14/PDT/2014/PTY
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 14/PDT/2014/PTY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Also in 100 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 14/ PDT / 2014 / PTY.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AGUS HARIANTO; Pekerjaan : Wirausaha, Alamat : Monggang RT 39 Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/ PEMBANDING;
M E L A W A N
PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk; di Jakarta Cq. Bank Danamon Cabang Pasar Bantul di JaIan Jenderal Sudirman, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 14/Pen.Pdt/2014/PTY, tanggal 18 Pebruari 2014 tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 30 Juli 2013, Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Btl. ;
Tentang duduk perkaranya :
Membaca gugatan Penggugat / Pembanding yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2012 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 25 April 2011 telah terjadi akad kredit/perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat / PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. Cq. BANK DANAMON Cabang Bantul yang terletak di Jl. Jendral Sudirman, Bantul yang berisi tentang perjanjian pinjam meminjam/hutang dengan jaminan:
Bahwa dengan demikian dalam Akad Kredit / Perjanjian Kredit tersebut Tergugat berkedudukan sebagai Kreditur dan Penggugat berkedudukan sebagai Debitur:
Bahwa jaminan yang diberikan kepada Tergugat berupa tanah dan bangunan dalam 2 (dua) sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 04114 seluas 514 m2 dan SHM Nomor kesemuannya atas nama AGUS HARIANTO (Penggugat), yang terletak di : 298 luas 256 m2, yang Monggang Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, menjadi tanah bersengketa;
Bahwa pada saat penandatanganan akad kredit/perjanjian kredit pada tanggal 25 April 2011 tersebut, penggugat telah diberikan oleh tergugat pinjaman dengan plafond sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan pada saat ditandatanganinya Akad Kredit/Perjanjian Kredit tersebut kemudian tergugat menjanjikan penambahan plafond / ”kredit pendamping” yaitu uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang akan diserahkan dalam jangka waktu enam (6) bulan kemudian;
Bahwa karena Tergugat telah berjanji sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat bersedia untuk mengadakan akad/perjanjian kredit karena harga/nilai agunan yang dijadikan jaminan atas kredit tersebut jika ditaksir adalah senilai / seharga Rp. 2.500.000.000.-(dua milyar lima ratus ribu rupiah );
Bahwa kemudian setelah 6 bulan pihak tergugat tidak segera memenuhi janjinya yaitu kewajiban untuk memberikan penambahan plafond (kredit tambahan) / kredit pendamping sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang telah dijanjikan oleh Tergugat secara lisan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak;
Bahwa setelah dikejar-kejar oleh penggugat namun pihak tergugat selalu berelit-belit dengan berbagai alasan dan tetap tidak mau memberikan kredit tambahan "kredit pendamping" plafond pinjaman sebesar RP. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa hal tersebut jelas sangat merugikan penggugat karena akibat perbuatan tergugat tersebut, menyebabkan penggugat kurang modal karena tidak bisa usaha lagi mencari pinjaman lain karena agunan berupa 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat dijadikan jaminan kepada tergugat, sedangkan di Bank lain penggugat bisa mendapatkan lebih dan 1 Milyar atas jaminan tersebut;
Bahwa karena dikejar janji terus menerus oleh penggugat, maka kemudian tergugat rnenawarkan kepada Penggugat untuk mengadakan perubahanatas akad kredit/perjanjian kredit yang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2011.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012, telah dilakukan perubahan terhadap akad kredit/perjanjian kredit yang pertama dengan mengadakan perjanjianperubahan terhadap perjanjian kredit, dengan Nomor: 0000501/PPPK/02735/2100/0312 tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 22 Maret 2017, bahwa angsuran yang telah masuk sejak tanggal 25 April 2011 yaitu sebanyak 11 kali angsuran (11 bulan) dihitung sebagai pembayaran dan berubah kembali ke plafond pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari awal lagi, akan tetapi faktanya penggugat tidak menerima uang Rp. 500.000.000,- tersebut dan bahkan hanya menerima +/- : Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),
Bahwa tergugat sebenarnya mengakui perjanjian yang akan memberikan penambahan plafond (kredit tambahan) / "kredit pendamping" Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, hal itu bisa dilihat dari tindakan tergugat dengan mengupayakan / merekayasa mengadakan perubahan perjanjian kredit atas akad kredit; perjanjian kredit yang pertama, karena tidak mau merealisasikan janji yang telah diucapkan pihak tergugat secara lisan kepada penggugat tetapi hanya melaksanakan perjanjian tata ulang:
Bahwa kejadian tersebut sangat merugikan penggugat karena tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji kepada penggugat, dengan cara mengupayakan / merekayasa perubahan / perjanjian ulang sehingga mengakibatkan penggugat tidak menerima penambahan plafond (kredit tambahan) ”kredit pendamping" sebesar 500.000.000,- seperti yang dijanjikan oleh tergugat yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan tergugat tersebut penggugat meminta / menuntut kepada tergugat agar membayar uang penambahan plafond (kredit tambahan) / ''kredit pendamping yaitu uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); seperti yang sudah dijanjikan oleh tergugat sesuai dengan perjanjian awal Akad Kredit / Perjanjian Kredit pada tartanggal 25 April 2011 sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa untuk terlaksananya pembayaran tersebut, penggugat memohon agar dilakukan / diletakkan sita jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, diantaranya berupa kantor PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, Cg. Cabang Pasar Bantul yang terletak di JI. Jenderal Sudirman, Bantul sedangkan harta benda lainnya akan diperinci nanti pada saat pelaksanaan eksekusi lelang;
Bahwa Karena tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat; maka penggugat tidak akan membayar angsuran / pinjaman sebagaimana tersebut diatas, sampai dibayarkan kembali uang penambahan plafond (kredit tambahan) / "kredit pendamping" yaitu uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Bahwa pengugat adalah debitur yang beritikad baik karena terbukti dari awal perjanjian tanggal 25 April 2011 sampai tanggal 22 Maret 2012 penggugat tidak / belum pernah menunggak / terlambat dalam membayar angsuran dan selalu dibayarkan dengan lancar;
Bahwa oleh karena gugatan ini dilaksanakan atas bukti-bukti kuat dan berkekuatan hukum maka agar putusan ini dapat diJalankan / dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (banding, kasasi, verzet);
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji kepada penggugat yang menyebabkan kerugian terhadap penggugat;
Menghukum tergugat untuk membayar uang penambahan plafond (kredit tambahan) / "kredit pendamping" sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan bahwa penggugat dibebaskan dari pembayaran angsuran dari tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan 22 Maret 2017 kepada tergugat sebelum ada pembayaran uang penambahan plafond (kredit tambahan) / "kredit pendamping" sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh tergugat kepada penggugat atau sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat berupa kantor PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. Cq. BANK DANAMON Cabang Pasar Bantul dan harta benda lainnya:
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (banding, kasasi, verzet);
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi kebenaran dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana;
Membaca pula jawaban dari Tergugat / Terbanding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak "plurium litis consortium":
Bahwa seharusnya Penggugat dalam pengajuan gugatan a quo juga harus mengikut sertakan dan atau menempatkan Nyonya Tuti Ismiati sebagai pihak dalam gugatan a quo selaku pihak yang telah memberikan persetujuan dalam penandatanganan perjanjian kredit berikut perubahan dari padanya maupun dalam akta jaminan atas 2 (dua) bidang tanah sbb:
Sertifkat Hak Milik Nomor : 04114 tercatat atas nama AGUS HARIANTO seluas 514 m2 (lima ratus empat belas meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00696/Pendowoharjo/2000 tertanggal 12 Oktober 2000 terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terhadapnya telah dibebani hak tanggungan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) Nomor : 2660/2011 tertanggal 11 Oktober 2011 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 44/2011 tertanggal 23 Juni 2011 dibuat oleh dan dihadapan Insinyur Edwin Rusdi Sarjana Hukum, PPAT di Bantul.
Sertifkat Hak Milik Nomor : 5298 tercatat atas nama AGUS HARIANTO seluas 256 m2 (dua ratus lima puluh enam meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 02041/Pendowoharjo/2003 tertanggal 23 Juli 2003 terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah istimewa Yogyakarta yang terhadapnya telah dibebani hak tanggungan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) senilai Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) Nomor : 2657/2011 tertanggal 03 Oktober 2011 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 45/2011 tertanggal 23 Juni 2011 dibuat oleh dan dihadapan insinyur Edwin Rusdi Sarjana Hukum, PPAT di Bantul;
(kedua-duanya selanjutnya disebut Agunan Kredit);
Sehubungan pencairan fasilitas yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor: 000005/PK/2735/2100/ 0411 tertanggal 25 April 2011 sehubungan fasilitas kredit DP 200 sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 0000501/PPPK/02735/2100/0312 tertanggal 22 Maret 2012 atas "top up" pemulihan fasilitas kredit kembali ke Plafond awal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa senyatanya kegiatan penandatanganan perjanjian kredit berikut perubahan dari padanya serta akta pengikatan jaminan atas dengan jaminan Agunan Kredit beserta dokumen terkait lainnya sehubungan hutang Tergugat I kepada Tergugat III yang telah ditandatangani Tergugat I dan Nyonya Tutik Ismiyati selaku istrinya adalah merupakan suatu rentetan perbuatan hukum yang saling berkait dan tidak terpisahkan karenanya semua pihak yang terlibat dan berperan serta secara hukum harus diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa karena Penggugat tidak mengikutsertakan Tutik Ismiyati sebagai pihak dalam perkara a quo maka gugatan a quo secara formil adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum karena gugatan yang diajukan dalam perkara a quo adalah tidak lengkap para pihaknya atau kurang pihak "PIurium litis consortium" sehingga menjadi wajar dan sepantasnya apabila Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo dinyatakan ditolak dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke cerklaard);
Berdasarkan pada jawaban - jawaban, dalil - dail, argumen - argumen, pernyataan-pernyataan maupun permohonan - permohonan yang tersebut diatas, maka bersama ini Tergugat mohon dengan segenap hormat dan segala kerendahan hati kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara a quo untuk pokok perkara, sudilah kiranya berkenan mempertimbangkan dengan menerima jawaban-jawaban, dalil-dalil, argumen-argumen, pernyataan-pernyataan maupun permohonan-permohonan dari Tergugat untuk seianjutnya memutuskan dengan menerima seluruh eksepsi Tergugat serta menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onrvankelijke verklaard).
Demikian jawaban Tergugat untuk eksepsi, namun apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo tidak berkenan maka perkenankanlah kiranya kini Tergugat akan menyampaikan jawaban-jawaban, dalil-dalil, alasan-alasan dan ataupum permohonan-permohonannya, untuk pokok perkara yaitu sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dan keras seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, argumen-argumen dan ataupun permohonan-permohonan Penggugat dalam gugatannya kecuali atas hal-hal tertentu yang diakui kebenarannya secara tegas menurut hukum;
Bahwa Tergugat mohon atas jawaban-jawaban dalil-dalil, alasan-alasan, argumen-argumen dan ataupun permohonan-permohonan yang telah disampaikan dalam eksepsinya terdahulu sebagaimana terurai diatas secara mutatis mutandis dianggap termaktub, diulangi dan atau termuat serta merupakan bagian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban-jawaban dalil-dalil, alasan-alasan, argumen-argumen dan ataupun permohonan-permohonan dalam perkara;
Bahwa benar dan ternyata serta diakui oleh Penggugat sebagaimana dalam positanya butir 1, 2 dan 3 gugatan a quo sehingga merupakan fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri senyatanya Penggugat dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Tutik Ismiyati selaku istrinya adalah merupakan Debitur dari Tergugat yang mana dana pencairan fasilitas kredit dimaksud telah diterima dengan baik oleh Penggugat sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Kredit Nomar: 000005/PK/2735/2100/0411 tertanggal 28 April 2011 sehubungan fasilitas kredit DP 200 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dengan telah diakuinya keabsahan dan legalitas Perjanjian Kredit dimaksud berikut akta-akta lainnya in casu Akta Pemberian Hak Tanggungan maupun Sertifikat Hak Tanggungan maka Penggugat secara hukum harus dengan itikad baiknya tunduk dan taat atas syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya, sesuai "asas hukum pacta sunt servanda" perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana jelas ditegaskan dalam Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata:
Bahwa senyatanya dengan telah diterimanya uang / dana sebagai pinjaman/ fasilitas kredit dari Tergugat maka secara dan demi hukum Penggugat selaku Debitur berkewajiban untuk membayar kewajiban hutang dengan sebagaimana mestinya sebagaimana Perjanjian Kredit berikut syarat dan Ketentuan Umum Pemberian fasilitas kredit yang telah ditandatanganinya;
Bahwa senyatanya untuk memberikan kredit Tergugat sebagai institusi perbankan adalah tidak semata-mata hanya mendasarkan pada besar kecilnya nilai barang yang akan dijaminkan in casu Agunan Kredit namun juga mendasarkan pada analisa-analisa lain yang berpegang pada prinsip "the six C's of kredit" dimana keenam faktor tersebut adalah:
Wewenang untuk meminjam "competence";
Watak "characrer";
Kemampuan menciptakan sumber dana "capacity to create sources of funding";
Modal "capitali";
jenis dan nilai jaminan "collateral':
Perkembangan ekonomi dan sektor usaha perusahaan "condition of economy and sector of busines";
Bahwa senyatanya dengan mendasarkan prinsip-prinsip pemberian kredit tersebut diatas maka jelas dan tegas jika collateral TIDAK menduduki peringkat 1 (pertama) yang paling utama sebagai dasar / patokan besar kecilnya pemberian fasilitas karena senyatanya masih ada 5 (lima) pertimbangan atau faktor-faktor lain yang harus lebih dipertimbangkan;
Bahwa senyatanya pemberian tambahan fasilitas kredit kepada debitur eksis hanyalah akan diberikan jika debitur tersebut memenuhi kriteria-kriteria atau persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan pada saat debitur mengajukan tambahan fasiliias kredit, hal mana pada saat Tergugat melakukukan analisa kredit ulang setelah kurun waktu pernberian kredit berjalan kemudian Tergugat dengan itikad baiknya memberikan fasilitas "top up" pemulihan plafond kredit ke plafond awal / semula kembali menjadi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagimana ternyata dalam Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 0000501/PPPK/02735/2100/0312 tertanggal 22 Maret 2012;
Bahwa karena demikian adalah tidak benar dalil-dalil Penggugat butir 6 dan 7 yang intinya menyatakan Tergugat setelah kurun waktu 6 (enam) bulan akan langsung / serta merta otomatis memberikan tarnbahan fasilitas kredit sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga total kredit penggugat akan menjadi Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa senyatanya dalil Penggugat butir 8 yang antara lain "Penggugat menyatakan kurang modal" justru memukul balik penggugat karena senyatanya faktor modal sebagaimana prinsip "the six C's of kredit" huruf d. Modal "capital" adalah juga merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan Tergugat selaku institusi perbankan dalam memberikan tambahan fasilitas kredit;
Bahwa dalil Penggugat di Bank lain bisa mendapatkan fasilitas kredit lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan jaminan tersebut adalah tidak benar karena senyatanya hingga saat ini tidak ada bank lain yang men-take over pinjaman Penggugat pada Tergugat kemudian terhadapnya diberikan tambahan fasilitas kradit;
Bahwa benar Tergugat setelah dilakukan analisa kredit ulang berkait dengan keinginan tambahan kredit sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) tidak bisa diberikan maka Tergugat dan Penggugat selanjutnya telah bersepakat untuk menandatangani Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 0000501/PPPK/02735/2100/0312 tertanggal 22 Maret 2012 berkait atas fasilitas "top up" pemulihan plafond kredit ke plafond awal/semula kembali menjadi Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Bahwa senyatanya Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 0000501/PPPK/02735/2100/0312 tertanggal 22 Maret 2012 sehubungan dengan diberikannya fasilitas " top up" pemulihan plafond kredit ke plafond awal/semula kembali menjadi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah bukan rekayasa sebagaimana dalil butir 11 dan 12 karena senyatanya Penggugat telah menerima dana pencairan fasilitas "top up" tersebut hal mana telah dibenarkan oleh Penggugat sebagaimana dalilnya butir 10;
Bahwa Tergugat menolak tegas daiil Penggugat butir 12 dan 13 karena senyatanya dalil-dalil dimaksud adalah bersifat sepihak dan mengada-ada karena senyatanya Tergugat tidak pernah menjanjikan jika setelah lewat waktu 6 bulan Tergugat akan serta merta / otomatis diberikan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena kembali Tergugat pertegas jika Penggugat akan diberikan fasilitas kredit tambahan jika Penggugat setelah dilakukan analisa kredit ulang memenuhi kriteria-kriteria lain selain jaminan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kebijakan kredit yang mendasarkan pada prinsip "the six c's of kredit";
Bahwa dalil Penggugat butir 14 adalah dalil yang mengada-ada / berlebihan karena bagaimana mungkin kantor Tergugat yang senyatanya digunakan untuk memberikan pelayanan umum kepada nasabah-nasabah dan atau masyarakat pengguna jasa perbankan lainya terhadapnya dimohon untuk meletakkan sita jaminan semata-mata hanya untuk kepentingan Penggugat yang tidak berlandas hukum;
Bahwa terggugat menolak tegas dalil Penggugat butir 15 yang senyatanya justru menunjukkan itikad baik dari Penggugat dimana sebaliknya sebagaimana dalil-daiil sebalumnya butir 1, 2, 3 dan 10 tidak terbantahkan jika benar antara Penggugat dan Tergugat telah ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 000005/PK/2735/2100/0411 tertanggal 25 April 2011 sehubungan fasilitas kredit DP 200 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 0000501/PPPK/02735/2100/0312 tertanggal 22 Maret 2012 atas "top up" Pemulihan fasilitas kredit kembali ke plafond awal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dengan pengakuan dimaksud seharusnya Penggugat beritikad baik untuk membayar kewajiban hutangnya tiap-tiap bulan kepada Tergugat dan bukan justru tidak akan membayar angsuran hutangnya kepada Tergugat sebagaimana dalilnya butir 15;
Bahwa dalil Penggugat butir 16 adalah sudah menjadi kewajiban hukum dari Penggugat selaku debitur untuk membayar angsuran kewajiban hutangnya pada tiap-tiap bulanya kepada Tergugat sebagaimana telah diatur dan ditentukan tegas Dalam Perjanjian Kredit berikut Perjanjian Perubahan dari padanya maupun jadwal angsuran yang telah ditandatangani oleh Penggugat;
Bahwa dalil Penggugat butir 17 adalah dalil yang mengada-ada karena senyatanya Penggugat sebagaimana dalil-dalil gugatannya hanya mendasarkan pada keterangan sepihak dari Penggugat yang tidak didukung oleh alat-alat bukti otentik yang sah secara hukum
Bahwa selanjutnya untuk lebih menjamin terlindunginya hak-hak dan atau kepentingan-kepentingan tergugat selaku pihak kreditur yang beritikad baik "tee goeder throuw' yang telah memberikan kredit kepada Penggugat " terlebih atas jawaban ini didasarkan pada dalil-dalil yang mendasarkan pada bukti-bukti yang ontentik maka untuk mendukung terciptanya kepastian hukum yang berbasis pada asas peradilan yang cepat dan sederhana “Justice delayed” maka Tergugat mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo agar menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat (niet onvankelijk verklaard);
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala sesuatu yang telah Tergugat uraikan dalam konpensi tersebut diatas, secara mutatis mutandis mohon dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan termasuk pula dalam rekonpensi ini;
Bahwa Tergugat dalam konpensi sekarang menjadi Penggugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konpensi sekarang menjadi Tergugat dalam Rekonpensi:
Bahwa Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam konpensi secara hukum adalah berkedudukan selaku kreditur yang beritikad baik "te goeder throuw' yang dengan mempertimbangkan Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi membutuhkan bantuan dana dalam rangka pengembangan usaha selanjutnya menyetujui memberikan bantuan dana dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diangap patut, baik dan layak menurut kedua belah pihak yang mana antara Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi selaku kreditur dan Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat Dalam Konpensi selaku debitur seianjutnya telah saling bersetuju untuk menuangkan kesepakatan tersebut dalam Perjanjian Kredit Nomor : 000005/PK/2735/2100/0411 tertanggal 25 April 2011 sehubungan dengan fasilitas kredit ktmbali ke plafond awal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa karena ternyata Tergugat Dalam Rekonpensi / Penggugat Dalam Konpensi kembali membutuhkan dana untuk modal kerja dan atau pengembangan usahanya maka Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi kembali memberikan bantuan peminjaman dana fasilitas kredit DP 200 berdasarkan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 0000501/PPPK/02735/2100/0312 tertanggal 22 Maret 2012 atas "top up" pemulihan fasilitas kredit kembali ke plafond awal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit berikut Perjanjian Perubahan daripadanya dimaksud telah dibuatkan dan disepakati para untuk ditetapkan syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang patut, layak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga oleh karenanya para pihak harus tunduk dan taat untuk menjalankan isi Perjanjian Kredit berikut Perjanjian Perubahan dari padanya yang telah dibuat sebagaimana Undang-Undang. Ketaatan dari para pihak adalah bersifat memaksa "represif dan tidak dapat disimpangi sesuai dengan "asas hukum facta sunt servanda." sebagaimana diatur dalarn Pasal 1338 KUHPerdata dimana isi setiap persetujuan "in casu" Perjanjian Kredit jo. Pengakuan hutang mempunyai kekuatan sebagaimana undang-undang bagi kedua belah pihak dan tidak dapat dicabut secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain;
Bahwa untuk menjamin pembayaran kewajiban hutangnya Tergugat Dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi selanjutnya menyerahkan jaminan hutang berupa 2 (dua) bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa :
Sertifkat Hak Milik Nomor : 04114 tercatat atas nama AGUS HARIANTO seluas 514 m2 (lima ratus empat belas meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00696/Pendowoharjo/2000 tertanggal 12 Oktober 2000 terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terhadapnya telah dibebani hak tanggungan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) Nomor: 2660/2011 tertanggal 11 Oktober 2011 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 44/2011 tertanggal 23 Juni 2011 dibuat oleh dan dihadapan Insinyur Edwin Rusdi Sarjana Hukum, PPAT di Bantul;
Sertifkat Hak Milik Nomor : 5298 tercatat atas nama AGUS HARIANTO seluas 256 m2 (dua ratus lima puluh enam meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 020411Pendowoharjo/2003 tertanggal 23 Juli 2003 terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terhadapnya telah dibebani hak tanggungan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) senilai Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) Nomor : 2657/2011 tertanggal 03 Oktober 2011 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 45/2011 tertanggal 23 Juni 2011 dibuat oleh dan dihadapan Insinyur Edwin Rusdi Sariana Hukum, PPAT di Bantul:
(kedua-duanya selanjutnya disebut Agunan Kredit).
Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas Agunan Kredit dimaksud senyatanya telah dibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak, didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepada Pelawan dalam Rekonpensi / Terlawan I dalam Konpensi sebagai pihak yang beritikad baik "te goeder throuw" yang telah memberikan kredit kepada Terlawan dalam Rekonpensi / Pelawan dalam Konpensi selaku debitur sehingga karenanya secara hukum Pelawan dalam Rekonpensi / Terlawan 1 dalam konpensi harus dilindungi dan atau didahulukan hak-hak dan kepentingannya;
Bahwa senyatanya Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi saat ini tidak ada niat baik sedikitpun untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya yang telah macet pada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi sehingga secara hukum saat itu pulalah Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi telah ingkar janji / lalai "wanprestasi" sebagaimana diatur dalam Pasal 1237 KUHPerdata dimana Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi demi hukum telah lalai atas perikatannya sendiri;
Bahwa karena Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi senyatanya telah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hutang kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi maka Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi dengan itikad baiknya telah mengingatkan Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi mengenai kewajiban pembayaran hutang kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Terggugat dalam Konpensi sebagaimana ternyata dalam Surat Peringatan l dilanjutkan Surat Peringatan II dan dipertegas kembali dengan Surat Peringatan III;
Bahwa nyata dan jelas Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi telah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit yang telah disepakati oleh para pihak serta Pasal 1238 KUHPerdata in casu dengan tidak rnembayar kewajiban hutangnya secara patut dan tepat waktu dan atau pada waktu yang diperjanjikan dengan telah menunggak pembayaran kewajiban hutang kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi, karena sudah sepantasnya dan layak secara hukum jika Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi mohon agar Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi dinyatakan telah berada dalam keadaan lalai “in mora atau verzuim" atau dinyatakan telah lalai "ingebrekke stelling" karena senyatanya telah tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi;
Bahwa karena Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi telah lalai dengan tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi maka adalah pantas dan selayaknya serta sah secara hukum jika Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi dengan mendasarkan pada Pasal 8 Ayat I tentang Peristiwa Kelalaian dimana "BANK berhak tanpa somasi lagi mengakhiri perjanjian ini dan menuntut pembayaran dengan seketika tanpa harus menunggu jatuh tempo dan sekaligus lunas dari jumlah jumlah terhutang oleh DEBITUR berdasarkan perjanjian kredit (berikut perubahannya); baik karena hutang pokok; bunga; provisi dan karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi bilamana DEBITUR in casu antara lain: ii). Meminta penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betalling), iv). Lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam perjanjian kredit, v). Tidak membayar pokok dan/atau bunqa pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewajibannya menurut Perjanjian Kredit, vii). Terlibat suatu perkara pengadilan" untuk menuntut agar Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi dihukum membayar dengan seketika dan sekaligus lunas kewajiban hutangnya kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi yang terhitung sampai dengan hari ini Selasa tanggal 30 Oktober 2012 adalah sebesar Rp. 552.590.580,15 (lima ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah lima belas sen) belum termasuk bunga berjalan, denda, penalti dan atau biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan diajukannya gugatan ini sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum yang tetap "in kracht van gewisdje";
Bahwa merujuk Pasal 1243 jo. Pasal 1763 KUHPerdata ditegaskan jika;
Dalam ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang dimaksud dengan wanprestasi / cedera janji:
Lali memenuhi perjanjian, atau;
Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, atau;
Tidak berbuat sesuai yang diperjanjikan dalam tenggang waktu yang ditentukan;
Lebih spesifik Pasal 1763 KUHPerdata mengatakan tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman dalam waktu yang ditentukan Debitur disebut ingkar janji atau default antara lain.
Melanggar salah satu ketentuan perjanjian yang berkenan dengan pokok pinjaman dan atau bunga (interest) yakni membayar bunga paling tidak 2 (dua) bulan;
Pelanggaran itu telah diberitahukan kepada Debitur, namun meskipun sudah lewat 3 (tiga) bulan tidak diindahkan;
Dalam keadaan yang seperti inilah Debitur, in casu Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat Konpensi dikategorikan "had been in breach of some covenant in mortage deed" (Vide M. Yahya Harahap, SH dalam Bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata hal. 201-202);
Bahwa senyatanya karena Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melanggar Pasal 8 tentang Peristiwa Kelalaian yang telah ditandatanganinya sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian fasilitas Kredit maupun mendasarkan Pasal-1238 KUHPerdata maka Tergugat dalarn Rekonpensi / Penggugat Konpensi secara hukum dan dengan sendirinya "recht van wege" telah berada Dalam keadaan lalai "in mora atau verzuim" atau dinyatakan telah lalai "ingebrekke stelling" dengan tidak memenuhi kewajiban hutangnya kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi;
Bahwa berdasarkan hukum perjanjian yang bersifat perdata (civile verbintenis), melekat prinsip pemaksaan, sehingga adalah sah secara hukum apabila Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat Konpensi selaku Debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela dan sebagaimana mestinya maka Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi selaku Kreditur mempunyai hak untuk memaksakan pemenuhan prestasi tersebut in casu kewajiban pemenuhan kewajiban hutang sebagai suatu "afdwangbaarheid" sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa karena Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat Konpensi tidak beritikad baik dan berusaha menghindari tanggung - jawab penyelesaian kewajiban hutangnya kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi dan terlebih pinjaman kredit yang dikucurkan adalah dana milik masyarakat selaku nasabah yang dipercayakan untuk disimpan dan dikelola oleh Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugugat dalam Konpensi untuk mendapatkan keuntungan maka untuk lebih menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan dikemudian hari serta guna lebih memberikan rasa aman dan jaminan bagi para nasabah yang menyimpan dananya pada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi maka adalah beralasan dan tidak berlebihan jika Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi mohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar Penggugat dalam Rekonpensil Tergugat dalam Konpensi dapat
melakukan lelang hak tanggungan Agunan Kredit Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat Konpensi terlebih Rekonpensi yang diajukan Penggugat dalam Rekonpensi / Terggugat dalam Konpensi ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan putusan dalam Rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraadi);
Berdasarkan pada jawaban - jawaban, dalil - dalil, argumen - argumen, pernyataan-pernyataan maupun permohonan-permohonan yang tersebut diatas, maka bersama ini Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Rekonpensi mohon dengan segenap hormat dan segala kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo sudilah kiranya berkenan mempertimbangkan dan menerima jawaban-jawaban, dalil-dalil, argumen-argumen, pernyataan-pernyataan maupun permohonan-permohonannya untuk selanjutnya memutuskan bahwa :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Dalam Rekonpensi :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi seluruhnya:,
Menyatakan secara hukum Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi adalah kreditur yang beritikad baik yang harus dilindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan secara hukum;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor : 000005/PK/2735/2100/0411 tertanggal 25 April 2011 sehubungan fasilitas kredit DP 200 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jo. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 0000501/PPPK/02735/2100/0312 tertanggal 22 Maret 2012 atas "top up" Pemulihan fasilitas kredit kembali ke plafond awal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Hak Tanggungan yang membebani Agunan Kredit;
Menyatakan secara hukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi telah lalai / wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban hutangnya kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Pengugat Konpensi untuk membayar dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah hutangnya kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi yang sampai dengan hari Selasa tertanggal 30 Oktober 2012 adalah sebesar Rp. 552.590.590,15 (lima ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah lima belas sen) belum termasuk bunga berjalan, denda, penalti dan atau biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan diajukannya gugatan ini sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum yang tetap "in kracht van gewisdjel';
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untuk membayar semua biaya perkara;
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meski ada verzet, upaya banding, upaya kasasi maupun upaya hukum lainnya;
ATAU SEMULA/SEBAGAI PENGGANTINYA;
Mengadili dan memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat, menurut kebijaksanaan Majelis Hukum Pemeriksa perkara a quo;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul, tanggal 30 Juli 2013, Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Btl. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 1.015.000,-(satu juta lima belas ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Agustus 2013 Pembanding / Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 30 Juli 2013, Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Btl. untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan pada tanggal 13 Agustus 2013 kepada Terbanding / Tergugat ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini oleh karenanya Terbanding / Tergugat juga tidak mengajukan kontra memori banding ;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Btl., tanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul yang memberi kesempatan kepada Pembanding / Penggugat, untuk membaca dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 3 Oktober 2013, dan kepada Terbanding / Tergugat pada tanggal 3 Oktober 2013 ;
Tentang pertimbangan hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa walaupun memori banding bukanlah merupakan kewajiban dalam hal para pihak mengajukan banding atas putusan hakim tingkat pertama, akan tetapi dengan tidak adanya memori
banding tidak dapat diketahui, pertimbangan atau putusan Pengadilan Negeri Bantul yang mana yang tidak diterima / keberatan atau ditolak oleh Pembanding / Penggugat ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Pengadilan Negeri Bantul tanggal 30 Juli 2013, Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Btl., Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan, dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengdilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 30 Juli 2013, Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Btl., dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding / Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding / Penggugat ;
Mengingat Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini dan ketentuan dalam Het Herzigne Inslarde Reglemen;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul, tanggal 30 Juli 2013, Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Btl. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari SELASA tanggal 10 JUNI 2014 oleh kami ARIEF PURWADI, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, dengan DR. HERU IRIANI, SH. M.Hum. dan emmy herawati, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari JUM’AT tanggal 13 JUNI 2014 oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. SRI NAWANG SUSETIAWATI Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. DR. HERU IRIANI, SH. M.Hum. ARIEF PURWADI, SH. MH
2. emmy herawati, SH
PANITERA PENGGANTI,
Hj. SRI NAWANG SUSETIAWATI
Perincian biaya :
1. Meterai Rp6.000,00
2. Redaksi. Rp5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)