1292 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1292 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 1292 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SULASTRI, bertempat tinggal di Jalan Gunung Rinjani Lk VI Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, dalam hal ini memberi kuasa kepada Suyitno, SH.,M.HB, dkk, para Advokat berkantor di Jalan Setia Luhur No.149 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 November 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
M e l a w a n
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk (Direktur), berkedudukan di Jakarta cq PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk berkedudukan di Medan cq PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk DSP Unit Pasar Binjai yang berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta No.13 Binjai;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Binjai pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah nasabah Tergugat yang mana Penggugat ada menerima fasilitas kredit Modal sebesar Rp. 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) pada tanggal 14 November 2007 sebagai jaminan adalah:
SHM No. 1615 atas nama Sulastri yang terletak di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
SHM No. 1595 atas nama Muhammad Bakri yang terletak di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Bahwa pemberian kredit tersebut adalah guna menambah/ mengembangkan usaha pembengkelan Penggugat;
Bahwa perlu dijelaskan Penggugat telah memperoleh fasilitas kredit tersebut dan telah menyerahkan uang sebagai angsuran kepada Tergugat sebesar Rp. 100.355.000,- (seratus juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah), hal tersebut dikarenakan usaha Penggugat ketika itu masih berjalan dengan baik dan lancar;
Bahwa setelah usaha Penggugat macet maka Penggugat tidak sanggup lagi membayar tunggakan ganti rugi tersebut sehingga Penggugat memohon kepada Tergugat agar diberikan keringanan untuk membayarnya, akan tetapi Tergugat malah menyurati Penggugat berkali-kali sehingga pikiran Tergugat terganggu karena Tergugat melalui Surat Pemberitahuannya tanggal 20 Januari 2011 akan melelang jaminan milik Penggugat untuk membayar fasilitas kredit tersebut ;
Bahwa Penggugat telah mendatangi Tergugat agar memberikan keringanan kepada Penggugat karena setelah usaha Penggugat macet maka atas musyawarah keluarga Penggugat memohon kepada Tergugat agar diberikan keringanan untuk menyelesaikan tunggakan kerdit Penggugat tersebut karena Penggugat hanya mampu menyelesaikan fasilitas kredit keseluruhannya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa atas permintaan Penggugat tersebut Tergugat tidak menerimanya padahal Penggugat telah beritikad baik untuk menyelesaikan kredit Penggugat tersebut dan jangka waktu fasilitas kredit belum berakhir walaupun demikian Penggugat tetap berusaha untuk melunasinya dan hanya sanggup membayar sisa hutang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) hal tersebut anggap wajar dan pantas karena hutang Penggugat tinggal sebesar Rp. 85.645.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan Penggugat telah menyerahkan uang kepada Tergugat dengan cara mencicil setiap bulannya kepada Tergugat sebagaimana tertera dalam slip setoran tunai yang nantinya akan dibuktikan dalam acara pembuktian di persidangan ;
Bahwa bukan berarti Penggugat mengingkari perjanjian yang telah disepakati akan tetapi karena usaha Penggugat telah macet dan seharusnya pihak Tergugat membantu nasabahnya yang dalam keadaan tidak mampu membayar kredit tersebut bukan ingin menghancurkan dengan cara melelang rumah/tanah sebagai agunan Penggugat padahal perjanjian kredit belum berakhir dari tanggal 23 Oktober 2008 s/d 23 Oktober 2015 sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kredit No. 001666/APK/2644/1008 sehingga hal ini apabila dilakukan Tergugat jelas menyengsarakan Penggugat dan keluarga dan perbuatan Tergugat tersebut telah mengingkari perjanjian kredit yang telah disepakati sedangkan Penggugat telah berupaya tidak merugikan Tergugat sebagaimana telah diuraikan diatas, Penggugat hanya mampu membayar kredit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila ditambah dengan uang yang telah disetor/diterima Tergugat sebesar Rp.100.355.000,- maka menjadi sebesar Rp. 100.000.000,- + Rp. 100.355.000,- = Rp. 200.355.000,- (dua ratus juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) maka wajar Pengadilan Negeri Binjai menyatakan Penggugat harus menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Tergugat sebagai pelunasan kredit Penggugat dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 1615 atas nama Sulastri dan Sertifikat Hak Milik No. 1595 atas nama Muhammad Bakri yang dikeluarkan oleh BPN Kota Binjai kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas agunan ;
Bahwa untuk menghindari hal tersebut karena Penggugat khawatir akan tindakan Tergugat yang membabi buta, oleh karena itu Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Binjai untuk mencari keadilan ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang mendaftarkan tanah/rumah sebagai agunan Penggugat untuk dilelang jelas perbuatan yang disengaja karena seharusnya Tergugat meneliti terlebih dahulu alasan-alasan yang Penggugat majukan maka wajar Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Binjai agar Tergugat tidak melaksanakan lelang terhadap tanah/rumah milik Penggugat tersebut sebagaimana mestinya karena pendaftaran lelang yang akan dilaksanakan tersebut belumlah sesuai dengan koridor yang ada (premature/belum waktunya) dan seolah-olah Tergugat dalam perkara ini ingin mencari keuntungan yang berlipat ganda bukan untuk membantu nasabahnya agar nasabahnya dapat membayar hutang dan disamping itu, karena kepentingan Penggugat yang sangat mendesak maka secara Provisinal mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai/Majelis Hakim untuk dapat menetapkan penundaan segala tindakan hukum terhadap tanah/rumah sebagai jaminan hutang sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan Penggugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Bahwa untuk menjamin hak-hak Penggugat agar Tergugat tidak bertindak lebih jauh yang menyebabkan kerugian Penggugat yang lebih besar maka dimohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah/rumah (objek sengketa) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Binjai agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Dalam Provisi
Menunda segala tindakan hukum terhadap tanah/rumah (objek sengketa) sampai dengan keputusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat harus menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Tergugat sebagai pelunasan kredit kepada Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 1615 atas nama Sulastri dan Sertifikat Hak Milik No. 1595 atas nama Muhammad Bakri yang dikeluarkan oleh BPN Kotamadya Binjai kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas agunan ;
Menyatakan sita yang dimohonkan Penggugat sah dan berharga ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Binjai telah memberikan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2011/PN.BJ tanggal 16 November 2011 dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 544.000,- (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No. 241/Pdt/2012/PT-MDN tanggal 9 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 19 November 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 November 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 November 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 11/Pdt.G/2011/PN-BJ Jo. No. 09/Pdt.Kasasi/2012/PN-BJ yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Binjai, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 November 2012 ;
bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 29 November 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 12 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 241/Pdt/2012/PT-MDN Tanggal 09 Oktober 2012 Tidak Memenuhi Syarat Formil, Bertentangan Dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bahwa jika diperhatikan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara cq Majelis Hakim Banding dalam putusannya telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai No.11/Pdt.G/2011/PN-BJ, tanggal 16 November 2011 dan melalui pertimbangan hukumnya juga diketahui bahwa Majelis Hakim Banding secara keseluruhan atau bulat-bulat telah mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pertama (Pengadilan Negeri Binjai), dan terhadap hal ini merupakan suatu kesalahan dan kekeliruan terhadap tugas/kewenangan hakim sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Majelis Hakim Banding yang masih berwenang sebagai Judex Facti tidak memeriksa kembali, meneliti, menilai dan mempertimbangkan kesaksian maupun fakta hukum yang ada secara cermat, melainkan hanya meniru dan memindahkan apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan dari Majelis Hakim Pertama.
Bahwa Majelis Hakim Tinggi seharusnya memeriksa kembali/ memperhatikan secara cermat keadaan perkara yang sebenarnya, kemudian menjelaskan/memaparkan alasan yuridis (ketentuan hukum) maupun sosiologis hukum yang mendasari lahirnya putusan tersebut; (yang berupa menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai).
Bahwa, dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tersebut diatas telah melanggar ketentuan yang termuat dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu Pasal 25 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut :
(1). Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang–undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Bahwa sehubungan dengan kewajiban seorang hakim, maka Majelis Hakim Banding yang memeriksa, dan mengadili perkara ini telah melupakan dan melalaikan fungsinya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi ;
(1). Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai–nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sebagai JUDGE MADE LAW seharusnya Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang dengan nalar dan nuraninya diharapkan mampu memberikan keadilan bagi pencari keadilan khususnya Pemohon Kasasi, melalui pertimbangan–pertimbangan hukum dalam putusannya ini, ternyata tidak melakukan apa yang diatur dalam pasal tersebut di atas, malah akibat dari putusannya itu, Majelis Hakim Banding turut pula menyengsarakan Pemohon Kasasi sebagai rakyat kecil, yang semakin tertindas karena ketidak mampuannya secara finansial.
Bahwa, Putusan Majelis Hakim Banding ini adalah tidak memenuhi syarat formil syahnya suatu putusan hakim sebagaimana yang sudah diatur dalam undang–undang, jika Majelis Hakim Agung tidak merubah atau membatalkan putusan Majelis Hakim Banding ini maka akan mencederai keadilan, dan cita–cita penegakan hukum itu sendiri tidak akan tercapai. Seperti yang diungkapkan HUGO DE GROOT; “Vbi ivdicia devicivnt incipit bellum”, artinya ketika suatu putusan tidak memberikan keadilan maka disitulah mulainya perang.
Bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara ini adalah layak dan wajar untuk dibatalkan oleh tingkat peradilan yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah Mahkamah Agung R.I, karena tidak menghasilkan keadaan yang konstruktif untuk penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Pemohon Kasasi dengan Termohon serta tidak pula membawa perubahan yang baik bagi perkembangan penegakan hukum itu sendiri, sebagaimana yang dicita–citakan dalam tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Majelis Hakim Banding Dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 241/PDT/2012/PT-MDN Tanggal 09 Oktober 2012 Telah Salah/Tidak Menerapkan Hukum Materil.
Bahwa, tanpa bermaksud mengulangi uraian hukum yang telah dipaparkan pada pemeriksaan di tingkat dua peradilan sebelumnya, maka hal ini penting untuk diingatkan kembali pada Memori Kasasi ini, sehubungan dengan apa yang dituntut Pemohon Kasasi.
Bahwa sebagaimana diketahui, yang Pemohon Kasasi tuntut melalui gugatan keperdataan ini adalah pengurangan atas bunga/denda yang diakumulasikan Termohon Kasasi dari sisa utang pokok Pemohon Kasasi, karena Pemohon Kasasi sedang berada dalam keadaan “Distress Financial”, yaitu keterpurukan/kesulitan secara ekonomi, yang diakibatkan kebangkrutan usahanya.
Bahwa, tentang permohonan pengurangan/penurunan/penawaran sisa utang ini adalah meliputi biaya di luar utang pokok, yaitu hanya bunga/ denda saja dan diharapkan hakim bisa merealisirnya dengan menetapkannya menjadi jumlah utang, sehingga jumlah yang harus dilunasi Pemohon Kasasi tidak terus bertambah besar.
Bahwa, sisa utang pokok Pemohon Kasasi yang belum dibayar adalah sebesar Rp.85.645.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), tetapi Termohon Kasasi telah mengakumulasikan sisa utang berikut bunga dan denda yang harus dibayar Pemohon Kasasi adalah Rp. 180.146.022,81,- (seratus delapan puluh juta seratus empat puluh enam ribu dua puluh dua, delapan puluh satu rupiah).
Bahwa, dari jumlah yang sudah ditetapkan Termohon Kasasi tersebut, kemudian, Pemohon Kasasi meminta penurunan/pengurangan dan hanya mampu membayar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa, Majelis Hakim Banding sama sekali tidak mempertimbangkan itikad baik kesanggupan/kemauan Pemohon Kasasi yang ingin membayar tersebut.
Bahwa, permohonan penurunan atas bunga atau denda ini, adalah diperkenankan dengan bantuan hakim, sebagaimana diatur dalam Woeker Ordonantie 1938 yang dimuat dalam staatblad (Lembaran Negara) Tahun 1938 No. 524, yaitu :
Tentang pembatasan terhadap bunga yang terlampau tinggi menetapkan apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari ke 2 belah pihak, dari semula terdapat suatu ketidakseimbangan yang luar biasa, sedangkan satu pihak berbuat karena kebodohan dan keadaan terpaksa, yang telah disalahgunakan oleh pihak lawannya, maka siberutang dapat meminta kepada hakim untuk menurunkan bunga yang diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya.2
Bahwa, tentang materi kasus yang sama seperti ini telah terjadi pula di Kabupaten Langkat – Stabat, dan telah pula diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan No. 3347.K/PDT/2001 Tertanggal 03 Januari 2007, dimana Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan pengurangan jumlah utang Pemohon Kasasi, dan memerintahkan Termohon Kasasi (Bank) untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Kasasi untuk melunasi utangnya.
Bahwa, adanya putusan terdahulu dari Mahkamah Agung R.I ini, diharapkan bisa menjadi pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim Agung yang memeriksa/mengadili perkara ini untuk mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No.241/Pdt/2012/PT-MDN Tanggal 09 Oktober 2012 tersebut.
Bahwa uraian alasan keberatan–keberatan Pemohon Kasasi di atas, telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kasasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang– Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi sebagai berikut :
(1). Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
Tidak berwenang melampaui batas wewenang.
Salah menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku.
Lalai mematuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dan batalnya putusan yang bersangkutan.
Bahwa, dari ketentuan Pasal tersebut diatas, Majelis Hakim Banding jelas Lalai mematuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Bahwa dengan salah dan kelirunya Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tersebut di atas baik secara formil maupun materil (menerapkan hukum), sudah sepatutnya putusan tersebut untuk dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan telah tepat dalam putusannya;
Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Bahwa Penggugat sebagai Debitur yang tidak bisa membayar hutangnya pada Tergugat/Kreditur maka tergugat sebagai Kreditur berhak untuk melakukan pelelangan umum atas jaminan yang diberikan Penggugat sesuai dengan undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : SULASTRI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SULASTRI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2013 oleh I Made Tara, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Soltoni Mohdally, SH.,MH., dan Prof. DR. Takdir Rahmadi, SH.,LL.M., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan Tjandra Dewajani, SH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./H. Soltoni Mohdally, SH.,MH. ttd./ I Made Tara, SH
ttd./Prof. DR. Takdir Rahmadi, SH.,LL.M.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
M e t e r a i………..Rp. 6.000,- ttd./
R e d a k s i………..Rp. 5.000,- Tjandra Dewajani, SH
Administrasi kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah…. Rp. 500.000,-
untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP.19610313 198803 1 003.