2545 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2545 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Matraman Raya 12 Kb Manggis
Also in 26 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 2545 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
TAGOR E.C.E.E. RAJAGUKGUK, dahulu bertempat tinggal di Jalan Lamandau, Nomor 4, Rt.006/Rw.007, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekarang bertempat tinggal di Taman Mediterranean Golf, Jalan Golf, Nomor 10, Lippo Village, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada HARLES SIHOMBING, S.H. dan kawan, Advokat dan calon Advokat pada Kantor Hukum HR & Partner, berkantor di Jalan Pengadegan Utara, No. 9, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Melawan :
PT. MODERNLAND REALTY Tbk, berkedudukan di Jalan Hartono Raya Hall Ruko, Kota Modernland, Tangerang 15117, dalam hal ini memberi kuasa kepada BUDI WIDARTO, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum dari BJHP Lawyers, berkantor di Green Central City Commercial Area 13rd Floor, Jalan Gajah Mada, No. 188, Jakarta Barat;
WALIKOTA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II KOTA TANGERANG, berkedudukan di Jalan Satria Sudirman, No. 1, Kota Tangerang;
CAMAT KECAMATAN PINANG KOTA TANGERANG, berkedudukan di Jalan H.R.Rasuna Said, No. 31, Kunciran Jaya Pinang, Kota Tangerang, Nomor 2 dan 3 dalam hal ini memberi kuasa kepada Maulana Adam, S.H., Advokat-PERADI dan Konsultan Hukum pada Law Firm “KAMA & PARTNERS”, berkantor di Yellow Tower YA/01/AC The Modern Golf Apartment, Jalan Hartono Raya Cipondoh, Kota Tangerang, 15117;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said, RT.02/RW.02, Kelurahan Kunciran Jaya (dahulu Kelurahan Kunciran), Kecamatan Pinang (dahulu Kecamatan Cipondoh), Kota Tangerang, sesuai dengan:
Surat Akte Jual Beli No. 1580/Cipondoh/1997, tanggal 19-09-1997, Kohir No. C.569, Persil No. 32-S-III, Luas 932 m2 (sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Lama:
Utara : Tanah Milik H. Santep.
Selatan : Jalan.
Timur : Tanah Milik H. Edy.
Barat : Tanah Milik H. Murdani.
Batas Sekarang:
Utara : Berbatas dengan sebelah depan Auditorium Kecamatan Pinang/KUA.
Selatan : Berbatas dengan jalan raya.
Timur : Berbatas dengan tanah milik H. Edy yang jaraknya sekitar 20 m dari tembok/batas keliling halaman kantor Kecamatan Pinang, namun yang digugat hanya sampai dengan tembok keliling atau pagar.
Barat : Berbatas dengan batas pagar tembok Kantor Kecamatan.
Surat Akte Jual Beli No. 1581/Cipondoh/1997, tanggal 19-09-1997, Kohir No. C.806, Persil No. 29-S-III, Luas 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Lama:
Utara : Tanah Milik Topal.
Selatan : Jalan.
Timur : Tanah Milik H. Suhendi / Green Ville.
Barat : Tanah Milik H. Murdom / Green Ville.
Batas Sekarang:
Utara : Berbatas dengan Tapal/ sekarang tembok Kantor Kecamatan Pinang.
Selatan : Berbatas dengan jalan raya.
Timur : Berbatas dengan H. Suhendi / Green Ville.
Barat : Berbatas dengan tanah milik H. Murdon / Tembok Kantor Kecamatan.
Surat Akte Jual Beli No. 1582/Cipondoh/1997, tanggal 19-09-1997, Kohir No. C. 1083, Persil No. 29-S-III, Luas 2.681 m2 (dua ribu enam ratus delapan puluh satu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Lama:
Utara : Tanah Milik Topal.
Selatan : Tanah Milik Gudang.
Timur : Tanah Milik Green Ville.
Barat : Tanah Milik H. Murdon.
Batas Sekarang:
Utara : Berbatas dengan tengah-tengah Kantor Kecamatan Pinang.
Selatan : Berbatas dengan saung, halaman TK Harapan Bangsa, halaman kantor UPDT
Timur : Berbatas dengan pohon pinang dan tanah Modernland dan tiang listrik.
Barat : Berbatas dengan tanah milik H. Murdon, namun yang digugat hanya sampai pagar keliling/batas keliling halaman Kantor Kecamatan Pinang.
2. Bahwa sejak tanah pekarangan tersebut dijual oleh pemiliknya pada kurang lebih tahun 1997 kepada Penggugat, maka Penggugat terus-menerus menguasai tanah pekarangan tersebut tanpa ada gangguan dari pihak lain. Kemudian pada kurang lebih tahun 2002, tanah milik Penggugat itu, sesuai dengan:
Surat Akte Jual Beli No. 1580/Cipondoh/1997, tanggal 19-09-1997, Kohir No. C.569, Persil No. 32-S-III, Luas 932 m2 (sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Lama:
Utara : Tanah Milik H. Santep.
Selatan : Jalan.
Timur : Tanah Milik H. Edy.
Barat : Tanah Milik H. Murdani.
Batas Sekarang:
Utara : Berbatas dengan sebelah depan Auditorium Kecamatan Pinang/KUA
Selatan : Berbatas dengan jalan raya.
Timur : Berbatas dengan tanah milik H. Edy yang jaraknya sekitar 20 m dari tembok/batas keliling halaman kantor Kecamatan Pinang, namun yang digugat hanya sampai dengan tembok keliling atau pagar.
Barat : Berbatas dengan batas pagar tembok Kantor Kecamatan.
Surat Akte Jual Beli No. 1581/Cipondoh/1997, tanggal 19-09-1997, Kohir No. C.806, Persil No. 29-S-III, Luas 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Lama:
Utara : Tanah Milik Topal.
Selatan : Jalan.
Timur : Tanah Milik H. Suhendi / Green Ville.
Barat : Tanah Milik H. Murdom / Green Ville.
Batas Sekarang:
Utara : Berbatas dengan Tapal/sekarang tembok Kantor Kecamatan Pinang.
Selatan : Berbatas dengan jalan raya.
Timur : Berbatas dengan H. Suhendi/Green Ville.
Barat : Berbatas dengan tanah milik H. Murdon/Tembok Kantor Kecamatan.
Surat Akte Jual Beli No. 1582/Cipondoh/1997, tanggal 19-09-1997, Kohir No. C.1083, Persil No. 29-S-III, Luas 2.681 m2 (dua ribu enam ratus delapan puluh satu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Lama:
Utara : Tanah Milik Topal.
Selatan : Tanah Milik Gudang.
Timur : Tanah Milik Green Ville.
Barat : Tanah Milik H. Murdom.
Batas Sekarang:
Utara : Berbatas dengan tengah-tengah Kantor Kecamatan Pinang.
Selatan : Berbatas dengan saung, halaman TK Harapan Bangsa, halaman Kantor UPDT.
Timur : Berbatas dengan pohon pinang dan tanah Modernland dan tiang listrik.
Barat : Berbatas dengan tanah milik H. Murdon, namun yang digugat hanya sampai pagar keliling/batas keliling halaman kantor Kecamatan Pinang.
Sekarang dikuasai oleh Camat Kecamatan Pinang (Tergugat III) dan dibangun Kantor Camat Kecamatan Pinang dengan dasar dapat penyerahan dari PT. Modernland Realty Tbk. (Tergugat I), penyerahan dari Walikota Pemerintah Daerah Tingkat II Kota Tangerang (Tergugat II) kepada Camat Kecamatan Pinang (Tergugat III).
Menurut Tergugat I, memperoleh tanah berdasarkan:
Seluas 3.370 m2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah No. 3236/Agr/XII/92 dari Saudara Eddy Sukarma pada tahun 1992 berdasarkan SPPT PBB No. 00536.
Seluas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah No. 3234/Agr/XII/92 dari Saudara H.M. Suhadi pada tahun 1992, berdasarkan SPPT PBB No. 00781.
Seluas 235 m2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) dari Saudara Ahmad Sabirun pada tahun 1992 berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah No. 578/Agr/XII/93, SPPT PBB No. 02787, Girik C 665, Persil 30 DIII.
Menurut Saudara Eddy Sukarma: bahwa dia tidak pernah menjual tanah kepada PT. Modernland Realty, Tbk., tetapi dia menjual kepada PT. Green Ville yang berkantor di Taman Kota, Jakarta Barat, dan disitu juga menerima pembayarannya.
Tanah yang dijual/diserahkannya kepada PT. Green Ville bukan berlokasi di tanah pekarangan yang disengketakan sekarang dan sampai saat ini Eddy Sukarma tidak mengetahui/mempunyai Girik C nomor berapa? dan Persil nomor berapa? dan begitu juga tanah Saudara H.M. Suhadi tidak mempunyai dasar Girik C nomor berapa? dan Persil nomor berapa?
Tanah Saudara Ahmad Sabirun Girik C 665, Persil 30 DIII bukan berada di lokasi tanah sengketa tersebut.
Luas tanah yang diterima Tergugat I, sesuai yang dimaksud oleh Tergugat I, tidak sampai 4,000 m2 (empat ribu meter persegi), sedangkan luas tanah yang digunakan untuk Kantor Kecamatan Pinang dan halamannya lebih dari 4,000 m2 (empat ribu meter persegi).
Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah pekarangan Penggugat tersebut jelas-jelas tanpa hak dan melawan hukum.
Penggugat pernah menegur Tergugat I dan Tergugat II secara lisan maupun tertulis, namun selalu diabaikan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Akibatnya, Penggugat menderita kerugian yang tidak sedikit.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2010, Tergugat I berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut di hadapan Camat Kecamatan Pinang (Bapak Sachrudin) sesuai janji pihak Tergugat I dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Daerah Tingkat II Kota Tangerang (Bapak Ivan Yudhianto) beserta jajarannya, hal tersebut diabaikan oleh pihak Tergugat I.
Bahwa kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat I bila ditaksir dengan uang tidak kurang dari Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) per tahun dari lokasi yang diserahkan Tergugat I kepada Tergugat II atau 10 x Rp24.000.000,00 = Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2011 hingga putusan ini dilaksanakan. Semua kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut, yakni diserahkannya kembali tanah sengketa dalam keadaan kosong berikut kerugian, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik barang bergerak atau tidak bergerak atau mengadakan sita jaminan terhadap tanah pekarangan sengketa tersebut (conservatoir beslag).
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka Penggugat mohon agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Bahwa Penggugat mohon putusan serta merta walau ada verzet banding atau kasasi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah pekarangan, yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said, RT02/RW02, Kelurahan Kunciran Jaya (dahulu Kelurahan Kunciran), Kecamatan Pinang (dahulu Kecamatan Cipondoh), Kota Tangerang, sesuai dengan:
Surat Akte Jual Beli No. 1580/Cipondoh/1997, tanggal 19-09-1997, Kohir No. C.569, Persil No. 32-S-III, Luas 932 m2 (sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Lama:
Utara : Tanah Milik H. Santep.
Selatan : Jalan.
Timur : Tanah Milik H. Edy.
Barat : Tanah Milik H. Murdani.
Batas Sekarang:
Utara : Berbatas dengan sebelah depan Auditorium Kecamatan Pinang/KUA.
Selatan : Berbatas dengan jalan raya.
Timur : Berbatas dengan tanah milik H. Edy yang jaraknya sekitar 20 m dari tembok/batas keliling halaman kantor Kecamatan Pinang, namun yang digugat hanya sampai dengan tembok keliling atau pagar.
Barat :Berbatas dengan batas pagar tembok Kantor Kecamatan.
Surat Akte Jual Beli No. 1581/Cipondoh/1997, tanggal 19-09-1997, Kohir No. C.806, Persil No. 29-S-III, Luas 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Lama:
Utara : Tanah Milik Topal.
Selatan : Jalan.
Timur : Tanah Milik H. Suhendi / Green Ville.
Barat : Tanah Milik H. Murdon / Green Ville.
Batas Sekarang:
Utara : Berbatas dengan Tapal/sekarang tembok Kantor Kecamatan Pinang.
Selatan : Berbatas dengan jalan raya.
Timur : Berbatas dengan H. Suhendi / Green Ville.
Barat : Berbatas dengan tanah milik H. Murdon/Tembok Kantor Kecamatan.
Surat Akte Jual Beli No. 1582/Cipondoh/1997, tanggal 19-09-1997, Kohir No. C.1083, Persil No. 29-S-III, Luas 2.681 m2 (dua ribu enam ratus delapan puluh satu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Lama:
Utara : Tanah Milik Topal.
Selatan : Tanah Milik Gudang.
Timur : Tanah Milik Green Ville.
Barat : Tanah Milik H. Murdom.
Batas Baru:
Utara : Berbatas dengan tengah-tengah Kantor Kecamatan Pinang.
Selatan : Berbatas dengan saung, halaman TK Harapan Bangsa, halaman kantor UPDT.
Timur : Berbatas dengan pohon pinang dan tanah Modernland dan tiang listrik.
Barat : Berbatas dengan tanah milik H. Murdon, namun yang digugat hanya sampai pagar keliling / batas keliling halaman kantor Kecamatan Pinang.
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah sengketa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum.
Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) untuk setiap tahunnya, terhitung sejak tahun 2002 sampai tahun 2011 atau 10 x Rp24.000.000,00 = Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), dan seterusnya hingga putusan ini dilaksanakan.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium)
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat pada halaman 4, Penggugat telah memasukkan pernyataan-pernyataan dari Eddy Sukarma, H.M Suhadi, serta Achmad Sobirun sebagai dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya, Penggugat juga telah menguraikan dalam surat gugatannya bahwa alas hak kepemilikan tanah Tergugat I berasal dari ketiga nama tersebut, yakni Eddy Sukarma, H.M Suhadi, dan Achmad Sobirun namun ternyata tiga nama dimaksud yang didalilkan oleh Penggugat sebagai dasar terjadinya kepemilikan Tergugat I atas tanah a quo yang sekarang dialihkan kepada Tergugat III, ternyata tidak turut ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, baik sebagi Tergugat atau setidak-tidaknya Turut Tergugat.
Bahwa terkait dengan tanah yang diklaim oleh Penggugat, Tergugat I telah mendapatkan hak atas tanah secara benar dan sesuai hukum yang berlaku, dan didapat dari :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak No 3236/agr/X11/92 dari Eddy Sukarma selaku Pemegang Hak Atas Tanah Girik No 0536 persil 05/003;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak No 3234/agr/X11/92 dari H.M Suhadi selaku Pemegang Hak Atas Tanah Girik No 0781;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak No 578 /agr/X11/92 dari Achmad Sabirun selaku Pemegang Hak Atas Tanah Girik No C. 665 persil 30 D Ill.
Bahwa dengan tidak ditariknya 3 (tiga) pihak dimaksud sebagai pihak Tergugat atau setidak-tidaknya Turut Tergugat, maka secara hukum acara (legal procedure) gugatan a quo tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan atau dapat dikatakan gugatan penggugat kurang pihak (exceptie plurium litis consortium) dan karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) karena jumlah kerugian yang didalilkan Penggugat tidak dirinci (compensation claims that are not specified)
Bahwa dalam posita dan petitum gugatannya, Penggugat mendalilkan kerugian yang terjadi akibat perbuatan Tergugat I - quod non - adalah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) per tahun. Akan tetapi Penggugat sama sekali tidak menjelaskan darimana muncul angka Rp24.000.000,00 per tahun tersebut, seperti apa rincian kerugian Penggugat hingga muncul angka Rp24.000.000,00 per tahun tersebut. Penggugat menghitung Rp24.000.000,00 berdasarkan taksiran semata-mata tanpa dasar dan perhitungan yang jelas. Gugatan yang demikian ini termasuk dalam gugatan mengenai ganti rugi yang tidak dirinci (compensation claim that are not specified) sehingga nyata-nyata kabur dan harus ditolak. Sebagaimana pula Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 19.K/Sip/1983, tanggal 31 oktober 1983 menyatakan : "Karena gugatan ganti rugi tidak dirinci, lagi pula belum diperiksa oleh Judex Facti, gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima". Selain itu terkait dengan kerugian yang didalilkan dialami oleh Penggugat - quod non- siapakah yang dituntut untuk membayar, apakah Tergugat I, II dan Ill secara tanggung renteng, apakah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar sendiri-sendiri, atau bagaimana hal ini sama sekali tidak dijelaskan, dengan demikian mengacu kepada tertib beracara (legal procedure) maupun Yurisprudensi MA dimaksud, karena nilai kerugian tidak dirinci dan siapa dan bagaimana cara pembayaran ganti ruginya tidak dijelaskan, maka gugatan a quo harus dinyatakan kabur dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur karena dalam posita tidak diuraikan hubungan kausalitas antara perbuatan Tergugat I, II dan III dengan kerugian yang di derita oleh Penggugat;
Bahwa dalam Posita (fundamentum petendi) gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum (rechtsgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya.
Bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
adanya suatu perbuatan
perbuatan tersebut melawan hukum
adanya kesalahan dalam pihak pelaku
adanya kerugian dari korban
adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Bahwa yang di maksud dengan sebab akibat atau kausal dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah Bahwa kerugian bagi korban merupakan akibat Iangsung dari perbuatan melawan hukum si pelaku. Hubungan kausalitas yang dimaksud adalah hubungan sebab akibat secara faktual (causation in fact).
Bahwa dalam gugatannya Penggugat seharusnya menguraikan fakta-fakta perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang secara langsung dan nyata telah menimbulkan kerugian Penggugat baik secara materiel maupun secara immateriel, namun demikian dalam surat Gugatannya, Penggugat hanya mengutip keterangan Eddy Sukarma yang entah diambil darimana sumbernya, tidak dijelaskan secara pasti. Apakah dengan hanya mengutip keterangan Edy Sukarma sudah melukiskan adanya perbuatan yang didalilkan sebagai melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat -quod non, hal ini sama sekali tidak tergambar. Penggugat hanya mengulang kesalahan yang nyaris sama dengan Gugatan dalam perkara No. 92/Pdt.G/ 2011/PN.Tng. di Pengadilan Negeri Tangerang, yang berdasarkan putusan tertanggal 6 Oktober 2011, telah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), bedanya dalam perkara a quo hanya dilengkapi dengan batas-batas saja.
Bahwa dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi asal jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur pasal 8 Rv.
Bahwa eksepsi berkaitan dengan keharusan adanya hubungan kausalitas antara kerugian dengan perbuatan telah diterima oleh Mahkamah Agung dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 550k/sip/1979 tanggal 3 Mei 1980 yang asas hukumnya sebagai berikut "Bahwa petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang di tuntut ". Demikian juga Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 492K/Sip/1970. tanggal 21 November 1970 yang asas hukumnya sebagai berikut "Bahwa gugatan yang tidak sempurna karena tidak menguraikan dengan jelas apa yang di tuntut harus di nyatakan tidak dapat diterima"
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat tidak menguraikan hubungan kausalitas antara perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat maka gugatan Penggugat menjadi kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan (Legitima Persona Standi in Judicio)
Bahwa Penggugat mendalilkan kepemilikan atas tanah sengketa berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 1580/Cipondoh/1997 Kohir C.569, AJB No 1581/Cipondoh/1997 Kohir C.806, dan AJB No. 1582/Cipondoh/1997 Kohir C 1083, kesemuanya bertanggal 19 September 1997.
Bahwa jika yang dimaksud sebagai tanah yang diklaim oleh Penggugat adalah tanah yang sekarang dikuasai oleh Tergugat Ill yang menurut Penggugat berasal dari penyerahan Tergugat I, maka jelas dan nyata Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena tanah tersebut diperoleh secara sah dan melalui prosedur hukum yang benar oleh Tergugat I dari pihak penjual yakni Eddy Sukarma, Ahmad Sabirun dan H.M. Suhadi. Bahwa selain itu pula dasar atau bukti kepemilikan dari pemilik asal adalah berbeda dengan bukti kepemilikan yang menjadi dasar Penggugat mengajukan klaim kepemilikan.
Bahwa Tergugat I memperoleh tanah berdasarkan pelepasan hak, yang sesuai dengan bidang/phisik tanah di lapangan, yaitu :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak No 3236/agr/X11/92 dari Eddy Sukarma Pemegang Hak Atas Tanah Girik No 0536 Persil 05/003;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak No 3234/agr/X11/92 dari H.M Suhadi Pemegang Hak Atas Tanah Girik No 0781;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak No 578/agr/X11/92 dari Achmad Sobirun Pemegang Hak Atas Tanah Girik No C. 665 persil 30 D III.
Jual beli mana telah pula dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, sehingga harus dinyatakan sah secara hukum.
Bahwa terdapatnya perbedaan antara dasar kepemilikan Penggugat dengan dasar kepemilikan yang diperoleh oleh Tergugat I, membuktikan bahwa tanah yang diperoleh Tergugat I sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanah yang diklaim oleh Penggugat.
Bahwa oleh karena terdapat perbedaan baik mengenai bukti kepemilikan dan asal perolehan, maka jelas dan nyata bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang diperoleh oleh Tergugat I, tidak adanya hubungan hukum, mengakibatkan Penggugat tidak mempunyai legal standing dan kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan (legitima persona standi in judicio), sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, kuasa Tergugat II dan III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Eksepsi Prosesual Di Luar Eksepsi Kompetensi:
1. Eksepsi Error In Persona (exceptio in persona); Eksepsi Diskualifikasi:
Bahwa Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk sebagaimana identitas pihak yang disampaikannya di dalam gugatan perkara a quo, tidak memiliki kewenangan serta tidak memiliki hak untuk membuat, menandatangani dan mengajukan surat gugatan atas pengakuan kepemilikan tanah yang didasarkan pada (1). AJB No.: 1580/Cipondoh/1997; (2). AJB No.: 1581/Cipondoh/1997; dan, (3). AJB No.: 1582/Cipondoh/1997; yang keseluruhan dokumen dimaksud terdiri atas Pihak Pembeli adalah Tagor Radja Goek Goek dan Pihak Penjual adalah V.S. Febin;
Berdasarkan surat gugatan dalam perkara a quo, telah secara nyata dan tegas bahwa Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk bukan orang yang berhak secara hukum atas 3 (tiga) dokumen AJB dimaksud secara keseluruhan, sehingga Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat atau tidak memiliki persona standi in judicio di depan PN atas perkara a quo; dan tidak memenuhi ketentuan Pasal Pasal 118 ayat (1) HIR jo. Pasal 123 ayat (1) HIR, yaitu: "Yang berhak dan berwenang mengajukan gugatan perdata a quo adalah Penggugat sendiri atau kuasa/wakilnya dengan surat kuasa khusus (special power of attorney)";
Bahwa selanjutnya, berdasarkan posita gugatan perkara a quo hak Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk atas obyek 3 (tiga) dokumen AJB dimaksud secara keseluruhan tidak jelas dan tegas hubungan hukum/alas hak yang mendasarinya, apakah sebagai Pemilik atau Ahli Waris dari Tagor Radja Guk Guk atau Kuasanya. Oleh karenanya surat gugatan perkara a quo tidak memenuhi syarat dan tidak sempurna baik secara formil maupun materiil (vide: MARI No. 565 K/Sip 1973 tanggal 21-8-1974);
Oleh karena uraian di atas, maka Tergugat II dan Tergugat III mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo untuk mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara dengan menyatakan gugatan perkara a quo mengandung cacat formil, maka gugatan perkara a quo dinyatakan pengadilan tidak sah dan tidak dapat diterima (nietontvankelijk) karena gugatan ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang (unauthorized) untuk itu; Adanya kekeliruan penarikan Walikota Tangerang dan Camat Pinang sebagai Pihak Tergugat;
Bahwa tindakan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk menarik Walikota Tangerang sebagai Tergugat II dan Camat Pinang sebagai Tergugat III adalah keliru, karena setelah diterima dan dipelajari keseluruhan uraian posita gugatan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk ternyata di dalam perkara a quo antara Tergugat II dan Tergugat III tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk;
Bahwa selain kekeliruan di atas, kekeliruan lainnya yang dilakukan oleh Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk juga terjadi pada identitas pihak Tergugat dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III digugat dalam kedudukannya selaku aparat Pemerintah Pusat, oleh karenanya gugatan dalam perkara a quo seharusnya ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia Cq. Departemen Dalam Negeri Cq. Gubernur Propinsi Banten Cq. Walikota Tangerang termasuk Cq. Camat Pinang. Oleh karenanya gugatan dalan perkara a quo memiliki cacat formal berupa Error in Persona (vide: MARI No. 1004 K/Sip 1974 tanggal 27-10-1974);
2. Exceptio Plurium Litis Consortium;
Bahwa di dalam uraian posita gugatan perkara a quo, Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk telah menguraikan para pihak Iainnya yang terlibat secara langsung terhadap fakta atau peristiwa yang memiliki hubungan hukum secara langsung atas 3 (tiga) dokumen AJB dimaksud. Bahwa oleh karena Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk tidak menarik para pihak Iainnya tersebut sebagai Para Pihak, yaitu: Sdr. V.S. Febin; Sdr. Eddy Sukarma; Sdr. H.M. Suhadi; Sdr. Ahmad Sabirun; PT. Green Ville - di Taman Kota; dan Para Pejabat PPAT atas 3 (tiga) dokumen AJB yang diuraikan oleh Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk masih harus diikutkan atau dijadikan Para Pihak sebagai Pihak Tergugat/Turut Tergugat dan atau Subyek Hukum dalam perkara a quo, guna sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh, maka dengan demikian sangatlah jelas dan nyata gugatan Penggugat kurang pihak.
Bahwa hal ini sesuai dengan Kaidah Hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang secara tegas antara lain menyatakan:
Putusan MARI Nomor: 45 K/Sip/1954 tanggal 9 Mei 1956 yang menyatakan: "Gugatan A terhadap B agar jual beli antara B dan C dibatalkan, tidak dapat diterima, karena C tidak digugat pula."
Putusan MARI Nomor: 938 K/Sip/1971 tertanggal 4 Oktober 1972 yang menyatakan: "Jual-beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara".
Putusan MARI Nomor: 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 yang menyatakan: "Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat sehingga gugatannya tidak sempurna tidak lengkap."
Bahwa karena gugatan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk salah alamat mengenai pihak (error in persona) dan kurangnya pihak yang ditarik sebagai Tergugat/Turut Tergugat, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan gugatan perkara a quo ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard).
3. Exceptio Obscuur Libel;
Tidak jelas mengenai hubungan hukum antara para pihak;
Bahwa jika diamati secara saksama dalam dalil-dalil pokok gugatan (fundamentumpetendi), ternyata tidak ada satu pun hubungan hukum yang terjadi antara Tergugat II, Tergugat III dengan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk;
Dasar hukum (rechtsgrond) dan fakta (feitelijkegrond) yang dijadikan dasar gugatan tidak jelas/kabur;
Bahwa gugatan dalam perkara ini kabur (obscuurlibel), karena Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk tidak dapat menjelaskan secara terperinci tentang peristiwa, fakta atau perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang dinilai melawan hukum.
Tidak jelas obyek yang disengketakan;
Bahwa Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk dalam gugatannya mendalilkan dirinya sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud di dalam 3 (tiga) dokumen AJB dimaksud secara keseluruhan. Akan tetapi tidak menyebutkan secara tegas dan pasti atas dasar hukum dan fakta hukum apa adanya hubungan hukum obyek tanah (tiga) dokumen AJB dimaksud apa yang terjadi pasti letak tanahnya tersebut yang secara jelas dan tegas pihak pembeli adalah Sdr. Tagor Radja Goek Goek; Bahwa berdasarkan Kaidah Hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dinyatakan: Putusan MA RI Nomor: 565 K/Sip/1973 tanggal 21-8-1974: Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas."
Petitum tidak jelas dan bertentangan dengan posita;
Bahwa dalam petitum nomor 3 pada halaman 5 gugatan disebutkan: "Menyatakan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di X. HR Rasuna Said RT 02 RW 02 Kelurahan Kunciran Jaya Kecamatan Pinang Kota Tangerang sesuai 1). AJB No.: 1580/Cipondoh/1997; (2). AJB No.: 1581/ Cipondoh/1997; dan, (3). AJB No.: 1582/Cipondoh/1997".
Bahwa petitum gugatan tersebut sangat kabur karena Pemilik atas 3 (tiga) dokumen AJB dimaksud secara keseluruhan adalah Sdr. Tagor Radja Guk Guk;
Bahwa dalam petitum nomor 4 pada halaman 6, Penggugat meminta supaya "Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menguasai tanah sengketa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum", namun Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk tidak bisa memerinci tindakan Tergugat II dan Tergugat III mana yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada diri Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk;.
Dalam petitum nomor 6 halaman 6, Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk tidak memberikan perincian sebagai dasar munculnya angka Rp24.000.000,00 dan teknis pengkalian pertahunnya sejak tahun 2002 sampai dengan 2011 (10 bulan) demikian juga dalam posita Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk tidak bisa menjelaskan dasar penghitungan kerugian materiil;
Bahwa untuk menilai apakah gugatan Penggugat tersebut kabur atau tidak, maka standar atau pedoman untuk melakukan penilaian adalah:
Posita (fundamentumpetendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtsgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan (vide pasal 8 RV).
Tidak jelas obyek yang disengketakan:
Tidak ditemukan obyek sengketa.
Kumulasi yang berdiri sendiri-sendiri harus ada hubungan erat dan mendasar.
Posita - Petitum bertentangan.
Petitum tidak terinci.
(vide buku "Bunga Rampai Makalah Hukum Acara Perdata", Mahkamah Agung RI, 2003, pada halaman 8), maka gugatan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk harus disimpulkan sebagai gugatan yang tidak jelas dan kabur, dan sudah selayaknya gugatan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat diajukan tanpa dasar hukum (onrechmatig ongeqrond), mengada-ada serta bertujuan untuk mendapatkan keuntungan financial semata;
Bahwa gugatan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk diajukan tanpa dasar hukum, mengada-ada serta bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan semata, karena Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk menginginkan/ menghendaki dengan adanya gugatan a quo, Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk dapat dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya atas semua obyek AJB No.: 1580/Cipondoh/1997; AJB No.: 1581/Cipondoh/1997; dan, AJB No.: 1582/Cipondoh/1997, sedangkan dalam uraian posita tidak secara tegas dan jelas adanya dasar hukum atau fakta hukum yang menghubungkan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk adalah pemilik satu-satunya atas AJB No.: 1580/Cipondoh/1997; AJB No.: 1581/Cipondoh/1997; dan, AJB No.: 1582/Cipondoh/1997;
Dengan demikian sangatlah jelas, bahwa gugatan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk diajukan tanpa dasar hukum, mengada-ada serta bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan semata, oleh karenanya gugatan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Penggugat dalam memajukan gugatannya telah melakukan perbuatan licik (doll praesentis) dan telah memutarbalikkan fakta dengan segala akibat hukum yang lahir dengan adanya akta-akta jual beli;
Bahwa apabila mencermati posita dan dokumen AJB No.: 1580/Cipondoh/1997; AJB No.: 1581/Cipondoh/1997; dan, AJB No.: 1582/ Cipondoh/1997 oleh Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk terdapat peristiwa jual beli antara Sdr. V.S. Febin dengan Sdr. Tagor Radja Guk Guk dan tidak ada sangkut pautnya dengan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk;
Bahwa Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk bukan merupakan Subyek hukum dalam transaksi Jual Beli antara Sdr. V.S. Febin dengan Sdr. Tagor Radja Goek Goek;
Dengan demikian sangatlah jelas, bahwa gugatan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk hanyalah pemutarbalikan fakta dan telah melakukan perbuatan licik, oleh karenanya gugatan Penggugat Tagor E.C.E.E. Rajagukguk haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan Putusan Nomor 522/Pdt.G/2011/PN.TNG. tanggal 10 Oktober 2012 dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini, yang hingga putusan ini ditaksir adalah sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Nomor 31/PDT/2013/PT.BTN. tanggal 14 Juni 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 12 Juli 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2013, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 522/Pdt.G/2011/PN.TNG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Tergugat I pada tanggal 13 Agustus 2013;
Tergugat II dan Tergugat III pada tanggal 20 Agustus 2013;
Kemudian Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 27 Agustus 2013 dan 2 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam tertib beracara atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang – Undangan.
Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten Perkara Nomor 31/ PDT/2013/PT.BTN tertanggal 14 Juni 2013 yang telah mengambil alih untuk dijadikan pertimbangannya sendiri, sedangkan Pengadilan Tinggi Banten sama sekali tidak memberikan dasar dan alasan untuk melakukan pengambil-alihan pertimbangan tersebut, sebagaimana pertimbangan pada halaman 4 Putusan Pengadilan Tinggi Banten a quo yang menyatakan:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 10 Oktober 2012 Nomor : 522/Pdt.G/2011/PN. TNG dan telah membaca serta memperhatikan pula dengan saksama Surat Memori Banding tertanggal 25 Februari 2013 yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, tidak terdapat hal – hal baru dan hanya merupakan pengulangan pada hal-hal yang diajukan pada persidangan dan telah dipertimbangkan secara patut oleh Hakim Tingkat Pertama, sehingga hal mana tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karena itu pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini.
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang demikian tidak cukup dan sepatutnya dibatalkan. Pendapat demikian adalah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. terhadap perkara-perkara perdata lainnya. Pemohon Kasasi sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyatakan:
“Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan.”
Bahwa dalam persidangan telah terbukti fakta sebagaimana Bukti Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Penggugat yang diberi tanda (P1A; P1B; P1C; P2A; P2B; P3A; P3B dan P9) menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas bidang – bidang tanah yang menjadi obyek perkara dikarenakan ketiga Akta Jual Beli tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk itu, hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi Minan bin Darimn dan saksi H. Halimi pada persidangan tanggal 23 Mei 2012 serta saksi Togar Sihombing pada persidangan tanggal 18 April 2012 yang masing-masing dibawah sumpah menerangkan bahwa tanah yang menjadi obyek perkara adalah merupakan milik Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Penggugat yang diperoleh dengan cara jual beli dengan pihak PT. Pusri;
Bahwa sesuai fakta keterangan para saksi, bahwa pada awalnya yang mau membeli tanah a quo dari pihak PT. Pusri yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Febin adalah ibu Maria, namun pada saat akan pembayaran ternyata dana yang dimiliki oleh Ibu Maria tidak cukup untuk membayar harga yang disepakati sehingga oleh karena ketidak mampuan tersebut Ibu Maria mengalihkan pembelian tanah a quo kepada Ibu Raja (Ibu dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat) sekitar tahun 1991 dan semenjak itu Ibu Raja berhubungan dengan Sdr. Febin sampai dengan terjadinya dan atau terealisasinya Jual Beli atas tanah a quo pada tahun 1997;
Bahwa berdasarkan Bukti P.1A; P.2A dan P.3A sangat jelas disebutkan bahwa Sdr. V.S. Febin bertindak untuk dan atas nama diri sendiri berdasarkan surat pernyataan No.001/TPPK/X/1996 tertanggal 24 Oktober 1996 sehingga sesungguhnya tidak ada lagi alasan untuk menyatakan ketidak jelasan kapasitas Sdr. V.S. Febin dalam Akta Jual Beli tersebut;
Bahwa mengenai ada tidaknya saksi yang mengetahui Pemohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat membeli tanah tersebut dari Sdr. V.S. Febin juga sudah cukup jelas tertulis didalam Akta Jual beli tersebut dimana disana dapat kita lihat dan baca bahwa Akta Jual beli tersebut nyata-nyata dilakukan dan dibuat dihadapan Drs. Ahmad S selaku Lurah Kunciran dan H. Kubil S selaku Staf Kelurahan Kunciran, dimana kedua orang tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam Akta Jual Beli tersebut;
Bahwa pada umumnya pelepasan hak atas tanah dalam rangka perolehan tanah bagi orang maupun badan hukum yang hendak mendapatkan tanah dilakukan dengan pemberian ganti kerugian atas dasar musyawarah dengan orang yang melepaskan hak tersebut. Namun, pelepasan hak tersebut tidak secara otomatis menjadikan kedudukan si pemberi ganti kerugian kemudian menjadi pemegang hak atas tanah. Tanah yang dilepaskan tersebut akan menjadi tanah Negara, dan kemudian diberikan kepada si pemberi ganti kerugian tersebut;
Bahwa jika memang pelepasan hak atas tanah dilakukan oleh salah satu dari pasangan suami isteri, maka pelepasan hak tersebut harus disetujui oleh pasangannya, kecuali tidak ada persatuan harta terhadap pasangan suami isteri tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
“(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”
Bahwa Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, menurut Pasal 1 angka 6 Perpres 36/2005, adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah;
Bahwa menurut Notaris Irma Devita Purnamasari, pelepasan hak atas tanah dilakukan di atas surat atau akta yang dibuat di hadapan notaris yang menyatakan bahwa pemegang hak yang bersangkutan telah melepaskan hak atas tanahnya. Akta atau surat dimaksud umumnya berjudul Akta Pelepasan Hak atau APH. APH kadang dikenal juga dengan nama Surat Pelepasan Hak atau SPH. Sehingga APH harus dibuat di hadapan notaris agar kekuatan pembuktiannya sempurna dibandingkan jika dibuat secara bawah tangan;
Oleh karenanya berdasarkan penjelasan di atas, APH tidak dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seperti halnya Akta Jual beli (AJB), melainkan di hadapan notaris;
Bahwa jika dihubungkan dengan prosedur perolehan hak atas tanah berdasarkan SPH sebagaimana diuraikan di atas, maka sangat jelas bahwa kepemilikan Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I atas bidang tanah yang menjadi obyek perkara diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan dan aturan sebenarnya sehingga SPH-SPH tersebut tidak mengikat secara hukum;
Bahwa Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I hanya menyampaikan dan atau menunjukkan dasar kepemilikannya atas bidang tanah yang menjadi obyek perkara berdasarkan bukti Surat Pernyataan Pelepasan hak (Bukti TI-1; TI-11 dan TI-18) dimana ketiga Surat Pernyataan Pelepasan Hak tersebut tidak dibubuhi tanggal dan tidak ada nama si penerima pelepasan dan dalam SPH tersebut tertera sebagai salah satu saksi sekretaris Kelurahan Kunciran namun tidak dituliskan siapa nama dari sekretaris tersebut tetapi ada tandatangan serta dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak tersebut tidak ada tanda tangan isteri masing-masing yang memberikan pelepasan, sehingga dengan adanya kejanggalan-kejanggalan dan kekurangan-kekurangan tersebut, maka secara hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak tersebut adalah cacat hukum dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena itu telah nyata secara terang benderang terbukti Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah sebagai mana Bukti Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I yang diberi tanda (Bukti TI-1; TI-11 dan TI-18) telah dibuat dengan cara-cara yang tidak lazim dan tidak sesuai prosedur yang berlaku yang mengakibatkan bukti-bukti tersebut cacat hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum, maka seluruh Akta Pemindahan hak dari Termohon Kasasi/Terbanding I/Tergugat I kepada Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II dan Termohon Kasasi III/Terbanding III/Tergugat III sebagaimana bukti suratTermohon Kasasi I/ Terbanding I/Tergugat I yang diberi tanda (Bukti T1-39; T1-40; TI-41; TI-42; TI-43; TI-44 dan TI-45) adalah cacat hukum;
Bahwa berdasarkan bukti P.5; P.6A dan P.6B, dimana sebelum perkara a quo diajukan ke Pengadilan antara Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat dan Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I, Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II dan Termohon Kasasi III/Terbanding III/ Tergugat III telah mengadakan pertemuan dimana saat itu sudah ada pengakuan secara lisan dari Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas bidang tanah yang menjadi Obyek perkara kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat;
Bahwa dari peristiwa sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I secara tidak langsung telah mengakui perbuatannya menguasai dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut kepadaTermohon Kasasi II/Terbanding II/ Tergugat II dan Termohon Kasasi III/Terbanding III/Tergugat III adalah bertentangan dengan hukum;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Hakim yang menyatakan tanah tersebut adalah merupakan milik Eddy Sukarma, H.M. Suhadi dan Achmad Sobirin adalah merupakan pertimbangan yang sangat sempit dikarenakan kepemilikan tersebut hanya didasarkan atas surat keterangan yang saling bertentangan serta hanya didasarkan atas STTS dan PBB tahun 1992 yang nyata-nyata bukanlah dasar kepemilikan atas sebidang tanah;
Bahwa seluruh surat keterangan yang diajukan oleh Termohon Kasasi I/ Terbanding I/Tergugat I sebagai bukti di dalam persidangan telah pula terungkap bahwa penerbitan surat keterangan tersebut diduga telah dibuat tidak sesuai prosedur dimana hal ini terbukti dari bukti T.I-6; T.I-13 yang merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan namun sesuai fakta persidangan dari daftar bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I tidak tercantum nomor surat dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut dan hal ini akan semakin jelas kelihatan jika bukti – bukti tersebut kita bandingkan dengan bukti T.I-20; T.I-24; T.I-25; T.I-26 dan T.I-27 dimana seluruh bukti – bukti tersebut dibubuhi nomor surat dari instansi yang menerbitkan surat keterangan sehingga dengan demikian patut diduga bukti T.I-6 dan T.I-13 tersebut telah dibuat tidak sesuai dengan prosedur;
Bahwa Judex Facti telah sengaja tidak mempertimbangkan dan menilai bukti T.I-18 dan T.I-31 dan sengaja menutup-nutupi kelemahan pembuktian dari Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I, dimana dari bukti tersebut telah terungkap fakta bahwasanya nomor kedua surat tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang sama dengan nomor surat yang sama tetapi keterangannya berbeda dan hal ini adalah merupakan sesuatu yang tidak lazim dalam tertib administrasi suatu instansi;
Bahwa kejanggalan lainnya juga terungkap dari bukti T.I-26 dan T.I-27 dimana kedua surat tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang sama dengan nomor surat yang sama tetapi keterangannya berbeda dan hal ini adalah merupakan sesuatu yang tidak lazim dalam tertib administrasi suatu instansi;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas telah terbukti bahwa Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Penggugat telah dapat membuktikan dasar kepemilikannya atas tanah sengketa dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR yang berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa yang menyatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.”
Bahwa Judex Facti juga telah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan dikarenakan Judex Facti tidak memberikan dasar putusan dan pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili, sehingga hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Jo. Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kutipannya sebagai berikut :
Pasal 50
(1). Putusan Pengadilan selain memuat alasan dan dasar putusan juga memuat pasal tertentu dari Peraturan Perundangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili;
Pasal 23
(2). Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan – peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum lainnya untuk mengadili.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1974 tentang Putusan yang harus cukup diberi pertimbangan/ alasan yang kutipannya sebagai berikut :
(1) .....dst;
(2) .....dst;
(3) dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzulm) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di tingkat Kasasi;
(4) Mahkamah Agung meminta agar supaya ketentuan dalam undang- undang yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringspolicht), dipenuhi saudara-saudara untuk mencegah kemungkinan batalnya putusan pengadilan apabila tidak memuat alasan-alasan ataupun pertimbangan-pertimbangan.
Bahwa oleh karena Judex Facti telah lalai dalam memberikan pertimbangan/ alasan hukum yang cukup mengenai apa yang menjadi dasar Judex Facti dalam memberikan putusannya, maka terbukti Judex Facti telah melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tidak memberikan pertimbangan hukum serta tidak mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dalam putusannya, maka sangatlah berdasar sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf c. Undang-Undang Mahkamah Agung, Yang Mulia Majelis Hakim Kasasi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 31/PDT/2013/PT.BTN. tertanggal 14 Juni 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 522/Pdt.G/PN.TNG. tanggal 10 Oktober 2012 dan selanjutnya mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 s.d 19 :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak salah menerapkan hukum sebab putusan dan pertimbangannya telah tepat dan benar yaitu menolak gugatan karena Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan berupa surat-surat bertanda P-1 hingga P-7 serta keterangan 3 (tiga) saksi dibawah sumpah tidak dapat membutikan dalil gugatannya yaitu bahwa tanah obyek sengketa adalah miliknya yang dibeli secara sah dari F.F. Vebin;
Bahwa jual beli yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak adalah jual beli yang cacat secara hukum, dan dalam persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa F.S. Vebin (penjual) adalah pihak yang berhak atas tanah yang dijual kepada Penggugat sehingga meskipun dilakukan di depan pejabat yang berwenang jual beli tersebut adalah jual beli yang cacat secara hukum, sebaliknya Tergugat I berdasarkan bukti-bukti surat bertanda T.I-1 sampai dengan T.I-46 telah dapat membuktikan dalil sangkalannya yaitu bahwa obyek sengketa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Eddy Sukarma dan kawan-kawan pada tahun 1992 yang kemudian diserahkan kepada Tergugat II dan oleh Tergugat II diserahkan kepada Tergugat III;
Bahwa, selain itu alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung anggota Dr. H. Hamdan, S.H., M.H menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan :
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi yang membenarkan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dalam pertimbangannya ternyata sama sekali tidak didasarkan pada pasal-pasal peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 50 UU No. 48 Tahun 2009. Hal demikian berarti Judex Facti kurang dalam memberikan pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dan telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (vide Pasal 30 huruf C UU No. 14 Tahun 1985);
Bahwa alat bukti yang diajukan Penggugat berupa Akta Jual Beli (P1A, P2A, P3A) tentang kepemilikan tanah lebih kuat dibandingkan dengan alat bukti yang diajukan Tergugat I berupa surat pernyataan pelepasan hak (TI-1,TI-11,TI-18). Dalam alat-alat bukti yang diajukan Penggugat telah jelas kapan dibuat, siapa pihak-pihak dalam transaksi jual beli tersebut, batas-batas tanah dan harganya. Sedangkan dalam alat-alat bukti yang diajukan Tergugat tidak jelas kapan dibuat, siapa penerima pelepasan hak batas-batas tanah tidak jelas dan tidak ada biaya ganti rugi dan penyerahannya;
Bahwa seharusnya Judex Facti tidak menerima alat bukti dari Tergugat I tersebut karena alat-alat bukti TI-1,TI-11,TI-18 cacat formil. Demikian juga halnya dengan bukti TI-6 dan TI-13 yang dikeluarkan Kepala Desa Kunciran tetapi tidak mencantumkan nomor surat keluar;
Bahwa surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) harus dibuat dengan disaksikan oleh pihak lain, baik itu disaksikan oleh pejabat yang berwenang maupun notaris. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 131 Ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag Nomor 3/1997), permohonan pendaftaran hapusnya hak atas tanah tidak akan diterima, apabila tidak memenuhi syarat sebagai berikut :
“(3) Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas Satuan Rumah Susun yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan melampirkan :
1) akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak tersebut, atau 2) surat keterangan dari pemegang bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat didepan dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau 3) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan;
Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila hak tersebut dibebani hak tanggugan;
Sertifikat hak yang bersangkutan;
Oleh karena tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka seharusnya permohonan pendaftaran hapusnya hak atas tanah obyek sengketa tidak dapat diterima;
Bahwa tidak ada percantuman persetujuan isteri/suami dalam SPPHT.
Jika memang pelepasan hak atas tanah dilakukan oleh salah satu dari pasangan suami istri, maka pelepasan hak tersebut harus disetujui oleh pasangannya, kecuali tidak ada persatuan harta terhadap pasangan suami istri tersebut (dan itu harus dibuktikan). Hal ini diatur dalam Pasal 36 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi :
Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya”.
Oleh karena tidak ada persetujuan istri dalam pelepasan hak, maka pelepasan hak menjadi cacat hukum;
Bahwa oleh karena terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari putusan Judex Facti dalam mempertimbangkan alat-alat bukti tersebut, maka putusan mana harus dibatalkan;
Keberatan kasasi dapat dipertimbangkan oleh karena Judex Facti telah salah dalam mempertimbangkan dan memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi TAGOR E.C.E.E. RAJAGUKGUK tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TAGOR E.C.E.E. RAJAGUKGUK tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 oleh Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, S.H., M.A. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SYAMSUL MA’ARIF, S.H., LLM., PhD. dan Dr. H. HAMDAN, S.H., M.H. Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Bambang Joko Winarno, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota Ketua Majelis,
ttd./SYAMSUL MA’ARIF, S.H., LLM., PhD. ttd.
ttd./Dr. H. HAMDAN, S.H., M.H. Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, S.H., M.A.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………. Rp 6.000,00 ttd.
R e d a k s i ………… Rp 5.000,00 Bambang Joko Winarno, S.H.,
Administrasi kasasi ... Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003