12/Pdt.G/2012/PN.Pml.
Putusan PN PEMALANG Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Pml.
Other Participants (1)
Opponent (1)
IBRAHIM SAID BASUMBUL, umur 59 tahun, pekerjaan Pedagang, Alamat Kelurahan Mulyoharjo RT. 002, RW. 018, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N : PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk., di Jakarta Cq Unit Manager Bank Danamon Simpan Pinjam (DSP) Unit Pasar Pagi Pemalang, alamat di Komplek Pasar Pagi Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada BAMBANG ADI MULYANTO, S.H., Advokat, berkantor di Plamongan Indah Blok I–8 No. 5 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-HKM-274, tertanggal 3 Juli 2012 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 01 Agustus 2012, Nomor : 59/SK/2012/PN.Pml., selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;