benar CCTV tersebut rekayasa itu Tidak, dan ini normal;
Bahwa benar setelah saksi melihat di CCTV transaksi gambar mengenai Pukul pukul 12:18 :45 sementara di struk 12 :11:26 . jadi Jam ATM dan CCTV sangat berbeda, saksi tidak mengetahui peraturan tersebut;—:
Bahwa benar waktu transaksi harus singkron dengan pencatatan buku
tabungan nasabah ;
AHLI THEODOOR SUKARDI mengajukan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar gangguan bisa terjadi transaksi tidak beroperasi secara
sempurna dalam semua proses;
Bahwa benar dicatatkan bila ada transaksi yang tidak real time
ada catatan di mesin Atm itu sendiri yang dapat dibandingkan secara berkala ;
Bahwa benar Sebaiknya secepatnya melakukakan pendebetan, memang
UU dan PP mengatur penyelenggara menjaga keterpaduan dalam kejanggalan. mekanisme koneksi namun tidak ada peraturan yang dilanggar karena tidak ada norma mengatur seperti fakta tersebut;
Bahwa apabila CCTV dengan ATM adalah sistem yang berbeda dengan
ATM sebagaimana kita memakai jam tangan dan tidak ada mekanisme singkronnya;
Bahwa benar di Bukti T-7 Log yang tidak singkron transakksi bisa saja di
log tidak sesuai antara transaksi tanggal 11 dengan tanggal 13;
Bahwa benar arti keterpaduan artinya mulai dari saldo yang sama dan kalau ada alat tambahan ;
Bahwa benar CCTV bukan alat yang utama karena transaksi juga dicatat di ATM ;
Bahwa benar yang meyebabkan antara mesin Atm dengan kontroler mungkin kalau menggunakan satelit komunikasinya tidak berfungsi secara real time sehingga berbeda saat pendebitan.;
Bahwa benar maksud pemasangan CCTV adalah sebagai alat kelengkapan sistem melingkupi proses pembuktian apakah ada manusia sedang melakukan kegiatan.;—
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukan kesimpulannya masing-masing tanggal 17 Juli 2013,
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis Hakim menunjuk pada segala sesuatu yang terurai dalam berita acara pemeriksaan yang mempunyai relevansi, dipandang sebagai telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa sesudah tidak ada hal-hal yang diajukan oleh para pihak dipersidangan, akhirnya kedua belah pihak mohon putusan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa disamping menjawab dalam pokok perkara Tergugat juga mengajukan eksepsi yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat adalah Prematur;
Menimbang, bahwa atas dalil eksepsi yang diajukan oleh Tergugat , Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang merupakan ruang lingkup hukum perdata,sehingga tidak terikat dengan adanya perkara pidana baik yang akan diajukan maupun yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan maupun proses persidangan pengadilan kalaupun perkara pidananya diproses secara hukum, bahkan bisa berjalan bersama-sama ;—
Menimbang, bahwa atas dasar hal tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat dapatlah diajukan kapan saja sepanjang adanya hubungan hukum dan kepentingan salah satu pihak terlanggar dengan demikian gugatan Penggugat tidaklah bersifat prematur;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat mengenai hal ini haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalah mengenai "perbuatan melawan hukum” vang menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah nasabah BCA Cabang Menara Karya,
Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 12 Februari 1999 terus-menerus sampai dengan saat ini +13 (tiga belas) tahun dan Penggugat juga pengguna aktif Kartu ATM BCA;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012 Penggugat bermaksud mengambil
uang di ATM BCA Tamini Square, di mana ada 5 (lima) ATM tunai berjejer. Semula di ATM tunai pada jejeran nomor 2 (dua) dari kiri No. 5543 (nomor mesin ATM Tamini Square 1). Setelah Penggugat memasukkan kartu dan Pin ;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012 Penggugat bermaksud mengambil
uang ATM BCA tamini Square,dimana ada 5 (lima) ATM tunai berjejer semula di ATM tunai pada jejeran nomor 2 (dua) dari kiri ( 5543 ) nomor
mesin ATM tamini square 1 ) setelah Penggugat memasukkan kartu dan Pin,di layar ATM tertulis "MAAF ATM TIDAK BISA MELAYANI PERMINTAAN ANDA", maka Penggugat membatalkan transaksi dan bergeser ke kiri ke ATM No. 5544 (nomor mesin ATM Tamini Sqare 2) dan Penggugat melakukan transaksi pengambilan uang tunai dan berhasil sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana transaksi tersebut tercermin dalam record detail pada buku tabungan Penggugat sehingga transaksi pengambilan tunai yang berhasil mengambil uang sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) hanya terjadi sekali saja ;
Bahwa ternyata sepuluh hari kemudian, yakni pada tanggal 23 Agustus
ada lagi pendebetan dalam rekening Penggugat sebesar Rp.
-.(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan pendebetan pada tanggal
23 Agustus 2012 dengan alasan merupakan koreksi transaksi tertanggal 13 Agustus 2012, padahal pada tanggal 13 Agustus 2012 hanya ada satu kali transaksi yang berhasil yang dilakukan oleh Penggugat yang telah didebetkan, maka perbuatan tersebut haruslah dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat telah membantahnya dengan menyatakan pada pokoknya bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012 transaksi penarikan sebesar Rp. 1.250.000,-.(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Penggugat dua kali transaksi yang berhasil sedangkan pendebetan pada penarikan pertama dilakukan pada 23 Agustus 2013, karena ada gangguan komunikasi pada sistem, maka penarikan tunai sebesar Rp 1.250.000 yang dilakukan Penggugat melalui ATM Nomor 5544 pada pukul 12:11:26 WIB tidak tercetak pada buku Tabungan milik Penggugat, tetapi tercatat pada histori transaksi host/server kantor pusat, dimana dana didebet dan pada waktu yang sama di-reverse (dikembalikan) lagi sebesar Rp 1.250.000,-, sehingga pada tanggal 16 Agustus 2012 Tergugat melakukan pendebetan secara manual dan pencatatan terjadi pada hari kerja
berikutnya, tetapi karena tanggal 17 Agustus s/d 22 Agustus 2012 adalah hari libur nasional (lebaran Idul Fitri), maka hari kerja berikutnya adalah tanggal 23 Agustus 2012, sehingga sistem Tergugat melakukan pencatatan pendebetan tersebut pada buku Tabungan Penggugat tanggal 23 Agustus 2012, sehingga pendebetan pada tanggal 23 Agustus 2012 bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat;
Menimbang; bahwa oleh karena dalil - dalil dari Penggugat telah dibantah dan disangkal oleh Tergugat, maka sesuai ketentuan pasal 163 HIR pihak Penggugat mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan Tergugat berkwajiban membuktikan dalil-dalil sangkalannya (tegen bewijs);
Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi pokok persoalan antara kedua belah pihak yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut;
Apakah ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dimana Penggugat adalah nasabah dari Tergugat ?
Apakah pada tanggal 13 Agustus 2012 Penggugat pernah melakukan penarikan tunai pada ATM Tergugat sejumlah Rp. 1.250.000,- dan berapa kalikah penarikan uang oleh Penggugat tersebut yang uangnya berhasil keluar ?
Apakah pendebetan pada tanggal 23 Agustus 2012 yang merupakan koreksi transaksi tertanggal 13 Agustus 2012 adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat?
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat bukti berupa P-1 sampai dengan P-15B dan Ad Informandum karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai bukti dan bermaterai cukup dapat diterima sebagai bahan pembuktian, sebaliknya untuk menguatkan dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat bertanda Produk T- 1 sampai dengan T -22, karena telah memenuhi syarat- syarat sebagai bukti dan bermaterai cukup dapat diterima sebagai bahan pembuktian ;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak baik dari Penggugat maupun Tergugat, maka yang akan diperiksa dan dipertimbangkan untuk alat pembuktian adalah sepanjang yang ada relevansinya dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat bukti P-1 dan P-2 serta bukti T-
telah terbukti fakta bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terikat suatu hubungan hukum dimana Penggugat adalah nasabah BCA Cabang Menara Karya, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 12 Februari 1999 sampai dengan saat sekarang dan Penggugat merupakan pengguna aktif Kartu ATM BCA;
Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana termuat dalam gugatan, jawaban, replik maupun dupliknya telah ternyata bahwa baik pihak Penggugat maupun Tergugat membenarkan pada tanggal 13 Agustus 2012 Penggugat telah melakukan transaksi pengambilan tunai di ATM BCA Tamini Square sejumlah Rp. 1.250.000,-, hanya menurut Penggugat dalam penarikan transaksi tersebut sebanyak 2 kali dan yang berhasil keluar uangnya hanya satu kali yaitu transaksi kedua dan sudah didebet pada buku tabungan Penggugat, sedangkan menurut Tergugat penarikan transaksi tersebut sebanyak 2 kali dan uangnya semua berhasil keluar dan diambil oleh Penggugat, hanya saja pendebetan pada penarikan pertama dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2012 karena ada gangguan komunikasi pada system dikantor pusat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan berapa kalikah transaksi sejumlah uang Rp. 1.250.000,- yang dilakukan oleh Penggugat yang berhasil keluar uangnya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P-2 yang sama dengan Surat bukti T-5 berupa buku tabungan BCA atas nama Penggugat, telah terbukti bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012 telah tercatat didalam buku tabungan Penggugat bahwa Penggugat telah melakukan transaksi dengan menggunakan kartu ATMnya sebanyak 5 kali yaitu :
Tanggal 13/8/2012 Penggugat melakukan tarikan ATM dengan kode
11/08 WSID : 55441 sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima
puluh ribu rupiah), sehingga saldo menjadi sebesar Rp.3.900.718,47
(tiga juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan belas koma empat puluh tujuh rupiah); —
Tanggal 13/8/2012, Penggugat melakukan transfer via ATM Ke MNI
Global PT. HERMES GENIE sebesar Rp 441.000.(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah), sehingga saldo menjadi Rp. 3.459.718,47,-(tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan belas koma empat puluh tujuh rupiah);
Tanggal 13/8/2012 Penggugat melakukan transfer via ATM Ke MNI
Global PT. HERMES MOM KIDDIE sebesar Rp 205.800 (dua ratus lima ribu delapan ratus rupiah), sehingga saldo menjadi sebesar Rp. 3. 253.918,47,- (tiga juta dua lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan belas koma empat puluh tujuh rupiah).;
Tanggal 13/8/2012 Penggugat melakukan transfer via ATM Ke MNI
Global PT. HERMES JUST FOR Kl DS sebesar Rp 815.500 (Delapan Ratus lima belas ribu lima ratus rupiah), sehingga saldo menjadi sebesar Rp. 2.438.418,47 (dua juta empat ratus tiga puluh delapan empat ratus delapan belas koma empat puluh tujuh rupiah).;
Tanggal 13/8/2012 Penggugat melakukan tarikan ATM dengan kode
13/08 WSID :55431 sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saldo menjadi sebesar Rp. 1.188.418,47 (satu juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan belas koma empat puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa didalam buku rekening tabungan BCA atas nama Penggugat tersebut ternyata pencatatan pertama pada tanggal 13 Agustus
pada penarikan sejumlah Rp. 1250.000,- tercatat dibawahnya ditulis dengan kode 11/08 WSID : 55441 (Vide bukti P-2/T-5);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti T-7 yang diajukan oleh Tergugat berupa transaction history For PAN 6019004506325116 dimana tercatat pada tanggal 11 Agustus 2012 jam 10:29:16 melalui mesin ATM No.5544 ada penarikan tunai yang berhasil sebesar Rp. 1.250.000,- sehingga pencatatan pertama pada tanggal 13 Agustus 2012 pada penarikan sejumlah Rp. 1250.000,-itu adalah transaksi penarikan pada dua hari sebelumnya yaitu tertanggal 11 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa sesuai penjelasan bukti T-7 yang diajukan oleh Tergugat dijelaskan bahwa oleh karena penarikan tunai tersebut diatas dilakukan pada hari libur (sabtu), maka pencatatan transaksi di system BCA dilakukan pada hari kerja berikutnya, senin tanggal 13 Agustus 2012, sehingga didalam buku rekening Penggugat (Kemala Atmojo) transaksi tersebut tercatat pada tanggal 13 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas terbukti bahwa pada 13 Agustus 2012 tersebut Penggugat hanya melakukan 1 (satu) kali transaksi penarikan tunai uang sebesar Rp. 1.250.000,- yang berhasil keluar yaitu transaksi yang terakhir sehingga saldonya menjadi sebesar Rp.
(satu juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan belas koma empat puluh tujuh rupiah);-
Menimbang, bahwa hal tersebut didukung pula fakta bahwa sesuai surat bukti P2/T5 terbukti bahwa ternyata sisa saldo akhir rekening Penggugat setelah penarikan tunai transaksi pada tanggal 13 Agustus 2012 tersebut sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebesar Rp. 1.188.418,47 (satu juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan belas koma empat puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa karena sisa saldo direkening Penggugat setelah transaksi berhasil sekali sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebesar Rp. 1.188.418,47 (satu juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan belas koma empat puluh tujuh rupiah) sehingga dengan demikian tidaklah mencukupi untuk melakukan transaksi berikutnya untuk kedua kalinya sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi tidak mungkin ada lagi transaksi yang terjadi apalagi mengambil/menarik uang lebih dari saldo yang ada,(Vide pendapat Ahli dari Penggugat Gildas Arvin Deograt maupun Ahli Ferry Yantho dan Theodore Sukardi dari Tergugat;
Menimbang, bahwa apalagi pada tanggal 13 Agustus 2012 pada saat
transaksi dilakukan diakui dan dibenarkan oleh Tergugat adanya gangguan dalam system host/server kantor pusat, sehingga jika benar ada gangguan tersebut terjadi sekalipun saldonya mencukupi, maka menurut pendapat saksi ahli yang diajukan oleh Penggugat Gildas Arvin Deograt Lumy, CISA, CISSP, ISO 27001 LA.seharusnya uang tidak bisa keluar
Menimbang, bahwa hal tersebut didukung pula dengan Surat Bukti P13, dimana pada saat pengambilan pertama uang senilai Rp.1.250.000,- uang tidak berhasil keluar karena adanya gangguan system dari Kantor Pusat sebagaimana tertulis dalam ATM yaitu : “Maaf untuk sementara waktu ATM ini sedang mengalami gangguan Tehnis”;
Menimbang, bahwa dari surat Bukti P-11 terbukti pula bahwa Tergugat pernah melakukan pendebetan rekening Penggugat bahwa pada tanggal 5 Juli
dalam rekening Penggugat tiba-tiba terjadi pendebetan oleh Tergugat sebesar Rp. 20.953.961,- (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) dengan alasan koreksi atas nama beda, padahal tidak pernah ada transaksi/uang masuk sebesar Rp.
- (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah), setelah Penggugat melakukan protes baru Tergugat pada tanggal 6 Juli 2012 mengembalikanya uang tersebut dengan membukukan dengan koreksi atas kesalahan, sehingga menunjukkan bahwa tergugat membenarkan pernah melakukan kesalahan terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa atas dasar surat bukti sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada tanggal 13 Agustus 2013 yang menyangkut penarikan tunai dengan ATM oleh Penggugat senilai Rp. 1.250.000,-hanya terjadi satu kali dan sudah didebet didalam buku tabungan Penggugat sebagaimana dalam bukti P-2 ;
Menimbang, bahwa bukti - bukti lain yang diajukan oleh Penggugat yaitu bukti P- 3 sampai dengan P-12 serta bukti - bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu bukti T-1 sampai dengan T-4, ternyata baik penggugat maupun Tergugat bermaksud membuktikan bahwa pada pokoknya adalah menyangkut surat menyurat antara Penggugat dengan Tergugat terkait dengan adanya keluhan dari Penggugat bahwa Penggugat merasa melakukan penarikan tunai uang sebesar Rp. 1.250.000,-hanya terjadi satu kali yang uangnya keluar dan
diambil oleh Penggugat dan sudah didebet didalam buku tabungan Penggugat yang selanjutnya ditanggapi oleh Tergugat yang intinya Tergugat berpendapat bahwa penarikan tunai uang sebesar Rp. 1.250.000,- dan uangnya berhasil keluar dan diambil oleh Penggugat sebanyak 2 (dua) kali, menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan surat bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu berupa Surat bukti T-5, T-6 dan T-8 sampai dengan bukti T-22 maupun 2 Ahli yang diajukan oleh Tergugat yaitu Ferry Yantho dan Theodore Sukardi, pada pokoknya Tergugat bermaksud membuktikan bahwa Penggugat selaku nasabah dari Terggugat pada tanggal 13 Agustus 2012 telah melakukan transaksi pengambilan tunai di ATM BCA Tamini Square sejumlah Rp. 1.250.000,- penarikan transaksi tersebut sebanyak 2 kali dan uangnya semua berhasil keluar dan diambil oleh Penggugat, hanya saja pendebetan pada penarikan pertama dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2013 karena ada gangguan komunikasi pada system dikantor pusat, oleh karena Majelis Hakim telah berpendapat dan menjadi dalil yang tetap bahwa pada tanggal 13 Agustus
yang menyangkut penarikan tunai dengan ATM oleh Penggugat senilai Rp. 1.250.000,-hanya terjadi satu kali dan sudah didebet didalam buku tabungan Penggugat sebagaimana dalam bukti P-2, maka bukti T-5, T-6 dan T- 8 sampai dengan bukti T-22 maupun 2 Ahli yang diajukan oleh Tergugat yaitu Ferry Yantho dan Theodore Sukardi menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan haruslah dikesampingkan; -
Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, apakah Tergugat dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak (subyektif ) orang lain ataupun berbuat/tidak berbuat bertentangan dengan kewajiban menurut Undang-undang atau bertentangan dengan apa yang menurut hukum seharusnya dijalankan oleh seseorang dalam pergaulannya dengan sesama warga masyarakat satu sama lain, mengingat adanya alasan pembenar menurut hukum( perhatikan Reader III, Prof. Asikin KusumaatmadjaSH, Tuada MARI , tahun 1998, team Pengkajian Hukum Mahkamah Agung Rl);
Menimbang, bahwa pendapat tersebut diatas bersesuaian dengan pendapat Hoge Raad dalam perkara Lindenbaum Cohen 31 Januari 1919, yang mengartikan perbuatan melawan hukum, termasuk setiap perbuatan ataupun tidak berbuat yang, ataukah melanggar hak subyektif orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, ataupun bertentangan dengan tata susila atau bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati, yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain sebagai akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari rumusan Hoge Raad tersebut diatas dapat disimpulkan ada 4 (empat) alternatif kriteria perbuatan melanggar hukum, yaitu
Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Melanggar Kaidah tata Susila;
Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang
seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Tergugat telah memenuhi salah satu kriteria dari rumusan sebagaimana diuraikan diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, ternyata bahwa Tergugat telah melakukan pendebetan atas rekening Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2012 dengan alasan merupakan koreksi transaksi yang berhasil yang dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2012, padahal transaksi tersebut telah didebetkan oleh Tergugat pada hari transaksi itu juga yakni pada tanggal 13 Agustus 2012 karena telah terbukti hanya satu kali transaksi penarikan tunai sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berhasil , sehingga pendebetan atas rekening Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2012 haruslah dinyatakan tidak sah sebagaimana didalilkan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa pendebetan tersebut telah Melanggar hak subyektif orang lain yang dalam hal ini menimbulkan
kerugian bagi Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan yang melanggar Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil - dalil bantahannya, sehingga gugatan Penggugat haruslah dikabulkan ;—
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim perlu
mempertimbangkan petitum - petitum yang diajukan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 2 yang memohon supaya menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalilnya, maka petitum ini haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 3 yang memohon supaya menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat yakni kerugian Materiil sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000; (lima milyar rupiah), akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.250.000,- dipertimbangkan bahwa secara riil Penggugat telah mengalami kerugian akibat adanya pendebetan yang tidak sah pada tanggal 23 Agustus 2012 karena Penggugat tidak melakukan transaksi atas pendebetan tersebut yaitu sebesar Rp. 1.250.000,-, oleh karenanya beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai ganti kerugian Materiil berupa Biaya- biaya yang dikeluarkan berupa ongkos-ongkos , biaya telepon dalam rangka mengurus masalah ini sejak tanggal 23 Agustus 2012 s/d saat ini Rp.
(delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah ) oleh karena tidak didukung dengan bukti - bukti yang kongkrit, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai ganti kerugian Materiil berupa Biaya- biaya untuk jasa / honor Pengacara Rp. 200.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga jumlah keseluruhan kerugian materil sebesar
Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah), walaupun telah dibuktikan dengan bukti kwitansi sebagaimana surat bukti P-15A dan P-15B, itu adalah merupakan risiko Penggugat telah menggunakan jasa Pengacara oleh karena beracara di Pengadilan tidak harus menggunakan jasa seorang pengacara, sehingga tidak bisa diajukan dalam rangka menuntut ganti kerugian materiil, sehingga haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000; (lima milyar rupiah), oleh karena terbukti bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Penggugat telah dirugikan yaitu sebagai seorang wartawan senior dimana kebenarannya tidak dibantah oleh Tergugat yang mana reputasinya harus selalu dijaga dan oleh karena kasus ini maka waktu Penggugat menjadi tersita sehingga tidak bisa menjalankan profesi jurnalistik secara professional dan konsentrasi sepenuhnya secara maksimal sehingga mengurangi pendapatannya dan dikaitkan dengan kedudukan Tergugat yang menurut Tergugat adalah berstatus sebagai salah satu Bank swasta ternama di Indonesia, maka haruslah dikabulkan yang menurut kepantasan dan kepatutan serta keadilan senilai Rp.
000,-(lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 4 yang memohon supaya menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap barang-barang tidak bergerak milik Tergugat, oleh karena Majelis tidak pernah meletakkan sita jaminan, maka petitum ini haruslah ditolak.;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 5 memohon supaya menyatakan putusan dalam perkara ini dapatdijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad), oleh karena tidak memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, maka haruslah ditolak;
Menimbang, ' bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan, maka Penggugat berada pada pihak yang kalah, sehingga kepada pihak Tergugat , haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sehingga petitum angka 6 haruslah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat haruslah dikabulkan untuk
sebagian dan menolak gugatan untuk selain dan selebihnya sehingga petitum angka 1 haruslah dikabulkan untuk sebagian ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalah mengenai “perbuatan melawan hukum” yang menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa, Tergugat Rekonpensi dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan menyatakan hanya satu kali melakukan penarikan tunai pada tanggal 13 Agustus 2012, padahal terbukti Tergugat Rekonpensi melakukan penarikan tunai sebanyak 2 (dua) kali dengan mengambil sendiri uang yang keluar dari mesin ATM Penggugat Rekonpensi, sehingga terbukti Tergugat Rekonpensi memutarbalikkan fakta dengan menyangkal rekaman CCTV yang telah terang dan jelas terbukti kebenarannya mengenai adanya kedua penarikan tunai yang dilakukan Tergugat Rekonpensi tersebut;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensimemutar balikkan fakta tersebut,merupakan tindakan yang sengaja mencemarkan reputasi (nama baik) Penggugat Rekonpensi selaku bank yang besar, terpercaya, professional dan modern, dengan membuat dalil- dalil atau pernyataan yang tidak benar dan tidak didukung oleh bukti- bukti yang cukup menurut hukum. Apalagi Tergugat Rekonpensi secara terbuka melalui media cetak maupun elektronik (televisi) telah menyampaikan pernyataan yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan pada umumnya atau Penggugat Rekonpensi pada khususnya, bahkan dapat meresahkan masyarakat/nasabah padahal pernyataan (hal yang disampaikan) Tergugat Rekonpensi tersebut terbukti tidak benar sehingga perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat dalam
rekonpensi/Tergugat dalam konpensi tersebut, Tergugat dalam
rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah membantahnya dengan
menyatakan pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana didalilkan oleh Penggugat .dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi sehingga bukanlah sebagai perbuatan yang melawan hukum;-
Menimbang; oleh karena dalil - dalil dari Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi telah dibantah dan disangkal oleh Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi, maka sesuai ketentuan pasal 163 HIR pihak Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi berkwajiban membuktikan dalil-dalil sangkalannya (tegen bewijs); —
Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi pokok persoalan antara kedua belah pihak yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut;
Apakah benar Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi sehingga merupakan perbuatan melawan hukum ?;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalil gugatannya Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi telah mengajukan surat bukti berupa T -1 sampai dengan T -22 karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai bukti dan bermaterai cukup dapat diterima sebagai bahan pembuktian dan 2 orang Ahli yaitu Ferry Yantho dan Theodore Sukardi, sebaliknya untuk menguatkan dalil sangkalannya Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah mengajukan bukti-bukti surat bertanda Produk P-1 sampai dengan P-15A dan Ad Informandum , karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai bukti dan bermaterai cukup dapat diterima sebagai bahan pembuktian dan 1 orang ahli yaitu Gildas Arvin Deograt.;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan didalam bagian Konvesi bahwa Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi telah melakukan pendebetan atas rekening Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi pada tanggal 23 Agustus 2012 dengan alasan merupakan koreksi transaksi yang berhasil yang dilakukan oleh Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi pada tanggal 13 Agustus 2012, padahal transaksi tersebut telah didebetkan oleh Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat
dalam konpensi pada hari transaksi itu juga yakni pada tanggal 13 Agustus 2012 karena telah terbukti hanya satu kali transaksi penarikan tunai sebesar Rp.
(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berhasil , sehingga pendebetan atas rekening Tergugal dalam rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi pada tanggal 23 Agustus 2012 dinyatakan tidak sah ;
Menimbang, bahwa oleh karena pendebetan atas rekening Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi pada tanggal 23 Agustus 2012 dinyatakan tidak sah dan selanjutnya telah dinyatakan merupakan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim berpendapat Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi tidaklah melakukan perbuatan tindakan yang sengaja mencemarkan reputasi (nama baik) Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi selaku bank yang besar, terpercaya, professional dan modern,sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi;
Menimbang, bahwa dengan demikiaan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi telah tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi haruslah dinyatakan ditolak;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat berada pada pihak yang kalah, maka kepada Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 1365 KUHPerdata serta ketentuan hukum yang berlaku serta pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan dalam Perkara ini;
MENGADILI
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat yakni berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan berupa kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah);
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini sebesar Rp 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2013 oleh kami PURWONO EDI SANTOSA, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, H R IIM NUROHIM, SH, MHum dan AMIN ISMANTO, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2013 oleh kami PURWONO EDI SANTOSA, Hakim Ketua tersebut didampingi H R IjM NUROHIM, SH, dan AMIN ISMANTO, SH, MH masing - masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BAIK MUSTIKAWATI, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat bernama, JOHN PANGGABEAN, SH, MH dan Kuasa Tergugat bernama ' SAHAT SIBURIAN,SH dan ANGGIAT SIMAMORA,SH.SP.N ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
H.R. IIM NUROHIM, SH. PURWONO EDI SANTOSO, SH.,MH.
AMIN SUTIKNO, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
BAIK MUSTIKAWATI, SH.