55/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 55/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. H.Nawi No.6
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI Dalam eksepsi : - Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara : - Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.1.262.000,00 ( Satu juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 55/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. PELAYARAN BORNEO KARYA SWADIRI, beralamat di Perkantoran Plaza Pasifik Blok A3-65, Jl.Boulevard Barat Raya Kelapa Gading, Jakarta 14240, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 19 tertanggal 29 Maret 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Hannywati Gunawan,SH., Notaris di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Januar Tjahjadi,SH dan Sugeng W.M.Widigdo,SH., para advokat berkantor di Kantor Hukum ”Januar Tjahjadi & Rekan, beralamat di Plaza Property, Komp.Pertokoan Pulomas Blok VIII No.1, Jl.Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 01 Nopember 2018;
Selanjutnya disebut ………………………………………. PENGGUGAT;
Melawan
PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, beralamat di Menara Bank Danamon, Jalan H.R.Rasuna Said Blok C No.10, Jakarta Selatan 12950, Selanjutnya disebut sebagai ……………………………..... TERGUGAT I;
JOHNY SIMANJUNTAK, swasta, beralamat di Jl.Pratama Prima Blok S-11, Rt.004/Rw.021, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec.Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………… TERGUGAT II;
NANANG ROMADHON, swasta, beralamat di Jl.Munggang Rt.2/Rw.4, Kel.Balekambang, Kec.Kramat Jati, Jakarta Timur;
Selanjutnya disebut sebagai …………………………… TERGUGAT III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara;
Telah meneliti surat-surat bukti yang diajukan kedua belah pihak berperkara;
Telah mendengar kedua belah pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 17 Desember 2018, yang telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 14 Januari 2019, dibawah register perkara perdata nomor 55/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa adapun yang menjadi dasar serta alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2017 Johny Simanjuntak (Tergugat II) dan Nanang Romadhon ( Tergugat III ) sebagai kuasa / perintah dari PT.Bank Danamon Indonesia Tbk (Tergugat I) Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tgl.11 September 2017 (bukti P-1) telah melakukan tindakan tidak terpuji berupa perampasan / pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. HARLINA 2 milik Penggugat yang menarik Tongkang SOEKAWATI 207 berisi muatan batubara 7.308,820 MT di Perairan Jambi (bukti P-2 ) ;
Bahwa akibat tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III maka Penggugat melalui Delias Manoppo (Nahkoda Kapal TB. HARLINA 2) sebagai Pelapor melaporkan ke Kepolisian Daerah Jambi dengan Nomor Laporan : STPL/278/X/2017/SPKTC.POLDA JAMBI tertanggal 07 Oktober 2017, dimana sebagai Terlapor adalah : Johny Simanjuntak (Tergugat II) dan Nanang Romadhon (Tergugat III) yang mengakibatkan Tugboat HARLINA 2 dan Tongkang TK.SOEKAWATI 207 bermuatan batubara 7.308,820 MT dengan tujuan Semarang TERTAHAN dipelabuhan Jambi (bukti P-3) Dan guna menghindari rusak dan terbakarnya batubara diatas Tongkang TK. SOEKAWATI 207 maka perlu dan harus di gunakan Tugboat baru sebagai pengganti Tugboat HARLINA 2 (seluruh dokumen dirampas) yaitu Tugboat HARLINA 27 dari Pelabuhan Cirebon;
Bahwa selanjutnya Laporan Pidana A Quo telah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus, beralamat di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru Jakarta 12110 yang diketahui dari surat Nomor : B/432/RES.2.1/XI/2018/Dittipideksus, perihal : Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), tertanggal 14 November 2018 (bukti P-4), dimana dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI Jakarta tersebut telah disidik dimana para Terlapor telah ditetapkan menjadi Tersangka, yang kami sitir diantaranya adalah berbunyi sebagai berikut :
c. Pemanggilan dan Pemeriksaan Tersangka ;
Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka masing-masing atas nama :
Sdr. JOHNY SIMANJUNTAK (Tergugat II)
Sdr. NANANG ROMADHON (Tergugat III)
d. Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemberkasan atas perkara tersebut dan berkas perkara segera dikirim ke Kejaksaan ;
Bahwa karena dokumen kapal Tugboat HARLINA 2 dirampas oleh Tergugat I (PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk.), melalui Tergugat II dan Tergugat III, maka kapal A Quo tidak bisa dioperasikan sehingga Penggugat harus mencari / memakai kapal pengganti untuk menarik dan menyelamatkan Tongkang TK.SOEKAWATI 207 bermuatan batu bara yang mengakibatkan Penggugat harus menanggung kerugian hilangnya uang sewa atas kapal yang tertahan/tidak bisa dioperasikan disamping itu juga harus mengeluarkan biaya untuk operasional kapal-kapal pengganti ;
Bahwa dari apa yang diuraikan diatas, kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 8.184.927.103,- (Delapan milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga rupiah) ;
Bahwa tindakan sewenang wenang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III terhadap Penggugat dengan mengambil paksa dokumen atas Kapal Tugboat TB HARLINA 2 yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerd. yang kami sitir bunyinya sebagai berikut :
“ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “
Bahwa penjelasan mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang disampaikan oleh Para Ahli Hukum menjelaskan bahwa untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum, diperlukan unsur-unsur :
Perbuatan tersebut melanggar hukum ;
Harus adanya kesalahan pada pelaku ;
Harus ada kerugian ;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian ;
Bahwa apa yang dijelaskan keempat unsur dari Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud pasal 1365 BW sudah tercakup semua dari tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
Bahwa apa yang diuraikan diatas mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik materiil maupun immateriil ;
Materiil :
Bahwa kerugian materiil Penggugat adalah disamping kehilangan pendapatan sewa kapal yang tertahan di Pelabuhan, Penggugat juga harus membayar biaya-biaya operasional kapal-kapal pengganti yang berada di beberapa wilayah yang berlainan, yang keseluruhannya adalah sebesar = Rp. 8.184.927.103,- (Delapan milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga rupiah) ditambah bunga sesuai Undang – Undang sebesar 6 % per tahun ;
dengan perincian sbb :
Tugboat TB HARLINA 2 Posisi di Jambi (Tanpa dilindungi dokumen kapal / dirampas) :
Kerugian tidak beroperasi sejak tgl.6-10-2017
s/d 2-6-2018 = 240 hari x Rp. 30.000.000,- = Rp. 7.200.000.000,-
Biaya keagenan pengurusan kapal di Jambi = Rp. 33.375.870,-
Biaya keagenan pengurusan kapal selama
standby Jambi, tgl. 7-10-2017 s/d 1-6-2018 = Rp. 41.814.800,-
Subtotal = Rp. 7.275.190.670,-
Tongkang TK. SOEKAWATI 207 Posisi di Jambi (Dengan muatan batubara yang asalnya ditarik Tugboat TB HARLINA 2) :
waktu delay di Jambi untuk menunggu kapal
Pengganti (TB. HARLINA 27) tgl. 6-10-2017 s.d
12-10-2017 = 7 hari x Rp. 30.000.000,- = Rp. 210.000.000,-
Subtotal = Rp. 210.000.000,-
Tugboat TB. HARLINA 27 Posisi di Cirebon (Untuk menggantikan TB. HARLINA 2 yang dokumennya dirampas) :
Sewa pemakaian dari Cirebon tgl.7-10-2017
tiba diJambi tgl. 11-10-2017
= 5 hari x Rp. 30.000.000,- = Rp. 150.000.000,-
Biaya BBM Solar Kapal Cirebon ke Jambi
= 15.000 lt x Rp. 6.800,- = Rp. 102.000.000,-
Biaya Keagenan pengurusan keberangkatan
di Cirebon = Rp. 5.805.533,-
Biaya Keagenan pengurusan keberangkatan
Kapal dari Jambi ke Semarang = Rp. 9.930.900,-
Subtotal = Rp. 267.736.433,-
Tongkang TK. SOEKAWATI 356 Posisi di Cirebon (Tongkang yang ditinggal oleh TB. HARLINA 27):
Delay sejak tgl. 7-10-2017 s/d 12-10-2017
= 6 hari x Rp. 30.000.000,- = Rp. 180.000.000,-
Subtotal = Rp. 180.000.000,-
Tugboat TB. HARLINA 3 Posisi di Samarinda (Sebagai Tugboat pengganti untuk menarik Tongkang TK. SOEKAWATI 356 di Cirebon) :
Sewa pemakaian dari Samarinda tgl.8-10-2017
tiba di Cirebon tgl. 12-10-2017
= 5 hari x Rp. 30.000.000,- = Rp. 150.000.000,-
Biaya BBM Solar Kapal dari Samarinda
tujuan Cirebon = 15.000 lt x Rp. 6.800,- = Rp. 102.000.000,-
Subtotal = Rp. 252.000.000,-
Grand total = Rp. 8.184.927.103,-
(Delapan milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga rupiah);
Immateriil :
Bahwa kerugian immateriil Penggugat adalah Kredibilitas Penggugat sebagai pengusaha besar terganggu yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian, berdasarkan asas kepatutan dan keadilan dapat ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu trilyun rupiah) ditambah bunga sesuai Undang – Undang sebesar 6 % per tahun ;
Bahwa agar Para Tergugat tidak mengulangi perbuatannya lagi dan gugatan ini tidak sia-sia mohon dapat diletakkan Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat I baik harta tetap maupun harta bergerak, sebagai berikut :
Harta tetap berupa : Kantor Tergugat I beralamat di di Menara Bank Danamon, Jalan H.R. Rasuna Said Blok C No.10, Jakarta Selatan 12950 dan harta tetap lainnya maupun harta bergerak yang akan kami susulkan kemudian;
Bahwa oleh karena ada tanda-tanda Tergugat melakukan eksekusi sendiri, salah satunya adalah perampasan dokumen kapal, maka demi pengamanan dan tidak terulangnya kejadian perampasan sepihak oleh para Tergugat maka dengan hormat dan Kerendahan hati Penggugat mohon dapat diletakkan Sita Jaminan di tempat Pendaftaran Pelabuhan Tanjung Priok atas barang-barang milik Penggugat, berupa :
Kapal dan Tugboat sebagai berikut :
Tugboat “HARLINA 17”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3041, tertanggal 07 September 2012, dengan ukuran : P.29,28 m / L.8,00 m / D.4,00 m / GT.241 / NT.73, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Syahbandar Kelas Utama Tanjung Priok (bukti P-5) ;
Tugboat “HARLINA 68”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3040, tertanggal 07 September 2012, dengan ukuran : P.24,95 m / L.7,50 m / D.3,30 m / GT.163 / NT.49, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Syahbandar Kelas Utama Tanjung Priok (bukti P-6) ;
Tugboat “HARLINA 69”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3135, tertanggal 25 Oktober 2012, dengan ukuran : P.24,95 m / L.7,50 m / D.3,30 m / GT.163 / NT.49, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok (bukti P-7) ;
Tugboat “HARLINA 137”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3500, tertanggal 26 Juni 2013, dengan ukuran : P.27,48 m / L.8,20 m / D.3,60 m / GT.221 / NT.67, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok (bukti P-8) ;
Tugboat “HARLINA 2”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3654, tertanggal 29 Oktober 2013, dengan ukuran : P.26,83 m / L.8,20 m / D.3,60 m / GT.208 / NT.63, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok (bukti P-9) ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 17”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 1459, tertanggal 31 Maret 2009, dengan ukuran : P.87,84 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3238 / NT.972, yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok (bukti P-10) ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 308”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 2793, tertanggal 11 April 2012, dengan ukuran : P.87,84 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3065 / NT.920, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Syahbandar Kelas Utama Tanjung Priok (bukti P-11) ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 209”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 2792, tertanggal 11 April 2012, dengan ukuran : P.87,84 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3065 / NT.920, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Syahbandar Kelas Utama Tanjung Priok (bukti P-12) ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 302”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3426, tertanggal 03 Mei 2013, dengan ukuran : P.87,78 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3060 / NT.918, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok (bukti P-13) ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 303”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3427, tertanggal 03 Mei 2013, dengan ukuran : P.87,78 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3060 / NT.918, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok (bukti P-14) ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 312”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3463, tertanggal 29 Mei 2013, dengan ukuran : P.87,84 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3154 / NT.947, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok (bukti P-15) ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 315”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3464, tertanggal 29 Mei 2013, dengan ukuran : P.87,84 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3154 / NT.947, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok (bukti P-16) ;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat yang mustahil dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III, maka mohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, kasasi atau verzet;
Maka berdasarkan uraian dan bukti-bukti diatas, Penggugat mohon kepada yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat :
Materiil
Kerugian Materiil Rp. 8.184.927.103,- (Delapan milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga rupiah), yang harus dibayarkan dengan seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak didapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Ditambah bunga sesuai Undang-Undang sebesar 6 % per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai dengan pelaksanaan pembayaran yang harus dibayarkan dengan seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak didapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Immateriil
Kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu trilyun rupiah), yang harus dibayarkan dengan seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak didapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum, tetap ;
Ditambah bunga sesuai Undang-Undang sebesar 6 % per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai dengan pelaksanaan pembayaran yang harus dibayarkan dengan seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak didapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat I baik harta tetap maupun harta bergerak, sebagai berikut :
Harta tetap berupa : Kantor Tergugat I beralamat di di Menara Bank Danamon, Jalan H.R. Rasuna Said Blok C No.10, Jakarta Selatan 12950 dan harta tetap lainnya maupun harta bergerak ;
Menyatakan dapat diletakkan Sita Jaminan di tempat Pendaftaran Pelabuhan Tanjung Priok atas barang-barang milik Penggugat, berupa :
Kapal dan Tugboat sebagai berikut :
Tugboat “HARLINA 17”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3041, tertanggal 07 September 2012, dengan ukuran : P.29,28 m / L.8,00 m / D.4,00 m / GT.241 / NT.73, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Syahbandar Kelas Utama Tanjung Priok ;
Tugboat “HARLINA 68”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3040, tertanggal 07 September 2012, dengan ukuran : P.24,95 m / L.7,50 m / D.3,30 m / GT.163 / NT.49, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Syahbandar Kelas Utama Tanjung Priok ;
Tugboat “HARLINA 69”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3135, tertanggal 25 Oktober 2012, dengan ukuran : P.24,95 m / L.7,50 m / D.3,30 m / GT.163 / NT.49, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok ;
Tugboat “HARLINA 137”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3500, tertanggal 26 Juni 2013, dengan ukuran : P.27,48 m / L.8,20 m / D.3,60 m / GT.221 / NT.67, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok ;
Tugboat “HARLINA 2”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3654, tertanggal 29 Oktober 2013, dengan ukuran : P.26,83 m / L.8,20 m / D.3,60 m / GT.208 / NT.63, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 17”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 1459, tertanggal 31 Maret 2009, dengan ukuran : P.87,84 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3238 / NT.972, yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 308”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 2793, tertanggal 11 April 2012, dengan ukuran : P.87,84 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3065 / NT.920, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Syahbandar Kelas Utama Tanjung Priok ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 209”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 2792, tertanggal 11 April 2012, dengan ukuran : P.87,84 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3065 / NT.920, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Syahbandar Kelas Utama Tanjung Priok ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 302”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3426, tertanggal 03 Mei 2013, dengan ukuran : P.87,78 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3060 / NT.918, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 303”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3427, tertanggal 03 Mei 2013, dengan ukuran : P.87,78 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3060 / NT.918, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 312”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3463, tertanggal 29 Mei 2013, dengan ukuran : P.87,84 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3154 / NT.947, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok ;
Kapal Tongkang “SOEKAWATI 315”, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 3464, tertanggal 29 Mei 2013, dengan ukuran : P.87,84 m / L.24,40 m / D.5,50 m / GT.3154 / NT.947, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok ;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, kasasi atau verzet ;
Biaya biaya menurut hukum;
atau,
Memberikan putusan sesuai rasa keadilan (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat hadir kuasanya Januar Tjahyadi, SH dkk. Berdasarkan surat kuasa tersebut diatas,Tergugat I hadir kuasanya Mulyadi, S.H., LLM., dan Asri, S.H., para Advokat pada kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners, berkantor dan beralamat di gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 26, Suite 2603, jalan Jenderal Sudirman kav. 52- 53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD), Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 Februari 2019, untuk Tergugat II dan Tergugat III hadir kuasa hukumnya Reza Herlambang, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Hukum Reza Herlambang & Patners beralamat kantor di Gedung Metropolitan Tower Lantai 3 Unit D, Jln R.A. Kartini Nomor 9A Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Februari 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telah berusaha mengupayakan perdamaian terhadap para pihak melalui proses mediasi dan atas kesepakatan para pihak telah ditunjuk DJOKO INDIARTO,SH.,MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Maret 2019 mediasi dalam perkara tidak berhasil/gagal;
Menimbang, bahwa kemudian pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut para Tergugat telah mengajukan jawabannya secara tertulis masing-masing tertanggal 16 April 2019 yaitu sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I
Sebelum Tergugat I mengajukan Eksepsi dan Jawaban terhadan Gugatan a-quo, maka Tergugat I akan menguraikan secara lengkap fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Fakta-Fakta Hukum :
Bahwa Tergugat I adalah suatu Perusahaan Perbankan yang memiliki bidang usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan Penggugat adalah sebagai Nasabah (Debitur) dari Tergugat I telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012. Pada Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012, Tergugat I menyetujui permohonan Penggugat untuk memberikan Fasilitas Kredit berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) yaitu Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 1 Asset Bassed Financing (ABF) T & B (Uncommitted) (Non Revolving) yang mempunyai plafond sebesar Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, termasuk Grace Period 3 (tiga) bulan, dengan availability period selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 18 April 2012 s/d 18 Juli 2017;
Bahwa selanjutnya Penggugat dengan Tergugat I sepakat untuk merubah Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012 dengan membuat Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013. Pada Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013 Tergugat I menyetujui permohonan Penggugat untuk menambah jenis fasilitas kredit baru berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 2 Asset Bassed Financing (ABF) T & B sampai jumlah hutang pokok setinggi-tingginya sebesar USD 8.000.000.00 (delapan juta Dollar Amerika Serikat). Maka dengan demikian Penggugat mempunyai 2 Fasilitas Kredit yaitu :
Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 1 Asset Bassed Financing (ABF) T & B (Uncommitted) (Non Revolving) dengan jumlah Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah) dengan outstanding per tanggal 2 Mei 2013 sebesar Rp. 67.495.000.000 (enam puluh tujuh milyar empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) terhitung sejak tanggal 18 April 2012 s/d 18 Desember 2017;
Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 2 Asset Bassed Financing (ABF) T & B (Uncommitted) (Non Revolving) dengan jumlah USD 8.000.000 (delapan juta Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan ditambah Grace Period 3 (tiga) bulan, dengan availability period selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 24 Mei 2013 s/d 24 Februari 2019
Bahwa berdasarkan Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013, Penggugat telah menerima sejumlah uang yang merupakan Fasilitas Kredit dari Tergugat I sebagaimana yang dibuktikan dengan Formulir Tanda Terima Uang sebagaimana yang kami uraikan berikut ini :
Pada tanggal 24-05-2013, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama Penggugat telah menerima sejumlah uang dari Tergugat I sebesar USD 2.800.000.00 (dua juta delapan ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 29-05-2013 dan akan berakhir tanggal 29-08-2018
Pada tanggal 22-11-2013, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama Penggugat telah menerima sejumlah uang dari Tergugat I sebesar USD 1,200,000 dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 24-05-2013 dan akan berakhir tanggal 24-02-2019
Pada tanggal 30-08-2013, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Penggugat telah menerima sejumlah uang dari Tergugat I sebesar USD 2.800.000 dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 24-05-2013 dan akan berakhir tanggal 24-02-2019
Pada tanggal 28-06-2013, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama Penggugat telah menerima sejumlah uang dari Tergugat I sebesar USD 1,200,000 dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 24-05-2013 dan akan berakhir tanggal 24-02-2019;
Bahwa lebih lanjut, Tergugat I dan Penggugat sepakat untuk merubah Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013 dengan membuat Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/653/0514 tanggal 23 Mei 2014. Pada Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/653/0514 tanggal 23 Mei 2014 Tergugat I dan Penggugat setuju untuk mengalihkan Fasilitas Kredit, yaitu Fasilitas Kredit Berjangka 1 ABF Marine sebesar Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah) menjadi Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 3, 4, 5 dan 6 ABF Marine dan merubah mata uang fasilitas kredit yang sebelumnya IDR (Rupiah) menjadi USD (Dollar Amerika Serikat), yang terdiri dari:
Outstanding pencairan I per tanggal 18-12-2013 Rp. 20.140.000.000,- dialihkan ke KAB 3 ABF Marine menjadi sebesar USD. 1.611.228.07
Outstanding pencairan II per tanggal 18-12-2013 Rp. 10.561.000.000,- dialihkan ke KAB 4 ABF Marine menjadi sebesar USD 844.912,28
Outstanding pencairan III per tanggal 18-12-2013 Rp.17.684.000.000,- dialihkan ke KAB 5 Marine menjadi sebesar USD. 1.414.736,84
Outstanding pencairan IV per tanggal 18-12-2013 Rp. 9.235.000.000,- dialihkan ke KAB 6 Marine menjadi sebesar USD 738.807,02
Bahwa dengan dialihkannya Fasilitas Kredit Berjangka 1 ABF Marine sebesar Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah) menjadi Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 3, 4, 5 dan 6 ABF Marine dan merubah mata uang fasilitas kredit yang sebelumnya IDR (Rupiah) menjadi USD (Dollar Amerika Serikat), Penggugat telah menerima sejumlah uang yang merupakan Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012 dari Tergugat I sebagaimana yang dibuktikan dengan Formulir Tanda Terima Uang sebagaimana yang kami uraikan berikut ini :
Pada tanggal 28-05-2014, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Penggugat telah menerima sejumlah uang sebesar USD 1.485.996,76 dari Tergugat I dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 28-05-2014 s/d 27-04-2017;
Pada tanggal 28-05-2014, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Penggugat telah menerima sejumlah uang sebesar USD 785.455,43 dari Tergugat I dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 28-05-2014 s/d 28-06-2017;
Pada tanggal 26-05-2014, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Penggugat telah menerima sejumlah uang sebesar USD 711.433,76 dari Tergugat I dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 26-05-2014 s/d 19-11-2017;
Pada tanggal 23-05-2014, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Penggugat telah menerima sejumlah uang sebesar USD 1.360.978,20 dari Tergugat I dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 23-05-2014 s/d 18-09-2017;
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2015, Tergugat I dan Penggugat sepakat untuk merubah Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013 dengan membuat Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/013/1115 tanggal 27 Januari 2015. Pada Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/013/1115 tanggal 27 Januari 2015, Tergugat I dan Penggugat setuju untuk mengalihkan seluruh outstanding Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 ABF Marine menjadi Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 7 ABF Marine sebesar USD 6.257.990.77 (enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh Dollar Amerika Serikat koma tujuh puluh tujuh sen) dengan jangka waktu sejak tanggal 24 Februari 2015 s/d tanggal 05 Agustus 2019 dan mengalihkan seluruh outstanding Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 3, 4, 5 dan 6 ABF Marine menjadi Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 8 ABF Marine sebesar USD 3.594.582.17 (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua Dollar Amerika Serikat Koma tujuh belas sen) dengan jangka waktu sejak tanggal 24 Februari 2015 s/d tanggal 20 November 2018;
Bahwa sebagai jaminan terhadap Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013 berikut dengan segenap perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan dan pelengkap Penggugat telah menjaminkan Kapal Tongkang dan Tugboat. Selanjutnya pada tanggal 22 September 2015 Tergugat I dan Penggugat sepakat untuk menambah jaminan yaitu berupa Kapal Tongkang Soekawati 17 sebagaimana yang dituangkan pada Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/252/0915 tanggal 22 September 2015. Maka dengan demikian Penggugat menjaminkan 12 Kapal Tongkang dan Tugboat yang tercatat atas nama Penggugat, yaitu :
| Jumlah Unit | Jenis Kapal | Nama Kapal | Grosse Akta | Akta Pembebanan & Surat Kuasa | Nilai Hipotik |
| 1 | Tongkang | Soekawati 209 | Grosse Akta No. 2792 | Akte Hipotek Pertama No.191/2012 tanggal 5 Juni 2012 dan Surat Kuasa | Rp. 16.597.000.000 (enam belas milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta Rupih) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 308 | Grosse Akta No. 2793 | Akte Hipotek Pertama No.192/2012 tanggal 5 Juni 2012 dan Surat Kuasa | Rp. 16.597.000.000 (enam belas milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) |
| 1 | Kapal Motor Tunda | Harlina 68 | Grosse Akta No. 3040 | Akte Hipotek Pertama No.309/2012 tanggal 15 Oktober 2012 dan surat kuasa tertanggal 11 September 2012 | Rp.14.000.000.000 (empat belas milyar Rupiah) |
| 1 | Kapal Motor Tunda | Harlina 17 | Grosse Akta No. 3041 | Akte Hipotek Pertama No.308/2012 tanggal 15 Oktober 2012 dan Surat Kuasa Tertanggal 11 September 2012 | Rp.14.000.000.000 (empat belas milyar Rupiah) |
| 1 | Motor Tunda | Harlina 69 | Grosse Akta No. 3135 | Akte Hipotek Pertama No.02/2013 tanggal 4 Januari 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 2 November 2012 | Rp.14.000.000.000 (empat belas milyar Rupiah) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 302 | Grosse Akta No. 3426 | Akta Hipotek Pertama No.290/2013 tertanggal 29 Juli 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 24 Mei 2013 | USD 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 303 | Grosse Akta No. 3427 | Akta Hipotek Pertama No.291/2013 tanggal 29 Juli 2013 dan Surat Kuasa 24 Mei 2013 | USD 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tugboat | Harlina 137 | Grosse Akta No. 3500 | Akta Hipotek Pertama No.353/2013 tanggal 4 September 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 27 Juni 2013 | USD 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 312 | Grosse Akta No. 3463 | Akta Hipotek Pertama No.363/2013 tanggal 12 September 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2013 | USD 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 315 | Grosse Akta No. 3464 | Akta Hipotek Pertama No.364/2013 tanggal 12 September 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2013 | USD 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tugboat | Harlina 2 | Grosse Akta No. 3654 | Akta Hipotek Pertama No.419/2013 tanggal 28 Nopember 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 6 Nopember 2013 | USD 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 17 | Grosse Akta No. 1459 | Akta Hipotek Pertama No.170/2015 tanggal 28 Oktober 2015 dan Surat Kuasa tertanggal 22 September 2015 | Rp. 9.700.000.000 (Sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah) |
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Akta Hipotek Jaminan Penggugat”);
Bahwa terkait dengan penyerahan jaminan kapal kepada Tergugat I, Penggugat sebagai Debitur pada Perjanjian Kredit telah membuat surat – surat, sebagai berikut:
Surat Kuasa tertanggal 06 November 2013 dari M.Adjie Pramana sebagai Direktur Utama Penggugat (Pemberi Kuasa) memberikan kuasa kepada Tergugat I (Penerima Kuasa), yang pada pokoknya kami kutip sebagai berikut :
------------------------------------------------ KHUSUS -----------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
Memberi perintah kepada :
Nama :
Jabatan : Site Manager/Penanggung Jawab Lapanang di lokasi/jobsite di……………………………untuk memberi ijin kepada pegawai/pihak ketiga yang ditunjuk oleh BANK untuk memasuki lokasi kerja (selanjutnya disebut PEMBAWA SURAT);
Melakukan pemeriksaan rutin triwulan terhadap jaminan kapal berupa:
1 Unit Kapal Motor Tunda 2
atas nama PT. PELAYARAN BORNEO KARYA SWADIRI, berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta kelengkapannya, Kapal mana terletak di………………………….. atau yang berada di lokasi kerja PEMBERI KUASA atau ditempat lain dimanapun barang tersebut diatas berada (selanjutnya disebut “Jaminan”) yang dibiayai oleh BANK;
Melakukan penilaian kondisi akhir Jaminan berdasarkan Program Pemeriksaan Umum pada setiap tanggal ulang tahun Perjanjian Kredit, baik oleh BANK sendiri atau pihak lain yang disetujui oleh BANK;
Memeriksa keberadaan, keadaan dan kondisi Jaminan, beserta seluruh perlengkapannya;
Mengambil, membawa serta menerima Jaminan berdasarkan Surat Kuasa memasang Hipotik Kapal Nomor 23 tertanggal 06-11-2013 yang dibuat dihadapan SULISTYANINGSIH, SH Notaris di Jakarta kepada Pemberi Kuasa kepada PEMBAWA SURAT ini;
Untuk membawa serta mengirimkan ketempat lain yang ditentukan sendiri oleh PENERIMA KUASA;
Untuk menjual kepada pihak ketiga lainnya, sesuai harga yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa serta menerima dana dan hasil penjualan Jaminan untuk pelunasan seluruh kewajiban PEMBERI KUASA;
Surat Pernyataan tertanggal 06 November 2013 dari M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama Penggugat yang pada pokoknya kami kutip sebagai berikut
Dengan ini menerangkan terlebih dahulu bahwa:
Debitur telah menerima Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 2 ABF T&B yang diberikan oleh PT. Bank Danamon Indonesia, TBk., berkedudukan di Jakarta (untuk selanjutnya disebut BANK) sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 188 tanggal 24-05-2013 dibuat dihadapan SULISTYANINGSIH, SH Notaris di Jakarta dengan jaminan berupa:
1 Unit Kapal Motor Tunda HARLINA 2
Atas nama PT. PELAYARAN BORNEO KARYA SWADIRI, berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta kelengkapannya
Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini DEBITUR menyatakan dan berjanji mengikatkan diri kepada BANK, untuk memenuhi ketentuan bahwa :*)
DEBITUR bersedia diinspeksi dan dilakukan penilaian kondisi jaminan setiap saat apabila sewaktu-waktu BANK perlu melakukannya
DEBITUR bersedia menanggung segala biaya yang timbul sehubungan dengan inspeksi dan pemeriksaan atas Kapal yang dibiayai
Bahwa pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan apabila pernyataan ini tidak benar, maka DEBITUR bersedia menanggung segala resiko sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BANK;
Surat tertanggal 06 November 2013 dari M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama Penggugat kepada Tergugat I, Perihal: Surat Persetujuan Pengambil-alihan Jaminan yang pada pokoknya kami kutip sebagai berikut:
Dengan hormat,
Menunjuk Surat Kuasa kami tanggal……….dengan ini kami secara sukarela memberikan persetujuan tertulis kepada Bank untuk mengambil alih jaminan Kapal berupa :*)
1 Unit Kapal motor tunda HARLINA 2
Atas nama PT. PELAYARAN BORNEO KARYA SWADIRI, berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta kelengkapannya yang telah diterima Penerima Kuasa sah dari Bank; dalam kondisi apa adanya (as-is where-is basis) (selanjutnya disebut “Jaminan”)
Surat ini dibuat tanpa paksaan dari siapapun dan sesuai kesepakatan yang telah ada antara kami dengan Bank berdasarkan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 188 tanggal 24-05-2013 dibuat dihadapan SULISTYANINGSIH, SH Notaris di Jakarta Juncto Surat Kuasa Memasang Hipotik Kapal Nomor 23 tertanggal 06-11-2013 dibuat dihadapan SULISTYANINGSIH, S.H. Notaris di Jakarta, guna pemenuhan kewajiban kami kepada Bank;
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2”);
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan restruktur kepada Tergugat I terhadap Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/013/0115 tanggal 27 Januari 2015. Atas permohonan restruktur Penggugat tersebut Tergugat I menyetujuinya dengan membuat Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015. Pada Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015, Tergugat I dan Penggugat sepakat untuk :
Merubah jangka waktu Fasilitas Kredit 1 yang semula berakhir pada tanggal 05 Agustus 2019 menjadi berakhir pada tanggal 27 Nopember 2020 dan jangka waktu Fasilitas Kredit 2 yang semula berakhir pada tanggal 20 Nopember 2018 menjadi berakhir pada tanggal 27 Nopember 2020;
Merubah ketentuan pada Perjanjian Kredit mengenai Jenis, Jumlah, Jangka Waktu dan Tujuan Penggunaan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Fasilitas Kredit yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat adalah :
Fasilitas Kredit 1
-
-
Jenis Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 9 ABF Marine (Uncommitted) (Non Revolving) Jumlah USD 6.027.990,77 (enam juta dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh koma tujuh puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) Jangka waktu 27 Nopember 2015 s/d 27 Nopember 2020 Tujuan Penggunaan Penyelesaian
-
Fasilitas Kredit 2
-
-
Jenis Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 10 ABF Marine (Uncommitted)(Non Revolving) Jumlah USD 3.544,582,17 (tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua koma tujuh belas Dollar Amerika Serikat) Jangka waktu 27 Nopember 2015 s/d 27 Nopember 2020 Tujuan Penggunaan Penyelesaian
-
Atas Fasilitas Kredit ini berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Tunggakan bunga sampai dengan 19 Nopember 2015, dijadwalkan pembayarannya
Bunga berjalan sejak 20 Nopember 2015 sampai dengan tanggal efektif restruktur dihapus seluruhnya
Denda atas tunggakan sampai dengan efektif restruktur dihapuskan
Pinalti atas pelunasan dipercepat tidak dikenakan
Reschedulling pembayaran pokok dengan pemberian 12 bulan grace period
Konversi ke mata uang Rupiah (IDR), dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut :
Pada bulan ketiga untuk KAB 8
Pada bulan keenam untuk KAB 7
Semua syarat dan ketentuan yang tercantum pada Surat Penawaran dari Tergugat I ke Penggugat, nomor B.1489/HK-MTR/1115 tanggal 25-11-2015 merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015, Penggugat memiliki kewajiban untuk membayar bunga, akan tetapi Penggugat lalai/wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran bunga sehingga terdapat tunggakan kewajiban. Maka Tergugat I memberikan peringatan kepada Penggugat dengan mengirimkan surat peringatan sebagai berikut :
Surat Tergugat I No.: B.036/SPI/SARM/0716 tertanggal 1 Juli 2016 yang ditujukan kepada Penggugat perihal: Surat Peringatan I (Pertama);
Surat Tergugat I No.: B.031/SP2/SARM/0716 tertanggal 28 Juli 2016 yang ditujukan kepada Penggugat perihal: Surat Peringatan II (Kedua);
Surat Tergugat I No.: B.243/CR-RHB/0816 tertanggal 22 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Penggugat perihal: Surat Peringatan III (Ketiga).
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Surat-surat Peringatan”);
Bahwa adapun tanggapan Penggugat terhadap Surat-surat Peringatan tersebut, berdasarkan Surat Penggugat yang dikirimkan kepada Tergugat I No.: 091/BKS-LO/XI/2016 tertanggal 15 November 2016 Perihal: Fasilitas Kredit PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (PBKS) (“Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091”), menyatakan bahwa Penggugat bersedia menyerahkan atau menjual seluruh jaminan yang diberikan kepada Tergugat I untuk melunasi hutang, Adapun pokok isi surat Penggugat tersebut adalah sebagai berikut, kami kutip:
“ (1) Kami bersedia untuk menyerahkan/menjual seluruh Tug dan Tongkang yang menjadi jaminan kredit Penggugat di Tergugat I guna menutup seluruh Outstanding yang ada dan Penggugat dinyatakan lunas/hapus tagih;
(2) Selama jaminan kapal-kapal tersebut di atas belum dapat dijual, kami mohon agar dapat diberikan tambahan tenggat waktu (grace period) pembayaran sampai dengan 31 Desember 2017 mengingat kondisi keuangan kami saat ini masih belum mampu untuk mencicil;
(3) Sesuai dengan cashflow dan kesepakatan bersama dari kreditur-kreditur kami (Mandiri, BCA, Permata, UOB) bahwa tenggang waktu yang diberikan sampai dengan Desember 2017 tanpa pembayaran pokok dengan bunga IDR 4.5 % per tahun;
Bahwa dalam Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091, Penggugat menyatakan bersedia menyerahkan jaminan kapal karena Penggugat mengakui belum mampu mencicil pokok jaminan dan kembali meminta grace period pokok. Pernyataan Penggugat menunjukkan bahwa Penggugat tidak lagi memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya kepada Tergugat I;
Bahwa atas permohonan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat I memberikan surat tanggapan sebagai berikut :
Surat Tergugat I kepada Penggugat dengan No.: B.433/CR-RHB/1216 tertanggal 9 Desember 2016 perihal: Persetujuan Skema Penyelesaian Fasilitas Kredit PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri (“Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433”). Tergugat I menyatakan persetujuan atas rencana penyelesaian hutang Penggugat dengan cara penjualan Jaminan Kapal, serta dengan syarat dan ketentuan antara lain sebagai berikut:
Bahwa Penggugat menyerahkan secara sukarela objek jaminan untuk dilakukan penjualan atau pengalihan secara bertahap atau sekaligus kepada pihak lain yang dianggap baik, patut dan layak oleh Tergugat I sebagai pembeli, serta dengan harga yang baik menurut Tergugat I;
Bahwa Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk menerima hasil penjualan, dimana Tergugat I tidak wajib memberikan pertanggungjawaban atas hasil penjualan kepada Penggugat, Tergugat I dapat menyerahkan objek yang dijual kepada yang berhak, melakukan penandatanganan dan memberi kuitansi serta melakukan tindakan-tindakan sehubungan dengan proses penjualan objek jaminan. Selain itu, Penggugat bertanggung jawab atas seluruh biaya yang dikeluarkan sehubungan proses tersebut, seperti biaya Notaris, Balai Lelang Swasta, dan lain-lain;
Bahwa Penggugat akan kooperatif dalam proses penjualan atau pengalihan serta penyerahan objek jaminan kepada pembeli;
Bahwa fasilitas kredit dinyatakan lunas jika hasil penjualan telah diterima oleh Tergugat I, Penggugat menyelesaikan tunggakan atas masing-masing kapal kepada pihak ketiga, Penggugat telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait kapal, Berita Acara Serah Terima jaminan telah ditandatangani oleh pembeli, dan membebaskan Tergugat I serta Pembeli dari tuntutan dan kerugian apapun akibat pengoperasian jaminan kredit;
Bahwa sebagai tindak lanjut atas Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433, Penggugat mengajukan permohonan restruktur kepada Tergugat I terhadap Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/013/0115 tanggal 27 Januari 2015 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/327/1115 tanggal 30 Nopember 2015. Atas permohonan restruktur Penggugat tersebut Tergugat I menyetujuinya dengan membuat Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No.045/PP/COMM/1216 tanggal 14 Desember 2016;
Bahwa perubahan dari Perjanjian Kredit No.045/PP/COMM/1216 tanggal 14 Desember 2016 adalah :
Merestruktur Fasilitas Kredit 1 dan 2 menjadi Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 11 (KAB 11) ABF Marine, sehingga Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 11 ABF Marine yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat sebesar atau setinggi-tingginya USD 9.572,572,94 (Sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat sembilan puluh empat sen)
Untuk Fasilitas Kredit uncommitted, Tergugat I dan Penggugat sepakat dan mengikatkan diri bahwa sisa jumlah Fasilitas Kredit yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini yang belum digunakan atau ditarik oleh Penggugat:
Dapat dibatalkan oleh Tergugat I pada saat kondisi makro ekonomi Indonesia menunjukkan tren yang menurun dan atau terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang menyebabkan Tergugat I tidak dapat menyalurkan kredit dan atau apabila Penggugat wanprestasi sesuai Pasal 13 dari Perjanjian Kredit ini;
Dibatalkan secara otomatis oleh Tergugat I pada saat kolektibilitas Penggugat menurun menjadi kurang lancar atau diragukan atau macet sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal (2) Perjanjian Kredit No.: 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016, Penggugat telah diberi kemudahan oleh Tergugat I untuk tidak membayar angsuran atas pokok utang, namun cukup membayar angsuran bunga hingga bulan November 2017 dengan rincian dan jadwal pembayaran sebagai berikut:
-
Tanggal Pembayaran Jumlah Bunga Yang Harus Dibayar
(Dalam Dollar Amerika Serikat)
25 Januari 2017 59.961,53 25 Februari 2017 45.336,77 25 Maret 2017 40.949,34 25 April 2017 45.336,77 25 Mei 2017 43.874,29 25 Juni 2017 45.336,77 25 Juli 2017 43.874,29 25 Agustus 2017 45.336,77 25 September 2017 45.336,77 25 Oktober 2017 43.874,29 25 November 2017 45.336,77
Bahwa Penggugat nyatanya hanya satu (1) kali membayar angsuran bunga pinjaman pada bulan Januari 2017 yaitu sejumlah USD 59,961.53, kemudian pada bulan Februari 2017 Penggugat telah lalai/wanprestasi karena tidak membayar jumlah angsuran kepada Tergugat I dari yang seharusnya dibayarkan pada bulan Februari 2017 sebesar USD 45.336,77, karena faktanya Penggugat hanya membayar angsuran sejumlah USD 20.000 atau tidak sesuai dengan besaran nilai yang telah disepakati antara Tergugat I dengan Penggugat;
Bahwa berdasarkan Laporan Sistem Informasi Debitur yang disampaikan oleh Bank-Bank kepada Bank Indonesia posisi per 31 Desember 2016, Penggugat tercatat dalam kategori kredit macet (kolektibilitas 5) pada bank lain dan menunjuk Perjanjian Kredit No. 108 tanggal 18 April 2012 pada Pasal 13 mengenai Peristiwa Kelalaian, dimana atas seluruh pinjaman Penggugat, baik hutang pokok, bunga, komisi, fee dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dapat ditagih dan wajib dibayarkan kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, dalam hal terjadinya yang antara lain tercantum pada ayat 13.12 “Jika Debitur masuk dalam daftar Kredit Macet dan/atau Daftar Hitam (Blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Maka skema restrukturisasi sesuai Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No.: 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016 tidak dapat dilanjutkan dan Tergugat I meminta kepada Penggugat untuk menyelesaikan seluruh pinjaman secara seketika dan sekaligus dengan jumlah kewajiban yang harus dilunasi per tanggal 03 Maret 2017 oleh Penggugat sebesar USD 9.581,347.80 (sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tujuh delapan puluh sen Dollar Amerika Serikat);
Bahwa karena Penggugat telah lalai/wanprestasi terhadap terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015 dan terhadap Perjanjian Kredit No.: 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016 dan dengan kemauan dari Penggugat sendiri sebagai Debitur tanpa adanya paksaan untuk menyerahkan 12 Kapal Tug dan Tongkang kepada Tergugat I yang menjadi jaminan pada Perjanjian Kredit sebagaimana yang terbukti pada Surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2, Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091 dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433, maka Tergugat I membuat Surat Kuasa No.15/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk meminta dokumen–dokumen kapal TB Harlina 2, yang merupakan salah satu jaminan berdasarkan Akta Hipotek Pertama No.419/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang akan dijual sebagai pelunasan hutang Penggugat;
Bahwa selanjutnya Tergugat I menerima dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 dari Tergugat II dan Tergugat III, yang diserahkan oleh awak kapal TB Herlina 2 kepada Tergugat II dan III berdasarkan bukti serah terima dokumen Kapal TB Harlina 2, di Sungai Batanghari, Jambi, tanggal 06 Oktober 2017, yang ditandatangani dan distempel oleh awak / kru kapal TB Harlina 2;
Bahwa sebelum Gugatan aquo diajukan oleh Penggugat, Penggugat sebelumnya pada tanggal 17 April 2017 telah mengajukan Gugatan kepada Tergugat I dengan Perkara Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian terhadap Putusan Perkara Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tertanggal 29 Nopember 2017 Tergugat I mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan register Perkara Nomor : 228/PDT/2018/PT DKI;
Bahwa pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 228/PDT/2018/PT DKI, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel dan menyatakan Penggugat telah Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No.108 Tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No. 188 Tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No.B.082/HK/COM/1216 Tanggal 5 Desember 2016 dan menghukum Penggugat untuk membayar sejumlah sejumlah USD 9.971.000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Tergugat I;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Penggugat pada Gugatannya yang menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk merampas dokumen Kapal TB Harlina 2 adalah tidak benar, karena atas kemauan dari Penggugat sendiri tanpa adanya paksaan untuk menyerahkan 12 Kapal Tug dan Tongkang kepada Tergugat I yang menjadi jaminan pada Perjanjian Kredit sebagaimana yang terbukti pada Surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2, Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091 dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433. Maka Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana pada Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 adalah untuk mengambil dokumen–dokumen Kapal TB Harlina 2 atas persetujuan Penggugat sendiri yang akan dijual sebagai pelunasan hutang Penggugat;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Tergugat I mengajukan Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DIAJUKAN SECARA LICIK BERDASARKAN MOTIF DAN ITIKAD BURUK AGAR PENGGUGAT TERHINDAR DARI KEWAJIBANNYA UNTUK MEMBAYAR HUTANG KEPADA TERGUGAT I (EXCEPTIO DOLI MALI/DOLI PRAESENTIS).
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat di dalam Gugatan a quo karena dalil-dalil tersebut tidak berdasar, bersifat menyesatkan dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
Bahwa berdasarkan segala uraian mengenai fakta hukum yang Tergugat I jelaskan sebelumnya, faktanya berdasarkan Perjanjian Kredit Penggugat mempunyai hutang kepada Tergugat I sejumlah USD 9.971.000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) yang sampai dengan Gugatan perkara aquo diajukan Penggugat belum melunasi hutangnya kepada Tergugat I;
Bahwa karena kondisi keuangan Penggugat yang belum mampu untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang kepada Tergugat I, maka atas kehendak dan kemauan dari Penggugat sendiri untuk menyerahkan dan menjual 12 Kapal Tug dan Tongkang yang menjadi jaminan kredit Penggugat kepada Tergugat I guna menutup seluruh sisa hutang Penggugat, maka sebagaimana Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091, Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433 dan Surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2, Penggugat bersedia menyerahkan seluruh jaminan yang diberikan kepada Tergugat I untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa pengajuan Gugatan a quo oleh Penggugat telah dilakukan dengan licik dan tanpa itikad baik, dimana Penggugat telah berusaha mengaburkan fakta hukum bahwa Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk merampas/mengambil paksa dokumen Kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat, karena faktanya Penggugat mempunyai hutang kepada Tergugat I yang belum dilunasi oleh Penggugat maka Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk meminta kepada Penggugat dokumen kapal Tugboat TB Harlina 2 milik Penggugat yang akan dijual sebagai pelunasan hutang Penggugat. Dengan demikian, terbukti bahwa Gugatan Penggugat telah diajukan secara licik dan tanpa itikad baik atau mengandung unsur vexatious proceeding dan/atau vexatious litigation karena Gugatan a quo dibuat agar Penggugat terhindar dari kewajibannya untuk melunasi seluruh hutangnya kepada Tergugat I.
Eksepsi syarat formil pengajuan gugatan
Penggugat salah menjadikan Tergugat I sebagai pihak yang ikut digugat dalam perkara aquo (error in persona) karena Tergugat I tidak memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk merampas/mengambil paksa dokumen kapal TUGBOAT TB. HARLINA 2 milik penggugat secara melawan hukum
Bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatan terbukti salah menjadikan Tergugat I sebagai pihak yang ikut digugat dalam perkara aquo (Error In Persona) karena Tergugat I dalam memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana pada Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 tidak untuk melakukan tindakan tidak terpuji berupa melakukan perampasan /pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat sebagaimana yang didalilkan Penggugat pada Gugatannya butir (1) halaman (2) yang kami kutip sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2017 Johny Simanjuntak (Tergugat II) dan Nanang Romadhon (Tergugat III) sebagai kuasa /perintah dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk (Tergugat I) Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 (bukti P-1) telah melakukan tindakan tidak terpuji berupa perampasan / pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB Harlina 2 milik Penggugat yang menarik Tongkang SOEKAWATI 207 berisi muatan batubara 7.308,820 MT diperairan Jambi (bukti P-2)
Bahwa Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III tidak untuk melakukan tindakan tidak terpuji berupa melakukan perampasan /pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat terbukti pada halaman 4 (empat) Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 sebagaimana yang kami kutip sebagai berikut:
“Selanjutnya PENERIMA KUASA diberikan hak untuk melakukan tindakan yang diperlukan demi kepentingan PEMBERI KUASA antara lain tetapi tidak terbatas untuk mengambil atau menarik Kapal dari tempat Debitor atau tempat lain diwilayah hukum Republik Indonesia dimana Kapal berada ke tempat PEMBERI KUASA atau tempat lain yang ditunjuk oleh PEMBERI KUASA dalam rangka penyelesaian kredit Debitor dengan cara-cara yang tidak bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghubungi dan meminta bantuan aparat Kepolisian, melakukan koordinasi dengan pihak terkait setempat baik aparat maupun pejabat pemerintah serta pihak-pihak terkait lainnya, membuat dan mengajukan surat-surat yang diperlukan dalam pengambilan kapal, membuat dan memberikan Berita Acara Serah Terima Kapal untuk pihak terkait sebagaimana mestinya pada saat serah terima Kapal dilakukan, membuat dan mengajukan surat kepada pihak terkait sehubungan dengan pengamanan Kapal milik PEMBERI KUASA”;
Bahwa inti dari Gugatan Penggugat adalah Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana pada Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 untuk melakukan tindakan tidak terpuji berupa melakukan perampasan /pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat sedangkan faktanya berdasarkan penjelasan tersebut diatas, terbukti Tergugat I tidak memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan tidak terpuji berupa melakukan perampasan /pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat, Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III hanya untuk mengambil dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat dengan persetujuan dari Penggugat sendiri untuk menyerahkan jaminan karena tidak dapat melunasi hutangnya kepada Tergugat I sebagaimana terbukti pada Surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2, Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091 dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433. Maka dengan demikian terbukti Penggugat salah menjadikan Tergugat I sebagai pihak yang ikut digugat dalam perkara aquo karena Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat pada Gugatannya;
Bahwa Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III hanya untuk mengambil dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat sebagaimana terbukti pada halaman 4 (empat) Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017, sehingga apabila Tergugat II dan Tergugat III melakukan perampasan /pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat (Quod Non) sebagaimana yang Penggugat dalilkan dalam Gugatannya, maka Tergugat I tidak bertanggung jawab terhadap perampasan dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 yang dilakukan Tergugat II dan Tergugat III karena Tergugat I hanya bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dikuasakan kepada Tergugat II dan Tergugat III yaitu hanya mengambil dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat, sebagaimana yang diatur pada Pasal 1807 KUHPerdata yang kami kutip sebagai berikut :
“Si Pemberi kuasa diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang diperbuat oleh si kuasa menurut kekuasaan yang ia telah berikan kepadanya.
Ia tidak terikat pada apa yang diperbuat selebihnya dari pada itu, selain sekedar ia telah menyetujuinya secara tegas atau secara diam-diam”;
Maka berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat I tidak dapat diminta pertanggungjawabannya terhadap perampasan /pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat (Quod Non) yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana yang Penggugat dalilkan dalam Gugatannya. Maka dengan demikian Penggugat salah menjadikan Tergugat I sebagai pihak yang ikut digugat dalam perkara aquo (Error In Persona);
Bahwa selain itu, pada dalil Gugatan Penggugat butir (1) halaman (3) yang pada intinya menyatakan berdasarkan laporan pidana Nomor : STPL/278/X/2017/SKPTC.POLDA JAMBI Tertanggal 07 Oktober 2017 Tergugat II dan Tergugat III telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu Tergugat II dan Tergugat III merampas/mengambil paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat (QUOD NON). Namun terhadap Tergugat I tidak ada laporan pidana atas dugaan memberikan kuasa / perintah untuk melakukan perampasan/pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat, maka dengan tidak adanya laporan pidana terhadap Tergugat I membuktikan Penggugat salah menjadikan Tergugat I sebagai pihak yang ikut digugat dalam perkara aquo (Error In Persona) ;
Bahwa pentingnya menarik pihak yang tepat dalam pengajuan sebuah Gugatan dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1260 K/Sip/1980 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap Kuasa daripada Ny. Sukarilin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Sukarlin pribadi”. Yurisprudensi tersebut di atas dikutip oleh Tergugat I guna membuktikan kepada Majelis Hakim yang Mulia dalam Gugatan a-quo, pentingnya menarik pihak yang tepat untuk digugat demi terpenuhinya syarat formil suatu pengajuan Gugatan;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas terbukti Gugatan Penggugat mengandung cacat Error In Persona karena Penggugat keliru menarik Tergugat I sebagai pihak dalam perkara aquo. Maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ovankelijke Verklaard) dengan segala akibat hukumnya.
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIO OBSCURUM LIBELUM) KARENA TIDAK MENGURAIKAN SECARA JELAS DAN RINCI TENTANG UNSUR–UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM APA YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I;
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan dan menguraikan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I, sebagaimana yang didalilkan Penggugat pada Gugatannya butir (5) halaman (2) yang kami kutip sebagai berikut :
5. Bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III terhadap Penggugat dengan mengambil paksa dokumen atas kapal Tugboat TB HARLINA 2 yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Yang kami sitir bunyinya sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salah menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa penjelasan mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang disampaikan oleh Para Ahli Hukum menjelaskan bahwa untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum, diperlukan unsur-unsur :
Perbuatan tersebut melanggar hukum;
Harus adanya kesalahan pada pelaku;
Harus adanya kerugian;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka untuk menyatakan suatu subjek hukum melakukan perbuatan melawan hukum setidak-tidaknya pihak yang mendalilkan atau mengajukan gugatan seharusnya menguraikan perbuatan-perbuatan apa yang telah dilakukan Tergugat yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa adapun unsur-unsur tersebut yakni (a) setiap perbuatan; (b) Melanggar hukum (suatu perbuatan tidak dapat digugat jika tidak ada hukum yang dilanggar oleh perbuatan tadi); (c) Membawa/mengakibatkan kerugian bagi orang lain; dan (d) Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang melanggar hukum tersebut dengan kerugian yang ditimbulkannya;
Bahwa apabila suatu perbuatan yang didalilkan dalam suatu gugatan tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan atau dinyatakan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum;
Bahwa Penggugat hanya mendalilkan mengenai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III terhadap Penggugat dengan mengambil paksa dokumen atas Kapal Tugboat TB HARLINA 2 tetapi Penggugat tidak menjelaskan dan menguraikan lebih lanjut secara rinci perbuatan Tergugat I tersebut dikaitkan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa dengan tidak dijelaskannya secara rinci tentang perbuatan Tergugat I yang dinyatakan oleh Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum, maka hal ini secara yuridis mengakibatkan Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur libel), sehingga sudah seharusnya Gugatan Penggugat dalam Perkara A quo dinyatakan tidak dapat diterima;
PENGAJUAN GUGATAN OLEH PENGGUGAT PREMATUR KARENA BELUM ADA PUTUSAN PIDANA YANG MENYATAKAN ADANYA TINDAK PIDANA PERAMPASAN/PENGAMBILAN PAKSA DOKUMEN KAPAL TUGBOAT TB. HARLINA 2 MILIK PENGGUGAT;
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Gugatan, Penggugat telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan/pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 berdasarkan Nomor Laporan : STPL/278/X/2017/SPKTC. POLDA JAMBI Tertanggal 07 Oktober 2017 (“LP No. 278/2017”) pada Kepolisian Daerah Jambi dimana sebagai Terlapor adalah Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa berdasarkan LP No. 278/2017, hingga saat ini penyidik masih melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III dan oleh karenanya belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah bersalah atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas “Praduga tidak bersalah” sebagaimana yang dijelaskan pada Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c, yang kami kutip sebagai berikut :
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Bahwa selain itu juga asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang kami kutip sebagai berikut:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”;
Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai asas praduga tak bersalah tersebut, sebelum Tergugat II dan Tergugat III dinyatakan bersalah oleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat dimintakan ganti rugi terhadap perbuatan yang belum terbukti yaitu Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu merampas/ mengambil paksa dokumen Kapal Tugboat TB HARLINA 2 milik Penggugat;
Bahwa mengingat laporan dugaan tindak pidana dalam LP No. 278/2017 masih dalam proses hukum, sehingga Tergugat I berpandangan secara hukum dibutuhkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu terhadap dugaan tindak pidana dalam LP No. 278/2017 agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo dapat memeriksa dengan mendapat keterangan dan fakta hukum yang utuh dan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap perkara a-quo;
Bahwa dikarenakan masih dibutuhkannya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana dilaporkan dalam LP No. 278/2017, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo sudah sepatutnya menyatakan Gugatan Penggugat prematur dan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I mohon agar dalil-dalil yang telah dijelaskan pada bagian Eksepsi di atas dianggap sebagai suatu kesatuan yang mutatis mutandis dengan dalil-dalil dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. Hal demikian merupakan berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I TELAH TERIKAT DENGAN AKTA PERJANJIAN KREDIT NO.108 TANGGAL 18 APRIL 2012 YANG MENGALAMI PERUBAHAN BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN PERUBAHAN NO. 188 TANGGAL 24 MEI 2013 JO. PERJANJIAN PERUBAHAN TERHADAP PERJANJIAN KREDIT TANGGAL 27 NOPEMBER 2015 JO. SURAT PERSETUJUAN RESTRUKTUR FASILITAS KREDIT NO.B.082/HK/COM/1216 TANGGAL 5 DESEMBER 2016;
Bahwa antara Tergugat I dengan Penggugat telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit No.108 Tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No. 188 Tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No.B.082/HK/COM/1216 Tanggal 5 Desember 2016 (“Perjanjian Kredit”);
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit, Penggugat telah menerima Fasilitas Kredit berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) dari Tergugat I dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sebagaimana yang dibuktikan dengan Formulir Tanda Terima Uang sebagaimana yang kami uraikan berikut ini :
Pada tanggal 24-05-2013, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama Penggugat telah menerima sejumlah uang dari Tergugat I sebesar USD 2.800.000. (dua juta delapan ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 29-05-2013 dan akan berakhir tanggal 29-08-2018;
Pada tanggal 22-11-2013, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama Penggugat telah menerima sejumlah uang dari Tergugat I sebesar USD 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 24-05-2013 dan akan berakhir tanggal 24-02-2019;
Pada tanggal 30-08-2013, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Penggugat telah menerima sejumlah uang dari Tergugat I sebesar USD 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 24-05-2013 dan akan berakhir tanggal 24-02-2019;
Pada tanggal 28-06-2013, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama Penggugat telah menerima sejumlah uang dari Tergugat I sebesar USD 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 24-05-2013 dan akan berakhir tanggal 24-02-2019;
Pada tanggal 28-05-2014, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Penggugat telah menerima sejumlah uang sebesar USD 1.485.996,76 (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh enam Dollar Amerika Serikat tujuh puluh enam sen) dari Tergugat I dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 28-05-2014 s/d 27-04-2017;
Pada tanggal 28-05-2014, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Penggugat telah menerima sejumlah uang sebesar USD 785.455,43 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima Dollar Amerika Serikat empat puluh tiga sen) dari Tergugat I dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 28-05-2014 s/d 28-06-2017;
Pada tanggal 26-05-2014, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Penggugat telah menerima sejumlah uang sebesar USD 711.433,76 dari Tergugat I dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 26-05-2014 s/d 19-11-2017;
Pada tanggal 23-05-2014, M. Adjie Pramana sebagai Direktur Penggugat telah menerima sejumlah uang sebesar USD 1.360.978,20 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan Dollar Amerika Serikat dua puluh sen) dari Tergugat I dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 23-05-2014 s/d 18-09-2017;
(Untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Formulir Tanda Terima Uang”);
Bahwa berdasarkan Formulir Tanda Terima Uang, Tergugat I telah memenuhi kewajibannya sedangkan Penggugat mempunyai kewajiban untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I sesuai dengan jadwal angsuran yang dibuat oleh Tergugat I pada Perjanjian Kredit. Selanjutnya Tergugat I dan Penggugat sepakat untuk merubah Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013 dengan membuat Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015;
Pada Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015 Penggugat memiliki kewajiban untuk membayar bunga, akan tetapi Penggugat lalai/wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran bunga sebagaimana yang diatur pada Perjanjian Kredit Nomor : PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015 sehingga terdapat tunggakan kewajiban sebagaimanapada surat-surat peringatan dari Tergugat I kepada Penggugat;
Bahwa selain Penggugat lalai/Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015, Penggugat juga lalai/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit : No.:045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016, akrena faktanya Penggugat hanya membayar angsuran bunga pada bulan Februari 2017 sejuumlah USD 20.000 sedangkan seharusnya Penggugat wajib membayar sebesar kepada Tergugat I dengan Penggugat pada Perjanjian Kredit No.:045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016;
Bahwa untuk menjamin kewajiban Penggugat kepada Tergugat I, Penggugat memberikan kepada Tergugat I jaminan berupa 12 kapal yang tercatat atas nama Penggugat, yaitu :
| Jumlah Unit | Jenis Kapal | Nama Kapal | Grosse Akta | Akta Pembebanan & Surat Kuasa | Nilai Hipotik |
| 1 | Tongkang | Soekawati 209 | Grosse Akta No. 2792 | Akte Hipotek Pertama No.191/2012 tanggal 5 Juni 2012 dan Surat Kuasa | Rp. 16.597.000.000 (enam belas milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 308 | Grosse Akta No. 2793 | Akte Hipotek Pertama No.192/2012 tanggal 5 Juni 2012 dan Surat Kuasa | Rp. 16.597.000.000 (enam belas milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) |
| 1 | Kapal Motor Tunda | Harlina 68 | Grosse Akta No. 3040 | Akte Hipotek Pertama No.309/2012 tanggal 15 Oktober 2012 dan surat kuasa tertanggal 11 September 2012 | Rp. 14.000.000.000 (empat belas milyar Rupiah) |
| 1 | Kapal Motor Tunda | Harlina 17 | Grosse Akta No. 3041 | Akte Hipotek Pertama No.308/2012 tanggal 15 Oktober 2012 dan Surat Kuasa Tertanggal 11 September 2012 | Rp. 14.000.000.000 (empat belas milyar Rupiah) |
| 1 | Motor Tunda | Harlina 69 | Grosse Akta No. 3135 | Akte Hipotek Pertama No.02/2013 tanggal 4 Januari 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 2 November 2012 | Rp. 14.000.000.000 (empat belas milyar Rupiah) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 302 | Grosse Akta No. 3426 | Akta Hipotek Pertama No.290/2013 tertanggal 29 Juli 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 24 Mei 2013 | USD 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 303 | Grosse Akta No. 3427 | Akta Hipotek Pertama No.291/2013 tanggal 29 Juli 2013 dan Surat Kuasa 24 Mei 2013 | USD 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tugboat | Harlina 137 | Grosse Akta No. 3500 | Akta Hipotek Pertama No.353/2013 tanggal 4 September 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 27 Juni 2013 | USD 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 312 | Grosse Akta No. 3463 | Akta Hipotek Pertama No.363/2013 tanggal 12 September 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2013 | USD 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 315 | Grosse Akta No. 3464 | Akta Hipotek Pertama No.364/2013 tanggal 12 September 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2013 | USD 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tugboat | Harlina 2 | Grosse Akta No. 3654 | Akta Hipotek Pertama No.419/2013 tanggal 28 Nopember 2013 dan Surat Kuasa tertanggal 6 Nopember 2013 | USD 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) |
| 1 | Tongkang | Soekawati 17 | Grosse Akta No. 1459 | Akta Hipotek Pertama No.170/2015 tanggal 28 Oktober 2015 dan Surat Kuasa tertanggal 22 September 2015 | Rp. 9.700.000.000 (Sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah) |
Bahwa karena Penggugat telah lalai/wanprestasi terhadap terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015 dan terhadap Perjanjian Kredit No.: 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016 dan dengan kemauan dari Penggugat sendiri sebagai Debitur tanpa adanya paksaan untuk menyerahkan 12 Kapal Tug dan Tongkang kepada Tergugat I yang menjadi jaminan pada Perjanjian Kredit sebagaimana yang terbukti pada Surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2, Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091 dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433, maka Tergugat I membuat Surat Kuasa No.15/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk meminta dokumen–dokumen kapal TB Harlina 2, yang merupakan salah satu jaminan berdasarkan Akta Hipotek Pertama No.419/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang akan dijual sebagai pelunasan hutang Penggugat;
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, tindakan Penggugat sangatlah jelas tidak mempunyai itikad baik (good faith) kepada Tergugat I untuk membayar angsuran sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit. Bahkan setelah Tergugat I bersedia melakukan restrukturisasi fasilitas kredit Penggugat berulang kali, namun ternyata Penggugat lah yang selalu mengingkari janjinya kepada Tergugat I. Oleh karena itu, Tergugat I patut untuk mempertanyakan Penggugat dalam perkara a quo itikad baiknya untuk membayar seluruh tunggakan hutangnya kepada Tergugat I yang sampaikan saat ini belum melaksanakannya.
PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT NO.108 TANGGAL 18 APRIL 2012 YANG MENGALAMI PERUBAHAN BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN PERUBAHAN NO. 188 TANGGAL 24 MEI 2013 JO. PERJANJIAN PERUBAHAN TERHADAP PERJANJIAN KREDIT TANGGAL 27 NOPEMBER 2015 JO. SURAT PERSETUJUAN RESTRUKTUR FASILITAS KREDIT NO.B.082/HK/COM/1216 TANGGAL 5 DESEMBER 2016 YANG TELAH SAH DAN MENGIKAT TERGUGAT I DAN PENGGUGAT;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah sah mengikat Tergugat I dan Penggugat, Penggugat telah menerima Fasilitas Kredit dari Tergugat I sebagaimana yang dibuktikan dengan Formulir Tanda Terima Uang dan berdasarkan Formulir Tanda Terima Uang dari Tergugat I tersebut, Tergugat I telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diatur pada Perjanjian Kredit;
Bahwa faktanya Penggugat lalai/wanprestasi untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga kepada Tergugat I sesuai dengan jadwal angsuran yang dibuat oleh Tergugat I pada Perjanjian Kredit, yaitu pada Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015 Penggugat memiliki kewajiban untuk membayar bunga, akan tetapi Penggugat lalai/wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran bunga sebagaimana yang diatur pada Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015 dan Penggugat lalai/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No.: 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016, karena Penggugat hanya membayar angsuran bunga pada bulan Februari 2017 sejumlah USD 20.000 sedangkan seharusnya Penggugat wajib membayar sebesar USD 45.336,77 kepada Tergugat I sebagaimana yang telah disepakati antara Tergugat I dengan Penggugat pada Perjanjian Kredit No.: 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016;
Bahwa atas tindakan Penggugat tersebut, maka Tergugat I telah berupaya untuk menyampaikan peringatan/somasi sebagaimana berikut :
Surat Tergugat I No.: B.036/SPI/SARM/0716 tertanggal 1 Juli 2016 yang ditujukan kepada Penggugat perihal: Surat Peringatan I (Pertama);
Surat Tergugat I No.: B.031/SP2/SARM/0716 tertanggal 28 Juli 2016 yang ditujukan kepada Penggugat perihal: Surat Peringatan II (Kedua);
Surat Tergugat I No.: B.243/CR-RHB/0816 tertanggal 22 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Penggugat perihal: Surat Peringatan III (Ketiga).
Bahwa meskipun Penggugat telah diberikan peringatan/somasi namun terbukti Penggugat tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada Tergugat, sehingga berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit jo. Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata, Tergugat I mempunyai hak untuk menuntut dilunasinya seluruh utang Penggugat kepada Tergugat I secara seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 1238 KUHPerdata: ”Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.“
Pasal 1243 KUHPerdata: ”Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.“
Bahwa bukti kelalaian/wanprestasi Penggugat terhadap Perjanjian Kredit adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/PDT/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 yang menghukum Penggugat untuk membayar sejumlah USD 9.971.000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Tergugat I yang terdiri dari hutang Pokok, Bunga dan Denda;
Bahwa Petitum dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/PDT/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 secara lengkap, kami kutip sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Nopember 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi dari Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No.108 Tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No. 188 Tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No.B.082/HK/COM/1216 Tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD 9.971.000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
AKIBAT WANPRESTASI PENGGUGAT DAN SESUAI DENGAN PERSETUJUAN DARI PENGGUGAT, TERGUGAT I BERHAK DAN BERWENANG UNTUK MENGAMBIL DAN MENGAMANKAN DOKUMEN KAPAL TB HARLINA 2 YANG MENJADI JAMINAN HIPOTEK BERDASARKAN SERTIFIKAT HIPOTEK NO. 419/2013 TANGGAL 28 NOPEMBER 2013;
Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat I dijelaskan sebelumnya, Penggugat terbukti lalai/wanprestasi terhadap Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015 dan Perjanjian Kredit No.: 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016 karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan jadwal angsuran yang dibuat oleh Tergugat I;
Bahwa sebagaimana Tergugat I sampaikan di atas, Penggugat menyatakan menyerahkan jaminan jaminan kapal TB Harlina 2 secara sukarela kepada Tergugat I sebagaimana ditegaskan pada surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2, Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091 dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433. Faktanya, surat-surat Penggugat tersebut sampai dengan saat ini tidak pernah dicabut oleh Penggugat sendiri, sehingga secara hukum Surat Penggugat masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum sampai dengan saat ini.
Bahwa karena Penggugat wanprestasi, maka Tergugat I berhak dan berwenang untuk mengambil dan mengamankan dokumen Kapal TB Harlina 2 yang menjadi Jaminan Hipotek berdasarkan Sertifikat Hipotek No.419/2013 Tanggal 28 Nopember 2013.
Bahwa dengan adanya persetujuan dari Penggugat sendiri untuk mengambil dan mengamankan dokumen Kapal TB Harlina 2 yang menjadi Jaminan Hipotek berdasarkan Sertifikat Hipotek No.419/2013 Tanggal 28 Nopember 2013 sebagai pembayaran outstanding hutang Penggugat, maka Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III melalui Surat Kuasa No. 015/SK/WR-R.01/0917, tanggal 11 September 2017 untuk melaksanakan penarikan dokumen Kapal TB Harlina 2 yang akan dijual sebagai pelunasan hutang Penggugat;
TERGUGAT I MEMBERIKAN KUASA KEPADA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK MENGAMBIL DAN MENGAMANKAN DOKUMEN KAPAL TUGBOAT TB. HARLINA 2 BERDASARKAN PERJANJIAN, KUASA DAN PERNYATAAN PENGGUGAT DENGAN CARA YANG TIDAK MELAWAN HUKUM;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada Gugatannya halaman 2 butir (1) s/d butir (3) yang pada intinya menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memberikan perintah kepada Tergugat II dan Tergugat III berdasarkan Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 untuk merampas/mengambil paksa dokumen Kapal tugboat TB Harlina 2 milik Penggugat, karena merupakan dalil yang mengada-ngada dan tidak berdasar;
Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat I jelaskan sebelumnya atas kemauan dari Penggugat sendiri tanpa adanya paksaan, Penggugat menyerahkan 12 Kapal Tugboat dan Tongkang kepada Tergugat I yang menjadi jaminan pada Perjanjian Kredit sebagaimana yang terbukti pada Surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2, Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091 dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433. Maka Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana pada Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 untuk mengambil dokumen–dokumen Kapal TB Harlina 2 sebagai pelunasan hutang Penggugat;
Bahwa berdasarkan dari fakta–fakta sebagaimana Tergugat I jelaskan tersebut, terbukti Tergugat I yang memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk mengambil dan mengamankan dokumen Kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat bukanlah Perbuatan Melawan Hukum.
BERDASARKAN LAPORAN TTRGUGAT II DAN TERGUGAT III KEPADA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA PERAMPASAN/PENGAMBILAN PAKSA DOKUMEN KAPAL TUGBOAT TB. HARLINA 2 MILIK PENGGUGAT;
Bahwa dalil-dalil Penggugat pada Gugatannya yang pada intinya menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan merampas/mengambil paksa dokumen Kapal tugboat TB Harlina 2 milik Penggugat, merupakan dalil yang mengada-ngada dan tidak berdasar;
Bahwa Penggugat telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan/pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 berdasarkan LP No. 278/2017 pada Kepolisian Daerah Jambi dimana sebagai Terlapor adalah Tergugat II dan Tergugat III yang diatur pada Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang Pemerasan dan Pengancaman, sebagaimana yang kami kutip sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan pidana Pemerasan dan Pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHPidana diatas, maka suatu perbuatan / tindakan (actus reus) melawan hukum yang disangkakan kepada Tergugat II dan Tergugat III haruslah memenuhi unsur –unsur (delik) materiil melawan hukum (onrechmatiig) yang membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman, yaitu “memaksa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan”.
Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat I jelaskan sebelumnya, Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III berdasarkan Surat Kuasa No. 015/SK/WR-R.01/0917, tanggal 11 September 2017 untuk untuk melaksanakan penarikan dokumen Kapal TB Harlina 2 yang akan dijual sebagai pelunasan hutang Penggugat;
Bahwa dari laporan yang disampaikan Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I menyampaikan bahwa pada saat Nahkoda menyerahkan TB Harlina 2 semua prosesnya dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun, terlebih dilakukan dengan cara perampasan dan/atau kekerasaan dan/atau ancaman sebagaimana Penggugat membahasakannya dalam perkara a quo.
Oleh karena itu, Tergugat I menolak secara tegas dalil Penggugat tersebut di atas yang menyampaikan bahwa proses penyerahan jaminan kapal TB Harlina 2 dilakukan dengan cara perampasan dan/atau kekerasaan dan/atau ancaman.
TERGUGAT I MELAKSANAKAN HAKNYA DAN WEWENANGNYA UNTUK MENGAMBIL DAN MENGAMANKAN TB HARLINA 2 SESUAI DENGAN PERJANJIAN, KUASA DAN PERNYATAAN PENGGUGAT SEHINGGA PENGGUGAT TIDAK MENDERITA KERUGIAN MATERIIL MAUPUN IMMATERIIL SEBAGAIMANA YANG DIDALILKAN PENGGUGAT PADA GUGATANNYA;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada Gugatannya halaman 2 s/d halaman 4 butir (4) s/d butir (6) yang pada intinya menyatakan Penggugat menderita kerugian materiil dan immaterial akibat dari penyerahan dokumen kapal TB Harlina 2 kepada Tergugat I melalui Tergugat II dan/atau Tergugat III, karena merupakan dalil yang mengada-ngada dan tidak berdasar;
Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat I jelaskan sebelumnya, Tergugat I terbukti tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat pada Gugatannya karena berdasarkan persetujuan dari Penggugat sendiri sebagaimana terbukti pada surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2, Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091 dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433, maka Tergugat I berhak dan berwenang untuk mengambil dan mengamankan dokumen Kapal TB Harlina 2 yang menjadi Jaminan Hipotek berdasarkan Sertifikat Hipotek No.419/2013 Tanggal 28 Nopember 2013.
Bahwa terhadap jaminan kapal TB Harlina 2 pada saat ini tidak dikuasai oleh Tergugat I sehingga tidak dapat digunakan sebagai sumber pelunasan hutang Penggugat, dalam perkara a quo jelas Tergugat I lah pihak yang paling dirugikan atas tindakan Penggugat baik dalam bentuk materiil dan immaterial. Setidaknya, jika mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/PDT/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 nilai kerugian yang dialami oleh Tergugat I atas tindakan Penggugat adalah sebesar USD 9.971.000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat).
Bahwa selain itu juga, berdasarkan Surat No. B.433 angka (5) huruf (a), (b) dan (d), Penggugat membebaskan Tergugat I dari segala tuntutan dan juga tanpa ada penggantian kompensasi dan/atau kerugian dalam bentuk dan jenis apapun juga, untuk lebih jelas kami kutip :
“5. Dalam rangka penjualan Jaminan Kredit, maka :
Bahwa terhadap Jaminan Kredit tersebut Debitor (Penggugat) bersedia menyerahkan secara sukarela tanpa kompensasi dalam bentuk apapun juga kepada Bank (Tergugat I) dan untuk selanjutnya dapat dilakukan penjualan atau pengalihan hak atau pelepasan hak dan kepentingan atau lelang, baik secara bertahap maupun sekaligus atas objek jaminan kepada siapapun juga yang dianggap baik, patut dan layak sebagai pembeli oleh Bank dengan harga yang dianggap oleh Bank, termasuk kepada Bank atau kuasa Bank sendiri dalam rangka memenuhi sebagian / seluruh kewajiban hutang Debitor di Bank;
Bahwa terhadap penjualan atau pengalihan hak atau pelepasan hak dan kepentingan atau lelang atau dengan penyerahan secara sukarela ini atau upaya lainnya kepada siapapun juga yang dianggap baik, patut dan layak oleh Bank dengan harga yang dianggap baik oleh Bank, maka Debitor membebaskan dari segala gugatan / tuntutan dari pihak manapun juga termasuk tidak terbatas pada Debitor sendiri……dst;
……dst
Bahwa sebelum Jaminan Kredit beralih kepada pembeli, maka Debitor bertanggung jawab untuk merawat dan mengosongkan Jaminan Kredit dari penguasaan dan atau hunian pihak / penguasaan pihak manapun juga termasuk oleh Debitor sendiri, tanpa adanya penggantian (kerugian) dalam bentuk dan jenis apapun juga;”
Bahwa dari fakta hukum diatas, terbukti bahwa Penggugat telah membebaskan Tergugat I dari segala tuntutan, termasuk tuntutan dari Penggugat sendiri selaku Debitur, dan juga tanpa adanya kompensasi ataupun ganti kerugian dalam jenis dan bentuk apapun juga akibat dari penyerahan Jaminan Kredit (Dokumen – dokumen Kapal TB Harlina 2) kepada Tergugat I;
Bahwa dengan demikian tuntutan ganti kerugian sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya merupakan dalil yang mengada-ngada dan tidak berdasar sehingga haruslah ditolak dan dikesampingkan;
TUNTUTAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) TIDAK MEMILIKI ALASAN YANG CUKUP
Bahwa berkaitan dengan permintaan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat pada butir (6) halaman 4 Gugatannya terhadap harta kekayaan milik Tergugat, Penggugat sama sekali tidak menjelaskan adanya dugaan yang beralasan dan kemungkinan Tergugat akan menggelapkan obyek yang akan dimohonkan sita jaminan sebagaimana yang dipersyaratkan;
Bahwa Penggugat tidak menguraikan adanya dalil-dalil kekhawatiran Penggugat dan tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, sita jaminan hanya dapat diletakkan apabila ditemukan dugaan yang beralasan bahwa debitur (in casu Tergugat) akan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya dan bermaksud untuk menjauhkan barang tersebut dari kreditur (in casu Penggugat).
Pasal 227 ayat (1) HIR berbunyi sebagai berikut:
Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memerlukan permintaan itu; kepada si peminta harus diberitahukan bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya.
Bahwa selain adanya dugaan yang beralasan tersebut, sita jaminan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Surat Edaran MARI (“SEMA”) No. 05 tahun 1975 tertanggal 1 Desember 1975 perihal sita jaminan yang berbunyi:
“a. Agar para Hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 H.I.R./261 R.Bg.);”
“c. … sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan oleh pemohon;”
Lampiran SEMA No. 05 tahun 1975
“10. Pemeriksaan pendahuluan (conservatoir beslag) menurut undang-undang hanya dapat diperintahkan, apabila betul-betul ada kekhawatiran, bahwa barang-barang milik tergugat akan dihamburkan.”
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusannya No. 597 K/Sip/1983 tertanggal 8 Mei 1984, telah secara tegas menyatakan bahwa conservatoir beslag yang dikabulkan bukan didasarkan pada alasan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Bahwa penetapan sita jaminan harus memenuhi alasan-alasan yang bersifat kumulatif dan tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan sita jaminan. Hakim wajib untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dalam menetapkan serta meletakkan sita jaminan:
sengketa dimaksud adalah sengketa utang piutang;
adanya persangkaan bahwa Tergugat akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan Penggugat; dan,;
perbuatan dalam huruf (ii) tersebut di atas dilakukan oleh Tergugat sebelum putusan perkara a-quo mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti (inkracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a-quo sudah sepatutnya untuk menolak tuntutan sita jaminan baik yang telah dinyatakan oleh Penggugat dalam Gugatan maupun yang akan diajukan secara terpisah nantinya.
TUNTUTAN SITA JAMINAN TERHADAP BARANG-BARANG MILIK PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA TELAH MENJADI JAMINAN PARA PERJANJIAN KREDIT;
Bahwa Penggugat pada halaman 4 s/d halaman 5 butir (7) memohon untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap barang-barang milik Penggugat yaitu :
Kapal Tongkang Soekawati 209;
Kapal Tongkang Soekawati 308;
Kapal TB Harlina 17;
Kapal TB Harlina 68;
Kapal TB Harlina 69;
Kapal Tongkang Soekawati 302;
Kapal Tongkang Soekawati 303;
Kapal TB Harlina 137
Kapal Tongkang Soekawati 312;
Kapal Tongkang Soekawati 315;
Kapal TB Harlina 2;
Kapal Tongkang Soekawati 17;
Bahwa ke 12 Kapal Tug dan Tongkang yang dimintakan oleh Penggugat tersebut sudah menjadi jaminan pada Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I, sebagaimana yang dibuktikan pada Akta Hipotek Jaminan Penggugat dan selain itu juga 12 Kapal Tug dan Tongkang milik Penggugat tersebut sudah menjadi objek Sita Eksekusi sebagaimana Penetapan No. 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 04 Desember 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a-quo sudah sepatutnya untuk menolak tuntutan sita jaminan terhadap barang-barang milik Penggugat baik yang telah dinyatakan oleh Penggugat dalam Gugatan maupun yang akan diajukan secara terpisah nantinya;
PERMINTAAN PUTUSAN SERTA MERTA HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
Bahwa pada halaman 6 butir (8) Gugatan Penggugat, Penggugat mengajukan dalil untuk meminta adanya putusan serta merta (uitvoorbar bij vooraad) yang mana sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2000, hakim dilarang menjatuhkan putusan serta merta kecuali terhadap perkara-perkara yang disebutkan sebagai berikut, yaitu;
Bahwa sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2000, hakim dilarang mengabulkan permohonan Putusan Serta Merta sebagai berikut, yaitu:
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beritikat baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Bahwa dari seluruh jenis perkara yang disebutkan sesuai dengan SEMA tersebut di atas, maka secara jelas Gugatan Penggugat dalam perkara a-quo tidak memenuhi kriteria yang disebutkan dalam SEMA, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa serta memutus perkara a-quo sepatutnya menolak permohonan Penggugat tersebut;
Bahwa atas dasar hal tersebut, maka secara nyata dan jelas Gugatan Penggugat dalam perkara a-quo adalah sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada, maka sangat berdasar dan beralasan apabila maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat beserta dengan seluruh akibat hukumnya;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara a-quo agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat;
Menolak permohonan serta merta yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jawaban Tergugat II dan Tergugat III
Menimbang, bahwa sebelum Tergugat II dan Tergugat III mengajukan Eksepsi dan Jawaban terhadan Gugatan a-quo, maka Tergugat II dan Tergugat III akan menguraikan secara lengkap fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Fakta-Fakta Hukum
Bahwa hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah berdasarkan Perjanjian Pemberian Jasa Penarikan Kapal, No. 014/PPJP/WR-R.01/0917, tertanggal 11 September 2017 (“Perjanjian Penarikan Kapal”), yang pada pokoknya dalam Perjanjian tersebut Tergugat I menunjuk Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan penarikan kapal dengan cara berdialog, memberikan penjelasan – penjelasan, pemahaman, pengertian, atas kapal yang telah menjadi jaminan dan diserahkan oleh Penggugat selaku debitur dari Tergugat I;
2. Bahwa adapun Penggugat adalah debitur yang menerima fasilitas kredit dari Tergugat I berdasarkan :
Akta Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012;
Akta Perjanjian Perubahan No. 138 tanggal 24 Mei 2013; dan
Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 serta seluruh perubahannya
Untuk selanjutnya disebut (“Perjanjian Kredit”). Adapun pemberian fasilitas kredit tersebut dari Tergugat I kepada Penggugat disertai dengan Jaminan – jaminan berupa Kapal Laut yang mana salah satunya adalah Kapal TB Harlina 2 yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam gugatan aquo;
Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit tersebut, ternyata Penggugat sudah tidak sanggup membayar kewajibannya meskipun sudah berulang kali mendapatkan Surat Peringatan dari Tergugat I, oleh karena itu berdasarkan Surat Penggugat No 091/BKS-LO/XI/2016, tertanggal 15 November 2016 (“Surat Persetujuan Penggugat”), Penggugat setuju untuk menyerahkan Jaminan – Jaminan Kapal untuk dijual agar dapat melunasi sisa hutang (outstanding) kepada Tergugat I, kami kutip ;
“1. Kami bersedia menyerahkan / menjual seluruh Tug dan Tongkang yang menjadi jaminan kredit PBKS (Pelayaran Borneo Karya Swadiri / Penggugat) di Bank Danamon guna menutup seluruh Outstanding yang ada dan PT PBKS (Penggugat) dinyatakan lunas/hapus tagih”
Bahwa atas dasar Surat dari Penggugat diatas, maka Penggugat dan Tergugat I menandatangani Persetujuan Skema Penyelesaian Fasilitas Kredit PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, No. B. 433/CR-RHB/1216, tertanggal 9 Desember 2016 (“Persetujuan Penyelesaian Kredit”). Adapun pokok – pokok yang tercantum dalam persetujuan tersebut adalah sebagai berikut :
Jumlah hutang Penggugat sampai dengan tanggal 9 Desember 2016 adalah sebesar USD 9.572.572,94 (Sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh dua dan Sembilan puluh empat sen Dollar Amerika);
Aset Kapal yang menjadi jaminan kredit Debitor (Penggugat) yang akan dijual:
Kapal Tongkang Soekawati 209;
Kapal Tongkang Soekawati 308;
Kapal TB Harlina 17;
4. Kapal TB Harlina 68;
Kapal TB Harlina 69;
Kapal Tongkang Soekawati 302;
Kapal Tongkang Soekawati 303;
Kapal TB Harlina 137
Kapal Tongkang Soekawati 312;
Kapal Tongkang Soekawati 315;
Kapal TB Harlina 2;
Kapal Tongkang Soekawati 17.
c. Terhadap Jaminan Kredit tersebut, Debitor (Penggugat) bersedia menyerahkan secara sukarela tanpa kompensasi dalam bentuk apapun juga kepada Bank (Tergugat I) dan untuk selanjutnya dapat dilakukan penjualan atau pengalihan atau pelepasan hak;
d. Terhadap penjualan atau pengalihan atau pelepasan hak atau dengan penyerahan sukarela ini atau upaya lainnya, maka Debitor (Penggugat) membebaskan Bank (Tergugat I) dari segala tuntutan dari pihak manapun juga termasuk tapi tidak terbatas pada Debitor (Penggugat);
Debitor (Penggugat) memberikan Kuasa kepada Bank (Tergugat I) menerima hasil penjualan;
Debitor (Penggugat) bertanggung jawab untuk merawat dan mengosongkan Jaminan Kredit (Kapal) dari penguasaan dan atau hunian pihak / pengusaan pihak manapun juga termasuk Debitor (Penggugat) sendiri tanpa adanya penggantian (kerugian) dalam bentuk dan jenis apapun juga;
Debitor (Penggugat) akan bersikap kooperatif dan senantiasa membantu Bank (Tergugat I) dalam melakukan penjualan atau pengalihan atau pelepasan hak dan kepentingan atau lelang atas Jaminan Kredit (Kapal) atau penyerahan fisik Jaminan Kredit (Kapal) kepada Pembeli;
5. Bahwa selain Persetujuan Penyelesaian Kredit di atas, Penggugat dengan Tergugat I juga telah menandatangani Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 045/PP/COMM/1216, tertanggal 14 Desember 2016 (“Perubahan Perjanjian 2016”), yang pada pokoknya mengatur mengenai restrutukrisasi hutang penggugat dengan syarat dan ketentuan mengenai jadwal pembayaran yang harus dipenuhi oleh Penggugat ;
Bahwa ternyata meskipun telah dilakukan restrukturisasi hutang dengan ketentuan dan jadwal pembayaran yang disetujui oleh Penggugat sendiri, Penggugat lagi – lagi lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perubahan Perjanjian 2016, meskipun sudah berulang kali mendapatkan Surat Peringatan dari Tergugat I;
Bahwa akibat kelalaian Penggugat sendiri untuk melaksanakan kewajiban dan memenuhi jadwal pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan perjanjian – perjanjian diatas serta adanya persetujuan dan kesukarelaan dari Penggugat berdasarkan Persetujuan Penyelesaian Kredit untuk menyerahkan jaminan kapal Penggugat untuk melunasi sisa hutang (outstanding) Penggugat, maka Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III berdasarkan Surat Kuasa No. 015/SK/WR-R.01/0917, tanggal 11 September 2017 (“Surat Kuasa Penarikan”) untuk melaksanakan penarikan Kapal (incasu TB Harlina 2) yang akan dijual sebagai pelunasan atas outstanding (saldo) hutang Penggugat, sesuai isi dari Surat Persetujuan Penyelesaian Kredit;
Bahwa untuk melaksanakan Perjanjian Penarikan Kapal dan Surat Kuasa Penarikan dari Tergugat I, pada tanggal 4 Oktober 2017 Tergugat II dan Tergugat III datang ke Pelabuhan Sungai Batanghari, Jambi, dimana pada saat itu salah satu kapal yang menjadi Jaminan Kredit untuk dijual, yaitu TB Harlina 2 sedang bersandar;
Bahwa kemudian Tergugat II dan Tergugat III naik ke Kapal TB Harlina 2, bertemu dengan awak / kru kapal TB Harlina 2, Tergugat II dan Tergugat III menyampaikan dan memberikan penjelasan dengan menunjukan Surat Pernyataan dan Surat Persetujuan yang ditandatangani oleh Penggugat kepada awak / kru kapal, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah setuju dan sukarela menyerahkan Jaminan Kapal (incasu TB Harlina 2) sebagai pelunasan atas outstanding (saldo) hutang Penggugat, sesuai isi dari Surat Persetujuan Penyelesaian Kredit;
Bahwa Awak Kapal TB Harlina 2 kemudian menanyakan dan mengeluh kepada Tergugat II dan Tergugat III mengenai nasib para Awak Kapal TB Harlina 2 jika kapal beserta dokumen – dokumen kapal diserahkan kepada Tergugat II, karena ternyata Penggugat juga menunggak pembayaran upah / gaji dari seluruh Awak Kapal;
Bahwa Tergugat II menawarkan untuk membayar kompensasi dan upah / gaji kepada para Awak Kapal atas upah yang belum dibayarkan oleh Penggugat, dengan syarat Awak Kapal mau bersikap koperatif menyerahkan dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 kepada Tergugat II dan Tergugat III. Tawaran tersebut ternyata diterima dengan baik oleh Awak Kapal TB Harlina 2, sehingga pada tanggal 6 Oktober 2017 dilakukan pembayaran upah kepada kru / awak kapal TB Harlina 2;
Bahwa setelah pembayaran upah tersebut disetujui maka kemudian diserahkanlah dokumen – dokumen kapal sesuai dengan tanda terima sertifikat – sertifikat kapal yang diserahkan, tertanggal 6 Oktober 2017 (“Serah Terima Dokumen Kapal”), setelah serah terima selesai selanjutnya para awak / crew kapal melakukan foto – foto keakraban antara Tergugat II dan Tergugat III untuk membuktikan bahwa serah terima tersebut terjadi berdasarkan dialog dan diskusi tanpa ada unsur pemerasan dan/atau paksaan sebagaimana didalilkan oleh Penggugat;
Berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas, maka Tergugat II dan Tergugat III mengajukan Eksepsi dan Jawaban terhadap Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan dalil – dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana tercantum dalam Gugatan Penggugat, kecuali kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat dalam Eksepsi dan Jawaban ini;
Bahwa sebelum Tergugat membantah seluruh dalil-dalil dalam pokok perkara Gugatan, Tergugat terlebih dahulu mengajukan eksepsi terhadap Gugatan Penggugat dengan dasar serta alasan-alasan sebagai berikut:
GUGATAN DIAJUKAN SEBELUM ADANYA PUTUSAN PENGADILAN KEKUATAN HUKUM YANG SAH DAN MENGIKAT MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DISANGKAKAN KEPADA TERGUGAT (PREMATURE);
15. Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatan aquo terhadap Para Tergugat, adalah perbuatan Tergugat II dan/atau Tergugat III, yang diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dan/atau pengambilan paksa (quad-non) dokumen kapal TB Harlina 2 milik Penggugat, yang kemudian terhadap perbuatan tersebut dilaporkan di Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Penggugat pada halaman (2) angka (1), (2) dan (3) bagian Posita Gugatan aquo;
Bahwa berdasarkan dalil – dalil yang disangkakan terhadap Para Tergugat, maka secara jelas dan tegas unsur “melawan hukum” dalam gugatan aquo adalah dugaan perbuatan tindak pidana perampasan dan/atau pengambilan paksa yang dilaporkan oleh Penggugat di Kepolisian Daerah Jambi berdasarkan Laporan Polisi Nomor :STPL/278/X/2017/ SPKTC.POLDA Jambi, tertanggal 07 Oktober 2017;
Bahwa oleh karena unsur “melawan hukum” yang disangkakan terhadap Tergugat II dan Tergugat III adalah adalah perbuatan tindak pidana perampasan dan/atau pengambilan paksa yang dilaporkan oleh Penggugat di Kepolisian Daerah Jambi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/278/X/2017/SPKTC.POLDA Jambi, tertanggal 07 Oktober 2017, maka secara yuridis Tergugat II dan Tergugat III WAJIB DIANGGAP TIDAK BERSALAH, karena harus terlebih dahulu melalui proses penyelidikan, penuntutan, dan putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara pidana, yang menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III, terbukti -quad non- secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana yang dimaksud, sesuai dengan Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c, yang menyatakan bahwa, kami kutip :
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Selain itu juga asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan kami kutip :
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut diatas, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan”, halaman 34, memberikan pandangan tentang pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah, kami kutip :
“Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.”
Bahwa fakta hukum, hingga saat diajukannya gugatan oleh Penggugat, TIDAK ADA suatu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tetap, yang menyatakan bahwa Tergugat II dan/atau Tergugat III, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didalilkan dan dilaporkan oleh Penggugat dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/278/X/2017/SPKTC.POLDA Jambi, tertanggal 07 Oktober 2017;
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait adanya dugaan perbuatan tindak pidana perampasan dan/atau pengambilan paksa sebagaimana telah dilaporkan oleh Penggugat, diajukan oleh Penggugat diajukan SEBELUM adanya suatu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, yang menyatakan bahwa Tergugat II dan/atau Tergugat III terbukti -quad non- secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana, maka gugatan tersebut terlalu dini (prematur) / belum waktunya untuk diajukan ke Pengadilan;
Bahwa berdasarkan uraian – uraian di atas, terbukti bahwa Gugatan Melawan Hukum diajukan oleh Penggugat terlalu dini (prematur) / belum waktunya untuk diajukan ke Pengadilan, karena Tergugat II dan/atau Tergugat III wajib dianggap tidak bersalah sampai dengan adanya suatu putusan hukum yang sah dan mengikat yang menyatakan bahwa Tergugat II dan/atau Tergugat III telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya. Oleh karena itu sudah selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III, mohon agar dalil-dalil yang telah dijelaskan pada bagian Fakta – fakta hukum serta Eksepsi di atas dianggap sebagai suatu kesatuan yang mutatis mutandis dengan dalil-dalil dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II dan/atau Tergugat III
PENGAMBILAN DOKUMEN – DOKUMEN KAPAL TB HARLINA 2 ATAS PERSETUJUAN DAN KESUKARELAAN PENGGUGAT UNTUK MENYELESAIKAN HUTANG PENGGUGAT TERHADAP TERGUGAT I;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil – dalil Penggugat pada halaman (2) angka (1), (2) dan (3), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu merampas dan/atau mengambil dengan paksa dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2, karena dalil – dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada;
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 108, tertanggal 18 April 2012 Jo. Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 2015, serta perubahan – perubahannya, Penggugat adalah Debitur Tergugat I yang telah mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat I dengan jaminan kapal – kapal milik Penggugat, termasuk Kapal TB Harlina 2;
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, Tergugat I telah mengirimkan Surat No. B. 036/SPI/SARM/0716, tertanggal 1 Juli 2016, Perihal Surat Peringatan I (“SP I 2016”) kepada Penggugat, mengenai total hutang pokok Penggugat yaitu sebesar USD 9.671.543,20, serta tunggakan bunga serta denda yang seharusnya sudah dibayarkan kepada Tergugat I adalah sebesar USD 102.422,53, selambat – lambatnya pada tanggal 22 Juli 2016;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi SP I 2016, maka Tergugat I kembali mengirimkan Surat No. B. 031/SP2/SARM/0716, tertanggal 28 Juli 2016 (“SP 2 2016”), yang pada pokoknya mengingatkan Penggugat untuk membayar tunggakan sebesar USD 102.422,53, selambat – lambatnya 11 Agustus 2016;
Bahwa setelah jangka waktu di atas, ternyata Penggugat kembali tidak melakukan kewajibannya membayar tunggakan pembayaran di atas, maka Tergugat I mengirimkan Surat No. B.243/CR-RHB/0816, tertanggal 22 Agustus 2016, Perihal Surat Peringatan III (“SP 3 2016”) kepada Penggugat, yang pada pokoknya meminta Penggugat segera melakukan pembayaran tunggakan, yang mana per tanggal 22 Agustus 2016 hutang Penggugat menjadi sebesar USD 105.455,05 dan memberitahukan adanya kewajiban tambahan sebesar USD 51.519,05 yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Agustus 2016;
Bahwa sebagai tanggapan atas SP 1 2016, SP 2 2016 dan SP 3 2016, Penggugat menyampaikan bahwa sudah tidak memiliki kemampuan membayar sehingga berdasarkan Surat Penggugat No 091/BKS-LO/XI/2016, tertanggal 15 November 2016 (“Surat Persetujuan Penggugat”), Penggugat setuju untuk menyerahkan Jaminan – Jaminan Kapal untuk dijual agar dapat melunasi sisa hutang (outstanding) kepada Tergugat I, kami kutip ;
“1. Kami bersedia menyerahkan / menjual seluruh Tug dan Tongkang yang menjadi jaminan kredit PBKS (Pelayaran Borneo Karya Swadiri / Penggugat) di Bank Danamon guna menutup seluruh Outstanding yang ada dan PT PBKS (Penggugat) dinyatakan lunas/hapus tagih”
Bahwa atas dasar Surat dari Penggugat diatas, maka Penggugat dan Tergugat I menandatangani Persetujuan Skema Penyelesaian Fasilitas Kredit PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, No. B. 433/CR-RHB/1216, tertanggal 9 Desember 2016 (“Persetujuan Penyelesaian Kredit”). Adapun pokok – pokok yang tercantum dalam persetujuan tersebut adalah sebagai berikut :
Jumlah hutang Penggugat sampai dengan tanggal 9 Desember 2016 adalah sebesar USD 9.572.572,94 (Sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh dua dan Sembilan puluh empat sen Dollar Amerika);
Kapal TB Harlina 2 merupakan salah satu jaminan kredit yang disetujui oleh Penggugat untuk diserahkan dan dijual;
Terhadap Jaminan Kredit tersebut, Debitor (Penggugat) bersedia menyerahkan secara sukarela tanpa kompensasi dalam bentuk apapun juga kepada Bank (Tergugat I) dan untuk selanjutnya dapat dilakukan penjualan atau pengalihan atau pelepasan hak;
Terhadap penjualan atau pengalihan atau pelepasan hak atau dengan penyerahan sukarela ini atau upaya lainnya, maka Debitor (Penggugat) membebaskan Bank (Tergugat I) dari segala tuntutan dari pihak manapun juga termasuk tapi tidak terbatas pada Debitor (Penggugat);
Debitor (Penggugat) memberikan Kuasa kepada Bank (Tergugat I) menerima hasil penjualan;
Debitor (Penggugat) bertanggung jawab untuk merawat dan mengosongkan Jaminan Kredit (Kapal) dari penguasaan dan atau hunian pihak / pengusaan pihak manapun juga termasuk Debitor (Penggugat) sendiri tanpa adanya penggantian (kerugian) dalam bentuk dan jenis apapun juga;
Debitor (Penggugat) akan bersikap kooperatif dan senantiasa membantu Bank (Tergugat I) dalam melakukan penjualan atau pengalihan atau pelepasan hak dan kepentingan atau lelang atas Jaminan Kredit (Kapal) atau penyerahan fisik Jaminan Kredit (Kapal) kepada Pembeli;
Bahwa selain Persetujuan Penyelesaian Kredit di atas, Penggugat dengan Tergugat I juga telah menandatangani Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 045/PP/COMM/1216, tertanggal 14 Desember 2016 (“Perubahan Perjanjian 2016”), yang pada pokoknya mengatur mengenai restrukturisasi hutang penggugat dengan syarat dan ketentuan mengenai jadwal pembayaran yang harus dipenuhi oleh Penggugat ;
Bahwa ternyata meskipun telah dilakukan restrukturisasi hutang dengan ketentuan dan jadwal pembayaran yang disetujui oleh Penggugat sendiri, Penggugat lagi – lagi lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perubahan Perjanjian 2016, meskipun sudah berulang kali mendapatkan Surat Peringatan dari Tergugat I;
Bahwa akibat kelalaian Penggugat sendiri untuk melaksanakan kewajiban dan memenuhi jadwal pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat 1 berdasarkan perjanjian – perjanjian diatas serta adanya persetujuan dan kesukarelaan dari Penggugat berdasarkan Persetujuan Penyelesaian Kredit untuk menyerahkan jaminan kapal Penggugat untuk melunasi sisa hutang (outstanding) Penggugat, maka Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III berdasarkan Surat Kuasa No. 015/SK/WR-R.01/0917, tanggal 11 September 2017 (“Surat Kuasa Penarikan”) untuk melaksanakan penarikan Kapal (incasu TB Harlina 2) yang akan dijual sebagai pelunasan atas outstanding (saldo) hutang Penggugat, sesuai isi dari Surat Persetujuan Penyelesaian Kredit;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2017 Tergugat II dan Tergugat III datang ke Pelabuhan Sungai Batanghari, Jambi, dimana pada saat itu salah satu kapal yang menjadi Jaminan Kredit untuk dijual, yaitu TB Harlina 2 sedang bersandar. Di atas Kapal TB Harlina 2, Tergugat II dan Tergugat III bertemu dengan awak / kru kapal TB Harlina 2, Tergugat II dan Tergugat III menyampaikan dan memberikan penjelasan dengan menunjukan Surat Pernyataan dan Surat Persetujuan yang ditandatangani oleh Penggugat kepada awak / kru kapal, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah setuju dan sukarela menyerahkan Jaminan Kapal (incasu TB Harlina 2) sebagai pelunasan atas outstanding (saldo) hutang Penggugat, sesuai isi dari Surat Persetujuan Penyelesaian Kredit;
Bahwa ternyata awak / kru kapal TB menanyakan dan mengeluh kepada Tergugat II dan Tergugat III mengenai nasib para kru / awak kapal TB Harlina II jika kapal beserta dokumen – dokumen kapal diserahkan kepada Tergugat II, karena ternyata Penggugat juga menunggak pembayaran upah / gaji dari seluruh awak / kru kapal;
Bahwa Tergugat II menawarkan untuk membayar kompensasi serta upah / gaji kepada para awak / kru kapal, dengan syarat awak / kru kapal TB Harlina mau bersikap koperatif untuk menyerahkan dokumen – dokumen kapal TB Harlina kepada Tergugat II dan Tergugat III. Tawaran tersebut diterima dan disetujui dengan baik oleh Awak Kapal TB Harlina 2;
Bahwa setelah pembayaran upah tersebut disetujui maka kemudian diserahkanlah dokumen – dokumen kapal sesuai dengan tanda terima sertifikat – sertifikat kapal yang diserahkan, tertanggal 6 Oktober 2017 (“Serah Terima Dokumen Kapal”). setelah serah terima selesai selanjutnya para awak / crew kapal melakukan foto – foto keakraban antara Tergugat II dan Tergugat III untuk membuktikan bahwa serah terima tersebut terjadi berdasarkan dialog dan diskusi tanpa ada unsur pemerasan dan/atau paksaan sebagaimana didalilkan oleh Penggugat;
Bahwa setelah dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 diserahkan oleh awak / kru kapal TB Harlina 2, Tergugat II membayarkan kompensasi dan upah / gaji dengan cara transfer ke rekening para awak / kru kapal TB Harlina 2, yang total pembayaran tersebut sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Tabel 1 Pembayaran Kompensasi dan Gaji Awak Kapal TB Harlina 2
-
No. Nama Awak Kapal
TB Harlina 2Jabatan Jumlah Pembayaran 1 Henro Simanjuntak Mualim I Rp. 5.500.000,- 2 Johanes Karel Alfons Kepala kamar Mesin Rp. 7.000.000,- 3 Rendy Vega Masinis II Rp. 5.000.000,- 4 Ismail Masinis III Rp. 4.000.000,- 5 Muhammad Iqbal dan Juru Mudi Rp. 6.000.000,- Baskoro Purwadi Juru Mudi 7. Jupri Tamudiman Juru Mudi Rp. 2.500.000,- 8 Yogi Afrinaldi Juru Minyak Rp. 3.000.000,- Total Rp. 33.000.000,-
Adapun pembayaran kompensasi dan upah kepada Delias Manoppo (Nahkoda) dan Djabir Maluwu (Mualim II) yang juga merupakan awak / kru kapal TB Harlina 2, belum dapat dilakukan pada hari yang sama meskipun yang bersangkutan turut menyetujui pembayaran kompensasi dan upah tersebut dengan menandatangani kwitansi pembayaran kompensasi dan upah sebear Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 6 Oktober 2017. Hal tersebut dikarena transaksi yang dilakukan melalui kartu ATM Tergugat II telah melebihi batas (limit) transaksi harian, sehingga pembayaran kepada kedua awak / kru kapal TB Harlina 2 tersebut baru akan dilakukan keesokan harinya;
Bahwa ternyata pada tanggal 7 Oktober 2017, tiba – tiba Tergugat II dan Tergugat III di Laporkan di Kepolisian Daerah Jambi berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. LP / B-278 / X / 2017 /SPKT.C POLDA JAMBI, tertanggal 7 Oktober 2017, atas nama Pelapor Delias Manoppo (Nakhoda), dengan adanya Laporan tersebut tentu Tergugat II menunda pembayaran kepada yang bersangkutan;
Bahwa dari fakta – fakta sebagaimana Tergugat II dan Tergugat III, terbukti bahwa Tergugat II dan Tergugat III, tidak melakukan perampasan dan/atau pengambilan secara paksa atas dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 sebagaimana didalilkan oleh Penggugat adalah mengada – ada dan tidak benar, karena :
Penggugat sendiri yang memberikan persetujuan dan secara sukarela menyerahkan kapal kepada Tergugat I untuk dijual sebagai pelunasan atas sisa hutang Penggugat kepada Penggugat, berdasarkan Surat Persetujuan Penggugat dan Persetujuan Penyelesaian Kredit;
Tergugat II melakukan pembayaran kompensasi dan upah kepada Awak Kapal TB Harlina 2, sehingga Nakhoda Kapal TB Harlina 2 secara sukarela menyerahkan Dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 kepada Tergugat II. Sebaliknya, jika apa yang didalilkan oleh Penggugat benar bahwa telah terjadi perampasan / pengambilan paksa –quad non -, maka tidak mungkin terdapat tanda bukti serah terima dokumen kapal serta pembayaran kompensasi dan upah kepada para Awak Kapal TB Harlina 2;
Dengan demikian sudah selayaknya dalil – dalil Penggugat yang menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan/atau Tergugat III tersebut, ditolak setidak – tidaknya dikesampingkan;
NAKHODA KAPAL TB HARLINA 2 MENYERAHKAN DOKUMEN – DOKUMEN KAPAL TB HARLINA 2 KEPADA TERGUGAT II BERDASARKAN KESEPAKATAN MENGENAI PEMBAYARAN KOMPENSASI DAN UPAH KEPADA AWAK KAPAL TANPA ADA UNSUR PERAMPASAN DAN/ATAU PAKSAAN YANG DIBUKTIKAN DENGAN BERITA ACARA SERAH TERIMA YANG DITANDATANGANI LANGSUNG OLEH NAKHODA KAPAL SERTA PEMBAYARAN KOMPENSASI DAN KWITANSI TANDA TERIMA PEMBAYARAN KEPADA AWAK KAPAL;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil – dalil Penggugat pada halaman (2) angka (1), (2), (4) dan (5), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah merampas dan/atau mengambil dengan paksa dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 yang sedang bersandar di Pelabuhan Sungai Batanghari Jambi, karena dalil tersebut adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas, pada tanggal 4 Oktober 2017, Tergugat II dan Tergugat III naik ke atas kapal TB Harlina 2 yang sedang bersandar di Pelabuhan Sungai Batanghari Jambi. Tergugat II dan Tergugat III bertemu oleh seluruh Awak Kapal TB Harlina 2 termasuk Nakhoda Kapal dan kedatangan Tergugat II dan Tergugat III diterima dengan baik;
Bahwa pada pertemuan tanggal 4 Oktober 2017 tersebut, Tergugat II dan Tergugat III menyampaikan dan menjelaskan dengan menunjukan bukti – bukti yang berkaitan kepada seluruh awak / kru kapal TB Harlina 2, mengenai maksud dan tujuan Tergugat II dan Tergugat III selaku Kuasa Tergugat I mendatangi / naik ke atas Kapal TB Harlina 2 adalah untuk meminta dokumen – dokumen Kapal TB Harlina 2, karena Penggugat selaku pemilik kapal dan sebagai debitur dari Tergugat I telah setuju dan/atau secara sukarela menyerahkan kapal TB Harlina 2 kepada Tergugat I untuk dijual guna melunasi hutang – hutang Penggugat kepada Tergugat I. selanjutnya Nakhoda kapal TB Harlina 2 menghubungi Penggugat untuk memberitahu perihal kedatangan Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa kemudian Nakhoda kapal TB Harlina 2 menyampaikan kepada Tergugat II dan Tergugat III, bahwa Penggugat akan melakukan pertemuan dengan Tergugat I pada tanggal 5 Oktober 2017 di Kantor Tergugat I (Jakarta) untuk menyelesaikan permasalahan, berdasarkan informasi tersebut maka Tergugat II dan Tergugat III turun dari Kapal Harlina 2 untuk menunggu hasil pertemuan tersebut.
Bahwa ternyata pada tanggal 5 Oktober 2017 Penggugat tidak datang ke kantor Tergugat I, oleh karena itu Tergugat II dan Tergugat III kembali datang / naik ke atas kapal TB Harlina 2 guna menanyakan kelanjutan rencana kedatangan Penggugat ke kantor Tergugat I, Nakhoda kapal TB Harlina 2 mengemukakan bahwa dirinya tidak mengetahui kelanjutan pertemuan tersebut, disamping itu Nakhoda juga memberitahukan bahwa dokumen – dokumen kapal sedang disiapkan untuk diserahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III, namun demikian Nakhoda meminta waktu agar menunggu sampai keesokan hari, yaitu tanggal 6 Oktober 2017;
Bahwa pada hari yang sama Nakhoda beserta Anak Buah Kapal TB Harlina 2 mengeluh dan menanyakan mengenai nasib para kru / awak kapal TB Harlina II jika kapal beserta dokumen – dokumen kapal diserahkan kepada Tergugat II, karena ternyata Penggugat juga belum membayar upah / gaji dari seluruh Awak Kapal sehingga Awak Kapal tidak memiliki uang untuk turun kapal dan kembali ke rumahnya masing – masing;
Bahwa seraya menunggu hasil pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat I sampai tanggal 6 Oktober 2017, Tergugat II menawarkan untuk membayar kompensasi serta upah / gaji kepada para Awak Kapal, dengan syarat Awak Kapal TB Harlina 2 mau bersikap koperatif untuk menyerahkan dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 kepada Tergugat II dan Tergugat III. Tawaran tersebut diterima dan disetujui dengan baik oleh Awak Kapal TB Harlina 2 termasuk Nakhoda, seraya menunggu hasil pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat I sampai tanggal 6 Oktober 2017;
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2017, Tergugat II dan Tergugat III menghubungi Awak Kapal melalui telepon untuk bertanya mengenai kelanjutan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat I, karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tergugat I, Penggugat dan/atau perwakilannya tidak ada yang datang ke kantor Tergugat I. Selanjutnya Tergugat II diminta datang agar dapat berbincang secara langsung di atas Kapal TB Harlina 2;
Bahwa ketika Tergugat II dan Tergugat III berada di atas Kapal TB Harlina 2, Nakhoda beserta Awak Kapal TB Harlina 2 menanyakan apakah mereka dapat menerima pembayaran kompensasi dan gaji pada saat itu juga apabila dokumen – dokumen kapal diserahkan kepada Tergugat II, Tergugat II kemudian menyampaikan bahwa kompensasi serta upah Nakhoda dan Anak Buah Kapal TB Harlina 2 akan dibayarkan jika Nakhoda dan Anak Buah Kapal TB Harlina 2 mau bersikap koperatif untuk menyerahkan dokumen – dokumen kapal TB Harlina kepada Tergugat II dan Tergugat III. Setelah mendapatkan jawaban dari Tergugat II tersebut mengenai kepastian pembayaran kompenasi dan upah, Nakhoda dan awak / kru kapal TB Harlina 2 memutuskan setuju dan dengan sukarela menyerahkan dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 yang telah disiapkan sebelumnya kepada Tergugat II;
Bahwa oleh karena Nakhoda dan Anak Buah Kapal setuju mengenai jumlah dan cara pembayaran kompensasi dan upah, dilakukanlah serah terima dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 dari Nakhoda kepada Tergugat II dan dibuat tanda terima sertifikat – sertifikat kapal, tertanggal 6 Oktober 2017 (“Serah Terima Dokumen Kapal”) yang ditandatangani oleh Sdr. Djabir Maluwu selaku Mualim 2, atas perintah Nakhoda dan kemudian dibubuhi stempel oleh Sdr. Delias Mannopo selaku Nakhoda. Setelah serah terima selesai dilakukan, para Awak Kapal termasuk Nakhoda kapal TB Harlina 2 melakukan foto – foto keakraban antara Tergugat II dan Tergugat III untuk membuktikan bahwa serah terima dokumen – dokumen Kapal TB harlina 2 tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan tanpa ada unsur perampasan dan/atau paksaan sebagaimana di dalilkan oleh Penggugat;
Bahwa setelah dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 telah selesai diserahkan kepada Tergugat II, Tergugat II membayarkan kompensasi dan upah / gaji dengan cara transfer ke rekening para awak / kru kapal TB Harlina 2, yang total pembayaran tersebut sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), sebagaimana telah diuraikan pada Tabel 1 Pembayaran Kompensasi dan Gaji Awak Kapal TB Harlina 2;
Bahwa berdasarkan fakta – fakta pada saat kejadian yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa serah terima dokumen – dokumen Kapal TB Harlina 2 dari Nakhoda dan/atau awak / kru kapal tidak terdapat unsur perampasan dan/atau paksaan, karena secara logis yuridis:
Tergugat II dan Tergugat III telah bertemu dengan Nahkoda serta awak Kapal sejak tanggal 4 Oktober 2017, jikapun saat itu Tergugat II memaksa dan atau meminta secara paksa dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 dengan kekerasan dan / atau ancaman kekerasan baik kepada Nakhoda dan/atau Awak Kapal -quad non-, maka tentu Nakhoda akan mengambil suatu tindakan, atau setidak – tidaknya meminta Tergugat II dan Tergugat III untuk turun dari Kapal TB Harlina 2, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal (144) ayat (1) dan (2) undang – undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), kami kutip :
Pasal 144 UU Pelayaran
“(1) Selama perjalanan kapal, Nakhoda dapat mengambil tidakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada ada di dalam kapal akan membahayakan kapal dan Awak Kapal”
Faktanya Nakhoda selaku pemimpin tertinggi di kapal, menerima dan memperbolehkan Tergugat II dan Tergugat III untuk tetap di atas kapal TB Harlina 2, bahkan Nakhoda juga memperbolehkan Tergugat II dan Tergugat III kembali datang pada tanggal 5 Oktober 2017 dan tanggal 6 Oktober 2017;
Dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 tentu sejak semula disimpan oleh Nakhoda sebagai pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas Kapal, jika tanpa persetujuan dan atau kesukarelaan dari Nakhoda untuk menyerahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III, tidak mungkin dokumen – dokumen kapal tersebut disiapkan pada tanggal 5 Oktober 2017 dan/atau setidak – tidaknya diperlihatkan kepada Tergugat II dan Tergugat III oleh Nakhoda Kapal;
Pada tanggal 6 Oktober 2016, Tergugat II dan Tergugat III melalui telepon diminta oleh Awak Kapal untuk datang ke atas kapal TB Harlina 2 guna berdiskusi dan menunggu hasil pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat I, tentu tidak mungkin Nakhoda dan/atau Awak Kapal TB Harlina 2 meminta dan/atau mengizinkan Tergugat II dan Tergugat III untuk datang / naik kembali ke atas kapal TB harlina 2 jika ada perbuatan Tergugat II dan/atau Tergugat III membahayakan dan/atau menggunakan kekerasan dan/atau setidak – tidaknya mengancam dengan kekerasan untuk merampas dokumen – dokumen kapal;
Jika Nakhoda tidak setuju dan/atau tidak dengan sukarela menyerahkan dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 kepada Tergugat II, maka tidak mungkin dibuat dan/atau ditandatangani Serah Terima Dokumen Kapal dari Nakhoda kepada Tergugat II. Faktanya Serah Terima Dokumen Kapal ditandatangani oleh Mualim 2 atas perintah Nakhoda dan kemudian dibubuhi stempel Nakhoda. Hal ini membuktikan adanya persetujuan dan kesukarelaan dari Nakhoda.
Adanya kesepakatan dan persetujuan dari Nakhoda beserta Awak Kapal untuk mendapatkan pembayaran uang kompensasi dan upah / gaji sebagaimana penawaran dari Tergugat II apabila dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 dapat diserahkan kepada Tergugat II. Hal ini membuktikan bahwa serah terima dokumen – dokumen kapal dilakukan berdasarkan kesepakatan dan negoisasi dalam pelaksanaan serah terima dokumen – dokumen kapal antara Nakhoda serta Awak Kapal dengan Tergugat II, bukan karena ancaman dan/atau paksaan dan/atau kekerasan;
Bahwa dengan mengacu pada uraian – uraian fakta kejadian di atas, terbukti bahwa serah terima dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 dari Nakhoda TB Harlina 2 didasari pada suatu kesepakatan mengenai pembayaran kompensasi dan upah / gaji yang telah disetujui antara Nakhoda serta Anak Buah Kapal dengan Tergugat II, bukan karena adanya suatu paksaan, kekerasan dan/atau ancaman kekerasan sebagaimana di dalilkan oleh Penggugat. Oleh karena itu sudah selayaknya dalil – dalil Penggugat yang mengemukakan telah terjadi perampasan dan atau pengambilan paksa atas dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2 ditolak atau setidak – tidaknya dikesampingkan
TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SECARA YURIDIS TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BAIK BERUPA PERAMPASAN DAN/ATAU PEMAKSAAN DALAM PROSES SERAH TERIMA DOKUMEN KAPAL TB HARLINA 2 OLEH NAHKODA KAPAL SEBAGAIMANA YANG DIDALILKAN PENGGUGAT;
Bahwa perlu juga kami uraikan dengan mengacu pada fakta – fakta kejadian di atas Kapal TB Harlina 2, bahwa dalil dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perampasan dan / atau pengambilan secara paksa dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor :STPL/278/X/2017/ SPKTC.POLDA Jambi, tertanggal 07 Oktober 2017, sama sekali tidak memiliki dasar hukum;
Bahwa perbuatan melawan hukum dalam Laporan Polisi Nomor :STPL/ 278/X/2017/SPKTC.POLDA Jambi, tertanggal 07 Oktober 2017, adalah dugaan tindak pidana perampasan dan/atau pengambilan secara paksa yang diatur dalam dalam Pasal (368) Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang Pemerasan dan Pengancaman, menyatakan kami kutip :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan pidana Pemerasan dan Pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHPidana di atas, maka suatu perbuatan / tindakan (actus reus) melawan hukum yang disangkakan kepada Tergugat II dan Tergugat III haruslah memenuhi unsur –unsur (delik) materiil melawan hukum (onrechmatiig) yang membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman, yaitu “memaksa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan”.
Faktanya sejak kedatangan Tergugat II dan Tergugat III di atas kapal TB Harlina 2 sampai dengan diserahkannya dokumen – dokumen Kapal TB Harilina 2 dari Nakhoda kepada Tergugat II, tidak ada satupun perbuatan dari Tergugat II dan/atau Tergugat III memenuhi unsur (delik) materiil melawan hukum, kami uraikan lebih lanjut sebagai berikut :
Tidak ada visum et repertum terhadap Awak Kapal yang dapat membuktikan bahwa Tergugat II dan/atau Tergugat III telah melakukan kekerasan;
Sejak pertama kali kedatangan Tergugat II, tanggal 4 Oktober 2017, hingga akhirnya diserahkan Dokumen pada tanggal 6 Oktober 2017, Nakhoda selaku yang berwenang di atas kapal selalu menerima kedatangan Tergugat II dan Tergugat III, tidak pernah meminta / memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk pergi meninggalkan / turun dari Kapal. Bahkan pada tanggal 6 Oktober 2017, Tergugat II dan Tergugat III yang diminta untuk datang ke atas kapal TB Harlina untuk berbincang – bincang seraya menunggu hasil pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat I;
Dokumen – dokumen Kapal telah disiapkan oleh Awak Kapal sejak tanggal 5 Oktober 2017, yang kemudian diserahkan pada tanggal 6 Oktober 2017 kepada Tergugat II dan Tergugat III setelah tercapai suatu kesepakatan mengenai pembayaran kompensasi dan upah kapada Awak Kapal TB Harlina 2;
Serah terima dokumen kapal TB Harlina 2 disaksikan dan disetujui oleh Nakhoda, yang kemudian dibuat bukti Serah Terima Dokumen Kapal dengan ditandatangani oleh Mualim 2 atas perintah Nakhoda dan kemudian dibubuhi stempel Nakhoda. Hal ini membuktikan adanya persetujuan dan kesukarelaan dari Nakhoda tanpa ada paksaan dengan kekerasan;
Adanya bukti pembayaran (transfer) kompensasi dan upah / gaji dari Tergugat II kepada Awak Kapal termasuk kwitansi yang ditandatangani oleh Awak Kapal termasuk Nakhoda, sebagai bagian dari kesepakatan antara Tergugat II dengan Awak Kapal;
Secara kuantitatif Tergugat II dan Tergugat III hanya berjumlah 2 (dua) orang jika dibandingkan dengan Awak Kapal yang berada di atas kapal TB Harlina 2 berjumlah 10 (sepuluh) orang, maka tentu akan terjadi perkelahian dan perlawanan dari awak Kapal jika Tergugat II dan Tergugat III melakukan kekerasan dan /atau melakukan ancaman terhadap Awak Kapal;
Bahwa dari apa yang telah dikemukakan di atas, diserahkannya dokumen kapal TB Harlina 2 dari Nakhoda kepada Tergugat II, secara materil tidaklah memenuhi unsur – unsur melawan hukum dalam perbuatan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman yang di atur dalam Pasal (368) KUHPidana, karena faktanya serah terima dokumen kapal TB Harlina 2 dari Nakhoda kepada Tergugat II dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan dan/atau persetujuan mengenai pembayaran kompensasi serta upah / gaji antara Nakhoda dengan Tergugat II tanpa ada paksaan dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan;
Bahwa selain itu, terhadap Laporan Polisi Nomor :STPL/ 278/X/2017/SPKTC.POLDA Jambi, tertanggal 07 Oktober 2017, Tergugat II dan/atau Tergugat III, belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Tergugat II dan/atau Tergugat III terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan/atau perampasan. Dengan demikian berdasarkan asas praduga tidak bersalah sebagaimana sesuai dengan Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c, yang menyatakan bahwa, kami kutip :
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Maka Tergugat II dan/atau Tergugat III wajib dianggap tidak bersalah.
Bahwa mengenai asas praduga tak bersalah juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan, kami kutip :
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut diatas, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan”, halaman 34, memberikan pandangan tentang pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah, kami kutip :
“Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.”
Bahwa fakta hukum, hingga saat diajukannya gugatan oleh Penggugat, TIDAK ADA suatu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tetap, yang menyatakan bahwa Tergugat II dan/atau Tergugat III, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didalilkan dan dilaporkan oleh Penggugat dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/278/X/2017/SPKTC.POLDA Jambi, tertanggal 07 Oktober 2017;
Bahwa dari uraian tersebut diatas, secara yuridis Laporan Polisi yang didalilkan Penggugat sebagai dasar telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan/atau Tergugat III, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Kepolisian dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Tergugat II dan/atau Tergugat III terbutki melakukan perbuatan dimaksud. Sehingga berdasarkan asas praduga tidak bersalah, Tergugat II dan/atau Tergugat III wajib dianggap tidak bersalah;
Dengan demikian dalil – dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan adanya Laporan Polisi Nomor : STPL/278/X/2017/SPKTC.POLDA Jambi, tertanggal 07 Oktober 2017, tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu sudah selayaknya dalil tersebut ditolak atau setidak – tidaknya dikesampingkan;
PENGGUGAT TELAH MEMBEBASKAN TERGUGAT I ATAU KUASANYA (TERGUGAT II DAN TERGUGAT III) UNTUK MENGGANTI KERUGIAN DAN ATAU BIAYA – BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT DARI PENYERAHAN DOKUMEN KAPAL TB HARLINA 2;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil – dalil Penggugat pada halaman (2-3), angka (5) dan (6), yang pada pokoknya mengenai tuntutan ganti kerugian oleh Penggugat akibat dari penyerahan dokumen kapal TB Harlina 2 kepada Tergugat I melalui Tergugat II dan/atau Tergugat III, karena dalil tersebut adalah dalil yang keliru dan sama sekali tidak memiliki dasar hukum;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat II dan Tergugat III kemukakan di atas, bahwa Penggugat adalah debitur dari Tergugat I yang tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat I dan Penggugat memberikan persetujuan untuk melakukan penjualan atas seluruh jaminan Penggugat berdasarkan ;
Surat Penggugat No 091/BKS-LO/XI/2016, tertanggal 15 November 2016 (“Surat Persetujuan Penggugat”);
Persetujuan Skema Penyelesaian Fasilitas Kredit PT Pelayaran Bornero Karya Swadiri No. B. 433/CR-RHB/1216, tertanggal 9 Desember 2016 (“Persetujuan Penyelesaian Kredit”), yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I;
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 045/PP/COMM/1216, tertanggal 14 Desember 2016 (“Perubahan Perjanjian 2016”), yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I.
Bahwa dalam Surat Persetujuan Penggugat, Persetujuan Penyelesaian Kredit dan Perubahan Perjanjian 2016 di atas, Penggugat telah setuju untuk menyerahkan jaminan - jaminan kapal, termasuk Kapal TB Harlina 2 kepada Tergugat I untuk dilakukan penjualan guna melunasi sisa hutang (outstanding) Penggugat;
Bahwa dalam Persetujuan Penyelesaian Kredit angka (5) huruf (a), (b) dan (d), Penggugat membebaskan Tergugat I atau Kuasa Tergugat I dari segala tuntutan dan juga tanpa ada penggantian kompensasi dan/atau kerugian dalam bentuk dan jenis apapun juga, untuk lebih jelas kami kutip :
“5. Dalam rangka penjualan Jaminan Kredit, maka :
Bahwa terhadap Jaminan Kredit tersebut Debitor (Penggugat) bersedia menyerahkan secara sukarela tanpa kompensasi dalam bentuk apapun juga kepada Bank (Tergugat I) dan untuk selanjutnya dapat dilakukan penjualan atau pengalihan hak atau pelepasan hak dan kepentingan atau lelang, baik secara bertahap maupun sekaligus atas objek jaminan kepada siapapun juga yang dianggap baik, patut dan layak sebagai pembeli oleh Bank dengan harga yang dianggap oleh Bank, termasuk kepada Bank atau kuasa Bank sendiri dalam rangka memenuhi sebagian / seluruh kewajiban hutang Debitor di Bank;
Bahwa terhadap penjualan atau pengalihan hak atau pelepasan hak dan kepentingan atau lelang atau dengan penyerahan secara sukarela ini atau upaya lainnya kepada siapapun juga yang dianggap baik, patut dan layak oleh Bank dengan harga yang dianggap baik oleh Bank, maka Debitor membebaskan dari segala gugatan / tuntutan dari pihak manapun juga termasuk tidak terbatas pada Debitor sendiri……dst;
……dst
Bahwa sebelum Jaminan Kredit beralih kepada pembeli, maka Debitor bertanggung jawab untuk merawat dan mengosongkan Jaminan Kredit dari penguasaan dan atau hunian pihak / penguasaan pihak manapun juga termasuk oleh Debitor sendiri, tanpa adanya penggantian (kerugian) dalam bentuk dan jenis apapun juga;”
Bahwa dari fakta hukum diatas, terbukti bahwa Penggugat telah membebaskan Tergugat I dan/atau Kuasanya (incasu Tergugat II dan Tergugat III) dari segala tuntutan, termasuk tuntutan dari Penggugat sendiri selaku Debitor, dan juga tanpa adanya kompensasi ataupun ganti kerugian dalam jenis dan bentuk apapun juga akibat dari penyerahan Jaminan Kredit (Dokumen – dokumen Kapal TB Harlina 2) kepada Tergugat I dan/atau Kuasanya;
Bahwa dengan demikian tuntutan ganti kerugian sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya merupakan dalil yang sama sekali tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, sudah selayaknya dalil – dalil Penggugat mengenai tuntutan ganti kerugian ditolak, atau setidak – tidaknya dikesampingkan;
Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut, maka Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan serta tuntutan kerugian yang diajukan oleh Penggugat adalah mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar hukum. Dari dan karenanya sangat berdasar dan beralasan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menolak seluruh dalil – dalil Gugatan Penggugat;
SITA JAMINAN YANG DIMOHONKAN PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak tegas dalil Penggugat pada bagian dalil-dalil halaman (4) angka (7) yang meminta untuk meletakkan Sita Jaminan atas barang-barang milik Penggugat pada perkara a-quo;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 226 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) tentang Sita Jaminan (Revindicatior Beslag), kami kutip sebagai berikut :
“Orang yang empunya barang yang tidak tetap, dapat meminta dengan surat atau dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang di dalam daerah hukumnya tempat tinggal orang yang memegang barang itu supaya barang itu disita”
Dengan demikian, jelas bahwa permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat tidak memiliki dasar hukum karena Tergugat II dan Tergugat III tidak menguasai objek jaminan sebagaimana yang disebutkan dalam dalil-dalil gugatan halaman (4) angka (7);
Lebih lanjut, dalil Penggugat yaitu tidak terulangnya kejadian perampasan sepihak jelas-jelas merupakan dalil yang mengada-ada, karena sebagaimana telah disampaikan oleh Tergugat II dan Tergugat III diatas, pengambilan dokumen kapal TB Harlina 2 dilakukan atas persetujuan dan kesukarelaan Penggugat untuk menyelesaikan hutang Penggugat terhadap Tergugat I, serta Nahkoda kapal TB Harlina 2 telah menyerahkan dokumen-dokumen kapal TB Harlina 2 kepada Tergugat II berdasarkan kesepakatan, dan Tergugat Ii telah memberikan kompensasi kepada awak kapal TB Harlina 2 tanpa unsur perampasan yang dibuktikan dengan adanya berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Nahkoda kapal TB Harlina 2;
Dengan demikian, secara yuridis, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum berupa perampasan dokumen kapal TB Harlina 2. Oleh karena itu, permohonan Sita Jaminan dari Penggugat patut untuk ditolak atau setidak – tidaknya dikesampingkan;
PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOOBAR BIJ VOORAAD) YANG DIMOHONKAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak tegas dalil Penggugat pada bagian dalil-dalil halaman (6) angka (8) yang menyatakan untuk menjatuhkan putusan serta merta pada perkara a-quo karena Penggugat dalam Gugatannya hanya meminta dalam petitum tanpa ada dasar alasan hak ataupun alasan yang menjelaskan mengapa perlu untuk dijatuhkan putusan serta merta;
Bahwa dalam perkara a-quo tidak dijelaskan alasan Penggugat meminta kepada Majelis Hakim pada angka (5) petitum Penggugat mengajukan dalil untuk meminta adanya putusan serta merta (uitvoorbar bij vooraad). Adapun pengaturannya terdapat SEMA No. 3 Tahun 2000, hakim dilarang menjatuhkan putusan serta merta kecuali terhadap perkara-perkara yang disebutkan sebagai berikut, yaitu:
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beritikat baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 RV.;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Bahwa dari seluruh jenis perkara yang disebutkan sesuai dengan SEMA tersebut di atas, maka secara jelas Gugatan Penggugat untuk meminta putusan serta merta tidak jelas ditambah lagi dalam perkara a-quo tidak memenuhi kriteria yang disebutkan dalam SEMA, oleh karenanya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo haruslah menolak permohonan Penggugat tersebut;
Bahwa dari seluruh uraian fakta – fakta dan dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagaimana telah dikemukakan di atas, terbukti bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar hukum. Oleh karena itu sangat berdasar dan cukup beralasan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo menerima dalil – dalil Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat beserta dengan seluruh akibat hukumnya;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Eksepsi Tergugat II dan Terrgugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Jawaban Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
Menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Jawaban para Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya secara tertulis tertanggal 9 Mei 2019, dan atas Replik Penggugat tersebut para Tergugat telah pula mengajukan Dupliknya masing-masing tertanggal 16 Mei 2019, yang untuk isi selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yaitu:
Foto copy Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017, diberi tanda Bukti P-1;
Foto copy Berita Acara Pengambilan Dokumen Kapal TB.Harlina 2 tertanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda bukti P-2;
3. Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/278/X/2017/ SPKTC.POLDA JAMBI tertanggal 07 Oktober 2017, diberi tanda bukti P-3;
4. Foto copy Surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Nomor : B/432/RES.2.1/XI/2018/Dittipideksus, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 14 Nopember 2018 ditujukan kepada Sdr.Delias Manoppo, diberi tanda bukti P-4;
5. Foto copy Surat Persetujuan berlayar No.: E.2/KSOP.III/4548/X/2017 tertanggal 05 Oktober 2017 dari Syahbandar Talang Duku, Jambi, diberi tanda bukti P-5;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-1, P-2, dan P-3 tidak dapat disesuaikan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Tergugat I telah mengajukan bukti surat berupa:
Foto copy Akta Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012, diberi tanda Bukti T1-1;
2. Foto copy Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013, diberi tanda bukti T1-2;
3. Foto copy Formulir Tanda Terima Uang tertanggal 24 Mei 2013, PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (yang diwakili oleh M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri) telah menerima sejumlah uang dari PT. Bank Danamon Indonesia sebesar USD 2.800.000.00 (dua juta delapan ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 29-05-2013 dan akan berakhir tanggal 29-08-2018, diberi tanda bukti T1-2A;
4. Foto copy Formulir Tanda Terima Uang tertanggal 22 November 2013, PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (yang diwakili oleh M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri) telah menerima sejumlah uang dari PT. Bank Danamon Indonesia sebesar USD 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 24-05-2013 dan akan berakhir tanggal 24-02-2019, diberi tanda bukti T1-2B;
5. Foto copy Formulir Tanda Terima Uang tertanggal 30 Agustus 2013, PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (yang diwakili oleh M. Adjie Pramana sebagai Direktur PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri) telah menerima sejumlah uang dari PT. Bank Danamon Indonesia sebesar USD 2.800.000.00 (dua juta delapan ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 24-05-2013 dan akan berakhir tanggal 24-02-2019, diberi tanda bukti T1-2C;
6. Foto copy Formulir Tanda Terima Uang tertanggal 28 Juni 2013, PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (yang diwakili oleh M. Adjie Pramana sebagai Direktur PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri) telah menerima sejumlah uang dari PT. Bank Danamon Indonesia sebesar USD 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 24-05-2013 dan akan berakhir tanggal 24-02-2019, diberi tanda bukti T1-2D;
7. Foto copy Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/653/0514 tanggal 23 Mei 2014, diberi tanda bukti T1-3;
8. Foto copy Formulir Tanda Terima Uang tertanggal 28 Mei 2014, PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (yang diwakili oleh M. Adjie Pramana sebagai Direktur PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri) telah menerima sejumlah uang dari PT. Bank Danamon Indonesia sebesar USD 1.485.996,76 dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 28-05-2014 s/d 27-04-2017, diberi tanda Bukti T1-3A;
9. Foto copy Formulir Tanda Terima Uang tertanggal 28 Mei 2014, PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (yang diwakili ole M. Adjie Pramana sebagai Direktur PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri) telah menerima sejumlah uang dari PT. Bank Danamon Indonesia sebesar USD 785.455,43 dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 28-05-2014 s/d 28-06-2017, diberi tanda bukti T1-3B;
10. Foto copy Formulir Tanda Terima Uang tertanggal 26 Mei 2014, PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (yang diwakili oleh M. Adjie Pramana sebagai Direktur PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri) telah menerima sejumlah uang dari PT. Bank Danamon Indonesia sebesar USD 711.433,76 dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 26-05-2014 s/d 19-11-2017, diberi tanda bukti T1-3C;
11. Foto copy Formulir Tanda Terima Uang tertanggal 23 Mei 2014, PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (yang diwakili oleh M. Adjie Pramana sebagai Direktur PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri) telah menerima sejumlah uang dari PT. Bank Danamon Indonesia sebesar USD 1.360.978,20 dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 23-05-2014 s/d 18-09-2017, diberi tanda Bukti T1-3D;
12. Foto copy Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/013/1115 tanggal 27 Januari 2015, diberi tanda bukti T1-4;
13. Foto copy Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/252/0915 tanggal 22 September 2015, diberi tanda Bukti T1-5;
14. Foto copy P Surat Kuasa tertanggal 06 November 2013 dari PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (yang diwakili oleh M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri) kepada PT. Bank Danamon Indonesia, diberi tanda bukti T1-6;
15. Foto copy Surat Pernyataan tertanggal 06 November 2013 dari M. Adjie Pramana sebagai Direktur Utama PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, diberi tanda Bukti T1-7;
16. Foto copy Surat dari PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Perihal : Persetujuan Pengambil-alihan Jaminan, tertanggal 06 November 2013, diberi tanda bukti T1-8;
17. Foto copy Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015, diberi tanda Bukti T1-9;
18. Foto copy Surat PT Bank Danamon Indonesia No.: B.036/SPI/SARM/0716 tertanggal 1 Juli 2016 yang ditujukan kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri perihal: Surat Peringatan I (Pertama), diberi tanda bukti T1-10;
19. Foto copy Surat PT Bank Danamon Indonesia No.: B.031 /SP2 /SARM/0716 tertanggal 28 Juli 2016 yang ditujukan kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri perihal: Surat Peringatan II (Kedua), diberi tanda Bukti T1-11;
20. Foto copy Surat PT Bank Danamon Indonesia No.: B.243/CR-RHB/0816 tertanggal 22 Agustus 2016 yang ditujukan kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri perihal: Surat Peringatan III (Ketiga), diberi tanda bukti T1-12;
21. Foto copy Surat PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri kepada PT. Bank Danamon Indonesia No.: 091/BKS-LO/XI/2016 tertanggal 15 November 2016 Perihal: Fasilitas Kredit PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (PBKS), diberi tanda Bukti T1-13;
22. Foto copy Surat PT Bank Danamon Indonesia kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri No. B.082/HK/COMM/1216, Perihal : Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit, tertanggal 05 Desember 2016, diberi tanda bukti T1-14;
23. Foto copy Surat PT. Bank Danamon Indonesia kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri dengan No.: B.433/CR-RHB/1216 tertanggal 9 Desember 2016 perihal: Persetujuan Skema Penyelesaian Fasilitas Kredit PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri, diberi tanda Bukti T1-15;
24. Foto copy Laporan Mutasi Harian Rekening Penggugat, diberi tanda Bukti T1-17;
25. Foto copy Surat PT. Bank Danamon Indonesia No. B.049/WR.R.01/0317 kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, Perihal :Penyelesaian Kredit PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, tertanggal 03 Maret 2017, diberi tanda bukti T1-18;
26. Foto copy Surat PT. Bank Danamon Indonesia No.B.062/WR-R.01/0317 kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, Perihal : Surat Peringatan I (Pertama) tertanggal 21 Maret 2017, diberi tanda Bukti T1-19;
27. Foto copy Surat PT. Bank Danamon Indonesia No.B.078/WR-R.01/0417 kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, Perihal : Surat Peringatan II (Kedua) tertanggal 05 April 2017, diberi tanda bukti T1-20;
28. Foto copy Surat PT. Bank Danamon Indonesia No.B.086/WR-R.01/0417 kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, Perihal : Surat Peringatan III (Ketiga/Terakhir) tertanggal 25 April 2017, diberi tanda Bukti T1-21;
29. Foto copy Surat PT. Bank Danamon Indonesia No.B.088/WR-R.01/0417 kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, Perihal : Koreksi atas Surat Peringatan III (Ketiga/Terakhir) tertanggal 27 April 2017, diberi tanda bukti T1-22;
30. Foto copy Perjanjian Pemberian Jasa Penarikan Kapal No.014/PPJPK/WR-R.01/0917 tertanggal 11 September antara PT. Bank Danamon Indonesia dengan Johny Simanjuntak dan Nanang Romadhon, diberi tanda Bukti T1-23;
31. Foto copy Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tertanggal 11 September 2017 antara antara PT. Bank Danamon Indonesia dengan Johny Simanjuntak dan Nanang Romadhon, diberi tanda bukti T1-24;
32. Foto copy Tanda Bukti Serah Terima Dokumen Kapal TB Harlina 2 tanggal 06 Oktober 2017, diberi tanda Bukti T1-25;
33. Foto copy Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor : 419/2013 tanggal 28 Nopember 2013, Nama Kapal : Kapal Motor Tunda Harlina 2 dengan Nama Pemilik : PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, diberi tanda bukti T1-26;
34. Foto copy Akta Kuasa Memasang Hipotik Atas Kapal Nomor 23 Tertanggal 06 Nopember 2013, diberi tanda Bukti T1-27;
35. Foto copy Laporan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri per 31 Desember 2016, diberi tanda bukti T1-28;
36. Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/PDT/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018, diberi tanda Bukti T1-29;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti, T1-10 S/d T1-12, T1-24, dan T1-28, tidak dapat disesuaikan dengan aslinya serta T1-17 berupa Print out;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan bukti surat yaitu:
Foto copy Perjanjian Pemberian Jasa Penarikan Kapal, No. 014/PPJP/WR-R.01/0917, tertanggal 11 September 2017, diberi tanda Bukti TII & TIII-1;
Foto copy Surat Kuasa No. 015/SK/WR-R.01/10917, tanggal 11 September 2017, diberi tanda bukti TII & TIII-2;
Foto copy Daftar Awak Kapal TB Harlina 2, tanggal 4 Oktober 2017, yang diterbitkan oleh PT Mitratirta Lokalestari selaku Agent Kapal dari Perusahaan Pelayaran Nasional dan diketahui oleh Syahbandar, diberi tanda bukti TII & TIII-3;
Foto copy Bukti transfer ATM Bank BNI dari Tergugat II kepada Sdr. Henro Simanjuntak yang merupakan awak kapal TB Harlina 2, dengan jabatan Mualim I, sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda bukti TII & TIII-4;
Foto copy Bukti transfer ATM Bank Mandiri Tergugat II kepada Sdr. Yohanis Karel Afons yang merupakan awak kapal TB Harlina 2, dengan jabatan KKM, sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tertanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda bukti TII & TIII-5;
Foto copy Bukti transfer ATM Bank BNI dari Tergugat II kepada Sdr. Rendy Vega yang merupakan awak kapal TB Harlina 2, dengan jabatan Masinis II, sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), tertanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda bukti TII & TIII-6;
Foto copy Bukti transfer ATM Bank BNI dari Tergugat II kepada Sdr. Ismail yang merupakan awak kapal TB Harlina 2, dengan jabatan Masinis III, sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), tanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda bukti TII & TIII-7;
Foto copy Bukti transfer ATM Bank BNI dari Tergugat II kepada Sdr. Baskoro Purwadi yang merupakan awak kapal TB Harlina 2, dengan jabatan Juru Mudi, sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 6 Oktober 2017, sebagai pembayaran kepada yang bersangkutan dan Sdr Muhammad Iqbal, awk kapal TB Harlina 2, dengan jabatan Juru Mudi, diberi tanda Bukti TII & TIII-8;
Foto copy Bukti transfer ATM Bank BNI dari Tergugat II kepada Sdr. Jufri Tabudiman yang merupakan awak kapal TB Harlina 2, dengan jabatan Juru Mudi, sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda bukti TII & TIII-9;
Foto copy Bukti transfer ATM Bank BNI dari Tergugat II kepada Sdr. Yogi Afrinaldi yang merupakan awak kapal TB Harlina 2, dengan jabatan Juru Minya, sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta lima rupiah), tertanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda bukti TII & TIII-10;
Foto copy Tanda Terima Sertifikat – sertifikat (dokumen) Kapal TB Harlina 2, yang ditandatangani dan distempel Nahkoda Kapal TB Harlina 2, tertanggal 06 Oktober 2017, diberi tanda Bukti TII & TIII-11;
Foto copy Foto 1 Tergugat II sedang memberikan penjelasan dan berdiskusi dengan Awak Kapal TB Harlina 2, terma, yang diambil di atas Kapal TB Harlina 2 pada saat sebelum dilakukan serah terima dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2, pada tanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda bukti TII & TIII-12;
Foto copy Foto 2 Tergugat II sedang memberikan penjelasan dan berdiskusi dengan Awak Kapal TB Harlina 2, terma, yang diambil di atas Kapal TB Harlina 2 pada saat sebelum dilakukan serah terima dokumen – dokumen kapal TB Harlina 2, pada tanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda Bukti TII & TIII-13;
Foto copy Foto 3 Tergugat II bersama – sama berfoto dengan Awak Kapal TB Harlina 2, atas kesepakatan yang telah tercapai mengenai pembayaran upah dan kompensasi dan serah terima dokumen – dokumen Kapal TB Harlina 2, foto di ambil di atas Kapal TB Harlina 2 pada tanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda bukti TII & TIII-14;
Foto copy Foto 4 Tergugat II sedang memberikan penjelasan dan berdiskusi dengan Awak Kapal TB Harlina 2, terma, yang diambil di atas Kapal TB Harlina 2 pada saat sebelum dilakukan serah terima dokumen– dokumen kapal TB Harlina 2, pada tanggal 6 Oktober 2017, diberi tanda Bukti TII & TIII-15;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah dibubuhi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti TII & TIII-2 tidak dapat ditunjukkan aslinya, dan TII & TIII-3 berupa Print out;
Menimbang, bahwa baik Penggugat mapun para Tergugat tidak mengajukan saksi dalam pembuktiannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan para Tergugat telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 11 Juli 2019;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu apapun lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap pula tercantum disini sebagai bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa para Tergugat dalam Jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Gugatan yang diajukan Penggugat diajukan secara licik berdasarkan motif dan itikad buruk agar Penggugat terhindar dari kewajibannya untuk membayar hutang kepada Tergugat I (exceptio doli mali/doli praesentis);
Penggugat salah menjadikan Tergugat I sebagai pihak yang ikut digugat dalam perkara aquo (error in persona) karena Tergugat I tidak memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk merampas/mengambil paksa dokumen kapal tugboat tb. Harlina 2 milik Penggugat secara melawan hukum;
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum libelum) karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci tentang unsur–unsur perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I;
Pengajuan gugatan oleh Penggugat prematur karena belum ada putusan pidana yang menyatakan adanya tindak pidana perampasan/pengambilan paksa dokumen kapal tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat;
Ad. 1. Gugatan yang diajukan Penggugat diajukan secara licik berdasarkan motif dan itikad buruk agar Penggugat terhindar dari kewajibannya untuk membayar hutang kepada Tergugat I (exceptio doli mali/doli praesentis)
Menimbang, bahwa eksepsi ini diajukan olehTergugat I dengan alasan dalil-dalil gugatan penggugat tidak berdasar, bersifat menyesatkan dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, berdasarkan perjanjian kredit Penggugat mempunyai hutang kepada Tergugat I sejumlah USD 9.971.000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen dollar amerika serikat) yang sampai dengan gugatan perkara aquo diajukan Penggugat belum melunasi hutangnya kepada Tergugat I. Oleh karena kondisi keuangan Penggugat yang belum mampu untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang kepada Tergugat I, maka atas kehendak dan kemauan dari Penggugat sendiri untuk menyerahkan dan menjual 12 kapal tug dan tongkang yang menjadi jaminan kredit Penggugat kepada Tergugat I guna menutup seluruh sisa hutang Penggugat, sebagaimana surat penyerahan jaminan Penggugat No. 091, surat penyelesaian kredit dan persetujuan penyerahan jaminan Penggugat No.B.433 dan surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2, Penggugat bersedia menyerahkan seluruh jaminan yang diberikan kepada Tergugat I untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya menggugat para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan berupa perampasan kapal-kapal milik Pengugat, apakah terbukti atau tidak para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, apakah ada hubungan hukum (perjanjian) antara Penggugat dengan Tergugat I adalah menyangkut materi pokok perkara, untuk itu akan dipertimbangkan dalam pertimbangan materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi dari Tergugat I tidak beralasan untuk itu haruslah ditolak;
Ad. 2. Penggugat salah menjadikan Tergugat I sebagai pihak yang ikut digugat dalam perkara aquo (error in persona) karena Tergugat I tidak memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk merampas/mengambil paksa dokumen kapal tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa eksepsi ini diajukan oleh Tergugat I dengan mendalilkan bahwa Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III tidak untuk melakukan tindakan tidak terpuji berupa melakukan perampasan/pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat, Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III hanya untuk mengambil dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat dengan persetujuan dari Penggugat sendiri untuk menyerahkan jaminan karena tidak dapat melunasi hutangnya kepada Tergugat I sebagaimana terbukti pada Surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2, Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091 dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433. Apabila Tergugat II dan Tergugat III melakukan perampasan/pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat, maka Tergugat I tidak bertanggung jawab terhadap perampasan dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 yang dilakukan Tergugat II dan Tergugat III karena Tergugat I hanya bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dikuasakan kepada Tergugat II dan Tergugat III yaitu hanya mengambil dokumen kapal Tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat, sebagaimana imaksud dalam Pasal 1807 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Tergugat I dimana Tergugat I telah memberi kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk mengambil jaminan berupa kapal TB Herlina 2 sesuai dengan surat kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917, tanggal 11 September 2017, dan berdasarkan surat kuasa tersebut kemudian Tergugat II dan Tergugat III menjalankan kuasanya, apakah Tergugat II dan Tergugat III menjalankan kuasa tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan atau tidak dan apakah ada perbuatan melawan hukum dalam Tergugat II dan Tergugat III menjalankan kuasa tersebut, menurut hemat Majelis Hakim hal tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara dan oleh karena hubungan keperdataan Penggugat terjadi dengan Tergugat I, maka dengan digugatnya Tergugat I tidaklah menjadikan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I error in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat I pada bagian ini tidak beralasan untuk itu haruslah ditolak;
Ad.3. Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum libelum) karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci tentang unsur–unsur perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I;
Menimbang, bahwa eksepsi ini diajukan oleh Tergugat I dengan mendalilkan, bahwa penggugat tidak menjelaskan dan menguraikan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, untuk menyatakan suatu subjek hukum melakukan perbuatan melawan hukum setidak-tidaknya pihak yang mendalilkan atau mengajukan gugatan seharusnya menguraikan perbuatan-perbuatan apa yang telah dilakukan Tergugat yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Penggugat hanya mendalilkan mengenai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III terhadap Penggugat dengan mengambil paksa dokumen atas kapal Tugboat TB Harlina 2 tetapi Penggugat tidak menjelaskan dan menguraikan lebih lanjut secara rinci perbuatan Tergugat I tersebut dikaitkan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum apabila suatu perbuatan yang didalilkan dalam suatu gugatan tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan atau dinyatakan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat, dalam gugatan Penggugat telah dirumuskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, yaitu dengan sewenang-wenang telah melakukan perampasan/pengambilan secara paksa terhadap dokumen kapal TB Herlina 2 yang menarik Tongkang SOEKAWATI 207 berisi muatan batubara 7.308,820 MT di Perairan Jambi. Bahwa dalam posita gugatan Penggugat juga telah diuraikan akibat dari perbuatan para Tergugat tersebut telah diuraikan sebagaimana dalam posita angka 4, 5 dan 6 dari gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan itu terbukti atau tidak hal itu sudah menyangkut materi pokok perkara, untuk itu akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan perumusan yang demikian tidaklah menyebabkan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), dengan demikian eksepsi Tergugat I tidak beralasan untuk itu haruslah ditolak;
Ad. 4. Pengajuan gugatan oleh Penggugat prematur karena belum ada putusan pidana yang menyatakan adanya tindak pidana perampasan/pengambilan paksa dokumen kapal tugboat TB. Harlina 2 milik Penggugat;
Menimbang, bahwa eksepsi ini diajukan oleh para Tergugat dengan mendalilkan dalam gugatan Penggugat dinyatakan Penggugat telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan/pengambilan paksa dokumen kapal Tugboat TB Herlina 2 berdasarkan laporan Polisi : STPL/278/X/2017/SPKTC, tanggal 7 Oktober 2017 di Polda Jambi, dengan Terlapor adalah Tergugat II dan Tergugat III, sedangkan terhadap Laporan Polisi tersebut belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Tergugat II dan Tergugat III bersalah melakukan tindak pidana perampasan;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, apakah terbukti atau tidak Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum menurut hemat majelis sudah menyangkut pembuktian pokok perkara, tanpa terikat dan menunggu adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas perbuatan yang dilaporkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi para Tergugat tidak beralasan untuk itu haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya menggugat para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana pada tanggal 06 Oktober 2017 Tergugat II dan Tergugat III sebagai kuasa Tergugat I telah melakukan tindakan perampasan/pengambilan paksa seluruh dokumen kapal Tugboat TB. HARLINA 2 milik Penggugat yang sedang menarik Tongkang SOEKAWATI 207 berisi muatan batubara 7.308,820 MT di Perairan Jambi. Akibat perampasan Tugboat HARLINA 2 dan Tongkang TK. SOEKAWATI 207 dengan tujuan Semarang tertahan di Pelabuhan Jambi. Guna menghindari rusak dan terbakarnya batubara diatas Tongkang TK. SOEKAWATI 207 maka harus di gunakan Tugboat baru sebagai pengganti Tugboat HARLINA 2 yaitu Tugboat HARLINA 27 dari Pelabuhan Cirebon;
Bahwa karena dokumen kapal Tugboat HARLINA 2 dirampas oleh Tergugat I, melalui Tergugat II dan Tergugat III, maka kapal A Quo tidak bisa dioperasikan sehingga Penggugat harus mencari / memakai kapal pengganti untuk menarik dan menyelamatkan Tongkang TK.SOEKAWATI 207 bermuatan batu bara yang mengakibatkan Penggugat harus menanggung kerugian hilangnya uang sewa atas kapal yang tertahan/tidak bisa dioperasikan disamping itu juga harus mengeluarkan biaya untuk operasional kapal-kapal pengganti, dimana kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 8.184.927.103,- (Delapan milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga rupiah);
Menimbang, bahwa Para Tergugat membantah dalil Penggugat tersebut dan menyatakan Para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi Penggugat menyerahkan 12 Kapal Tugboat dan Tongkang kepada Tergugat I yang menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit atas kemauan Penggugat sesuai dengan Surat persetujuan pengambilalihan Jaminan kapal TB Harlina 2 dari Penggugat, Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091 dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433. Berdasarkan hal tersebut, lalu Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III dengan Surat Kuasa No.015/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017, untuk mengambil dokumen–dokumen Kapal TB Harlina 2 sebagai pelunasan hutang Penggugat; Dimana sebelumnya Penggugat dengan Tergugat I telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012. Dalam perjanjian tersebut Tergugat I menyetujui permohonan Penggugat untuk memberikan Fasilitas Kredit berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) yaitu Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 1 Asset Bassed Financing (ABF) T & B (Uncommitted) (Non Revolving) yang mempunyai plafond sebesar Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, termasuk Grace Period 3 (tiga) bulan, dengan availability period selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 18 April 2012 s/d 18 Juli 2017;
Bahwa terhadap perjanjian kredit tersebut telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan membuat Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 045/PP/COMM/1216 tanggal 14 Desember 2016. Dalam Perjanjian Perubahan tersebut Tergugat I memberikan Fasilitas kredit kepada Penggugat berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 11 (KAB 11) ABF Marine sebesar USD 9,572,572.94 (Sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh dua dolar Amerika Serikat sembilan puluh empat sen) dengan jangka waktu sejak tanggal 15 Desember 2016 s/d tanggal 25 Nopember 2020;
Sebagai jaminan terhadap Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013 berikut dengan segenap perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan dan pelengkap Penggugat telah menjaminkan Kapal Tongkang dan Tugboat. Selanjutnya pada tanggal 22 September 2015 Tergugat I dan Penggugat sepakat untuk menambah jaminan yaitu berupa Kapal Tongkang Soekawati 17 sebagaimana yang dituangkan pada Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/252/0915 tanggal 22 September 2015. Maka dengan demikian Penggugat menjaminkan 12 Kapal Tongkang dan Tugboat yang tercatat atas nama Penggugat;
Bahwa oleh karena Penggugat telah lalai/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No.: 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016 dan dengan kemauan dari Penggugat sendiri sebagai Debitur tanpa adanya paksaan untuk menyerahkan 12 Kapal Tug dan Tongkang kepada Tergugat I yang menjadi jaminan pada Perjanjian Kredit berdasarkan Surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2 dari Penggugat, Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091 dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433, maka Tergugat I membuat Surat Kuasa No.15/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk meminta dokumen–dokumen kapal TB Harlina 2, yang merupakan salah satu jaminan berdasarkan Akta Hipotek Pertama No.419/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang akan dijual sebagai pelunasan hutang Penggugat;
Menimbang, bahwa dari dalil kedua belah pihak tersebut maka dalil yang telah terbukti dan menjadi tetap atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh kedua belah pihak adalah Tergugat I melalui kuasanya Tergugat II dan Tergugat III telah mengambil dokumen kapal Tugboat TB Herlina 2 dari Penggugat yang diambil melalui Nahkoda Kapal pada saat kapal sedang berada di perairan Jambi;
Menimbang, berdasarkan dalil kedua belah pihak tersebut maka yang menjadi pokok persengketaan diantara kedua belah pihak adalah apakah perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang mengambil dokumen itu dilakukan secara melawan hukum atau tidak ?;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa P-1 s/d P- 5 tanpa saksi, sedangkan Tergugat I untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan bukti T1-1 s/d T1-36 serta Tergugat II dan Tergugat III untuk membuktikan kebenaran dalilnya telah mengajukan bukti TII&TIII-1 s/d TII&TIII-15 tanpa menghadirkan saksi;
Menimbang, bahwa sepanjang bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara yang tidak ada relevansinya dengan pokok persengketaan tidak akan dipertimbangkan satu persatu;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dipertimbangkan diatas, dimana yang menjadi pokok persengketaan adalah apakah Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengambilan dokumen kapal Tugboat TB Herlina 2, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHP Perdata?;
Menimbang, bahwa Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur – unsur dari perbuatan melawan hukum itu adalah :
Perbuatan tersebut melanggar hukum;
Harus adanya kesalahan pada pelaku;
Harus ada kerugian;
4. Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
Menimbang, bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada pengertian tersebut selanjutnya majelis akan menghubungkannya dengan dalil kedua belah pihak yang berperkara;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat adalah pada tanggal 06 Oktober 2017 Tergugat II dan Tergugat III sebagai kuasa Tergugat I telah melakukan tindakan perampasan/pengambilan paksa seluruh dokumen kapal Tugboat TB. HARLINA 2 milik Penggugat yang sedang menarik Tongkang SOEKAWATI 207 berisi muatan batubara 7.308,820 MT di Perairan Jambi, yang mengakibatkan Tugboat HARLINA 2 dan Tongkang TK.SOEKAWATI 207 dengan tujuan Semarang tertahan di Pelabuhan Jambi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan itu Penggugat mengajukan bukti P-1, walaupun tidak dapat disesuaikan dengan aslinya akan tetapi karena bukti ini juga diajukan oleh para Tergugat yaitu T1-24/TII&TIII-2, yang telah diakui para pihak, sehingga bukti ini dapat dipakai sebagai alat bukti surat yang sah untuk membuktikan bahwa benar Tergugat II dan Tergugat III telah mendapat Kuasa dari Tergugat I untuk menarik/mengambil dokumen kapal Tugboat TB Herlina 2;
Menimbang, bahwa bukti P-2, berupa fotocopy yang tidak ada aslinya sehingga bukti tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah, karena sesuai dengan Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu surat/akta terletak pada aslinya, untuk itu bukti ini haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa bukti P-3 berupa fotocopy yang tidak disesuaikan dengan aslinya sehingga tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah, karena sesuai dengan Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu surat terletak pada aslinya, untuk itu bukti ini haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa bukti P-4 berupa Surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan, bukti ini belum dapat dipakai sebagai bukti untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana perampasan, karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk itu bukti tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa bukti P-5 berupa surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar Talang Duku Jambi, tidak ada relevansinya dan tidak dapat dipergunakan untuk membuktikan Tergugat II dan Tergugat II dalam mengambil dokumen kapal dari nahkoda kapal Tugboat TB Herlina 2 dilakukan secara paksa atau perampasan, untuk itu haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Penggugat tidak ada satupun bukti yang dapat membuktikan pengambilan dokumen kapal Tugboat TB Herlina 2 dilakukan secara paksa atau dengan cara merampas;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Para Tergugat dan bukti surat yang diajukan yang tidak dibantah oleh Penggugat, terbukti bahwa Penggugat telah mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat I, Penggugat dengan Tergugat I telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012. Dalam perjanjian tersebut Tergugat I menyetujui permohonan Penggugat untuk memberikan Fasilitas Kredit berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) yaitu Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 1 Asset Bassed Financing (ABF) T & B (Uncommitted) (Non Revolving) yang mempunyai plafond sebesar Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, termasuk Grace Period 3 (tiga) bulan, dengan availability period selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 18 April 2012 s/d 18 Juli 2017 (Bukti T1-1);
Bahwa terhadap perjanjian kredit tersebut telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan membuat Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/045/PP/COMM/1216 tanggal 14 Desember 2016. Dalam Perjanjian Perubahan tersebut Tergugat I memberikan Fasilitas kredit kepada Penggugat berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 11 (KAB 11) ABF Marine sebesar USD 9,572,572.94 (Sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh dua dolar Amerika Serikat sembilan puluh empat sen) dengan jangka waktu sejak tanggal 15 Desember 2016 s/d tanggal 25 Nopember 2020 (Bukti T1-2, T1-3, T1-4, T1-5 dan T1- 16);
Sebagai jaminan terhadap Perjanjian Kredit No.108 tanggal 18 April 2012 Jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013 berikut dengan segenap perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan dan pelengkap Penggugat telah menjaminkan Kapal Tongkang dan Tugboat. Selanjutnya pada tanggal 22 September 2015 Tergugat I dan Penggugat sepakat untuk menambah jaminan yaitu berupa Kapal Tongkang Soekawati 17 sebagaimana yang dituangkan pada Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PP/252/0915 tanggal 22 September 2015. Maka dengan demikian Penggugat menjaminkan 12 Kapal Tongkang dan Tugboat yang tercatat atas nama Penggugat (Bukti T1-5);
Bahwa oleh karena Penggugat telah lalai/wanprestasi terhadap terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/327/1115 tanggal 27 Nopember 2015 dan Perjanjian Kredit No.: 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016, dengan kemauan dari Penggugat sendiri sebagai Debitur untuk menyerahkan jaminan berupa 12 Kapal Tug dan Tongkang kepada Tergugat I, berdasarkan Surat persetujuan pengambilalihan jaminan kapal TB Harlina 2 dari Penggugat (bukti T1-6), Surat Penyerahan Jaminan Penggugat No.091(bukti T1-13) dan Surat Penyelesaian Kredit Dan Persetujuan Penyerahan Jaminan Penggugat No.B.433/CR-RHB/1216 tanggal 9 Desember 2016 (bukti T1-15, maka Tergugat I membuat Surat Kuasa No.15/SK/WR-R.01/0917 tanggal 11 September 2017 kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk meminta dokumen–dokumen kapal TB Harlina 2, yang merupakan salah satu jaminan berdasarkan Akta Hipotek Pertama No.419/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang akan dijual sebagai pelunasan hutang Penggugat (bukti T1-23 dan T1-24);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut terbukti dalil bantahan para Tergugat dimana ternyata dalam pengambilan dokumen kapal Tugboat TB Herlina 2 telah dengan persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik kapal karena kapal tersebut dan kapal lainnya telah dijadikan jaminan utang oleh Penggugat atas fasilitas kredit yang diterimanya dari Tergugat I (PT. Bank Danamon);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, maka oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dinyatakan ditolak, maka Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini:
M e n g a d i l i
Dalam eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.1.262.000,00 ( Satu juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus2019, oleh kami Dr. JONI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, KRISNUGROHO SP, SH., MH. dan MERY TAAT ANGGARASIH SH.,MH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus2019, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu APRISNO, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
KRISNUGROHO, SP, S.H., M.H. Dr. JONI, S.H., M.H.
MERY TAAT ANGAGARSIH S.H., M.H.
Panitera pengganti,
APRISNO, SH., M.H
Biaya – biaya :
Biaya Pendaftaran/PNBP Rp 30.000,00
Biaya Proses Rp 75.000,00
Panggilan Rp1.010.000,00
PNBP Panggilan Rp 20.000,00
Materai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 10.000,00
Jumlah Rp1.262.000,00
(Satu juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).