751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Also in 100 other cases
MENGADILI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI : • Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian; • Menyatakan sah dan mengikat perjanjian penggunaan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus antara Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi; • Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi untuk membayar hutang kepada Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp 89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah); • Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : • Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
P U T U S A N
No.751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
FRANKY HOETOMO, S.Kom, beralamat di Jalan Janur Hijau II TI 2/8 Kelurahan Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : P. Sanjaya Samosir, S.Sos, SH, Benhard Siahaan, SH, dan Masyhudi S. Prawira, SH para Advokat pada kantor hukum Masena Benhard Partnership Advocates & Counsellors at Law yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 50 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2014, selanjutnya disebut sebagai : …............................................. PENGGUGAT;
M E L A W A N
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkantor Pusat di Menara Bank Danamon Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E IV No.6 Mega Kuningan Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : ................................................................... TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak;
Telah memperhatikan bukti surat-surat dari kedua belah pihak dan para saksi dari Penggugat;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 04 Desember 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 08 Desember 2014 dibawah register No.751 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Sel. yang isi dari surat gugatan tersebut sebagai berikut :
Adapun duduk permasalahan atau alasan mengapa Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan April 2014, Penggugat mendapat telefon di tempat Penggugat bekerja yaitu PT Rakuten Belanja Online yang beralamat di Gedung 88, lantai 29, Jalan Casablanca Raya, Kav. 88, Jakarta Selatan dari seseorang yang mengaku merupakan karyawan Tergugat dari bagian Bagian Collection Recovery.
Bahwa Tergugat melalui pembicaraan di telefon yang diterima oleh salah seorang operator PT Rakuten Belanja Online (tempat Penggugat bekerja) meminta untuk berbicara dengan Penggugat, kemudian setelah telefon disambungkan dengan Penggugat, orang tersebut menyampaikan bahwa Penggugat memiliki kewajiban untuk membayar tagihan atas kartu kredit yang diterbitkan oleh Tergugat. Meskipun Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan kepada Tergugat untuk melakukan penagihan ke kantor tempat Penggugat bekerja.
Bahwa atas adanya telefon tersebut, Penggugat mengatakan tagihan tersebut salah alamat karena Tergugat tidak menyampaikan dasar yang jelas atas tagihan dimaksud.
Kemudian setelah berulang kali ditelefon oleh Tergugat, Penggugat dengan itikad baik mencoba untuk meminta data-data terkait tagihan namun sangat disayangkan Tergugat dengan segala alasan menolak untuk memberikan data terkait tagihan dan malah meminta Penggugat untuk datang ke kantor Tergugat pada bagian Collection Recovery untuk bertemu dengan staff Tergugat yang bernama Pak Andi.
Bahwa mengingat adanya telefon dari Tergugat yang dilakukan secara terus menerus sehingga menimbulkan gangguan-gangguan yang berpengaruh pada kinerja Penggugat, kemudian pada tanggal 18 April 2014 Penggugat ditemani rekan kantor Penggugat yang bernama Andi Silitonga dengan itikad baik berinistiatif untuk mendatangi Tergugat pada Bagian Collection Recovery dan mencari orang yang bernama Pak Andi sebagaimana diinstruksikan Tergugat melalui pembicaraan pertelefon sebelumnya, namun orang yang dimaksud tidak menemui Penggugat secara langsung.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 April 2014 Penggugat dengan beritikad baik kembali mendatangi kantor Tergugat pada Bagian Collection Recovery, namun janji pertemuan dengan staff Tergugat yang bernama Pak Andi pada Bagian Collection Recovery tidak juga terealisasi, Penggugat hanya bertemu dengan staff Tergugat lainnya pada Bagian Collection Recovery tetapi tidak juga mendapatkan data-data terkait tagihan.
Hal ini jelas mengakibatkan Penggugat merasa bingung dan dipermainkan, yang mana Tergugat tidak konsisten dengan permintaannya dan terkesan tidak berniat menyelesaikan permasalahan dengan baik dengan mengirimkan seorang staff yang tidak mempunyai wewenang penuh mengambil keputusan serta bertindak untuk dan atas nama Tergugat.
Bahwa setelah kejadian tersebut di atas, pada tanggal 19 Agustus 2014 2 (dua) orang yang yang mengaku bernama Pandapotan Purba dan Benny Franscisko mendatangi tempat Penggugat bekerja untuk melakukan penagihan terhadap Penggugat.
Kedua orang tersebut dengan cara yang tidak professional dan tidak beretika (berteriak-teriak, membentak dan mengancam untuk memaksa masuk ke ruang kerja Penggugat) meminta untuk bertemu Penggugat yang saat itu sedang rapat. Halmana sangatlah mengganggu konsentrasi dan ketentraman seluruh karyawan lain di tempat Penggugat bekerja.
Bahwa kedua orang tersebut akhirnya ditemui oleh Nailul Rakhmah selaku Manager HRD&GA di tempat Penggugat bekerja. Nailul Rakhmah kemudian meminta data-data berupa kartu identitas, surat tugas dan bukti nyata alamat penagihan terhadap Penggugat apakah memang di alamat PT Rakuten Belanja Online, namun kedua orang tersebut tidak bersedia memberikan data-data sebagaimana diminta. Dengan tidak adanya data-data tersebut, kedua orang tersebut diminta untuk meninggalkan tempat Penggugat bekerja namun kedua orang tersebut menolak untuk pergi, sehingga akhirnya petugas keamanan gedung yang memaksa kedua orang tersebut untuk pergi setelah sebelumnya menimbulkan kericuhan.
Bahwa sebelum pergi meninggalkan tempat Penggugat bekerja, kedua orang tersebut memberikan secarik kertas dan menyatakan bahwa Penggugat memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang atas pemakaian kartu kredit, dengan No. 3755.3911.1330.001, yang diterbitkan oleh Tergugat selaku bank penerbit kartu kredit. Selain itu kedua orang tersebut juga meminta Penggugat untuk bertemu dengan Andi Setiawan dan Ibu Anisty yang merupakan karyawan/petugas Bagian Collection Recovery pada Tergugat.
Halmana nyata bahwa kedua orang yang bernama Pandapotan Purba dan Benny Franscisko tersebut merupakan karyawan/petugas yang bekerja pada Tergugat atau setidak-tidaknya kedua orang tersebut merupakan tenaga penagihan dari penyedia jasa penagihan yang melakukan penagihan terhadap Penggugat untuk kepentingan dan atas nama Tergugat.
Bahwa setelah kejadian tersebut, Tergugat terus menerus meneror Penggugat dengan menelefon ke tempat Penggugat bekerja yaitu pada tanggal 25 Agustus 2014, 26 Agustus 2014, 27 Agustus 2014, 28 Agustus 2014, 29 Agustus 2014 dan 1 September 2014 untuk melakukan penagihan terhadap Penggugat atas penggunaan Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Tergugat. Adapun penagihan yang dilakukan oleh Tergugat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
tidak ditunjukkannya identitas resmi penagih kartu kredit.
menggunakan ancaman dan tekanan verbal.
terus menerus pada saat jam kerja/operasional di tempat kerja Penggugat.
Menggunakan kata-kata kasar serta mengancam yang tidak patut menurut etika dan budaya Indonesia sebagai bangsa timur.
Halmana Penggugat merasa perbuatan Tergugat dalam melakukan penagihan kepada Penggugat, baik secara langsung atau melalui penyedia jasa penagihan dari Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan telah menggangu, mengintimidasi dan membuat malu Penggugat karena dilakukan dengan menelfon terus menerus ke kantor tempat Penggugat bekerja.
Bahwa Tergugat sebagai bank penerbit kartu kredit dalam melakukan penagihan utang kartu kredit wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 17B Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, halmana nyata telah dilanggar oleh Tergugat.
Bahwa dalam hal penagihan dilakukan oleh penyedia jasa penagihan, Tergugat selaku bank penerbit kartu kredit wajib memastikan bahwa tenaga penagihan telah mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagaimana diatur dalam butir VII.D ayat (4) huruf b Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu :
Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa :
tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit.
tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :
menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan / atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.
penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit.
penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit.
penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit. dan
penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf ( g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan / atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Halmana nyata Tergugat lalai atau dengan sengaja, dalam menggunakan tenaga penagihan sendiri maupun menggunakan tenaga penagihan dari jasa penagihan, telah menyalahi aturan-aturan sebagaimana pokok-pokok etika penagihan dalam melaksanakan penagihan.
Bahwa dengan adanya gangguan-gangguan tersebut setelah upaya sendiri tidak mendapatkan tanggapan positif, sebagai bentuk niat penyelesaian permasalahan dan perlindungan hukum, Penggugat akhirnya menunjuk kuasa untuk mendampingi Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan dengan Tergugat. Kemudian Penggugat secara resmi melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat Permintaan Daftar Tagihan No. 19/MBP/IX/2014 tertanggal 9 September 2014. Setelah beberapa kali dilakukan komunikasi melalui surat serta pertemuan langsung dengan Tergugat, akhirnya pada tanggal 10 Oktober 2014 Tergugat hanya memberikan printout data penggunaan kartu kredit yang dilakukan oleh Penggugat, printout mana tidaklah menunjukkan informasi yang dimintakan dan seharusnya didapatkan Penggugat selaku pemegang kartu kredit yang diterbitkan oleh Tergugat.
Bahwa Tergugat selaku penerbit kartu kredittelah lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan informasi-informasi yang menjadi hak Penggugat. Tergugat seharusnya memenuhi permintaan Penggugat sebagai pemegang kartu kredit yang di antaranya berhak atas informasi sebagai berikut :
Ringkasan Transaksi Pemegang Kartu Kredit, yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan dihitung sejak bulan mulai berlakunya Kartu Kredit, yang paling kurang memuat informasi :
total transaksi pembelanjaan selama satu tahun.
total transaksi tarik tunai selama satu tahun.
total bunga selama satu tahun.
total biaya selama satu tahun.
total denda selama satu tahun.
performa pembayaran Pemegang Kartu Kredit atas tagihan Kartu Kredit selama satu tahun. dan
kualitas kredit Pemegang Kartu Kredit posisi terakhir.
Informasi Tagihan (billing statement) Kartu Kredit, secara lengkap, akurat, dan informatif, serta dilakukan secara benar dan tepat waktu, yang paling kurang memuat :
besarnya tagihan Kartu Kredit.
besarnya batas minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit.
penjelasan informasi rincian bunga dan denda, jika ada.
plafon kredit dan sisa plafon kredit.
kualitas kredit atas penggunaan Kartu Kredit.
tanggal transaksi.
tanggal pembukuan (posting date).
besarnya nilai transaksi dalam Rupiah.
besarnya nilai transaksi dalam valuta asing dan lawan Rupiah, serta informasi nilai tukar, untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri.
tanggal cetak tagihan.
tanggal jatuh tempo pembayaran.
kelonggaran waktu pembayaran apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.
besarnya persentase suku bunga tiap bulan dan persentase efektif suku bunga tiap tahun (annualized percentage rate) atas transaksi pembelian barang atau jasa, dan penarikan tunai.
nominal bunga yang dikenakan.
besarnya biaya-biaya. dan
besarnya denda atas keterlambatan pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit, jika ada.
Tergugat yang hanya memberikan printout data penggunaan kartu kredit nyata dalam menyelesaikan permasalahan dengan Penggugat telah lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan cara-cara yang telah diatur dalam butir VII.A Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tentang Prinsip Perlindungan Nasabah angka 3 huruf f (dengan tidak menyampaikan informasi tertulis berupa Ringkasan Transaksi Pemegang Kartu Kredit) dan g (dengan tidak menyampaikan informasi tertulis berupa Informasi Tagihan Kartu Kredit).
Bahwa selain itu untuk meningkatkan keamanan transaksi, Tergugat selaku bank penerbit kartu kredit juga memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan transaction alert kepada pemegang kartu kredit, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 29 A Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu jo. butir VII.C angka 6 huruf b Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, antara lain mengatur sebagai berikut :
transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit wajib disampaikan oleh Penerbit Kartu Kredit apabila terdapat transaksi Kartu Kredit yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
transaksi terjadi di Pedagang (Merchant) yang menurut Penerbit Kartu Kredit memiliki risiko tinggi (high risk Merchant).
transaksi terjadi dalam jumlah dan/atau nilai yang besar atau menyimpang dari profil transaksi Pemegang Kartu Kredit.
transaksi terjadi berkali-kali di Pedagang (Merchant) yang berbeda lokasi dalam waktu yang relatif singkat.
transaksi terjadi berkali-kali di Pedagang (Merchant) yang sama untuk pembayaran pembelanjaan barang dan/atau jasa yang sama. atau
transaksi pertama atas Kartu Kredit baru.
Tergugat telah lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban Tergugat untuk mengimplementasikan transaction allert, Halmana nyata dalam printout data penggunaan kartu kredit yang diterbitkan oleh Tergugat, banyak terdapat transaksi dalam jumlah besar dan terjadi berkali-kali di Pedagang yang berbeda lokasi dalam waktu yang relatif singkat.
Bahwa lebih lanjut Tergugat melalui nomor telefon 081293394663 juga tetap melakukan ancaman akan kembali menggunakan debt collector/jasa tenaga penagihan dari pihak ketiga / Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan, ancaman mana disampaikan melalui SMS maupun Whatsapp kepada Kuasa Penggugat. Melihat hal tersebut, Penggugat merasa Tergugattidak benar-benar berniat ataumemiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan dengan baik, malah menggunakan cara-cara premanisme dan tidak menganggap Penggugat selaku mitra bank. Adapun sms dan Whatsapp tersebut berbunyi :
“Selamat siang bpk BENHARD, mohon maaf ganggu bpk, bpk kuasa hukum dari bpk franky hoetomo benar, kami dari manajemen danamon pak. boleh sya telpon bpk. terima kasih” (SMS Tergugat tertanggal 3 September 2014).
“Bos gimana sih, bos bilang minta tolong di bantu, skrg manajemen kita sudah bantu tapi bpk seperti ini, kalo pihak ke 3 kita ksana bpk marah, mau bpk gmn skrg” (SMS Tergugat tertanggal 17 september 2014).
“Pak benhard untuk biling tagihan kita ga bisa kirim di karena kan data nya banyak, untuk amex saja dari bulan juni 2008 sampai maret 2009 dan visa gold nya dari bulan juli 2007 sampai juni 2009, mka nya bpk kami undang saja ke kantor sya pak, bpk bilang bulan kemarin mau datang, tapi tdk jadi datang pak” (SMS Terggugat tertanggal 3 oktober 2014). dan
“Pak benhard, kalo bapak seperti ini terus kita akan kirimkan pihak ke 3 ke kantor pak franky, bpk yang membuat pernyataan bahwaa bpk akan kasih info pertanggal 17, tapi sampai sekarang bpk tidak ada kabar” (Whatsapp Tergugat tertanggal 20 oktober 2014).
Bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana telah diuraikan di atas tentu saja membuat Penggugat mengalami depresi dan stress, karena merasa dipermalukan dan nama baik Penggugat yang dirusak oleh Tergugat dengan menagih ke kantor tempat Penggugat bekerja. Halmana membuat kinerja Penggugat di perusahaan tempat Penggugat bekerja menurun, sehingga puncaknya pada tanggal 19 September 2014 Penggugat mengalami puncak depresi dan stress sehingga mengajukan pengunduran diri dari perusahaan tempat Penggugat bekerja.
Bahwa atas tindakan-tindakan Tergugat sebagaimana telah diuraikan di atas selain membuat Penggugat mengalami tekanan batin, rusaknya nama baik Penggugat, hubungan dengan teman-teman Penggugat di perusahaan tempat Penggugat bekerja juga menjadi tidak sehat karena teman-teman Penggugat di perusahaan tempat Penggugat bekerja juga terkena dampak buruk dari tindakan Tergugat yang melakukan intimidasi melalui telefon secara terus menerus.
Bahwa terbukti Tergugat dalam melakukan penagihan serta dalam menjalankan usahanya telah menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan apa yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Bahwa perbuatan-perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”):
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996, tertanggal 7 Juli 1996, menyebutkan :
Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut :
Suatu perbuatan melawan hukum, adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum.
Kerugian, adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat.
Kesalahan dan Kelalaian, adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat.
Hubungan Kausal, adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak Penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, perbuatan Tergugat nyata telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut :
Suatu perbuatan melawan hukum, adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum.
Perbuatan Tergugat yang melakukan penagihan hutang dengan cara menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Tergugat, menggunakan tekanan secara verbal, menelefon ke kantor tempat Penggugat bekerja secara terus menerus dan berulang-ulang menceritakan perihal adanya hutang Penggugat kepada Karyawan lain dan atasan tempat Penggugat bekerja serta dilakukan bukan di alamat atau domisili Penggugat jelas merupakan perbuatan dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan apa yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Kerugian, adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat.
Perbuatan Tergugat yang melakukan penagihan secara terus menerus kepada Penggugat dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Tergugat, menggunakan tekanan secara verbal, baik secara langsung atau melalui tenaga penagihan dari Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan dan bukan di alamat penagihan atau domisili Penggugat nyata menimbulkan kerugian bagi Penggugat karena menggangu psikologi serta kinerja Penggugat dalam bekerja, bahkan mengakibatkan Penggugat berniat mengundurkan diri dari perusahaan tempat Penggugat bekerja.
Kesalahan dan Kelalaian, adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat.
Tergugat yang tidak memastikan penagihan baik yang dilakukan sendiri maupun oleh tenaga penagihan menggunakan etika yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak disertakannya dokumen berupa Ringkasan Transaksi Pemegang Kartu Kredit maupun informasi tagihan (billing statement) kartu kredit secara lengkap, akurat, dan informatif maupun tidak dilaksanakannya kewajiban mengimplementasikan transaction alert, merupakan bukti myata Tergugat telah salah dan lalai dalam melakukan kegiatannya maupun dalam melakukan penagihan kepada Penggugat.
Hubungan Kausal, adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak Penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat.
Kesalahan-kesalahan Tergugat sebagaimana telah kami uraikan di atas nyata mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, khususnya kerugian karena ketakutan dan depresi dan stress serta menurunnya kinerja Penggugat di perusahaan tempat bekerja atas perbuatan intimidasi yang dilakukan oleh Tergugat baik langsung atau melalui tenaga penagihan dari Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan.
Bahwa Tergugat yang merupakan perusahaan publik yang harus menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik serta mentaati seluruh ketenuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, tidak seharusnya melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana telah Tergugat lakukan terhadap Penggugat.
Maka untuk melindungi kepentingan publik serta untuk menimbulkan efek jerabagi Tergugat maupun bank-bank penerbit kartu kredit yang masih menggunakan cara-cara penagihan seperti yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, Pengggat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus gugatan ini dapat mengabulkan permohonan ganti rugi yang telah dialami oleh Penggugat, yang apabila dinilai dengan uang maka besarnya adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah).
Bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 3192 K/Pdt/2012 tertanggal 3 Oktober 2013 yang telah memberikan sanksi bagi Bank Standard Chartered selaku Tergugat dalam perkara tersebut, ternyata belum menjadi preseden bagi publik khususnya perbankan Indonesiayang menimbulkan efek jera bagi perbankansebagai penerbit alat pembayaran menggunakan kartu, halmana nyata dengan tetap dilakukannya cara-cara penagihan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11 / 10 / DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang melawan hukum tersebut, sangatlah wajar apabila Penggugat meminta ganti rugi atas tindakan Tergugat yang mengakibatkan depresi dan stress, menurunnya kinerja, rusaknya hubungan kerja dengan rekan-rekan Penggugat, adanya perasaan takut dan terintimidasi serta melukai perasaan, harga diri dan nama baik Penggugat yang dirusak dan dicemarkan oleh tindakan Tergugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perbuatan Tergugat baik menggunakan tenaga penagihan sendiri maupun menggunakan tenaga penagihan dari jasa penagihan kartu kredit, dalam menjalankan kegiatannya melakukan penagihan terhadap Penggugat yang telah :
Lalai atau dengan sengaja tidak menunjukkan identitas resmi dalam menagih tagihan kartu kredit, menggunakan ancaman dan tekanan verbal, menelefon terus menerus pada saat jam kerja/operasional di tempat kerja Penggugat, menggunakan kata-kata kasar serta mengancam yang tidak patut menurut etika dan budaya Indonesia sebagai bangsa timur.
Lalai atau dengan sengaja tidak menyampaikan informasi tertulis berupa Ringkasan Transaksi Pemegang Kartu Kredit, serta tidak menyampaikan informasi tertulis berupa Informasi Tagihan Kartu Kredit.
Lalai atau dengan sengaja telah lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban Tergugat untuk mengimplementasikan transaction allert.
Lalai atau dengan sengaja menggunakan cara-cara teror, premanisme dan intimidasi serta tidak menganggap Penggugat selaku mitra Bank.
Sehingga merugikan Penggugat dengan cara mempermalukan Penggugat serta merusak nama baik Penggugat sebagai seorang manager marketing yang memiliki status sosial, relasi dan pergaulan serta jaringan kerja yang luas dan berpendidikan sarjana, merendahkan harkat dan martabat Penggugat di tempat Penggugat bekerja. Maka sudah selayaknyalah perbuatan-perbuatan Tergugat tersebut demi hukum dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa tindakan Tergugat dalam melakukan penagihan kredit merupakan tindakan yang tidak profesional karena mengutamakan penggunaan pendekatan teror, premanisme dan intimidasi daripada pendekatan etis lain yang mendudukkan nasabah sebagai mitra bank, dan oleh karena itu adalah layak dan adil apabila Tergugat dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat karena nyata Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa secara khusus untuk mendukung proses hukum yang berlaku serta untuk melindungi kepentingan pemegang kartu kredit lainnya yang mungkin dirugikan oleh Tergugat, kami berharap Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memohonkan kepada Bank Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan Tergugat selaku bank penerbit kartu kredit. Permohonan mana didasarkan pada pasal 54 ayat (2) huruf b Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu :
“terdapat permintaan pihak yang berwajib kepada Bank Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir APMK, dalam rangka mendukung proses hukum yang berlaku.”
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada surat-surat bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang cukup/sempurna, sehingga karenanya memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR. Maka Penggugat mohon perkenaan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bijvoorrad).
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat memutuskan :
Dalam Putusan Sela :
Memerintahkan petugas yang berwenang meminta Bank Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan Tergugat selaku bank penerbit kartu kredit dalam rangka mendukung proses hukum yang berlaku.
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah :
Lalai atau dengan sengaja tidak menunjukkan identitas resmi dalam menagih tagihan kartu kredit, menggunakan ancaman dan tekanan verbal, menelefon terus menerus pada saat jam kerja/operasional di tempat kerja Penggugat, menggunakan kata-kata kasar serta mengancam yang tidak patut menurut etika dan budaya Indonesia sebagai bangsa timur.
Lalai atau dengan sengaja tidak menyampaikan informasi tertulis berupa Ringkasan Transaksi Pemegang Kartu Kredit, serta tidak menyampaikan informasi tertulis berupa Informasi Tagihan Kartu Kredit.
Lalai atau dengan sengaja telah lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban Tergugat untuk mengimplementasikan transaction allert.
Lalai atau dengan sengaja menggunakan cara-cara teror, premanisme dan intimidasi serta tidak menganggap Penggugat selaku mitra Bank.
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bijvoorrad).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan kedua belah pihak hadir. Untuk Penggugat datang menghadap Kuasanya : Benhard Siahaan, SH, sedangkan untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya : Catarina Arnita, SH;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa pokok perkara maka terlebih dahulu berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui Mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008, dengan menunjuk GANJAR PASARIBU, SH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil / gagal, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa tehadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Jawaban tanggal 11 Maret 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Penggugat Tidak Dirugikan Kepentingannya
Bahwa jelas dan nyata TIDAK ADA SAMA SEKALI KEPENTINGAN Penggugat YANG DIRUGIKAN, karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, Penggugat TELAH MEMPEROLEH dan MENIKMATI FASILITAS dari Tergugat berupa kemudahan dalam bertransaksi dengan menggunakan alat pembayaran berupa kartu kredit yang diterbitkan oleh Tergugat.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Penggugat-lah yang telah mengajukan dan menandatangani aplikasi kartu kredit untuk Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold, namun justru Penggugat TELAH TIDAK melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Tergugat atas adanya transaksi-transaksi yang telah dilakukan Penggugat. Bahwa jelas dan nyata Penggugat mengetahui dan menyadari bahwa dalam pemberian fasilitas kartu kredit oleh Tergugat tersebut mengandung kewajiban bagi Penggugat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan Penggugat kepada Tergugat selaku pemberi fasilitas kartu kredit yang digunakan Penggugat, mengingat penggunaan kartu kredit dalam transaksi pembayaran menerbitkan kewajiban utang kepada penggunanya (in casu : Penggugat) untuk melaksanakan kewajiban pembayaran utang kepada pemberi fasilitas kartu kredit (in casu : Tergugat). Oleh karenanya, Gugatan Penggugat hanyalah sesuatu yang mengada-ada dan dicari-cari sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari kewajiban pembayaran utang kepada Tergugat.
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan menerima Eksepsi Tergugat serta menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Gugatan Penggugat kabur karena Penggugat nyata-nyata telah kurang cermat dalam menyusun posita dan petitum Gugatannya. Hal mana jelas ternyata dalam Gugatan Penggugat yang telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Padahal jelas dan nyata hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat didasarkan pada adanya suatu perjanjian yang didalamnya terdapat Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold, dimana pemberian fasilitas alat pembayaran berupa kartu kredit tersebut didasarkan pada perjanjian antara masing-masing pihak, Tergugat dan Penggugat, yang telah dengan sukarela dan atas dasar kesadaran, tanpa adanya paksaan, telah mengikatkan diri yaitu Penggugat telah mengajukan dan menandatangani permohonan pemberian fasilitas berupa kartu kredit dan Tergugat telah menyetujui permohonan tersebut dengan menerbitkan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold untuk kepentingan Tergugat.
Bahwa jelas dan nyata, Tergugat dan Penggugat telah dengan sukarela dan itikad baik mengikatkan diri dalam perjanjian, dimana para pihak tunduk dan taat atas syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya (in casu : Tergugat dan Penggugat). Bahwa asas hukum “pacta sunt servanda” sebagaimana Pasal 1338 KUH Perdata merupakan asas hukum yang sah dan diakui serta tidak bertentangan dengan hukum, sehingga Gugatan Penggugat jelas mengada-ada.
Bahwa Penggugat telah dengan sengaja mengaburkan fakta-fakta hukum mengenai adanya perjanjian antara Tergugat dan Penggugat, padahal seharusnya dalil-dalil Gugatan Penggugat dimaksudkan untuk membuat terang suatu perkara, sehingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan justru sebaliknya.
Bahwa Munir Fuady, SH., MH., LL.M. dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer”, penerbit PT Citra Aditya Bakti, menyatakan :
“kata tort itu sendiri sebenarnya hanya berarti salah (wrong). Akan tetapi khususnya dalam bidang hukum, kata tort itu berkembang sedemikian rupa sehingga berarti kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi kontrak”
Suharnoko, SH., MLI dalam buku “Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus”, penerbit Kencana, memberikan gambaran mengenai perbedaan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, sebagai berikut :
“Kitab undang-undang Hukum Perdata membedakan dengan jelas antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang. Akibat hukum suatu perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh para pihak, karena memang perjanjian didasarkan atas kesepakatan yaitu persesuaian kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian. Sedangkan akibat hukum suatu perikatan yang lahir dari undang-undang memungkinkan tidak dikehendaki oleh para pihak, akan tetapi hubungan hukum dan akibat hukumnya ditentukan oleh undang-undang.
Apabila atas perjanjian yang disepakati terjadi pelanggaran, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi, karena ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian. Apabila tidak ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian, maka dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Menurut teori klasikyang membedakan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, tujuan gugatan wanprestasi adalah menempatkan penggugat pada posisi seandainya perjanjian tersebut dipenuhi (put the plaintiff to the position if he would have been in had the contract performed). Dengan demikian ganti rugi tersebut adalah berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan atau disebut dengan istilah expectation loss atau winstderving. Sedangkan tujuan gugatan perbuatan melawan hukum adalah untuk menempatkan posisi penggugat kepada keadaan semula, sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum. Sehingga ganti rugi yang diberikan adalah kerugian yang nyata atau reliance loss.”
Berdasarkan hal tersebut, nyata-nyata menyebabkan Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en bepaalde conclusie) karena Gugatan seharusnya didasarkan karena adanya Perjanjian bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum di atas, jelas dan nyata bahwa Penggugat TIDAK CERMAT dalam mengajukan Gugatannya, sehingga Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas, kabur atau tidak sempurna mengenai alasan-alasan dan dasar-dasar hukum dalam Gugatannya, maka dapat berakibat tidak diterimanya petitum tersebut (vide : Yurisprudensi MA RI Nomor : 582K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975 dan Yurispridensi MA RI Nomor : 492K/ Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970). Oleh karenanya, patut dan pantas Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
Bahwa Eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat didukung dengan fakta-fakta hukum yang ada, maka bersama ini Tergugat mohon dengan hormat dan segala kerendahan hati kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara aquo untuk pokok perkara, berkenan mempertimbangkan dan menerima Eksepsi Tergugat untuk selanjutnya berkenan menerima Eksepsi Tergugat atau setidak-tidaknya menyata-kan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa segala sesuatu yang telah Tergugat uraikan dalam Eksepsi tersebut di atas, secara mutatis mutandis mohon dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil butir 1 dan butir 2 Gugatan Penggugat karena kebenaran mengenai isi pembicaraan melalui telepon tersebut hanya diketahui Penggugat sendiri dan oleh karenanya menjadi beban Penggugat untuk dapat membuktikan dalil-dalilnya.
Terutama mengenai dalil butir 2 Gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan mengenai penagihan ke kantor Penggugat karena justru menunjukkan ITIKAD TIDAK BAIK Penggugat untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab pembayaran utang kepada Tergugat mengingat Penggugat telah tidak melaksanakan kewajiban / menunggak pembayaran atas transaksi kartu kredit kepada Tergugat sejak bulan Desember 2008 untuk Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan sejak bulan Desember 2008 untuk Kartu Kredit American Express Charge Card Gold.
BAHKAN Penggugat telah berpindah alamat kantor tanpa memberikan pemberitahuan / konfirmasi kepada Tergugat, hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Perjanjian yang didalamnya terdapat Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold yang merupakan perjanjian yang telah disepakati dan berlaku sebagai undang-undang untuk Tergugat dan Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas butir 3, buitr 4 dan butir 5 Gugatan Penggugat karena adalah tidak masuk akal apabila Tergugat melakukan penagihan tanpa adanya kewajiban dari Penggugat. Disamping mengenai kebenaran kedatangan Penggugat ditempat Tergugat adalah sesuatu yang hanya diketahui oleh Penggugat sendiri mengingat fakta yang ada justru menunjukkan bahwa Tergugat harus melakukan investigasi untuk mencari alamat Penggugat karena sejak tahun 2008 Penggugat telah mengubah alamatnya namun DENGAN SENGAJA telah tidak memberitahukan adanya perubahan alamat tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa Penggugat “seolah-olah” memiliki itikad baik NAMUN faktanya telah tidak melaksanakan kewajiban / menunggak pembayaran atas transaksi kartu kredit yang telah dilakukannya, oleh karenanya menjadi beban Penggugat untuk dapat membuktikan dalil-dalilnya.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil butir 6, butir 7, butir 8 dan butir 9 Gugatan Penggugat karena adalah sesuatu yang janggal dan mengherankan mengingat faktanya Tergugat tidak pernah dapat berbicara bahkan melalui telepon dan atau bertemu langsung dengan Penggugat, sehingga adalah mengada-ada dan sangat berlebihan apabila Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah mengganggu atau mengintimidasi Penggugat.
Bahwa dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah datang dan melakukan penagihan ke kantor Penggugat berkali-kali bahkan menunjukkan secara detail waktu-waktu penagihan justru menunjukkan bahwa Penggugat telah dengan sengaja menghindar dari kewajibannya.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil butir 10 dan butir 11 Gugatan Penggugat karena hanya merupakan pendapat subyektif dari Penggugat yang didasarkan pada asumsi-asumsi Penggugat sendiri tanpa didukung fakta-fakta hukum yang ada mengingat Tergugat tidak pernah dapat berbicara maupun bertemu langsung dengan Penggugat. Oleh karenanya menjadi beban Penggugat untuk dapat membuktikan dalil-dalilnya.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil butir 12 dan butir 13 Gugatan Pengggugat karena data-data tagihan telah dan tetap disampaikan kepada Penggugat sejak Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold diterbitkan pada tiap-tiap bulan secara terus menerus, termasuk tagihan sejak bulan Juli 2007 Kartu untuk Kredit Visa Gold Mac Plus dan tagihan sejak bulan Juni 2008 untuk Kartu Kredit American Express Charge Card Gold namun fakta yang ada justru menunjukkan bahwa Penggugat telah pindah alamat dan dengan sengaja tidak memberitahukan perubahan alamat tersebut kepada Tergugat sehingga Tergugat mengalami kesulitan untuk mengirimkan lembar tagihan kepada Penggugat. Oleh karenanya dalil-dalil Penggugat tersebut menunjukkan upaya Penggugat untuk mencari-cari alasan demi menghindari dari kewajiban pembayaran utang kartu kredit kepada Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil 14 Gugatan Penggugat dan menyayangkan dalil Penggugat yang dengan sengaja mengutip dengan tidak lengkap ketentuan-ketentuan yang dijadikan sebagai dasar dalil-dalil Penggugat.
Bahwa Pasal 29 A Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, menyatakan :
“(1) Dalam rangka peningkatan keamanan transaksi, Penerbit wajib mengimplementasikan transaction alert kepada Pemegang Kartu untuk transaksi dengan kriteria tertentu.
(2) Transaction alert sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui teknologi layanan pesan singkat (short message service).
(3)Transaction alert dapat dilakukan melalui sarana lain di luar layanan pesan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan permintaan Pemegang Kartu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaction alert diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.”
Bahwa angka 6 ketentuan Butir VII.C Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP, tanggal 7 Juni 2012, perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, menyatakan :
“6. Dalam rangka peningkatan keamanan transaksi Pemegang Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit wajib mengimplementasikan transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
Transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit wajib dilakukan Penerbit Kartu Kredit dengan menggunakan teknologi layanan pesan singkat (short message service/sms) atau sarana lainnya berdasarkan pilihan Pemegang Kartu Kredit, misalnya telepon, e-mail atau sarana elektronik lainnya.
Transaction alert kepada Pemegang Kartu wajib disampaikan oleh Penerbit Kartu Kredit apabila terdapat transaksi Kartu Kredit yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Transaksi terjadi di Pedagang (Merchant) yang menurut Penerbit Kartu Kredit memiliki resiko tinggi (high risk Merchant).
Transaksi terjadi dalam jumlah dan/atau nilai yang besar atau menyimpang dari profil transaksi Pemegang Kartu Kredit.
Transaksi terjadi berkali-kali di Pedagang (Merchant) yang berbeda lokasi dalam waktu yang relatif singkat.
Transaksi terjadi berkali-kali di Pedagang (Merchant) yang sama untuk pembelanjaan barang dan/atau jasa yang sama. atau
Transaksi pertama atas Kartu Kredit baru.
Transaction alert harus mencantumkan informasi mengenai nomor telepon Penerbit Kartu Kredit yang bisa dihubungi dan/atau mengakomodir sistem atau teknologi yang memudahkan bagi Pemegang Kartu Kredit untuk memberikan jawaban atau respon kepada Penerbit Kartu Kredit.
Kewajiban penyampaian transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit wajib diimplementasikan oleh Penerbit Kartu Kredit paling lambat tanggal 1 Januari 2013.
Bahwa dalill Gugatan Penggugat tersebut justru menunjukkan upaya Penggugat untuk memutar-balikkan dan mengaburkan ketentuan-ketentuan hukum yang BENAR semata-mata untuk kepentingan Penggugat demi memperoleh keuntungan dari Tergugat, mengingat fasilitas Kartu Kredit yang diberikan kepada Penggugat telah tidak dilakukan pembayaran / menunggak sejak bulan Desember 2008 untuk Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan sejak bulan Desember 2008 untuk Kartu Kredit American Express Charge Card Gold, sehingga adalah mengada-ada apabila Penggugat mendalilkan mengenai transaction alert yang baru diberlakukan pada 1 Januari 2013.
Bahwa dalil-dalil Gugatan seharusnya disusun berdasarkan dasar-dasar hukum yang benar dan bukan dengan sengaja hanya mencantumkan ketentuan yang dianggap menguntungkan semata-mata untuk membenarkan pendapat subyektif Penggugat. Hal tersebut menunjukkan itikad tidak baik Penggugat untuk melemparkan kesalahan Tergugat namun tanpa didukung dengan dasar hukum yang benar.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil butir 15, butir 16 dan butir 17 serta butir 18 Gugatan Penggugat dan nyata-nyata menunjukkan TIDAK ADA-nya ITIKAD BAIK dari Penggugat karena berdasarkan dalil butir 15 Gugatan Penggugat sendiri justru menunjukkan fakta bahwa Penggugat tidak pernah melaksanakan kewajiban / tunggakan pembayaran utang Kartu Kredit atas transaksi yang dilakukannya kepada Tergugat padahal dalam dalil butir 4 dan butir 5 Gugatan Penggugat sendiri berusaha menunjukkan bahwa Penggugat “seolah-olah” memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat, sehingga dalil-dalil tersebut justru menunjukkan ketidak-konsistenan dalam menyusun dalil-dalilnya dan telah dengan sengaja berusaha memutar-balikkan fakta-fakta yang ada demi melemparkan kesalahan kepada Tergugat. Oleh karenanya Tergugat berpendapat bahwa segala sesuatunya mengenai putusan perkara aquo seluruhnya terpulang kepada pertimbangan Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam proses persidangan bukan dengan membangun argumen. Hal tersebut menjadi beban Penggugat untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Bahwa perbuatan Penggugat yang telah dengan sengaja mengaburkan dan memutar-balikkan fakta-fakta hukum yang benar untuk men-diskredit-kan Tergugat tanpa didukung dengan alasan-alasan hukum dan bukti-bukti yang cukup, nyata-nyata menunjukkan bahwa Penggugat telah dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat di-kualifisir sebagai suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata. Oleh karena perbuatan Penggugat dengan mengajukan Gugatan perkara aquo sengaja dilakukan untuk membawa kerugian kepada Tergugat.
Bahwa perbuatan Penggugat telah membawa kerugian besar, yaitu mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha Tergugat dan nyata-nyata telah mencemarkan nama baik perusahaan (corporate image) Tergugat sehingga dapat berpengaruh pada merosotnya kepercayaan nasabah, terutama karena Tergugat adalah lembaga perbankan yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. Hal ini tentunya sangat merugikan Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil butir 19 dan butir 20 serta butir 21 Gugatan Penggugat karena antara Tergugat dan Penggugat telah mengikatkan diri dalam perjanjian yang didalamnya terdapat Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold.
Bahwa Pasal 1365 KUH Perdata memiliki unsur-unsur :
Perbuatan suatu perbuatan melawan hukum.
Adanya kesalahan.
Adanya kerugian.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata digunakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan jika kasus tersebut tidak ada unsur perjanjian atau kesepakatan para pihak sebelumnya. Sebaliknya, jika diantara para pihak terdapat perjanjian atau kesepakatan sebelumnya maka dasar dari gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak adalah wanprestasi atau cidera janji.
Bahwa Munir Fuady, SH., MH., LL.M. dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer”, penerbit PT Citra Aditya Bakti, menyatakan :
“kata tort itu sendiri sebenarnya hanya berarti salah (wrong). Akan tetapi khususnya dalam bidang hukum, kata tort itu berkembang sedemikian rupa sehingga berarti kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi kontrak”
Suharnoko, SH., MLI dalam buku “Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus”, penerbit Kencana, memberikan gambaran mengenai perbedaan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, sebagai berikut :
“Kitab undang-undang Hukum Perdata membedakan dengan jelas antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang. Akibat hukum suatu perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh para pihak, karena memang perjanjian didasarkan atas kesepakatan yaitu persesuaian kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian. Sedangkan akibat hukum suatu perikatan yang lahir dari undang-undang memungkinkan tidak dikehendaki oleh para pihak, akan tetapi hubungan hukum dan akibat hukumnya ditentukan oleh undang-undang.
Apabila atas perjanjian yang disepakati terjadi pelanggaran, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi, karena ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian. Apabila tidak ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian, maka dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Menurut teori klasikyang membedakan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, tujuan gugatan wanprestasi adalah menempatkan penggugat pada posisi seandainya perjanjian tersebut dipenuhi (put the plaintiff to the position if he would have been in had the contract performed). Dengan demikian ganti rugi tersebut adalah berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan atau disebut dengan istilah expectation loss atau winstderving. Sedangkan tujuan gugatan perbuatan melawan hukum adalah untuk menempatkan posisi penggugat kepada keadaan semula, sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum. Sehingga ganti rugi yang diberikan adalah kerugian yang nyata atau reliance loss.”
Berdasarkan uraian di atas bahwa perbedaan mendasar dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah keberadaan suatu janji (perjanjian) di antara para pihak.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil 21 Gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa “Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat karena ketakutan dan depresi dan stress serta menurunnya kinerja Penggugat di tempat kerja” karena hanya merupakan pengulangan dari dalil Gugatan Penggugat sebelumnya (vide : butir 16 Gugatan) dan telah ditanggapi Tergugat dalam butir 9 Jawaban di atas. Disamping dalil-dalil Penggugat terhadap Tergugat semata-mata hanya pendapat subyektif yang didasarkan pada “anggapan/asumsi” Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil lainnya butir 21 Gugatan Penggugat karena hanya merupakan pengulangan dalil-dalil Gugatan (vide : dalil-dalil butir 9, butir 10, butir 11, butir 12) dan telah ditanggapi dalam butir 5, butir 6 dan butir 7 Jawaban Tergugat dan Tergugat tidak akan menanggapinya kembali. Oleh karenanya Tergugat mohon agar Jawaban Tergugat dianggap termaktub kembali dalam dalil ini.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil butir 22 Gugatan Penggugat karena tidak ada kepentingan Penggugat yang dirugikan justru Penggugat-lah yang telah tidak melaksanakan / menunggak kewajiban pembayaran utang kepada Tergugat atas transaksi Kartu Kredit yang telah dilakukannya.
Bahwa jelas dan nyata Gugatan Penggugat tersebut diajukan hanya demi memperoleh keuntungan dari Tergugat dengan berusaha mencari-cari kesalahan Tergugat, oleh karenanya dalil Penggugat tidak relevan, cenderung dicari-cari / mengada-ada dan irrasional, selain itu tuntutan Penggugat merupakan illusi dari Penggugat untuk memperoleh / mendapatkan uang / keuntungan tanpa didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil butir 23 Gugatan Penggugat dan meminta Penggugat untuk lebih cermat dalam memahami Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3192 K/Pdt/2012 tanggal 3 Oktober 2013 karena dalam perkara tersebut nyata-nyata antara Penerbit Kartu Kredit (Standard Chartered Bank) telah menawarkan adanya reschedule collector untuk pembayaran kewajiban Pemegang Kartu Kredit (Ir. Victoria Silvia Beltiny) dan telah disetujui / disepakati dan dilaksanakan pem-bayarannya menurut schedule oleh Pemegang Kartu.
Bahwa fakta yang ada, dalam permasalahan antara Penggugat dan Tergugat, sampai dengan saat ini, TIDAK TERDAPAT KESEPAKATAN apapun mengenai PEMBAYARAN KEWAJIBAN UTANG Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan untuk Kartu Kredit American Express Charge Card Gold bahkah Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran apapun atas kewajibannya kepada Tergugat, sehingga dalil Penggugat yang menggunakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut menunjukkan ”upaya”Penggugat untuk “memaksakan” kehendak dengan menggunakan putusan tersebut sebagai dasar hukum namun dengan tidak memahami dengan cermat alasan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil butir 24 Gugatan Penggugat karena hanya merupakan pengulangan-pengulangan dalil Gugatan sebelumnya (vide : dalil butir 16 dan dalil butir 21 Gugatan) karenanya Tergugat tidak akan menanggapinya lagi karena telah ditanggapi dalam dalil butir 9 Jawaban Tergugat. Oleh karenanya Tergugat mohon agar Jawaban Tergugat dianggap termaktub kembali dalam dalil ini.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil butir 25 dan butir 26 Gugatan Penggugat karena dalil-dalil tersebut merupakan pendapat subyektif Penggugat yang semata-mata disusun berdasarkan asumsi-asumsi Penggugat sendiri untuk membangun argumen demi menghindarkan diri dari kewajiban pembayaran utang Kartu Kredit kepada Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil butir 27 Gugatan Penggugat dan meminta kepada Penggugat untuk lebih cermat dalam menggunakan dasar hukum mengingat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan bahwa terhitung tanggal 31 Desember 2013, tugas, kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil butir 28 Gugatan Penggugat karena Penggugat tidak memberikan alasan-alasan hukum dan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung Gugatannya, sehingga permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) adalah mengada-ada dan haruslah ditolak.
Bahwa Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala sesuatu yang telah Tergugat uraikan dalam Konpensi tersebut di atas, secara mutatis mutandis mohon dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan termasuk pula dalam Rekonpensi ini.
Bahwa Tergugat dalam Konpensi sekarang menjadi Penggugat dalam Rekonpensi.
Bahwa Penggugat dalam Rekonpensi merupakan lembaga perbankan yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat yang wajib menjalankan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bahwa Tergugat dalam Rekonpensi telah mengisi dan menandatangani serta mengajukan aplikasi permohonan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold kepada Penggugat dalam Rekonpensi selaku penerbit kartu kredit tersebut.
Bahwa atas permohonan Tergugat dalam Rekonpensi, Penggugat dalam Rekonpensi dengan ITIKAD BAIK telah menyetujui untuk memberikan kemudahan kepada Tergugat dalam Rekonpensi dalam bertransaksi dengan memberikan fasilitas kartu kredit untuk kepentingan Tergugat dalam Rekonpensi, yaitu Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold, yang berguna sebagai alat pembayaran, sehingga antara Penggugat dalam Rekonpensi dan Tergugat dalam Rekonpensi telah terjadi suatu HUBUNGAN HUKUM yang sah dan sesuai dengan hukum.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu menyebutkan :
“3. Alat Pembayaran dengan menggunakan Kartu, yang selanjutnya disebut APMK, adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM) dan/atau kartu debet.
4.Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
5. .......
6. .......
7. Pemegang Kartu adalah pengguna yang sah dari APMK.
8. ......
9. Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan APMK.”
Dengan demikian jelas dan nyata bahwa, Tergugat dalam Rekonpensi selaku pemegang kartu kredit memiliki kewajiban kepada Penggugat dalam Rekonpensi selaku penerbit kartu kredit yang digunakan oleh Tergugat dalam Rekonpensi.
Bahwa atas fasilitas kartu kredit yang diberikan oleh Penggugat dalam Rekonpensi terbit kewajiban kepada Tergugat dalam Rekonpensi sebagaimana Perjanjian yang didalamnya terdapat Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold, yang merupakan perjanjian dan berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dalam Rekonpensi dan Tergugat dalam Rekonpensi, oleh karenanya para pihak harus tunduk dan taat untuk menjalankan isi Perjanjian yang didalamnya terdapat Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold yang telah disepakati sebagaimana Undang-Undang. Ketaatan dari para pihak adalah bersifat memaksa “represif” dan tidak dapat disimpangi sesuai dengan “asas hukum pacta sunt servanda” sebagaimana sesuai dalam Pasal 1338 KUH Perdata dimana mempunyai kekuatan sebagaimana undang-undang bagi kedua-belah pihak dan tidak dapat dicabut secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain.
Bahwa berdasarkan hukum perjanjian yang bersifat perdata (“civiele verbintenis”), melekat prinsip pemaksaan, sehingga adalah sah secara hukum apabila Tergugat dalam Rekonpensi selaku Pemegang Kartu tidak memenuhi prestasi secara sukarela, maka Penggugat dalam Rekonpensi selaku Penerbit memiliki hak untuk memperoleh pemenuhan prestasi tersebut (in casu: kewajiban pemenuhan utang, sebagai suatu “afdwangbaarheid” sesuai hukum yang berlaku).
Bahwa sampai Gugatan ini diajukan Tergugat dalam Rekonpensi telah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang kepada Penggugat dalam Rekonpensi, maka Penggugat dalam Rekonpensi beritikad baik untuk mengingatkan Tergugat dalam Rekonpensi mengenai kewajiban pembayaran utang kepada Penggugat dalam Rekonpensi.
Bahwa jelas dan nyata Tergugat dalam Rekonpensi telah tidak memenuhi Perjanjian yang didalamnya terdapat Syarat dan Ketentuan Keanggotaan sebagaimana diatur dalam keanggotaan Kartu Kredit yang telah dibuat dan disepakati bersama antara Penggugat dalam Rekonpensi dengan Tergugat dalam Rekonpensi, dengan telah tidak membayar kewajiban utangnya secara patut dan tepat waktu dan atau pada waktu yang diperjanjikan, hal mana tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu, Tergugat dalam Rekonpensi telah menunggak pembayaran kewajiban utang kepada Penggugat dalam Rekonpensi, karenanya sudah sepantasnya dan layak secara hukum jika Penggugat dalam Rekonpensi menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonpensi telah berada dalam keadaan lalai (“in mora atau verzuim”) atau dinyatakan telah lalai (“ingebrekke stelling”) / wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajiban utangnya.
Bahwa karena Tergugat dalam Rekonpensi telah lalai dengan tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya kepada Penggugat dalam Rekonpensi, maka adalah pantas dan selayaknya serta sah secara hukum jika Penggugat dalam Rekonpensi menuntut Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar secara dengan seketika dan sekaligus lunas kewajiban utangnya kepada Penggugat dalam Rekonpensi dengan perincian :
Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus, sampai dengan bulan Desember 2009, adalah sebesar Rp.39.554.583,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga Rupiah).; dan
Kartu Kredit American Express Charge Card Gold, sampai dengan bulan Juni 2009, adalah sebesar Rp.49.545.433,- (empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tiga Rupiah).
Sehingga total seluruh kewajiban Tergugat dalam Rekonpensi adalah sebesar Rp.89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas Rupiah).
Bahwa Penggugat dalam Rekonpensi merasa khawatir Tergugat dalam Rekonpensi tidak mau memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan putusan dalam perkara aquo dan untuk menghindari agar Gugatan Rekonpensi ini tidak menjadi illusioner dan sia-sia, maka Penggugat dalam Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk berkenan pula meletakkan sita (beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat dalam Rekonpensi, berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kelurahan Pangongangan, setempat dikenal dengan Jalan Jend. Sudirman 236, RT.003 / RW.002, Madiun 63121; serta barang-barang milik Tergugat dalam Rekonpensi baik yang sudah ada maupun yang akan ada, hal mana sejalan dengan Pasal 197 ayat (1) HIR.
Bahwa Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara aquo menyatakan putusan dalam Rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Kasasi, Peninjauan Kembali atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum Tergugat merupakan Penerbit Kartu Kredit yang beritikad baik.
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian yang didalamnya terdapat Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold yang dibuat dan disetujui antara Penggugat dan Tergugat.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum Penggugat dalam Rekonpensi adalah Kreditur yang beritikad baik yang harus dilindungi hak-haknya secara hukum.
Menyatakan sah dan mengikat aplikasi permohonan kartu kredit yang dimohonkan dan ditandatangani oleh Tergugat dalam Rekonpensi.
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian yang didalamnya terdapat Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold yang dibuat dan disetujui antara Penggugat dalam Rekonpensi dan Tergugat dalam Rekonpensi.
Menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonpensi mempunyai kewajiban/utang kepada Penggugat dalam Rekonpensi dengan perincian sebagai berikut :
Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus, sampai dengan bulan Desember 2009, adalah sebesar Rp.39.554.583,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga Rupiah) ; dan
Kartu Kredit American Express Charge Card Gold, sampai dengan bulan Juni 2009, adalah sebesar Rp.49.545.433,- (empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tiga Rupiah).
Sehingga total seluruh kewajiban Tergugat dalam Rekonpensi adalah sebesar Rp.89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas Rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita (beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat dalam Rekonpensi berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kelurahan Pangongangan, setempat dikenal dengan Jalan Jend. Sudirman 236, RT.003 / RW.002, Madiun 63121.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (beslag) yang telah diletakkan atas barang-barang milik Tergugat dalam Rekonpensi baik yang sudah ada maupun yang akan ada sesuai dengan Pasal 197 ayat 1 HIR.
Menyatakan putusan dalam Rekonpensi dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
A t a u ,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Repliknya secara tertulis tanggal 18 Maret 2015, sedangkan Tergugat telah mengajukan Dupliknya tanggal 01 April 2015;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil gugatannya, Kuasa Penggugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, dan ternyata bukti P-3 s/d P-6 dan P-12 sesuai dengan aslinya berupa :
Bukti P – 3 : Foto copy Surat Tergugat kepada Penggugat perihal pemberitahuan dan Undangan No. B.0002/COLL/09/14 tertanggal 18 September 2014;
Bukti P – 4 : Foto copy Surat Pernyataan HR & GA Manager pada perusahaan tempat Penggugat bekerja tertanggal 03 Oktober 2014;
Bukti P – 5 : Foto copy printout yang diberikan kepada Penggugat terkait data penggunaan kartu kredit dengan judul : Franky Hoetomo_Amex2008_08 0914.txt;
Bukti P – 6 : Foto copy printout yang diberikan Tergugat kepada Penggugat terkait data penggunaan kartu kredit dengan judul : Franky Hoetomo_Amex2007_08 0914.txt;
Bukti P – 12 : Foto copy surat kedua orang yang bernama Pandapotan Purba dan Benny Fransisko yang menyatakan adanya kewajiban Penggugat terhadap Tergugat sebagaimana dalil Penggugat angka 8 surat gugatan;
Adapun bukti P-1, P-2, dan P-13 berupa foto copy surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya, ternyata tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, jadi hanya dapat disesuaikan dengan foto copynya di hadapan Majelis Hakim, berupa :
Bukti P – 1 : Foto copy surat Penggugat kepada Tergugat perihal Permohonan Klarifikasi No.16/MBP/IX/2014 tertanggal 03 September 2014;
Bukti P – 2 : Foto copy surat Penggugat kepada Tergugat perihal Permintaan Daftar Tagihan No.19/BMP/IX/2014 tertanggal 09 September 2014;
Bukti P–13 : Foto copy surat Penggugat kepada Tergugat No.21/MBP/X/ 2014 tentang Penyelesaian Tagihan tertanggal 10 Oktober 2014;
Sedangkan bukti P-7 s/d P-11 serta bukti P-14 dan P-15 berupa foto copy dari printout yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bukti P – 7 : Foto copy pesan singkat (sms) Tergugat kepada Kuasa Penggugat tertanggal 09 Maret 2014;
Bukti P – 8 : Foto copy pesan singkat (sms) Tergugat kepada Kuasa Penggugat tertanggal 17 September 2014;
Bukti P – 9 : Foto copy pesan singkat (sms) Tergugat kepada Kuasa Penggugat tertanggal 03 Oktober 2014;
Bukti P – 10 : Foto copy pesan Tergugat kepada Kuasa Penggugat tertanggal 03 Oktober 2014 melalui Whatsapp;
Bukti P – 11 : Foto copy Putusan Mahkamah Agung atas perkara No.3192 K/Pdt/2012 antara Standard Chartered Bank melawan Ir. Victoria Silvia Beltiny;
Bukti P – 14 : Email Penggugat kepada Andi Setiawan yang merupakan karyawan Tergugat tentang Permintaan Daftar Tagihan tertanggal 17 September 2014;
Bukti P – 15 : Printout berita di internet tertanggal 25 September 2014 yang dimuat dalam website sindonews.com yang memberitakan adanya pembobolan kartu kredit yang diterbitkan oleh Tergugat, sebagaimana dalil Penggugat dalam Replik angka 17;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil Jawabannya / sangkalan, Kuasa Tergugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, dan ternyata bukti T-1 sampai dengan T- 6 sesuai dengan aslinya berupa :
Bukti T – 1 : Foto copy formulir aplikasi keanggotaan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold;
Bukti T – 2 : Foto copy formulir aplikasi keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus;
Bukti T – 3 : Foto copy Panduan Keanggotaan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold;
Bukti T – 4 : Foto copy Panduan Keanggotaan Kartu Kredit American Visa Gold Mac Plus;
Bukti T – 5a : Foto copy rincian transaksi dan kewajiban kartu kredit American Express Charge Card Gold, terhitung sejak bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2009;
Bukti T – 5b : Foto copy rincian transaksi dan kewajiban kartu kredit Visa Gold Mac Plus, terhitung sejak bulan Mei 2008 sampai dengan bulan Juni 2009;
Bukti T – 6 : Foto copy rincian kewajiban per tanggal 10 Februari 2015;
Adapun bukti tulis T-7 dan T-8 berupa foto copy surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya, ternyata tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, hanya dapat disesuaikan dengan foto copynya di hadapan Majelis Hakim, berupa :
Bukti T – 7 : Foto copy sistem informasi Debitur;
Bukti T – 8 : Foto copy surat No. B.0002/COLL/09/14 tanggal 18 September 2014;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat sama-sama tidak mengajukan saksi dalam persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat menyerahkan kesimpulan masing-masing tanggal 06 Mei 2015;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak tidak mengajukan sesuatu lagi tetapi mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat dalam jawabannya ada mengajukan eksepsi, maka sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan pokok perkara perlu terlebih dahulu dipertimbangkan eksepsi Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Penggugat tidak dirugikan kepentingannya;
Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Tergugat mohon agar Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Eksepsi tentang Penggugat tidak dirugikan kepentingannya :
Bahwa Tergugat dalam eksepsinya menyatakan bahwa jelas dan nyata tidak ada sama sekali kepentingan Penggugat yang dirugikan, karena Penggugat telah memperoleh dan menikmati fasilitas dari Tergugat berupa kemudahan dalam bertransaksi dengan menggunakan alat pembayaran berupa kartu kredit Visa Gold Mac Plus dan kartu kredit American Express Charge Card Gold, namun justru Penggugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Tergugat atas adanya transaksi-transaksi yang telah dilakukan Penggugat. Oleh karenanya, gugatan Penggugat hanyalah sesuatu yang mengada-ada dan dicari-cari sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari kewajiban pembayaran utang kepada Tergugat;
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan menerima Eksepsi Tergugat serta menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menimbang, bahwa adalah menjadi hak setiap orang yang ingin memperoleh keadilan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan menarik siapa saja yang merugikan haknya sebagai pihak / Tergugat, sedangkan apakah hak tersebut terbukti atau tidak, tentunya tergantung sepenuhnya pada pembuktian di persidangan dan tindakan Penggugat yang menarik Tergugat sebagai pihak dalam perkara ini karena menurut Penggugat tindakan Tergugat yang telah merugikan Penggugat sehingga oleh karenanya eksepsi tentang hal ini harus ditolak;
Eksepsi tentang gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel) :
Bahwa Tergugat dalam eksepsinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur karena Penggugat nyata-nyata telah kurang cermat dalam menyusun posita dan petitum gugatannya. Hal mana jelas ternyata dalam Gugatan Penggugat yang telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Padahal hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat didasarkan pada adanya suatu perjanjian yang didalamnya terdapat Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold, sehingga Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas, kabur atau tidak sempurna mengenai alasan-alasan dan dasar-dasar hukum dalam Gugatannya. Oleh karenanya, patut dan pantas Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menimbang, bahwa setelah membaca eksepsi dan tanggapan Penggugat terhadap eksepsi Tergugat tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan gugatan kabur / tidak jelas atau obscuur libel adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat;
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat dalam melakukan penagihan serta dalam menjalankan usahanya telah menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan apa yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan juga dengan cara yang tidak profesional dan tidak beretika (berteriak-teriak, membentak dan mengancam untuk memaksa masuk ke ruang kerja Penggugat) meminta untuk bertemu Penggugat yang saat itu sedang rapat. Hal mana sangatlah mengganggu konsentrasi dan ketentraman seluruh karyawan lain di tempat Penggugat bekerja sehingga perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas menurut Majelis bahwa Gugatan Penggugat telah cukup jelas menguraikan tentang dalil-dalil gugatannya, sehingga eksepsi Tergugat tentang hal ini tidak cukup beralasan dan tidak berdasar hukum sehingga harus sitolak;
Menimbang, bahwa karena seluruh eksepsi Tergugat ditolak, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan gugatan Penggugat dalam pokok perkara;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa segala yang telah dipertimbangkan dalam bagian eksepsi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan pokok perkara, kecuali dengan tegas dipertimbangkan lain;
Menimbang, bahwa pokok gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat dengan tegas membantahnya sehingga Penggugat dibebankan untuk membuktikan gugatannya terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya, Penggugat telah menyerahkan 15 (lima belas) bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-15 dan tidak ada menghadirkan saksi;
Bahwa bukti surat P-1 s/d P-15 tersebut diatas telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya di persidangan, ternyata bukti surat bertanda P-3 s/d P-6 dan P-12, sesuai dengan aslinya sedang bukti surat bertanda P-1, P-2, dan P-13 aslinya tidak dapat diperlihatkan di persidangan sehingga sesuai dengan Yurisprudensi MARI No.3609 K/Sip/1985 telah ditegaskan bahwa surat bukti yang diajukan di persidangan yang hanya berupa foto copy tanpa ada diperlihatkan asli, maka surat bukti yang berupa foto copy tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, dan oleh karenanya maka Majelis tidak akan mempertimbangkan bukti surat bertanda P-1 dan P-2 dan P-13 harus dikesampingkan, sedangkan bukti surat bertanda P-7 s/d P-11 dan P-14 s/d P-15 hanya berupa Print out dari sms (pesan singkat);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Tergugat telah menyerahkan 9 (sembilan) bukti surat yang diberi tanda T-1 s/d T-8 dan tidak ada menghadirkan saksi;
Bahwa bukti surat bertanda T-1 s/d T-8 tersebut diatas telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya di persidangan, ternyata bukti surat bertanda T-1 s/d T-6 sesuai dengan aslinya sedangkan bukti surat bertanda T-7 dan T-8 aslinya tidak dapat diperlihatkan di persidangan sehingga sesuai dengan Yurisprudensi MARI No.3609 K/Sip/1985 telah ditegaskan bahwa surat bukti yang diajukan di persidangan yang hanya berupa foto copy tanpa ada diperlihatkan asli, maka surat bukti yang berupa foto copy tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, dan oleh karenanya maka Majelis tidak akan mempertimbangkan bukti surat bertanda P-7 dan P-8 dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca gugatan Penggugat dan Jawaban Tergugat dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, ternyata bahwa yang menjadi permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengenai penagihan atas penggunaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dimana menurut Penggugat :
Bahwa Tergugat dalam melakukan penagihan serta dalam menjalankan usahanya telah menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan apa yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan juga dengan cara yang tidak profesional dan tidak beretika (berteriak-teriak, membentak dan mengancam untuk memaksa masuk ke ruang kerja Penggugat) dan meminta untuk bertemu Penggugat yang saat itu sedang rapat. Hal mana sangatlah mengganggu konsentrasi dan ketentraman seluruh karyawan lain di tempat Penggugat bekerja sehingga perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Sedangkan menurut Tergugat :
Bahwa Tergugat tidak pernah dapat berbicara bahkan melalui telepon dan atau bertemu langsung dengan Penggugat, sehingga adalah mengada-ada dan sangat berlebihan apabila Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah mengganggu atau mengintimidasi Penggugat dan Tergugat harus melakukan investigasi untuk mencari alamat Penggugat karena sejak tahun 2008 Penggugat telah mengubah alamatnya dan dengan sengaja tidak memberitahukan adanya perubahan alamat tersebut kepada Tergugat, hal tersebut nyata-nyata telah melanggar perjanjian yang didalamnya terdapat Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dan Penggugat menghindarkan diri dari tanggung jawab pembayaran utang kepada Tergugat karena Penggugat telah tidak melaksanakan kewajiban/menunggak pembayaran atas transaksi kartu kredit kepada Tergugat sejak bulan Desember 2008 untuk Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah benar antara Penggugat dengan Tergugat ada mengadakan perjanjian mengenai penggunaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold;
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan tidak secara tegas sebagai pengguna Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold namun dalam Posita dan Petitum gugatannya ada menyatakan dan meminta agar Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan penagihan kartu kredit menggunakan ancaman dan tekanan dll;
Bahwa dari bukti surat bertanda P-3 yang merupakan foto copy Surat Bank Danamon kepada Masena Bernard Kuasa Hukum Penggugat dan bukti surat bertanda P-5 yang merupakan foto copy total tagihan atas nama Penggugat tertanggal 10 Oktober 2014 sebesar Rp 49.545.433,- dan bukti surat bertanda P-6 yang merupakan foto copy total tagihan atas nama Penggugat tertanggal 10 Oktober 2014 sebesar Rp 39.554.583,- bahwa ternyata Penggugat adalah pengguna Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa Penggugat adalah pemegang Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold yang lalai memenuhi kewajiban utangnya kepada Tergugat;
Menimbang, dari bukti surat bertanda T-1 yang merupakan foto copy Formulir Aplikasi keanggotaan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dan bukti surat bertanda T-2 yang merupakan foto copy Formulir Aplikasi keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus menerangkan bahwa Penggugat adalah anggota dan pemegang Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dengan Tergugat sebagai pemberi fasilitas kartu kredit tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas bahwa benar Penggugat adalah anggota dan pemegang Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dengan Tergugat sebagai Penerbit dan pemberi fasilitas kartu kredit tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar Penggugat selaku anggota dan pemegang Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold tidak melakukan kewajibannya dan apakah Tergugat dalam menagih kewajiban Penggugat melakukan dengan cara – cara yang tidak profesional atau dengan ancaman dan kekerasan ............. !!??;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya tidak secara tegas menyatakan bahwa Penggugat ada mempunyai kewajiban kepada Tergugat yang belum dilaksanakan namun Penggugat ada menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan penagihan – penagihan kepada Penggugat atas penggunaan kartu kredit;
Bahwa dari bukti surat bertanda P-5 yang merupakan foto copy total tagihan atas nama Penggugat tertanggal 10 Oktober 2014 sebesar Rp 49.545.433,- dan bukti surat bertanda P-6 yang merupakan foto copy total tagihan atas nama Penggugat tertanggal 10 Oktober 2014 sebesar Rp 39.554.583,-
Bahwa dari bukti surat tersebut bahwa Penggugat mempunyai kewajiban yang belum dibayar kepada Tergugat seluruhnya berjumlah Rp 89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa Penggugat lalai dan tidak memenuhi kewajibannhutangnya kepada Tergugat atas penggunaan kartu kredit dengan perincian :
Kartu kredit Visa Gold Mac Plus, sampai dengan bulan Desember 2009 adalah sebesar Rp 39.554.583,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) dan
Kartu Kredit American Express Charge Card Gold, sampai dengan bulan Juni 2009 adalah sebesar Rp 49.545.433,- (empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah).
Sehingga total seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp 89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah);
Bahwa dari bukti surat bertanda T-5a yang merupakan foto copy rincian dan transaksi kewajiban Kartu Kredit American Express Charge Card Gold atas nama Penggugat sejak Juli 2007 s/d Desember 2009 dengan total sebesar Rp 49.545.433,- dan bukti surat bertanda P-5b yang merupakan foto copy rincian dan transaksi kewajiban Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus atas nama Penggugat sejak Mei 2008 s/d Juni 2009 dengan total sebesar Rp 39.554.583,- dan bukti surat bertanda P-6 yang merupakan foto copy rincian kewajiban Penggugat atas Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus pertanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp 39.554.583,- dan kewajiban Penggugat Kartu Kredit American Express Charge Card Gold pertanggal 10 Februari 2015 total sebesar Rp 49.545.433;
Bahwa dari bukti surat tersebut diatas bahwa benar Penggugat mempunyai kewajiban yang belum dibayar kepada Tergugat seluruhnya berjumlah Rp 89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Tergugat dalam melakukan penagihan atas Penggunaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dilakukan dengan cara yang tidak profesional dan dengan ancaman kekerasan ......... !!??
Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa Tergugat melakukan penagihan terhadap Tergugat dengan cara yang tidak profesional dan tidak beretika (berteriak-teriak, membentak dan mengancam untuk masuk ke ruang kerja Penggugat) meminta untuk bertemu dengan Penggugat yang saat itu sedang rapat;
Bahwa dari surat bertanda P-4 yang merupakan foto copy surat pernyataan dari Nairul Rahman yang mengatas namakan PT. Rakuten menerangkan bahwa penagihan yang mengatasnamakan Bank Danamon terhadap Franky Hoetomo mulai tanggal 25 Agustus 2014 s/d 01 September 2014 dilakukan pada jam kerja sehingga menimbulkan gangguan, menggunakan ancaman dan tekanan verbal atau kata-kata kasar serta mempermalukan karyawan kami;
Bahwa dari bukti surat yang diajukan Penggugat hanya bukti surat bertanda P-4 yang menerangkan adanya tindakan Tergugat yang tidak profesional dan kasar dalam melakukan penagihan terhadap Penggugat sedangkan bukti surat yang lain tidak ada menerangkan sebagaimana didalilkan Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-4 hanyalah surat pernyataan dari seseorang diluar persidangan yang juga tidak disumpah dan bukti seperti itu untuk dapat dipertimbangkan sebagai bukti yang sah harus didukung dengan bukti-bukti yang lain yang sejalan dengan itu, namun dalam perkara ini Penggugat tidak ada mengajukan bukti yang lain untuk mendukung bukti surat bertanda P-4 tersebut sehingga menurut Majelis bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kekerasan atau ancaman atau tindakan yang tidak profesional yang dilakukan Tergugat dalam melakukan penagihan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak berhasil membuktikan adanya kekerasan atau ancaman atau tindakan yang tidak profesional yang dilakukan Tergugat dalam melakukan penagihan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold sehingga tuntutan Penggugat agar Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum tidak cukup beralasan dan berdasar hukum sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan pokok tentang perbuatan melawan hukum ditolak maka tuntutan elebihnya harus dinyatakan tidak cukup beralasan dan berdasar hukum sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh gugatan Penggugat ditolak maka Penggugat berada dipihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi adalah sebagaimana telah disebutkan diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi telah mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan Rekkonvensi ini, maka hal-hal yang sudah dipertimbangkan pada pertimbangan Konvensi dianggap pula sebagai pertimbangan Rekonvensi ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dan diajukan sebagai bukti dalam Konvensi oleh Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi dianggap telah termasuk dan menjadi bagian dalam gugatan Rekonvensi ini;
Menimbang, bahwa gugatan Rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat dalam Rekonvensi telah mengisi dan menandatangani serta mengajukan aplikasi permohonan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold kepada Penggugat dalam Rekonvensi selaku penerbit kartu kredit tersebut;
Bahwa sampai Gugatan ini diajukan Tergugat dalam Rekonvensi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hutang kepada Penggugat dalam Rekonvensi dengan perincian sebagai berikut :
Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus, sampai dengan bulan Desember 2009 adalah sebesar Rp 39.554.583,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) dan
Kartu Kredit American Express Charge Card Gold, sampai dengan bulan Juni 2009 adalah sebesar Rp 49.545.433,- (empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);
Sehingga total seluruh kewajiban Tergugat dalam Rekonvensi adalah sebesar Rp 89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi tersebut, Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi telah menolak dan menyangkal seluruh dalil gugatan Rekonvensi dengan mengatakan bahwa Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi harus membuktikan adanya aplikasi permohonan kartu kredit tersebut dan juga mengenai besarnya tagihan harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam konvensi bahwa dari bukti surat bertanda T-1 yang merupakan foto copy Formulir Aplikasi Keanggotaan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dan bukti surat bertanda T-2 yang merupakan foto copy Formulir Aplikasi Keanggotaan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus menerangkan bahwa Penggugat adalah anggota dan pemegang Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dengan Tergugat sebagai pemberi fasilitas kartu kredit tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas bahwa benar Penggugat adalah anggota dan pemegang Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus dan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dengan Tergugat sebagai Penerbit dan pemberi fasilitas kartu kredit tersebut;
Bahwa, dari bukti surat bertanda T-5a yang merupakan foto copy rincian dan transaksi kewajiban Kartu Kredit American Express Charge Card Gold atas nama Penggugat sejak Mei 2008 s/d Juni 2009 dengan total sebesar Rp 49.545.433,- dan bukti surat bertanda P-5b yang merupakan foto copy rincian dan transaksi kewajiban Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus atas nama Penggugat sejak Juli 2007 s/d Desember 2009 dengan total kewajiban sebesar Rp 39.554.583,- dan bukti surat bertanda P-6 yang merupakan foto copy rincian kewajiban Penggugat atas Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus pertanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp 39.554.583,- dan kewajiban Penggugat Kartu Kredit American Express Charge Card Gold pertanggal 10 Februari 2015 total sebesar Rp 49.545.433;
Bahwa dari bukti surat tersebut diatas bahwa benar Penggugat mempunyai kewajiban yang belum dibayar kepada Tergugat seluruhnya berjumlah Rp 89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi tidak ada satu buktipun yang menerangkan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi telah melunasi hutangnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi telah berhasil membuktikan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi belum melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hutangnya maka Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi dihukum untuk membayar hutangnya kepada Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi seluruhnya Rp 89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi agar sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Mangunharjo, Kelurahan Pangongangan, setempat dikenal dengan Jalan Jend. Sudirman 236 RT.003 / RW.002 Madiun 63121 dinyatakan sah dan berharga, menurut Majelis oleh karena sita atas tanah dan bangunan tersebut tidak pernah diletakkan maka tuntutan tentang hal ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi selebihnya karena tidak cukup beralasan dan berdasar hukum maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi dikabulkan sebagian maka Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi berada dipihak yang menang dan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi berada dipihak yang kalah, maka ongkos perkara ini dibebankan kepada Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Perundang-undangan yang masih berlaku dan berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian penggunaan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus antara Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi untuk membayar hutang kepada Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp 89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah);
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015 oleh ASIADI SEMBIRING, SH, MH sebagai Hakim Ketua, I KETUT TIRTA, SH, MH dan AHMAD RI’VAI, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HJ. SRI LESTARI, SH, MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Nageri Jakarta Selatan, dengan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I KETUT TIRTA, SH, MHASIADI SEMBIRING, SH, MH
ACHMAD RI’VAI, SH, MH
Panitera Pengganti
HJ. SRI LESTARI, SH, MH
Biaya – biaya :
Biaya Pendaftaran ................ Rp 30.000,-
Biaya ATK …………………… Rp 75.000,-
Panggilan …........................... Rp 400.000,-
Materai ……………………….. Rp 6.000.-
Redaksi ………………………. Rp 5.000,- +
Jumlah …………………… Rp 516.000,-
(Lima ratus enam belas ribu rupiah)