241/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 241/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Also in 100 other cases
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ; - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.808.640.000,- dan US$ 4,900 serta bunga sebesar 5% tiap tahun dihitung sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan ganti rugi tersebut dibayar lunas ; - Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan ini ; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
P UT USAN
No. 241/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
Tn. JOYO SOETOMO, beralamat di Jalan Simprug Golf XI/159, RT. 001 RW. 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada T. Eric Johnston W.M.,SH. dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Mangga Besar VIII No. 12 P, Jakarta 11150, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Maret 2010, selanjutnya disebut --------------------------------------- PENGGUGAT ;
m e l a w a n
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, beralamat di Menara Bank Danamon, Lt. 6, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E IV No. 6, Komplek Mega Kuningan, Jakarta 12950 Cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA Cabang Jakarta-Elektrindo, beralamat di Gedung Cyber, Lantai Dasar,Jalan Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan 12710, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ TERGUGAT ;
METTY HARGANINGTYAS, beralamat di Jalan Pandu II Blok DDI No. 21 B, RT. 05 RW. 19, Kelurahan Pondok benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------------- TURUT TERGUGAT I;
YULIANA M.TAROREH, terakhir beralamat di Jalan Ungaran B 7/6, RT. 001. Rw. 011, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti, selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- TURUT TERGUGAT II ;
yang kesemuanya disebut TERGUGAT dan para TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berkara dan saksi-saksi ;
Setelah memeriksa dan meneliti bukti surat-surat ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui surat gugatannya tanggal 10 Maret 2010, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Maret 2010 Register Perkara No. 241/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. dengan perbaikan gugatan khusus perbaikan alamat tanggal 8 Juli 2010 telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah nasabah dan menyimpan uangnya pada Tergugat dengan nomor Rekening : 57446353 (IDR) dan nomor rekening 65150997 (U$D), dan Turut Tergugat I dan II adalah karyawati Penggugat ; (P‑1, P‑2) ;
2. Bahwa akibat dari kelalaian, ketidaktelitian dan tidak profesionalnya Tergugat dalam hal transaksi penarikan dana Penggugat yang disimpan oleh Tergugat, telah ditarik tanpa hak oleh Turut tergugat I dengan modus pemalsuan tanda tangan Penggugat dalam beberapa kali penarikan, sehingga Penggugat secara keseluruhan mengalami kerugian selbesar Rp. 1.298.561.575,‑ (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
3. Bahwa atas perbuatan Turut Tergugat I tersebut Penggugat telah melaporkannya ke PoIres Jakarta Selatan sebagaimana Laporan Polisi No.LP/669/KAV/2009/Res Jaksel, tanggal 13 April 2009 ; (P‑3) ;
4. Bahwa Turut Tergugat I telah mengakui dan telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan Penggugat dalam Slip penarikan uang Penggugat (P‑4) ;
5. Bahwa Tergugat telah lalai dan tidak teliti sehingga tidak sesuai standar prosedur dalam proses penarikan uang nasabah yang mana Tergugat tidak menkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Penggugat akan kebenaran atas penarikan sejumlah uang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I ;
6. Bahwa Tergugat tidak menerapkan azas‑azas atau prinsip kehati‑hatian, dimana Tergugat tidak melakukan pengecekan atau konfirmasi kepada Penggugat apakah benar tanda tangan pada Slip penarikan uang adalah tanda tangan Penggugat manakala Turut Tergugat I datang ke Tergugat untuk menarik dana milik Penggugat ;
7. Bahwa ternyata Tergugat I menerima begitu saja slip penarikan dana milik Penggugat yang diajukan oleh Turut Tergugat I tanpa menelliti dan mencocokkan keaslian tanda tangan Penggugat ;
8. Bahwa perbuatan Turut Tergugat I dan kelalaian serta ketidak heiti‑hatian/kecerobohan Tergugat ini tidak hanya sekali saja tetapi berulang‑ulang sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 ; (P‑5 s/d P‑9) ;
9. Bahwa perbuatan Tergugat dapat dikwalisir atau dikategorikan sebagai perbuatan mellanggar prinsip kehati‑hatian sebagaimana tersebut dallam Pasal 2, Pasal 29 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang‑Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan sehingga sangat merugikan Penggugat baik materiil maupun immateriil sehingga kerugian penggugat tersebut sudah sepantasnya dibebankan kepada tergugat sebagai pilhak yang paling bertanggung jawab ;
10. Bahwa Turut Tergugat II yang merupakan atasan Turut Tergugat I juga turut menikmat dana millik Penggugat yang ditarik oleh Turut Tergugat I sebagaimana keterangan dari Turut Tergugat I ;
11. Bahwa berdasarkan bukti‑bukti yang ada dapat dibuktikan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.298.561.575,‑ (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), dan Penggugat juga mengalami kerugian immateriil akibat terbuangnya waktu yang panjang untuk mengurus permasalahan ini yang jika dihitung secara bisnis Penggugat mengalami kerugian Immaterill mencapai Rp. 3.000.000.000,‑ (tiga milyar rupiah) ;
12. Bahwa oleh karena itu Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sebesar Rp. 1.298.561.575,‑ (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), ditambah bunga sebesar 5 % (lima perseratus) setiap bulan terhitung sejak dari bulan Mei 2009 sampai dibayar lunas dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,‑ (tiga milyar rupiah) ;
13. Bahwa agar gugatan ini tidak ilassioner / sia‑sia belaka, maka dengan ini Penggugat memohon dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap asset‑asset milik Tergugat yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri ;
14. Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti‑bukti yang authentik dan sah menurut hukum maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij voorad) ;
15. Bahwa dikuatirkan Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, maka adalah berdasar hukum agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,‑ (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, perkenankanlah kami memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang amar‑nya sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.298.561.575,‑ (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), kepada Penggugat dan bunga sebesar 5 % perbulan sejak bulan Mei 2009 sampai dibayar lunas ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,‑ (tiga milyar rupiah) ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,‑ (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dalam putusan ini ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Ultvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, dan kasasi ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil‑adilnya (ex aequo ot bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan :
Untuk Penggugat datang menghadap kuasanya T. Eric Johnston W.M.,SH seperti tersebut di depan ;
Untuk Tergugat hadir kuasanya Rinto Ari Nando, SH., MH., MM. dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Adnan,Pujo, Nando & Partners (apnp Law Firm), beralamat di Kompleks Golden Plaza E/16, Jalan Fatmawati Raya No. 15, Jakarta 12420 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 April 2010 ;
Untuk Turut Tergugat I hadir kuasanya Iqbal Jefriano, SH., Advokat pada Kantor Hukum Iqbal & Associates, beralamat di Jalan Setia Budi V No. 1, Jakarta 12910, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2010 ;
Untuk Turut Tergugat II tidak datang menghadap dan tidak mengirim kuasanya yang sah untuk menghadap meskipun elah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 22 April 2010, 17 Mei 2010 dan 14 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008, dengan menunjuk: Syaifoni, SH., MH sebagai Hakim Mediator sesuai Penetapan Nomor : 241/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Juni 2010, akan tetapi ternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, maka persidangan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, yang atas pembacaan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat I telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
I. DALAM EKSEPSI
A. GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
1. Bahwa sebagaimana diakui oleh PENGGUGAT pada point 3 (tiga) dalam GUGATAN‑nya yang menyatakan atas tuduhan tindak pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I, PENGGUGAT telah melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan sebagaimana Laporan Polisi No. Pol.: LP/669/K/IV/2009/ Res. Jaksel. tanggal 13 April 2009.
2. Bahwa dengan demikian proses pidana permasalahan ini masih berjalan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Bahwa dengan demikian GUGATAN yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah terlalu prematur. Karena semestinya menunggu hasil keputusan tersebut guna mengetahui bahwa ada pihak lain yang patut dipersalahkan yang dapat digolongkan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan sebagai alasan GUGATAN PENGGUGAT.
B. GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK CERMAT DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa dalam GUGATAN PENGGUGAT tidak jelas apa yang menjadi objek yang disengketakan/apa yang dipermasalahkan.
2. Bahwa pada kenyataannya apa yang dipermasalahkan dalam GUGATAN PENGGUGAT tidak jelas.
3. Bahwa semula PENGGUGAT mendalilkan mengenai pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I namun kemudian di bagian lain dalam GUGATAN‑nya PENGGUGAT mendalilkan bahwa pihak TERGUGAT melakukan sebuah perbuatan melawan hukum.
4. Bahwa sebagaimana tetah kita ketahui bersama salah satu sebab gugatan kabur (obscuur libel) adalah karena dalam gugatan tidak jelas objek yang disengketakan.
5. Hal ini sebagaimana diperkuat dengan Yurisprudensi Putusan MA RI No. 565 k/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974, yang menyatakan sebagai berikut :
"Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima".
6. BAHWA BERDASARKAN DALIL‑DALIL, BUKTI‑BUKTI, FAKTA‑FAKTA DAN DASAR HUKUM YANG DIKEMUKAKAN TERGUGAT TERSEBUT DI ATAS, PENGGUGAT TERBUKTI TELAH TIDAK CERMAT DALAM GUGATANNYA DAN GUGATAN PENGGUGAT MENJADI KABUR (OBSCUUR LIBEL).
C. GUGATAN PENGGUGAT KELIRU DAN SALAH PIHAK DALAM PERKARA INI (ERROR IN PERSONA)
1. Bahwa kerugian PENGGUGAT bukan merupakan akibat dari kesalahan dan kelalaian TERGUGAT. Kerugian yang didalilkan PENGGUGAT sejatinya adalah akibat kelalaian PENGGUGAT sendiri yang telah menyerahkan buku tabungannya ke dalam penguasaan pihak lain serta terlalu mempercayakan seluas‑luasnya hak penarikan dana oleh pihak lain dari rekeningnya dengan memberikan kuasa kepada pihak lain, yaitu penerima kuasa baik sendiri‑sendiri maupun bersama-sama untuk setiap saat melakukan penerimaan dana dari Bank (TERGUGAT) atas transaksi penarikan dana dari rekening yang dilakukan oleh PENGGUGAT (selaku Pemberi Kuasa).
2. Bahwa dalam Surat Kuasanya juga PENGGUGAT menyatakan bahwa Penerima Kuasa berwenang untuk menghadap Pejabat Bank yang berwenang, dan/atau membuat serta menandatangani dokumen dan surat‑surat yang berhubungan dengan dan/atau yang diperlukan dalam menjalankan kuasa berdasarkan surat kuasa tersebut tanpa melakukan pengawasan dan pencegahan atas penyalahgunaan wewenang tersebut.
3. BAHWA HAL TERSEBUT DI ATAS SANGAT MEMBERIKAN PELUANG BESAR KEPADA PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANGNYA TERSEBUT GUNA KEPENTINGAN PRIBADINYA. DAN TERHADAP HAL TERSEBUT DI ATAS ADALAH BERADA DI LUAR TANGGUNG JAWAB TERGUGAT, ITU MERUPAKAN KONSEKUENSI DARI PENGGUGAT SENDIRI.
4. Bahwa kerugian yang didalilkan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dia atas karena adanya transaksi penarikan dana PENGGUGAT yang ditarik oleh TURUT TERGUGAT I dengan modus pemalsuan tanda tangan PENGGUGAT yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I adalah bukan tanggung jawab TERGUGAT. Dan adanya tindakan pemalsuan tanda tangan PENGGUGAT yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I selama ini tidak diketahui oleh TERGUGAT, bahkan dalam kenyataannya sulit untuk mengetahui perihal palsunya tanda tangan tersebut, hal ini terbukti dari lolosnya tanda tangan tersebut dari pantauan TERGUGAT walaupun tidak luput dari pengawasan dan telah melalui mekanisme yang ketat.
5. Bahwa selain itu hubungan antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I hanyalah sebatas hubungan ketenagakerjaan yakni TURUT TERGUGAT I merupakan karyawati TERGUGAT, namun dalam hal ini tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I tersebut bukanlah merupakan tindakan yang disetujui apa lagi didasarkan pada perintah/tugas yang diberikan dari TERGUGAT sebagaimana yang tercantum pada Jobs Description.
6. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I tersebut merupakan tindakan yang dilakukan atas nama dan kehendak pribadinya, terlepas dari tugas dan/atau statusnya sebagai karyawati TERGUGAT. Bahkan tindakan tersebut tidak diketahui, tidak pernah dikehendaki, dan termasuk perbuatan yang dilarang dan/atau dikecam oleh TERGUGAT terhadap pekerjannya. Maka oleh karenanya tindakan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I tersebut bukan merupakan tanggung jawab TERGUGAT.
7. Bahwa oleh karena itu kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan TURUT TERGUGAT I tersebut menjadi tanggung jawab TURUT TERGUGAT I secara pribadi.
8. Bahwa atas perbuatan TURUT TERGUGAT I tersebut PENGGUGAT telah melaporkannya ke Polres Jakarta Setatan sebagaimana Laporan Polisi No. Pol.: LP/669/K/IV/2009/Res. Jaksel. tanggal 13 April 2009.
9. Bahwa hal ini sebagaimana diakui oleh PENGGUGAT pada point 3 (tiga) dalam Gugatannya. Oleh karenannya berdasarkan pengakuan PENGGUGAT pada point 3 (tiga) dalam Gugatannya tersebut dapat disimpulkan bahwa PENGGUGAT telah mengakui tindakan yang merugikan PENGGUGAT tersebut bukan merupakan tanggung jawab TERGUGAT, melainkan menjadi tanggung jawab TURUT TERGUGAT I secara pribadi.
10. Bahwa oleh karenanya tidak tepat jika TERGUGAT dijadikan pihak dalam perkara ini.
11. Bahwa seperti yang telah kita ketahui bersama, salah satu penyebab suatu gugatan dianggap salah pihak (error in persona), yaitu apabila memenuhi kategori Diskualifikasi In Person.
Yaitu suatu kondisi dalam GUGATAN PENGGUGAT dimana TERGUGAT bukanlah persona standi in judicio, karena bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan sehingga menjadi diskualifikasi in persona standi in judicio.
BAHWA DENGAN DITUJUKANNYA GUGATAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK PATUT UNTUK DIGUGAT DAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABANNYA, MAKA GUGATAN DIANGGAP SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA).
BAHWA BERDASARKAN DALIL‑DALIL, BUKTI‑BUKTI, FAKTA‑FAKTA DAN DASAR HUKUM YANG DIKEMUKAKAN TERGUGAT TERSEBUT DIATAS MAKA GUGATAN PENGGUGAT MENJADI KELIRU DAN SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA).
II. DALAM POKOK PERKARA
A. PENGGUGAT ADALAH NASABAH TERGUGAT
1. Bahwa benar PENGGUGAT adalah nasabah dan menyimpan uangnya pada TERGUGAT dengan Nomor Rekening 57446353 (IDR) dan Nomor Rekening 65150997 (U$D).
2. Bahwa benar TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II adalah mantan karyawati TERGUGAT.
B. KERUGIAN PENGGUGAT BUKAN DIAKIBATKAN KESALAHAN TERGUGAT DAN BUKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB TERGUGAT
1. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada point 2 (dua) dalam Gugatannya yang menyatakan akibat dari kelalaian, ketidaktelitian, dan tidak profesionalan TERGUGAT dalam hal transaksi penarikan dana PENGGUGAT yang disimpan oleh TERGUGAT telah ditarik tanpa hak oleh TURUT TERGUGAT I dengan modus pemalsuan tanda tangan PENGGUGAT dalam beberapa kali penarikan, sehingga PENGGUGAT secara keseluruhan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.298.561.575,‑ (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
2. Bahwa dalam GUGATAN‑nya PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan transaksi-transaksi mana saja yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak (pihak selain PENGGUGAT selaku pemilik rekening dengan cara yang tidak sah). Karena dalam kenyataanya, ada juga transaksi‑transaksi yang dilakukan oleh PENGGUGAT sendiri.
3. Bahwa kerugian yang diderita PENGGUGAT sebagaimana dimaksud adalah bukan kerena akibat dari kelalaian, ketidaktelitian, dan ketidakprofesionalan TERGUGAT.
4. Bahwa transaksi pada rekening‑rekening PENGGUGAT telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan operasional perbankan yang berlaku, karenanya transaksi‑transaksi tersebut dapat dijalankan. TERGUGAT senantiasa menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada Bank Danamon sehingga nasabah akan merasa aman dan nyaman bertransaksi di Bank Danamon.
5. Bahwa terhadap rekening 57446353 (IDR) dan rekening 65150997 (U$D) sebagaimana dimaksud, terdapat transaksi yang didasarkan pada Surat Kuasa dari PENGGUGAT (selaku pemilik rekening 57446353 (IDR) dan rekening 65150997 (U$D) di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.), yang dilengkapi dengan Meterai Rp. 6.000,- dan bertanda tangan PENGGUGAT, dengan penerima kuasa yaitu sebagai berikut :
- NGATIMIN ;
- MOH. HADI ;
- AKHMAD ZAINUDIN ;
6. Bahwa Surat Kuasa tersebut diberikan secara permanent tanpa hak substitusi. Kuasa tersebut diberikan untuk penerima kuasa baik sendiri‑sendiri maupun bersama‑sama untuk setiap saat melakukan penerimaan dana dari Bank (TERGUGAT) atas transaksi penarikan dana dari rekening yang dilakukan oleh PENGGUGAT (selaku Pemberi Kuasa).
7. Bahwa dalam Surat Kuasanya juga PENGGUGAT menyatakan bahwa Penerima Kuasa berwenang untuk menghadap Pejabat Bank yang berwenang, dan/atau membuat serta menandatangani dokumen dan surat‑surat yang berhubungan dengan dan/atau yang diperlukan dalam menjalankan kuasa berdasarkan surat kuasa tersebut.
8. BAHWA PENGGUGAT DALAM SURAT KUASANYA JUGA MENYATAKAN MEMBEBASKAN BANK DARI SEGALA GUGATAN, TUNTUTAN, KLAIM GANTI KERUGIAN SERTA DARI TANGGUNG JAWAB ATAS SETIAP DAN SEMUA KERUGIAN DAN RESIKO YANG TIMBUL DIKEMUDIAN HARI SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN KUASA TERSEBUT.
9. Bahwa dalam hal transaksi penarikan yang dilakukan oleh pihak lain selain pemilik rekening dalam rekening yang bersangkutan sebenarnya adalah merupakan transaksi yang beresiko terhadap adanya penarikan oleh pihak yang tidak lain secara tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan PENGGUGAT dengan dasar sebagai penerima kuasa. Namun dengan adanya Surat Kuasa tersebut maka hal tersebut menjadi dinilai tidak beresiko terlebih adanya jaminan dari PENGGUGAT selaku Pemberi Kuasa kepada TERGUGAT untuk membebaskan Bank (TERGUGAT) dari segala gugatan, tuntutan, klaim ganti kerugian serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan resiko yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pelaksanaan atas tersebut.
10. Bahwa dengan keberadaan Surat Kuasa tersebut artinya juga bahwa PENGGUGAT menjamin dalam hal adanya kebocoran atau penyalahgunaan wewenang oleh Penerima Kuasa serta penyelesaian masalahnya adalah menjadi tanggung jawab antara PENGGUGAT selaku Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
11. Bahwa selain itu saat penarikan‑penarikan dana pada rekening PENGGUGAT dilakukan oleh Penerima Kuasa juga dengan menggunakan slip penarikan disertai/dilengkapi buku tabungan milik PENGGUGAT. Oleh karenannya transaksi tersebut dinilai tidak ada indikasi berupa transaksi yang mencurigakan.
12. Bahwa berdasarkan Memorandum Nomor : B.046/2008.SPDD, tanggal 31 Maret 2008, Perihal Konfirmasi Transaksi Pendebetan Rekening Nasabah, dalam bagian KETENTUAN UMUM angka 2 telah diatur bahwa Konfirmasi transaksi adalah konfirmasi pihak bank kepada pemilik rekening atau penerima kuasa yang ditunjuk secara sah melalui surat kuasa dengan tujuan untuk memastikan keabsahan instruksi transaksi yang diterima oleh Bank. Dalam LAMPIRAN 1. Ketentuan Konfirmasi Memorandum tersebut pada bagian Tabungan diatur bahwa untuk transaksi penarikan tunai Non Corporate Passbook <100 juta konfirmasi kepada nasabah tidak dibutuhkan. Konfirmasi kepada nasabah dibutuhkan pada penarikan Tunai tabungan non corporate passbook >100 juta.
13. Bahwa sedangkan dalam transaksi‑transaksi sebagaimana disebutkan PENGGUGAT, per transaksi semula dilakukan kurang dari nilai 100 juta rupiah. Oleh karenanya konfirmasi kepada nasabah tidak dibutuhkan.
14. Bahwa namun demikian, walaupun tidak ada indikasi berupa transaksi yang mencurigakan berupa penarikan dana oleh pihak yang tidak berhak, sehubungan dengan adanya permintaan penarikan‑penarikan dana tersebut petugas Cabang TERGUGAT tergugat tetap melakukan konfirmasi kepada PENGGUGAT.
15. Bahwa oleh karenanya kerugian PENGGUGAT bukan merupakan akibat dari kelalaian, ketidaktelitian, dan tidak profesionalan TERGUGAT. Melainkan adalah akibat kelalaian PENGGUGAT sendiri yang tertalu mempercayakan seluas‑luasnya hak penarikan dana oleh pihak lain dari rekeningnya.
16. Bahwa adapun dalam hal adanya tindakan pemalsuan tanda tangan PENGGUGAT yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I selama ini tidak diketahui oleh TERGUGAT, bahkan dalam kenyataannya sulit untuk mengetahui perihal palsunya tanda tangan tersebut, hal ini terbukti dari lolosnya tanda tangan tersebut dari pantauan TERGUGAT walaupun tidak luput dari pengawasan dan telah melalui mekanisme yang ketat.
17. Bahwa kemudian untuk selanjutnya dalil PENGGUGAT yang menyatakan adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan TURUT TERGUGAT I adalah menjadi beban pembuktian PENGGUGAT dalam persidangan.
18. Bahwa selain itu hubungan antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I hanyalah sebatas hubungan ketenagakerjaan yakni TURUT TERGUGAT I merupakan karyawati TERGUGAT, namun dalam hal ini tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT tersebut bukanlah merupakan tindakan yang disetujui apa lagi didasarkan pada perintah/tugas yang diberikan dari TERGUGAT sebagaimana yang tercantum pada Jobs Description. Tindakan yang dilakukan oteh TURUT TERGUGAT I tersebut merupakan tindakan yang dilakukan atas nama dan kehendak pribadinya, tertepas dari tugas/statusnya sebagai karyawati TERGUGAT. Bahkan tindakan tersebut tidak diketahui, tidak pernah dikehendaki, dan termasuk perbuatan yang dilarang/dikecam oleh TERGUGAT terhadap pekerjanya. Maka oleh karenannya tindakan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I tersebut bukan merupakan tanggung jawab TERGUGAT.
19. Bahwa oleh karena itu pada akhirnya apabila ternyata terbukti adanya tindakan pemalsuan tanda tangan PENGGUGAT oleh TURUT TERGUGAT I dan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan TURUT TERGUGAT I tersebut menjadi tanggung jawab TURUT TERGUGAT I secara pribadi.
20. Bahwa benar atas perbuatan TURUT TERGUGAT I tersebut PENGGUGAT telah melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan sebagaimana Laporan Polisi No. Pol. : LP/669/K/IV/2009/Res.Jaksel. tanggal 13 April 2009. Oleh karenannya berdasarkan pengakuan PENGGUGAT pada point 3 dalam Gugatannya tersebut dapat disimpulkan bahwa PENGGUGAT telah menyatakan pengakuannya bahwa tindakan yang merugikan PENGGUGAT tersebut bukan merupakan tanggung jawab TERGUGAT, melainkan menjadi tanggung jawab TURUT TERGUGAT I secara pribadi.
21. Bahwa semula, semenjak adanya permasalahan sehubungan dengan dugaan/indikasi pemalsuan tanda tangan pada rekening PENGGUGAT, sejak awal TERGUGAT telah sepenuhnya membantu dan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwajib. Dalam hal ini TERGUGAT senantiasa berkenan memberikan semua keterangan dan informasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan segala ketentuan hukum berlaku.
22. Bahwa terhadap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan PENGGUGAT pada transaksi‑transaksi penarikan dana atas rekening‑rekening PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT telah memberikan keterangannya kepada Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan dalam rangka penyidikan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sesuai Laporan Polisi No. Pol.: LP/669/K/IV/2009/Res.Jakset., tanggat 13 April 2009, karenannya kami mengharapkan agar semua pihak dapat menghormati dan mematuhi proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwenang.
23. Bahwa berdasarkan persetujuan PENGGUGAT melalui Surat Persetujuan Pemberian Data/Transaksi Rekening tanggal 20 Mei 2009, TERGUGAT telah memberikan keterangan, menyerahkan data‑data transaksi serta dokumen-dokumen tanpa ada yang dikecualikan atas rekening PENGGUGAT nomor 65150997 dan 57446353 yang dibukukan di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, melalui cabang Gedung Cyber Karyagraha Elektrindo, yang surat keduanya dibuat secara terpisah terhadap masing‑masing rekening tersebut, sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol.: LP/669/K/IV/2009/Res.Jaksel. tanggal 13 April 2009.
24. Bahwa terhadap Laporan Polisi No. Pol.: LP/669/K/IV/2009/Res.Jaksel. tanggal 13 April 2009, HARIKA SYAFRIL (LOB Cabang Elektrindo, Gedung Cyber Karyagraha) melalui Surat Tugas Direksi B.226‑DIR tanggal, 18 Mei 2009, telah diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai Saksi pada tanggal 25 Mei 2009, di Unit I Sat. Res. Krim. Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana Surat Panggilan S.Pgt/3449/V/2009/Reskrim Res Jaksel, Tanggal 14 Mei 2009. Dalam keterangannya saksi menegaskan bahwa PENGGUGAT telah memberikan Kuasa masing‑masing untuk rekening 57446353 dan rekening 65150997, tertanggal 14 Mei 2008. Kuasa diberikan antara lain untuk melakukan transaksi penarikan tunai, transfer/pindah buku, menerima dana atas penarikan dana yang dilakukan pemilik rekening. Penerima kuasa tersebut adalah NGATIMIN, MOH. HADI, dan AKHMAD ZAINUDIN. Bahwa transaksi penarikan‑penarikan dana pada rekening PENGGUGAT dilakukan oleh Penerima Kuasa di Bank Danamon dengan menggunakan slip penarikan disertai/dilengkapi buku tabungan milik PENGGUGAT. Bahwa sehubungan dengan adanya permintaan penarikan-penarikan dana tersebut, petugas Cabang TERGUGAT juga melakukan konfirmasi kepada PENGGUGAT.
25. Bahwa apa yang telah TERGUGAT lakukan merupakan bagian dari beberapa itikad baik TERGUGAT disamping dengan telah menyampaikannya Surat Tanggapan No.: B.02/Ops.elk/0509 Perihal Somasi Pertama tertanggal 22 Mei 2008 dan Surat Tanggapan No.: B.03/Ops.elk/0609 Perihal Somasi Kedua tertanggal 29 Juni 2009.
26. Bahwa TERGUGAT tidak menyangkal dalil PENGGUGAT pada point 4 (empat) dalam Gugatannya yang menyatakan TURUT TERGUGAT I telah mengakui dan telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan PENGGUGAT dalam Slip Penarikan Uang PENGGUGAT.
27. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana terdapat pada point 4 (empat) dalam Gugatannya tersebut mengandung makna bahwa PENGGUGAT mengakui kesalahan yang terjadi yang dinilai merugikan PENGGUGAT tersebut adalah mutlak akibat kesalahan dari TURUT TERGUGAT I secara pribadi dan secara otomatis menjadi tanggung jawab TURUT TERGUGAT I secara pribadi, dan tidak ada hubungan pertanggungjawaban sama sekali dengan TERGUGAT.
28. Bahwa selain itu, dengan telah dibuatnya surat pernyataan oleh TURUT TERGUGAT I berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan PENGGUGAT dalam Slip Penarikan Uang PENGGUGAT tersebut berarti menunjukan bahwa TURUT TERGUGAT I siap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut secara pribadi.
29. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas datil PENGGUGAT pada point 5 (lima) dalam Gugatannya yang menyatakan TERGUGAT telah lalai dan tidak teliti sehingga tidak sesuai standar prosedur dalam penarikan uang nasabah yang mana TERGUGAT tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada PENGGUGAT akan kebenaran atas penarikan sejumlah uang yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I.
30. BAHWA TERGUGAT TIDAK LALAI DAN TELITI SERTA TELAH SESUAI STANDAR PROSEDUR DALAM PENARIKAN UANG NASABAH.
31. Bahwa berdasarkan Memorandum Nomor : B.046/2008.SPDD, tanggal 31 Maret 2008, Perihal Konfirmasi Transaksi Pendebetan Rekening Nasabah dalam bagian KETENTUAN UMUM angka 2 telah diatur bahwa Konfirmasi transaksi adalah konfirmasi pihak bank kepada pemilik rekening atau penerima kuasa yang ditunjuk secara sah melalui surat kuasa dengan tujuan untuk memastikan keabsahan instruksi transaksi yang diterima oleh Bank. Dalam LAMPIRAN 1. Ketentuan Konfirmasi Memorandum tersebut pada bagian Tabungan diatur bahwa untuk transaksi penarikan tunai Non Corporate Passbook <100 juta (kurang dari seratus juta rupiah) konfirmasi kepada nasabah tidak dibutuhkan. Konfirmasi kepada nasabah hanya dibutuhkan pada penarikan Tunai tabungan non corporate passbook >100 juta (lebih atau sama dengan seratus juta rupiah).
32. Bahwa sedangkan dalam transaksi‑transaksi sebagaimana dimaksud PENGGUGAT per transaksi dilakukan kurang dari 100 juta (seratus juta rupiah). Oleh karenannya dalam hal ini konfirmasi kepada nasabah tidak dibutuhkan.
33. Bahwa namun demikian, walaupun tidak ada indikasi berupa transaksi yang mencurigakan berupa penarikan dana oleh pihak yang tidak berhak, sehubungan dengan adanya permintaan penarikan‑penarikan dana tersebut petugas Cabang TERGUGAT pernah melakukan konfirmasi kepada PENGGUGAT.
34. Bahwa transaksi pada rekening‑rekening PENGGUGAT telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan operasional perbankan yang berlaku, karenanya transaksi‑transaksi tersebut dapat dijalankan. TERGUGAT senantiasa menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada Bank Danamon sehingga nasabah akan merasa aman dan nyaman bertransaksi di Bank Danamon.
35. Bahwa terhadap rekening 57446353 (IDR) dan rekening 65150997 (U$D) sebagaimana dimaksud, terdapat transaksi yang didasarkan pada Surat Kuasa dari PENGGUGAT (selaku pemilik rekening 57446353 ([DR) dan rekening 65150997 (U$D) di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.), yang dilengkapi dengan Meterai Rp. 6.000,- dan bertanda tangan PENGGUGAT, dengan penerima kuasa yaitu sebagai berikut :
- NGATIMIN ;
- MOH. HADI ;
- AKHMAD ZAINUDIN ;
36. Bahwa Kuasa tersebut di atas diberikan secara permanent tanpa hak substitusi. Kuasa tersebut diberikan untuk penerima kuasa baik sendiri‑sendiri maupun bersama‑sama untuk setiap saat melakukan penerimaan dana dari Bank (TERGUGAT) atas transaksi penarikan dana dari rekening yang dilakukan oleh PENGGUGAT (selaku Pemberi Kuasa). Dalam Surat Kuasanya juga PENGGUGAT menyatakan bahwa Penerima Kuasa berwenang untuk menghadap Pejabat Bank yang berwenang, dan/atau membuat serta menandatangani dokumen dan surat‑surat yang berhubungan dengan dan/atau yang diperlukan dalam menjalankan kuasa berdasarkan surat kuasa tersebut. PENGGUGAT dalam Surat Kuasanya juga menyatakan membebaskan Bank dari segala gugatan, tuntutan, klaim ganti kerugian serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan resiko yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pelaksanaan kuasa tersebut.
37. Bahwa dalam hal transaksi penarikan yang dilakukan oleh pihak lain selain pemilik rekening dalam rekening yang bersangkutan sebenarnya adalah merupakan transaksi yang beresiko terhadap adanya penarikan oleh pihak yang tidak berhak. Namun dengan adanya Surat Kuasa tersebut maka hal tersebut menjadi dinilai tidak beresiko terlebih adanya jaminan dari PENGGUGAT selaku Pemberi Kuasa kepada TERGUGAT untuk membebaskan Bank (TERGUGAT) dari segala gugatan, tuntutan, klaim ganti kerugian serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan resiko yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pelaksanaan kuasa tersebut.
38. Bahwa dengan keberadaan Surat Kuasa tersebut artinya juga bahwa PENGGUGAT menjamin dalam hal adanya kebocoran atau penyatahgunaan wewenang oleh Penerima Kuasa serta penyelesaian masalahnya adalah menjadi tanggung jawab antara PENGGUGAT selaku Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
39. Bahwa selain itu saat penarikan‑penarikan dana pada rekening PENGGUGAT dilakukan oleh Penerima Kuasa juga dengan menggunakan slip penarikan disertai/dilengkapi buku tabungan milik PENGGUGAT. Oleh karenannya transaksi tersebut dinilai tidak ada indikasi berupa transaksi yang mencurigakan dan dapat dilakukan.
40. Bahwa apabila ada transaksi yang tidak dikehendaki oleh PENGGUGAT sesungguhnya adalah akibat kelalaian PENGGUGAT sendiri yang tertalu mempercayakan seluas‑luasnya hak penarikan dana oleh pihak lain dari rekeningnya.
41. Bahwa oleh karenanya kerugian PENGGUGAT bukan merupakan akibat dari kelalaian, ketidaktelitian, dan tidak profesionalan TERGUGAT. Melainkan adalah akibat kelalaian PENGGUGAT sendiri yang terlalu mempercayakan seluas‑luasnya hak penarikan dana oleh pihak lain dari rekeningnya.
42. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada point 6 (enam) dalam Gugatannya yang menyatakan TERGUGAT tidak menerapkan azas‑azas atau prinsip kehati‑hatian, dimana TERGUGAT tidak melakukan pengecekan atau konfirmasi kepada PENGGUGAT apakah benar tanda tangan pada Slip Penarikan Uang adalah tanda tangan PENGGUGAT manakala TURUT TERGUGAT I datang ke TERGUGAT untuk menarik dana milik PENGGUGAT.
43. Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut tidak berdasar TERGUGAT telah senantiasa melaksanakan prinsip kehati‑hatian dalam menjalankan usahanya sebagai Bank. Dan dalam menjalankan prinsip kehati‑hatian terebut telah ada standar operasional.
44. Bahwa berdasarkan Memorandum Nomor : B.046/2008.SPDD, tanggal 31 Maret 2008, Perihal Konfirmasi Transaksi Pendebetan Rekening Nasabah, dalam bagian KETENTUAN UMUM angka 2 telah diatur bahwa Konfirmasi transaksi adalah konfirmasi pihak bank kepada pemilik rekening atau penerima kuasa yang ditunjuk secara sah melalui surat kuasa dengan tujuan untuk memastikan keabsahan instruksi transaksi yang diterima oleh Bank. Dalam LAMPIRAN 1. Ketentuan Konfirmasi Memorandum tersebut pada bagian Tabungan diatur bahwa untuk transaksi penarikan tunai Non Corporate Passbook <100 juta (kurang dari seratus juta rupiah) konfirmasi kepada nasabah tidak dibutuhkan. Konfirmasi kepada nasabah hanya dibutuhkan pada penarikan Tunai tabungan non corporate passbook >100 juta (lebih atau sama dengan seratus juta rupiah).
45. Bahwa sedangkan dalam transaksi‑transaksi sebagaimana dimaksud PENGGUGAT per transaksi dilakukan kurang dari <100 juta (seratus juta rupiah). Oleh karenannya dalam hal ini konfirmasi kepada nasabah tidak dibutuhkan.
46. Bahwa oleh karena itu tidak dapat dikatakan bahwa TERGUGAT tidak menerapkan azas‑azas atau prinsip kehati‑hatian, karena TERGUGAT tetah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar operasional.
47. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada point 7 (tujuh) dalam Gugatannya yang menyatakan TERGUGAT menerima begitu saja Slip Penarikan Dana milik PENGGUGAT yang diajukan TURUT TERGUGAT I tanpa menetiti dan mencocokan keaslian tanda tangan PENGGUGAT.
48. Bahwa TERGUGAT tidak menerima begitu saja Slip Penarikan Dana milik PENGGUGAT yang diajukan TURUT TERGUGAT I. TERGUGAT telah meneliti dan mencocokan keaslian tanda tangan PENGGUGAT, namun ternyata TERGUGAT tidak menemukan tanda/ciri yang menunjukan/membuktikan bahwa tanda tangan tersebut adalah palsu. Oleh karenannya penarikan dana tersebut dapat dilakukan. Karena apabila diketahui tanda tangan tersebut tidak asli, maka transaksi penarikan dana tersebut akan ditotak/tidak akan dapat dilakukan. PENGGUGAT baru mengetahui perihal adanya transaksi penarikan dana PENGGUGAT dengan menggunakan tanda tangan palsu tersebut setelah adanya klaim dari PENGGUGAT.
49. BAHWA NAMUN DEMIKIAN PENGGUGAT SENDIRI TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN TRANSAKSI‑TRANSAKSI MANA YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MEMALSUKAN TANDA TANGANNYA.
50. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada point 8 (delapan) dalam Gugatannya yang menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT I dan kelalaian serta ketidak hati‑hatian/kecerobohan TERGUGAT ini tidak hanya sekali saja tetapi berulang‑ulang sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008.
51. Bahwa TERGUGAT tidak lalai/tidak ceroboh, dan telah melaksanakan prinsip kehati‑hatian. TERGUGAT telah melaksanakan standar operasional penarikan dana nasabah yang dijalankan dengan mekanisme yang ketat. Namun karena tidak terindikasi tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan palsu maka penarikan dana tersebut dapat dilakukan. Karena sangat sulit untuk membedakan adanya perbedaan antara tanda tangan asli dengan tandatangan yang terindikasi palsu sebagaimana dimaksud.
52. Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT yang menuduh kelalaian serta ketidak hati‑hatian/kecerobohan TERGUGAT ini tidak hanya sekali saja tetapi berulang-ulang sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, hal ini menjadi beban pembuktian bagi PENGGUGAT sendiri untuk membuktikannya di persidangan.
53. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada point 9 (sembilan) dalam Gugatannya yang menyatakan perbuatan TERGUGAT dapat dikwalisir atau dikategorikan sebagai perbuatan melanggar prinsip kehati-hatian sebagaimana tersebut dalam Pasal 2, Pasal 29 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang‑Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan sehingga sangat merugikan PENGGUGAT baik materiil maupun immateriil, sehingga kerugian PENGGUGAT tersebut sudah sepantasnya dibebankan kepada TERGUGAT yang paling bertanggung jawab.
54. Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut tidak berdasar. TERGUGAT telah melaksanakan prinsip kehati‑hatian sebagaimana tersebut dalam Pasal 2, Pasal 29 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang‑Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Oleh karenanya dalam perkara ini tidak satupun perbuatan TERGUGAT yang dapat dikwalisir atau dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar prinsip kehati‑hatian. Oleh karena kerugian PENGGUGAT diakibatkan oleh pihak lain, maka baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial yang dirasa oleh PENGGUGAT tidak sepantasnya dibebankan kepada TERGUGAT, karena TERGUGAT bukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.
55. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada point 11 (sebelas) dalam Gugatannya yang menyatakan berdasarkan bukti‑bukti yang ada, dapat dibuktikan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 1.298.561.575,‑ (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), dan PENGGUGAT juga mengalami kerugian immateriil akibat terbuangnya waktu yang panjang untuk mengurus permasalahan ini yang jika dihitung secara bisnis PENGGUGAT mengalami kerugian immateriil mencapai Rp. 3.000.000.000,‑ (tiga milyar rupiah).
56. Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut tidak berdasar. Berdasarkan fakta yang ada, tidak ada satupun yang membuktikan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT. Kerugian PENGGUGAT diakibatkan tindakan pihak lain dan berada di luar tanggung jawab TERGUGAT.
57. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada point 12 (dua belas) dalam Gugatannya yang menyatakan oleh karena itu PENGGUGAT menuntut TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.298.561.575,‑ (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), ditambah bunga sebesar 5 % (lima perseratus) setiap bulan terhitung sejak dari bulan Mei 2009 sampai dibayar lunas dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,(tiga milyar rupiah).
58. Bahwa tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT tidak beralasan dan tidak berdasar.
59. Bahwa sebagimana tuduhan perbuatan melawan hukum yang dikemukakan oleh PENGGUGAT tersebut tidak terbukti dan bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
60. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, suatu tuntutan ganti kerugiaan hanya dapat dimintakan apabila ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbut dari perbuatan melawan hukum tersebut, yang mana oleh karena perbuatan melawan hukum yang dituduhkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT tersebut tidak terbukti, maka tuntutan ganti kerugian yang diminta PENGGUGAT secara mutatis mutandis menjadi tidak lagi beralasan dan tidak berdasar.
61. Berdasarkan alasan‑alasan tersebut di atas membuktikan bahwa tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil yang dituntut PENGGUGAT adalah sangat tidak beralasan dan tidak masuk akal, oleh karena :
- PENGGUGAT sama sekali tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkannya ;
- PENGGUGAT tidak dapat membuktikan unsur kerugian yang dialami PENGGUGAT berdasarkan bukti dan perhitungan yang rinci dan jelas, berdasarkan perhitungan mana, dengan bukti apa, dasar apa, hingga sampai pada jumlah tuntutan sebagaimana didalikan dalam Gugatannya tersebut, karena semua perhitungan ganti kerugian yang didalilkan PENGGUGAT tersebut hanya didasarkan atas taksiran PENGGUGAT semata ; serta
- PENGUGAT tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara tuduhan perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian yang didalikannya tersebut.
BAHWA BERDASARKAN ALASAN DAN DASAR HUKUM TERSEBUT DI ATAS, MAKA SANGAT PATUT DAN BERALASAN JIKA MAJELIS HAKIM MENOLAK TUNTUTAN GANTI KERUGIAN MATERIIL DAN IMATERIIL YANG DIAJUKAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
62. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada point 13 (tiga belas) dalam Gugatannya yang menyatakan agar Gugatan ini tidak ilassioner/sia‑sia belaka, maka dengan ini PENGGUGAT memohon dilakukannya sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap asset‑asset milik TERGUGAT yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri.
63. Bahwa permohonan PENGGUGAT untuk dilakukannya sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap asset‑asset milik TERGUGAT adalah suatu hal yang sia‑sia belaka karena permohonan tersebut tidak berdasar sehingga tidak perlu dilakukan. Oleh karena Gugatan PENGGUGAT patut untuk ditotak dengan berbagai sebab sebagaimana telah dipaparkan dalam Jawaban ini, maka permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap asset‑asset milik TERGUGAT tidak dapat dipenuhi.
64. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada point 14 (empat belas) dalam Gugatannya yang menyatakan Gugatan ini didasarkan pada bukti‑bukti yang authentik dan sah menurut hukum maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verset, Banding atau Kasasi dari PARA TERGUGAT (Uit Voerbaar bij voorad).
65. BAHWA DALIL TERSEBUT TIDAK BERDASAR. BAHWA DIKARENAKAN TIDAK TERBUKTINYA TUDUHAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DITUDUHKAN KEPADA TERGUGAT MAKA SUDAH SEHARUSNYA TERGUGAT DIBEBASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM.
66. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada point 15 (lima belas) dalam Gugatannya yang menyatakan dikuatirkan TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini, maka adalah berdasar hukum agar TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,‑ (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi Putusan ini.
67. Bahwa dalil tersebut tidak berdasar. Bahwa dikarenakan tidak terbuktinya tuduhan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada TERGUGAT maka sudah seharusnya TERGUGAT dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
68. Sebagaimana telah TERGUGAT sampaikan, bahwa tindakan TERGUGAT telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga tidak ada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT dalam perkara ini. Disamping itu juga tidak benar PENGGUGAT telah menderita kerugian sebagaimana didalilkan dalam GUGATAN‑nya. Oleh karenanya pembebanan ganti rugi terhadap PENGGUGAT adalah tidak beralasan mengingat tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dan harus ditolak.
69. Bahwa hal ini sebagaimana diperkuat pula dengan dasar hukum melalui ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan suatu tuntutan ganti kerugiaan HANYA DAPAT DIMINTAKAN APABILA ADA HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN KERUGIAN YANG TIMBUL DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERSEBUT, yang mana oleh karena perbuatan melawan hukum yang dituduhkan PENGGUGAT tersebut TIDAK TERBUKTI, maka tuntutan ganti kerugian yang diminta PENGGUGAT secara MIUTATIS MUTANDIS menjadi TIDAK LAGI BERALASAN dan TIDAK BERDASAR.
70. Oleh karena TERGUGAT tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, dan oleh karena tuduhan PENGGUGAT tidak dapat dibuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dalam perkara ini sebagaimana telah dituduhkan kepada TERGUGAT, maka sudah jelas segala tuntutan PENGGUGAT kepada TERGUGAT seluruhnya menjadi sangat tidak berdasar dan sudah seharusnya untuk ditolak.
71. Sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.598.K/Sip/1971 menegaskan bahwasanya :
"Apabila suatu kerugian yang dituntut tidak dibuktikan secara terperinci, maka ganti kerugian tersebut harus ditolak oleh Pengadilan".
DENGAN DEMIKIAN BERDASARKAN URAIAN TERSEBUT, TERBUKTI BAHWASANYA PENGENAAN GANTI RUGI DALAM PERKARA AQUO ADALAH TIDAK BERALASAN, DAN OLEH KARENANYA HARUS DITOLAK.
72. BAHWA PENGENAAN SITA JAMINAN ATAS ASSET TERGUGAT ADALAH TIDAK BERALASAN.
73. Bahwa sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 277 HIR jo. Pasal 197 HIR/Pasal 206 Rbg atasan pengenaan sita jaminan (conservatoir beslagh) pada pokoknya didasarkan atas dugaan bahwasanya TERGUGAT akan menggelapkan barang‑barangnya.
74. Bahwa FAKTANYA terkait dengan hal tersebut, dalam perkara aquo, hingga detik ini PENGGUGAT tidak pernah dapat membuktikan adanya dugaan tersebut dan PENGGUGAT juga tidak pernah menegaskan adanya fakta sehubungan dugaan bahwasanya TERGUGAT akan menggelapkan asset-assetnya, sehingga dalam hal ini terbukti pengenaan sita tersebut adalah tidak beralasan dan terkesan permohonan sita jaminan yang di ajukan PENGGUGAT adalah sangat berlebihan dan terlalu mengada‑ada. Apalagi TERGUGAT adalah badan hukum public yang mempunyai reputasi yang baik dan tidak diragukan.
75. Bahwa selain itu TERGUGAT adalah sebagai badan hukum perseroan terbuka yang selain tunduk kepada ketentuan Perundang‑undangan tentang Perseroan Terbatas, juga tunduk kepada Perundang‑undangan bidang Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mekanisme pasar modal dikenal adanya asas keterbukaan informasi sebagaimana dinyatakan dalam Bab X tentang Pelaporan dan Keterbukaan Informasi dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, dimana segala sesuatu yang menyangkut perseroan. terbuka baik mengenai asset maupun aksi perseroan (corporate action) menjadi concern tidak hanya pada TERGUGAT, melainkan juga dari BAPEPAM dan pemegang saham publik, oleh karenanya suatu perseroan terbuka tidak semudah seperti perseroan tertutup apabila ingin melakukan pelepasan atau penjualan asset karena terdapat prosedur pasar modal yang juga harus dipenuhi oleh suatu perseroan terbuka sebelum melepas assetnya.
76. Bahwa dengan demikian alasan PENGGUGAT mengajukan sita jaminan karena didasarkan pada dugaan bahwa TERGUGAT akan menggelapkan assetnya. adalah dugaan prematur dan terbukti tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
BERDASARKAN DALIL‑DALIL, FAKTA‑FAKTA, SERTA DASAR HUKUM YANG TELAH DIKEMUKAKAN OLEH TERGUGAT TERSEBUT DI ATAS, DENGAN INI TERGUGAT MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT AGAR BERKENAN MENJATUHKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT :
DALAM EKSEPSI
1. Menyatakan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak cermat atau kabur (obscuur libel) ;
3. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT keliru dan salah pihak dalam perkara ini (error in persona) ;
4. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak‑tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
5. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Membebaskan TERGUGAT dari tuntutan untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.298.561.575,‑ (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh putuh lima rupiah), kepada PENGGUGAT, dan bunga sebesar 5 % (lima perseratus) perbulan sejak Mei 2009 sampai dibayar tunas ;
4. Membebaskan TERGUGAT dari tuntutan untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,‑ (tiga milyar rupiah) ;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga permohonan sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini ;
6. Membebaskan TERGUGAT dari hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,‑ (lima juta rupiah) setiap hari atas ketertambatan melaksanakan isi putusan ini ;
7. Membebaskan TERGUGAT dari segala tuntutan hukum ;
8. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Turut Tergugat I :
1. Bahwa benar Penggugat adalah Nasabah yang menyimpan uangnya pada Tergugat dengan Nomor Rekening 57446353 (IDR) dan Nomor 65150997 ($ USD), dan Turut Tergugat I adalah karyawati Penggugat dan Turut Tergugat II adalah Sekretaris Penggugat.
2. Bahwa menanggapi dalil Gugatan Penggugat pada butir 2 perlu Turut Tergugat I tegaskan bahwa dalam transaksi penarikan dari Penggugat yang disimpan pada Tergugat dalam beberapa kali penarikan oleh Turut Tergugat I dilakukan atas perintah Turut Tergugat II yang seakan‑akan benar bahwa Pengguat memerlukan penarikan dana dimaksud untuk suatu keperluan Penggugat, sehingga Turut Tergugat I mau saja mengikuti perintah Turut Tergugat II, tanpa bertanya lagi untuk apa penarikan dana tersebut digunakan. Dan bahkan terkadang Turut Tergugat I pernah dihubungi langsung oleh Penggugat untuk melakukan penarikan dana tersebut untuk kepentingan Penggugat dalam melakukan transaksi jual‑beli saham.
Hal ini perlu Turut Tergugat I sampaikan, agar dapat diketahui dengan sebenar-benarnya bahwa penarikan dana dimaksud oleh Turut Tergugat I bukan atas kehendak dan keinginan dari Turut Tergugat I sendiri, akan tetapi penarikan dana dimaksud adalah atas perintah dari Turut Tergugat II yang merupakan atasan dari Tergugat I yang nota bene juga sebagai sekretaris dikantor Penggugat.
3. Bahwa terhadap apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatannya pada butir 3 perlu Turut Tergugat I tegaskan bahwa dalam laporan Polisi No. Lp/669/K/IV/2009/Res. Jaksel, tanggal 13 April 2009, dalam proses penyidikan kasus tesebut tidak semata hanya melibatkan Turut Tergugat I sendiri, akan tetapi dalam proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan juga telah melibatkan Turut Tergugat II sebagai salah seorang tersangka dalam kasus tersebut. Dimana, dalam proses penyidikan telah Turut Tergugat I sampikan dalam penarikan dana, tersebut Turut Tergugat I lakukan atas perintah dari Turut Tergugat II yang salah satu diantaranya digunakan untuk pembayaran tagihan kartu kredit Turut Tergugat II.
4. Bahwa perlu Turut Tergugat I tegaskan mengenai adanya surat pernyataan tertanggal 22 Desember 2009, sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatannya pada butir 4, perlu Turut Tergugat I pertegas kembali, maksud dibuatnya surat pernyataan tersebut adalah dikarenakan Penggugat bermaksud hendak mencabut laporannya di Polres Jakarta Selatan, sehingga untuk menyelesaikan proses penyidikan dimaksud perlu adanya kesepakatan dari para pihak yang terkait dalam kasus tersebut dengan dibuatkan surat pernyataan disertai dengan permintaan maaf Bersamaan dengan hal tersebut menjadi bahan pertanyaan mengapa hal ini diungkap dalam Gugatan padahal sesuai kesepakatan pihak Penggugat tidak akan mengajukan hal ini sebagai bukti. Dan oleh karena itu turut Tergugat I merasa keberatan.
Berdasarkan uraian‑uraian yuridis yang telah Turut Tergugat I sampaikan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
‑ Menerima tanggapan/jawaban Turut Tergugat I untuk seluruhnya.
Atau : Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil‑adilnya menurut (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat dan Turut Tergugat I tersebut, Penggugat mengajukan Replik tanggal 24 Agustus 2010 , yang selengkapnya terlampir dalam berita acara persidangan perkara ini, selanjutnya terhadap Replik Pengugat, Tergugat dan Tururt Tergugat I mengajukan Duplik masing-masing tanggal 31 Agustus 2010, yang selengkapnya terlampir dalam berita acara persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan foto copy bukti surat-surat yang bermaterai cukup dan telah dileges sebagai berikut :
Foto copy Bukti Tabungan Rekening No.57446353 ( Bukti P-1)
Foto copy Buku tabungan Rekening No.65150997, bukti ini menunjukkan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas rekening-rekening tersebut (bukti P-2) ;
Foto copy Laporan Polisi No.LP/669/IV/2009/Res Jak-Sel (bukti P-3) ;
Foto copy Surat Pernyataan Turut Tergugat I Kedua bukti ini menunjukkan bahwa Turut Tergugat I bersalah karena melakukan pemalsuan tanda tangan( bukti P-4) ;
Foto copy Surat Penggugat kepada Tergugat ( bukti P-5a ) ;
Foto copy Lampiran Surat ( bukti P-5b) ;
Foto copy Nota Transaksi yang dipalsukan selama bulan Februari 2008 (bukti P-6 a s/d P-6 g);
Foto copy Nota Transaksi yang dipalsukan selama bulan Maret 2008 (bukti P-7a s/d 7 g ) ;
Foto copy Nota Transaksi yang dipalsukan selama bulan April 2008 (bukti P-81 s/d P-8e) ;
Foto copy Nota Transaksi yang dipalsukan selama bulan Mei 2008 (bukti P-9 a s/d P-9 h)
Foto copy Nota transaksi yang dipalsukan dalam rekening dolar selama tahun 2008 ( bukti P-10 a s/d P-10 e) ;
Foto copy Nota transaksi yang dipalsukan selama bulan Juni 2008 (bukti P-11 a s/d P-11 g) ;
Foto copy Transaksi yang dipalsukan selama bulan Juli 2008 ( bukti P-12 a s/d P-12 o);
Foto copy Nota Transaksi yang dipalsukan selama bulan Agustus selama bulan September 2008 ( bukti P-13 a s/d P-13 m) ;
Foto copy Nota Transaksi yang dipalsukan selama bulan September 2008 ( bukti p-14a s/d P-14n) ;
foto copy Kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan antara Bank Sulut dengan Ny.Dirga Melaine Korompis ( bukti P-15 ) ;
Foto copy Surat Peringatan kepada Turut Tergugat I tanggal 18 Februari 2009 ( bukti P-16) ;
Foto copy Surat Pemberitahuan hasil penyelidikan ( SP2HP) atas nama Tersangka Metty Harganingtyas ( bukti P-17) ;
Bukti surat-surat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-2 berupa print out, P-5A, P-5B, P-6A s/d P-6G, P-7A s/d P-7G, P-8A s/d P-8E, P-9A s/d P-9H, P-10A s/d P-10E, P-11A s/d P-11G, P-12A s/d P-12O, P-13A s/d P-13M dan P-14A s/d P-14N tidak ada aslinya ;
Menimbang, bahwa disamping bukti surat-surat, Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah masing-masing sebagai berikut :
MOH. HADI
Bahwa saksi bekerja di Kantor Penggugat PT. Putra Jaya Kalimantan Permai sejak Agustus 2005 sebagai office boy bersih-bersih dan kurir yang di suruh-suruh ke Bank. Atasan saksi adalah Metty (Turut Tergugat I) dan Yuli (Turut Tergugat II) yang sering menyuruh saksi mengambil uang di Bank Danamon (Tergugat) ;
Bahwa pekerjaan Turut Tergugat I bagian administrasi salah satunya mengambil atau menyetor uang Perusahaan. Kalau Turut Tergugat II sebagai Sekretaris ;
Bahwa Turut Tergugat I menyuruh saksi mengambil uang di Bank 3 sampai 4 kali dalam seminggu ;
Bahwa untuk mengambil uang ke Bank saksi membawa buku tabungan, KTP Penggugat yang asli dan foto copynya, slip pengambilan uang yang sudah ditanda tangani yang dibagian belakangnya terdapat surat kuasa. Setelah kembali uang diserahkan kepada Turut Tergugat I ;
Bahwa pernah beberapa kali pada waktu pengambilan uang, Teller Bank meragukan karena ada penebalan tandatangan dan tulisan terbilang dislip pengambilan, pernah juga karena masalah dengan tandatangan ;
Bahwa waktu itu pihak Bank (Penggugat) melakukan konfirmasi ke kantor melalui telepon dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Bank tidak melakukan konfirmasi ke Penggugat ;
Bahwa setahu saksi yang sehari-hari memegang buku tabungan Penggugat adalah Turut Tergugat I dan Yuli (Turut Tergugat II) ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi sebanyak 2 kali ;
Bahwa saksi juga pernah disuruh Turut Tergugat I untuk masukin uang ke Bank ;
Bahwa saksi juga pernah di suruh oleh Turut Tergugat I mengambil uang di Bank Mandiri. Setelah sampai di Bank saksi di telpon oleh Turut Tergugat I supaya mengaku pura-pura dirampok, tapi saksi tidak mau ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Turut Tergugat I diberi kekuasaan memegang buku tabungan Penggugat. Saksi juga tidak tahu apakah Penggugat keberatan atau tidak buku tabungan tersebut di pegang oleh Turut Tergugat I ;
Bahwa saksi membenarkan bukti P-1 adalah tabungan atas nama Penggugat. Juga saksi membenarkan bukti-bukti P-6A s/d P-6G, P-7A s/d P-7G, P-9A s/d P-9H, P-10A s/d P-10E, P-11A s/d P-11G dan P-14A s/d P-14N ;
NGATIMIN
Bahwa saksi sudah 11 tahun bekerja sebagai kurir di Perusahaan Penggugat ;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat juga dengan Mety (Turut Tergugat I) dan Yuli (Turut Tergugat II) ;
Bahwa Turut Tergugat II sebagai Sekretaris Penggugat dan Turut Tergugat I bagian administrasi ;
Bahwa perusahaan Penggugat PT. Putra Jaya Kalimantan Permai terletak di Lantai II, Bank Danamon di Lantai Dasar ;
Bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 seminggu sekali saksi disuruh Turut Tergugat II atau Turut Tergugat I untuk mengambil uang di Bank Danamon di Lantai Dasar ;
Bahwa uang yang diambil dari tabungan atas nama Penggugat. Saksi ke Bank membawa slip pengambilan uang yang sudah diisi dan ditandatangani ;
Bahwa saksi tidak pernah disuruh Penggugat untuk mengambil uang tabungan atas nama Penggugat ;
Bahwa saksi tidak tahu Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II di beri surat kuasa oleh Penggugat untuk mengambil uang di Bank atau tidak ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Penggugat ;
Bahwa saksi di beri kuasa oleh Penggugat untuk mengambil uang tapi saksi tidak tahu caranya . Saksi tidak tahu bagaimana tandatangannya, saksi di suruh lalu jalan saja ;
Bahwa saksi pernah di panggil Polisi untuk memberikan kesaksian, tapi saksi tidak tahu siapa yang dilaporkan ;
Bahwa selain saksi yang dipanggil Polisi juga Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
Bahwa saksi tidak pernah di perintah atau disuruh Penggugat untuk mengambil uang di Bank ;
Bahwa Petugas Bank tidak pernah curiga pada tandatangan atau tulisan yang ada dislip pengambilan, sehingga tiap kali pengambilan diberikan ;
Bahwa saksi membenarkan bukti P-12I dan P-14H ada tandatangan saksi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Tergugat dan Turut Tergugat I mengajukan foto copy bukti surat-surat yang bermaterai cukup dan telah dileges sebagai berikut :
Bukti Surat Tergugat :
Foto copy Surat Kuasa khusus untuk rekening 65150997 USD & 57446353 IDR atas nama Joyo Soetomo , tertanggal 14 Mei 2008 ( bukti T-1) ;
Foto copy surat tanggapan No.B.02/OPS.ELK/0509 ( bukti T-2 ) ;
Foto copy Surat Tanggapan No.B.03/OPS.ELK/0609 ( bukt T-3) ;
Foto copy Surat Panggilan I No.Pol : S.PGL/3449/V/2009/Reskrim Res Jaksel, tertanggal 14 Mei 2009 ( bukti T-4 ) ;
Bukti surat-surat tersebut sesuai dengan aslinya kecuali bukti T-2, T-3 dan T-4 tidak ada aslinya ;
Bukti Surat Turut Tergugat I :
Foto copy Slip Penarikan dan tanda terima uang pada Bank Danamon (Tergugat) dengan No. Rek.57446353 atas nama Penggugat tanggal 8 april 2008 yang ditandaa tangani langsung oleh Penggugat dan memberi kuasa kepada Moh.Hadi untuk pengambilan tunai uang sebesar Rp,9.000.000 yang dipergunakan untuk keperluan Penggugat (bukti T.T-1);
Foto copy penarikan uang oleh Penggugat pada Bank Danamon (Tergugat) tanggal 9 Desember 2008 yang dipergunakan Penggugat untuk membeli saham PT.Global Security Tbk. sebesar Rp.196.760.625 (bukti T.T-2) ;
Foto copy Transfer uang melalui Bank BNI, penerima Tam Tong chine, pengiriman PT. Berau Karetindo Lestari sebesar US Dollar Amerika $ 2.274.40, kurs US Dollar Amerika $ 1 = Rp.9.220 = Rp.21.000.000,- (bukti T.T-3) ;
Foto copy catatan mengenai pengeluaran uang yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan digunakan rekening Penggugat di Bank Danamon termaasuk dalam pembayaran kepada Tam Tong Chine, bukti TT I – 3 tersebut diatas yang dilakukan atas perintah Turut Tergugat II (bukti T.T.-4) ;
Bukti surat-surat tersebut bermaterai cukup dan telah dileges kecuali bukti TT I-1 dan TT I-2 tidak ada aslinya ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Tergugat dan Turut Tergugat I tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat menyerahkan kesimpulan masing-masing tanggal 25 November 2010, dan Turut Tergugat I tidak mengajukan kesimpulan ;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak yang berperkara tidak akan mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Prematur
Bahwa Penggugat dalam posita gugatan angka 3 menyatakan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan ;
Bahwa dengan demikian maka proses pidana perkara permasalahan ini sedang berjalan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan penggugat prematur ;
Gugatan Yang Diajukan Penggugat Tidak Cermat Dan Kabur (obscuur libel)
Bahwa tidak jelas apa yang dipermasalahkan Penggugat dalam gugatannya ;
Bahwa semula Penggugat mempermasalahkan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I tetapi di bagian lain gugatannya Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa dengan demikian maka obyek yang disengketakan dalam gugatan Penggugat tidak jelas, sehingga gugatan Penggugat kabur ;
Gugatan Penggugat Keliru Dan Salah Pihak Dalam Perkara Ini (error in persona)
Bahwa kerugian Penggugat bukan akibat dari kesalahan dan kelalaian Tergugat, tetapi akibat dari kelalaian Penggugat sendiri yang menyerahkan buku tabungannya kepada pihak lain serta memberikan kuasa untuk setiap saat melakukan penarikan dana dari Bank dari rekening Penggugat ;
Bahwa dalil pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I adalah bukan tanggung jawab Tergugat karena tidak diketahui oleh Tergugat meskipun telah melalui mekanisme yang ketat ;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I merupakan tindakan yang dilakukan atas nama pribadi sehingga menjadi tanggung jawab pribadi Turut Tergugat I bukan tanggung jawab Tergugat ;
Bahwa dengan demikian maka tidak tepat Tergugat dijadikan pihak dalam perkara ini sehingga gugatan Penggugat salah pihak (error in persona) ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat ini bukan eksepsi tentang kompetensi maka diputus bersama dengan pokok perkara dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tentang eksepsi angka satu yang menyatakan gugatan Penggugat prematur menurut pendapat Majelis Hakim adalah tidak beralasan karena suatu gugatan perdata tidak harus didasarkan pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi angka satu dari Tergugat haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa eksepsi kedua menyatakan gugatan Penggugat tidak cermat dan kabur ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim gugatan Penggugat jelas yaitu Penggugat mendasarkan gugatannya pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat akibat kurang hati-hatinya Tergugat, yang akan dibuktikan dalam pokok perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka gugatan Penggugat jelas dan tidak kabur sehingga eksepsi angka dua haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa eksepsi angka tiga menyatakan gugatan Penggugat keliru dan salah pihak ;
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan di atas Penggugat mendasarkan gugatannya pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat akibat kurang hati-hatinya Tergugat ;
Menimbang, bahwa mengenai apakah Tergugat bisa dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya merupakan hal yang akan dibuktikan dalam pokok perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat keliru dan salah pihak tidak beralasan sehingga haruslah ditolak ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat akibat Tergugat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yaitu tidak melakukan konfirmasi tandatangan kepada Penggugat pada waktu Turut Tergugat I menarik uang milik Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan Penggugat ini dibantah oleh Tergugat, maka wajiblah bagi Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa oleh Penggugat telah diajukan pembuktian berupa bukti bertanda P-1 sampai dengan P-17 dan 2 (dua) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan Penggugat tersebut dibantah oleh Tergugat dengan menyatakan kerugian yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya adalah bukan karena akibat dari kelalaian, ketidaktelitian dan ketidakprofesionalan Tergugat karena transaksi pada rekening Penggugat telah dilakukan sesuai prosedur dan operasional perbankan yang berlaku, yang dalam hal ini disangkal oleh Penggugat, maka wajiblah bagi Tergugat untuk membuktikan dalil bantahannya ;
Menimbang, bahwa oleh Tergugat telah diajukan pembuktian berupa bukti bertanda T-1 sampai dengan T-4 seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I dalam jawabannya menyatakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I adalah melaksanakan perintah Turut Tergugat II yang seakan-akan benar Penggugat memerlukan penarikan dana dimaksud untuk keperluan Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh Turut Tergugat I telah diajukan pembuktian berupa surat-surat yang diberi tanda bukti TTI-1 sampai dengan TTI-4 ;
Menimbang, bahwa atas dasar bukti-bukti baik yang diajukan oleh Penggugat maupun oleh Tergugat dan Turut Tergugat I tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam petitum angka dua Penggugat mohon agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi ada 4 kriteria perbuatan melanggar hukum yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
Melanggar hak subyektif orang lain, atau
Melanggar kaidah tata susila, atau
Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain (azas patiha) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 dan diakui oleh Tergugat, Penggugat mempunyai rekening tabungan di Bank Danamon Cabang Jakarta – Elektrindo dengan No. rekening 57446353 (IDR) dan 65150997 (U$D) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5A dan P-5B, Penggugat mengirim surat kepada Tergugat minta penjelasan dan pertanggungjawaban Tergugat atas semua kerugian yang timbul akibat penarikan dana dari rekening Penggugat (bukti P-5A) yang jumlahnya sesuai dengan lampiran surat tersebut (bukti P-5B) Rp.994.536.575,- dan US$ 4,900 ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti P-6A s/d P-6G, P-7A s/d P-7G, P-8A s/d P-8E, P-9A s/d P-9H, P-10A s/d P-10E, P-11A s/d P-11G, P-12A s/d P-12O, P-13A s/d P-13M dan P-14A s/d P-14N yang berupa slip penarikan uang tunai dan surat kuasanya, ternyata ada penarikan uang tunai dari rekening No. 57446353 dan 65150997 atas nama Joyo Soetomo ;
Menimbang, bahwa meskipun bukti P-5A, P-6A s/d P-6G, P-7A s/d P-7G, P-8A s/d P-8E, P-9A s/d P-9H, P-10A s/d P-10E, P-11A s/d P-11G, P-12A s/d P-12O, P-13A s/d P-13M dan P-14A s/d P-14N berupa fotocopy yang aslinya ada pada Tergugat, namun demikian bukti surat-surat tersebut tidak dibantah oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa disamping itu pula bukti surat-surat tersebut kecuali bukti P-5A, dibenarkan oleh saksi Moh. Hadi dan Ngatimin yang menyatakan saksi-saksi yang menandatangani slip penarikan dana dari rekening Joyo Soetomo (Penggugat) dan pada waktu menerima slip pengambilan tersebut Penggugat sudah menandatangani. Dan setelah menerima dananya diserahkan kepada Turut Tergugat I ;
Menimbang, bahwa saksi Moh. Hadi lebih lanjut menerangkan pernah beberapa kali pada waktu pengambilan uang, Teller Bank meragukan karena ada penebalan tandatangan dan tulisan terbilang dislip pengambilan, pernah juga karena masalah dengan tandatangan ;
Menimbang, bahwa waktu itu pihak Bank (Tergugat) melakukan konfirmasi ke kantor melalui telepon dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, Tergugat tidak melakukan konfirmasi kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya angka 12 pada pokoknya menyatakan berdasarkan lampiran 1 memorandum No. B.046/2008.SPDD tanggal 31 Maret 2008 untuk transaksi penarikan tunai non corporate passbook kurang dari 100 juta konfirmasi kepada nasabah tidak dibutuhkan. Konfirmasi kepada nasabah dibutuhkan pada penarikan tunai tabungan non corporate passbook sama dengan atau lebih dari 100 juta ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Repliknya angka 28 juga menyatakan karena pernah melakukan konfirmasi tentang penarikan dana dari rekening Penggugat kepada Penggugat tetapi tanggapan Penggugat agar konfirmasi dilakukan kepada Turut Tergugat II selaku Sekretaris/karyawati Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat tidak ada satu alat buktipun yang menunjukan tentang peraturan Tergugat yang menyatakan konfirmasi kepada nasabah dibutuhkan pada penarikan tunai sama dengan atau lebih dari 100 juta, juga tidak ada bukti yang menunjukan Tergugat pernah melakukan konfirmasi masalah tanda tangan kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa di samping itu pula berdasarkan bukti P-12H yang meskipun berupa foto copy tetapi tidak dibantah oleh Tergugat, penarikan dana dari rekening Penggugat No. 57446353 pada tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp.100.025.000,- dan Tergugat juga tidak dapat membuktikan penarikan sejumlah lebih dari Rp.100.000.000,- tersebut telah dikonfirmasi dengan Penggugat sebagai pemilik rekening ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka menurut pendapat Majelis Hakim, Tergugat tidak melakukan konfirmasi kepada Penggugat meskipun beberapa kali Tergugat curiga karena ada penebalan tandatangan, tulisan terbilang dislip pengambilan dan masalah tandatangan, sehingga transaksi tersebut tidak terlaksana, juga pada waktu penarikan dana dari rekening Penggugat sebesar lebih dari Rp.100.000.000,- ;
Menimbang, bahwa karena tidak melakukan konfirmasi kepada Penggugat sebagai pemilik rekening, maka Tergugat tidak hati-hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bank ;
Menimbang, bahwa karena ketidak hati-hatian dari Penggugat tersebut maka Turut Tergugat I berdasarkan bukti P-4 mengaku telah memalsukan tandatangan Penggugat antara lain untuk mengambil dana dari rekening milik Penggugat yang ada pada Tergugat ;
Menimbang, bahwa tentang hal ini Penggugat juga telah melaporkan ke Polisi tentang pemalsuan tanda tangan tersebut sesuai dengan bukti P-3, P-17 dan T-4 serta telah mengirim surat kepada Tergugat (bukti P-5A dan P-5B) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yang mendapat tanggapan dari Tergugat sesuai dengan bukti T-2 dan T-3 yang meskipun bukti surat-surat tersebut ada yang tidak ada aslinya namun tidak disangkal oleh Penggugat maupun Tergugat ;
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan di atas saksi Moh. Hadi dan Ngatimin menyatakan saksi-saksi yang menandatangani slip penarikan dana dari rekening Joyo Soetomo (Penggugat) dan pada waktu menerima slip penarikan tersebut Penggugat sudah menandatangani. Dan setelah menerima dananya diserahkan kepada Turut Tergugat I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Majelis Hakim, Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh Tergugat sebagai Bank ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum angka dua dari gugatan Penggugat beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka tiga Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.1.298.561.575,- kepada Penggugat dan bunga sebesar 5% perbulan sejak bulan Mei 2009 sampai dibayar lunas ;
Menimbang, bahwa Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”;
Menimbang, bahwa seperti telah diuraikan dalam pertimbangan di atas akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat maka uang Penggugat dalam rekening tabungan No. 57446353 dan No. 65150997 telah diambil oleh Turut Tergugat I dan tidak diserahkan kepada Penggugat sebagai pemilik rekening tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Tergugat harus membayar kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa menurut Penggugat berdasarkan bukti P-5A dan P-5B jumlah uang yang diambil dari rekening Penggugat No. 57446353 sejumlah Rp.994.536.575,- dan dari rekening No. 65150997 sejumlah US$ 4,900, apabila asumsi kurs Rp.10.000,- maka setara dengan Rp.49.000.000 ;
Menimbang, bahwa mengenai jumlah kerugian yang disebutkan Penggugat dalam gugatannya sejumlah Rp.1.298.561.575,- dibantah oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5A dan P-5B yang bersesuaian dengan bukti P-6D, P-6E, P-6F, P-7A s/d P-7F, P-8A s/d P-8E, P-9B, P-9C, P-9E s/d P-9H, P-10A, P-10B, P-11A, P-11C s/d P-11F, P-12A s/d P-12H, P-12K s/d P-12O, P-13A s/d P-13F, P-13H, P-13J s/d P-13M, P-14A s/d P-14D, P-14F s/d P-14I, P-14M dan P-14N ternyata pengambilan uang sejak tanggal 14 Februari 2008 sampai dengan tanggal 26 September 2008 dari rekening Penggugat No. 57446353 sejumlah Rp.808.640.000,- dan dari rekening Penggugat No. 65150997 sejumlah US$ 4,900 ;
Menimbang, bahwa meskipun bukti-bukti P-5A, P-5B yang bersesuaian dengan bukti P-6D, P-6E, P-6F, P-7A s/d P-7F, P-8A s/d P-8E, P-9B, P-9C, P-9E s/d P-9H, P-10A, P-10B, P-11A, P-11C s/d P-11F, P-12A s/d P-12H, P-12K s/d P-12O, P-13A s/d P-13F, P-13H, P-13J s/d P-13M, P-14A s/d P-14D, P-14F s/d P-14I, P-14M dan P-14N berupa foto copy namun bukti-bukti tersebut tidak disangkal oleh Tergugat tentang adanya penarikan uang dari Tergugat berdasarkan bukti-bukti tersebut serta dibenarkan oleh saksi Moh. Hadi dan Ngatimin ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Tergugat tidak ada satu buktipun yang membuktikan uang yang diambil Turut Tergugat I berdasarkan bukti-bukti tersebut diserahkan kepada Penggugat sebagai pemilik rekening ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka ganti rugi materiil yang seharusnya di bayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp.808.640.000,- dan US$ 4,900;
Menimbang, bahwa mengenai bunga yang seharusnya dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat, menurut pendapat Majelis Hakim adalah adil dan patut apabila besarnya bunga tersebut berpedoman pada bunga tabungan pada bank yang berlaku saat ini sebesar 5 % tiap tahun dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas ;
Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi immateriil yang dituntut Penggugat dalam petitum angka empat oleh karena tidak diperinci dan tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, maka ganti rugi immateriil tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini tidak ada sita jaminan maka petitum angka lima tentang dinyatakan sah dan berharga sita jaminan haruslah ditolak, demikian pula petitum angka delapan tentang putusan serta merta oleh karena selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang sangat mendesak dan dengan memperhatikan pula Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000, maka haruslah ditolak pula ;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka enam penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 606 Rv dan putusan Mahkamah Agung No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang ;
Menimbang, bahwa oleh karena tindakan yang harus dilakukan oleh Tergugat mengenai pembayaran sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada Penggugat, maka uang paksa (dwangsom) tidak dapat dikenakan, sehingga petitum angka enam tentang uang paksa tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka tujuh, Penggugat mohon agar Turut Tergugat I dan II dihukum untuk tunduk pada putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan pokok dalam gugatan Penggugat tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat dikabulkan dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini, maka adalah beralasan apabila Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dihukum untuk tunduk pada putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat di kabulkan sebagian, maka terdapat cukup alasan untuk menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat-surat dan keterangan saksi-saksi lainnya, oleh karena menurut hemat Majelis Hakim tidak ada relevansinya dengan perkara ini maka bukti surat-surat dan keterangan saksi-saksi tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan ;
Memperhatikan Pasal 1365 KUH Perdata dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ; --------
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.808.640.000,- dan US$ 4,900 serta bunga sebesar 5% tiap tahun dihitung sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan ganti rugi tersebut dibayar lunas ; ----------------------------------------------------------------------
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; --------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari KAMIS tanggal 16 DESEMBER 2010 oleh ALBERTINA, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, SUNARDI, SH. dan ARTHA THERESIA, SH.MH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 21 DESEMBER 2010 oleh Hakim Ketua beserta Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MOH. NAJIB, SH.MH., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I serta tidak dihadiri oleh Turut Tergugat II .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUNARDI, SH ALBERTINA, SH.MH.
ARTHA THERESIA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
MOH. NAJIB, SH.MH.
Biaya – biaya :
Meterai ………… Rp. 6.000,-
Redaksi ………… Rp. 5.000,-
Pendaftaran ……..Rp. 30.000,-
Panggilan ……… Rp. 1.200.000,- +
Jumlah ……. Rp. 1.241.000,-