1625 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1625 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Matraman Raya 12 Kb Manggis
Also in 26 other cases
- 1982 K/Pdt/2013 (20 November 2013) — Mahkamah Agung
- NO. 145/PDT.G/2012/PN. BKS. (8 May 2013) — PN Bekasi
- 1225 K/Pdt/2017 (11 July 2017) — Mahkamah Agung
- 2870 K/Pdt/2018 (30 November 2018) — Mahkamah Agung
- 308 PK/Pdt/2016 (26 July 2016) — Mahkamah Agung
- 262/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr (14 July 2020) — PN Jakarta Utara
KABUL
PUTUSAN
Nomor 1625 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MODERNLAND REALTY, Tbk, dalam hal ini diwakili oleh William Honoris, selaku Direktur Utama, beralamat di Hall Ruko Blok R, Jalan Hartono Raya, Perumahan Kota Modern, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada ARMAN HANIS, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, pada Kantor Hukum “HANIS & HANIS” beralamat di Gedung Sarinah, Lt. 11, Jalan M.H. Thamrin Nomor 11, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
melawan
PT. HASANA DAMAI PUTRA, berkedudukan di Bekasi, beralamat kantor di Komplek Sentra Niaga Boulevard Hijau Kav. 33-35 Medan Satria, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, dan kawan-kawan, Para Advokat, pada Kantor Hukum “IHZA & IHZA Law Firm” beralamat di 88 a Kasablanka Office Tower, Tower A Lantai 19 Kota Kasablanka, Jalan Casablanca Kav. 88 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;
dan
H. KOMARUDDIN, bertindak selaku diri sendiri dan selaku ahli waris dari H. Mardani/H. Danih, bertempat tinggal di Jalan Kp. Bojong, RT. 02/02, Desa Pantai Timur, Tarumajaya, Bekasi;
Hj. HAZIZAH MARDANI, selaku ahli waris dari H. Mardani/H. Danih, beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
H. MOCHAMAD AMINUDDIN HM, selaku ahli waris dari H. Mardani/ H. Danih, beralamat di Kp. Kapitan, RT. 009, RW. 004, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
Ir. H. ABDUL MADJID HM, selaku ahli waris dari H. Mardani/H. Danih, berlamat di Jalan Sindang III/7, RT. 012/ RW. 004, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur;
H. MAULANA HASANUDDIN HM, selaku ahli waris dari H. Mardani/H. Danih, beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Hj. YAYAH MARWIYAH HM, selaku ahli waris dari H. Mardani/H. Danih, beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Hj. NURHAYATI HM, selaku ahli waris dari H. Mardani/H. Danih, beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
DR. SOFYAN ZAKARIA HM, selaku ahli waris dari H. Mardani/H. Danih, beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
ARIF HIDAYAT HM, selaku ahli waris dari H. Mardani/H. Danih, beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
ANITA MARIANTI HM, selaku ahli waris dari H. Mardani/H. Danih, beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
DECKY ARDIAN PASHA HM, selaku ahli waris dari H. Mardani/H. Danih, beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
CAMAT TARUMAJAYA/PPAT MOHD. UMAR MASJKURI, S.H., beralamat di Kantor Kecamatan Tarumajaya, Jalan Tarumajaya Raya Nomor 6, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
NOTARIS JOHANNA SWANDHAYANI, S.H., beralamat di Jalan Ir. H. Juanda 189, Bekasi Timur, Bekasi;
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHANPROVINSI JAWA BARAT Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHANKABUPATEN BEKASI, beralamat di Komplek Lippo Cikarang, Jalan Inti Blok C Nomor 7/Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Cikarang Kabupaten Bekasi;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Cq. BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN BEKASI Cq. KECAMATAN TARUMAJAYA Cq. KEPALA DESA PUSAKA RAKYAT, beralamat di Jalan Manunggal V Nomor 14, Kp. Tambun Permata Tarumajaya, Bekasi;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II s/d XII dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV/Para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II s/d XII dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV/Para Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Bekasi pada pokoknya atas dalil-dalil:
LATAR BELAKANG GUGATAN AQUO:
Sebelum Penggugat menguraikan alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya gugatan a quo, maka terlebih dahulu Penggugat menyampaikan kronologis perkara a quo sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 84 tertanggal 5 Juli 1991 yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, telah terjadi pelepasan hak atas tanah antara Haji Rachim bin Naman (Pemilik) dengan PT. Sumbangtri Kreasi Persada (Penerima hak) atas sebidang tanah hak milik adat Girik C. 166 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 85 tertanggal 5 Juli 1991 yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, telah terjadi pelepasan hak atas tanah antara Haji Garot bin Naman (Pemilik) dengan PT. Sumbangtri Kreasi Persada (penerima hak) atas sebidang tanah hak milik adat Girik C. 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi), yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : H. Mayar/H. Sebih;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 57, tanggal 6 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, PT. Sumbangtri Kreasi Persada mengalihkan/menyerahkan dan memindahkan hak atas kedua bidang tanah yang luas seluruhnya kurang lebih 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas kepada PT. Monadhika Prahasta Ratha;
Bahwa kemudian berdasarkan Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, PT. Monadhika Prahasta Ratha mengalihkan/menyerahkan dan memindahkan hak atas kedua bidang tanah yang luas seluruhnya kurang lebih 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas kepada PT. Modernland Realty, Tbk/Penggugat;
Bahwa dengan demikian, Penggugat memiliki hak keperdataan atas tanah yang terdiri dari dan dikenal sebagai:
Sebidang tanah hak milik adat Girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Sebidang tanah hak milik adat Girik C. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi), yang terletak RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : Tanah H. Mayar/H. Sebih;
Selanjutnya kedua bidang tanah yang luas seluruhnya kurang lebih 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) tersebut disebut sebagai “tanah sengketa”;
Bahwa ternyata kemudian di atas tanah-tanah sengketa milik Penggugat telah dikuasai secara fisik oleh Tergugat I dimana saat ini tanah sengketa oleh Tergugat I telah dipergunakan sebagai areal Pasar Modern;
GUGATAN MEMENUHI SYARAT FORMIL:
Sesuai dengan ketentuan yang digariskan pada Pasal 118 ayat (2) HIR, apabila yang ditarik sebagai Tergugat lebih dari seorang, memberi hak opsi kepada Penggugat untuk memilih salah satu dari Pengadilan Negeri di tempat mana salah seorang Tergugat bertempat tinggal;
Ternyata, pihak yang ditarik sebagai Tergugat terdiri dari beberapa orang dan tempat tinggal mereka tidak berada dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama. Dengan demikian, Penggugat dapat mengajukan gugatan di salah satu Pengadilan Negeri berdasar asas actor sequitur rei dengan hak opsi sesuai Pasal 118 ayat (1) HIR;
Terbukti, beberapa dari Tergugat bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yakni Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karena itu, pengajuan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Bekasi memenuhi syarat formil ditinjau dari aspek kompetensi/yurisdiksi relatif;
HUBUNGAN HUKUM (RECHTSBETREKKING) ANTARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT:
Hubungan hukum (Rechtsbetrekking) antara Penggugat dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, dapat dikemukakan fakta-fakta yaitu :
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I yaitu Tergugat I merupakan suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara RI yang menguasai tanah milik Penggugat yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi secara melawan hak yang luas seluruhnya adalah 31.551 m2 terdiri atas 2 bidang tanah sebagaimana tercatat dalam Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi);
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II yaitu Tergugat II merupakan penjual tanah seluas 5.000 m2 kepada Tergugat I. Tanah tersebut diperoleh Tergugat II melalui jual beli dengan Hj. Rohimah menggunakan girik C. 326 sebagai dasar penjualan tanah;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII yaitu Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII adalah ahli waris dari almarhum H. Mardani/H. Danih yang menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat I. hubungan almarhum H. Mardani/H. Danih dengan Hj. Rohimah adalah Hj. Rohimah menjual sebagian tanah milik Penggugat kepada almarhum H. Mardani/H. Danih (orang tua Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII) menggunakan girik C. 326 sebagai dasar penjualan tanah;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat I yaitu Turut Tergugat I merupakan Pejabat Pembuat Akte Tanah di Bekasi yang membuat Akta Jual Beli antara Hj. Rohimah dengan H. Mardani/H. Danih dan antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat II yaitu Turut Tergugat II merupakan pejabat negara selaku Notaris yang membuat akta Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan para ahli waris H. Mardani/H. Danih;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat III yaitu Turut Tergugat III adalah kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi yang membawahi lokasi objek gugatan dan juga menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah yang kemudian menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak Tergugat I;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat IV yaitu Turut Tergugat IV merupakan Kepala Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi yang merupakan pejabat negara yang membawahi Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dan juga sebagai instansi yang menerbitkan girik-girik tanah yang dijadikan dasar jual beli tanah sengketa oleh Para Tergugat;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI DASAR DIAJUKANNYA GUGATAN A QUO:
Bahwa dasar diajukannya gugatan a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1365:
“Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
Bahwa dengan demikian unsur-unsur dari Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Adanya Perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari si pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
Bahwa sebelum tanggal 31 Januari 1919 pada umumnya suatu perbuatan melawan hukum diartikan dalam arti sempit yaitu suatu perbuatan yang melanggar hukum tertulis. Namun dalam perkembangannya unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut diperluas (tidak hanya melanggar hukum tertulis, tetapi juga melanggar hukum tidak tertulis), sebagaimana tercermin dalam Putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919 di mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik;
Di mana keempat unsur tersebut bukan merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi, namun merupakan syarat alternatif yang jika telah terpenuhi salah satunya saja telah menyebabkan suatu perbuatan dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa hal ini sejalan dengan penjelasan Setiawan, S.H., dalam buku yang berjudul “Proyek Pengembangan Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI tentang Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalah Hukum, Reader III, Jilid I, Penerbit Tim Penguji Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1991, halaman 121 yang menyatakan sebagai berikut :
“Sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara Lindenbaum Cohen pada tahun 1919, terdapat 4 kriteria perbuatan melawan hukum, yaitu:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subjektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain”;
Lebih lanjut, dalam buku tersebut juga telah dinyatakan bahwa:
“ataukah” … “atau”. Dengan demikian untuk adanya suatu perbuatan melanggar hukum tidak disyaratkan adanya keempat kriteria itu secara kumulatif;
Dengan dipenuhinya salah satu kriteria itu, secara alternatif, telah terpenuhi pula syarat untuk suatu perbuatan melanggar hukum.”
PARA TERGUGAT MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH):
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini:
A. PMH YANG DILAKUKAN TERGUGAT I:
Bahwa sebagaimana yang telah Penggugat uraikan dalam latar belakang gugatan a quo tersebut di atas, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa berdasarkan peralihan hak melalui Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga menurut hukum alas hak yang melekat pada Penggugat adalah sah;
Bahwa hingga saat ini Penggugat tidak pernah mengalihkan dan/atau melepaskan hak atas tanah miliknya yang diperoleh berdasarkan Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta tersebut;
Bahwa alangkah kagetnya Penggugat setelah mengetahui berdasarkan fakta dilapangan ternyata Tergugat I telah menguasai secara melawan hak tanah-tanah milik Penggugat tersebut sejak tahun 2005 sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi;
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan ini Penggugat telah melakukan berbagai upaya lain menurut hukum termasuk memperingatkan Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah milik Penggugat sebagaimana Surat Penggugat tertanggal 1 Agustus 2008 akan tetapi Tergugat I tidak juga mengosongkan tanah milik Penggugat malah dengan iktikad tidak baik dan melawan hukum mendirikan bangunan ditanah milik Penggugat untuk kepentingan Tergugat I;
Bahwa atas surat dari Penggugat tersebut, Tergugat I memberikan tanggapannya melalui surat tertanggal 6 Agusutus 2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I adalah pemilik tanah sengketa dan telah memegang sertifikat;
Bahwa tanggapan Tergugat I atas surat dari Penggugat tersebut menunjukkan Tergugat I ingin tetap menguasai tanah sengketa tanpa hak dan secara melawan hukum yang bukan miliknya, sehingga dapat disimpulkan unsur suatu perbuatan dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dapat terpenuhi;
Bahwa selanjutnya Penggugat melakukan berbagai upaya untuk mengetahui riwayat penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat I dan kemudian ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, Hj. Rohimah menjual sebagian tanah sengketa kepada almarhum H. Mardani/H. Danih (orang tua Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII) dan Tergugat II masing-masing seluas 5.650 M2 dan 5.000 M2 dengan menggunakan Girik C. 326 atas nama Hj. Rohimah sesuai Akta Jual Beli Nomor 344/36/Tarumajaya/ 1997 tanggal 23-9-1997 dan Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/ 1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi. Objek tanah yang dijual adalah sebagian tanah milik Penggugat yang berasal dari Girik C. 166 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) atas nama Hj. Rohimah;
Bahwa selanjutnya Tergugat II dan H. Mardani/H. Danih mengajukan permohonan hak atas tanah sengketa kepada Turut Tergugat III dan kemudian atas permohonan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komaruddin seluas 5.000 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardani/H. Danih seluas 5.650 m2;
Bahwa setelah Tergugat II dan almarhum H. Mardani/H. Danih memperoleh sertifikat hak milik, kemudian Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII (ahli waris almarhum H. Mardani/H. Danih) melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat I. Dengan demikian, Tergugat I menguasai sebagian tanah milik Penggugat seluas 5.650 m2 + 5.000 m2 = 10. 650 m2 yang merupakan sebagian dari tanah Girik C. 166 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi);
Bahwa selain itu, tanpa sepengetahuan Penggugat, Hj. Garod alias Hj. Rodiah menjual sebagian tanah sengketa milik Penggugat kepada Tergugat I sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang Hak Hj. Rodiah seluas 6.044 m2. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Turut Tergugat III berdasarkan permohonan dari Hj. Rodiah alias Hj. Garod dengan menggunakan alas hak berupa Girik C. 327 luas tanah 6.044 m2 atas nama Hj. Rodiah alias Hj. Garod. Sedangkan Objek tanah yang dijual kepada Tergugat I tersebut adalah sebagian tanah milik Penggugat yang berasal dari Girik C. 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi);
Bahwa Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tanggal 18 September 2001 yang dibuat oleh Johana Swandhany, S.H., Notaris di Bekasi;
Bahwa dengan demikian, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, Tergugat I menguasai sebagian tanah a quo milik Penggugat seluas 10. 650 m2 berdasarkan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II seluas 5.000 m2 dan antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII seluas 5.650 m2 (para ahli waris almarhum H. Mardani/H. Danih berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 6 tertanggal 18 September 2011 yang dibuat di hadapan Johanna Swandhany, S.H., Notaris/PPAT di Bekasi) dan seluas 6.044 m2 berdasarkan jual beli antara Tergugat I dengan Hj. Rodiah/Garod;
Bahwa penjualan sebagian tanah-tanah sengketa milik Penggugat sebagaimana tersebut di atas, keseluruhannya seluas 5.650 m2 + 5.000 m2 = 10.650 m2 dan 6.044 m2, sehingga masih terdapat sisa tanah seluas 18.740 m2 – 10.650 m2 = 8.090 m2 dan 12.811 m2 – 6.044 m2 = 6.767 M2, total jumlah sisa tanah milik Penggugat dari kedua girik (C. 166 dan C.61) adalah seluas 8.090 m2 + 6.767 m2 = 14.857 m2;
Bahwa pada kenyataannya, ternyata tanah milik Penggugat seluas 14.857 m2 tersebut juga dikuasai dan dimanfaatkan oleh Tergugat I tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat. Dengan demikian, maka Tergugat I menguasai dan memanfaatkan tanah-tanah sengketa milik Penggugat yaitu seluas 10.650 m2 + 6.044 m2 + 14.857 m2 = 31.551 m2 (= 18.740 m2 + 12.811 m2);
Bahwa setelah tanah sengketa beralih kepada Tergugat I, selanjutnya atas permohonan Tergugat I, maka Turut Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Pusaka Rakyat atas nama PT. Hasana Damai Putra/Tergugat I;
Bahwa sampai saat ini, tanah sengketa masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh Tergugat I, sehingga penguasaan Tergugat I atas tanah seluas 5.650 m2 + 5.000 m2 (sebagian dari tanah Girik C. 166 seluas 18.740 m2), seluas 6.044 m2 (sebagian dari tanah Girik C. 61 seluas 12.811 m2) dan sisa tanah seluas 14.857 m2 (sebagian dari Girik C. 166 dan C. 61) yang seluruhnya terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena penguasaan dilakukan secara tanpa hak yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat;
Bahwa setelah Penggugat melakukan penelusuran lebih lanjut pada akhirnya diketahui peralihan hak atas tanah sengketa sebagaimana tersebut pada butir 24 tersebut di atas merupakan perbuatan yang tidak berdasar hukum, mengingat yang dijadikan dasar penjualan tanah oleh Hj. Rohimah kepada Tergugat II dan H. Mardani dan selanjutnya dijual kembali kepada Tergugat I maupun jual beli antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I adalah Girik C. 326, C. 327 dan C. 328 dimana fakta hukumnya ketiga girik-girik tersebut ternyata tidak terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa terbukti secara hukum girik-girik yang terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat adalah girik C. 326 A atas nama Supendi Yunus dan C. 328 atas nama H. Saatun G Saifudin sedangkan girik C. 327 tercatat tanpa nama dan tidak ada bidang tanahnya;
Bahwa sebaliknya, girik-girik tanah sengketa milik Penggugat yaitu Girik C. Nomor 166 atas nama Rachim bin Naman Garot bin H. Naman dan Girik Nomor 61 atas nama Garot bin H. Naman terdaftar dalam buku register tanah yang terdapat di Kantor Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa hal ini sejalan dengan hasil temuan pihak kepolisian atas laporan Penggugat pada Bareskrim Polri sesuai dengan Laporan Polisi Nomor TBL/528/XII/2010/Bareskrim tertanggal 29 Desember 2010, yang pada pokoknya menemukan fakta-fakta hukum sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri tertanggal 2 Maret 2012 sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan Turut Tergugat IV selaku Lurah Pusaka Rakyat, Girik C. 326, C. 327 dan C. 328 yang dijadikan dasar penjualan tanah oleh H. Rohimah dan H. Garot kepada H. Mardanih dan H. Komaruddin dan kepada Tergugat I, ketiga girik tersebut tidak terdaftar di buku C Kelurahan Pusaka Rakyat, dimana yang terdaftar di buku C Kelurahan Pusaka Rakyat C. 326 A atas nama Supendi Yunus, C. 327 tercatat tanpa nama dan tidak ada bidang tanahnya sedangkan C. 328 atas nama H. Saatun G Saifudin sedangkan Tergugat I menguasai fisik tanah tersebut berdasarkan bukti alas hak berupa sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT. Hasana Damai Putra/Tergugat I;
Bahwa penjualan tanah yang dilakukan oleh H. Rohimah dan H. Garot atas objek tanah perkara a quo yang sama juga diakui sebagai milik Penggugat berdasarkan Girik C. 166 atas nama Rachim bin H. Naman dan Girik C. 61 atas nama H. Garot bin Naman, dimana objek tanah tersebut sekarang ini untuk Pasar Modern dan dikuasai oleh Tergugat I, diduga telah terjadi penjualan 2 (dua) kali oleh H. Rohimah dan H. Garot namun H. Rohimah, H. Garot dan H. Mardanih telah meninggal dunia;
Bahwa selain itu, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Penggugat telah ada pelepasan hak atas tanah milik Penggugat yang telah masuk dalam SHGB Nomor 3337 dan tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah melepaskan tanah miliknya yang berasal dari Girik C. 61 dan C. 166 dimaksud;
Bahwa Turut Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod yang kemudian menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra mengandung cacat hukum karena dari awal seluruh rangkaian proses jual beli tidak berdasarkan alas hak yang sah;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Desa Pusaka Rakyat Nomor 595.3/202/ID-PR/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 perihal Keterangan Girik, diperoleh keterangan bahwa ketiga girik yaitu Girik C.326, C. 327 dan C. 328 tersebut tidak terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat yang merupakan dasar adanya jual beli pertama kali sampai dengan terbitnya sertifikat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III, dimana Tergugat I mengajukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Turut Tergugat III adalah merupakan perbuatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
B. PMH YANG DILAKUKAN TERGUGAT II DAN TERGUGAT III s/d TERGUGAT XII :
Bahwa Tergugat II memperoleh tanah a quo melalui jual beli dengan Hj.Rohimah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tertanggal 6 Oktober 1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H., Camat/PPAT di Bekasi dengan menggunakan Girik C. 326 atas nama Hj. Rohimah yang ternyata tidak terdaftar di buku C kelurahan Pusaka Rakyat;
Bahwa atas dasar jual beli tersebut selanjutnya Tergugat II mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Turut Tergugat III dan kemudian atas permohonan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komaruddin seluas 5.000 m2 dan kemudian Tergugat II menjual tanah SHM 843/Pusaka Rakyat tersebut kepada Tergugat I;
Bahwa terhadap Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII selaku ahli waris almarhum H. Mardani/H. Danih memperoleh tanah dimaksud sebagai warisan dari almarhum H. Mardani/H. Danih. Sedangkan H. Mardani/H. Danih memperoleh tanah a quo melalui jual beli dengan Hj. Rohimah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tertanggal 23 September 1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H., Camat/PPAT di Bekasi dengan menggunakan alas hak berupa Girik C. 326 atas nama Hj. Rohimah seluas 5.650 m2;
Bahwa atas dasar jual beli tersebut selanjutnya H. Mardanih mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Turut Tergugat III dan kemudian atas permohonan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih seluas 5.650 m2;
Bahwa setelah H. Mardani/H. Danih meninggal dunia maka tanah a quo kemudian diwariskan kepada Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII selaku ahli waris dari H. Mardani dan selanjutnya Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII selaku ahli waris menandatangani Pengikatan Jual Beli/Pelepasan Hak Nomor 6 tertanggal 18 September 2001 dengan Tergugat I yang dibuat oleh Johanna Swandhayani, S.H., Notaris di Bekasi;
PERBUATAN MATERIL AKTE JUAL BELI TANAH TIDAK MEMENUHI SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 1320 KUH PERDATA:
Bahwa Tergugat I adalah pembeli yang tidak beritikad baik telah melakukan transaksi jual beli baik dengan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII maupun dengan almarhum Hj. Rodiah/Garod berdasarkan dokumen-dokumen tanah yang prosesnya mengandung cacat yuridis dan telah menguasai dan memanfaatkan keseluruhan tanah sengketa yang kenyataannya adalah milik Penggugat;
Bahwa Tergugat II juga adalah pembeli yang tidak beritikad baik karena telah melakukan transaksi jual beli dengan Hj. Rohimah tidak berdasarkan alas hak yang sah karena faktanya girik-girik tanah yang dijadikan dasar jual beli ternyata tidak terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa seluruh rangkaian proses jual beli oleh almarhum Hj. Rohimah, Hj. Rodiah/Garod, Tergugat I, Tergugat II, H. Mardanih dan Tergugat III s/d Tergugat XII dalam rangka memenuhi dan membuat suatu perjanjian secara sah menurut hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi dan dapat digolongkan sebagai “cacat hukum” karena syarat objektivitas sesuai Pasal 1320 KUHPerdata tidak tercapai (hal tertentu dan sesuatu yang halal);
Bahwa dengan demikian keseluruhan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh almarhum Hj. Rohimah, almarhum Hj. Rodiah/Garod, almarhum H. Mardanih, Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII dan Tergugat I tidak sah secara hukum karena tidak memiliki alas hak yang sah karena unsur subjektivitas dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi sehingga digolongkan sebagai cacat formil yang tidak berlaku secara hukum;
Bahwa secara tegas dan jelas tanpa hak kepemilikan almarhum Hj. Rohimah, almarhum Hj. Rodiah/Garod dan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII telah menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat I yang tentunya telah melanggar asas conhacterende party (contracting party) yang digariskan Pasal 1340 KUHPerdata hanya mengikat kepada Tergugat I dengan Tergugat II berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 1340 KUHPerdata Pasal 1341 KUHPerdata dan tidak mengikat kepada Penggugat oleh karena itu segala perjanjian yang dibuat antara Tergugat I, almarhum Hj. Rohimah, almarhum Hj. Rodiah/Garod, Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII yang menyangkut tanah milik Penggugat, tidak mengikat kepada Penggugat secara hukum dan Tergugat I harus segera mengosongkan tanah a quo;
Bahwa Turut Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardani dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod yang kemudian menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra mengandung cacat hukum karena dari awal seluruh rangkaian proses jual beli tidak berdasarkan alas hak yang sah;
Bahwa sehubungan dengan perbuatan melawan hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka mohon dijadikan pertimbangan bahwasanya perbuatan hukum jual beli tanah sengketa telah disertai iktikad tidak jujur sehingga akta jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (cacat hukum) dan berakibat batal demi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1320 jo Pasal 1321 KUHPerdata. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 663 K/Sip/1973 tanggal 6-8-1973 yang menyatakan :
“bahwa jual beli batal meskipun telah memenuhi prosedur perundang-undangan agraria, karena disertai iktikad tidak jujur”;
Bahwa Jual beli antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H. Mardani/H. Danih maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I dan juga antara para ahli waris H. Mardani/H. Danih (Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII) dengan Tergugat I maupun antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I tidak berdasarkan alas hak yang sah. Dengan demikian Akta Jual Beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tertanggal 18 September 2001, maupun sertifikat yang terbit akibat perbuatan hukum tersebut adalah tidak berkekuatan hukum;
C. KETERKAITAN TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT IV:
Bahwa keterlibatan Turut Tergugat I adalah selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat Akta Jual Beli Nomor 344/39/Tarumajaya/1997 tertanggal 23 September 1997 S.H., dan Akta Jual Beli Nomor 355/39/ Tarumajaya/1997 tertanggal 6 Oktober 1997;
Bahwa tindakan Turut Tergugat II merupakan pejabat negara selaku Notaris yang membuat akta Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII;
Bahwa tindakan Turut Tergugat III yang tidak cermat dalam mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama H. Komaruddin seluas 5.000 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama H. Mardani seluas 5.650 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama Hj. Rodiah/Garod seluas 6.044 m2 yang selanjutnya diurus kembali oleh pihak Tergugat I dan menjadi sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT. Hasana Damai Putra/Tergugat I adalah merupakan tindakan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardani/H. Danih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod yang kemudian menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III yang dijadikan dasar penguasaan tanah sengketa, sangat merugikan Penggugat karena proses penerbitannya mengandung cacat yuridis dimana Turut Tergugat III tidak meneliti secara cermat dan tidak melakukan peninjauan fisik mengenai status riwayat tanah, keadaan tanah, luas dan batas tanah termasuk hubungan hukum antar tanah yang dimohonkan serta tidak melakukan pemeriksaan, meneliti, baik kelengkapan data yuridis dan data fisik;
Bahwa Turut Tergugat IV merupakan Kepala Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi yang merupakan pejabat negara yang membawahi Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi yang menerbitkan girik-girik yang tidak terdaftar berikut surat-surat yang berkaitan dengan jual beli tersebut yang dijadikan dasar jual beli pertama kali;
TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III s/d TERGUGAT XII TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DIATUR DALAM PASAL 1365 KUHPERDATA:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur, sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
(Fuady Munir, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, 10);
Bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang hingga saat ini menguasai tanah dan membangun Pasar Modern ditanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT. Hasana Damai Putra/Tergugat I yang sebagian diperoleh Tergugat I dari hasil transaksi Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII dan juga dengan almarhum Hj. Rodiah/Hj. Garod hal mana transaksi tersebut telah disertai iktikad tidak jujur. Keseluruhan dokumen/girik yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat atas tanah sengketa adalah dokumen/girik yang tidak berdasar hukum karena tidak tercatat/terdaftar pada Buku daftar C Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII dengan sadar dan sengaja telah menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat I tanpa hak dan tanpa persetujuan Penggugat sebagai pemilik sebagaimana bukti perolehan hak atas tanah milik Penggugat yakni Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta berikut Girik C. 61 dan C. 166;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII dengan sengaja memperkaya diri sendiri dengan menjual kembali sebagian tanah milik Penggugat kepada Tergugat I dapat diklasifikasi ke dalam unsur kesalahan yaitu dengan sengaja dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa selama ini Penggugat tidak bisa memanfaatkan seluruh tanah sengketa tersebut karena dikuasai oleh Tergugat I sehingga tentunya Penggugat mengalami kerugian materiil (materiile, material damages) dan kerugian immateriil (immateriil schade, immateriil lamages);
Bahwa saat ini dan ditanah milik Penggugat telah dibangun Pasar Modern milik Tergugat I dan bertitik tolak dari usaha yang dilakukan Tergugat I terbukti Tergugat I ingin menguasai tanah yang bukan miliknya, maka unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi;
Bahwa unsur melawan hukum sejak 1919 diartikan yang seluas-luasnya, yaitu meliputi:
Melanggar undang-undang;
Melanggar hak orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau
Bertentangan dengan kesusilaan; atau
Bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan keperntingan orang lain;
Bahwa dari poin (56) di atas terbukti Tergugat I telah memenuhi rumusan perbuatan telah melawan hukum dalam bentuk melanggar hak keberadaan Penggugat, buktinya adalah menduduki tanah milik Penggugat dan mendirikan bangunan Pasar Modern di atas tanah milik Penggugat yang dapat dikategorikan perbuatan melanggar hak orang lain;
Bahwa penerapan Pasal 1365 KUHPerdata, menurut undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan adanya kesalahan pada si Pelaku. Tergugat I yang menguasai tanah a quo yang bukan miliknya dan mendirikan bangunan Pasar Modern sampai saat ini, dengan demikian dari perbuatan Tergugat I dengan sengaja menguasai tanah milik Penggugat dapat dikategorikan sebagai unsur kesalahan Tergugat I telah terpenuhi melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa dengan demikian, secara tegas dan jelas perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
GANTI KERUGIAN ATAS PENGUASAAN TANAH MILIK PENGGUGAT:
Bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Penggugat, Tergugat I masih terus menguasai tanah milik Penggugat, sehingga sudah patut dan layak Penggugat menuntut ganti rugi;
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat dimana Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah miliknya selama ini, maka timbul kerugian baik materiil maupun immateriil, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa kerugian yang timbul kepada Penggugat karena tidak bisa memanfaatkan tanah miliknya akibat perbuatan Tergugat I memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan kerugian yang Penggugat derita dan alami (causalitas verband, causal caus);
Bahwa kerugian materiil Penggugat adalah sebagai berikut:
Penguasaan tanah oleh Tergugat I dari tahun 2005 sampai dengan 2012 yang diperkirakan harga tanah per meter perseginya sesuai harga NJOP per periode, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, luas 18.740 m2, yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang sebagian telah dijual oleh Hj. Rohimah kepada Tergugat II dan almarhum H. Mardani/H. Danih yang selanjutnya dijual kepada Tergugat I masing-masing seluas 5.000 m2 dan 5.650 m2 sehingga total luas tanah adalah 10.650 m2;
-
Periode Luas Tanah x NJOP/Periode Jumlah 2005 10.650 m2 x Rp 36.000,00 Rp 383.400.000,00 2006 10.650 m2 x Rp 36.000,00 Rp 383.400.000,00 2007 10.650 m2 x Rp 36.000,00 Rp 383.400.000,00 2008 10.650 m2 x Rp 48.000,00 Rp 511.200.000,00 2009 10.650 m2 x Rp 64.000,00 Rp 681.600.000,00 2010 10.650 m2 x Rp 64.000,00 Rp 681.600.000,00 2011 10.650 m2 x Rp 64.000,00 Rp 681.600.000,00 2012 10.650 m2 x Rp 128.000,00 Rp 1.363.200.000,00 TOTAL A
(Luas Tanah x NJOP 2005-2012)
Rp 5.069.400.000,00
Berdasarkan Girik C. Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, luas 12.811 m2, yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang sebagian telah dijual oleh Hj. Garod alias Hj. Rodiah kepada Tergugat I seluas 6.044 m2;
-
-
Periode Luas Tanah x NJOP/Periode Jumlah 2005 6.044 m2 x Rp 36.000,00 Rp 217.584.000,00 2006 6.044 m2 x Rp 36.000,00 Rp 217.584.000,00 2007 6.044 m2 x Rp 36.000,00 Rp 217.584.000,00 2008 6.044 m2 x Rp 48.000,00 Rp 290.112.000,00 2009 6.044 m2 x Rp 64.000,00 Rp 386.816.000,00 2010 6.044 m2 x Rp 64.000,00 Rp 386.816.000,00 2011 6.044 m2 x Rp 64.000,00 Rp 386.816.000,00 2012 6.044 m2 x Rp 128.000,00 Rp 773.632.000,00 TOTAL B
(Luas Tanah x NJOP 2005-2012)
Rp 2.876.944.000,00
-
Berdasarkan Girik C. Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, luas 18.740 m2 yang sebagian telah dijual oleh Hj. Rohimah kepada Tergugat II dan almarhum H. Mardani/H. Danih yang selanjutnya dijual kepada Tergugat I masing-masing seluas 5.000 m2 dan 5.650 m2 sehingga total luas tanah adalah 10.650 m2 maka terdapat sisa tanah seluas 18.740 m2 - 10.650 m2 = 8.090 m2 dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, luas 12.811 m2, yang sebagian telah dijual oleh Hj. Garod alias Hj. Rodiah kepada Tergugat I seluas 6.044 m2 maka terdapat sisa tanah seluas 12.811 m2 – 6.044 = 6.767 m2. Luas sisa tanah dari kedua girik (C. 166 dan C. 61) tersebut di atas adalah 8.090 m2 + 6.767 m2 = 14.857 m2 yang juga dikuasai oleh Tergugat I;
-
Periode Luas Tanah x NJOP/Periode Jumlah 2005 14.857 m2 x Rp 36.000,00 Rp 534.852.000,00 2006 14.857 m2 x Rp 36.000,00 Rp 534.852.000,00 2007 14.857 m2 x Rp 36.000,00 Rp 534.852.000,00 2008 14.857 m2 x Rp 48.000,00 Rp 713.136.000,00 2009 14.857 m2 x Rp 64.000,00 Rp 950.848.000,00 2010 14.857 m2 x Rp 64.000,00 Rp 950.848.000,00 2011 14.857 m2 x Rp 64.000,00 Rp 950.848.000,00 2012 14.857 m2 x Rp 128.000,00 Rp 1.901.696.000,00 TOTAL C
(Luas Tanah x NJOP 2005-2012)
Rp 7.071.932.000,00
Dengan demikian total keseluruhan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar (Total A + Total B + Total C) = Rp15.018.276.000,00 (lima belas miliar delapan belas juta dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memiliki, sampai-sampai melegalkan segala cara untuk menguasai tanah a quo mengakibatkan penderitaan dan kesedihan Penggugat tidak bisa diperolehkan dengan uang, akan tetapi untuk mengurangi rasa penderitaan dan kesedihan Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat I membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa oleh karena Penggugat sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada merupakan pemilik yang sah atas kedua bidang tanah sengketa, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyatakan batal transaksi jual beli yang terjadi antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H. Mardani/H. Danih maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I dan juga antara Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII (Para ahli waris H.Mardani/H. Danih) dengan Tergugat I serta antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I dan menyatakan Akta Jual Beli Nomor 344/36/ Tarumajaya/1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli Nomor 355/ 39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tertanggal 18 September 2001 yang dibuat di hadapan Johanna Swandhayani, S.H., Notaris di Jakarta tidak berkekuatan hukum;
Bahwa begitu pula dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod yang kemudian menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra karena proses penerbitannya mengandung cacat hukum, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan sertifikat-sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong seperti semula;
DALAM PROVISI:
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tanah sengketa yaitu pengalihan hak kepada pihak lain dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi dapat lebih dahulu menjatuhkan putusan Provisi dengan:
Menetapkan dan memerintahkan kepadaTergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak untuk mengosongkan, tidak memanfaatkan dan tidak melakukan kegiatan atau tindakan hukum apapun terhadap kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Meletakkan sita atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT. Hasanah Damai Putra/Tergugat I;
SITA JAMINAN:
Bahwa Penggugat mempunyai kekhawatiran, apabila perkara a quo belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), Tergugat I akan menjual dan/atau mengalihkan tanah sengketa kepada pihak lain dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi, maka Penggugat mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (Pasal 227 ayat 1 HIR) atas:
Sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT. Hasana Damai Putra/ Tergugat I untuk menghindari Tergugat I mengalihkan dan/atau menjaminkan tanah a quo kepada pihak lain;
Tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : Tanah H. Mayar/H. Sebih;
dengan menyatakan sah dan berharga dalam putusan terhadap masing-masing penyitaan tersebut (Pasal 227 ayat 4 HIR);
Bahwa Penggugat merasa khawatir Tergugat I menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dan untuk melindungi kepentingan Penggugat serta guna menghindari adanya upaya-upaya Tergugat I untuk mengalihkan kekayaannya sehingga gugatan ini menjadi sia-sia (illusoir), maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi meletakkan sita jaminan atas seluruh kekayaan Tergugat I, baik berupa barang bergerak maupun benda tetap, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, termasuk tetapi tidak terbatas pada kekayaan Tergugat I sebagai berikut:
Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Sentra Niaga Boulevard Hijau Kav. 33-35 Medan Satria, Bekasi
UANG PAKSA (DWANGSOM):
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat I akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dan karenanya mohon Pengadilan Negeri Bekasi menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII melakukan perbuatan melawan hukum maka patut dan adil apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa mengingat dalam hal ini Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV ikut serta berperan dalam transaksi jual beli antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H. Mardanih, maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I dan juga antara ahli waris H.Mardanih dengan Tergugat I, maka Penggugat mohon kepada Bapak ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV agar mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat maka sangat berdasarkan hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR apabila Penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak untuk mengosongkan, tidak memanfaatkan dan tidak melakukan kegiatan atau tindakan hukum apapun terhadap kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Meletakkan Sita atas Sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT. Hasana Damai Putra/Tergugat I untuk menghindari Tergugat I mengalihkan dan/atau menjaminkan tanah a quo kepada pihak lain;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas kedua bidang tanah yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 berdasarkan Cessie Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994 yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang dikeluarkan oleh kelurahan Pusaka Rakyat yang dikuasai Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : Tanah H. Mayar/H. Sebih;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada Penggugat secara tunai dan seketika:
Kerugian Materiil sebesar Rp15.018.276.000,00 (lima belas miliar delapan belas juta dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah;
Menyatakan batal demi hukum transaksi jual beli yang terjadi antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H. Mardanih, antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I serta antara Tergugat III s/d Tergugat XII dengan Tergugat I;
Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor 344/36/ Tarumajaya/ 1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tertanggal 18 September 2001 yang dibuat di hadapan Johanna Swandhayani, S.H.;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod serta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 M2 yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong seperti semula;
Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan yang berada di atas tanah milik Penggugat atas biaya Tergugat I;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I lalai memenuhi isi putusan perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat dan memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk meletakkan Sita Jaminan terlebih dahulu, terhadap :
Sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT. Hasana Damai Putra/ Tergugat I;
Tanah yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 yang masing-masing tercatat dalam girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik C. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang dikeluarkan oleh kelurahan Pusaka Rakyat yang dikuasai Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Girik C. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : Tanah H. Mayar/H. Sebih;
Tanah dan bangunan beserta isinya milik Tergugat I yang terletak di Komplek Sentra Niaga Boulevard Hijau Kav. 33-35 Medan Satria, Bekasi;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
MenghukumTergugat I,Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII untuk membayar biaya perkara;
Atau,
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium):
Bahwa tidaklah terbantahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Penggugat dalam posita gugatannya berulang-ulANG mendalikan bahwa:
Sebagian tanah sengketa milik Penggugat seluas 5.000 m2 tanpa sepengetahuan Penggugat telah dijual oleh Hj. Rohimah kepada Tergugat II dengan menggunakan girik C 326 dan kemudian terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 843 atas nama H. Komaruddin seluas 5.000 m2, yang kemudian Tergugat II melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat I;
Sebagian tanah sengketa milik Penggugat seluas 5.650 m2 tanpa sepengetahuan Penggugat telah dijual oleh Hj. Rohimah kepada H. Mardani/H. Danih dengan menggunakan girik C 326 dan kemudian terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama H. Mardani/H. Danih seluas 5.650 m2, yang kemudian Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII (ahli waris almarhum H. Mardani/H. Danih) melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat I;
Sebagian tanah sengketa milik Penggugat seluas 6.044 m2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat tanpa sepengetahuan Penggugat telah dijual kepada Tergugat I, sertifikat diterbitkan berdasarkan permohonan dari Hj. Rodiah alias Hj. Garod dengan menggunakan alas hak berupa Girik C 327;
Akan tetapi tegas dan nyata dalam gugatan Penggugat Hj. Rohimah atau ahli warisnya dan Hj. Rodiah alias Hj. Garod atau ahli warisnya tidak ikut ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini. Dengan demikian berdasarkan ketentuan hukum acara Hj. Rohimah atau ahli warisnya dan Hj. Rodiah alias Hj. Garot atau ahli warisnya untuk memenuhi syarat formal, haruslah diikut sertakan sebagai Tergugat ?. Dengan demikian nyata gugatan Penggugat kurang pihak dan seyogianya patut dinyatakan tidak dapat diterima;
Hal itu selaras dengan Jurisprudensi MA-RI Nomor 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang pada pokoknya menyatakan :
“Agar tidak cacat hukum yaitu kurang pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menanda-tangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat“;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telah memberikan Putusan Nomor 145/PDT.G/2012/PN.BKS tanggal 8 Mei 2013 dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, tidak dapat diterima;
DALAM PROVISI:
- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas kedua bidang tanah yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 berdasarkan Cessie Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994 yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pusaka Rakyat yang dikuasai Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : Tanah H. Mayar/H. Sebih;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, transaksi jual beli yang terjadi antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H.Mardanih, antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I serta antara Tergugat III s/d Tergugat XII dengan Tergugat I;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Akta Jual beli Nomor 344/ 36/ Tarumajaya/ 1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tertanggal 18 September 2001 yang dibuat di hadapan Johanna Swandhayani, S.H.;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod serta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berdasarkan Penetapan, Sita dan Berita Acara Sita Nomor 03/ CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN.Bks, atas Tanah yang terletak di Rt.001/ Rw.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. Nomor 166 Percil 20 a, Blok I Kelas II seluas 18.740 m2, (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), dan Girik Nomor 61 Percil 20 a Blok I Kelas II seluas kurang lebih 12.811 m2, (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga luasnya sejumlah 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi), dengan baas-batas sebagai berikut:
- Utara : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Timur : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Selatan : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Barat : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong seperti semula;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I lalai memenuhi isi putusan perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, untuk membayar biaya perkara, yang ditaksir sebesar Rp8.616.000,00 (delapan juta enam ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung rentang;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 393/Pdt/2013/PT.Bdg tanggal 24 Oktober 2013 dengan amar sebagai berikut:
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 08 Mei 2013 Nomor 145/Pdt.G/2012/PN.Bks, yang dimohonkan banding tersebut;
M E N G A D I L I S E N D I R I
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan Provisi Terbanding semula Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum sita jaminan Nomor. 03/CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN.Bks, atas tanah yang terletak di RT.001/RW.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. Nomor 166 Percil 20 a Blok/kelas 11,seluas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik-girik Nomor 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga jumlahnya 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) dengan batasan-batasan sebagai berikut:
- Utara : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Timur : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Selatan : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Barat : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
3. Mengangkat sita jaminan Nomor 03/CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN.Bks, atas tanah yang terletak di RT.001/RW.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. Nomor 166 Percil 20 a Blok/kelas 11,seluas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik-girik Nomor 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga jumlahnya 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) tersebut;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 11 Desember 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2013 diajukan permohonan kasasi tanggal 24 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 145/Pdt.G/2012/PN.Bks, jo. Nomor 393/Pdt/2013/PT.Bdg, jo. Nomor 62/Akta.K/2013/PN.Bks yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Januari 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Tergugat I, II, III, IV, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII dan Turut Tergugat I, II dan IV pada tanggal 9 Januari 2014;
Tergugat V pada tanggal 29 April 2014;
Turut Tergugat III pada tanggal 13 Januari 2014;
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 22 Januari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 84 tertanggal 5 Juli 1991 yang dibuat di hadapan Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, telah terjadi jual beli tanah antara Hj. Rohimah (Penjual) dengan PT. Sumbangtri (Pembeli) atas sebidang tanah adat Girik C. 166 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di RT. 001/RW. 008, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 85 tertanggal 5 Juli 1991 yang dibuat di hadapan Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, telah terjadi jual beli tanah antara Hj. Garot alias Hj. Rodiah (Penjual) dengan PT. Sumbangtri (pembeli) atas sebidang tanah adat Girik C. 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi), yang terletak di RT. 001/RW. 008, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : H. Mayar/H. Sebih;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 57, tanggal 6 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, PT. Sumbangtri mengalihkan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas kepada PT. Monadhika Prahasta Ratha;
Bahwa kemudian berdasarkan Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, PT. Monadhika Prahasta Ratha mengalihkan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas kepada PT. Modernland Realty, Tbk/Terbanding;
Bahwa dengan demikian, Penggugat memiliki hak keperdataan atas tanah yang terdiri dari dan dikenal sebagai:
Sebidang tanah hak milik adat Girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di RT. 001/RW. 008, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Sebidang tanah hak milik adat Girik C. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi), yang terletak RT. 001/RW. 008, Kelurahan dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : Tanah H. Mayar/H. Sebih;
Selanjutnya kedua bidang tanah tersebut disebut sebagai “tanah sengketa”;
Bahwa ternyata kemudian di atas tanah-tanah sengketa milik Terbanding telah dikuasai secara melawan hukum dan secara fisik oleh Pembanding dimana saat ini tanah sengketa oleh Pembanding telah dipergunakan sebagai areal Pasar Modern;
(Selanjutnya butir 1 sampai butir 6 tersebut di atas disebut “Kronologis dan Fakta-Fakta Hukum”);
Adapun yang menjadi keberatan Pemohon Kasasi atas pertimbangan-pertimbangan hukum serta Amar Putusan Judex Facti Tingkat Banding adalah sebagai berikut :
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Tertib Beracara Atau Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan menerima tambahan memori banding Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 145/Pdt.G/2012/PN.Bks, tanggal 8 Mei 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 16 Oktober 2013 dan telah mengabulkan secara keseluruhan permintaan dalam tambahan memori banding Pembanding (Mohon Majelis Hakim Mahkamah Agung R.I. memeriksa dan meneliti kembali Putusan Judex Facti dengan Tambahan Memori Banding Pembanding);
Bahwa dengan diterimanya tambahan memori banding Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 145/Pdt.G/2012/ PN.Bks, tanggal 8 Mei 2013 dan dikabulkannya secara keseluruhan permintaan dalam tambahan memori banding Pembanding maka secara tegas dan jelas telah melanggar ketentuan dan/atau tata tertib beracara yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Dimana secara tegas dan jelas atas tambahan memori banding Pembanding tidak memiliki satu dasar hukum dan/atau satu yurisprudensi pun untuk diajukan dalam mengajukan upaya hukum banding dalam tata tertib beracara, apalagi dengan mengabulkan seluruh tambahan memori banding, karena dalam tata tertib beracara yang berlaku saat ini, dimana dalam ketentuan dan/atau tata tertib beracara tidak mengenal adanya tambahan memori banding. Dengan demikian secara tegas dan jelas Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan hukumnya dengan menerima dan mengabulkan secara keseluruhan tambahan memori banding Pembanding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2013/ PT.Bdg. yang diputus pada tanggal 24 Oktober 2013;
Bahwa oleh karena secara tegas dan jelas Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam tertib beracara atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan maka atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2013/PT.Bdg., yang diputus pada tanggal 24 Oktober 2013 sudah sepatutnya di batalkan;
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2013/PT.Bdg. Batal Demi Hukum Karena Tergolong Cacat Hukum;
Bahwa apabila Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. beranggapan tambahan memori banding Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 145/Pdt.G/2012/PN.Bks, tanggal 8 Mei 2013 layak diajukan oleh Termohon Kasasi dalam tata tertib beracara, maka tentunya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/PDT/ 2013/PT.BDG. batal demi hukum karena tergolong cacat hukum;
Bahwa adapun alasan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/PDT/2013/PT.BDG. batal demi hukum karena tergolong cacat hukum, akan Pemohon Kasasi uraikan sebagai berikut:
Dalam melakukan upaya hukum Banding Pembanding /Termohon Kasasi dan Terbanding/Pemohon Kasasi mengajukan dokumen-dokumen untuk memenuhi tata tertib beracara sebagai berikut:
Memori Banding Pembanding/Termohon Kasasi, terdaftar di Kepaniteraan pada tanggal 3 Juli 2013;
Kontra Memori Banding Terbanding/Pemohon Kasasi, terdaftar di Kepaniteraan pada tanggal 26 Juli 2013;
Tambahan Memori Banding Pembanding/Termohon Kasasi, terdaftar di Kepaniteraan pada tanggal 16 Oktober 2013;
(Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Tambahan diterima pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2013)
Tambahan Kontra Memori Banding Terbanding/Pemohon Kasasi atas Tambahan Memori Banding, terdaftar di Kepaniteraan pada tanggal 4 November 2013;
(Terbanding mendaftar di Kepaniteraan pada tanggal 4 November 2013);
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2013/PT.Bdg. diputus pada tanggal 24 Oktober 2013;
Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. meneliti dan melihat kembali seluruh dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pembanding/Termohon Kasasi dan Terbanding/ Pemohon Kasasi pada Tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, tentunya terdapat kekeliruan yang sangat fatal dan sangat tidak patut dilakukan oleh Judex Facti, yaitu:
“Putusan Judex Facti dikeluarkan lebih awal daripada Tambahan Kontra Memori Banding atas Tambahan Memori Banding yakni tanggal 24 Oktober 2013 sedangkan Kontra Memori Banding atas Tambahan Memori Banding terdaftar di Kepaniteraan pada tanggal 4 November 2013. Hal ini tentunya tergolong cacat hukum karena bagaimana mungkin Putusan Judex Facti yang dalam pertimbangan hukumnya mempertimbangkan Tambahan Kontra Memori Banding atas Tambahan Memori Banding yang diajukan pada tanggal 4 November 2013 sedangkan Putusan Judex Facti terlebih dahulu telah diputuskan sebelumnya pada tanggal 24 Oktober 2013”
Bahwa tentunya sangat mengherankan bagi Pemohon Kasasi, Judex Facti berusaha memanipulasi tanggal sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013 sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2013/PT.Bdg. pada alinea (1) halaman 41 putusan a quo;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka secara tegas dan jelas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/PDT/2013/PT..BDG. batal demi hukum karena tergolong cacat hukum, karena Judex Facti telah mengeluarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/ 2013/PT.Bdg. lebih awal daripada Tambahan Kontra Memori Banding atas Tambahan Memori Banding yakni tanggal 24 Oktober 2013 sedangkan Tambahan Kontra Memori Banding atas Tambahan Memori Banding terdaftar di Kepaniteraan pada tanggal 4 November 2013. Dengan demikian secara terang putusan a quo tergolong cacat hukum karena bagaimana mungkin Putusan Judex Facti yang dalam pertimbangan hukumnya mempertimbangkan Tambahan Kontra Memori Banding atas Tambahan Memori Banding yang diajukan pada tanggal 4 November 2013 sedangkan Putusan Judex Facti terlebih dahulu telah diputuskan sebelumnya pada tanggal 24 Oktober 2013. Oleh karena itu sudah sepatutnya dan sepantasnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung R.I. membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/ Pdt/ 2013/ PT.Bdg;
Girik Adalah Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah Dan Sebagai Salah Satu Bukti Dasar Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Berlaku Di Indonesia:
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung karena secara tegas dan jelas Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tidak pernah mempertimbangkan bukti girik-girik tanah sengketa milik Pemohon Kasasi yaitu Girik C. Nomor 166 atas nama Garot bin H. Naman dan Girik Nomor 61 atas nama Rachim bin Naman terdaftar dalam buku register tanah yang terdapat di Kantor Kelurahan Pusaka Rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa secara tegas dan jelas Pemohon Kasasi secara sah dan demi hukum sebagai pemilik atas tanah a quo karena telah berkesesuaian antara Nomor Girik dengan buku register tanah yang terdaftar di Kantor Kelurahan Pusaka Rakyat (Vide : Bukti P-7);
Bahwa sebelum berlakunya UUPA, Girik adalah sebagai tanda bukti hak atas tanah dan sebagai salah satu bukti dasar kepemilikan hak atas tanah. Girik merupakan salah satu bukti kepemilikan yang cukup karena pada dasarnya hukum tanah di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi :
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persetujuan bangsa, dengan sosialisme Indonesi serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”;
Bahwa dengan demikian terbukti secara tegas dan jelas dasar kepemilikan Pemohon Kasasi berupa kepemilikan girik dan tercatat dalam buku register tanah yang terdapat di Kantor Kelurahan Pusaka Rakyat memiliki dasar hukum atas kepemilikan hak atas tanah sedangkan sebaliknya Termohon Kasasi tidak mampu untuk menunjukkan dan memperlihatkan bukti kepemilikan tanah sengketa;
Bahwa meskipun Termohon Kasasi dapat menunjukkan “Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka rakyat atas nama H. Komarudin HM, seluas 5.000 m2 diterbitkan oleh Turut Termohon Kasasi III/Turut Terbanding III/Turut Tergugat III pada tanggal 18 November 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 844 atas nama H. Mardanih alias H. Danih seluas 5.650 m2 diterbitkan oleh Turut Termohon Kasasi III/Turut Terbanding III/Turut Tergugat III pada tanggal 18 November 1998 yang merupakan dasar penerbitan Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat seluas 10.650 m2 atas nama PT. Hasana Damai Putra dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880 atas nama Hj. Rodiah alias Hj. Garod seluas 6.044 m2 diterbitkan Turut Termohon Kasasi III/Turut Terbanding III/Turut Tergugat III pada tanggal 4 September 2001, yang kemudian menjadi bagian Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Pusaka Rakyat seluas 91.221 m2 atas nama PT. Hasana Damai Putra”. Namun meskipun demikian apabila menyandarkan pemahaman pada ketentuan hukum membuktikan bahwa Termohon Kasasi tidak dapat menunjukkan aslinya, fotocopy tidak bernilai, sehingga tidak sah sebagai alat bukti. Pendirian yang demikian secara tegas dinyatakan dalam Putusan MA Nomor 7011K/Sip/1974, pendapat yang sama juga ditegaskan dalam Putusan MA. Nomor 3609 k/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa bukti foto copy harus dikesampingkan sebagai surat bukti;
Bahwa dengan demikian secara tegas dan jelas Pemohon Kasasi terbukti memiliki bukti kepemilikan atas tanah sengketa yaitu Girik C. Nomor 166 atas nama Garot bin H. Naman dan Girik Nomor 61 atas nama Rachim bin Naman terdaftar dalam buku register tanah yang terdapat di Kantor Kelurahan Pusaka Rakyat. Sedangkan Termohon Kasasi sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti aslinya yang telah diklaim telah berbentuk sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka rakyat atas nama H. Komarudin HM, seluas 5.000 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 844 atas nama H. Mardanih alias H. Danih seluas 5.650 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880 atas nama Hj. Rodiah alias Hj. Garod seluas 6.044 m2. Oleh karena terbukti Judex Facti sama sekali tidak pernah mempertimbangkan bukti Girik C. Nomor 166 atas nama Garot bin H. Naman dan Girik Nomor 61 atas nama Rachim bin Naman terdaftar dalam buku register tanah yang terdapat di Kantor Kelurahan Pusaka Rakyat yang merupakan bukti hak atas tanah berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sedangkan Termohon Kasasi sama sekali tidak dapat menunjukkan sertifikat aslinya yang hanya berbentuk fotocopy. Maka sangat wajar dan sepantasnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung R.I. membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2013/ PT.Bdg;
Dalam Pokok Perkara:
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Atau Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 36 alinea Ke-6 sampai dengan halaman 38 alinea Ke-1 dan Ke-2 dari 42 halaman putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang pada pokoknya menyatakan:
“Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I dalam sangkalannya telah mengajukan buki-bukti yaitu objek sengketa tersebut telah dibeli oleh Pembanding semula Tergugat I (PT. Hasana Damai Putra) dari H. Komarudin (Tergugat II) yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat pada tahun 1997 seluas 5000 m2 dengan girik C.326, dan asal awalnya objek sengketa tersebut dari Hj. Rohimah, ini diakui oleh Terbanding semula Penggugat sendiri dalam gugatannya adalah merupakan bukti yang sempurna;
Menimbang.......dst;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan dikuatkan serta dihubungkan dengan memori banding Pembanding semula Tergugat I yang menerangkan bahwa objek sengketa tersebut di atas semuanya memiliki sertifikat asli pada tahun 1997 dan dikuatkan oleh keterangan-keterangan saksi yang tidak bisa dibantah, oleh sebab itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Pembanding semula Tergugat I (PT. Hasana Damai Putra) bisa membuktikan bantahannya, sehingga permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dapat dikabulkan, dan gugatan Terbanding semula Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya maupun dari bukti yang ada maupun keterangan saksi, malah Terbanding semula Penggugat mengakui dalam gugatannya bahwa Pembanding semula Tergugat I (PT. Hasana Damai Putra) membeli objek sengketa sudah memiliki sertifikat, pengakuan itu adalah bukti yang sempurna, oleh sebab itu Terbanding semula Penggugat menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa Terbanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, sebaliknya Pembanding semula Tergugat I (PT. Hasana Damai Putra) dapat membuktikan bantahannya, maka gugatan Terbanding semula Penggugat harus ditolak”;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas telah salah dalam menerapkan hukum, terutama dalam menilai kekuatan bukti dan saksi-saksi yang diajukan pihak-pihak di persidangan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa bilamana Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung meneliti secara seksama alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi maka terlihat sejarah awal kepemilikan tanah hak milik adat sangat jelas sejak tahun 1976 tanah a quo telah terdaftar dalam girik Nomor 166 dan Nomor 61 atas nama H. Rohim dan H. Garot (Vide : Bukti P.3. P.3-a) yang kemudian pada tahun 1991, melalui Akta Notaris Nomor 84 dan Nomor 85 beralih ke PT. Sumbangtri Kreasi Persada (Vide : Bukti P.2, dan P.2-a) dan kemudian tahun 1994, melalui Akta Notaris Nomor 57, tanggal 6 Mei 1994 (Vide : Bukti P.2-b), diserahkan pada PT. Monadhika Prahasta Ratha dan kemudian dari PT. Monadhika Prahasta Ratha melalui akta Notaris Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994 diserahkan pada PT. Moderland Realty/Pemohon Kasasi (Vide : Bukti P.2-c) sedangkan Termohon Kasasi menguasai tanah tersebut baru pada tahun 2001, berarti Pemohon Kasasi memiliki atau menguasai tanah tersebut jauh sebelumnya yaitu pada tahun 1994;
Bahwa dari alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi berupa bukti P-4 dan P-4a terbukti pula yang membayar pajak bumi dan bangunan atas tanah a quo sampai dengan tahun 2006 adalah Pemohon Kasasi dan hingga sekarang Pemohon Kasasi masih tercatat di kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan kabupaten Bekasi;
Bahwa selain itu, alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi juga berkesesuaian dengan keterangan saksi yang dihadapkan oleh Pemohon Kasasi di persidangan yaitu saksi Marhasan yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi mengetahui pemilik awal tanah tersebut adalah H. Garot dan H. Rohim luasnya ± 31.000 m2, yang terletak di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dan setahu saksi tanah tersebut dijual pada tahun 1991. Demikian pula Saksi Mahdi yang pada pokoknya menerangkan bahwa H. Rohim mempunyai tanah girik Nomor 166 sedangkan H. Garot mempunyai tanah girik Nomor 61 dan setahu saksi tanah tersebut 1976-1980 masih digarap oleh H. Rohim dan pada tahun 2006 tanah tersebut tidak digarap lagi karena pada saat itu telah dikuasai dan dibangun oleh PT. Hasana Damai Putra (Termohon Kasasi);
Bahwa adapun saksi Madinah yang diajukan oleh Termohon Kasasi pada pokoknya telah menerangkan pula ia adalah makelar tanah atas jual beli tanah pada tahun 2001 dari H. Komaruddin (Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II) kepada Beni (PT. Hasana damai Putra);
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan setempat terungkap adanya fakta dan bukti hukum yang tidak dapat dibantah lagi bahwa Pemohon Kasasi telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sebagai pemilik yang sah atas tanah milik adat Girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi Girik C. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang terletak di RT. 001/RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Girik C. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : Tanah H. Mayar/H. Sebih;
Sehingga seluruhnya berjumlah 31.551 m2 yang saat ini telah berubah batas-batasnya (telah menjadi satu hamparan) sebagai berikut:
Utara : Tanah/bangunan PT. Hasana Damai Putra;
Timur : Tanah/bangunan PT. Hasana Damai Putra;
Selatan : Tanah/bangunan PT. Hasana Damai Putra;
Barat : Tanah/bangunan PT. Hasana Damai Putra;
Bahwa lebih lanjut Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung a quo pada halaman 38 alinea Ke-3 sampai dengan halaman 39 dari 42 halaman yang pada pokoknya menyatakan:
“Menimbang bahwa untuk menambah dan menguatkan bantahan Pembanding semula Tergugat I (PT. Hasana Damai Putra) sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu:
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak atas tanah tersebut apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat;
Menimbang, bahwa sertifikat-sertifikat 843, 844, 880/Pusaka Rakyat sudah terbit Hak Miliknya pada tahun 1997, berarti Pembanding semula Tergugat I (PT. Hasana Damai Putra ) telah membeli objek sengketa yang sudah bersertifikat Hak Milik yang sudah lebih lima tahun, berarti semua jual beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tanggal 23-9-1997 dan Nomor 3555/39/ Tarumajaya/ 1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Pengikatan Akta Jual Beli Nomor 5 tanggal 18 September 2001 (B.T-1,2) yang dilakukan Pembanding semula Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat kedua belah pihak karena dibuat sesuai menurut prosedur dan hukum yang berlaku dengan sendirinya objek sengketa adalah milik Pembanding semula Tergugat I”;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I dapat membuktikan sangkalannya, sehingga objek sengketa terbukti adalah milik Pembanding semula Tergugat I, oleh sebab itu Pembanding semula Tergugat I dan Para Turut Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum......dst”;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya sebgaimana tersebut pada butir 9 di atas telah tidak memberikan pertimbangan yang mencukupi (onvoldoende gemotiveerd) karena seharusnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung tidak saja melihat dari perspektif legalitas formal yang bisa dimungkinkan melalui rekayasa, melainkan juga harus melihat dari segi substansinya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang mempengaruhinya seperti adanya bukti-bukti petunjuk yang mengarah pada adanya rekayasa atas dokumen-dokumen serta kesalahan formal maupun materiil dalam proses penerbitan sertifikat;
Bahwa objek sengketa yang dibeli Termohon Kasasi memang telah ada yang bersertifikat yaitu Sertifikat Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod yang kemudian menjadi sertifikat HGB Nomor 3337/Pusaka Rakyat dan/atau Sertifikat HGB Nomor 3428/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra, akan tetapi disinilah letak pemasalahannya karena andai saja Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung lebih cermat memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi maka tentunya Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung dapat menemukan fakta-fakta hukum yang jelas dan akurat yang mengarah pada adanya cacat formal maupun materiil dalam proses penerbitan sertifikat Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod yang kemudian menjadi sertifikat HGB Nomor 3337/Pusaka Rakyat dan/atau Sertifikat HGB Nomor 3428/Pusaka Rakyat karena dari awal seluruh rangkaian proses jual beli tidak berdasarkan alas hak yang sah;
Bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yaitu bukti P-6 dan P-7 terungkap adanya fakta-fakta hukum bahwa yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat atas tanah sengketa adalah dokumen/girik yang tidak berdasar hukum karena tidak tercatat/terdaftar pada Buku daftar C Desa Pusaka Rakyat karena tanah seluas 5.000 m2, 5.650 m2 dan 6.044 m2 sebelum tanah-tanah tersebut bersertifikat yang dijadikan dasar penjualan tanah oleh Hj. Rohimah kepada H. Komaruddin/Termohon Kasasi II dan H. Mardani serta Rodiah/Garod dengan Termohon Kasasi masing-masing seluas 5.000 m2, 5.650 m2 dan 6.044 m2 adalah Girik C. 326, C. 327 dan C. 328 dimana fakta hukumnya ketiga girik-girik tersebut ternyata tidak terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa terbukti pula secara hukum girik-girik yang terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat adalah girik C. 326 A atas nama Supendi Yunus dan C. 328 atas nama H. Saatun G Saifudin sedangkan girik C. 327 tercatat tanpa nama dan tidak ada bidang tanahnya;
Bahwa sebaliknya, girik-girik tanah sengketa milik Pemohon Kasasi yaitu Girik C. Nomor 166 atas nama Rachim bin Naman Garot bin H. Naman dan Girik Nomor 61 atas nama Garot bin H. Naman terdaftar dalam buku register tanah yang terdapat di Kantor Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa dengan demikian seluruh perbuatan hukum, sertifikat-sertifikat dan akta-akta yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena dari awal sebelum terbitnya sertifikat seluruh rangkaian proses jual beli tidak berdasarkan alas hak yang sah sebagaimana fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa tanpa sepengetahuan Pemohon Kasasi, Hj. Rohimah menjual sebagian tanah sengketa kepada H. Mardanih (orang tua Termohon Kasasi II/Tergugat II) dan Termohon Kasasi II/Tergugat II masing-masing seluas 5650 m2 dan 5000 m2 dengan menggunakan Girik C. 326 atas nama Hj. Rohimah sesuai Akta Jual Beli Nomor 344/36/Tarumajaya/ 1997 tanggal 23-9-1997 dan Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/ 1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi;
Bahwa selanjutnya Termohon Kasasi II/Tergugat II dan H. Mardanih mengajukan permohonan hak atas tanah sengketa kepada Turut Termohon Kasasi III/Turut Tergugat III dan kemudian atas permohonan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komaruddin seluas 5000 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih seluas 5650 m2;
Bahwa Hj. Garod alias Hj. Rodiah memperoleh tanah dengan cara Hibah Lisan pada tahun 1972 dari H. Naman seluas 6.044 m2 berdasarkan Girik C. 327 yang telah dibalik nama ke Hj. Garod alias Hj. Rodiah dan selanjutnya Hj. Garod alias Hj. Rodiah mengajukan permohonan sertifikat kepada Turut Termohon Kasasi III/Turut Tergugat III sehingga atas permohonan tersebut terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang Hak Hj. Rodiah seluas 6044 m2;
Bahwa setelah Termohon Kasasi II/Tergugat II, H. Mardanih dan Hj. Rodiah alias Hj. Garod memperoleh sertifikat hak milik, kemudian Termohon Kasasi II/Tergugat II, Termohon Kasasi III/Tergugat III s/d Termohon Kasasi XIII/Tergugat XIII dan Hj. Rodiah alias Hj. Garot melakukan jual beli dengan Termohon Kasasi/Tergugat I;
Bahwa Jual beli antara Termohon Kasasi/Tergugat I dengan Termohon Kasasi III/Tergugat III s/d Termohon Kasasi XIII/Tergugat XIII berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tanggal 18 September 2001 yang dibuat oleh Johana Swandhany, S.H., Notaris di Bekasi;
Bahwa dengan demikian, Termohon Kasasi/Tergugat I menguasai tanah a quo milik Pemohon Kasasi berdasarkan jual beli antara Termohon Kasasi dengan Termohon Kasasi II/Tergugat II, Termohon Kasasi II/Tergugat I dengan Termohon Kasasi III/Tergugat III s/d Termohon Kasasi XIII/Tergugat XIII (para ahli waris almarhum H. Mardani) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 6 tertanggal 18 September 2011 yang dibuat di hadapan Johanna Swandhany, S.H., Notaris/PPAT di Bekasi dan Tergugat I dengan Hj. Rodiah/Garod;
Bahwa setelah tanah sengketa beralih kepada Termohon Kasasi /Tergugat I, selanjutnya atas permohonan Termohon Kasasi/Tergugat I, maka Turut Termohon Kasasi III/Turut Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Pusaka Rakyat atas nama PT. Hasana Damai Putra/Tergugat I;
Bahwa dari uraian tersebut di atas telah jelas dan tegas Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara a quo telah memuat pertimbangan yang sempurna (onvoldoende gemotiveerd) dan juga telah memuat pertimbangan yang tidak bertentangan dengan Hukum dan/atau telah menerapkan Hukum sebagaimana pertimbangan hukumnya pada halaman 50 alinea ke-5 sampai dengan halaman 52 alinea ke-2 sebagai berikut:
“Menimbang, ......... dst;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa sejak awal kepemilikan tanah hak milik adat sangat jelas sejak tahun 1976 telah terdaftar dalam girik Nomor 166 dan Nomor 61 atas nama H. Rohim dan H. Garot (Bukti P.3. P.3-a) yang kemudian pada tahun 1991, melalui Akta Notaris Nomor 84 dan Nomor 85 beralih ke PT. Sumbangtri Kreasi Persada (Bukti P.2, dan P.2-a) dan kemudian tahun 1994, melalui Akta Notaris Nomor 57, tanggal 6 Mei 1994 (Bukti P.2-b), diserahkan pada PT. Monadhika dan kemudian dari PT. Monadhika melalui akta Notaris Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994 diserahkan pada PT. Moderland Realty (Bukti P.2-c), sedangkan Tergugat menguasai tanah tersebut baru pada tahun 2001, berarti Penggugat memiliki atau menguasai tanah tersebut jauh sebelumnya, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Tergugat I tidak berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalannya sedangkan Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dali gugatannya, dengan demikian maka Petitum Penggugat pada poin 3 ini beralasan dan patut untuk dikabulkan, namun sekedar mengenai batas-batasnya telah mengalami perubahan disesuaikan dengan batas-batas yang ada dalam Permohonan Sita Jaminan”;
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Bekasi halaman 53 alinea Ke-1 sampai dengan alinea Ke-3 sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap Petitum Penggugat pada poin 2 maka Majelis berpendapat bahwa oleh karena Petitum Penggugat pada poin 3 telah dikabulkan maka terhadap Petitum Penggugat poin 2 tersebut dapat dan beralasan pula untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap Petitum poin 5 dan 6 pada pokoknya Penggugat meminta pembatalan baik Perbuatan Hukum maupun Perbuatan Transaksi Jual Beli maupun Akte Jual Beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997, tanggal 23-09-1997, Akte Jual Beli tanggal 06-10-1997, maka Majelis berpendapat bahwa oleh karena Tergugat I telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (Petitum ke-2 dan Ke-3 Penggugat) telah dikabulkan, maka dengan demikian seluruh perbuatan hukum dan akte-akte yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya Redaksional Petitum Penggugat pada poin 5, 6 dengan kata-kata batal haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa terhadap Petitum Penggugat pada poin 7 yaitu menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama H. Komarudin......dst, maka Majelis berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa fotocopy surat tersebut telah diserahkan sebagai bukti surat oleh Tergugat I, namun oleh karena hanya fotocopy dan tidak ada surat aslinya, maka oleh Majelis telah dinyatakan dikesampingkan, demikian pula halnya dengan Sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra telah dinyatakan oleh Kuasa Hukum Tergugat I, bahwa objek sengketa tidak masuk dalam Hak Guna Bangunan tersebut dan karenanya bukti surat tersebut telah dikesampingkan dan dihubungkan pula dengan telah dikabulkannya Petitum Penggugat pada poin 2 dan 3 maka dengan demikian Petitum Penggugat pada poin 7 patut dan beralasan pula untuk dikabulkan”;
Bahwa berikut izinkanlah Pemohon Kasasi menyampaikan kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. rangkaian fakta-fakta hukum bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah menerapkan hukum secara adil dan bijaksana dengan menempatkan prinsip-prinsip, keadilan dan kebenaran sebagai berikut :
Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Bekasi Telah Benar Menerapkan Hukum Pembuktian Mengenai Bukti Kepemilikan:
Bahwa tanah yang menjadi sengketa adalah sebidang tanah hak milik adat Girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di RT. 001/RW. 008, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dan sebidang tanah hak milik adat Girik C. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi), yang terletak RT. 001/RW. 008, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
Bahwa adapun dasar kepemilikan Pemohon Kasasi adalah:
Girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (Asli telah diperlihatkan di Pengadilan sebagaimana Bukti P-3);
Girik C. 61, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (Asli telah diperlihatkan di Pengadilan sebagaimana Bukti P-3a);
Bahwa adapun dasar kepemilikan Termohon Kasasi adalah:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat seluas 10.650 m2, Surat Ukur : Nomor 92/Pusaka Rakyat/2011, atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra (Asli telah diperlihatkan di Pengadilan sebagaimana Bukti T.1-1);
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat seluas 91.221 m2, Surat Ukur : Nomor 05/Pusaka Rakyat/2010, atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra (Asli telah diperlihatkan di Pengadilan sebagaimana Bukti T.1-1a);
Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat seluas 5.000 m2 atas nama pemegang hak H. Komaruddin (Asli tidak dapat diperlihatkan di Pengadilan sebagaimana Bukti T.1-2b);
Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Desa Pusaka Rakyat seluas 5.650 m2 atas nama pemegang hak H. Mardanih/Hj. Danih (Asli tidak dapat diperlihatkan di Pengadilan sebagaimana Bukti T.1-3b);
Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Desa Pusaka Rakyat seluas 6.044 m2 atas nama pemegang hak Hj. Rodiah /Hj. Garod (Asli tidak dapat diperlihatkan di Pengadilan sebagaimana Bukti T.1-4a);
Bahwa fakta-fakta hukum yang ditemukan di Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan bukti-bukti Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi ditemukan fakta sebagai berikut:
Pemohon Kasasi telah berhasil menunjukkan bukti asli kepemilikan tanah sengketa berupa 1) Girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 dan 2) Girik C. 61, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2;
Termohon Kasasi tidak berhasil menunjukkan bukti asli kepemilikan tanah sengketa berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat seluas 5.000 m2 atas nama pemegang hak H. Komaruddin;
Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Desa Pusaka Rakyat seluas 5.650 m2 atas nama pemegang hak H. Mardanih/Hj. Danih;
Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Desa Pusaka Rakyat seluas 6.044 m2 atas nama pemegang hak Hj. Rodiah /Hj. Garod;
Sedangkan Termohon Kasasi hanya berhasil menunjukkan bukti asli kepemilikan berupa :
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat seluas 10.650 m2, Surat Ukur : Nomor 92/Pusaka Rakyat/2011, atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat seluas 91.221 m2, Surat Ukur : Nomor 05/Pusaka Rakyat/2010, atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra;
Akan tetapi bukti kepemilikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat tidak masuk dalam objek sengketa tanah, tidak dilampirkan dokumen pendukung tentang asal usul tanah, yang termuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya menyebutkan Nomor Girik dan Persil Tanah dan tidak melampirkan sura-surat giriknya, sehingga Majelis Hakim memandang bukti tersebut demi hukum tidaklah lengkap atau tidak sempurna;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan:
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”
Dari ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata tersebut secara tegas dan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai sesuatu hak wajib membuktikan adanya hak tersebut;
Hal ini didukung dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121 K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972 yang menyebutkan:
“Salah satu pihak yang mendalilkan sesuatu, dan disangkal oleh pihak lawannya maka yang mendalilkan itulah yang harus membuktikan dalilnya tersebut”;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti Pemohon Kasasi telah berhasil menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah sengketa sedangkan Termohon Kasasi sama sekali tidak mampu untuk membuktikan kepemilikan tanah sengketa. Dengan demikian terbukti Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi telah benar menerapkan hukum pembuktian mengenai bukti kepemilikan sebagaimana ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata dan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972 sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2013/PT.Bdg.;
Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Bekasi Telah Benar Menerapkan Hukum Pembuktian Dengan Mengaitkan Bukti Tertulis, Keterangan Saksi Dan Pengakuan Pembanding .
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata menyatakan:
“Alat pembuktian meliputi”:
Bukti tertulis;
Keterangan saksi;
Persangkaan;
Pengakuan;
Sumpah;”
Dari ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata tersebut secara tegas dan jelas menyatakan bahwa suatu alat pembuktian juga meliputi bukti tertulis, keterangan saksi dan pengakuan;
Bahwa Pemohon Kasasi akan mencoba menguraikan secara terang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah menerapkan hukum dengan benar sebagaimana keterkaitan antara bukti tertulis, keterangan saksi dan pengakuan Termohon Kasasi;
Bahwa pada uraian (I) di atas, Pemohon Kasasi telah berhasil menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah sengketa sedangkan Termohon Kasasi sama sekali tidak mampu untuk membuktikan kepemilikan tanah sengketa. Maka setelah adanya kejelasan mengenai bukti kepemilikan tanah sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tentu saja tidak dapat langsung menyimpulkan kepemilikan tanah sengketa akan tetapi agar penerapan hukum berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi harus menilai atau mempertimbangan keterangan saksi yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Bekasi;
Hal ini didukung dengan ketentuan Pasal 1905 KUHPerdata yang menyebutkan:
“Keterangan seorang saksi, tanpa alat pembuktian lain dalam pengadilan tidak boleh dipercaya” ;
Dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 1905 KUHPerdata, maka seorang saksi dengan alat pembuktian dalam pengadilan boleh dipercaya;
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi telah didengarkan keterangan saksi yaitu Sdr. Madinah, yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 1990, kenal dengan Pak Benny (Direksi), Pak Leo dan hubungan saksi sebagai Mediator/penghubung tanah di Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa saksi mengetahui luas tanah yang sekarang menjadi pasar Modern luas 5.000 m2, membeli dari H. Komaruddin pada tahun 2001, saya menjadi penghubungnya;
Bahwa saksi ingat PT. Hasana Damai Putra membeli dari H. Mardani tahun 2001 dan saksi sebagai calo dan asalnya dari 560. Dari Hj. Rohimah, sekarang menjadi Pasar Modern;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa H. Garot maupun H. Rohim menjual tanah itu dan setahu saksi dari H. Komaruddin ke HDP, 30.000 m2;
Bahwa saksi tahu tanah, Hj. Rohimah dan Hj. Garot dimana letaknya di Jawa Barat di Pasar Modern, Desa Pusaka Rakyat dengan luas 10.16 satu hamparan itu tahun 2001;
(Vide : halaman 45 s/d 48 Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 145/PDT.G/2012/PN.BKS. tanggal 8 Mei 2013);
Bahwa jika Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. mencermati bukti Termohon Kasasi yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat seluas 5.000 m2 atas nama pemegang hak H. Komaruddin, dimana asli sertifikat tersebut tidak dapat diperlihatkan di Pengadilan (Vide : Bukti T.1-2b), jika dikaitkan dengan keterangan saksi H. Madinah tersebut di atas maka berdasarkan ketentuan Pasal 1905 KUHPerdata dapat ditarik sebuah fakta hukum bahwa “proses penjualan tanah milik H. Komaruddin kepada Pembanding terjadi pada tahun 2001 dan yang menjadi penghubung transaksi jual beli tersebut adalah saksi H. Madinah”. Dengan demikian penguasaan tanah sengketa oleh Termohon Kasasi sejak tahun 2001 sementara Pemohon Kasasi menguasai tanah sengketa sejak tahun 1994 sebagaimana Akta Notaris Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994 diserahkan pada PT. Moderland Realty/Terbanding (Vide : Bukti P.2-c). Sehingga sangat wajar apabila hasil temuan pihak kepolisian atas laporan Pemohon Kasasi pada Bareskrim Polri sesuai dengan Laporan Polisi Nomor TBL/528/XII/2010/Bareskrim tertanggal 29 Desember 2010, menyatakan:
Diduga telah terjadi penjualan 2 (dua) kali oleh H. Rohimah kepada H. Komaruddin seluas 5.000 m2 dengan Girik C. 326 atas nama Hj. Rohimah. Namun ternyata fakta hukumnya Girik C. 326 tersebut tidak terdaftar di Buku C Kelurahan Pusaka Rakyat, dimana secara hukum girik yang terdaftar di Buku C Kelurahan Pusaka Rakyat adalah Girik C. 326 atas nama Supendi Yunus (vide Bukti P-7);
Bahwa hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Turut Termohon Kasasi IV/Turut Terbanding IV/dahulu Turut Tergugat IV selaku Lurah Pusaka Rakyat, Girik C. 326, C. 327 dan C. 328 yang dijadikan dasar penjualan tanah oleh H. Rohimah dan H. Garot kepada H. Mardanih H. Komaruddin dan kepada Termohon Kasasi, ketiga girik tersebut tidak terdaftar di buku C Kelurahan Pusaka Rakyat, dimana yang terdaftar di buku C Kelurahan Pusaka Rakyat C. 326 A atas nama Supendi Yunus, C. 327 tercatat tanpa nama dan tidak ada bidang tanahnya sedangkan C. 328 atas nama H. Saatun G Saifudin (vide Bukti P-6). Dengan demikian berdasarkan rangkaian persitiwa dan fakta-fakta hukum tersebut maka telah terjadi suatu peristiwa hukum yang mengadung cacat hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa fakta hukum tersebut semakin terang dan jelas sebagaimana Pengakuan dari Termohon Kasasi dalam Memori Bandingnya pada halaman 14 aliena (1) sebagai berikut:
“Bahwa terbukti dari bukti Pembanding yang diberi tanda : T.1-2, T.1-2a, T.1-2b dan T.1-2c (meskipun fotocopy akan tetapi bersesuaian) dengan bukti T.1-1 yang ada tau dapat ditunjukkan surat aslinya dan bersesuaian keterangan saksi H. Madinah dibawah sumpah, Pembanding memperoleh tanah seluas 5.000 m2 melalui prosedur pembelian dari Turut Terbanding I/Tergugat II : H. Komaruddin berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli/ Pelepasan Hak Nomor 5 tanggal 25 Juli 2001 Notaris Johanna Swandhayani, SH serta ikatan lainnya, yang status hukumnya pada waktu dibeli tanah tersebut asalnya sudah dalam keadaan bersertifikat : Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat seluas 5.000 m2 atas nama pemegang hak : H. Komaruddin”;
Bahwa dari Pengakuan Termohon Kasasi tersebut di atas, maka telah sesuai dengan fakta-fakta hukum, mulai dari alat bukti yang dimiliki Pemohon Kasasi yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat seluas 5.000 m2 atas nama pemegang hak H. Komaruddin (Vide : Bukti T.1-2b) yang didapatkan dari Akta Pengikatan Jual Beli/Pelepasan Hak Nomor 5 tanggal 25 Juli 2001 Notaris Johanna Swandhayani, S.H., serta ikatan lainnya ( Vide : Bukti T.1-2);
Selanjutnya jika dihubungkan dengan keterangan dari saksi Sdr. H. Madinah, yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 1990, kenal dengan Pak Benny (Direksi), Pak Leo dan hubungan saksi sebagai Mediator/penghubung tanah di Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa saksi mengetahui luas tanah yang sekarang menjadi pasar Modern luas 5.000 m2, membeli dari H. Komaruddin pada tahun 2001, saya menjadi penghubungnya;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa H. Garot maupun H. Rohim menjual tanah itu dan setahu saksi dari H. Komaruddin ke HDP, 30.000 m2;
(Vide : halaman 45 s/d 48 Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 145/PDT.G/2012/PN.BKS. tanggal 8 Mei 2013)
Serta adanya Pengakuan Termohon Kasasi sebagaimana Memori Bandingnya pada halaman 14 aliena (1) yang pada pokonya menyatakan “Bahwa terbukti dari bukti Pembanding yang diberi tanda : T.1-2, T.1-2a, T.1-2b dan T.1-2c (meskipun fotocpy akan tetapi bersesuaian) dengan bukti T.1-1 yang ada tapi dapat ditunjukkan surat aslinya dan bersesuaian keterangan saksi H. Madinah dibawah sumpah, Pembanding memperoleh tanah seluas 5.000 m2 melalui prosedur pembelian dari Terbanding II/Tergugat II : H. Komaruddin berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli/Pelepasan Hak Nomor 5 tanggal 25 Juli 2001 Notaris Johanna Swandhayani, SH serta ikatan lainnya...”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan adanya keterkaitan bukti tertulis Pemohon Kasasi, dikaitkan dengan keterangan Saksi H. Madinah serta adanya Pengakuan dari Termohon Kasasi, maka demi hukum telah ditemukan fakta-fakta hukum yang sebenarnya dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi telah benar menerapkan hukum pembuktian dengan mengaitkan bukti tertulis, bukti saksi dan pengakuan Pembanding;
Bahwa dengan demikian, maka terbukti bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tersebut telah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepantasnya apabila Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2013/PT.Bdg.;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 s/d 13:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah adanya dalil gugatan dari Penggugat yang menyatakan memiliki tanah objek sengketa dikenal sebagai Girik Nomor 166 tertera an. Rachim bin Naman Garot bin H. Naman dan Girik Nomor 61 tertera an. Garot bin H. Naman terdaftar sejak tahun 1976, di kantor Desa Pusaka Rakyat, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
Bahwa dalam pembuktiannya dengan melampirkan bukti tertulis dan keterangan saksi, Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya memiliki tanah objek sengketa dengan menjelaskan bahwa, berdasarkan Akta Nomor 84 tanggal 5 Juli 1991 yang dibuat di hadapan Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, menerangkan bahwa telah terjadi pelepasan hak atas tanah antara Hj. Rachim bin Naman (pemilik) dengan PT. Sumbangtri Kreasi Persada (penerima hak) atas sebidang tanah adat Girik C 166 Persil 20 a blok/kelas 11 seluas 18.740 m2 terletak di RT. 001/RW008, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 85 tertanggal 5 Juli 1991 yang dibuat di hadapan Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, menerangkan telah terjadi pelepasan hak atas tanah Haji Garot bin Naman (pemilik) dengan PT. Sumbangtri Kreasi Persada (penerima hak) atas sebidang tanah hak milik adat Girik C.61 Persi 1 20 a Blok/Kelas 11 seluas 12.811 m2 terletak RT. 001/RW008, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
Bahwa selanjutnya berdasar atas akta penyerahan dan pemindahan hak (Cessie) Nomor 57 tanggal 6 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, PT. Sumbangtri Kreasi Persada telah mengalihkan/menyerahkan dan memindahkan hak atas kedua bidang tanah tersebut di atas kepada PT. Monadhika Prahasta Ratha, yang kemudian berdasarkan akta penyerahan dan pemindahan hak (Cessie) No 185 tanggal 20 Mei 1994 yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta telah mengalihkan/menyerahkan dan memindahkan hak atas kedua bidang tanah kepada PT. Modernland Realty, Tbk/Penggugat;
Bahwa atas pembuktian yang telah dilakukan oleh Penggugat, Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya, karena dalam penerbitan sertifikat ditemukan fakta hukum yang jelas dan akurat adanya cacat hukum formal maupun materil dalam proses penerbitan sertifikat yang dimiliki oleh Tergugat, karena dari awal pensertifikatan seluruh rangkaian proses jual beli tidak berdasar alas hukum yang sah, dan tidak diterbitkan melalui prosedur yang sah;
Bahwa dokumen riwayat tanah yang dimiliki oleh Tergugat, didalilkan Tergugat berasal dari Girik C326, C327, C328 an. Hj. Rohimah dan Hj.Garod alias Hj. Rodiah yang ternyata tidak benar terdaftar di buku Desa Pusaka Rakyat. Berdasar pembuktian Girik C326, ternyata terdaftar an. Supandi Yunus, dimana penguasaan fisik bukan oleh pemohon hak, sehingga peralihan hak jelas didasari dokumen yang tidak sah, dan dengan sendirinya melahirkan sertifikat yang tidak sah pula. Hal mana dipertegas dengan pembuktian bahwa tanah objek sengketa jauh sebelumnya telah dikuasai oleh Pengugat. Dengan demikian Tergugat telah membeli objek sengketa dari orang yang tidak berhak menjual;
Bahwa sehubungan dengan dalil kepemilikan Tergugat berdasar Girik C327 ternyata tercatat tanpa nama dan tak ada bidang tanahnya dibuku Desa, sedangkan Girik C328 tercatat an. H. Saatun G. Safiudin, juga tidak terdaftar dalam buku Desa, sehingga dengan demikian penerbitan segala surat maupun hak yang timbul berdasar riwayat tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa hal tersebut di atas sejalan dengan temuan pihak Kepolisian berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri tertanggal 2 Maret 2012, yang menyatakan Ketiga Girik milik Tergugat di atas tidak terdaftar di buku C kelurahan Pusaka Rakyat, dan diduga telah terjadi penjualan 2 (dua) kali oleh H. Rohomah dan H. Garot, namun keduanya telah meninggal dunia;
Bahwa dengan demikian, Pembuktian yang telah dilakukan Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya sebaliknya Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya, karena tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung untuk penerbitan sertifikat sebagai syarat utama penerbitan sertifikat hak atas tanah sehingga permohonan kasasi Penggugat/Pemohon Kasasi sangat beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MODERNLAND REALTY, Tbk, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/ 2013/PT.Bdg tanggal 24 Oktober 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 145/PDT.G/2012/PN.BKS tanggal 8 Mei 2013 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MODERNLAND REALTY, Tbk tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/ 2013/PT.Bdg tanggal 24 Oktober 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 145/PDT.G/2012/PN.BKS tanggal 8 Mei 2013;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, tidak dapat diterima;
DALAM PROVISI:
- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas kedua bidang tanah yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 berdasarkan Cessie Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994 yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pusaka Rakyat yang dikuasai Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2:
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : Tanah H. Mayar/H. Sebih;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, transaksi jual beli yang terjadi antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H.Mardanih, antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I serta antara Tergugat III s/d Tergugat XII dengan Tergugat I;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Akta Jual beli Nomor 344/ 36/ Tarumajaya/ 1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tertanggal 18 September 2001 yang dibuat di hadapan Johanna Swandhayani, S.H.;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod serta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT. Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berdasarkan Penetapan, Sita dan Berita Acara Sita Nomor 03/ CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN.Bks, atas Tanah yang terletak di Rt.001/ Rw.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. Nomor 166 Percil 20 a, Blok I Kelas II seluas 18.740 m2, (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), dan Girik Nomor 61 Percil 20 a Blok I Kelas II seluas kurang lebih 12.811 m2, (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga luasnya sejumlah 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Timur : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Selatan : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Barat : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong seperti semula;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I lalai memenuhi isi putusan perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Termohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Ttd.
Ttd./ Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn., H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum.,
Panitera Pengganti;
Biaya-biaya: Ttd.
M e t e r a i Rp 6.000,00 Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H.
R e d a k s i Rp 5.000,00
Administrasi kasasi Rp 489.000,00 +
Jumlah.………….......... Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP : 19610313 198803 1 003