296 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 296 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No.296 K/Pdt/2011.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
HINDHARTO BUDIMAN, Pendiri/Pemegang Saham dari PT. BENHILINDO LAND SAKTI, beralamat di Wisma Benhil Lt. X, Jl. Jend Sudirman Kv.36, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. PURNAMA SUTANTO,SH., 2. IWAN SUPRIATNA BHAKTI,SH. dan 3. YUDI SUGIARTO,SH. ketiganya Advokat pada Kantor Advokat Purnama Sutanto,SH. & Rekan, beralamat di Jl. Lengkong Kecil No.57 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2008;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
1. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkedudukan di Menara Bank Danamon, Lantai VII, Jl. DR. Satrio Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : ERY WIDHIANTO dan TUNING SUMIASIH, karyawan pada PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk yang berkedudukan di Gedung Menara Bank Danamon, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E.4 No.6, Kompleks Mega Kuningan Jakarta Selatan;
2. EFRY JOHNLY, beralamat di Kota Modern Blok EG03/22, RT.01, RW.13, Kelurahan Ploris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : SUSANTO,SH. dan INDAH SARIWATI,SH. Advokat pada kantor “SUSANTO & REKAN” beralamat di Komplek Ruko Atrium Blok B No.1 Senen Jakarta Pusat;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan II/para Terbanding;
D a n :
KANTOR PERTANAHAN JAKARTA PUSAT, beralamat di Jl. Tanah Abang I No.1, Jakarta Pusat;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dan turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa sebelumnya perlu dikemukakan disini bahwasannya Penggugat adalah sebagai Pendiri/Pemegang saham dan sekaligus sebagai Komisaris dari PT. BENHILINDO LAND SAKTI, sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BENHILINDO LAND SAKTI No.70, tanggal 24 Januari 1990 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. BENHILINDO LAND SAKTI No.8, tanggal 4 Oktober 1990, yang kedua akta tersebut dibuat oleh dan dihadapan Soebagjo Ronoatmodjo,SH,. Notaris/PPAT di Jakarta, sehingga karenanya Penggugat sangat berkepentingan sekali untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo; (bukti P-1 dan bukti P-2);
Bahwa PT. BENHILINDO LAND SAKTI pada tanggal 9 Maret 1990 telah memperoleh fasilitas kredit dari PT. Bank Yakin Makmur (Yama Bank) sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.02/KM/048A, tanggal 9 Maret 1990;
Bahwa atas dasar Perjanjian Kredit Modal Kerja No.02/KM/048A, tanggal 9 Maret 1990 tersebut, maka untuk menjamin pelunasan hutang PT. BENHILINDO LAND SAKTI kepada PT. Bank Yakin Makmur (YAMA), Penggugat melalui PT. BENHILINDO LAND SAKTI telah menyerahkan jaminan berupa :
Sebidang tanah tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.483/Bendungan Hilir, terletak di Jl. Taman Bendung Jatiluhur IV No.10, RT.011/RW.02, Jakarta Pusat;
Sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.484/Bendungan Hilir, terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur IV No.3, RT.011/RW.02, Jakarta Pusat;
Sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.586/Bendungan Hilir, terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur II No.16, RT.011/RW.02, Jakarta Pusat;
Sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.714/Bendungan Hilir, terletak di Jl. Taman Rawa Bening V No.15 B, RT.015/RW.02, Jakarta Pusat;
Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur II No.305 (17) Jakarta Pusat;
Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur VII No.11, Jakarta Pusat;
Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur No.10, Jakarta Pusat;
Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur No.12, Jakarta Pusat;
Sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Pakai No.32, terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur No.14, Jakarta Pusat;
Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur II No.11, Jakarta Pusat;
Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur III No.7, Jakarta Pusat;
Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur VII No.4, RT.012/RW.02, Jakarta Pusat;
Bahwa terhadap adanya hutang PT. BENHILINDO LAND SAKTI kepada PT. Bank Yakin Makmur (Yama Bank) sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut pada tanggal 8 Maret 1993 PT. BENHILINDO LAND SAKTI telah membayar hutang pokoknya sebesar Rp.877.745.042,36 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat puluh dua koma tiga puluh enam rupiah), sehingga sisa hutang PT. BENHILINDO LANG SAKTI kepada PT. Bank Yakin Makmur (Yama Bank) hanya tinggal Rp.1.122.254.957,64,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah);
Bahwa selanjutnya dikarenakan PT. Bank Yakin Makmur (Yama Bank) oleh Pemerintah RI di bekukan kegiatan operasionalnya/dalam keadaan bangkrut (BBKU), maka atas pinjaman/fasilitas kredit dan asset-asset jaminan/agunan dari PT. BENHILINDO LAND SAKTI tersebut diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Perjanjian Jual Beli dengan Penyerahan Piutang No.SP-96/BPPPN/0600, tanggal 8 Juni 2000, legalisasi Hasanal Yani Ali Amin,SH. Notaris di Jakarta, dan selanjutnya oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui perbuatan hukum cessie dialihkan lagi kepada Tergugat I melalui Contract Of Sale, tanggal 30 Nopember 2000, Legalisasi No.3791/Nopember/2000 oleh Moendjati Soegito,SH. Notaris di Jakarta;
Bahwa lebih lanjut atas hutang PT. BENHILINDO LAND SAKTI tersebut oleh Tergugat I pada tahun 2006 hak tagihnya secara cessie telah dialihkan/dijual kepada Tergugat II melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.26, tanggal 6 Pebruari 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Sjarmani S Chandra,SH. Notaris di Jakarta, dengan nominal harga penjualan sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) walaupun dalam akta a quo tidak secara tegas dicantumkan nilai jual pengalihan piutang (cessie) tersebut (bukti P-3);
Bahwa adapun alasan dialihkannya hak tagih/piutang Tergugat I kepada Tergugat II, adalah dikarenakan seolah-olah PT. BENHILINDO LAND SAKTI telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap Tergugat I, padahal yang sebenarnya terjadi adalah PT. BENHILINDO LAND SAKTI/Penggugat tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada Tergugat I (PT. Bank Danamon Indonesia TBK), hal ini terbukti bahwa pada tanggal 21 Maret 2003 Penggugat pernah menyurati Tergugat I dan bersedia untuk memenuhi kewajiban hutangnya tersebut sebesar Rp.1.122.254.957,64 (satu milyar seratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh empat sen) ( bukti P-4), namun atas adanya surat dari Penggugat/PT. BENHILINDO LAND SAKTI tersebut tidak ada tanggapannya sama sekali dari Tergugat I, dan malah tanpa sepengetahuan dari Penggugat, Tergugat I secara sepihak telah mengalihkan hak tagihnya kepada Tergugat II dengan nominal harga penjualan sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.26, tanggal 6 Pebruari 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Sjarmeini S Chandra,SH. Notaris di Jakarta;
Bahwa dari adanya pengalihan piutang/hak tagih dari Tergugat I kepada Tergugat II, maka dengan secara tiba-tiba Tergugat II mempunyai hak tagih kepada PT. BENHILINDO LAND SAKTI/Penggugat sebesar Rp.6.764.453. 228,14,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah empat belas sen) dengan perincian/perhitungan menurut Tergugat II sebagai berikut :
1) Hutang Pokok sebesar : Rp. 1.122.254.957,64,-
2) Bunga sebesar : Rp. 2.282.534.093,55,-
3) Denda sebesar : Rp. 3.359.664.176,95,-
Bahwa penetapan bunga dan denda yang demikian besarnya dan malahan melebihi dari hutang pokok Penggugat/PT. BENHILINDO LAND SAKTI kepada Tergugat II, menurut hemat Penggugat telah bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3441 K/Pdt/1985, tanggal 4 Maret 1987, yang pada pokoknya menyatakan “Jika diperhatikan pinjaman meminjam ini, maka bunga yang ditetapkan sebesar 10% perbulannya adalah terlampau tinggi dan bertentangan dengan kepatutan dan keadilan”;
Bahwa menurut hukum seharusnya sebelum Tergugat I mengalihkan hak tagihnya kepada Tergugat II, sebaliknya ditawarkan terlebih dahulu kepada Penggugat/PT. BENHILINDO LAND SAKTI yang notabene sebagai debiturnya dan jelas-jelas bersedia serta sanggup untuk membayar hutangnya sebesar Rp.1.122.254.957,64,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu enam puluh empat sen) kepada Tergugat I, namun anehnya Tergugat I tidak pernah melakukannya dan malahan dengan sengaja Tergugat I menjual atau mengalihkan hak tagihnya/piutangnya tersebut kepada Tergugat II;
Bahwa tindakan Tergugat I yang telah mengalihkan hak tagihnya kepada Tergugat II dengan harga penjualan yang “HANYA” sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) tersebut jelas-jelas sangat merugikan Penggugat/PT. BENHILINDO LAND SAKTI sebagai Debitur yang beritikad baik, oleh karena sebagaimana surat Penggugat/PT. BENHILINDO LAND SAKTI tertanggal 21 Maret 2003 kepada Tergugat I, dimana Penggugat tetap bersedia untuk melunasi hutang pokoknya kepada Tergugat I sebesar Rp.1.122.254.957,64 (satu milyar seratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu enam puluh empat sen) yang nyata-nyata jauh lebih besar dari nilai jual piutang Tergugat I kepada Tergugat II, atas adanya tindakan dan perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan piutangnya kepada Tergugat II dengan nominal harga sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) patut diduga adanya unsur konspirasi dan korupsi yang mana untuk itu akan Penggugat laporkan melalui pihak yang berwajib ic. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Bahwa selanjutnya Tergugat II sebagai pemegang hak tagih melalui suratnya masing-masing tertanggal 30 Juli 2007 dan tertanggal 30 Agustus 2007 (bukti P-5 dan bukti P-6) pernah mengajukan penawaran dan persetujuan untuk menjual kembali hak tagihnya beserta asset-asset atas nama Debitur PT. BENHILINDO LAND SAKTI kepada Penggugat dengan harga penjualan sebesar Rp.2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah), atas adanya surat dari Tergugat II tersebut maka Penggugat melalui surat tertanggal 19 September 2007 telah menjawabnya, yang pada pokoknya : Penggugat setuju dan bersedia untuk memenuhi penawaran yang diajukan oleh Tergugat II serta membayar hutangnya tersebut kepada Tergugat II (bukti P-7) ;
Bahwa namun ternyata Tergugat II hingga saat ini tidak pernah menanggapi keberadaan surat Penggugat tertanggal 19 September 2007 (bukti P-7) tersebut dan tidak ada kelanjutannya sama sekali, hal ini jelas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat serta menimbulkan pertanyaan yang sangat besar ada apa dengan sikat Tergugat II yang demikian tersebut ;
Bahwa selaku demikian jelas bahwa atas sikap tindak Tergugat I s/d Tergugat II tersebut telah nyata-nyata merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur ex Pasal 1365 KUHPdt, mengingat perbuatan para Tergugat I dan Tergugat II telah melanggar hak subjektif Penggugat, bertentangan dengan kewajiban hukum, kepatutan dan kesusilan;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I s/d Tergugat II sebagaimana diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat baik secara materil maupun immaterial yang apabila dijumlahkan seluruhnya berjumlah sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materil sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) yang meliputi :
Kerugian karena hilangnya hak kepemilikan atas tanah objek sengketa, yang pada saat ini ditaksir senilai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Biaya dan honorarium Pengacara yang diperkirakan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Kerugian Immateril yaitu dikarenakan kehilangan waktu, tenaga dan pikiran serta keuntungan yang seharusnya diperoleh sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia dan untuk mencegah timbulnya perkara-perkara baru atas persil tanah milik Penggugat, maka untuk menjamin/mencegah hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR mohon kiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap persil tanah objek sengketa berupa :
1. Sebidang tanah tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.483/Bendungan Hilir, terletak di Jl. Taman Bendung Jatiluhur IV No.10, RT.011/RW.02, Jakarta Pusat;
2. Sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.484/Bendungan Hilir, terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur IV No.3, RT.011/RW.02, Jakarta Pusat;
3. Sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.586/Bendungan Hilir, terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur II No.16, RT.011/RW.02, Jakarta Pusat;
4. Sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.714/Bendungan Hilir, terletak di Jl. Taman Rawa Bening V No.15 B, RT.015/RW.02, Jakarta Pusat;
5. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur II No.305 (17) Jakarta Pusat;
6. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur VII No.11, Jakarta Pusat;
7. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur No.10, Jakarta Pusat;
8. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur No.12, Jakarta Pusat;
9. Sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Pakai No.32, terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhir No.14, Jakarta Pusat;
10. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur II No.11, Jakarta Pusat;
11. Sebidang tanahg yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur III No.7, Jakarta Pusat;
12. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Taman Bendungan Jatiluhur VII No.4, RT.012/RW.02, Jakarta Pusat;
Bahwa sehubungan dengan adanya perkara a quo dan untuk mencegah adanya peralihan hak atas tanah objek sengketa dari Tergugat II kepada pihak lainnya, maka Penggugat mohon agar yang terhormat Majelis Hakim persidangan memerintahkan kepada turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun serta untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
Bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada ex Pasal 180 HIR, mohon kiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memreiksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) sekalipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
Bahwa apabila Tergugat I s/d Tergugat II lalai dalam memenuhi isi putusan ini, maka layak menurut hukum Penggugat menuntut uang paksa (dwangsom) dalam setiap hari keterlambatannya yaitu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta ribu rupiah) per hari;
Bahwa berdasarkan uraian Penggugat tersebut di atas mohon kehadapan Majelis Hakim/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Bahwa karena ada yang eksepsionil sifatnya, yaitu Penggugat khawatir Tergugat II dan siapapun yang mendapatkan hak dari padanya akan mengalihkan hak/menjual tanah objek sengketa kepada pihak ketiga, maka Penggugat memohon agar dapat kiranya Yth. Majelis Hakim sebelum memeriksa dan mengadili perkara pokok dalam perkara ini terlebih dahulu menetapkan untuk melarang Tergugat II dan atau pihak ketiga lainnya untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap tanah objek sengketa, sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat II) sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.26, tanggal 6 Pebruari 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Sjarmeini S Chandra,SH, Notaris di Jakarta cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat II) untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yang meliputi kerugian materiil sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) atau sesuai keadilan menurut hukum, dan kerugian immaterial sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atau sesuai keadilan menurut hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan banding maupun kasasi;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatannya/kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini;
Menghukum turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun serta tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut telah diajukan Eksepsi oleh Tergugat I yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi Tergugat I :
1. Gugatan Penggugat Diskualifikasi in Person :
Bahwa Penggugat mengakui bahwa Penggugat dalam perkara gugatannya a quo bertindak selaku Pendiri/Pemegang Saham dan sekaligus sebagai Komisaris PT. Benhil Indoland Sakti dan bukan sebagai Direksi Perseroan yang berwenang untuk mewakili PT. Benhil Indoland Sakti baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
Bahwa faktanya gugatan Penggugat a quo nyata-nyata mempersengketakan dan mempermasalahkan mengenai hutang PT. Benhil Indoland Sakti kepada Kreditornya dan mengenai pengalihan hak tagih piutang PT. Benhil Indoland Sakti dari Tergugat I kepada Tergugat II;
Bahwa sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbaas (“UUPT”), ditentukan bahwa organ perseroan yang berhak untuk mewakili Perseroan (PT. Benhil Indoland Sakti) baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah Direksi Perseroan tersebut. Dari ketentuan UUPT tersebut dapatlah disampaikan bahwa Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat perkara a quo, karena Penggugat tidak dalam kapasitas selaku Direksi PT. Benhil Indoland Sakti, gugatan Penggugat yang demikian adalah merupakan gugatan yang mengandung cacat formil Diskualifikasi in Persona (vide : Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap,SH. halaman 111 Romawi 1 angka 1 huruf a butir 1 jo halaman 438 angka 2 huruf a tentang Eksepsi Diskualifikasi in Persona);
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.442/K/Sip/1973 tanggal 8 Oktober 1973 menyebutkan bahwa gugatan dari seseorang yang tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Gugatan Penggugat Error In Persona :
Bahwa Penggugat mengakui bahwa PT. Benhil Indoland Sakti mempunyai hutang yang wajib dibayar kepada kreditor, yaitu yang berawal dari pemberian kredit oleh Bank Yama dan kemudian diambil alih oleh BPPN, selanjutnya dialihkan ke Tergugat I dan terakhir kepada Tergugat II;
Bahwa sebagaimana juga diakui secara tegas oleh Penggugat dalam posita angka 12 gugatannya, Penggugat setuju dan bersedia untuk memenuhi penawaran yang diajukan oleh Tergugat II serta membayar hutangnya PT. Benhil Indoland Sakti kepada Tergugat II, yang artinya Penggugat mengakui secara sadar bahwa sudah tidak ada hubungan hukum lagi antara PT. Benhil Indoland Sakti dengan Tergugat I (karena telah beralih kepada Tergugat II);
Bahwa gugatan yang tidak didasarkan pada suatu hubungan hukum dan persengketaan haruslah dinyatakan sebagai gugatan yagn error in persona dan karenanya tidak dapat diterima;
3. Gugatan Penggugat Obsccur Libels :
Bahwa Penggugat selaku Pendiri/Pemegang Saham dan sekaligus sebagai Komisaris PT. Benhil Indoland Sakti mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I sehubungan dengan dibuatnya Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (“Cessie”) No.26 tanggal 16 Pebruari 2006 dibuat dihadapan Ny. Sjharmeini S Chandra,SH. Notaris di Jakarta, yang menurut Penggugat cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dibuat secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Penggugat;
Namun disisi lain Penggugat secara tegas juga mengakui serta setuju dan bersedia untuk memenuhi penawaran yang diajukan oleh Tergugat II, serta menyatakan akan membayar hutangnya PT. Benhil Indoland Sakti tersebut kepada Tergugat II (vide : Posita angka 12 gugatan Penggugat), yang berarti Penggugat mengakui adanya penerimaan pengalihan hak tagih piutang PT. Benhil Indoland Sakti kepada Tergugat II. Dengan demikian Akta Cessie Nomor : 26 tersebut adalah sah dan diakui keberadaannya oleh Penggugat;
Dalil gugatan yang demikian adalah saling bertentangan satu dengan yang lainnya, tidak jelas dan tidak memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtsgronden) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (fetelijke gronden) yang terjadi di sekitar hubungan hukum dimaksud baik antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa. Gugatan yang demikian adalah obscuur libel (vide : Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap,SH. halaman 58), oleh sebab itu harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi Tergugat II :
Mengenai Surat Kuasa :
Bahwa Surat Kuasa Penggugat tertanggal 26 Agustus 2008 dari Hindharto Budiman kepada Kuasa Hukumnya pada Kantor Advokat “Purnama Sutanto, SH. & Rekan” adalah tidak sah mewakili PT. Benhil Indoland Sakti sebagai Badan Hukum karena dalam sebuah Badan Hukum termasuk didalamnya Perseroan Terbatas (PT) yang berhak atau berwenang mewakili Perseroan adalah Direksi (sesuai Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), dimana dalam hal ini Hindharto Budiman kedudukannya bukan sebagai Direksi namun sebagai Komisaris PT. Benhil Indoland Sakti yang berarti tidak dapat secara otomatis mewakili Perseroan, sehingga apabila Hindharto Budiman bertindak keluar mewakili Perseroan harus berdasarkan Anggaran Dasar PT. Benhil Indoland Sakti dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan apabila memang ada harus dipertanyakan status dari PT. Benhil Indoland Sakti masih aktif apa tidak;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.442/K/Sip /1973 tanggal 8 Oktober 1973 menyebutkan bahwa gugatan dari seseorang yang tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan point 1 tersebut di atas telah terjadi kekeliruan oleh Penggugat di dalam mengajukan gugatan dikarenakan Surat Kuasa yang tidak sah mewakili PT. Benhil Indoland Sakti dan oleh karenanya menurut hukum gugatan aquo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
B. Gugatan Penggugat Nebis In Idem :
1. Bahwa Penggugat sebelum mengajukan gugatan ini di Pengadilan Jakarta Selatan, sebelumnya telah pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan materi gugatan dan para pihak yang sama No.165/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst. diputus pada tanggal 21 Nopember 2006 dan kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.201/Pdt/2007/PT.DKI. diputus pada tanggal 21 September 2007, selanjutnya telah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena tidak ada perlawanan dalam waktu yang telah ditentukan yaitu 14 (empat belas) hari setelah putusan dan/atau diberitahukan kepada para pihak;
2. Bahwa dikarenakan putusan telah dinyatakan inkracht, maka menurut hukum apabila Pengguygat mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Negeri manapun adalah merupakan gugatan Nebis in Idem sehingga tidak dapat diterima, hal ini sejalan dengan Pasal 134 Rv yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak dapat diajukan gugatan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama;
C. Gugatan Penggugat Obscuur Libel/Kabur :
1. Bahwa gugatan telah diajukan oleh pihak yang tidak berkompeten sebagai Penggugat karena kapasitas Penggugat bukan sebagai Direksi yang berhak mewakili PT. Benhil Indoland Sakti, sehingga disini Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum yang layak untuk mengajukan gugatan (diskualifikasi in persona);
2. Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II mengenai dibuatnya Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.26 tanggal 16 Pebruari 2006 yang dibuat dihadapan Ny. Sjarmeini S Chandra,SH. Notaris di Jakarta adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dibuat secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Penggugat, adalah sangat tidak berdasar karena didalam gugatannya Penggugat telah mengakui dan menerima penawaran yang diajukan oleh Tergugat II, sehingga dengan demikian telah jelas apabila Penggugat dengan sendirinya mengakui apabila akta cessie No.26 adalah sah secara hukum karena apabila Penggugat menerima penawaran dari Tergugat II berarti Penggugat mengakui keabsahan akta a quo;
3. Bahwa merujuk hal di atas, maka telah ternyata apabila Tergugat II dalam hal ini telah memenuhi pasal 613 KUHPerdata tentang Cessie yaitu bahwa atas peralihan piutang berikut jaminan a quo telah dibuat Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) yaitu Akta No.26 tanggal 6 Pebruari 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Sjarmeini S. Chandra,SH,. Notaris di Jakarta dan juga Tergugat II sebagai kreditur baru juga telah memberitahukan mengenai peralihan piutang tersebut kepada PT. Benhilindo Landsakti selaku Debitur, dengan demikian terlihat bahwa Akta Perjanjian Pengalihan Piutang a quo tersebut adalah berdasar hukum sehingga dalil dari Penggugat dalam hal inii haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima;
4. Bahwa dengan demikian sudah jelas apabila gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan yang bertentangan antara satu dengan yang lain dan tidak jelas dan/atau kabur (obscuur libel), (vide pasal 8 Rv) dan putusan Mahkamah Agung No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1971);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.1114/Pdt.G/2008/PN. Jak-Sel. Tanggal 07 April 2009 supaya memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No.453 /Pdt/2009/PT.DKI. tanggal 08 Juli 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding Pembanding semula Penggugat tersebut di atas ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1114/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 April 2009 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Pembanding semula Penggugat dalam Provisi;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding I semula Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 27 September 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 26 Agustus 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 06 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 1114/PDT. G/2008/PN.JKT.SEL. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 06 Oktober 2010;
Bahwa setelah itu oleh Para Tergugat/Para Terbanding yang pada tanggal 14 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Peng- gugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Pertama :
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di halaman 5 alinea ke 2, yang berbunyi :
“Menimbang………. Majelis Tingkat Banding berpendapat, tuntutan dalam Provisi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam perkara a quo tidak beralasan menurut hukum karena tidak menyangkut kepentingan hukum yang sangat mendesak dan memerlukan penanganan sangat segera dan seketika, apalagi atas tanah-tanah tersebut juga telah dimohonkan sita”;
Pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, adalah sangatlah tidak tepat, karena pada saat ini Termohon Kasasi II, sedang berusaha untuk mengalihkan dan/atau melakukan penjualan atas beberapa bidang tanah yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo kepada pihak lain, sehingga karenanya untuk mencegah adanya peralihan hak atas tanah objek sengketa dari Termohon Kasasi Ii kepada pihak lain dan untuk mencegah timbulnya persoalan hukum baru dikemudian hari, maka Pemohon Kasasi mohon agar yang terhormat Majelis Hakim Agung Kasasi memerintahkan kepada turut Termohon Kasasi untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun serta untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini, terlebih lagi mengenai adanya Sita Jaminan sebagaimana yang dikemukakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada saat ini sita jaminan tersebut sudah tidak melekat lagi, sebagaimana dari adanya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Daft. No.031/2008 Eks, tanggal 29 Juli 2009 (bukti terlampir);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka beralasan dan berdasarkan hukum apabila permohonan tuntutan Provisi dari Pemohon Kasasi untuk dikabulkan;
Keberatan Kedua :
Bahwa Pemohon Kasasi sangat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim banding, dihalaman 19 alinea alinea ke 2 menyatakan :
“Menimbang, bahwa dengan berlandaskan pada pertimbangan di atas dan juga surat bukti TI-1 dan TI-2 Majelis Hakim Banding menilai, proses pengalihan hak tagih Terbanding I semula Tergugat I kepada Terbanding II semula Tergugat II sudah dilakukan oleh Terbanding I semula Tergugat I atau tidak bertentangan dengan hukum, tidak terbukti melanggar hak subjektif orang lain, tidak melanggar kewajiban hukum Terbanding I semula Tergugat I, tidak terbukti melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat”;
Bahwa menurut Pemohon Kasasi, pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding tersebut nyata-nyata telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian, oleh karena :
Bahwa menurut hukum seharusnya, sebelum Termohon Kasasi I mengalihkan hak tagihnya kepada Termohon Kasasi II, seharusnya dan sudah sepantasnya ditawarkan terlebih dahulu kepada Pemohon Kasasi/PT. Benhilindo Land Sakti yang notabene sebagai debiturnya dan jelas-jelas Rp.1.122.254. 957,64,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu enam puluh empat sen) kepada Termohon Kasasi I, namun anehnya Termohon Kasasi I tidak pernah melakukan dan malahan dengan sengaja Termohon Kasasi I menjual atau mengalihkan hak tagihnya/piutangnya tersebut kepada Termohon Kasasi II dengan harga senilai Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) saja;
Bahwa berdasarkan kekuatan bukti P-4 Pemohon Kasasi/PT. Benhilindo Land Sakti tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada Termohon Kasasi I (PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk), hal mana terbukti bahwa pada tanggal 21 Maret 2003, Penggugat pernah menyurati Termohon Kasasi I dan bersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya tersebut sebesar Rp.1.122.254.957,64 (satu milyar seratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh empat sen), namun Termohon Kasasi I tidak pernah menanggapi keberadaan dari surat Pemohon Kasasi tersebut, malah menjual hak tagihnya secara cessie kepada Termohon Kasasi II dengan harga yang jauh dibawah kesanggupan Pemohon Kasasi, yaitu hanya senilai Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) saja;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi LILIK PANGESTU dalam persidangan pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2009 dibawah sumpah, pada pokoknya telah menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Bank Danamon Indonesia, tbk (Termohon Kasasi I) dan menjabat sebagai Group Head;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Danamon Indonesia, tbk (Termohon Kasasi I) dari tahun 2001 s/d 2004;
- Bahwa benar saksi pernah menangani dari sejak awal mengenai persoalan kredit macet yang dialami oleh Pemohon Kasasi (Pembanding/Penggugat);
- Bahwa benar Pemohon Kasasi (Pembanding/Penggugat) tetap beritikad baik untuk membayar kewajiban hutangnya kepada PT. Bank Danamon Indonesia, tbk Termohon Kasasi I), namun PT. Bank Danamon Indonesia, tbk tidak mengindahkannya);
- Bahwa benar Pemohon Kasasi (Penggugat/Terbanding) pernah menyurati PT. Bank Danamon Indonesia, tbk (Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I) untuk membayar hutangnya, akan tetapi keberadaan surat dari Pemohon Kasasi tersebut tidak diindahkan samasekali oleh Termohon Kasasi I;
- Bahwa benar Termohon Kasai I (Tergugat I/Terbanding I) telah mengalihkan/menjual hal tagihnya secara cessie kepada Termohon Kasasi II (Terbanding II/Tergugat II) hanya sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) saja;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka hal ini telah membuktikan yang sebenar-benarnya bahwa Termohon Kasasi I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian yang nyata terhadap Pemohon Kasasi, sehingga karenanya gugatan perbuatan melawan hukum yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi I adalah sudah tepat dan benar;
Keberatan Ketiga :
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding dihalaman 19 alinea ke 5 s/d halaman 20 alinea ke 5, dengan dasar dan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan berdasarkan bukti P-8 dan bukti P-9 : “Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.201/Pdt/2007 /PT.DKI, tanggal 21 September 2007 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.165/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst, tanggal 21 Nopember 2006 pada saat ini masih proses pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali, sehingga karenanya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap”, dengan demikian sangatlah tidak tepat apabila Majelis Hakim banding menyatakan bahwasannya Termohon Kasasi II tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Pemohon Kasasi, hanya didasarkan kepada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.201/Pdt/2007/PT.DKI. tanggal 21 September 2007 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.165/Pdt.G/ 2006/PN.Jkt.Pst. tanggal 21 Nopember 2006 yang notabene masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali (PK);
Bahwa Termohon Kasasi II sebagai pemegang hak tagih melalui suratnya masing-masing tertanggal 30 Juli 2007 dan tertanggal 30 Agustus 2007 (bukti P-5 dan bukti P-6) pernah mengajukan penawaran dan persetujuan untuk menjual kembali hak tagihnya berserta asset-asset atas nama Debitur PT. Benhilindo Land Sakti kepada Pemohon Kasasi dengan harga penjualan sebesar Rp.2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah), atas adanya surat dari Termohon Kasasi II tersebut maka Pemohon Kasasi melalui surat tertanggal 19 September 2007 telah menjawabnya, yang pada pokoknya : Penggugat setuju dan bersedia untuk memenuhi penawaran yang diajukan oleh Tergugat II serta membayar hutangnya tersebut kepada Tergugat II (bukti P-7). Bahwa namun ternyata Termohon Kasasi II hingga saat ini tidak pernah menanggapi keberadaan surat Penggugat tertanggal 19 September 2007 (bukti P-7) tersebut dan tidak ada kelanjutannya sama sekali, hal ini jelas telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi serta menimbulkan pertanyaan yang sangat besar ada apa dengan sikap Termohon Kasasi II yang demikian tersebut;
Keberatan Keempat :
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim di halaman 21 alinea ke 3 s/d alinea ke 6, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.26, tanggal 6 Pebruari 2006, sudah dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku, atau tidak bertentangan dengan hukum, tidak terbukti melanggar hak subjektif orang lain….dst, dengan dasar dan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah/keliru dalam menerapkan hukum tentang keberadaan akta perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.26, tanggal 6 Pebruari 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Sjarmeini S Chandra,SH. Notaris di Jakarta, oleh karena Termohon Kasasi II hingga saat ini TIDAK PERNAH mendaftarkan Akta Peralihan Piutang tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat sebagaimana disyaratkan ex Pasal 16 ayat (2) Undang-undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sehingga demikian pada tempatnya apabila akta a quo dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.26, tanggal 6 Pebruari 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Sjarmeini S Chandra,SH,. Notaris di Jakarta, adalah merupakan suatu akta yang cacat hukum karena dibuat berdasarkan adanya itikad buruk dari Termohon Kasasi I, dan telah menimbulkan merugikan kepada Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu perkaraNo.165/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst. jo No : 201/PDT/2007/PT.DKI. telah terjadi perkara antara Tergugat II. Efry Johnly (dalam perkara a quo) dengan PT. Benhilindo Land Sakti sebagai Tergugat I dan Lue Kian Sen dan Triyono Witjaksana sebagai Tergugat II dan Tergugat III dengan kasus yang sama dengan perkara a quo;
Bahwa dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut (bukti T.2-5, T.2-5a) gugatan Efry Johnly (Tergugat II dalam perkara a quo) tentang hak tagihnya selama Cessie kepada PT. Benhinlindo Land sakti dikabulkan dan PT. Benhilindo Land Sakti dihukum untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Efry Johnly;
Bahwa dengan dikabulkannya gugatan Efry Johnly tersebut maka peralihan hak tagih (Cessie) dari BPPN kepada Efry Johnly sah, dalam arti tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam mengalihkan hak tagih hutang PT. Benhilindo Land Sakti dan BPPN kepada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk (Tergugat I dalam perkara a quo) dan dari PT. Bank Danamon kepada Efry Johnly (Tergugat II dalam perkara a quo);
Bahwa karena itu gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi sebagai pendiri/Pemegang Saham PT. Benhilindo Land Sakti harus ditolak;
Bahwa pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar, dan lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang No.14 tahun 1985) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 tahun 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : HINDARTO BUDIMAN tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : HINDARTO BUDIMAN tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jum’at tanggal 24 Juni 2011 oleh Dr. Harifin A. Tumpa,SH.MH. Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Made Tara,SH. dan Prof.Dr. H. Muchsin,SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yusticia Roza Puteri,SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/ I Made Tara, SH. ttd/ Dr. Haririn A. Tumpa, SH.MH.
Biaya – Biaya : PaniteraPengganti :
Ma t e r a i ……………. Rp. 6.000,-
R e d a k s i……………. Rp. 5.000,- ttd/
Administrasi Kasasi…… Rp.489.000,-+ Yusticia Roza Puteri,SH.MH.
J
umlah …………….. Rp.500.000,-
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. H. Muchsin,SH. sebagai Anggota/Pembaca II telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka
putusan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis/Pembaca III : Dr. Harifin A. Tumpa,SH.MH. dan Hakim Agung/Pembaca I : I Made Tara,SH.
Jakarta, Pebruari 2012.
Ketua Mahkamah Agung RI :
ttd/
DR. H. HARIFIN A. TUMPA,SH.MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH,SH.MH.
NIP : 19610313.198803.1003.
lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang No.14 tahun 1985) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 tahun 2004;