317/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 317/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Bca, Grand Indonesia, Jl Mh. Thamrin No 1
Also in 98 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 239/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; DAN MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 317/PDT/2017/PT DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.BANK CENTRAL ASIA, Tbk, beralamat di Kantor Menara BCA, Jalan M.H.Thamrin No.1, Jakarta Pusat.Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu: Ilham Akbar Pasau, S.H. dan kawan – kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Suyanto Simalango Patria & Partners (“SSP Law Firm”) yang beralamat di Gedung South Quarters Tower A, Lt. 11 Unit B, Jl. R.A. Kartini Kav. 8 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa Substitusi Nomor 0141/GHK/2017, tertanggal 31 Maret 2017 (terlampir), selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT ;
Melawan
PT. AWINDO INTERNATIONAL, beralamat di Jalan Muara Baru No.12, Perum Prasarana Perikanan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu: Johny Indiardy, S.H., Leo Famili, S.H., dan Andar Siburian, S.H., M.H., Para Advokat pada Law Office SINATRYA INDRIADY & ASSOCIATES, yang beralamat di Plaza Kebon Jeruk D.6, Jalan Raya Pejuangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 April 2016 (terlampir), selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi DKI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tanggal 25 April 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah register perkara Nomor 239/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 26 April 2016 telah mengemukakan dalil gugatan sebagai berikut:
Tergugat Ditunjuk Oleh Penggugat Mewakili Kepentingannya
Bahwa Penggugat menunjuk dan memberi kepercayaan kepada Tergugat sebagai bank yang mewakili kepentingannya dengan harapan akan menjaga hak-hak yang dimiliki Penggugat dalam transaksi international pada tanggal 29 Juni 2015 antara Penggugat, sebagai eksportir/seiler dengan SEAFRESH TRADING Inc., berkedudukan di Negara Amerika Serikat, sebagai importir / buyer yang membeli 1 X 40 ft container produk frozen oilfish seharga USD 119,082.00 (seratus sembilan belas ribu delapan puluh dua Dollar Amerika) dengan menggunakan sistim pembayaran 100% (seratus persen) Irrevocable Letter of Credit (LC) dan pihak buyer menggunakan bank di negaranya atau sebagai issuing bank, yaitu CATHAY BANK dengan cara pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) dibayar at sight dan sisanya sebesar 50% atau sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) dibayar setelah adanya release dari FDA(Food, Drug &Administration);
Penggugat Telah Menyerahkan Seluruh Original Document Kepada Tergugat
2. Bahwa nama besar Tergugat sebagai Bank yang mempunyai reputasi internasional menjadi rujukan dan salah satu pertimbangan Penggugat menunjuk Tergugat sebagai pihak yang akan mewakili tata kelola administrasi dan lalu lintas pembayaran antara Penggugat dengan buyer luar negerinya, serta tentunya diharapkan mengerti persis kelaziman dalam perdagangan / transaksi internasional dengan sistim pembayaran Irrevocable L/C dan pada tanggal 26 Agustus 2015 Penggugat sebagai bukti kepercayaannnya dan Tergugat sebagai pihak yang menerima kepercayaan serta akan mengurus dan mewakili Penggugat atas transaksi internasionalnya dengan pihak buyer, Seafresh Trading Inc. dan issuing banknya, Cathay Bank, di Amerika maka Penggugat menyerahkan seluruh asli (original) dokumen pendukung kepada Tergugat Sebagai berikut:
Bill of Exchange
Bill of Loading
Invoice
Packing List
Cert. Of Origin
Bene's Certificate
Courier Receipt
Health Certificate
Laboratory Report
HACGP Letter
Bahwa tidak bisa dipungkiri oleh Tergugat dengan menerima seluruh asli dokumen yang diperlukan seharusnya berperan aktif mewakili Penggugat dalam transaksi internasionalnya;
Bahwa selama periode 03 September 2015 sampai dengan pada saat Penggugat meminta kejelasan pembayaran kepada Tergugat pada tanggal 07 Desember 2015, ternyata Tergugat tidak bisa menjawab dengan benar karena Tergugat sebenarnya tidak mengetahui sama sekali disebabkan tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk follow up kepada Cathay Bank atas pencairan sisa Irrevocable LC sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika). Tergugat baru melakukan tindakan setelah Penggugat menanyakan status pencairan Irrevocable LC-nya, padahal Penggugat membayar kewajiban kepada Tergugat dengan membayar fee untuk setiap LC yang diterima melalui Terggugat;
Tergugat Ternyata Tidak Profesional Karena Lalai Tidak Melaksanakan Tugas Dan Kewajiban Sebagaimana Mestinya.
Bahwa harapan dan kepercayaan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat ternyata tidak sebagaimana yang diharapkan dimana Penggugat pada tanggal 7 Desember 2015 saat minta kepastian dari Tergugat perihal pencairan 50% pembayaran L/C ternyata Tergugat tidak mengetahui perkembangannya sampai pada akhirnya pada tanggal 10 Desember 2015 Tergugat memberikan jawaban yang mengkagetkan bahwa Issuing bank (Cathay bank) telah menutup L/C nya dengan alasan bahwa pihak issuing bank tidak menerima bukti release FDA dari applicant/buyer (Seafresh Trading) 90 hari sejak tanggal 3 September 2015. Inilah bukti bahwa Pihak Tergugat baru melakukan tindakan setelah Penggugat menanyakan status pencairan L/C nya dan yang lebih terlihat bahwa Penggugat tidak professional adalah menyarankan agar Penggugat menyelesaikannya langsung kepada applicant/buyer (Seafresh Trading) padahal Penggugat telah memberikan bukti release FDA per tanggal 8 September 2015.
Bahwa kejadian tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Tergugat tidak lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya serta menjalankan tugas dan kewajibannya dengan benar karena dari yang Penggugat ketahui, FDA telah me- release jauh-jauh hari sebelum jatuh waktu 90 (sembilan puluh) hari atau persisnya pada tanggal 08 September 2015, tetapi Tergugat dalam peristiwa tersebut tidak melakukan tindakan apapun untuk follow up kepada issuing bank (Cathay Bank) sebelum jatuh tempo 90 hari untuk pencairan sisa 50% (lima puluh persen) L/C sebagaimana layaknya bank internasional yang berpengalaman, dengan demikian Tergugat telah melakukan kelalaian dimana tidak bertanggung jawab melakukan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang seharusnya dilakukan;
Tergugat Melakukan Perbuatan melawan Hukum
Bahwa dengan Tergugat tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana seharusnya tetapi Penggugat hanya ingat melaksanakan haknya dimana pada saat menerima pembayaran 50% (lima puluh persen) pertama Tergugat telah mengambil dengan memotong bagian dari pembayaran yang diterima oleh Penggugat, maka atas kelalaiannya tersebut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Tergugat Bertanggung Jawab Membayar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika);
Bahwa akibat kelalaian Tergugat sudah sepantasnya Tergugat menanggung dan bertanggung jawab membayar kepada Penggugat sebagaimana hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika);
Tergugai Sudah Selayaknya Membayar Bunga 1,5 %
Bahwa apabila Tergugat tidak melakukan kelalaian, Penggugat seharusnya sudah menerima pembayaran pada bulan September 2015 maka sudah sepantasnya Tergugat akibat kelalaiannya memberi tambahan membayar bunga sebesar 1,5 % (satu setengah persen) perbulannya dari perhitungan sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) hingga tanggal Tergugat melakukan pembayaran;
Tergugat Membayar Ganti Rugi Sebesar 15 %
Bahwa akibat yang dilakukan oleh Tergugat apabila Penggugat sudah menerima pembayaran sejak bulan September 2015 dan uang tersebut oleh Penggugat dijadikan modal untuk melakukan penjualan dalam transaksi internasional nya dan sebagaimana biasanya sekali transaksi memakan waktu satu bulan dengan keuntungan rata-rata sebesar 15% (lima belas persen) dalam sekali transaksi maka sudah sepantasnya Tergugat memberi ganti rugi persatu bulannya sebesar 15% (lima belas persen) dari perhitungan sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) sejak bulan September 2015 hingga Tergugat membayar kepada Penggugat;
Tergugat Membayar Kerugian Immaterial
Bahwa sebagai akibat yang dilakukan oleh Tergugat, nama baik Penggugat menjadi diragukan kredibilitasnya, oleh karenanya Tergugat sudah sepantasnya memberi ganti rugi Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang akan digunakan oleh Penggugat untuk memasang iklan dikoran dan / atau kegiatan untuk memulihkan nama baiknya sebagai akibat kejadian yang disebabkan oleh Tergugat;
Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom)
Bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan maka sudah sepantasnya dikenakan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) perharinya sampai dengan Tergugat membayar kewajibannya sebagaiman isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Putusan Dapat Dijalankan Terlebih Dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad)
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan kepada bukti-bukti fakta yang tidak terbantahkan sehingga memenuhi syarat hukum sesuai Pasal 180 ayat (1) HIR untuk dinyatakan putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu kendati diajukan perlawanan/bantahan, banding atau kasasi.
Sebagaimana hal-hal yang telah dikemukakan tersebut diatas dengan ini mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat bertanggung jawab membayar kepada Penggugat sebagaimana hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika);
Menghukum Tergugat membayar tambahan bunga sebesar 1,5 % (satu setelah persen) perbulannya dari perhitungan sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) sejak bulan September 2015 hingga tanggal Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar sebesar 15 % (lima belas persen) dari perhitungan sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) per 1 (satu) bulan sebagai perhitungan keuntungan rata-rata dalam sekali transaksi sejak bulan September 2015 hingga tanggal Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat memberi ganti rugi Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk memulihkan nama baik Penggugat yang akan digunakan oleh Penggugat untuk memasang iklan dikoran dan / atau kegiatan untuk memulihkan nama baik Penggugat sebagai akibat kejadian yang disebabkan oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) persatu hari apabila Tergugat tidak melakukan kewajiban pembayarannya sebagai akibat dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu kendati diajukan suatu perlawan/bantahan, banding atau kasasi;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (etaequo et bono)
Menimbang, bahwa atas surat gugatan Penggugat tersebut Kuasa Hukum Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 29 Agustus 2016 sebagai berikut:
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT.
DALAM EKSEPSI:
GUGATAN KURANG PIHAK
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah kurang pihak, sehingga gugatan aquo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan dalam gugatan aquo PENGGUGAT tidak memasukkan SEAFRESH TRADING Inc. sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai Turut Tergugat, yang mana SEAFRESH TRADING Inc. adalah partner kerja sama (pihak buyer/pembeli) diluar negeri yang melakukan transaksi jual beli dengan PENGGUGAT, di mana dalam perkara ini PENGGUGAT telah mendalilkan bahwa SEAFRESH TRADING Inc. tidak membayar sisa tagihan sebesar USD 59,541.00 kepada PENGGUGAT.
Bahwa dengan demikian sangat beralasan apabila SEAFRESH TRADING Inc turut juga dijadikan sebagai salah satu pihak (Tergugat atau setidak-tidaknya Turut Tergugat) dalam perkara aquo agar dapat memberikan keterangan/penjelasan yang dapat membuat terang dan jelas duduk persoalan.
Bahwa selain itu PENGGUGAT juga tidak memasukkan CATHAY BANK USA sebagai pihak dalam perkara aquo padahal CATHAY BANK USA merupakan Bank Penerbit L/C dari SEAFRESH TRADING Inc. dalam rangka melakukan pembayaran dari SEAFRESH TRADING Inc kepada PENGGUGAT atas pembelian barang dari PENGGUGAT.
Bahwa mengingat CATHAY BANK USA juga merupakan pihak yang sangat erat terkait dengan permasalahan yang diajukan dalam PENGGUGAT dalam perkara aquo, maka sangat patut dan beralasan apabila CATHAY BANK USA juga perlu diajukan sebagai pihak juga agar dapat membuat terang dan jelas duduk persoalan dalam perkara aquo mengenai masalah pembayaran kepada PENGGUGAT.
Bahwa faktanya PENGGUGAT tidak mengajukan SEAFRESH TRADING Inc. maupun CATHAY BANK USA sebagai pihak perkara aquo, padahal kedua pihak ini sangat penting untuk dapat memberikan penjalasan mengenai masalah pembayaran terkait dengan transaksi bisnis antara PENGGUGAT (perusahaan ekspor yang berkedudukan di Jakarta) dengan SEAFRESH TRADING Inc. (perusahaan impor yang berkedudukan di Amerika).
Bahwa dengan tidak ditariknya SEAFRESH TRADING INc dan CATHAY BANK USA tersebut maka menjadikan gugatan aquo sebagai gugatan yang kurang pihak, sehingga sangat patut dan beralasan apabila gugatan ini dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima (niet ontvankelijke verklaard).
GUGATAN KURANG JELAS ATAU KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT juga merupakan gugatan yang kurang jelas atau kabur (obscuur Libel), di mana dalil PENGGUGAT dalam Posita yang termuat dalam angka 6 (enam) menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) sehingga didalilkan telah merugikan PENGGUGAT. Akan tetapi di dalam Posita tersebut sama sekali tidak tercantum mengenai ketentuan hukum, Undang-Undang atau Peraturan atau Kebiasaan apa yang dilanggar oleh TERGUGAT.
Oleh karena itu mengingat antara Posita dan Petitum yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum yang jelas mengenai perbuatan dan aturan hukum yang dilanggar, maka terbukti secara terang dan jelas bahwa gugatan aquo adalah gugatan yang tidak jelas atau kabur (Obscuur libel), sehingga selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo menjatuhkan putusan untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa mohon Jawaban TERGUGAT dalam Eksepsi menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban pada Pokok Perkara.
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT.
PERMASALAHAN LETTER of CREDIT ("L/C") dan KETERKAITAN TERGUGAT DALAM PERMASALAHAN GUGATAN AQUO
6. Bahwa sebelum TERGUGAT menanggapi gugatan PENGGUGAT, maka terlebih dahulu TERGUGAT akan menguraikan mengenai keterkaitan TERGUGAT dalam transaksi perdagangan antara PENGGUGAT (selaku ekportir yang berkedudukan di Jakarta) dengan SEAFRESH TRADING inc. (selaku importir yang berkedudukan di Amerika Serikat), di mana pembayaran atas transaksi perdagangan tersebut menggunakan Letter Of Credit (selanjutnya disebut "L/C") yang dikeluarkan oeh CATHAY BANK USA (selaku bank penerbit L/C), yaitu sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2015, TERGUGAT menerima L/C No. ILCS150858 melalui swiff dari CATHAY BANK USA atas permohonan dari SEAFRESH TRADING Inc. selaku Applicant (pemohon L/C) guna melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT selaku Beneficiary (penerima L/C) atas transaksi jual beli frozen oilfish oleh PENGGUGAT (penjual/eksportir) kepada SEAFRESH TRADING inc (pembeli/importir di Amerika Serikat).
Bahwa di dalam L/C tersebut pada bagian 46 A dan 47 A telah dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
50% dari total tagihan akan dibayarkan saat seluruh dokumen diterima Issuing Bank (CATHAY BANK USA) dan dokumen yang diterima Issuing Bank tersebut akan disampaikan kepada Applicant (SEAFRESH TRADING Inc.)
50 % sisa tagihan akan dibayarkan setelah CATHAY BANK USA menerima pemberitahuan dari SEAFRESH TRADING Inc. yang menyatakan bahwa barang ekspor telah lulus uji dari badan Food and Drug Administration Amerika (selanjutnya disebut"US F D A").
Jika pemberitahuan mengenai barang ekspor lulus uji US FDA tidak diterima Issuing Bank dalam waktu waktu 90 hari sejak penyerahan dokumen kepada Issuing Bank, maka nilai invoice akan diselesaikan di luar L/C antara Applicant (SEAFRESH TRADING Inc.) dan Benefiary (PT Awindo International (PENGGUGAT). Kewajiban Issuing Bank akan berakhir dan L/C akan ditutup.
Bahwa dengan diterimanya L/C dari CATHAY BANK USA, maka TERGUGAT yang berfungsi selaku Advising Bank melakukan pemeriksaan atas keaslian L/C tersebut dan selanjutnya menyampaikan L/C tersebut kepada PENGGUGAT sekaligus minta kepada PENGGUGAT untuk mempelajari ketentuan L/C tersebut terutama ketentuan L/C pada bagian 46 A dan 47 A, sebagaimana tersebut di atas. Karena apabila ada ketentuan L/C yang tidak disetujui oleh PENGGUGAT maka PENGGUGAT dapat melakukan amendmentL/C atau meminta perubahan L/C kepada pihak SEAFRESH TRADING Inc.
Bahwa faktanya tidak ada perubahan/omenofment ketentuan L/C, sehingga secara hukum bahwa PENGGUGAT telah menerima dan menyetujui syarat danketentuan pembayaran sebagaimana disebutkan pada L/C No. ILCS150858 tersebut dan kemudian pada tanggal 26 Agustus 2015 PENGGUGAT menandatangani Formulir Permohonan Pemrosesan Dokumen dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penagihan (selanjutnya disebut "Dokumen Ekspor") kepada CATHAY BANK USA, dengan nilai tagihan sebesar USD 119,082 sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Ekspor tersebut.
Bahwa sesuai dengan tugas TERGUGAT selaku Advising bank, maka TERGUGAT meneruskan atau mengirimkan Dokumen Ekspor kepada CATHAY BANK USA dan mengenai pengiriman Dokumen Ekspor tersebut telah diberitahukan secara tertulis oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
Bahwa pada tanggal 4 September 2015, CATHAY BANK USA telah menyampaikan kepada TERGUGAT bahwa CATHAY BANK USA telah mengirimkan dana kepada TERGUGAT untuk pembayaran sebesar 50 % dari nilai tagihan sebesar USD 59,541.00 (sebagai pembayaran 50 % pertama setelah diterimanya Dokumen Ekspor sebagaimana telah ditentukan dalam L/C No. ILCS150858).
Bahwa setelah TERGUGAT menerima dana dari CATHAY BANK USA untuk pembayaran L/C sebesar 50 % dari nilai tagihan sebesar USD 59,541.00, maka selanjutnya TERGUGAT membayarkan/mengkreditkan dana tersebut ke rekening PENGGUGAT pada TERGUGAT sebesar USD 59,147.15 (setelah dipotong biaya), sebagaimana pemberitahuan kepada PENGGUGAT pada tanggal 4 September 2015 itu juga.
TERGUGAT TERBUKTI PROFESIONAL DAN TELAH MENJALANKAN KEWAJIBAN SEBAGAI ADVISING BANK (BANK PENERUS L/C) SESUAI KETENTUAN
Bahwa dari uraian fakta hukum tersebut di atas jelas PENGGUGAT sebagai Advising Bank (bank yang meneruskan L/C atas permohonan Issuing Bank/CATHAY BANK USA) telah melaksanakan kewajibannya meneruskan pembayaran L/C dari CATHAY BANK USA sebesar 50% dari nilai tagihan kepada PENGGUGAT.
Bahwa tugas dan tanggung jawab TERGUGAT sebagai Advising Bank (Bank Penerus L/C) telah dilakukan secara professional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 UCP 600 (ICC Uniform Custom and Practise for Documentary Credits), di mana TERGUGAT (Advising Bank) bertugas untuk :
Memeriksa keaslian L/C dan meneruskannya kepada Beneficiary (penerima L/C, dalam hal ini PENGGUGAT).
Mengirimkan dokumen penagihan (Dokumen Ekspor) kepada Issuing Bank (Bank Penerbit L/C, dalam hal ini CATHAY BANK USA).
Meneruskan pembayaran L/C dari Issuing Bank (CATHAY BANK USA) kepada Beneficiary (PENGGUGAT) dalam hal jika ada pembayaran.
MASALAH PENGGUGAT TIDAK MENERIMA 50 % SISA PEMBAYARAN L/C adalah BUKAN KESALAHAN/KELALAIAN DARI TERGUGAT
9. Bahwa adapun mengenai permasalahan tidak diterimanya sisa pembayaran sebesar 50 % dari nilai tagihan (USD 59,541.00), sebagaimana didalilkan PENGGUGAT dalam gugatan aquo, maka hal itu bukan menjadi tanggung jawab TERGUGAT sebagai Advising Bank.
10. Bahwa sesuai ketentuan dalam L/C No. ILCS150858. yang sudah disetujui oleh PENGGUGAT disebutkan bahwa :
"50% dari total tagihan akan dibayarkan saat seluruh dokumen diterima Issuing Bank (CATHAY BANK USA) dan dokumen yang diterima Issuing Bank tersebut akan disampaikan kepada Applicant (SEAFRESH TRADING Inc.).
Pembayaran ini sudah diterima oleh PENGGUGAT dari CATHAY BANK USA dan telah diteruskan kepada PENGGUGAT pada tanggal 4 September 2015, sebagaimana diuraikan dalam Jawaban angka 6.6. di atas.
50 % sisa tagihan akan dibayarkan setelah CATHAY BANK USA menerima pemberitahuan dari SEAFRESH TRADING Inc. yang menyatakan bahwa barang ekspor telah lulus uji dari badan Food and Drug Administration Amerika (US FDA).
Jadi berdasarkan ketentuan L/C tersebut di atas jelas bahwa 50 % sisa tagihan akan dibayar setelah CATHAY BANK USA menerima pemberitahuan dari SEAFRESH TRADING Inc. yang menyatakan bahwa barang ekspor telah lulus uji dari US FDA.
Tetapi faktanya berdasarkan swift message dari CATHAY BANK USA kepada TERGUGAT tanggal 10 Desember 2015 diterangkan bahwa setelah lewat 90 hari sejak diterimanya dokumen, CATHAY BANK USA tidak menerima bukti lulus uji US FDA (lulus uji dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat) dari SEAFRESH TRADING Inc. (Applicant),
sehingga CHATHAY BANK USA telah menutup file L/C sebagaimana ketentuan dalam L/C No. ILCS150858 yang menyatakan :
"Jika pemberitahuan mengenai barang ekspor lulus uji US FDA tidak diterima Issuing Bank dalam waktu waktu 90 hari sejak penyerahan dokumen kepada Issuing Bank, maka nilai invoice akan diselesaikan di luar L/C antara Applicant (SEAFRESH TRADING Inc.) dan Beneficiary (PT Awindo International (PENGGUGAT). Kewajiban Issuing Bank akan berakhir dan L/C akan ditutup."
Perihal adanya swift messagedari CATHAY BANK USA tersebut, telah diberitahukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
Bahwa dengan demikian tidak dibayarkannya sisa pembayaran 50 % dari nilai tagihan disebabkan tidak adanya lulus uji US FDA sebagai syarat pembayaran 50 % sisa tagihan, sehingga seharusnya sisa pembayaran tersebut diselesaikan di luar L/C antara Applicant (SEAFRESH TRADING Inc.) dan Beneficiary (PT Awindo International/PENGGUGAT) sebagaimana telah ditentukan dalam L/C No. ILCS150858.
Bahwa apabila menurut dalil PENGGUGAT (Quod Non) bahwa bukti lulus uji US FDA tersebut sebenarnya ada, maka hal tersebut harus dipertanyakan oleh PENGGUGAT kepada pihak SEAFRESH TRADING Inc. mengapa tidak menyerahkan bukti lulus uji US FDA tersebut kepada CATHAY BANK USA. Bukan dengan menyalahkan dan menuduh TERGUGAT tanpa ada dasar hukumnya yang dalam hal ini adalah sebagai Bank Penerus L/C yang hanya bertugas untuk menyampaikan pembayaran L/C kepada PENGGUGAT (jika ada pembayaran) dan sama sekali tidak ada kewajiban hukum untuk melakukan follow upatau menanyakan sisa pembayaran kepada CATHAY BANK USA.
Bahwa dengan demikian terbukti secara jelas bahwa dalil gugatan PENGGUGAT dalam angka 2 sampai angka 5 yang menyatakan tidak adanya pembayaran 50 % sisa tagihan disebabkan TERGUGAT tidak berperan aktif mewakili PENGGUGAT dalam transaksinya bisnisnya, adalah DALIL TUDUHAN YANG SANGAT TIDAK BENAR dan TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA SAMA SEKALI, sehingga patut dan sangat beralasan untuk ditolak karena dalam hal ini TERGUGAT bukan wakil dari PENGGUGAT dalam melakukan transaksi, tetapi hanya sebagai Advising Bank yang hanya bertugas meneruskan pembayaran yang diterima dari CATHAY BANK USA.
Bahwa namun demikian dalam hal ini TERGUGAT juga sudah berupaya untuk membantu PENGGUGAT dengan cara menanyakan kepada CATHAY BANK USA mengenai status sisa pembayaran L/C, yaitu :
Bahwa TERGUGAT telah menghubungi CATHAY BANK USA melalui swift message tanggal 18 Desember 2015. Dan telah dijawab oleh CATHAY BANK USA pada tanggal 21 Desember 2015 yang menyatakan bahwa CATHAY BANK USA selaku Issuing Bank belum menerima pemberitahuan mengenai lulus uji US FDA dalam 90 hari sejak penyerahan dokumen dan nilai invoice akan diselesaikan di luar L/C dan karenanya CATHAY BANK USA telah menutup file L/C.
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2016 kembali TERGUGAT menghubungi CATHAY BANK USA dan tanggal 8 Januari 2016 TERGUGAT menerima swift message jawaban dari CATHAY BANK USA isinya me-relay isi berita yang diterima oleh CATHAY BANK USA dari Applicant (SEAFRESH TRADING Inc.), yaitu :
tanggal 27 Oktober 2015 sebagai berikut:
"No it has not and it will probably most likely not pass FDA, so we will wait for the 90 days period and it will be handled between the Applicant and Beneficiary without Cathay Bank involvement. At this time it has not passed FDA so there is nothing Cathay Bank needs to do;"
(terjemahan bebas:
" Tidak dan tampaknya tidak lulus uji FDA, sehingga kita harus menunggu hingga 90 hari dan hal tersebut akan ditangani antar Applicant dan Beneficiary tanpa ada keterlibatan CATHAY BANK. Sampai saat ini belum lulus FDA sehingga tidak ada yang dapat dilakukan oleh CATHAY BANK. ")
tanggal 6 Januari 2016 sebagai berikut:
"At this time I have no proof of USFDA passage and cannot find any such document to support USFDA passage. Please inform beneficiary's bank I cannot verify their claim that it has passed USFDA."
(terjemahan bebas:
" Saat ini tidak ada bukti lulusnya uji FDA dan juga tidak menemukan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan lulus FDA. Mohon informasikan ke banknya Beneficiary bahwa saya tidak bisa memverifikasi klaim mereka yang menyatakan barang sudah lulus uji U S FDA.")
Melalui message ini Issuing Bank (CATHAY BANK USA) menegaskan kembali bahwa sesuai dengan syarat-syarat L/C, maka kewajiban Issuing Bank telah berakhir dan oleh karenanya Issuing Bank telah menutup file.
Bahwa oleh karena itu sebagaimana dalam EKSEPSI di atas, bahwa SEAFRESH TRADING Inc. dan CATHAY BANK USA merupakan pihak yang secara hukum terkait erat dengan masalah yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam gugatan aquo, karena SEAFRESH TRADING Inc. dan CATHAY BANK USA merupakan pihak yang sangat bertanggung jawab untuk menerangkan mengapa tidak ada pembayaran 50 % sisa tagihan kepada PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena itu dengan tidak ditariknya SEAFRESH TRADING Inc. dan CATHAY BANK tersebut dalam perkara aquo maka membuktikan secara sangat jelas dan kuat bahwa gugatan ini kurang pihak.
Bahwa selain gugatan ini kurang pihak, gugatan inipun terbukti tidak memiliki dasar hukum, sehingga dengan demikian sangat patut dan beralasan apabila dalil-dalil gugatan PENGGUGAT ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEHINGGA TIDAK BERALASAN UNTUK DITUNTUT MEMBAYAR KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT
Bahwa TERGUGAT telah menolak secara tegas dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian TERGUGAT menolak pula semua tuntutan ganti rugi yang diajukan PENGGUGAT berupa ganti rugi hak yang menurut PENGGUGAT seharusnya diterima sebesar USD 59,541.00, bunga sebesar 1,5 % dari USD 59,541.00 setiap bulan serta ganti rugi keuntungan rata-rata 15 % dari USD 59,541.00 setiap bulan sejak bulan September 2015, serta kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Bahwa menurut Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum", halaman 10, Penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung tahun 2010 merumuskan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:" Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdatra, maka suatu perbuatan melawanhukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
(1) Adanya suatu perbuatan.
Perbuatan tersebut melawan hukum.
Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
Adanya kerugian bagi korban.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya sama sekali tidak pernah menguraikan mengenai perbuatan-perbuatan TERGUGAT yang memenuhi unsur-unsur suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga sama sekali tidak terbukti TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PENGGUGAT merupakan tuntutan yang sangat mengada-ada atau tuntutan tanpa dasar hukum dan juga merupakan tuntutan tanpa bukti-bukti yang jelas mengenai kerugian tersebut, sehingga Majelis Hakim harus menolak tuntutan ganti rugi tersebut berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI, yaitu :
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Nopember 1970 No. 492 K/Sip/1970, bahwa ganti kerugian sejumlah uang tertentu TANPA PERINCIAN kerugian- kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Mei 1973 No. 754 K/Sip/1972, bahwa tuntutan ganti rugi yang tidak disertai perincian kerugiannya harus ditolak.
TUNTUTAN DWANGSOM dan PUTUSAN SERTA MERTA PATUT DITOLAK KARENA TIDAK BERDASAR HUKUM
Bahwa karena pada hakekatnya yang digugat oleh PENGGUGAT adalah penggantian kerugian dalam bentuk uang maka tuntutan uang paksa (dwangsom) adalah sangat tidak tepat atau sangat mengada-ada karena menurut ketentuan Pasal 611 (a) ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, bahwa uang paksa tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan misalnya dengan upaya paksa/eksekusi.
Bahwa dengan demikian tuntutan pembayaran uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari tersebut sangat patut dan sangat beralasan untuk ditolak, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 307 K/Sip/1976 :
" Dwangson akan ditolak apabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil."
Putusan Mahkamah Agung No. 79 K/Sip/1972 :
" Dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang ".
Bahwa dalil posita PENGGUGAT angka 12 dan petitum angka 9 yang memohon Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) merupakan dalil yang tidak berdasar untuk dikabulkan, karena terbukti bahwa dalil-dalil PENGGUGAT tidak didasarkan atas bukti- bukti otentik yang diakui kebenarannya, yang merupakan syarat utama dikabulkannya Putusan Serta Merta sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dan butir 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) dan Provisional.
Pasal 180 HIR ayat (1):
maka pengadilan negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan dahulu, jika ada surat sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagipula di dalam perselisihan tentang hak milik."
Butir 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) dan Provisional:
"Selanjutnya, Mahkamah Agung, memberikan petunjuk, yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
Gugatan didasarkan pada bukti otentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya tentang isi dan tanda tanggannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik;
Pokok Gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 R v;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai Bezitrecht.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara aquountuk memutuskan :
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi TERGUGAT seluruhnya.
Menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak seluruhnya atau atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PENGGUGAT.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-
adilnya ( fx aequo et bono ).
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 239/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., tanggal 24 Januari 2017 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI:
A. DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
B. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat bertanggung jawab membayar kepada Penggugat sebagaimana hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) yang harus di bayarkan dalam bentuk rupiah dengan nilai kurs pada saat putusan di laksanakan;
Menghukum Tergugat membayar tambahan bunga sebesar 0,5 % (setengah prosen) perbulannya dari perhitungan sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) sejak bulan September 2015 hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang harus di bayarkan dalam bentuk rupiah dengan nilai kurs pada saat putusan di laksanakan;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 616.000.- (enam ratus enam belas ribu rupiah ) ;
Menolak tuntutan selain dan selebihnya;
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 14/SRT.PDT.BDG/2017/PN.Jkt.Brt. Jo Nomor 239/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., yang dibuat oleh : Bukaeri, S.H., M.M., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 31 Januari 2017 Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 239/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., tanggal 24 Januari 2017 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan resmi kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 07 April 2017, oleh M. Irwan Ardyansyah, S.Sos, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut di atas, Pembanding semula Tergugat, telah mengajukan memori banding tertanggal 12 April 2017 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 17 Mei 2017 sebagaimana tersebut dalam relaas pemberitahuan penyerahan memori banding Nomor 375/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. Jo Nomor 14/Srt.Pdt.Bdg/2017/ PN.Jkt.Pst. ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan kontra memori banding ;
Memperhatikan, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Nomor 239/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., telah memberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 06 April 2017 dan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 07 April 2017 untuk mempelajari berkas perkara banding selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula sebagai Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang dan dengan sempurna telah pula diberitahukan kepada pihak lawan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tertanggal 20 April 2017 pada pokoknya mengemukakan Pembanding sangat keberatan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 239/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., karena pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam Putusan tersebut sama sekali tidak berdasar hukum, keliru dan salah dalam menerapkan hukum serta mengabaikan dasar-dasar hukum serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim, selain mengesampingkan asas kepastian hukum, juga tidak mencerminkan rasa keadilan yang ingin dicapai dalam suatu sengketa hukum, sehingga dengan demikian Putusan Tingkat Pertama tersebut mutlak harus dibatalkan dan selanjutnya diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka seluruh memori banding dari Pembanding semula Tergugat dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa inti dari gugatan Penggugat adalah adanya Transaksi Jual Beli antara Penggugat sebagai eksportir/seiler dengan SEAFRESH TRADING Inc., berkedudukan di Negara Amerika Serikat, sebagai importir / buyer yang membeli 1 X 40 ft container produk frozen oilfish seharga USD 119,082.00 (seratus sembilan belas ribu delapan puluh dua Dollar Amerika) dengan menggunakan sistim pembayaran 100% (seratus persen) Irrevocable Letter of Credit (LC) dan pihak buyer menggunakan bank di negaranya atau sebagai issuing bank, yaitu CATHAY BANK dengan cara pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) dibayar at sight dan sisanya sebesar 50% atau sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) dibayar setelah adanya release dari FDA (Food, Drug &Administration);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pihak pertama yang berhubungan dengan Penggugat adalah pihak SEAFRESH TRADING Inc. sebagai pembeli yang belum membayar sisa pembelian tersebut sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebesar USD 59,541.00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu Dollar Amerika) kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pihak SEAFRESH TRADING Inc. sebagai importir harus diikut sertakan sebagai Tergugat dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa dengan tidak diikut sertakannya SEAFRESH TRADING Inc. sebagai Tergugat dalam perkara a quo, maka gugatan Penggugat dinyatakan kurang pihak, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklard) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Januari 2017 Nomor 239/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst harus dibatalkan dan Pengadilan Tingggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka Penggugat sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar seperti tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 perubahan pertama Undang-Undang tentang Mahkamah Agung dan HIR ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 239/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
DAN MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Rabu, tanggal 02 Agustus 2017 oleh Kami: Imam Sungudi, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Majelis, Pramodana K.K. Atmadja, S.H., M.Hum., dan Ismail, S.H., M.H., masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 317/PEN/PDT/2017/PT.DKI., tanggal 09 Juni 2017 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari : Rabu, tanggal 09 Agustus 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dihadiri : Hadi Sukma, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya. -----------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. Pramodana K.K. Atmadja, S.H., M.Hum, Imam Sungudi, S.H.
2. Ismail, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hadi Sukma, S.H., M.H.
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………….. : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan ………… : Rp.139.000,-
Jumlah ……………. : Rp.150.000,-