308 PK/Pdt/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308 PK/Pdt/2016
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komp Cempaka Putih Permai A-10,Jl.Letjend Suprapto, Cempaka Putih Timur
Also in 52 other cases
Kabul
P U T U S A N
Nomor 308 PK/Pdt/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
PT HASANA DAMAI PUTRA, berkedudukan di Bekasi beralamat kantor di Komplek Sentra Niaga Boulevard Hijau Kav. 33-35 Medan Satria, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rindayu Sitompul, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Blok M1/11, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, 10640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat I/Pembanding;
L a w a n
PT MODERNLAND REALTY, Tbk, diwakili oleh Edwyn Lim, Direktur Utama, berkedudukan di Hall Ruko Blok R. Jl. Hartono Raya, Perumahan Kota Modern, Tangerang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding;
D a n:
Ahli waris dari H. Mardani/H. Danih:
I. 1. H. KOMARUDDIN, bertempat tinggal di Jl. Kp. Bojong, RT. 02/02, Desa Pantai Timur, Tarumajaya, Bekasi;
Hj. HAZIZAH MARDANI, bertempat tinggal di Jl. Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW. 004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
H. MOCHAMAD AMINUDDIN HM, bertempat tinggal di Kp. Kapitan, RT. 009, RW. 004, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
Ir. H. ABDUL MADJID HM, bertempat tinggal di Jl. Sindang III/7, RT. 012/RW. 004, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur;
H. MAULANA HASANUDDIN HM, bertempat tinggal di Jl. Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Hj. YAYAH MARWIYAH HM, bertempat tinggal di Jl. Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Hj. NURHAYATI HM, bertempat tinggal di Jl. Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
DR. SOFYAN ZAKARIA HM, bertempat tinggal di Jl. Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
ARIF HIDAYAT HM, bertempat tinggal di Jl. Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
ANITA MARIANTI HM, bertempat tinggal di Jl. Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW.004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
DECKY ARDIAN PASHA HM, bertempat tinggal di Jl. Perjuangan Nomor 26, RT. 006/RW. 004, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
II. CAMAT TARUMAJAYA/PAT MOHD. UMAR MASJKURI, S.H. berkedudukan di Kantor Kecamatan Tarumajaya, Jl. Tarumajaya Raya Nomor 6, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
III. NOTARIS JOHANNA SWANDHAYANI, S.H. berkedudukan di Jl. Ir. H. Juanda 189, Bekasi Timur, Bekasi;
IV.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROVINSI JAWA BARAT Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI, berkedudukan di Komplek Lippo Cikarang, Jl. Inti Blok C Nomor 7/Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Cikarang Kabupaten Bekasi;
V. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT cq BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN BEKASI cq KECAMATAN TARUMAJAYA cq KEPALA DESA PUSAKA RAKYAT, berkedudukan di Jl. Manunggal V Nomor 14, Kp. Tambun Permata Tarumajaya, Bekasi;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Turut Termohon Kasasi/Tergugat II-XII, Turut Tergugat I-IV;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Termohon Kasasi/ Tergugat I/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1625 K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dan Para Turut Termohon Kasasi/Tergugat II-XII, Turut Tergugat I-IV dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 84 tertanggal 5 Juli 1991 yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, S.H. Notaris di Jakarta, telah terjadi pelepasan hak atas tanah antara Haji Rachim Bin Naman (Pemilik) dengan PT Sumbangtri Kreasi Persada (Penerima hak) atas sebidang tanah hak milik adat Girik C. 166 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Pecahan;
Selatan tanah Pecahan;
Barat tanah Pecahan;
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 85 tertanggal 5 Juli 1991 yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H. Notaris di Jakarta, telah terjadi pelepasan hak atas tanah antara Haji Garot Bin Naman (Pemilik) dengan PT Sumbangtri Kreasi Persada (penerima hak) atas sebidang tanah hak milik adat Girik C. 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi), yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat H. Mayar/H. Sebih;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 57, tanggal 6 Mei 1994, yang dibuat dihadapan Imam Santoso, S.H. Notaris di Jakarta, PT Sumbangtri Kreasi Persada mengalihkan/menyerahkan dan memindahkan hak atas kedua bidang tanah yang luas seluruhnya kurang lebih 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas kepada PT Monadhika Prahasta Ratha;
Bahwa kemudian berdasarkan Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H. Notaris di Jakarta, PT Monadhika Prahasta Ratha mengalihkan/menyerahkan dan memindahkan hak atas kedua bidang tanah yang luas seluruhnya kurang lebih 31. 551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas kepada PT Modernland Realty, Tbk/Penggugat;
Bahwa dengan demikian, Penggugat memiliki hak keperdataan atas tanah yang terdiri dari dan dikenal sebagai:
Sebidang tanah hak milik adat Girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Pecahan;
Selatan tanah Pecahan;
Barat tanah Pecahan;
Sebidang tanah hak milik adat Girik C. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi), yang terletak RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat tanah H. Mayar/H. Sebih;
Selanjutnya kedua bidang tanah yang luas seluruhnya kurang lebih 31. 551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) tersebut disebut sebagai “tanah sengketa”;
Bahwa ternyata kemudian diatas tanah-tanah sengketa milik Penggugat telah dikuasai secara fisik oleh Tergugat I dimana saat ini tanah sengketa oleh Tergugat I telah dipergunakan sebagai areal Pasar Modern;
Gugatan Memenuhi Syarat Formil:
Sesuai dengan ketentuan yang digariskan pada Pasal 118 ayat (2) HIR, apabila yang ditarik sebagai tergugat lebih dari seorang, memberi hak opsi kepada Penggugat untuk memilih salah satu dari Pengadilan Negeri di tempat mana salah seorang Tergugat bertempat tinggal;
Ternyata, pihak yang ditarik sebagai Tergugat terdiri dari beberapa orang dan tempat tinggal mereka tidak berada dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama. Dengan demikian, Penggugat dapat mengajukan gugatan di salah satu Pengadilan Negeri berdasar asas actor sequitur rei dengan hak opsi sesuai Pasal 118 ayat (1) HIR;
Terbukti, beberapa dari Tergugat bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yakni Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karena itu, pengajuan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Bekasi memenuhi syarat formil ditinjau dari aspek kompetensi/yurisdiksi relatif.
Hubungan Hukum (Rechtsbetrekking) Antara Penggugat Dan Para Tergugat:
Hubungan hukum (Rechtsbetrekking) antara Penggugat dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, dapat dikemukakan fakta-fakta yaitu:
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I yaitu Tergugat I merupakan suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara RI yang menguasai tanah milik Penggugat yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi secara melawan hak yang luas seluruhnya adalah 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) terdiri atas 2 bidang tanah sebagaimana tercatat dalam Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi);
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II yaitu Tergugat II merupakan penjual tanah seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) kepada Tergugat I. Tanah tersebut diperoleh Tergugat II melalui jual beli dengan Hj. Rohimah menggunakan girik C. 326 sebagai dasar penjualan tanah;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII yaitu Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII adalah ahli waris dari Alm. H. Mardani/H. Danih yang menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat I. hubungan Alm. H. Mardani/H. Danih dengan Hj. Rohimah adalah Hj. Rohimah menjual sebagian tanah milik Penggugat kepada Almarhum H. Mardani/H. Danih (orang tua Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII) menggunakan girik C. 326 sebagai dasar penjualan tanah;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat I yaitu Turut Tergugat I merupakan Pejabat Pembuat Akte Tanah di Bekasi yang membuat Akta Jual Beli antara Hj. Rohimah dengan H. Mardani/H. Danih dan antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat II yaitu Turut Tergugat II merupakan pejabat negara selaku Notaris yang membuat akta Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan para ahli waris H. Mardani/H. Danih;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat III yaitu Turut Tergugat III adalah kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi yang membawahi lokasi objek gugatan dan juga menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah yang kemudian menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak Tergugat I;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat IV yaitu Turut Tergugat IV merupakan Kepala Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi yang merupakan pejabat negara yang membawahi Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dan juga sebagai instansi yang menerbitkan girik-girik tanah yang dijadikan dasar jual beli tanah sengketa oleh Para Tergugat;
Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Dasar Diajukannya Gugatan A quo:
Bahwa dasar diajukannya gugatan a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1365:
“Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”;
Bahwa dengan demikian unsur-unsur dari pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
Adanya Perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari si pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
Bahwa sebelum tanggal 31 Januari 1919 pada umumnya suatu perbuatan melawan hukum diartikan dalam arti sempit yaitu suatu perbuatan yang melanggar hukum tertulis. Namun dalam perkembangannya unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut diperluas (tidak hanya melanggar hukum tertulis, tetapi juga melanggar hukum tidak tertulis), sebagaimana tercermin dalam Putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919 di mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik;
Di mana keempat unsur tersebut bukan merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi, namun merupakan syarat alternatif yang jika telah terpenuhi salah satunya saja telah menyebabkan suatu perbuatan dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa hal ini sejalan dengan penjelasan Setiawan, S.H. dalam buku yang berjudul “Proyek Pengembangan Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI tentang Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalah Hukum, Reader III, Jilid I, Penerbit Tim Penguji Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1991, halaman 121 yang menyatakan sebagai berikut:
“Sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara Lindenbaum Cohen pada tahun 1919, terdapat 4 kriteria perbuatan melawan hukum, yaitu:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.”
Lebih lanjut, dalam buku tersebut juga telah dinyatakan bahwa:
“ataukah” … “atau”. Dengan demikian untuk adanya suatu perbuatan melanggar hukum tidak disyaratkan adanya keempat kriteria itu secara kumulatif;
Dengan dipenuhinya salah satu kriteria itu, secara alternatif, telah terpenuhi pula syarat untuk suatu perbuatan melanggar hukum.”;
Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini:
A. PMH yang dilakukan Tergugat I:
Bahwa sebagaimana yang telah Penggugat uraikan dalam latar belakang gugatan a quo tersebut di atas, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa berdasarkan peralihan hak melalui Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994, yang dibuat dihadapan Imam Santoso, S.H. Notaris di Jakarta, sehingga menurut hukum alas hak yang melekat pada Penggugat adalah sah;
Bahwa hingga saat ini Penggugat tidak pernah mengalihkan dan/atau melepaskan hak atas tanah miliknya yang diperoleh berdasarkan Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994, yang dibuat dihadapan Imam Santoso, S.H. Notaris di Jakarta tersebut;
Bahwa alangkah kagetnya Penggugat setelah mengetahui berdasarkan fakta dilapangan ternyata Tergugat I telah menguasai secara melawan hak tanah-tanah milik Penggugat tersebut sejak tahun 2005 sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi;
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan ini Penggugat telah melakukan berbagai upaya lain menurut hukum termasuk memperingatkan Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah milik Penggugat sebagaimana Surat Penggugat tertanggal 1 Agustus 2008 akan tetapi Tergugat I tidak juga mengosongkan tanah milik Penggugat malah dengan itikad tidak baik dan melawan hukum mendirikan bangunan ditanah milik Penggugat untuk kepentingan Tergugat I;
Bahwa atas surat dari Penggugat tersebut, Tergugat I memberikan tanggapannya melalui surat tertanggal 6 Agustus 2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I adalah pemilik tanah sengketa dan telah memegang sertifikat;
Bahwa tanggapan Tergugat I atas surat dari Penggugat tersebut menunjukkan Tergugat I ingin tetap menguasai tanah sengketa tanpa hak dan secara melawan hukum yang bukan miliknya, sehingga dapat disimpulkan unsur suatu perbuatan dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dapat terpenuhi;
Bahwa selanjutnya Penggugat melakukan berbagai upaya untuk mengetahui riwayat penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat I dan kemudian ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, Hj. Rohimah menjual sebagian tanah sengketa kepada Alm. H. Mardani/H. Danih (orang tua Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII) dan Tergugat II masing-masing seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) dan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan menggunakan Girik C. 326 atas nama Hj. Rohimah sesuai Akta Jual Beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tanggal 23-9-1997 dan Akta Jual Beli Nomor 355/39/ Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat dihadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi. Objek tanah yang dijual adalah sebagian tanah milik Penggugat yang berasal dari Girik C. 166 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) atas nama Hj. Rohimah;
Bahwa selanjutnya Tergugat II dan H. Mardani/H. Danih mengajukan permohonan hak atas tanah sengketa kepada Turut Tergugat III dan kemudian atas permohonan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komaruddin seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardani/H. Danih seluas 5650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi);
Bahwa setelah Tergugat II dan Alm. H. Mardani/H. Danih memperoleh sertifikat hak milik, kemudian Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII (ahli waris Alm. H. Mardani/H. Danih) melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat I. Dengan demikian, Tergugat I menguasai sebagian tanah milik Penggugat seluas 5.650 m2 + 5.000 m2 = 10.650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang merupakan sebagian dari tanah Girik C. 166 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi);
Bahwa selain itu, tanpa sepengetahuan Penggugat, Hj. Garod alias Hj. Rodiah menjual sebagian tanah sengketa milik Penggugat kepada Tergugat I sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang Hak Hj. Rodiah seluas 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi). Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Turut Tergugat III berdasarkan permohonan dari Hj. Rodiah alias Hj. Garod dengan menggunakan alas hak berupa Girik C. 327 luas tanah 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi) atas nama Hj. Rodiah alias Hj. Garod. Sedangkan Objek tanah yang dijual kepada Tergugat I tersebut adalah sebagian tanah milik Penggugat yang berasal dari Girik C. 61 Persil 20 a Blok/ Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi);
Bahwa Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tanggal 18 September 2001 yang dibuat oleh Johana Swandhany, S.H. Notaris di Bekasi;
Bahwa dengan demikian, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, Tergugat I menguasai sebagian tanah a quo milik Penggugat seluas 10.650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi) berdasarkan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dan antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) (para ahli waris Alm. H. Mardani/H. Danih berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 6 tertanggal 18 September 2011 yang dibuat di hadapan Johanna Swandhany, S.H. Notaris/PPAT di Bekasi) dan seluas 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi) berdasarkan jual beli antara Tergugat I dengan Hj. Rodiah/ Garod;
Bahwa penjualan sebagian tanah-tanah sengketa milik Penggugat sebagaimana tersebut di atas, keseluruhannya seluas 5.650 m2 + 5.000 m2 = 10.650 m2 dan 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi), sehingga masih terdapat sisa tanah seluas 18.740 m2 - 10.650 m2 = 8.090 m2 dan 12.811 m2 - 6.044 m2 = 6.767 m2, total jumlah sisa tanah milik Penggugat dari kedua girik (C. 166 dan C.61) adalah seluas 8.090 m2 + 6.767 m2 = 14.857 m2 (empat belas ribu delapan ratus lima puluh tujuh meter persegi);
Bahwa pada kenyataannya, ternyata tanah milik Penggugat seluas 14.857 m2 (empat belas ribu delapan ratus lima puluh tujuh meter persegi) tersebut juga dikuasai dan dimanfaatkan oleh Tergugat I tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat. Dengan demikian, maka Tergugat I menguasai dan memanfaatkan tanah-tanah sengketa milik Penggugat yaitu seluas 10.650 m2 + 6.044 m2 + 14.857 m2 = 31.551 m2 (= 18.740 m2 + 12.811 m2 );
Bahwa setelah tanah sengketa beralih kepada Tergugat I, selanjutnya atas permohonan Tergugat I, maka Turut Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Pusaka Rakyat atas nama PT Hasana Damai Putra/Tergugat I;
Bahwa sampai saat ini, tanah sengketa masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh Tergugat I, sehingga penguasaan Tergugat I atas tanah seluas 5.650 m2 + 5.000 m2 (sebagian dari tanah Girik C. 166 seluas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi)), seluas 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi) (sebagian dari tanah Girik C. 61 seluas 12.811 m2) dan sisa tanah seluas 14.857 m2 (empat belas ribu delapan ratus lima puluh tujuh meter persegi) (sebagian dari Girik C. 166 dan C. 61) yang seluruhnya terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena penguasaan dilakukan secara tanpa hak yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat;
Bahwa setelah Penggugat melakukan penelusuran lebih lanjut pada akhirnya diketahui peralihan hak atas tanah sengketa sebagaimana tersebut pada butir 24 tersebut di atas merupakan perbuatan yang tidak berdasar hukum, mengingat yang dijadikan dasar penjualan tanah oleh Hj. Rohimah kepada Tergugat II dan H. Mardani dan selanjutnya dijual kembali kepada Tergugat I maupun jual beli antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I adalah Girik C. 326, C. 327 dan C. 328 dimana fakta hukumnya ketiga girik-girik tersebut ternyata tidak terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa terbukti secara hukum girik-girik yang terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat adalah girik C. 326 A atas nama Supendi Yunus dan C. 328 atas nama H. Saatun G Saifudin sedangkan girik C. 327 tercatat tanpa nama dan tidak ada bidang tanahnya;
Bahwa sebaliknya, girik-girik tanah sengketa milik Penggugat yaitu Girik C. Nomor 166 atas nama Rachim bin Naman Garot bin H. Naman dan Girik Nomor 61 atas nama Garot bin H. Naman terdaftar dalam buku register tanah yang terdapat di Kantor Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa hal ini sejalan dengan hasil temuan pihak kepolisian atas laporan Penggugat pada Bareskrim Polri sesuai dengan Laporan Polisi Nomor TBL/528/XII/2010/Bareskrim tertanggal 29 Desember 2010, yang pada pokoknya menemukan fakta-fakta hukum sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri tertanggal 2 Maret 2012 sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan Turut Tergugat IV selaku Lurah Pusaka Rakyat, Girik C. 326, C. 327 dan C. 328 yang dijadikan dasar penjualan tanah oleh H. Rohimah dan H. Garot kepada H. Mardanih dan H. Komaruddin dan kepada Tergugat I, ketiga girik tersebut tidak terdaftar di buku C Kelurahan Pusaka Rakyat, dimana yang terdaftar di buku C Kelurahan Pusaka Rakyat C. 326 A atas nama Supendi Yunus, C. 327 tercatat tanpa nama dan tidak ada bidang tanahnya sedangkan C. 328 atas nama H. Saatun G Saifudin sedangkan Tergugat I menguasai fisik tanah tersebut berdasarkan bukti alas hak berupa sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT Hasana Damai Putra/Tergugat I;
Bahwa penjualan tanah yang dilakukan oleh H. Rohimah dan H. Garot atas objek tanah perkara a quo yang sama juga diakui sebagai milik Penggugat berdasarkan Girik C. 166 atas nama Rachim bin H. Naman dan Girik C. 61 atas nama H. Garot bin Naman, dimana objek tanah tersebut sekarang ini untuk Pasar Modern dan dikuasai oleh Tergugat I, diduga telah terjadi penjualan 2 (dua) kali oleh H. Rohimah dan H. Garot namun H. Rohimah, H. Garot dan H. Mardanih telah meninggal dunia;
Bahwa selain itu, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Penggugat telah ada pelepasan hak atas tanah milik Penggugat yang telah masuk dalam SHGB Nomor 3337 dan tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah melepaskan tanah miliknya yang berasal dari Girik C. 61 dan C. 166 dimaksud;
Bahwa Turut Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod yang kemudian menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT Hasana Damai Putra mengandung cacat hukum karena dari awal seluruh rangkaian proses jual beli tidak berdasarkan alas hak yang sah;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Desa Pusaka Rakyat Nomor 595.3/202/ID-PR/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 perihal Keterangan Girik, diperoleh keterangan bahwa ketiga girik yaitu Girik C.326, C. 327 dan C. 328 tersebut tidak terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat yang merupakan dasar adanya jual beli pertama kali sampai dengan terbitnya sertifikat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III, dimana Tergugat I mengajukan permohonan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Turut Tergugat III adalah merupakan perbuatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
B. PMH Yang Dilakukan Tergugat II Dan Tergugat III s/d Tergugat XII:
Bahwa Tergugat II memperoleh tanah a quo melalui jual beli dengan Hj.Rohimah berdasarkan Akta Jual beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tertanggal 6 Oktober 1997 yang dibuat dihadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H. Camat/PPAT di Bekasi dengan menggunakan Girik C. 326 atas nama Hj. Rohimah yang ternyata tidak terdaftar di buku C kelurahan Pusaka Rakyat;
Bahwa atas dasar jual beli tersebut selanjutnya Tergugat II mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Turut Tergugat III dan kemudian atas permohonan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komaruddin seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dan kemudian Tergugat II menjual tanah SHM 843/Pusaka Rakyat tersebut kepada Tergugat I;
Bahwa terhadap Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII selaku ahli waris Alm. H. Mardani/H. Danih memperoleh tanah dimaksud sebagai warisan dari alm. H. Mardani/H. Danih. Sedangkan H. Mardani/H. Danih memperoleh tanah a quo melalui jual beli dengan Hj. Rohimah berdasarkan Akta Jual beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tertanggal 23 September 1997 yang dibuat dihadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H. Camat/PPAT di Bekasi dengan menggunakan alas hak berupa Girik C. 326 atas nama Hj. Rohimah seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi);
Bahwa atas dasar jual beli tersebut selanjutnya H. Mardanih mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Turut Tergugat III dan kemudian atas permohonan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih seluas 5650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi);
Bahwa setelah H. Mardani/H. Danih meninggal dunia maka tanah a quo kemudian diwariskan kepada Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII selaku ahli waris dari H. Mardani dan selanjutnya Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII selaku ahli waris menandatangani Pengikatan Jual Beli/Pelepasan Hak Nomor 6 tertanggal 18 September 2001 dengan Tergugat I yang dibuat oleh Johanna Swandhayani, S.H. Notaris di bekasi;
Perbuatan Materil Akte Jual Beli Tanah Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Suatu Perjanjian Sebagaimana Dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata:
Bahwa Tergugat I adalah pembeli yang tidak beritikad baik telah melakukan transaksi jual beli baik dengan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII maupun dengan Alm. Hj. Rodiah/Garod berdasarkan dokumen-dokumen tanah yang prosesnya mengandung cacat yuridis dan telah menguasai dan memanfaatkan keseluruhan tanah sengketa yang kenyataannya adalah milik Penggugat;
Bahwa Tergugat II juga adalah pembeli yang tidak beritikad baik karena telah melakukan transaksi jual beli dengan Hj. Rohimah tidak berdasarkan alas hak yang sah karena faktanya girik-girik tanah yang dijadikan dasar jual beli ternyata tidak terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa seluruh rangkaian proses jual beli oleh Alm. Hj. Rohimah, Hj. Rodiah/Garod, Tergugat I, Tergugat II, H. Mardanih dan Tergugat III s/d Tergugat XII dalam rangka memenuhi dan membuat suatu perjanjian secara sah menurut hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi dan dapat digolongkan sebagai “cacat hukum” karena syarat objektivitas sesuai Pasal 1320 KUHPerdata tidak tercapai (hal tertentu dan sesuatu yang halal);
Bahwa dengan demikian keseluruhan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh Alm. Hj. Rohimah, Alm. Hj. Rodiah/Garod, alm. H. Mardanih, Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII dan Tergugat I tidak sah secara hukum karena tidak memiliki alas hak yang sah karena unsur subjektivitas dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi sehingga digolongkan sebagai cacat formil yang tidak berlaku secara hukum;
Bahwa secara tegas dan jelas tanpa hak kepemilikan Alm. Hj. Rohimah, Alm. Hj. Rodiah/Garod dan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII telah menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat I yang tentunya telah melanggar asas conhacterende party(contracting party) yang digariskan pasal 1340 KUHPerdata hanya mengikat kepada Tergugat I dengan Tergugat II berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata juncto Pasal 1340 KUHPerdata Pasal 1341 KUHPerdata dan tidak mengikat kepada Penggugat oleh karena itu segala perjanjian yang dibuat antara Tergugat I, Alm. Hj. Rohimah, Alm. Hj. Rodiah/Garod, Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII yang menyangkut tanah milik Penggugat, tidak mengikat kepada Penggugat secara hukum dan Tergugat I harus segera mengosongkan tanah a quo;
Bahwa Turut Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardani dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod yang kemudian menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT Hasana Damai Putra mengandung cacat hukum karena dari awal seluruh rangkaian proses jual beli tidak berdasarkan alas hak yang sah;
Bahwa sehubungan dengan perbuatan melawan hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka mohon dijadikan pertimbangan bahwasanya perbuatan hukum jual beli tanah sengketa telah disertai itikad tidak jujur sehingga akta jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (cacat hukum) dan berakibat batal demi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1321 KUHPerdata. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 663 K/Sip/1973 tanggal 6-8-1973 yang menyatakan:
“bahwa jual beli batal meskipun telah memenuhi prosedur perundang-undangan agraria, karena disertai itikad tidak jujur”;
Bahwa Jual beli antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H. Mardani/H. Danih maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I dan juga antara para ahli waris H. Mardani/H. Danih (Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII) dengan Tergugat I maupun antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I tidak berdasarkan alas hak yang sah. Dengan demikian Akta Jual Beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tertanggal 18 September 2001, maupun sertifikat yang terbit akibat perbuatan hukum tersebut adalah tidak berkekuatan hukum;
C. Keterkaitan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV:
Bahwa keterlibatan Turut Tergugat I adalah selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat Akta Jual beli Nomor 344/39/Tarumajaya/1997 tertanggal 23 September 1997 S.H. dan Akta Jual beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tertanggal 6 Oktober 1997;
Bahwa tindakan Turut Tergugat II merupakan pejabat negara selaku Notaris yang membuat akta Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII;
Bahwa tindakan Turut Tergugat III yang tidak cermat dalam mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama H. Komaruddin seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama H. Mardani seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama Hj. Rodiah/Garod seluas 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi) yang selanjutnya diurus kembali oleh pihak Tergugat I dan menjadi sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT Hasana Damai Putra/Tergugat I adalah merupakan tindakan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardani/H. Danih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod yang kemudian menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III yang dijadikan dasar penguasaan tanah sengketa, sangat merugikan Penggugat karena proses penerbitannya mengandung cacat yuridis dimana Turut Tergugat III tidak meneliti secara cermat dan tidak melakukan peninjauan fisik mengenai status riwayat tanah, keadaan tanah, luas dan batas tanah termasuk hubungan hukum antar tanah yang dimohonkan serta tidak melakukan pemeriksaan, meneliti, baik kelengkapan data yuridis dan data fisik;
Bahwa Turut Tergugat IV merupakan Kepala Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi yang merupakan pejabat negara yang membawahi Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi yang menerbitkan girik-girik yang tidak terdaftar berikut surat-surat yang berkaitan dengan jual beli tersebut yang dijadikan dasar jual beli pertama kali;
Tergugat I, Tergugat II Dan Tergugat III s/d Tergugat XII Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Yang Diatur Dalam Pasal 1365 KUHPerdata:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur, sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
(Fuady Munir, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, 10);
Bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang hingga saat ini menguasai tanah dan membangun Pasar Modern ditanah milik Penggugat berdasarkan sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT Hasana Damai Putra/Tergugat I yang sebagian diperoleh Tergugat I dari hasil transaksi Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII dan juga dengan Almarhum Hj. Rodiah/Hj. Garod hal mana transaksi tersebut telah disertai itikad tidak jujur. Keseluruhan dokumen/girik yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat atas tanah sengketa adalah dokumen/girik yang tidak berdasar hukum karena tidak tercatat/terdaftar pada Buku daftar C Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII dengan sadar dan sengaja telah menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat I tanpa hak dan tanpa persetujuan Penggugat sebagai pemilik sebagaimana bukti perolehan hak atas tanah milik Penggugat yakni Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H. Notaris di Jakarta berikut Girik C. 61 dan C. 166;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII dengan sengaja memperkaya diri sendiri dengan menjual kembali sebagian tanah milik Penggugat kepada Tergugat I dapat
diklasifikasi ke dalam unsur kesalahan yaitu dengan sengaja dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa selama ini Penggugat tidak bisa memanfaatkan seluruh tanah sengketa tersebut karena dikuasai oleh Tergugat I sehingga tentunya Penggugat mengalami kerugian materiil (materiile, material damages) dan kerugian immaterial (immaterial schade, immaterial lamages);
Bahwa saat ini dan ditanah milik Penggugat telah dibangun Pasar Modern milik Tergugat I dan bertitik tolak dari usaha yang dilakukan Tergugat I terbukti Tergugat I ingin menguasai tanah yang bukan miliknya, maka unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi;
Bahwa unsur melawan hukum sejak 1919 diartikan yang seluas-luasnya, yaitu meliputi:
Melanggar Undang-Undang;
Melanggar hak orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau
Bertentangan dengan kesusilaan; atau
Bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan keperntingan orang lain.
Bahwa dari point (56) di atas terbukti Tergugat I telah memenuhi rumusan perbuatan telah melawan hukum dalam bentuk melanggar hak keberadaan Penggugat, buktinya adalah menduduki tanah milik Penggugat dan mendirikan bangunan Pasar Modern di atas tanah milik Penggugat yang dapat dikategorikan perbuatan melanggar hak orang lain;
Bahwa penerapan Pasal 1365 KUHPerdata, menurut undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan adanya kesalahan pada si Pelaku. Tergugat I yang menguasai tanah a quo yang bukan miliknya dan mendirikan bangunan Pasar Modern sampai saat ini, dengan demikian dari perbuatan Tergugat I dengan sengaja menguasai tanah milik Penggugat dapat dikategorikan sebagai unsur kesalahan Tergugat I telah terpenuhi melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa dengan demikian, secara tegas dan jelas perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Ganti Kerugian Atas Penguasaan Tanah Milik Penggugat:
Bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Penggugat, Tergugat I masih terus menguasai tanah milik Penggugat, sehingga sudah patut dan layak Penggugat menuntut ganti rugi;
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat dimana Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah miliknya selama ini, maka timbul kerugian baik materiil maupun immateriil, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa kerugian yang timbul kepada Penggugat karena tidak bisa memanfaatkan tanah miliknya akibat perbuatan Tergugat I memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan kerugian yang Penggugat derita dan alami (causalitas verband, causal caus);
Bahwa kerugian materiil Penggugat adalah sebagai berikut:
Penguasaan tanah oleh Tergugat I dari tahun 2005 sampai dengan 2012 yang diperkirakan harga tanah per meter perseginya sesuai harga NJOP per periode, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, luas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang sebagian telah dijual oleh Hj. Rohimah kepada Tergugat II dan Almarhum H. Mardani/H. Danih yang selanjutnya dijual kepada Tergugat I masing-masing seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dan 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) sehingga total luas tanah adalah 10.650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi);
-
Periode Luas Tanah x NJOP/Periode Jumlah 2005 10.650 m2 x Rp 36.000,00 Rp 383.400.000,00 2006 10.650 m2 x Rp36.000,00 Rp 383.400.000,00 2007 10.650 m2 x Rp36.000,00 Rp 383.400.000,00 2008 10.650 m2 x Rp48.000,00 Rp 511.200.000,00 2009 10.650 m2 x Rp64.000,00 Rp 681.600.000,00 2010 10.650 m2 x Rp64.000,00 Rp 681.600.000,00 2011 10.650 m2 x Rp64.000,00 Rp 681.600.000,00 2012 10.650 m2 x Rp128.000,00 Rp1.363.200.000,00 Total A
(Luas Tanah x NJOP 2005-2012)
Rp5.069.400.000,00
Berdasarkan Girik C. Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, luas 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi), yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang sebagian telah dijual oleh Hj. Garod alias Hj. Rodiah kepada Tergugat I seluas 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi);
-
Periode Luas Tanah x NJOP/Periode Jumlah 2005 6.044 m2 x Rp 36.000,00 Rp 217.584.000,00 2006 6.044 m2 x Rp36.000,00 Rp 217.584.000,00 2007 6.044 m2 x Rp36.000,00 Rp 217.584.000,00 2008 6.044 m2 x Rp48.000,00 Rp 290.112.000,00 2009 6.044 m2 x Rp64.000,00 Rp 386.816.000,00 2010 6.044 m2 x Rp64.000,00 Rp 386.816.000,00 2011 6.044 m2 x Rp64.000,00 Rp 386.816.000,00 2012 6.044 m2 x Rp128.000,00 Rp 773.632.000,00 Total B
(Luas Tanah x NJOP 2005-2012)
Rp2.876.944.000,00
Berdasarkan Girik C. Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, luas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang sebagian telah dijual oleh Hj. Rohimah kepada Tergugat II dan Almarhum H. Mardani/H. Danih yang selanjutnya dijual kepada Tergugat I masing-masing seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dan 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) sehingga total luas tanah adalah 10.650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi) maka terdapat sisa tanah seluas 18.740 m2 - 10.650 m2 = 8.090 m2 dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, luas 12.811 m2, yang sebagian telah dijual oleh Hj. Garod alias Hj. Rodiah kepada Tergugat I seluas 6.044 m2 maka terdapat sisa tanah seluas 12.811 m2 – 6.044 = 6.767 m2. Luas sisa tanah dari kedua girik (C. 166 dan C. 61) tersebut di atas adalah 8.090 m2 + 6.767 m2 = 14.857 m2 yang juga dikuasai oleh Tergugat I;
-
Periode Luas Tanah x NJOP/Periode Jumlah 2005 14.857 m2 x Rp 36.000,00 Rp 534.852.000,00 2006 14.857 m2 x Rp.36.000; Rp 534.852.000; 2007 14.857 m2 x Rp36.000,00 Rp 534.852.000,00 2008 14.857 m2 x Rp48.000,00 Rp 713.136.000,00 2009 14.857 m2 x Rp64.000,00 Rp 950.848.000,00 2010 14.857 m2 x Rp64.000,00 Rp 950.848.000,00 2011 14.857 m2 x Rp64.000,00 Rp 950.848.000,00 2012 14.857 m2 x Rp128.000,00 Rp1.901.696.000,00 TOTAL C
(Luas Tanah x NJOP 2005-2012)
Rp7.071.932.000,00
Dengan demikian total keseluruhan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar (Total A + Total B + Total C) = Rp15.018.276.000,00 (lima belas miliar delapan belas juta dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memiliki, sampai-sampai melegalkan segala cara untuk menguasai tanah a quo mengakibatkan penderitaan dan kesedihan Penggugat tidak bisa diperolehkan dengan uang, akan tetapi untuk mengurangi rasa penderitaan dan kesedihan Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat I membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah);
Bahwa oleh karena Penggugat sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada merupakan pemilik yang sah atas kedua bidang tanah sengketa, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyatakan batal transaksi jual beli yang terjadi antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H. Mardani/H. Danih maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I dan juga antara Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII (Para ahli waris H.Mardani/H. Danih) dengan Tergugat I serta antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I dan menyatakan Akta Jual Beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat dihadapan Mohd. Umar Masjkuri, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tertanggal 18 September 2001 yang dibuat dihadapan Johanna Swandhayani, S.H., Notaris di Jakarta tidak berkekuatan hukum;
Bahwa begitu pula dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod yang kemudian menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT Hasana Damai Putra karena proses penerbitannya mengandung cacat hukum, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan sertifikat-sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong seperti semula;
Dalam Provisi
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tanah sengketa yaitu pengalihan hak kepada pihak lain dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi dapat lebih dahulu menjatuhkan putusan Provisi dengan:
menetapkan dan memerintahkan kepadaTergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak untuk mengosongkan, tidak memanfaatkan dan tidak melakukan kegiatan atau tindakan hukum apapun terhadap kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
meletakkan sita atas sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT Hasanah Damai Putra/Tergugat I;
Sita Jaminan:
Bahwa Penggugat mempunyai kekhawatiran, apabila perkara a quo belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), Tergugat I akan menjual dan/atau mengalihkan tanah sengketa kepada pihak lain dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi, maka Penggugat mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (Pasal 227 ayat 1 HIR) atas:
Sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT Hasana Damai Putra/Tergugat I untuk menghindari Tergugat I mengalihkan dan/atau menjaminkan tanah a quo kepada pihak lain;
Tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/ Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi):
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Pecahan;
Selatan tanah Pecahan;
Barat tanah Pecahan;
Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2:
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat tanah H. Mayar/H. Sebih;
dengan menyatakan sah dan berharga dalam putusan terhadap masing-masing penyitaan tersebut (Pasal 227 ayat 4 HIR);
Bahwa Penggugat merasa khawatir Tergugat I menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dan untuk melindungi kepentingan Penggugat serta guna menghindari adanya upaya-upaya Tergugat I untuk mengalihkan kekayaannya sehingga gugatan ini menjadi sia-sia (illusoir), maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi meletakkan sita jaminan atas seluruh kekayaan Tergugat I, baik berupa barang bergerak maupun benda tetap, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, termasuk tetapi tidak terbatas pada kekayaan Tergugat I sebagai berikut:
Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Sentra Niaga Boulevard Hijau Kav. 33-35 Medan Satria, Bekasi;
Uang Paksa (Dwangsom):
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat I akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dan karenanya mohon Pengadilan Negeri Bekasi menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII melakukan perbuatan melawan hukum maka patut dan adil apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa mengingat dalam hal ini Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV ikut serta berperan dalam transaksi jual beli antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H. Mardanih, maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I dan juga antara ahli waris H.Mardanih dengan Tergugat I, maka Penggugat mohon kepada Bapak ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV agar mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat maka sangat berdasarkan hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR apabila Penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding, ataupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menetapkan dan memerintahkan kepadaTergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak untuk mengosongkan, tidak memanfaatkan dan tidak melakukan kegiatan atau tindakan hukum apapun terhadap kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Meletakkan Sita atas sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT Hasana Damai Putra/Tergugat I untuk menghindari Tergugat I mengalihkan dan/atau menjaminkan tanah a quo kepada pihak lain;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas kedua bidang tanah yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) berdasarkan Cessie Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994 yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang dikeluarkan oleh kelurahan Pusaka Rakyat yang dikuasai Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi):
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Pecahan;
Selatan tanah Pecahan;
Barat tanah Pecahan;
Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2:
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat tanah H. Mayar/H. Sebih;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada Penggugat secara tunai dan seketika:
Kerugian Materiil sebesar Rp15.018.276.000,00 (lima belas miliar delapan belas juta dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah;
Menyatakan batal demi hukum transaksi jual beli yang terjadi antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H. Mardanih, antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I serta antara Tergugat III s/d Tergugat XII dengan Tergugat I;
Menyatakan batal demi hukum Akta Jual beli Nomor 344/36/Tarumajaya/ 1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tertanggal 18 September 2001 yang dibuat dihadapan Johanna Swandhayani, S.H.;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod serta sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong seperti semula;
Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan yang berada di atas tanah milik Penggugat atas biaya Tergugat I;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I lalai memenuhi isi putusan perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat dan memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk meletakkan Sita Jaminan terlebih dahulu, terhadap:
Sertifikat HGB Nomor 3337 atas nama PT Hasana Damai Putra/Tergugat I;
Tanah yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) yang masing-masing tercatat dalam girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik C. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang dikeluarkan oleh kelurahan Pusaka Rakyat yang dikuasai Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C. 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi):
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Pecahan;
Selatan tanah Pecahan;
Barat tanah Pecahan;
Girik C. 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi):
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat tanah H. Mayar/H. Sebih;
Tanah dan bangunan beserta isinya milik Tergugat I yang terletak di Komplek Sentra Niaga Boulevard Hijau Kav. 33-35 Medan Satria, Bekasi;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII untuk membayar biaya perkara;
Atau,
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Kuasa Tergugat I mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan penggugat kurang pihak (plurium litis consortium);
Bahwa tidaklah terbantahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Penggugat dalam posita gugatannya berulang-ulang mendalilkan bahwa:
Sebagian tanah sengketa milik Penggugat seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) tanpa sepengetahuan Penggugat telah dijual oleh Hj. Rohimah kepada Tergugat II dengan menggunakan girik C 326 dan kemudian terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 843 atas nama H. Komaruddin seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), yang kemudian Tergugat II melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat I;
Sebagian tanah sengketa milik Penggugat seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) tanpa sepengetahuan Penggugat telah dijual oleh Hj. Rohimah kepada H. Mardani/H. Danih dengan menggunakan girik C 326 dan kemudian terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama H. Mardani/H. Danih seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi), yang kemudian Tergugat II, Tergugat III s/d Tergugat XII (ahli waris alm. H. Mardani/H. Danih) melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat I;
Sebagian tanah sengketa milik Penggugat seluas 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat tanpa sepengetahuan Penggugat telah dijual kepada Tergugat I, sertifikat diterbitkan berdasarkan permohonan dari Hj. Rodiah alias Hj. Garod dengan menggunakan alas hak berupa Girik C 327;
Akan tetapi tegas dan nyata dalam gugatan Penggugat Hj. Rohimah atau ahli warisnya dan Hj. Rodiah alias Hj. Garod atau ahli warisnya tidak ikut ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini. Dengan demikian berdasarkan ketentuan hukum acara Hj. Rohimah atau ahli warisnya dan Hj. Rodiah alias Hj. Garot atau ahli warisnya untuk memenuhi syarat formal, haruslah diikut sertakan sebagai Tergugat?. Dengan demikian nyata gugatan Penggugat kurang pihak dan seyogianya patut dinyatakan tidak dapat diterima;
Hal itu selaras dengan Jurisprudensi MARI Nomor 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang pada pokoknya menyatakan:
“Agar tidak cacat hukum yaitu kurang pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat“;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telah memberikan Putusan Nomor 145/PDT.G/2012/PN Bks tanggal 08 Mei 2013 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, tidak dapat diterima;
Dalam Provisi;
- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat sebahagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas kedua bidang tanah yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) berdasarkan Cessie Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994 yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pusaka Rakyat yang dikuasai Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi):
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Pecahan;
Selatan tanah Pecahan;
Barat tanah Pecahan;
Girik Nomor 61, Persil 20a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2:
Utara tanah Pecahan;
Timur tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat tanah H. Mayar/H. Sebih;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, transaksi jual beli yang terjadi antara Hj. Rohimah dengan Tergugat II dan H.Mardanih, antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I serta antara Tergugat III s/d Tergugat XII dengan Tergugat I;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Akta Jual beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat dihadapan Mohd. Umar Masjkuri S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tertanggal 18 September 2001 yang dibuat dihadapan Johanna Swandhayani, S.H.;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod serta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berdasarkan Penetapan, Sita dan Berita Acara Sita Nomor 03/CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN Bks, atas Tanah yang terletak di Rt.001/Rw.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. Nomor 166 Percil 20 a, Blok I Kelas II seluas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik Nomor 61 Percil 20 a Blok I Kelas II seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga luasnya sejumlah 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi), dengan baas-batas sebagai berikut:
- Utara dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Timur dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Selatan dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Barat dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong seperti semula;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I lalai memenuhi isi putusan perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III s/d Tergugat XII, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, untuk membayar biaya perkara, yang ditaksir sebesar Rp8.616.000,00 (delapan juta enam ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung rentang;
Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2013/PT BDG tanggal 24 Oktober 2013 adalah sebagai berikut:
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 08 Mei 2013 Nomor 145/Pdt.G/2012/PN Bks, yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Provisi
Menolak tuntutan Provisi Terbanding semula Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum sita jaminan Nomor. 03/CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN Bks, atas tanah yang terletak di RT.001/RW.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. Nomor 166 Percil 20 a Blok/kelas 11,seluas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik-girik Nomor 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga jumlahnya 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) dengan batasan-batasan sebagai berikut:
- Utara dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Timur dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Selatan dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Barat dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
3. Mengangkat sita jaminan Nomor. 03/CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN Bks, atas tanah yang terletak di RT.001/RW.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. Nomor 166 Percil 20 a Blok/kelas 11, seluas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik-girik Nomor 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga jumlahnya 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) tersebut;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1625 K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Modernland Realty, Tbk tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/ 2013/PT BDG tanggal 24 Oktober 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 145/PDT.G/2012/PN Bks tanggal 8 Mei 2013;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat I, tidak dapat diterima;
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas kedua bidang tanah yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) berdasarkan Cessie Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994 yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pusaka Rakyat yang dikuasai Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:
Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi):
Utara Tanah Pecahan;
Timur Tanah Pecahan;
Selatan Tanah Pecahan;
Barat Tanah Pecahan;
Girik Nomor 61, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi):
Utara Tanah Pecahan;
Timur Tanah Sarman dan H. Mazam;
Selatan Tanah H. Sebih dan H. Nur;
Barat Tanah H. Mayar/H. Sebih;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, transaksi jual beli yang terjadi antara Hj. Rohimah dengan Tergugat ll dan H.Mardanih, antara Hj. Rodiah/Garod dengan Tergugat I maupun antara Tergugat II dengan Tergugat I serta antara Tergugat III s/d Tergugat XII dengan Tergugat I;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Akta Jual beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tanggal 23-9-1997, Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat di hadapan Mohd. Umar Masjkuri S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tertanggal 18 September 2001 yang dibuat di hadapan Johanna Swandhayani, S.H.;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H. Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj. Rodiah/Garod serta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berdasarkan Penetapan, Sita dan Berita Acara Sita Nomor 03/CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN Bks, atas Tanah yang terletak di Rt.001/Rw.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. Nomor 166 Fercil 20 a, Blok I Kelas II seluas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), dan Girik Nomor 61 Percil 20 a Blok I Kelas II seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga luasnya sejumlah 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
Timur dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
Selatan dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
Barat dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang tidak berhak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah sengketa yang terletak di RT. 001, RW. 008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, total luas 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) yang masing-masing tercatat dalam girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan Girik Nomor 61, Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong seperti semula;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I lalai memenuhi isi putusan perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat ill dan Turut Tergugat IV untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Termohon Kasasi dahulu Tergugat l/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1625 K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 22 September 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 145/PDT.G/2012/PN. BKS juncto Nomor 393/Pdt/2013/PT Bdg juncto Nomor 1625 K/Pdt/2014 juncto Nomor 14/Akta.PK/Pdt/2015/PN Bks yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 18 Februari 2016, kemudian Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai sesuatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
Apabila dalam suatu keputusan terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa alasan utama yang dipergunakan Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan keberatan-keberatan terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1625 K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2013/PT BDG tanggal 24 Oktober 2013 juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 145/Pdt.G/2012/PN Bks tanggal 08 Mei 2013, adalah didasarkan pada Pasal 67 huruf f, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yaitu “Apabila dalam suatu keputusan terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”.
Keberatan Pertama
Majelis Hakim pada tingkat Kasasi telah melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata karena tidak memberikan pertimbangan perihal Eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali, namun menyatakan Eksepsi Tergugat-I (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak diterima;
Bahwa sesuai fakta yang ada, dimana Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung telah tidak memberikan pertimbangan terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali /Tergugat-I, namun ternyata Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung di dalam putusannya pada halaman 55 menyebutkan:
“Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat I, tidak dapat diterima”;
Bahwa putusan tersebut adalah keliru dan tanpa dasar, karena Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung telah memberikan putusan yang tanpa didasari dengan pertimbangan sebelumnya;
Bahwa adapun Eksepsi yang Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat-I ajukan adalah perihal gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium);
Hal mana kekurangan pihak tersebut dapat Pemohon Peninjauan Kembali uraikan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana fakta yang ada dan sesuai dengan dalil yang Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalilkan dalam gugatannya, maka sebenarnya dapat diketahui yaitu:
Bahwa Pemohon Peninjauan kembali/Tergugat-I adalah pihak yang sekarang menguasai tanah objek sengketa;
Bahwa dasar Pemohon Peninjauan kembali/Tergugat-I menguasai tanah objek sengketa tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat, tersebut adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Desa Pusaka Rakyat, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Desa Pusaka Rakyat;
Sebagaimana didalilkan juga oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Desa Pusaka Rakyat, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Desa Pusaka Rakyat adalah diperoleh oleh pihak Pemohon Peninjauan Kembali dari pihak-pihak yang bernama:
SHM Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat, H.Komaruddin;
SHM Nomor 844/Desa Pusaka Rakyat, H.Mardanih;
SHM Nomor 880/Desa Pusaka Rakyat, Hj.Rodiah/Garod;
Bahwa kemudian sesuai fakta, ternyata Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat hanya menarik H.Komaruddin selaku Tergugat-II dan H.Mardanih melalui ahli warisnya selaku Tergugat-II s/d Tergugat-XII, tanpa menarik Hj.Rodiah/Garod sebagai Tergugat/pihak dalam perkara a quo;
Selain Hj.Rodiah/Garod yang tidak ditarik dan tidak dijadikan Tergugat/ pihak dalam perkara, bahwa ternyata Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat juga tidak menarik Hj.Rohimah sebagai pihak/Tergugat dalam perkara a quo;
Bahwa adapun Hj.Rohimah adalah pihak yang Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalilkan sebagai pihak yang sebelumnya menjual tanah objek sengketa kepada H.Komaruddin/Tergugat-II dan H.Mardanih /Tergugat-II s/d Tergugat-XII;
Dalil mana yang pihak Termohon Peninjauan Kembali dalilkan sendiri dapat Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut:
“bahwa tanpa sepengetauan Penggugat, Hj. Rohimah menjual sebagian tanah sengketa kepada Alm.Mardani/J.Danih (orang tua Tergugat-II, Tergugat-III s/d Tergugat-XII) dan Tergugat-II masing-masing seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) dan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan menggunakan Girik C.326 atas nama Hj. Rohimah sesuai Akta Jual Beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tanggal 23-9-1997 dan Akta Jual Beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997 yang dibuat dihadapan Mohd. Umar Masjkuri,S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi. Objek tanah yang dijual adalah sebagian tanah milik Penggugat yang berasal dari Girik C. 166 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) atas nama Hj.Rohimah”;
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah tidak menarik sebagai Tergugat/pihak dalam perkara yaitu terhadap:
Hj.Rodiah/Garod. Padahal Hj.Rodiah/Garod adalah pihak yang sebenarnya berposisi sama dengan H.Komaruddin/Tergugat-II dan H.Mardanih/Tergugat-II s/d Tergugat-XII, yaitu pihak penjual tanah objek sengketa kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat-I.
Hj.Rohimah. Padahal sebagaimana dalil Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat sendiri, Hj.Rohimah adalah pihak yang sebenarnya secara diam-diam menjual sebagian tanah objek sengketa kepada H.Komaruddin/Tergugat-II dan H.Mardanih /Tergugat-II s/d Tergugat-XII, sebelum tanah objek sengketa tersebut dijual kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat-I;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah tepatlah jika dikatakan gugatan Termohon Peninjauan Kembali adalah kurang pihak (plurium litis consortium), karena terhadap Hj.Rodiah/Garod dan Hj.Rohimah tidak ditarik sebagai Tergugat/pihak dalam perkara tersebut.
Bahwa uraian Pemohon Peninjauan Kembali di atas adalah telah tepat, karena pihak ketiga dari siapa/mana tanah diperoleh ternyata tidak ditarik sebagai pihak/pihak Tergugat;
Hal mana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yakni:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2752 K/Pdt/1983 tanggal 12 Desember 1948, yang menyebutkan:
”Secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh oleh Tergugat”;
Bahwa selanjutnya sesuai dalil Termohon Peninjauan Kembali pada bagian petitum dalam gugatannya, yang dapat Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut:
Petitum angka 5 dan angka 6
“5. Menyatakan batal demi hukum transaksi jual beli yang terjadi antara Hj.Rohimah dengan Tergugat-II dan H.Mardani, antara Hj.Rodiah/ Garod dengan Tergugat-I, maupun antara Tergugat-II dengan Tergugat-I serta antara Tergugat-III s/d Tergugat-XII dengan Tergugat-I;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H.Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H.Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj.Rodiah/ Garod serta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat-III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.”
Bahwa dengan demikian jelaslah jika terhadap Hj.Rodiah/Garod dan Hj.Rohimah tidak ditarik sebagai Tergugat/pihak dalam perkara, maka gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat adalah mutlak dan harus dinyatakan sebagai gugatan yang kurang pihak, karena sebagaimana disebutkan dalam petitum 5 dan petitum 6 gugatan diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat mendalilkan agar terhadap:
Akta jual beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tanggal 23-9-1997, antara Hj.Rohimah dengan H.Komaruddin/Tergugat-II;
Akta jual beli Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 6-10-1997, antara Hj.Rohimah dengan dan H.Mardanih;
Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Desa Pusaka Rakyat, atas nama Hj.Rodiah/Garod;
dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa dengan demikian maka semakin jelaslah jika gugatan Termohon Peninjauan Kembali adalah jelas kurang pihak, karena Hj.Rodiah/Garod dan Hj.Rohimah tidak ditarik sebagai Tergugat/pihak dalam perkara, padahal Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat mendalilkan dalam gugatannya agar terhadap akta-akta/surat-surat yang ditandatangani/ mengikat pihak Hj.Rodiah/Garod dan Hj.Rohimah dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Hal mana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yang menyebutkan antara lain:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975,yakni:
“Agar tidak cacat hukum yaitu kurang pihak (plurius litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat”.
Bahwa dengan demikian, maka sudah seharusnyalah jika Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata pada Majelis Hakim pada tingkat Judex Facti maupun pada tingkat kasasi, karena memberikan pertimbangan yang salah/keliru atau tidak memberikan pertimbangan yang tepat perihal Eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dimuat di dalam Putusan Nomor 145/Pdt.Bth/2012/PN Bks halaman 48 (empat puluh delapan), Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai eksepsi yang diajukan oleh Tergugat-I/Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa terhadap eksepsi dari Tergugat I ini, maka Majelis berpendapat bahwa hak Penggugatlah untuk menentukan siapa-siapa yang akan dijadikannya sebagai pihak tersebut dan dalam perkara ini menurut Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat XII-lah dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV, yang paling merugikan dirinya dan karenanya ia tidak memasukkan pihak-pihak lain dan karenanya Majelis berpendapat Eksepsi Tergugat I tersebut haruslah dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, yang tidak dibatalkan hingga tingkat kasasi, jelas-jelas melanggar hukum acara yang berlaku. Tidak ada satupun dasar hukum dalam tertib hukum acara yang memberikan kewenangan absolut kepada Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali untuk secara mutlak menentukan sendiri pihak-pihak yang akan digugat. Memang benar bahwa Penggugat berhak menentukan untuk menggugat siapa saja yang dianggap merugikan dirinya, namun hak tersebut tidak berlaku mutlak, akan tetapi dibatasi oleh hukum acara. Jika hak tersebut merupakan hak yang bersifat mutlak, maka menjadi sia-sia lembaga eksepsi plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) atau eksepsi error in persona (gugatan salah alamat/pihak), karena lembaga eksepsi tersebut bisa dikesampingkan hanya dengan alasan Penggugat memiliki hak untuk menentukan siapa saja yang akan digugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka sudah selayaknyalah jika terhadap Eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali perihal gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat adalah kurang pihak (plurium litis consortium) dinyatakan diterima, sehingga terhadap gugatan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima;
Keberatan Kedua:
Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata karena salah mengartikan bahwa Girik adalah merupakan bukti kepemilikan atas tanah;
Bahwa dalam perkara ini yang menjadi pokok inti permasalahan adalah siapa sebenarnya yang pihak yang sah memiliki tanah objek sengketa;
Sesuai dengan dalil Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa alas hak atas tanah objek sengketa yang dimiliki Termohon Peninjauan Kembali adalah Girik Nomor 166 Girik C Nomor 166, Persil 20 a Blok/Kelas 11, dan Girik Nomor 61, Persil 20 a Blok/Kelas 11;
sedangkan
Alas hak atas tanah objek sengketa yang dimiliki Pemohon Peninjauan Kembali adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat;
Bahwa jika dibandingkan antara alas hak atas tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan alas hak atas tanah yang objek sengketa yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali, maka jelaslah alas hak atas tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah yang sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa adapun proses penerbitan alas hak atas tanah objek sengketa yang dimiliki Pemohon Peninjauan Kembali yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat adalah telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan sah secara hukum;
Bahwa dalam proses pembelian dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat, Pemohon Peninjauan Kembali telah melalui proses yang sah dengan prinsip kehati-hatian, antara lain:
Melakukan pengecekan keabsahan daripada Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat, atas nama H.Komaruddin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Desa Pusaka Rakyat, atas nama H.Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Desa Pusaka Rakyat atas nama, Hj.Rodiah/Garod melalui Notaris/PPAT Notaris Johana Swandhayani, S.H/Turut Termohon Peninjauan Kembali-XIII dan juga melakukan validasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (pengecekan keaslian sertifikat dan bebas dari sengketa) serta memastikan kesesuaian tanah dengan gambar situasi atau surat ukur di sertifikat;
Memastikan fisik tanah di lapangan;
Mencari info-info di lapangan, termasuk di kelurahan, kecamatan serta di Pengadilan Negeri setempat mengenai ada atau tidaknya sengketa terkait tanah objek sengketa;
Memastikan bahwa nama yang tertera di sertifikat adalah yang berhak untuk menjual tanah;
Melakukan pengecekan advice planning dari Kantor Dinas Tata Kota setempat;
Pengecekan pajak, PBB serta beban-beban lainnya;
Bahwa hasil daripada pengecekan 3 (tiga) bidang tanah tersebut sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat, atas nama H.Komaruddin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Desa Pusaka Rakyat, atas nama H.Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Desa Pusaka Rakyat atas nama, Hj.Rodiah/Garod tersebut, telah dinyatakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dimana ketiga bidang tanah tersebut adalah clean and clear;
Bahwa dengan demikian terbuktilah jika Pemohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang sah memiliki tanah objek sengketa, karena dalam proses pembelian sampai dengan penerbitan Sertifikat hak Guna bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat tersebut telah dilakukan dengan sah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tanpa ada pelanggaran hukum yang dilakukan;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali sebutkan sebelumnya, alas hak atas tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah hanya girik;
Bahwa girik adalah bukan merupakan suatu bukti kepemilikan hak atas tanah, dimana dahulu girik berubah nama menjadi IREDA (Iuran Rehabilitasi Daerah) atau IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah) yang kini bernama PBB (Pajak Bumi dan Bangunan. Girik = PBB hanyalah bukti berupa surat perihal pembayaran pajak atas tanah. Hal mana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yaitu:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34/K/Sip/1960, tanggal 19 Februari 1960, yang berbunyi:
“Surat/Petuk/Girik (Bukti Penerimaan PBB) bukan tanda bukti hak atas tanah”;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 663/K/Sip/1970, tanggal 22 Maret 1972, yang berbunyi:
“Kititir tanah bukan merupakan surat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merupakan bukti tanda pajak tanah dan bukan menjamin bahwa orang yang namanya tercantum di dalam kititir tanah tersebut adalah juga pemilik tanah”;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 735/K/Sip/1970, tanggal 19 Februari 1972, yang berbunyi:
“Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan PP Nomor 10/Tahun 1961, yang telah diubah sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah merupakan Akta Otentik dan tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 UU Pokok Agraia Tahun 1960, kecuali apabila ada Putusan Hakim yang membuktikan lain.”;
Bahwa dengan demikian, jelaslah secara hukum jika surat girik dalam hal ini bukti alas hak atas tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah, melainkan hanya bukti bayar pajak saja = PBB / girik.
Bahwa adapun proses perolehan hak atas tanah objek sengketa sesuai dalil Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan Akta Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 185, tanggal 20 Mei 1994, dimana pengalihan tersebut dilakukan antara Termohon Peninjauan Kembali dengan PT Monadhika Prahasta Ratha, adalah hanya merupakan pernyataan sepihak dari Termohon Peninjauan Kembali, karena sebagaimana fakta yang ada, Termohon Peninjauan Kembali tidak menarik pihak PT Monadhika Prahasta Ratha sebagai pihak dalam perkara, serta tidak juga menjadikan pihak PT Monadhika Prahasta Ratha sebagai pihak yang didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara a quo;
Bahwa dengan demikian terlalu dini jika kemudian Majelis Hakim di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung dalam pertimbangan dan putusannya menyatakan jika Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa, karena terhadap kebenaran dari girik sebagai bukti alas hak tanah objek sengketa, serta pengalihan hak atas tanah objek sengketa tersebut seharusnya juga dibuktikan kebenarannya.
Keberatan Ketiga:
Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata karena melanggar norma hukum tertulis yaitu ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa Majelis Hakim di Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung telah melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata karena telah memberikan putusan sesuai dengan amar putusan pada angka 6 sebagai berikut:
“6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H.Komarudin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak H.Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat atas nama pemegang hak Hj.Rodiah/Garod serta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337 atas nama pemegang hak PT Hasana Damai Putra yang diterbitkan oleh Turut Tergugat-III tidak mempunyai kekuatan hukum”;
Bahwa putusan Majelis Hakim di Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung tersebut adalah telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana putusan tersebut membatalkan sertifikat-sertifikat atas tanah yang sebenarnya telah ada/terbit setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu:
Ayat (1)
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
Ayat (2)
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;
Terbukti bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat, adalah sertifikat-sertifikat yang berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat, atas nama H.Komaruddin, Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Desa Pusaka Rakyat, atas nama H.Mardanih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Desa Pusaka Rakyat atas nama, Hj.Rodiah/Garod. Sertifikat-sertifikat mana telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sejak tahun 1997, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali baru mengajukan gugatan perdata dalam perkara Nomor 145/Pdt.G/2012/PN.BKS., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 30 September 2011. Jadi sudah jelas lebih dari 5 (lima) tahun kemudian barulah Termohon Peninjauan Kembali mengajukan gugatan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahkan Pemohon Peninjauan Kembali telah membeli tanah obyek sengketa dari H.Komarudin (Turut Termohon Peninjauan Kembali-I/ Tergugat-II) yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik Nomor 843/ Pusaka Rakyat sejak tahun 1997 seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan Girik C.326 dimana asal awalnya obyek sengketa tersebut dari Hj.Rohimah, dan ini diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat sendiri dalam gugatannya. Berikutnya Pemohon Peninjauan Kembali juga sudah membeli obyek sengketa seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) dari H.Komarudin/Tergugat-II s/d Tergugat-XII yakni ahli waris Alm. H.Mardani/H.Danih yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat dengan Girik Nomor C.326 pada tahun 1997 atas nama H.Mardani/H.Danih serta Pemohon Peninjauan Kembali juga membeli obyek sengketa seluas 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi) dari Hj. Rodiah alias Hj. Garrod yang bersertifkat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat di tahun 1997 dengan Girik C.327, sehingga sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa tanah obyek sengketa sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat, memiliki sertifikat asal sejak tahun 1997;
Bahwa terbukti dengan jelas dan sesuai fakta, dimana semua sertifikat Nomor 843, 844 dan 880/Pusaka Rakyat sudah terbit Hak Miliknya sejak tahun 1997, berarti Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat-I, telah membeli obyek sengketa yang sudah bersertifikat Hak Miliknya sudah lebih dari 5 (lima) tahun, artinya semua Akta jual beli Nomor 344/36/Tarumajaya/1997 tanggal 23 September 1997 dan Nomor 355/39/Tarumajaya/1997 tanggal 06 Oktober 1997 dan Pengikatan Akta Jual Beli Nomor 5 tanggal 18 September 2001 (bukti T-1.2), adalah sah mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihaknya karena dibuat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sudah jelas menerangkan bahwa pada pokoknya, sertifikat adalah merupakan bukti yang kuat dan juga setelah Sertifikat Hak Milik terbit 5 (lima) tahun dan tidak ada yang menggugatnya, maka Sertifikat Hak Milik tersebut sudah tidak bisa digugat lagi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 1963 juncto Pasal 1965 KUHPerdata, Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pembeli yang beritikad baik dan jujur harus mendapat perlindungan hukum. Hal ini telah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. MARI, antara lain:
Yurisprudensi MARI Nomor 932 K/Sip/1973 tanggal 12 November 1975, menyatakan; “bahwa jual beli yang dilakukan dihadapan PPAT sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1961 melahirkan kewajaran untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak pembelinya, terlepas apakah penjualnya berhak untuk melakukan penjualan tanah yang bersangkutan”;
Yurisprudensi MARI Nomor 952 K/Sip/1974 tanggal 27 Mei 1975 menyatakan; “bahwa Jual beli sah apabila memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau Hukum Adat-i.c. jual beli dilakukan menurut Hukum Adat, secara riel dan spontan serta diketahui oleh Kepala Kampung”;
Yurisprudensi MARI Nomor 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982, menyatakan; “Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum”;
Bahwa dengan demikian jelaslah terdapat kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara a quo, sehingga sudah seyogyanya jika putusan pada tingkat Kasasi tersebut dibatalkan.
Keberatan Keempat:
Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata karena mengabaikan fakta-fakta dan bukti yang terbukti di persidangan;
Bahwa adalah keliru jika Majelis Hakim di Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya atas gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
Ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah dapat membuktikan bahwa tanah objek sengketa itu telah dibeli oleh Pemohon Peninjauan Kembali dari H.Komaruddin / Turut Termohon Peninjauan Kembali-I, dimana pada saat jual beli tersebut tanah objek sengketa telah bersertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Pusaka Rakyat pada Tahun 1997 seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan asal Girik C.326, dan tanah objek sengketa tersebut berasal dari Hj. Rohimah;
Bahwa hal ini juga diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya, sehingga pengakuan tersebut adalah merupakan bukti yang sempurna dan tidak terbantahkan kebenarannya;
Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali/Dahulu Termohon Kasasi/ Pembanding/Semula Tergugat-I juga membeli tanah seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) dari Turut Termohon Peninjauan Kembali-I/dahulu Termohon Kasasi-II/ Terbanding-II/Semula Tergugat-II sampai dengan Turut Termohon Peninjauan Kembali-XI/dahulu Termohon Kasasi-XII/Terbanding-XII/Semula Tergugat-XII, dimana tanah tersebut sudah bersertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 844/Pusaka Rakyat, girik C.326 pada tahun 1997 atas nama H.Mardani/H.Danih;
Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali juga membeli tanah seluas 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi) dari Hj.Rodiah alias Hj.Garod, dimana tanah tersebut sudah bersertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Pusaka Rakyat, girik C.327 pada tahun 1997;
Bahwa hal tersebut di atas jika dihubungkan dengan keterangan saksi H.Madinah, yang memberi keterangan dibawah sumpah dalam persidangan, maka dapat diketahui bahwa:
Bahwa H.Rohimah dan Hj. Rodiah/Hj.Garod adalah 2 (dua) kakak beradik kandung dari bapak H.Naman;
Bahwa saksi kenal dengan bapaknya yang bernama H.Naman yang dulunya tuan tanah, dan punya tanah di DKI dan di Pusaka Rakyat;
Bahwa Saksi tahu bahwa PT Summarecon memiliki tanah yang terletak di Bekasi Kanal ke Utara dan tanahnya satu hamparan antara Kanal dan Jawa Barat, yang Pasar Modern (PT Hasana Damai Putra) berbatasan dengan DKI;
Bahwa Saksi tahu bahwa tanah yang dibeli oleh Tergugat-I PT Hasana Damai Putra adalah milik Hj. Rohimah seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang kemudian dijual kepada H.Komaruddin tahun 2001, dan selanjutnya dibeli oleh PT Hasana Damai Putra, yang sudah mempunyai sertifikat hak milik, yang sekarang sudah menjadi Pasar Modern;
Bahwa dengan demikian maka terbuktilah jika Pemohon Peninjauan Kembali mampu membuktikan dalil sangkalannya yang membuktikan bahwa kepemilikan dan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut adalah sah karena diperoleh sesuai aturan hukum yang berlaku;
Bahwa selanjutnya adalah keliru jika Majelis Hakim di Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tanah objek sengketa jauh sebelumnya telah dikuasai oleh Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim di Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung tersebut adalah keliru dan tanpa dasar, karena fakta sebenarnya Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan baik melalui bukti tertulis maupun bukti saksi perihal penguasaan tanah objek sengketa jauh sebelum tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan yang nyata juga dilakukan oleh Mejelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung dalam menilai pembuktian terkait temuan pihak Kepolisian berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim POLRI tertanggal 2 Maret 2012, yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dan menjadikannya sebagai dasar pertimbangan yang menguatkan dalil Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim POLRI tertanggal 2 Maret 2012 tersebut adalah bukan merupakan bukti yang sempurna, sebab kasus pidana tersebut telah dinyatakan dihentikan penyidikannya, karena tidak cukup bukti, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S. Tap/04.6/X/2012/Dit Tipidum, tanggal 9 Oktober 2012. Lihat bukti T-1: 7.a;
Bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim POLRI tertanggal 2 Maret 2012 bukanlah alat bukti sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum acara. Keterangan yang termuat di dalam sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bukanlah keterangan yang memiliki bobot sebagai fakta hukum. Karena keterangan di dalam sebuah SP2HP hanyalah berisi informasi mengenai perkembangan penyidikan sebuah perkara. Agar suatu keterangan/informasi dalam suatu SP2HP bisa dijadikan sebagai sebuah fakta hukum, maka proses penyidikan tersebut haruslah ditingkatkan ke tahap penuntutan, lalu diuji di dalam persidangan yang digelar oleh pengadilan. Hanya keterangan/informasi/temuan yang telah diuji di pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap yang dapat dipandang dan dijadikan sebagai sebuah fakta hukum;
Bahwa adapun pertimbangan Mejelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim POLRI tertanggal 2 Maret 2012 tersebut adalah hanya merupakan suatu persangkaan dari hakim yang tidak benar dan keliru, karena persangkaan dari hakim tersebut tidak bersumber dari fakta-fakta dan kebenaran yang sesungguhnya terjadi dan terbukti, sebagaimana telah terbantahkan dengan adanya Surat Ketetapan Nomor S. Tap/04.6/X/2012/Dit Tipidum, tanggal 9 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa penyidikan dihentikan, karena tidak cukup bukti, sehingga persangkaan dari hakim tersebut adalah persangkaan yang cacat formal. Dengan demikian, semua informasi/keterangan yang dimuat dan dicantumkan di dalam SP2HP Bareskrim POLRI tertanggal 2 Maret 2012 belum diuji di persidangan, yang mana hal tersebut mengakibatkan seluruh informasi/keterangan yang dimuat dan dicantumkan di dalam SP2HP Bareskrim POLRI tertanggal 2 Maret 2012 tidak dapat dipandang sebagai fakta hukum;
Berdasarkan hal tersebut, maka adalah sangat keliru dan tidak benar jika kemudian hasil-hasil penyidikan dari suatu tindak pidana yang kemudian terhadap penyidikannya sendiri dinyatakan dihentikan karena tidak cukup bukti, dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam memberikan putusan yang menguatkan dalil dari Termohon Peninjauan Kembali;
Keberatan Kelima:
Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata karena keliru menentukan letak tanah objek sengketa dalam perkara a quo;
Bahwa sudah jelas dan terbukti dari bukti-bukti Pemohon Peninjauan Kembali, terutama bukti T.1-1 dan T.1-1a, dimana riwayat asal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat seluas 10.650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi), Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi atas nama Pemohon Peninjauan Kembali, jelas riwayat tanahnya berasal dari Tanah Negara bekas Hak Milik Nomor 843.844/Desa Pusaka Rakyat;
Selanjutnya, riwayat asal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat seluas 91.991 m2 (sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh satu meter persegi), jelas riwayat tanahnya berasal dari Tanah Negara bekas Hak Milik Adat C.15 Psl.20.a, C.194 Psl.208, C.384 Psl.20.a, C.2538/120 Psl.20.a, C.474/281 Psl.20.a, C.276 Psl.20.a, C.314 Psl.20, C.133 Psl.218, C.143 Psl.20, C.275 Psl.20.a, C.297/59 Psl.20.a, C.118 Psl.20.a dan Tanah Negara Bekas Hak Milik Nomor 357.880/Desa Pusaka Rakyat. Hal ini pun didukung dengan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dari Termohon Peninjauan kembali bernama Marhasan dan Mahdi Hamid maupun saksi-saksi dari Pemohon Peninjauan Kembali bernama H.Madinah;
Bahwa sudah terbukti bahwa riwayat asal tanah milik Pemohon Peninjauan Kembali dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat seluas 10.650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat seluas 91.221 m2 (sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh satu meter persegi), tidak ada secara jelas menyebutkan dalam riwayat asalnya berasal dari girik C 166, persil 20 a Blok/kelas 11, seluas kurang lebih 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan girik C 61, Persil 20 a Blok/kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan riwayat asal muasalnya pun berasal dari subyek yang berbeda yakni Pemohon Peninjauan Kembali asal muasalnya berasal dari Hj. Rohimah dan Hj. Garrod alias Hj.Rodiah, sementara Termohon Peninjauan Kembali berasal dari H.Rachim bin naman dan H./Garrod bin naman;
Bahkan sesuai hasil dari Pemeriksaan Setempat (PS), yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 04 April 2013, telah terdapat fakta-fakta dimana:
Letak/gambar lokasi tanah, batas-batas/patokan tanah yang dituntut/ diklaim sebagai milik Termohon Peninjauan Kembali seluas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) girik C 166 Persil 20 a Blok/Kelas 11 dan seluas 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) girik C 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, terletak di RT.001/RW.008, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tidak pasti dan tidak jelas batas-batasnya: Utara, Timur, Barat dan Selatan. Dan Termohon Peninjauan Kembali hanya menebak/mereka-reka saja dari batas-batas tanah dimaksud, yang sudah jelas fisik tanah obyek sengketa sudah menjadi akses jalan dan areal Pasar Modern yang dikuasai fisiknya oleh Pemohon Peninjauan Kembali secara terus-menerus sejak tahun 2001; dan
Jelas dan nyata fisik tanah obyek sengketa yang diakui/diklaim oleh Termohon Peninjauan Kembali, sudah berdiri bangunan yang setempat dikenal sebagai Pasar Modern Kota Harapan Indah, sesuai bukti T.1-5 yang alas haknya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka Rakyat seluas 10.650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi) atas nama PT Hasana Damai Putra dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka Rakyat seluas 91.221 m2 atas nama PT Hasana Damai Putra, yang sudah dibeli secara sah oleh Pemohon Peninjauan Kembali sejak tanggal 18 Desember 2001, yang mana merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat dan sempurna dalam hal membuktikan letak, batas, luas bidang tanah, status hukum bidang tanah, pemegang hak serta beban-beban lain yang membebaninya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti juga telah melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnya yang keenam dan ketujuh di dalam putusan halaman 54, yang mempertimbangkan:
“Bahwa dokumen riwayat tanah yang dimiliki oleh Tergugat, didalilkan Tergugat berasal dari girik C326, C327, C328 an. Hj. Rohimah dan Hj.Garod alias Hj. Rodiah yang ternyata tidak benar terdaftar di buku Desa Pusaka Rakyat. Berdasarkan pembuktian girik C326, ternyata terdaftar an. Supandi Yunus, di mana penguasaan fisik bukan oleh pemohon hak, sehingga peralihan hak jelas didasari dokumen yang tidak sah, dan dengan sendirinya melahirkan sertifikat yang tidak sah pula. Hal mana dipertegas dengan pembuktian bahwa tanah ....dst.....;
Bahwa sehubungan dengan dalil kepemilikan Tergugat berdasarkan Girik C327 ternyata tercatat tanpa nama dan tak ada bidang tanahnya di buku desa, sedangkan Girik C328 tercatat an. H. Saatun G. Safiudin, juga tidak terdaftar di dalam buku Desa, sehingga dengan demikian ....dst....”;
Dari mana dasar Majelis Hakim Judex Juris mendapatkan pertimbangan seperti itu ? Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Tergugat-I sama sekali tidak pernah mendalilkan bahwa tanah obyek sengketa berasal dari Girik C326,C327, maupun C328. Bahkan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah sekalipun menyebut-nyebut ketiga Girik tersebut. Mohon diperiksa kembali dengan sangat cermat dan seksama seluruh berkas yang pernah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, terutama berkas Jawaban dan Duplik, apakah Pemohon Peninjauan Kembali pernah menyebut-nyebut ketiga girik tersebut sebagai dasar kepemilikan ? sama sekali tidak pernah. Bagaimana bisa Majelis Hakim Judex Facti menyebutkan bahwa Tergugat-I (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mendalilkan kepemilikan Tergugat-I berdasarkan girik-girik tersebut ??;
Bahwa ketiga Girik tersebut, yaitu Girik C326, C327, dan C328, semuanya adalah Girik yang didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat, bukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Di dalam posita gugatannya nomor 25 (dua puluh lima), Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat mendalilkan, Pemohon Peninjauan Kembali kutip:
“25. Bahwa setelah Penggugat melakukan penelusuran lebih lanjut pada akhirnya diketahui peralihan hak atas tanah sengketa sebagaimana tersebut pada butir 24 tersebut di atas merupakan perbuatan yang tidak berdasar hukum, mengingat yang dijadikan dasar penjualan tanah oleh Hj.Rohimah kepada Tergugat II dan H.Mardani dan selanjutnya dijual kembali kepada Tergugat I maupun jual beli antara Hj.Rodiah/Garod dengan Tergugat I adalah Girik C.326, C.327, dan C.328 dimana faktanya ketiga girik-girik tersebut ternyata tidak terdaftar di buku C Desa Pusaka Rakyat”;
Dari posita tersebut, jelas dan terang benderang jika Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat yang mengklaim dan mendalilkan bahwa tanah milik Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat-I berasal dari girik-girik tersebut. Hal tersebut didalikan oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat dengan alur sebagai berikut, sebagaimana dalil posita gugatan nomor 24 poin/strip kesatu dan keempat:
Hj. Rohimah menjual sebagian tanah sengketa kepada (Alm) H.Mardani/H.Danih dan Tergugat II seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) dan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan menggunakan girik nomor C.326 an Hj. Rohimah, yang mana tanah tersebut merupakan bagian dari C.166 yang diklaim milik Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat;
Hj.Garot alias Hj.Rodiah menjual tanah sengketa kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I tanah seluas 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi) sebagaimana SHM Nomor 880/Pusaka Rakyat an Hj. Rodiah. SHM Nomor 880/Pusaka Rakyat tersebut berasal dari Girik Nomor C.327, yang mana Girik Nomor C.327 tersebut merupakan bagian dari C.61 Persil 20 a Blok/kelas 11 yang diklaim milik Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat;
Namun ternyata dalil tersebut sebatas dalil saja, karena Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tidak mampu membuktikan dalilnya tersebut. Bahkan girik Nomor C.328 sama sekali tidak masuk ke dalam alur peralihan tanah sengketa dalam perkara a quo. Sehingga sungguh tidak relevan apabila ketiga girik tersebut dijadikan sebagai dasar dalam memutus perkara a quo. Sehingga apabila dikatakan bahwa ketiga girik tersebut adalah girik fiktif karena tidak tercatat di Buku Desa Pusaka Rakyat, maka hal tersebut di luar konteks perkara a quo, karena obyek sengketa dalam perkara a quo tidak ada kaitannya dengan ketiga girik tersebut. Lagipula Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tidak mampu membuktikan keterkaitan antara ketiga girik tersebut yang diklaim oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagai bagian dari girik-girik milik Termohon Peninjauan Kembali, yaitu girik nomor C.166 dan girik C.61 Persil 20 a Blok/kelas 11;
Oleh karenanya, dapat disimpulkan dan terbukti serta tidak terbantahkan lagi bahwa tanah obyek sengketa yang dituntut/diklaim oleh Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat keberadaan fisiknya atau letaknya berbeda atau bukan terletak pada fisik tanah milik Pemohon Peninjauan Kembali;
Keberatan Keenam:
Majelis hakim Telah Melakukan Kekhilafan dan/atau Kekeliruan Yang Nyata Karena Keliru Dalam Memberikan Pertimbangan, antara lain: memberikan pertimbangan pada pokoknya “…………… Karena Pemohon Peninjauan Kembali Tidak Dapat Menunjukan Dokumen Pendukung Untuk Penerbitan Sertifikat Sebagai Syarat Utama Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Sehingga Permohonan Kasasi Termohon Peninjauan Kembali Sangat Beralasan Untuk Dikabulkan“;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah keliru dalam pertimbangan hukumnya halaman 55 alinea 2 yang pada pokoknya memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa dengan demikian, pembuktian yang telah dilakukan Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya sebaliknya Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya, karena tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung untuk penerbitan Sertifikat sebagai syarat utama penerbitan sertifikat hak atas tanah sehingga permohonan kasasi Penggugat/Pemohon Kasasi sangat beralasan untuk dikabulkan“;
Bahwa sudah jelas dan nyata Pemohon Peninjauan Kembali telah dapat menunjukkan dokumen pendukung untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428/Desa Pusaka rakyat seluas 10.650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi) atas nama pemegang hak: Pemohon Peninjauan Kembali dan Sertifikat Guna Bangunan Nomor 3337/Desa Pusaka rakyat seluas 91.221 m2 (sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh satu meter persegi) atas nama Pemegang Hak: Pemohon Peninjauan Kembali, dengan menunjuk bukti: T.1-2, T.1-2a, T.1-2b, T.1-2c, T.1-3, T.1-3a, T.1-3b, T.1-3c dan T.1-4, T.1-4 a, dimana dalam prakteknya dan sudah pasti secara hukum terhadap bukti-bukti dimaksud terutama Asli Sertifikat Hak Milik sebagai dasar pengajuan peralihan menjadi Hak Guna Bangunan telah ditarik oleh Kantor Pertanahan Setempat dan telah menjadi Warkah, guna menghindari terjadinya duplikasi kepemilikan hak atas tanah dan untuk menjamin adanya kepastian hukum;
Apabila Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi in litis Turut Termohon Peninjauan Kembali-XIV dahulu Termohon Kasasi-XV/Turut Terbanding III/semula Turut Tergugat-III hadir di depan persidangan Judex Facti tentu dan pasti asli dokumen-dokumen pendukung untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan terutama Asli Sertifikat Hak Milik dapat ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi di depan persidangan, karena dokumen-dokumen tersebut telah menjadi Warkah Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, dokumen-dokumen pendukung untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan terutama Asli Sertifikat Hak Milik adalah beban kewajiban Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan atau membuktikan di depan persidangan dan bukan beban kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali untuk menunjukkan atau membuktikan di depan persidangan;
Berdasarkan hal tersebut, pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang telah memberikan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas sebagai dasar dalam memberikan putusan adalah pertimbangan yang nyata-nyata telah melakukan kekhilafan dan/atau telah melakukan kekeliruan yang nyata;
Keberatan Ketujuh:
Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata karena meletakkan sita jaminan dengan tidak mematuhi syarat-syarat yang telah ditentukan hukum acara yang berlaku;
Bahwa sita jaminan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 HIR;
Bahwa di dalam Pasal 227 HIR menentukan syarat yaitu sebelum dapat diletakkan sita jaminan, maka Penggugat/pihak yang memohonkan sita jaminan tersebut harus membuktikan adanya persangkaan yang beralasan bahwa pihak Tergugat/termohon sita jaminan akan menggelapkan atau melarikan harta bendanya dan bertujuan untuk menjauhkan harta bendanya sehubungan dengan gugatan penggugat tersebut. Dalam hal ini jika penggugat tidak dapat membuktikan salah satu syarat diatas, maka permohonan sita jaminan harus ditolak;
Dalam perkara a quo Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan fakta hukum atau bukti yang membuktikan adanya “persangkaan” dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk menggelapkan atau mengasingkan harta bendanya yang bertujuan untuk menjauhkan harta bendanya sehubungan dengan gugatan dari Termohon Peninjauan Kembali, sehingga permohonan sita jaminan tersebut haruslah ditolak;
Bahwa dikabulkannya sita jaminan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 1975, perihal Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
Bahwa didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 1975 mengatur penerapan sita jaminan sebagai berikut:
“1.a. agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan jangan sekali-kali mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 HIR/261 R.Bg);
b. …
c. …
d. agar dalam surat permohonan conservatoir beslag serta surat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan conservatoir beslag yang dimohon dikabulkan itu, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian terlebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan oleh pemohon”;
Bahwa hal tersebut diatas juga dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 1975 perihal sita jaminan conservatoir beslag. dimana Mahkamah Agung menegaskan:
“10. Pensitaan pendahuluan (conservatoir beslag) menurut undang-Undang harus dapat diperintahkan, apabila betul-betul Kekhawatiran, bahwa barang-barang milik tergugat akan Dihamburkan;
Jadi, a. harus ada kekhawatiran itu b. barang yang disita itu harus milik tergugat. Hal b. harus sementara dibuktikan oleh karena kalau tidak seorang pemilik sejati (orang ketiga) akan sangat dirugikan”;
Bahwa berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan para Ketua Pengadilan Tinggi Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari semua lingkungan peradilan diseluruh Indonesia Tahun 2003, telah ditegaskan:
“2). Peletakan Sita Jaminan
Peletakan Sita Jaminan (CB) harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dalam arti:
a. cukup alasan adanya kekhawatiran bahwa barang si tergugat akan dialihkan/dipindahtangankan;
b. Objek sita benar-benar milik Tergugat”;
Bahwa sita jaminan tidak memenuhi syarat Pasal 198 dan Pasal 199 HIR/Pasal 213 dan Pasal 214 perihal waktu pelaksanaan sita jaminan;
Bahwa dalam aturan tersebut, maka sebelum sita jaminan diletakkan, haruslah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
harus ada pemberitahuan kepada Para Pihak agar hadir;
karena alas hak Pemohon Peninjauan Kembali adalah sertifikat, maka harus ada petugas yang professional dari kantor BPN dalam proses peletakan sita jaminan tersebut;
Bahwa dipenuhinya Pasal 227 HIR ayat (1) adalah syarat mutlak sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 597 K/Sip/1983, tanggal 8 Mei 1984, yang menyatakan:
“sita jaminan yang diadakan bukan atas alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tidak dibenarkan”;
Bahwa sita jaminan tidak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1121 K/Sip/1971, tanggal 5 April 1972, telah mempertimbangkan:
“Apabila Para Penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat tentang adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka penyitaan tidak dapat dilakukan”;
Bahwa selain itu, di dalam peletakan sita jaminan dalam perkara a quo, terdapat keganjilan dan kejanggalan yang sangat nyata, mencolok, dan menunjukkan adanya rekayasa. Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 03/CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN Bks., tanggal 16 April 2013, telah diletakkan sita jaminan atas obyek sengketa perkara a quo. Mohon dicermati dengan seksama lampiran Berita Acara tersebut yang berupa gambar/denah lokasi tanah obyek dalam sita jaminan tersebut. Apabila gambar/denah tersebut diputar 90 derajat, di bagian bawah dari denah/gambar tersebut, jelas tertera tulisan “from: bumi impian modern phone Nomor 581 3673”;
Tulisan tersebut mengindikasikan bahwa gambar/denah lokasi objek sita jaminan berasal dari versi Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat (PT Modernland Realty, Tbk). Hal ini jelas-jelas menunjukkan adanya “kongkalikong/konspirasi” antara Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat dengan Pengadilan Negeri Bekasi atau setidak-tidaknya dengan Juru Sita yang melakukan sita eksekusi, untuk dengan seenaknya menentukan objek mana yang akan disita jaminan. Apalagi kemudian dalam pertimbangan hukum putusannya, Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dikuatkan dalam tingkat kasasi melakukan “penyesuaian” terhadap batas-batas objek sengketa berdasarkan surat permohonan sita jaminan dari Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat dan hasil sita jaminan;
Bahwa berdasarkan doktrin hukum sita jaminan menurut M. Yahya Harahap, S.H., (mantan Hakim Agung RI), dalam bukunya yang berjudul “Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan”, Penerbitan Pustaka, Bandung, halaman 36 dan halaman 37, menyatakan sebagai berikut:
Batas minimal suatu keadaan yang dianggap bernilai untuk mensahkan alasan persangkaan yang dimaksud adalah:
Adanya fakta yang mendukung persangkaan;
Atau sekurang-kurangnya ada petunjuk-petunjuk yang membenarkan ada persangkaan;
Dan fakta-fakta atau petunjuk-petunjuk tersebut harus masuk akal;
Bahwa berdasarkan syarat-syarat wajib peletakan sita jaminan berarti Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali diwajibkan menunjukkan fakta-fakta konkrit dan bukti-bukti sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku bahwa Tergugat-I/Pemohon Peninjauan Kembali berusaha menggelapkan atau mengasingkan harta bendanya yang bertujuan untuk menjauhkan harta bendanya sehubungan dengan adanya gugatan;
Bahwa dalam perkara ini, Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut, sehingga permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali seharusnya ditolak sejak awal, dan oleh karena itu, peletakan sita jaminan haruslah diangkat dan dibatalkan;
Keberatan Kedelapan:
Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata karena Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi keliru telah memberikan penilaian atau pengujian terhadap bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah, terakhir oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, secara tegas, jelas dan limitatif bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemeriksaan pada tingkat kasasi bersifat Judex Juris, bukan Judex Facti, yang artinya pemeriksaan pada tingkat kasasi tidaklah memberikan penilaian atau pengujian terhadap bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, melainkan hanya memeriksa dan menguji penerapan hukumnya saja. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya di tingkat kasasi, selalu menegaskan bahwa penilaian terhadap pembuktian merupakan penghargaan terhadap suatu kenyataan bukanlah kompetensi pemeriksaan pada tingkat kasasi;
Namun demikian, di dalam putusan a quo, Majelis Hakim Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya justru memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut antara lain:
Pertimbangan hukum kedua, sebagaimana diuraikan di dalam putusan kasasi halaman 53, Majelis Hakim Judex Juris menguraikan: “...... Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya memiliki tanah objek sengketa dengan menjelaskan bahwa berdasarkan Akta .....dst....”.
Pertimbangan hukum ketiga, sebagaimana diuraikan di dalam putusan kasasi halaman 53, Majelis Hakim Judex Juris menguraikan: ”Bahwa berdasarkan Akta Nomor 85 tertanggal 5 Juli 1991 yang dibuat di hadapan Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, menerangkan telah terjadi pelepasan hak atas tanah Haji Garot ....dst....”.
Pertimbangan hukum keempat, sebagaimana diuraikan di dalam putusan kasasi halaman 54, Majelis Hakim Judex Juris menguraikan: ”Bahwa selanjutnya berdasar atas akta penyerahan dan pemindahan hak (Cessie) Nomor 57 tanggal 6 Mei 1994, yang dibuat di hadapan Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, PT Sumbangtri Kreasi Persada telah mengalihkan/menyerahkan .....dst.....”.
Pertimbangan hukum kelima, sebagaimana diuraikan di dalam putusan kasasi halaman 54, Majelis Hakim Judex Juris menguraikan: ”Bahwa atas pembuktian yang telah dilakukan oleh Penggugat, Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya, karena dalam penerbitan sertifikat ditemukan fakta hukum yang jelas dan akurat adanya cacat hukum formal dan materil dalam proses penerbitan sertifikat yang dimiliki oleh Tergugat, ....dst.....”.
Pertimbangan Majelis Hakim Judex Juris sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atas, jelaslah merupakan penilaian terhadap bukti-bukti persidangan, bukan penilaian terhadap penerapan hukum sebagai kompetensi dan wewenang pemeriksaan pada tingkat kasasi, sebagaimana diatur dan dikehendaki oleh Undang-Undang. Pertimbangan hukum yang dibuat oleh Majelis Hakim Judex Juris dalam perkara a quo, jelas-jelas melanggar ketentuan hukum mengenai kompetensi pemeriksaan pada tingkat kasasi. Dengan kata lain, pertimbangan Majelis Hakim Judex Juris tersebut jelas-jelas merupakan kekeliruan dan kehilafan yang nyata, sehingga berasalan secara hukum agar pertimbangan Majelis Hakim Judex Juris tersebut untuk dibatalkan;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atas maka terbukti jika Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1625 K/Pdt/2014, tanggal 28 November 2014 adalah didasarkan atas kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata, sehingga putusan yang demikian haruslah dinyatakan dibatalkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa Peninjauan Kembali ini pada Mahkamah Agung R.I. sebagai benteng terakhir para pencari keadilan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa "Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya". Oleh karena itu, Mahkamah Agung berhak mengadili sendiri perkara a quo, sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan adanya kekhilafan hakim dan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dapat membuktikan bahwa benar obyek sengketa adalah milik Pemohon Peninjauan Kembali yang diperoleh dengan dasar jual beli/pelepasan hak Nomor 5 tanggal 25 Juli 2001 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Johana Swandhayani, S.H., pelepasan hak antara H. Komaruddin cs (penjual) dan PT HDP (pembeli) atas tanah SHM Nomor 843/Desa Pusaka Rakyat seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) an. H. Mardanih (3) berdasarkan pelepasan hak ke negara Nomor 880/Desa Pusaka Rakyat seluas 6.044 m2 (enam ribu empat puluh empat meter persegi) PT HDP membeli tanah tersebut sebagian besar sudah ada SHM yang kemudian sudah menjadi SHGB sehingga alas hak atas tanah tersebut sudah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat atas tanah sengketa sesuai dengan Pasal 32 Ayat 1 & 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tanah SHGB Nomor 3428 & 3333 sejak dibeli oleh PT HDP Tahun 2001 s/d sekarang dikuasai secara penuh sesuai dengan hukum yang berlaku, jual beli tersebut adalah sah menurut hukum;
Bahwa alas hak yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah hanya Girik, dalam Yurisprudensi mahkamah Agung RI, Girik bukan kepemilikan hak atas tanah, Girik hanya bukti pembayaran pajak daerah yang sekarang bernama PBB (vide: putusan MARI Nomor 34 K/Sip/1960 tanggal 19 Februari 1960 yang menyatakan bahwa surat/petak/girik/kitir bukan tanda bukti hak atas tanah). Jadi kepemilikan alas hak atas tanah sengketa yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 April 2013, Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan dengan pasti letak, luas dan batas-batas tanah miliknya, Termohon Peninjauan Kembali hanya menebak dan menerka-nerka saja batas tanah yang disengketakan itu, di atas tanah yang di klaim milik Termohon Peninjauan Kembali sudah berdiri bangunan dari Pasar Modern yang dibangun oleh PT HDP yang sudah dimiliki sejak tanggal 18 Desember 2001;
Bahwa dengan hal tersebut di atas, alas hak atas tanah sengketa yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah yang sah secara hukum. Proses penerbitan SHGB Nomor 3337/Desa Pustaka Rakyat dan SHGB Nomor 3428/Desa Pustaka Rakyat, SHM Nomor 843/Desa Pustaka Rakyat, SHM Nomor 844/Desa Pustaka Rakyat telah dinyatakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Clean and Clear, terbukti Pemohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang sah sebagai pemilik obyek sengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT HASANA DAMAI PUTRA dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1625 K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT HASANA DAMAI PUTRA tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1625 K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014;
Mengadili Kembali:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan Provisi Terbanding semula Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum sita jaminan Nomor 03/CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN.Bks, atas tanah yang terletak di RT.001/RW.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. Nomor 166 Percil 20 a Blok/kelas 11,seluas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik-girik Nomor 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga jumlahnya 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) dengan batasan-batasan sebagai berikut :
- Utara Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Timur Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Selatan Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
- Barat Dahulu Tanah Pecahan sekarang Tanah HDP;
3. Mengangkat sita jaminan Nomor. 03/CB/2013/145/Pdt.G/2012/PN.Bks, atas tanah yang terletak di RT.001/RW.008, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang masing-masing tercatat dalam Girik C. Nomor 166 Percil 20 a Blok/kelas 11,seluas 18.740 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Girik-girik Nomor 61 Persil 20 a Blok/Kelas 11, seluas kurang lebih 12.811 m2 (dua belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) sehingga jumlahnya 31.551 m2 (tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) tersebut;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. dan Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Ayumi Susriani, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum.
ttd.
Maria Anna Samiyati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Ayumi Susriani, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi PK…………… Rp2.489.000,00
Jumlah ………………….. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003