MENGADILI DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, tidak dapat diterima ; DALAM PROVISI ;
- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebahagian ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas kedua bidang tanah yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 M2 berdasarkan Cessie No. 185, tanggal 20 Mei 1994 yang masing-masing tercatat dalam girik C No. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik No. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 M2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pusaka Rakyat yang dikuasai Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut :
Girik C No. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 M2 :
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Pecahan;
Selatan : Tanah Pecahan;
Barat : Tanah Pecahan;
Girik No. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 M2 :
Utara : Tanah Pecahan;
Timur : Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan : Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat : Tanah H. Mayar/H. Sebih;
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, transaksi jual beli yang terjadi antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H.Mardanih, antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I serta antara Tergugat III s/d Tergugat XII dengan Tergugat I;
5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Akta Jual beli No.344/ 36/ Tarumajaya/ 1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli No. 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat dihadapan Mohd. Umar Masjkuri S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 5 tertanggal 18 September 2001 yang dibuat dihadapan Johanna Swandhayani, S.H.;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik No. 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik No.880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod serta Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3337 atas nama pemegang hak PT Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berdasarkan Penetapan, Sita dan Berita Acara Sita No. 03/ CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN.Bks, atas Tanah yang terletak di Rt.001/ Rw.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. No. 166 Percil 20 a, Blok I Kelas II seluas 18.740 M2, ( Delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi ), dan Girik No. 61 Percil 20 a Blok I Kelas II seluas kurang lebih 12.811 M.2, (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga luasnya sejumlah 31.551 M.2 ( Tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi), dengan baas-batas sebagai berikut :
- Utara : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP ;
- Timur : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP ;
- Selatan : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP ;
- Barat : Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP ; 8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 M2 yang masing-masing tercatat dalam girik C No. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 M2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan Girik No. 61, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 M2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong seperti semula;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I lalai memenuhi isi putusan perkara ini ;
10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
11. MenghukumTergugat I,Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, untuk membayar biaya perkara, yang ditaksir sebesar Rp. 8. 616. 000 ( delapan juta enam ratus enam belas ribu rupiah ) secara tanggung rentang ;
12. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;