Memperhatikan akan ketentuan RBG dan KUHPerdata serta peraturan Hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
⢠Menerima eksepsi Tergugat sebagian.
DALAM POKOK PERKARA
⢠Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
⢠Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.185.000,- (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah); Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang terdiri : FRANCISCA WIDIASTUTI, SH., M.Hum Sebagai Ketua Majelis, MASYE KUMAUNANG, SH., dan ANDI JULIA CAKRAWALA, SH., MT., MH., masing ā masing sebagai Hakim anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 diucapkan oleh Ketua Majelis hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi Hakim ā hakim anggota yang sama, didampingi SRI PURWANI, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri kuasa PARA PENGGUGAT, Kuasa TERGUGAT, Tanpa dihadiri Kuasa TURUT TERGUGAT; HAKIM ā HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA, 1. MASYE KUMAUNANG, SH. FRANCISCA WIDIASTUTI, SH., M.Hum 2. ANDI JULIA CAKRAWALA, SH.,MT., MH., PANITERA PENGGANTI, SRI PURWANI, SH., Perincian biaya :
1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-; 2. Biaya Panggilan Rp. 1.105.000,-; 3. Biaya Proses Rp. 50.000,-; Jumlah Rp. 1.185.000,-; (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);