84/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 84/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Also in 100 other cases
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; ï€ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 24 Oktober 2012, No. 12/Pdt.G/2012/PN.Pml. yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : ï€ Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; ï€ Menyatakan sebagai hukumnya bahwa perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat No. 0000052/PK/02753/0211 tertanggal 17 Februari 2011 masih berlangsung dan akan jatuh tempo 17 Februari 2014; ï€ Menolak penjualan lelang umum melalui badan lelang Negara, sampai dengan jatuh temponya kredit, berdasarkan perjanjian kredit No. 0000052/PK/2753/2011 tertanggal 17 Februari 2012;-- ï€ Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta) atas asset jaminan kredit, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini; ï€ Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan pada tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 84/ Pdt / 2013 / PT.Smg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
IBRAHIM SAID BASUMBUL, umur 59 tahun, pekerjaan Pedagang, Alamat Kelurahan Mulyoharjo RT. 002, RW. 018, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;----------------------------
Selanjutnya disebut Penggugat / Pembanding ;--------------------------------------
M E L A W A N :
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk., di Jakarta Cq Unit Manager Bank Danamon Simpan Pinjam (DSP) Unit Pasar Pagi Pemalang, alamat di Komplek Pasar Pagi Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada BAMBANG ADI MULYANTO, S.H., Advokat, berkantor di Plamongan Indah Blok I–8 No. 5 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-HKM-274, tertanggal 3 Juli 2012 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 01 Agustus 2012, Nomor : 59/SK/2012/PN.Pml., -----------------
Selanjutnya disebut Tergugat / Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 08 Maret 2013 No.84/Pdt/2013/PT.Smg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara tersebut ;
Semua surat yang berhubungan dengan perkara a quo ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 24 Oktober 2012, No. 12/Pdt.G/2012/PN.Pml. telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : -------------------
DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;--------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Oktober 2012 Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 24 Oktober 2012, No. 12/Pdt.G/2012/PN.Pml. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 31 Oktober 2012 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pemalang;--------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan memori banding dan salinannya telah diserahkan kepada pihak lawannya oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pemalang ;---------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara ;---------------------------
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat yang ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya antara lain mengemukakan sebagai berikut :----------------
bahwa perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat baru akan jatuh tempo pada tanggal 17 Februari 2014;
bahwa Penggugat telah mentaati kewajibannya dalam perjanjian kredit ;
bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat merupakan bukti-bukti bentuk ketidak adilan sebagai pelaksanaan dari perjanjian kredit ;
bahwa Tergugat telah melakukan curang dalam melaksanakan perjanjian kredit ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat/Terbanding telah mengajukan kontra memori banding antara lain mengemukakan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
bahwa pertimbangan dan Majelis Hakim Pengadilan Pemalang sudah benar ;------------------------------------------------------------------
bahwa Penggugat telah cedera janji dengan lalai waktu pembayaran ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dan meneliti berkas perkara, salinan putusan, dan memori banding dari Penggugat serta kontra memori banding dari Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :------------------------------------------
bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya (pasal. 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata) ;
bahwa dalam perkara a quo perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat berlaku sejak tanggal 17 Februari 2011 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014 (surat bukti T1 yang diajukan oleh Tergugat) ;
bahwa walaupun surat bukti tersebut (surat bukti T1) dibuat dibawah tangan, kan tetapi disetujui oleh Penggugat dan Tergugat serta dilegalisasi oleh Notaris Chaerul Achwan, SH. pada tanggal 17 Februari 2011 itu juga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas gugatan Penggugat/Pembanding haruslah dikabulkan sebagian, dan putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 24 Oktober 2012, No. 12/Pdt.G/2012/PN.Pml. haruslah dibatalkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat ;
Mengingat akan Pasal – Pasal dari Undang – Undang dan peraturan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 24 Oktober 2012, No. 12/Pdt.G/2012/PN.Pml. yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;
Menyatakan sebagai hukumnya bahwa perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat No. 0000052/PK/02753/0211 tertanggal 17 Februari 2011 masih berlangsung dan akan jatuh tempo 17 Februari 2014;------------------------------------------------------
Menolak penjualan lelang umum melalui badan lelang Negara, sampai dengan jatuh temponya kredit, berdasarkan perjanjian kredit No. 0000052/PK/2753/2011 tertanggal 17 Februari 2012;--
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta) atas asset jaminan kredit, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini;-----------------------------------
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan pada tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Semarang pada hari : SENIN, tanggal 29 APRIL 2013, oleh DR.H. DAMSURI NUNGTJIK, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, HARDJONO C, SH.MH. dan A.A ANOM H, SH.MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan ELSYA RONI ROHAYATI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, TTD TTD HARDJONO C, SH.MH. DR. H. DAMSURI NUNGTJIK, SH.MH. | |
TTD A.A. ANOM H, SH.MH. | |
Panitera Pengganti, TTD ELSYA RONI ROHAYATI, SH. | |
Biaya Perkara :
1. Meterai putusan : Rp. 6.000,-
2. Redaksi putusan : Rp. 5.000,-
3. Biaya pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah ).