494/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 494/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Also in 100 other cases
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding Pembanding ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 494/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
FRANKY HUTAMA, S.Kom., bertempat tinggal di Jalan Janur Hijau II TI 2/8, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada BENHARD SIAHAAN, S.H., MASYHUDI S. PRAWIRA, S.H., para Advokat dari Kantor Hukum MASENA BENHARD PARTNERSHIP, beralamat di Jalan Agus Salim Nomor 50 Kebon Sirih, Jakata Pusat, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2015 semula PENGGUGAT selanjutnya sebagai PEMBANDING ;
M E L A W A N :
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkantor pusat di Menara Bank Danamon Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. E IV Nomor 6, Mega Kuningan, Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANDI KURNIAWAN, S.H., B. PINDO NURWIN T, S.H., CATARINA ARNITA, S.H., BERTUS BARRY APRIYANTO, S.H., para Advokat dari KURNIAWAN, PINDO & PARTNERS, beralamat di Kebagusan City Tower Grand Royal GK-R 35-36 Jalan Baung Raya TB. Simatupang, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Nomor : SK-HKM-047 tanggal 30 Januari 2015, semula TERGUGAT selanjutnya sebagai TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2015 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian penggunaan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus antara Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi untuk membayar hutang kepada Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp.89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL. yang ditandatangani Pelaksana Harian Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pada tanggal 01 Juli 2015 Pembanding menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 5 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa Pembanding tidak mengajukan Memori Banding, sedangkan Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 16 September 2015 ;
Menimbang, bahwa Pembanding pada tanggal 13 Agustus 2015 dan Terbanding pada tanggal 5 Agustus 2015 telah diberitahukan dan diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 17 Juni 2015 dengan dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding, kemudian Pembanding mengajukan permohonan banding ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 1 Juli 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding, maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 1947, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding tidak menyerahkan Memori Banding, sehingga tidak diketahui alasan-alasan diajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan :
Dengan tidak menyerahkan Memori Banding, permohonan banding Pembanding tidak memiliki alasan-alasan hukum yang pasti yang menjadi dasar keberatannya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2015 ;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2015 sudah tepat dan benar dalam menilai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang, surat-surat lainnya dalam berkas perkara Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2015, dihubungkan dengan Kontra Memori Banding Terbanding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI.
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak eksepsi Terbanding didasarkan pada alasan setiap orang yang ingin memperoleh keadilan diberi hak untuk menggugat orang lain ke pengadilan, namun untuk menentukan ada tidaknya kepentingan yang dirugikan, masih harus dibuktikan. Demikian juga hal-hal yang didalilkan dalam gugatan Pembanding telah diuraikan dengan cukup jelas dan tidak terdapat pertentangan didalamnya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan ada tidaknya kerugian yang didalilkan oleh Pembanding masih harus dibuktikan, sehingga eksepsi yang menyatakan gugatan Pembanding tidak didasarkan pada kerugian, sudah memasuki materi pokok perkara. Demikian juga gugatan Pembanding telah menguraikan secara jelas dasar-dasar dalil gugatannya yaitu perbuatan Terbanding yang melawan hukum karena telah melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak profesional yang bertentangan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP, bukan perbuatan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak eksepsi Terbanding sudah tepat dan benar ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bawa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatan Pembanding pada pokoknya didasarkan pada alasan bukti-bukti yang diajukan Pembanding yang memenuhi syarat pembuktian adalah bukti P-4 s/d P-12, P-14, P-15. dari bukti-bukti tersebut hanya bukti P-4 yang menerangkan Terbanding bertindak tidak profesional dan kasar sewaktu melakukan tagihan kepada Pembanding, namun demikian bukti P-4 tersebut hanya berupa surat pernyataan dari seseorang yang diberikan diluar persidangan dan tidak dibawah sumpah, dan bukti P-4 tersebut tidak didukung bukti-bukti lain, sehingga bukti-bukti Pembanding dinilai tidak dapat membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan atau tindakan tidak profesional yang dilakukan Terbanding ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan Pembanding, ternyata hanya bukti P-4 saja yang menyatakan Terbanding telah melakukan perbuatan yang tidak profesional dan kasar sewaktu melakukan penagihan kepada Pembanding ;
Menimbang, bahwa bukti P-4 adalah surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang, sedangkan orang tersebut ternyata tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan, maka bukti P-4 tersebut bukan affidavit dan belum memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa lagi pula dari bukti-bukti lainnya yang diajukan Pembanding, ternyata tidak satupun yang mendukung terjadi perbuatan tidak profesional dan kasar yang dilakukan oleh Terbanding sewaktu melakukan penagihan kepada Pembanding, maka bukti P-4 hanya berkualitas sebagai bukti permulaan dengan surat ;
Menimbang, bahwa karenanya dalil Pembanding yang menyatakan Terbanding melakukan perbuatan melawan hukum, tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah, maka gugatan Pembanding tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatan Pembanding telah didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan benar ;
DALAM REKONPENSI.
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi Terbanding pada pokoknya didasarkan pada alasan bukti T-1, T-2, T-5a, T-5b telah membuktikan bahwa Pembanding adalah anggota dan pemegang kartu kredit Visa Gold Mac Plus dan American Express Charge Card Gold dan sampai dengan tanggal 10 Februari 2015 masih mempunyai kewajiban membayar kepada Terbanding seluruhnya sebesar Rp.89.100.016,00 (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1, T-2, T-5a, T-5b, T-6, T-7 dihubungkan dengan bukti P-5, P-6 dapat membuktikan adanya transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pembanding dengan menggunakan kartu kredit Visa Gold Mac Plus dan American Express Charge Card Gold, sehingga menimbulkan hak tagih bagi Terbanding seluruhnya sebesar Rp.89.100.016,00 (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-8 dihubungkan dengan bukti P-9, P-15 dapat dibuktikan bahwa tagihan atas transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan Pembanding tersebut hingga kini ternyata belum dibayar, karena sudah tepat dan benar jika Pembanding dihukum untuk membayar tagihan kepada Terbanding seluruhnya sebesar Rp.89.100.016,00 (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi telah didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, maka pertimbangan tersebut dapat disetujui dan selanjutnya diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara a quo ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2015 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2015 dikuatkan, maka Pembanding berada di pihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan ;
Mengingat, HIR dan Undang Undang Nomor 20 tahun 1947 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015 oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H. dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 23 September 2015 Nomor 494/PEN/PDT/2015/PT.DKI. yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JUMALI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H. HERU MULYONO ILWAN, S.H.,M.H.
2. Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
J U M A L I, S.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp.139.000,00+
Jumlah…………………. Rp.150.000,00