2891 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2891 K/Pdt/2013
Other Participants (1)
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., DI JAKARTA CQ UNIT MANAGER BANK DANAMON SIMPAN PINJAM (DSP) UNIT PASAR PAGI PEMALANG VS IBRAHIM SAID BASUMBUL
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk tersebut
P U T U S A N
Nomor 2891 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., DI JAKARTA CQ UNIT MANAGER BANK DANAMON SIMPAN PINJAM (DSP) UNIT PASAR PAGI PEMALANG, berkedudukan di Komplek Pasar Pagi Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh: 1. Bambang Adi Mulyanto, S.H., dk., para Advokat, beralamat di Plamongan Indah Blok I–8 Nomor 5 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Juni 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Terggugat/Terbanding;
Melawan
IBRAHIM SAID BASUMBUL, bertempat tinggal di Kelurahan Mulyoharjo RT.002/RW. 018, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Pemalang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat mendapatkan kredit dari Tergugat, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) untuk tujuan modal kerja, jangka waktu kredit 36 (tiga puluh enam bulan) tenggang waktu kredit dari tanggal 17 Februari 2011 sampai/akan jatuh tempo 17 Februari 2014, diikat dengan Perjanjian Kredit Nomor 0000052/02753/0211, tanggal 17 Februari 2012, penghalang atas surat Nomor 001/1753/SPIII/0412 tertanggal 04 April 2012 mohon disebut objek sengketa;
Bahwa Penggugat sebagai debitur setiap bulan selalu aktif membayar/ mengangsur atas kredit dan pembayaran tersebut sebagai angsuran yang telah diterima dengan sempurna oleh Tergugat, selanjutnya berkisaran pada akhir tahun 2011 Penggugat merasa berat atas angsuran tersebut, karena kondisi keuangan usahanya lesu, sebagai rasa tangung jawab saya seorang debitur, dengan secara baik-baik mohon kebijakan untuk dicarikan jalan keluar dan meminta untuk dilakukan, pengurangan jumlah nominal setoran, atau menutup/ mengakhiri kredit dengan menjual asset bersama berupa jaminan kredit, tetapi Tergugat tidak meresponnya malah memunculkan surat tertanggal 4 April 2012;
Bahwa penolakan tersebut selanjutnya muncul surat Peringatan III Nomor 001/2753/SPIII/0412, tertanggal 4 April 2012, Nomor 0000052/PK/ 02753/0211, tertanggal 17 Februari 2012, lelang atas jaminan kredit, melalui badan lelang Negara, oleh karena Tergugat tidak mau diajak baik-baik diselesaikan secara musyawarah, maka Penggugat mengajukan permasalah ini melalui Pengadilan;
Bahwa oleh karena dalam perjanjian tersebut Nomor 000052/PK/02753/ 0211/tanggal 17 Pebruari 2012 masih dalam tenggang waktu kredit sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2014 (belum) jatuh tempo dan Penggugat masih sanggup untuk melunasi dengan cara menunggu penjualan asset jaminan kredit, maka Penggugat menolak proses dan penjualan secara lelang jaminan kredit atas tanah dan bangunan yang seperti tersebut milik Penggugat di atas melalui badan lelang Negara;
Bahwa atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat masih sampai dengan 17 Februari 2014 dan Penggugat selalu koperatif dalam kredit tersebut akan tetapi Tergugat tetap memproses kredit tersebut dengan penjualan jaminan kredit Penggugat dengan secara lelang yang jelas-jelas akan merugikan Penggugat adanya iktikad baik menawarkan pengurangan jumlah setoran, cara-cara lain yang baik, menjual asset jaminan kredit;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat, Penggugat merasa keberatan dan rawan dirugikan, sehingga melalui Verzet (Perlawanan) ini Penggugat mohon agar dalam kredit tersebut sesuai dengan kontrak perjanjian kredit 0000052/PK/02753/0211 yaitu sampai dengan tahun 2014 dan mohon kepada Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta) atas harga asset yang menjadi jaminan kredit;
Bahwa untuk menjamin dipenuhinya tuntutan Penggugat di kemudian hari agar tidak menjadi tuntutan yang sia-sia (Ilusoir), mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang yang terhormat berkenan meletakan/menetapkan kredit antara Penggugat dengan Tergugat belum jatuh tempo sehingga penjualan jaminan kredit terhadap jaminan kredit yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pemalang, Kecamatan Pemalang, Desa Mulyoharjo, mohon ditangguhkan/ditunda sampai dengan jatuh tempo kredit 17 Februari 2014; Bahwa dengan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka sangat wajar apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa perkara ini mengabulkan perlawanan Penggugat untuk seluruhnya, dan memerintahkan Tergugat untuk mentaati isi putusan hukum, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa perlawanan Penggugat ini didasari dengan fakta-fakta yang sebenarnya, maka sangat wajar apabila Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang timbul, serta putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pemalang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat Nomor 0000052/PK/02753/0211 tertanggal 17 Februari 2012 masih berlangsung dan akan jatuh tempo 17 Februari 2014;
Menolak penjualan lelang umum melalui Badan Lelang Negara, sampai dengan jatuh temponya kredit, berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 0000052/PK/2753/2011 tertanggal 17 Februari 2012;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta) atas asset jaminan kredit, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, ataupun terdapat upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Obscuur Libell (Kabur);
Bahwa dalam perkara a quo terdapat ketidakjelasan atau kerancuan, di sini apakah Penggugat hendak mengajukan gugatan ataukah perlawanan (verzet);
Dalam uraiannya dalam Fundamentum petendi/posita disebutkan mengajukan perlawanan (verzet) namun dalam perihal suratnya dan petitum menyatakan gugatan;
Bahwa disini nampak sekali ketidakkonsistenan Penggugat dalam mengajukan gugatan sehingga menyebabkan gugatan kabur untuk itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Pemalang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Pml., tanggal 24 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 84/PDT/2013/PT.SMG, tanggal 29 April 2013, dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 24 Oktober 2012, Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Pml., yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat Nomor 0000052/PK/02753/0211 tertanggal 17 Februari 2011 masih berlangsung dan akan jatuh tempo 17 Februari 2014;
Menolak penjualan lelang umum melalui badan lelang Negara, sampai dengan jatuh temponya kredit, berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 0000052/PK/2753/2011 tertanggal 17 Februari 2012;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta) atas asset jaminan kredit, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan pada tingkat banding ditaksir sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terggugat/Terbanding pada tanggal 3 Juni 2013 kemudian terhadapnya oleh Terggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2013, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada 13 Juni 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Pml., Jo Nomor 84/PDT/2013/PT.SMG, Jo. Nomor 02/Pdt.K/2013/PN.Pml., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pemalang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 Juni 2013;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 1 Juli 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Terggugat/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 11 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang adalah salah atau keliru dalam pertimbangan/penerapan hukumnya;
Bahwa dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusannya yang hanya mendasarkan pada Pasal 1338 dengan tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan UUHT dan Perjanjian Kredit adalah merupakan putusan yang tidak lengkap pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemitevered);
Bahwa dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi Semarang yaitu Pasal 1338 yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat Penggugat dan Tergugat berlaku sejak tanggal 17 Februari 2011 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014 sehingga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat Nomor 0000052/PK/ 02753/0211 tanggal 17 Februari 2011 masih berlangsung dan akan jatuh tempo tanggal 17 Februari 2014 (halaman 3 Putusan Pengadilan Tinggi Semarang) adalah keliru, Pengadilan Tinggi Semarang salah dalam penerapan hukumnya;
Pengadilan Tinggi Semarang tidak tepat pengutipan Pasal 1338 KUHPerdata yang diberlakukan untuk tidak dapat ditagihnya kredit sebelum jatuh tempo (seharusnya Pasal 1269). Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba namun pasal ini sifatnya pilihan "anvulen recht" dan bukan memaksa "dwingen recht" sehingga dapat disimpangi sesuai kesepakatan para pihak;
Bahwa dalam perkara a quo para pihak (Kreditur dan Debitur) telah melakukan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor 0000052/PK/02753/0211 tanggal 17 Februari 2011 include lampiran Permohonan Kembali jika Bank Danamon Indonesia berhak menagih lunas dan seketika atas hutang yang telah menunggak. Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kredit itulah maka Bank dapat menagih lunas dan seketika tanpa menunggu jangka waktu kredit berakhir;
Hal mana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Jo. Pasal 20 UUHT apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata alinea pertama menyatakan “semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” jika ketentuan tersebut dikaitkan dengan Perjanjian Kredit Nomor 0000052/PK/02753/0211 tertanggal 17 Februari 2011 yang telah ditandatangani bersama antara Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Termohon Kasasi/Pemohon Kasasi maka isi dari Perjanjian Kredit tersebut mengikat para pihak yang menandatanganinya;
Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Perjanjian Kredit Nomor 0000052/PK/ 02753/0211 tertanggal 17 Februari 2011 disebutkan jika Debitur lalai membayar kewajibannya kepada Bank maka merujuk pada Pasal 8 syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit, Bank berhak menuntut pembayaran dengan seketika tanpa harus menunggu jatuh tempo kredit dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit;
Bahwa ketentuan dalam Perjanjian Kredit Nomor 0000052/PK/ 02753/0211 tertanggal 17 Februari 2011 dalam Pasal 4 disebutkan jika perjanjian ini tunduk pada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit berikut perubahan-perubahannya dan penambahan-penambahannya;
Bahwa di dalam Pasal 8 Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Kredit disebutkan:
Bank berhak tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika tanpa harus menunggu jatuh tempo dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit (berikut perubahannya) baik karena hutang pokok, bunga provisi, dan karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi bilamana Debitur : i) oleh Pengadilan Negeri dinyatakan pailit, ii) meminta penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling): iii) meninggal dunia: iv) lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit: v) tidak membayar pokok dan/atau bunga pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewajibannya menurut Perjanjian Kredit: vi) terlibat dalam suatu perkara pengadilan;
Bahwa jelas dan terang berdasarkan ketentuan Pasal 8 Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Kredit Bank berhak mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika tanpa harus menunggu jatuh tempo dan sekaligus lunas. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 6 Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf (a) UUHT, dimana dalam Pasal 6 UUHT tersebut diamanatkan apabila Debitur cidera janji (dalam hal ini tidak melakukan pembayaran sesuai yang diperjanjikan) maka Pemegang hak Tanggungan diberi hak untuk melakukan parate eksekusi melalui penjualan dimuka umum dan juga tidak ada satu pasalpun dalam UUHT yang memerintahkan pemegang hak tanggungan untuk menunggu sampai perjanjian berakhir;
Bahwa selain dari itu kewenangan untuk menjual objek hak tanggungan guna untuk melunasi hutang Debitur juga telah disepakati antara Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Terbanding/ Pemohon Kasasi yang dituangkan dalam APHT Nomor 130/APHT/II/2011;
Bahwa dalam Arrest Hoge Raad 9 Februari 1923 dinyatakan bahwa “memperhatikan iktikad baik pada pelaksanaan perjanjian tidak lain adalah menafsirkan perjanjian menurut (ukuran) keadilan/kepatutan dan kepantasan”;
Jika dikaitkan dengan perkara a quo berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi menunjukkan tidak ada iktikad baik dari Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi untuk melaksanakan perjanjian yang telah dibuatnya sendiri dengan Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi yaitu melakukan pembayaran atas sisa hutang Penggugat wakaupun sudah diperingatkan oleh Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi dengan demikian Penggugat tidak dapat dikatakan sebagai Penggugat yang beriktikad baik;
Bahwa suatu putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup (vide Pasal 25 UU Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 178 ayat (1) HIR), pertimbangan hukum yang berisi tentang analisis, argumentasi, pendapat atau kesimpulan hukum hakim yang memeriksa perkara berkaitan dengan alat bukti apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan dalil gugatan dan/atau bantahan yang terbukti. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini termasuk putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) yang harus dibatalkan (vide putusan MA Nomor 4434 K/Sip/1986 dan Nomor 672 K/Sip/1972);
Bahwa dalam perkara a quo Pengadilan Tinggi Semarang telah memutuskan yang amarnya Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas asset jaminan kredit selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini;
Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum, tidak terdapat sama sekali pertimbangan hukum dalam putusannya padahal suatu putusan harus dijatuhkan atas pertimbangan yang jelas dan cukup (vide Pasal 25 UU Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 178 ayat (1) HIR),
Bahwa selain dari itu tidak ada satupun alat bukti dan saksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi di dalam persidangan yang menunjukkan adanya kerugian materiil terlebih agunan kredit Debitur saat ini masih dikuasai oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi, lantas darimana Pengadilan Tinggi Semarang menentukan angka kerugian? Dasar pertimbangan hukum apa yang digunakan Pengadilan Tinggi Semarang?;
Bahwa Hakim memutus suatu perkara berdasarkan keyakinan namun keyakinan hakim harus berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi sehingga alat bukti merupakan salah satu elemen yang harus dipenuhi di dalam pertimbangan Hakim dalam mengambil putusan;
Bahwa dikarenakan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tidak berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 UU Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 178 HIR ayat (1) HIR maka Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut harus dibatalkan;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang Inkonsisten, kontradiksi. Dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Semarang halaman 4 disebutkan ”bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat, namun dalam amar putusannya ”Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan pada tingkat banding ditaksir sebesar Rp150.000,00”;
Bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa antara amar putusan dan pertimbangannya tidak sinkron atau kontradiksi sehingga tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci sehingga melanggar azas yang digariskan dalam Pasal 178 ayat (1) HIR;
Bahwa karena antara pertimbangan dan amar putusan tidak sinkron maka menjadikan putusan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa permohonan kasasi yang diajukan Tergugat dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa untuk menentukan adanya wanprestasi tidak harus menunggu sampai Perjanjian Kredit berakhir akan tetapi cukup membuktikan apakah Penggugat sebagai Debitur membayar angsuran dalam waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tidak;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Penggugat tidak penuh membayar angsuran hutangnya yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit walaupun telah diperingatkan oleh karena itu Penggugat telah wanprestasi;
Bahwa oleh karena Penggugat sebagai Debitur telah wanprestasi maka berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tergugat sebagai Pemeganga Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk memnjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil pelelangan tersebut;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan kasasi, oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 84/Pdt/2013/ PT.Smg tanggal 29 April 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Pml., tanggal 24 Oktober 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 84/Pdt/2013/ PT SMG, tanggal 29 April 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Pml., tanggal 24 Oktober 2012;
M E N G A D I L I S E N D I R I:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 oleh H. Suwardi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./ Soltoni Mohdally, S.H., M.H ttd./ H. Suwardi, S.H., M.H.
ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH
Nip. 19610313 198803 1 003