167/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 167/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Also in 100 other cases
- 832 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (22 August 2017) — Mahkamah Agung
- 960/Pdt.G/2019/PN Sby (21 September 2020) — PN Surabaya
- 234 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (26 April 2017) — Mahkamah Agung
- 734/Pdt.G/2019/PN Sby (30 March 2020) — PN Surabaya
- 08/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tsm (17 March 2015) — PN Tasikmalaya
- 3/Pdt.G/2018/PN Bln (27 November 2018) — PN Batulicin
menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 167 /PDT/2012/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ------------------------------------------------------------
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, beralamat di Menara Bank Danamon,Lt. 6,Jl.Prof. Dr. Satrio Kav. E IV No. 6, Komplek Mega Kuningan, Jakarta 12950 Cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA Cabang Jakarta-Elektrindo, beralamat di Gedung Cyber, Lantai Dasar,Jalan Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan 12710, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;-----------------------------------------------------------------------
MELAWAN
Tn JOYO SOETOMO, beralamat di Jalan Simprug Golf XI/159, RT. 001 RW. 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada T. Eric Johnston W.M.,SH. dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Mangga Besar VIII No. 12 P, Jakarta 11150, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Maret 2010,selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------------------------
METTY HARGANINGTYAS, beralamat di Jalan Pandu II Blok DDI No. 21 B, RT. 05 RW. 19, Kelurahan Pondok benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;------------------------------------------------------------------
YULIANA M.TAROREH, terakhir beralamat di Jalan Ungaran B 7/6, RT. 001. Rw. 011, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ;--------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip segala sesuatu yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana termaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 241/Pdt.G/2010/PN.JktSel.tanggal 21 Desember 2010 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut : -----------------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ; --
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.808.640.000,- dan US$ 4,900 serta bunga sebesar 5% tiap tahun dihitung sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan ganti rugi tersebut dibayar lunas ; ---------------------------------------
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan ini ; ------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ---------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding ,No : 241/ Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Desember 2010 yang dibuat oleh : H. NOVRAN VERIZAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 241/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel, tanggal 21 Desember 2010 dan permohonan banding tersebut telah di sampaikan / diberitahukan kepada pihak kuasa hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Desember 2011 , kuasa hukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 29 Nopember 2011 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II melalui Kantor Walikota Jakarta Selatan pada tanggal 22 Nopember 2011 ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Tergugat dan kepada Terbanding semula Penggugat ,Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I , Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing-masing telah diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ; --
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan memori banding ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun kuasa hukum Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan memori banding, Majelis Hakim tingkat banding wajib memeriksa dan meneliti apakah putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta beralasan hukum ? ;-----------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan , beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Desember 2010 , Nomor : 241/Pdt.G./2010 /PN.Jkt.Sel. dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama , maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara Aquo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum oleh karena Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang bertentangan dengan azas kesepakatan , ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh Pembanding semula Tergugat sebagai Bank , sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding disertujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini , serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Desember 2010 , Nomor ; 241/Pdt.G./2010/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan ;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada dipihak yang kalah , maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan ;--------------------------------------
Mengingat Undang-undang No.20 Tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan-peraturan lain yang berhubungan ; --------------------------------
M e n g a d i l i ;
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Desember 2010 Nomor : 241/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : KAMIS tanggal 04 OKTOBER 2012 oleh Kami : MARIHOT LUMBAN BATU, SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk selaku Hakim Ketua Majelis, WIDODO,SH. dan ROKI PANJAITAN,SH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.225/Pen/2012/167/Pdt /2012/PT.DKI tanggal 14 Mei 2012 , telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding, putusan mana pada hari itu juga diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh NY.NURUSSABIHA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yang berdasarkan surat Penunjukan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta No. 167/Pdt/2012/PT.DKI tanggal 14 Mei 2012 , tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. -------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
W I D O D O, SH.MARIHOT LUMBAN BATU, SH.
ROKI PANJAITAN, SH. PANITERA PENGGANTI,
NURUSSABIHA ,SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan------------Rp. 139.000.- +
Jumlah------------Rp.150.000,-