2388 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2388 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Bca, Grand Indonesia, Jl Mh. Thamrin No 1
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 2388 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
I. 1. SURYANI alias SURYANI CHAO, bertempat tinggal di 4172 Wolfe Point Way, Gloucester, K I V IP 5 Canada, dan/atau di Jalan S. Mangunsarkoro No.29 Kota Malang;
2. HARTONOTRISNO alias CHAO EDDIE HARTONO, bertempat tinggal di 52 Bruce Street, Kitchener, Ontario N 3 B IY5, Canada, dan atau di Jalan S. Mangunsarkoro No.29 Kota Malang, keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada: SYARIF HADI SURYONO, SH., dan kawan, para Advokat berkantor di Jl. Laks. Martadinata III/ 918, Kota Malang;
Para Pemohon Kasasi I dahulu Pelawan I, II/para Terbanding;
II. HENRY SUGIARTO TRISNO, dahulu bertempat tinggal di Jl. Raya Randuagung No. 1A, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sekarang di Jln. Simpang Industri No. 100, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SURYO ATMOJO, SH., Advokat, berkantor di Jl. Raya Lengsep No. 36, Kota Malang;
Pemohon Kasasi II dahulu Terlawan II/Turut Terbanding;
m e l a w a n :
PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk, berkedudukan di Jakarta cq. PT. BANK CENTRAL ASIA,Tbk. Kanwil VII Malang, yang berkedudukan di Jl. Basuki Rachmat No. 70-74 Kota Malang;
Termohon Kasasi dahulu Terlawan I/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Pelawan I, II telah mengajukan perlawanan terhadap sekarang Pemohon Kasasi II dan Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan II, I di muka persidangan Pengadilan Negeri Malang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Srijanti Trisno alias Tjhin Goei Fang, ibu para Pelawan, mempunyai Harta kekayaan berupa beberapa bidang tanah sebagaimana tercantum dalam:
Sertifikat hak milik No.106, luas 710 m2, yang diatasnya berdiri gedung bangunan rumah, terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
Sertifikat hak milik No. 64, luas 171 m2, terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
Sertifikat hak guna bangunan No.110 (sekarang menjadi hak milik No. 4138), luas 295 m2, yang diatasnya berdiri gedung bangunan rumah, terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ;
Bahwa dengan dasar Akta hibah No. 253/BL/1985 dan Akta hibah No. 254/BL/1985 dan Akta hibah No. 255/BL/1985 tersebut, Terlawan II mendaftarkan/membaliknamakan tanah hak milik No.106 dan tanah hak milik No. 4138, tersebut menjadi atas nama Terlawan II, sedangkan tanah hak milik No. 64 dipecah menjadi tanah hak milik No. 418 (menjadi atas nama Terlawan II) dan No. 419 (digabungkan dengan tanah-tanah lain menjadi hak milik No. 1013 dan selanjutnya menjadi hak milik No. 1224 atas nama Lianah Trisno);
Bahwa setelah menjadi atas namanya, selanjutnya Terlawan II menjaminkan tanah hak milik No. 106, tanah hak milik No. 418 (berasal dari hak milik No. 64) dan tanah hak milik No. 4138, tersebut kepada Terlawan I;
Bahwa perbuatan Srijanti Trisno alias Tjhin Goei Fang, ibu para Pelawan tersebut yang telah menghibahkan seluruh harta kekayaannya di atas kepada Terlawan II adalah perbuatan melawan hak yang sangat merugikan para Pelawan;
Bahwa karena itu, para Pelawan mengajukan gugatan Pembatalan Hibah di Pengadilan Negeri Malang dalam perkara No. 103/Pdt.G/2009 dan diputus pada tanggal 12 November 2009 dan telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan yang diantaranya berbunyi:
Membatalkan hibah yang dilakukan oleh Srijanti Trisno (ibu kandung para Pelawan) kepada Terlawan II yang dilakukan pada tanggal 16 November 1985 dihadapan Dharma Sanjata Sudagung, S.H. Notaris/PPAT di Malang, yaitu Akta hibah No. 253/BL/1985, Akta Hibah No. 254/BL/1985 dan Akta hibah No. 255/BL/1985, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan segala peralihan hak maupun perbuatan hukum apapun, yang timbul dan berasal dari Akta hibah No. 253/BL/1985, Akta hibah No. 254/ BL/1985 dan Akta hibah No. 255/BL/1985, kesemuanya dibuat pada tanggal 16 November 1985, dibuat oleh dan dihadapan Darma Sanjata Sudagung, SH., Notaris/PPAT di Malang, kepada siapapun dan kelanjutannya adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan pendaftarkan/balik nama tanah hak milik No.106, tanah hak milik No. 418 (berasal dari hak milik No. 64) dan tanah hak milik No. 4138 (semula hak guna bangunan No.110), menjadi atas nama Henry Sugiarto Trisno, Terlawan II, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 12 November 2009 No. 103/Pdt.G/2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut diatas, maka perbuatan Terlawan II yang menjaminkan/menjadikan hak tanggungan tanah hak milik No. 106, tanah hak milik No. 418 dan tanah hak milik No. 4138, kepada Terlawan I, yaitu :
Akta pemberian hak Tanggungan I (pertama) No. 298/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, S.H., PPAT di Malang, terhadap tanah hak milik No. 106, luas 710 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang (dibuat berasal dari Akta hibah No. 253/BL/1985 tanggal 16 November 1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, S.H, PPAT di Malang) dan telah didaftarkan oleh Terlawan I sehingga terbit Sertifikat hak tanggungan No. 2482/2005 tanggal 27 September 2005 atas nama PT Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jakarta ;
Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 65/APHT/BL/DAW/III-2007, tanggal 26 Maret 2007, dibuat Diah Aju Wisnuwardhani, SH., MHum., PPAT di Malang, terhadap tanah hak milik No. 418, luas 149 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang (dibuat berasal dari Akta hibah No. 254/BL/1985 tanggal 16 November 1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT di Malang) dan telah didaftarkan oleh Terlawan I sehingga terbit Sertifikat hak tanggungan No. 0879/2007 tanggal 18 April 2007 atas nama PT. Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jakarta;
Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 697/2007, tanggal 15 November 2007, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH., PPAT di Malang, terhadap tanah hak milik No. 4138, luas 295 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang (dibuat berasal dari Akta hibah No. 255/BL/1985 tanggal 16 November 1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT di Malang) dan telah didaftarkan oleh Terlawan I sehingga terbit Sertifikat hak tanggungan No. 3665/2007 tanggal 02 Januari 2008 atas nama PT Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jakarta;
harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
Bahwa dengan demikian Akta hak tanggungan I (pertama) No. 298/ 2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH, PPAT di Malang dan Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 65/ APHT/BL/DAW/III-2007, tanggal 26 Maret 2007, dibuat Diah Aju Wisnuwardhani, SH., M.Hum., PPAT di Malang serta Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 697/2007, tanggal 15 November 2007, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH., PPAT di Malang, adalah tidak sah dan batal demi hukum, maka sudah sepatutnya permohonan eksekusi Termohon I yang terdaftar di Pengadilan Negeri Malang No. 51/Eks/2009//PN Mlg, tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya dan sepantasnya sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah-tanah hak tersebut diatas harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga dan harus diangkat;
Bahwa mengingat telah diajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Malang terdaftar No. 51/Eks/2009/PN.Mlg, yang merupakan bahaya besar terhadap harta milik ibu para Pelawan tersebut akan dibeli oleh pihak lain dalam pelelangan, dan mengingat dasar kepemilikan yang akan dilelang tersebut adalah harta milik Ibu para Pelawan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan bukti yang sempurna, dimana para Pelawan mempunyai kepentingan terhadap harta tersebut, karena itu para Pelawan mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Malang berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
- Menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Malang No. 51/Eks/2009/PN.Mlg. sampai perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikat baik;
Menyatakan bidang tanah sebagaimana tercantum dalam:
Sertifikat hak milik No. 106, luas 710 m2, yang diatasnya berdiri gedung bangunan rumah, terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
Sertifikat hak milik No. 64, luas 171 m2, terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
Sertifikat hak guna bangunan No. 110 (sekarang menjadi hak milik No. 4138), luas 295 m2, yang diatasnya berdiri gedung bangunan rumah, terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
adalah hak milik yang sah dari Srijanti Trisno alias Tjhin Goei Fang, ibu dari para Pelawan;
Menyatakan bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat hak milik No. 418 Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Malang, adalah merupakan pecahan dari Sertifikat hak milik No. 64 Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Malang, dan merupakan hak milik yang sah dari Srijanti Trisno alias Tjhin Goei Fang, ibu para Pelawan;
Menyatakan Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 298/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH., PPAT di Malang, terhadap tanah hak milik No. 106, luas 710 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang (dibuat berasal dari Akta hibah No. 253/BL/1985 tanggal 16 November 1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT di Malang) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 65/APHT/ BL/DAW/III-2007, tanggal 26 Maret 2007, dibuat di Diah Aju Wisnuwardhani, SH., M.Hum., PPAT di Malang, terhadap tanah hak milik No. 418, luas 149 M2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang (dibuat berasal dari Akta hibah No. 254/BL/1985 tanggal 16 November 1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT di Malang) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 697/2007, tanggal 15 November 2007, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH., PPAT di Malang, terhadap tanah hak milik No. 4138, luas 295 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang (dibuat berasal dari Akta hibah No. 255/BL/1985 tanggal 16 November 1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT di Malang) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan penerbitan Sertifikat hak tanggungan tanggal 27 September 2005 No. 2482/2005 oleh Kantor Pertanahan Kota Malang atas tanah hak milik No. 106 Desa Purwodadi, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan penerbitan Sertifikat hak tanggungan tanggal 18 April 2007 No. 0879/2007 oleh Kantor Pertanahan Kota Malang atas tanah hak milik No. 418 Desa Purwodadi, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan penerbitan Sertifikat hak tanggungan tanggal 2 Januari 2008 No. 3665/2007 oleh Kantor Pertanahan Kota Malang atas tanah hak milik No. 4138 Desa Purwodadi, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Akta hak tanggungan I (pertama) No. 298/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH., PPAT di Malang dan Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 65/APHT/BL/ DAW/III-2007, tanggal 26 Maret 2007, dibuat di Diah Aju Wisnuwardhani, SH., M.Hum., PPAT di Malang serta Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 697/2007, tanggal 15 November 2007, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH., PPAT di Malang, karena tidak sah dan batal demi hukum, maka sudah sepatutnya permohonan eksekusi Terlawan I yang terdaftar di Pengadilan Negeri Malang No. 51/Eks/2009//PN.Mlg, tidak dapat dilaksanakan;
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan terhadap:
Tanah hak milik No. 4138, luas 295 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang ;
Tanah hak milik No. 106, luas 710 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang ;
Tanah hak milik No. 418, luas 149 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang ;
Sebagaimana permohonan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Malang No. 51/Eks/2009/PN.Mlg adalah tidak sah dan tidak berharga dan harus diangkat;
Menghukum para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Bahwa terhadap perlawanan tersebut Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 30/Pdt.Plw/2010/PN.Mlg. tanggal 7 September 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan provisi para Pelawan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan perlawanan para Pelawan untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa para Pelawan adalah Pelawan yang benar (goed opposant verklaren);
Menyatakan bidang tanah sebagaimana tercantum dalam :
Sertifikat hak milik No. 106, luas 710 m2, yang diatasnya berdiri gedung bangunan rumah, terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ;
Sertifikat hak milik No. 64, luas 171 m2, terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ;
Sertifikat hak guna bangunan No. 110 (sekarang menjadi hak milik No. 4138), luas 295 m2, yang diatasnya berdiri gedung bangunan rumah, terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
adalah hak milik yang sah dari Srijanti Trisno alias Tjhin Goei Fang, Ibu dari para Pelawan;
Menyatakan bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat hak milik No. 418 Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Malang, adalah merupakan pecahan dari Sertifikat hak milik No. 64 Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Malang, dan merupakan hak milik yang sah dari Srijanti Trisno alias Tjhin Goei Fang, ibu para Pelawan;
Menyatakan Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 298/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH., PPAT di Malang, terhadap tanah hak milik No. 106, luas 710 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang (dibuat berasal dari Akta hibah No. 253/BL/1985 tanggal 16 Nopember 1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT di Malang) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 65/APHT/ BL/DAW/III-2007, tanggal 26 Maret 2007, dibuat di Diah Aju Wisnuwardhani, SH., M.Hum., PPAT di Malang, terhadap tanah hak milik No. 418, luas 149 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang (dibuat berasal dari Akta hibah No. 254/BL/1985 tanggal 16 November 1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT di Malang) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 697/2007, tanggal 15 Nopember 2007, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH., PPAT di Malang, terhadap tanah hak milik No. 4138, luas 295 m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang (dibuat berasal dari Akta hibah No. 255/BL/1985 tanggal 16 November 1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT di Malang) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan penerbitan Sertifikat hak tanggungan tanggal 27 September 2005 No. 2482/2005 oleh Kantor Pertanahan Kota Malang atas tanah hak milik No. 106 Desa Purwodadi, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan penerbitan Sertifikat hak tanggungan tanggal 18 April 2007 No. 0879/2007 oleh Kantor Pertanahan Kota Malang atas tanah hak milik No. 418 Desa Purwodadi, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan penerbitan Sertifikat hak tanggungan tanggal 2 Januari 2008 No.3665/2007 oleh Kantor Pertanahan Kota Malang atas tanah hak milik No. 4138 Desa Purwodadi, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Akta hak tanggungan I (pertama) No. 298/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH., PPAT di Malang dan Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 65/APHT/BL/ DAW/III-2007, tanggal 26 Maret 2007, dibuat di Diah Aju Wisnuwardhani, SH., M.Hum., PPAT di Malang serta Akta pemberian hak tanggungan I (pertama) No. 697/2007, tanggal 15 November 2007, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH., PPAT di Malang, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan-I yang terdaftar di Pengadilan Negeri Malang No. 51/Eks/2009//PN Mlg, tidak dapat dilaksanakan;
Menghukum Terlawan-I dan Terlawan-II untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan perlawanan para Pelawan untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terlawan I putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 79/PDT/2011/PT.SBY tanggal 04 April 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Terlawan I/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 07 September 2010 No. 30/Pdt.Plw/2010/PN.Mlg yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan provisi para Pelawan/para Terbanding tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan bahwa para Pelawan/para Terbanding adalah Pelawan yang tidak benar;
Menolak perlawanan para Pelawan/para Terbanding untuk seluruhnya;
Membebankan para Pelawan/para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Pelawan/para Terbanding dan Terlawan II/Turut Terbanding pada tanggal 12 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh para Pelawan/para Terbanding dan Terlawan II/Turut Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Mei 2011 dan tanggal 23 Mei 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Mei 2011 dan 25 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan kasasi No. 30/Pdt.Plw/2010/PN.Mlg. jo. No. 79/PDT/2011/PT.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Malang, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal tanggal 31 Mei 2011 dan tanggal 6 Juni 2011;
Bahwa setelah itu oleh Terlawan I/Pembanding, yang pada tanggal 9 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Pelawan/ para Terbanding dan Terlawan II/Turut Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 23 Juni 2011;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, II/para Pelawan dan Terlawan II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Alasan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/para Pelawan:
Bahwa apa yang tertulis dalam kilasan perkara tersebut diatas, mohon dianggap terulang dan merupakan bagian dari keberatan para Pemohon Kasasi;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya membuat pertimbangan yang bertentangan (putusan banding hal. 12), disatu sisi menerangkan bahwa Judex Facti yang membatalkan hak tanggungan dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 12 November 2009 No. 103/Pdt.G/2009/PN.MIg adalah tidak tepat dan tidak benar karena tidak memenuhi keadaan sebagaimana tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 3 pada Pasal 1688 KUHPerdata, tetapi disisi lain membuat
pertimbangan dengan menerapkan Pasal 1690 KUHPerdata yang berkaitan dengan pembatalan hibah dalam Pasal 1688 KUHPerdata tersebut pada angka 2 dan angka 3. Pertimbangan yang demikian merupakan suatu kekhilafan Hakim dan suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang terlepas dari alasan-alasan yang dikemukakan dalam memori banding maupun kontra memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya malah membuat pertimbangan sendiri dengan menggunakan ketentuan Pasal 1688 KUHPerdata yang menggariskan ketentuan bahwa, suatu hibah tidak boleh ditarik kembali maupun dihapuskan karenanya, melainkan dalam hal-hal sebagai berikut:
Karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan;
Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah;
Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, pada saat pemberi hibah jatuh dalam kemiskinan;
Oleh karenanya putusan Judex Facti yang membatalkan hak tanggungan yang dipegang Terlawan l/Pembanding dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 12 November 2009 No. 103/Pdt.G/2009/ PN.MIg adalah tidak tepat dan tidak benar, karena Terlawan II/Turut Terbanding tidak memenuhi keadaan sebagaimana pada angka 1 sampai dengan angka 3 pada pasal 1688 KUHPerdata;
Bahwa pertimbangan tersebut diatas adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan salah menerapkan hukum, karena:
Dalam putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 12 November 2009 No. 1031Pdt.G/20091PN.MIg, penghibahan melanggar Pasal 913 KUHPerdata yaitu tentang: legitime portie atau bagian hak mutlak suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus, tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (vide bukti P.1: putusan 103/Pdt.G/2009/PN.MIg. halaman 14);
Penghibahan yang melanggar bagian hak mutlak sebagaimana Pasal 913 KUHPerdata harus dibatalkan karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan sebagaimana Pasal 1688 ke 1 KUHPerdata;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada putusan banding halaman 13 alinea pertama yang berdasar kepada ketentuan Pasal 1690 KUHPerdata tentang tidak ada alasan oleh Judex Facti untuk membatalkan hak tanggungan dan penundaan eksekusi adalah pertimbangan yang sangat khilaf dan merupakan suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa pertimbangan tersebut merupakan rekayasa dan keberpihakan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, karena bila menggunakan Pasal 1690 KUHPerdata berarti dalam persidangan tingkat pertama terdapat fakta hukum yang terungkap adanya pelanggaran sesuai dengan Pasal 1688 ke 2 atau ke 3 KUHPerdata, pertimbangan tersebut bertentangan dengan pertimbangan pada putusan halaman 12
yang berbunyi: karena Terlawan Il/Turut Terbanding tidak memenuhi keadaan sebagaimana pada angka 1 sampai dengan angka 3 pada Pasal 1688 KUHPerdata;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai oleh Ketua
Pengadilan Tinggi dalam membuat pertimbangan pada putusan banding halaman 13 alinea terakhir berdasarkan persangkaan yang tidak ada dasar hukum dan tidak terdapat dalam fakta persidangan adalah merupakan fitnah yang tidak layak dibuat oleh seorang Hakim, karena pertimbangan seperti itu layaknya dibuat oleh seorang pegawai dari Pembanding;
Bahwa persangkaan Pengadilan Tinggi tentang adanya hubungan saudara tersebut tidak sesuai dengan dugaan/persangkaan yarig diboleh oleh Undang-Undang karena Pengadilan Tinggi hanya mendasarkan dugaan/ persangkaan tersebut hanya merupakan asumsi Majelis Hakim semata tanpa ditunjang fakta persidangan yang kurang terang;
Bahwa menurut Pasal 1915 KUHPerdata, persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata ke arah peristiwa lain yang belum terang kenyataanya. Persangkaan bukan merupakan alat bukti tapi tanpa menggunakan persangkaan tidak mungkin melaksanakan hukum pembuktian, sedangkan dalam perkara ini tidak diperlukan adanya persangkaan karena terdapat bukti yang terang benderang berupa putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa pertimbangan fitnah (persangkaan fitnah) yang mengalahkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah: para Pelawan tidak dapat menjadi Pelawan yang baik dan benar, karena hibah yang diberikan oleh ibu Pelawan yang merupakan saudara kandung dari Terlawan II terjadi pada tahun 1985 yang kemudian terjadi pembatalan 24 tahun kemudian dan ketika hutang Terlawan II telah jatuh tempo dan tidak dilunasinya, sehingga timbul persangkaan bahwa antara para Pelawan dan Terlawan II telah bekerja sama untuk merugikan Terlawan I yang mengucurkan pinjaman kepada Terlawan II dalam jumlah relatif banyak yang lebih dari Rp. 10
milyar;
Bahwa dari persangkaan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut di atas tidak berdasar pada fakta persidangan dan merupakan pertimbangan yang tidak dibolehkan oleh undang-undang dan sangat terang merupakan keberpihakan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersebut yang patut diberlakukan persangkaan bahwa pertimbangan dan persangkaannya dibuat karena mendapatkan hadiah (suap) dari Pembanding sekarang Termohon Kasasi;
Bahwa rumah sengketa tempat dimana para Pelawan dibesarkan adalah rumah kenangan dan karena musibah penyakit kanker yang diderita oleh keluarga para Pelawan dan waktu itu tidak dapat diobati di negeri sendiri karena itu terpaksa mencari pengobatan di luar negeri (Kanada) dan sampai sekarang masih dalam beritikad baik malah menjadi jaminan hutang terhadap barang yang bukan haknya dan menurut hukum sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dari Terlawan II terhadap
Terlawan I, bukan tanggung jawab dengan merampok harta hak para Pelawan, karena para Pelawan dan keluarga akan pulang dan menempati kembali rumah para Pelawan tersebut;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh para Pelawan kepada Terlawan II diajukan pada bulan Juni 2009 dengan persiapan setahun sebelumnya yaitu sebelum kredit Terlawan II dikatakan macet oleh Terlawan I yaitu pada bulan Oktober 2010 dan pada saat itu para Pelawan tidak tahu kalau rumah hak para Pelawan dijadikan tambahan agunan kredit oleh Terlawan II dan kalau seandainya tahu, pasti Terlawan I akan dijadikan pihak dalam gugatan para Pelawan tersebut;
Bahwa sudah tepat dan benar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama (putusan Pengadilan Negeri Malang halaman 57) bahwa para Pelawan dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan beritikat baik, menurut Majelis Hakim tuntutan para Pelawan ini patut untuk dikabulkan karena sebagai pihak yang berhak sesuai dengan azas kepatutan dan kepantasan haruslah mendapatkan perlindungan hukum, oleh karena itu maka para Pelawan harus dinyatakan sebagai Pelawan yang benar (goed opposant verklaren);
Bahwa ternyata Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara banding ini tidak dapat menyebutkan dengan tepat berapa jumlah hutang Terlawan II pada Terlawan I, Majelis Hakim Banding hanya dapat menyebutkan angka perkiraan yaitu diatas Rp. 10 milyar, hal mana tidak dibenarkan oleh hukum karena jumlah hutang harus pasti dan ternyata jumlah hutang Terlawan II kepada Terlawan I masih belum pasti dan ternyata Terlawan I tidak pula dibuktikan kebenaran jumlah hutang Terlawan II tersebut sedangkan salah satu syarat suatu grosse Akta Hipotik untuk dapat dieksekusi
adalah hila jumlah hutangnya dapat ditentukan dengan pasti, maka segala
pertimbangan terhadap dan berkaitan eksekusi adalah merupakan kekeliruan yang nyata;
Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku Il, Edisi 2007, Mahkamah Agung Rl, Jakarta, yaitu:
- perlawanan pihak ketiga tersebut Pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak atas barang yang disita dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Dalam hal ini para Pelawan dapat membuktikan alas hak barang yang disita berdasarkan putusan pengadilan tanggal 12 November 2009 No. 103/Pdt.G/2009/ PN.Mlg. yang telah berkekuatan hukum tetap dan karenanya sita
(sita ekseskusi) harus diangkat;
- eksekusi mutlak harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
memimpin eksekusi yang bersangkutan, apabila perlawanan benar-benar beralasan;
Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri tanggal 7 September 2010 No. 30/Pdt.Plw/201O/PN.MIg adalah sudah benar dan sesuai dalam menerapkan hukum, Majelis Hakim dalarn memeriksa perkara perdata ini mencari kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pelawan dalam membuktikan dalil-dalil tuntutan yang disangkal oleh Terlawan dan dalam hal ini para Pemohon Kasasi mengambil alih pertimbangan Judex FactiIPengadilan Negeri untuk menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan permohonan pemeriksaan di tingkat kasasi ini;
Bahwa walaupun di dalam petitum perlawanan para Pelawan tidak meminta untuk mengangkat sita eksekusi, narnun temyata tanah-tanah yang tercantum sebagai:
Tanah Hak Milik No. 4138, luas 295 M2, terletak di Desa Purwodadi Kecarnatan Blimbing, Kota Malang;
Tanah Hak Milik No. 106, luas 710 M2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
Tanah Hak Milik No. 418, luas 149 M2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
telah diletakkan sita eksekusi sebagaimana bukti P.11, namun karena di dalam perlawanan para Pelawan meminta juga putusan seadil-adilnya, maka Hakim demi keadilan dapat membuat putusan lain dari yang diminta (ultra petita) dan sesuai Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung Rl, Jakarta, yaitu bila Pelawan mempunyai alas hak atas barang yang disita dan apabila berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat;
Alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/para Pelawan:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam memeriksa perkara dalam tingkat banding telah khilaf karena tidak memeriksa/ membaca Kontra Memori Banding tertanggal 16 Nopember 2010 yang diajukan oleh Turut Terbanding (putusan banding hal. 11), sehingga karenanya pemeriksaan tingkat banding ini adalah tidak valid;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding untuk memeriksa ulang dan mengadili pemeriksaan Majelis Hakim tingkat pertama telah mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dan telah terbukti pada persidangan tingkat pertama dan membuat pertimbangan sendiri diluar fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding halaman 13 yang berbunyi : “Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1688 dan Pasal 1690 KUH Perdata, maka tidak ada alasan oleh Judex Facti untuk membatalkan hak tanggungan serta menunda permohonan eksekusi ………” adalah pertimbangan Hakim yang Khilaf dan merupakan kekeliruan yang nyata karena :
Bahwa Pasal 1690 KUH Perdata adalah tentang pembatalan hibah berkaitan dengan kedua hal yang terakhir sesuai ketentuan Pasal 1688 KUH Perdata yaitu :
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya;
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang baik dalam perkara ini maupun dalam putusan perkara gugatan No. 103/Pdt.G/ 2009/PN.Malang (bukti T.II. 1), tidak ada / tidak terdapat fakta hukum bahwa Pemohon Kasasi/Terlawan II telah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang baik dalam perkara ini maupun dalam putusan perkara gugatan No. 103/Pdt.G/ 2009/PN.Malang (bukti T.II. 1), tidak ada/tidak terdapat fakta hukum bahwa penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah (Pemohon Kasasi) menolak untuk memberi nafkah kepadanya;
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang baik dalam perkara ini maupun dalam putusan perkara gugatan No. 103/Pdt.G/ 2009/PN Malang (bukti T.II. 1), pembatalan hibah karena syarat-syarat penghibahan tidak terpenuhi (Pasal 1688 angka 1 KUH Perdata) yaitu melanggar Pasal 913 KUH Perdata : “Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat”;
Bahwa pembatalan hibah berdasarkan fakta hukum karena syarat-syarat penghibahan tidak terpenuhi karena melanggar Legitime Portie maka sesuai Pasal 1689 KUH Perdata, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah, atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah. Dalam hal demikian, penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan, sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri. Berdasarkan hal tersebut, putusan Pengadilan Negeri Malang adalah sudah tepat dan benar yaitu : Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan-I yang terdaftar di Pengadilan Negeri Malang No. 51/Eks/2009//PN Mlg, tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan tinggi yang membuat persangkaan sendiri tanpa ditunjang bukti-bukti pada persidangan tingkat pertama (putusan banding hal. 13) dengan persangkaan : “Para Pelawan tidak dapat menjadi Pelawan yang baik dan benar, karena hibah yang diberikan oleh Ibu Pelawan yang merupakan saudara kandungdari Terlawan II terjadi pada tahun 1985 yang kemudian terjadi pembatalan 24 tahun kemudian dan ketika hutang Terlawan II telah jatuh tempo dan tidak dilunasinya, sehingga timbul persangkaan bahwa antara Para Pelawan dan Terlawan II telah bekerja sama untuk merugikan Terlawan I yang mengucurkan pinjaman kepada Terlawan II dalam jumlah relatif banyak yang lebih dari Rp. 10 Milyar”, persangkaan tersebut merupakan kesalahan dan kekhilafan Majelis Hakim sebab :
Persangkaan Hakim diatur dalam pasal 1922 KUH Perdata, berupa persangkaan berdasarkan kenyataan yang biasa disebut feitelijke vermoeden atau persangkaan presumption of fac. Bentuk persangkaan ini tidak berdasar undang-undang tetapi diserahkan kepada pertimbangan Hakim dalam menyusun persangkaan bersumber dari faktor fakta yang terbukti dalam persidangan dan faktor bukti akal sebagai titik pangkal tolaknya penyusunan persangkaan;
Menurut Pasal 1915 KUH Perdata, persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata kearah peristiwa lain yang belum terang kenyataanya. Persangkaan bukan merupakan alat bukti tapi tanpa menggunakan persangkaan tidak mungkin melaksanakan hukum pembuktian, sedangkan dalam perkara ini tidak diperlukan adanya persangkaan karena terdapat cukup bukti;
Persangkaan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabaikan bukti Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (bukti T.II. 1), yang memiliki kekuatan pembuktian dan kekuatan untuk dilaksanakan;
Hakim tidak boleh membuat pertimbangan dengan menentukan jumlah hutang yang belum pasti sebagaimana tertulis “lebih dari Rp. 10 Milyar” karena berdasarkan bukti rekening Koran P. 16 dan P. 17, hutang Terlawan II “kurang dari Rp. 10 Milyar”;
Bahwa Berdasarkan bukti-bukti dan dikaitkan dengan peraturan undang-undang, patut menjadi persangkaan adanya rencana kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dengan fakta-fakta apabila dikaitkan:
Bahwa sesungguhnya perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan I/Pembanding patut menjadi persangkaan adanya itikad buruk Terlawan I untuk menghabisi seluruh agunan milik Terlawan II/Turut Terbanding yang nilainya lebih dari 2 (dua) kali dari nilai hutang, terbukti dari fakta persidangan berupa bukti :
Bahwa bukti T.II. 3 berupa Berita Acara Sita Marital Pengadilan Negeri Kepanjen No. 50/Pdt.G/2008/PN Kpj tanggal 19 Juni 2008 diperoleh fakta hukum bahwa Terlawan I sebagai perusahaan Bank swasta terbesar di Indonesia yang mempunyai karyawan dengan SDM tinggi serta memiliki staff legal sendiri, telah menerima penyitaan sita marital yang dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kepanjen padahal Terlawan I terletak di jangkauan kompetensi relative PN Kota Malang dengan tanpa pendelegasian kepada Juru sita PN Kota Malang, dan penyitaan tersebut dilakukan sendiri oleh Juru Sita PN Kepanjen seharusnya ditolak oleh Terlawan I karena tidak memenuhi peraturan kecuali ada rencana buruk dari Terlawan I;
Bahwa selanjutnya Terlawan I (lihat bukti T.II. 3, Harjito Sigit Wakil pimpinan cabang BCA Borobudur) malah membuka nama pemilik rekening termasuk yang harus dirahasiakan menurut undang-undang, dan bila Terlawan I tidak membuka nama pemilik rekening maka sita marital terhadap rekening tersebut tidak akan terlaksana;
Bahwa keterangan yang diberikan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen adalah pemberian informasi yang dilakukan oleh Terlawan I kepada Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut telah bertentangan dengan kewajiban hukum Terlawan I dan perintah undang-undang sesuai ketentuan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yaitu : Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A;
Bahwa kepentingan Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berkaitan dengan perintah undang-undang sebab sengketa yang terjadi antara Terlawan II dengan pihak ketiga tidak termasuk dalam kategori Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 oleh karenanya tidak dibenarkan Terlawan I untuk membuka rahasia rekening simpanan Terlawan II kepada pihak ketiga;
Bahwa selain terselenggaranya sita marital pada rekening-rekening Terlawan II, Terlawan I juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening milik Terlawan II, sehingga karena itu Terlawan II tidak dapat menyetor angsuran dan bunga atas kredit pada Terlawan I tersebut, padahal sesuai Peraturan Bank Indonesia, pemblokiran rekening simpanan dari seorang Nasabah Penyimpan dapat dilaksanakan atas permintaan Nasabah itu sendiri atau apabila Nasabah tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, sesuai dengan pasal 12 Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tertanggal 7 September 2000;
Bahwa berhentinya lalulintas giral rekening milik Terlawan II tersebut adalah karena ulah dari Terlawan I yang secara melawan hukum memblokir rekening Terlawan II sehingga Terlawan II tidak dapat menyetor keuangan termasuk melaksanakan kewajiban Terlawan II pada Terlawan I, dan selanjutnya Terlawan I memvonis kredit Terlawan II bermasalah atau macet karena tidak adanya penyetoran atau pembayaran kewajiban bunga-bunga dan denda-denda padahal jelas sekali rekening tersebut diblokir dengan melawan hukum;
Bahwa ternyata jumlah hutang yang diajukan oleh Terlawan I adalah tidak benar, terbukti dalam Jawaban Terlawan I dijelaskan bahwa jumlah hutang Terlawan II diakui oleh Terlawan I hanya sebesar Rp 10.509.446.377,25 sedangkan dalam dalam permohonan eksekusi No. 51/Eks/2010/PN Mlg yang diajukan oleh Terlawan I kepada Pengadilan Negeri Malang (bukti T.II 9) dijelaskan bahwa hutang Terlawan II pada Terlawan I adalah sebesar Rp 13.215.415.668,72;
Bahwa dalam persidangan yang merupakan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, namun ternyata Terlawan I tidak juga melakukannya dan dalam persidangan Terlawan I tidak membuktikan jumlah hutang sesuai dengan lalulintas giral rekening kredit milik Terlawan II, karena memang jumlah hutang dibesar-besarkan;
Bahwa Pasal 224 HIR, diperoleh gambaran bahwa eksekusi tidak dapat diberlakukan sesuai ketentuan Pasal 224 HIR, apabila jika jumlahnya masih dipersengketakan antara kreditur dan debitur;
Bahwa selanjutnya panggilan Aanmaning kepada Terlawan II dialamatkan di sebuah rumah yang tidak berpenghuni yaitu Jalan Raya Randuagung No. 1A Singosari, Kabupaten Malang bukan ke alamat sesuai dengan alamat rekening atas nama CV Mahkota Teratai Indah Jaya, alamat Jl. Pahlawan No. 298, Balearjosari, Malang (bukti T.II. 17) dan atas nama Henry Sugiarto Trisno alamat Jl. A Yani 147 Malang (bukti T.II. 16);
Bahwa panggilan Aanmaning yang dialamatkan ke Jalan Raya Randuagung tersebut diterima oleh Kantor Desa Randuagung dan karena rumah tidak berpenghuni maka panggilan tersebut dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Malang diterima oleh Bagian Umum (vide bukti T.II. 10 dan T.II. 11);
Bahwa sesuai dengan pasal 390 ayat (3) HIR tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat tinggalnya, maka Pengadilan harus memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada papan pengumuman di Kantor Pengadilan Negeri Malang, namun hal tersebut tidak dilakukan;
Bahwa sesuai pasal 196 HIR, Eksekusi baru dapat dijalankan apabila Termohon Eksekusi sudah diberi peringatan selama-lamanya 8 hari harus melaksanakan kewajibannya.
Bahwa bukti T.II.12 berupa Penetapan No. 51/Eks/2009/PN Malang, tanggal 11 Pebruari 2010 oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk melakukan sita eksekusi terhadap seluruh agunan milik Terlawan II dengan alasan Termohon Eksekusi telah tidak datang untuk diperingati walau telah dipanggil secara patut (?) dan berdasarkan fakta tersebut diatas, termohon eksekusi tidak dipanggil secara patut;
Bahwa bukti T.II. 13 berupa Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Pebruri 2010 No. 51/Eks/2009/PN Malang diperoleh fakta hukum bahwa telah diletakkan sita eksekusi terhadap tanah-tanah No. 4138, No. 106, No. 418, No. 105 dan No. 1224 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi bukti P. 19B;
Bahwa berdasarkan bukti T.II. 14 berupa Penilaian Properti tanggal 24 Nopember 2009 oleh HUSNI, JOEDIONO & REKAN terhadap tanah hak milik dan bangunan SHM No. 366, No. 337, No. 339, No. 520. No. 364 dan No. 365 Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dikenal dengan nama Jalan Simpang Industri No. 100 Bedali – Lawang, yang ternilai dengan harga pasar Rp 16.473.537.143,-;
Bahwa apabila agunan Terlawan II ditambah dengan agunan-agunan yang tersita pada bukti T.II. 13 maka nilainya akan menjadi jauh lebih besar dan diperkirankan bisa mencapai Rp 23.242.167.143,-;
Bahwa berdasarkan UU Hak Tanggungan, Kreditur dapat membeli sendiri agunan atau melalui pelelangan yang pada umumnya harga agunan akan diimpaskan dengan nilai hutang;
Bahwa andaikata kredit tersebut adalah benar kredit macet walaupun kenyataanya tidak macet, Terlawan I tidak pernah melaksanakan ketentuan Peraturan Bank Indonesia untuk restrukturisasi, bahkan menagih keseluruhan hutang Terlawan II tersebut tidak pernah dilakukan oleh Terlawan I, tahu-tahu memohon eksekusi karena sangat menginginkan keuntungan dengan membeli agunan dengan harga murah senilai hutang dengan jumlah hutang dilebih-lebihkan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka perbuatan Terlawan I adalah tidak dibenarkan oleh Hukum dan patut merupakan persangkaan adanya itikad buruk dari Terlawan I untuk melakukan kejahatan kerah putih;
Berdasarkan fakta hukum dan berdasarkan peraturan undang-undang, Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuka rahasia bank, selanjutnya rekening simpanan menjadi tersita marital, selanjutnya rekening diblokir, selanjutnya dinyatakan macet karena tidak ada pembayaran bunga pada rekening yang diblokir, selanjutnya memohon eksekusi dengan alamat berbeda dengan alamat rekening, selanjutnya terbit penetapan dihari perpisahan ketua PN, selanjutnya tanah-tanah disita eksekusi tanpa sepengetahuan Terlawan II dan Terlawan II tidak mendapatkan tindasan berita acaranya, selanjutnya itikad jahat (white color crime) masih belum terlaksana;
Bahwa mengingat Putusan Hakim Disamakan Dengan Putusan Tuhan, oleh karena itu, putusan pada pemeriksaan kasasi yang diambil harus benar-benar melalui pemeriksaan peradilan yang jujur dan bersih dengan pertimbangan yang didasarkan pada keadilan yang berdasarkan pada Ketuhanan dan Undang-undang, bukan hanya semata-mata berdasarkan keadilan lainnya yang nampak putusan yang dijatuhkan sering bersifat abstrak dan tidak konkrit yang mengakibatkan putusan itu tidak adil dan mengutamakan kepentingan orang kaya (BCA) pada satu segi mengabaikan kepentingan kaum lemah pada sisi lain seperti pada putusan banding yang dimohon kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sebab pembebanan Hak Tanggungan atas obyek sengketa ternyata dilakukan oleh Terlawan II kepada Terlawan I sebelum adanya pembatalan hibah yang dilakukan sesuai ketentuan undang-undang sehingga Terlawan I sebagai pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi dan pelawan dapat mengajukan gugatan perdata kepada Terlawan II, apabila ia merasa dirugikan;
Bahwa dalam hal ini pembebanan Hak Tanggungan atas obyek sengketa tersebut terjadi pada tahun 2005 dan tahun 2007 sedang pembatalan hibah yang menjadi dasar kepemilikan obyek sengketa tersebut baru terjadi pada tahun 2009 atas dasar putusan Pengadilan Negeri Malang No. 103/Pdt.G/2009/ PN.Mlg tanggal 12 November 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: SURYANI alias SURYANI CHAO dan kawan dan Pemohon Kasasi II: HENRY SUGIARTO TRISNO tersebut harus ditolak;
Menimbang. bahwa oleh karena Pemohon Kasasi I, II/para Pelawan dan Terlawan II berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: 1. SURYANI alias SURYANI CHAO, 2. HARTONO TRISNO alias CHAO EDDIE HARTONO dan Pemohon Kasasi II: HENRY SUGIARTO TRISNO tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I, II/para Pelawan dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2012 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Suwardi, SH.,MH. dan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.,S.IP.,M.Hum. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH.,LL.M. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/H. Suwardi, SH.,MH. ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.,S.IP.,M.Hum.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ............. Rp 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, SH.,LL.M.
2. R e d a k s i ............ Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,-
J u m l a h .............. Rp 500.000,-
= =========
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003